200/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 200/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Plaza Sentral Lantai 3 , Jl. Jendral Sudirman Kav 47
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 132/Pdt.G/2015/PN. Jkt Sel tanggal 8 Desember 2015 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ( Ingkar Janji ); 3. Menghukum Tergugat membayar outstanding hutang Usaha kepada Penggugat sejumlah Rp 12.500.000;( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) ditambah dengan bunga 6% setahun terhitung tanggal 6 Januari 2014 sampai dengan Desember 2014; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 200 / PDT / 2016 / PT DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:-----------------------------------------------------------------------------
PT. OBI CONSULTING GROUP, ----------------------------------------------
Suatu Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas berkedudukan di Plaza Central Lt.3, JLn Jenderal Sudirman Kav. 47,Jakarta Selatan yang dalam hal ini diwakili leh Gedeon Adi Siallagan,SE.Ak.CPA sebagai Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/PDT/LBH-GN/II/2015 tanggal 27 Pebruari 2015 diwakili oleh Yoyada Siallagan,SE.SH.MH, Dwi Atmoko,SH, Anwarsyah Tarigan,SH.MH, Al Mumin Tanjung,SH.MH, Ade Faisal,SH, Johorman Gultom,SH.MH.MBA, Hamdan Daulay,SH, Edward Sinambela,SH, Bistok Ledi.J Siallagan,SH, Sangap Jonathanis,SH, masing-masing Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor LBH GARDA NUSANTARA, beralamat di Plaza Central Lt.3, Jalan Jenderal Sudirman Kav 47, Jakarta Selatan, Nomor 47,RT 011,RW 01, Kelurahan Rawa Badak Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat; --------
Lawan
PT.CINGGARINDO GALBA, ---------------------------------------------------
Suatu Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas berkedudukan di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1/25, Jalan RS. Fatmawati Kav 39, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya Ferra Ratna Wardani,SH, Satya Wicaksana, SH. SE. MM. BSC. CLA, endah Suciati,SH, Winnienton,SH, Advokat/ Pengacara pada Law Officer Ferenta & Partners, beralamat di Jalan Adhyaksa V Nomor C.5, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 Maret 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat; ---------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara Nomor 200/PDT/2016/PT DKI dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;-------------------------------
Setelah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 132/Pdt.G/2015/PN Jkt Sel dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 02 Maret 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 03 Maret 2015 dalam Register Nomor 132/Pdt.G/2015/PN.Jkt Sel telah mengajukan gugatan sebagai berikut: -----------
Bahwa PENGGUGAT adalah Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas, bergerak dibidang perdagangan barang dan jasa, dalam hal ini TERGUGAT merupakan mitra usaha ataupun pengguna jasa dari Penggugat;---------------
Bahwa berdasarkan kontrak No. TAP-0709/DBI/X/12 tertanggal 18 Mei 2012 perihal “Jasa Audit Perpajakan Tahun 2008” antara Penggugat dengan Tergugat dengan nilai kontrak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), (Bukti P-1);--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk jasa audit perpajakan yang diberikan oleh Penggugat berdasarkan kesepakatan dalam kontrak disetujui pembayaran dengan 2 (dua) kali dari besaran nilai kontrak yaitu 50% (lima puluh persen) pada saat ditandatanganinya kontrak dan 50% (lima puluh persen) setelah selesainya pekerjaan ; (Bukti P-2);-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat telah melakukan pembayaran I (pertama) sebesar 50% dari Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta) yaitu sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta limaratus ribu rupiah) ;..(Bukti P-3);----------------------------------
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2014 Penggugat melakukan penagihan kedua (50%) untuk pembayaran terakhir berdasarkan kontrak setelah jasa audit perpajakan telah selesai, akan tetapi TERGUGAT menolak untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat dengan alasan yang tidak dapat diterima;.(Bukti P-4);--------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan jawaban dan penolakan Tergugat atas tagihan yang dikirimkan Penggugat, maka dikirimkan Surat Pemberitahuan pada tanggal 9 Januari 2014 kepada Tergugat untuk mematuhi kontrak yang disepakati dengan melakukan pembayaran akan Surat Pemberitahuan tersebut tidak ditanggapi sama sekali oleh Tergugat;..(Bukti P-5);----------------------------------
Bahwa berdasarkan Point 6 (enam) Penggugat mengirimkan surat teguran/somasi I dengan Nomor J106/HK.990/JSP-2014 tanggal 21 Januari 2014 dengan tujuan untuk meminta kepada Tergugat untuk melakukan Pembayaran sesuai dengan tagihan yang sudah dikirimkan sebelumnya dimana dalam surat ini Penggugat memberikan waktu 3 hari kerja (setelah surat diterima) kepada Tergugat untuk pelunasan hutang tersebut, akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari Pihak Tergugat;.(Bukti P-6);---------
Bahwa berdasarkan surat Somasi II No. J107/HK.991/JSP-2014 tertanggal 28 Januari 2014 Penggugat mengirimkan somasi ke-2 untuk menindaklanjuti Somasi I karena tidak ada tanggapan terhadap Somasi I dengan tujuan untuk segera melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang dikirimkan sebelumnya dimana dalam surat ini Penggugat memberikan waktu 3 hari kerja (setelah surat diterima) dan akan membebankan denda sebesar 2% per hari ditambah biaya penagihan Rp. 5.000.000,- kepada Tergugat, akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari Pihak Tergugat; (Bukti P-7);--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa guna mendapatkan kepastian dari Tergugat tentang pelunasan pembayaran outstanding hutang tersebut, sebelum gugatan ini diajukan, pada tanggal 17 Februari 2014 juga telah melayangkan Surat Somasi III (terakhir) kepada Tergugat yang pada intinya menyatakan Tergugat tidak punya itikad baik untuk pelunasan pembayaran dan membuat tagihan baru atas pembayaran kedua + denda + biaya penagihan terhitung dari invoice pembayaran 50% kedua (sesuai kontrak) sehubungan tidak kunjung dilunasinya sisa pembayaran atas tagihan kedua tersebut berdasarkan kontrak; ..(Bukti P-8);-------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan, sejak invoice (tagihan) dikirim dan diterima pada tanggal 6 Januari 2014 dan seharusnya pembayaran dilakukan setelah invoice diterima oleh Tergugat, sehingga Penggugat telah dirugikan secara financial karena pemberian jasa sesuai kontrak telah dilaksanakan sepenuhnya oleh Penggugat;--------------------------------------------
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak membayar sisa pembayaran sebesar 50% dari Rp. 25.000.000,- dengan waktu yang cukup lama yaitu sampai 1 tahun 1 bulan, serta tidak juga melakukan pembayaran meskipun telah diperingatkan oleh Penggugat telah menimbulkan ketidakpastian bagi Penggugat tentang pembayarannya;-----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan point 11 diatas, Penggugat juga mengirimkan invoice (tagihan) kepada Tergugat No. 136/JSP/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) disertai penalti/denda dan biaya penagihan; . (bukti P-9);------------------------------------
Bahwa berdasarkan Perjanjian (kontrak) antara Penggugat dengan Tergugat No. TAP-0727/DBI/XII/13 untuk Jasa Konsultasi Perpajakan tahun 2014 sebesar Rp. 40.000.000,-, (empat puluh juta rupiah);. (bukti P-10);------
Bahwa berdasarkan invoice tanggal 31 Oktober 2014 sebesar Rp.40.000.000 ditambah PPN 10% dan dikurang PPh Pasal 23 (4 %) yang sudah dikirimkan akan tetapi tidak dilakukan pembayaran oleh Tergugat;..(bukti- P-11);---------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan somasi 1, 2, dan 3 yang sudah dikirmkan secara berturut-turut sebagai upaya untuk penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan akan tetapi belum mendapatkan tanggapan Tergugat;. (bukti P-12);---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat juga telah mengirimkan invoice/ tagihan untuk kontrak No. TAP-0727/DBI/XII/13 sebagai tindaklanjut somasi 1, 2, dan 3 dengan No. 142/JSP/XII/2014 tanggal 3 Desember 2014 ; (Bukti P-13) ;-----------------
Bahwa atas perbuatan wanprestasi (ingkar janji) Tergugat tersebut, Penggugat sangat dirugikan baik secara Materiil maupun Immateriil yang Penggugat rinci sebagai berikut :---------------------------------------------------------
a. Kerugian Materiil :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan ingkar janji tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian materiil berupa kehilangan pendapatan usaha yaitu sebesar :-------------------------------------------------------------------------------------
Rp. 12.500.000,- + Rp.70.000.000,- (2% per-hari dari Rp. 12.500.000,- terhitung tanggal 6 Januari 2014 /setelah penerbitan invoice No. 093/DBI/I/2014 s.d tanggal Desember 2014 + 5.000.000,- (biaya penagihan) = Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Rp. 43.200.000,- + 27.648.000,-(2% per-hari dari Rp 43.200.000,- (32 hari) berdasarkan invoice tanggal 31 Oktober 2014) + Rp. 5.000.000,- (biaya penagihan) = Rp. 75.848.000,-;-----------------------------------------------
Jumlah Rp. 87.500.000,- + 75.848.000,- = Rp. 163. 348.000, (seratus enampuluh tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);-------------
2. Bahwa akibat perbuatan ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materiil yaitu berupa biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat dalam pengurusan masalah ini, sebagai berikut :------------------
a. Biaya surat menyurat, telepon, transportasi,.........Rp. 50.000.000,------
b. Biaya konsultasi dan Telekomunikasi...................Rp. 50.000.000,-------
Jumlah (a. + b.)..............................................................Rp.100.000.000,---
Jumlah Kerugian materiil (1+2) adalah: Rp. 263.348.000,-(duaratus enampuluh tiga juta tiga ratus empatpuluh delapan ribu rupiah) ;-------------
Kerugian Immateriil ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena PENGGUGAT merasa terganggu dalam aktivitasnya sebagai professional di bidangnya dan tidak dapat mengembangkan perusahaannya / terhambat usahanya; penggugat kehilangan prospectus dalam usahanya; yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi untuk mempermudah pemeriksaan perkara ini, maka penggugat menentukan nilai dengan menuntut ganti rugi Immateriil sebesar :.Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
Kerugian Materiil dan immateriil tersebut harus dibayar tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-------------------
MOHON SITA JAMINAN ------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat ini tidak sia-sia (illusoir), maka Penggugat mohon agar diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak berupa bangunan Tergugat berikut inventaris diatasnya yang terletak di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1/25 Jl. RS Fatmawati Kav. 39 Jakarta Selatan;---------------------------------------------------------------------
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Kami mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan UP. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk mengeluarkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------
MENGADILI
Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.--------------------------
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).---------
Menyatakan TERGUGAT untuk membayar outstanding hutang usaha dan denda ditambah ganti kerugian kepada Penggugat sebesar :----------
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 263.348.000,- (dua ratus enampuluh tiga juta tiga ratus empatpuluh delapan ribu rupiah);------------------------
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan.----------------
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya dari Tergugat ataupun perlawanan dari pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij voorad).-------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam erkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU,--------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban tanggal 12 Mei 2015 pada pokoknya sebagai berikut:------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUR LIBELL) ----------
Bahwa, di dalam Petitum tidak jelas maksud dan tujuan permohonan yang diminta, sehingga menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 492/K.sip/1970 juncto Putusan MA No. 582 K/Sip/1973 disebutkan mengenai kriteria Gugatan yang kabur dimana dalam petitum selain tidak rinci, tidak ada hubungan antara Posita dengan Petitum juga Gugatan dianggap tidak jelas atau kabur (Obscur Libell).--------------------------------------
Bahwa, selanjutnya apabila diteliti Gugatan PENGGUGAT dalam Posita tidak dijelaskan secara jelas dan hanya bersifat umum, tidak menyebutkan secara jelas locus dan tempus (waktu) kejadian. Bahwa antara Posita dan Petitum bertentangan dan tidak mempunyai kausalitas satu dengan yang lainnya, seperti misalnya disebutkan PENGGUGAT tidak secara jelas mewakili Perusahaan Perseran yang mana, kecuali hanya Kop Surat bertiuliskan Parker Randall, DBI Consulting, dan PENGGUGAT hanya menawarkan jasa Audit Pajak yang ditandatangani oleh seorang Manager yang bernama Jovada Siallagan, yang tidak mempunyuai kapasitas hukum apapun untuk mewakili perusahaan perseroan, apalagi bertindak untuk dan atas nama perusahaan perseroan dalam melakukan perbuatan hukum melakukan suatu perikatan perjanjian.---------------------------------------------------
Bahwa, PENGGUGAT mengajukan Gugatan berdasarkan Kontrak No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 Perihal Jasa Audit Perpajakan Tahun 2008, sebagaimana dimaksud dalam Gugatan PENGGUGAT, faktanya yang dimaksud “Kontrak” oleh PENGGUGAT adalah hanya Surat Penawaran Jasa Pelayanan Audit Pajak yang berjudul Subject “Tax Service Yearly Audit 2008” dan bukan merupakan “PERJANJIAN/ KONTRAK” sebagaimana yang disebutkan PENGGUGAT dalam Gugatannya;-------------
Bahwa, terkait Surat Penawaran Jasa Pelayanan Audit Pajak yang berjudul Subject “Tax Service Yearly Audit 2008” yang diajukan proposalnya oleh PENGGUGAT, telah secara jelas disebutkan dalam Gugatan PENGGUGAT bahwa TERGUGAT hanya dianggap lalai dan terlambat membayar jasa konsultan sebesar Rp. 12.500.000,00 Hal ini ditegaskan PENGGUGAT pada Gugatan Wan Prestasi PENGGUGAT di point 4 “bahwa TERGUGAT telah melakukan pembayaran sebesar 50 % dari Rp. 25.000.000,- yaitu sebesar RP. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Saja).----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, apabila TERGUGAT, dianggap telah melakukan perbuatan wan prestasi terhadap PENGUGAT, bagaimana mungkin PENGGUGAT selaku Perusahaan Perseroan PT. DBI Consulting Group melayangkan Gugatan Wan Prestasi terhadap TERGUGAT, padahal dari Surat “Tax Services Yearly” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 tidak secara jelas disebutkan apakah kedudukan PENGGUGAT sebagai Pihak yang berhak mewakili Perusahaan Perseroan yang mana , karena di dalam surat tersebut tidak dicantumkan nama Perusahaan PENGGUGAT dan hanya dicantumkan kedudukan PENGGUGAT hanya sebagai “Manager In Charge”: saja, sehingga PENGGUGAT tidak mempunyai kedudukan dan kapasitas hukum untuk melakukan suatu perikatan perjanjian.------------------
6. Bahwa, Gugatan PENGGUGAT menjadi tidak jelas karena tidak dapat dibedakan mana yang merupakan tindakan PENGGUGAT selaku pribadi atau perusahaan karena PENGGUGAT dalam Surat berjudul “Tax Service Yearly Audit” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 hanya bertindak selaku Manager In Charge, dan bukan sebagai Direktur dari suatu Perusahaan Perseroan. Bahwa dalam Surat Penawaran Jasa Audit Pajak tersebut juga tidak ada tertera nama Perseroan atas nama perusahaan Perseroan PT. DBI Consulting Group. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUHPerdata.. Bahwa suatu Perusahaan Perseroan dalam menandatangani suatu perjanjian harus berdasar pada Undang – Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana kewenangan Direksi sebagaimana diatur dalam pasal 92 ayat 1, “berkewajiban menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan”. Dalam surat penawaran Jasa Audit Pajak dalam Surat “Tax Service Yearly Audit” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 yang disampaikan oleh PT. DBI Consulting Group, telah secara jelas menyebutkan nama Joyada Siallagan sebagai Manager In Charge dan bukan sebagai Direksi dalam perseroan PT. DBI Consulting Group, dan dalam surat tersebut tidak disebutkan secara jelas Saudara Joyada Siallagan mewakili perusahaan apa dan untuk siapa karena hanya tertera Kop Surat Parker Randall, DBI Consulting Group. Kewenangan Direksi dalam perusahaan Perseroan untuk melakuikan perikatan telah secara jelas diatur dalam Pasal 98 UU No 40 Tahun 2007, dimana yang berhak untuk bertindak mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan adalah Direksi.---------------------------------
Bahwa, bukti yang dikemukakan oleh PENGGUGAT atas Naskah Surat Penawaran Audit Pajak berjudul “Tax Services Yearly” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012, tidak dapat dijadikan alat bukti karena tidak ada meterai sehingga tidak mempunyai dasar yuridis pembuktian. Bahwa berkaitan dengan meterai atau bea meterai menurut Pasal 2 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai. Dengan demikian maka tiadanya meterai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa) maka tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.--------------------
Bahwa, Surat Penawaran Jasa Audit Pajak dalam Surat “Tax Service Yearly Audit” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 , dan Proposal Jasa Konsultan Pajak Bulanan yang tertulis” Proposal Monthly Tax Services” No : TAP-0727/DBI/XII/13 tertanggal 10 Desember 2013, yang ditulis dalam Bahasa Inggris tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai Perjanjian yang sah, berdasar Undang – Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dimana menurut Ketentuan UU No. 24/Tahun 2009, Pasal 31 ayat (1) Undang – Undang tersebut menyebutkan bahwa:------------------------
Ayat (1):-----------------------------------------------------------------------------------
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahanRepublik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.-----------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK---------------------------------------------
Bahwa, PENGGUGAT mengajukan Gugatan berdasarkan Kontrak No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 Perihal Jasa Audit Perpajakan Tahun 2008, sebagaimana dimaksud dalam Gugatan PENGGUGAT, faktanya yang dimaksud “Kontrak” oleh PENGGUGAT adalah hanya Surat Penawaran Jasa Pelayanan Audit Pajak yang berjudul Subject “Tax Service Yearly Audit 2008” yang ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan Mr. Rizal Gudiarto, selaku Director yang bertindak untuk dan atas nama PT. Cinggarindo Galba.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Mr. Rizal Gudiarto, ikut bertangguang jawab atas apa yang telah ditandatanganinya, yang bertindak untuk dan atas nama PT. Cinggarindo Galba.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam Gugatan PENGGUGAT tidak mencantumkan dan melibatkan Mr. Rizal Gudiarto selaku TERGUGAT dalam perkara a-quo, maka sangat jelas Gugatan PENGGUGAT tersebut kurang pihak sehingga selayaknya Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
Bahwa, TERGUGAT membantah/menolak/menyangkal secara tegas seluruh dalil-dalil dan alasan-alasan serta hal-hal yang dikemukakan oleh PENGGUGAT di dalam Gugatannya, kecuali yang secara tegas dinyatakan atau diakui kebenarannya dalam Jawaban ini.----------------------------------------
Bahwa, TERGUGAT mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi dianggap terulang dan merupakan bagian satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Jawaban dalam Pokok Perkara ini.------------------
Bahwa, Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT pada pokoknya adalah mengenai Gugatan Wan Prestasi, yang hanya berdasarkan pada permasalahan pribadi PENGGUGAT yang memakai / meminjam nama DBI Consulting Group untuk seolah – olah melakukan “Perjanjian/ Kontrak” yang dibungkus pada Surat Penawaran Jasa Audit Pajak dalam Surat “Tax Service Yearly Audit” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 .-----------
Bahwa, PENGGUGAT tidak pernah menunjukkan Lisensi sebagai Konsultan Pajak yang teregister pada Kementrain Keuangan RI Cq Direktorat Jendral Pajak sebagaimana Surat Penawaran Jasa Audit Pajak dalam Surat “Tax Service Yearly Audit” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 karena menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008, seorang kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa.----
Bahwa, Perjanjian (Kontrak) No : TAP-0727/DBI/XII/13 tertanggal 10 Desember 2013, yang disampaikan PENGGUGAT dalam Gugatannya adalah bukan KONTRAK/ PERJANJIAN namun hanyalah Proposal Jasa Konsultan Pajak Bulanan yang tertulis” Proposal Monthly Tax Services” dan ditandatangani oleh Saudara Jovada Siallagan selaku “Manager In Charge”. Menurut Undang – Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana Direksi sebagaimana diatur dalam pasal 92 ayat 1, “berkewajiban menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan”. Mengingat Jovada Siallagan adalah bukan bertindak selaku Direksi dan juga bukan Kuasa Direksi namun hanya sebagai Manager In Charge, maka proposal penawaran yang dianggap PENGGUGAT sebagai Kontrak / Perjanjian, adalah CACAT HUKUM dan tidak SAH secara hukum, mengingat seorang Manager tidak mempunyai kapasitas hukum untuk mewakili Perusahaan Perseroan Terbatas dalam membuat suatu perikatan/ perjanjian, kecuali Manager tersebut dalam melakukan perbuatan hukum bertindak selaku KUASA DIREKSI berdasarkan Pasal 103, UU No, 40 Tahun 2007. Kewenangan Direksi dalam perusahaan Perseroan untuk melakukan perikatan telah secara jelas diatur dalam Pasal 98 UU No 40 Tahun 2007, dimana yang berhak untuk bertindak mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah Direksi;------------------------------------------------------------------
Bahwa, Surat Penawaran Jasa Audit Pajak dalam Surat “Tax Service Yearly Audit” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 Perjanjian (Kontrak) No : TAP-0727/DBI/XII/13 tertanggal 10 Desember 2013, yang ditulis dalam Bahasa Inggris tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai Perjanjian yang sah, berdasar Undang – Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dimana menurut Ketentuan UU No. 24/Tahun 2009, Pasal 31 ayat (1) Undang – Undang tersebut menyebutkan bahwa:------------------------
Ayat (1):-----------------------------------------------------------------------------------
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swastaIndonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.------------------------------------------------------------
7. Bahwa, Gugatan PENGGUGAT mengenai kerugian materiil dan immaterill terlalu ngada-ngada, ngawur, dan tidak berdasar karena tidak disertai perhitungan yang semestinya dan PENGGUGAT hanya memperkirakan kerugian tanpa ada hitungan pasti. PENGGUGAT menyampaikan bahwa terbuangnya waktu, tenaga dan dipikiran tidak dapat di nilai dengan uang tetapi justru PENGGUGAT tidak konsisten dengan kembali menyebutkan nominal kerugian immateriil. Hal ini patut diduga bahwa PENGGUGAT sengaja mengambil keuntungan dari perkara ini sehingga patutlah Gugatan ini dinyatakan Gugatan yang asal-asalan dan tidak berdasar sama sekali.----
8. Bahwa, PENGGUGAT dalam mengajukan tuntutan denda keterlambatan adalah mengada-ngada dan tidak mendasar, karena dalam Surat Penawaran Jasa Audit Pajak dalam Surat “Tax Service Yearly Audit” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 dan Surat Penawaran Jasa Audit Pajak dalam Surat “Proposal Monthly Tax Services” No : TAP-0727/DBI/XII/13 tertanggal 10 Desember 2013, tidak mencantumkan ketentuan mengenai denda keterlambatan. ------------------------------------------
9. Bahwa, PENGGUGAT telah salah kaprah dalam mengajukan Gugatan Wan Prestasi; karena TERGUGAT tidak pernah merasa apalagi mempunyai Perjanjian dengan PENGGUGAT sehingga dapat dianggap Gugatan PENGGUGAT adalah ngawur, mengada-ngada, dan tidak berdasar sama sekali.---------------------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa, terhadap Somasi-Somasi yang diajukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT, TERGUGAT sudah memberikan tanggapan atas Somasi tersebut. Sangat jelas, prinsipnya TERGUGAT akan melaksanakan kewajibannya apabila PENGGUGAT memberikan report tentang hal-hal apa yang telah dikerjkan terkait dengan Surat Penawaran tersebut.------------------
11. Bahwa, PENGGUGAT sendirilah yang telah melakukan Wan Prestasi, karena PENGGUGAT sudah menerima setengah pembayaran dari yang tertuang dalam Surat Penawaran Jasa Audit Pajak dalam Surat “Tax Service Yearly Audit” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012, sebagaimana yang telah PENGGUGAT akui dalam Gugatannya, tetapi PENGGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Tax Service Yearly Audit.------------------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa, dengan tidak dilaksanakan kewajiban PENGGUGAT selaku Service Jasa Pengurusan dan Pendampingan Pemeriksaan Perpajakan Tahun 2008, telah meinibulkan kerugian bagi TERGUGAT, yaitu TERGUGAT menerima Tegoran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua tentang keterlambatan Pembayaran Pajak sehingga TERGUGAT dikenakan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
13. Bahwa, ternyata PENGGUGAT tidak profesional dalam melaksanakan profesinya, karena saat TERGUGAT mengalami permasalahan pajak dan hendak consultasi terhadap PENGGUGAT, PENGGUGAT sealu menghindar, dengan berbagai alasan.---------------------------------------------------
14. Bahwa, TERGUGAT meragukan profesi PENGGUGAT, dikarenakan PENGGUGAT selaku praktisi hukum tidak dapat membedakan antara KONTRAK/PEJANJIAN dengan SURAT PENAWARAN.---------------------------
15. Bahwa, dikarenakan PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah memiliki memiliki Kontrak Perjanjian (hubungan hukum) sehingga Gugatan ini jelas bukan termasuk Gugatan Wan Prestasi karena unsur pengikatan atas suatu Kontrak / Perjanjian harus didasarkan Para Pihak yang jelas mempunyai kompensi hukum untuk menandatangani suatu perjanjian dimana Saudara Joyada Siallagan selaku Manager In Charge, tidak secara jelas mewakili perusahaan perseroan siapa, dan tidak ada Kuasa Direksi, sehingga tidak mempunyai kapasitas hukum untuk melakukan suatu perjanjian, sehingga dengan demikian jelas bahwa Gugatan yang ditujukan terhadap TERGUGAT (PT. Cinggarindo Galba), demi hukum Gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan untuk tidak dapat diterima.------------------------------------------
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI :----------------------------------------------------------------------------------
- Menolak permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard);----------------------------------------------------------------------
Menghukum Para PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang tidak beritikad baik;--
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER ------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono);--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan tanggal 8 September 2016 Nomor 132/Pdt.G/2015/PN.Jkt Sel yang amarnya sebagai berikut :------------------
DALAM EKSEPSI:--------------------------------------------------------------------------------
Menerima Sebagian Eksespi Tergugat;----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard);---------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biayab perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.516.000,-( Lima ratus enam belasribu rupiah ) -------
Telah membaca :-----------------------------------------------------------------------------------
1. Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 132/Pdt.G/2015 tanggal 18 September 2015 yang dibuat oleh Bukairi,SH.MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Kuasa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 132/Pdt.G/2015/PN.Jkt Sel tanggal 08 September 2015; ----
2. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding kepada Terbanding semula Tergugat yang dibuat oleh Tri Mulyani,SH,Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Desember 2015; ---------------------------------------------------------------------------------------------
3. Risalah penerimaan Memori Banding dari Kuasa Penggugat yang diterima oleh Yanwitra,SH.MH, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Oktober 2015;---------------------------------------------------------------------
3. Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori banding kepada Terbanding semula Tergugat oleh Tri Mulyani,SH, Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Desember 2015;------------------------------------------
4. Akta Penerimaan Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat yang diterima oleh Yanwitra,SH.MH, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Januari 2016;-------------
5. Relaas pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding semula Tergugat kepada Pembanding semula Penggugat oleh Tri Mulyani,SH, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Januari 2016;-------------------------------------------------------------
13. Relaas pemberitahuan memeriksa berkas yang dibuat oleh Tri Mulyani,SH,Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Januari 2016 telah memberitahukan untuk memeriksa berkas perkara banding kepada Pembanding semula Penggugat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dari pemberitahuan tersebut, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta;-------
14. Relaas pemberitahuan memeriksa berkas yang dibuat oleh Tri Mulyani,SH,Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Januari 2016 telah memberitahukan untuk memeriksa berkas perkara banding kepada Terbanding semula Tergugat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dari pemberitahuan tersebut, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta;-------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;-------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tanggal 28 September 2015 telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI TERBANDING/ TERGUGAT:---------------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK --------------------------------------------------------
Bahwa sesuai fakta hukum dalam persidangan, Majelis Hakim Judec Facti dalam pertimbangannya mengenai Gugatan Pembanding/PENGGUGAT hanya memperhatikan bukti yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat (Bukti P-1) dan Terbanding/Tergugat (Bukti T-1) berupa surat No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012, subject: Tax Service Yearly audit 2008” yang ditanda tangani Pembanding/ Penggugat dan Mr. Rizal Gudiarto tanpa memperhatikan Bukti P-11 Pembanding/ Penggugat dan Bukti T-2 Terbanding/Tergugat yaitu Surat Penawaran Jasa Perpajakan Bulanan tahun Pajak 2014 No. TAP-0727/DBIXII/13 tanggal 10 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh PEMBANDING/PENGGUGAT diwakili oleh Joyada Siallagan dan TERBANDING/TERGUGAT yang diwakili oleh Dianita Tiurida Nasution sebagai Direktur;------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Bukti P-11 Pembanding/ Penggugat (vide bukti T-2 Terbanding/Tergugat), yaitu Surat Penawaran yang ditandatangani oleh Terbanding/Tergugat diwakili oleh Dianita Tiurida Nasution, dimana seharusnya Saudari Dianita Tiurida Nasution ditarik sebagai Pihak Tergugat, namun dalam Pertimbangannya Pengadilan Judec Facti tidak mempertimbangkannya dan mengenyampingkannya dimana antara Pembanding/Penggugat terdapat 2 (dua) surat Penawaran Jasa Perpajakan yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang yang berbeda yang mewakili PT. Cinggarindo Galba (TERBANDING/ TERGUGAT);----------------------------------
Bahwa berdasarkan butir 1 diatas, kedudukan TERBANDING/TERGUGAT dalam menandatangani Surat Penawaran pada Surat No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 dan Surat Penawaran Jasa Perpajakan Bulanan tahun Pajak 2014 No. TAP-0727/DBIXII/13 tanggal 10 Desember 2013 adalah mewakili TERBANDING/TERGUGAT dimana dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas “Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: -------------------------------
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; -------------
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; -----------
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar pertimbangan pada butir 2 dan 3 diatas Pembanding/Penggugat tidak mencantumkan dan melibatkan Saudara Mr.Rizal Gudiarto sebagai Pihak TERGUGAT dikarenakan Saudara Rizal Gudiarto bertindak untuk dan atas nama TERBANDING/TERGUGAT dan subyek hukum sebagai Pribadi menjadi melekat kepada Subyek Hukum TERBANDING/TERGUGAT (PT. CINGGARINDO GALBA).----------------------
Bahwa mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan sederhana, agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna/ bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum, menurut hemat Pembanding/Penggugat tidak perlu mencantumkan dan melibatkan SDR. RIZAL GUDIARTO sebagai PIHAK TERGUGAT dalam Gugatan Pembanding/PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Terbanding semula Tergugat menanggapinya dengan mengajukan Kontra Memori Banding pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
Tentang tanggapan atas gugatan Penggugat;-------------------------------------------
Dalam petitum tidak jelas maksud dan tujuan permohonan yang diminta, sehingga menurut Yurisprodensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 492/K.Sip/1970 Jo. Putusan MA Nomor 582K/Sip/1973 disebutkan mengenai krteria gugatan yang kabur dimana dalam petitum selain tidak rinci, tidak ada hubungan antara posita dengan petitum juga gugatan dianggap tidak jelas atau kabur ( Obscur libel );----------------------------------
Gugatan Penggugat dalam posita tidak dijelaskan secara jelas dan hanya bersifat umum, tidak menyebutkan secara jelas lucus dan tempos (waktu) kejadian. Antara posita dan petitum bertentangan dan tidak mempunyai kausalitas satu dengan yang lainnya.Seperti disebutkan Penggugat tidak secara jelas mewakili perusahaan perseroan yang mana, kecuali hanya kop surat bertuliskan Parker Randall, DBI Consulting dan Penggugat hanya menawarkan jasa audit pajak yang ditandatangani oleh seorang manager yang bernama Joyada Siallagan yang tidak memiliki kapasitas hukum apapun untuk mewakili Perusahaan Perseroan, apalagi bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan dalam melakukan perbuatan hukum melakukan suatu ikatan perjanjian;---------------------------
Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan kontrak No.TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 perihal Jasa Audit Perpajakan Tahun 2008, sebagaimana dimaksud dalam gugatan Penggugat, faktanya dimaksud kontrak oleh Penggugat adalah hanya Surat Penawaran Jasa pelayanan Audit Pajak yang berjudul subject ‘ Tax Service Yearly Audit 2008” dan bukan merupakan perjanjian kontrak sebagaimana yang disebutkan Penggugat dalam gugatannya;-----------------------------------------
Terkait Surat penawaran Jasa Pelayanan Audit Pajak yang berjudul “Tax Service Yearly Audit 2008” yang diajukan proposalnya oleh Penggugat telah jelas disebutkan dalam gugatan Penggugat bahwa Tergugat hanya dianggap lalai dan terlambat membayar jasa konsultan sebesar Rp.17.500.000;-----------------------------------------------------------------------------
Surat penawaran jasa pelayanan Audit Pajak yang berjudul Subyect “ Tax Service Yearly Audit 2008” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 menyebutkan Joyada Siallagan sebagai Manager In Charge dan bukan sebagai Direksi dalam perseroan PT DBI Consulting Group dan dalam surat tersebut tidak disebutkan secara jelas Penggugat saudara Joyoda Siallagan sebagai pihak yang berhak mewakili perusahaan, kemudian mewakili perusahaan apa dan untuk siapa karena hanya tertera kop surat Parker Randall, DBI Consulting Group. Kewenangan direksi dalam perusahaan perseroan untuk melakukan perikatan telah secara jelas diatur dalam pasal 98 UU No.40 Tahun 2007 di dalam maupun di luar Pengadilan adalah Direksi;-----------------------------------------
Bukti yang digunakan oleh Penggugat atas naskah Surat Penawaran Jasa Pelayanan Audit Pajak yang berjudul Subject “ Tax Service Yearly Audit 2008” No.TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 tidak dapat dijadikan alat bukti karena tidak ada meterai sehingga tidak mempunyai dasar yuridis pembuktian. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dukumen tersebut bea meterai. Dengan demikian tiadanya meterai dalam suatu surat perjanjian maka tidak berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian;---------------------------------
Surat penawaran Jasa Pelayanan Audit Pajak yang berjudul Subjec “ Tax Service Yearly Audit 2008” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 dan Proposal Jasa Konsultan Pajak Bulanan yang tertulis “Proposal Monthly Tax Services” No.TAP- 0727/DBI/ XII/13 tertanggal 10 Desember 2013 yang ditulis dalam bahasa Inggris tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai Perjanjian yang sah berdasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA -----------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya mengenai gugatan wanprestasi yang hanya berdasarkan permasalahan pribadi Penggugat yang memakai / meminjam nama DBI Consulting Group untuk seolah-olah melakukan “Perjanjian /Kontrak” yang dibungkus pada Surat Penawaran Jasa Pelayanan Audit Pajak yang berjudul Subject “ Tax Service Yearly Audit 2008” No.TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012;-
Bahwa Penggugat tidak pernah menunjukkan lisensi sebagai konsultan Pajak yang teregister pada kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana Surat penawaran Jasa Pelayanan Audit Pajak yang berjudul Subject “ Tax Service Yearly Audit 2008” No TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012, karena menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008, seorang kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak yang memberikan kuasa;----------------
Bahwa perjanjian (Kontrak) NO. TAP-0727/DBI/XII/13 tanggal 10 Desember 2013 yang disampaikan Penggugat dalam gugatannya adalah bukan kontrak/perjanjian namun hanyalah proposal jasa Konsultan pajak Bulanan yang tertulis “ Proposal Monthly Tax Service” dan ditandatangani oleh saudara Joyada Siallagan selaku “ Manager In Charge” maka proposal penawaran yang dianggap Penggugat sebaai kontrak/perjanjian adalah cacat hukum dan tidak sah secara hukum, mengingat seorang manager tidak mem[unyai kapasitas hukum untuk mewakili Perusahaan Perseroan Terbatas dalam membuat suatu perikatan atau perjanjian, kecuali manager tersebut dalam melakukan perbuatan hukum bertindak selaku Kuasa Direksi berdasarkan pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;---------------------------------------------------------------------------------
Gugatan Penggugat mengenai kerugian materiil dan Immateriil terlalu mengada-ada, ngawur dan tidak berdasar, karena tidak disertai perhitungan yang semestinya dan Penggugat hanya memperkirakan kerugian tanpa ada hitungan yang pasti. Penggugat hanya menyampaikan terbuangnya waktu, tenaga dan pikira tidak dapat dinilai dengan uang tetapi justru Penggugat tidak konsisten dengan kembali menyebutkan nominal kerugian immateriil. -----------------------------------------
Penggugat dalam mengajukan tuntutan denda keterlambatan adalah mengada-ada dan tidak mendasar karena dalam surat penawaran jasa audit Pajak dalam surat ‘ Tax Service Yearly Audit” No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 dan Surat Penawaran Jasa Audit Pajak dalam surat “Proposal Monthly Tax Services” No TAP-0727/DBI/XII/13 tanggal 10 Desember 2013 tidak mencantumkan ketentuan mengenai denda keterlambatan;-----------------------------------------
Penggugat telah salah kaprah dalam mengajukan gugatan wanprestasi karena Tergugat tidak pernah merasa apalagi mempunyai perjanjian dengan Penggugat sehingga dapat dianggap gugatan Penggugat adalah ngawur, mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali; ------------------------
Terhadap somasi-somasi yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat, prinsipnya Tergugat akan melaksanakan kewajiban apabila Penggugat memberikan report tentang hal-hal apa yang dikerjakan terkait dengan Surat Penawaran tersebut, namun Penggugat tidak pernah dapat memberikan kertas kerjanya;-----------------------------------------------------------
Penggugat sendirilah yang telah melakukan wan prestasi karena Penggugat sudah menerima setengah pembayaran dari yang tertuang dalam Surat Penawaran Jasa Audit Pajak dalam surat “Tax Service Yearly Audit” NO.TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 sebagaimana telah Penggugat akui dalam gugatannya, tetapi Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Tax Service Yearly Audit;-------------
Dengan tidak dilaksanakan kewajiban Penggugat selaku service Jasa Pengurusan dan Pendampingan Pemeriksaan Perpajakan tahun 2008 telah menimbulkan kerugian bagi Tergugat yaitu Tergugat nmenerima tegoran dari Kantor pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua sehingga Tergugat dikenakan denda sebesar Rp.800.000.000; (delapan ratus juta rupiah );-------------------------------------------------------------
Penggugat tidak profesional dalam melaksanakan profesinya karena saat Tergugat mengalami permasalahan Pajak dan hendak konsultasi Penggugat selalu menghindar dengan berbagai alasan;------------------------
Tergugat meragukan profesi Penggugat dikarenakan Penggugat selaku praktisi hukum tidak dapat membedakan antar kontrak/perjanjian dengan surat penawaran;--------------------------------------------------------------------------
Dikarenakan Penggugat dan Tergugat tidak pernah memiliki kontrak perjanjian (hubungan hukum) sehingga gugatan ini jelas bukan termasuk gugatan wan prestasi karena unsur pengikatan atas suatu kontrak/ perjanjian harus didasarkan para pihak yang jelas mempunyai kompetensi hukum untuk menandatangani suau perjanjian dimana saudara Joyada Siallagan selaku Manager In Charge tidak secara jelas mewakili perusahaan perseroan siapa dan tidak ada kuasa direksi sehingga dengan demikian jelas gugatan terhadap Tergugat (PT.Cinggarindo Galba) demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima;--------------------------------------------------------------------------------------
2. Tentang tanggapan atas isi memori banding Pembanding;-----------------------
Gugatan Penggugat kurang pihak.-------------------------------------------------------
Dikarenakan tidak ada kaitan secara langsung antara bukti T-1 dan bukti T-1 dengan bukti T-11, dimana bukti P-1 dan bukti T-1 adalah surat perihal penanganan kasus pemeriksaan tahun pajak 2008 yang diperiksa oleh Kantor Layanan Pajak di tahun 2012, sedangkan bukti T-2 adalah penawaran Jasa Konsultan Pajak untuk tahun pajak 2004, Pejabat yang berbada, dalam masa pajak yang berbeda dan untuk tujuan yang berbeda;--------------------------------------------------------------------------------------
Dikarenakan yang menjadi Pejabat langsung sebagai penanggung jawab urusan pajak PT Cinggarindo Galba pada tahun pajak 2008 dan juga yang menandatangani surat penanganan kasus pemeriksaan tahun pajak 2008 yang diperiksa pada tahun 2012 adalah saudara M.Rizal Gudiarto, terkesan ada unsur kesengajaan untuk menyembunyikan/menutupi kasus ini dari [ihak Tergugat;--------------------------------------------------------------------
Dikarenakan surat itu menyangkut 2 (dua) hal yang sama sekali berbeda yaitu surat pertama adalah perihal penanganan kasus pemeriksaan pajak tahun 2008yang diperiksa oleh Kantor Layanan Pajak ditahun 2012, sedangkan surat yang kedua adalah surat penawaran jasa konsultan pajak untuk masa pajak 2014. Jadi surat itu memang ada dalam kurun waktu yang berbeda dan ditangani oleh 2 orang yang berbeda. Kedua surat memiliki bobit yang sama sekali berbeda terhadap inti gugatan Penggugat, jadi Judex Factie telah mempertimbangkan dan tidak menyampingkan bukti T-2;--------------------------------------------------------------
Dikarenakan pada masa periode pajak itu yang bertanggung jawab atas pengurusan pajak PT Cinggarindo Galba adalah saudara M.Rizal Gudiarto. Akibat dari ketidakterbukaan secara sengaja oleh M.Rizal Gudiarto adanya pemeriksaan pajak periode tahun 2008 yang dilakukan Kantor Pajak yang menangani adalah DBI maka hasilnya adalah kerugian yang tidak sedikit yang harus dialami oleh Terbanding semula Tergugat;-------------------------------------------------------------------------------------
Terbanding semula Tergugat setuju dengan keputusan Hakim bahwa M.Rizal Gudiarto terlibat sebagai Tergugat karena beliau adalah Pejabat yang langsung bertanggung jawab menangani pajak PT Cinggarindo Galba sampai tahun 2012;--------------------------------------------------------------
Sesuai dengan jawaban Terbanding semula tergugat diatas M Rizal Gudiarto seharusnya tercantum sebagai Tergugat;------------------------------
3. Tentang tepatnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tepat pertimbangan hukumnya karena telah melalui proses penemuan hukum ( rechtsvinding) yang benar dan tepat;----------------------------------------------------------------------------
Hal demikian dapat terlihat dari proses penemuan hukumnya yakni:--------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tepat dalam menentukan sumber-sumber hukum yang akan diterapkan yakni KUHPerdata, draft Perjanjian kerjasama, doktrin ahli, serta dengan tepat sumber-sumber hukum materiil yakni nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat mencakup nilai-nilai sosiologis, kekeluargaan dan nilai-nilai filosofis;--
Oleh karena Terbanding telah membantah seluruh dalil Pembanding ,aka berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR beban pembuktian dijatuhkan kepada Pembanding;-------------------------------------------------
Oleh karena di depan persidangan Pembanding telah tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau fakta-fakta hukumnya sehingga ketentuan –ketentuan tentang tidak wan prestasi dapat diterapkan ke dalam fakta in konkrito yang diajukan oleh Pembanding maka Majelis Hakim Tingkat Pertama setelah mempertimbangkan nilai-nilai yuridis, sosiologis dan filosofis telah tepat dalam melakukan penentuan hukum yakni menolak fakta-fakta / dalil-dalil hukum yang diajukan Pembanding;---------------------------------------------------------------------------
Metode penemuan hukum ( rechtsvinding ) dan penentuan hukum (rechtsconstituir) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tepat karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ,yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini memori banding dan kontra memori banding selengkapnya dianggap dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding sebagai Pengadilan ulangan memeriksa dan mengadili perkara ini tidak hanya berdasarkan memori banding dan kontra memori banding tersebut melainkan akan mengadili berdasarkan seluruh fakta hukum yang diperoleh dari berkas perkara ini;----------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor 200/PDT/2016/PT DKI dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 132/Pdt.G/2015/PN. Jkt Sel tanggal 8 September 2015 maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai tersebut dibawah ini; ------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat banding mempelajari pertimbangan dalam eksepsi berkaitan dengan eksepsi yang diajukan Terbanding semula Tergugat secara seksama maka Pengadilan Tingkat banding berpendapat pertimbangan putusan Pengadilan tingkat Pertama dalam eksepsi telah tepat dan benar, kecuali pertimbangan berkaitan dengan eksepsi gugatan Penggugat kurang pihak Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat sehingga putusan tersebut harus dibatalkan dan mengadili sendiri dengan pertimbangan pada pokoknya sebagaimana tersebut dibawah ini;-------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan eksepsi gugatan Penggugat kurang pihak tersebut Pembanding semula Penggugat telah mengajukan keberatan pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Gugatan Penggugat kurang pihak karena harus mengikutsertakan Mr Rizal Gudiarto juga sebagai pihak Tergugat dengan berbagai alasan sebagaimana termuat dalam Memori Bandingnya;------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah memberi tanggapan atas keberatan tersebut yang pada pokoknya berpendapat Mr Rizal Gudiarto seharusnya tercantum sebagai Tergugat dengan berbagai alasan sebagaimana termuat dalam kontra memori bandingnya;-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Pengadilan Tingkat Banding berpendapat gugatan perdata yang ditujukan kepada suatu Perseroan Terbatas ditujukan pada Badan Hukum tersebut sebagai suatu entitas tersendiri sehingga keberadaan orang-orang sebagai organ perseroan melakukan kegiatan tersebut secara hukum mewakili Badan Hukum dimaksud sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari Badan Hukum tersebut. Dengan demikian segala kegiatan dari Mr Rizal Gudiarto mewakili untuk dan atas nama Terbanding semula Tergugat adalah atas tanggung jawab Terbanding semula Tergugat, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menegaskan” Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:-
Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;-------------------
Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;-----------------
Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung atau tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian,dan -------------------
Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan keberatan Pembanding semula Penggugat sebagaimana tersebut diatas, sekaligus tidak sependapat dengan Kontra Memori Banding Terbanding semula Tergugat dan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam eksepsi sehingga putusan dalam eksepsi yang menerima sebagian eksepsi Tergugat adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan dan Pengadilan Tingkat Banding mengadili sendiri dengan menyatakan eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya;--------------------------------
DALAM POKOK PERKARA --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding memperhatikan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam pokok perkara tersebut secara seksama berpendapat pertimbangan hukum dan putusan dalam pokok perkara yang pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijverklaard ) adalah tidak tepat dengan pertimbangan sebagaimana dibawah ini ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan dalil Penggugat pada pokoknya menyatakan Tergugat telah melakukan wan prestasi terhadap kontrak No.TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 perihal “Jasa Audit Perpajakan Tahun 2008” antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat dengan nilai kontrak Rp25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah ) yang baru dibayar oleh Terbanding semula Tergugat sejumlah Rp. 12.500.000; ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan kontrak No.TAP-0727/DBI/XII/13 untuk Jasa Konsultasi Perpajakan Tahun 2014 sejumlah Rp.40.000.000; ( Empat puluh juta rupiah ) yang tidak dilakukan pembayaran oleh Terbanding semula Tergugat;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut telah dibantah oleh Terbanding semula Tergugat dengan menyatakan gugatan wanprestasi ini hanya berdasarkan permasalahan pribadi Penggugat yang meminjam nama DBI Consulting Group seolah-olah melakukan kontrak yang dibungkus dengan Surat Penawaran Jasa Audit Pajak dalam surat “Tax Service Yearly Audit “ No.TAP-0709/DBI/IX/12 tanggal 18 Mei 2012, Penggugat tidak pernah menunjukkan lisensi sebagai Konsultan Pajak yang terisgister pada Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Pajak dan Kontrak No TAP-0727/DBI/XII/13 tanggal 10 Desember 2013 adalah bukan kontrak namun hanya Proposal Jasa Konsultan Pajak bulanan yang tertulis “ Proposal Monthly Tax Services” dan ditandatangani Hovada Siallagan selaku Manager In Charge dan bukan bertindak selaku Direksi dan juga bukan Kuasa Direksi;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat pada pokoknya dibantah oleh Tergugat maka berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR maka Penggugat harus membuktikan dalil-dalilnya tersebut diatas;--------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat P.1 sampai dengan P.14 dan bukti-bukti surat yang berupa fotocopy tersebut telah disesuaikan dengan aslinya di persidangan dan ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-1, P-2,P-5,P-6, P-7, P-8,P-9,P-10,P-11,P-12,P-13,P-14,P-1b,P-1c,P-3c, P-4b, P-5a yang tidak dapat diperlihatkan aslinya;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan dalil pokok gugatan Penggugat yaitu Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat untuk membuktikan dalilnya telah mengajukan bukti P-3 berupa Foto copy Surat Kuasa Khusus No.435/CGR/Dir/KEU/XII/12 tanggal 28 Desember 2012 dari Tergugat kepada Penggugat untuk mendampingi / mewakili Tergugat dalam proses pemeriksaan Pajak tahun 2008 seperti yang disebutkan dalam Surat Penawaran Jasa Audit (Kontrak) No. TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 dihubungkan dengan bukti P-4 berupa Fotocopy Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT.DBI CONSULTING GROUP No.18 tanggal 12 September 2010 yang dibuat oleh H.Febi Ruben Hidayat,SH, Notaris Jakarta dan PPAT Kotamadya Jakarta Timur, dihubungkan dengan fakta hukum Terbanding semula Tergugat telah membayar sebesar 50% dari Rp25.000.000; telah dapat membuktikan dalil Pembanding semula Penggugat terhadap adanya kontrak No.TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 perihal “Jasa Audit perpajakan Tahun 2008” dengan nilai kontrak Rp25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah); ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti P-2,P-5,P-6,P-7,P-8 dan P-9 masing-masing berupa invoice (tagihan) dan Surat Somasi I, II dan III, meskipun Pembanding semula Penggugat tidak dapat menunjukkan aslinya dipersidangan namun karena bersesuaian dengan bukti-bukti lainnya maka dapat diterima sebagai bukti persangkaan benar Terbanding semula Tergugat belum atau tidak membayar kekurangannya sesuai nilai kontrak yaitu 50% sejumlah Rp12.500.000;( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ); ----------------------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya Terbanding semula Tergugat telah membantah dalam jawabannya maupun dalam Kontra Memori Banding sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan untuk membuktian bantahannya telah mengajukan bukti T-1 sampai dengan T-8 dan 2(dua) orang saksi yaitu saksi Aswinth Maratimbo serta saksi Yulia Afiani, dimana bukti –bukti tersebut tidak dapat melemahkan bukti –bukti yang diajukan Pembanding semula Penggugat tentang adanya kontrak No.TAP-0709/DBI/X/12 tanggal 18 Mei 2012 perihal “Jasa Audit perpajakan Tahun 2008” dengan nilai kontrak Rp25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah) dan benar Terbanding semula Tergugat belum atau tidak membayar kekurangannya sesuai nilai kontrak yaitu 50% sejumlah Rp12.500.000;( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) sehingga dalil Pembanding semula Penggugat bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi telah dapat dibuktikan dipersidangan;-------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian petitum gugatan Pembanding semula Penggugat point 3 (tiga) yang mohon menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ( Ingkar Janji ) beralasan hukum untuk dikabulkan;-------
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi ( Ingkar janji ) maka beralasan untuk dihukum membayar outstanding hutang usaha sejumlah Rp12.500.000; ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga yang merupakan keuntungan yang diharapkan seandainya tidak terjadi wanprestasi, oleh karena tidak diperjanjikan sebelumnya maka demi keadilan berlakulah bunga moratoir 6% setahun terhitung tanggal 6 Januari 2014( setelah penerbitan invoice Nomor 093/DBI/2014 ) sampai dengan Desember 2014, sedangkan tuntutan kerugian materiil berupa denda dan biaya penagihan serta kerugian immateriil oleh karena tidak diperjanjikan menurut Pengadilan Tingkat Banding tidak beralasan untuk dikabulkan, dengan demikian petitum gugatan Pembanding semula Penggugat point 4 (empat) dikabulkan sepanjang pembayaran outstanding dan bunga yang diharapkan sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas;------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan point 5 (lima) untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh karena selama persidangan belum atau tidak pernah dilakukan sita jaminan terhadap harta benda Terbanding semula Tergugat maka tidak beralasan sehingga sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa demikian juga petitum point 6 (enam) yang mohon dinyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya dari Tergugat ataupun perlawanan dari pihak ketiga lainnya ( Uitvoerbaar bij voorad ), oleh karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan hukum acara perdata maka tidak berlasan sehingga sepatutnya ditolak;--------------------------------------------------------
Menimbang, dengan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka gugatan Pembanding semula Penggugat dikabulkan untuk sebagian dan ditolak untuk selain dan selebihnya;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 132/Pdt.G/2015/PN.Jkt Sel tanggal 8 September 2015 dalam pokok perkara tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dengan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar dibawah ini;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam pokok perkara dibatalkan maka Terbanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan; --------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan Jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;----------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 132/Pdt.G/2015/PN. Jkt Sel tanggal 8 Desember 2015 yang dimohonkan banding; -----------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI ---------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat seluruhnya;----------------------
DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ( Ingkar Janji );-----------
3. Menghukum Tergugat membayar outstanding hutang Usaha kepada Penggugat sejumlah Rp 12.500.000;( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) ditambah dengan bunga 6% setahun terhitung tanggal 6 Januari 2014 sampai dengan Desember 2014;----------------------------------------------------------
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;------------------------
5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 oleh kami, H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.MH, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, PRAMODANA KK.ATMADJA,SH.MHum dan HERU PRAMONO, S.H.M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 200/PEN/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 15 Maret 2016 putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota Majelis tersebut, ANDI SYAMSIAR,SH.MH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak atau Kuasanya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA,
PRAMODANA K.K.ADMADJA,SH.MHum H.ARIANSYAH B.DALI P, SH.MH
HERU PRAMONO,SH.MHum
PANITERA PENGGANTI,
ANDI SYAMSIAR,SH.MH
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp6.000,00
Redaksi…….............. Rp5.000,00
Pemberkasan ……… Rp139.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00