950/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 950/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Soho Capital Lantai 19, Jl. Letjen S. Parman Kavling 28
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI : DALAM KONVENSI. Dalam Provisi : - Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat ; Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara 1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi kepada Penggugat, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012. 3. Menghukum Tergugat I melakukan Pembayaran Kedua s/d Pembayaran Keempat kepada Penggugat, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012, sebesar Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah), tunai dan seketika. 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp.1.711.000,- (satu juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; DALAM REKONVENSI ; 1. Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sampai saat ini ditaksir sebesar : Nihil ;
P U T U S A N
Nomor 950/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara::
PT.Mitra Mandiri Priharum, berkedudukan di Green Lake City, Rukan New Castle Blok A/26. Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Haryono, S.H., dan Yutcesyam, S.H., para Advokat pada Firma Hukum HARENCIA & Co beralamat di GEDUNG GAJAH MADA TOWER LT.21 JAKARTA PUSAT berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Desember 2018 sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
Lawan:
1. PT.Sriwijaya Markmore Persada, bertempat tinggal di Gedung MLI, Jalan MT.Haryono Kav.49, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan , sebagai Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
2. PT.Waskita Toll Road, bertempat tinggal di Teraskita, Lantai 3A, Jalan MT. Haryono, Kav.10, Cawang, Jakarta Timur , sebagai Tergugat II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 4 Desember 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2018 dalam Register Nomor 950/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan ini adalah proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km. Proyek dimaksud pada tahun 2011 s/d 2012 inisiasi dan pengerjaannya dilakukan Penggugat. Namun pada tahun 2012 di- take over oleh Tergugat I, berdasarkan “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012” (“Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang”)
Dalam Gugatan ini, kepentingan hukum Penggugat berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, hanya proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km. Karena sejak Tergugat II menjadi pemegang saham mayoritas di Tergugat I, maka telah dilakukan perluas proyek dari semula “Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, menjadi “Kayuagung-Jakabaring /Palembang-Betung” sepanjang 112 Km.
Bahwa untuk melindungi dan menjamin hak dan kepentingan hukum Pengugat atas Objek Sengketa dalam Gugatan ini, dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar diderita oleh Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berkenan untuk :
“Sementara waktu menangguhkan pengerjaan dan/atau pengusahaan Jalan Tol “Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Gugatan ini”.
DALAM POKOK PERKARA
A. PENGGUGAT DAN TERGUGAT I TELAH TERIKAT DALAM PERJANJIAN PENGGANTIAN BIAYA PROYEK JALAN TOL KAYUAGUNG-JAKABARING/PALEMBANG, TANGGAL 1 FEBRUARI 2012
1. Bahwa dahulu Penggugat adalah pemrakarsa (inisiator) pembangunan Jalan Tol Kayu Agung-Jakabaring/Pelembang. Namun dalam perkembangannya proyek dimaksud di-take over oleh Tergugat I, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, tanggal 1 Februari 2012.
2. Bahwa dalam “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang”, telah disepakati Tergugat I akan membayar kepada Penggugat sebesar Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar Rupiah), dengan tahapan pembayaran, sebagai berikut :
| 1. | Pembayaran Pertama | : | Rp.3 milyar setelah Surat Pengunduran Diri sebagai Inisiator ditandatangani dan dikirimkan kepada Menteri Pekerjaan Umum Pembayaran dengan cek tunai yang diterbitkan oleh Bank Mandiri nomor rekening 1220004579945 tertanggal 02 Februari 2012 No.Cek F1716999 |
| 2. | Pembayaran Kedua | : | Rp.8 milyar (5 milyar + 3 milyar) setelah hak sebagai Inisiator (right to mach) diterima oleh Tergugat I |
| 3. | Pembayaran Ketiga | : | Rp.15 milyar setelah diterimanya surat keputusan pemenang lelang dari Menteri Pekerjaan Umum |
| 4. | Pembayaran Keempat | : | Rp.10 milyar setelah 6 bulan dilakukan Pembayaran Ketiga |
B. TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGGANTIAN BIAYA PROYEK JALAN TOL KAYUAGUNG-JAKABARING/PALEMBANG, TERGUGAT I HANYA MELAKUKAN PEMBAYARAN PERTAMA KEPADA PENGGUGAT
3. Bahwa Pembayaran Pertama, telah dilaksanakan oleh Tergugat I kepada Penggugat, pada tanggal 2 Februari 2012 dan dilakukan secara tunai, dengan menyerahkan Cek Bank Mandiri, nomor rekening 1220004579945 tanggal 02 Februari 2012 No.Cek F1716999 (aslinya diserahkan pada Bank Mandiri)
4. Namun terhadap Pembayaran Kedua dan seterusnya, hingga Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat I belum melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat. Padahal pada tanggal 7 Maret 2013 Tergugat telah menerima haknya sebagai Insisator (Prakarsa) Pengusahaan Jalan Tol, sebagaimana dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Surat Menteri Pekerjaan Umum kepada Tergugat I, No.JL.03.04-Mo/170, tanggal 7 Maret 2013, perihal : Persetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung (aslinya ada pada Tergugat I)
Bahwa kepastian jika Tergugat I telah menerima haknya sebagai Pengusahaan Jalan Tol, juga dibuktikan dari banyaknya informasi dalam media elektonik, diantaranya yaitu :
Dengan judul : Direstui” Menteri PU Rencana Pembangunan Tol Kayuagung-Betung”
Dengan judul : “Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung Dibangun Mei 2016”.
Dimana ada bunyi redaksi berupa pengakuan dari Direktur Tergugat I yang berbunyi : “Sebelumnya, Direktur Utama PT Sriwijaya Markmore Persada Bakti Setiawan mengatakan, pihaknya memang sudah dinyatakan sebagai pemrakarsa jalan tol Kapal Betung”
Dengan judul : “Lahan Siap 100%, Pembangunan Tol Kapal Betung Dimulai Mei 2016” .
Dengan bunyi redaksi pengakuan dari Direktur Tergugat I yang berbunyi : “Direktur Utama PT SMP Bakti Setiawan mengatakan pihaknya memang sudah dinyatakan sebagai pemrakarsa jalan tol Kapal Betung.”.
Dengan judul : “Tol Palembang – Kayuagung Akan Segera Dibangun”.
Dengan bunyi redaksi pengakuan dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin, yang berbunyi : “PT Sriwijaya Markmore Persada (PT SMP) sudah mendapat surat persetujuan dari Kementerian PU untuk meneruskan progress sebagai pemrakarsa jalan tol Kapal Betung”jelasnya””.
5. Bahwa berdasarkan fakta yang diungkapkan dalam angka 4 di atas, maka terbukti Tergugat I telah dinyatakan sebagai Insisator (Prakarsa) Pengusahaan Jalan Tol dan juga telah melaksanakan pembanggunan dan pengusahaan jalan tol, sehingga Tergugat I wajib melunasi Pembayaran Kedua s/d Pembayaran Keempat kepada Penggugat, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, dengan total pembayaran Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah).
C. PENGGUGAT TELAH MENSOMASI TERGUGAT I SUPAYA MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT, DAN TERGUGAT I HANYA BERSEDIA MEMBAYAR Rp.600.000.000,- NAMUN DITOLAK OLEH PENGGUGAT
6. Bahwa Penggugat telah 2 (dua) kali men-SOMASI Tergugat I supaya menunaikan kewajibannya melakukan Pembayaran Kedua sebesar Rp.8.000.000.000,-, sebagaimana dibuktikan dengan :
- Surat No.27/Som/MMP-SMP/III/16 tanggal 16 Maret 2016, Perihal Somasi
- Surat No.18/Som/MMP-SMP/IV/16 tanggal 11 April 2016, Perihal Somasi II
7. Namun kenyataannya Tergugat I hanya bersedia membayar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) kepada Penggugat, sesuai surat Kuasa Hukum Tergugat I kepada Kuasa Hukum Penggugat, No.026/AWA-SAA/IV/16 tanggal 20 April 2016, Perihal Tanggapan Terhadap Surat Rekan tanggal 11 April 2016
Namun tawaran pembayaran sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) telah ditolak oleh Penggugat. Sesuai Surat Penggugat kepada Kuasa Hukum Tergugat I, No.207/Som/MMP-SMP/IV/16, tanggal 25 April 2016, Perihal Penolakan Penawaran Pembayaran Rp.600.000.000,-.
D. PERMOHONAN UNTUK MENYATAKAN : TERGUGAT I WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN PENGGANTIAN BIAYA PROYEK JALAN TOL KAYUAGUNG-JAKABARING/ PALEMBANG, TANGGAL 1 FEBRUARI 2012
8. Bahwa hingga Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat untuk melakukan Pembayaran Kedua s/d Pembayaran Keempat sebagai penggantian biaya proyek jalan tol, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, sebesar Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah).
9. Bahwa mengingat Tergugat I telah lalai melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat. Maka selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia, supaya menyatakan secara hukum jika Tergugat I telah wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012”.
E. DALAM PENGERJAAN DAN PENGUSAHAAN JALAN TOL KAYUAGUNG-JAKABARING/PALEMBANG, TERNYATA TERGUGAT I TELAH DIAKUSISI OLEH TERGUGAT II PADA BULAN MEI 2016 DENGAN NILAI TRANSAKSI Rp.315.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA BELAS MILYAR RUPIAH)
10. Majelis Hakim Yang Mulia, terkait proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, ternyata Tergugat II telah membeli 60% (enam puluh persen) saham Tergugat I, dengan nilai transaksi sebesar Rp.315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas milyar Rupiah).
Dimana selanjutnya, dilakukan modifikasi luas proyek jalan toll dari semula “Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, menjadi “Kayuagung-Jakabaring /Palembang-Betung” sepanjang 112 Km.
11. Meskipun sudah menjual sahamnya senilai Rp.315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas milyar Rupiah) kepada Tergugat II, tetapi Tergugat I masih melalaikan kewajibannya untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah), berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang.
F. KARENA TERGUGAT II ADALAH PEMEGANG SAHAM MAYORITAS DI TERGUGAT I DAN JUGA TERLIBAT DALAM PENGERJAAN DAN PENGUSAHAAN JALAN TOL, MAKA TERGUGAT II HARUS BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEWAJIBAN MEMBAYAR SISA HUTANG TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT
12. Bahwa selaku pemegang saham mayoritas di Tergugat I, maka Tergugat II adalah pemegang kendali manajemen di Tergugat I, sehingga Tergugat II juga punya kepentingan dan terlibat langsung dalam pengusahaan dan pengerjaan proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang.
13. Karenanya, Tergugat II juga harus bertanggungjawab terhadap kewajiban Tergugat I untuk membayar sisa penggantian biaya proyek jalan tol kepada Penggugat sebesar Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah).
G. PERMOHONAN SUPAYA PARA TERGUGAT (SECARA TANGGUNG RENTENG) DIHUKUM MEMBAYAR SISA PENGGANTIAN BIAYA PROYEK JALAN TOL KAYUAGUNG-JAKABARING/PALEMBANG SEBESAR Rp.33.000.000.000,- (TIGA PULUH TIGA MILYAR RUPIAH)
14. Yang Mulia, karena Tergugat I telah wanprestasi kepada Penggugat dan dikarenakan Tergugat II adalah pemegang saham mayoritas (pemegang kendali manajemen di Tergugat I), serta punya kepentingan dan terlibat langsung dalam pengusahaan dan pengerjaan proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang. Maka Para Tergugat secara tangggung renteng haruslah dihukum membayar sisa penggantian biaya proyek jalan tol kepada Penggugat sebesar Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah).
15. Selanjutnya, Penggugat mohon kepada Yang Mulia supaya menghukum Para Tergugat membayar sisa penggantian biaya proyek jalan tol kepada Penggugat sebesar Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah), tunai dan seketika.
H. PERMOHONAN SUPAYA PARA TERGUGAT DIHUKUM MEMBAYAR GANTI KERUGIAN IMMATERIIL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR Rp. 92.812.500.000,- (SEMBILAN PULUH DUA MILYAR DELAPAN RATUS DUA BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
16. Kerugian Immateriil sebagai akibat timbulnya permasalahan dengan Para Tergugat menyebabkan Penggugat telah kehilangan peluang bisnis untuk mengusahakan dan mengerjakan sendiri proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang sepanjang 33 Km (Objek Sengketa), dan juga kehilangan kesempatan untuk menjual sahamnya kepada investor lain.
17. Bahwa faktanya adalah, setelah Tergugat I men-take over dari Penggugat atas proyek proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, selanjutnya Tergugat I berhasil menjual sahamnya kepada Tergugat II dengan nilai transaksi sebesar Rp.315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas milyar Rupiah). Dan melakukan modifikasi luas proyek jalan toll, dari semula “Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, menjadi “Kayuagung-Jakabaring /Palembang-Betung” sepanjang 112 Km.
18. Karena dalam Gugatan ini yang menjadi Objek Sengketa adalah ruas jalan toll “Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, maka adalah wajar dan beralasan menurut hukum, jika Penggugat menuntut kepada Para Tergugat supaya membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat, sejumlah Rp.92.812.500.000,- (sembilan puluh dua milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) dengan perhitungan :
33 Km : 112 Km x Rp.315.000.000.000,- = Rp.92.812.500.000,- (sembilan puluh dua milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah)
19. Selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia kiranya berkenan menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.92.812.500.000,- (sembilan puluh dua milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), tunai dan seketika.
H. PERMOHONAN PELETAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) TERHADAP OBJEK SENGKETA
20. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi Penggugat dan agar Gugatan yang apabila dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim tidak menjadi hampa (illusoir) dan mengingat Para Tergugat, ada kemungkinan akan mengalihkan harta bendanya kepada pihak ketiga, maka kiranya cukup beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa yaitu :
“Ruas jalan tol sepanjang 33 Km, dari Kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kacamatan Jakabaring, kota Palembang”
21. Bahwa selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menyatakan bahwa permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa dinyatakan sah dan berharga.
I. PERMOHONAN PEMBAYARAN UANG PAKSA (DWANGSOM)
22. Bahwa jika sekiranya Para Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan dengan sebaik-baiknya, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia supaya Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
J. PERMOHONAN PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN PUTUSAN SERTA MERTA
23. Bahwa mengingat Gugatan ini timbul karena kelalaian yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat, maka sudah sepantasnya biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menjadi beban dan tanggung jawab Para Tergugat sepenuhnya.
24. Bahwa Gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, karenanya mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan putusan dalam ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
Bahwa, berdasarkan fakta dan alasan hukum terurai di atas, selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, berkenan untuk memutuskan :
DALAM PROVISI :
Menghukum Para Tergugat supaya menangguhkan pelaksanaan pengerjaan dan pengusahaan Jalan Tol Kayu Agung-Jakabaring/Pelembang seluas 33 Km, dari Kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kacamatan Jakabaring, kota Palembang, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Gugatan ini”.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi kepada Penggugat, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012.
Menyatakan Tergugat II bertanggung jawab kepada Penggugat akibat wanprestasinya Tergugat I berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012.
Menghukum Para Tergugat melakukan Pembayaran Kedua s/d Pembayaran Keempat kepada Penggugat, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012, sebesar Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah), tunai dan seketika.
Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat, secara tunai dan seketika, sebesar Rp.92.812.500.000,- (sembilan puluh dua milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah).
Menyatakan sah dan berharga, Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa berupa :
“Ruas jalan tol sepanjang 33 Km, dari Kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kacamatan Jakabaring, kota Palembang”.
Menghukum Para Tergugat membayar seketika secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap harinya, bilamana Para Tergugat tidak menjalankan putusan ini, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi hadir Kuasanya tersebut di atas, untuk Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II hadir Kuasanya Harry Van Sidabukke, S.H., M.H., R.P Mohamad Pandu Wirawan, S.H., M.H., Khaerulnisa, S.H., M.H., Andreas Panjaitan, S.H., M.Kn., Bigway Ibnu N. Hutabarat, S.H., Raja Karsito Purba, S.H., Ryan Febrian Hutabarat, S.H., Pandhega Paramagama, S.H. Immanuel Nuansa Sanggam, S.H. ; dan Farah Tifani N.P., S.H. Berdomisili pada Kantor Hukum PWH law Office di One Wolter Place Building, lantai 5, Suite B, Jalan Wolter Monginsidi No. 63 B, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 10 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Akhmad Jaini, S.H..,M.H, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 14 Februari 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi memberikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut :
OPENING STATEMENT
Bahwa sebelumTERGUGAT I menguraikan intisari JawabanTERGUGAT I atas Gugatan PENGGUGAT, TERGUGAT I merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi poin penting dalam jawaban TERGUGAT I, sebelum TERGUGAT I menanggapi secara detail dalil-dalil dari PENGGUGAT. Perlu diketahui oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan akan memutus perkara a quo, bahwa perkara mengenai Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang antara PT. Sriwijaya Markmore Persada dengan PT. Mitra Mandiri Priharum yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2012 (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Penggantian Biaya”), dibuat berdasarkan pengakuan dari PENGGUGATyang menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah inisiator/pemrakarsa pengusahaan/pembangunan jalan tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang.
Bahwa perlu TERGUGAT I sampaikan bahwa sebelum PENGGUGAT mengajukan perkara a quo, PENGGUGAT telah mengajukan Permohonan PKPU terhadap TERGUGAT I di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Nomor: 63/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga Jkt Pst, tanggal 16 Juni 2016 dan diputus oleh Majelis Hakim dengan amar Putusan “Menolak Permohonan Pemohon PKPU untuk Seluruhnya”.
Bahwa selain Permohonan PKPU tersebut, PENGGUGAT juga mengajukan Permohonan Pailit terhadap TERGUGAT I di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor. 40/Pdt.Sus/PAILIT/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 27 juli 2016 dan Majelis Hakim menetapakan Putusan dengan amar Putusan yaitu ”Menolak Permohonan Pemohon Pailit”. Selanjutnya, pada tanggal 6 Oktober 2016 PENGGUGAT mengajukan Kasasi dengan Nomor. 40/Pdt.Sus.pailit/2016/20/PN.Niaga.Jkt. atas Putusan Permohonan Pailit tersebut dan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menetapkan Putusan yaitu “Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi PT MITRA MANDIRI PRHARUM tersebut”.
Bahwa TERGUGAT I tidak melakukan wanprestasi apapun atas Perjanjian Penggantian Biaya. Penggantian pembayaran sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Penggantian Biaya dimaksudkan sebagai penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT yang telah melakukan studi kelayakan dan syarat-syarat lainya untuk menjadi inisiator/pemrakarsa jalan tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang. Sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Penggantian Biaya yaitu:
“Bahwa sebagai inisiator PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM / Pihak Kedua telah mengeluarkan biaya untuk Studi Kelayakan jalan tol, diantaranya biaya Studi Amdal dan biaya-biaya lainnya.
Bahwa PT. SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA /Pihak Pertama bersedia mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA, sebagai kompensasi dari pengunduran diri PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM untuk selanjutnya akan diteruskan oleh PT. SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA atas pembangunan Jalan Tol Jakabaring-Kayuagung.”
Bahwa perlu TERGUGAT I sampaikan bahwa substansi dari perjanji tersebut adalah mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh PENGGUGAT yaitu biaya studi kelayakan, biaya amdal dan biaya-biaya lainnya.
Bahwa penggantian pembayaran pertama sebagai komitmen dalam Perjanjian Penggantian Biaya telah dilakasanakan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGATsebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) dengan cek tunai yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Nomor Rekening 12200045 No. Cek FJ716999, dan telah diterima oleh PENGGUGAT .
Bahwa setelah melakukan Pembayaran PertamaTERGUGAT I selalu menanyakan hasil studi dan dokumen lainnya, namunPENGGUGAT tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen studi kelayakan dan dokumen lainnya sebagai syarat untuk menjadi inisiator/pemrakarsa pengusahaan/pembagunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang.
Bahwa PENGGUGAT secara jelas tidak dapat memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Pemrakarsa Jalan Tol. Adapun syarat-syarat untuk menjadi Pemrakarsa Jalan Tol secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (selanjutnya disebut sebagai “Perpres Perubahan Kedua Perpres KPBU Terdahulu”), Pasal 11 yaitu:
“(1) Proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing wajib dilengkapidengan :
Studi kelayakan;
Rencana bentuk kerjasama;
Rencana pembiyaan proyek dan sumber dananya; dan
Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian.
(2) Proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan pula ketentuan sebagaimana dmaksud dalam pasal 7 ayat (1)."
Bahwa TERGUGAT I sama sekali tidak melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT. Tidak terlaksananya pembayaran penggantian biaya tahap kedua/tahap selanjutnya disebabkan oleh PENGGUGAT sendiri yang tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen studi kelayakan dan dokumen lainnya.
Bahwa pemrakarsa jalan tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang adalah TERGUGAT I bukan PENGGUGAT. TERGUGAT I memenuhi syarat-syarat untuk menjadi pemrakarsa termasuk melakukan studi kelayakan sendiri, bukan hasil take over dari PENGGUGAT, dan TERGUGAT I telah mendapat persetujuan atau penetapan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut sebagai “Menteri PUPR”) Nomor JL.03.04-Mn/170 tertanggal 7 Maret 2013, dengan Perihal: Persetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung.
Bahwa Akuisisi TERGUGAT I oleh TERGUGAT II sama sekali tidak memiliki kaitan dengan PENGGUGAT, dan PENGGUGAT tidak memiliki hak apapun atas akuisisi tersebut. Akuisisi saham di dalam perusahaanTERGUGAT I oleh TERGUGAT II setelah TERGUGAT I telah mendapat persetujuan sebagai Pemrakrsa dan telah ditetapkan sebagai Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung dari Menteri PUPR dengan Nomor KU.03.01-Mn/968 tertanggal 25 September 2015. Selanjutnya akuisisi tersebut pada tanggal 12 Mei 2016 dengan Akta Pengalihan Saham Dalam PT Sriwijaya Markmore Persada Nomor. 26 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Bahwa yang melakukan wanpretasiadalah PENGGUGAT sendiri yang tidak melakukan studi kelayakan dan tidak memperoleh persetujuan untuk menjadi inisiator/pemrakarsa Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang dari Menteri PUPR. Oleh karenannya, Perjanjian Penggantian Biaya hendak dibatalkan oleh TERGUGAT I dan meminta pengembalian pembayaran penggantian biaya yang telah dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miyar Rupiah)sebagaimana disepakati di dalam Perjanjian Penggantian Biaya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan gugatan PENGGUGATditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya Gugatan PENGGUGATtidak dapat diterima!.
BahwaTERGUGAT Idengan ini menyampaikan Jawaban atas Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT, yakni sebagai berikut:
KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Error In Persona :
PENGGUGAT Tidak Memiliki Persona Standi in Judicio
Bahwa PENGGUGAT tidak memiiliki kewenangan untuk mengajukan perkara a quo.PENGGUGAT yang diawakili oleh Ir. A. David Pranata Boer selaku Direktur Utama PT. Mitra Mandiri Priharum, sebagaimana dalam Gugatan PENGGUGAT halaman 1 (satu), yaitu:
“PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM, suatuu Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Green Lake City, Rukan New Castle Blok A/26. Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tanggerang, dalam hal ini diwakili oleh Ir. A.DAVID PRANATA BOER, selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mitra Mandiri Priharum No.11, tanggal 24 Maret 2011, dibuat dihadapan Febrian, S.H., Notaris di Kota Tanggerang Selatan, selanjutnya disebut “PENGGUGAT”.
Bahwa Ir. A.DAVID PRANATA BOER, sebagai pihak yang ditunjuk untuk mewakili PT. Mitra Mandiri Priharum pada dasarnya tidak memiliki kewenangan, oleh karena jabatan Direktur Utama oleh Ir. A.David Pranata Boer pada PT. Mitra Mandiri Priharum telah berakhir. Masa Jabatan Direktur Utama Ir.A.David Pranata Boer pada PT. Mitra Mandiri Priharum yaitu 2011 sampai 2016. Hal tersebut secara jelas diatur dalam Anggaran Dasar PT. Mitra Mandiri Priharum dalam Akta Pendirian No.11 tanggal 24 Maret 2011, dibuat dihadapan Febrian, S.H., Notaris di Kota Tanggerang, Pasal 11 (sebelas) ayat 3 (tiga), yaitu:
“Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.”
Bahwa berdasarkan uraian diatas masa jabatan Ir.A.David Pranata Boer sebagai Direktur Utama PT. Mitra Mandiri Priharum hanya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu 2011 sampai 2016 bukan 2019. Oleh karenannya, sangat jelas Ir.A.David Pranata Boer tidak memiliki kewenangan mewakili PT. Mintra Mandiri Priharum untuk mengajukan gugatan a quo. Dengan demikian, patut dan sewajarnya majelis hakim menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima.
Keliru menarik pihak ketiga sebagai Tergugat II (Exceptio in Persona)
Bahwa PENGGUGAT sangat keliru menarik pihak ketiga sebagai TERGUGAT II dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT.
Bahwa gugatan wanprestasi dalam perkara aquo,PENGGUGAT secara jelas menguraikan dasar permasalahan perkara a quo yaitu karena adanya PERJANJIAN PENGGANTIAN BIAYA PROYEK JALAN TOL KEYAGUNG-JAKABARING / PALEMBANG antara PT SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA dan PT MITRA MANDIRI PRIHARUM (Perjanjian Penggantian Biaya). Sebagaimana hal tersebut diuraikan oleh PENGGUGAT dalan gugatan halaman 2 (dua) yaitu :
Halaman 2 (dua) :
“Dalam Gugatan ini, kepentingan umum Penggugat berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, hanya proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km.”
Halaman 3 (tiga):
“ DALAM POKOK PERKARA
A. PENGGUGAT DAN TERGUGAT I TELAH TERIKAT DALAM PERJANJIAN PENGGANTIAN BIAYA PROYEK JALAN TOL KAYUAGUNG-JAKABARING/PELEMBANG, TANGGAL 1 FEBRUARI”.
Bahwa Perjanjian Penggantian Biaya sebagaimana telah diuraikan diatas merupakan perjanjian yang mengikat para pihak dalam Perjanjian Penggantian Biaya yaitu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, bukan dengan TERGUGAT II. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1340 KUH Perdata yaitu:
“suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenannya, selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317”
Pasal 1317 KUH Perdata yaitu:
“lagi pun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ke tiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, membuat suatu janji yang seperti itu.
Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya”.
Bahwa ketentuan tersebut juga dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” halaman 438 (empat ratus tiga puluh delapan), yaitu:
“misalnya, terjadi perjanjian jual beli antara A dan B. Lantas A menarik C sebagai tergugat agar C memenuhi perjanjian. Dalam kasus tersebut, tindakan menarik C sebagai tergugat agar C memenuhi perjanjian. Dalam kasus tersebut, tindakan menarik C sebagai pihak tergugat adalah keliru, karena C tidak mempunyai hubungan hukum dengan A tentang kasus yang diperkarakan. Tindakan A bertentangan dengan prinsip partai kontrak yang digariskan Pasal 1340 KUH Perdata.”
Bahwa ditariknya pihak ketiga sebagai TERGUGAT II akan membawa konsekuensi bahwa TERGUGAT II sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang telah dilakukan kepada PENGGUGAT. Sementara dalam Perkara a quo antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak memiliki hubungan hukum, sehingga sangat tidak beralasan apabila TERGUGAT II harus bertanggung jawab atas perbutan hukum yang tidak dilakukannya kepada PENGGUGAT, terlebih lagi dijadikan sebagai pihak TERGUGAT II dalam gugatan wanpretsasi. Oleh karenannya, PENGGUGAT sangat mengada-ada dan tidak berdasar menarik pihak ketiga sebagai TERGUGAT II. Dengan demikian patut dan sewajarnya gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya Mejelis Hakim tidak menerima gugatan a quo.
Tidak lengkapnya pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat (plurium litis consortium).
Bahwa PENGGUGAT tidak memahami apa yang menjadi objek gugatannya sendiri dan tidak memahami mekanisme dan esensi dari pelaksanaan Pengusahaan Jalan Tol. PENGGUGAT dalam gugatannya menguraikan pemohonan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa, sebagaimana dalam gugatan PENGGUGAT halaman 10 (sepuluh) poin 20 (dua puluh), yaitu:
“bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi PENGGUGAT dan agar Gugatan yang apabila dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim tidak menjadi hampa (illusoir) dan mengingat Para Tergugat, ada kemungkinan akan mengalihkan harta bendanya kepada pihak ketiga, maka kiranya cukup beralasan menurut hukum bagi PENGGUGAT untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek sengketa yaitu:
“Ruas jalan tol sepanjang 33 Km, dari Kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang”.
Bahwa dengan mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Ruas Jalan Tol, maka seharusnya PENGGUGAT menarik pihak ke 3 (tiga) yang memiliki kewenangan atas Penyelenggaraan Pengusahaan Jalan Tol yaitu Badan Pengatur Jalan Tol Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut sebagai “BPJT”). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (selanjutnya disebut sebagai “PP No.15/2005”), pasal 3 yaitu:
“(1) Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah.
(2) Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan pengusahaan dan pengawasaan.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan badan usaha dilaksanakan oleh BPJT.”
Bahwa BPJT selaku pihak ke 3 (tiga) yang memiliki kewenangan dalan penyelenggaraan pengusahaan jalan tol, seharusnya ditarik sebagai salah satu pihak dalam gugatan a quo, oleh karena permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas ruas jalan tol yang dimohonkan oleh PENGGUGAT berada dibawah kewenangan BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha Jalan Tol.Sebagaimana yang diuraikan M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, Cetakan Pertama, April 2005 halaman 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) :
“Alasan pengajuan eksepsi ini, yaitu apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap. Masih ada orang yang harus ikut dijadikan sebagai penggugat atau tergugat, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh.Oleh karena pihak ketiga tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium. Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yang disebut exception ex juri terti.”
Bahwa dengan tidak ditariknya BPJT sebagai salah satu pihak dalam perkara a quo, gugatan PENGGUGAT menjadi Error In Persona: Exceptio plurium litis consortium. Sehigga patut dan sewajarnya majelis hakim menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Eksepsi Obscuur Libel : Gugatan PENGGUGAT kabur atau tidak jelas karena tidak jelasnya dasar hukum dalil Gugatan
Bahwa PENGGUGAT sangat tidak memahami syarat formil suatu gugatan. PENGGUGAT dalam gugatanya tidak menguraikan dasar hukum yang mendasari Fundamentum petendi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT hanya menguraikan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT. Sebagaimana diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya halaman 2 (dua) yaitu:
“Bahwa Gugatan Wanprestasi ini, diajukan Penggugat terhadap Para Tergugat berdasarkan alasan fakta dan dasar hukum sebagai berikut :
Dalam Provisi
Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan ini adalah proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km. Proyek dimaksud pada tahun 2011 s/d 2012 inisiasi dan pengerjaanya dilakukan Penggugat. Namun pada tahun 2012 di-take over oleh Tergugat I, berdasarkan “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012” (“Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuaagung-Jakabaring/Palembang”).
Dalam Gugatan ini, kepentingan hukum Penggugat berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, hanya proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km. Karena sejak Tergugat II menjadi pemegang saham mayoritas di Tergugat I, maka telah dilakukan perluas proyek dari semula “Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, menjadi “Kayuagung-Jakabaring/Palembang-Betung” sepanjang 112 Km.
Bahwa untuk melindungi dan menjamin hak dan kepentingan hukum Penggugat atas Objek Sengketa dalam Gugatan ini, dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar diderita oleh Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berkenan unutk :
“Sementara waktu menangguhkan pengerjaan dan/atau pengusahaan Jalan Tol “Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.”
Bahwa dalam gugatan PENGGUGAT sebagaimana diuraikan diatas, hanya menceritakan objek sengketa dalam Gugatan PENGGUGAT hingga PENGGUGAT memohon penangguhan pengerjaan dan/atau pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang sepanjang 33 Km, tanpa menguraikan dasar hukum peristiwa/kronologis sengketa dan permohonan penangguhan tersebut.
Bahwa tidak diuraikannya dasar hukum dalil gugatan PENGGUGAT, maka gugatan PENGGUGAT menjadi kabur dan tidak jelas. Sebagaimana yang dijelaskan M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan,Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, Cetakan Pertama, April 2005 halaman 449 (empat ratus empat puluh sembilan) :
“Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond). Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusie)”.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, sangat jelas gugatan PENGGUGAT kabur (obscuur libel). Oleh karenanya patut dan sewajarnya Majelis Hakim menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi Domini : Objek barang yang digugat bukan milik Penggugat melainkan milik Negara/Pemerintah.
Bahwa PENGGUGAT sangat keliru dalam mengajukan gugatana quodengan objek barang yang digugat yaitu proyek ruas jalan toll Kayu Agung-Jakabaring/Palembang sepanjang 33 Km. Hal tersebut diuraikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 2 (dua), halaman 9 (sembilan) poin 18 (delapan belas), halaman 10 (sepuluh) poin 20 (dua puluh), dan halaman 12 (dua belas) poin 6 (enam), yaitu :
Halaman 2 (dua):
“bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan ini adalah proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km…”
Halaman 9 (sembilan) poin 18 (delapan belas) :
“Karena dalam Gugatan ini yang menjadi Objek Sengketa adalah ruas jalan toll “Kayugung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, maka adalah wajar dan beralasan menurut hukum, jika Penggugat menuntut kepada Para Tergugat supaya membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat, sejumlah Rp. 92.812.500.000,- (sembilan puluh dua milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah)”
Halaman 10 (sepuluh) poin 20 (dua puluh) :
“Bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi Penggugat dan agar Gugatan yang apabila dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim tidak menjadi hampa (illusoir) dan mengingat Para Tergugat, ada kemungkinan akan mengalihkan harta bendanya kepada pihak ketiga, maka kiranya cukup beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Belsag) terhadap Objek Sengketa yaitu :
“Ruas jalan tol sepanjang 33 Km, dari Kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kecamatan Jakabaring, kota Palembang”.
Halaman 12 (dua belas) poin 6 (enam) :
“Menyatakan sah dan berharga, Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa berupa :
“Ruas jalan tol sepanjang 33 Km, dari Kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang””
Bahwa proyek jalan tol yang digugat oleh PENGGUGATpada dasarnya bukan merupakan milik PENGGUGAT, melainkan milik negara yang diperuntukan untuk kepentingan umum yang pengusahaanya dilaksanakan dengan sistem Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (selanjutnya disebut sebagai “KPBU”) yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (selanjutnya disebut sebagai “Perpres No.38/2015”), pasal 1 angka 6 yaitu:
“Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antar para pihak”.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (selanjutnya disebut sebagai “PP No. 15/2005), secara tegas mengatur bahwa Penyelenggaraan Jalan tol merupakan wewenang pemerintah. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 PP No. 15/2005, yaitu:
“(1). Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah.
(2). Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3). Sebagaimana wewenang Pemerintah dalan penyelenggaraan jalan tol yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan badan usaha dilaksanakan oleh BPJT.”
Bahwa objek barang yang digugat oleh PENGGUGAT sangat jelas merupakan milik negara. Oleh karenannya, PENGGUGAT sangat keliru mengajukan Gugatan a quo. M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan,Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, Cetakan Pertama, April 2005 halaman 461 (empat ratus enam puluh satu) menjelaskan :
“Eksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan tergugat terhadap gugatan yang berisi bantahan yang menyatakan objek barang yang digugat bukan milik penggugat, tetapi milik orang lain atau milik tergugat.Apabila tergugat mengajukan exceptio domini berarti secara teknis, tergugat menyangkal gugatan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata, penggugat dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatannya, yaitu bahwa objek gugatan adalah miliknya.”
Bahwa atas uraian diatas sangat jelas PENGGUGAT keliru dalam mengajukan gugatan perkara a quo karena PENGGUGAT bukanlah pemilik Jalan Tol Karyaagung-Jakabaring/Palembang melainkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenannya, Patut dan sewajarnya Majelis Hakim menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Eksepsi Doli Mali : Penggugat telah menggunakan tipu daya dalam pembuatan “Perjanjian Penggantian Biaya”.
Bahwa PENGGUGAT sangat keliru mengajukan gugatan a quo, oleh karena PENGGUGAT telah menggunakan tipu daya dalam pembuatan Perjanjian Penggantian Biaya dengan menyatakan PENGGUGAT sebagai pemrakarsa pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang kepada TERGUGAT I. Sebagaimana diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatan halaman 3 (tiga) poin 1 (satu), halaman 4 (empat) poin 4 (empat), halaman 5 (lima) poin 5 (lima) yaitu :
Halaman 3 (tiga) poin 1 (satu) :
“Bahwa dahulu Penggugat adalah pemrakarsa (inislator) pembangunan Jalan Tol Kayu Agung-Jakabaring/Palembang. Namun dalam perkembangannya proyek dimaksud di-take over oleh Tergugat I, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, tanggal 1 Februari 2012.”
Halaman 4 (empat) poin 4 (empat) :
“Namun terhadap Pembayaran Kedua dan seterusnya, hingga Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat I belum melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat. Padahal pada tanggal 7 Maret 2013 Tergugat telah menerima haknya sebagai Insisator (Prakarsa) Pengusahaan Jalan Tol, sebagaimana dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Surat Menteri Pekerjaan Umum kepada Tergugat I, No.JL.03.04-Mo/170, tanggal 7 Maret 2013, perihal Persetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung.
Halaman 5 (lima) poin 5 (lima) :
“Bahwa berdasarkan fakta yang diungkapkan dalam angka 4 diatas, maka terbukti Tergugat I telah dinyatakan sebagai insisator (Prakarsa) Pengusahaan Jalan Tol dan juga telah melaksanakan pembangunan dan pengusahaan jalan tol, sehingga Tergugat I wajib melunasi Pembayaran Kedua s/d Pembayaran Keempat kepada Penggugat, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, dengan total pembayaran Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah).”
Bahwa uraian PENGGUGAT yang menyatakan sebagai Inisiator /Pemrakarsa dituangkan dalam Perjanjian Penggantian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, halaman 1 (satu) paragraph 6 (enam), yaitu:
Paragraph 6 (enam) :
“Bahwa sebagai inisiator PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM /Pihak Kedua telah mengeluarkan biaya untuk Studi Kelayakan jalan Tol, diantaranya biaya Studi Amdal dan biaya-biaya lainnya”
Bahwa sebagaiamana uraian dalam Perjanjian Penggantian Biaya yang diuraikan diatas, seolah-olah PENGGUGAT adalah inisator atau pemrakarsayang telah melakukan dan mengeluarkan biaya untukStudi kelayakan. Namun pada faktanya, PENGGUGAT bukanlah inisitor atau pemrakarsa. Hal tersebut secara jelas disampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam Suratnya nomor : UM.01.03-Db/423 kepada PENGGUGAT, yang pada intinya memberitahukan kepada PENGGUGAT sebagai calon Pemrakarsa untuk segera melakukan Pra Studi Kelayakan dan Studi Klayakan Pembangunan Jalan Tol yang dimaksud. Sebagaimana diuraikan dalam Surat nomor : UM.01.03-Db/423 yaitu:
“Perihal: Inisiatif dan partisipasi Aktif PT. Mitra Madiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 2011 perihal Inisiatif dan Partisipasi PT. Mitra Mandiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Kamering Bir, Sumatera Selatan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, bahwa Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur kepada Menteri/Lembaga/Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut :
Tidak termasuk dalam rencana induk pada sektor yang bersangkutan
Terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan
Layak secara ekonomi dan finansial
Tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berbentuk kontribusi fiscal.
PT. Mitra Mandiri Priharum sebagai pemrakarsa Jalan Tol Karyaagung-Jakabaring dapat untuk segera melakukan Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan Pembangunan Jalan Tol dimaksud.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.”
Bahwa berdasarkan surat nomor : UM.01.03-Db/423, sangat jelas PENGGUGAT bukanlah merupakan Pemrakarsa. PENGGUGAT dapat dikatakan sebagai Pemrakarsa apabila telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi pemrakarsa sebagaimana dalam Surat nomor : UM.01.03-Db/423 dan peraturan perundang udangan yang berlaku pada saat itu. Syarat-syarat untuk menjadi pemrakarsa secara tegas telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (selanjutnya disebut sebagai “Perpres KPBU Terdahulu”), Pasal 7 dan Pasal 11 yaiitu
Pasal 7 :
“(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan identifikasi proyek-proyek Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha, dengan mempertimbangkan paling kurang:
Kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah dan rencana strategis sector infrastruktur.
Kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Keterkaitan antar sector infrastruktur dan antar wilayah
Analisa biaya dan manfaat sosial.
(2) Setiap Usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan:
Pra studi kelayakan
Rencana bentuk kerjasama
Rencana pembiayaan proyek dan sumber dan danannya; dan
Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.”
pasal 11 yaitu:
“(1) Proyek atas prakarsa Badan Usaha wajib dilengkapi dengan:
Studi kelayakan
Rencana bentuk kerjasama
Rencana pembiayaan proyek dan sumber danannya; dan
Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
(2) Proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).”
Bahwa ketentuan Pasal 11 sebagaimana diuraikan diatas telah diubah melalui Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (selanjutnya disebut sebagai “Perpres Perubahan Kedua Perpres KPBU Terdahulu”). Namun Perubahan ketentuan Pasal 11 dalam kaitannya dengan perkara a quo, esensinya tetap sama dengan ketentuan Pasal 11 Perpres KPBU Terdahulu yaitu sama-sama mengatur syarat atau kewajiban Badan Usaha untuk menjadi Pemrakarsa. Sebagaimana ketentuan pasal 11 Prepres Perubahan Kedua Perpres KPBU Terdahulu dengan yaitu:
“(1) Proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing wajib dilengkapidengan :
Studi kelayakan;
Rencana bentuk kerjasama;
Rencana pembiyaan proyek dan sumber dananya; dan
Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian.
(2) Proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan pula ketentuan sebagaimana dmaksud dalam pasal 7 ayat (1)."
Bahwa ketentuan sebagaimana telah diuraikan diatas, secara jelas menerangkan bahwa untuk menjadi pemrakasa proyek haruslah memenuhi syarat/kewajiban yang harus dilengkapi, diantaranya yaitu: Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan. Syarat atau kewajiban tersebut pada faktanya, tidak dapat dipenuhi oleh PENGGUGAT sehingga sangat jelas PENGGUGAT bukanlah Pemrakarsa Proyek Proyek Jalan Toll Kayu Agung-Jakabaring/Palembang sepanjang 33 Km. Oleh karenanya, PENGGUGAT telah melakukan tipu daya kepada TERGUGAT I, dengan menyatakan diri sebagai PemrakarsaProyek Proyek Jalan Toll Kayu Agung-Jakabaring/Palembang sepanjang 33 Km.
Bahwa atas uraian diatas gugatan perkara a quo harus dikesampingkan karena Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang merupakan hasil tipu daya PENGGUGAT. M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan,Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, Cetakan Pertama, April 2005 halaman 460 (empat ratus enam puluh), menjelaskan:
“Exceptio doli mali, eksepsi ini sama dengan exception doli presentis, yaitu keberatan mengenai penipuan yang dilakukan dalam perjanjian. Jadi merupakan eksepsi yang menyatakan penggugat telah menggunakan tipu daya dalam pembuatan perjanjian.”
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim patut dan sewajarnya mengesampingkan dan menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, hal-hal yang diuraikan pada bagian eksepsi tersebut di atas, mohon untuk dianggap termuat kembali dan menjadi satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam perkara ini ;
BahwaTERGUGAT Imenolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan PENGGUGAT kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I;
TERGUGAT Itidak Melakukan Wanprestasi
Tidak benar dalil PENGGUGAT halaman 3 (tiga) poin 1 (satu), halaman 4 (empat) poin 4 (empat), halaman 6 (enam) poin 8 (delapan) dan poin 9 (Sembilan), yaitu:
Halaman 3 (tiga) Poin 1 (satu) :
”Bahwa dahulu Penggugat adalah pemrakarsa (inisiator) pembangunan Jalan Tol Kayu Agung-Jakabaring/Palembang. Namun dalam perkembangannya proyek dimaksud di-take over oleh Tergugat I, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, tanggal 1 Februari 2012.”
Halaman 4 (empat) poin 4 (empat), yaitu:
Namun terhadap Pembayaran Kedua dan seterusnya, hingga Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat I belum melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat. Padahal pada tanggal 7 Maret 2013 Tergugat telah menerima haknya sebagai Inisiator (Prakarsa) Pengusahaan Jalan Tol, sebagaimana dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Surat Menteri Pekerjaan Umum kepada Tergugat I, No. JL.03.04-Mo/170, tanggal 7 Maret 2013, perihal : Persetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung (aslinya ada pada Tergugat I)
Bahwa kepastian jika Tergugat 1 telah menerima haknya sebagai Pengusahaan Jalan Tol, juga dibuktikan dari banyaknya informasi dalam media elektronik, diantaranya yaitu :
Dengan Judul : “Direstui” Menteri PU Rencana Pembangunan Tol Kayuagung-Betung
Dengan Judul : “Jalan Tol Kayuagung-Palembang Betung dibangun Mei 2016”.
Dimana ada bunyi redaksi berupa pengakuan dari Direktur Tergugat I yang berbunyi :”sebelumnya, Direktur Utama PT Sriwijaya Markmore Persada Bakti Setiawan mengatakan pihaknya memang sudah dinyatakan sebagai pemrakarsa Jalan Tol Kapal Betung”.
Dengan judul : “Lahan Siap 100%, Pembangunan Tol Kapal Betung Dimulai Mei 2016”.
Dengan bunyi redaksi pengakuan dari Direktur Tergugat I yang berbunyi : “Direktur Utama PT SMP Bakti Setiawan mengatakan pihaknya memang sudah dinyatakan sebagai pemrakarsa jalan tol Kapal Betung”.
http://sumateradeadline.com/2016/04/22/tol-palembang-kayuagung-akan-segera-dibangun/
Dengan Judul :“Tol Palembang-Kayuagung Akan Segera Dibangun”
Dengan bunyi redaksi pengakuan dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin, yang berbunyi : “PT Sriwijaya Markmore Persada (PT SMP) sudah mendapat surat persetujuan dari Kementerian PU untuk meneruskan progress sebagai pemrakarsa jalan tol Kapal Betubng jelasnya.
Halaman 6 (enam) poin D, poin 8 (delapan) dan poin 9 (Sembilan) :
Poin D:
“PERMOHONAN UNTUK MENYATAKAN : TERGUGAT I WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN PENGGANTIAN BIAYA PROYEK JALAN TOL KAYUAGUNG-JAKABARARING/ PALEMBANG, TANGGAL 1 FEBRUARI 2012”
Poin 8 (delapan):
”Bahwa hingga Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat untuk melakukan Pembayaran kedua s/d Pembayaran Keempat sebagai Penggantian biaya proyek jalan tol, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung Jakabaring/Palembang, sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar rupiah).”
Poin 9 (Sembilan):
”Bahwa mengingat Tergugat I telah lalai melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat. Maka selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia, supaya menyatakan secara hukum jika Tergugat I telah wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan ”Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassi, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No. 221/II/Leg/not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012”.
Oleh karena yang benar adalah:
Bahwa TERGUGAT I Menolak secara tegas seluruh dalil PENGGUGAT pada Poin diatas dikarenakan terlalu mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.
Bahwa TERGUGAT I tidak melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT. Wanprestasi sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT yaitu berupa penggantian biaya. Penggantian biaya tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya studi kelayakan jalan tol. Hal tersebut secara jelas disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang dituangkan dalam Perjanjian Penggantian halaman 1 (satu), yaitu :
”Bahwa sebagai inisiator PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM / Pihak Kedua telah mengeluarkan biaya untuk Studi Kelayakan jalan tol, diantaranya biaya Studi Amdal dan biaya-biaya lainnya.
Bahwa PT. SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA /Pihak Pertama bersedia mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA, sebagai kompensasi dari pengunduran diri PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM untuk selanjutnya akan diteruskan oleh PT. SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA atas pembangunan Jalan Tol Jakabaring-Kayuagung.”
Bahwa hingga saat ini TERGUGAT Itidak pernah menerima dari PENGGUGAT dokumen atau surat yang menyatakan PENGGUGAT telah melakukan Studi Kelayakan, oleh karenanya sangat jelas PENGGUGAT tidak pernah melakukan Studi Kelayakan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga No. Um01.03-Db/423, perihal : Inisiatif dan Partisipasi Aktif PT Mitra Mandiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering ilir, Sumatera Selatan, yang ditujukan kepada PENGGUGAT, yang pada intinya meminta agar PENGGUGAT segera melakukan Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan Pembangunan Jalan Tol yang dimaksud. Sebagaiamana isi surat No. Um01.03-Db/423, yaitu:
“Perihal: Inisiatif dan partisipasi Aktif PT. Mitra Madiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 2011 perihal Inisiatif dan Partisipasi PT. Mitra Mandiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Kamering Bir, Sumatera Selatan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, bahwa Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur kepada Menteri/Lembaga/Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut :
Tidak termasuk dalam rencana induk pada sektor yang bersangkutan
Terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan
Layak secara ekonomi dan finansia
Tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berbentuk kontribusi fiscal.
PT. Mitra Mandiri Priharum sebagai pemrakarsa Jalan Tol Karyaagung-Jakabaring dapat untuk segera melakukan Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan Pembangunan Jalan Tol dimaksud.
Bahwa tidak terpenuhinya pembayaran sebagai penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT disebabkan oleh PENGGUGAT sendiri yang pada faktanya tidak pernah melakukan Studi Kelayakan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, sehingga sangatlah aneh apabila PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT I telah wanprestasi sementara apa yang menjadi kewajiban PENGGUGAT sendiri sesuai dengan Perjanjian Penggantian, terlebih dahulu tidak dipenuhi oleh PENGGUGAT (exceptio non adimpleti contractus). Apabila PENGGUGAT ingin menuntut atau meminta Penggantian Biaya studi kelayakan kepada TERGUGAT I, seharusnya PENGGUGAT terlebih dahulu memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT I yaitu melakukan Studi Kelayakan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang. Sebagaimana diuraikan oleh Prof. Subekti dalam bukunya ”Hukum Perjanjian” Penerbit Intermasa, 2004, halaman 57 (lima puluh tujuh), yaitu:
”dalam setiap perjanjian timbal-balik, dianggap ada suatu asas bahwa kedua pihak harus sama-sama melakukan kewajiban-nya. Masing-masing pihak dapat mengatakan kepada pihak lawannya, ”Jangan menganggap saya lalai, kalau kamu sendiri juga sudah melalaikan kewajibanmu!”.
Bahwa beradasarkan uraian diatas, sangat jelas TERGUGAT I tidak melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT, justru PENGGUGAT lah telah lalai dengan tidak memenuhi apa yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I dalam Perjanjian Pengantian Biaya. Oleh karena itu ,tidak cukup alasan bagi PENGGUGAT untuk mengajukan Gugatan a quo, sehingga layak dan patut apabila Gugatan tersebut dikesampingkan dan ditolak.
Tidak benar dalil PENGGUGAT halaman 6 (enam) poin 6 (enam) dan poin 7 (tujuh), yaitu:
Poin 6 (enam) :
”Bahwa Penggugat telah 2 (dua) kali men-SOMASI Tergugat 1 supaya menunaikan kewajibannya melakukan Pembayaran Kedua sebesar Rp. 8.000.000.000,- sebagaimana dibuktikan dengan :
- Surat No. 27/Som/MMP-SMP/III/16 tanggal 16 Maret 2016, Perihal Somasi
- Surat No. 18/Som/MMP-SMP/IV/16 tanggal 11 April 2016, Perihal Somasi II”
Poin 7 (tujuh) :
”Namun Kenyataannya Tergugat I hanya bersedia membayar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat, sesuai surat Kuasa Hukum Tergugat I kepada Kuasa Hukum Penggugat, no. 026/AWA-SAA/IV/16 tanggal 20 April 2016, Perihal Tanggapan Terhadap Surat Rekan tanggal 11 April 2016
Namun tawaran pembayaran sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) telah ditolak oleh Penggugat. Sesuai Surat Penggugat kepada Kuasa Hukum Tergugat I No. 207/Som/MMP-SMP/IV/16, tanggal 25 April 2016, Perihal Penolakan Penawaran Pembayaran Rp. 600.000.000,- ”.
Oleh karena yang benar adalah:
Bahwa pada saat surat somasi sebagaimana disebutkan di atas dilayangkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT I menanggapi surat tersebut, TERGUGAT I belum menyadari adanya dugaan tipu daya yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I. Oleh karena PENGGUGAT sebelum Perjanjian Penggantian Biaya tersebut ditandatangani, PENGGUGAT meyakinkan TERGUGAT I yang pada intinya berdasarkan surat adalah Surat Direktorat Jenderal Bina Marga No. Um01.03-Db/423, perihal : Inisiatif dan Partisipasi Aktif PT. Mitra Mandiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tertanggal 19 September 2011, maka PENGGUGAT adalah pemrakarsa dari proyek tersebut. Namun, setelah diteliti lebih lanjut oleh TERGUGAT rupanya surat tersebut bukan merupakan Surat Keputusan dari Kementerian PU/PUPR yang menyatakan PENGGUGAT adalah Pemrakarsa Proyek Jalan Tol yang dimaksud.
Bahwa Surat No. 026/AWA_SAA/IV/16 tertanggal 20 April 2016, Perihal : Tanggapan Terhadap Surat Termohon tanggal 11 April 2016 telah TERGUGAT I cabut karena TERGUGAT I baru menyadari kedudukan PENGGUGAT sebagai Pemrakarsa adalah tidak jelas.Dan perlu untuk diketahui, di dalam surat tersebut juga tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan bahwa TERGUGAT mengakui memiliki hutang kepada PENGGUGAT sehingga berdasarkan hal tersebut adalah layak surat tersebut untuk dikesampingkan.
Bahwa perlu TERGUGAT I sampaikan bahwa sebelum PENGGUGAT mengajukan perkara a quoterhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT I telah megajukan Gugatan Pembatalan Perjanjian Penggantian Biaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap PENGGUGAT pada tanggal 6 September 2016. Namun Majelis Hakim memutus perkara tersebut dengan Putusan Niet Onvankelijk Verklaard. Sehingga, pada tanggal 16 Januari 2019TERGUGAT I kembali mengajukan Gugatan Wanprestasi untuk membatalkan Perjanjian Penggantian Biaya, dan pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan hal tersebut,PENGGUGAT sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum mengirimkan somasi atau meminta pembayaran penggantian biaya kepada TERGUGAT I.TERGUGAT I jelas tidak memiliki kewajiban pembayaran apapun kepada PENGGUGAT, oleh karena PENGGUGAT sendirilah yang melakukan tipu daya kepada TERGUGAT I dengan menyatakan diri sebagai Pemrakarsa, yang pada faktanya PENGGUGAT hanya merupakan Calon Pemrakarsa bukan Pemrakarsa. Dengan demikan, sangatlah aneh dan tidak berdasar apabila PENGGUGATuntuk meminta pembayaran penggantian biaya dengan mengajukan Gugatan a quo, sehingga layak dan patut apabila Gugatan a quo dikesampingkan dan ditolak.
PENGGUGAT Bukan sebagai Pemrakarsa melainkan Tergugat I
PENGGUGAT bukan Pemrakarsa Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang
Tidak benar dalil PENGGUGAT halaman 3 (tiga) poin 1 (satu), yaitu:
” Bahwa dahulu Penggugat adalah pemrakarsa (inisiator) pembangunan Jalan Tol Kayu Agung-Jakabaring/Palembang. Namun dalam perkembangannya proyek dimaksud di-take over oleh Tergugat I, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, tanggal 1 Februari 2012.
Oleh karena yang benar adalah :
Bahwa PENGGUGAT bukanlah Pemrakarsa (inisiator) pembangunan atau pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang. PENGGUGAT hanya merupakan calon pemrakarsa yang tidak dapat memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Pemrakarsa Jalan Tol Kayuaagung-Jakabaring/Palembang.
Bahwa untuk menjadi Pemrakarsa jalan tolPENGGUGAT harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Perundang Undangan, diantaranya yaitu harus melakukan Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan. Sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Perpres KPBU terdahulu Pasal 7 dan Pasal 11 Perpres Perubahan Perpres KPBU Terdahulu, yaitu:
Pasal 7 Perpres KPBU Terdahulu :
“(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan identifikasi proyek-proyek Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha, dengan mempertimbangkan paling kurang:
Kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah dan rencana strategis sector infrastruktur.
Kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Keterkaitan antar sector infrastruktur dan antar wilayah
Analisa biaya dan manfaat sosial.
(2) Setiap Usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan:
Pra studi kelayakan
Rencana bentuk kerjasama
Rencana pembiayaan proyek dan sumber dan danannya; dan
Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
Pasal 11 Perpres Perubahan Perpres KPBU Terdahulu, yaitu:
“(1) Proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing wajib dilengkapi dengan:
Studi kelayakan
Rencana bentuk kerjasama
Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
(2) Proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).”
Bahwa ketentuan mengenai syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh PENGGUGAT untuk menjadi Pemrakarsa Jalan Tol, tak hanya diatur dalam Perpres KPBU Terdahulu dan Perpres Perubahan Perpres KPBU Terdahulu tapi juga diatur dalam Perpres KPBU Terbaru, pasal 14 yaitu:
“(1). Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah memprakarsai Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha melalui skema KPBU.
(2). Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa KPBU kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah.
(3). Penyediaan Infrastruktur yang dapat diprakarsai Badan Usaha adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sector yang bersangkutan;
Layak secara ekonomi dan finansial; dan
Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur.
(4). Badan Usaha pemrakarsa wajib menyusun studi kelayakan atas KPBU yang diusulkan.
(5). Terhadap Badan Usaha pemrakarsa KPBU dapat diberikan alternatif kompensasi sebagai berikut:
pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh per seratus);
pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; atau
pembelian prakarsa KPBU, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang lelang.
(6). Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan dalam persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(7). Dalam hal Badan Usaha pemrakarsa telah mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ayat (5) huruf b atau ayat (5) huruf c, seluruh studi kelayakan dan dokumen pendukungnya, termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya beralih menjadi milik Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(8). Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukungnya tanpa memerlukan perijinan terlebih dahulu dari Badan Usaha pemrakarsa, terhadap seluruh studi kelayakan dan dokumen-dokumen pendukungnya, termasuk Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9). KPBU yang diprakarsai Badan Usaha dapat diberikan Jaminan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “
Bahwa untuk lebih jelasnya dan tidak terjadinya penafsiran yang keliru mengenai proses untuk menjadi Pemrakarsa Jalan Tol serta menghidari kesalahan pemahaman yang berusaha dikaburkan oleh PENGGUGAT, berikut TERGUGAT I uraikan proses untuk mendapatkan persetujuan menjadi Pemrakasa sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (selanjutnya disebut sebagai ”PermenPPN No. 4/2015”). Pada Lampiran Permen PPN No.4/2015 Bab V Tata Cara Pelaksanaan Proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha huruf B angka 1-9, menerangkan tahapan proses persetujuan usulan KPBU atas prakarsa Badan Usaha pada yaitu:
”1. Proses untuk memperoleh persetujuan dari PJPK bagi Calon Pemrakarsa untuk mempersiapkan KPBU dengan menyelesaikan Dokumen Prastudi Kelayakan, terdiri dari 4 (empat) kegiatan :
Calon Pemrakarsa menyampaikan surat pernyataan maksud (letter of intent) untuk mengajukan usulan pengembangan KPBU kepada PJPK.
PJPK menilai Prastudi Kelayakan KPBU dengan kriteria :
Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan ;
Layak secara ekonomi dan finansial; dan
Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur ;
PJPK menilai kualifikasi Calon Pemrakarsa dengan mengevaluasi kemampuan dan rekam jejak calon Pemrakarsa dalam penyaiapan, transaksi, pembiayaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan KPBU ;
PJPK membuat keputusan :
Dalam hal PJPK memberikan persetujuan atas Prastudi Kelayakan KPBU, PJPK menerbitkan surat persetujuan yang memuat :
Hak eksklusif Calon Pemrakarsa selama jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan Studi Kelayakan KPBU ;
Kewajiban untuk menyiapkan Studi Kelayakan dan mematuhi tata cara KPBU atas prakarsa Badan Usaha sesuai dengan Panduan Umum; dan
Kewajiban untuk menyampaikan usulan bentuk kompensasi
Dalam Hal Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan ketentuan dalam kajian awal Prastudi kelayakan sebagaimana diatur dalam Bab III Bagian B angka 3.
3. Setelah memperoleh persetujuan Prastudi Kelayakan dari PJPK, Calon Pemrakarsa melanjutkan penyelesaian Studi Kelayakan dan menyerahkan kepada PJPK, termasuk:
1) rencana bentuk KPBU;
2) rencana pembiayaan proyek dan sumber dana;
3) rencana penawaran KPBU yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian;
4) kajian lingkungan hidup yang mengikuti mekanisme AMDAL (KA-ANDAL dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – rencana Pemantau Lingkungan Hidup) dan mekanisme UKL-UPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5) kajian pengadaan tanah dan pemukiman kembali yang menghasilkan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan pemukiman kembali.
4. Ketentuan dokumen Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 merupakan ketentuan dalam kajiain akhir Prastudi Kelayakan sebagaimana diatur dalam kajian akhir Prastudi Kelayakan sebagaimana diatur dalam Bab III bagian B angka 12.
5. Dokumen Studi Kelayakan adalah dokumen uji tuntas (due diligence) yang disiapkan oleh Calon Pemrakarsa sebagai bentuk penawaranawal atas KPBU.
6. Selain menyerahkan Studi Kelayakan, calon Pemrakrsa menyerahkan:
a. dokumen pemenuhan persyaratan prakualifikasi pengadaan Badan Usaha Pelaksana; dan
b. rencana dokumen pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
7. PJPK mengevaluasi dan menilai secara mendalam Dokumen Studi Kelayakan dengan kriteria :
Layak secara ekonomi dan finansial; dan
Tidak memerlukan Dukungan Pemerintah berupa kontribusi fiskan dalam bentuk finansial
PJPK mengevaluasi kualifikasi Calon Pemrakarsa berdasarkan dokumen yang disampaikan ;
Atas dasar evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8, maka :
Dalam Hal Studi Kelayakan memperoleh persetujuan dari PJPK :
PJPK menerbitkan surat persetujuan yang berisi :
Persetujuan Studi kelayakan ;
Penetapan usulan KPBU sebagai KPBU atas prakarsa Badan Usaha (unsolicited)
Penetapan Calon Pemrakarsa sebagai Badan Usaha Pemrakarsa ;
Penetapan bentuk kompensasi ; dan
Pemenuhan persyaratan prakualifikasi pengadaan Badan Usaha Pelaksana ;
PJPK melakukan konsultasi pada BUPI dalam hal terdapat indikasi diperlukan Jaminan Pemerintah, dan mengkomunikasikan dokumen Prastudi Kelayakan untuk dapat dimulainya proses permohan untuk memperoleh Jaminan Pemerintah.
Dalam hal menurut penilaian PJPK Studi Kelayakan masih memerlukan perbaikan, PJPK menerbitkan surat Pemberitahuan kepada Calon Pemrakarsa untuk melakukan perbaikan sebagiamana diminta diminta oleh PJPK .
Dalam hal perbaikan Studi Kelayakan memperoleh persetujuan, PJPK menetapkan Calon Pemrakarsa sebagai Pemrakarsa dan dianggap telah memenuhi persayaratan prakualifkasi pengadaan Badan Usaha Pelaksana; atau
Dalam hal menurut penilain PJPK Prastudi Kelayakan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, PJPK menerbitkan surat pemberitahuan penolakan usulan KPBU kepada Calon Pemrakarsa.”
Bahwa untuk menjadi Pemrakarsa harus mendapatkan persetujuan atau penetapan dari Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (disebut juga sebagai “PJPK”). Dalam kaitanya dengan perkara a quo yang menjadi PJPK adalah Kementerian Pekerjaan Umum “PU”/ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat “PUPR”. Sebagaimana diatur dalam Perpres KPBU Terbaru, Pasal 1 angka 3 yaitu:
“Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa perlu untuk diketahui Penetapan Calon Pemrakasa sebagai Pemrakarsa proyek pembangunan jalan tol ditetapkan dengan SURAT KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, yang tidak dapat dialihkan kepada pihak ke tiga atau pihak lainnya. Sebagaimana Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut ”UU PTUN”) menyatakan :
”Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adlah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”
Berdasarkan pasal tersebut diatas, jika diuraikan maka unsur-unsur dari KTUN adalah sebagai berikut :
Penetapan Tertulis ;
Dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ;
Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkanperaturan perundang-undangan;
Bersifat konkret, individual, dan final ;
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Bahwa hingga Jawaban ini dibuat, PENGGUGAT belum pernah menunjukkan kepada TERGUGAT Surat Penetapan Kemeneterian PU/PUPR yang menerangkan bahwa PENGGUGAT adalah Pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang. Terlebih lagi kalaupun PENGGUGAT telah memiliki Surat Penetapan Pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Usaha Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, surat penetapan tersebut bersifat final, tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/pihak lainnya. Oleh karena itu, sangat tidak berdasar hukum dan terlalu mengada-ada apabila PENGGUGAT menyatakan sebagai Pemrakarsa dan mengalihkan Surat Keputusan Pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang kepada TERGUGAT I.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, sangat jelas PENGGUGAT bukanlah Pemrakarsa (inisiator) Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Pelembang. PENGGUGAT hanya berusaha mengaburkan fakta dengan menytakan diri seolah-olah sebagai Pemrakarsa. Oleh karenannya,tidak cukup alasan bagi PENGGUGAT untuk mengajukan Gugatan a quo, sehingga layak dan patut apabila Gugatan a quo dikesampingkan dan ditolak.
TERGUGAT I sebagai Pemrakarsa Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan
Tidak benar dalil PENGGUGAT pada halaman 2 (dua), halaman 9 (Sembilan) poin 17 (tujuh belas), yaitu :
Halaman 2 (dua) :
“Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan ini adalah proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km. Proyek dimaksud pada tahun 2011 s/d 2012 inisiasi dan pengerjaanya dilakukan Penggugat. Namun pada tahun 2012 di-take over oleh Tergugat I, berdasarkan “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012” (“Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuaagung-Jakabaring/Palembang”)
Halaman 9 (Sembilan) poin 17 (tujuh belas):
“Bahwa faktanya adalah, setelah Tergugat I men-take over dari Penggugat atas proyek-proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, selanjutnya Tergugat I berhasil menjual sahamnya kepada Tergugat II dengan nilai transaksi sebesar Rp. 315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas milyar rupiah). Dan melakukan modifikasi luas proyek jalan tol dari semula “kayuagung-Jakabaring/Palembang-Betung” sepanjang 112 Km.”
Oleh karena yang benar adalah :
Bahwa Pemrakarsa Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang adalah TERGUGAT I bukan PENGGUGAT.
Bahwa pihak yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Pemrakarsa dari Kementrian PU/PUPR yaitu TERGUGAT I, bukan PENGGUGAT. Pada faktanya, PENGGUGAT tidak dapat memenuhi syarat-syarat untuk menjadi pemrakarsa sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan diantaranya yaitu Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan. Sementara TERGUGAT I dan PENGGUGAT telah mendatangani Perjanjian Pengganti yang didasari atas pengakuan PENGGUGAT sebagai Pemrakarsa dan TERGUGAT I telah melakukan pembayaran pertama penggantian biaya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milayar rupiah) dengan cek tunai yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Nomor Rekening 1220004579945 tertanggal 02 Februari 2012 No. Cek FJ716999. Pembayaran tersebut juga dibenarkan PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 4 (empat) poin 3 (tiga), yaitu:
“Bahwa Pembayaran Pertama, telah dilaksanakan oleh Tergugat I kepada Penggugat pada tanggal 2 Februari 2012 dan dilakukan secara tunai, dengan menyerahkan Cek Bank Mandiri, nomor rekening 1220004579945 tertanggal 02 Februari 2012 No. Cek FJ716999 (aslinya diserahkan pada Bank Mandiri).”
Bahwa untuk melanjutkan itikad baik dari TERGUGAT I untuk pembangunan jalan tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, TERGUGAT I akhirnya mengajukan Permohonan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung, dan mendapat pertujuan dari Kementrian PU/PUPR, sebagaimana Surat Penetapan/Persetujuan Menteri PU/PUPR No. JL.03.04-Mn/170, tertanggal 7 Maret 2013, yaitu:
“No : JL.03.04-Mn/170 Jakarta, 7 Maret 2013
Lampiran :
Kepada Yt.
Direktur Utama PT. Sriwijaya Markmore Persada (“PT.SMP”)
DiTempat
Perihal : Persetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung
Berkenaan dengan surat Markmore Labuan Limited Nomor 01/MLL/D/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011 Perihal Permohonan Sebagai Investor Jalan Tol di Sumatera Selatan, surat Wakil Direktur Utama PT. SMP Nomor S-10/SRIMP-DIR/VI/ 12 tanggal 29 Juni 2012 perihal Penyampaian Dokumen Studi Rencana Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Bettung, dan surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 620/3580/V/2012 tanggal 27 Desember 2012 perihal Permohonan Percepatan Pembangunan Jalan Tol, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen Studi Kelayakan yang saudara sampaikan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, kami dapat menyetujui prakarsa pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung.
PT. SMP agar menyiapkan dokumen AMDAL, melakukan serah terima tanah yang telah dibebaskan, dan melanjutkan proses pengadaan tanah secara berkesinambungan.
Pelelangan pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung akan dilaksanakan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Permerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur terpenuhi. PT. SMP selaku pemrakarsa, mengikuti pelelangan dan mendapat Hak Menyamatkan Penawaran (Right To Match) kepada penawaran terbaik.
Sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011, proyek prakarsa Badan Usaha tidak memperoleh dukungan pemerintah yang berbentuk fiscal. Untuk itu, biaya pengadaan tanah diperhitungkan sebagai bagian dari biaya investasi dan secara keseluruhan disediakan oleh Badan Usaha pemenang pelelangan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatan Sudara kami mengucapkan terima kasih.”
Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Menteri PU/PUPR, sebagaimana diuraikan diatas sangat jelas TERGUGAT I adalah Pemrakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung bukan PENGGUGAT, yang diperoleh berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen Studi Kelayakan sesuai dengan Perpres Perubahan Perpres KPBU Terdahulu.
Bahwa selanjutnya TERGUGAT I mengikuti Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung, dan TERGUGAT I ditetapkan sebagai Pemenang Lelang. Sebagaimana Surat Pentapan Menteri PU/PUPR Nomor KU.03.01-Mn/968 tertanggal 25 September 2015, yaitu:
“Nomor : KU.03.01-Mn/968 Jakarta, 25 September 2015
Lampiran :
Kepada Yth.
PT Sriwijaya Markmore Persada
Di
Jakarta
Perihal: Penetapan Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung- Palembang-Betung
Sehubungan dengan pelelangan pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung serta memperhatikan peraturan perundang-undangan dan dokumen sebagai berikut :
Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol, sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2012;
Berita Acara Hasil Negosiasi Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-palembnag-Betung, Nomor BA .06/BPJT/PAN-PLPPJT/JTKPBT/IX/2015 tanggal 9 September 2015;
Memo Dinas Plt. Kepala BPJT Nomor 113.1/MD/P/2015 tanggal 10 September 2015 perihal Hasil Negosiasi Dokumen Penawaran pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung;
Maka dengan ini tetapkan PT Sriwijaya Markmore Persada sebaagai Pemenang pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung menggunakan Sistem Transaksi Tertutup;
Tarif Tol Awal (2017) (Rp./Km) :
Masa Konsesi selama 40 (empat puluh) Tahun sejak Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh BPJT;
Prinsip/metoda perhitungan rencana usaha yang terdapat dalam hasil negosiasi pelelangan pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung akan dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuagan dan Pembangunan (BPKP);
Pemenang Pelelangan berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat penetapan ini, dan
Memulai pekerjaan Konstruksi untuk Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
Apabila Pemenang Pelelangan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut pada butir 5 di atas, maka penetapan Pemenang Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung dinyatakan batal dan Pemenang Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung dianggap mengundurkan diri.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.”
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2015, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung antara Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dengan PT. Sriwijaya Markmore Persada, dengan akta No. 08 tanggal 12 Oktober dibuat dihadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No.C-24.HT.03.02-TH.2003, tgl 14 Januari 2003.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, yang menjadi Pemrakarsa dan Pemenang Lelang Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang yang kemudian diperpanjang menjadi Kayuagung-Palembang-Betung adalah TERGUGAT I bukan PENGGUGAT.Dapat dilihat bahwa Penetapan sebagai Pemrakarsa dan Pemenang lelang diperoleh persetujuannya dari Pemerintah sangat jauh setelah penandatanganan Perjanjian Penggantian Biaya tanggal 1 Februari 2012. Sehingga patut dan sewajarnya Majelis Hakim menolak Gugatan PENGGUGAT.
Akuisisi Saham di dalam TERGUGAT I oleh TERGUGAT II tidak memiliki Kaitan dengan PENGGUGAT
Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT halaman 7 (tujuh) poin 10 (sepuluh) dan Poin 11 (sebelas), halaman 8 (delapan) poin 11 (sebelas), poin 12 (dua belas), poin 13 (tiga belas), Poin 14 (empat belas), Poin 15 (lima belas) yaitu:
Poin 10 (sepuluh) :
”Majelis Hakim Yang Mulia, terkait proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, ternyata Tergugat II telah membeli 60% (enam puluh persen) saham Tergugat I, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas milyar rupiah).
Dimana selanjutnya dilakukan modifikasi luas proyek jalan toll dari semula ”Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, menjadi ”Kayuagung Jakabaring/Palembang-Betung” sepanjang 112 km.
Poin 11 (sebelas) :
”Meskipun sudah menjual sahamnya senilai Rp. 315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas milyar rupiah) kepada Tergugat II, tetapi Tergugat I masih melalaikan kewajibannya untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar rupiah), berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang.
Poin 12 (dua belas) :
”Bahwa selaku pemegang saham mayoritas di Tergugat I, maka Tergugat II adalah pemegang kendali manajemen di Tergugat I, sehingga Tergugat II juga punya kepentingan dan terlibat langsung dalam pengusahaan dan pengerjaan proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang.
Poin 13 (tiga belas) :
”karenanya, Tergugat II juga harus bertanggungjawab terhadap kewajiban Tergugat I untuk membayar sisa pengggantian biaya proyek jalan tol kepada Penggugat sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar rupiah).
Poin 14 (empat belas):
“Yang Mulia, karena Tergugat I telah wanprestasi kepada Penggugat dan dikarenakan Tergugat II adalah pemegang saham mayoritas (pemegang kendali manajemen di Tergugat I), serta punya kepentingan dan terlibat langsung dalam pengusahaan dan pengerjaan proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang. Maka Para Tergugat secara tanggung renteng haruslah dihukum membayar sisa penggantinan biaya proyek jalan tol kepada Penggugat sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah).
Poin 15 (lima belas) :
“Selanjutnya, Penggugat mohon kepada Yang Mulia supaya menghukum Para Tergugat membayar sisa penggantian biaya proyek jalan tol kepada Penggugat sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah), tunai dan seketika.”
Oleh karena yang benar adalah :
Bahwa TERGUGAT Imenolak secara tegas dalil-dalil PENGGUGAT diatas, dikarenakan dalil PENGGUGAT sangat mengada-ada dan tidak jelas.PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki kaitan dan hak apapun atas akuisisi TERGUGAT I oleh TERGUGAT II.
Bahwa hubungan hukum PENGGUGAT terkait proyek pembangunan jalan tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang hanya berdasarkan pada Perjanjian Penggantian Biaya antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Sebagaimana para pihak yang diuraikan dalam Perjanjian Penggantian Biaya, yaitu:
”PENGGANTIAN BIAYA PROYEK JALAN TOL
KAYUAGUNG-JAKABARING/PALEMBANG
Pada hari ini, Rabu, tanggal 01 Februari 2012, di Jakarta,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
-
I. Nama : FAROUK RAIS Pekerjaan : Komisaris Utama PT SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA Alamat : Jl. Alamanda Raya Blok HB No. 26 RT.009, RW.002 Kel. Pesanggrahan, Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan KTP Nomor :3174101012440003
Selaku kuasa dari Direktur PT. SRIWJAYA MARKMORE PERSADA, bertindak untuk dan atas nama PT. SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA untuk selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA
-
I. Nama : SYAHRIAL OESMAN Pekerjaan : Komisaris Utama PT MITRA MANDIRI PRIHARUM Alamat : Bukit Golf Hijau no. 73, Sentul City RT.001, RW. 008 Kel. Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat KTP Nomor : 3201052505550003
Selaku kuasa dari Direktur Utama PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM, bertindak untuk dan atas nama PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan terlebih dahulu
....................................”
Bahwa Perjanjian Penggantian Biaya hanya mengikat para pihak yaitu PENGGUGAT dan TERGUGAT I.PENGGUGATtidak beralasan dan tidak berdasar hukum menarik TERGUGAT II sebagai pihak yang memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT yang pada hakikatnya tidak memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT. Sebagaimana secara jelas diatur diatur dalam KUHPerdata pasal 1338 dan Pasal 1340, yaitu:
Pasal 1338 :
”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Pasal 1340 :
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ke tiga mendapat manfaat karenannya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.
Bahwa selain itu, perlu TERGUGAT I uraikan bahwa akusisi saham di dalam TERGUGAT Ikepada TERGUGAT II setelah TERGUGAT I dibuat dan ditangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung Akta No.8 tanggal 12 Oktober 2015 antara TERGUGAT I dengan Direktur Jenderal Bina Marga, dan akuisisi saham di dalam TERGUGAT IkepadaTERGUGAT IIpada tanggal 12 Mei 2016 sesuai dengan Akta No. 26 Pengalihan Saham Dalam PT Sriwijaya Markmore Persada, dibuat diahadapan Fatiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, setelah TERGUGAT I memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Pemrakarsa dan Pemenang Lelang Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan diperoleh dengan usaha sendiri bukan peralihan Pemrakarsa dari PENGGUGAT. Sementara Perjanjian Penggantian Biaya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yaitu pada tanggal 1 Februari 2012, sehingga sangat jelas PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki kaitan dan tidak memiliki hak apapun atas akuisisi saham di dalam TERGUGAT I kepada TERGUGAT II.
Berdasarkan uraian diatas sangat jelas PENGGUGAT tidak memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT II dan sama sekali tidak memiliki hak apapun atas akuisisi saham di dalamTERGUGAT IkepadaTERGUGAT II.Oleh karena itu tidak cukup alasan bagi PENGGUGAT untuk mengajukan Gugatan a quo, sehingga layak dan patut apabila Gugatan a quo dikesampingkan dan ditolak.
TERGUGAT I tidak Memiliki Kewajiban Membayar Ganti Kerugian baik Materil, Immateril maupun Pembayaran Lainnya Kepada PENGGUGAT
Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT halaman 9 (Sembilan) poin 16 (enam belas), Poin 17 (tujuh belas), poin 18 (delapan belas), poin 19 (sembilan belas), halaman 10 (sepuluh) poin 22 (dua puluh dua), halaman 11 (sebelas) poin 23 (dua puluh tiga) dan Poin 24 (dua puluh empat), yaitu:
Poin 16 (enam belas) :
“Kerugian Immateriil sebagai akibat timbulnya permasalahan dengan Para Tergugat menyebabkan Penggugat telah kehilangan peluang bisnis untuk mengusahakan dan mengerjakan sendiri proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang sepanjang 33 km (Objek Sengketa), dan juga kehilangan kesempatan untuk menjual sahamnya kepada investor lain.
Poin 17 (tujuh belas) :
“Bahwa faktanya adalah, setelah Tergugat I men-take over dari Penggugat atas proyek-proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, selanjutnya Tergugat I berhasil menjual sahamnya kepada Tergugat II dengan nilai transaksi sebesar Rp. 315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas milyar rupiah). Dan melakukan modifikasi luas proyek jalan tol dari semula “kayuagung-Jakabaring/Palembang-Betung” sepanjang 112 Km.”
Poin 18 (delapan belas) :
“Karena dalam Gugatan ini yang menjadi Objek Sengketa adalah ruas jalan toll Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, maka adalah wajar dan beralasan menurut hukum, jika Penggugat menuntut kepada Para Tergugat supaya membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat, sejumlah Rp. 92.812.500.000,- (Sembilan puluh dua milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) dengan perhitungan :
33 Km : 112 Km x Rp. 315.000.000.000,- = Rp. 92.812.500.000,- (Sembilan puluh dua milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah)”
Poin 19 (sembilan belas) :
“Selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia kiranya berkenan menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 92.812.500.000,- (Sembilan puluh dua milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), tunai dan seketika”
Poin 22 (dua puluh dua) :
“Bahwa jika sekiranya Para Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan dengan sebaik-baiknya, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia supaya Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)”
Poin 23 (dua puluh tiga) :
”Bahwa mengingat Gugatan ini timbul karena kelalaian yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat, maka sudah sepantasnya biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menjadi beban dan tanggung jawa Para Tergugat sepenuhnya.”
Poin 24 (dua puluh empat) :
”Bahwa Gugatan Penggguat ini didasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, karenanya mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan putusan dalam ini dapat dijalan kan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).”
Oleh karena yang benar adalah:
Bahwa PARA TERGUGAT tidak memiliki kewajiban apapun kepada PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT sangat keliru mendalilkan bahwa ”setelah Tergugat I men-take over dari Penggugat atas proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, selanjutnya I berhasil menjual sahamnya kepada Tergugat II…”. Perlu TERGUGAT I ingatkan kembali bahwa TERGUGAT I sebagai Pemrakarsa Jalan Tol Kayuaagung-Jakabaring/Palembang berdasarkan Prakarsa TERGUGAT I sendiri dengan melakukan Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan serta memenuhi syarat-syarat lainnya untuk mejadi Pemrakarsa sesusai dengan ketentuan yang berlaku, bukan karena melakukan take over prakarsa dari PENGGUGAT. Oleh karena PENGGUGAT sendiri tidak dapat memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Pemrakarsa, diantaranya yaitu Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan.
Bahwa ganti kerugian Immateriil yang diminta oleh PENGGUGAT sangat tidak wajar dan mengada-ada. PENGGUGAT secara terang-terangan meminta ganti kerugian kepada TERGUGAT berdasarkan hasil dari penjualan saham di dalamTERGUGAT Ikepada TERGUGAT IItanpa dasar apapun, dan perlu TERGUGAT I pertegas kembali bahwa TERGUGAT II bukanlah pihak dan tidak ada kaitannya sama sekali dalam Perjanjian Penggantian Biaya, sehingga sangat aneh dan mengada-ada apabila PENGGUGAT meminta ganti rugi dengan dasar bahwa saham di dalam TERGUGAT I telah diakuisisi oleh TERGUGAT II.
Bahwa karena faktanya TERGUGAT I tidak melakukan wanprestasi, maka dalil-dalil PENGGUGAT yang menuntut agar TERGUGAT dihukum membayar ganti rugi, meminta dwangsom, dan putusan serta merta sudah semestinya dikesampingkan dan tidak dapat dipertimbangkan dalam Putusan. Oleh karenanya patut dan sewajarnya agar Gugatan PENGGUGAT dikesampingkan dan ditolak seluruhnya.
Permohonan Sita Jaminan Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan
Tidak benar dalil PENGGUGAT halaman 10 (sepuluh) poin 20 (dua puluh) dan 21 (dua puluh satu), yaitu:
Poin 20 (dua puluh):
”Bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi Penggugat dan agar gugatan yang apabila dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim tidak menjadi hampa (ilusoir) dan mengingat Para Tergugat,a da kemungkinan akan mengalihkan harta bendanya kepada pihak ketiga, maka kiranya cukup beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa yaitu :
”Ruas jalan tol sepanjang 33 Km, dari kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kecamatan Jakabaring, kota Palembang”.
Poin 21 (dua puluh satu):
”Bahwa selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menyatakan bahwa permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa dinyatakan sah dan berharga ”.
Oleh karena yang benar adalah:
Bahwa objek sengketa yaitu ”Ruas jalan tol sepanjang 33 Km, dari kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kecamatan Jakabaring, kota Palembang” merupakan Barang Milik Negara yang diperuntukan untuk kepentingan umum. Sebagaimana definisi Barang Milik Negara yang diatur dalam Pertauran Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol (selanjutnya disebut sebagai ”Permen PUPR 01/2017”), Pasal 1 angka 24 yaitu:
”Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (selanjutnya disebut sebagai ”PP Jalan Tol”), pasal 2 yaitu:
”(1) Penyelenggaraan jalan tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan, yang dapat dicapai dengan membina jaringan jalan yang dananya berasal dari pengguna jalan.
(2) Penyelenggaraan jalan tol bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya.
(3) Lingkup Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan penyelenggaraan jalan tol, BPJT, serta hak dan kewajiban badan usaha dan pengguna jalan tol.”
Bahwa Barang Milik Negara tidak dapat diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag). Sebagaimana secara tegas diatur dalam Undang-Undang No.01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 50 yaitu:
”Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
Uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instasni Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
Uang yang harus disetor pihak ketiga kepada negara/daerah;
Barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk pennyelenggaraan tugas pemerintah”.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, secara jelas Objek Sengketa yaitu Jalan Tol tidak dapat diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) oleh pihak manapun. PENGGUGAT sangat lah mengada-ada dan tidak memahami ketentuan perudang-undangan yang berlaku khususnya peraturan tetang jalan tol dan pembendaharaan negara. Oleh karenannya, patut dan sewajarnya Majelis Hakim menolak gugatan PENGGUGAT.
REKONVENSI
DALAM REKONVENSI
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada bagian Konvensi, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Rekonvensi.
Bahwa dalam Rekonvensi, PENGGUGAT dalam Konvensi mohon selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT REKONVENSI, sedangkan TERGUGAT I dalam Konvensi disebut sebagai PENGGUGAT REKONVENSI.
LAHIRNYA PERJANJIAN PENGGANTIAN BIAYA PROYEK JALAN TOL
Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI telah mengadakan kesepakatan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung – Jakabaring / Palembang yang dibuat dihadapan Lumassia, S.H. Notaris di Jakarta dengan No. 221/II/Leg/Not/2012 (duplo) tertanggal 1 Februari 2012 (“Perjanjian Penggantian Biaya”).
Bahwa Perjanjian Penggantian Biaya tersebut didasarkan pada pengakuan TERGUGAT REKONVENSI sebagai Pemrakarsa Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring-Palembang kepada PENGGUGAT REKONVENSI. Atas pengakuan sebagai Pemrakarsa tersebut, TERGUGAT REKONVENSI meminta penggantian biaya atas biaya yang telah dikeluarkan untuk mejadi Inisiator/Pemrakarsa Jalan Tol diataranya yaitu biaya yang telah dikeluarkan untuk Studi Kelayakan Jalan Tol, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Penggantian Biaya, yaitu:
“Bahwa sebagai inisiatorPT. Mitra Mandiri Priharum/ Pihak Kedua telah mengeluarkan biaya untuk Studi Kelayakan jalan tol, diantaranya biaya Studi Amdal dan biaya biaya lainnya.
Bahwa PT. SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA/PIHAK PERTAMA, bersedia mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA, sebagai kompensasi dari pengunduran diri PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM untuk selanjutnya akan diteruskan oleh PT. SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA atas pembangunan Jalan Tol Jakabaring – Kayuagung”.
TERGUGAT REKONVENSI WANPRESTASI
Bahwa setelah PENGGUGAT REKONVENSI melaksanakan pembayaran pertama kepada TERGUGAT REKONVENSI yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) dengan cek tunai yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Nomor Rekening 1220004579945 tertanggal 02 Februari 2012 No. Cek FJ716999, TERGUGAT REKONVENSI tidak dapat menyerahkan dan menunjukkan dokumen yang menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah ditetapkan atau ditunjuk sebagai Inisiator/Pemrakarsa oleh Kementerian PUPR dan dokumen Studi Kelayakan pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang. Bahkan hingga Gugatan Rekonvensi ini diajukan, TERGUGAT REKONVENSI belum dapat menujukkan dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa TERGUGAT REKONVENSItidak dapat memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Pemrakarsa Jalan Tol diantaranya yaitu melakukan Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan, yang secara tegas diatur pada Pasal 7 ayat (2) Perpres KPBU Terdahulu dan Pasal 11 ayat (1) Perpres Perubahan Perpres KPBU Terahulu yaitu :
Pasal 7 ayat (2) :
“Setiap Usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan:
Pra studi kelayakan
Rencana bentuk kerjasama
Rencana pembiayaan proyek dan sumber dan danannya; dan
Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
Pasal 11 ayat (1) :
“Proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing wajib dilengkapi dengan :
Studi kelayakan;
Rencana bentuk kerjasama;
Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.”
Bahwa perlu PENGGUGAT REKONVENSI uraikan kembali bahwa untuk menjadi Pemrakarsa Jalan Tol haruslah mendapat persetujuan dari Menteri PUPR selaku PJPK. Persetujuan tersebut ditetapkan setelah Calon Pemrakasa melakukan Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan serta persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Permen PPN No. 4/2015, yang secara rinci dimuat pada Lampiran Permen PPN No.4/2015 Bab V Tata Cara Pelaksanaan Proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha huruf B angka 1-9, menerangkan tahapan proses persetujuan usulan KPBU atas prakarsa Badan Usaha pada yaitu:
”1. Proses untuk memperoleh persetujuan dari PJPK bagi Calon Pemrakarsa untuk mempersiapkan KPBU dengan menyelesaikan Dokumen Prastudi Kelayakan, terdiri dari 4 (empat) kegiatan :
Calon Pemrakarsa menyampaikan surat pernyataan maksud (letter of intent) untuk mengajukan usulan pengembangan KPBU kepada PJPK.
PJPK menilai Prastudi Kelayakan KPBU dengan kriteria :
Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan ;
Layak secara ekonomi dan finansial; dan
Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur ;
PJPK menilai kualifikasi Calon Pemrakarsa dengan mengevaluasi kemampuan dan rekam jejak calon Pemrakarsa dalam penyaiapan, transaksi, pembiayaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan KPBU ;
PJPK membuat keputusan :
Dalam hal PJPK memberikan persetujuan atas Prastudi Kelayakan KPBU, PJPK menerbitkan surat persetujuan yang memuat :
Hak eksklusif Calon Pemrakarsa selama jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan Studi Kelayakan KPBU ;
Kewajiban untuk menyiapkan Studi Kelayakan dan mematuhi tata cara KPBU atas prakarsa Badan Usaha sesuai dengan Panduan Umum; dan
Kewajiban untuk menyampaikan usulan bentuk kompensasi
Dalam Hal Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan ketentuan dalam kajian awal Prastudi kelayakan sebagaimana diatur dalam Bab III Bagian B angka 3.
3. Setelah memperoleh persetujuan Prastudi Kelayakan dari PJPK, Calon Pemrakarsa melanjutkan penyelesaian Studi Kelayakan dan menyerahkan kepada PJPK, termasuk:
1) rencana bentuk KPBU;
2) rencana pembiayaan proyek dan sumber dana;
3) rencana penawaran KPBU yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian;
4) kajian lingkungan hidup yang mengikuti mekanisme AMDAL (KA-ANDAL dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – rencana Pemantau Lingkungan Hidup) dan mekanisme UKL-UPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5) kajian pengadaan tanah dan pemukiman kembali yang menghasilkan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan pemukiman kembali.
4. Ketentuan dokumen Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 merupakan ketentuan dalam kajiain akhir Prastudi Kelayakan sebagaimana diatur dalam kajian akhir Prastudi Kelayakan sebagaimana diatur dalam Bab III bagian B angka 12.
5. Dokumen Studi Kelayakan adalah dokumen uji tuntas (due diligence) yang disiapkan oleh Calon Pemrakarsa sebagai bentuk penawaranawal atas KPBU.
6. Selain menyerahkan Studi Kelayakan, calon Pemrakrsa menyerahkan:
a. dokumen pemenuhan persyaratan prakualifikasi pengadaan Badan Usaha Pelaksana; dan
b. rencana dokumen pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
7. PJPK mengevaluasi dan menilai secara mendalam Dokumen Studi Kelayakan dengan kriteria :
Layak secara ekonomi dan finansial; dan
Tidak memerlukan Dukungan Pemerintah berupa kontribusi fiskan dalam bentuk finansial
PJPK mengevaluasi kualifikasi Calon Pemrakarsa berdasarkan dokumen yang disampaikan ;
Atas dasar evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8, maka :
Dalam Hal Studi Kelayakan memperoleh persetujuan dari PJPK :
PJPK menerbitkan surat persetujuan yang berisi :
Persetujuan Studi kelayakan ;
Penetapan usulan KPBU sebagai KPBU atas prakarsa Badan Usaha (unsolicited)
Penetapan Calon Pemrakarsa sebagai Badan Usaha Pemrakarsa ;
Penetapan bentuk kompensasi ; danPemenuhan persyaratan prakualifikasi pengadaan Badan Usaha Pelaksana ;
PJPK melakukan konsultasi pada BUPI dalam hal terdapat indikasi diperlukan Jaminan Pemerintah, dan mengkomunikasikan dokumen Prastudi Kelayakan untuk dapat dimulainya proses permohan untuk memperoleh Jaminan Pemerintah.
Dalam hal menurut penilaian PJPK Studi Kelayakan masih memerlukan perbaikan, PJPK menerbitkan surat Pemberitahuan kepada Calon Pemrakarsa untuk melakukan perbaikan sebagiamana diminta diminta oleh PJPK .
Dalam hal perbaikan Studi Kelayakan memperoleh persetujuan, PJPK menetapkan Calon Pemrakarsa sebagai Pemrakarsa dan dianggap telah memenuhi persayaratan prakualifkasi pengadaan Badan Usaha Pelaksana; atau
Dalam hal menurut penilain PJPK Prastudi Kelayakan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, PJPK menerbitkan surat pemberitahuan penolakan usulan KPBU kepada Calon Pemrakarsa.”
Bahwa TERGUGAT REKONVENSI beritikad tidak baik dengan tidak melaksanakan sesuai apa yang telah dituangkan dalam Perjanjian Penggantian Biaya antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI, oleh karena TERGUGAT REKONVENSI tidak pernah menyerahkan Surat Persetujuan dari Menteri PUPR yang menetapakan TERGUGAT REKONVENSI sebagai pemrakarsa jalan tol Kayuagug-Jakabaring/Palembang, terlebih lagi TERGUGAT REKONVENSI tidak dapat menyerahkan dokumen-dokumen Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan Pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang.Sehingga, secara jelas TERGUGAT REKONVENSI telah cedera janji dan melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT REKONVENSI. Sebagaimana secara jelas diatur pada Pasal 1239 KUHPerdata, yaitu:
“tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.
Selanjutnya Pasal 1243 KUHPerdata, yaitu:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, TERGUGAT REKONVENSI secara jelas telah melakukan wanprestasi atau lalai dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Penggantian Biaya. Oleh karenannya, patut dan sewajarnya majelis hakim menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan wanpretasi kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA WANPRETASI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI
Bahwa konsekuensi tidak dipenuhinya kewajiban TERGUGAT REKONVENSI sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam Perjanjian Penggantian Biaya antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI, maka syarat batalnya suatu perjanjian telah terpenuhi, oleh karenannya PENGGUGAT REKONVENSI memilih untuk membatalkan Perjanjian Penggantian Biaya dan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memabatalkan Perjanjian Penggantian Biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yaitu :
Bahwa dengan Pembatalan Perjanjian Penggantian Biaya, maka TERGUGATREKONVENSI berkewajiban mengembalikan prestasi yang telah dilaksanakan oleh PENGGUGAT REKONVENSI kepada TERGUGAT REKONVENSI yaitu pengembalian atas pembayaran pengantian biaya tahap pertama sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) yang bertujuan untuk membawa kedua belah pihak pada keadaan sebelum perjanjian dilakukan. sebagaimana yang diuraikan oleh Prof. Subekti, S.H. pada halaman 49 dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian yaitu :
| Pasal 1266 |
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal-balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan maka hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka – waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan” |
| Pasal 1267 |
| “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.” |
“Pembatalan perjanjian, bertujuan untuk membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang, maka itu harus dikembalikan. Pokoknya, perjanjian itu ditiadakan.”
Bahwa oleh karena TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT REKONVENSI, sehingga PENGGUGATREKONVENSI berhak untuk memilih dan mengajukan tuntutan pembatalan Perjanjian Penggantian Biaya. Oleh karenannya, patut dan sewajarnya majelis hakim menyatakan Perjanjian Penggantian Biaya batal demi hukum.
PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)
Bahwa untuk menjamin agar PENGGUGAT REKONVENSI tidak lebih dirugikan lagi oleh TERGUGAT REKONVENSI dan agar gugatan PENGGUGAT REKONVENSI tidak ilusioner, maka PENGGUGAT REKONVENSI memohon kepada Majelis Hakim agar diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik TERGUGAT REKONVENSI, yaitu berupa:
Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT REKONVENSI yang terletak di Rukan (Rumah Kantor) New Castle Blok A nomor 26, Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang;
Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT REKONVENSI yang terletak di Ruko (Rumah Toko) Garden Shopping Arcade Jl. Podomoro Avenue, Blok C Nomor 9 AG, Podomoro City, Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan, Jakarta.
Bahwa oleh karena dikhwatirkan TERGUGAT REKONVENSI tidak kooperatif, maka layak dan patut apabila PENGGUGAT REKONVENSI mohon agar TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar sanksi atas keterlambatan TERGUGAT REKONVENSI melaksanakan isi putusan kepada PENGGUGAT REKONVENSI sebesar RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak dibacakannya putusan perkara a quo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dilaksanakannya putusan atas perkara a quo oleh TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa Gugatan Rekonvensi ini diajukan atas dasar-dasar bukti-bukti otentik yang diayakini kebenarannya dan memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, maka PENGGUGAT REKONVENSI memohon agar diputuskan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi.
Berdasarkan uraian diatas, makaTERGUGAT I/PENGGUGAT REKONVENSI memohon kepada Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutuskan perkara ini, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan PENGGUGATtidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul.
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
Menyatakan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang antara PT. Sriwijaya Markmore Persada dengan PT. Mitra Mandiri Priharum, tertanggal 01 Februari 2012 (Perjanjian Penggantian Biaya) batal demi hukum ;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk mengembalikan uang sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT REKONVENSI;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya – biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
OPENING STATEMENT
Bahwa sebelumTERGUGAT II menguraikan intisari JawabanTERGUGAT II atas Gugatan PENGGUGAT, TERGUGAT IImerasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi poin penting dalam jawaban TERGUGAT II, sebelum TERGUGAT IImenanggapi secara detail dalil-dalil dari PENGGUGAT. Perlu diketahui oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan akan memutus perkara a quo, bahwa perkara mengenai Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang antara PT. Sriwijaya Markmore Persada (TERGUGAT I) dengan PT. Mitra Mandiri Priharum (PENGGUGAT) yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2012 (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Penggantian Biaya”), sama sekali tidak memiliki kaitan dengan TERGUGAT II, dan hanya berlaku bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagai pihak yang sepakat untuk mengikatkan diri. Sebagaimana diatur dalam 1340 KUHPerdata, yaitu:
”suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317”.
Bahwa TERGUGAT II hanya memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT I melalui akusisi saham di dalamTERGUGAT I oleh TERGUGAT II dengan Akta Pengalihan Saham dalam PT Sriwijaya Markmore Persada No. 26 tanggal 12 Mei 2016, dibuat dihadapan Fatiah Helmi, Notaris di Jakarta.
Bahwa Akusisi Saham tersebut terjadi jauh setalah Perjanjian Penggantian Biaya antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, dan setelah TERGUGAT I menjadi Pemrakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung melalui Penetapan oleh Menteri Pekerjaan Umum ”PU” (saat ini berubah menjadi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ”PUPR”) melalui surat No. JL.03.04-Mn/170 tanggal 7 Maret 2013 dan selanjutnya ditetapkan sebagai Pemenang Lelang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung oleh Menteri Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat No. KU.03.01-Mn/968 tanggal 25 September 2015.
Bahwa selain itu, pemegang saham lama selaku penjual saham telah membebaskan TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila terjadi klaim termasuk klaim PENGGUGAT atas Perjanjian Penggantian Biaya, dalam Pasal 7 (tujuh) Akta Pengalihan Saham dalam PT Sriwijaya Markmore Persada Nomor 26 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016, secara jelas diatur bahwa:
” 7.4 Penjual akan tetap bertanggung jawab dan menanggung kewajiban Perusahaan serta membebaskan Perusahaan dan Pembeli dari dan terhadap semua Kerugian yang diderita atau dikeluarkan oleh Pembeli apabila terjadi suatu klaim, keputusan pengadilan, penetapan atau ketetapan suatu pengadilan, majelis arbitrase atau badan yang berwenang mengatur atau pihak yudisial yang berwenang, atau permintaan dari suatu pihak manapun, tuntutan kepada Perusahaan diancamkan oleh atau terhadap Perusahaan (termasuk (i)..............
Dan (ii) Tuntutan dari PT Mitra Mandiri Priharum, serta tanggung jawab yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian dengan PT Mitra Mandiri Priharum, serta tanggung jawab yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian dengan PT Mitra Mandiri Priharum) atas suatu hal atau peristiwa atau kejadian dimana Penjual masih menjadi pemegang saham Perusahaan sebelum tanggal Penyelesaian”.
Hal tersebut menjadi klausul di dalam Akta Pengalihan Saham karena pada saat transaksi akuisisi, terdapat gugatatan dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Bahwa TERGUGAT II dengan ini menyampaikan Jawaban atas Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT, yakni sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Error In Persona
Keliru menarik TERGUGAT II sebagai Salah Satu Pihak
Bahwa PENGGUGAT sangat keliru menarik TERGUGAT IIsebagai salah satu pihak dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT.Oleh karena,TERGUGAT II sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pokok permasalahan gugatan a quo.
Bahwa PENGGUGAT secara jelas menguraikan dasar permasalahan perkara a quoyaitu Perjanjian Penggantian Biaya, sebagaimana diuraikan dalam gugatan PENGGUGATpada halaman 2 (dua) yaitu :
“Dalam Gugatan ini, kepentingan umum Penggugat berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, hanya proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km.”
Bahwa Perjanjian Penggantian Biaya merupakan perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, bukan dengan TERGUGAT II, sebagaimana diuraikan oleh PENGGUGAT sendiri dalam gugatan a quopada halaman 3 (tiga) poin 1 (satu) dan 2 (dua), yaitu:
Poin 1 (satu):
“bahwa dahulu Penggugat adalah pemrakarsa (inisiator) pembangunan Jalan Tol Kayu Agung-Jakabaring/Palembang. Namun dalam perkembangannya proyek dimaksud di-take over oleh Tergugat I, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, tanggal 1 Februari 2012”.
Poin 2 (dua):
“bahwa dalam “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang”, telah disepakati Tergugat I akan membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar Rupiah), dengan tahapan pembayaran, sebagai berikut:…”
Bahwa Perjanjian Penggantian Biayasecara jelas hanya berlakuantara PENGGUGAT dan TERGUGAT I,sebagai pihak yang mengikatkan diri dalam Perjanjian Penggantian Biaya,bukan dengan TERGUGAT II yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Penggantian Biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata yaitu :
“Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak – pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak – pihak ketiga; tak dapat pihak – pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317”.
Pasal 1317 :
“lagi pun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, membuat suatu janji yang seperti itu.
Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya.”
Bahwa ketentuan tersebut juga dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” halaman 438 (empat ratus tiga puluh delapan), yaitu :
“misalnya, terjadi perjanjian jual beli antara A dan B. Lantas A menarik C sebagai tergugat agar C memenuhi perjanjian. Dalam kasus tersebut, tindakan menarik C sebagai pihak tergugat adalah keliru, karena C tidak mempunyai hubungan hukum dengan A tentang kasus yang diperkarakan. Tindakan A bertentangan dengan prinsip partai kontrak yang digariskan Pasal 1340 KUHPerdata.”
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak memiliki hubungan hukum, sehingga sangat tidak beralasan jika TERGUGAT II harus bertanggung jawab atas Perjanjian Penggantian Biaya antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Oleh karena itu,PENGGUGAT sangat mengada-ada dan tidak berdasar menarik TERGUGAT IIsebagai pihak dalam Guagatan a quo.Dengan demikian patut dan sewajarnya gugatan PENGGUGATditolak atau setidak-tidaknya Majelis Hakim tidak menerima gugatan a quo.
Tidak lengkapnya pihak – pihak yang ditarik sebagai Tergugat (plurium litis consortium).
Bahwa dalam Gugatan a quo, PENGGUGAT mengajukan Permohonan peletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) pada Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, sebagaimana dalil PENGGUGAT pada halaman 10 (sepuluh) poin 20 (dua puluh), yaitu :
“bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi PENGGUGAT dan agar Gugatan yang apabila dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim tidak menjadi hampa (illusoir) dan mengingat Para Tergugat, ada kemungkinan akan mengalihkan harta bendanya kepada pihak ketiga, maka kiranya cukup beralasan menurut hukum bagi PENGGUGAT untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek sengketa yaitu:
“Ruas jalan tol sepanjang 33 Km, dari Kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang”.
Bahwa apabila PENGGUGAT mengajukan permohonan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) Proyek Ruas Jalan Tol seharusnya PENGGUGAT menarik pihak ketiga yang bertanggung jawab dan/atau pemilik atas Proyek Jalan Tol yaitu Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut sebagai “BPJT”).
Bahwa BPJT merupakan badan pemerintah yang memiliki kewenangan atas Penyelenggaraan Pengusahaan Jalan Tol yang diperuntukan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 43 PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (“Permen PUPR No.43/2015”), pasal 5 yaitu :
“BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat.”
Bahwa BPJT yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan jalan tol patut ditarik sebagai pihak ke-3 (tiga) dalam perkara a quo dan majelis hakim semestinya menyatakan gugatan cacat sebagaimana yang diuraikan M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, April 2005 halaman 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) :
“Alasan pengajuan eksepsi ini, yaitu apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap. Masih ada orang yang harus ikut dijadikan sebagai penggugat atau tergugat, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh.Oleh karena pihak ketiga tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium. Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yang disebut exception ex juri terti.”
Bahwa sangat jelas gugatan PENGGUGAT menjadi Error In Persona : Exceptio Plurium Litis Consortium, sehingga patut dan sewajarnya majelis hakim menolak gugatan PENGGUGATatau setidak – tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
PENGGUGAT Tidak Memiliki Persona Standi In Judicio
Bahwa PENGGUGAT sangat keliru dalam mengajukan perkara a quo, oleh karena PENGGUGATdiwakili oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan sebagai Direktur Utama pada PT. Mitra Mandiri Priharum yaitu Ir. A. David Pranata Boer selaku Direktur Utama, sebagaimana dalam Gugatan PENGGUGAT halaman 1 (satu), yaitu :
“PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM, suatu Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Green Lake City, Rukan New Castle Blok A/26. Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Ir. A. DAVID PRANATA BOER, selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mitra Mandiri Priharum No. 11, tanggal 24 Maret 2011, dibuat dihadapan Febrian, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut “PENGGUGAT”.
BahwaIr. A. DAVID PRANATA BOER selaku Direktur Utamapada PT. Mitra Mandiri Priharumhanya memiliki masa jabatanyaitu 5 (lima) tahun dari tahun 2011 sampai 2016 dan saat ini telah berakhir. Sebagaimana diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar PT. Mitra Mandiri Priharum dalam Akta Pendirian No. 11 tanggal 24 Maret 2011, dibuat dihadapan Febrian, S.H., Notaris di Kota Tangerang, Pasal 11 (sebelas) ayat 3 (tiga), yaitu :
“Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing – masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu – waktu”.
Bahwa berdasarakan uraian diatas, jelas Ir. A. David Pranata Boer tidak memiliki kewenangan untuk mewakili PT. Mitra Mandiri Priharum untuk mengajukan gugatan a quo sehingga patut dan sewajarnya majelis hakim menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak – tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima.
Eksepsi Obscuur Libel :Tidak Jelasnya Dasar Hukum Gugatan PENGGUGAT
Bahwa PENGGUGAT sangat keliru mengajukan gugatan dalam perkara a quo terhadap TERGUGAT II. PENGGUGAT tidak menguraikan dasar hukum yang mendasari Gugatan wanprestasia quo.
Bahwa PENGGUGATtidak memahami bahwa suatu Gugatan haruslah menguraikan fundamentum Patendi yang terdiri dari rangkaian peristiwa dan dasar hukum yang menjadi alasan mengajukan Gugatan.PENGGUGAT hanya menguraikan rangkaian peristiwa tanpa disertai dengan dasar hukum yang menjadi dasar Gugatan Wanprestasi, sebagaimana yang diuraikan PENGGUGAT dalam gugatan perkara a quo pada halaman 2 (dua) yaitu :
“Bahwa Gugatan Wanprestasi ini, diajukan Penggugat terhadap Para Tergugat, berdasarkan alasan, fakta dan dasar hukum sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Bahwa yang menjadi Obyek Sengketa dalam Gugatan ini adalah proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km. Proyek dimaksud pada tahun 2011 s/d 2012 inisiasi dan pengerjaannya dilakukan Penggugat. Namun pada tahun 2012 di-take over oleh Tergugat I, berdasarkan “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung – Jakabaring / Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (diplo), tanggal 1 Februari 2012 (“Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung – Jakabaring / Palembang”).
Dalam Gugatan ini, kepentingan hukum Penggugat berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung – Jakabaring / Palembang, hanya proyek ruas jalan toll “Kayuagung – Jakabaring / Palembang” sepanjang 33 Km. Karena sejak Tergugat II menjadi pemegang saham mayoritas di Tergugat I, maka telah dilakukan perluas proyek dari semula “Kayuagung – Jakabaring / Palembang” sepanjang 33 Km, menjadi “Kayuagung – Jakabaring / Palembang - Betung” sepanjang 112 Km.
Bahwa untuk melindungi dan menjamin hak dan kepentingan hukum Penggugat atas Objek Sengketa dalam Gugatan ini, dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar diderita oleh Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berkenan untuk :
“Sementara waktu menangguhkan pengerjaan dan/atau pengusahaan Jalan Tol “Kayuagung–Jakabaring / Palembang” sepanjang 33 Km, hingga adanya putusan yang berkuatan hukum tetap.””
Bahwa dalam gugatan PENGGUGAT tersebut sama sekali tidak menguraikan dasar hukum wanprestasi perkara a quo. Oleh karena, tidak dijelaskannya dasar hukum dalil gugatan PENGGUGAT, menyebabkan gugatan PENGGUGAT menjadi tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusie).Hal tersebut dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan,Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, Cetakan Pertama, April 2005 halaman 449 (empat ratus empat puluh sembilan) :
“Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond). Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusie)”.
Bahwa atas uraian diatas PENGGUGAT sangat jelas gugatan PENGGUGAT kabur (obscuur libel), oleh karena itu patut dan sewajarnya Majelis Hakim menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak – tidaknya gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi Domini : Objek sengketa merupakan milik Negara/Pemerintah.
Bahwa PENGGUGAT sangat keliru dalam mengajukan perkara a quo terhadap TERGUGAT II dengan objek sengketa yang merupakan milik negara yaitu berupa jalan tol Kayuagung – Jakabaring/Palembang.
Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo secara jelas diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 2 (dua), halaman 9 (sembilan) poin 18 (delapan belas), halaman 10 (sepuluh) poin 20 (dua puluh), dan halaman 12 (dua belas) poin 6 (enam) yaitu :
Halaman 2 (dua) :
“Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan ini adalah proyek ruas jalan toll “Kayuaagung – Jakabaring / Palembang” sepanjang 33 Km…”
Halaman 9 (sembilan) poin 18 (delapan belas) :
“Karena dalam Gugatan ini yang menjadi Objek Sengketa adalah ruas jalan toll “Kayugung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, maka adalah wajar dan beralasan menurut hukum, jika Penggugat menuntut kepada Para Tergugat supaya membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat, sejumlah Rp. 92.812.500.000,- (sembilan puluh dua milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah)”
Halaman 10 (sepuluh) poin 20 (dua puluh) :
“Bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi Penggugat dan agar Gugatan yang apabila dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim tidak menjadi hampa (illusoir) dan mengingat Para Tergugat, ada kemungkinan akan mengalihkan harta bendanya kepada pihak ketiga, maka kiranya cukup beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa yaitu :
“Ruas jalan tol sepanjang 33 Km, dari Kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kecamatan Jakabaring, kota Palembang””
Halaman 12 (dua belas) poin 6 (enam) :
“Menyatakan sah dan berharga, Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa berupa :
“Ruas jalan tol sepanjang 33 Km, dari Kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang””.
Bahwa objek sengketa sebagaimana diuraikan diatas merupakan jalan tol yang tidak bisa menjadi objek sengketa dalam perkara a quo karena jalan tol dalam perkara a quo bukan merupakan milik PENGGUGAT, melainkan merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperuntukan untuk kepentingan umum, yang pengusahaannya dilaksanakan dengan sistem Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (“KPBU”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (“Perpres No. 38/2015”), Pasal 1 angka 6 yaitu :
“Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antar para pihak.”
Bahwa selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (selanjutnya “PP No. 15/2005”), secara tegas mengatur bahwa Penyelenggaraan Jalan Tol merupakan wewenang Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP No. 15/2005, yaitu :
“(1)Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah
(2)Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3)Sebagaimanawewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan badan usaha dilaksanakan oleh BPJT.
Bahwa objek gugatan dalam perkara a quo sangat jelas merupakan milik negara. Oleh karenanya, PENGGUGAT sangat keliru mengajukan Gugatan dalam perkara a quo sebagaimana yang diuraikan M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan,Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, Cetakan Pertama, April 2005 halaman 461 (empat ratus enam puluh satu) :
“Eksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan tergugat terhadap gugatan yang berisi bantahan yang menyatakan objek barang yang digugat bukan milik penggugat, tetapi milik orang lain atau milik tergugat. Apabila tergugat mengajukan exceptio domini berarti secara teknis, tergugat menyangkal gugatan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata, penggugat dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatannya, yaitu bahwa objek gugatan adalah miliknya.”
Bahwa atas uraian diatas sangat jelas PENGGUGAT keliru dalam mengajukan gugatan perkara a quo karena PENGGUGAT bukanlah pemilik objek sengketa yaitu Jalan Tol Karyaagung-Jakabaring/Palembang melainkan merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia.Oleh karena itu,patut dan sewajarnya Majelis Hakim menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak–tidaknya Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang diuraikan pada bagian eksepsi tersebut di atas,mohon untuk dianggap termuat kembali dan menjadi satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam perkara ini ;
Bahwa, TERGUGAT II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan PENGGUGAT kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh TERGUGATII;
TERGUGAT II Tidak Memiliki Kaitan dengan Objek Sengketa Gugatan
Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT halaman 2 (dua) yaitu :
”dalam Gugatan ini, kepentingan hukum Penggugat berdasarkan Perjanjian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Pelembang, hanya proyek ruas jalan tol ”Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km. Karena sejak Tergugat II menjadi pemegang saham mayoritas di Tergugat I, maka telah dilakukan perluas proyek dari semula ”Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, menjadi ”Kayuagung-Jakabaring/Palembang-Betung”.
Oleh karena yang benar adalah :
Bahwa TERGUGAT IItidak memiliki kaitan dengan objek sengketa yang diajukan oleh PENGGUGAT yaitu ”proyek ruas jalan toll Kayuagung-Jakabaring sepanjang 33 Km”. Sebagaimana dalil PENGGUGAT halaman 2 (dua) yaitu:
”Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan ini adalah proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km. Proyek dimaksud pada tahun 2011 s/d 2012 inisiasi dan pengerjaanya dilakukan Penggugat. Namun pada tahun 2012 di-take over oleh Tergugat I, berdasarkan “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012” (“Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuaagung-Jakabaring/Palembang”).
Bahwa TERGUGAT II hanya memiliki kaitan dengan Proyek Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-BetungbukanKayuagung-Jakabaring/Palembang. Kaitan TERGUGAT II dengan Proyek Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung berdasarkan hubungan hukum antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I melalui Akusisi Saham di dalamTERGUGAT I oleh TERGUGAT IIyang dilakukanjauh setelah Perjanjian Penggantian Biaya anatara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
Bahwa TERGUGAT II melakukan Akusisi saham pada TERGUGAT I yaitu berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dalam PT Sriwijaya Markmore Persada No. 6 tanggal 04 April 2016 dan Akta Pengalihan Saham dalam PT Sriwijaya Markmore Persada No. 26 tanggal 12 Mei 2016.
Bahwa akusisi saham tersebut setelah TERGUGAT I ditetapkansebagai Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung, berdasarkan Surat Penetapan Menteri Nomor :KU.03.01-Mn/968, tertanggal 25 September 2015 jo. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung antara Direktur Jenderal Bina Marga atas nama Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Badan Pengatur Jalan Tol Republik Indonesia dengan PT. Sriwijaya Markmore Persada, Akta No. 08 tertanggal 12 Oktober 2015 dibuat dihadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta.
Bahwa Pengusahaan Jalan Tol yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I sejak awal dimulai dari Kayuagung-Palembang-Betung, bukan dari Kayuagung-Jakabaring/Palembangdan tidak pernah dilakukan modifikasi atau perluasan. Sehingga, sangat jelas TERGUGAT II tidak memiliki kaitan dengan objek sengketa gugatan a quo, oleh karenanya patut dan sewajarnya gugatan PENGGUGAT ditolak oleh Majelis Hakim.
Akusisi Saham TERGUGAT I oleh TERGUGAT II tidak Memiliki Korelasi dengan PENGGUGAT dan Perjanjian Penggantian Biaya
Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT pada halaman 7 (tujuh) poin 10 (sepuluh) dan poin 11 (sebelas), yaitu:
Poin 10 (sepuluh):
”Majelis Hakim Yang Mulia, terkait Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, ternyata Tergugat II telah membeli 60% (enam puluh persen) saham Tergugat I, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas milyar Rupiah).
Dimana selanjutnya, dilakukan modifikasi luas proyek jalan toll dari semula ”Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, menjadi ”Kayuagung-Jakabaring/Palembang-Betung” sepanjang 112 Km.”
Poin 11 (sebelas):
”meskipun sudah menjual sahamnya senilai Rp. 315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas milyar Rupiah) kepada Tergugat II, tetapi Tergugat I masih melalaikan kewajibannya untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah), berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang.”
Oleh karena yang benar, yaitu:
Bahwa akusisi saham yang dilakukan TERGUGAT II terhadap saham di dalamTERGUGAT I, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan PENGGUGAT.
Bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya, berbeda dengan hubungan hukum antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II yaitu berdasarkan Akusisi Saham. Antara Perjanjian Penggantian Biaya dengan Akusisi Saham sama sekali tidak memiliki kaitan.
Bahwa perlu TERGUGAT II uraikan kembali bahwa akuisisi sahamdi dalam TERGUGAT I oleh TERGUGAT II pada tanggal 12 Mei 2016 berdasarkan Akta Pengalihan Saham Dalam PT Sriwijaya Markmore Persada No. 26 dibuat dihadapan Fatiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta. Akuisi saham tersebut dilaksanakan jauh setelah Perjanjian Penggantian Biaya antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yaitu tanggal 01 Februari 2012, dan setelah TERGUGAT I ditetapkan sebagai Pemrakarsa (inisiator) Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung oleh Menteri Pekerjaan Umum melalui surat No. JL.03.04-Mn/170 tanggal 7 Maret 2013 dan selanjutnya ditetapkan sebagai Pemenang Lelang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung oleh Menteri Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat No. KU.03.01-Mn/968 tanggal 25 September 2015.
Bahwa antara Akusisi Saham dengan Perjanjian Penggantian Biaya merupakan 2 (dua) hal atau kejadianyang berbeda dan memilikikonsekuensi hukum yang berbeda pula. Terlebih lagi pihak dalam Akusisi Saham adalah TERGUGAT I dengan TERGUGAT IIserta Perseroan-perseroan yang menjadi pemegang saham di dalam TERGUGAT I, dan PENGGUGATsama sekali tidak terlibat. Sementara Perjanjian Penggantian Biaya para pihaknya yaitu PENGGUGAT dan TERGUGAT I, bukan dengan TERGUGAT II. Sebagaimana dalil PENGGUGAT halaman 2 (dua), yaitu :
”Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan ini adalah proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km. Proyek dimaksud pada tahun 2011 s/d 2012 inisiasi dan pengerjaanya dilakukan Penggugat. Namun pada tahun 2012 di-take over oleh Tergugat I, berdasarkan “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012” (“Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuaagung-Jakabaring/Palembang”).
Bahwa perlu TERGUGAT II uraikan bahwa sangat terlihat PENGGUGAT kurang memahami apa yang disampaikan sendiri oleh PENGGUGAT terkait dengan jual-beli saham di dalam suatu Perusahaan atau Perseroan Terbatas. TERGUGAT II merasa perlu untuk memberikan pemahaman sederhana terkait dengan jual beli saham atau akuisisi kepada PENGGUGAT. Akusisi Saham tersebut pada dasarnya merupakan jual beli saham antara Pemegang Saham Lama (Penjual) dengan yang Pemegang Saham Baru (Pembeli), sehingga pembayaran atas penjualan saham dari Pemegang Saham Lama kepada Pemegang Saham Baru diterima oleh Pemegang Saham Lama selaku pemegang hak atas saham yang dimiliki dalam Perusahaan, bukan diterima oleh Perusahaan. Oleh karena itu, pembayaran atas Akuisi Saham TERGUGAT II oleh TERGUGAT I diterima oleh Pemegang Saham Lama bukan oleh TERGUGAT I.
Bahwaberdasarkan uraian diatas, PENGGUGAT tidak memiliki hak dan dasar untuk mengaitkan antara Akusisi Saham TERGUGAT I oleh TERGUGAT II dengan pelaksanaan prestasi Perjanjian penggantian Biaya antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Dengan demikian, patut dan sewajarnya majelis hakim menolak gugatan PENGGUGAT.
TERGUGAT II TidakMemiliki Kewajiban untuk MembayarKerugian PENGGUGAT
TERGUGAT II selaku Pemegang Saham Mayoritas pada TERGUGAT I, Tidak Memiliki Kewajiban Membayar Kepada PENGGUGAT
Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT pada halaman 8 (delapan) poin 12 (duabelas), 13 (tigabelas) 14 (empatbelas) dan 15 (limabelas)yaitu:
” (12) Bahwa selaku Pemegang Saham mayoritas di Tergugat I, maka Tergugat II Adalah pemegang kendali manajemen di Tergugat I, sehingga Tergugat II juga punya kepentingan dan terlibat langsung dalam pengusahaan dan pengerjaan proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang.
(13) Karenanya, Tergugat II juga harus bertanggungjawab terhadap kewajiban Tergugat I untuk membayar sisa penggantian biaya proyek jalan tol kepada Penggugat sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah)
(14) Yang Mulia, karena Tergugat I telah wanprestasi kepada Penggugat dan dikarenakan Tergugat II adalah pemegang saham mayoritas (pemegang kendali manajemen di Tergugat I), serta punya kepentingan dan terlibat langsung dalam pengusahaan dan pengerjaan proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang. Maka Para Tergugat secara tanggung renteng haruslah dihukum membayar sisa penggantian biaya proyek jalan tol kepada Penggugat sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah).
(15) selanjutnya, Penggugat mohon kepada Yang Mulia supaya menghukum Para Tergugat membayar sisa penggantian biaya proyek jalan tol kepada Penggugat sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah), tunai dan seketika
Oleh karena yang benar adalah :
Bahwa TERGUGAT II selaku pemagang saham mayoritas tidak memiliki kewajiban apapun untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT atas Perjanjian Penggantian Biaya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.Oleh karena, Perjanjian Penggantian Biaya tersebut dilakukan jauh sebelum Akuisisi, dan TERGUGAT II sama sekali tidak mengetahui terlebih lagi terlibat dalam Perjanjian Penggantian Biaya tersebut.
Bahwa perlu TERGUGAT II uraikan kembali bahwa akusisi saham di dalam TERGUGAT I oleh TERGUGAT II jauh setelah Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yaitu pada tanggal 12 Mei 2016 melalui Akta Pengalihan Saham dalam PT Sriwijaya Markmore Persada No. 26, sementara Perjanjian Penggantian Biaya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yaitu pada tanggal 01 Februari 2012.
Bahwa selain ketentuan tersebut, atas akusisi saham tersebut penjual telah membebaskan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas segala kerugian apabila dikemudian hari terjadi klaim kepada TERGUGAT Itermasuk klaim atas Perjanjian Penggantian Biaya antara PENGUGAT dengan TERGUGAT I. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (tujuh) Akta Pengalihan Saham dalam PT Sriwijaya Markmore Persada Nomor 26 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016, secara jelas diatur bahwa:
” 7.4 Penjual akan tetap bertanggung jawab dan menanggung kewajiban Perusahaan serta membebaskan Perusahaan dan Pembeli dari dan terhadap semua Kerugian yang diderita atau dikeluarkan oleh Pembeli apabila terjadi suatu klaim, keputusan pengadilan, penetapan atau ketetapan suatu pengadilan, majelis arbitrase atau badan yang berwenang mengatur atau pihak yudisial yang berwenang, atau permintaan dari suatu pihak manapun, tuntutan kepada Perusahaan diancamkan oleh atau terhadap Perusahaan (termasuk (i)..............
Dan (ii) Tuntutan dari PT Mitra Mandiri Priharum, serta tanggung jawab yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian dengan PT Mitra Mandiri Priharum, serta tanggung jawab yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian dengan PT Mitra Mandiri Priharum) atas suatu hal atau peristiwa atau kejadian dimana Penjual masih menjadi pemegang saham Perusahaan sebelum tanggal Penyelesaian”.
Hal tersebut menjadi klausul di dalam Akta Pengalihan Saham karena pada saat transaksi akuisisi, terdapat gugatan dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas sudah sangat jelas bahwa TERGUGAT II tidak memiliki kewajiban apapun kepada PENGGUGAT untuk membayar kerugian sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT. Oleh karenannya, sudah sepatutnya Gugatan a quo untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya.
TERGUGAT II tidak memiliki kaitan dengan Penggantian biaya proyek Jalan tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang.
Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT pada halaman 9 (sembilan) poin 16 (enambelas), 17 (tujuhbelas), 18 (delapanbelas), 19 (sembilanbelas), halaman10 (sepuluh) poin 22 (dua puluh dua), dan halaman 11 (sebelas) poin 23 (dua puluh tiga), dan poin 24 (dua puluh empat) yaitu :
” (16) Kerugian Immateriil sebagai akibat timbulnya permasalahan dengan para Tergugat menyebabkan Penggugat telayh kehilangan peluang bisnis untuk mengusahakan dan mengerjakan sendiri proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang sepanjang 33 km (Objek Sengketa), dan juga kehilangan kesempatan untuk menjual sahamnya kepada investor lain.
(17) Bahwa Faktanya adalah, setelah Tergugat I men-take over dari Penggugat atas proyek proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, selanjutnya Tergugat I berhasil menjual sahamnya kepada Tergugat II dengan nilai transaksi sebesar Rp. 315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas milyar Rupiah). Dan melakukan modifikasi luas proyek jalan toll, dari semula ”Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, menjadi ”Kayuagung-Jakabaring/Palembang-Betung” sepanjang 112 Km.
(18) Karena dalam Gugatan ini yang menjadi Objek Sengketa adalah ruas jalan toll ”Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, maka adalah wajar dan beralasan menurut hukum, jika Penggugat menuntut kepada Para Tergugat supaya membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat, sejumlah Rp. 92.812.500.000,- (sembilan puluh dua milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) dengan perhitungan :
33 Km : 112 Km X Rp. 315.000.000.000,- = Rp 92.812.500.000,- (sembilan puluh dua milyar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), tunai dan seketika.
(22) Bahwa jika sekiranya Para Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan dengan sebaik-baiknya, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia supaya Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
(23) Bahwa mengingat Gugatan ini timbul karena kelalaian yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat, maka sudah sepantasnya biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menjadi beban dan tanggung jawa Para Tergugat sepenuhnya.
(24) Bahwa Gugatan Penggguat ini didasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, karenanya mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan putusan dalam ini dapat dijalan kan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
Oleh karena yang benar adalah :
BahwaTERGUGAT II menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT diatas karena tidak berdasarkan hukum dan terlalu mengada-ada.
Bahwa perlu TERGUGAT II pertegas kembali TERGUGAT II bukan lah pihak dalamPerjanjian Penggantian Biaya, sebagaimana telah diketahui bahwa Perjanjian Penggantian Biaya merupakan perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. TERGUGAT II sama sekali tidak terlibat dan tidak termasuk sebagai salah satu pihak dalam Perjanjian Penggantian Biaya, dengan demikian TERGUGAT II tidak memiliki hak dan kewajiban atas Perjanjian Penggantian Biaya.Sebagaimana diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatan a quo halaman 2 (dua) yaitu:
”Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan ini adalah proyek ruas jalan toll “Kayu Agung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km. Proyek dimaksud pada tahun 2011 s/d 2012 inisiasi dan pengerjaanya dilakukan Penggugat. Namun pada tahun 2012 di-take over oleh Tergugat I, berdasarkan “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012” (“Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuaagung-Jakabaring/Palembang”).
Bahwa Perjanjian Penggantian Biaya hanya berlaku bagi pihak yang sepakat dan menandatangani perjanjian tersebut, sebagaimana secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 1338 dan 1340 KUHPerdata yaitu :
Pasal 1338:
”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Pasal 1340
”suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317”.
Bahwa PENGGUGATsangat tidak berdasar dan membuat seolah-olah TERGUGAT II adalah pihak dalam Perjanjian Penggantian Biaya, padahal faktanya Perjanjian Penggantian Biaya dibuat dan ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sendiri, bukan dengan TERGUGAT II. Oleh karenannya, sangatlah mengada-ada apabila TERGUGAT II dikaitkan dengan Perjanjian Penggantian Biaya terlebih lagidijadikan sebagai pihakyang bertanggungjawab untuk membayar ganti kerugian atas gugatan wanprestasi yang tidak pernah dilakukan. Oleh karenanya, patut dansewajarnya Majelis Hakim menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Barang Milik Negara tidak dapat dijadikan sita jaminan
Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT pada halama 10poin 20 (duapuluh) dan 21 (duapuluh satu), yaitu:
(20) Bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi Penggugat dan agar gugatan yang apabila dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim tidak menjadi hampa (ilusoir) dan mengingat Para Tergugat,a da kemungkinan akan mengalihkan harta bendanya kepada pihak ketiga, maka kiranya cukup beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa yaitu :
”Ruas jalan tol sepanjang 33 Km, dari kecamatan Kayuagung (Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir) hingga Kecamatan Jakabaring, kota Palembang”.
(21) Bahwa selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menyatakan bahwa permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa dinyatakan sah dan berharga ”.
Oleh karena yang benar adalah :
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada poin diatas dikarenakan dalil PENGGUGAT sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta.
Bahwa perlu TERGUGAT II jelaskan, peletakan sita jaminan terhadap Barang Milik Negara tidak dibenarkan dan bertentangan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalamUndang-Undang No. 01 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut sebagai ”UU Perbendaharaan Negara”), Pasal 50 yaitu:
” Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
Uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga ;
Uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah ;
Barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga ;
Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah ;
Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan ”
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, sudah patut dan sewajarnya agar gugatan PENGGUGAT dikesampingan dan ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan uraian diatas, maka TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutuskan perkara ini, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya ;
Menyatakan GugatanPENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan PENGGUGATuntuk seluruhnya atau setidak tidaknya tidak dapat diterima ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Replik tanggal 09 April 2019 dan Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Duplik tanggal 23 April 2019 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Bukti P-1 : Foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Mitra Mandiri Priharum No.11, tanggal 24 Maret 2011, dibuat oleh Febrian, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan.
Bukti P-2 : Foto copy Keputusan Menteri HUkum Dan Hak Asasi Manusia R.I No.AHU-31764.AH.01 Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, tanggal 24 Juni 2011
Bukti P-3 : Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Mitra Mandiri Priharum, tanggal 29 April 2019
Bukti P-4 : Foto copy Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R. I No.AHU-AH.01.03-0225858, tanggal 30 April 2019
Bukti P-5 : Foto copy Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/ll/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012.
Bukti P-6 : Foto copy Cek Bank Mandiri, nomor rekening 1220004579945 tanggal 02 Februari 2012 No.Cek F1716999 ;
Bukti P-7 : Foto copy Surat Somasi I Penggugat kepada Tergugat I No.27/Som/MMP-SMP/lll/16, tanggai 16 Maret 2016
Bukti P-8 : Foto copy Tanda Terima Surat Somasi No.27/Som/MMP-SMP/lll/16
Bukti P-9 : Foto copy Surat Kuasa Hukum Tergugat I kepada Penggugat No.025/AWA- SAA/lll/2016, tanggal 31 Maret 2016, perihal Tanggapan terhadap Surat Rekan tanggal 16 Maret 2016
Bukti P-10 : Foto copy Surat Somasi Kedua dari Pengugat kepada Tergugat I No.18/Som/MMP-SMP/IV/16, tanggal 11 April 2016, Perihal Somasi Kedua (Terakhir) Kepada PT.Sriwijaya Markmore Persada ;
Bukti P-11 : Foto copy Tanda Terima Surat Somasi II No.18/Som/MMP-SMP/IV/16;
Bukti P-12 : Foto copy Foto copy Surat Kuasa Hukum Tergugat I kepada Kuasa Hukum Penggugat No.026/AWA-SAA/IV/2016, tanggal 20 April 2016, perihal Tanggapan terhadap Surat Rekan tanggal 11 April 2016
Bukti P-13 : Foto copy Surat Kuasa Hukum Penggugat kepada Kuasa Hukum Tergugat I No.207/Som/MMP-SMP/IV/16, tanggal 25 April 2016, Perihal Penolakan Penawaran Pembayaran Rp.600.000.000,- ;
Bukti P-14 : Foto copy Foto copy Tanda Terima Surat Penolakan Penawaran Pembayaran Rp.600.000.000,- No.207/Som/ MMP-SMP/IV/16
Bukti P-15 : Foto copy Surat Menteri Pekerjaan Umum kepada Tergugat I, No.JL.03.04-Mo/170, tanggal 7 Maret 2013, perihal : Persetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung ;
Bukti P-16 : Foto copy Pre-Feasbility Study Jalan Tol Jakabaring-Kayu Agung, Laporan Akhir Desember 2011
Bukti P-17 : Foto copy Satelite Image, Right of Way Rencana Jalan Tol Kayu Agung-Jakabaring
Bukti P-18 : Foto copy Surat Penggugat kepada Menteri Pekerjaan Umum No.004/DU/P/8/2011 Perihal Inisiatif Dan Partisipasi Aktif PT.Mitra Mandiri Priharum Dalam Pembangunan, Pengoperasian Dan Pengembangan Jalan Tol Di Kabupaten Ogan Komering Ulir, Sumatera Selatan ;
Bukti P-19 : Foto copy Nota Kesepakatan Bersama No.23/KB/ll/2011, NO.003/DU/P/MOU/7/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pembentukan Konsorsium Pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Usaha Jalan Tol Di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bukti P-20 : Foto copy Surat Penggugat kepada Bupati Ogan Komering Ulir (OKI) NO.006/DU/P/8/2011, tanggal 24 Agustus 2011, Perihal (1). Laporan Kegiatan Pra Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring; dan (2) Permohonan Dukungan Legalitas dari DPRD OKI ;
Bukti P-21 : Foto copy Surat Penggugat kepada Bupati Ogan Komering Ulir (OKI) No.010DU/P/10/2011, tanggal 4 Oktober 2011, Perihal Permohonan Dukungan Rekomendasi Pemanfaatan Aset ;
Bukti P-22 : Foto copy Surat Direktorat Jenderal Bina Marga kepada Penggugat, No.Um 01.03-Db/423, tanggal 19 September 2011, perihal : Inisiatif dan Partisipasi Aktif PT.Mitra Mandiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Bukti P-23 : Foto copy Foto copy Surat Penggugat kepada Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum No.021/DU/P/12/2011 tanggal 28 Desember 2011, Perihal Laporan Pra Studi Kelayakan Dalam Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Bukti P-24 : Foto copy Surat Penggugat kepada Menteri Pekerjaan Umum NO.022/DU/P/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Perihal Pengunduran Diri Sebagai Pemrakarsa Jalan Tol Kayu Agung-Jakabaring ;
Bukti P-25 : Foto copy Notulen Rapat tanggal 14 Februari 2012 ;
Menimbang, bahwa atas bukti-bukti surat tersebut kesemuanya berupa foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-6, P-15, sampai dengan P-25 tidak ada aslinya, sehingga secara formal bisa diterima sebagai alat bukti yang sah.
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : IMAT RUHIMAT
Bahwa saksi mengetahui yang dipersoalkan antara PT Mitra Mandiri Priharum, PT. Sriwijaya Markmore Persada dan PT. Waskita Toll Road menyangkut kekurangan pembayaran atas jasa free desain yang sudah dibuat oleh PT Mitra Mandiri Priharum ;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan kerja antara PT Mitra Mandiri dengan PT. Sriwijaya dan PT. Waskita ;
Bahwa saksi mengetahui adanya kurang pembayaran dari informasi Pak David selaku Direktur PT Mitra Mandiri Priharum ;
Bawa saksi tidak mengetahui asal-usul mengenai kekurangan pembayaran tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui kekurangan pembayaran dari PT. Sriwijaya Markmore Persada kepada PT Mitra Mandiri Priharum sejak tahun 2011;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah kekurangan pembayaran tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui lagi atas kekurangan pembayaran tersebur selain PT. Sriwijaya Markmore Persada ;
Bahwa yang sudah dibayar setahu saksi sebesar Rp.3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) sedangkan saat pembayarannya saksi tidak tahu persis ;
Bahwa pembayaran sebesar Rp.3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) adalah untuk pekerjaan hasil dari pada studi awal jalan tol ;
Bahwa jasa pekerjaan bukan hasil studi, melainkan hasil desain awal ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai surat perjanjian yang dibuat oleh para pihak ;
Bahwa saksi mengetahui PT Mitra Mandiri Priharum ini benar telah melaksanakan pekerjaan desain awal dari pada jalan toll dan pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan profesi ;
Bahwa yang menyediakan citra satelit untuk mendesain suatu Jalan Tol tentunya butuh gambaran wilayah antara yang akan dibikin jalan tolnya dan wilayah tersebut dan bisa diperoleh melalui pengukuran langsung di lapangan melalui foto udara, sedangkan lama prosesnya foto udaranya juga sama ;
Bahwa antara PT Mitra Mandiri Priharum dengan PT Sriwijaya Markmore Persada dibuat perjanjian, sedangkan perjanjian persisnya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa setahu saksi jika pekerjaannya ada dasarnya, citra satelit yang digunakan untuk menyusun desain tersebut ;
Bahwa kesepakatan antara PT Sriwijaya Markmore Persada dengan PT Mitra Mandiri Priharum setahu saksi yang membeli produk hasil desain awal jalan tol tersebut sudah diserahkan hasilnya tetapi saksi tidak tahu kapan diserahkan ;
Bahwa yang saksi ketahui menyangkut hubungan mereka bahwa Pak David yang membuat sumber datanya yang digunakan oleh saksi;
Bahwa saksi pernah ditunjuk oleh PT Mitra Mandiri Priharum melalui Pak David untuk mengerjakan citra satelit ;
Bahwa tujuan tersebut adalah sebagai data awal untuk penentuan rute jalan tol di Palembang dari sampai Jakabaring sejauh 30 kilometer ;
Bahwa saksi yang mengerjakan proyek citra satelit tersebut dan juga yang membuat foto citra satelit ;
Bahwa saksi yang membuat foto citra satelit tersebut karena adanya surat dari Kementerian PUPR mengenai jalan tol tersebut ;
Bahwa lama pengerjaannya selama kurang lebih 2 (dua) minggu dengan menggunakan alat foto citra satelit dan jika menggunakan alat foto udara lama prosesnya sementara untuk hasinya butuh cepat selain itu jika customer butuh cepat saksi layani jasa yang sesuai dengan permintaannya ;
Bahwa tujuan citra satelit untuk memberikan gambaran awal, untuk menentukan rute jalan tol dan jika tanpa adanya gambar tidak mungkin bisa dikerjakan ;
Bahwa Jalan Tol Jakarta - Brebes tidak jadi dilanjutkan ke proses berikutnya karena order tidak diperpanjang lagi ;
Bahwa saksi sudah dibayar lunas oleh PT Mitra Mandiri Priharum sebesar USD 1.911;
Bahwa transaksi kontrak pernah diterbitkan dari PT Sriwijaya Markmore Persada kepada saksi ;
Bahwa saksi pernah terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut tetapi tidak jadi dilanjutkan ke proses selanjutnya karena order dari Pak David tidak diperpanjang ;
Bahwa fungsi dari alat Citra Satelit yaitu untuk memberikan gambar awal dalam penentuan rute jalan tersebut ;
Bahwa kontrak kerja antara kantor saksi dengan PT Mitra Mandiri Priharum sebenarnya sifatnya PO saja, jadi tidak ada perjanjian tetapi saksi membales dengan delivery barang dan invoice ;
Bahwa tidak ada kontrak atau PO yang pernah diterbitkan PT Sriwijaya Markmore Persada kepada saksi ;
Bahwa saat pembayaran dari PT Mitra Mandiri Priharum kepada saksi sebesar USD 1.911 dan pada saat itu kurs rupiah antara Rp.8.000,- sampai Rp.9000,- dan total pembayaranya sebesar Rp. 25.000.000,- sampai Rp.30.000.000,- ;
Bahwa Pembuatan citra satelit sekitar bulan September Tahun 2011;
Bahwa System pembayaran dari PT Mitra Mandiri Priharum pada saksi dibayar dua tahap, pertama dibayar $ 1000 dolar setelah barang diterima kedua sebesar $ 911 dolar baru dilunasi ;
Saksi II : SYAIFUL AKBAR
Bahwa saksi kenal dengan PT Mitra Mandiri Priharum, PT Sriwijaya Markmore Persada sedangkan dengan PT. Waskita Toll Road saksi tidak kenal;
Bahwa saksi mengeketahui PT Mitra Mandiri Priharum Direkturnya adalah Bapak David Pranata
Bahwa Kantor saksi bergerak di bidang penyelidikan tanah dalam hal ini di bidang geoteknik Direktur David Pranata pernah menyampaikan nanti PT Sriwijaya Markmore Persada punya kerjaan besar mudah-mudahan ada rezeki buat perusahaan namun setelah dilakukan detail desain Project itu tidak lagi dipegang oleh PT Mitra Mandiri Priharum karena sudah dijual ke pihak lain;
Bahwa Proyek jalan tol mulai dari Kayuagung sampai Jakabaring Palembang sepanjang kurang lebih 30 km ;
Bahwa PT Mitra Mandiri Priharum pernah menyampaikan dan mempunyai inisiatif kepada saksi untuk bikin jalan tol karena lalu lintas tersebut sering macet;
Bahwa yang dikerjakan PT Mitra Mandiri Priharum dalam pembuatan peta rencana tersebut adalah untuk menyiapkan jalur jalan ;
Bahwa saksi tidak ingat yang menunjuk PT Mitra Mandiri Priharum untuk membuat Peta dan saksi juga tidak mengetahui yang membiayai proyek jalan tersebut ;
Bahwa setahu saksi proyek tersebut pernah gagal, setelah dua tahun saksi pernah menanyakan proyek tersebut tetapi sudah beralih ke pihak lain ;
Bahwa pada awalnya proyek tersebut dikerjakan oleh Bapak David yang sebelumnya pernah menghubungi saksi ;
Bahwa benar saksi pernah ditugaskan untuk penyelidikan tanah dan konstruksi Jalan tetapi proyek tersebut tidak berjalan ;
Bahwa proyek jalan tol tersebut pada awalnya adalah perencanaan trase Jalan setelah VS (visibility study) ada namanya detil desain, setelah detil desain selesai baru dikerjakan oleh PT Mitra Mandiri Priharum ;
Bahwa tidak ada hubungan kontraktual antara saksi dengan PT Mitra Mandiri Priharum dan tidak ada pembayaran sejumlah uang kepada saksi ;
Bahwa saksi dalam tanda petik akan dipakai bekerja oleh PT Mitra Mandiri Priharum setelah detail desain selesai dan biasanya ada proses penyelidikan tanah di Kantor Saksi yang bergerak di bidang penyelidikan tanah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan PT Mitra Mandiri Priharum dengan PT Sriwijaya Markmore Persada ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jalan tol tersebut sudah dijual ke PT lain dan saksi juga tidak mengetahui penjualan tersebut sudah dilunasi atau belum oleh pembeli ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Tergugat I telah mengajukan alat bukti tertulis/surat, yaitu sebagai berikut :
Bukti T I – 1 A : Foto copy Akta Pendirian PT. Sriwijaya Markmore Persada nomor 51. Tertanggal 18 November 2011 di hadapan Notaris Ilmiawan Dekrit S, SH. MH.
Bukti T I – 1 B : Foto copy Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-56876.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.
Bukti T I – 2 : Foto copy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Dalam PT. Sriwijaya Markmore Persada nomor 6. Tertanggal 4 Maret 2016 di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Bukti T I – 3 : Foto copy Akta Pengalihan Saham dalam PT. Sriwijaya Markmore Persada Nomor 26 tertanggal 12 Mei 2016, Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Bukti T I – 4 A : Foto copy Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sriwijaya Markmore Persada Nomor 49 tertanggal 21 Desember 2018, Notaris Catur Virgo, S.H., M.H
Bukti T I – 4 B : Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM NomorAHU-0000072.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 2 Januari 2019..
Bukti T I – 5 : Foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mitra Mandiri Priharum No. 11 Tanggal 24 Maret 2011 dihadapan Notaris Febrian, S.H.
Bukti T I – 6 : Foto copy Surat dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor Um 01.03-06/423 dengan perihal : inisiatif dan Partisipasi Aktif PT. Mitra Mandiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Bukti T I – 7 A : Foto copy Surat Kuasa hari Rabu Tanggal 23 Januari 2012 dari Ir. David Pranata Boer kepada Syahrial Oesman, tentang untuk menandatangani Surat Perjanjian Penggantian Proyek Jalan Tol Kayuagung – Jakabaring/Palembang.
Bukti T I – 7 B : Foto copy Surat Kuasa hari Rabu Tanggal 23 Januari 2012 dari Ir. David Pranata Boer kepada Syahrial Oesman, tentang untuk menerima pembayaran Tahap Pertama Penggantian Proyek Jalan Tol Kayuagung – Jakabaring/Palembang.
Bukti T I – 8 : Foto copy Surat Kuasa Tertanggal 26 Januari 2012 dari Ir. Bakti Setiawan kepada Farouk Rais tentang untuk melakukan pembayaran-pembayaran Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang kepada PT. Mitra Mandiri Priharum yang diwakili oleh Syahrial Oesman
Bukti T I – 9 : Foto copy Surat Kuasa hari Rabu Tanggal 23 Januari 2012 dari Ir. David Pranata Boer selaku Direktur Utama PT. Mitra Mandiri Priharum kepada Farouk Rais selaku Komisaris Utama PT. Sriwijaya Markmore Persada, tentang untuk memproses surat dari PT. Mitra Mandiri Priharum No. 002/DU/P/01/2012 tertanggal 24 Januari 2012 mengenai Pengunduran diri sebagai Pemrakarsa Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang
Bukti T I – 10 : Foto copy Foto copy Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang Tertanggal 01 Februari 2012 antara PT. Mitra Mandiri Priharum dengan PT. Sriwijaya Markmore Persada
Bukti T I–11 A : Foto copy Foto copy Tanda Terima Pembayaran berupa Cek dari Bank Mandiri dari Farouk Rais senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah)
Bukti T I–11 B : Foto copy Tanda Terima Pembayaran dari Farouk Rais kepada Syahrial Oesman tertanggal 01 February 2012 untuk Pembayaran Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah)
Bukti T I – 12 : Foto copy Persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor JL.03.04-/Mn/170 tertanggal 7 Maret 2013. Perihal : Persetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung – Palembang – Betung.
Bukti T I – 13 : Foto copy Penetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KU.03.01-Mn/968 tertanggal 25 September 2015. Perihal: Penetapan Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung.
Bukti T I – 14 : Foto copy Berita Acara Hasil Negosiasi Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-palembnag-Betung, Nomor BA .06/BPJT/PAN-PLPPJT/JTKPBT/IX/2015 tanggal 9 September 2015.
Bukti T I – 15 : Foto copy Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung antara Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dengan PT. Sriwijaya Markmore Persada, dengan akta No. 08 tanggal 12 Oktober, Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No.C-24.HT.03.02-TH.2003, tgl 14 Januari 2003.
Bukti T I – 16 : Foto copy Foto copy Putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) dengan Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. antara PT. Mitra Mandiri Priharum (Pemohon PKPU) dan PT. Sriwijaya Markmore Persada (Termohon PKPU).
Bukti T I – 17 : Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara : 40/PDT.SUS.Pailit/2016/PN.NiagaJKT.PST. antara PT. Mitra Mandiri Priharum (Pemohon Pailit) dan PT. Sriwijaya Markmore Persada (Termohon Pailit).
Bukti T I – 18 : Foto copy Putusan Mahkamah Agung Nomor 1058K/Pdt.Sus-Pailit/2016, antara PT Mitra Mandiri Priharum (Pemohon Pailit) terhadap PT Sriwijaya Markmore Persada (Termohon Pailit).
Bukti T I –19 : Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor 221/Pdt.G/2016/PN.Cbi antara Farouk Rais (Penggugat) dengan Syahrial Oesman (Tergugat)
Bukti T I – 20 : Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 523/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt antara PT. Sriwijaya Markmore Persada (Penggugat) dan PT. Mitra Mandiri Priharum (Tergugat);
Menimbang, bahwa atas bukti-bukti surat tersebut kesemuanya berupa foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti T.I-5, T.I-6, T.I-13, T.I-14, T.I-18, tidak ada aslinya, sehingga secara formal bisa diterima sebagai alat bukti yang sah.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Tergugat II telah mengajukan alat bukti tertulis/surat, yaitu sebagai berikut :
Bukti TII– 1A : Foto copy Akta Pendirian PT. Waskita Toll Road nomor 62. Tertanggal 19 Juni 2014 di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Bukti TII- 1B : Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-14734.40.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Waskita Toll Road Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Bukti TII– 2A : Foto copy Akta Perubahan Terakhir PT. Waskita Toll Road nomor 73 Tertanggal 21 Desember 2018 di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Bukti TII– 2B : Foto copy Surat Menteri Hukumdan HAM Nomor AHU-0000072.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019.Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Waskita Toll Road
BuktiTII – 3 : Foto copy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dalam PT. Sriwijaya Markmore Persada No. 6 tertanggal 04 Maret2016
Bukti TII– 4 : Foto copy Akta Pengalihan Saham dalam PT. Sriwijaya Markmore Persada nomor 26 tertanggal 12 Mei 2016 dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Bukti TII– 5 : Foto copy Foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mitra Mandiri Priharum No. 11 tertanggal 24 Maret 2011 dibuat di hadapan Notaris Febrian, SH.
Bukti TII– 6 : Foto copy Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung – Jakabaring/Palembang tertanggal 01 Februari 2012, NotarisLumassiaS.h. dibawah No. 221/II/Leg/not/2012 (duplo)
BuktiTII – 7 : Foto copy Surat Persetujuan atau penetapan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor JL.03.04-/Mn/170 tertanggal 07 Maret 2013. Perihal : Pesetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung – Palembang – Betung.
BuktiTII – 8 : Foto copy Penetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Nomor KU.03.01-Mn/968 tertanggal 25 September 2015, Perihal: Penetapan Pemrakarsa dan telah ditetapkan sebagai Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung Palembang – Betung.
BuktiTII – 9 : Foto copy Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan TolKayuagung-Palembang-BetungNo. 08 tanggal 12 Oktober 2015, antara Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dengan PT. Sriwijaya Markmore Persada, , Notaris Rina UtamiDjauhari, S.H., yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-24.HT.03.02-TH.2003, tanggal 14 Januari 2003
BuktiTII – 10 : Foto copy Putusan PKPU No : 63/Pdt.Sus-PKPU/2016/ PN. Niaga.Jkt.Pst
BuktiTII – 11 : Foto copy Putusan Pailit No. 40/Pdt.Sus/Pailit/2016/ PN. Niaga.Jkt.Pst
Menimbang, bahwa atas bukti-bukti surat tersebut kesemuanya berupa foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti T.II-IB, T.II-5, T.II-8, tidak ada aslinya,sehingga secara formal bisa diterima sebagai alat bukti yang sah.
Menimbang, bahwa dalam kesempatan yang diberikan, Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa baik Penggugat, maupun Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Kesimpulan pada tanggal 24 Juli 2019 ;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI
Dalam Provisi
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah mengajukan tuntutan provisi yang pada pokoknya Sementara waktu menangguhkan pengerjaan dan/atau pengusahaan Jalan Tol “Kayuagung-Jakabaring/Palembang” sepanjang 33 Km, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Gugatan ini
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut doktrin, yang dimaksud dengan tuntutan provisi adalah tuntutan yang berisikan agar hakim menjatuhkan putusan yang sifatnya mendesak dilakukan terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat gugatan, yang mendahului putusan akhir dan tidak boleh menyangkut pokok perkara ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis tidak ada alasan mendesak atau segera dan juga tidak didukung oleh suatu keadaan atau bukti-bukti yang autentik, serta selama proses persidangan berjalan, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sama sekali tidak mengajukannya secara khusus provisi ini, bahkan masalah provisi ini selama persidangan tidak pernah disinggung oleh Penggugat oleh karena itu tuntutan provisi Penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa atas gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II dalam jawabannya mengajukan eksepsi, maka sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan pokok perkara perlu terlebih dahulu dipertimbangkan eksepsi Para Tergugat tersebut;
Bahwa eksepsi Tergugat I pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
I. Eksepsi Error In Persona;
1. Penggugat Tidak Memiliki Persona Standi in Judicio
2. Keliru menarik pihak ketiga sebagai Tergugat II (Exceptio in Persona)
3. Tidak lengkapnya pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat (plurium litis consortium).
II. Eksepsi Obscuur Libel : Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas karena tidak jelasnya dasar hukum dalil Gugatan
III. Eksepsi Domini : Objek barang yang digugat bukan milik Penggugat melainkan milik Negara/Pemerintah.
IV. Eksepsi Doli Mali : Penggugat telah menggunakan tipu daya dalam pembuatan “Perjanjian Penggantian Biaya”.
Bahwa eksepsi Tergugat II pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
I. Eksepsi Error In Persona ;
1. Keliru menarik Tergugat II sebagai Salah Satu Pihak
2. Tidak lengkapnya pihak – pihak yang ditarik sebagai Tergugat (plurium litis consortium).
3. Penggugat Tidak Memiliki Persona Standi In Judicio ;
II. Eksepsi Obscuur Libel :Tidak Jelasnya Dasar Hukum Gugatan Penggugat;
III. Eksepsi Domini : Objek sengketa merupakan milik Negara/Pemerintah.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Tergugat I dan Tergugat II mohon agar Majelis menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke veerklaard) ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat I Kdan II tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
I. Eksepsi Error in Persona
1. Penggugat Tidak Memiliki Persona Standi in Judicio ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menyatakan bahwa gugatan Penggugat Tidak Memiliki Persona Standi in Judicio maka untuk mengetahui apakah Penggugat sebagai Direktur PT Mitra Mandiri Priharum atau bukan sudah masuk pokok perkara yang dibuktikan dalam persidangan sedangkan Eksepsi Keliru menarik pihak ketiga sebagai Tergugat II (Exceptio in Persona) dan tidak lengkapnya pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat (plurium litis consortium) menurut Majelis siapa sajakah yang menjadi Tergugat, pada dasarnya adalah menjadi hak dari Penggugat, dan dalam posita gugatan hanya mempermasalahkan Tergugat I dan Tergugat II saja, sehingga dengan demikian tidak ada pihak lain yang dimaksudkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanya Para Tergugat ini saja yang dianggap merugikan Penggugat pertimbangan tersebut juga ditegaskan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No : 305/K/Sip / 1971 tertanggal 1971 yang menyatakan bahwa penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa siapa yang digugatnya. Begitu pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 4/K/Rup/1958 tertanggal 13 Desember 1958 telah menyebutkan bahwa untuk dapat menuntut seseorang didepan pengadilan adalah syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antara kedua belah pihak yang berperkara sehingga gugatan Penggugat kurang pihak harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
II Eksepsi Obscuur Libel : Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas karena tidak jelasnya dasar hukum dalil Gugatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan gugatan kabur/tidak jelas atau obscuur libel adalah gugatan yang berisi pernyataan - pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain, baik antara posita yang satu dengan posita yang lain maupun antara Posita dengan petitum dan antara petitum dengan petitum saling bertentangan satu dengan lainnya sehingga tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat.
Bahwa Penggugat dalam dalil dalil gugatan memuat bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2012 Penggugat dan Tergugat I telah membuat dan menandatangani Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, dan dalam dalam “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang”, telah disepakati Tergugat I akan membayar kepada Penggugat sebesar Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar Rupiah), dengan 4 ( empat ) tahapan pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian ;
Bahwa Penggugat hanya menerima tahap pertama dari 4 ( empat ) tahapan tersebut, untuk tahap berikutnya belum diibayar oleh Tergugat I dan Penggugat telah meminta Tergugat I guna menyelesaikan kewajibannya dengan mengirimkan somasi/ teguran kepada Tergugat I tanggal 16 Maret 2016 dan tanggal 11 April 2018 namun hingga waktu yang diberikan dilampaui, Tergugat tidak juga memenuhinya;
Bahwa dalam petitum gugatannya Penggugat meminta agar Tergugat I dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat ;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas menurut Majelis bahwa gugatan Penggugat telah cukup jelas menguraikan tentang dalil dalil gugatannya, sehingga eksepsi Tergugat tentang hal ini tidak cukup beralasan dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak ;
III Eksepsi Domini : Objek barang yang digugat bukan milik Penggugat melainkan milik Negara/Pemerintah dan Penggugat telah menggunakan tipu daya dalam pembuatan “Perjanjian Penggantian Biaya” maka perlu pembuktian, oleh karena itu Majelis berpendapat eksepsi ini sudah menyangkut pokok perkara, sehingga harus pula ditolak;
Menimbang, bahwa karena seluruh eksepsi Tergugat I dan II ditolak, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan gugatan Penggugat dalam pokok perkara;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat dalam adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut tentang Materi perkara, Majelis memandang perlu untuk terlebih dahulu mempertimbangkan kedudukan Penggugat sebagai Direktur Utama yang mengajukan gugatan dalam Perkara ini;
Menimbang, bahwa dari bukti P-1 sampai dengan P-4 bahwa terbukti Penggugat adalah Direktur PT Mitra Mandiri Priharum ;
Menimbang bahwa saksi -saksi Penggugat menyatakan bahwa Penggugat adalah Direktur PT Mitra Mandiri Priharum ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 105 UU.No.40 Tahun 2007 yang mengatur mengenai pemberhentian anggota Direksi, anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Artinya anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu. Dalam hal ini anggota Direksi dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan tidak terbukti bahwa Penggugat diberhentikan dari jabatannya bahkan sesuai bukti P-3 dan P-4 yang mengukuhkan Penggugat sebagai Direktur PT Mitra Mandiri Priharum yang berhak mewakili di dalam dan di luar Pengadilan ;
Menimbang, bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat pada pokoknya adalah bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2012 Penggugat dan Tergugat telah membuat dan menandatangani Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, dan dalam dalam “Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang”, telah disepakati Tergugat I akan membayar kepada Penggugat sebesar Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar Rupiah), dengan 4 ( empat ) tahapan pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian ;
Bahwa Penggugat hanya menerima tahap pertama dari 4 ( empat ) tahapan tersebut, untuk tahap berikutnya belum diibayar oleh Tergugat I dan Penggugat telah meminta Tergugat I guna menyelesaikan kewajibannya dengan mengirimkan somasi/ teguran kepada Tergugat I tanggal 16 Maret 2016 dan tanggal 11 April 2016 namun hingga waktu yang diberikan dilampaui, Tergugat tidak juga memenuhinya;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut telah dibantah oleh Tergugat, maka kewajiban Penggugat adalah untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya, sedangkan kepada pihak Tergugat untuk membuktikan dalil bantahannya, dapat juga mengajukan bukti lawan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti berupa surat bukti yang diberi tanda dengan P.1 sampai dengan P.25, dan mengajukan 2 ( dua ) orang saksi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tegugat I juga telah mengajukan alat bukti berupa surat bukti yang diberi tanda dengan T.1 sampai dengan T.20 dan tidak mengajukan saksi maupun ahli ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tegugat II juga telah mengajukan alat bukti berupa surat bukti yang diberi tanda dengan T.II-1 sampai dengan TII-11 dan tidak mengajukan saksi maupun ahli ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apa-apa yang diminta Penggugat dalam gugatannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat pada point 2 gugatannya yaitu Menyatakan Tergugat I telah terbukti melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa wanprestasi haruslah didasarkan kepada suatu perjanjian antara Penggugat dan Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti Penggugat bertanda P.5 yaitu Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/ll/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012 dan terhadap bukti mana Tergugat I dan Tergugat II juga telah mengajukan bukti yang sama yaitu alat bukti Tergugat I bertanda TI-10, dan Tergugat II bertanda T II-6 sehingga dalil ini telah menjadi tetap dan tidak memerlukan lagi pembuktian karena sudah diakui oleh kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti Penggugat bertanda P.6, yaitu Cek Bank Mandiri, nomor rekening 1220004579945 tanggal 02 Februari 2012 No.Cek F1716999 (aslinya diserahkan pada Bank Mandiri), alat bukti mana juga diajukan oleh Tergugat I dengan alat bukti bertanda TI-11A, sehingga dalil ini juga telah menjadi tetap dan tidak perlu dibuktikan lagi karena telah diakui oleh kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas walaupun pada dasarnya pihak Tergugat I menyangkal gugatan Penggugat, namun menurut hemat Majelis Hakim tidaklah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dalam konpensi tersebut disangkal, karena ternyata ada sebagian dari padanya diakui oleh pihak Tergugat I Sehingga untuk hal-hal tersebut tidaklah perlu pembuktian lagi oleh Penggugat, karena secara yuridis formal sudah dianggap benar dan sah yaitu Ada Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I ( bukti P-5, TI-10 , TII-6 ) yaitu Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang dan Tergugat I telah melaksanakan sebagian Perjanjian tersebut dengan membayar Tahap I sesuai perjanjian yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ) ( bukti P-6, T-11A ) ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1338 KUHPerdata akibat dari suatu perjanjian adalah mengikat para pihak dan berlku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terlibat, suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali karena merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa Tergugat untuk selanjutnya menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan wanprestasi kepada Penggugat. Wanprestasi sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat yaitu berupa penggantian biaya. Penggantian biaya tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila Penggugat telah mengeluarkan biaya studi kelayakan jalan tol. Hal tersebut secara jelas disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I yang dituangkan dalam Perjanjian Penggantian halaman 1 (satu), yaitu :
”Bahwa sebagai inisiator PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM / Pihak Kedua telah mengeluarkan biaya untuk Studi Kelayakan jalan tol, diantaranya biaya Studi Amdal dan biaya-biaya lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat bukti P-16 sampai dengan bukti P-23, khususnya bukti P-22 berupa Surat Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga kepada Penggugat, No.Um 01.03-Db/423, tanggal 19 September 2011, perihal : Inisiatif dan Partisipasi Aktif PT.Mitra Mandiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dalam angka 2 disebutkan bahwa PT Mitra Mandiri Priharum sebagai pemrakarsa Jalan Tol Kayuagung- Jakabaring dapat untuk segera melakukan Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan pembangunan Jalan Tol Tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-23, P-16 dan P-17 Penggugat PT Mitra Mandiri Priharum telah menyerahkan 1 ( berkas ) dokumen Laporan Kajian Pra Studi Kelayakan jalan Tol Kayu Agung - Jakabaring kepada Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga ;
Menimbang, bahwa saksi IMAT RUHIMAT dipersidangan meyatakan bahwa pada bulan September Tahun 2011 ditunjuk PT MMP yang direkturnya Pa David untuk melaksanakan pekerjaan desain awal untuk penentuan rute jalan tol di Palembang dari Kayuagung sampai Jakabaring sejauh 30 kilometer dengan pembuatan/pemasangan Citra Satelit dan saksi dibayar 1000 dolar setelah barang diterima 911 dolar nya baru dilunasi dan selanjutnya pengerjaan jalan Tol dijual kepada PT SMP akan tetapi PT SMP kurang bayarnya;
Menimbang, bahwa saksi SYAIFUL AKBAR menyatakan bahwa proyek jalan tol tersebut tahap awalnya adalah perencanaan trase Jalan setelah itu adalah VS (visibility study) setelah Visibility Study ada namanya detil desain, detil desain selesai baru kami bisa terlibat jika ada detail desain itu tetap dikerjakan oleh PT MMP dengan direkturnya Pak David akan tetapi ternyata sudah dijual kepada PT SMP dan apakah sudah lunas atau belum saksi tidak tahu ;
Menimbang, bahwa bukti P-24 Surat Penggugat kepada Menteri Pekerjaan Umum NO.022/DU/P/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Perihal Pengunduran Diri Sebagai Pemrakarsa Jalan Tol Kayu Agung-Jakabaring
Menimbang, bahwa dengan adanya bukti pengunduran diri tersebut selanjutnya timbul perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I ( bukti bukti P-5, TI-10 , TII-6 ) yang isinya antara lain adalah bahwa hak dan kewajiban atas apa yang diminta oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga kepada Penggugat dialihkan kepada Tergugat I ;
Menimbang, bahwa dari Surat Jawaban, Duplik, dan surat-surat bukti Tergugat I dan Tergugat II dihubungkan dengan surat-surat bukti Penggugat, Pengadilan Negeri berpendapat, terdapat persesuaian dan korelasi tentang keberadaan dan kebenaran surat-surat bukti yang diajukan Penggugat terungkap fakta yuridis :
- Ada perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang ;
- Telah disepakati Tergugat I akan membayar kepada Penggugat sebesar Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar Rupiah) yang terbagi dalam 4 termyn;
- Ada Pembayaran Pertama, telah dilaksanakan oleh Tergugat I kepada Penggugat, pada tanggal 2 Februari 2012 dan dilakukan secara tunai, dengan menyerahkan Cek Bank Mandiri, nomor rekening 1220004579945 tanggal 02 Februari 2012 No.Cek F1716999 (aslinya diserahkan pada Bank Mandiri) ;
- Tergugat I telah melakukan perbuatan tidak memenuhi klausula perjanjian yang telah disepakati (wanprestasi) karena kekurangan pembayaran terhadap 3 ( tiga ) termin sisa pembayaran yang harus dibayarkan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.33.000.000,- ( tiga puluh tiga milyar rupiah ) padahal sebagaimana bukti T.I-12 sampai dengan T.I-15 , Tergugat I telah dinyatakan sebagai Inisiator Pengusahaan Jalan Tol dan juga telah melaksanakan pembangunan dan pengusahaan jalan Tol ;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 186 K/Sip/1959 berbunyi : Apabila dalam perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga melaksanakannya, ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak lawan, dan berdasarkan bukti P-7 dan P-10, Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat I secara tertulis ;
Menimbang, bahwa dengan demikian petitum Penggugat pada angka 2 harus dinyatakan dikabulkan;
Menimbang, bahwa Petitum 3 agar Tergugat II bertanggung jawab maka berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata menentukan bahwa Perjanjian-perjanjian hanya berlaku pada pihak-pihak yang membuatnya oleh karenanya Petitum 3 ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Petitum 2 Terbukti maka konsekwensi logis adalah Petitum 4 agar Tergugat I melakukan Pembayaran Kedua s/d Pembayaran Keempat kepada Penggugat, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012, sebesar Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah), tunai dan seketika patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum butir 5 gugatan Penggugat dalam konpensi yaitu menghukum Tergugat I dalam konpensi untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat dalam konpensi maka harus diperinci dan dibuktikan pula secara terperinci, tidak realistik dengan jumlah nominal secara global tanpa perincian yang jelas, oleh karena itu tuntutan ganti rugi Immateril yang dimohon Penggugat dalam konpensi tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini majelis hakim tidak pernah meletakkan sita jaminan, maka permintaan Penggugat butir 6 sepanjang sita jaminan adalah tidak beralasan dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa Petitum 7 tentang dwangsom atau uang paksa dasar hukumnya adalah Pasal 606 a Rv. yang mengatur bahwa, "Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada pembayaran sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya akan ditetapkan dalam keputusan hakim ";
Menimbang, bahwa putusan dalam perkara a quo adalah Putusan untuk pembayaran sejumlah uang, maka permintaan penggugat Petitum 7 sepanjang uang paksa atau dwangsom adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap Petitum 9 setelah majelis hakim memperhatikan gugatan penggugat dan jawab menjawab dan bukti-bukti Penggugat dan Tergugat I dalam perkara a quo, majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 180 HIR, dan Pasal 54 Rv dan SEMA RI No. 03 tahun 1971 SEMA No. 6 tahun 1994 sehingga permintaan penggugat butir 8 sepanjang uitvoorbaar bij vorraad adalah tidak berdasar hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa penggugat telah berhasil membuktikan sebagian dalil-dalil gugatannya, maka gugatannya sepantasnya juga dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam konpensi dikabulkan sebagian dan Tergugat I dalam konpensi dinyatakan pihak yang kalah, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat I;
DALAM REKONVENSI ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam Konvensi dalam surat jawabannya menggugat balik / Rekonvensi Penggugat dalam Konvensi yang maksud dan tujuan adalah sebagaimana diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan hukum dalam Konvensi harus dianggap termuat dalam Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi berhubungan dengan gugatan Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi, dimana gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi (Gugatan Pokok dalam perkara ini) oleh Majelis Hakim sudah dinyatakan dikabulkan sebagian, maka sepatutnyalah pula gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I dalam konvensi harus ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi adalah pihak yang kalah maka Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi dibebani ongkos perkara yang diperkirakan nihil ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan hukum yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI.
Dalam Provisi :
Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat ;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
2. Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi kepada Penggugat, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012.
3. Menghukum Tergugat I melakukan Pembayaran Kedua s/d Pembayaran Keempat kepada Penggugat, berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/II/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012, sebesar Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar Rupiah), tunai dan seketika.
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp.1.711.000,- (satu juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah)
5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
DALAM REKONVENSI ;
Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sampai saat ini ditaksir sebesar : Nihil ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Kamis, tanggal 29 Agustus 2019, oleh kami ARLANDI TRIYOGO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, TOTO RIDARTO, SH.,MH. dan FLORENSANI SUSANA KENDENAN. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini : Selasa tanggal 3 September 2019, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, MUHAMMAD HOESNA., SH., MH.. Panitera Pengganti, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. I, Tergugat II.
Hakim Hakim Anggota Hakim Ketua
1. TOTO RIDARTO, SH.,MH. ARLANDI TRIYOGO, SH.,MH
2. FLORENSANI S. KENDENAN, SH.MH.
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD HOESNA., SH., MH.
Perincian biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya Proses : Rp. 75.000,-
Biaya Panggilan : Rp.1.575.000,-
PNBP Panggilan : Rp. 15.000,-
Redaksi : Rp. 10.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp.1.711.000,-