115/Pdt.G/2017/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 115/Pdt.G/2017/PN Pbr
Other Participants (2)
PT. KIM MANDIRI ABADI VS PT. PALMA SATU
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; II. DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI; Menyatakan Kontrak Pembelian/PO (Purchase Order) : PT. PALMA SATU (PO:0007/PO/PS-EST-EST/PKU/BBM/03/16) Tanggal 08 Maret 2016 dengan harga sejumlah Rp. 66.069.000,- PT. PALMA SATU (PO:0008/PO/PS-EST-EST/PKU/BBM/03/16) Tanggal 08 Maret 2016 dengan harga sejumlah Rp. 66.069.000,- PT. PALMA SATU (PO:0011/PO/PS-EST-EST/PKU/BBM/03/16) Tanggal 18 Maret 2016 dengan harga sejumlah Rp. 69.933.000,- PT. PALMA SATU (PO:0006/PO/PS-EST2-EST/PKU/BBM/03/16) Tanggal 21 Maret 2016 dengan harga sejumlah Rp. 34.966.500,- PT. PALMA SATU (PO:0012/ PO/PS-EST-EST/PKU/BBM/03/16) Tanggal 18 Maret 2016 dengan harga sejumlah Rp.34.966.500,- Sah dan berharga; Menyatakan TANDA TERIMA BUKTI PENAGIHAN : Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0026/TTBP/PS-EST-EST/03/16 Tanggal 14 Maret 2016 untuk PO (Purchase Order) Nomor(PO:0007/PO/PS-EST-EST/PKU/BBM/03/16) Tanggal 08 Maret 2016 dengan barang sejumlah Rp. 66.069.000,- Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0027/TTBP/PS-EST-EST/03/16 Tanggal 15 Maret 2016 untuk PO (Purchase Order) Nomor (PO:0008/PO/PS-EST-EST/PKU/BBM/03/16) Tanggal 08 Maret 2016 dengan barang sejumlah Rp. 66.069.000,- Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0029/TTBP/PS-EST-EST/03/16 Tanggal 23 Maret 2016 untuk PO (Purchase Order) Nomor (PO:0011/PO/PS-EST-EST/PKU/BBM/03/16) Tanggal 18 Maret 2016 dengan barang sejumlah Rp. 69.933.000,- Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0022/TTBP/PS-EST-EST/03/16 Tanggal 24 Maret 2016 untuk PO (Purchase Order) Nomor (PO:0006/PO/PS-EST2-EST/PKU/BBM/03/16) Tanggal 21 Maret 2016 dengan barang sejumlah Rp. 34.966.500,- Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0031/TTBP/PS-EST-EST/04/16 Tanggal 01 April 2016 untuk PO (Purchase Order) Nomor (PO:0012/PO/PS-EST-EST/PKU/BBM/03/16) Tanggal 18 Maret 2016 dengan barang sejumlah Rp.34.966.500,- Sah dan Berharga; Menyatakan Invoice, Surat Pengantar Barang, Surat Pengantar Pengiriman (SPP), Surat Keterangan Hasil Pengujian dan Berita Acara Penerimaan Solar adalah Sah dan Berharga; Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Material yang dialami PENGGUGAT adalah total keseluruhan sejumlah Rp. 272.004.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta empat ribu rupiah); Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah);