40/PDT.SUS.Pailit/2016/PN.NIAGA.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 40/PDT.SUS.Pailit/2016/PN.NIAGA.JKT.PST
Other Participants (2)
PT.MITRA MANDIRI PRIHARUM >< PT.SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA
MENGADILI : - Menolak Permohonan Pemohon Pailit; - Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.316.000;- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Nomor : 40/PDT.SUS.Pailit/2016/PN.NIAGA. JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh :
PT.MITRA MANDIRI PRIHARUM, suatu Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia,
beralamat di Green Lake City, Rukan New Castle Blok
A/26. Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Kelurahan
Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, dalam
hal ini diwakili oleh Ir.A.DAVID PRANATA BOER,
selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT.Mitra Mandiri Priharum No.11,
tanggal 24 Maret 2011, dibuat dihadapan Febrian, S.H.,
Notaris di Kota Tangerang Selatan memberi kuasa
kepada Haryono, S.H., dan Yutcesyam, S.H., para
Advokat pada Firma Hukum HARENCIA & Co.
beralamat di Jalan Kotabumi No.21, Kebon Melati,
Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 22 Juli 2016 (asli terlampir dalam
berkas),. Selanjutnya disebut ---------- Pemohon Pailit".
MELAWAN:
PT.SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia, beralamat di Jalan Patal Senayan No.38,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut
PENGADILAN NIAGA TERSEBUT:
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Nomor : 40 / Pdt.Sus / PAILIT / 2016 / PN. Niaga.Jkt.Pst. tanggal 1 Agustus
2016tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini;
Setelah membaca Permohonan PKPU ;
Hal 1 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Setelah membaca dan meneliti bukti-bukti serta mendengar keterangan
Pemohon PKPU ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pemohon PKPU / PT Tambora Mandiri telah
mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
permohonannya tertanggal 25 Juli 2016 yang diterima dan didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal
27 Juli 2016 dengan Register Perkara Nomor. 40/Pdt.Sus/PAILIT/2016/ PN.Niaga.Jkt.Pst yang isinya sebagai berikut :
A. TERMOHON PAILIT MEMPUNYAI UTANG KEPADA PEMOHON PAILIT
YANG DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA DAN SUDAH JATUH
TEMPO SERTA DAPAT DITAGIH ;
Bahwa Pemohon Pailit adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, sesuai Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT.Mitra Mandiri Priharum No.11, tanggal 24 Maret
2011, dibuat oleh Febrian, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan.
(Bukti P.1);
Bahwa dahulu Pemohon Pailit adalah pemrakarsa (inisiator)
pembangunan Jalan Tol Kayu Agung-Jakabaring, di Kabupaten Ogan
Komering llir, Propinsi Sumatera Selatan. Namun dalam
perkembangannya proyek dimaksud ditake over oleh Termohon Pailit,
yang pelaksanaannya dituangkan dalam "Perjanjian Penggantian Biaya
Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang" (Bukti P.2);
Bahwa dalam "Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring/Palembang", telah disepakati Termohon Pailit
akan membayar kepada Pemohon Pailit. Sebesar Rp.36.000.000.000,-
(tiga puluh enam milyar Rupiah), dengan tahapan pembayaran, sebagai
berikut:
1. Pembayaran Pertama : Rp.3 milyar setelah Surat Pengunduran Diri
sebagai Inisiator ditandatangani dan
dikirimkan kepada Menteri Pekerjaan
Umum Pembayaran dengan cek tunai yang
diterbitkan oleh Bank Mandiri nomor
Hal 2 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
| rekening 1220004579945 tertanggal 02 Februari 2012 No.Cek F1716999 | |
| 2. Pembayaran kedua | : Rp.8 milyar (5 milyar + 3 milyar) setelah hak sebagai Inisiator (right to mach) diterima oleh Pihak Pertama (in casu Termohon Pailit |
| 3. Pembayaran ketiga | : Rp.15 milyar setelah diterimanya surat keputusan pemenang lelang dari Menteri Pekerjaan Umum |
| 4. Pembayaran keempat | : Rp.10 milyar setelah 6 bulan dilakukan Pembayaran Ketiga |
Bahwa Pembayaran Pertama, telah dilaksanakan oleh Termohon Pailit
kepada Pemohon Pailit, pada tanggal 2 Februari 2012 dan dilakukan
secara tunai, dengan menyerahkan Cek Bank Mandiri, nomor rekening
1220004579945 tanggal 02 Februari 2012 No.Cek F1716999. (Bukti P.3
aslinya diserahkan pada Bank Mandiri);
Namun terhadap Pembayaran Kedua, hingga Permohonan Pailit ini
didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta, Termohon Pailit belum
melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Pailit. Padahal pada
tanggal 7 Maret 2013 Termohon Pailit telah menerima haknya sebagai
Insisator (Prakarsa) Pengusahaan Jalan Tol,sebagaimana dibuktikan
dengan telah dikeluarkannya Surat Menteri Pekerjaan Umum kepada
Termohon Pailit, No.JL03.04-Mo/170, tanggal 7 Maret 2013, perihal:
Persetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol
Kayuagung-Palembang-Betung. (Bukti P.4 aslinya ada pada Termohon
Pailit);
Bahwa kepastian jika Termohon Pailit telah menerima haknya sebagai
Inisiator Pengusahaan Jalan Tol, juga dibuktikan dari banyaknya
informasi dalam media elektonik, diantaranya yaitu :
http://www.bappeda.sumselprov.ao.id/index. php?mod=newsdet&id
=125"Direstui" Menteri PU Rencana Pembangunan Tol
Kayuagung-Betung (Bukti P.5a);
"Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung Dibangun Mei 2016"
(Bukti P.5b);
Hal 3 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Dalam Bukti P.5b ada bunyi redaksi pengakuan dari Direktur Termohon
Pailit yang berbunyi : "Sebelumnya, Direktur Utama PT Sriwijaya
Markmore Persada Bakti Setiawan mengatakan, pihaknya memang
sudah dinyatakan sebagai pemrakarsa jalan tol Kapal
Betung";
httD://transportasi.co/lahansiaD 100 pembanaunan tol kapal betuna
dimulai mei 2016 730.htm ;
"Lahan Siap 100%, Pembangunan Tol Kapal Betung Dimulai Mei
2016" (Bukti P.5c);
Dalam Bukti P.5c ada bunyi redaksi pengakuan dari Direktur
Termohon Pailit yang berbunyi : "Direktur Utama PT SMP Bakti
Setiawan mengatakan pihaknya memang sudah dinyatakan
sebagai pemrakarsa jalan tol Kapal Betung.
"Tol Palembang - Kayuagung Akan Segera Dibangun" (Bukti P.5d)
Dalam Bukti P.5d ada bunyi redaksi pengakuan dari Gubemur Sumsel
Alex Noerdin, yang berbunyi : "PT Sriwijaya Markmore Persada (PT
SMP) sudah mendapat surat persetujuan dari Kementerian PU untuk
meneruskan progress sebagai pemrakarsa jalan tol Kapal
Betung'jelasnya"";
Softcopy Bukti P.5a s/d P.5d dimuat dalam CD (Bukti P.5e);
Bahwa berdasarkan Bukti P.4 dan didukung dengan Bukti P.5a s/d P.5d
maka terbukti Termohon Pailit telah dinyatakan sebagai Insisator
(Prakarsa) Pengusahaan Jalan Tol, sehingga Termohon Pailit mesti
melakukan Pembayaran Kedua sebesar Rp.8.000.000.000,- (Delapan
Miliar Rupiah) kepada Pemohon Pailit sebagai pelaksanaan dari Bukti P.2
(Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring/Palembang);
Bahwa Pemohon Pailit telah 2 (dua) kali men-SOMASI Termohon Pailit
supaya menunaikan kewajibannya melakukan Pembayaran Kedua
sebesar Rp.8.000.000.000,-, sebagaimana dibuktikan dengan :
Surat Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit,
No.27/Som/MMP-SMP/lll/16 tanggal 16 Maret 2016, Perihal Somasi
(Bukti P.6a);
- Surat Pemohon Pailit kepada Kuasa Hukum Termohon Pailit,
No. 18/Som/MMP-SMP/IV/16 tanggal 11 April 2016, Perihal Somasi II
(Bukti P.6b);
Hal 4 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Bahwa dalam SURAT SOMASIII (Bukti P.6b), jelas tertulis :
"Karenanya, kami sampaikan Somasi Kedua dan terakhir kepada Klien
Rekan, SUPAYA DALAM JANGKA WAKTU 7 (TUJUH) HARI
KALENDER SEJAK DITERIMANYA SOMASI KEDUA INI, MEMENUHI
KEWAJIBANNYA MELUNASI "PEMBAYARAN KEDUA" KEPADA
KLIEN KAMI, SEBESAR Rp.8.000.000.000,-(DELAPAN MILYAR
RUPIAH) ;
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan, ternyata Klien Rekan tidak
juga memenuhi kewajibannya kepada Klien kami, maka Klien Kami
sudah tidak ragu untuk MemPAILITkan ATAU mem-PKPU-kan
PT.SRIWUAYA MARKMORE PERSADA, melalui Pengadilan Niaga
Jakarta, sesuai dengan Undang-undang Kepailitan";
Namun kenyataannya Termohon Pailit hanya bersedia membayar
Rp.600.000.000,-(enam ratus juta Rupiah) kepada Pemohon Pailit,
sesuai surat Kuasa Hukum Termohon Pailit kepada Kuasa Hukum
Pemohon Pailit, No.026/AWA-SAA/IV/16 tanggal 20 April 2016, Perihal
Tanggapan Terhadap Surat Rekan tanggal 11 April 2016 (Bukti P.7);—Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan dalam SURAT SOMASI II
(Bukti P.6b), kenyataannya Termohon Pailit hingga saat ini belum
membayar Utangnya yang telah jatuh tempo kepada Pemohon Pailit,
sebesar Rp.8.000.000.000,-(delapan milyar Rupiah), dan hanya bersedia
membayar sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah). Namun
tawaran pembayaran sebesar Rp.600.000.000.-(enam ratus juta Rupiah)
telah ditolak oleh Pemohon Pailit. Sesuai Surat Pemohon Pailit kepada
Kuasa Hukum Termohon Pailit, No.207/Som/MMP-SMP/IV/16, tanggal
25 April 2016, Perihal Penolakan Penawaran Pembayaran
Rp.600.000.000,- (Bukti P.8);
Bahwa dengan lewatnya jangka waktu pembayaran yang ditentukan
dalam SURAT SOMASI II (Bukti P.6b), dan adanya penolakan tawaran
pembayaran sebesar Rp.600.000.000,- sesuai Bukti P.8, maka jelas
Utang Termohon Pailit telah dapat ditagih dan jatuh tempo, sesuai Pasal
1238 KUH Perdata ;
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, dalam bukunya "HUKUM
KEPAILITAN Memahami Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan, dalam halaman 59 (Bukti P.9), menyebutkan :
Bagaimana caranya menentukan utang telah dapat ditagih apabila di
dalam perjanjian kredit tidak ditentukan waktu tertentu sebagai tanggal
jatuh waktu perjanjian? Pegangan kita adalah ketentuan Pasal 1238 KUH
Hal 5 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Perdata. Menurut pasal tersebut, pihak debitor dianggap lalai apabila
debitor dengan surat teguran (surat somasi) telah dinyatakan lalai dan di
dalam surat tersebut debitor diberi waktu tertentu untuk melunasi
utangnya. Apabila setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan dalam
surat teguran itu ternyata debitor belum juga melunasi utangnya, maka
debitor dianggap lalai. Dengan terjadinya kelalaian tersebut, maka berarti
utang debitor telah dapat ditagih ;
Bahwa Utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit berupa
"Pembayaran Kedua", sebesar Rp.8.000.000.000,-, DAPAT
DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA, yaitu berdasarkan :
Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh Lumassia,
S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/ll/Leg/Not/2012 (duplo),
tanggal 1 Februari 2012. (Bukti P.2);
Adanya pengakuan utang dari Termohon Pailit, dimana Termohon
Pailit hanya bersedia membayar membayar sebesar
Rp.600.000.000,- (Bukti P.7);
Bahwa Utang berupa "Pembayaran Kedua" Termohon Pailit kepada
Pemohon Pailit, SUDAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH, karena
Termohon Pailit telah ditunjuk atau menerima haknya sebagai
Inisiator atau sebagai prakarsa Pengusahaan Jalan Tol (Bukti P.4
dan didukung dengan Bukti P.5a s/d P.5d);
Termohon Pailit telah 2 kali disomasi, namun hingga batas waktu
yang ditentukan dalam Somasi II (Bukti P.6b), Termohon Pailit tidak
juga bersedia melakukan Pembayaran Kedua sebesar
Rp.8.000.000.000,- namun hanya bersedia membayar sebesar
Rp.600.000.000,- (Bukti P.7);
Sesuai Bukti P.8 yaitu Surat Pemohon Pailit kepada Kuasa Hukum
Termohon Pailit, No.207/Som/MMP-SMP/IV/16, tanggal 25 April
2016, Perihal Penolakan Penawaran Pembayaran Rp.600.000.000.
Dengan demikian, pada tanggal 25 April 2016 (sesuai Bukti P.8)
maka Utang Termohon Pailit telah jatuh tempo dan dapat ditagih;—
B TERMOHON PAILIT MEMILIKI LEBIH DARI SATU KREDITUR
Bahwa Termohon Pailit memiliki lebih dari satu Kreditur, yaitu Utang
kepada kreditur : SYAHRIAL OESMAN, Warga Negara Indonesia,
Pemegang KTP No.3201052505550003, Pekerjaan Swasta, beralamat
Hal 6 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga,Jkt.Pst
di Bukit Golf Hijau No.73, Sentul City, RT/RW: 001/008, Kelurahan
Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
(Bukti P.10). Dengan jumlah sisa utang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar Rupiah) sebagai Pembayaran Kedua. Sebagaimana dibuktikan
dalam Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring /Palembang, tanggal 1 Februari 2012. (Bukti
P.11). Dimana sebelumnya Termohon Pailit pernah melakukan
Pembayaran Pertama sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)
kepada Syahrial Oesman. (Bukti P.12 aslinya Cek diserahkan pada Bank
Mandiri);
Bahwa selanjutnya, untuk mengenai kepastian jumlah kreditur dan
jumlah utang lainnya Termohon Pailit, baru akan diketahui secara pasti
dalam Rapat Kreditor;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, terbukti Termohon Pailit mempunyai
lebih dari 1 (satu) Kreditor, sehingga berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan Debitor harus mempunyai 2
(dua) atau lebih kreditor, telah terpenuhi;
"TERBUKTI SECARA SEDERHANA" SYARAT KEPAILITAN
TERHADAP TERMOHON PAILIT TELAH TERPENUHI;
Merujuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU,
maka Permohonan Pailit terhadap Termohon Pailit haruslah dikabulkan,
karena sesuai bukti-bukti Surat Pemohon Pailit, terdapat fakta atau
keadaan yang secara sederhana dapat dibuktikan adanya : Utang yang
telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta adanya 2 kreditur, terhadap
Termohon Pailit;
PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN PENUNJUKAN KURATOR
Bahwa sehubungan proses kepailitan terhadap Termohon Pailit, maka
sesuai Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, maka Pemohon Pailit
mohon berkenan kiranya Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
Permohonan Pailit a quo; berkenan mengangkat Hakim Pengawas dari
Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, dalam mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit;
Hal 7 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Dan menunjuk Saudara :
CAESAR AIDIL FITRI, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-44.
Beralamat di SIP Law Firm, No.7 Building, Jalan Buncit Raya No.7,
Jakarta Selatan;
TRI HARTONO, S.H., M.Kn, Kurator dan Pengurus terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-127.
Beralamat di Imran Nating & Partner, Nariba Plaza, Lantai 2, Suite
A-10, Jalan Mampang Raya No.39, Jakarta Selatan;
Sebagai Para PENGURUS apabila Termohon Pailit mengajukan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau selaku Para
KURATOR dalam hal Termohon Pailit PT.SRIWIJAYA MARKMORE
PERSADA dinyatakan Pailit;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa
permohonan aquo agar berkenan memutus sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap
Termohon Pailit/PT.SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA untuk seluruhnya.Menyatakan Termohon Pailit/PT.SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA pailit
dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga pada
Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi
proses pengurusan dan penyelesaian kepailitan Termohon
Pailit/PT.SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA, dan harta pailitnya;
Menunjuk dan mengangkat Saudara:
CAESAR AIDIL FITRI, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AH U. AH.04.03-44. Beralamat
di SIP Law Firm, No.7 Building, Jalan Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan;TRI HARTONO, S.H., M.Kn, Kurator dan Pengurus terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-127.
Beralamat di Imran Nating & Partner, Nariba Plaza, Lantai 2, Suite A-10,
Jalan Mampang Raya No.39, Jakarta Selatan;
Hal 8 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Selaku Para KURATOR dalam hal TERMOHON PAILIT/PT.SRIWIJAYA
MARKMORE PERSADA dinyatakan Pailit, atau sebagai Para PENGURUS
dalam hal Termohon Pailit mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan PKPU tersebut dikabulkan;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon Pailit;
ATAU;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
permohonan pailit ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan
Pemohon hadir kuasa hukumnya yang bernama : Haryono, S.H., dan
Yutcesyam, S.H., para Advokat pada Firma Hukum HARENCIA & Co. beralamat
di Jalan Kotabumi No.21, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2016 sedangkan Termohon
hadir HARRY VAN SIDABUKKE, SH., MH ; dan MELISSA BUTARBUTAR,
SH., M.Sc.Advokat pada Kantor Hukum Lamont Law Office (LLO), yang
berkedudukan di Gedung Slipi Tower 16th floor, Unit K Jl. S. Parman Kav. 22-24
Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal 9 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Kuasa Pemohon PKPU telah
membacakan Surat Permohonannya dan menyatakan tetap dengan
permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon PKPU telah mengajukan dan menyerahkan Jawabannya tertanggal 23
Agustus 2016 sebagai berikut:
1. Bahwa Termohon Pailit menerima surat yang dikirimkan oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Khusus, Nomor
W10.U1.10923.HT.04.VIII.2016.03.AP., Perihal: Panggilan Sidang Dalam
Perkara PAILIT Nomor : 40/PDT.SUS-PAILIT/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst,
dengan melampirakn 1 (satu) eksemplar surat tertanggal 25 Juli 2016
yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta
Pusat pada tanggal 27 Juli 2016 dengan Perihal : Permohonan Pailit
Terhadap PT. SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA (Termohon Pailit).
Hal 9 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Surat Panggilan tersebut juga ditandatangani oleh Sdr. Bukaeri, SH., MM
Panitera di Pengedilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat (Selanjutnya disebut
sebagai “Surat Panggilan”), yang inti dari surat tersebut adalah
memanggil Termohon Pailit untuk hadir pada Persidangan yang telah
ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2016, jam 10.00 WIB di
Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24,
26, 28, Jakarta Pusat untuk didengar keterangannya pada persidangan
tersebut;
2. Bahwa pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor : 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut “UU Kepailitan
dan PKPU) menyatakan :
Pasal 6 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :
“Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.”;
Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161,
Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diaiukan oleh seorana
advokat”:
Bahwa Permohonan Pailit diajukan oleh Ir. A. David Pranata Boer sebagai
Direktur Utama dari Pemohon Pailit serta 2 (dua) orang advokat yakni
Haryono, S.H., dan Yutcesyam, S.H. sebagai kuasa hukum Pemohon
Pailit. Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka
Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit adalah tidak sah
dan batal demi hukum. Karena sangat tegas di dalam pasal tersebut di
atas, permohonan Pailit harus diaiukan oleh seorang Advokat;
Bahwa, perlu untuk diperhatikan, Kepailitan berbeda dengan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pasal
224 ayat (1) menyatakan :
“Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana
dimaksud Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 dengan ditandatangani oleh Pemohon dan oleh
advokatnva”:
Sehingga dari pasal tersebut di atas jelas menunjukkan Bahwa Pemohon
Kepailitan tidak memahami syarat-syarat mengajukan permohonan
kepailitan. Berdasarkan hal tersebut adalah layak dan patut apabila
Permohonan Pailit tersebut dikesampingkan dan ditolak;
Hal 10 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Bahwa, Termohon Pailit dengan ini hendak menyampaikan jawaban atas
permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit dengan dasar-dasar
alasan sebagai berikut:
I.TERMOHON PAILIT TIDAK MEMPUNYAI UTANG KEPADA PEMOHON
PAILIT YANG DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA DAN SUDAH
JATUH TEMPO SERTA DAPAT DITAGIH;
Bahwa, tidak benar dalil Permohon Pailit pada poin 2 yang
menyatakan:
“Bahwa dahulu Pemohon Pailit adalah Pemrakarsa (inisiator)
pembangunan Jalan Tol Kayu Agung-Jakabaring, di kabupaten Ogan
Komering llir, Propinsi Sumatera Selatan. Namun dalam
perkembangannya proyek dimaksud ditake over oleh Termohon Pailit,
yang pelaksanaannya dituangkan dalam “Perjanjian Penggantian Biaya
Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabarung/Palembang”;
Oleh Karena yang benar adalah :
Bahwa berdasarkan Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan
Tol Kayuagung^Jakabaring/Palembang, yang menjadi dasar
pernyataan Pemohon Pailit bahwa Pemohon Pailit merupakan
Pemrakarsa Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring adalah Surat
Direktorat Jenderal Bina Marga No. Um01.03-Db/423, perihal :
Inisiatif dan Partisipasi Aktif PT. Mitra Mandiri Priharum dalam
Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Jalan Tol di
Kabupaten Ogan Komering llir, Sumatera Selatan, tertanggal 19
September 2011. Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring/Palembang menyatakan :
“...dimana PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM/PIHAK KEDUA telah
menerima Surat dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat
Jenderal Bina Marga, Nomor UM.01.03-Db/423, tanggal 19
September 2011, yang isinya antara lain menyebutkan bahwa PT.
MITRA MANDIRI PRIHARUM sebaaai pemrakarsa Jalan Tol
Kavuaaunq-Jakabarina daoat untuk seaera melakukan Pra Studi
Kelavakan dan Studi Kelavakan Pembangunan Jalan Tol dimaksud.”
Bahwa isi dari Surat Direktorat Jenderal Bina Marga No.
Um01.03-Db/423, perihal : Inisiatif dan Partisipasi Aktif PT. Mitra
Mandiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian, dan
Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering llir,
Sumatera Selatan, tertanggal 19 September 2011 yang ditujukan
Hal 11 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
kepada Pemohon Pailit, didasarkan oleh Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Selanjutnya disebut
Perpres KPBU). Bahwa pasal 2 ayat (1) dan pasal 1 angka 5, 6, 7
Perpres KPBU tegas menyatakan :
pasal 2 ayat (1) Perpres KPBU :
“Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dapat bekerjasama
dengan Badan Usahadalam Penyediaan Infrastruktur.”;
Pasal 1 Perpres KPBU .
Proyek Kerjasama adalah Penyediaan Infrastruktur yang
dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin
Pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
dengan Badan Usaha;
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis untuk
Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala
Daerah dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan
umum;
Izin Pengusahaan adalah izin untuk Penyediaan Infrastruktur
yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah
kepada Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum;—
Bahwa pasal 7 ayat (2) Perpres KPBU menyatakan :
“(2 Setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus
disertai dengan:
pra studi kelayakan;
rencana bentuk kerjasama;
rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal,
proses dan cara penilaian.”
Bahwa pasal 10 Perpres KPBU menyatakan :
“Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama
Penyediaan Infrastruktur kepada Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
tidak termasuk dalam rencana induk pada sektor yang
bersangkutan;
Hal 12 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk pada
sektor yang bersangkutan;
layak secara ekonomi dan finansial; dan ;
tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berbentuk
kontribusi fiskal;
Bahwa pasal 11 ayat (1) KPBU menyatakan :
“(1 Proyek atas prakarsa Badan Usaha wajib dilengkapi
dengan:
studi kelayakan;
rencana bentuk kerjasama;
rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal,
proses dan cara penilaian.”;
Bahwa pasal 12 KPBU menyatakan :
“(1 Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah mengevaluasi
) proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) proyek atas prakarsa Badan Usaha memenuhi
persyaratan kelayakan, proyek atas prakarsa Badan Usaha
tersebut diproses melalui pelelanaan umum sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.”;
Bahwa pasal 13 KPBU menyatakan :
“(1 Badan Usaha vana bertindak sebaaai pemrakarsa Provek
Kerjasama dan telah disetuiui oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah. akan diberikan kompensasi;
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berbentuk:
pemberian tambahan nilai;
pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan
Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to
match), sesuai dengan hasil penilaian dalam proses
pelelangan; ataupembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak
kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/
Hal 13 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang
lelang.
Pemberian bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dicantumkan dalam persetujuan
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, tetap
wajib mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam
dokumen pelelangan umum.Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tidak
diperkenankan mengikuti penawaran sebagaimana
disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.”
Bahwa pasal 14 ayat (4) KPBU menyatakan :
“(4 Pemberian hak untuk melakukan perubahan penawaran
) (right to match) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf b, merupakan pemberian hak kepada Badan
Usaha pemrakarsa Proyek Kerjasama untuk melakukan
perubahan penawaran apabila berdasarkan hasil
pelelangan umum terdapat Badan Usaha atau Badan
Hukum Asing lain yang mengajukan penawaran lebih baik.”
Bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini juga
menegaskan dalam pasal 14 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan
Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Selanjutnya
disebut “Perpres KPBU 2015”) menyatakan:
“(1 Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah memprakarsai
) Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan
Badan Usaha melalui skema KPBU;
Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1). Badan Usaha
(2) dapat mengajukan prakarsa KPBU kepada Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah;
Penyediaan infrastruktur yang dapat diprakarsai Badan
Hal 14 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Usaha adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada
sektor yang bersangkutan ;
layak secara ekonomi dan fmansial; dan
Badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki
kemampuan keuangan yang memadai untuk
membiayai pelaksanaan Penyediaan
Infrastruktur;
Penyediaan infrastruktur yang dapat diprakarsai Badan
Usaha adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk
pada sektor yang bersangkutan ;
layak secara ekonomi dan finansial; dan
Badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki
kemampuan keuangan yang memadai untuk
membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur.
Badan Usaha pemrakarsa wajib menyusun studi kelayakan
atas KPBU yang diusulkan
Bahwa, Bab I huruf D angka 17 dan 18 Lampiran Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaa
Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, menyatakan :
“(17) Calon Pemrakarsa adalah suatu badan usaha berbentuk
Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Asing,
dan koperasi yang mengajukan suatu prakarsa KPBU
kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
Badan Usaha Pemrakarsa adalah Calon Pemrakarsa yang
(18) telah memperoleh penetapan sebagai pemrakarsa KPBU
dari PJPK.";
Bahwa Bab V Tata Cara Pelaksanaan Proyek KPBU atas Prakarsa
Badan Usaha huruf B angka 1, 7, 8, dan 9 Lampiran Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaa Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4
tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, menyatakan
Hal 15 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
“(1) Proses untuk memperoleh persetujuan dari PJPK bagi Calon
Pemrakarsa untuk mempersiapkan KPBU dengan
menyelesaikan Dokumen Prastudi Kelayakan, terdiri dari 4
(empat) kegiatan:
Calon Pemrakarsa menyampaikan surat pernyataan
maksud (letter of intent) untuk mengajukan usulan
pengembangan KPBU kepada PJPK;
PJPK menilai Prastudi Kelayakan KPBU dengan
kriteria:
terintegrasi secara teknis dengan rencana
induk pada sektor yang bersangkutan ;
layak secara ekonomi dan finansial; dan ;
Badan Usaha yang mengajukan prakarsa
memiliki kemampuan keuangan yang memadai
untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan
Infrastruktur;
PJPK menilai kualifikasi Calon Pemrakarsa dengan
mengevaluasi kemampuan dan rekam jejak calon
Pemrakarsa dalam penyiapan, transaksi,
pembiayaan, pembangunan, pengoperasian dan
pemeliharaan KPBU;
PJPK membuat keputusan :
dalam hal PJPK memberikan persetujuan atas
Prastudi Kelayakan KPBU, PJPK menerbitkan
surat persetujuan yang memuat:
hak eksklusif Calon Pemrakarsa
selama jangka waktu tertentu untuk
menyelesaikan Studi Kelayakan KPBUKewajiban untuk menyiapkan Studi
Kelayakan dan mematuhi tata cara
KPBU atas prakarsa Badan Usaha
sesuai dengan Panduan Umum ; danKewajiban untuk menyampaikan
usulan bentuk kompensasi;
Dalam Hal Prastudi kelayakan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 merupakan ketentuan
dalam kajian awal Prastudi kelayakan
Hal 16 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/ 2016/PN.Niaga .Jkt.Pst
sebagaimana diatur dalam Bab III Bagian B
angka 3;
PJPK mengevaluasi dan menilai secara mendalam Dokumen
Studi Kelayakan dengan kriteria :
Layak secara ekonomi dan finansial; dan
tidak memerlukan Dukungan Pemerintah berupa
kontribusi fiskan dalam bentuk finansial;
PJPK mengevaluasi kualifikasi Calon pemrakarsa
berdasarkan dokumen yang disampaikan ;
Atas dasar evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 7
dan angka 8, maka :
a) Dalam Hal Studi Kelayakan memperoleh persetujuan
dari PJPK:
1) PJPK menerbitkan surat persetujuan yang
berisi:
Persetujuan Studi kelayakan ;
Penetapan usulan KPBU sebagai KPBU
atas prakarsa Badan Usaha
(unsolicited);
Penetapan Calon Pemrakarsa sebagai
Badan Usaha Pemrakarsa ;
Penetapan bentuk kompensasi; dan
Pemenuhan persyaratan prakualifikasi
pengadaan Badan Usaha Pelaksana;”
Bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, yang disebut
sebagai Prakarsa KPBU adalah adanva persetujuan dari
Penanaaunq Jawab Provek Keriasama (PJPK) dalam bentuk
penetapan vana menetapkan Calon Pemrakarsa sebaaai Badan
Usaha Pemrakarsa;
Bahwa hingga saat surat jawabanini dibuat, TermohonPailitbelum
pernah menerima persetujuan dan penetapan PJPK yang pada
intinya menyebutkan Pemohon Pailit adalah Pemrakarsa
Pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring dalam Rangka
Pembangunan Dan Pengembangan Usaha Jalan Tol di Kabupaten
Ogan Komering llir;
Hal 17 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Bahwa status Pemohon Pailit hanya sebatas sebagai Calon
Pemrakarsa. Hal tersebut karena PemohonPailit hanya
memberikan surat pernyataan maksud (letter of intent) dan
Pemohon Pailit juga belum memenuhi segala persyaratan yang
dibutuhkan untuk menjadi Pemrakarsa serta terlebih lagi tidak
adanya persetujuan dan penetapan PJPK yang menyatakan
PemohonPailit adalah Pemrakarsa ;
Bahwa perlu untuk diketahui Penetapan calon pemrakarsa sebagai
Pemrakarsa proyek pembangunan jalan tol akan ditetapkan oleh
pemerintah dengan SURAT KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN
UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. Pasal 1 angka 3
Undang-Undang No. 5 tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 tahun
2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut
“UU PTUN”) menyatakan :
“Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau atau badan hukum perdata”;
Berdasarkan pasal tersebut di atas, jika di uraikan maka unsur-unsur
dari KTUN adalah sebagai berikut:
Penetapan tertuls ;
Dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ;
Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
Bersifat konkret. individual, dan final;
Menimbulkan akibat hukum baai seseorang atau badan hukum
perdata:
Bahwa hingga saat surat Jawaban ini dibuat, Pemohon Pailit
belum pernah menunjukkan kepada Termohon Pailit Surat
Keputusan Pemrakarsa Pembangunan Jalan. Terlebih lagi
kalaupun surat keputusan tersebut memang telah ada, Surat
Keputusan Pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring dalam Rangka Pembangunan Dan
Pengembangan Usaha Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering llir
bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat
Hal 18 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Oleh karena itu,
sangat tidak berdasar hukum dan terlalu mengada-ada apabila
PemohonPailit menyatakan kepada TermohonPailit untuk
mengalihkan Surat Keputusan Pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring dalam Rangka Pembangunan Dan
Pengembangan Usaha Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering llir.
Bahwa, ketidakjelasan kedudukan Pemohon Pailit sebagai
Pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring dalam
Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Usaha Jalan Tol di
Kabupaten Ogan Komering llir baru disadari oleh TermohonPailit
sehingga menyebabkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan
(vernietegbaar);
Bahwa perlu untuk diketahui, Termohon Pailit akan mengajukan
gugatan melalui Pengadilan Negeri tentang Pembatalan perjanjian
tersebut dalam tempo yang tidak terlalu lama dari Jawaban atas
permohonan Pailit ini;
Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas kedudukan Pemohon
Pailit di dalam perjanjian tersebut masih tidak jelas, sehingga tidak
cukup alasan bagi Pemohon Pailit untuk mengajukan Permohonan
Pailit, dan oleh karenanya adalah layak dan patut apabila Permohonan
Pailit tersebut dikesampingkan dan ditolak;
Bahwa, tidak benar dalil Pemohon Pailit dalam Permohonan Pailit
pada poin 5 dan 6 yang menyatakan :
Poin 5 menyatakan :
“Namun terhadap Pembayaran Kedua, hingga Permohonan Pailit ini
didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta, Termohon Pailit belum
melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Pailit. Padahal pada
tanggal 7 Maret 2013 Termohon Pailit telah menerima haknya sebagai
Insisator (Prakarsa) Pengusahaan Jalan Tol, sebagaimana dibuktikan
dengan telah dikeluarkannya Surat Menteri Pekerjaan Umum kepada
Termohon Pailit, No.JL.03.04-Mo/170, tanggal 7 Maret 2013, perihal
Persetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan tol
Kayuagung-Palembang-Betung. (Bukti P.4 aslinya ada pada Termohon
Pailit);
Bahwa Kepastian jika Termohon Pailit telah menerima haknya
sebagai Inisiator Pengusahaan Jalan Tol, juga dibuktikan dari
Hal 19 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
banyaknya informasi dalam media elektronik, diantaranya
yaitu:
“Direstui” Menteri PU Rencana Pembangunan Tol
Kayuagung-Betung (Bukti P.5a);
“Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung Dibangun Mei
2016” (Bukti P.5b);
Dalam Bukti P.5b ada bunyi redaksi pengakuan dari Direktur
Termohon Pailit yang berbunyi : “Sebelumnya, Direktur Utama
PT Sriwijaya Markmore Persada Bakti Setiawan mengatakan,
Pihak memang sudah dinyatakan sebagai pemrakarsa jalan
tol Kapal Betung” ;
“Lahan Siap 100% Pembangunan Tol Kapal Betung Dimulai
Mei 2016” (Bukti P.5c) ;
Dalam Bukti P.5c ada bunyi redaksi pengakuan dari Direktur
Termohon Pailit yang berbunyi : “Direktur Utama PT SMP Bakti
Setiawan mengatakan pihaknya memang sudah dinyatakan
sebagai pemrakarsa jalan tol Kapal Betung.”.;
“Tol Palembang-Kayuagung Akan Segera Dibangun” (Bukti
p.5d);
Dalam Bukti P.5d ada bunyi redaksi pengakuan dari Gubernur
Sumsel Alex Noerdin, yang berbunyi : “PT Sriwijaya Markmore
Persada (PT SMP) sudah mendapat surat persetujuan dari
Kementrian PU untuk meneruskan progress sebagai pemrakarsa
jalan tol Kapal Betung “jelasnya””;
Softcopy Bukti P.5a s/d P.5d dimuat dalam CD (Bukti P.5e).”;
Poin 6 menyatakan :
“Bahwa berdasarkan Bukti P.4 dan didukung dengan Bukti P.5a s/d
P/.d maka terbukti Termohon Pailit telah dinyatakan sebagai Insisator
(Prakarsa) Pengusahaan Jalan Tol, sehingga Termohon Pailit mesti
Hal 20 dari 50 hal Putusan No.40/ Pdt.Sus.Pailit / 2016 / PN .Niaga. Jkt.Pst
melakukan Pembayaran Kedua sebesar Rp.8.000.000.000,-
(Delapan Milyar Rupiah) kepada Pemohon Pailit sebagai
pelaksanaan dari Bukti P.2 (Perjanjian Penggantian Biaya Proyek
Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang);
Oleh karena yang benar adalah :
Bahwa informasi yang disajikan di dalam media elektronik yang
disebutkan oleh Pemohon Pailit adalah benar dan tidak disangkal
oleh Termohon pailit, NAMUN YANG TIDAK BENAR ADALAH.
Pemohon Pailit keliru memahami informasi yang disajikan oleh
media-media elektronik tersebut. Disebutkan di dalam media-media
elektronik tersebut pada intinya Direktur Termohon Pailit
menyatakan Termohon Pailit adalah Pemrakarsa dari Proyek
Pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring dalam Rangka
Pembangunan Dan Pengembangan Usaha Jalan Tol di Kabupaten
Ogan Komering llir. Hal yang dinyatakan Direktur Termohon Pailit
adalah benar karena hasil usaha dan keria keras dari Termohon
Pailit sendiri, bukan karena “Peralihan” Pemrakarsa dari Pemohon
Pailit kepada Termohon Pailit.;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menjelaskan Permohon
Pailit sangat mengada-ada dalam membuat dalil dan terkesan
memaksakan tanpa didasari dengan fakta dan dasar hukum yang
jelas, karena akan timbul pertanyaan mendasar yaitu : satu,
Baaaimana munakin Pemohon Pailit vana belum memenuhi seaala
persvaratan di dalam Perpres KPBU mendapatkan SK dari
Kementerian Pekeriaan Umum??? Kedua. anaaaplah sudah
mendapatkan SK dari Kementerian Pekeriaan Umum. baaaimana
mungkin SK vanq pada intinva menetapkan pemrakarsa kepada
Pemohon Pailit dialihkan kepada Termohon Pailit??? Sedanakan
di dalam UU PTUN sudah ielas dan teaas vaitu sifat dari
Keoutusan Tata Usaha Negara adalah Individu dan Final, sehinqqa
tidak mungkin untuk dialihkan :
Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas kedudukan Pemohon
Pailit adalah bukan Pemrakarsa dari Proyek Pembangunan Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring dalam Rangka Pembangunan Dan
Pengembangan Usaha Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering llir, oleh
karena itu tidak cukup alasan bagi Pemohon Pailit untuk mengajukan
Hal 21 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Permohonan Pailit, dan oleh karenanya adalah layak dan patut apabila
Permohonan Pailit tersebut dikesampingkan dan ditolak;
Bahwa, tidak benar dalil Pemohon Pailit dalam Permohonan Pailit
pada poin 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 yang menyatakan :
Poin 7 menyatakan :
“Bahwa Pemohon Pailit telah 2 (dua) kali men-SOMASI Termohon Pailit
supaya menunaikan kewajibannya melakukan Pembayaran Kedua
sebesar Rp.8.000.000.000,-, sebagaimana dibuktikan dengan :
Surat Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit,
No.27/Som/MMP-SMP/lll/16 tanggal 16 Maret 2016, Perihal
Somasi (Bukti P.6a);
Surat Pemohon Pailit kepada Kuasa Hukum Termohon Pailit,
No.18/Som/MMP-SMP/IV/16 tanggal 11 April 2016, Perihal
Somasi II (Bukti P.6b)”;
Poin 8 menyatakan :
“Bahwa dalam SURAT SOMASI II (Bukti P.6b), jelas tertulis :
“Karenanya, kami sampaikan Somasi Kedua dan terakhir kepada Klien
Rekan, SUPAYA DALAM JANGKA WAKTU 7 (TUJUH) HARI
KALENDER SEJAK DITERIMANYA SOMASI KEDUA INI,
MEMENUHI KEWAJIBANNYA MELUNASI “PEMBAYARAN KEDUA”
KEPADA KLIEN KAMI, SEBESAR Rp.8.000.000.000,- (DELAPAN
MILYAR RUPIAH);
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan, ternyata Klien Rekan
tidak juga memenuhi kewajibannya kepada Klien kami, maka Klien
Kami sudah tidak ragu untuk MemPAILITkan ATAU mem-PKPU-kan
PT. SRIWIJAYA MARKMORE PERSADA, melalui Pengadilan Niaga
Jakarta, sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan.”;
Poin 9 menyatakan :
“Namun kenyataannya Termohon Pailit hanya bersedia membayar
Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Pemohon Pailit,
sesuai surat Kuasa Hukum Termohon Pailit kepada Kuasa Hukum
Pemohon Pailiy, No.026/AWA-SAA/IV/16 tanggal 20 April 2016, Perihal
Tanggapan Terhadap Surat Rekan tanggal 11 April 2016 (Bukti P.7)”
Poin 10 menyatakan :
“Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan dalam SURAT
SOMASI II (Bukti P.6b), kenyataannya Termohon Pailit hingga saat iini
Hal 22 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
belum membayar utanganya yang telah jatuh tempo kepada Pemohon
Pailit, sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar Rupiah), dan
hanya bersediamembayar sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus
juta Rupiah). Namun tawaran pembayaran sebesar Rp.600.000.000,-
(enam ratus juta Rupiah) telah ditolak oleh Pemohon Pailit. Sesuai
Surat Pemohon Pailit kepada Kuasa Hukum Termohon Pailit,
No.207/Som/MMP-SMP/IV/16, tanggal 25 April 2016, Perihal
Penolakan Penawaran Pembayaran Rp.600.000.000,- (Bukti P.8);—
Poin 11 menyatakan :
“Bahwa dengan lewatnyajangka waktu pembayaran yang ditentukan
dalam SURAT SOMASIII (Bukti P.6b), dan adanya penolkan tawaran
pembayaran sebesar Rp.600.000.000,- sesuai Bukti P.8, maka jelas
Utang Termohon Pailit telah dapat ditagih dan jatuh tempo, sesuai
Pasal 1238 KUH Perdata;
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, dalam bukunya “HUKUM
KEPAILITAN Memahami Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan, dalam halaman 59 (Bukti P.9), menyebutkan :
Bagaimana caranya menentukan utang telah dapat ditagiih apabila di
dalam perjanjian kredit tidak ditentukan waktu tertntu sebagai tanggal
jatuh waktu perjanjian? Pegangan kita adalah ketentuan Pasal 1238
KUH Perdata. Menurut pasal tersebut, pihak debitor dianggap lalai
apabila debitor dengan surat teguran(surat somasi) telah dinyatakan
lalai dan di dalam surat tersebut debitor diberi waktu tertentu untuk
melunasi utangnya. Apabila setelah lewatnya jangka waktu yang
ditentukan dalam surat teguran itu ternyata debitor belum juga
melunasi utangnya, maka debitor dianggap lalai. Dengan terjadinya
kelalaian tersebut, maka berarti utang debitor telah dapat ditagih.”;
Poin 12 menyatakan :
“Bahwa Utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit berupa
“Pembayaran kedua”, sebesar Rp.8.000.000.000,-, DAPAT
DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA.yaitu berdasarkan :
- Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring/Palembang, yang dilegalisasi oleh
Lumassia, S.H., Notari di Jakarta, dibawah
No.221/ll/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari 2012 (Bukti
p.2);
Hal 23 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Adanya pengakuan utang dari Termohon Pailit, dimana
Termohon Pailit hanya bersedia membayar membayar sebesar
Rp.600.000.000,- (Bukti P.7).”;
Poin 13 menyatakan :
“Bahwa Utang berupa “Pembayaran Kedua” Termohon Pailit kepada
Pemohon Pailit, SUDAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH,
karena :
Termohon Pailit telah ditunjuk atau menerima haknya sebagai
Inisiator atau sebagai prakarsa Pengusahaan Jalan Tol (Bukti
P.4 dan didukung dengan Bukti P.5a s/d P.5d);
Termohon Pailit telah 2 kali disomasi, namun hingga batas
waktu yang ditentukan dalam Somasi II (Bukti P.6b), Termohon
Pailit tidak juga bersedia melakukan Pembayaran Kedua
sebesar Rp.8.000.000.000,- namun hanya bersedia membayar
sebesar Rp.600.000.000,- (Bukti P.7);
Sesuai Bukti P.8 yaitu Surat Pemohon Pailit kepada Kuasa
Hukum Termohon Pailit, No.207/Som/MMP-SMP/IV/16, tanggal
25 April 2016, Perihal Penolakan Penawaran Pembayaran
Rp.600.000.000;
Dengan demikian, pada tanggal 25 April 2016 (sesuai Bukti P.8)
maka Utang termohon Pailit telah jatuh tempo dan dapat ditagih.”;—
Oleh karena yang benar adalah :
Bahwa pada saat surat somasi sebagaimana disebutkan di atas
dilayangkan oleh Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit dan
Termohon Pailit menanggapi surat tersebut, Termohon Pailit
belum menyadari adanya dugaan tipu daya yang dilakukan oleh
Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit. Karena Pemohon
Pailit sebelum perjanjian penggantian biaya tersebut
ditandatangani, Pemohon Pailit menyakinkan Termohon Pailit
yang pada intinya berdasarkan surat adalah Surat Direktorat
Jenderal Bina Marga No. Um01.03-Db/423, perihal: Inisiatif dan
Partisipasi Aktif PT. Mitra Mandiri Priharum dalam
Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Jalan Tol
di Kabupaten Ogan Komering llir, Sumatera Selatan, tertanggal
19 September 2011, maka Pemohon Pailit adalah pemrakarsa
dari proyek tersebut. Namun, setelah diteliti lebih lanjut oleh
Termohon Pailit rupanya surat tersebut bukan merupakan
Hal 24 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Surat Keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum yang
menyatakan Pemohon Pailit adalah Pemrakarsa Proyek Jalan
Tol dimaksud;
Bahwa, terlebih lagi, surat No. 026/AWA-SAA/IV/16 tertanggal
20 April 2016, Perihal: Tanggapan Terhadap Surat Termohon
tanggal 11 April 2016 telah Termohon Pailit cabut karena
Termohon Pailit baru menyadari kedudukan Pemohon Pailit
sebagai Pemrakarsa tidak jelas dan Termohon Pailit merasa
Pemohon Pailit melakukan tipu daya kepada Termohon Pailit.
Perlu untuk diketahui, di dalam surat tersebut juga tidak ada satu
kalimatpun yang menyatakan Termohon Pailit mengakui
memiliki hutang kepada Pemohon Pailit sehingga berdasarkan
hal tersebut adalah layak surat tersebut untuk dikesampingkan.Berdasarkan hal tersebut kedudukan Pemohon Pailit sebagai
Pemrakarsa, yang dinyatakan dalam Perjanjian Penggantian
Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang
masih kabur dan tidak ielas. Ketidakielasan kedudukan
Pemohon Pailit tersebut juga berdampak kepada
ketidakjelasan posisi utang-piutang antara Pemohon Pailitdan
Termohon pailit;
Bahwa frasa kata “dapat dibuktikan secara sederhana” sangat
tidak tepat digunakan untuk permasalahan ini, karena
permasalahan ini membutuhkan pembuktian dan penjelesan
yang rumit, detail dan menyeluruh dari Pemohon Pailit;
Sehingga, adalah layak dan patut apabila Permohonan Pailit tersebut
dikesampingkan dan ditolak untuk seluruhnya ;
I.BAHWA SYAHRIAL OESMAN BUKAN KREDITUR DARI TERMOHON
PAILIT;
a. Bahwa tidak benar dalil Pemohon Pailit poin 14, 15, dan 16 dalam
Permohonan Pailit yang menyatakan :
“14. Bahwa Termohon Pailit memiliki lebih dari satu Kreditur, yaitu
Utang kepada kreditur : SYAHRIAL OESMAN, Warga Negara
Indonesia, Pemegang KTP No. 3201052505550003, Pekerjaan
Swasta, beralamat di Bukit Golf Hijau No. 73, Sentul City, RT/RW
: 001/008, kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang,
Kabupaten Bogor, Jawab Barat. Dengan jumlah sisa utang
Hal 25 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), sebagai
Pembayaran Kedua. Sebagaimana dibuktikan dalam Perjanjian
Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring/Palembang, tanggal 01 Februari 2012.
(Bukti P.11). Dimana sebelumnya Termohon Pailit pernah
meiakukan Pembayaran Pertama sebesar Rp. 1.000.000.000,-
(satu milyar Rupiah) kepada Syahrial Oesman (Bukti P.12 aslinya
cek diserahkan pada Bank Mandiri);
Bahwa selanjutnya, untuk mengenai kepastian jumlah kreditur dan
jumlah utang lainnya Termohon Pailit, baru akan diketahui secara
pasti dalam Rapat Kreditor;
Bahwa berdasarkan uraian di atas tersebut membuktikan bahwa
Termohon Pailit mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor, sehingga
berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang
menyebutkan Debitor mempunyai 1 (satu) atau lebih Kreditor telah
terpenuhi”;
Oleh Karena yang benar adalah :
Bahwa pasal 2ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan :
“(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan
tidakmembayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh
waktudan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan
Pengadilan.baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan satuatau lebih kreditornya.”;
Bahwa, perlu untuk diketahui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini
agar pemahaman tidak menjadi tersesat oleh dalil dari Pemohon
Pailit, yaitu pada tanggal 01 Februari 2012 terdapat 2 (dua)
perjanjian dengan nama perjanjian yang sama yaitu Perjanjian
Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung
Jakabaring/Palembang. Namun, pihak di dalam perjanjian tersebut
berbeda, perjanjian yang satu adalah perjanjian antara Pemohon
Pailit dengan Termohon Pailit yang di legalisasi oleh Notaris
Lumassia, SH., Notaris di Jakarta dengan nomor
221/lll/Leg/Not/2012, kemudian perjanjian yang lainnya adalah
perjanjian antara Bapak Farouk Rais dengan Sdr. Syahrial Oesman ;
Bahwa perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring/Palembang, tertanggal 01 Februari 2012,
Hal 26 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
antara Bapak Farouk Rais dengan Sdr. Syahrial Oesman,
masing-masing mewakili dan bertindak untuk dan atas nama diri
pribadi. Sehingga perjanjian tersebut tidak ada korelasinya dengan
Pemohon dan Termohon ;
Bahwa Pemohon Pailit mendalilkan Sdr. Syahrial Oesman adalah
salah satu kreditur di dalam perjanjian Penggantian Biaya Proyek
Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang, tertanggal 01 Februari
2012, hal tersebut sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta
yang sebenarnya. Di dalam perjanjian tersebut, TIDAK ADA
SATUPUN klausul yang menyebutkan TermohonPailit memiliki
kewajiban kepada Sdr. Syahrial;
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas terlihat PemohonPailit
mengada-ada serta cenderung tidak mengerti hukum perikatan.
Sehingga dengan demikian, dalil yang mengada-ada tersebut tidak
dapat membuktikan Sdr. Syahrial Oesman adalah salah satu kreditur
dari Termohon Pailit. oleh karena itu Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan
dan PKPU yang mensyaratkan terdapat lebih dari 1 (satu) kreditur
tidak terpenuhi sehingga layak dan patut apabila permohonan Pailit
tersebut dikesampingkan dan ditolak ;
III.BAHWA PERMASALAHAN INI MEMBUTUHKAN PEMBUKTIAN YANG
RUMIT, DETAIL, DAN MENYELURUH DARI PEMOHON PAILIT OLEH
KARENA ITU FRASA KATA “DAPAT DIBUKTIKAN SECARA
SEDERHANA” TIDAK TEPAT DIGUNAKAN DALAM PERMASALAHAN INI
SEHINGGA SALAH SATU SYARAT PAILIT TIDAK TERPENUHI ;
a. Bahwa, tidak benar dalil Pemohon Pailit pada poin 17 yang
menyatakan :
“17. Merujuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan
PKPU, maka Permohonan Pailit terhadap Termohon Pailit haruslah
dikabulkan, karena sesuai bukti-bukti Surat Pemohon Pailit,
terhadap fakta atau keadaan yang secara sederhana dapat
dibuktikan adanya : Utang yang telah jatuh tempo dan dapat
ditagiih, serta adanya 2 kreditur, terhadap termohon Pailit.”;
Oleh karena yang benar adalah :
Bahwa Termohon Pailit pertegas kembali seperti dalil-dalil
JawabanTermohon Pailittersebut di atas, yaitu utanq-piutang
antara PemohonPailitdan TermohonPailit masih kabur dan tidak
Hal 27 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga .Jkt.Pst
ielas. Hal tersebut di karenakan hingga saat surat Jawaban ini dibuat
olehTermohon Pailit, TIDAK ADA SATUPUN dokumen yang dimiliki
Pemohon Pailitterlebih lagi Temohon Pailit, yaitu dokumen yang
menyebutkan PERSETUJUAN DARI PJPK YANG MENETAPKAN
PEMOHON PailitSEBAGAI PEMRAKARSA Pembangunan Jalan
Tol Kayuagung-Jakabaring dalam Rangka Pembangunan Dan
Pengembangan Usaha Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering llir;
Bahwa hingga saat surat jawabanTermohon Pailitini dibuat,
Pemohon Pailit tidak pernah memberikan dokumen kepada
Termohon Pailithasil studi kelayakan yang merupakan salah satu
syarat untuk menjadi Pemrakarasa Pembangunan Jalan Tol.
Terlebih lagi hingga saat surat jawaban ini dibuat, Pemohon Pailit
tidak pernah menunjukkan atau memberikan Surat Keputusan dari
Kementerian Pekeriaan Umum yang pada intinya menetapkan
Pemohon Pailit sebagai Pemrakarasa Pembangunan Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring dalam Rangka Pembangunan Dan
Pengembangan Usaha Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering llir.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, Termohon Pailit merasa
Pemohon Pailitpada saat itu melakukan tipu daya kepada
Termohon Pailit yaitu PemohonPailit mengaku dan menyatakan
Pemohon Pailit adalah Pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring dalam Rangka Pembangunan Dan
Pengembangan Usaha Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering llir,
padahal faktanya adalah Pemohon Pailit tidak pernah menjadi
Pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring dalam
Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Usaha Jalan Tol di
Kabupaten Ogan Komering llir!!!;
Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka perlu untuk diketahui,
Termohon Pailitsampaikan TermohonPailit akan melakukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk membatalkan
Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring/Palembang tertanggal 01 Februari 2012
karena Perjanjian tersebut bertentangan dengan syarat sahnya
suatu perjanjian sebagaimana di atur dalam pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) yang
mensyaratkan sahnya suatu perjanjian yaitu :
adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri;
Hal 28 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
para pihak mampu membuat suatu perjanjian ;
kausa yang halal;
adanya hal yang diperjanjikan ;
Berdasarkan pasal tersebut di atas dikaitkan dengan permasalahan
ini yaitu tidak adanva suatu hal vana diperjanjikan. karena dalam hal
ini Pemohon Pailit bukanlah pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol
Kayuagung-Jakabaring dalam Rangka Pembangunan Dan
Pengembangan Usaha Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering llir,
sehingga Pemohon Pailit tidak dapat mengalihkan hal tersebut
kepada pihak lain termasuk kepada Termohon Pailit. Sehingga
sangat jelas dan tegas perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan
Tol Kayuagung-Jakabaring/Palembang tertanggal 01 Februari 2012
batal demi hukum! Oleh sebab itu Termohon Pailit akan
membatalkan perjanjian tersebut dengan segala akibat hukumnya
termasuk tetapi tidak terbatas memohon agar Pemohon Pailit
mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikan Termohon
Pailit kepada Pemohon Pailit;
- Bahwa kami pertegas kembali dalil TermohonPailit yaitu sangat
jelas dan tegas PemohonPailit mencoba untuk mengaburkan fakta
yang ada kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, yaitu di
dalam perjanjian tertanggal 01 Februari 2012 sangat jelas
menyebutkan antara sdr. Svahrial Oesman dengan Bapak Farouk
Rais oada saat itu bertindak untuk mewakili diri pribadi
masinq-masina atau tidak mewakili kepentinaan Pemohon Pailit
dan Termohon Pailit. Sehingga tidak ada satu kalimatpun yang
menyebutkan TermohonPailit memiliki kewajiban kepada sdr.
Syahrial Oesman untuk dan atas nama diri pribadi. Sehingga sangat
patut dan layak dalil tersebut di tolak!;
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, maka Termohon Pailit
memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini
agar berkenan untuk memberikan Putusan yang amarnya berbunyi:
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak permohonan Pailit Pemohon Pailit untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya permohonan Pailit Pemohon Pailit dinyatakan tidak
dapat diterima seluruhnya ;
Hal 29 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara; Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Termohon memohon Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil-dalil permohonannya, para BUKTI | BUKTI SURAT | KETERANGAN FAKTA HUKUM |
| P.1 | Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Mitra Mandiri Priharum No.11. tanaaal 24 Maret 2011, dibuat oleh Febrian, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan | Bukti P.1, membuktikan fakta-fakta hukum Bahwa IrADavid Pranata Boer selaku Direktur Utama Pemohon Pailit, sah dan berwenang mewakili Pemohon Pailit dan berwenang menandatangani Permohonan Pailit. |
| P.2 | Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/Palemban g, yang dilegalisasi oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, dibawah No.221/ll/Leg/Not/2012 (duplo), tanggal 1 Februari2012 | Bukti P.2, telah membuktikan Kayuagung-Jakabaring/Palemba ng. Utang dimaksud terbagi dalam 1. Pembayaran Pertama : sebesar Rp.3 milyar, |
Hal 30 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
1220004579945 tertanggal 02
oleh Termohon Pailit
Umum
sebesar Rp. 10 | ||
| P.3 | Cek Bank Mandiri, tanggal 02 Februari 2012 No.Cek F1716999 | Bukti P.3, telah membuktikan fakta hukum Bahwa Pembayaran Pertama, telah dilaksanakan oleh Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit, pada tanggal 2 Februari 2012 dan dilakukan secara tunai, dengan menyerahkan Cek Bank Mandiri, nomor rekening 1220004579945 tanggal 02 Februari 2012 No.Cek F1716999. (Bukti P.3 aslinya diserahkan pada Bank Mandiri) |
| P.4 | Surat Menteri Pekerjaan Umum | Bukti P.4, telah membuktikan |
Hal 31 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
| kepada Termohon Pailit, NoJL03.04-Mo/170, tanggal 7 Maret 2013, perihal Persetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung | fakta hukum : Pada tangga! 7 aslinya ada pada Termohon Pailit) | |
| P.5a | httD://www.baDDeda.sumselDrov.a | Bukti P.5a, telah membuktikan fakta hukum : Menteri PU telah menunjuk Termohon Pailit sebagai pemrakarsa Jalan Tol Kayuagung-Betung |
o.id/in dex.php?mod=newsdet&id=125 | ||
| P.5b | httD://industri.bisnis.eom/read/201 | Bukti P.5b, telah membuktikan "Sebelumnya, Direktur Utama |
| 60421 /45/540404/ialan-tol-kavuaa | ||
| una-Dalembana-betuna-dibanaun- | ||
mei-2016 "Jalan Tol | ||
| P.5c | siap 100 De mbanaunan tol kaoal | Bukti P.5c, telah membuktikan "Direktur Utama PT SMP Bakti |
| betuna dimulai mei 2016 730.html | ||
| "Lahan Siap 100%, Pembangunan Tol Kapal Betung Dimulai Mei 2016" | ||
| P.5d | Palem bang - Kayuagung Akan Segera | Bukti P.5d, telah membuktikan fakta hukum : Ada bunyi redaksi pengakuan dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin, yang berbunyi "PT Sriwijaya |
Hal 32 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
| Markmore Persada (PT SMP) sudah mendapat surat persetujuan dari Kementerian PU untuk meneruskan progress sebagai pemrakarsa jalan tol Kapal Betung'jelasnya"". | ||
| P.5e | CD berisikan softcopy Bukti P.5a s/d P.5d | Bukti P.5e, telah membuktikan fakta hukum : Bahwa keaslian Bukti P.5a s/d P.5d dari media internet dan bukan direkayasa. |
| P.6a | Surat No.27/Som/MMP-SMP/lll/16 tanggal 16 Maret 2016, Perihal Somasi | Bukti P.6a, telah membuktikan fakta hukum : Pemohon Pailit telah men-SOMASI Termohon Pailit supaya menunaikan kewajibannya melakukan Pembayaran Kedua sebesar Rp.8.000.000.000,- |
| P.6b | Surat No. 18/Som/MMP-SMP/IV/16 | Bukti P.6b, telah membuktikan fakta hukum : Pemohon Pailit telah menyampaikan SOMASI II kepada Termohon Pailit supaya menunaikan kewajibannya melakukan Pembayaran Kedua sebesar Rp.8.000.000.000,- |
| P.7 | Surat NO.026/AWA-SAA/IV/16 tanggal 20 April 2016, Perihal Tanggapan Terhadap Surat Rekan, tanggal 11 April 2016 | Bukti P.7, telah membuktikan fakta hukum : Terhadap SOMASI dari Pemohon Pailit, maka ditanggapi oleh Termohon Pailit yang hanya bersedia membayar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) kepada Pemohon Pailit. |
| P.8 | Surat No.207/Som/MMP-SMP/IV/16, | Bukti P.8, telah membuktikan fakta hukum : Pemohon Pailit telah menolak pembayaran sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) dari |
Hal 33 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
| Termohon Pailit. | ||
| P.9 | Halaman 59, Buku "HUKUM KEPAILITAN Memahami Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, karangan Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH | Bukti P.9, telah membuktikan fakta hukum : Doktrin/Pendapat Ahli Hukum tentang utang debitor telah dapat ditagih menurut Pasal 1238 KUHPerdata. |
| P.10 | KTP No.3201052505550003, atas nama Syahrial Oesman | Bukti P.10 s/d P.12, telah Antara Syahrial Oesman (kreditur) Bahwa sesuai Bukti P.12 terbukti |
| P.11 | Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring /Palembang, tanggal 1 Februari 2012 | |
| P.12 | Cek Bank Mandiri, tanggal 02 Februari 2012No.Cek F717000 | |
| P.13 | Surat Pernyataan Dari Pengurus, "TRI HARTANTO, S.H., M.Kn, tanggal 26 Juli 2016; dan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU. AH.04.03-127, tanggal 27 | Bukti P.13 dan P.14, telah membuktikan fakta hukum Saudara "TRI HARTANTO, S.H., M.KN", dan Saudara "CAESAR AIDIL FITRI, S.H.,", telah memenuhi syarat untuk ditunjuk |
Hal 34 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga .Jkt.Pst
| November 2012 atas nama TRI HARTANTO, S.H., M.Kn. | |
| P.14 | Surat Pernyataan, "CAESAR AIDIL FITRI, S.H. tanggal 26 Juli 2016 dan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-44, tanggal 9 April 2015, atas nama CAESAR AIDIL FITRI, S.H.. |
| dan diangkat menjadi Kurator Menimbang, bahwa bukti-bukti itu telah di sesuaikan dengan aslinya dari Menimbang, bahwa KuasaTermohon atas mendalilkan Jawabannya menyerahkan buktinya sebagai berikut: No. | Bukti | Uraian | Keterangan |
| 1. | Bukti T -1 | Surat dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga dengan perihal: Insiatif dan Partisipasi Aktif PT. Mitra Mandiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering llir, Sumatera Selatan | Membuktikan : Bahwa, Pemohon Pailit salah menafsirkan surat Kayuagung-Jakabaring / |
| 2. | Bukti T - 2a | Akta Pendirian PT nomor 51. Tertanggal 18 November 2011 PT. Sriwijaya Markmore Persada di Hadapan Notaris llmiawan Dekrit S, SH. MH. | Membuktikan : Bahwa, Termohon |
| Bukti T-2b | Akta Pengesahan | Membuktikan: |
Hal 35 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
| Pendirian PT. Sriwijaya Markmore Persada oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubiik Indonesia Dengan Nomor: AHU-56876.AH.01.01. Tahun 2011 | Bahwa, Termohon Pailit adalah Perseroan Terbatas yang telah didirikan dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubiik Indonesia; | ||
| 3. | Bukti T - 3 | Surat Kuasa Tertanggal 23 Januari 2012 dari Ir. David Pranata Boer kepada Farouk Rais tentang mem proses dan menindaklanjuti surat dari PT. Mitra Mandiri Priharum dengan Perihal: Pengunduran Diri Sebagai Pemrakarsa Jalan Tol Kayu Agung - Jakabaring | Membuktikan : Bahwa, Pemohon Pailit memberikan kuasa |
| 4. | Bukti T - 4 | Surat Kuasa Tertanggal 23 Januari 2012 dari Ir. David Pranata Boer Kepada Syahrial Oesman tentang untuk menerima pembayaran tahap pertama penggantian biaya proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring / Palembang | Membuktikan : Bahwa, Direktur utama |
| 5. | Bukti T - 5 | Surat Kuasa Tertanggal 23 Januari 2012 dari Ir. David Pranata Boer | Membuktikan : Bahwa, Direktur utama |
Hal 36 dari 50 hai Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
| Kepada Syahrial Oesman tentang untuk menandatangani Surat Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/ Palembang | memberikan kuasa kepada Komisaris Utama Pemohon Pailit untuk menandatangani Surat Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/ Palembang, sehingga sangat jelas dan sesuai dengan fakta kedudukan dari Bapak Syahrial Oesman adalah bertindak untuk dan atas nama Pemohon Pailit untuk menandatangani perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/ Palembang | ||
| 6. | Bukti T - 6 | Surat Kuasa Tertanggal 26 Januari 2012 dari Bakti Setiawan Kepada Farouk Rais tentang untuk melakukan pembayaran-pembayara n Penggantian biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/ Palembang kepada PT. Mitra Mandiri Priharum yang diwakili oleh Syahrial Oesman | Membuktikan. Bahwa, Wakil Direktur |
| 7. | Bukti T - 7 | Tanda Terima Pembayaran dari Farouk Rais kepada Syahrial Oesman tertanggal 31 Januari 2012 untuk Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring / Palembang Tahap pertama Senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) | Membuktikan : Bahwa, Bapak Farouk |
Hal 37 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
| Rais selaku Komisaris Utama Termohon bertindak untuk dan atas nama pribadi membuat perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/ Palembang. Karena jelas dan tegas dibuktikan dengan bukti T - 6, menyatakan Wakil Direktur Termohon Pailit memberikan kuasa hanva untuk melakukan Dembavaran Penaaantian Biava Drovek Jalan Tol Kavuaauna-Jakabarina/ Palembana keoada PT. Mitra Mandiri Priharum dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Svahrial Oesman. Sehinaaa tidak ada satupun pernyataan yang menginjinkan Komisaris Utama untuk melakukan pembayaran kepada Sdr. Syahrial Oesman, apabila Sdr. Syahrial Oesman bertindak untuk dan atas nama diri Pribadi. | |||
| 8. | Bukti T - 8 | Tanda Terima Pembayaran dari Farouk Rais kepada Syahrial Oesman tertanggal 01 February 2012 untuk Pembayaran Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/ Palembang Senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) | Membuktikan : Bahwa, Komisaris |
Hal 38 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
| 9. | Bukti T - 9 | Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/ Palembang Tertanggal 01 Februari 2012 antara Farouk Rais Selaku Pihak Pertama dengan Syahrial Oesman selaku Pihak Kedua | Membuktikan : Bahwa, Bapak Farouk |
| 10. | Bukti T - 10 | Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol Kayuagung-Jakabaring/ Palembang tertanggal 01 Februari 2012 antara PT. Sriwijaya Markmore Persada Selaku Pihak I dengan Syahrial Oesman selaku Pihak II | Membuktikan : Bahwa, perjanjian Kayuagung-Jakabaring/ |
| 11. | Bukti T - 11 | Tanda Terima Pembayaran berupa Cek dari Bank Mandiri dari Farouk Rais Senilai Rp. 4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) | Membuktikan Bahwa Sdr. Farouk Rais |
Hal 39 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
| atas nama pribadi telah melakukan pembayaran kepada Sdr. Syahrial Oesman untuk dan atas nama pribadi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). | |||
| 12. | BuktiT-12 | Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sriwijaya Markmore Persada Dengan Nomor 27 Tertanggal 12 Mei 2016 di hadapan Notaris Fathiah helmi, SH | Membuktikan : Bahwa, Termohon Pailit pada tanggal 12 Mei 2016 melakukan perubahan anggaran dasar terakhir. |
| 13. | Bukti T - 13 a | Berita dalam media elektronik dari website http://www. bappeda.su mselprov. go. id/index. ph p ?mod=newsdet&id= 12 5 dengan judul berita “Direstui” Menteri PU Rencana Pembangunan Tol KayuagungBetung yang diterbitkan tanggal 21 Juni 2013 | Membuktikan Pembangunan Jalan Tol |
| Bukti T - 13 b | Berita dalam media elektronik dari website http://industri. bisn is. com /read/20160421/45/5404 04/jalan-tol-kayuagung- palembang-betung-diba ngun-mei-2016 dengan judul berita Jalan Tol Kayuagung-Palembang- Betung Dibangun Mei 2016 yang diterbitkan tanggal 21 April 2016 | Membuktikan, Bahwa Termohon Pailit adalah Pemrakrsa dari Kayuagung-Jakabaring | |
| Bukti T- 13 c | Berita dalam media elektronik dari website http://transportasi. co/lahan_siap_100 _pembangunan_tol_ka pal betung dimulai m ei_2016_730.htm dengan judul berita Lahan Siap 100%, Pembangunan Tol Kapal | Membuktikan Pembangunan Jalan Tol |
Hal 40 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
| Betung Dimulai Mei 2016 yang diterbitkan tanggal 22 April 2016 | “Peralihan” Pemrakrsa dari Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit. | ||
| Bukti T - 13 d | Berita dalam media com/2016/04/22/tol | Membuktikan Kayuagung-Jakabaring,, | |
| 14. | Bukti T -14 | Putusan Nomor 63/Pdt. Sus-PKPU/2016/ PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diputuskan dalam Rapat Perm usyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 dan diucapkan pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pada persidangan yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Termohon | Membuktikan pernah mengajukan “ Menolak Permohonan Putusan tersebut juga |
Hal 41 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Menimbang, bahwa bukti-bukti itu telah di sesuaikan dengan aslinya dari,
T-2a,P-2b,T-3,1-4,1-5,1-6,1-7,1-8,1-9,1-10, T-11, T-12, P-13, P-14 kecuali
T-13a Print Out, T-13b Print Out, T-13c,T-13d Print Out, tidak dapat diperlihatkan
aslinya;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat telah
menyampaikan kesimpulannya tertanggal 5 September 2016 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal,
dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempesingkat uraian putusan ini maka segala
sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang telah termuat dalam
Berita Acara Pesidangan secara lengkap dianggap tercantum dalam putusan
ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa walaupun kedua belah pihak masing masing telah
mangajukan bukti surat namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan
bukti surat yang dipandang ada relevansinya dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya terlebih dahulu Majelis akan
mempertimbangkan syarat formal Permohonan Pemohon yaitu :
PT. MITRA MANDIRI PRIHARUM diwakili oleh Ir. A, David Pranata Boer, selaku
Direktur Utama, memberikan kuasa kepada Haryono, SH dan Yutcesyam, SH.
Para Advokat bertondak bersama sama maupun sendiri sendiri, berkantor di
HARENCIA & Co. beralamat di Jalan Kotabumi No. 21 Kebon Melati, Tanah
Abang, Jakarta Pusat, didasarkan pada Surat Kuasa Khusus berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tetanggal 22 Juli 2016, surat kuasa tersebut telah ditandatangani
oleh Pemohon dan Kusanya, oleh karena Pemohon telah diwakili oleh orang
yang berhak untuk itu sehingga sah untuk mewakili Pemohon PT Mitra Mandiri
Priharum ( Bukti P-1);
Hal 42 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Menimbang, bahwa Termohon diwakili oleh Ir. Bakti Setiawan selaku
Direktur Utama PT. Sriwijaya Makmore Persada, memberikan kuasa kepada
R P Mohamad Pandu Wirawan, SH, dkk, berkantor di Kantor Hukum Lamont Law
Office (LLO), beralamat di Gedung Grand Slipi Tower Lantai 16 Unit K, Jaian S.
Parman Kavling 22-24, Jakarta Barat, didasarkan pada Surat Kuasa Khusus
tertanggal 9 Agustus 2016, dan karenanya sah mewakili Termohon ;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam Permohonannya Pemohon
Pernyataan Pailit pada pokoknya mohon agar Termohon dinyatakan Pailit
dengan segala akibat hukumnya karena Termohon Pailit mempunyai utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta mempunyai lebih dari satu Kreditur;
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-12
dan bukti tersebut telah diberi meterai meterai secukupnya dan telah dicocokan
dengan aslinya kecuali P-3, P-4, P-5a, P-5b, P-5c, P-5d, P-5e, P-6a, P-6b, P-8a,
P-12 tidak ada aslinya;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil permohonan Pemohon pada
pokoknya:
A. Termohon Pailit mempunyai utang kepada Pemohon Pailit yang dapat
dibuktikan secara sederhana dan sudah jatuh tempo serta dapat ditagih ;—
Bahwa Pemohon Pailit adalah suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan Hukum Negar Republik Indonesia, sesuai
dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mitra Mandiri
Priharum No. 11 tanggal 24 Maret 2011, yang dibuat oleh Febrian,
SH. Notaris Kota Tangerang Selatan ;
Bahwa dahulu Pemohon Pailit adalah pemrakarsa pembangunan
Jaian Tol Kayu Agung - Jakabaring, di Kabupaten Ogan Komering
llir, Propinsi Sumatera Selatan. Namun dalam perkembangannya
proyek dimaksud di take over olehTermohon Pailit,
yangbpelaksanaannya dituangkan dalam Perjanjian Penggantian
Biaya Proyek Jaian Tol Kayu Agung - Jakabaring/Palembang, yang
telah disepakati oleh Termohon Pailit akan membayar kepada
Pemohon Pailit sebesar Rp. 36.000.000.000,- (Tiga puluh enam
milyar rupiah) dengan tahapan sebagai berikut:
Pembayaran Pertama : Rp. 3.000.000.000,- setelah Surat Pengunduran
Diri sebagai Inisiator ditandatangani dan dikirim
Hal 43 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
kepada Menteri Pekerjaan Umum ;
Pembayaran dengan cek tunai yang diterbitkan
oleh Bank Mandiri nomor rekening
1220004579945 tertanggal 02 Februari 2012
Nomor CekF1716999;
Pembayaran Kedua : Rp. 8.000.000.000,- setalah hak sebagai inisiator
(right to mach) diterima oleh PihakmPertama (in
casu Termohon Pailit);
Pembayaran Ketiga : Rp. 15.000.000.000,- setelah diterima surat
keputusan pemenang lelang dari Menteri
Pekerjaan Umum ;
Pembayaran Keempat : Rp. 10.000.000.000,- setelah 6 bulan dilakukan
Pembayaran Ketiga;
Bahwa Pembayaran Pertama telah dilaksanakan oleh Termohon
Pailit kepada Pemohon Pailit pada tanggal 2 Februari 2012 dan
dilakukan secara tunai dengan menyerahkan cek Bank Mandiri,
Nomor rekening 1220004579945 tanggal 02 Februari 2012, Nomor
Cek F1716999 ;
Bahwa terhadap Pembayaran Kedua, hingga Permohonan Pailit ini
didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakart, Termohon Pailit belum
melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Pailit, padahal pada
tanggal 7 Maret 2013 Termohon Pailit telah menerima haknya
sebagagai Inisiator (Prakarsa) Penguasaan Jalan Tol, sehingga
Termohon Pailit meski melakukan Pembayaran Kedua sebesar
Rp. 8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah) kepada Pemohon
Pailit;
Bahwa Pemohon Pailit telah dua kali melakukan Somasi kepada
Termohon Pailit supaya menunaikan kewajiban melakukan
Pembayaran Kedua sebesar Rp. 8.000.000.000,- namun Termohon Pailit hanya bersedia membayar sebesar Rp.600.000.000 dan hingga batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Permohonan Pailit kepada Kuasa Hukum Termohon Pailit No. 207/Som/MMP-SMP/IV/16 tanggal 25 April 2016 perihal Penolakan Penolakan Penawaran Pembayaran sebesar Rp. 600.000.000,
Hal 44 dari 50 hal Putusan No40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Dengan demikian pada tanggal 25 April 2015 maka utang Termohon Pailit
telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
B. Termohon Pailit memiliki lebih dari satu Kreditur;
Bahwa Termohon Pailit mempunyai utang kepada SYAHRIAL OESMAN,
dengan jumlah sisa utang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa atas dalil Pemohon Pailit tersebut Termohon Pailit
dalam jawabannya menyangkal bahwa Termohon Pailit bahwa SYAHRIAL
OESMAN bukan Kreditur dari Termohon Pailit dan Permasalahan ini tidak dapat
dibuktikan secara sederhana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terlebih dahulu Majelis akan
mempertimbangkan syarat formal Permohonan Pemohon yaitu :
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pailit diajukan oleh suatu
perseroan yang berbadan hukum yaitu PT MITRA MANDIRI PRIHARUM maka
Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Perseroan Terbatas tersebut
telah memenuhi syarat formii sebagai pihak yang mengajukan Pailit;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 berupa Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT MITRA MANDIRI PRIHARUM, yang didirikan menurut
hukum Republik Indonesiayang dibuat oleh Notaris FEBRIAN, SH. dengan Akta
No. 11 dan telah mengangkat Ir. A. David Pranata Boerselaku Direktur Utama
yang berwenang mewakili Pemohon Pailit didalam maupun diluar Pengadilan :--
Menimbang, bahwa dengan demikian tindakan Ir. A. David Pranata Boer
sebagai Direktur Utama mempunyai legal standing untuk mewakili PT. Mitra
Mandiri Priharum menunjuk kuasanya dalam mengajukan Permohonan Pailit ini;;
Menimbang, bahwa Haryono, SH dan Yutcesyam, SH. Advokat pada
Firma Hukum HARENCA & Co. beralamat di Jalan Kotabumi No. 21 Kebon Melati
Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ditunjuk oleh PT. Mitra Mandiri Priharum
berdasarkan Surat Kuasa Khusu tertanggal 22 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka
Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pailit yang diajukan oleh
Hal 45 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga .Jkt.Pst
Pemohon Paiiit telah memenuhi syarat formil yang ditentukan dalam Undang
Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-2a yaitu Akta Pendirian PT.
Sriwijaya Makmore Persada No. 51 yang dibuat oleh Notaris llmiawan Dekrit, SH.
MH. dan bukti T-12 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sriwijaya Makmore
Persada yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, SH menyebutkan bahwaTuan
Bakti Setiawan Surapaty adalah selaku Direktur Perseroan Terbatas PT.
Sriwijaya Makmore Persada ;
Menimbang, bahwa Termohon Paiiit PT. Sriwijaya Makmore Persada telah
memberikan kuasa khusu kepada Tuan Bakti Setiawan Surapaty selaku
Direktur PT. Sriwijaya Makmore Persada maka Termohon Paiiit telah memenuhi
syarat formil yang ditentukan oleh undang undang ;
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-12
dan bukti tersebut telah diberi meterai meterai secukupnya dan telah dicocokan
dengan aslinya kecuali P-3, P-4, P-5a, P-5b, P-5c, P-5d, P-5e, P-6a, P-6b, P-8a,
P-12 tidak ada aslinya, sedangkan untuk membuktikan dalil bantahannya
Termohon telah mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda bukti T-1 sampai
dengan T-14 yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah dicocokan
dengan aslinya, kecuali bukti T-1, T-13a, T-13b, T-13c, T-13d tidak ada aslinya ;
Menimbang, bahwa dalil Permohonan Pemohon yang pada pokoknya
Termohon Paiiit memiliki utang kepada Pemohon Paiiit yang telah jatuh tempo
dan dapat ditagih dan belum dibayar yaitu Termohon Paiiit mempunyai hutang
kepada Pemohon Paiiit berupa Pembayaran Kedua dalam Perjanjian
Penggantian Biya Proyek Jalan Tol Kayuagung - Jakabering/Palembang sebesar
Rp. 8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Termohon Paiiit menolak dalil dalil Pemohon
Permohonan Paiiit dengan alasan :
- Bahwa saat Surat Somasi Pemohon Paiiit yang ditujukan Termohon Paiiit
ternyata Termohon Paiiit belum menyadari adanya dugaan penipuan yang
dilakukan oleh Pemohon Paiiit karena Pemohon Paiiit sebelum perjanjian
Hal 46 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
penggantian biaya tersebut ditandatangani, Pemohon Pailit meyakinkan
Termohon pailit yang pada intinya berdasarkan Surat Direktorat Bina Marga
NoUmOl ,03-Db/423 perihai Inisiatif dan Partisipasi Aktif PT. Mitra Mandiri
Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Jalan
Tol di Kabupaten Ogan Kemiring llir, Sumatera Selatan tertanggal 19
September 2011, maka Pemohon Pailit adalah Pemrakarsa dari proyek
tersebut. Namun setelah diteli lebih lanjut oleh Termohon Pailit rupanya
surat tersebut bukan merupakan Surat Keputusan dari Kementrian
Pekerjaan Umum yang menyatakan Pemohon Pailit adalah Pemrakarsa
Proyek Jalan Tol dimaksud ;
- Bahwa Termohon Pailit tidak mempunyai utang kepada Pemohon Pailit
yang dapat dibuktikan secara sederhana dan sudah jatuh tempo karena
Pemohon Pailit bukan Pemrakarsa dari Proyek Pengembangan Jalan Tol
Kayuagung - Jakabering dalam Rangka Pembangunan Dan
Pengembangan Usaha Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering llir, yang
disebut sebagai Pemrakarsa KPBU adalah persetujuan dan Penanggung
jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam bentuk penetapan yang
menetapkan calon Pemrakarsa sebagai Badan Usaha Pemrkarsa dan
sampai saat ini Termohon Pailit belum pernah menerima persetujuan dan
Penetapan PJPK yang menyebutkan Pemohon Pailit adalah Pemrakarsa
Pembangunan Jalan Tol Kayuagung - Jakabering yang ditetapkan oleh
Pemerintah dengan Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat sehingga status Pemohon Pailit hanyalah sebatas calon
pemrakarsa;
Menimbang, bahwa bukti P-2 adalah berupa Perjanjian biaya Proyek Jalan
Tol Kayuagung - Jakabering yang ditandatangani oleh Farouk Rais, Komisaris
PT Sriwijaya Makmore Persada selaku Kuasa dari Direktur PT Sriwijaya
Makmore Persada dan Syahrial Oesman Komisaris Utama PT Mitra Mandiri
Harum selaku Kuasa Direktur PT Mitra Mandiri Priharum ;
Menimbang, bahwa dari bukti P-2 dan T-10 tersebut diketahui bahwa
Termohon Pailit akan melakukan pembayaran Tahap Kedua kepada Pemohon
Pailit sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) setelah hak sebagai
inisiator diterima oleh pihak pertama (Pemohon Pailit);
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon Pailit mendalilkan
sebelum Perjanjian Penggantian Biaya ditandatangani, Pemohon Pailit
meyakinkan Termohon Pailit yang pada intinya berdasarkan Surat Direktorat
Hal 47 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Jenderal Bina Marga No. Um01.03-Db/423 periha! Insiatif dan Partisipasi Aktif
PT Mitra Mandiri Priharum dalam Pembangunan, Pengoperasian dan
Pengembangan Jalan Tol di Kabupaten Ogan Komering llir, Sumatera Selatan
tertanggal 19 September 2011, maka Pemohon Pailit adalah Pemrakarsa dari
proyek tersebut, namun setelah diteliti lebih lanjut oleh Termohon Pailit rupanya
surat tersebut bukan merupakan Surat Keputusan dari Kementerian Pekerjaan
Umum yang menyatakan Pemohon Pailit adalah Pemrakarsa Proyek Jalan Tol
dimaksud;
Menimbang, bahwa dari bukti P-4 berupa foto copy dan tidak bisa
diperlihatkan aslinya perihal Persetujuan Pemrakarsa Pengusahaan Jalan Tol
Kayuagung - Palembang - Betung dari Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia kepada Direktur Utama PT Sriwijaya Makmore Persada tanggal 7
Maret 2013, maka bukti tersebut tidk perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon Pailit mendalilkan tidak
ada satupun dokumen yang dimiliki Pemohon Pailit terlebih lagi Termohon Pailit
yaitu dokumen yang menyebutkan Persetujuan dari PPJK yang menetapkan
Pemohon Pailit sebagai Pemrakarsa Pembangunan Jalan Tol Kayuagung -
Jakabering dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Usaha Jalan Tol
Kabupaten Ogan Komering llir;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini antara Pemohon Pailit dengan
Termohon Pailit tidak ada kesepahaman dan masih ada perbedaan persepsi
tentang Pemrakarsa dalam Proyek Jalan Tol Kayuagung - Jakabering
Palembang sehingga Termohon Pailit tidak dapat kesepakatan yang dibuat oleh
Pemohon Pailit dan Termohon Pailit sebagaimana disebutkan dalam bukti P-2
dan T-10;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka
Majelis Hakim berpendapat bahwa pembuktian mengenai Utang yang didalilkan
oleh Pemohon Pailit dalam perkara ini menjadi tidak sederhana lagi sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPKU, maka Pemohonan Pemohon Pailit tidak
beralasan dan dinyatakan ditolak;
Hal 48 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon Pailit dinyatakan
ditolak maka Pemohon Pailit harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;—
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 ayat (4) Undang Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang serta perundang undangan lain yang bersangkutan ;
Menolak Permohonan Pemohon Pailit;
Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.316.000;- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari SENIN, tanggal, 19
September 2016 oleh kami : AGUSTINUS SETYA WAHYU T, SH. sebagai
Hakim Ketua Majelis, MARULAK PURBA, SH. MH. dan BAMBANG EDHY
SUPRIYANTO, SH. MH. masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana
diucpkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 26
September 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim Anggota
Tersebut dibantu MAMI SULAMTI, SH. Panitera Pengganti, dihadiri Kuasa
Termohon Pailit tanpa dihadiri Kuasa Pemohon Pailit;
Hakim Anggota Hakim Ketua
MARULAK PURBA, SH. MH. AGUSTINUS SETYA WAHYU T, SH.
MENGADILI
BAMBANG EDHY SUPRIYANTO, SH. MH.
Panitera Pengganti
MAMI SULATMI.SH
Hal 49 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Perincian Biaya Biaya Proses | : Rp. 30.000; : Rp. 75.000; : Rp. 200.000; : Rp. 6.000; : Rp. 5.000: |
| Jumlah | : Rp. 316.000; |
Hal 50 dari 50 hal Putusan No.40/Pdt.Sus.Pailit/ 2016/PN.Niaga.Jkt.Pst