86/PDT/2021/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 86/PDT/2021/PT JAP
Pembanding/Tergugat I : CONNY COANTO Diwakili Oleh : HENDRIK TOMASOA, S.H., M.H., CMCL, CACL, MED Terbanding/Penggugat : ERNAWATY Diwakili Oleh : Marsius K. Ginting S.H. Terbanding/Turut Tergugat II : DANIEL MAIPON Terbanding/Turut Tergugat III : Kementrian ATR/BPN/Kantor Pertanahan Kab.Nabire Turut Terbanding/Tergugat II : CONSTAN WARAY
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Nabire tanggal 7 Oktober 2021, Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab, yang dimohonkan banding, sekedar mengenai amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian Menyatakan sebidang tanah dengan bukti hak milik yaitu SHM nomor 11/ 1. 192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5. 150 M2, terletak di Desa/Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan tanah H.Mustakim Sebelah selatan berbatasan tanah Sipora Boray dan Silvester Nusi Sebelah barat berbatasan dengan tanah H.Mustakim Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya/jalan poros Samabusa adalah sah secara hukum sebagai harta warisan/harta peninggalan Almarhum Yakobus Cornelius Rerung, dan Penggugat selaku anak kandungnya (ahli warisnya) berhak dan sah secara hukum untuk menguasai dan mengusahakan tanah in casu Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menghalangi atau tidak melarang dan atau tidak memalang /menyegel kegiatan pembangunan tempat usaha Penggugat di atas tanah in casu Menyatakan peralihan hak atas tanah incasu kepada Tergugat I adalah tidak beralasan hukum sebab almarhum Yakobus Cornelius Rerung tidak pernah mengalihkan hak milik atas tanah tersebut kepada Tergugat I, sehingga peralihan hak tersebut batal demi hukum Memerintahkan Tergugat I untuk segera menyerahkan kepada Penggugat sertifikat tanah in casu yaitu SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5. 150 M2, dalam keadaan baik dan tanpa ada beban apapun diatasnya Menyatakan Sertifikat Haki Milik (SHM) Nomor M.192/Sbs/Nbr tanggal 24 September 1992, Surat Ukur Nomor 382/1992 tanggal 1 Juli 1992 atas nama pemegang hak terakhir CONNY COANTO, tidak berkekuatan hukum Memerintahkan kepada Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara in casu Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000. 000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000. 000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 86/PDT/2021/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
CONNY COANTO, bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Ayehe Kabupaten Nabire Provinsi Papua, dalam hal ini memberi kuasa kepada HENDRIK TOMASOA, SH. CMCL.CACL,MED., dan ANDREAS ROBERTO KEIS RONSUMBRE, SH., pekerjaannya Advokat, berkantor di Jalan SPG Taruna Bhakti Ruko Nomor 22 Samping BRI Cabang Yabansai RT.003 RW.010 Kelurahan Waena Kecamatan Heram Kota Jayapura Provinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juni 2021, sebagai Pembanding semula Tergugat I;
La w a n:
1. ERNAWATY, bertempat tinggal di Jalan Surojo Tanoyo RT.008 RW.001 Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire,dalam hal ini memberi kuasa kepada MARSIUS KARYANT GINTING,SH., pekerjaannya Advokat dan Konsultan Hukum pada MARSIUS KARYANTA GINTING, SH. Law Office, berkantor di Jalan Frans Kaiseipo Kelurahan Nabarua Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2021, sebagai Terbanding semula Penggugat;
2. DANIEL MAIPON, S.STP., bertempat tinggal di Jalan BRI Lama Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua, sebagai Terbanding II semula Turut Tergugat I;
3. KEMENTERIAN ATR/BPN/KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NABIRE, berkantor di Jalan Merdeka Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua, sebagai Terbanding III semula Turut Tergugat II;
Dan
4. CONSTAN WARAY, bertempat tinggal di Jalan Poros Kampung Samabusa Kampung Samabusa Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua, sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut, berupa:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 86/PDT/2021/PT JAP tanggal 10 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab., tanggal 7 Oktober 2021 berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab tanggal 7 Oktober 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi;
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan sebidang tanah dengan bukti hak milik yaitu SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, terletak di Desa/Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan tanah H.Mustakim;
Sebelah selatan berbatasan tanah Sipora Boray dan Silvester Nusi;
Sebelah barat berbatasan dengan tanah H.Mustakim;
Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya/jalan poros Samabusa;
adalah sah secara hukum sebagai harta warisan/harta peninggalan Almarhum Yakobus Cornelius Rerung, dan Penggugat selaku anak kandungnya (ahli warisnya) berhak dan sah secara hukum untuk menguasai dan mengusahakan tanah in casu;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
4 Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menghalangi atau tidak melarang dan atau tidak memalang /menyegel kegiatan pembangunan tempat usaha Penggugat di atas tanah in casu;
5. Menyatakan peralihan hak atas tanah incasu kepada Tergugat I adalah tidak beralasan hukum sebab almarhum Yakobus Cornelius Rerung tidak pernah mengalihkan hak milik atas tanah tersebut kepada Tergugat I, sehingga peralihan hak tersebut batal demi hukum;
6. Memerintahkan Tergugat I untuk segera menyerahkan kepada Penggugat sertifikat tanah in casu yaitu SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, dalam keadaan baik dan tanpa ada beban apapun diatasnya;
Memerintahkan Turut Tergugat II mencoret nama Tergugat I dari kepemilikan sertifikat : SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, dan mengembalikan kepemilikan sertifikat in casu atas nama Yakobus Cornelius Rerung;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara in casu;
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
10,. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.449.000,00 (tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Nabire diucapkan pada tanggal 7 Oktober 2021 dengan dihadiri oleh Pembanding semula Tergugat I dan Terbanding I semula Penggugat tanpa dihadiri Turut Terbanding semula Tergugat II, Terbanding II semula Turut Tergugat I, Terbanding III semula Turut Tergugat II, Pembanding semula Tergugat I mengajukan permohonan banding pada tanggal 8 Oktober 2021 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Nabire, Permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 3 November 2021 sebagaimana Tanda Terima Memori Banding Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab;
Menimbang bahwa kepada Pihak yang tidak hadir dipersidangan pada waktu putusan diucapkan, walaupun putusan atas perkara tersebut belum dibertitahukan akan tetapi kepada para pihak yang tidak hadir tersebut, permohonan pernyataan banding dari Pembanding semula Tergugat I sudah diberitahukan sehingga para pihak yang tidak hadir tersebut harus dianggap mengetahui isi putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dimohonkan banding tersebut yaitu dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding masing-masing tanggal 11 Oktober 2021;
Bahwa memori banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut, telah diserahkan kepada Terbanding I semula Penggugat, kepada Terbanding II semula Turut Tergugat I, kepada Terbanding III semula Turut Tergugat II dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 3 November 2021, terhadap memori banding tersebut Terbanding I semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 4 November 2021 sebagaimana Tanda Terima Memori Banding Nomor: 26/Pdt.G/2021/PN Nab;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yaitu Putusan diucapkan pada tanggal 7 Oktober 2021 dengan dihadiri Pembanding semula Tergugat I, permohonan banding diajukan pada tanggal 8 Oktober 2021, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan sebidang tanah dengan bukti hak milik yaitu SHM nomor 11/1.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, terletak di Desa/Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan tanah H.Mustakim;
Sebelah selatan berbatasan tanah Sipora Boray dan Silvester Nusi;
Sebelah barat berbatasan dengan tanah H.Mustakim;
Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya/jalan poros Samabusa;
adalah sah secara hukum sebagai harta warisan/harta peninggalan Almarhum Yakobus Cornelius Rerung, dan Penggugat selaku anak kandungnya (ahli warisnya) berhak dan sah secara hukum untuk menguasai dan mengusahakan tanah in casu;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menghalangi atau tidak melarang dan atau tidak memalang /menyegel kegiatan pembangunan tempat usaha Penggugat di atas tanah in casu;
Menyatakan peralihan hak atas tanah incasu kepada Tergugat I adalah tidak beralasan hukum sebab almarhum Yakobus Cornelius Rerung tidak pernah mengalihkan hak milik atas tanah tersebut kepada Tergugat I, sehingga peralihan hak tersebut batal demi hukum;
Memerintahkan Tergugat I untuk segera menyerahkan kepada Penggugat sertifikat tanah in casu yaitu SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, dalam keadaan baik dan tanpa ada beban apapun diatasnya;
Memerintahkan Turut Tergugat II mencoret nama Tergugat I dari kepemilikan sertifikat : SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09- 1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, dan mengembalikan kepemilikan sertifikat in casu atas nama Yakobus Cornelius Rerung;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara in casu;Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.449.000,00 (tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Mrk tanggal 7 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan permohonan banding dimaksud sebagai berikut;
Menimbang bahwa dari keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding semula Tergugat I, yang tertuang dalam memori bandingnya maka dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada pokoknya adalah sebagai berikut;
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim keliruan dalam penerapan hukum pembuktian karena saksi atas nama Aris A.W. Rerung merupakan adik kandung Terbanding I semula Penggugat dan saksi Maxi Rolando Rerung merupakan anak dari Terbanding I semula Penggugat, dimana saksi-saksi tersebut adalah orang yang dilarang didengar sebagai saksi;
- Bahwa Majelis Hakim keliru mempertimbangkan asas Nemo Plus Juris, karena peralihan hak atas sertifikat Hak Milik Nomor 192/Sbs/Nbr tanggal 24 September 1992, Surat Ukur Nomor 382/1992 tanggal 1 Juli 1992, luas tanah 5.150 M2 adalah dilakukan dengan Asas Itikad Baik dan peralihan hak tersebut dilakukan secara sah menurut hukum karena dilakukan dihadapan PPAT;
- Bahwa Majelis Hakim telah salah dan keliru mempertimbangkan Surat Keterangan Meninggal atas nama Yokubus Cornelius Rerung, dimana meninggalnya tanggal 22 Juli 2005 sedangkan pada tanggal 18 Oktober 2020 datang ke Nabire dan menghadap PPAT menandatangani akta jual beli, Terbanding semula Penggugat tidak mampu membuktikan siapa yang datang menghadap PPAT tersebut;
- Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tentang pembayaran uang dwangsom, tidak berdasarkan alasan hukum yang jelas;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya, Terbanding I semula Penggugat, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa terhadap keterangan saksi Aris A.W. Rerung dan saksi Maxi Rolando Rerung, yang menurut Pembanding adalah orang yang dilarang didengar keterangannya sebagai saksi, akan tetapi saksi-saksi tersebut mempunyai hak untuk menolak dan mengundurkan diri sebagai saksi, jadi didengarnya keterangan saksi-saksi tersebut tidak bertentangan dengan hukum pembuktian;
- Bahwa terhadap asas nemo plus juris dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar karena faktanya tanah in casu telah terdaftar pertama kali atas nama ayah Terbanding I semula Penggugat namun pada tahun 2010 Pembanding mengajukan peralihan dan balik nama sertifikat atas nama ayah Terbanding tersebut sedangkan ayah Terbanding meninggal pada tahun 2005 peralihan hak pada tahun 2010 sehingga peralihan hak atas tanah tersebut oleh Pembanding adalah bukan Itikad Baik tapi Itikad Buruk;
- Bahwa tentang pertimbangan Majelis Hakim saling bertentangan, merupakan alasan yang keliru karena putusan Majelis Hakim sudah tepat dan benar berdasarkan faktanya dan Surat Keterangan Kematian ayah Terbanding atas nama Yakobus Cornelius Rerung adalah juga merupakan Akta Oetentik;
Menimbang bahwa atas keberatan Pembanding semula Tergugat I tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana dibawah ini;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari keberatan dari Pembanding serta putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut maka dapat disimpulkan, bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini terletak pada bukti surat berupa Surat Keterangan Kematian atas nama Yakobus Cornelius Rerung karena setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari gugatan Terbanding I semula Penggugat dan jawaban Pembanding semula Tergugat I, faktanya kedua belah pihak sama-sama mengakui bahwa tanah sengketa berasal dari Yakobus Cornelius Rerung (almarhum), dimana dalil dari Terbanding I semula Penggugat bahwa tanah sengketa adalah tanah warisan dari ayahnya bernama Yakobus Cornelius Rerung (almarhum) dan belum pernah ada peralihan hak atas tanah sengketa tersebut dan bantahan Pembanding semula Tergugat I bahwa tanah sengketa tersebut diperolehnya dari Yakobus Cornelius Rerung (almarhum) dengan peralihan hak secara jual beli;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Terbanding I semula Penggugat telah mengaju bukti surat berupa Keterangan Kematian dan Kutipan Akta Kematian, dimana dalam bukti surat tersebut diterangkan bahwa seseorang bernama Jacob C Rerung telah meninggal pada tanggal 22 Juli 2005 dan dari bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik No. M.192/Sbs/Nbr, disimpulkan bahwa peralihan atas tanah sengketa dari Yakobus Cornelius Rerung (almarhum) kepada Pembanding terjadi pada tanggal 18 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa dari fakta bukti surat tersebut maka dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa peralihan hak atas tanah sengketa tersebut terjadi setelah pemilik asal tanah sengketa yaitu Yakobus Cornelius Rerung (almarhum) meninggal dunia sehingga dari fakta tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa peralihan hak atas tanah sengketa karena terjadi setelah pemilik asalnya meninggal dunia maka peralihan hak atas tanah sengketa antara Yakobus Cornelius Rerung (almarhum) dan Conny Coanto (Pembanding semula Tergugat I) menjadi tidak sah;
Menimbang, bahwa oleh karena peralihan hak atas tanah sengketa dari Yakobus Cornelius Rerung (almarhum) kepada Conny Coanto (Pembanding semula Tergugat I) adalah tidak sah maka apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah sudah tepat dan benar;
Menimbang bahwa terhadap keberatan Pembanding semula Tergugat I selebihnya, tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, pokok masalah kedua belah pihak adalah terletak pada sah atau tidaknya peralihan hak atas tanah sengketa tersebut dan terhadap kontra memori banding dari Terbanding I semula Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut pula karena maksudnya yaitu agar putusan Pengadilan Negeri Nabire tetap dipertahankan;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, pada petitum angka 7 (tujuh) mengenai perintah agar Terbanding III semula Turut Tergugat II (Kementerian ATR/BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire mencoret nama Pembanding semula Tergugat I dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor M.192/Sbs/Nbr, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, mencoret nama seseorang yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, sama halnya dengan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut tidak sah dan untuk menyatakan bahwa kepemilikan Hak atas tanah dalam Sertifikat hak Milik adalah tidak sah, bukan kewenangan Peradilan Umum tapi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), untuk itu maka Terbanding I semula Penggugat, berdasarkan putusan dalam perkara ini dapat mengajukan gugatan ke Peradilan TUN meminta supaya Sertifikat Hak Milik atas tanah yang tertulis atas nama Pembanding semula Tergugat I tersebut supaya dinyatakan tidak sah terlebih dahulu, kemudian baru Terbanding III semula Turut Tergugat I mencoret nama Pembanding semula Tergugat I dari Sertifkat Hak Milik tersebut, kewenangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) sebatas hanya menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah atas nama Pembanding semula Tergugat I dinyatakan tidak berkekeuatan hukum, sehingga berdasarkan hal tersebut maka petitum angka 7 gugatan Terbanding I semula Penggugat, tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab tanggal 7 Oktober 2021 beralasan hukum untuk dikuatkan, dengan perbaikan sekedar mengenai bunyi amar putusan pada petitum angka 7, yang selengkapnya sebagaimana amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Tergugat I harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Nabire tanggal 7 Oktober 2021, Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab, yang dimohonkan banding, sekedar mengenai amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi;
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan sebidang tanah dengan bukti hak milik yaitu SHM nomor 11/1.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, terletak di Desa/Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan tanah H.Mustakim;
Sebelah selatan berbatasan tanah Sipora Boray dan Silvester Nusi;
Sebelah barat berbatasan dengan tanah H.Mustakim;
Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya/jalan poros Samabusa;
adalah sah secara hukum sebagai harta warisan/harta peninggalan Almarhum Yakobus Cornelius Rerung, dan Penggugat selaku anak kandungnya (ahli warisnya) berhak dan sah secara hukum untuk menguasai dan mengusahakan tanah in casu;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menghalangi atau tidak melarang dan atau tidak memalang /menyegel kegiatan pembangunan tempat usaha Penggugat di atas tanah in casu;
Menyatakan peralihan hak atas tanah incasu kepada Tergugat I adalah tidak beralasan hukum sebab almarhum Yakobus Cornelius Rerung tidak pernah mengalihkan hak milik atas tanah tersebut kepada Tergugat I, sehingga peralihan hak tersebut batal demi hukum;
Memerintahkan Tergugat I untuk segera menyerahkan kepada Penggugat sertifikat tanah in casu yaitu SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5.150 M2, dalam keadaan baik dan tanpa ada beban apapun diatasnya;
Menyatakan Sertifikat Haki Milik (SHM) Nomor M.192/Sbs/Nbr tanggal 24 September 1992, Surat Ukur Nomor 382/1992 tanggal 1 Juli 1992 atas nama pemegang hak terakhir CONNY COANTO, tidak berkekuatan hukum;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara in casu;
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 yang terdiri dari Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yohanes Hero Sujaya, S.H., M.H., dan Bonny Sanggah, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Dehefsen Borolla, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Yohanes Hero Sujaya, S.H., MH. Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H.
Bonny Sanggah, S H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Dehefsen Borolla, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai ……………… Rp. 10.000,00
2. Redaksi……................Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ……….. Rp.130.000,00
4. Jumlah …………….... Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)