- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BUANA WIRALESTARI MAS, tersebut;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr tanggal 27 Maret 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat yang sebelumnya adalah Buruh Harian Lepas, akan tetapi dikarenakan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 53 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terhadap Para Penggugat, maka status hukum Para Penggugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau disingkat dengan PKWTT sesuai ketentuan Pasal 57 Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 Ayat (3) Undang-undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum; 4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 169 Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pembayaran uang proses sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 kepada masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:
5.1 Riatik, masa kerja 18 tahun :
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.516.812,00 = Rp45.302.616,00 (empat puluh lima juta tiga ratus dua ribu enam ratus enam belas rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja 7 x Rp2.516.812,00 = Rp17.617.684,00 (tujuh belas juta enam ratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah);
- Uang penggantian hak 15 % x Rp62.920.300,00 = Rp9.438.045,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah);
- Upah proses nihil;
5.2 Tumini, masa kerja 20 tahun:
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.516.812,00 = Rp45.302.616,00 (empat puluh lima juta tiga ratus dua ribu enam ratus enam belas rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja 7 x Rp2.516.812,00 = Rp17.617.684,00 (tujuh belas juta enam ratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah);
- Uang penggantian hak 15 % x Rp62.920.300,00 = Rp9.438.045,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah);
- Upah proses nihil;
5.3 Selamat, masa kerja 20 tahun:
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.516.812,00 = Rp45.302.616,00 (empat puluh lima juta tiga ratus dua ribu enam ratus enam belas rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja 7 x Rp2.516.812,00 = Rp17.617.684,00 (tujuh belas juta enam ratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah);
- Uang penggantian hak 15 % x Rp62.920.300,00 = Rp9.438.045,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah);
- Upah proses nihil;
5.4 Ngadirun, masa kerja 6 tahun :
- Uang pesangon 2 x 7 x Rp2.516.812,00 = Rp35.235.368,00 (tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp2.516.812,00 = Rp5.033.624,00 (lima juta tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);
- Uang penggantian hak 15 % x Rp40.268.992,00 = Rp6.040.348,00 (enam juta empat puluh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
- Upah proses nihil;
5.5 Sugiyem, masa kerja 9 tahun :
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.516.812,00 = Rp45.302.616,00 (empat puluh lima juta tiga ratus dua ribu enam ratus enam belas rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp2.516.812,00 = Rp7.550.436,00 (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah);
- Uang penggantian hak 15 % x Rp52.853.052,00 = Rp7.927.957,00 (tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Upah proses nihil;
5.6 Mila, masa kerja 16 tahun 5 bulan:
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.516.812,00 = Rp45.302.616,00 (empat puluh lima juta tiga ratus dua ribu enam ratus enam belas rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp2.516.812,00 = Rp15.100.872,00 (lima belas juta seratus ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Uang penggantian hak 15 % x Rp60.403.488,00 = Rp9.060.523,00 (sembilan juta enam puluh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah);
- Upah proses nihil;
5.7 Suriati, masa kerja 18 tahun 2 bulan:
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.516.812,00 = Rp45.302.616,00,00 (empat puluh lima juta tiga ratus dua ribu enam ratus enam belas rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja 7 x Rp2.516.812,00 = Rp17.617.684,00 (tujuh belas juta enam ratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah);
- Uang penggantian hak 15 % x Rp62.920.300,00 = Rp9.438.045,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh liam rupiah);
- Upah proses nihil;
8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);