16 /Pdt/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 16 /Pdt/2018/PT PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Soekarno Hatta No. 3C
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding melalui Kuasa Hukumnya yang dimintakan banding tersebut ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr. tanggal 4 Oktober 2017, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 16 /Pdt/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam Tingkat Banding, dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. TAMAN BUKIT MAS : Beralamat Jalan Soekarno Hatta Nomor 03 C Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai- Pekanbaru;
Dalam hal ini didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni : Aziun Asyaari, S.H., M.H.,Yudis Paulina, S.H.,M.H., Alfajri,S.H., M.H., Romadhona Syaputra, S.H., M.H., dan Retno Parliansa, S.H. Advocates & Legal Consultant Pada Law Office Aziun Asyaari, SH, MH & Associates, beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok D.12 Kawasan Setia Maharaja Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1799 / AA-Pdt/IV/2017 tanggal 17 April 2017, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum dibawah register Nomor 303/SK/ Pdt/2017/PN.Pbr tertanggal 02 Mei 2017, semula Penggugat sekarang PEMB ANDING;
M E L A W A N
PT. CERENTI SUBUR : Beralamat Jalan OKM Jamil Nomor 01 RT.01 RW.01 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Semula Tergugat sekarang TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Setelah membaca :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 16 / Pen.Pdt / 2018 PT.PBR, tanggal 14 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut dalam tingkat banding;
2. Berkas perkara dan surat - surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Pembanding /dulu Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 16 Mei 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 17 Mei 2017 dengan Nomor : 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr, telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah Perusahaan perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang usaha Agen resmi penyaluran (Transportir) Bahan Bakar Minyak (BBM) industri, yang melakukan penyaluran BBM industri kepada TERGUGAT baik itu mengantar atau mengirim BBM industri khususnya minyak solar sesuai dengan kontrak Pembelian dengan Purchase Order ( PO ) yang di keluarkan oleh TERGUGAT sebagai Perusahaan yang melakukan pemesanan barang.
2. Bahwa TERGUGAT telah melakukan pemesanan barang berupa minyak solar kepada PENGGUGAT ,berdasarkan kontrak pembelian dengan Purchase Order ( PO ) sebagai berikut ;
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO : 0002/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/01/16) Tanggal 20 Januari 2016 dengan total sejumlah Rp.73.070.000,-
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO Nomor : 0003/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO Nomor : 0004/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO Nomor : 0010/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 01 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 65.972.000,-
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO Nomor : 0011/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 07 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 79.166.400,-
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO Nomor : 0014/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 16 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 83.752.800,-
Bahwa pemesanan barang berupa minyak solar industri ,berdasarkan PO (Purchase Order) tersebut diatas, yang di lakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan Total biaya pemesanan keseluruhannya adalah sejumlah Rp.429.537.200 ,- (empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan Kontrak Pembelian atau PO (Purchase Order) dari TERGUGAT tersebut diatas, , maka PENGGUGAT selaku Distributor/ Tranportir PT. PETRONAS NIAGA INDONESIA telah mengirimkan atau mengantar barang pesanan sesuai dengan PO (Purchase Order) ke lokasi yang di tetapkan di dalam PO (Purchase Order) TERGUGAT, berdasarkan SURAT DOKUMEN PENGIRIMAN (Delivery Note) yang di keluarkan oleh PT. PETRONAS NIAGA INDONESIA yang di terima oleh TERGUGAT. Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Solar yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh Estate Manager ,Sekuriti dan Kepala Gudang dari pihak TERGUGAT.
Bahwa setelah pesanan barang berupa Minyak solar di terima oleh TERGUGAT berdasarkan Kontrak Pembelian dengan PO (Purchase Order) yang dikeluarkan oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT melakukan penagihan berdasarkan INVOICE yang disampaikan kepada TERGUGAT dengan melampirkan Kontrak Pembelian /PO (Purchase Order), Faktur pajak, Dokumen Pengiriman (Delivery Note), Yang telah di terima oleh TERGUGAT.
Bahwa adapun Invoice yang telah TERGUGAT terima sebagai berikut :
No. INVOICE : 5035/INV-TBM/I/2016 dan No. INVOICE : 5035A/INV-TBM/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 untuk Nomor PO : 0002/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/01/16) Tanggal 20 Januari 2016 dengan total sejumlah Rp.73.070.000,-
No. INVOICE : 5204/INV-TBM/II/2016 dan No. INVOICE : 5204A/INV-TBM/II/2016 tanggal 05 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0003/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
No. INVOICE : 5246/INV-TBM/II/2016 dan No. INVOICE : 5246A/INV-TBM/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0004/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
No. INVOICE : 5478/INV-TBM/III/2016 dan No. INVOICE : 5478A/INV-TBM/III/2016 tanggal 02 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0010/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 01 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 65.972.000,-
No. INVOICE : 5529/INV-TBM/III/2016 dan No. INVOICE : 5529A/INV-TBM/III/2016 tanggal 08 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0011/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 07 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 79.166.400,-
No. INVOICE : 5657/INV-TBM/III/2016 dan No. INVOICE : 5657A/INV-TBM/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0014/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16 Tanggal 16 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 83.752.800,-
Bahwa adapun Dokumen Pengiriman (Delivery Note) yang telah diterima Tergugat dan ditandatangani oleh Estate Manager , Sekuriti dan Kepala Gudang dari pihak TERGUGAT dan Transportir dari pihak PENGGUGAT:
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 135087-15 Tanggal 22 Januari 2016 untuk Nomor PO : 0002/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/01/16) Tanggal 20 Januari 2016 dengan total sejumlah Rp.73.070.000,-
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 135320-15 Tanggal 5 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0003/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 135357-15 Tanggal 10 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0004/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 136527-15 Tanggal 2 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0010/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 01 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 65.972.000,-
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 136563-15 Tanggal 8 Maret 2016 untuk Nomor : 0011/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 07 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 79.166.400,-
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 136660-15 Tanggal 17 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0014/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 16 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 83.752.800,-
Bahwa setelah Invoice diterima oleh Tergugat sesuai dengan Purchase Order ( PO ) maka Pihak Tergugat telah mengeluarkan Tanda Terima Bukti Penagihan kepada Penggugat :
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0017/TTBP/CSB-PKS/01/16 Tanggal 28 Januari 2016 untuk Nomor PO : 0002/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/01/16) Tanggal 20 Januari 2016 dengan total sejumlah Rp.73.070.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0025/TTBP/CSB-PKS/02/16 Tanggal 12 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0003/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0033/TTBP/CSB-PKS/02/16 Tanggal 18 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0004/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0068/TTBP/CSB-PKS/03/16 Tanggal 10 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0010/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 01 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 65.972.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0078/TTBP/CSB-PKS/03/16 Tanggal 16 Maret 2016 untuk Nomor : 0011/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 07 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 79.166.400,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0084/TTBP/CSB-PKS/03/16 Tanggal 23 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0014/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 16 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 83.752.800,-
Bahwa berdasarkan Kontrak Pembelian yang di keluarkan oleh TERGUGAT syarat pembayaran kepada PENGGUGAT oleh TERGUGAT adalah 14 (empat belas) hari setelah penyerahan barang, namun setelah barang di terima TERGUGAT, dan telah dilakukan penagihan dengan melampirkan syarat dalam point 5, namun sampai saat ini , TERGUGAT tetap tidak melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT sudah beberapa kali,PENGGUGAT melakukan penagihan untuk pembayaran terhadap pembelian BBM Solar tersebut diatas, kepada TERGUGAT dan juga sudah melakukan 3 (tiga) kali Somasi melalui Advokat , namun TERGUGAT tidak ada menanggapi dan melakukan pembayaran.
Bahwa Tindakan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT , jelas-jelas TERGUGAT melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT sehingga menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT, baik secara moril maupun Immateriel.
Bahwa adanya kerugian yang timbul dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT baik itu secara Materiel maupun Imateril adalah sebagai berikut:
Kerugian materiel yang dialami PENGGUGATadalah total keseluruhan sejumlah Rp.429.537.200 ,- (empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
Kerugian Immaterial akibat yang dialami PENGGUGAT karena tidak dapat menjalankan usaha, dan membebankan bunga kelalaian sebesar 6% (enam per seratus) setiap bulannya dengan totoal keseluruhan sejumlah Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah)
Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang cukup beralasan untuk meragukan itikad baik pihak TERGUGAT untuk memenuhi Tuntutan PENGGUGAT, oleh karenanya untuk menjamin TERGUGAT untuk memenuhi pembayaran hutangnya maka cukup beralasan hukum kiranya PENGGUGAT mohon diletakkan Sita Jaminan (coservatoir Beslaq) terhadap barang tidak bergerak milik TERGUGAT berupa PKS PT. CERENTI SUBUR dan PERKEBUNAN PALMA yang berlokasi di INUMAN KUANTAN SINGINGI RIAU
Bahwa agar TERGUGAT mematuhi untuk terlaksananya putusan ini cukup maka cukup beralasan hukum pula terhadap TERGUGAT dikenakan uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak para TERGUGATlalai melaksanakan isi putusan ini;
Bahwa PENGGUGAT sudah berupaya melakukan penagihan melalui berbagai upaya, namun TERGUGAT tetap tidak menanggapinya, sehingga untuk adanya kepastian hukum dan adanya keadilan bagi PENGGUGAT maka PENGGUGAT mengajukan gugatan ini ke Pengadilan agar Pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada PENGGUGAT.
PETITUM (PERMOHONAN)
Bahwa berdasarkan uraian-uraian PENGGUGAT diatas, dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan keputusan yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
Menyatakan Kontrak Pembelian/PO (Purchase Order) :
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO : 0002/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/01/16) Tanggal 20 Januari 2016 dengan total sejumlah Rp.73.070.000,-
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO Nomor : 0003/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO Nomor : 0004/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO Nomor : 0010/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 01 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 65.972.000,-
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO Nomor : 0011/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 07 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 79.166.400,-
PT. CERENTI SUBUR Nomor PO Nomor : 0014/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 16 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 83.752.800,-
Sah dan berharga;
Menyatakan Invoice :
INVOICE : 5035/INV-TBM/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 untuk Nomor PO : 0002/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/01/16) Tanggal 20 Januari 2016 dengan total sejumlah Rp.73.070.000,-
No. INVOICE : 5204/INV-TBM/II/2016 tanggal 05 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0003/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
No. INVOICE : 5246/INV-TBM/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0004/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
No. INVOICE : 5478/INV-TBM/III/2016 tanggal 02 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0010/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 01 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 65.972.000,-
No. INVOICE : 5529/INV-TBM/III/2016 tanggal 08 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0011/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 07 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 79.166.400,-
No. INVOICE : 5657/INV-TBM/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0014/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 16 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 83.752.800,-
Sah dan Berharga
Menyatakan Dokumen Pengiriman ( Delivery Note) :
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 135087-15 Tanggal 22 Januari 2016 untuk Nomor PO : 0002/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/01/16) Tanggal 20 Januari 2016 dengan total sejumlah Rp.73.070.000,-
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 135320-15 Tanggal 5 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0003/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 135357-15 Tanggal 10 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0004/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 136527-15 Tanggal 2 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0010/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 01 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 65.972.000,-
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 136563-15 Tanggal 8 Maret 2016 untuk Nomor : 0011/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 07 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 79.166.400,-
Dokumen Pengiriman (Delivery Note) Nomor : 3907 136660-15 Tanggal 17 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0014/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 16 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 83.752.800,-
Sah dan Berharga.
Menyatakan Tanda Terima Bukti Penagihan :
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0017/TTBP/CSB-PKS/01/16 Tanggal 28 Januari 2016 untuk Nomor PO : 0002/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/01/16) Tanggal 20 Januari 2016 dengan total sejumlah Rp.73.070.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0025/TTBP/CSB-PKS/02/16 Tanggal 12 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0003/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0033/TTBP/CSB-PKS/02/16 Tanggal 18 Februari 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0004/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/02/16) Tanggal 04 Februari 2016 dengan total sejumlah Rp. 63.788.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0068/TTBP/CSB-PKS/03/16 Tanggal 10 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0010/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 01 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 65.972.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0078/TTBP/CSB-PKS/03/16 Tanggal 16 Maret 2016 untuk Nomor : 0011/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 07 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 79.166.400,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0084/TTBP/CSB-PKS/03/16 Tanggal 23 Maret 2016 untuk Nomor PO Nomor : 0014/PO/CSB-PKS/PKU/BBM/03/16) Tanggal 16 Maret 2016 dengan total sejumlah Rp. 83.752.800,-
Sah dan Berharga,
Menghukum TERGUGAT untuk membayar :
Kerugian materiel yang dialami PENGGUGAT adalah total keseluruhan sejumlah Rp.429.537.200 ,- (empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Kerugian Immaterial akibat yang dialami PENGGUGAT karena tidak dapat menjalankan usaha, dan membebankan bunga kelalaian sebesar 6% (enam per seratus) setiap bulannya dengan totoal keseluruhan sejumlah Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah)
Menyatakan Sita Jaminan (Coservatoir Beslaq) adalah Sah dan Berharga;
Menghukum TERGUGATuntuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak para TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini;
Menghukum TERGUGATuntuk membayar ongkos perkara ini.
Atau Jika Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono).
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr, tersebut dijatuhkan putusannya pada tanggal 4 Oktober 2017 yang dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pembanding semula sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 26 September 2017 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr, yang dijatuhkan putusannya pada 4 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr, tanggal 4 Oktober 2017 telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 17 Nopember 2017 secara baik dan seksama ;
Menimbang, bahwa pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr, tanggal 4 Oktober 2017 telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding pada tanggal 17 Nopember 2017 secara baik dan seksama ;
Menimbang, bahwa pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr, tanggal 4 Oktober 2017 Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 20 Nopember 2017, memori banding mana pada tanggal 29 Nopember 2017, telah diberitahukan kepada Terbanding secara baik dan seksama ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 13 Desember 2017, kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 29 Desember 2017 secara baik dan seksama ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr, tanggal 30 Nopember 2017 dan 29 Nopember 2017 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah nyata bahwa sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, kepada Kuasa Hukum Pembanding pada tanggal 30 Nopember 2017, dan kepada Kuasa Terbanding pada tanggal 29 Nopember 2017, telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas ) hari terhitung sejak pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat berkaitan dengan banding a quo mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa pemohon banding/ dahulu penggugat pada intinya menguraikan hal - hal sebagai berikut ;
bahwa pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Pekabaru terhadap kewenangan mengadili ( kewenangan relatif ) bersamaan dengan putusan akhir adalah pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum , dengan alasan :bahwa Terbanding tidak pernah mengajukan alat bukti T-3 yang menjadi dasar pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Pekabaru menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
bahwa bukti T-3 sampai dengan kesimpulan tidak pernah diajukan ke persidangan, sehingga pertimbangan hukum Judex Factie berdasarkan bukti yang diperoleh diluar agenda sidang bukanlah merupakan alat bukti dan tindakan tersebut melanggar Etika Kehormatan Hakim, maka seharusnya pertimbangan tersebut dibatalkan;
bahwa alasan Pembanding semula Penggugatn mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Pekabaru adalah berdasarkan bukti P-6, P-10 , P-14, P-18 ,P-22 dan P-26 dimana alat bukti alat bukti kontrak pembelian atau purchase order (PO) dibuat dan disepakati antara pembanding/dahulu Penggugat dan Terbanding/dahulu Tergugat dimana tempat kedudukan/ alamat Terbanding/dahulu Tergugat adalah Jalan OKM Jamil Nomor 01 RT.01 RW.01 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya , dimana lokasi teeerrrsebut masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekabaru;
Menimbang, bahwa termohon banding tersebut, dalam kontra memory bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa terbanding menyangkal bukti bukti yang diajukan oleh Pembanding dan memohan agar Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekabaru Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr;
Menimbang, bahwa untuk menyikapi memori banding tersebut, Majelis Hakim tingkat banding terlebih dahulu mempelajari dengan seksama seluruh berkas perkara yang bersangkutan khususnya putusan pengadilan tingkat pertama, apakah putusan dalam perkara ini telah tepat berdasarkan pertimbangan - pertimbangan yang didasari dengan fakta - fakta hukum dan hasil persidangan ;
Menimbang, bahwa adapun dasar pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama menyatakan gugatan penggugat ( pembanding) tidak dapat diterima adalah karena adanya bukti T- 3 berupa akta pendirian Perseroan Terbatas PT Cerenti Subur yang di dalam Pasal 1 menyebutkan : Perseroan ini berusaha dengan memakai nama “PT Cerenti Subur”, berkedudukan di Jakarta, dengan dapat membuka cabang-cabang dan perwakilan – perwakilan di tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur dan Komisaris;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru mempelajari berkas perkara dan berita acara persidangan memang tidak ditemukan bukti T-3 ( akta pendirian Perseroan Terbatas PT Cerenti Subur) dari Tergugat tersebut , bukti T-3 (akta pendirian Perseroan Terbatas PT Cerenti Subur )Tergugat tersebut baru dilakukan pemeteraian tanggal 7 September 2017 di Kantor Pos dan selanjutnya Surat Bukti tersebut telah didaftarkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekabaru tanggal 7 September 2017, dengan demikian bukti T-3 (akta pendirian Perseroan Terbatas PT Cerenti Subur) ini memang tidak pernah ditunjukan dipersidangan , namun demikian bahwa bukti tersebut telah disahkan dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekabaru dan dalam Kontra memory bandingnya Terbanding/semula Tergugat telah menyertakan foto copy akta pendirian Perseroan Terbatas PT Cerenti Subur, yang masudnya tentunya untuk bukti dipemeriksaan banding;
Menimbang, bahwa tujuan hukum itu ada 3 yaitu : kemanfaatan , kepastian hukum dan keadilan , bahwa bukti T- 3 berupa akta Perseroan Terbatas PT Cerenti Subur tidak diajukan dalam persidangan perkara Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr, namun bukti tersebut telah disahkan dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekabaru pada tanggal 7 september 2017 maka demi tujuan kemanfaatan dan keadilan maka bukti tersebut dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai bukti baru di pemeriksaan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa bukti T- 3 berupa akta Perseroan Terbatas PT Cerenti Subur yang dalam Pasal 1 menyebutkan : Perseroan ini berusaha dengan memakai nama “PT Cerenti Subur”, berkedudukan di Jakarta, dengan dapat membuka cabang-cabang dan perwakilan – perwakilan di tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur dan Komisaris, dengandemikian maka PT Cerenti Subur adalah merupakan badan hukum privat;
Menimbang, bahwa ternyata PT Cerenti Subur sebagai badan hukum privat dan berkedudukan hukum di Jakarta sedangkan yang digugat oleh Penggugat adalah PT Cerenti Subur di Jalan OKM Jamil Nomor 01 RT.01 RW.01 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru hanyalah sebagai cabang atau perwakilan maka sudah seharusnya Pembanding / dulu Penggugat mengajukan gugatan kepada PT Cerenti Subur yang di Jakarta,sedangkan Pembanding / dulu Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekabaru, gugatan yang demikian akan menyulitkan eksekusinya, yaitu siapa yang nantinya akan membayar kepada Pembanding / duluPenggugat seandainya gugatan penggugat dikabulkan, karena PT Cerenti Subur hanya sebuah Cabang atau perwakilan;
Menimbang, bahwa PT Cerenti Subur adalah berupa badan hukum privat, dan setiap badan hukum telah dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI ,dan PT Cerenti Subur tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 29/10 -1991 No.87 , dengan telah dimuatnya dalam Tambahan Berita Negara RI , penggugat harusnya dapat melihat status dan kedudukan hukum dari PT Cerenti Subur yang berkedudukan hukum di Jakarta, sehingga gugatanpun harusnya dialamatkan ke PT Cerenti Subur yang ada di Jakarta,tetapi kalau Pembanding / semula Penggugat tetap menghendaki gugatan diajukan kepada PT Cerenti Subur di Jalan OKM Jamil Nomor 01 RT.01 RW.01 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru maka Pembanding dapat menggunakan casu quo (cq) pada PT Cerenti Subur yang ada di Jakarta , sehingga alamat Tergugat harusnya ditulis PT Cerenti Subur di Jalan OKM Jamil Nomor 01 RT.01 RW.01 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbar cq PT Cerenti Subur yang ada di Jakarta ;
Menimbang, bahwa mengutip dari pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya halaman 16 yang menyebutkan bahwa dari uraian maksud yang terkandung dalam pasal 118 Hir/142 Rbg tersebut diatas, dan oleh karena ternyata yang dijadikan Tergugat PT Cerenti Subur berupa Badan Hukum Privat yang berdasarkan Akta Pendiriannya berkedudukan di Jakarta, maka oleh sebab itu Majelis Hakim memperoleh kesimpulan dan berpendapat gugatan dalam perkara ini haruslah diajukan di wilayah hukum Pengadilan di Jakarta dimana akta pendirian PT. Cirenti subur didirikan;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Nageri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr. tanggal 4 Oktober 2017, serta memori banding dan kontra memori banding, maka Majelis Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar putusan tersebut ;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dianggap tepat dan benar dan sejalan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasaran uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr. tanggal 4 Oktober 2017, patut untuk dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena pihak Penggugat/Pembanding dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, ketentuan pasal-pasal dalam khususnya Pasal 142 Rbg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;6
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding melalui Kuasa Hukumnya yang dimintakan banding tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Pbr. tanggal 4 Oktober 2017, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 2 Mei 2018 oleh kami H.SUTIYONO, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua, dengan H.JALALUDDIN,S.H.,M.Hum dan YONISMAN, S.H.,M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 14 Pebruari 2018 Nomor 16 / Pen.Pdt / 2018 / PT.PBR yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tanggal 9 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta TETI ANGGRAINI.S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidak dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
H.JALALUDDIN,S.H.,M.HumSUTIYONO, S.H.,M.H
YONISMAN, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
TETI ANGGRAINI, S.H
Biaya-biaya banding :
Materai……………………….. Rp. 6.000,00
Redaksi……………………… . Rp. 5.000,00
Administrasi banding. ............ Rp. 139.000,00
J u m l a h............................ Rp. 150.000,00