23/PID.SUS/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 23/PID.SUS/2021/PT TTE
ASPENAS TOMO alias PATI
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasiu Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Sos tanggal 17 Mei 2021 yang dimintakan banding terebut 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 23/PID.SUS/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | ASPENAS TOMO alias PATI; |
| 2. | Tempat lahir | : | Lelilef Sawai; |
| 3. | Umur/ Tanggal lahir | : | 41 Tahun/ 28 April 1979; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah; |
| 7. | Agama | : | Kristen; |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani/ Pekebun; |
Terdakwa Aspenas Tomo alias Pati ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 November 2020 sampai dengan tanggal 25 November 2020;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Februari 2021 sampai dengan tanggal 23 Februari 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan tanggal 9 Maret 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 8 Mei 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 9 Mei 2021 sampai dengan 7 Juni 2021;
Hakim Pengadilan Tiinggi Maluku Utara sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 22 juni 2021
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi maluku Utara sejak tanggal 23 juni 2021 s/d 21 agustus 2021;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Para Penasihat Hukumnya atas nama, Fahmi Albaar, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara yang berkantor di Jalan Nusa Indah Nomor 95 RT 05/ RW 01 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 02/Terbanding/YLBH-MALUT/ SKK/ PISUS/V/ 2021 tanggal 31 Mei 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio dengan Nomor: 22/ Pid/ PPNEG/ 2021/ PN Sos; .
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 7 Juni 2021 Nomor 23/PID.SUS/2021/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 7 Juni 2021 Nomor 23/PID.SUS/2021/PT TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
3. Berkas perkara, termasuk di dalamnya Berita Acara Persidangan dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Soasiu tanggal 17 Mei 2021 Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Sos, serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini:
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ASPENAS TOMO Alias PATI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2020, bertempat di Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah tepatnya di kamar tengah rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tidore, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada bulan Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 WIT, saat korban anak NITFIN AIBEKOP Alias IPIN (yang berusia 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8206-LT-25022017-0010 tanggal 04 Juli 2017) sedang tertidur di dalam kamar bagian tengah rumah milik terdakwa tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar korban anak lalu duduk di atas tempat tidur di samping korban anak kemudian terdakwa langsung meremas-remas kedua payudara korban anak secara bergantian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa menarik membuka celana korban anak dan mengancam korban anak dengan berkata “diam kalo tidak nanti saya pukul” lalu terdakwa memaksa korban anak membuka kedua paha korban anak, saat posisi terdakwa berada di atas korban anak kemudian terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban anak dengan gerakan naik turun selama + 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa menumpahkan sperma terdakwa di atas tempat tidur setelah itu terdakwa menarik tangan korban anak dan memaksa korban anak untuk memegang serta mengocok alat kelamin (penis) terdakwa selanjutnya terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanan terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban anak dan menggoyang-goyangkan jari terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa meremas-remas payudara korban anak setelah selesai terdakwa mengatakan kepada korban anak untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain dan terdakwa berjanji akan membelikan handphone serta akan memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada korban anak selanjutnya terdakwa keluar dan pergi meninggal korban anak.
Akibat perbuatan terdakwa ASPENAS TOMO Alias PATI, korban anak NITFIN AIBEKOP Alias IPIN mengalami 1 (satu) robekan hymen di arah jam 8.00. Sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Weda Nomor : VISUM/58/VR/RSUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Umiyanti Thenu, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Weda.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
SUBSUDAIR :
Bahwa terdakwa ASPENAS TOMO Alias PATI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2020, bertempat di Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah tepatnya di kamar tengah rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tidore, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada bulan Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 WIT, saat korban anak NITFIN AIBEKOP Alias IPIN (yang berusia 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8206-LT-25022017-0010 tanggal 04 Juli 2017) sedang tertidur di dalam kamar bagian tengah rumah milik terdakwa tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar korban anak lalu duduk di atas tempat tidur di samping korban anak kemudian terdakwa langsung meremas-remas kedua payudara korban anak secara bergantian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa menarik membuka celana korban anak dan mengancam korban anak dengan berkata “diam kalo tidak nanti saya pukul” lalu terdakwa memaksa korban anak membuka kedua paha korban anak, saat posisi terdakwa berada di atas korban anak kemudian terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban anak dengan gerakan naik turun selama + 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa menumpahkan sperma terdakwa di atas tempat tidur setelah itu terdakwa menarik tangan korban anak dan memaksa korban anak untuk memegang serta mengocok alat kelamin (penis) terdakwa selanjutnya terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanan terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban anak dan menggoyang-goyangkan jari terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa meremas-remas payudara korban anak setelah selesai terdakwa mengatakan kepada korban anak untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain dan terdakwa berjanji akan membelikan handphone serta akan memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada korban anak selanjutnya terdakwa keluar dan pergi meninggal korban anak.
Akibat perbuatan terdakwa ASPENAS TOMO Alias PATI, korban anak NITFIN AIBEKOP Alias IPIN mengalami 1 (satu) robekan hymen di arah jam 8.00. Sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Weda Nomor : VISUM/58/VR/RSUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Umiyanti Thenu, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Weda.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa ASPENAS TOMO Alias PATI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2020, bertempat di Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah tepatnya di kamar tengah rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tidore, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan
cara sebagai berikut :
Pada bulan Agustus 2020 sekitar pukul 09.30 WIT, saat korban anak NITFIN AIBEKOP Alias IPIN (yang berusia 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8206-LT-25022017-0010 tanggal 04 Juli 2017) sedang tertidur di dalam kamar bagian tengah rumah milik terdakwa tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar korban anak lalu duduk di atas tempat tidur di samping korban anak selanjutnya terdakwa memeluk tubuh korban dari arah depan kemudian meremas-remas kedua payudara korban anak secara bergantian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu korban anak yang terkejut mengatakan kepada terdakwa “tua boleh sudah” setelah itu korban anak pergi keluar dari kamarnya. Keesokan harinya, terdakwa mengajak korban anak untuk mencuci pakaian di daerah Ake Jira bersama ayah korban anak yaitu saksi ANDARIANUS AIBEKOP Alias GANDA kemudian terdakwa dan korban anak berangkat menggunakan mobil truck warna hijau sedangkan ayah korban anak yaitu saksi ANDARIANUS AIBEKOP Alias GANDA menggunakan mobil lain, saat diperjalanan terdakwa yang sedang menyetir langsung memasukkan tangan kiri terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban anak dan memainkan jari terdakwa di dalam alat kelamin (vagina) korban anak setelah itu terdakwa meremas-remas payudara korban anak lalu menarik dengan paksa tangan korban anak untuk memegang dan memainkan alat kelamin (penis) terdakwa, sesampainya di tempat cuci pakian karena merasa ketakutakan korban anak tidak menceritakan hal tersebut kepada ayah korban anak yaitu saksi ANDARIANUS AIBEKOP Alias GANDA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah telah menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasiu yang mengadili perkara terdakwa tersebut, menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ASPENAS TOMO Alias PATI bersalah ”melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa ASPENAS TOMO Alias PATI bersalah ”melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASPENAS TOMO Alias PATI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink muda bergaris abu-abu yang pada bagian depan dan belakang kaos bertuliskan MICKEY dan bergambar boneka MICKEY;
1 (satu) lembar celana pendek berbahan kaos warna pink muda bergaris abu-abu yang pada bagian depan dan belakang kaos bertuliskan MICKEY dan bergambar boneka MICKEY;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna dasar putih berlis ungu.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban anak NITFIN AIBEKOP Alias IPIN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Soasiu Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Sos tanggal 17 Mei 2021 terhadap perkara atas nama terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasiu telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ASPENAS TOMO alias PATI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
Membebaskan Terdakwa ASPENAS TOMO alias PATI dari dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
Menyatakan Terdakwa ASPENAS TOMO alias PATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink muda bergaris abu-abu yang pada bagian depan dan belakang kaos bertuliskan MICKEY dan bergambar boneka MICKEY;
1 (satu) lembar celana pendek berbahan kaos warna pink muda bergaris abu-abu yang pada bagian depan dan belakang kaos bertuliskan MICKEY dan bergambar boneka MICKEY;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna dasar putih berlis ungu.
Dikembalikan kepada AnakKorban Nitfin Aibekop alias Ipin melalui Saksi Andarianus Aibekop;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasiu tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 24 Mei 2021, Nomor 3/Akta Pid.Sus/2021/PN Sos dan permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soasiu telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 28 Mei 2021, Nomor 3/Akta. Pid.Sus/2021/PN Sos.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding sesuai dengan tanda terima memori banding Nomor 3/akta/Pid.Sus/2021/PN Sos tanggal 28 Mei 2021, memori banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soasiu telah diberitahukan dan diserahkan kepada, Penasehat Hukum terdakwa berdasarkan relaas penyerahan memori banding Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Sos;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 4 Juni 2021 sesuai dengan akta penerimaan kontra memori banding nomor 3/Akta Pid.sus/2021/PN Sos.
Menimbang, bahwa telah membaca relaas pemberitahuan memeriksa/mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan juga kepada Terdakwa tanggal 25 Mei 2021. Nomor W28-U1/624/HK.01/V/2021. untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara..
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara meneliti dengan cermat dan seksama berkas perkara dimaksud, maka permintaan pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima,
Menimbang, bahwa setelah mencermati isi memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, maka dapatlah disimpulkan pada pokoknya Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Soasiu karena:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang mengadili perkara atas nama terdakwa ASPENAS TOMO Alias PATI telah menyalahi peraturan perundang-undangan yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dibawah ancaman minimal yang telah ditentukan.
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio menyatakan terdakwa ASPENAS TOMO Alias PATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif kedua Penuntut Umum, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio hanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;Bahwa penjatuhan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Negeri Soasio tersebut, jelas bertentangan ketentuan Stndar minimum khusus / standar minimal penjatuhan jumlah pidana yang diadopsi di dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur batas minimal untuk pidana penjara yaitu 5 (lima) tahun.
Bahwa tanpa bermaksud membatasi independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara namun seharusnya Majelis hakim yang terhormat tidak patut menjatuhkan putusan pemidanaan yang jumlahnya dibawah standar minimum dikarenakan Negara Indonesia menganut sistem kontinental yakni hakim (sebagai pedoman pemidanaan)terikat oleh perundang-undangan (aliran konservatif), hal ini sebagai wujud dari asas the binding persuasive of precedent.
Bahwa selain itu standar minimum khusus yang termuat dalam pasal sautu produk undang-undang khusus, secara terang dan jelas diatur (expressive verbis) sehingga tida memerlukan penafsiran lanjutan dapat tidaknyasebuah putusan yang dikeluarkan dibawah jumlah minimum tersebut.
Bahwa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa di bawah ancaman minimal adalah merupakan suatu putusan yang kami nilai tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan kejahatan terhadap anak.
Menimbang, bahwa setelah memcermati isi kontra memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, maka dapatlah disimpulkan pada pokoknya Penasehat hukum Terdakwa sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Soasiu karena putusan pengadilan Negeri Soasiu telah jelas dan terang secara hukum didalam pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan duduk Perkara (Feltelijke Groenden) dan begitu juga pertimbangan Tentang hukumnya (Rechts Gronden) telah sesuai dengan analisa hukum dalam perkara a quo oleh karena itu kami mohon agar Majelis Hakim tibgkat Banding Menguatkan Putusan Negeri Soasio Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN.Sos tertanggal 17 Mei 2021;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penuntut Umum dan Kontra Memori banding dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru dan semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama dan jelas oleh Majelis Tingkat Pertama dalam putusannya termasuk berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang,bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Soasiu Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Sos tanggal 17 Mei 2021, serta memori banding Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding dari penasehat Hukum Terdakwa tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan jenis serta beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim tingkat Banding dalam mengadili perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Soasiu Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Sos tanggal 17 Mei 2021, haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri tersebut dikuatkan, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana, maka kepada terdakwa haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasiu Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Sos tanggal 17 Mei 2021 yang dimintakan banding terebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 oleh kami GANJAR PASARIBU, SH., MH., selaku Ketua Majelis dengan YUNUS SESA, SH., MH dan ROBERT HENDRIK POSUMAH, SH., MH masing -masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dihadiri oleh MONANG MANURUNG, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua :
Ttd. Ttd.
YUNUS SESA, SH., MH GANJAR PASARIBU, SH., MH
Ttd.
ROBERT HENDRIK POSUMAH, SH., MH
Panitera Pengganti :
Ttd.
MONANG MANURUNG
Untuk Turunan yang sah
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 196202021986031006