331/PDT/2022/PT BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 331/PDT/2022/PT BDG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Jend. A. Yani No. 26
Also in 20 other cases
- 34/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk (8 April 2019) — PN Pontianak
- 161/Pdt.G/2016/PN Ptk (24 May 2017) — PN Pontianak
- 8/Pdt.G/2017/PN Ptk (22 August 2017) — PN Pontianak
- 2752 K/Pdt/2018 (30 November 2018) — Mahkamah Agung
- 970 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (15 November 2019) — Mahkamah Agung
- 94/PDT/2017/PT KAL BAR (25 January 2018) — PT Pontianak
MENGADILI : Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 299/Pdt.G/2021/PN.Cbi, tanggal 12 April 2021 sekedar amar putusan angka 6 (enam) lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 299/Pdt.G/2021/PN.Cbi, tanggal 12 April 2021, yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai penulisan huruf untuk jumlah angka yang tertuang dalam amar putusan angka 8 (delapan), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak seluruh eksepsi Tergugat Konvensi Dalam Pokok Perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk Sebagian; Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas Perjanjian sebagai berikut : i. Perjanjian Jual Beli Nomor 002-11/FAS-PSP/VII/2019, tertanggal 08 Juli 2019; ii. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-3/FAS-PSP/VIII/2019, tertanggal 21 Agustus 2019; iii. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-4/FAS-PSP/IX/2019, tertanggal 20 September 2019; iv. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-5/FAS-PSP/X/2019, tertanggal 22 Oktober 2019; Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas Invoice sebagai berikut: i. Invoice No. 002-11/FAS-INVC/VII/2019-01, tertanggal 08 Juli 2019, sebesar Rp. 4.064.697.450,- (Empat milyar enam puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 1.250 Ton atau 85% dari total pesanan awal sebesar 1.500 Ton; ii. Invoice No. 003-3/FAS-INVC/VIII/2019-01, tertanggal 21 Agustus 2021, sebesar Rp. 3.211.200.000,- (Tiga milyar dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton; iii. Invoice No. 003-4/FAS-INVC/IX/2019-01, tertanggal 20 September 2019, sebesar Rp. 2.949.300.000,- (Dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton; iv. Invoice No. 003-5/FAS-INVC/X/2019-01, tertanggal 22 Oktober 2019, sebesar Rp. 2.925.000.000,- (Dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban pengiriman pemesanan Palm Kernel sebagaimana atas Perjanjian sebagai berikut : i. Perjanjian Jual Beli Nomor 002-11/FAS-PSP/VII/2019, tertanggal 08 Juli 2019; ii. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-3/FAS-PSP/VIII/2019, tertanggal 21 Agustus 2019; iii. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-4/FAS-PSP/IX/2019, tertanggal 20 September 2019; iv. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-5/FAS-PSP/X/2019, tertanggal 22 Oktober 2019; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pengembalian sisa uang muka atas Tagihan sebagai berikut: i. Invoice No. 002-11/FAS-INVC/VII/2019-01, tertanggal 08 Juli 2019, sebesar Rp. 4.064.697.450,- (Empat milyar enam puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 1.250 Ton atau 85% dari total pesanan awal sebesar 1.500 Ton; ii. Invoice No. 003-3/FAS-INVC/VIII/2019-01, tertanggal 21 Agustus 2021, sebesar Rp. 3.211.200.000,- (Tiga milyar dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton; iii. Invoice No. 003-4/FAS-INVC/IX/2019-01, tertanggal 20 September 2019, sebesar Rp. 2.949.300.000,- (Dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton; iv. Invoice No. 003-5/FAS-INVC/X/2019-01, tertanggal 22 Oktober 2019, sebesar Rp. 2.925.000.000,- (Dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan seluruh sisa uang muka pemesanan Palm Kernel kepada Penggugat sebesar Rp.7.849.633.632,- (tujuh milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) tanpa pemotongan apapun; Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0,5% (nol koma lima persen) per bulan dari seluruh kewajiban pembayaran atas setiap keterlambatan pembayaran sejak didaftarkannya gugatan ini yaitu sejak bulan September 2021; Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0,5% (nol koma lima persen) per bulan dari seluruh kewajiban pembayaran atas setiap keterlambatan pembayaran sejak didaftarkannya gugatan ini yaitu sejak September 2021 yang bila dihitung sampai dengan Putusan ini pada bulan April 2022 akan didapat jumlah sebagai berikut : 0,5% x sisa hutang x 8 (delapan) bulan (September 2021 sampai dengan April 2022 = 0,5% x Rp.7.849.633.632,- x 8 (delapan) bulan = Rp. 313.985.168,16 sebagi bunga sampai April 2022, hingga dipenuhinya kewajiban Tergugat kepada Penggugat seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap: Satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya, yang terletak di Perumahan Nirwana Estate Blok G Nomor 6, RT. 003, RW. 011, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat; Memerintahkan dan menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;