Pidana Khusus / Korupsi
First Instance
District Court
44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Case Information
Court: PN Jakarta Pusat
Classification: Pidana Khusus / Korupsi
Verdict date: 14 December 2021
Court Officials
Main Judge: ROSMINA, SH,MH
Judges: TEGUH SANTOSO, SH, MH, Dr. MOCH. AGUS SALIM, SH, MH
Clerk: DANI KARTIWA, SH, MH
Parties / Pihak
Richard Joost Lino alias R.J. Lino
Decision / Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500. 000. 000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang d