MENGADILI ; - Menerima permohonan banding Pembanding/Pembantah; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 93/Pdt.Bth/2021/PN.Srg, tanggal 14 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI; - Menolak Provisi Pembanding/Pembantah; DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Terbanding I/Terbantah I dan Terbanding V/Terbantah V; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan Bantahan Pembanding / Pembanding untuk sebahagian; - Menerima dan mengabulkan Bantahan Pihak Perkara Terhadap Eksekusi Lelang (penjulan di muka umum) yang diajukan Pembantah untuk sebahagian; - Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik; - Menyatakan tidak dapat dilaksanakan eksekusi Lelang berdasarkan Perkara Eksekusi No.32/Eks/2018/PN.Jkt.Utr. Jo. No. 516/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr Jo. No.217/PDT/2016/PT.DKI Jo. No.3077 K/PDT/2017 terhadap bidang-bidang tanah milik Pembantah yaitu : 1. Sebagian tanah HGB No. 29/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.28 seluas 11.402 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 2. Sebagian tanah HGB No. 29/NAMBO UDIK seluas 322 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 3. Sebagian tanah HGB No. 32/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.31 seluas 3.721 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 4. Sebagian tanah HGB No. 33/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.32 seluas 1.552 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 32, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 5. Sebagian tanah HGB No. 40/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.40 seluas 793 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 23 September 1998 Nomor 40, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 6. Sebagian tanah HGB No. 51/NAMBO UDIK, seluas 300 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 7. Sebagian tanah HGB No. 52/NAMBO UDIK, seluas 1.828 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 8. Sebagian tanah HGB No. 52/NAMBO UDIK, seluas 143 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; 9. Sebagian tanah HGB No. 141/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.141 seluas 1.993 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 27 Februari 1999 Nomor 11, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten; - Menghukum para Terbanding/Terbantah untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);