962/Pdt.G/2015/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 962/Pdt.G/2015/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Krembangan Barat 28, Krembangan Selatan
Also in 20 other cases
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 170.244.345,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat pluh lima rupiah), dan bunga sebesar 6 % pertahun terhitung sejak bulan Mei 2014 kepada Penggugat sampai Tergugat membayar lunas kerugian tersebut ; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
No.962/Pdt.G/2015/PN.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
ROY NGANTUNG, Direktur PT. MULTI ARTHAMAS GLASS INDUSTRY yang beralamat di Jl. Kedung Baruk Tengah No. 8 Surabaya, dalam hal ini memilih kedudukan hukum di Kantor kuasanya yaitu :
1. H. ANANTO HARYO, SH., M.Hum., MM 2. RIADI PAMUNGKAS, SH, 3. MUSTINING NUR RASIANA, SH 4. ABDUL GOFUR, SH Para Advokat, Asisten Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat “ANANTO HARYO & REKAN” yang beralamat di Jl. Mastrip No. 5 Kedurus, Surabaya, sebagaima surat kuasa tanggal 30 September 2015 terlampir, untuk selanjutnya disebut sebagai…………………………………………...PENGGUGAT ;
L A W A N
PT. SHANTY WIRAPERKASA, yang beralamat di Jl. Krembangan Barat 28, Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai….TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, beserta surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi dan para pihak dipersidangan ;
Setelah memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa pihak Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 16 Nopember 2015 dan terdaftar di Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Nopember 2015 register No. 962/Pdt.G/2015/PN.Sby., dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, Penggugat adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang produksi pembuatan Kaca Printing beserta Pemasangannya yang beralamat di Jl. Kedung Baruk Tengah No. 8 Surabaya ;
Bahwa, Tergugat adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang General Contractor yang beralamat di Jl. Krembangan Barat 28 Surabaya ;
Bahwa pada awalnya Penggugat dengan Tergugat melakukan Kerjasama pembangunan pabrik milik PT. Sengdam Jaya Abadi dan dalam hal tersebut Penggugat yang mengerjakan pembuatan kaca printing beserta pemasangannya, sebagaimana Surat Perintah Kerja No. 041/SK/ADPER/SWP/III/13 yang dibuat tanggal 11 maret 2013 oleh Penggugat dengan Tergugat ; (bukti P-1) ;
Bahwa pada tanggal 22 Maret tahun 2013 Penggugat menyampaikan secara tertulis kepada Tergugat tentang jenis ukuran-ukuran kaca, cara pembayarannya, dan beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh Tergugat dalam Pembuatan Kaca Printing beserta Pemasangannya untuk proyek pembangunan pabrik PT. Sengdam Jaya Abadi, dan hal tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;(bukti P-2) ;
Bahwa terkait poin 4 gugatan ini, yang disampaikan Penggugat adalah mengenai total biaya untuk pembuatan kaca printing dan pemasangannya yang telah disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp. 445.141.802,00 (empat ratus empat puluh lima juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah) include dengan PPN 10%, dengan sistem pembayarannya DP atau uang muka sebesar 50% saat kontrak disetujui, 35% dibayarkan saat kaca akan dikirim, dan sisanya setelah kaca terpasang ;
Bahwa pada tanggal 5 April 2013 Penggugat telah menerima pembayaran uang muka dari Tergugat sebesar Rp. 222.570.901,00 (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus satu rupiah) berupa giro Bank Mandiri VI 758700 dan sudah dicairkan dengan Nomor seri faktur pajak yang sudah dibuka yakni 010.900-13-08693621;(bukti P-3) ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut, total biaya pengiriman kaca printing beserta pemasangannya untuk proyek pembangunan pabrik PT. Sengdam Jaya Abadi sebesar Rp. 448.411.248,00 (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus sebelas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) include dengan PPN 10% ;
Bahwa karena pihak Penggugat telah mengerjakan kaca printing beserta pemasangannya untuk proyek pembangunan pabrik PT. Sengdam Jaya Abadi, maka pihak Penggugat mengajukan Daftar Penagihan Piutang kepada Tergugat sebagai berikut : Nomor 030/MAGI/04/2013, Nomor Invoice10530 sebesar Rp. 9.878.880,00, Nomor Invoice 10531 sebesar Rp. 20.112.418,00, Nomor Invoice10532 sebesar Rp. 13.803.551,00, Dari ketiga invoice tersebut dengan total sebesar Rp. 43.794.849,00 (Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) telah diterima oleh Tergugat sebagaimana bukti tanda terima tertanggal 24 April 2013 No. 02478 namun tagihan tersebut belum dibayarkan ;(bukti P-4) ;
Bahwa, pada bulan berikutnya tertanggal 25 April 2013 Penggugat kembali mengajukan Daftar Penagihan Piutang Nomor: 13511/MAGI/4/2013 kepada Tergugat dengan invoce nomor : INV-13-10949 sebesar Rp.696.429,00 ( enam ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah ) invoce nomor : INV-13-10950 sebesar Rp. 766.224,00 ( tujuh ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah ) invoice nomor : INV- 10951 sebesar Rp. 6.021.157,00 ( enam juta dua puluh satu ribu seratus lima puluh tujuh rupiah ) invoce nomor : INV- 13-10952 sebesar Rp. 4.823.097,00 ( empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan puluh tujuh rupiah ) dan telah diterima oleh pihak Tergugat pada tanggal 6 Mei 2013 dan juga masih belum dibayarkan total sebesar Rp. 12.306.907,00 ( Dua Belas Juta Tiga Ratus Enam Sembilan Ratus Tujuh Rupiah).(bukti P-5) ;
Bahwa, pada tanggal 29 April 2013 Penggugat kembali mengajukan Daftar Penagihan Piutang Nomor : 13569/MAGI/4/2013 tertanggal 29 April 2013 kepada Tergugat dengan invoice nomor : INV-13-11260 sebesar Rp. 5.263.605,00 ( lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima rupiah ) invoce nomor : INV- 13-11261 sebesar Rp. 805.659,00 ( delapan ratus lima ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah ) invoice nomor : INV-13-11262 sebesar RP. 3.907.828,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah ) invoice nomor : INV-13-11265 sebesar Rp. 9.955.492,00 ( sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah ) dan tagihan diterima oleh Tergugat pada tanggal 6 Mei 2013 juga masih belum dibayarkan total sebesar Rp. 19.932.584,00 (Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah). (bukti P-6) ;
Bahwa, pada bulan berikutnya tertanggal 1 Mei 2013 Penggugat mengajukan Daftar Tagihan Piutang Nomor : 13658/MAGI/5/2013 kepada Tergugat dengan invoce nomor : INV-13-11604 sebesar Rp. 2.025.900,00 ( dua juta dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah ) invoice nomor : INV-13-11505 sebesar Rp. 5.646.528,00 (lima juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) invoice nomor : INV-13-11506 sebesar Rp. 1.758.253,00 ( satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah ) dan sudah diterima oleh Tergugat pada tanggal 6 Mei 2013 dan Tergugat belum juga melakukan pembayaran tagihan sebesar Rp. 9.430.681,00 ( Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah ). (bukti P-7) ;
Bahwa, pada tanggal 2 Mei 2013 Penggugat mengajukan kembali Daftar Penagihan Piutang Nomor: 13692/MAGI/5/2013 kepada Tergugat dengan invoice nomor : INV-13-11633 yang sudah diterima oleh Tergugat pada tanggal 6 Mei 2013 sebesar Rp. 7.917.020,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Dua Puluh Rupiah ). (bukti P-8) ;
Bahwa, Penggugat telah mengajukan Daftar Penagihan Piutang Nomor: 034/MAGI/4/2013 dengan bukti Retur atau pemotongan nomor : RTN-13-00341 dan tagihan tersebut telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 6 Mei 2013 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 835.309,00 ( Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Tiga Ratus Sembilan Rupiah ). (bukti P-9) ;
Bahwa, Penggugat pada tanggal 23 Mei 2013 telah mengajukan Daftar Penagihan Piutang Nomor : 14186/MAGI/5/2013 dengan invoice nomor : INV-13-13227 sebesar Rp. 3.208.964,00 ( tiga juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) invoice nomor : INV-13-13377 sebesar RP. 4.954.239,00 ( empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah ) invoice nomor : INV- 13- 13378 sebesar Rp. 896.283,00 ( delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah ) invoice nomor : INV- 13 -13405 sebesar Rp. 771.571,00 ( tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah ) invoice nomor : INV- 13-13406 sebesar Rp. 607.267,00 ( enam ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah ) dan tagihan tersebut telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 3 Juni 2013 dengan jumlah total tagihan sebesar Rp. 10.438.324,00 (sepuluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) ;(bukti P-10) ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan Daftar Penagihan Piutang Nomor : 14309/MAGI/5/2013 tertanggal 28 Mei 2013 dengan invoice nomor : INV-13-13988 sebesar Rp. 5.447.652,00 ( lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh dua rupiah ) invoice nomor : INV-13-13989 sebesar Rp. 145.848,00 (seratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah ) dan telah diterima tertanggal 3 Juni 2013 dengan jumlah tagihan total sebesar Rp. 5.593.500,00 ( lima juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) ; (bukti P-11) ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan Daftar Penagihan Piutang Nomor: 036/MAGI/05/2013 dengan bukti Retur atau pemotongan nomor : RTN-13-00457 sebesar Rp. 2.035.561,00 ( dua juta tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh satu rupiah ) invoice nomor : RTN-13-00458 sebesar Rp. 1.419.656,00 ( satu juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah ) invoice nomor RTN-13-00459 sebesar Rp. 1.824.172,00 ( satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah ) invoice nomor : RTN-13-00460 sebesar Rp. 766.224,00 ( tujuh ratus enam puluh enam dua ratus dua puluh empat rupiah ) invoice nomor RTN-13-00462 sebesar Rp. 633.719,00 ( enam ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah ) dan telah diterima tertanggal 12 Juni 2013 dengan jumlah tagihan total sebesar Rp. 6.679.332,00 (enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah ) ;(bukti P-12) ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan Daftar Penagihan Piutang Nomor : 037/MAGI/06/2013 dengan bukti Retur nomor : RTN-13-00506 jumlah tagihan sebesar Rp. 4.958.341,00 ( empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah ) ;(bukti P-13) ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan Daftar Penagihan Piutang Nomor: 15912/MAGI/7/2013 tertanggal 19 Juli 2013 dengan invoice nomor : INV-13-20256 dan diterima tanggal 22 Juli 2013 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 12.945.273,00 (dua belas juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;(bukti P-14) ;
Bahwa Penggugat pada tanggal 29 Juli 2013 telah mengirimkan invoce dengan No: INV–13-21350 dan Daftar Penagihan Piutang nomor: 16191/MAGI/7/2013 tertanggal 29 Juli 2013 dengan nilai tagihan sebesar Rp. 452.540,00 ( empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah ) ; (bukti P-15) ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan Daftar Penagihan Piutang Nomor : 16745/MAGI/8/2013 tertanggal 28 agustus 2013 dengan invoice nomor : INV-13-22981 dan diterima tanggal 3 September 2013 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 115.501.650,00 ( seratus lima belas juta lima ratus satu ribu enam ratus lima puluh rupiah ) ; (bukti P-16) ;
Bahwa berdasarkan semua daftar penagihan piutang yang telah diterima oleh Tergugat, maka total tagihan Tergugat yang harus dibayarkan kepada Pengugat sebesar Rp.225.840.346,00 (dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) dan perhitungan bunga keterlambatan mulai tahun 2013 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar Rp. 55.124.273,00 (lima puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). ;
Bahwa sesuai dengan pengajuan tagihan Invoice yang dibuat oleh Penggugat mulai tanggal 18 April 2013 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp. 225.840.346,00 (Dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) yang BELUM TERBAYAR namun Pihak Tergugat telah mengabaikan dan tidak ada I’tikad baik untuk menyelesaikan. ;
Bahwa atas tunggakan piutang yang belum terbayar oleh Tergugat, maka Penggugat telah melakukan Somasi Pertama pada tanggal, 7 Januari 2014 dilanjutkan dengan somasi Kedua pada tanggal, 23 Januari 2014 dan somasi terakhir pada tanggal 21 April 2014, namun peringatan tersebut tidak di indahkan oleh pihak Tergugat sehingga Pihak Penggugat merasa dirugikan baik secara Materiil maupun immateriil akibat tidak terselesaikannya permasalahan ini hingga menguras konsentrasi hingga menghambat laju perputaran keuangan Penggugat. (bukti P-17 & P-18) ;
Bahwa, karena tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan pembayaran piutang sebagaimana yang disebutkan diatas, maka apa yang dilakukan oleh Tergugat tersebut merupakan perbuatan wanprestasi yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat secara materiil maupun immateriil, sehingga sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” ;
Bahwa, akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat mengalami kerugian baik secara Materiil maupun Immateriil dengan rincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL :
Adapun Penggugat mengalami kerugian materiil dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 330.964.619,00 (tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus sembilan belas rupiah) ;
Dengan perincian sebagai berikut :
Hutang pokok sebesar Rp. 225.840.346,00 (Dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu tigaratus empat puluh enam rupiah) ;
Perhitungan bunga keterlambatan dengan suku bunga 12.5% per tahun mulai tahun 2013 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar Rp. 55.124.273,00 (lima puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Biaya Penasehat Hukum sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ;
Jumlah total kerugian Materiil sebesar Rp. 330.964.619,00 (tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus sembilan belas rupiah) ;
KERUGIAN IMMATERIIL :
Bahwa, tidak terkontrolnya perputaran uang Penggugat jika diakumulasikan dengan materi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ;
Bahwa, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata Tergugat bertanggung jawab atas perbuatan wanprestasi, karena Penggugat tidak dapat menikmati hasil kerja dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, sehingga Penggugat mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per-tahun terhitung sejak hubungan kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat yakni pada bulan Maret tahun 2013 dengan rincian sebagai berikut:
Rp. 100.000.000,00 X 2 tahun = Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat dipenuhi, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta benda milik Tergugat berupa :
tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Krembangan Barat No. 28 Surabaya ;
tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso 265 A, Janti – Waru Sidoarjo ;
harta milik Tergugat yang diketahui di kemudian hari. ;
Bahwa selain itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, agar Tergugat dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari, setiap Tergugat lalai melaksanakan putusan terhitung sejak gugatan Penggugat diputus sampai dilaksanakan ;
Bahwa, oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka Penggugat mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi ;
Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah secara hukum Invoice yang dibuat mulai tanggal 18 April 2013 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2013 oleh Penggugat kepada Tergugat ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 KUHPerdata ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik secara Materiil maupun secara Immateriil, dengan rincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL :
Adapun Penggugat mengalami kerugian materiil dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 330.964.619,00 (tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus sembilan belas rupiah) ;
Dengan perincian sebagai berikut :
Hutang pokok sebesar Rp.225.840.346,00 (Dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu tigaratus empat puluh enam rupiah) ;
Perhitungan bunga keterlambatan dengan suku bunga 12.5% per tahun mulai tahun 2013 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar Rp.55.124.273,00 (lima puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Biaya Penasehat Hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Jumlah total kerugian Materiil sebesar Rp. 330.964.619,00 (tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus sembilan belas rupiah) ;
KERUGIAN IMMATERIIL :
Bahwa, tidak terkontrolnya perputaran uang Penggugat jika diakumulasikan dengan materi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ;
Bahwa, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata Tergugat bertanggung jawab atas perbuatan wanprestasi, karena Penggugat tidak dapat menikmati hasil kerja Tergugat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, sehingga Penggugat mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per-tahun terhitung sejak hubungan kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat yakni pada bulan Maret tahun 2013 dengan rincian sebagai berikut :
Rp. 100.000.000,00 X 2 tahun = Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah). ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta milik Tergugat sebagai berikut :
tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Krembangan Barat No. 28 Surabaya. ;
tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso 265 A, Janti – Waru Sidoarjo ;
harta milik Tergugat yang diketahui di kemudian hari. ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan dibacakan ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat. ;
Menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk kepentingan Penggugat hadir Kuasanya tersebut diatas dan untuk Tergugat datang menghadap kuasanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma No.1 Tahun 2008, setiap perkara perdata gugatan wajib dilakukan mediasi, oleh karena itu Majelis telah menunjuk Hakim Mediator : PUJO SAKSONO, SH., MH., Hakim Mediator Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan upaya-upaya perdamaian melalui proses mediasi dan selanjutnya berdasarkan Surat Laporan Mediator tertanggal 10 Desember 2016 menerangkan bahwa Mediasi yang telah dilakukan tidak mencapai kesepakatan damai atau gagal dan oleh karena itu pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah membantah dalil gugatan Penggugat dan telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 18 Januari 2016 sebagai berikut ;
Bahwa faktanya TERGUGAT sebagai Main Contractor telah memberikan perintah kerja kepada PENGGUGAT untuk melaksanakan pekerjaan : “Pembuatan kaca Printing beserta pemasangannya” pada proyek pabrik milik PT.Sengdam Jaya Abadi di Ngoro sejak tanggal dibuatnya Surat Perintah kerja ;
Bahwa faktanya kualitas hasil pekerjaan PENGGUGAT belum pernah bisa diterima oleh Pemilik Proyek, yang berarti bahwa pekerjaan tersebut sesuai Surat Perintah Kerja No. : 041/SK/ADPER/SWP/III/13 tanggal 13 Maret 2013 belum pernah selesai …… Terlampir surat PT.Shanty Wiraperkasa No. 153/SK/ADPER/SWP/XII/13 tanggal 02 Desember 2013 dan surat pengakuan dari PT. Multi Arthamas Glass Industry tanggal 14 Nopember 2013 yang menyatakan bahwa proses printing kaca ada masalah ;
Bahwa faktanya PENGGUGAT tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya berdasarkan Surat Perintah Kerja No. : 041/SK/ADPER/SWP/III/13 tanggal 13 Maret 2013 hingga saat ini ;
Bahwa pada dasarnya TERGUGAT menolak gugatan wanprestasi beserta seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT lewat KUASA HUKUMnya kecuali dapat dibuktikan ada Beritta Acara Serah Terima Penyerahan Pekerjaan dengan progress 100 % ( seratus persen ) dari pihak TERGUGAT kepada pihak TERGUGAT ;
Bahwa faktanya PENGGUGAT justru mencari-cari kesalahan TERGUGAT dengan mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Hubungan Industrial. Untuk itu kami mohon dengan hormat kepada Majelis Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini dengan segala kerendahan hati dan dengan penuh rasa harapan akan keadilan, kami mohon untuk memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk memberi bukti berita acara serah terima 100 % ( seratus persen ) hasil pekerjaannya dari Pemilik Proyek yang menjadi kewajibannya agar dapat dibuktikan secara terang benderang tuduhan PENGGUGAT yang telah mencoreng harga diri TERGUGAT dan patut diduga telah memenuhi unsur pidana ;
Bahwa faktanya PENGGUGAT tidak mengerti dan memahami kewajibannya dan justru mengajukan wanprestasi. Untuk itu TERGUGAT menghimbau kepada PENGGUGAT agar sadar dari kekhilafannya dan agar sedikit mendengar hati nurani dari perasaannya sebagai Pengusaha yang bonafide supaya tidak asal tuduh dan tidak asal menggugat yang mencoreng kehormatan. Harga diri dan hak-hak TERGUGAT ;
Bahwa bahkan faktanya PENGGUGAT membuat Risalah Meeting, dimana hal tersebut adalah tidak benar. Karena pertemuan saat itu bukan meeting melainkan peninjauan kualitas hasil kerja dari PENGGUGAT. Dan ternyata kualitas hasil kerja PENGGUGAT ditolak oleh Pemilik Proyek. Apabila Majelis Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Surabaya memandang perlu, maka mohon dapat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi Proyek untuk pembuktian ……….. Terlampir email dari PT. Multi Arthamas Glass Industry tanggal 07 Mei 2013 dan surat dari PT. Shanty Wiraperkasa No. 153/SK/ADPER/SWP/XII/13 tanggal 02 Desember 2013 ;
Bahwa faktanya justru malah TERGUGAT sebagai Main Contractor yang telah dipermainkan dan diinjak-injak harkat dan martabatnya bahkan dituduh tanpa bukti yang benar dan dengan seenaknya PENGGUGAT melanggar asas praduga tak bersalah dan TERGUGAT merasa justru PENGGUGAT yang telah mengakibatkan TERGUGAT dalam kesengsaraan dan penderitaan karena mendapatkan penilaian yang tidak baik dari Pemilik Proyek yang sangat bermanfaat dalam kelangsungan hidup Perusahaan TERGUGAT beserta karyawan dan keluarganya ;
Untuk itu kami sebagai TERGUGAT dengan segala kerendahan hati dan dengan rasa penuh harapan akan keadilan memohon dengan hormat kepada Majelis Pengadilan Industrial Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan menetapkan serta memerintahkan PENGGUGAT untuk membayar ganti rugi hak-hak TERGUGAT selaku Main Contractor, yaitu sebagai berikut :
Kerugian akibat pemotongan nilai pekerjaan oleh Pemilik Proyek =Rp. 200.000.000,-
Kerugian akibat tidak ada kelangsungan Kerja dari Pemilik Proyek =Rp.7.500.000,-
Jumlah =Rp.7.700.000,-
(=Tujuh Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah =)
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau apabila Majelis Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Surbaya berpendapat lain, dalam Pengadilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ;
Menimbang, bahwa atas jawaban tersebut Kuasa Penggugat mengajukan Replik, tertanggal 08 Maret 2016 dan Tergugat mengajukan Duplik, tertanggal 18 Pebruari 2016 ;
Menimbang, bahwa untuk menunjang dalil gugatan Penggugat, Kuasa Penggugat dipersidangan telah mengajukan bukti surat, berupa :
Fotocopy, Surat Perintah Kerja No. 041/SK/ADPER/SWP/III/13 yang dibuat pada tanggal 11 Maret 2013 oleh Penggugat dengan Tergugat ( Bukti P-1 ) ;
Fotocopy Ukuran-ukuran kaca SHANTY untuk Proyek Seeng Dam, tanggal 22 Maret 2013 ( Bukti P-2 ) ;
Fotocopy Bukti Penerimaan Pembayaran uang muka dari Tergugat sebesar Rp.222.570,901,-, tanggal 5 April 2013 ( Bukti P-3 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 030/MAGI/04/2013, yang diterima oleh Tergugat tanggal 24 April 2013 ( Bukti P-4 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 13511/MAGI/4/2013, yang diterima oleh Tergugat tanggal 6 Mei 2013 ( Bukti P-5 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 13569/MAGI/4/2013 tertanggal 29 April 2013, yang diterima oleh Tergugat tanggal 6 Mei 2013 ( Bukti P-6 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 13658/MAGI/5/2013 tertanggal 1 Mei 2013, yang diterima oleh Tergugat tanggal 6 Mei 2013 ( Bukti P-7 ) ;
Fotocopy Penagihan Piutang Nomor 13692/MAGI/5/2013 tertanggal 2 Mei 2013, yang diterima oleh Tergugat tanggal 6 Mei 2013 ( Bukti P-8 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 034/MAGI/4/2013, yang diterima oleh Tergugat tanggal 6 Mei 2013 ( Bukti P-9 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 14186/MAGI/5/2013 tertanggal 23 Mei 2013, yang diterima oleh Tergugat tanggal 3 Juni 2013 ( Bukti P-10 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 14309/MAGI/5/2013 tertanggal 28 Mei 2013, yang diterima oleh Tergugat tanggal 3 Juni 2013 ( Bukti P-11 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 036/MAGI/05/2013 ( Bukti P-12 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 037/MAGI/06/2013 ( Bukti P-13 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 15912/MAGI/7/2013 tertanggal 19 Juli 2013 ( Bukti P-14 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 16191/MAGI/7/2013 tertanggal 29 Juli 2013 ( Bukti P-15 ) ;
Fotocopy Daftar Penagihan Piutang Nomor 16745/MAGI/8/2013 tertanggal 28 Agustus 2013 ( Bukti P-16 ) ;
Fotocopy Somasi Pertama Nomor.003/AH-PT.MAGI/SMS-SWP/I/2014 ( Bukti P-17 ) ;
Fotocopy Somasi Kedua Nomor.008/AH-PT.MAGI/SMS.II-SWP/IV/2014 tanggal 23 Januari 2014 ( Bukti P-18 ) ;
Fotocopy Somasi Terakhir Nomor.041/AH-PT.MAGI/SMS-SWP/IV/2014 tanggal 21 April 2014 ( Bukti P-19 ) ;
Bahwa surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata telah sesuai dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya, sehingga sah untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Tergugat di persidangan mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut ;
Fotocopy Penawaran Harga kaca beserta pemasangannya dari PENGGUGAT No. PRO/0027/RTL/II/2013 tanggal 21 Pebruari 2013 dan Purchase Ordee No. 000899 tanggal 4 Maret 2013 ( Bukti T-1 ) ;
Fotocopy Surat Perintah Kerja No. 041/SK/ADPER/SWP/III/13 yang dibuat pada tanggal 11 Maret 2013 oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT ____ SPK Asli tidak pernah ditandatangani oleh PENGGUGAT ( Bukti T-2 ) ;
Fotocopy Bukti Pembayaran DP 50 % dan Aksesoris, tanggal 5 April 2013 dan 12 April 2013 ( Bukti T-3 ) ;
Fotocopy Surat Permohonan Kepastian Penyelesaian Pemasangan Kaca Decorative, tanggal 12 April 2013 ( Bukti T-4 ) ;
Fotocopy Pertemuan di Lokasi Proyek dan bukan Meeting, tanggal 7 Mei 2013 ( Bukti T-5 ) ;
Fotocopy Surat pemotongan Harga, tanggal 27 Agustus 2013( Bukti T-6 ) ;
Fotocopy Surat Konfirmasi mengenai Kondisi Pemasangan dan Kualitas Kaca Printing, tanggal 10 September 2013 dan tanggal 19 September 2013 ( Bukti T-7 ) ;
Fotocopy Surat pengakuan PT. Multi Arthamas Glass Industry bahwa Kualitas Kaca Bermasalah, tanggal 14 Nopember 2013 ( Bukti T-8 ) ;
Fotocopy Surat No. 153 / SK / ADPER / SWP / XII / 13 , tanggal 2 Desember 2013 ( Bukti T-9 ) ;
Bahwa surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata telah sesuai dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya, sehingga sah untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat maupun Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi :
Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat mengajukan kesimpulan tertanggal 21 April 2016 dan Tergugat mengajukan kesimpulan tertanggal 21 April 2016 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat dan Tergugat sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon Putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menunjuk kepada segala sesuatu yang termuat dalam Berita Persidangan dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagai mana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang produksi pembuatan Kaca Printing beserta Pemasangannya sedang Tergugat adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang General Contractor ;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat melakukan Kerjasama pembangunan pabrik milik PT. Sengdam Jaya Abadi dan Penggugat mengerjakan pembuatan kaca printing beserta pemasangannya, sebagaimana Surat Perintah Kerja No. 041/SK/ADPER/SWP/III/13 yang dibuat tanggal 11 maret 2013 oleh Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 22 Maret tahun 2013 Penggugat menyampaikan secara tertulis kepada Tergugat tentang jenis ukuran-ukuran kaca, cara pembayarannya ;
Bahwa total biaya untuk pembuatan kaca printing dan pemasangannya yang telah disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp. 445.141.802,00 (empat ratus empat puluh lima juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah) include dengan PPN 10%, dengan sistem pembayarannya DP atau uang muka sebesar 50% saat kontrak disetujui, 35% dibayarkan saat kaca akan dikirim, dan sisanya setelah kaca terpasang ;
Bahwa Penggugat telah menerima pembayaran uang muka dari Tergugat sebesar Rp. 222.570.901,00 (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus satu rupiah) berupa giro Bank Mandiri VI 758700 dan sudah dicairkan dengan Nomor seri faktur pajak yang sudah dibuka yakni 010.900-13-08693621;
Bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut, total biaya pengiriman kaca printing beserta pemasangannya untuk proyek pembangunan pabrik PT. Sengdam Jaya Abadi sebesar Rp. 448.411.248,00 (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus sebelas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) include dengan PPN 10% ;
Bahwa Penggugat telah mengerjakan kaca printing beserta pemasangannya untuk proyek pembangunan pabrik PT. Sengdam Jaya Abadi, dan Penggugat telah mengajukan beberapa kali Daftar Penagihan Piutang kepada Tergugat namun tagihan tersebut belum juga dibayar oleh Tergugat ;
Bahwa, karena tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan pembayaran piutangnya, maka apa yang dilakukan oleh Tergugat tersebut merupakan perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian materil dan immateril Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat menolak dengan mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat sebagai Main Contractor telah memberikan perintah kerja kepada Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan : “Pembuatan kaca Printing beserta pemasangannya” pada proyek pabrik milik PT.Sengdam Jaya Abadi di Ngoro sejak tanggal dibuatnya Surat Perintah kerja ;
Bahwa kualitas hasil pekerjaan Penggugat belum bisa diterima oleh Pemilik Proyek, yang berarti bahwa pekerjaan tersebut sesuai Surat Perintah Kerja No. : 041/SK/ADPER/SWP/III/13 tanggal 13 Maret 2013 belum pernah selesai ;
Bahwa Penggugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan dengan progress 100% (seratus persen) yang menjadi kewajibannya berdasarkan Surat Perintah Kerja No. : 041/SK/ADPER/SWP/III/13 tanggal 13 Maret 2013 hingga saat ini ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat tersebut disangkal oleh Tergugat, maka untuk membuktikan dalil gugatan Penggugat tersebut, dipersidangan telah diajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sedangkan Tergugat untuk membuktikan dalil sangkalannya telah pula mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 ;
Menimbang, bahwa pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar antara Penggugat dengan Tergugat telah terjalin kerjasama dalam Pembuatan Kaca Printing beserta Pemasangannya untuk proyek pembangunan pabrik PT. Sengdam Jaya Abadi ;
Menimbang, bahwa Bukti P-1sama dengan Bukti T-2 berupa Surat Perintah Kerja No. 041/SK/ADPER/SWP/III/13, tanggal 11 Maret 2013, berisi bahwa Pihak Pertama (Tergugat) memberi perintah kepada Pihak Kedua (Penggugat) untuk melaksanakan pekerjaan "Pembuatan Kaca Printing beserta Pemasangannya" pada Proyek Pembangunan Pabrik Milik PT. Sengdam Jaya Abadi di Ngoro dengan kesepakatan sebagaimana dalam surat perintah kerja tersebut ;
Menimbang, bahwa Bukti P-3 berupa penerimaan pembayaran uang muka dari Tergugat sebesar Rp. 222,570.901,- dan Bukti T-3 berupa Kwitansi tanda penerimaan uang muka pembelian kaca dari PT. Shanty Wiraperkasa sebesar Rp. 222.570.901,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari Bukti P-1 sama dengan Bukti T-2 dan Bukti P-3 sama dengan bukti T-3 tersebut diatas, telah terbukti bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terjadi kerjasama dalam Pembuatan Kaca Printing beserta Pemasangannya untuk proyek pembangunan pabrik PT. Sengdam Jaya Abadi, dimana Penggugat telah menerima dari Tergugat uang pembayaran 50 % dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 222,570.901,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Penggugat telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan surat perintah kerja dari Tergugat tersebut ;
Menimbang, bahwa dari Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-16 yang kesemuanya berupa daftar Penagihan Piutang, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah selesai melaksanakan pekerjaan pembuatan dan pemasangan kaca printing pada proyek pembangunan pabrik PT. Sengdam Jaya Abadi dan Tergugat belum melakukan pembayaran kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari Bukti P-17, P-18 dan P-19 yang kesemuanya berupa Surat Peringan/Somasi dari Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat dapat diketahui bahwa sisa hutang Tergugat pada Penggugat adalah sebesar Rp. 225.840.346 (dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempetimbangkan dalil sangkalan Tergugat bahwa Tergugat menolak gugatan wanprestasi beserta seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali dapat dibuktikan ada Beritta Acara Serah Terima Penyerahan Pekerjaan dengan progress 100 % (seratus persen) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas bahwa meskipun Penggugat tidak dapat membuktikan atau menunjukan bukti Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan prores 100 %, namun dari Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-16 kesemuanya berupa daftar Penagihan Piutang, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah selesai melaksanakan pekerjaan pembuatan dan pemasangan kaca printing pada proyek pembangunan pabrik PT. Seng Dam Jaya Abadi dan Tergugat belum melakukan pembayaran kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari Bukti T-5 berupa Hasil Meetting Seng Dam 07 Mei 2013, yang dibuat tanggal 20 Januari 2016, berisi antara lain bahwa semua defect pada kaca seperti pinhole, kotor, warna tidak sama, cat kelupas, kaca yang tidak kena print untuk sementara diabaikan karena walaupun diganti hasil akan tetap tidak jauh dari kaca yang telah dikirim ;
Menimbang, bahwa dari Bukti T-6 berupa surat pemotongan harga yang berisi pemberitahuan pada pokoknya bahwa bahwa pihak Owner PT Seng Dam Jaya melakukan pemotongan harga pekerjaan 40 % sehingga sisa pembayaran sebesar Rp. 20.234.619,- (dua puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus sembilan belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti T-5 dan T-6 tersebut diatas, haruslah dikesampingkan, karena pemotongan harga tersebut sebanyak 40 % dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dengan Tergugat, dan kalaupun ada pembuatan dan pemasangan kaca print yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan hendaknya diklaim pada saat itu juga dan tidak bisa dilakukan setelah pekerjaan pemasangan telah lama dilaksanakan ;
Menimbang, bahwa ari Bukti T-7 berupa surat pemberitahuan untuk masalah kaca printing dapat diketahui bahwa Penggugat hanya menyetujui pengurangan harga adalah sejumlah Rp. 55.596.000,- ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti Penggugat telah melaksanakan pekerjaan pembuatan dan pemasangan kaca printing pada proyek pembangunan pabrik PT. Seng Dam Jaya Abadi dan Tergugat belum melakukan pembayaran pelunasan kepada Penggugat, maka Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat, oleh karena itu petitum Penggugat pada angka 4 mengenai kerugian materil sebesar Rp. 225.840.346,- (dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) , dikurangi pengurangan yang disetujui oleh Penggugat sebesar Rp. 55.596.000,- (lima puluh lima juta lima rarus Sembilan puluh enam ribu rupiah), sehingga jumlah keseluruhan kerugian materil Penggugat adalah sebesar Rp. 170.244.345,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat pluh lima rupiah)) patut dikabulkan ;
Menimbang, bahwa sedangkan petitum Penggugat angka 4 yakni tuntutan kerugian immateril, oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan secara rinci adanya kerugian immateriil dimaksud, maka petitum angka 4 mengenai tuntutan immateril tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum Penggugat angka 5 agar dinyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Krembangan Barat No. 28 Surabaya serta tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso 265 A, Janti – Waru Sidoarjo, haruslah ditolak karena Pengadilan tidak melaksanakan sita jaminan dimaksud ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum Penggugat angka 6 agar menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom), harus pula ditolak karena Tergugat telah dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum Penggugat pada angka 7 agar putusan ini dapat dijalankan meskipun ada batahan, banding maupun kasasi (uit voorbaar bij vooraad), oleh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 180 HIR jo SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001, maka petitum tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, oleh karena itu maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan sedangkan Tergugat berada di pihak yang kalah oleh karenanya harus dihukum membayar ongkos perkara ;
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan hukum yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 170.244.345,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat pluh lima rupiah), dan bunga sebesar 6 % pertahun terhitung sejak bulan Mei 2014 kepada Penggugat sampai Tergugat membayar lunas kerugian tersebut ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016 oleh TAHSIN, SH. MH.- sebagai Hakim Ketua, MUSA ARIEF AINI, SH. M.Hum,- dan PUJO SAKSONO, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan di dampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. TAMJIZ , SH. M.Hum. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
MUSA ARIEF AINI. SH. M.Hum. T A H S I N, SH. MH.
PUJO SAKSONO, SH. MH.
Panitera Pengganti
H. TAMJIZ, SH. M.Hum.
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan Rp. 250.000,-
Biaya PNBP Panggilan Rp. 10.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-+
JumlahRp. 351.000,-
(Tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah )