69 PK/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Palma Tower Lt. 22, Jalan Ra. Kartini Blok II-S Kavling 6
Also in 45 other cases
N.O
PUTUSAN
Nomor 69 PK/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. CERENTI SUBUR, tempat kedudukan di Jalan OKM Jamil Nomor 1, Simpang Tiga, Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Jufendiwan Herianto, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama, tempat kedudukan di Jalan OKM Jamil Nomor 1, Simpang Tiga, Pekanbaru, Riau;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Agus Soetopo, SH., MH., 2. Evalina, SH., 3. Harry F. Simanjuntak, SH., dan 4. Uli Simanungkalit, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan para Advokat, beralamat kantor di Wisma Bumiputera, Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 18 Maret 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Dr. Wahidin, Gedung A Lantai III, Jakarta 10710, dalam hal ini diwakili oleh: Agung Kuswandono, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Dr. Indra Surya, SH., LL.M., jabatan Kepala Biro Bantuan Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
Didik Hariyanto, SH., MM., jabatan Kepala Bagian Bantuan Hukum I pada Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
Limar Marpaung, SH., jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IB pada Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
Arif Purwadi Satriyono, SH., jabatan Penangan Perkara Tingkat I pada Bagian Bantuan Hukum I, Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
Erni Nuraeni Santosa, SH., jabatan Penangan Perkara Tingkat III pada Bagian Bantuan Hukum I, Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
Nizar Yudhistira, SH., jabatan Penangan Perkara Tingkat IV pada Bagian Bantuan Hukum I, Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
Prita Anindya, SH., jabatan Penangan Perkara Tingkat IV pada Bagian Bantuan Hukum I, Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
Lulus Hadi Purnawan, SH., jabatan Penangan Perkara Tingkat III pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Mahmud Zein Firmansyah, SH., jabatan Penangan Perkara Tingkat III pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Riksi A. Sompie, SH., jabatan Penangan Perkara Tingkat IV pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
kesemuanya beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-39/BC/2014, Tanggal 25 Juli 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/2005, Tanggal 24 Maret 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dengan posita gugatan pada pokoknya sebagai berikut:
I. Objek Gugatan Penggugat;
- Objek gugatan adalah Surat Ketetapan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI Nomor 15/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004 (P-1);
II. Dasar Hukum;
Bahwa Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan Urusan Pemerintahan (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 1 ayat 1 dan 2);
Bahwa Ketetapan Nomor 15/SKEP-DJLK/2004, tanggal 26 Januari 2004 adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986) yang menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat (Pasal 53 ayat 2a, dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986) serta melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara;
Bahwa Penggugat menerima salinan Ketetapan Tergugat pada tanggal 4 Februari 2004, dan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 8 April 2004, sehingga dengan demikian gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari seperti diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 oleh karenanya mohon dinyatakan dapat diterima;
III. Alasan Gugatan;
Bahwa Penggugat adalah sebuah Perseroan Terbatas yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM dengan register Nomor C-2745.HT.01.01.TH.89, tanggal 1 April 1989 (P-2) yang anggaran dasarnya telah beberapa kali dirubah dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan tertanggal 31 Desember 1997 Nomor C2-13.827.HT.01.04.79 dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara tanggal 31 Desember 1997 Nomor 102 (P-3) dan terakhir dirubah tanggal 3 April 2003 oleh Notaris Linda Herawati, SH., di Jakarta (P-4) dan telah diterima penerimaan pemberitahuan perubahannya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-UM.02.01.7739 tanggal 16 April 2003 (P-5);
Bahwa gugatan Penggugat ini diajukan sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Tergugat Nomor 15/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004 berdampak merugikan Penggugat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Bahwa perkara ini bermula dengan dikeluarkannya Surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq. Kepala Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balai Karimun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-798/WBC.02/KP.08/2000, tanggal 13 Juni 2000 perihal Penagihan Pajak Ekspor sebesar Rp127.915,00 (seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima belas Rupiah), biaya administrasi pajak ekspor sebesar Rp4.716.918.835,00 (empat milyar tujuh ratus enam belas juta sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) dan denda administrasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), atas hasil audit Kanwil II DJBC Tanjung Balai Karimun yang ditujukan kepada Penggugat (P-6);
Bahwa atas penagihan Pajak Ekpor sebesar Rp127.915,00 (seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima belas Rupiah) telah dibayar lunas oleh Penggugat pada tanggal 11 September 2000 (P-7);
Bahwa atas penagihan denda administrasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) juga telah dibayar lunas oleh Penggugat pada tanggal 11 September 2000 (P-8);
Bahwa atas tagihan biaya administrasi sebesar Rp4.716.918.835,00 (empat milyar tujuh ratus enam belas juta sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) dalam Surat Kepala Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balai Karimun tersebut, Penggugat mengajukan surat keberatan yang berisi permohonan penghapusan tagihan biaya administrasi pada tanggal 5 September 2000 (P-9) dan dikirim pada tanggal 11 September 2000 (P-10), hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Bahwa sampai batas waktu 12 (dua belas) bulan lebih terhitung dari tanggal pengiriman surat keberatan Penggugat, Kepala Kantor Wilayah II Dirjen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun tidak menanggapi Surat keberatan Penggugat. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, yang menyebutkan “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat waktu, dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberi suatu Penetapan, Keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan”;
Penggugat berpendapat keberatan Penggugat yang berupa permohonan penghapusan biaya administrasi sebesar Rp4.716.918.835,00 (empat milyar tujuh ratus enam belas juta sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) dikabulkan oleh Kepala Kantor Wilayah II Dirjen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Penggugat merasa terbebas dari kewajiban membayar tagihan biaya administrasi;
Bahwa kemudian setelah waktu berjalan selama 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan terhitung dari tanggal pengiriman surat keberatan Penggugat, datanglah surat tagihan baru dari Tergugat/DirekturJenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI Nomor 15/SKEP-DJKL/2004 tanggal 26 Januari 2004 yang berisi tagihan kepada Penggugat untuk membayar pajak (pungutan) ekspor sebesar Rp4.716.918.835,00 (empat milyar tujuh ratus enam belas juta sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah);
Bahwa tagihan tersebut timbul karena kelalaian pihak KPBC Tanjung Balai Karimun Dumai dalam melaksanakan tugasnya yang tidak menanggapi surat keberatan Penggugat;
Bahwa menurut pendapat Penggugat, Surat tagihan Tergugat tersebut di atas melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 dan bersifat melawan hukum serta harus dinyatakan tidak sah atau batal;
Bahwa dengan demikian Surat Ketetapan Tergugat Nomor 15/SKEP-DJKL/2004 tanggal 26 Januari 2004 telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyebutkan “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku”, dan Pasal 53 ayat 2c yang menyebutkan “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau pengambilan keputusan tersebut”. Serta melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik dan oleh karenanya sangat beralasan hukum untuk dinyatakan batal atau tidak sah;
Bahwa oleh karena Surat Ketetapan Tergugat Nomor 15/SKEP-DJKL/2004 tanggal 26 Januari 2004 itu batal dan tidak sah, maka Tergugat harus mencabut Surat Ketetapan tersebut;
Yang menyebutkan “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau pengambilan keputusan tersebut”. Serta melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik dan oleh karenanya sangat beralasan hukum untuk dinyatakan batal atau tidak sah;
Bahwa oleh karena Surat Ketetapan Tergugat Nomor 15/SKEP-DJKL/2004 tanggal 26 Januari 2004 itu batal dan tidak sah, maka Tergugat harus mencabut Surat Ketetapan tersebut;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Penggugat mohon agar pelaksanaan Surat Ketetapan Tergugat yang jadi sengketa ini ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
Bahwa dalam perkara ini terbukti Tergugat sebagai pihak yang salah, sudah sepantasnya dibebani membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
A. Dalam Penundaan;
- Menunda pelaksanaan Surat Ketetapan Tergugat Nomor 15/SKEP-DJKL/2004 tanggal 26 Januari 2004 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
B. Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Ketetapan Tergugat Nomor 15/SKEP-DJKL/2004 tanggal 26 Januari 2004, tentang Surat Ketetapan Pajak (pungutan) Ekspor;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Ketetapan Tergugat Nomor 15/SKEP-DJKL/2004 tanggal 26 Januari 2004, tentang Surat Ketetapan Pajak (pungutan) Ekspor;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk dikenakan uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) tiap hari keterlambatan jika tidak melaksanakan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Kompetensi Absolut;
Bahwa Tergugat menyatakan menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hak-hak yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Tergugat Nomor 15/SKEP-DJKL/2004 tanggal 26 Januari 2004, tentang Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor periode tanggal 22 April 1998 sampai dengan 30 April 2002 atas nama Penggugat;
Bahwa penerbitan objek gugatan a quo didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan Pasal 14, 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (4) dan (6) UU PNBP, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (in casu Penggugat) atas penetapan jumlah PNBP oleh Tergugat tersebut adalah dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah in casu Tergugat dalam tenggang waktu 3 bulan sejak tanggal penetapan, dan akan diputus dalam tenggang waktu paling lama 12 bulan setelah surat keberatan diterima secara lengkap, yang apabila tenggang waktu tersebut telah diterlampaui dan tidak dikeluarkan penetapan, maka permohonan keberatan Penggugat dianggap dikabulkan;
Bahwa terhadap upaya untuk mengajukan keberatan dimaksud, Penggugat telah mempergunakan haknya sesuai dengan Surat Nomor 182/Leg-Eks/DPN/II/2004 tertanggal 16 Februari 2004 dan sampai dengan saat ini permohonan keberatan tersebut masih dalam penelitian Tergugat serta jangka waktu belum terlampaui sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP;
Bahwa dengan demikian Tergugat diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan secara administratif objek sengketa a quo sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, sehingga objek sengketa a quo harus diselesaikan terlebih dahulu secara administratif oleh Tergugat. Ketentuan Pasal 48 tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang menyatakan bahwa “Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud ayat (4) merupakan penetapan yang bersifat final serta penjelasannya yaitu Penetapan atas yang bersifat final artinya penetapan tersebut merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata Usaha Negara, dengan demikian, apabila wajib bayar merasa kepentingannya dirugikan atas penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
Bahwa dengan demikian atas objek sengketa a quo, terlalu prematur apabila Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara karena belum ada penetapan dari Tergugat atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Penggugat sehingga seyogyanya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa oleh karena Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili, maka sebelum Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta memeriksa dan memutus pokok perkaranya, Tergugat mohon agar eksepsi dimaksud diputus terlebih dahulu;
Eksepsi Error In Objecto;
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, objek gugatan dalam perkara a quo adala Surat Keputusan Tergugat Nomor 15/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004;
Bahwa disini lain Penggugat mendalilkan bahwa gugatan ini bermula dari adanya Surat Ketetapan Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balai Karimun Nomor S-798/WBC.02/KP.08/2000, tanggal 13 Juni 2000 berisi tagihan atas hasil audit Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balai Karimun:
- Pajak Ekspor sebesar Rp 127.915,00;
- Biaya Administrasi sebesar Rp4.716.918.835,00;
- Denda Administrasi sebesar Rp 5.000.000,00;
Bahwa terhadap kewajiban pada point 3 tersebut di atas, Penggugat telah menyelesaikan pembayaran atas pajak ekspor dan denda administrasi, namun terhadap biaya administrasi diajukan keberatan oleh Penggugat kepada Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balai Karimun dengan surat tertanggal 5 September 2000 dan dikirim tanggal 11 September 2000 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Surat keberatan Penggugat dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditentukan 12 (dua belas) bulan tidak pernah mendapat jawaban sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dianggap dikabulkan sehingga Penggugat merasa terbebas dari kewajiban membayar tagihan biaya administrasi tersebut;
Bahwa atas dalil tersebut dapat Tergugat sampaikan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor 15/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004 yang menjadi objek sengketa, terbitnya bukan didasarkan atas Surat Ketetapan Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balai Karimun Nomor S-798/WBC.02/KP.08/2000, tanggal 13 Juni 2000 yang berisi tagihan atas hasil audit Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balai Karimun melainkan didasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Ekspor PT. Cerenti Subur Periode 22 April 1998 sampai dengan 30 April 2002 Nomor LAP-70/D.I./2003 tanggal 11 Maret 2003 yang dilakukan oleh BPKP;
Bahwa dikarenakan objek sengketa a quo dan apa yang didalilkan oleh Penggugat telah dilaksanakan kewajibannya adalah hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Gugatan Prematur;
Bahwa objek gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor 15/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004;
Bahwa terhadap surat keputusan Tergugat a quo, Penggugat telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 182/Leg-Eks/DPN/II/2004 tertanggal 16 Februari 2004 yang ditujukan kepada Tergugat;
Bahwa dalam rangka proses penelitian oleh Tergugat terhadap surat permohonan keberatan dari Penggugat, Tergugat telah menindaklanjuti dengan meminta kelengkapan data dan dokumen kepada Penggugat melalui surat Nomor S-2296/LK/2004 tanggal 4 Juni 2004;
Bahwa selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dinyatakan bahwa “Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dan pelaksanaan penagihan”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan (6) Undang-Undang PNBP, keberatan yang diajukan oleh Penggugat akan diputus dalam tenggang waktu paling lama 12 bulan setelah surat keberatan diterima secara lengkap;
Bahwa oleh karena surat keberatan tertanggal 16 Februari 2004 masih dalam penelitian Tergugat serta jangka waktunya belum terlampaui sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka gugatan Penggugat a quo terlalu premature untuk diajukan, karena Tergugat belum mengeluarkan penetapan (beschikking) baik menolak ataupun mengabulkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 057/G.TUN/2004/PTUN.JKT., Tanggal 18 Agustus 2004 adalah sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
II. Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat yaitu Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor Nomor 15/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Ketetapan Pajak (Pemungutan) Ekspor Nomor 15/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004;
Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 057/G.TUN/2004/PTUN.JKT. tanggal 26 April 2004 tetap dipertahankan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 235/B/2004/PT.TUN.JKT., Tanggal 16 Februari 2005 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
Menguatkan dengan perbaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 18 Agustus 2004 Nomor 057/G.TUN/2004/PTUN-JKT, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat yaitu Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor Nomor 15/SKEP-DJLK/ 2004 tanggal 26 Januari 2004;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor Nomor 15/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004;
Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 057/G.TUN/2004/PTUN.JKT tanggal 26 April 2004 tetap dipertahankan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/ 2005, Tanggal 24 Maret 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 235/2004/PT.TUN.JKT. tanggal 16 Februari 2005 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 057/G.TUN/2004/PTUN.JKT. tanggal 18 Agustus 2004;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan mengangkat dan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 057/G.TUN/2004/PTUN.JKT. tanggal 26 April 2004;
- Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/ 2005, Tanggal 24 Maret 2006 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat pada tanggal 18 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 18 Maret 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Tanggal 27 Maret 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 057/G.TUN/2004/PTUN.JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada Tanggal 27 Maret 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 07 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Tanggal 08 Agustus 2014;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Maret 2014, sedangkan pemberitahuan isi putusan kasasi Mahkamah Agung diterima pada Tanggal 18 Juli 2012, dengan demikian pengajuan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Oleh karena itu, permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan tidak dapat diterimanya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. CERENTI SUBUR tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN., dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd./Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. Ttd./
Ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai……………….. Rp 6.000,00 Ttd./
2. Redaksi………………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3. Administrasi ............... Rp2.489.000,00
Jumlah …….… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220 000 754.