MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak seluruh eksepi Tergugat Konvensi Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas Perjanjian sebagai berikut : i. Perjanjian Jual Beli Nomor 002-11/FAS-PSP/VII/2019, tertanggal 08 Juli 2019; ii. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-3/FAS-PSP/VIII/2019, tertanggal 21 Agustus 2019; iii. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-4/FAS-PSP/IX/2019, tertanggal 20 September 2019; iv. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-5/FAS-PSP/X/2019, tertanggal 22 Oktober 2019; 3.Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas Invoice sebagai berikut: i. Invoice No. 002-11/FAS-INVC/VII/2019-01, tertanggal 08 Juli 2019, sebesar Rp. 4.064.697.450,- (Empat milyar enam puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 1.250 Ton atau 85% dari total pesanan awal sebesar 1.500 Ton; ii. Invoice No. 003-3/FAS-INVC/VIII/2019-01, tertanggal 21 Agustus 2021, sebesar Rp. 3.211.200.000,- (Tiga milyar dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton; iii. Invoice No. 003-4/FAS-INVC/IX/2019-01, tertanggal 20 September 2019, sebesar Rp. 2.949.300.000,- (Dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton; iv. Invoice No. 003-5/FAS-INVC/X/2019-01, tertanggal 22 Oktober 2019, sebesar Rp. 2.925.000.000,- (Dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton. 4.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban pengiriman pemesanan Palm Kernel sebagaimana atas Perjanjian sebagai berikut : i. Perjanjian Jual Beli Nomor 002-11/FAS-PSP/VII/2019, tertanggal 08 Juli 2019; ii. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-3/FAS-PSP/VIII/2019, tertanggal 21 Agustus 2019; iii. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-4/FAS-PSP/IX/2019, tertanggal 20 September 2019; iv. Perjanjian Jual Beli Nomor 003-5/FAS-PSP/X/2019, tertanggal 22 Oktober 2019; 5.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pengembalian sisa uang muka atas Tagihan sebagai berikut: i. Invoice No. 002-11/FAS-INVC/VII/2019-01, tertanggal 08 Juli 2019, sebesar Rp. 4.064.697.450,- (Empat milyar enam puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 1.250 Ton atau 85% dari total pesanan awal sebesar 1.500 Ton; ii. Invoice No. 003-3/FAS-INVC/VIII/2019-01, tertanggal 21 Agustus 2021, sebesar Rp. 3.211.200.000,- (Tiga milyar dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton; iii. Invoice No. 003-4/FAS-INVC/IX/2019-01, tertanggal 20 September 2019, sebesar Rp. 2.949.300.000,- (Dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton; iv. Invoice No. 003-5/FAS-INVC/X/2019-01, tertanggal 22 Oktober 2019, sebesar Rp. 2.925.000.000,- (Dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran uang muka pemesanan Palm Kernel sebesar 900 Ton atau 90% dari total pesanan awal sebesar 1.000 Ton. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan seluruh sisa uang muka pemesanan Palm Kernel kepada Penggugat sebesar Rp.7.849.633.632,- (tujuh milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) tanpa pemotongan apapun; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0,5% (nol koma lima persen) per bulan dari seluruh kewajiban pembayaran atas setiap keterlambatan pembayaran sejak didaftarkannya gugatan ini yaitu sejak bulan September 2021; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sejak bulan September 2021, yang bila dihitung sampai dengan Putusan ini pada bulan April 2022 akan didapat jumalh sebagai berikut : 0,5% x sisa hutang x 8 (delapan) bulan (September 2021 sampai dengan April 2022 = 0,5% x Rp.7.849.633.632,- x 8 (delapan) bulan = Rp. 313.985.168,16 sebagi bunga sampai April 2022, hingga dipenuhinya kewajiban Tergugat kepada Penggugat seluruhnya; 9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat dan Turut Tergugat sebagai berikut : Satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya, yang terletak di Perumahan Nirwana Estate Blok G Nomor 6, RT. 003, RW. 011, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat; 10. Memerintahkan dan menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 11. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonveni untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 3.555.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);