118/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51
Also in 30 other cases
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut
P U T U S A N
Nomor 118/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Pjs. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
FITRIYANA, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-287/PJ./2010 tanggal 19 April 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
M e l a w a n :
PT. BUANA WIRALESTARI MAS, beralamat di Plaza BII Menara II Lt.30, Jl. M.H. Thamrin Kav. 22 No. 51, Jakarta
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 06 Januari 2010 No. Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut";
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa :
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;”
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa :
“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding (dalam lampiran);
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); ”
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi;
KRONOLOGIS DAN DASAR KOREKSI TERBANDING
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2007, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Badan Tahun 2000 Nomor 00003/506/00/073/07 dengan rincian sebagai berikut :
| URAIAN | RUPIAH |
| Laba (Rugi) Netto | (9.337.598.290) |
| Penghasilan Kena Paiak | (9.337.598.290) |
| Kredit Pajak | 0 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | NIHIL |
Bahwa dalam SKPN tersebut, Terbanding melakukan koreksi positif Penghasilan Netto sebesar Rp. 212.754.391.327,00 yang mengakibatkan Rugi Bersih Pemohon Banding berkurang dari Rp. 222.091.989.617,00 menjadi Rp.9.337.598.290,00. Adapun detail koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :
| URAIAN | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Menurut Terbanding (Rp) | Koreksi | Ket. |
| Peredaran Usaha | - | - | ||
| Harga Pokok Penjualan | - | - | - | |
| Penghasilan dari Luar Usaha | - | - | - | |
| Pengurangan Penghasilan Bruto: | ||||
| - Gaji, Upah Bonus dll | 2.833.275.297 | 2.833.275.297 | - | |
| - Penyusutan dan Amortisasi | 4.729.549.593 | 4.729.549.593 | - | |
| - Beban bunga | 19.053.756.087 | - | 19.053.756.087 | 1 |
| - Reparasi dan Pemeliharaan | 69.229.540 | 69.229.540 | - | |
| - Sumbangan | 5.490.000 | 5.490.000 | - | |
| - Lain-lain | 564.226.582 | 564.226.582 | - | |
| - Rugi Selisih Kurs | 86.542.335.882 | - | 86.542.335.882 | 2 |
| - Kerugian atas tagihan asuransi | 9.827.586.358 | - | 9.827.586.358 | 3 |
| - Kerugian klaim penjualan | 97.330.713.000 | - | 97.330.713.000 | 4 |
| - Rupa-rupa Kerugian Hasil Bersih | 1.135.827.278 | 1.135.827.278 | - | |
| Penghasilan (Rugi) Bersih | (222.091.989.617) | (9.337.598.290) | (212.754.391.327) | |
| PPh Terutang | - | - | - |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan mengajukan keberatan atas SKPN PPh Badan Tahun 2000 Nomor 00003/506/00 /073/07 dengan surat keberatan Nomor 092/BWLM/KPP/X/07 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 24 Oktober 2007;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 23 Juli 2008 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP- 1314/WPJ.06/BD.06/2008 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan (Rugi) Netto | (9,337,598,290) | - | (9,337,598,290) |
| Penghasilan Kena Pajak | (9,337,598,000) | - | (9,337,598,000) |
| Kredit Pajak | - | - | |
| PPh Ymh/(Iebih) dibayar | - | - | - |
ALASAN BANDING PEMOHON BANDING
1. Koreksi Beban Bunga sebesar Rp. 19.053.756.087,00
Bahwa dasar penolakan Terbanding atas keberatan koreksi positif Beban Bunga sebesar Rp. 19.053.756.087,00 adalah bahwa dari data/dokumen/bukti yang ada, Terbanding tidak dapat menelusuri penggunaan fasilitas pinjaman yang diperoleh dari BNI dan AFP. Tidak ada kejelasan bahwa penggunaan pinjaman digunakan untuk kegiatan usaha, sehingga beban bunga tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi positif Beban Bunga sebesar Rp. 19.053.756.087,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa beban bunga tersebut berasal dari pinjaman perusahaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Pemohon Banding dan mendukung pengembangan usaha Pemohon Banding. Adapun pinjaman dari PT. Bank Negara Indonesia (BNI) dan Asia Food & Properties International Finance Ltd (AFP) yang dipermasalahkan oleh Terbanding sebagian besar telah terjadi sebelum Tahun 2000;
Bahwa pinjaman dari BNI diperoleh pada Tahun 1995 dan 1998. Pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Pemohon Banding dan pengembangan usaha perkebunan pisang di tahun-tahun sebelum Tahun 2000;
Bahwa pada Tahun 1997 dan 1998 terjadi krisis moneter di Indonesia yang menyebabkan hutang pinjaman (yang sebagian besar dalam mata uang USD) membengkak akibat nilai tukar Rupiah yang melemah secara drastis terhadap mata uang USD. Akibatnya Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan akibat beban bunga yang membengkak dan kesulitan mendapatkan pinjaman baru;
Bahwa di Tahun 1998 dan 1999 Pemohon Banding mendapatkan pinjaman dari AFP untuk melunasi hutang-hutang bank yang jatuh tempo dan untuk menutupi biaya operasional yang terus membengkak;
Bahwa di Tahun 2000 kondisi Pemohon Banding diperburuk dengan terjadinya kerusuhan di Ambon yang mengakibatkan terhentinya usaha perkebunan pisang, dan banvaknya biaya operasional dan kerugian yang secara tidak terduga harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Setelah kerusuhan di Tahun 2000 tersebut, beban bunga tetap menjadi kewajiban Pemohon Banding meskipun Pemohon Banding tidak dapat lagi melakukan kegiatan usahanya karena perkebunan yang rusak dan kondisi keamanan yang tidak menentu. Untuk menutupi biaya operasional dan kerugian ini, Pemohon Banding mendapatkan pinjaman dari AFP di Tahun 2000;
Bahwa dari uraian di atas jelas terlihat bahwa pinjaman dari BNI dan AFP digunakan untuk membiayai dan mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Karena itu beban bunga atas pinjaman tersebut seharusnya dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh No. 17 / 2000. Dengan demikian, seharusnya tidak ada koreksi terhadap beban bunga dan Terbanding seharusnya membatalkan koreksi atas beban bunga;
2. Koreksi Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 86.542.335.882,00
Bahwa dasar penolakan Terbanding atas keberatan koreksi positif Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 86.542.335.882,00 adalah karena menurut uraian Terbanding dalam sengketa beban bunga dari pinjaman BNI dan AFP diketahui bahwa tidak dapat diyakini bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. Sehingga kerugian selisih kurs dari pinjaman tersebut juga bukan merupakan pengurang penghasilan bruto seperti dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi positif Rugi Selisih Kurs sebesar Rp.86.542.335.882,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, pinjaman dari BNI dan AFP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Pemohon Banding dan pengembangan usaha perkebunan pisang di tahun-tahun sebelumnya;
Bahwa adapun Rugi Selisih Kurs di Tahun 2000 terjadi karena adanya pelemahan nilai tukar rupiah dari Rp. 7.100,00 menjadi Rp. 9.595,00 per USD. Akibatnya hutang pinjaman Pemohon Banding yang sebagian besar dalam mata uang asing menjadi bertambah secara signifikan dalam mata uang Rupiah. Atas bertambahnya saldo hutang pinjaman tersebut, maka Pemohon Banding mencatat kerugian selisih kurs dalam pembukuan Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-Undang PPh, keuntungan dari selisih kurs mata uang asing merupakan Objek Pajak Penghasilan dan sebaliknya sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang PPh, kerugian dari selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Bahwa dengan demikian, seharusnya tidak ada koreksi terhadap Rugi Selisih Kurs tersebut, dan Terbanding seharusnya membatalkan koreksi Rugi Selisih Kurs;
3. Kerugian atas Tagihan Asuransi sebesar Rp. 9.827.586.358,00
Bahwa dasar penolakan Terbanding atas koreksi kerugian atas Tagihan Asuransi sebesar Rp. 9.827.586.358,00 adalah karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung baru atas sengketa ini. Seperti dalam pemeriksaan, klaim Pemohon Banding atas nilai ganti rugi asuransi tidak didukung bukti/dokumen pendukung dari perusahaan asuransi. Seperti telah dikatakan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan bahwa tidak ada dokumen memadai yang mendukung atas nilai taksiran kerugian asuransi yang timbul dari selisih ganti rugi asuransi dan nilai kerugian/kerusakan aktiva yang diasuransikan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi positif Kerugian atas Tagihan Asuransi sebesar Rp.9.827.586.358,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa kerugian atas Tagihan Asuransi tersebut merupakan kerugian klaim asuransi yang dialami Pemohon Banding selama Tahun 2000. Klaim tersebut terjadi akibat adanya selisih antara jumlah nilai kerugian sebesar Rp. 24.469.086.358,00 dengan jumlah estimasi klaim asuransi sebesar Rp.14.641.500.000,00 dari catatan laporan Auditor Nomor 28;
Bahwa adapun jumlah nilai kerugian sebesar Rp. 24.469.086.358,00 merupakan nilai kerugian akibat dari kerusakan dan penjarahan (karena huru-hara) yang terjadi pada lokasi perkebunan di Ambon yang mengakibatkan kerusakan kebun, pabrik dan fasilitas kebun. Atas aktiva-aktiva yang rusak dan hilang tersebut telah dilakukan proses penghapusan aktiva yang mana Berita Acara Kerusakan / Penghapusannya telah ditandatangani oleh Pihak Ketiga, yaitu pihak kepolisian. Sedangkan estimasi klaim asuransi sebesar Rp. 14.641.500.000,00 diperoleh dari jumlah klaim asuransi yang Pemohon Banding ajukan kepada perusahaan asuransi;
Bahwa karena Pemohon Banding dapat memperkirakan klaim asuransi yang Pemohon Banding ajukan berdasarkan polis yang Pemohon Banding miliki maka Pemohon Banding membebankan kerugian neto dari penghapusan aktiva akibat kebakaran tersebut pada tahun dilakukannya penghapusan aktiva;
Bahwa dengan demikian, seharusnya tidak ada koreksi terhadap Kerugian Tagihan Asuransi tersebut, danTerbanding seharusnya membatalkan koreksi atas Kerugian Tagihan Asuransi;
4. Kerugian Klaim Penjualan sebesar Rp. 97.330.713.000,00
Bahwa dasar penolakan Terbanding atas keberatan koreksi positif Kerugian Klaim Penjualan sebesar Rp. 97.330.713.000,00 adalah karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung baru atas sengketa ini;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi positif Kerugian Klaim Penjualan sebesar Rp.97.330.713.000,00 karena Kerugian Klaim Penjualan tersebut berasal dari klaim pihak pembeli atas kualitas pisang yang tidak sesuai dengan standar. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh No. 17 Tahun 2000 setiap kegiatan untuk menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan kena pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Bahwa karena kerugian klaim penjualan ini termasuk sebagai kegiatan untuk menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan kena pajak maka Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas Kerugian Klaim Penjualan tersebut;
PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING
Bahwa dari uraian di atas, menurut Pemohon Banding perhitungan PPh Badan atas nama Pemohon Banding (dahulu PT. Global Agronusa Indonesia) Tahun 2000 seharusnya adalah sebagai berikut :
| URAIAN | Menurut Pemohon Banding (Rp) |
| Peredaran Usaha | - |
| Harga Pokok Penjualan | - |
| Biaya Usaha Lainnya | - |
| Penghasilan dari Luar Usaha | - |
| Pengurang Penghasilan Bruto | 222,091,989,617 |
| Penghasilan (Rugi) Netto | (222,091,989,617) |
| Penghasilan Kena Pajak | - |
| PPh Terutang | Nihil |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 06 Januari 2010 No. Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WPJ.06/BD.06/2008, tanggal 23 Juli 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor : 00003/506/00/073/07, tanggal 25 Juli 2007, atas nama : PT Buana Wiralestari Mas, NPWP : 01.358.305.9-073.000, alamat : Plaza BII Menara II Lt.30, Jl. M.H. Thamrin Kav. 22 No. 51, Jakarta 10350, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000, harus dihitung menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto (rugi) ( Rp. 222.090.259.867,00)
Kompensasi Kerugian Rp. 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 0,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp. 0,00
Kredit Pajak Rp. 0,00
Pajak Yang Kurang /(Lebih) Dibayar Rp. 0,00
Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 06 Januari 2010 No. Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 28 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 April 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-329/SP.51/AB/IV/2010 dengan disertai alasan–alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 April 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 05 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 04 Juni 2010.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Koreksi Atas Beban Bunga sebesar Rp. 19.053.756.087,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 25 alinea ke-4 dan ke-7 :
“Bahwa perjanjian afiliasi atas penggunaan fasilitas pinjaman dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat baik melalui Bank BNI, Asian Food & Properties Internasional Finance Ltd (AFP) dengan Pemohon Banding dilakukan semata-mata dipergunakan dalam rangka meningkatkan kinerja, mengantisipasi performance perusahaan khususnya untuk melunasi hutang-hutang yang telah jatuh tempo serta menutupi biaya operasional. ”
“Bahwa pembebanan bunga yang menjadi koreksi Terbanding pada dasarnya biaya atas pinjaman yang diperoleh oleh Pemohon Banding dari Bank BNI, Asian Food & Properties Internasional Finance Ltd (AFP) dan Bank Bll sebagai lembaga keuangan seluruhnya dipergunakan sebagai modal kerja dan bukan membiayai kepentingan lainnya yang tidak memiliki korelasi dengan mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan, Majelis berpendapat seluruh biaya bunga atas pinjaman tersebut dapat diperlakukan sebagai biaya, dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya bunga tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan. ”
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21315 /PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya tersebut dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
3. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) menyebutkan sebagai berikut “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bung a, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
Kemudian dalam penjelasannya menyebutkan sebagai berikut “Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
……………………….
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
……………………….
4. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. ”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. ”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta- fakta sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi terhadap beban bunga atas pinjaman karena tidak adanya realisasi restrukturisasi perkebunan dan tidak dapat ditelusuri apakah pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha langsung atau tidak.
Bahwa beban bunga pinjaman Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang telah dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding adalah sebesar Rp. 19.053.756.087,00 yang terdiri dari bunga pinjaman sebesar Rp. 14.706.589.679,00 kepada PT. Bank Negara Indonesia (BNI), bunga pinjaman sebesar Rp. 4.228.756.774,00 kepada Asia Food & Properties Ltd dan bunga pinjaman sebesar Rp. 118.409.634,00 kepada PT. Bank International Indonesia Tbk.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, bunga pinjaman timbul sehubungan dengan pinjaman Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang digunakan untuk membiayai dan mendukung perkembangan operasional Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding.
Bahwa berdasarkan laporan audit Tahun 2000 diketahui bahwa pada Tahun 2000 Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perkebunan pisang Cavendish dengan areal dicadangkan seluas 5.000 ha berlokasi di Kecamatan Galela Halmahera Malut (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315 /PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 9 Alinea ke-4).
Bahwa pada Agustus 1995 Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mendapat fasilitas standby letter of credit (SBLC) dengan jumlah tidak lebih dari US$ 18,600,00.00 dari PT. Bank Negara Indonesia sebagai pembaruan dari perjanjian penerbitan Stanby Letter of Credit tanggal 5 Mei 1993. Bahwa Fasilitas SBLC ini menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding digunakan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari beberapa kreditur dalam membiayai pembangunan perkebunan pisang dan fasilitas kredit tersebut berakhir selambat-lambatnya pada 30 Desember 2000 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/ PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 9 Alinea ke-5).
Bahwa pada November 1999 Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mendapat pinjaman dari AFP International Finance Ltd (transaksi dengan hubungan istimewa) dengan nilai maksimum US$ 40.000.000,00 dan JPY 500.000.000,00. Bahwa nilai utang yang diakui dari AFP International Finance Ltd Tahun 2000 adalah senilai Rp. 350.772.745.187,00 dan menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, kredit ini digunakan sebagai modal kerja dan investasi. Bahwa perjanjian Fasilitas kredit dari BNI telah beberapa kali mengalami perubahan sampai dengan Tahun 2000 dan perubahan terakhir dibuat pada tanggal 22 Juli 1998 dengan adanya pengunduran jadwal angsuran (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 9 Alinea ke-6 dan ke-7).
Bahwa berdasarkan laporan aktiva Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, diketahui bahwa pada akhir Tahun 1996, setahun setelah pencairan kredit BNI, penambahan aktiva (investasi tanaman dan fasilitasnya) hanya senilai Rp. 17.512.380.623,00 sedangkan nilai pinjaman investasi yang dicairkan untuk pembangunan perkebunan pisang adalah sekitar 43 Milyar Rupiah (asumsi kurs Rupiah terhadap US Dollar 1995 adalah Rp. 2.500,00) (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 10 Alinea ke-1).
Bahwa berdasarkan data Laporan Audit diketahui bahwa pengakuan pinjaman dari AFP terjadi pada Tahun 2000 senilai Rp. 191,03 Miliar. Bahwa data aktiva tetap Tahun 2000 dan 2001 (tanaman, fasilitas perkebunan dan aktiva tetap lainnya) tidak mengalami kenaikan, tetapi malah terjadi penurunan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 10 Alinea ke-2).
Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa pembebanan bunga yang menjadi koreksi Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding pada dasarnya digunakan sebagai modal kerja dan bukan membiayai kepentingan lainnya yang tidak memiliki korelasi dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga seluruh biaya bunga atas pinjaman tersebut dapat diperlakukan sebagai biaya (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 25 Alinea ke-7).
Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding menyatakan bahwa dari data/ dokumen/bukti yang ada, Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tidak dapat menelusuri dan tidak meyakini bahwa penggunaan fasilitas pinjaman yang diperoleh oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari BNI dan AFP digunakan untuk kegiatan usaha.
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya nyata-nyata menegaskan bahwa biaya yang boleh dibebankan sebagai biaya harus merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan yang merupakan objek pajak. Bahwa dengan demikian pengeluaran-pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Bahwa dengan demikian, bunga pinjaman juga dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perkebunan pisang. Bahwa dari fakta-fakta sebagaimana telah diterangkan di atas, nyata-nyata diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding pada bulan Agustus 1995 mendapat fasilitas standby letter of credit (SBLC) dengan jumlah tidak lebih dari US$ 18,600,00.00 dari PT. Bank Negara Indonesia sebagai pembaruan dari perjanjian penerbitan Stanby Letter of Credit tanggal 5 Mei 1993 yang mana Fasilitas SBLC digunakan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari beberapa kreditur dalam membiayai pembangunan perkebunan pisang.
Bahwa dari fakta-fakta tersebut nyata-nyata diketahui nilai pinjaman investasi dari BNI yang dicairkan untuk pembangunan perkebunan pisang adalah sekitar 43 Milyar Rupiah sementara berdasarkan laporan aktiva Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding diketahui bahwa pada akhir Tahun 1996 (setahun setelah pencairan kredit BNI), penambahan aktiva investasi (tanaman dan fasilitasnya) hanya senilai Rp.17.512.380.623,00. Bahwa dengan demikian, nyata-nyata diketahui bahwa pinjaman yang diperoleh dari BNI sebesar 43 Milyar Rupiah tidak semuanya dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk pembangunan perkebunan pisang dan fasilitas-fasilitasnya.
Bahwa karena nyata-nyata telah terbukti atas pinjaman yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari BNI tidak semuanya dipergunakan untuk pembangunan perkebunan pisang dan fasilitas-fasilitasnya (kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan), maka bunga atas pinjaman dari BNI tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bahwa dari fakta-fakta sebagaimana telah diterangkan di atas, nyata-nyata diketahui bahwa berdasarkan data Laporan Audit diketahui bahwa pengakuan pinjaman dari AFP terjadi pada Tahun 2000 senilai Rp. 191,03 Milyar dan menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding pinjaman dari AFP tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yaitu pembangunan perkebunan pisang Cavendish.
Bahwa dari fakta-fakta tersebut nyata-nyata diketahui nilai pinjaman investasi dari AFP pada Tahun 2000 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding digunakan untuk pembangunan perkebunan pisang adalah sebesar Rp. 191,03 Milyar sementara berdasarkan data Laporan Audit diketahui bahwa data aktiva tetap Tahun 2000 dan 2001 (tanaman, fasilitas perkebunan dan Iain-lain) tidak mengalami kenaikan dan sebaliknya, malah terjadi penurunan aktiva. Bahwa dengan demikian, nyata-nyata diketahui bahwa pinjaman yang diperoleh dari AFP sebesar Rp. 191,03 Milyar tidak dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk pembangunan perkebunan pisang dan fasilitas-fasilitasnya.
Bahwa karena nyata-nyata telah terbukti atas pinjaman yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari AFP tidak semuanya dipergunakan untuk pembangunan perkebunan pisang dan fasilitas-fasilitasnya (kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan), maka bunga atas pinjaman dari AFP tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bahwa dengan demikian, nyata-nyata telah terbukti bahwa berdasarkan data/dokumen/bukti yang ada Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman yang diperoleh dari AFP dan BNI memang benar-benar dipergunakan untuk kegiatan usaha sehingga atas beban bunga dari pinjaman tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding yang tidak meyakini bahwa pinjaman dari BNI digunakan untuk kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dengan memperhatikan penambahan aktiva investasi (tanaman dan fasilitasnya) di Tahun 1996 yang lebih kecil dari nilai pinjaman investasi sama sekali tidak tepat karena pada kenyataannya kegiatan investasi untuk penambahan di Tahun 1995 dan Tahun 1996 kurang lebih mendekati jumlah penambahan hutang Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sedangkan selisihnya digunakan untuk kegiatan operasional Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang pada saat itu masih dalam tahap investasi adalah tidak tepat dan tidak benar karena dalam proses pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak menyebutkan dengan jelas rincian angka-angka penambahan investasi di Tahun 1995 dan 1996 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kurang lebih mendekati jumlah penambahan hutang Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sehingga benar-benar dapat dilihat dan dibuktikan bahwa memang benar penambahan investasi tersebut mendekati penambahan jumlah hutang sebagaimana dikemukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding.
Bahwa yang nyata-nyata telah terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak adalah nilai pinjaman investasi dari BNI yang dicairkan untuk pembangunan perkebunan pisang pada Tahun 1995 adalah sekitar 43 Milyar Rupiah sementara berdasarkan laporan aktiva Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding diketahui bahwa pada akhir Tahun 1996 (setahun setelah pencairan kredit BNI), penambahan aktiva investasi (tanaman dan fasilitasnya) hanya senilai Rp. 17.512.380.623,00. Bahwa dalam proses pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tetap tidak dapat menelusuri dan menjelaskan selisih pinjaman dengan penambahan nilai aktiva investasi sehingga pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pada dasarnya biaya atas pinjaman yang diperoleh oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari Bank BNI seluruhnya dipergunakan sebagai modal kerja dan bukan membiayai kepentingan lainnya yang tidak memiliki korelasi dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga seluruh biaya bunga atas pinjaman tersebut dapat diperlakukan sebagai biaya tidak sesuai dengan penilaian pembuktian sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding yang tidak meyakini bahwa pinjaman dari AFP digunakan untuk kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dengan hanya membandingkan penambahan saldo pinjaman AFP dan penambahan aktiva di Tahun 2000 sama sekali tidak tepat dan tidak benar karena dalam proses pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak menyebutkan dengan jelas rincian angka-angka biaya operasional dan kerugian Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding di Tahun 2000 akibat kerusuhan di Galela (Maluku Utara) sehingga benar-benar dapat dilihat dan dibuktikan bahwa memang benar pinjaman dari AFP dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk kegiatan usaha.
Bahwa yang nyata-nyata telah terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak adalah nilai pinjaman investasi dari AFP pada Tahun 2000 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding digunakan untuk pembangunan perkebunan pisang adalah sebesar Rp. 191,03 Milyar sementara berdasarkan data Laporan Audit diketahui bahwa data aktiva tetap Tahun 2000 dan 2001 (tanaman, fasilitas perkebunan dan Iain-lain) tidak mengalami kenaikan dan sebaliknya, malah terjadi penurunan aktiva. Bahwa dalam proses pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tetap tidak dapat menelusuri dan menjelaskan selisih pinjaman dengan penambahan nilai aktiva tetap sehingga pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pada dasarnya biaya atas pinjaman yang diperoleh oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari Bank AFP seluruhnya dipergunakan sebagai modal kerja dan bukan membiayai kepentingan lainnya yang tidak memiliki korelasi dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga seluruh biaya bunga atas pinjaman tersebut dapat diperlakukan sebagai biaya tidak sesuai dengan penilaian pembuktian sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa fasilitas pinjaman dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat baik melalui Bank BNI maupun AFP dengan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding semata-mata dipergunakan sebagai modal kerja dan bukan membiayai kepentingan lainnya yang tidak memiliki korelasi dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebuah kesimpulan yang dibuat tanpa memperhatikan fakta-fakta yang nyata-nyata telah terungkap dalam proses pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian terdapat putusan yang nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya serta putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan penjelasannya.
B. Koreksi Rugi Selisih Kurs Rp. 86.542.335.882,00.
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding pada uraian berikut ini.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 28 Alinea ke-2 :
“Bahwa karena transaksi pinjaman ini di samping dipergunakan untuk mengantisipasi kinerja dan performance perusahaan serta tidak ada unsur spekulasi sekaligus merupakan kegiatan pembangunan perkebunan pisang Canvendish yang berhubungan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, Judex Juridisch seirama dengan ketentuan Pasal 6 ay at (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan kerugian dari selisih kurs dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka koreksi Terbanding atas Selisih Kurs sebesar Rp. 86.542.335.882,00 tidak dapat dipertahankan.”
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/ PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya tersebut dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
4. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) menyebutkan sebagai berikut “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
Kemudian dalam penjelasannya menyebutkan sebagai berikut “Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
…………………………..
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
…………………………..
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim. ”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. ”
6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta- fakta sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi terhadap Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 86.542.335.882,00 karena rugi selisih kurs ini timbul dari pinjaman dalam mata uang asing dari Bank BNI dan AFP International Finance Ltd.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, pinjaman dari BNI dan AFP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan dan pengembangan usaha perkebunan pisang dan rugi selisih kurs di Tahun 2000 terjadi karena adanya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar sehingga hutang pinjaman Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang sebagian besar dalam mata uang asing menjadi bertambah secara signifikan dalam mata uang Rupiah dan atas bertambahnya saldo hutang pinjaman tersebut maka Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mencatat kerugian selisih kurs dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding.
Bahwa berdasarkan laporan audit Tahun 2000 diketahui bahwa pada Tahun 2000 Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perkebunan pisang Cavendish dengan areal dicadangkan seluas 5.000 ha berlokasi di Kecamatan Galela Halmahera Malut (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/ PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 9 Alinea ke-4).
Bahwa pada Agustus 1995 Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mendapat fasilitas standby letter of credit (SBLC) dengan jumlah tidak lebih dari US$ 18,600,00.00 dari PT. Bank Negara Indonesia sebagai pembaruan dari perjanjian penerbitan Stanby Letter of Credit tanggal 5 Mei 1993. Bahwa Fasilitas SBLC ini menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding digunakan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari beberapa kreditur dalam membiayai pembangunan perkebunan pisang dan fasilitas kredit tersebut berakhir selambat-lambatnya pada 30 Desember 2000 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/ PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 9 Alinea ke-5).
Bahwa pada November 1999 Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mendapat pinjaman dari AFP International Finance Ltd (transaksi dengan hubungan istimewa) dengan nilai maksimum US$ 40.000.000,00 dan JPY 500.000.000,00. Bahwa nilai utang yang diakui dari AFP International Finance Ltd Tahun 2000 adalah senilai Rp. 350.772.745.187,00 dan menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, kredit ini digunakan sebagai modal kerja dan investasi. Bahwa perjanjian Fasilitas kredit dari BNI telah beberapa kali mengalami perubahan sampai dengan Tahun 2000 dan perubahan terakhir dibuat pada tanggal 22 Juli 1998 dengan adanya pengunduran jadwal angsuran (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 9 Alinea ke-6 dan ke-7).
Bahwa berdasarkan laporan aktiva Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, diketahui bahwa pada akhir Tahun 1996, setahun setelah pencairan kredit BNI, penambahan aktiva investasi tanaman dan fasilitasnya) hanya senilai Rp. 17.512.380.623,00 sedangkan nilai pinjaman investasi yang dicairkan untuk pembangunan perkebunan pisang adalah sekitar 43 Milyar Rupiah (asumsi kurs Rupiah terhadap US Dollar 1995 adalah Rp. 2.500,00) (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 10 Alinea ke-1).
Bahwa berdasarkan data Laporan Audit diketahui bahwa pengakuan pinjaman dari AFP terjadi pada Tahun 2000 senilai Rp. 191,03 Miliar. Bahwa data aktiva tetap Tahun 2000 dan 2001 (tanaman, fasilitas perkebunan dan aktiva tetap lainnya) tidak mengalami kenaikan, tetapi malah terjadi penurunan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 10 Alinea ke-2).
Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa pembebanan bunga yang menjadi koreksi Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding pada dasarnya digunakan sebagai modal kerja dan bukan membiayai kepentingan lainnya yang tidak memiliki korelasi dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga seluruh biaya bunga atas pinjaman tersebut dapat diperlakukan sebagai biaya (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 25 Alinea ke-7).
Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding menyatakan bahwa dari data/ dokumen/bukti yang ada, Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tidak dapat menelusuri dan tidak meyakini bahwa penggunaan fasilitas pinjaman yang diperoleh oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari BNI dan AFP digunakan untuk kegiatan usaha.
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya nyata-nyata menegaskan bahwa biaya yang boleh dibebankan sebagai biaya harus merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan yang merupakan objek pajak. Bahwa dengan demikian pengeluaran-pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Bahwa dengan demikian, selisih kurs atas pinjaman yang diperoleh dalam mata uang asing juga dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perkebunan pisang. Bahwa dari fakta-fakta sebagaimana telah diterangkan di atas, nyata-nyata diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding pada bulan Agustus 1995 mendapat fasilitas standby letter of credit (SBLC) dengan jumlah tidak lebih dari US$ 18,600,00.00 dari PT Bank Negara Indonesia sebagai pembaruan dari perjanjian penerbitan Stanby Letter of Credit tanggal 5 Mei 1993 yang mana Fasilitas SBLC digunakan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari beberapa kreditur dalam membiayai pembangunan perkebunan pisang.
Bahwa dari fakta-fakta tersebut nyata-nyata diketahui nilai pinjaman investasi dari BNI yang dicairkan untuk pembangunan perkebunan pisang adalah sekitar 43 Milyar Rupiah sementara berdasarkan laporan aktiva Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding diketahui bahwa pada akhir Tahun 1996 (setahun setelah pencairan kredit BNI), penambahan aktiva investasi (tanaman dan fasilitasnya) hanya senilai Rp.17.512.380.623,00. Bahwa dengan demikian, nyata-nyata diketahui bahwa pinjaman yang diperoleh dari BNI sebesar 43 Milyar Rupiah tidak semuanya dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk pembangunan perkebunan pisang dan fasilitas-fasilitasnya.
Bahwa karena nyata-nyata telah terbukti atas pinjaman yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari BNI tidak semuanya dipergunakan untuk pembangunan perkebunan pisang dan fasilitas-fasilitasnya (kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan), maka bunga atas pinjaman dari BNI tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bahwa dari fakta-fakta sebagaimana telah diterangkan di atas, nyata-nyata diketahui bahwa berdasarkan data Laporan Audit diketahui bahwa pengakuan pinjaman dari AFP terjadi pada Tahun 2000 senilai Rp. 191,03 Milyar dan menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding pinjaman dari AFP tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yaitu pembangunan perkebunan pisang Cavendish.
Bahwa dari fakta-fakta tersebut nyata-nyata diketahui nilai pinjaman investasi dari AFP pada Tahun 2000 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding digunakan untuk pembangunan perkebunan pisang adalah sebesar Rp. 191,03 Milyar sementara berdasarkan data Laporan Audit diketahui bahwa data aktiva tetap Tahun 2000 dan 2001 (tanaman, fasilitas perkebunan dan Iain-lain) tidak mengalami kenaikan dan sebaliknya, malah terjadi penurunan aktiva. Bahwa dengan demikian, nyata-nyata diketahui bahwa pinjaman yang diperoleh dari AFP sebesar Rp. 191,03 Milyar tidak dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk pembangunan perkebunan pisang dan fasilitas-fasilitasnya.
Bahwa karena nyata-nyata telah terbukti atas pinjaman yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari AFP tidak semuanya dipergunakan untuk pembangunan perkebunan pisang dan fasilitas-fasilitasnya (kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan), maka bunga atas pinjaman dari AFP tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bahwa dengan demikian, nyata-nyata telah terbukti bahwa berdasarkan data/dokumen/bukti yang ada Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman yang diperoleh dari AFP dan BNI memang benar-benar dipergunakan untuk kegiatan usaha sehingga atas beban bunga dari pinjaman tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Bahwa karena nyata-nyata telah terbukti atas pinjaman yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari AFP tidak semuanya dipergunakan untuk pembangunan perkebunan pisang dan fasilitas-fasilitasnya (kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan), maka kerugian selisih kurs dari pinjaman tersebut juga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa fasilitas pinjaman dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat baik melalui Bank BNI maupun AFP dengan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding semata-mata dipergunakan sebagai modal kerja dan bukan membiayai kepentingan lainnya yang tidak memiliki korelasi dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga kerugian selisih kurs yang timbul akibat pinjaman tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebuah kesimpulan yang dibuat tanpa memperhatikan fakta-fakta yang nyata-nyata telah terungkap dalam proses pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian terdapat putusan yang nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya serta putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan penjelasannya.
C. Koreksi Atas Kerugian Klaim Langganan sebesar Rp. 97.330.713.000,00.
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding pada uraian berikut ini.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 30 Alinea ke-3 dan ke-6 :
“Bahwa kerugian sebesar Rp. 97.330.713.000,00 yang tercatat dalam General Ledger Akun 69-900-99 Iain-lain dan di Audit Report diklasifikasikan sebagai klaim dari pihak langganan/pembeli atas kualitas pisang Canvendish yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga klaim atas pembelian terhadap kualitas pisang tersebut merupakan kerugian atas usaha yang timbul sehubungan dengan kegiatan Pemohon Banding atas penjualan pisang. ”
“Bahwa berdasarkan pembuktian selama persidangan Majelis berkesimpulan bahwa Judex Juridisch koreksi positif Terbanding sebesar Rp. 97.330.713.000,00 bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 sehingga tidak dapat dipertahankan. ”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/ PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya tersebut dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) menyebutkan sebagai berikut "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. ”
Kemudian dalam penjelasannya menyebutkan sebagai berikut "Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
………………………..
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.’’
Bahwa paragraf 19 dan paragraf 20 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan menyatakan :
Dasar Akrual
Paragraf 19
“Perusahaan harus menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. ”
Paragraf 20
“Dalam akuntansi akrual, aktiva, kewajiban, ekuiti, penghasilan dan beban diakui pada saat kejadian bukan saat kas atau setara kas diterima dan dicatat serta disajikan dalam laporan keuangan pada periode terjadinya. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dengan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses yang biasanya disebut pengkaitan biaya dengan pendapatan (matching concept) melibatkan secara bersamaan atau gabungan penghasilan dan beban yang dihasilkan secara langsung dan bersama-sama dari transaksi atau peristiwa lain yang sama. Misalnya berbagai komponen beban yang membentuk harga pokok penjualan diakui pada saat yang sama dengan pengakuan penghasilan yang diperoleh dan penjualan barang yang bersangkutan. Namun demikian penggunaan konsep "matching" tidak memperkenankan pengakuan pos dalam neraca yang tidak memenuhi kriteria pengakuan aktiva dan kewajiban. Beban segera diakui dalam laporan laba-rugi kalau pengeluaran tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak lagi memenuhi syarat untuk diakui dalam neraca sebagai aktiva. ”
Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23 tentang Pendapatan Paragraf 18 menyatakan ’’Pendapatan dan beban sehubungan dengan suatu transaksi atau peristiwa tertentu diakui secara bersamaan; proses ini biasanya mengacu pada pengaitan pendapatan dengan beban (matching revenue and expense). Beban, termasuk jaminan dan biaya lain yang terjadi setelah pengiriman barang, biasanya dapat diukur dengan andal jika kondisi lain untuk pengakuan pendapatan yang berkaitan dapat dipenuhi. Tetapi, pendapatan tidak dapat diakui bila beban yang berkaitan tidak dapat diukur dengan andal. Dalam keadaan demikian, setiap imbalan yang telah diterima untuk penjualan barang tersebut diakui sebagai suatu kewajiban.”
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) menyebutkan sebagai berikut :
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
Kemudian dalam penjelasannya menyebutkan sebagai berikut “Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim. ”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. ”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta- fakta sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Kerugian Klaim Penjualan karena tidak ada bukti pendukung yang memadai dan tidak ada dokumen/bukti pendukung dari pihak pembeli yang menunjukkan adanya klaim penjualan dari pembeli.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, kerugian klaim penjualan berasal dari klaim pihak pembeli atas kualitas pisang yang tidak sesuai dengan standard dan termasuk sebagai kegiatan untuk menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Bahwa dalam proses pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan kerugian sebesar Rp. 97.330.713.000,00 yang tercatat dalam General Ledger Akun 69-900-99 Lain-lain dan di Audit Report diklasifikasikan sebagai klaim dari pihak pelanggan/pembeli atas kualitas pisang Canvendish yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga klaim atas pembelian terhadap kualitas pisang tersebut merupakan kerugian atas usaha yang timbul sehubungan dengan kegiatan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding atas penjualan pisang (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 30 Alinea ke-3).
Bahwa dalam proses pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menyatakan usaha perkebunan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terhenti akibat kerusuhan di Galela (Maluku Utara) di Tahun 2000. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding juga menyatakan bahwa setelah kerusuhan di Tahun 2000 tersebut, beban bunga tetap menjadi kewajiban Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding meskipun Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat lagi melakukan kegiatan usahanya karena perkebunan yang rusak dan kondisi keamanan yang tidak menentu (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010, Halaman 19 Alinea ke-2 dan ke-6).
Bahwa kerugian atas klaim langganan sebesar Rp. 97.330.713.000,00 yang tercatat dalam general Ledger pada akun 69-900-99 - Lain-lain dan diaudit report merupakan klaim pembelian dari tahun-tahun sebelumnya yang baru direalisasikan oleh pihak pembeli/langganan atas kualitas pisang Canvendish yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bahwa hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada Tahun 2000 Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat lagi melakukan kegiatan usahanya karena perkebunan yang rusak dan kondisi keamanan yang tidak menentu, sehingga dengan demikian nyata-nyata dapat diketahui bahwa klaim pembelian yang dibebankan pada Tahun 2000 merupakan klaim pembelian dari tahun-tahun sebelumnya.
Bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan bagian Dasar Akrual paragraph 20 juga telah ditegaskan bahwa pada akuntansi akrual, aktiva, kewajiban, ekuiti, penghasilan dan beban diakui pada saat kejadian bukan saat kas atau setara kas diterima dan dicatat serta disajikan dalam laporan keuangan pada periode terjadinya. Bahwa dengan demikian atas kerugian atas klaim langganan sebesar Rp. 97.330.713.000,00 tidak dapat diakui sebagai beban Tahun 2000 namun harus diakui sebagai beban pada tahun terjadinya pembelian pisang.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa meskipun atas kerugian atas klaim langganan sebesar Rp. 97.330.713.000,00 pada hakekatnya dapat dibebankan berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan karena merupakan biaya yang langsung dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan namun karena atas biaya tersebut dibebankan pada Tahun 2000 oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sedangkan seharusnya atas biaya tersebut dibebankan pada tahun terjadinya pembelian pisang maka atas kerugian atas klaim langganan sebesar Rp. 97.330.713.000,00 tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2000.
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata tindakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk membebankan kerugian atas klaim langganan sebesar Rp.97.330.713.000,00 pada Tahun Pajak 2000 telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang KUP dan Pernyataan Standar Akuntansi Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan bagian Dasar Akrual Paragraph 20.
Bahwa dengan demikian, nyata-nyata telah terbukti bahwa kerugian atas klaim langganan sebesar Rp. 97.330.713.000,00 yang dibebankan pada Tahun Pajak 2000 merupakan kerugian yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya (sebelum Tahun 2000) sehingga kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa kerugian atas klaim langganan sebesar Rp. 97.330.713.000,00 dapat dibebankan pada Tahun Pajak 2000 nyata-nyata bertentangan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Undang-Undang KUP dan penjelasannya, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Penjelasannya, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan serta putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan penjelasannya.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tersebut di atas secara keseluruhan dan fakta-fakta hukum yang telah terbukti secara jelas dan terang, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar prinsip hukum yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, sehingga oleh karena itu, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/PP/M.VI/ 15/2010 tanggal 06 Januari 2010 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21315/PP/M.VI/15/2010 tanggal 06 Januari 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1314/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 23 Juli 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor : 00003/506/00/073/07 tanggal 25 Juli 2007, atas nama: PT Buana Wiralestari Mas, NPWP: 01.358.305.9-073.000, alamat: Plaza Bll, Menara II, Lt 30, Jl. M.H. Thamrin Kav 22 No 51, Jakarta 10350 sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 dihitung kembali dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WPJ.06/BD.06/2008, tanggal 23 Juli 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor : 00003/506/00/073/07, tanggal 25 Juli 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, yaitu dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2000 yang masih harus dibayar adalah Rp. 0,00 adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 23 Desember 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. dan H. Yulius, SH, MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
H. Yulius, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali...Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-