6/PID.TPK/2022/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 6/PID.TPK/2022/PT DKI
Pembanding/Terdakwa : Richard Joost Lino alias R.J. Lino Terbanding/Penuntut Umum : Yoga Pratomo
MENGADILI: Menerima permintaan-permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa menjadi sebagaimana diuraikan dalam amar nomor 5 di bawah ini Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7. 500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah)