1890 K/PDT/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1890 K/PDT/2012
Other Participants (1)
PT PETROBAS (dahulu PT PETROBAS INDONESIA) VS PT DELTA ARTHA BAHARI NUSANTARA, DKK
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PETROBAS (dahulu PT PETROBAS INDONESIA) tersebut
PUTUSAN
Nomor 1890 K/PDT/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT PETROBAS (dahulu PT PETROBAS INDONESIA), berkedudukan di Jalan Proklamasi Nomor 53 Lantai 3 Jakarta Pusat 10320, dalam hal ini diwakili oleh Vishwa Gundaram selaku Direktur Utama PT Petrobas Indonesia dan selanjutnya memberi kuasa kepada Fikri Abdul Ajiz, SH, Legal Department pada PT Petrobas Indonesia, berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 53 Lantai 3 Jakarta Pusat 10320, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Februari 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Terbanding;
melawan
PT DELTA ARTHA BAHARI NUSANTARA, Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jalan Tunjungan Nomor 51 Surabaya;
AHMAD UMAR LUBIS, sebagai Direktur Utama PT DELTA ARTHA BAHARI NUSANTARA, berkedudukan di Jalan Tunjungan Nomor 51 Surabaya;
ABDUL SATAR YUNUS, sebagai Direktur PT DELTA ARTHA BAHARI NUSANTARA, berkedudukan di Jalan Tunjungan Nomor 51 Surabaya;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat/para Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa antara Penggugat selaku pihak Kedua dan Tergugat I selaku pihak Pertama telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) tentang Jangka Waktu Sewa dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 dinyatakan “Jangka waktu sewa menyewa dalam Perjanjian ini untuk tahap I (pertama) adalah 5 (lima) tahun, dimulai pada saat serah terima seluruh Fasilitas Sea-Fed Storage kepada Pihak Kedua dengan kondisi Fasilitas Sea-Fed Storage tersebut siap dioperasikan oleh Pihak Pertama”;
Bahwa ruang lingkup sewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perjanjian antara Penggugat selaku Pihak Kedua dan Tergugat selaku Pihak Pertama adalah sebagai berikut:
Pihak Pertama setuju untuk menyewakan kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua setuju untuk menyewa dari Pihak Pertama berupa 10 (sepuluh) tangki Fasilitas Sea-Fed Storage dengan uraian terlampir pada Lampiran 1 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
Pihak Kedua akan menempatkan Bahan Bakar Minyak (selanjutnya disebut “BBM”) milik Pihak Kedua ke dalam 10 (sepuluh) tangki (safe capacity 20.000 KL) timbun, yang pengelolaannya akan dilakukan oleh Pihak Pertama sebagai pengelola Fasilitas Sea-Fed Storage;
Pihak Kedua akan menempatkan 2 (dua) orang perwakilannya yang ditunjuk sebagai pengawas yang akan mewakili Pihak Kedua dengan seluruh biaya gaji dan akomodasi atas beban Pihak Kedua;
Apabila karena satu dan lain hal Pihak Pertama tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai Penyewa kepada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk sebagai pemilik Fasilitas Sea-Fed Storage tersebut, maka Pihak Pertama menjamin dan melepaskan Pihak Kedua dari tuntutan apapun sehubungan dengan kegagalan Pihak Pertama tersebut. Dalam hal demikian maka Pihak Pertama wajib menjamin dan melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini termasuk dari PT. Semen Gresik (Persero) Tbk sebagai pemilik Fasilitas Sea-Fed Storage tersebut;
Apabila Perjanjian Sewa antara Pihak Pertama dengan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk sebagai pemilik Fasilitas Sea-Fed Storage karena sebab apapun dibatalkan atau berakhir ditengah-tengah jangka waktu Perjanjian ini, maka Pihak Kedua berhak untuk melakukan perjanjian sewa menyewa secara langsung dengan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk;
Bahwa selain itu, pada saat dilakukan tandatangan Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, Fasilitas Sea-Fed Storage tersebut belum dapat diserahterimakan karena ketidaksiapan Tergugat hal mana mengenai ketidaksiapan tersebut Penggugat dan Tergugat telah mengaturnya menjadi pasal tersendiri dalam Perjanjian yaitu dalam Pasal 10 tentang Penyelesaian Up Grade dan Serah Terima Fasilitas Sea-Fed Storage sebagai berikut:
Telah dipahami oleh para pihak bahwa pada saat ini tangki timbun belum siap untuk diserahkan dan digunakan oleh Pihak Kedua oleh karena itu, Pihak Pertama bersedia untuk menyelesaikan semua pekerjaan yang tertunda terkait dengan pekerjaan sipil, khususnya dermaga, jalan akses ke dermaga serta fasilitas pendukungnya, pemasangan pipa dan peralatan lainnya yang berkaitan dengan kesiapan tangki timbun untuk pengisian. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan tersebut menjadi beban Pihak Pertama;
Pihak Pertama wajib menyerahkan detailed schedule untuk seluruh item pekerjaan upgrading sesuai lampiran III dan melakukan penyelesaian Up Grade dan serah terima Fasilitas Sea-Fed Storage sesuai Pasal 10 ayat 2;
Apabila Pihak Pertama tidak dapat melakukan penyelesaian up grade dan serah terima Fasilitas Sea-Fed Storage sesuai Pasal 10 ayat 2, maka Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar US$5,000 (lima ribu dolar) per hari;
Para pihak sepakat untuk melakukan rapat setiap minggu atau sebagaimana diperlukan untuk mengevaluasi progress pekerjaan up grade di lapangan;
Bahwa berdasarkan poin 4 diatas, jangka waktu penyelesaian Up Grade dan serah terima Fasilitas Sea-Fed Storage adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan Fasilitas Sea-Fed Storage sudah bisa digunakan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 12 Agustus 2008, namun faktanya Penggugat baru menerima Fasilitas Sea-Fed Storage pada tanggal 24 September 2008 (Bukti P-2) dan akibat keterlambatan serah terima Fasilitas Sea-Fed Storage, Penggugat baru dapat melakukan pengisian minyak pada tanggal 27 September 2008 (Bukti P-3);
Bahwa keterlambatan serah terima Fasilitas Sea-Fed Storage tersebut merupakan satu perbuatan wanprestasi ataupun pelanggaran terhadap Perjanjian Sewa Menyewa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat 2, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 4 Tergugat diwajibkan untuk membayar dengan sebesar US$ 5,000 (lima ribu dolar) per hari atau apabila dihitung dari tanggal 12 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 24 September 2008 atau 43 hari keterlambatan pada saat Penggugat baru dapat menerima serah terima Fasilitas Sea-Fed Storage;
Bahwa selain itu, selama berjalannya Perjanjian Sewa Menyewa Fasilitas Sea-Fed Storage antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat telah melakukan kewajiban pembayaran sewa sebagai berikut:
Periode Masa Sewa 17 September 2008 s.d 17 Maret 2009 sebesar US$300,000 kepada Humpuss dan US$330,000 kepada Tergugat I pada tanggal 20 Juni 2008 (Bukti P -4);
Pada Tanggal 4 September 2008 Penggugat melakukan pembayaran untuk uang jaminan sewa sebesar US$200,000 tetapi ditransfernya sebesar US$170,000 karena US$30,000 sudah dibayarakan pada tanggal 20 Juni 2008 (Bukti P-5);
Periode Masa Sewa 17 Maret 2009 s.d 17 September 2009 Penggugat melakukan pembayaran sewa sebesar US$330,000 pada tanggal 8 April 2009 dan sebesar 20 April 2009 sebesar US$330,000 (Bukti P-6 dan Bukti P-7);
Periode Masa Sewa 24 September 2009 s.d 23 Maret 2010 Penggugat melakukan pembayaran sebesar US$110,000 pada tanggal 12 Oktober 2009 dan Letter of Credit (L/C) sebesar US$550,000 pada tanggal 12 Januari 2010 (Bukti P-8 dan Bukti P-9);
Periode Masa Sewa 17 Maret 2010 s.d 17 Juni 2010, Penggugat melakukan pembayaran denda keterlambatan sewa sebesar US$6,226 pada tanggal 17 Juni 2010 (Bukti P-10);
Periode Masa Sewa 18 Juni 2010 s.d 17 Juli 2010, Penggugat melakukan pembayaran denda keterlambatan sewa sebesar US$2,200 pada tanggal 29 Juni 2010 (Bukti P-11);
Periode Masa Sewa 24 Maret 2010 s.d 23 September 2010, US$10,000 tanggal 29 Juni2010 (Bukti P-12);
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 DABN menyampaikan Surat Somasi DIR 104/DABN/UM/XII/2009 (Bukti P-13);
Bahwa Penggugat menjawab surat tersebut melalui Surat tertanggal 23 Desember 2009, perihal Tanggapan atas Surat DABN yang intinya PETROBAS menghendaki upaya-upaya penyelesaian secara musyawarah dan tidak tepat bahwa apabila tidak ada realisasi pembayaran maka akan dilakukan terminasi, namun haruslah mengacu kepada ketentuan Pasal 7 ayat 6 tentang pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Penggugat sebesar US$4,367. Serta mohon agar secepatnya dilakukan pembayaran pajak Tergugat karena telah menghambat proses restitusi yang sedang diajukan oleh Penggugat pada gilirannya menghambat pembayaran sewa Penggugat kepada Tergugat I (Bukti P -14);
Bahwa Tergugat I menyampaikan somasi terakhir tertanggal 30 Desember 2009 yang intinya apabila Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran sewa, maka Tergugat I akan memutuskan perjanjian Sewa Menyewa dalam jangka waktu 7(tujuh) hari (Bukti P-15);
Bahwa Penggugat menjawab surat tersebut melalui Surat tertanggal 30 Desember 2009, perihal Tanggapan atas Surat Tergugat I yang intinya Penggugat menyatakan dengan pada prinsipnya keberatan dengan somasi terakhir karena terkesan sangat menekan dan menutup upaya pembicaraan secara musyawarah dan masih tetap ingin melanjutkan kerjasama dengan Tergugat I dan meminta mengenai perhitungan waktu 7 (tujuh) hari dihitung azizc, 7 (tujuh) hari kalender dan menawarkan untuk ketemu agar bicarakan segala permasalahan dengan cara musyawarah mufakat (Bukti P-16);
Bahwa kemudian Tergugat mengkonfirmasi dan bersedia untuk bertemu dengan Penggugat pada tanggal 6 Januari 2010 (Bukti P-17);
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat bertemu guna membicarakan permasalahan yang terjadi pada hari Rabu, 6 Januari 2010 sesuai dengan Risalah Rapat tertanggal 6 Januari 2010 (Bukti P-18);
Pada tanggal 12 Januari 2010, Penggugat melaksanakan kewajiban sewa periode bulan Oktober s.d Maret 2010 sesuai dengan Surat Ref. Nomor 003/VS/PI/I/2Q10 perihal pemberitahuan Pemenuhan Kewajiban (Bukti P-19);
Sebagai tindak lanjut dari pembayaran yang dilakukan melalui Letter Of Credit (L/C) oleh Penggugat, dan untuk menjamin bahwa atas pembayaran tersebut para Tergugat tidak akan melakukan terminasi terhadap Surat Perjanjian a-quo, maka Para Tergugat membuat Surat Pernyataan tanggal 28 Januari 2010 yang menyatakan tidak akan melakukan terminasi terhadap perjanjian a-quo (Bukti P-20);
Bahwa pada tanggal 26 April 2010, Tergugat I mengirimkan Surat Nomor DIR 044/DABN/UM/IV/2010 tertanggal 26 April 2010 perihal Pembayaran Sewa Seafed Storage Gresik (Bukti P - 21);
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2010, Tergugat I mengirimkan Surat Nomor DIR 052/DABN/UM/V/2010 perihal undangan rapat dengan agenda membahas kerjasama PT. Petrobas dengan PT. DABN dan pengembangannya (Bukti P-22);
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2010, Tergugat I kembali mengirim Surat Nomor DIR 059/DABN/UM/V/2010 tertanggal 27 Mei 2010 perihal Pembayaran Sewa Storage dan Undangan Rapat (Bukti P-23);
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, Tergugat I mengirim Surat DIR 061/DABN/UM/VI/2010 perihal Konfirmasi Kehadiran Rapat di Surabaya (Bukti P-24);
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, Sekretaris Penggugat menyatakan bahwa Penggugat baru akan hadir pada hari Senin tanggal 7 Juni 2010 untuk rapat dengan PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN);
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2010, Penggugat dengan Tergugat I mengadakan pertemuan di Surabaya dimana pokok-pokok pembicaraan dituangkan dalam Notulen Rapat tanggal 7 Juni 2010 yang intinya Penggugat dan Para Tergugat sepakat apabila pembayaran paling lambat tanggal 15 Juni 2010 belum terealisasi maka disepakati bersama untuk Para Pihak menjalin kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk mengoperasikan Tangki Timbun (Storage) BBM PT. DABN yang ada di Gresik (Bukti P-25);
Bahwa Penggugat kemudian mengirimkan Surat Ref. Nomor 026/VS/ PB/Vl/2010 yang diterima oleh Staf DABN Bapak Bayu tertanggal 16 Juni 2010 perihal follow up atas pertemuan tertanggal 7 Juni 2010 yang intinya memohon Tergugat I untuk memperkenalkan dan memberikan informasi tentang Pihak Ketiga yang berminat untuk menjalin kerjasama dengan Tergugat I dan Penggugat untuk mengoperasikan Tangki Timbun (Storage) BBM PT. DABN yang terletak di Gresik, dan prinsipnya Penggugat tidak keberatan untuk melakukan negosiasi terkait pelaksanaan kerjasama dimaksud sepanjang substansi kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun Nomor DIR 005/DABN/PER/VII2008 tertanggal 12 Juni 2008 (Bukti P-26);
Bahwa sampai dengan Gugatan ini diajukan, Para Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan terkait Surat dari Penggugat mengenai rencana untuk melibatkan Pihak Ketiga untuk mengoperasikan fasilitas sea fed storage sesuai dengan pertemuan tertanggal 7 Juni 2010, namun satu hal yang sangat bertentangan dengan kesepakatan tertanggal 7 Juni 2010, Tergugat I yang ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III mengirimkan Surat Nomor DIR OG7/DABN/UM/VI/2010 tertanggal 16 Juni 2010 yang diterima oleh Penggugat tertanggal 18 Juni 2010, perihal Penyampaian Surat Pembatalan Perjanjian intinya karena tidak ada realisasi pembayaran dari Penggugat tertanggal 15 Juni 2008, maka agar dapat dikerjasamakan/disewakan kepada Pihak Ketiga (Pihak Lainnya) maka Perjanjian Sewa Menyewa yang ada antara Tergugat I dengan Penggugat harus terlebih dahulu diakhiri, dan melampirkan draft Surat Kesepakatan antara Tergugat I dengan Penggugat yang telah ditandatangani sepihak untuk membatalkan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 untuk ditandatangani (Bukti P-27);
Bahwa kemudian Penggugat menanggapi Surat Tergugat I tersebut dengan melayangkan Surat Ref. Nomor 027/VS/PB/VI/2010 tertanggal 22 Juni 2010 perihal Tanggapan Atas Surat Tergugat I yang ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III yang intinya tidak menyetujui usulan Para Tergugat untuk membatalkan Perjanjian Sewa dan kami berharap upaya memaksimalkan kegunaan dan Fasilitas Tangki Timbun dilakukan dengan cara memperkenankan Penggugat untuk menyewakan kembali fasilitas tangki timbun kepada pihak ketiga (setelah mendapatkan persetujuan dari DABN dan/atau menjalin kerjasama dengan pihak ke tiga yang akan diperkenankan oleh pihak DABN dengan mengacu kepada Notulen Rapat tertanggal 7 Juni 2010 (Bukti P -28);
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010, Tergugat mengirim Surat Nomor DlR 069/DABN/UM/VI/2010, perihal tanggapan PT. Petrobas atas Surat DABN yang intinya menyampaikan surat tersebut diatas belum menjawab substansi dari surat Tergugat I Nomor DIR 067/DABN/UM/VII2010 tanggal 16 Juni 2010, adapun langkah berikutnya akan diambil oleh Tergugat I sangat tergantung dari hasil pertemuan Tergugat I dengan Penggugat pada besok hari Jum'at tanggal 25 Juni 2010 jam 8.30 WlB di Ruang Rapat Kantor Jalan Tunjungan Nomor SI Surabaya (Bukti P-29);
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2010 diadakan pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat yang intinya Tergugat meminta kejelasan tentang pembayaran dan meminta Penggugat untuk melakukan pembayaran dengan menerbitkan cek mundur, padahal Penggugat tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertera dalam Kontrak khususnya sesuai dengan mengacu kepada Surat Pernyataan dari Tergugat I yang ditandatangani oleh Tergugat II dan III yang mengharuskan Penggugat tetap melaksanakan kewajibannya khususnya ketentuan tentang pembayaran denda;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2010, Tergugat melayangkan pembatalan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 (Bukti P-30);
Bahwa atas Surat Pembatalan dari Tergugat I yang ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugut III tersebut, Penggugat melayangkan Surat Ref. Nomor 029/VS/PB/VI/2009 tanggal 29 Juni 2010 perihal Somasi yang intinya menyampaikan perbuatan Tergugat yang telah dengan sepihak membatalkan Perjanjian Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 merupakan satu perbuatan wanprestasi yang telah merugikan Penggugat baik secara materill maupun immaterial, oleh karenanya Penggugat menyampaikan somasi (menegur) Tergugat I agar kembali mentaati Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010 dan menarik kembali Pembatalan Perjanjian Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/I2008, 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Somasi ini (Bukti P-31);
Bahwa atas Surat dari Penggugat tanggal 29 Juni 2010, Tergugat I dengan ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III menyampaikan jawaban dalam Surat Nomor: DIR 071/DABN/UM/VII/ 2010 tanggal 1 Juli 2010 yang intinya tetap pada Pembatalan sesuai Surat Tergugat I Nomor DIR 070/DABN/UM/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal pembatalan Perjanjian Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 (Bukti P-32);
Bahwa atas Surat Nomor: DIR 071/DABN/UM/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010 menyampaikan Surat Ref. Nomor 033/VS/PB/VII/2010 tanggaI 7 Juli 2010 perihal Somasi Terakhir yang intinya memberikan somasi (peringatan) terakhir kepada Tergugat I agar secepatnya mentaati Surat Pernyataan tanggal 28 Januari 2010 serta menarik Pernyataan Pembatalan Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Nomor DIR 005/DABN/ PER/VI/2008 antara Penggugat dengan Tergugat (Bukti P-33);
Bahwa atas Surat Somasi terkahir tersebut sampai dengan gugatan ini diajukan Para Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan sama sekali dan tidak pernah menarik pembatalan sepihak dari Tergugat I dan kembali mentaati Surat Pernyataan tanggal 28 Januari 2010, namun tiba-tiba melayangkan Surat Nomor DIR 073/DABN/UM/VII/2010 tanggal 09 Juli 2010 perihal Pembersihan Tangki Timbun dan Fasilitasnya;
Bahwa dalam Surat Pernyataan tanggal 28 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Para Tergugat dinyatakan bahwa “kami tidak akan melakukan terminasi terhadap perjanjian tersebut diatas selama Petrobas memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian tersebut, khususnya pada ketentuan Pasal 7 ayat 6”;
Bahwa yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat 6 Perjanjian Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 adalah “apabila terjadi keterlambatan pembayaran sewa maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah nilai tagihan. Dan untuk hari-hari keterlambatan dihitung secara proporsional sesuai hari-hari keterlarnbatan” dimana atas kewajiban pembayaran sewa dan denda tersebut, senantiasa dilaksanakan oleh Penggugat; bahkan sebagai satu bentuk itikad baik terhadap kewajiban pembayaran Sewa periode bulan Maret 2010 sampai dengan September 2010, Penggugat telah melaksanakan sebahagian pembayaran sewa maupun denda sebagaimana uraian Penggugat dalam Poin 7;
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat 2 Surat Perjanjian Nomor DIR 005/DABN/PER/VI//2008 berupa keterlambatan serah terima Fasilitas sea fed storage, dan dengan diterbitkannya Surat Pembatalan Perjanjian a quo sesuai dengan Surat tanggal 25 Juni 2010 dari Para Tergugat serta pengabaian Surat Pernyataan tanggal 28 Januari 2010 yang telah ditandatangani oleh Para Tergugat kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perihal Pembersihan tangki Timbun dan Fasilitasnya, nyata-nyata menunjukkan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yang telah menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap Penggugat meliputi kerugian material maupun immaterial, oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan sah Surat Perjanjian Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 antara Penggugat dan Para Tergugat, dan menyatakan sah Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010 serta Para Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi sebagai berikut:
Ganti Rugi Material:
Denda keterlambatan serah terima fasilitas sea fed storage sebagai pokok denda selama 43 hari terhitung mulai 12 Agustus 2008 s/d 24 September 2008 dengan besaran denda US$5,000 per-hari dan asumsi kurs tukar Rp9000/US$. Selanjutnya pengenaan bunga dari pokok denda yang belum terbayarkan selama 663 hari (22 bulan) terhitung mulai 24 September 2008 s/d 19 Juli 2010 sebesar 1% perbulan sehingga akumulasi denda keterlambatan yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat senilai Rp2.160.483.402,00;
Potential Loss yang dialami Penggugat akibat Pembatalan Perjanjian oleh Tergugat dihitung mulai dari pembatalan perjanjian tanggal 26 Juni 2010 s/d tanggal berakhirnya kontrak sebagaimana mestinya yaitu tanggal 24 September 2013 (Iebih kurang 40 Bulan) dengan potensi volume putaran (turnover) perbulan 20.000 KL dan potensi pendapatan rata-rata sebesar 3% dari harga jual. Adapun patokan harga jual dihitung rata-rata 1 tahun terakhir mulai Juli 2009 s/d Juni 2010 berdasarkan referensi harga dasar BBM Solar Pertamina wilayah I sebelum angkutan dan pajak-pajak kemudian dikurangi discount rate 6% (Rp5386/ltr) sehingga nilai akumulasi potential loss sebesar Rp127.873 037.083,33;
Jaminan Masa Sewa yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar US$200,000 (dua ratus ribu dolar);
Ganti Rugi Immaterial:
Disamping mengalami kerugian material sebagaimana dalam poin a, b dan c diatas, Penggugat juga mengalami kerugian immaterial dimana Penggugat hilangnya kepercayaan dari market minyak di wilayah Indonesia Timur dan sekitarnya, yang apabila dinilai Penggugat menuntut ganti kerugian ini sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan untuk mencegah Para Tergugat menghindar dari tanggungjawab gugatan ini, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat yaitu:
1 (satu) ruang kantor yang terletak di Jalan Tunjungan Nomor 51 Surabaya;
Fasilitas Sea Fed Storage beserta fasilitas pendukungnya yang terletak di Jalan Ibrahim Zahir Gresik;
Saham-saham milik Para Tergugat pada PT. Delta Artha Bahari Nusantara;
Kendaraan roda empat (mobil) milik Para Tergugat;
Bahwa karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang otentik, maka mohon perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bijvorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
Menyatakan secara hukum sah dan berharga Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya Nomor DIR 005/DABN/ PER/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008;
Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Tergugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian berupa:
Ganti Rugi Material:
Denda keterlambatan serah terima fasilitas sea fed storage sebagai pokok denda selama 43 hari terhitung mulai 12 Agustus 2008 s/d 24 September 2008 dengan besaran denda US$5000 per-hari dan asumsi kurs tukar Rp9000/US$. Selanjutnya pengenaan bunga dari pokok denda yang belum terbayarkan selama 663 hari (22 bulan) terhitung mulai 24 September 2008 s/d 19 Juli 2010 sebesar 1% perbulan sehingga akumulasi denda keterlambatan yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat senilai Rp2.160.483.402,00;
Potential Loss yang dialami Penggugat akibat Pembatalan Perjanjian oleh Tergugat dihitung mulai dari pembatalan perjanjian tanggal 26 Juni 2010 s/d tanggal berakhirnya kontrak sebagaimana mestinya yaitu tanggal 24 September 2013 (Iebih kurang 40 Bulan) dengan potensi volume putaran (turnover) perbulan 20.000 KL dan potensi pendapatan rata-rata sebesar 3% dan harga jual. Adapun patokan harga jual dihitung rata-rata 1 tahun terakhir mulai Juli 2009 s/d Juni 2010 berdasarkan referensi harga dasar BBM Solar Pertamina wilayah I sebelum angkutan dan pajak-pajak kemudian dikurangi discount rate 6% (Rp5386/ltr) sehingga nilai akumulasi potential loss sebesar Rp127.873.037.083,33;
Jaminan Masa Sewa yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar US$200,000 (dua ratus ribu dolar);
Ganti Rugi Immaterial:
Disamping mengalami kerugian material sebagaimana dalam poin a, b dan c diatas, Penggugat juga mengalami kerugian immaterial dimana Penggugat hilangnya kepercayaan dari market minyak di wilayah Indonesia Timur dan sekitarnya, yang apabila dinilai Penggugat menuntut ganti kerugian ini sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan Para Tergugat (Conservatoir beslag);
Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbar bijvorraad);
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah menyangkal dalil gugatan Penggugat dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam gugatan Rekonvensi Tergugat I dalam Konvensi menjadi Penggugat Rekonvensi, dan Penggugat dalam Konvensi menjadi Tergugat Rekonvensi;
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam jawaban Konvensi tersebut diatas, mohon dianggap terulang keseluruhannya dalam gugatan Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2008, Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi telah mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya dengan pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, bukti Surat Perjanjian Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 (bukti PR.1);
Bahwa esensi Perjanjian Sewa Menyewa tersebut diatas, adalah bahwa pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi mempunyai kewajiban untuk menyiapkan 10 (sepuluh) Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya yang dapat digunakan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran Uang Sewa sesuai dengan yang diperjanjikan;
Bahwa pada masa sewa untuk 6 bulan ke-IV yakni tanggal 24 Maret 2010 sampai dengan 23 September 2010, Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang sewa diawal bulan masa sewa sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Pasal 7 ayat 7 Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008;
Bahwa menghadapi fakta hukum tersebut, maka Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi mengirim surat beberapa kali kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa sebesar US 600.000 (enam ratus ribu US dolar diantaranya:
Tanggal 15 Maret 2010, Surat Nomor DIR 031/DABN/UM/III/2010;
Tanggal 26 April 2010, Surat Nomor DIR 044/DABN/UM/TW2010;
Tanggal 27 Mei 2010, Surat Nomor DIR 059/DABN/UM/V/2010;
Bahwa dari beberapa kali pengiriman surat tersebut, ternyata Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar uang sewa;
Bahwa dengan tidak dibayarkan uang sewa sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka hal ini sangat merugikan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi, karena Penggugat Rekonvensi harus mengeluarkan dana untuk biaya pemeliharaan dan perawatan Fasilitas Sea Fed Storage serta biaya terhadap pihak ketiga, yang semestinya biaya-biaya tersebut adalah bersumber dari uang sewa yang dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2010, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi telah mengadakan pertemuan untuk membicarakan kepastian pembayaran uang sewa dimaksud, namun demikian janji untuk pembayarannya paling lambat tanggal 15 Juni 2010, juga tidak terpenuhi oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, padahal masa sewa 6 bulan ke-IV telah berjalan sampai 3 bulan;
Bahwa mengingat biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk operasional dan pengelolaan serta pembayaran ke pihak ketiga cukup besar, maka pada tanggal 16 Juni 2010, Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Menyewa khususnya Pasal 20 ayat Z jo ayat 4 yang secara tegas mengatur Hak Pihak Pertama (Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi) untuk melakukan pembatalan secara sepihak atas Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 tanggal 12 Juli 2008, dan akan mengalihkan hak sewa kepada pihak lain;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2010, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi mengirim surat lagi kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membatalkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008, karena upaya musyawarah dengan pihak Tergugat Rekonvensi setelah adanya surat pembatalan yang pertama tanggal 16 Juni 2010 tersebut diatas gagal dilaksanakan;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pembatalan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tersebut diatas, maka pada tanggal 9 Juli 2010, Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi mengirim surat kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi Nomor DIR 073/DABN/UM/VII/2010, perihal Pembersihan Tangki Timbun dan Fasilitasnya;
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2010, Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi kembali mengirim surat Nomor DIR 131/DABN/UM/VII/2010, perihal Pembersihan Tangki Timbun dan Fasilitas dari sisa produk BBM milik PT Petrobas (Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi);
Bahwa permintaan untuk Pembersihan Tangki Timbun dan Fasilitasnya dari produk-produk milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah sudah sejalan dengan isi Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 20 ayat 3 Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya, namun sampai dengan ini gugatan Rekonvensi ini diajukan, Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi belum melaksanakan Pembersihan Tangki Timbun dan Fasilitasnya dari produk-produk miliknya, maka hal ini mengakibatkan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi sangat dirugikan;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi yang tidak memenuhi/melakukan pembayaran Uang Sewa untuk 6 bulan ke-IV yakni masa sewa tanggal 24 Maret 2010 sampai dengan 23 September 2010, adalah merupakan wanprestasi karena Tergugat Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi telah melanggar Pasal 7 ayat 7 Perjanjian Sewa Menyewa 1 Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya yang ditandatangani bersama tanggal 12 .Juni 2010, Nomor DIR 005/DABNH/PER/VI/2010, yang sangat Penggugat RekonvensiITergugat I Dalam Konvensi;
Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan ayat 4 Perjanjian Sewa Menyewa, cara khusus mengatur masalah PEMBATALAN Perjanjian, maka Penggugat RekonvensiITergugat I Dalam Konvensi telah menggunakan HAK-nya, untuk membatalkan perjanjian tersebut dengan mengirim surat tanggal 16 Juni 2010 berikut tanggal 25 Juni 2010, dan surat tanggal 9 Juli 2010 serta 30 Juli 2010, tentang Pembersihan Tangki Timbun dan Fasilitasnya, yang seharusnya hal tersebut dipatuhi dan dilaksanakan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, karena sejalan dengan isi Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat RekonvensiIPenggugat Dalam Konvensi, yang tidak melaksanakan Pernbersihan Tangki Timbun dan Fasilitasnya, maka Tergugat RekonvensiIPenggugat Dalam Konvensi telah melakukan Wanprestasi yang sangat merugikan pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi, karena Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi tidak dapat menyewakan Fasilitas Sea-Fed Storage tersebut kepada pihak lain;
Bahwa akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Dalam Konvensi sehingga Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi telah mengalarni kerugian yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah sebagai berikut:
Kerugian Materil yang ditotal secara keseluruhan sejumlah Rp45.580.000.000,00 (empat puluh lima miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Kerusakan pada 10 (sepuluh) tangki timbun, karena lama tidak tidak terisi terjadi pengkaratan. sehingga perlu biaya perbaikan sebesar 10 x Rp350.000.000,00 = Rp3.500.000.000,00;
Kerusukan pipeline (pipa) baik yang untuk loading (10 dim panjang 1.800 m) dan back loading (6 dim panjang 1.800 m) serta pipeline ke Filling Shet (8 dim panjang 78 m) memerlukan biaya perbaikan sebesar 3.678 m x Rp2.500.000,00 =Rp9.195.000.000,00;
Kerusakan Unit Flowmeter akibat terhentinya penyaluran BBM biaya perbaikan sebesar 5 x Rp195.000.000,00= Rp975.000.000,00;
Biaya keterlambatan kalibrasi ulang 5 (lima) unit Flowmeter akibat tidak adanya pendisribusian BBM sebesar = Rp50.000.000,00;
Kerugian akibat kehilangan kesempatan menjual BBM untuk selama 2 tahun (24 bulan) dengan rencana pendistribusian 10.000 KL per bulan dan marketing fee Rp100 per liter, sehingga total sebesar 24 bulan x Rp10.000.000,00 x Rp100=Rp24.000.000.000,00;
Kerusakan mesin-mesin panjang seperti (Pompa Produk dll) dengan biaya perbaikan sebesar Rp300.000.000,00;
Kehilangan pendapatan sewa selama 6 (enam) bulan sebesar US$7 x 6 x 20.000 KL US$840,000 dan kurs 1 US$=Rp9.000,00 maka senilai Rp7.560.000.000,00
Kerugian lmateril, akibat adanya gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi /Penggugat Dalam Konvensi, maka menimbulkan rusaknya citra/kehilangan kepercayaan terhadap Penggugat Rekonvensi, serta menimbulkan beban serta tekanan bathin, tenaga serta pikiran yang tidak dapat dinilai dengan uang, tapi untuk menjamin kepastiannya maka ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Tuntutan Provisi:
Bahwa untuk mencegah agar kerugian Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi tambah besar, karena harus mengeluarkan biaya operasional Untuk pemeliharaan dan pengelolaan Fasilitas Sea-Fed Storage serta tidak dapat disewakannya kepada pihak lainnya, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi mohon agar Uang Jaminan Masa Sewa sebesar US$200,000 (dua ratus ribu dolar) yang telah dibayarkan Tergugat RekonvensiIPenggugat Dalam Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi Tergugat I Dalam Konvensi, dapat digunakan untuk biaya Pembersihan Tangki dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan pengelolaan Fasilitas Sea-Fed Storage, serta terhadap sisa BBM yang ada dalam Tangki DAPAT dijual oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi guna membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi selama ini:
Bahwa agar gugatan Rekonvensi ini tidak sia-sia dan untuk mencegah Tergugat Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi menghindar dari tanggung jawab hukumnya atas gugatan Rekonvensi ini. maka terhadap Harta Kekayaan milik Tergugat RekonvensiIPenggugat dalam Konvensi dapat diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Bezlag);
Bahwa gugatan Rekonvensi ini diajukan berdasarkan bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak dapat dibantah kebenarannya, maka terhadap putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi serta upaya hukum lainnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar ganti rugi Materil sebesar Rp45.580.000.000,00 (empat puluh lima miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan Imateril sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp145.580.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh juta rupiah);
Menyatakan bahwa tuntutan Provisi sebagaimana tertuang dalam butir 19 gugatan Rekonvensi tersebut diatas dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum perkara ini diputus;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi yang telah dilaksanakan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU: Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 605/Pdt.G/2010/PN.Sby tanggal 07 April 2011 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
Menyatakan sewa hukum sah dan berharga Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya Nomor DIR 005/DABN/ PERA/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008;
Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Tergugat;
Menyatakan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian denda keterlambatan serah terima fasilitas sea fed storage sebesar USD215.000,00 (dua ratus lima belas ribu dolar) dan mengembalikan uang jaminan masa sewa yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar USD200,000 (dua ratus ribu dolar), sehingga seluruhnya berjumlah USD415,000 (empat ratus lima belas ribu dolar);
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 736/PDT/2011/PT.SBY tanggal 19 Januari 2012 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Para Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 605/Pdt.G/2010/ PN.Sby tanggal 7 April 2011;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konvensi:
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Rekonvensi/Terbanding telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan bahwa uang jaminan sewa sebesar 200,000 USD (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) sah dimiliki oleh Penggugat Rekonvensi/ Pembanding;
Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 16 Maret 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Februari 2012 diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 605/Pdt.G/2010/PN.Sby jo Nomor: 736/PDT/2011/PT.SBY yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut tidak diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 April 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Tergugat I pada tanggal 20 April 2012;
Tergugat II pada tanggal 20 April 2012;
Tergugat III pada tanggal 24 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan a quo Keliru Dan Lalai, Karena Telah Menggunakan Dalil Yang Tidak Tepat Sebagai Pembenar, Dimana Atas Dasar Berita Acara tertanggal 24 September 2008, Penggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasi Dianggap Telah Melepaskan Kewajiban Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi Untuk Melakukan Pembayaran Denda Atas Keterlambatan Serah Terima Fasilitas Storage Yang Diatur Berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun Dan Fasilitas Pendukungnya Antara PT. Delta Artha Bahari Nusantara Dengan PT. Petrobas Indonesia, Tertanggal 12 Juni 2008.
Pada halaman 18 putusan a quo, menurut pertimbangan Majelis Tingkat Banding bahwa dengan telah dilakukannya serah terima tangki timbun dan fasilitas pendukungnya dari Para Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi kepada Penggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasi pada tanggal 24 September 2008 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka menurut Majelis Hakim Banding, secara yuridis Penggugat/Terbanding secara diam-diam telah melepaskan hak untuk menuntut sanksinya yaitu berupa denda keterlambatan serah terima tangki timbun dan fasilitas pendukungnya, karena telah ada Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga Para Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi tidak melakukan wanprestasi, karena sesuai dengan asas-asas hukum perikatan dalam KUHPerdata (khususnya Pasal 1948 KUHPerdata), sanksi denda akibat keterlambatan penyerahan telah gugur ketika serah terima (levering) tersebut telah dilakukan oleh Para Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi kepada Penggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasi/Termohon Banding/ Pemohon Kasasi pada saat serah terima tangki timbun dan fasilitas pendukungnya, bahkan kemudian telah dibuatkan Berita Acara serah terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagaimana tersebut di atas.
Pasal 1948 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut:
“Ada pelepasan daluwarsa yang dilakukan dengan tegas, dan adapelepasan daluwarsa yang terjadi secara diam-diam.”
Bahwa pertimbangan hakim dalam menggunakan Pasal 1948 KUHPerdata adalah tidak sesuai dan keliru karena bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata ayat (1) yaitu sebagai syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya, dimana dalam hal ini Penggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasi tidak pernah merasa sepakat baik dalam bentuk adendum mengenai kesepakatan perubahan pelepasan kewajiban denda atas keterlambatan serah terima fasilitas tangki timbun berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun Dan Fasilitas Pendukungnya Antara PT. Delta Artha Bahari Nusantara Dengan PT. Petrobas Indonesia, Tertanggal 12 Juni 2008 atau pun dalam bentuk kesepakatan lainnya. Sehingga dengan telah dibuatkannya Berita Acara Serah Terima Fasilitas Tangki Timbun tidak secara serta merta dapat ditafsirkan bahwa Penggugat/Termohon Banding/ Pemohon Kasasi telah melepaskan kewajiban Tergugat/Pembanding/ Termohon Kasasi atau mengakibatkan kewajiban Tergugat/Pembanding/ Termohon Kasasi atas pembayaran denda akibat keterlambatan serah terima fasilitas tangki timbun gugur, karena tidak pernah dibuat kesepakatan yang tegas dan jelas dari Pihak Penggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasi dan tidak ada pernyataan yang nyata-nyata dalam Berita Acara serah terima tangki tersebut bahwa Penggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasi pelepasan kewajiban denda atas keterlambatan serah terima fasilitas tangki timbun. Berita Acara serah terima tangki hanyalah sebagai bukti tertulis bahwa Fasilitas Tangki Timbun telah diserahkan kepada Penggugat/ Termohon Banding/Pemohon Kasasi olehTergugat/Pembanding/ Termohon Kasasi untuk melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun Dan Fasilitas Pendukungnya Antara PT. Delta Artha Bahari Nusantara Dengan PT. Petrobas Indonesia, Tertanggal 12 Juni 2008.
Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku karena menyatakan Tergugat tidak melakukan wanprestasi dan menyatakan kewajiban pembayaran denda Tergugat kepada Penggugat/Termohon Banding/ Pemohon Kasasi telah gugur atas dasar Berita Acara Serah Terima. Dimana pertimbangan hakim tersebut dilarang sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1950 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1950 KUHPerdata:
Hakim tidak diperbolehkan karena jabatannya menggunakan upaya daluwarsa”.
Dalam hal ini pihak Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi telah secara tidak benar dengan menjadikan Berita Acara Serah Terima Fasilitas Tangki Timbun sebagai suatu dalil dan alas pembenar atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi, sehingga pihak Penggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasimemiliki hak untuk melawan tindakan tersebut berdasarkan Pasal 1952 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Orang-orang berpiutang dan lain-lain orang yang berkepentingan dapat melawan pelepasan daluwarsa yang dilakukan oleh si berutang dengan maksud mengurangi hak-hak mereka secara curang”.
Bahwa hak Penggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasi untuk menuntut denda keterlambatan serah terima fasilitas tangki timbun tidak akan daluwarsa ataupun gugur karena pihak Penggugat/Termohon Banding/ Pemohon Kasasi telah melakukan beberapa kali peringatan berupa surat somasi yaitu Surat Nomor 029NS/PB/VI/2009 tanggal 29 Juni 2009 perihal Somasi dan Surat Nomor 033NS/PBNII/2010 tanggal 7 Juli 2010 perihal Somasi Terakhir. Hal tersebut diatur oleh Pasal 1979 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut:
“Daluwarsa itu tercegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, serta oleh setiap perbuatan yang berupa tuntutan hukum, satu dan lain diberitahukan oleh seorang pegawai yang berkuasa untuk itu dan atas nama pihak yang berhak kepada orang yang hendak dicegah memperolehnya dengan jalan daluwarsa”.
Bahwa Penggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasi memiliki hak untuk melakukan gugatan atas tindakan wanpretasi yang dilakukan oleh Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi sebaimana yang diatur di dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tuntutan denda atas tindakan wanprsetasi yang dilakukan oleh Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi diatas, tidak dapat dibatasi oleh daluwarsa, sepanjang pemenuhan prestasi belum dilakukan atau pembayaran denda atas keterlambatan 43 (empat puluh tiga) hari serah terima fasilitas tangki timbun yaitu sebesar US$5,000,00 perhari belum dilakukan, maka denda atau kerugian tersebut masih dapat diajukan gugatan oleh Penggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasi.
Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Telah Mengabulkan Putusan Yang Melebihi Dari Yang Diminta Oleh Penggugat Rekonvensi/Pembanding (Ultra Petita) Terkait Menyatakan Kepemilikan Secara Sah Oleh Tergugat/ Pembanding/Termohon Kasasi atas Uang Jaminan US$200.000 (dua ratus ribu dolar)
Bahwa di dalam amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 736/PDT/2011/PT.SBY, tanggal 19 Januari 2012, yang berbunyi sebagai berikut:
“Menyatakan bahwa uang jaminan sebesar US$200.000 (dua ratus ribu dolar) sah dimiliki oleh Penggugat Rekonvensi/Pembanding”.
Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tersebut diatas telah melebihi dari yang dimintakan oleh Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi) karena dalam gugatan Rekonvensi, tuntutan Tergugat/ Pembanding/Termohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi) mengenai kepemilikan uang sebesar US$200.000 tidak dimintakan dalam petitum, namun dinyatakan di dalam provisi agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi mengenai kepemilikan uang jaminan sebesar US$200.000,00 kepada Tergugat/ Pembanding/Termohon Kasasi, namun tidak bersifat provisi sehingga putusan hakim tersebut merupakan penjatuhan putusan hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta atau disebut dengan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Selain Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg diatas, Pasal 30 ayat (1) butir (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juga mengatur mengenai ketentuan bahwa Hakim tidak dapat melampaui batas dari kewenangannya sehingga hal tersebut dapat menyebabkan pembatalan terhadap putusan yang pernah dibuatnya.
Pasal 30 ayat (1) butir (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
(a). tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
Di dalam hukum perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim “tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa terhadap asas yang ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Sehingga jelas bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tidak dapat atau dilarang menambahkan sendiri hal-hal yang lain, dan dilarang memberikan lebih dari yang diminta.
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Telah Keliru Mengetahui Fakta Yang Sebenarnya Terjadi Terhadap Pelaksanaan Surat Pernyataan Yang Dibuat Oleh Direktur Utama dan Direktur PT. Delta Artha Bahari Nusantara, Tertanggal 28 Januari 2010.
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2010, Direktur Utama PT. Delta Artha Bahari Nusantara yaitu Ahmad Umar Lubis dan Direktur PT. Delta Artha Bahari Nusantara yaitu Abdul Satar Yunus telah menandatangani Surat Pernyataan yang mengacu kepada Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun Nomor DIR 005/DABN/PER/VI/2008, tertanggl 12 Juni 2008, dimana isi dari surat pernyataan tersebur menyatakan hal sebagai berikut:
“Bahwa kami tidak akan melakukan terminasi terhadap perjanjian tersebut diatas selama Petrobas memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam perjanjian tersebut, khususnya pada ketentuan Pasal 7 ayat (6)”
Surat Pernyataan tersebut untuk menjamin bahwa Tergugat/Pembanding/ Termohon Kasasi tidak akan melakukan terminasi apabila Penggugat/ Termohon Banding/Pemohon Kasasi sudah melakukan pembayaran denda berdasarkan Pasal 7 ayat (6) Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun Nomor DIR 005/DABN/PERNI/2008, tertanggal 12 Juni 2008 kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi. Kenyataannya Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi telah melanggar Surat Pernyataan tesebut dengan dalih bahwa Penggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasi tidak melaksanakan kewajiban Pasal 7 ayat (6). Namun pada fakta dan kenyataan, sangat tidak tepat apabila dikatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak melakukan realisasi pembayaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (6)” Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun Dan Fasilitas Pendukungnya Antara PT. Delta Artha Bahari Nusantara Dengan PT. Petrobas Indonesia, Tertanggal 12 Juni 2008. Pemohon Kasasi telah melakukan pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Kasasi sebesar US$4,367. Sehingga dalam hal ini, dengan dilakukannya terminasi Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun Dan Fasilitas Pendukungnya Antara PT. Delta Artha Bahari Nusantara Dengan PT. Petrobas Indonesia, Tertanggal 12 Juni 2008 secara sepihak oleh Termohon Kasasi, jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap Surat Pernyataan yang memiliki kekuatan mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak Tergugat/ Pembanding/Termohon Kasasi sebagai pihak yang membuat surat pernyataan tersebut sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1875 KUHPerdata mengenai kekuatan mengikat dari surat suatu pernyataan, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1875 KUHPerdata
“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang‑ undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketentuan Pasal 1871 itu.”
Suatu pernyataan yang diakui isi dan tanda tangannya memiliki
kekuatan mengikat yang sama dengan akta di bawah tangan yang
memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti suatu akta otentik.
Selain itu Surat pernyataan dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata apabila surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00 sebagaimana yang diatur didalam Pasal 2 ayat [1] huruf a UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai jo Pasal 1 huruf (a) PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai).
Isi dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, adalah sebagai berikut:
1. “Dikenakan bea materai atas dokumen yang berbentuk:
(a) Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan suatu keadaan yang bersifat perdata”.
Isi dari Pasal 1 Huruf (a) PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, adalah sebagai berikut:
1. “Dokumen yang dikenakan bea materai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea materai adalah dokumen yang berbentuk:
(a) Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan suatu keadaan yang bersifat perdata”.
Selain ketentuan-ketentuan hukum diatas, kekuatan mengikat dari suatu surat yang tulisan dan kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akta otentik nya diakui juga diatur di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 3 Desember 1974 Nomor 1043 K/Sip/1971 mengenai surat yang tanda tangannya diakui telah memiliki kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akta otentik.
Pemohon Kasasi/Dahulu Terbanding/Dahulu Penggugat sangat tidak setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam halaman 21 yang menyatakan “yang berarti mengakui atau menegaskan adanya hak pembatalan yang dimiliki Penggugat Rekonvensi apabila Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai penyewa sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian, dan tidak menghilangkan atau menggugurkan hak pembatalan yang dimiliki oleh Penggugat Rekonvensi” karena fakta munculnya Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010 tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan yang muncul dalam periode pembayaran ke-tiga dari bulan 24 September 2009 sampai dengan 23 Maret 2010, dimana pada saat itu Termohon Kasasi/Dahulu Pembanding/ Dahulu Tergugat telah melayangkan Surat Somasi yang menyatakan mengenai akan melakukan pembatalan Perjanjian tertanggal yaitu surat Nomor DIR 107/DABN/ UM/X11/2009, perihal Somasi Terakhir, tertanggal 30 Desember 2009 sebagaimana dalam (bukti P- 15) kemudian karena dasar tersebut Pemohon Kasasi/Dahulu Terbanding/ Dahulu Penggugat meminta jaminan bahwa apabila pembayaran dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Dahulu Terbanding/ Dahulu Penggugat kepada Termohon Kasasi/Dahulu Pembanding/Dahulu Tergugat menarik kembali Surat Somasi yang menyatakan mengenai akan melakukan pembatalan Perjanjian yang terlanjur telah diterbitkan secara sepihak serta adanya jaminan bahwa di kemudian hari Termohon Kasasi/ Dahulu Pembanding/ Dahulu Tergugat tidak akan membatalkan sepihak perjanjian a-quo sepanjang Pemohon Kasasi/Dahulu Terbanding/Dahulu Penggugat membayarkan denda keterlambatan sewa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat 6, dimana atas permohonan dari Pemohon Kasasi/ Dahulu Terbanding/Dahulu Penggugat disetujui dan disepakati serta ditindaklanjuti oleh Termohon Kasasi/Dahulu Pembanding/ Dahulu Tergugat dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010, sehingga tindakan tetap membatalkan Surat Perjanjian pada tanggal 25 Juni 2010 secara nyata-nyata merupakan perbuatan wanprestasi terhadap Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010 oleh Termohon Kasasi/Dahulu Pembanding/Dahulu Tergugat dimana terhadap Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010 tersebut tidak dibenarkan untuk menginterpretasikan sesuai selera sendiri yang jauh dari substansi atau bertentangan dengan pemahaman pada saat Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010 tersebut dibuat dan ditandatangani dengan sukarela dan tanpa paksaan oleh Termohon Kasasi/ Dahulu Pembanding/Dahulu Tergugat.
Berdasarkan hal-hal diatas maka telah jelas bahwa Tergugat/Pembanding/ Termohon Kasasi terikat terhadap Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010 tersebut dan dengan melakukan terminasi terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun Dan Fasilitas Pendukungnya Antara PT. Delta Artha Bahari Nusantara Dengan PT. Petrobas Indonesia, Tertanggal 12 Juni 2008, maka merupakan suatu tindakan pelanggaran tehadap isi surat pernyataan yang telah dinyatakan dan disepakati oleh pihak Tergugat/ Pembanding/Termohon Kasasi sendiri.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan a-quo telah terjadi kesalahan fatal pada halaman 20 yang menyatakan “Periode bulan ke-4: tidak dibayar sama sekali; Tergugat Rekonvensi hanya membayar sebesar US$6,226 pada tanggal 17 Juni 2010, sebesar US$2,200 pada tanggal 29 Juni 2010 dan sebesar US$10,000 pada tanggal 29 Juni 2010 (bukti bukti P-10, P11, dan P-12). Tergugat dst …………………”
Bahwa pendapat Majelis Pengadilan Tinggi yang menyatakan tidak dibayar sama sekali merupakan dalil yang menyesatkan karena sesuai dengan bukti P-10, P-11 dan P-12 jelas-jelas membuktikan adanya pembayaran terhadap kewajiban sewa dan denda dalam perjanjian antara Pemohon Kasasi/Dahulu Terbanding/Dahulu Penggugat dengan Termohon Kasasi/Dahulu Pembanding/Dahulu Tergugat, karenanya walaupun adanya pengembalian 3 kali pembayaran tersebut yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Dahulu Pembanding/Dahulu Tergugat hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena secara nyata-nyata pengembalian yang dilakukan pada tanggal 9 Juli 2010 dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari setelah perbuatan wanprestasi oleh Termohon Kasasi/Dahulu Pembanding/Dahulu Tergugat dilakukan yaitu dalam hal setelah diterbitkannya Surat Pembatalan Perjanjian secara sepihak dari Termohon kasasi/Dahulu Pembanding/Dahulu Tergugat yaitu pada tanggal 25 Juni 2010, sehingga tindakan pengembalian dana yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Dahulu Pembanding/Dahulu Tergugat tersebut tidak dapat secara mutatis mutandis menggugurkan tindakan wanprestasi yang terlanjur dilakukan oleh Termohon Kasasi/Dahulu Pembanding/Dahulu Tergugat tersebut.
Bahwa selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi secara fatal salah menginterpretasikan sendiri isi dan maksud dari Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Seluruh Fasilitas Pendukungnya Nomor DIR 005/ DABN/PER/VI/2008, mengenai tidak adanya ketentuan tentang denda atas keterlambatan sewa karena secara tegas mengenai denda keterlambatan sewa diatur dalam Pasal 7 ayat 6 Perjanjian a-quo, sehingga sangat tidak mungkin apabila ketentuan mengenai denda keterlambatan sewa tersebut tidak diatur dalam Perjanjian a-quo sebagaimana pemahaman keliru dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tersebut, Termohon Kasasi/Dahulu Pembanding/Dahulu Tergugat dengar serta merta setuju dan sepakat kemudian menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010 yang menyatakan tidak akan membatalkan perjanjian a-quo sepanjang Pemohon Kasasi/Dahulu Terbanding/Dahulu Penggugat melaksanakan kewajiban khususnya sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 7 ayat 6 mengenai denda keterlambatan sewa.
Bertitik tolak dari kesalahan penerapan atau pelanggaran hukum yang dilakukan Majelis Hakim banding tersebut, cukup dasar alasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dimaksud. Sehubungan dengan itu oleh karena dalam persidangan Pemohonan Kasasi mampu membuktikan dalil gugatan Konvensi tersebut, selayaknya peradilan kasasi mengabulkannya.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi Penggugat dalam Konvensi dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Sea Fed Storage Gresik yang ditandatangani oleh Vishwa Sundaram sebagai Direktur Utama PT. Petrobas Indonesia (Penggugat) dengan Ahmad Umar Lubis sebagai Direktur Utama PT. Delta Artha Bahari Nusantara dan Abdul Satar Yunus sebagai Direktur (Tergugat II dan Tergugat III), serah terima dilakukan pada tanggal 24 September 2008 sedangkan menurut perjanjian yang telah disepakati penyerahan paling lambat 60 hari sejak ditandatanganinya perjanjian, sehingga seharusnya diserahkan pada tanggal 12 Agustus 2008, dengan demikian telah terjadi keterlambatan selama 43 hari, oleh karena itu Para Tergugat telah wanprestasi;
Bahwa berdasarkan perjanjian yang telah disepakati apabila terjadi keterlambatan serah terima fasilitas Sea Fed Storage maka pihak pertama dalam hal ini Para Tergugat akan dikenakan denda sebesar USD 5.000 perhari;
Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan mengambil alih pertimbangan Judex Facti/ Pengadilan Negeri yang sudah tepat dan benar sebagai pertimbangan dalam putusan kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PETROBAS (dahulu PT PETROBAS INDONESIA) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 736/PDT/2011/PT SBY tanggal 19 Januari 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 605/Pdt.G/2010/PN. Sby., tanggal 7 April 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Tergugat/para Pembanding berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PETROBAS (dahulu PT PETROBAS INDONESIA) tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 736/PDT/ 2011/ PT.SBY tanggal 19 Januari 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 605/Pdt.G/2010/PN.Sby., tanggal 7 April 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
Menyatakan secara hukum sah dan berharga Perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun dan Fasilitas Pendukungnya Nomor DIR 005/DABN/ PERA/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008;
Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Tergugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian denda keterlambatan serah terima fasilitas Sea Fed Storage sebesar USD215,000 (dua ratus lima belas ribu dolar) dan mengembalikan uang jaminan masa sewa yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar USD200,000 (dua ratus ribu dolar), sehingga seluruhnya berjumlah USD415,000 (empat ratus lima belas ribu dolar);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum para Termohon Kasasi/para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 oleh H. Suwardi, S.H., M.H, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H dan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Enny Indriyastuti, S.H., M.Hum Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H H. Suwardi, S.H., M.H
ttd
Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H
Biaya Kasasi : Panitera Pengganti,
1. M a t e r a i …………. Rp 6.000,00 ttd
2. R e d a k s i ………… Rp 5.000,00 Enny Indriyastuti, S.H., M.Hum
3. Administrasi kasasi ... Rp 489.000,00 +
J u m l a h ……… Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003.