81/PID.SUS/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 81/PID.SUS/2022/PT JMB
Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 168/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 23 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa Victor Parasian Pandiangan Anak dari M. Pandiangan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 150. 000. 000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor XX/PID.SUS/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : TERDAKWA;
2. Tempat lahir : Jambi;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/18 Oktober 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jambi;
7. Agama : Kristen Protestan;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Maret 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 9 April 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 April 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli 2022;
8. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli 2022;
9. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Rifki Septino, SH.,MH, M. Akbar Husni, SH.,MH dan Ineng Sulastry, SH Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan, berkantor di Jalan Serma Murat/Purnama Nomor 106 RT. 13 Suka Karya Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:18/SK-Pid/ LBH.CK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi Nomor245/SK/Pid/2022/PN.Jmb tanggal 29 Juni 2022;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah Membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor XX/PID.SUS/2022/PT Jambi tanggal 11 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukkan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor XX/PID.SUS/2022/PT Jambi tanggal 11 Juli 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Nomor XX/PID.SUS/2022/PT Jambi tanggal 11 Juli 2022 tentang penentuan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor XX/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 23 Juni 2022;
Membaca Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi Nomor Reg. Perkara: PDM-04/JBJ/03/2022 tanggal 21 Maret 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa pada tanggal 27 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Hotel Swiss Bell di Jalan Soemantri Brojonegoro Nomor1 Solok Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan patrol siber dan anggota patrol siber melihat akun Instagram yang bernama alviannn.v dengan url akun : https://instagram.com/alviannn.v/utm_ medium=copy_link dicurigai telah melakukan prostitusi online karena aktivitas di media sosial Instagram tersebut selalu berisi muatan dunia hiburan dan wanita malam, sehingga sejak tanggal 21 Juni 2021 akun Instagram tersebut di pantau oleh anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, kemudian pada tanggal 21 November 2021 saksi Ricky Ilham Noptrianda, SH Bin Joni Handa yang merupakan anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan upaya penyamaran untuk mengungkap kebenaran tentang kegiatan yang dilakukan oleh pemilik akun instagram tersebut dengan melakukan komunikasi melalui sosial media instagram, adapun akun instagram tersebut ternyata adalah milik Terdakwa dan digunakan sendiri oleh Terdakwa, saat itu saksi 1 seolah-olah berada di luar Kota Jambi dan ingin bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan jawaban apabila ke Jambi maka Terdakwa akan mengajak saksi 1 untuk karaoke serta minum alkohol, kemudian pada tanggal 30 Novem saksi 1 komunikasi dilanjutkan kembali, saat itu Terdakwa menanyakan “kapan nih”, maksud pertanyaan tersebut adalah kapan saksi 1 bisa diajak bernyanyi dengan Terdakwa, namun saat itu saksi 1 tidak memberi jawaban yang pasti dengan menjawab “Hahaha, kapan yoh”, kemudian pada tanggal 27 Desember 2021 komunikasi antara saksi 1 dengan Terdakwa dilanjutkan melalui sosial media Whatsapp adapun nomor kontak terdakwa yaitu 0822-6121-7786 dan pada tanggal pada tanggal 28 Desember 2021 saksi 1 menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi 1 ingin memesan perempuan untuk menemani tamu laki-laki 2 (dua) orang dan saksi 1 berencana memesan 4 (empat) atau 5 (lima) orang perempuan, selanjutnya Terdakwa mengirim 7 (tujuh) photo perempuan di antaranya photo saksi 1, photo saksi 2, photo saksi 3, photo saksi 4 dan photo saksi 5. Bahwa selanjutnya saksi 1 menanyakan apa saja pelayanan yang diberikan serta berapa harganya, saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa apabila hanya menemani untuk minum minuman beralkohol maka biayanya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per orang, akan tetapi apabila setelah menemani minum dilanjutkan dengan berhubungan badan layaknya suami isteri maka biayanya sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) per orang, saat itu saksi 1 menawar biaya pelayanan tersebut dan Terdakwa menyampaikan bahwa biaya tersebut sudah sesuai/tidak bisa dikurangi lagi dan saat itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa perempuan yang dikirim gambarnya tersebut meminta agar pelayanan bukan hanya menemani minum saja akan tetapi juga dilanjutkan dengan di kamar hotel untuk pelayanan sex seperti layaknya suami isteri, terdakwa juga menyampaikan bahwa pelayanan sex tersebut hanya untuk waktu sebentar saja atau istilah terdakwa adalah esteweh, selanjutnya saksi 1 bertanya apakah saksi 1 harus memberikan uang untuk bagian terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa uang untuk terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per orang;
Bahwa setelah disepakati tarif pelayanan tersebut selanjutnya terdakwa meminta uang panjar dari saksi 1 sedangkan sisanya disepakati akan dibayar kepada perempuan yang akan melayani, adapun uang yang dibayarkan saksi 1 melalui rekening BCA milik terdakwa dengan Nomor Rek. 7870551805 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan Saksi 6 untuk menemani tamu di Cafe BNB yang ada di Hotel Swiss Bell di Jalan Soemantri Brojonegoro Nomor1 Solok Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, oleh karena saksi 1 memesan 3 (tiga) orang perempuan yang akan memberikan pelayanan sex di kamar hotel maka terdakwa memastikan bahwa saksi 1, saksi 2 dan saksi 3 tidak sedang menstruasi. Bahwa kemudian pada pukul 22.30 Wib saksi 1 datang bersama temannya yaitu saksi 7, saksi 8 dan saksi 9, selanjutnya saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 menemani saksi 7, saksi 8 dan saksi 9 minum di Cafe tersebut, sekitar pukul 00.04 Wib saksi 2 masuk ke dalam kamar 811 dan di dalam kamar tersebut sudah ada saksi 7, saksi 3 masuk ke kamar 810 dan di dalam kamar tersebut sudah ada saksi 8, saksi 4 masuk ke kamar 805 dan di dalam kamar tersebut sudah ada saksi 9. Bahwa kemudian sekitar pukul 00.10 Wib anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi langsung mengamankan terdakwa dan juga saksi 2, saksi 3, saksi 4 serta barang bukti ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan menawarkan perempuan untuk memberikan untuk memberikan pelayanan tersebut sudah sejak Bulan Juli 2021 dan tamu yang memesan perempuan kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) kali dalam seminggu dan uang yang diterima terdakwa sebagai keuntungan terdakwa sekitar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tamu yang memesan;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau:
Ke dua:
Bahwa Terdakwa pada tanggal 27 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Cafe BNB yang ada di Hotel Swiss Bell di Jalan Soemantri Brojonegoro Nomor1 Solok Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi, telah menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi 1 adalah anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi dan telah melakukan patrol siber, saksi 3 melihat akun Instagram yang bernama alviannn.v dengan url akun: https://instagram.com/alviannn.v/utm_ medium=copy_link dicurigai telah melakukan prostitusi online karena aktivitas di media sosial Instagram tersebut selalu berisi muatan dunia hiburan dan wanita malam, sehingga sejak tanggal 21 Juni 2021 akun Instagram tersebut di pantau oleh anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, kemudian pada tanggal 21 November 2021 saksi 1 melakukan komunikasi melalui social media instagram, adapun akun instagram tersebut ternyata adalah milik terdakwa dan digunakan terdakwa sendiri, saat itu saksi 1 seolah-olah berada di luar Kota Jambi dan ingin bertemu dengan terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan jawaban apabila ke Jambi maka terdakwa akan mengajak saksi 1 untuk karaoke serta minum alkohol, kemudian pada tanggal 30 November 2021 komunikasi dilanjutkan kembali, saat itu terdakwa menanyakan “kapan nih”, maksud pertanyaan tersebut adalah kapan saksi 1 bisa diajak bernyanyi dengan terdakwa, namun saat itu saksi 1 tidak memberi jawaban yang pasti dengan menjawab “Hahaha, kapan yoh”, kemudian pada tanggal 27 Desember 2021 komunikasi antara saksi 1 dengan terdakwa dilanjutkan melalui sosial media Whatsapp adapun nomor kontak terdakwa yaitu 0822-6121-7786 dan pada tanggal 28 Desember 2021 saksi 1 menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi 1 ingin memesan perempuan untuk menemani tamu laki-laki 2 (dua) orang dan saksi 1 berencana memesan 4 (empat) atau 5 (lima) orang perempuan, kemudian terdakwa menghubungi saksi 4 melalui pesan whatsapp nomor kontak saksi 4 085768412347 dengan menuliska hubungan sex layaknya suami isteri dengan cara Shorttime (ST) atau sebentar, lalu saksi 4 menjawab iyoo syg mau laaaâkwa menawarkan tamu untuk dilayani oleh saksi 2 dengan layanan sex, bahwa terdakwa juga mengirimkan pesan kepada Saksi dilayani oleh saksi 3 dan untuk memastikan bahwa saksi 3 tidak sedang menstruasi, kemudian terdakwa mengirim photo Saksi 2, photo saksi 3, photo saksi 4, photo 5 dan photo 6 tujuan terdakwa mengirimkan photo tersebut agar saksi 1 dapat memilih perempuan sesuai photo tersebut yang akan memberikan pelayanan baik pelayanan sex ataupun untuk menemani minum, Terdakwa juga menyampaikan bahwa apabila hanya menemani untuk minum minuman beralkohol maka biayanya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per orang, akan tetapi apabila setelah menemani minum dilanjutkan dengan berhubungan badan layaknya suami isteri maka biayanya yang harus diberikan kepada perempuan sesuai photo tersebut sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) per orang, saat itu saksi 1 menawar biaya pelayanan tersebut dan terdakwa menyampaikan bahwa biaya tersebut sudah sesuai/ tidak bisa dikurangi lagi dan saat itu terdakwa juga menyampaikan bahwa perempuan yang dikirim gambarnya tersebut meminta agar pelayanan bukan hanya menemani minum saja akan tetapi juga dilanjutkan dengan di kamar hotel untuk pelayanan sex seperti layaknya suami isteri, Terdakwa juga menyampaikan bahwa pelayanan sex tersebut hanya untuk waktu sebentar saja atau istilah terdakwa adalah esteweh, bahwa pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 00.30 wib saat terdakwa berada di Café BNB yang ada di Hotel Swiss Bell di Jalan Soemantri Brojonegoro Nomor1 Solok Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi diamankan oleh anggota Polda Jambi, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
Atau:
Ke tiga:
Bahwa Terdakwa pada tanggal 28 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Cafe BNB Hotel Swiss Bell di Jalan Soemantri Brojonegoro Nomor1 Solok Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi 1 adalah anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi dan telah melakukan patrol siber, saksi Ricky melihat akun Instagram yang bernama alviannn.v dengan url akun: https://instagram.com/alviannn.v/utm_ medium=copy_link dicurigai telah melakukan prostitusi online karena aktivitas di media sosial Instagram tersebut selalu berisi muatan dunia hiburan dan wanita malam, sehingga sejak tanggal 21 Juni 2021 akun Instagram tersebut di pantau oleh anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, kemudian pada tanggal 21 November 2021 saksi 1 melakukan komunikasi melalui social media instagram, adapun akun instagram tersebut ternyata adalah milik Terdakwa dan digunakan terdakwa sendiri, saat itu saksi 1 seolah-olah berada di luar Kota Jambi dan ingin bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan jawaban apabila ke Jambi maka terdakwa akan mengajak saksi 1 untuk karaoke serta minum alkohol, kemudian pada tanggal 30 November 2021 komunikasi dilanjutkan kembali, saat itu terdakwa menanyakan “kapan nih”, maksud pertanyaan tersebut adalah kapan saksi 1 bisa diajak bernyanyi dengan Terdakwa, namun saat itu saksi 1 tidak memberi jawaban yang pasti dengan menjawab “Hahaha, kapan yoh”, kemudian pada tanggal 27 Desember 2021 komunikasi antara saksi 1 dengan terdakwa dilanjutkan melalui sosial media Whatsapp adapun nomor kontak terdakwa yaitu 0822-6121-7786 dan pada tanggal 28 Desember 2021 saksi 1 menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi 1 ingin memesan perempuan untuk menemani tamu laki-laki 2 (dua) orang dan saksi 1 berencana memesan 4 (empat) atau 5 (lima) orang perempuan, kemudian Terdakwa menghubungi saksi 4 melalui pesan whud kalimat yang dikirim Terdakwa adalah untuk melayani tamu berhubungan sex layaknya suami isteri dengan cara Shorttime (ST) ata Sari binti Sariandi melalui pesan whatsapp pada nomor kontak 0823-7750-4402, Terdakwa mengirimkan pesan lagi men apa tidak Bayanan sex, bahwa terdakwa juga mengirimkan pesan kepada saksi 3, melalui pesan whatsapp pada nomor konrdakwa kepada saksi 3 adalah terdakwa menawarkan tamu untuk dilayani oleh saksi 3 dan untuk memastikan bahwa saksi 3 tidak sedang menstruasi, bahwa pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 00.30 wib saat terdakwa berada di Cafe BNB yang ada di Hotel Swiss Bell di Jalan Soemantri Brojonegoro Nomor 1 Solok Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi diamankan oleh anggota Polda Jambi, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor Reg. Perkara: PDM-XX/JBJ/03/2022 tanggal 7 Juni 2022 yang pada pokoknya Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Perdagangan Orang” sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban 2, saksi korban 3, saksi korban 4 masing-masing sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta restitusi kepada saksi 5 masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Handphone Samsung Warna Hitam dengan Cover Hijau Karet, Merk Samsung, Model Galaxy A02s, Nomor Model SM-025F/DS, Nomor Serial:R9RR2010EYY, dengan IMEI 1. 3591205414563659 dan IMEI 2. 359158871456359, Beserta SIM Card Telkomsel dengan Nomor 0857-83831753 dikembalikan kepada Saksi 2;
1 (satu) Unit Handphone Warna Hitam Kuning, Merk. Iphone, Model. Iphone Xr, Nomor Model. MT3W2LL/A, Nomor Seri. F71XLF5NKXL2, dengan IMEI 1. 357336093746979, dan IMEI 2. 357336093803085, Beserta SIM Card Telkomsel dengan Nomor0857-6841-2347 dikembalikan kepada Saksi 3;
1 (satu) Unit Handphone Warna Putih Silver, Merk: Iphone, Model : Iphone 7, Nomor Model : MNCL2LL/A, Nomor Seri : DNPSV4ZMHG83, dengan IMEI 35383708031281, dan IMEI 2. 864877034736047, Beserta SIM Card Telkomsel dengan Nomor 0822-6121-7786;
2 (dua) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Handphone Merk Iphone milik Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
1 (satu) Buah ATM Debit Bank BCA warna Biru dengan Nomor ATM : 5379 4120 6102 6224;
1 (satu) Buah Kondom Bekas Pakai;
1 (satu) Unit Handphone Samsung Warna Hitam Biru, Merk Iphone, model Iphone Xr, Nomor Model MRYA2X/A, Nomor Seri F2LY81WFKXK7, dengan IMEI 1 : 353088100948783, dan IMEI 2 : 353088101013801, Beserta SIM Card Tri dengan Nomor0895-0450-670 dan Nomor WhatsApp 0852-6659-8454 (Unit dalam keadaan Hidup dan Normal);
3 (tiga) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara sdri. 3, dengan mengunakan Nomor0852-6659-8454 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor 0822-6121-7786;
1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
1 (satu) Buah Kondom Bekas Pakai;
3 (tiga) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara sdr. 4 dengan mengunakan Nomor: 0857-6841-2347 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor : 0822-6121-7786;
1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
1 (satu) Buah Kondom Bekas Pakai, Beserta Bungkus Kondom merk Sutra;
2 (dua) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara sdri. Khoirul Bariah binti Tarmiji (alm) dengan mengunakan Nomor0823-7384-6688 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor : 0822-6121-7786;
1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786/;
2 (dua) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara sdri. 6 dengan mengunakan Nomor0823-5311-6275 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor 0822-6121-7786;
1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp 0822-6121-7786;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor XX/Pid.B/2022/PN Jmb tanggal 23 Juni 2022 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan Orang”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Warna Hitam dengan Cover Hijau Karet, Merk: Samsung, Model: Galaxy A02s, Nomor Model: SM-A025F/DS, Nomor Serial: R9RR2010EYY, dengan IMEI 1: 3591205414563659 dan IMEI 2: 359158871456359, Beserta SIM Card Telkomsel dengan Nomor: 0857-83831753;
Dikembalikan kepada Saksi 2;
1 (satu) Unit Handphone Warna Hitam Kuning, Merk: Iphone, Model: Iphone Xr, Nomor Model: MT3W2LL/A, Nomor Seri: F71XLF5NKXL2, dengan IMEI 1: 357336093746979, dan IMEI 2: 357336093803085, Beserta SIM Card Telkomsel dengan Nomor: 0857-6841-2347;
Dikembalikan kepada Saksi 3;
1 (satu) Unit Handphone Warna Putih Silver, Merk: Iphone, Model: Iphone 7, Nomor Model : MNCL2LL/A, Nomor Seri: DNPSV4ZMHG83, dengan IMEI: 35383708031281, dan IMEI 2: 864877034736047, Beserta SIM Card Telkomsel dengan Nomor: 0822-6121-7786;
2 (dua) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Handphone Merk Iphone milik Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
1 (satu) Buah ATM Debit Bank BCA warna Biru dengan Nomor ATM: 5379 4120 6102 6224;
1 (satu) Buah Kondom Bekas Pakai;
1 (satu) Unit Handphone Samsung Warna Hitam Biru, Merk Iphone, model Iphone Xr, Nomor Model: MRYA2X/A, Nomor Seri: F2LY81WFKXK7, dengan IMEI 1: 353088100948783, dan IMEI 2: 353088101013801, Beserta SIM Card Tri dengan Nomor: 0895-0450-5670. dan Nomor WhatsApp: 0852-6659-8454 (Unit dalam keadaan Hidup dan Normal);
3 (tiga) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara saksi 3 dengan mengunakan Nomor: 0852-6659-8454 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor: 0822-6121-7786;
1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
1 (satu) Buah Kondom Bekas Pakai;
3 (tiga) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara saksi 4 dengan mengunakan Nomor : 0857-6841-2347 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor : 0822-6121-7786;
1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
1 (satu) Buah Kondom Bekas Pakai, Beserta Bungkus Kondom merk Sutra;
2 (dua) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara saksi 5 dengan mengunakan Nomor: 0823-7384-6688 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor: 0822-6121-7786;
1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
2 (dua) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara saksi 6 dengan mengunakan Nomor: 0823-5311-6275 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor: 0822-6121-7786;
1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca permintaan Banding dari Penuntut Umum pada tanggal 29 Juni 2022 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Jambi, sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding tanggal 29 Juni 2022 Nomor XX/Akta.Pid.Sus/2022/PN.Jmb. Permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor XX/Akta.Pid.Sus/2022/PN. Jmb pada tanggal 29 Juni 2022;
Membaca permintaan Banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 29 Juni 2022 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Jambi, sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding tanggal 29 Juni 2022 Nomor XX/Akta.Pid.Sus/2022/PN.Jmb. Permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Penuntut Umum berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding NomorXX/ Akta.Pid.Sus/2022/PN.Jmb pada tanggal 29 Juni 2022;
Membaca, Memori Banding Penuntut Umum bertanggal 5 Juli 2022 sesuai dengan surat tanda terima Memori Banding tanggal 5 Juli 2022 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berdasarkan relaas pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 6 Juli 2022;
Membaca, Memori Banding Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya bertanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan surat tanda terima Memori Banding tanggal 8 Juli 2022 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berdasarkan relaas pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 8 Juli 2022;
Membaca, Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum bertanggal 13 Juli 2022 sesuai dengan surat tanda terima Kontra Memori Banding tanggal 19 Juli 2022 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berdasarkan relaas pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 15 Juli 2022;
Membaca, Kontra Memori Banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sesuai dengan surat tanda terima Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jambi pada tanggal 9 Agustus 2022;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage) oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi kepada Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya guna memberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi masing-masing dengan Surat NomorXX/Akta.Pid.Sus/2022/PN.Jmb, tanggal 1 Juli 2022 dan tanggal 30 Juni 2022 selama 7 hari kerja terhitung pemberitahuan;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas Putusan Pengadilan Negeri Jambi NomorXX/Pid.Sus/2022/PN.Jmb tanggal 23 Juni 2022, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara Yuridis formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat karena perbuatan yang dilakukan dapat berdampak buruk terhadap kehidupan social masyarakat bahkan dapat menimbulkan penyakit bagi saksi korban 2, saksi korban 3, saksi korban 4 dan bagi laki-laki yang pernah menggunakan jasa layanan sek dari Saksi korban tersebut;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 51 paragraf 1 yaitu:
Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang menuntut untuk membayar restitusi kepada saksi korban 2, saksi korban 3, saksi korban 4 masing-masing Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta restitusi kepada saksi 5 dan saksi 6 masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), haruslah Majelis Hakim tolak karena tuntutan restitusi yang dilakukan oleh Penuntut Umum tidak melalui syarat dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu sebagai berikut:
Pasal 27: Pelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban;
Pasal 48
Ayat (1): Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi;
Ayat (2): Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ganti kerugian atas: a. kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. penderitaan; c. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau d. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang;
Berdasarkan fakta di persidangan bahwa saksi korban 1, saksi korban 3 dan saksi korban 4 akan diberikan Terdakwa uang pelayanan/ BO masing-masing sebesar Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan saksi 5 dan saksi 6 akan dibayar Terdakwa masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), namun uang tersebut belum diterima oleh saksi korban 2, saksi korban 3, saksi korban 4, saksi 5 dan saksi 6 oleh karenanya sudah tepat apabila diberikan restitusi kepada saksi korban 2, saksi korban 3, saksi korban 4, saksi 5l dan saksi 6 sebesar uang yang dijanjikan terdakwa sebagai upah atas pelayanan yang telah dilakukan sesuai dengan yang dijanjikan Terdakwa;
Berdasarkan keberatan di atas maka Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan serta memutuskan:
Menerima permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan juga menerima alasan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum ini;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jambi NomorXX/Pid.Sus/2022/PN.JMB tanggal 23 Juni 2022 sepanjang mengenai pidana badan dan kewajiban restitusi terhadap Terdakwa;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban 2, saksi korban 3, saksi korban 4 masing-masing sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta restitusi kepada saksi 5 dan saksi 6 masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Memori Banding, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan putusan pengadilan Negeri Jambi tersebut di atas dengan alasan-alasan atau dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa pada dasarnya Terdakwa tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada pengadilan aquo bukan berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, pertimbangan di dalam putusan Pengadilan Negeri Jambi NomorXX/Pid.Sus/2022/PN.Jmb merupakan hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, bukan berdasarkan fakta-fakta persidangan;
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi Nomor XX/Pid.Sus/2022/PN Jmb, Majelis Hakim Pengadilan aquo telah salah dalam menerapkan unsur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang khususnya unsur kedua yaitu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dan unsur ketiga yaitu tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Bahwa pertimbangan Mejelis Hakim pengadilan aquo pada halaman 43 terlalu berlebihan dan ditambah-tambah, karena di dalam fakta persidangan tidak ada bukti maupun keterangan Saksi-saksi yang menyatakan di dalam akun Instagram milik Terdakwa telah melakukan prostitusi online dan di dalam akun Instagram milik Terdakwa juga tidak pernah menawarkan atau menjual wanita-wanita sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam putusan Pengadilan aquo;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa telah melakukan perekrutan saksi 2, Saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 dengan memberi bayaran atau manfaat yakni berupa uang setelah mereka melakukan hubungan badan (sex) maupun hanya menemani minum alcohol atau bernyanyi atas persetujuan dari saksi-saksi itu sendiri pada halaman 46 adalah pertimbangan yang salah dan tidak benar;
Bahwa di dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan aquo halaman 46 telah menjelaskan terlebih dahulu, bahwa berdasarkan keterangan saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6, bahwa masing-masing para Saksi tersebut berkenalan dengan Terdakwa kesemuanya ditempat karaoke dan mereka pun saling tukar nomor handphone, dimana tujuan mereka untuk mencari informasi bila ada seseorang yang menawari untuk mengajak karaoke ataupun meminta pelayanan, karena mereka membutuhkan uang;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Aquo tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh saksi Ade Rianda Sari, saksi Radha, saksi Rismala Dewi, saksi Khoirul Bariah dan saksi Mery dan telah tertuang juga di dalam Putusan Nomor XX/Pid.Sus/2022/PN Jmb pada bagian keterangan Saksi-saksi, bahwa pekerjaan saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 memang pada hari-harinya bekerja menemani tamu-tamu untuk karaoke hingga berhubungan badan, Saksi-saksi tersebut juga telah menjelaskan di dalam persidangan berdasarkan keterangannya dan telah dijelaskan di dalam putusan aquo halaman 46 sebelumnya telah bertukaran nomor handphone dengan Terdakwa dengan tujuan untuk meminta tamu-tamu atau meminta job dengan Terdakwa, bukan Terdakwa yang memerintahkan saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 untuk bekerja menemani tamu-tamu tersebut, dan pekerjaan Terdakwa juga bukan sebagai mucikari, Terdakwa hanyalah seorang mahasiswa;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan Saksi-saksi dalam putusan pengadilan aquo, saksi 2 (halaman 14), saksi 3 (halaman 17), saksi 4 (halaman 16), saksi 5 (halaman 20) dan saksi 6 (halaman 18), semuanya menjelaskan bahwa Saksi-saksi tersebut mendapatkan uang hasil pelayanan mereka dari tamu-tamu langsung yang telah mereka temani bukan dari Terdakwa, dan setelah itu merekalah yang memberikan uang kepada Terdakwa secara sukarela, tidak ada patokan dari Terdakwa terhadap uang yang harus diberikan kepada dirinya dari saksi-saksi tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, dilihat dari keterangan Saksi-saksi, tidak ada perekrutan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-saksi tersebut, Terdakwa posisinya hanya menyampaikan pesan dan permintaan dari saksi 1 kepada saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 karena saksi 1 membutuhkan perempuan untuk menemani minum hingga berhubungan badan dan permintaan tersebut langsung diterima oleh 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6;
Bahwa Terdakwa keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan aquo pada halaman 47 yang menyatakan “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa Terdakwa menggunakan akun instagram yang bernama alviannn dengan url akun : https://instagram.com/alviannn.v/utm_medium=copy_link, untuk menawarkan melakukan prostitusi online karena aktivitas di media social Instagram tersebut selalu berisi muatan dunian hiburan dan wanita;”
Bahwa Terdakwa di dalam akun Instagram tidak pernah menawarkan atau memamerkan perempuan-perempuan untuk dijualkan, pernyataan majelis hakim pengadilan aquo tersebut merupakan pernyataan yang berlebihan dan ditambah-tambah oleh majelis hakim pengadilan aquo, berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun saksi-saksi ataupun bukti-bukti di dalam persidangan bahwa Terdakwa telah menggunakan akun Instagram miliknya untuk menawarkan perempuan-perempuan kepada laki-laki lain. Orang-orang yang ada di dalam postingan yang ada di akun Instagram milik Terdakwa hanyalah teman-teman Terdakwa dan tidak hanya perempuan saja, tetapi ada juga laki-laki;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan yang dimaksud dengan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan pekerjaan saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 memang hari-harinya menemani tamu-tamu untuk karaoke hingga berhubungan badan dan mendapatkan pembayaran dari tamu tersebut, dan pekerjaan tersebut diakui saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 di dalam persidangan, karena saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 membutuhkan uang sehingga mereka terpaksa melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 bukan merupakan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang, karena saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 tidak ada mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi. Karena di dalam persidangan saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 mengakui dalam keadaan baik-baik saja dan dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani. Oleh karena itu saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 tindak dapat dikatakan sebagai korban;
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil di atas mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi atau Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding/ Terdakwa;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor XX/Pid.Sus/2022/PN Jmb atas nama Terdakwa;
Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging) dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding/ Terdakwa pada keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau:
Dalam hal Majelis Hakim Tinggi memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Banding pada pokoknya, Bahwa dalam memori banding Penasihat Hukum berpendapat bahwa adanya Kelalaian dalam menerapkan hukum dan/atau kesalahan dalam pertimbangan hukum terkait hukum pembuktian dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi (Majelis Hakim Judex Factie) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, dengan alasan sebagai berikut:
Alasan pada memori banding poin 2, Penasihat Hukum beralasan bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada pengadilan aquo bukan berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, pertimbangan di dalam putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor XX/Pid.Sus/2022/PN Jmb hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, bukan berdasarkan fakta-fakta persidangan;
Tanggapan JPU:
Pendapat Penasihat Hukum seperti di atas sungguh mengada-ada karena pertimbangan hakim dalam perkara aquo sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan;
Adapun fakta tersebut diperoleh dari keterangan saksi yang telah kami hadirkan ke persidangan yaitu 8 (delapan) orang yaitu saksi 4, 2, saksi 3, saksi korban 4, saksi 5 dan saksi 6, saksi 10, saksi 11 dan saksi 1. Bahwa terhadap keterangan saksi-saksi di persidangan telah dibenarkan terdakwa kecuali keterangan saksi 1;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi 1 kecuali keterangan saksi 1 yang menerangkan bahwa terdakwa yang mengantar saksi 2, saksi 3 dan saksi 4 ke masing-masing kamar hotel, karena yang mengantarkannya adalah teman Saksi. Bahwa terhadap keberatan Saksi, Saksi tetap pada keterangannya;
Bahwa walaupun terdakwa keberatan atau menolak keterangan saksi 1 tersebut akan tetapi keterangan Saksi-saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain saling bersesuaian dan saling mendukung, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 27, Pasal 153 ayat (2) huruf b, Pasal 160 ayat (1) huruf a, ayat (2),(3), Pasal 164 ayat (1), Pasal 166, dan Pasal 185 ayat (1), ayat (2), yata (3) dan ayat (4) KUHAP;
Bahwa dengan demikian, pertimbangan hakim dalam perkara aquo sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dengan dmikian alasan penasehat hukum harus diabaikan;
Bahwa pada memori banding poin 3, Penasihat Hukum beralasan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi Nomor XX/Pid.Sus/2022/PN Jmb, Majelis Hakim Pengadilan aquo telah salah dalam menerapkan unsur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang khususnya unsur kedua yaitu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dan unsur ketiga yaitu tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Bahwa pertimbangan Mejelis Hakim pengadilan aquo pada halaman 43 terlalu berlebihan dan ditambah-tambah, karena di dalam fakta persidangan tidak ada bukti maupun keterangan saksi-saksi yang menyatakan di dalam akun Instagram milik Terdakwa telah melakukan prostitusi online dan di dalam akun Instagram milik Terdakwa juga tidak pernah menawarkan atau menjual wanita-wanita sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam putusan Pengadilan aquo;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa telah melakukan perekrutan saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 dengan memberi bayaran atau manfaat yakni berupa uang setelah mereka melakukan hubungan badan (sex) maupun hanya menemani minum alcohol atau bernyanyi atas persetujuan dari saksi-saksi itu sendiri pada halaman 46 adalah pertimbangan yang salah dan tidak benar;
Bahwa di dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan aquo halaman 46 telah menjelaskan terlebih dahulu, bahwa berdasarkan keterangan saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6, bahwa masing-masing Para Saksi tersebut berkenalan dengan Terdakwa kesemuanya ditempat karaoke dan mereka pun saling tukar nomor handphone, di mana tujuan mereka untuk mencari informasi bila ada seseorang yang menawari untuk mengajak karaoke ataupun meminta pelayanan, karena mereka membutuhkan uang;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Aquo tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 dan telah tertuang juga di dalam Putusan Nomor XX/Pid.Sus/2022/PN Jmb pada bagian keterangan Saksi-saksi, bahwa pekerjaan saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 memang pada hari-harinya bekerja menemani tamu-tamu untuk karaoke hingga berhubungan badan, Saksi-saksi tersebut juga telah menjelaskan di dalam persidangan berdasarkan keterangannya dan telah dijelaskan di dalam putusan aquo halaman 46 sebelumnya telah bertukaran nomor handphone dengan Terdakwa dengan tujuan untuk meminta tamu-tamu atau meminta job dengan Terdakwa, bukan Terdakwa yang memerintahkan saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 untuk bekerja menemani tamu-tamu tersebut, dan pekerjaan Terdakwa juga bukan sebagai mucikari, Terdakwa hanyalah seorang mahasiswa;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi dalam putusan pengadilan aquo, saksi 2 (halaman 14), saksi 4 (halaman 16), saksi 2 (halaman 17), saksi 6 (halaman 18) dan saksi 5 (halaman 20) semuanya menjelaskan bahwa Saksi-saksi tersebut mendapatkan uang hasil pelayanan mereka dari tamu-tamu langsung yang telah mereka temani bukan dari Terdakwa, dan setelah itu merekalah yang memberikan uang kepada Terdakwa secara sukarela, tidak ada patokan dari Terdakwa terhadap uang yang harus diberikan kepada dirinya dari Saksi-saksi tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, dilihat dari keterangan saksi-saksi, tidak ada perekrutan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-saksi tersebut, Terdakwa posisinya hanya menyampaikan pesan dan permintaan dari saksi 1 kepada saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 karena saksi 1 membutuhkan perempuan untuk menemani minum hingga berhubungan badan dan permintaan tersebut langsung diterima oleh saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6;
Tanggapan JPU:
Mengenai pendapat tentang tidak ada bukti maupun keterangan saksi-saksi yang menyatakan di dalam akun Instagram milik Terdakwa telah melakukan prostitusi online dan di dalam akun Instagram milik Terdakwa juga tidak pernah menawarkan atau menjual wanita-wanita sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam putusan Pengadilan aquo adalah pendapat yang mengada-ada. Bahwa terdapat fakta dari keterangan saksi 1 yang merupakan anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi untuk memesan 3 wanita yang akan menemani untuk memberikan pelayanan sek dan 2 orang wanita untuk menemani karakoke/ bernyanyi dan keterangan saksi 1 juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa. Bahwa selanjutnya juga ada komunikasi melalui hand phone dengan aplikasi whatsaap antara terdakwa dengan saksi 2, komunikasi antara terdakwa dengan Saksi 3, antara terdakwa dengan saksi 4, antara terdakwa dengan saksi 5 dan antara terdakwa dengan saksi 6;
Bahwa percakapan tersebut dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa, oleh karenanya percakapan-percakapan melalui hand phone Saksi-saksi maupun Terdakwa tersebut juga merupakan alat bukti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 29 menetapkan sebagai berikut:
Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa:
a. Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
1) Tulisan, suara, atau gambar;
2) Peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau
3) Huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;
Bahwa hand phone telah disita bersama dengan barang bukti lainnya (17 item), semua barang bukti bersesuaian dengan keterangan Saksi-saksi dan terdakwa sehingga diperoleh Petunjuk tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Bahwa semua alat bukti yang dihadirkan ke persidangan sudah kami uraikan di dalam Surat Tuntutan kami dan telah ditemukan fakta hukum sehingga dapat memenuhi unsur Pasal Dakwaan Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Bahwa mengenai alasan banding terdakwa tentang saksi 2 (halaman 14), saksi 4 (halaman 16), saksi 3 (halaman 17), saksi 6 (halaman 18) dan saksi 5 (halaman 20) semuanya menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut mendapatkan uang hasil pelayanan mereka dari tamu-tamu langsung yang telah mereka temani bukan dari Terdakwa, dan setelah itu merekalah yang memberikan uang kepada Terdakwa secara sukarela, tidak ada patokan dari Terdakwa terhadap uang yang harus diberikan kepada dirinya dari saksi-saksi tersebut;
Bahwa Penasihat hukum tidak memahami fakta secara sempurna karena berdasarkan keterangan saksi 2 yang juga pada halaman 14 menerangkan “Bahwa uang pelayanan/ BO tersebut akan diberikan terdakwa sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diberikan terdakwa setelah selesai memberikan pelayanan sex”, keterangan demikian juga diterangkan oleh saksi 4 juga pada halaman 16, saksi 3 juga pada halaman 17, saksi 6 juga pada halaman 18 dan Saksi 5 juga pada halaman 20;
Bahwa pada memori kasasi poin 4, Penasihat Hukum beralasan Terdakwa keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan aquo pada halaman 47 yang menyatakan “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa Terdakwa menggunakan akun instagram yang bernama alviannn dengan url akun : https://instagram.com/alviannn.v/utm_medium= copy_link, untuk menawarkan melakukan prostitusi online karena aktivitas di media social Instagram tersebut selalu berisi muatan dunian hiburan dan wanita;”
Bahwa Terdakwa di dalam akun Instagram tidak pernah menawarkan atau memamerkan perempuan-perempuan untuk dijualkan, pernyataan majelis hakim pengadilan aquo tersebut merupakan pernyataan yang berlebihan dan ditambah-tambah oleh majelis hakim pengadilan aquo, berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun saksi-saksi ataupun bukti-bukti di dalam persidangan bahwa Terdakwa telah menggunakan akun Instagram miliknya untuk menawarkan perempuan-perempuan kepada laki-laki lain. Orang-orang yang ada di dalam postingan yang ada di akun Instagram milik Terdakwa hanyalah teman-teman Terdakwa dan tidak hanya perempuan saja, tetapi ada juga laki-laki;
Tanggapan JPU:
Bahwa keberatan alasan Penasehat Hukum tentang hal ini sama dengan keberatan/alasan pada poin 4 pada memori banding Penasihat Hukum. Dengan demikian terhadap alasan ini telah kami tanggapi sesuai dengan tanggapan kami d atas (pada poin 3);
Bahwa pada memori banding poin 5, Penasihat Hukum beralasan berdasarkan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan yang dimaksud dengan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan pekerjaan saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 memang hari-harinya menemani tamu-tamu untuk karaoke hingga berhubungan badan dan mendapatkan pembayaran dari tamu tersebut, dan pekerjaan tersebut diakui saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 di dalam persidangan, karena saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 membutuhkan uang sehingga mereka terpaksa melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 bukan merupakan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang, saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 tidak ada mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi. Karena di dalam persidangan saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 mengakui dalam keadaan baik-baik saja dan dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani. Oleh karena itu saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 tindak dapat dikatakan sebagai korban;
Bahwa saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 merupakan korban karena saksi 2, saksi 3, saksi 4, saksi 5 dan saksi 6 memberikan pelayanan sek ataupun menemani bernyanyi karena ingin mendapatkan uang karena mereka sangat membutuhkan uang tersebut, sementara uang yang dijanjikan Terdakwa tersebut belum diterima dengan Saksi-saksi tersebut;
Bahwa untuk selebihnya sebagaimana dalam memori banding dan sebagaimana surat Tuntutan;
Berdasarkan tanggapan kami atas memori banding yang disampaikan Pemohon Banding/Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maka Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan serta memutuskan sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari memori Banding Penuntut Umum, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Perdagangan Orang” sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat Banding meneliti putusan Majelis Hakim tingkat pertama, Memori Banding Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa, Memori Banding Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding Penuntut Umum, pada prinsipnya sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama terhadap Pasal dakwaan yang terbukti, yang mana menurut Majelis Hakim tingkat Banding semua unsur sudah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama dengan tepat dan benar, maka tidak ditemukan hal-hal baru yang patut dipertimbangkan yang dapat membatalkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian Tindak Pidana yang terbukti selanjutnya mengambil alih sepenuhnya dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim tingkat Banding alasan-alasan Memori Banding Terdakwa haruslah dikesampingkan dan ditolak. Oleh karena itu Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa setelah memperhatikan fakta-fakta di persidangan dari Keterangan Para Saksi 1, saksi 7, 8 dan 9 dalam Berita Acara dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah menyediakan perempuan-perempuan untuk menemani laki-laki sebagai jasa layanan sek dengan tarif biaya apabila hanya untuk menemani minum seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per orang, akan tetapi apabila dilanjutkan dengan berhubungan badan layaknya suami isteri maka biayanya sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) per orang. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi 2, saksi 3, saksi 4, 5 dan 6 yakni perempuan-perempuan yang disediakan oleh Terdakwa untuk melayani laki-laki pemesan yakni Para Saksi 1, 7, 8 dan 9 Terdakwa meminta bagian uang sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per orang. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka perbuatan Terdakwa yang mencari keuntungan dari perbuatan asusila dengan cara memperdagangkan perempuan-perempuan dan/atau untuk memberikan jasa layanan sek yang bukan hanya dapat menimbulkan penyakit bagi diri perempuan itu sendiri, lebih merupakan penyakit masyarakat, merendahkan martabat dan kehormatan perempuan meskipun perempuan-perempuan tersebut kenyataan akan mendapatkan bayaran atas pelayanan yang telah dilakukan terhadap para laki-laki yang telah memesannya. Oleh karena itu perbuatan seperti ini harus dibasmi, maka Majelis Hakim Tingkat banding akan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor XX/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 23 Juni 2022 tetap dipertahankan dan harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya hukuman yang harus dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara di tingkat Banding sebagaimana amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor XX/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 23 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara, yang ditingkat
banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 oleh kami Ramses Pasaribu, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, H. Ratmoho, S.H., M.H dan Nunsuhaini, S.H.,M.,Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta Ridwan, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. H. Ratmoho, S.H., M.H Ramses Pasaribu, S.H, M.H.
2. Nunsuhaini, S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti
Ridwan, S.H.