7/Pid.Sus/2021/PN Sos
Putusan PN SOASIU Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Sos
Penuntut Umum: RIDZKY SEPTRIANANDA, SH. Terdakwa: ASPENAS TOMO Alias PATI
Menyatakan Terdakwa ASPENAS TOMO alias PATI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair Membebaskan Terdakwa ASPENAS TOMO alias PATI dari dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair Menyatakan Terdakwa ASPENAS TOMO alias PATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink muda bergaris abu-abu yang pada bagian depan dan belakang kaos bertuliskan MICKEY dan bergambar boneka MICKEY 1 (satu) lembar celana pendek berbahan kaos warna pink muda bergaris abu-abu yang pada bagian depan dan belakang kaos bertuliskan MICKEY dan bergambar boneka MICKEY 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna dasar putih berlis ungu. Dikembalikan kepada Anak Korban Nitfin Aibekop alias Ipin melalui Saksi Andarianus Aibekop 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)