317/Pdt.G/2021/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 317/Pdt.G/2021/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Krembangan Barat 28, Krembangan Selatan
Also in 20 other cases
MENGADILI : DALAM KONVENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan sah untuk hukum : 1. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing Hotel Rich Palace No.095/SK/ADPER/SWP/VIII/13, yang ditanda tangani pada tanggal 19-08-2013; 2. Addendum pertama Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No: 096/SK/ADPER/SWP/VIII/13, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 20-08-2013; 3. Addendum kedua Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No: 023/TMS/SK/X/13, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28-10-2013; 4. Addendum ketiga Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No: 027/SK/ADPER/SWP/IV/14, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28-04-2014; 5. Addendum keempat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No: 028/SK/ADPER/SWP/IV/14, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 29-04-2014; 6. Addendum kelima Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No: 013/TMS/SK/VI/2014, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 25-06-2014; 7. Addendum keenam Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No:156/SK/ADPER/SWP/X/15, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2015 ; Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap : 1. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing Hotel Rich Palace No.095/SK/ADPER/SWP/VIII/13, yang ditanda tangani pada tanggal 19-08-2013; 2. Addendum pertama Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No: 096/SK/ADPER/SWP/VIII/13, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 20-08-2013; 3. Addendum kedua Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No: 023/TMS/SK/X/13, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28-10-2013; 4. Addendum ketiga Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No: 027/SK/ADPER/SWP/IV/14, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28-04-2014; 5. Addendum keempat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No: 028/SK/ADPER/SWP/IV/2014, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 29-04-2014; 6. Addendum kelima Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No: 013/TMS/SK/VI/2014, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 25-06-2014; 7. Addendum keenam Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing – Hotel Rich Palace No:156/SK/ADPER/SWP/X/15, ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2015 ; Melanggar Pasal 1 huruf (a) dan huruf (b) Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing Hotel Rich Palace No.027/SK/ADPER/SWP/IV/14, tanggal 28-04-2014; Melanggar ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing Hotel Rich Palace No.095/SK/ADPER/SWP/VIII/13, yang ditanda tangani pada tanggal 19 Agustus 2013; mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghukum Tergugat untuk membayar sanksi penalty kepada Penggugat sebesar : 50% (lima puluh persen) dari total harga pekerjaan finishing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Finishing, yakni : - 50% dari Rp.29.370.000.000.- = Rp.14.685.000.000.- ; - 50% dari Rp. 8.900.000.000.- = Rp. 4.450.000.000.- Total Rp.19.135.000.000.- (Sembilan Belas Milyard Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar harga pekerjaan yang tidak selesai kepada Penggugat senilai : Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah); Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang milik Tergugat : 1. Bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan nama kantor PT.Shanty Wiraperkasa, Jalan Brigjend Katamso No.265 A, Mekar Raya Binangun, Janti, kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256; 2. Bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan nama kantor PT.Shanty Wiraperkasa, Jalan Krembangan Barat 28, kecamatan Krembangan, kota Surabaya, Jawa Timur 60175; 3. Bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan nama Jalan Manyar Rejo III No.15 Surabaya; Dengan ketentuan jika nantinya setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), Tergugat tidak mau mengindahkan amar putusan a quo, mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan untuk melakukan pelelangan (dengan berkoordinasi dengan Pejabat lelang terkait yang diberi kewenangan untuk itu oleh Peraturan Perundang-undangan) terhadap asset-asset milik Tergugat, baik yang telah disita selama perkara ini berjalan (sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan ini), maupun sita eksekusi (penyitaan terhadap asset yang nantinya dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap), untuk memenuhi bunyi amar putusan perkara ini, yakni tentang jumlah uang yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sesuai yang dimaksud dalam amar putusan perkara ini ; Menolak gugatan Penggugat selain dan untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.835.000,- (lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);