2/PDT/2022/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/PDT/2022/PT PTK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Sultan Abdurachman No.11
Also in 62 other cases
- 10/Pdt.G/2020/PN Bln (17 June 2020) — PN Batulicin
- 1623 B/PK/PJK/2019 (26 June 2019) — Mahkamah Agung
- 981/B/PK/PJK/2016 (15 September 2016) — Mahkamah Agung
- 979/B/PK/PJK/2016 (15 September 2016) — Mahkamah Agung
- 975/B/PK/PJK/2016 (15 September 2016) — Mahkamah Agung
- 32/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk (23 January 2020) — PN Pontianak
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri tersebut sekedar mengenai amar putusan pada poin 5 (lima), sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: ”Menyatakan Sertifikat Hak Milik Para Tergugat atas tanah perkebunan kelapa sawit seluas 14,23 Ha (empat belas koma dua puluh tiga hektar) dalam obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan rincian sebagai berikut: SHM Nomor 202 Desa Pandu Raya dengan Luas 19.861 M?2; sesuai surat ukur Nomor: 2/Pandu Raya/2011 tanggal 5 Desember 2011 dengan luas Tanah Penggugat yang masuk ke dalam sertifikat Tergugat seluas 2,08594 M?2; dengan Batas-batas : Timur : Berbatasan dengan sertifikat nomor 203, Barat : Berbatasan dengan PTPN XIII, Selatan : Berbatasan Sungai Mapai Merah, Utara : Berbatasan dengan Jalan Kebun Atas Nama Tergugat I; SHM Nomor 203 AT Desa Pandu Raya dengan Luas 19.644 M?2; sesuai surat ukur Nomor: 3/Pandu Raya/2011 tanggal 5 Desember 2011 dengan luas Tanah Penggugat yang masuk ke dalam sertifikat Tergugat seluas 1,9835 M?2; dengan Batas-batas: Timur : Berbatasan dengan SHM 204, Barat : Berbatasan dengan SHM 202, Selatan : Berbatasan dengan Sungai Mapai merah, Utara : Berbatasan dengan jalan kebun Atas Nama Tergugat I; SHM Nomor 201 Desa Pandu Raya dengan Luas 13.522 M?2; sesuai surat ukur Nomor: 1/Pandu Raya/2011 tanggal 5 Desember 2011 dengan luas Tanah Penggugat yang masuk ke dalam sertifikat Tergugat seluas 0,322974 M?2; dengan Batas-batas : Timur : Berbatasan dengan KKPA, Barat : Berbatasan dengan KKPA, Selatan : Berbatasan dengan jalan kebun, Utara : Berbatasan dengan KKPA, Atas Nama Tergugat II; SHM Nomor 204 Desa Pandu Raya dengan Luas 20.000 M?2; sesuai surat ukur Nomor: 4/Pandu Raya/2011 tanggal 5 Desember 2011 atas dengan luas Tanah Penggugat yang masuk ke dalam sertifikat Tergugat seluas 2,076323 M?2; dengan Batas-batas : Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 205, Barat : Berbatasan dengan SHM 203, Selatan : Berbatasan dengan S. Mapai merah, Utara :Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama Tergugat II; SHM Nomor 205 Desa Pandu Raya dengan Luas 19.567 M?2; sesuai surat ukur Nomor: 5/Pandu Raya/2011 tanggal 5 Desember 2011 dengan luas Tanah Penggugat yang masuk ke dalam sertifikat Tergugat seluas 2,093316M?2; dengan Batas-batas : Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 206, Barat : Berbatasan dengan SHM 204, Selatan : Berbatasan dengan Tanah Andus, Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama Tergugat III; SHM Nomor 206 Desa Pandu Raya dengan Luas 19.998 M?2; sesuai surat ukur Nomor: 6/Pandu Raya/2011 tanggal 5 Desember 2011 dengan luas Tanah Penggugat yang masuk ke dalam sertifikat Tergugat seluas 1,591413 M?2; dengan Batas-batas : Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 207, Barat : Berbatasan dengan SHM 205, Selatan : Berbatasan dengan Andus, Utara : Berbatasan dengan Ilu, Atas Nama Tergugat III; SHM Nomor 207 Desa Pandu Raya dengan Luas 19.138 M?2; sesuai surat ukur Nomor: 7/Pandu Raya/2011 tanggal 5 Desember 2011 dengan luas Tanah Penggugat yang masuk ke dalam sertifikat Tergugat seluas 1,127821M?2; dengan Batas-batas : Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 208, Barat : Berbatasan dengan SHM 206, Selatan : Berbatasan dengan Inclave, Utara : Berbatasan dengan Ilu, Atas Nama Tergugat IV; SHM Nomor 211 Desa Pandu Raya dengan Luas 19.322 M?2; sesuai surat ukur Nomor: 11/Pandu Raya/2011 tanggal 5 Desember 2011 dengan luas Tanah Penggugat yang masuk ke dalam sertifikat Tergugat seluas 0,281093M?2; dengan Batas-batas : Timur : Berbatasan dengan jalan kebun, Barat : Berbatasan dengan SHM 210, Selatan : Berbatasan dengan SHM 211, Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama Tergugat IV, SHM Nomor 208 Desa Pandu Raya dengan Luas 19.130 M?2; sesuai surat ukur Nomor: 8/Pandu Raya/2011 tanggal 5 Desember 2011 dengan luas Tanah Penggugat yang masuk ke dalam sertifikat Tergugat seluas 0,943805M?2; dengan Batas-batas : Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 209, Barat : Berbatasan dengan SHM 207 dan Ilu, Selatan : Berbatasan dengan Sungai Tawang Nyerintok, Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama Tergugat V; SHM Nomor 209 Desa Pandu Raya dengan Luas 19.419 M?2; sesuai surat ukur Nomor: 9/Pandu Raya/2011 tanggal 5 Desember 2011; dengan luas Tanah Penggugat yang masuk ke dalam sertifikat Tergugat seluas 0,981863 M?2; dengan Batas-batas : Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 210, Barat : Berbatasan dengan SHM 208, Selatan : Berbatasan dengan Sungai Tawang Nyerintok, Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas Nama Tergugat VI; SHM Nomor 210 Desa Pandu Raya dengan Luas 19.859 M?2; sesuai surat ukur Nomor: 10/Pandu Raya/2011 tanggal 5 Desember 2011; dengan luas Tanah Penggugat yang masuk ke dalam sertifikat Tergugat seluas 0,746045M?2; dengan Batas-batas : Timur : Berbatasan dengan SHM nomor 211, Barat : Berbatasan dengan SHM 209, Selatan : Berbatasan dengan SHM 210, Utara : Berbatasan dengan jalan kebun, Atas nama Tergugat VI; Menghukum Para Pembanding I s/d VI semula Para Tergugat, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).