Perdata
Appeal
High Court
251/PDT/2017/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 251/PDT/2017/PT PBR
Case Information
Court: PT Pekanbaru
Classification: Perdata / Wanprestasi
Outcome: ⚖️ Convicted (hukum)
Verdict date: 23 January 2018
Court Officials
Main Judge: Sugeng Riyono, SH.,M.Hum
Judges: Herman Nurman,SH,MH
Junilawati harahap, S.H., M.H.
Clerk: Dabesri Bara, SH, MH
Parties / Pihak
PT. KIM MANDIRI ABADI
Plaintiff
Decision / Putusan
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 115/Pdt.G/ 2017/PN.Pbr, tanggal 13 September 2017, yang dimohonkan banding tersebut Menguhukum Pembanding, semula Penggugat , untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )