MENGADILI
DALAM PROVISI :
- Menolak permohonan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat-IV DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban (wanprestasi) berdasarkan Akta Perjanjian Pembayaran Nomor : 17 tertanggal 19 Januari 2005 yakni mengurus dan penerbitkan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah atas tanah-tanah seluruhnya seluas 32.400 M2 yang terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten ;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Pembayaran Nomor : 17 tertanggal 19 Januari 2005 batal demi hukum akibat dari Para Tergugat telah wanprestasi ;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar 1 0/00 (satu per mil) per hari yang dihitung dari seluruh jumlah uang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat atas keterlambatan penyelesaian pengurusan dan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat untuk tanah-tanah seluruhnya seluas 32.400 M2 yang terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten sejak tanggal 19 Juli 2005 yaitu : 0,001 x Rp.1.109.251.000,- = Rp.1.109.251,- x 3.360 hari (9 tahun 4 bulan) = Rp. 3.727.083.360,- (terbilang tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah), dan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat untuk pembelian tanah seluas 32.400 M2 yaitu : Rp.375.000.000,- + Rp.39.251.000,- + Rp.375.000.000,- + Rp.200.000.000,- + Rp.120.000.000,- = Rp.1.109.251.000,- (satu milyar seratus sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), ditambah dengan ganti kerugian untuk pembatalan perjanjian sebesar 3% (tiga persen) dari pembayaran setiap bulan yang dihitung dari tanggal diterimanya uang pembayaran oleh Para Tergugat dari Penggugat yaitu: sebesar = Rp.3.823.571.010,- (Tiga Milyar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sepuluh Rupiah), sehingga Jumlah seluruhnya adalah sebesar : Rp. 1.109.251.000,- + Rp.3.727.083.360,- + Rp.3.823.571.010,- = Rp.8.659.905.370,- (Delapan Milyar enam ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh Rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari terhitung sejak tanggal putusan ini;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar bunga perkara sebesar 6% (enam persen) per tahun dihitung dari jumlah uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat yaitu sebesar Rp. 1.109.251.000,- (Satu milyar seratus sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu Rupiah), terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga dibayar lunas oleh Para Tergugat; 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 7.846.00,- (Tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;