277 C/PK/PJK/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 277 C/PK/PJK/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Kebon Bawang VII No 09
Also in 16 other cases
- 728 PK/Pdt/2017 (22 December 2017) — Mahkamah Agung
- 263/Pdt.G/2020/PN Sby (13 October 2020) — PN Surabaya
- 275 B/PK/PJK/2015 (24 June 2015) — Mahkamah Agung
- 273 B/PK/PJK/2015 (24 June 2015) — Mahkamah Agung
- 605/Pdt.G/2010/PN.Sby (7 April 2011) — PN Surabaya
- 272/C/PK/PJK/2015 (24 June 2015) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 277/C/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PETROBAS, diwakili oleh VISHWA SUNDARAM, selaku Direktur Utama PT. Petrobas, tempat kedudukan di Jalan Proklamasi Nomor 53 Lt.3, Menteng, Jakarta, 10320;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada YUNSIAT, pekerjaan Finance pada PT. Petrobas, beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 53 Lt.3, Menteng, Jakarta, 10320, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
FARCHAN ILYAS, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
BUDI RAHARDJO, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3158/PJ./2014 tanggal 17 November 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47717/PP/M.II/99/2013 tanggal 8 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan selesainya pemeriksaan pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, dengan ini Penggugat beritahukan hal-hal sebagai berikut:
Kronologi Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2008:
1. Bahwa SPTLB PPh Badan Tahun 2008, diterima KPP pada tanggal 20 Juni 2013;
2. Bahwa Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-63/WPJ.06/ KP.1105/2009 tanggal 12 Juni 2009;
3. Bahwa Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor SPEMB.BP-123/PJ.05/2009 tanggal 23 Desember 2009;
4. Bahwa Surat Tugas Penggantian Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor STP-PBP-181/PJ.05/2011 tanggal 10 Juni 2011;
5. Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-001/ WPJ.06/KP.1105/2013 tanggal 6 Mei 2013;
6. Bahwa Penggugat dikunjungi oleh sdr. Yulpi pada tanggal 16 Mei 2013 untuk mendiskusikan hasil temuan Pemeriksa, sedangkan Pemeriksa tersebut sudah dipindahtugaskan ke Makassar dan yang bersangkutan tidak membawa dan menunjukkan surat tugas pada saat kunjungan tersebut;
7. Bahwa Pengembalian Berkas dari Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 20 Mei 2013;
8. Bahwa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-52/WPJ.06/ KP.1105/2013 tanggal 21 Mei 2013;
9. Bahwa Berita Acara Pergantian Rincian lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 10 Juni 2013;
10. Bahwa Surat Ketetapan Pajak yang Penggugat terima pada tanggal 20 Juni 2013 (Cap Pos), antara lain:
a. SKPKB PPh Nomor 00001/240/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
b. SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00001/240/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
c. SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00001/240/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
d. SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00001/240/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
e. SKPKB PPh Pasal 4 (2) Final Nomor 00001/240/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
f. SKPKB PPh Pasal 15 Final Nomor 00001/241/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
g. SKPN PPN Masa Juli 2008 Nomor 00002/507/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
h. SKPN PPN Masa Agustus 2008 Nomor SEM-00006/507/08/081/13 tanpa tanggal;
i. SKPN PPN Masa September 2008 Nomor 00004/507/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
j. SKPN PPN Masa Oktober 2008 Nomor 00005/507/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
k. SKPN PPN Masa November 2008 Nomor 00006/507/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
l. SKPKB PPN Masa Desember 2008 Nomor 00015/207/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B ayat (1) yang berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;”
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B ayat (1a) yang berbunyi: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 11 ayat (1) berbunyi: “Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Wajib Pajak;”
d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 11 ayat (2) berbunyi: “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;”
e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 11 ayat (5) berbunyi: ”Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan yang pertama paling lama dapat diberikan untuk 2 (dua) bulan dan yang kedua kali paling lama dapat diberikan untuk 2 (dua) bulan;”
f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 18 ayat (2) berbunyi: “Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan ke tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) maka buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dipinjam oleh Pemeriksa Bukti Permulaan berdasarkan Bukti Peminjaman, termasuk dokumen yang disimpan di media penyimpanan elektronik milik Wajib Pajak harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;”
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 28 ayat (2) berbunyi: “Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;”
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 28 ayat (3) berbunyi: “Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;”
i. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B ayat (2) yang berbunyi: “Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;”
j. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 ayat (2) huruf d yang berbunyi: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: (d) penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;”
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat berkesimpulan bahwa:
1. Jangka waktu pemeriksaan atas SPT Tahun Pajak 2008 adalah selama 12 bulan sejak SPT diterima lengkap;
2. Petugas Pemeriksa KPP Pratama Tanah Abang Dua sesuai dengan Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-63/WPJ.06/ KP.1105/2009 tanggal 12 Juni 2009, tidak pernah memberitahukan dan menyampaikan kepada Penggugat perihal hasil dari pemeriksaan;
3. Jangka waktu tersebut di atas tertangguh selama pemeriksaan bukti permulaan yaitu selama 4 bulan dan dapat diperpanjang selama 2 bulan dan diperpanjang kembali selama 2 bulan, sehingga tertangguh selama 8 bulan;
4. Petugas Pemeriksa dalam rangka pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor SPEMB.BP-123/PJ.05/2009 tanggal 23 Desember 2009 atau sesuai dengan Surat Tugas Penggantian Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor STP-PBP-181/PJ.05/2011 tanggal 10 Juni 2011, tidak pernah memberitahukan dan menyampaikan kepada Penggugat perihal hasil dari pemeriksaan Bukti Permulaan;
5. Berkas dan dokumen yang dipinjam dalam proses pemeriksaan Bukti Permulaan harus dikembalikan paling lambat 14 hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, namun dokumen dimaksud baru dikembalikan pada tanggal 20 Mei 2013;
6. Dalam jangka waktu 1 hari pemeriksa KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua sudah memberikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-52/WPJ.06/KP.1105/2013 tanggal 21 Mei 2013;
7. Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak tanggal 23 Desember 2009, maka Pemeriksaan Bukti Permulaan akan berakhir paling lama tanggal 22 Agustus 2010;
8. Pemeriksaan yang semula ditangguhkan harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti pemeriksaan paling lama selesai pada tanggal 22 November 2010;
9. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B ayat (2) yang berbunyi: “Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;”
10. Telah terjadi kesalahan dalam Surat Ketetapan Pajak yang dalam proses penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47717/PP/M.II/99/2013 tanggal 8 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00001/240/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013, atas nama: PT. Petrobas, NPWP: 02.190.774.6-081.000, beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 53 Lt.3, Menteng, Jakarta, 10320, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47717/PP/M.II/99/2013 tanggal 8 Oktober 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Januari 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;”
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
3. Bahwa kekhilafan dan kesalahan dalam memeriksa bukti dan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat gugatan di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan dan tidak sesuai dengan hukum dari perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;”
Bahwa berdasarkan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47717/PP/M.II/99/2013 tanggal 29 Oktober 2013 atas nama PT. Petrobas, NPWP : 02.190.774.6-081.000, alamat : Jalan Proklamasi Nomor 53 Lt.3 Menteng, Jakarta, 10320 dikirim kepada : PT Petrobas tertanggal 29 Oktober 2013;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47717/PP/M.II/99/2013 tanggal 29 Oktober 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diljinkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau belum melewati batas waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47713/PP/M.II/ 99/2013 tanggal 29 Oktober 2013 telah cacat hukum karena diputuskan berdasarkan bukti stempel pos yang ada pada lembaran kertas tanda terima pengiriman dokumen intern KPP Migas sehingga bukan merupakan resi sebagai bukti sah pengiriman dokumen dan tidak mempertimbangkan bukti hukum berupa tanggal stempel pos pada amplop pengiriman dan resi pos yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. Pos Indonesia (Persero) yang merupakan bukti valid pengiriman dari instansi yang berwenang;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47717/PP/M.II/99/2013 tanggal 29 Oktober 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan dalil-dalil dan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan dengan dasar-dasar sebagai berikut:
Kronologi Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2008:
SPTLB PPh Badan Tahun 2008, diterima KPP pada tanggal 20 Juni 2013;
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-63/ WPJ.06/KP.1105/2009 tanggal 12 Juni 2009;
Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor SPEMB.BP-123/PJ.05/2009 tanggal 23 Desember 2009;
Surat Tugas Penggantian Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor STP-PBP-181/PJ.05/2011 tanggal 10 Juni 2011;
Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-001/ WPJ.06/KP.1105/2013 tanggal 6 Mei 2013;
Pengembalian Berkas dari Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 20 Mei 2013;
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-52/WPJ.06/ KP.1105/2013 tanggal 21 Mei 2013;
h) Berita Acara Pergantian Rincian Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 10 Juni 2013;
i) Surat Ketetapan Pajak yang kami terima pada tanggal 20 Juni 2013 (Cap Pos),antara lain:
i. SKPLB PPh Nomor 00001/406/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
ii. SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00001/201/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
iii. SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00001/244/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
iv. SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00001/203/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
v. SKPKB PPh Pasal 15 Final Nomor 00001/241/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
vi. SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
vii. SKPN PPN Masa Juli 2008 Nomor 00002/507/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
viii. SKPN PPN Masa Agustus 2008 Nomor SEM-00006/507/08/081/13 tanpa tanggal;
ix. SKPN PPN Masa September 2008 Nomor 00004/507/ 08/081/13 tanggal 12 Juni2013;
x. SKPN PPN Masa Oktober 2008 Nomor 00005/507/08/ 081/13 tanggal 12 Juni2013;
xi. SKPN PPN Masa November 2008 Nomor 00006/507/ 08/081/13 tanggal 12 Juni2013;
xii. SKPKB PPN Masa Desember 2008 Nomor 00015/207/ 08/081/13 tanggal 12 Juni 2013;
- Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B
ayat (1) yang berbunyi : “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;”
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B
ayat (1a) yang berbunyi : “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 11 ayat (1) berbunyi :
“Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Wajib Pajak;”
d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 11 ayat (2) berbunyi: “Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Pemeriksaan Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian kepada
penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;”
e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan terdahap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 11 ayat (5) berbunyi: “Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan yang pertama paling lama dapat diberikan untuk 2 (dua) bulan dan yang kedua kali paling lama dapat diberikan untuk 2 (dua) bulan;”
f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 18 ayat (2) berbunyi : “Dalam
hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan ke tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) maka buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dipinjam
oleh Pemeriksa Bukti Permulaan berdasarkan Bukti Peminjaman, termasuk dokumen yang disimpan di media penyimpanan elektronik milik Wajib Pajak harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;”
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 28 ayat (2) berbunyi : “Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;”
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 28 ayat (3) berbunyi : “Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;”
i. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B ayat (2) yang berbunyi : “Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;”
j. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 ayat (2) huruf d yang berbunyi : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: (d) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;”
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Jangka waktu pemeriksaan atas SPT Tahun Pajak 2008 adalah selama 12 Bulan sejak SPT diterima lengkap;
b. Petugas Pemeriksa KPP Pratama Tanah Abang Dua sesuai dengan Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-63/WPJ.06/KP.1105/2009 tanggal 12 Juni 2009, tidak pernah memberitahukan dan menyampaikan kepada kami perihal hasil dari pemeriksaan;
c. Jangka waktu tersebut di atas tertangguh selama pemeriksaan bukti permulaan yaitu selama 4 bulan dan dapat diperpanjang selama 2 bulan dan diperpanjang kembali selama 2 bulan, sehingga tertangguh selama 8 bulan;
d. Petugas Pemeriksa dalam rangka pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor SPEMB.BP-123/PJ.05/2009 tanggal 23 Desember 2009 atau sesuai dengan Surat Tugas Penggantian
Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor STP-PBP-181/PJ.05/ 2011 tanggal 10 Juni 2011, tidak pernah memberitahukan dan menyampaikan kepada kami perihal hasil dari pemeriksaan bukti permulaan;
e. Berkas dan dokumen yang dipinjam dalam proses pemeriksaan bukti permulaan harus dikembalikan paling lambat 14 hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, namun dokumen dimaksud baru dikembalikan pada tanggal 20 Mei 2013;
f. Dalam jangka waktu 1 hari pemeriksa KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua sudah memberikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-52/WPJ.06/KP.1105/2013 tanggal 21 Mei 2013;
g. Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak tanggal 23 Desember 2009, maka Pemeriksaan Bukti Permulaan akan berakhir paling lama tanggal 22 Agustus 2010;
h. Pemeriksaan yang semula ditangguhkan harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti pemeriksaan paling lama selesai pada tanggal 22 November 2010;
i. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B ayat (2) yang berbunyi : “Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;”
j. Telah terjadi kesalahan dalam Surat Ketetapan Pajak yang dalam proses penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa dalam sidang, Tergugat menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00001/240/ 08/081/13 tanggal 12 Juni 2013 dikirim dan diterima Kantor Pos sesuai tanggal Stempel Pos pada tanggal 17 Juni 2013;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berpendapat bahwa tanggal Stempel Pos Pengiriman adalah tanggal 20 Juni 2013 sesuai dengan yang tertera pada amplop pos yang diterima;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melakukan konfirmasi kepada PT. Pos Indonesia (Persero) dan mendapatkan copy resi, dimana pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00001/240/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan Copy Resi dimaksud yaitu pada tanggal 18 Juni 2013 pukul 11:13;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengirimkan Surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor 0140/PB-SE/FIN/IX/2013 tanggal 27 September 2013 dengan melampirkan Copy Resi yang diterima dari PT Pos Indonesia (Persero);
Bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena surat permohonan gugatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan formal lainnya tidak diperiksa lebih lanjut;
Bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Surat Nomor 0140/PB-SE/FIN/IX/2013 tanggal 27 September 2013 yang diserahkan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2013 setelah pemeriksaan gugatan dinyatakan cukup pada tanggal 24 September 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sehingga Majelis tidak mempertimbangkannya;
V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.47717/PP/M.II/99/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang menyatakan:
Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00001/240/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013, atas nama PT. Petrobas, NPWP : 02.190.774.6-081.000, beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 53 Lt.3, Menteng, Jakarta, 10320, tidak dapat diterima adalah tidak benar sama sekali serta telah cacat hukum dan nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak mempertimbangkan bukti hukum yang ada serta tidak melakukan pemeriksaan formal lainnya lebih lanjut;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan “tidak dapat diterima” permohonan Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00001/240/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013, atas nama Penggugat, NPWP : 02.190.774.6-081.000, sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang
koreksi dalam perkara a quo berupa penerbitan keputusan Tergugat atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Final
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00001/240/08/081/13 tanggal 12 Juni 2013 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali dihubungkan dengan kontra memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Penggugat mengajukan gugatan telah melampaui tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disisi lain, prosedur penerbitan keputusan Tergugat sudah benar dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) UU KUP jo. Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PETROBAS, tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PETROBAS tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti,
ttd./Agus Budi Susilo, S.H., M.H.
Biaya-biaya
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Ashadi, S.H.
NIP. : 19540827 198303 1 002