471 PK/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 PK/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Sultan Abdurachman No.11
Also in 62 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 471 PK/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ALEXIUS FERNANDEZ, bertempat tinggal di Jalan Merpati RT.01 RW.01 Desa Kayungo Sari, Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Burhan Ranreng, SH, Advokat/Konsultan Hukum berkantor di Jalan Thoyeb Hadiwijaya Gang Damai RT. 54 Nomor 1 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Pebruari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding;
melawan
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO, diwakili oleh Ir. H. Anang Chairul K. selaku General Manager PTP. Nusantara XIII (Persero) Distrik Wilayah Kalimantan Timur, berkedudukan di Jalan Negara Km. 95, Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dwi Agus Adi Nugroho, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot beralamat di Jalan Jend. Sudirman Nomor 150 Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2012;
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG TANAH GROGOT, diwakili oleh Robert Tumonggor selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berkedudukan di Jalan Jend. Sudirman Nomor 104 A Tanah Grogot, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dwi Agus Adi Nugroho, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot beralamat di Jalan Jend. Sudirman Nomor 150 Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Maret 2012;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER, berkedudukan di Jalan Sultan Ibrahim Khaliluddin Nomor 23 Tanah Grogot Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Iskandar Zulkarnain,S.Si.T., dan H.Nuryadin,SH.,MH., keduanya Karyawan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Maret 2012;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Tergugat I, II, III/Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 28 Desember 2012 terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2631 K/Pdt/2010 tanggal 12 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Tergugat I, II, III/Para Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 1982, Tergugat I telah melaksanakan proyek pembukaan lahan seluas 17.000 ha di Kabupaten Pasir, Propinsi Kalimantan Timur, untuk perkebunan kelapa sawit dengan pola PIR NES VII (nucleus estate and smallholder VII) Project, dengan bantuan dana dari Bank Dunia (The World Bank);
Bahwa dalam pelaksanaan proyek PIR/NES VII tersebut di atas, Tergugat I telah melibatkan Penggugat beserta anggota kelompoknya sebagai petani peserta proyek, yang masing-masing mendapatkan areal tanah seluas : 2 hectare (ha) dari areal tanah proyek untuk ditanami kelapa sawit dan areal seluas 0,5 hectare untuk membangun 1 unit rumah serta untuk ditanami tanaman pilihan sendiri, sehingga keseluruhannya berjumlah 2,5 hectare (ha) setiap petani peserta (Penggugat);
Bahwa dari luas areal lahan kelapa sawit seluruhnya seluas 17.000 hectare (ha), dengan jumlah petani peserta sebanyak 8.500 petani terdiri atas 2 lokasi kebun, masing-masing:
Kebun Tajati, seluas : 7.854 hectare, petani peserta sebanyak 3.927 Petani;
Kebun Tabara seluas : 9.146 hectare, petani peserta sebanyak 7.854 Petani;
Bahwa dalam Surat Keputusan Tergugat I tanggal 13 Agustus 1992 tentang Peserta Proyek Nucleus Estate and Smallholder VII (NES VII) Project dan Surat Perjanjian antara Tergugat I dengan Penggugat dan/atau Anggota Kelompok tertanggal 31 Desember 1990, telah ditetapkan dan sudah merupakan kesepakatan bersama, antara lain disebutkan:
Bahwa untuk mengusahakan areal tanah seluas : 2,5 hectare, kepada setiap petani perserta (Penggugat) diberikan kredit dalam bentuk paket kredit sebesar Rp7.221.501,00 (tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus satu rupiah) dalam jangka waktu 12 tahun, termasuk garace period (masa bebas angsuran 2 tahun), diangsur setiap 1 bulan, dimulai pada tahun ke-6, sejak penanaman tahun 1985/1986 dengan rincian sebagai berikut:
1.1 Tahun 1991/1992 = Rp7.221.501,00;
1.2 Tahun 1992/1993 = Rp7.202.501,00;
1.3 Tahun 1993/1994 = Rp6.930.501,00;
1.4 Tahun 1994/1995 = Rp6.493.501,00;
1.5 Tahun 1995/1996 = Rp5.912.501,00;
1.6 Tahun 1996/1997 = Rp5.181.501,00;
1.7 Tahun 1997/1998 = Rp4.300.501,00;
1.8 Tahun 1998/1999 = Rp3.198.501,00;
1.9 Tahun 1999/2000 = Rp1.920.501,00;
1.10 Tahun 2000/2001 = Rp371.501,00;
1.11 Tahun 2001/2002 = Rp 0.00,-
Bahwa besarnya angsuran/cicilan setiap bulan adalah sebesar 30 % dari harga tandan buah segar (TBS) yang dijual kepada Tergugat I;
Bahwa Tergugat I mengurus penerbitan sertipikat hak milik atas tanah yang telah diserahkan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Penggugat bersedia menyerahkan sertipikat hak miliknya atas tanah kebun Kelapa Sawit kepada pihak Tergugat II (BRI Cabang Tanah Grogot) yang ditunjuk untuk digunakan sebagai agunan dari pinjamannya selama pinjaman tersebut belum dilunasi;
Bahwa sebagai realisasi dari kesepakatan dimaksud di atas Penggugat beserta anggota kelompoknya mulai melakukan pembayaran cicilan sebesar 30 % dari harga TBS yang dijual kepada dan dipotong langsung pembayarannya oleh Tergugat I kemudian disetorkan kepada Tergugat II sejak tahun 1991 secara terus menerus sampai pada tahun 2003. Padahal sesuai kesepakatan antara Tergugat I dengan Penggugat, pemotongan itu hanya sampai pada tahun 2001. Anehnya, Tergugat I pun melakukan pemotongan tidak transparan sebab tanpa memberitahukan kepada Penggugat berapa besar jumlah pemotongan setiap melakukan pembayaran cicilan. Sehingga, berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian di atas, maka sebenarnya sejak tahun 2001 kredit Penggugat telah lunar dan dengan demikian Penggugat dan anggota kelompoknya berhak mendapatkan kembali sertipikat tanah hak miliknya dari Tergugat II yang menjadi agunan dari pinjamannya a quo;
Bahwa dari sejumlah 8.500 petani peserta NES VII yang telah melunasi kreditnya pada Tergugat II, baru sejumlah 3.073 petani yang telah mendapatkan kembali sertipikat tanah hak miliknya, sedangkan sisanya sebanyak 5.427 Petani, in casu Penggugat dan anggota kelompoknya belum mendapatkan sertipikat tanah hak miliknya;
Bahwa walaupun Penggugat beserta anggota kelompoknya telah memenuhi kewajibannya membayar semua cicilan kredit, namun ternyata sampai sekarang ini sertipikat-sertipikat Tanah Hak Milik yang menjadi agunan/jaminan pada Tergugat II belum diserahkan oleh pihak Tergugat II kepada Penggugat maupun kepada anggota kelompok sebagai yang berhak;
Bahwa Penggugat telah berupaya menghubungi pihak Tergugat I agar sertipikat-sertipikat tanah hak miliknya yang selama ini menjadi jaminan atas hutangnya diserahkan kepada Penggugat, namun Tergugat I selalu mengelak tidak mau memenuhi kewajibannya; demikian juga Tergugat II apabila dihubungi oleh Penggugat selalu beralasan bahwa belum ada perintah atau persetujuan dari Tergugat I;
Bahwa Penggugat beserta anggota kelompoknya selaku petani kelapa sawit telah bersusah payah memenuhi semua kewajibannya dengan harapan dapat segera memiliki dan memegang sertipikat atas tanahnya. Namun ternyata, Para Tergugat tidak memiliki kepedulian/iktikad baik (= to kwader trouw) dan selalu menghindar;
Bahwa atas sikap dan tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut di atas jelas-jelas amat sangat merugikan Penggugat dan anggota kelompoknya;
Bahwa kerugian Penggugat beserta anggota kelompoknya bukan itu saja, tetapi juga cicilan Penggugat dan anggota kelompok sebesar 30 % dari harga TBS yang diterima oleh Tergugat I, terhitung bulan Mei 1999 s/d bulan November 1999 (selama 7 bulan), sebanyak Rp7.357.654,235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk Tajati, Rp4.091.005.890,00;
Untuk Tabara, Rp3.266.648.345,00; +
Jumlah Rp7.357.654.235,00;
tidak disetorkan kepada Tergugat II sebagai pembayaran cicilan kredit dengan alasan untuk pembayaran eskalasi harga tandan buah segar (TBS). Padahal, Penggugat maupun anggota kelompoknya tidak pernah melakukan pinjaman dalam bentuk apapun termasuk pinjaman eskalasi harga TBS tersebut dari Tergugat I, selain pinjaman kredit dari Tergugat II; Sedangkan pinjaman kredit dari Tergugat II itupun sudah dilunasi sejak tahun 2001, bahkan pembayaran Penggugat beserta anggota kelompoknya melalui Tergugat I kepada Tergugat II sudah melebihi (karena dipotong oleh Tergugat I sampai tahun 2003);
Bahwa berhubung Penggugat dan anggota kelompok tidak pernah berhutang atas pinjaman eskalasi harga TBS dan juga pembayaran cicilan pembayaran kredit sudah lunas, maka uang sebanyak Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) adalah hak dan milik Penggugat dan anggota kelompok yang harus segera dikembalikan kepada Penggugat;
Bahwa pengembalian uang sebanyak Rp7.347.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) tersebut sebagai hak dan milik Penggugat dan anggota kelompok juga dipertegas dari hasil rapat yang terakhir dihadiri oleh Anggota DPR RI, DPRD Kaltim, DPRD Kabupaten Paser, Direktur Utama PTPN XIII, Dirut Keuangan PTPN XIII dan Perwakilan Petani di Hotel Ibis Jakarta, dalam rapat tersebut Dirut PTPN XIII (Bapak Ir. Hartoyo), memutuskan:
“ Bahwa uang Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) serta hak-hak petani dikembalikan ke petani melalui perwakilan petani;
Maka, dapat dibayangkan betapa besar kerugian yang dialami oleh Penggugat beserta anggota kelompoknya, selain tidak mendapatkan sertipikat tanah hak miliknya yang merupakan haknya, juga dibebani hutang yang sangat besar, ibarat pepatah " sudah jatuh ketimpa tangga lagi ", sehingga menurut hukum perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hak (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
Bahwa Penggugat dengan penuh iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah agar jangan ada pihak yang dirugikan haknya. Penggugat sudah berulang kali menghubungi Tergugat I dan Tergugat II dengan harapan segera mendapatkan penyelesaian, bahkan persoalannya pernah diselesaikan melalui Pemerintah Kabupaten Paser - dalam hal ini Bupati Paser - Menteri BUMN di Jakarta. Terakhir, atas undangan DPR RI rapat di Hotel Ibis dihadiri oleh Direktur Utama PTPN XIII, Dirut. Keuangan PTPN XIII, anggota DPR RI, DPRD Kaltim, DPR Kab. Paser dan Perwakilan Petani, dalam rapat tersebut Dirut. PTPN XIII (Bapak Ir. Hartoyo) memutuskan:
“Bahwa uang Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) serta hak-hak petani dikembalikan ke petani melalui perwakilan petani”;
Namun, sampai saat ini tidak pernah direalisasikan oleh Para Tergugat, sehingga upaya tersebut hasilnya sia-sia belaka;
Bahwa Penggugat selaku pihak yang sangat dirugikan hak dan kepentingannya, guna memulihkan kembali, dengan sangat terpaksa perkara ini diserahkan kepada wewenang Pengadilan untuk menuntut penyelesaian sebagaimana layaknya berdasarkan hukum dan keadilan;
Bahwa disamping Penggugat menuntut pengembalian uang Penggugat beserta anggota kelompoknya sebesar Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh emapt ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), juga adalah patut menurut hukum jika Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian atas keterlambatan membayar kembali uang tersebut, sebesar 10 % x Rp7.357.654.235,00 = Rp735.765.423,50,00 (tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah lima puluh sen) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sampai dibayar lunas;
Bahwa Penggugat mendapat informasi, sebagian dari sertipikat tanah hak milik dimaksud yang menjadi wewenang Tergugat III belum diterbitkan dan/atau diserahkan kepada Tergugat II. Jika itu memang benar adanya, maka Tergugat III haruslah dihukum untuk menerbitkan dan/atau menyerahkan sertipikat tanah hak MBA tersebut kepada Penggugat;
Bahwa untuk menjamin tuntutan hak tersebut, Penggugat memohon kiranya Pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap sertipikat-sertipikat atas nama Para Penggugat dan uang sebesar Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) yang dalam penguasaan Tergugat II;
Bahwa mohon pula agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat dengan suatu tanda pembayaran yang sah dan tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai atau tidak melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa agar pengembalian dana sebesar Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) beserta ganti ruginya, dapat terlaksana dan diterima baik oleh Penggugat beserta anggota kelompoknya sebagai yang berhak menerimanya, maka pendistribusiannya melalui tim yang dibentuk serta tempat pelaksanaannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot;
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan atas bukti-bukti sah yang tidak dapat disangkali kebenarannya oleh Para Tergugat, lagi pula mengingat hak Penggugat beserta anggota kelompoknya sudah sekian lama tak terselesaikan, maka adalah beralasan hukum pula kiranya apabila dimohon kepada Pengadilan untuk memberi putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penggugat sah bertindak untuk diri sendiri dan sekaligus untuk anggota kelompok;
Menyatakan sebagai hukum, sah gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diwakili oleh Penggugat;
Menyatakan sebagai hukum, bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana terurai di atas adalah perbuatan melawan hak (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan penyerahan sertipikat-sertipikat tanah hak miliknya kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat dengan suatu tanda pembayaran yang sah dan sekaligus atas pengembalian uang Penggugat beserta anggota kelompoknya, sebesar Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dengan suatu pembayaran yang sah atas keterlambatan pengembalian uang Para Penggugat, sebesar 10 % x Rp7.357.654.235,00 = Rp735.765.423,50 (tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah lima puluh sen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan Penggugat terdaftar di Pengadilan sampai dibayar lunas;
Menghukum Tergugat III untuk menerbitkan dan/atau menyerahkan sertipikat tanah hak milik kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan terhadap sertipikat-sertipikat tanah hak milik atas nama Penggugat dan anggota kelompok serta dana sebesar Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) yang berada dalam penguasaan Tergugat II;
Menyatakan sebagai hukum, bahwa pembayaran pengembalian dana sebesar Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) beserta ganti ruginya kepada Penggugat beserta anggota kelompoknya, pendistribusiannya melalui tim yang dibentuk serta tempat pelaksanaannya di Kepaniteraan Pengadilan Tanah Grogot;
Menyatakan sebagai hukum, bahwa pemberitahuan gugatan perwakilan kelompok ini ataupun putusan akhir yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot dapat diketahui oleh seluruh anggota kelompoknya, maka pemberitahuannya diumumkan di Kantor Kecamatan dan/atau di Kantor Desa/Kelurahan setempat serta di Pengadilan Negeri Tanah Grogot;
Menyatakan sebagai hukum, bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi;
Menghukum pula pihak Tergugat-tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau memberikan putusan yang dipandang patut dan adil menurut pendapat Pengadilan sebagai suatu peradilan yang baik (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Penggugat (Sdr. Alexius Fernandez) tidak memenuhi syarat sebagai wakil kelompok sehingga tidak berwenang mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Bahwa menurut Pasal 1 huruf b Perma Nomor 1/2002 tentang Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang dimaksud dengan wakil kelompok adalah satu atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok yang lebih banyak jumlahnya. Bahwa Penggugat (Sdr. Alexius Fernandez) tidak pernah sekalipun tercatat dalam register sebagai anggota petani plasma baik Tabara maupun Tajati oleh karenanya jika kemudian dihubungkan dengan Perma Nomor 1/2002 tersebut maka jelas dan terang bahwa Penggugat (Sdr. Alexius Fernandez) pastilah bukan salah satu orang yang telah menderita kerugian sebagaimana dalil-dalil pada surat gugatan Perwakilan Kelompok (class action) a quo;
Dengan demikian Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai Penggugat sehingga gugatan perwakilan kelompok (class action) tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan Penggugat kabur (obscuur libel).
Bahwa merujuk pada Pasal 3 Perma Nomor 1/2002 tentang Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, maka jelas bahwa mengenai definisi kelompok dalam gugatan a quo tidak rinci dan spesifik oleh karena hanya menyebut Perwakilan Kelompok Tani dari 5.427 orang anggota kelompok tani Plasma, sehingga dengan demikian penyebutan perwakilan kelompok tani plasma tersebut masih terlampau umum dan tentunya masih kabur (vague description) dan tidak dapat diketahui dan dipastikan (ascertainabley);
Bahwa dalam gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan Penggugat juga tidak dijelaskan secara rinci nama-nama kelompok tani plasma baik Tabara maupun Tajati yang diakui oleh Penggugat sebagai anggota kelompok tani dimana Penggugat merupakan salah satu wakil dari kelompok-kelompok tani tersebut sehingga dengan demikian membuat kabur dan tidak jelas gugatan perwakilan kelompok (class action) itu sendiri oleh karena itu sangat beralasan jika gugatan perwakilan kelompok (class action) tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi mohon agar dalil-dalil yang diuraikan dalam konvensi dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam gugatan rekonvensi ini;
Bahwa pada tahun 1982 Penggugat Rekonvensi telah melaksanakan proyek pembukaan lahan seluas 17.000 ha di Kabupaten Paser untuk perkebunan kelapa sawit dengan proyek PIR NES VII;
Bahwa dari luas areal lahan kelapa sawit seluas 17.000 ha tersebut jumlah petani peserta sebanyak 8.500 petani lerdiri dari:
Tabara : 4.573
Tajati : 3.927
Jumlah : 8.500
Bahwa dari jumlah petani tersebut sampai dengan tanggal 18 Maret 2009 ternyata sebagian petani FIR NES VII tersebut tidak lagi memenuhi kewajibannya mengangsur cicilan hutangnya oleh karena sejak tahun 2001 sebagai Para Petani peserta tidak mau lagi membayar angsuran cicilan hutangnya kepada Para Penggugat Rekonvensi.
Bahwa jumlah petani yang belum memenuhi kewajibannya adalah sebagai berikut:
-
Nomor U r a i a n Jumlah Petani Petani yang
sudah lunasJumlah yang
belum lunas1.
2.
Tabara Tajati 4.573
3.9272.255
2.0972.318
1.830
Bahwa oleh karena sejak tahun 2001 sebagian Para Petani Plasma yang tergabung dalam proyek PIR NES (nucleus estate and smallholder) VII baik Tabara maupun Tajati telah dengan sengaja tidak mau melunasi/mencicil angsuran kreditnya yang dengan demikian Para Petani tidak memenuhi kewajibannya lagi sehingga akibat perbuatan Para Petani peserta proyek NES VII ini baik Tergugat I maupun Tergugat II/Penggugat Rekonvensi merasa dirugikan oleh karenanya Tergugat I dan Tergugat II menuntut agar Para Petani yang tergabung sebagai peserta NES VII untuk segera memenuhi kewajiban membayar dan melunasi sisa angsuran kreditnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi seluruhnya;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi (Para Petani peserta PIR NES VII) untuk membayar dan memenuhi kewajibannya atas angsuran kreditnya kepada Para Penggugat Rekonvensi;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah memberikan Putusan Nomor 03/Pdt.G/2009/PN.TG tanggal 3 November 2009 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi/Keberatan Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.730.900,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 08/PDT/2010/PT.KT.SMDA tanggal 20 Januari 2010 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Tanggal 3 November 2009 Nomor 03/Pdt.G/2009/PN.TG, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2631 K/Pdt/2010 tanggal 12 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Alexius Fernandez tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2631 K/Pdt/2010 tanggal 12 April 2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 28 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 03/PDT.G/2009/PN.TG., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Februari 2012 itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/ Tergugat I, II, III/Para Terbanding pada tanggal 5 Maret 2012;
Bahwa kemudian Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Tergugat I, II, III/Para Terbanding mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 20 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa dari alasan-alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi, Mahkamah Agung RI dalam putusannya, menyatakan:
“ Mengenai alasan ke 1 s/d 4 ; Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa karena benar gugatan diajukan secara class action, tetapi class member (anggota kelompok kelas) tidak terdata secara jelas sehingga membuat gugatan menjadi kabur, yang berakibat lebih lanjut dapat menimbulkan problem hukum lebih lanjut sekitar subjek, hak-hak dan kewajiban anggota kelompok tersebut”;
Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor 2631 K/Pdt/2010 tanggal 12 April 2011 tersebut di atas, telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, sebab:
Bahwa suatu putusan mengandung kekhilafan atau kekeliruan nyata dan sah memenuhi syarat sebagai alasan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, adalah putusan yang mengandung kesalahan dalam menerapkan hukum yang berlaku;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 3 November 2009 Nomor 03/Pdt.G/2009/PN.TG, halaman 32 - 33 alinea 6, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, menyatakan:
Menimbang, bahwa penyebutan anggota Kelompok Tani Plasma sebanyak 5.427 orang yang diwakili Penggugat, menurut Majelis Hakim penyebutan seperti itu masih terlalu umum, seharusnya Penggugat dalam perkara ini merinci secara jelas berapa jumlah anggota kelompok tani plasma yang tergabung dalam kelompok tani plasma kelompok tani plasma Tabara dan berapa jumlah anggota kelompok tani plasma yang tergabung dalam kelompok tani plasma Kelompok Tani Plasma Tajati;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak merinci atau menguraikan secara jelas masing-masing anggota kelompok tani plasma Kelompok Tani Plasma Tabara dan Kelompok Tani Plasma Tajati, mengakibatkan gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam perkara ini kabur atau tidak jelas;
Bahwa pertimbangan hukum di atas sangatlah keliru dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mengapa (?) Karena:
2.1. Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, telah menentukan bahwa gugatan dengan mempergunakan class action tidak mensyaratkan agar dalam gugatan mengidentifikasi anggota kelompok secara spesifik dan rinci, karena salah satu tujuan utama prosedur gugatan perwakilan kelompok adalah untuk menegakkan azas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan (vide Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2004). Selain itu, sebagai suatu cara untuk memudahkan pencari keadilan mendapatkan pemulihan hak hukumnya yang dilanggar melalui jalur keperdataan. Inilah ciri khas sekaligus yang membedakan gugatan perdata biasa;
2.2. Bahwa dalam surat gugatan telah disebut secara tegas dan jelas jumlah anggota kelompok tani, yakni : 5.427 orang Anggota Kelompok Tani Plasma, kemudian pada halaman 3 posita gugatan dipertegas dan diperinci lagi, yakni:
2.2.1. Kebun Tajati, seluas : 7.854 hektar, petani peserta sebayak 3.927 Petani;
Kebun Tabara, seluas : 9.146 hektar, petani peserta sebanyak 7.854 Partani;
2.3. Bahwa menurut hemat Pemohon Peninjauan Kembali, penyebutan 5.427 orang Anggota Kelompok Tani Plasma, sudah bercorak spesifik yang mudah diketahui dan dipastikan, dan oleh karena itu, telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b, Perma Nomor 1 Tahun 2002, yang menyebutkan:
Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
M.Yahya Harahap,S.H., dalam bukunya “ Hukum Acara Perdata “, penerbit Sinar Grafika, hal. 148, menjelaskan:
Dalam gugatan harus jelas didefinisikan deskripsi kelompok yang terlihat dalam gugatan perwakilan kelompok (GPK) tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu. Tujuannya agar diketahui dengan jelas apakah kelompok yang disebut dalam gugatan memenuhi commonality dan numerousity;
Bahwa bukankah (?) dalam proses pemeriksaan awal sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2002 tersebut, Hakim wajib memeriksa syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perma. Nomor 1 Tahun 2002, antara lain, definisi dan deskripsi kelompok, apakah memenuhi syarat spesifik atau tidak. Dan, ternyata Majelis Hakim dalam penetapannya menyatakan “penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah“. Itulah sebabnya, setelah Hakim memutuskan pada tahap awal pemeriksaan perkara ini, bahwa penggunaan prosedur gugatan class action dinyatakan sah, Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok melalui Kantor Kecamatan, Desa dan Pengadilan, untuk memberi kesempatan kepada anggota kelompok, apakah menginginkan untuk ikut serta dan terikat dengan putusan dalam perkara ini, ataukah tidak menginginkannya dengan cara membuat pernyataan keluar dari anggota kelompok. Ternyata, hanya beberapa orang anggota kelompok menyatakan keluar;
Dengan demikian, dari uraian hukum di atas, tidaklah berdasar dan beralasan hukum jika Hakim - judex facti dan judex juris menilai bahwa gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam perkara ini kabur atau tidak jelas. Oleh karena itu, dalam putusan perkara a quo telah terbukti Hakim melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 3 November 2009 Nomor 03/Pdt.G/2009/PN.TG, halaman 33, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dan Mahkamah Agung RI, yang berbunyi:
Menimbang, bahwa tuntutan atau petitum kerugian tidak dikemukakan secara jelas dan terinci hanya dituntut tentang pengembalian uang Penggugat berserta anggota kelompoknya sebesar Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) serta membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dengan suatu pembayaran yang sah atas keterlambatan pengembalian uang para Penggugat sebesar 10 % x Rp7.357.654.235,00 = Rp735.765.423,50,00 (tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah lima puluh sen) setiap bulannya terhitung sejak gugatan Penggugat tedaftar di Pengadilan sampai dibayar lunas, padahal dalam Perwakilan Kelompok Tani Plasma dari 5.427 orang anggota kelompk tani plasma terdiri dari nama-nama kelompok tani plasma baik Kelompok Tani Plasma Tabara maupun Kelompok Tani Plasma Tajati, hal ini Penggugat tidak merinci berapa kerugian yang diderita oleh masing-masing anggota Kelompok Tani Plasma Tabara maupun Kelompok Tani Plasma Tajati, sehingga hal ini menjadikan gugatan perwakilan kelompok (class action) tersebut menjadi kabur;
Bahwa pertimbangan hukum di atas, juga sangat keliru dan lagi-lagi bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mengapa (?) Karena:
Bahwa Penggugat-Pembanding-Pemohon Kasasi-Pemohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya (vide angka 11 dan 14 posita gugatan) telah dengan jelas merinci kerugian yang diderita Penggugat beserta anggota kelompoknya, untuk jelasnya, dicukilkan sebagai berikut:
Bahwa kerugian Penggugat beserta anggota kelompoknya bukan itu saja, tetapi juga cicilan Penggugat dan anggota kelompoknya sebesar 30 % dari harga TBS yang diterima oleh Tergugat I, terhitung bulan Mei 1999 s/d bulan November 1999 (selama 7 bulan), sebanyak Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk Tajati, ...……………………………… : Rp4.091.005.890,00;
Untuk Tabara, ……………………………… : Rp3.266.648.345,00;
Jumlah........................................................... : Rp7.357.654.235,00;
Bahwa disamping Penggugat menuntut pengembalian uang Penggugat beserta anggota kelompoknya sebesar Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), juga adalah patut menurut hukum jika Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian atas keterlambatan membayar kembali uang tersebut, sebesar 10 % x Rp7.357.654.235,00 = Rp735.765.423,50,00 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah lima puluh sen) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sampai dibayar lunas;
Bahwa selain itu, Penggugat juga telah mengusulkan mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti rugi kepada Penggugat beserta Anggota Kelompoknya melalui Tim yang dibentuk dan tempat pelaksanaannya di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Jelas hal ini, telah memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf f Perma Nomor 1 Tahun 2002;
3.4. Dengan demikian, dari uraian di atas jelaslah bahwa Mahkamah Agung telah melakukan suatu kekhilafan/kekeliruan yang nyata. Dan, hal ini memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa demikian juga dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 3 November 2009 Nomor 03/Pdt.G/2009/ PN.TG, halaman 33, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Mahkamah Agung RI, berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam gugatan tersebut tidak memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian pengembalian uang Penggugat beserta anggota kelompoknya sebesar Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima pulh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), …… dst….., sehingga hal ini menjadikan gugatan perwakilan kelompok (class action) tersebut menjadi kabur;
Bahwa pertimbangan hukum di atas, sangat jelas terbukti tidak cermat dan tidak teliti membaca gugatan Penggugat-Pembanding-Pemohon Kasasi-Pemohon Peninjauan Kembali. Sebab:
Dalam surat gugatan (vide angka 18 posita gugatan), sangat jelas, terang dan tegas menyebutkan:
Bahwa agar pengembalian dana sebesar Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) beserta ganti ruginya, dapat terlaksana dan diterima baik oleh Penggugat beserta anggota kelompoknya sebagai yang berhak menerimanya, maka pendistribusiannya melalui Tim yang dibentuk serta tempat pelaksanaannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot;
Kemudian pada angka 10 petitum gugatan, diperjelas dan dipertegas lagi dengan menyebutkan:
Menyatakan sebagai hukum, bahwa pembayaran pengembalian dana sebesar Rp7.357.654.235,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) beserta ganti ruginya kepada Penggugat beserta anggota kelompoknya, pendistribusiannya melalui Tim yang dibentuk serta pelaksanaannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot;
Dengan demikian, dari uraian di atas, tidaklah berdasar dan beralasan hukum jika Hakim - Judex Facti dan Judex Juris menilai bahwa gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam perkara ini kabur. Oleh karena itu, dalam putusan perkara a quo telah terbukti hakim melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata;
Bahwa selain itu, Mahkamah Agung RI dalam putusannya, yang menyatakan:
Bahwa karena benar gugatan diajukan secara class action, tetapi class member (anggota kelompok kelas) tidak terdata secara jelas sehingga membuat gugatan menjadi kabur, yang berakibat lebih lanjut dapat menimbulkan problem hukum lebih lanjut sekitar subjek, hak-hak dan kewajiban anggota kelompok tersebut;
Jelaslah pertimbangan inipun merupakan suatu kekhilafan/kekeliruan yang nyata dari Hakim, sebab:
5.1. Bahwa Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, telah menggariskan bahwa gugatan perwakilan kelompok, antara lain, harus memuat definisi kelompok secara rinci dan spesipik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
5.2. M.Yahya Harahap,S.H., dalam bukunya “ Hukum Acara Perdata “, penerbit Sinar Grafika, 139, telah menjelaskan:
Bahwa syarat formil mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) yang sudah digariskan Perma Nomor 1 Tahun 2002, adalah sebagai berikut:
Pengajuan gugatan perwakilan kelompok, tidak perlu disebutkan secara individual satu per satu identitas anggota kelompok, yang penting, antara seluruh anggota kelompok dengan wakil kelompok terdapat kesamaan fakta dan dasar hukum yang melahirkan:
kesamaan kepentingan;
kesamaan penderitaan;
apa yang memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota;
5.3. Tegasnya, gugatan perwakilan kelompok, tidak perlu didata satu persatu identitas anggota kelompok, sebab jika hal itu dilakukan sama halnya melakukan gugatan perdata biasa, sehingga penegakan azas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan untuk memberi akses keadilan kepada masyarakat, yang umumnya dalam posisi lemah, tidak akan pernah tercapai, dan sangatlah tidak praktis apabila kasus yang menimbulkan kerugian terhadap banyak orang, memiliki fakta atau dasar hukum serta tuntutan yang sama, seperti halnya dalam perkara ini, harus merinci satu persatu identitas anggota kelompoknya sehingga menimbulkan ketidak efesienan bagi pihak yang mengalami kerugian, in casu Penggugat beserta anggota kelompoknya;
5.4. Bahwa demikian pula jika dikatakan, karena anggota kelompok tidak terdata secara jelas, berakibat dapat menimbulkan problem hukum sekitar subjek, hak-hak dan kewajiban anggota kelompok. Inipun sangat berlebihan dan tidak beralasan hukum. Sebab, untuk mengatasi masalah tersebut Penggugat dalam petitum gugatannya telah mengusulkan agar pembayaran kepada Penggugat beserta anggota kelompoknya, pendistribusiaannya melalui tim yang dibentuk serta tempat pelaksanaannya di Kepaniteraan Pengadilan Tanah Grogot (vide Pasal 3 huruf f Perma Nomor 1 Tahun 2002);
5.5. Dengan demikian, jelaslah bahwa Mahkamah Agung telah melakukan suatu kekhilafan/kekeliruan yang nyata, hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali dari tidak dapat dibenarkan, karena dalam putusan Judex Facti dan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat Konvensi tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena tidak menguraikan secara rinci Anggota Kelompok Petani Plasma Tajati maupun Anggota Kelompok Petani Plasma Tabara dan tidak menguraikan mekanisme atau tata cara pendistribusian pengembalian uang Penggugat beserta anggota kelompoknya, sehingga apabila gugatan dikabulkan, akan mengalami kesulitan dalam pendistribusiannya kepada para anggota kelompok tani;
Bahwa pertimbangan Judex Juris maupun Judex Facti sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Alexius Fernandez tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ALEXIUS FERNANDEZ tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 oleh H.Suwardi, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., MH., dan Dr. Nurul Elmiyah,SH.,MH. Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan dibantu oleh Dadi Rachmadi,SH.,MH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., MH. H.Suwardi, SH., MH.
t.t.d
Dr. Nurul Elmiyah,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
t.t.d
Biaya-biaya: Dadi Rachmadi,SH.,MH.
M a t e r a i …………….......... Rp6.000,00;
R e d a k s i ………................ Rp5.000,00;
Administrasi
Peninjauan Kembali ……...... Rp2.489.000,00;+
J u m l a h Rp2.500.000,00;
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003