26/Pdt.G/2021/PN Nab
Putusan PN NABIRE Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab
Ernawaty(Penggugat) Lawan: Conny Coanto (Tergugat I); Constan Waray (Tergugat II); Daniel Maipon, S.STP (Turut Tergugat I); Kementerian ATR/BPN/ Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire (Turut Tergugat II)
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian 2. Menyatakan sebidang tanah dengan bukti hak milik yaitu SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5. 150 M2, terletak di Desa/Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan tanah H.Mustakim Sebelah selatan berbatasan tanah Sipora Boray dan Silvester Nusi Sebelah barat berbatasan dengan tanah H.Mustakim Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya/jalan poros Samabusa adalah sah secara hukum sebagai harta warisan/harta peninggalan Almarhum Yakobus Cornelius Rerung, dan Penggugat selaku anak kandungnya (ahli warisnya) berhak dan sah secara hukum untuk menguasai dan mengusahakan tanah in casu 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat 4. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menghalangi atau tidak melarang dan atau tidak memalang /menyegel kegiatan pembangunan tempat usaha Penggugat di atas tanah in casu 5. Menyatakan peralihan hak atas tanah incasu kepada Tergugat I adalah tidak beralasan hukum sebab almarhum Yakobus Cornelius Rerung tidak pernah mengalihkan hak milik atas tanah tersebut kepada Tergugat I, sehingga peralihan hak tersebut batal demi hukum 6. Memerintahkan Tergugat I untuk segera menyerahkan kepada Penggugat sertifikat tanah in casu yaitu SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5. 150 M2, dalam keadaan baik dan tanpa ada beban apapun diatasnya 7. Memerintahkan Turut Tergugat II mencoret nama Tergugat I dari kepemilikan sertifikat : SHM nomor M.192/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24-09-1992, surat ukur nomor 382/1992 tanggal 01-07-1992, luas tanah 5. 150 M2, dan mengembalikan kepemilikan sertifikat in casu atas nama Yakobus Cornelius Rerung 8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara in casu 9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000. 000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat 10. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3. 449. 000,00 (tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah