238/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 238/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Plaza Sentral Lantai 3 , Jl. Jendral Sudirman Kav 47
Defendants / Respondents (3)
Responding side
MENGADILI - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp. 1.125.000,-(satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
No. 238/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadian Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara‑perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT DBI CONSULTING GROUP, Suatu Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas berkedudukan di Plaza Sentral Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 Jakarta Selatan-12930 dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Joyada Siallagan SE, SH, MH., C.L.A,Sangap Jonatahanis, SH., C.L.A, Edward Sinambela, SH., C.L.A, Bistok Siallagan, SH., C.L.A, Doly P. Daely, S. Para Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum Joyada Siallagan & Partners (JSP LAW FIRM) beralamat di Plaza Sentral Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 Jakarta Selatan 12930, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 007/PDT-JSP/I/2017 tertanggal 6 Januari 2017, sebagai -----------------------------------------PENGGUGAT ;
Lawan :
PT. JETEC INDONESIA, beralamat di Wisma Mampang Lt. 1 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 1 RT. 006 RW. 007 Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------TERGUGAT I;
BUT JETEC INGENIERIE, beralamat di Wisma Mampang Lt. 1 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 1 RT. 006 RW. 007 Jakarta Selatan yang untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------TERGUGAT II;
OLIVER HENRI VIFFLANTZEFF, beralamat di Wisma Mampang Lt. 1 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 1 RT. 006 RW. 007 Jakarta Selatan yang untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------TERGUGAT III;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar para pihak ;
Telah mempelajari alat bukti surat Penggugat dan Tergugat dan saksi‑ saksi yang diajukan oleh Penggugat ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya tertanggal 06 April 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Register Perkara Perdata Gugatan Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel., tanggal 7 April 2016, Adapun yang menjadi dasar serta alasan dilakukannya Gugatan Wanprestasi ini adalah sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas, bergerak dibidang Jasa Konsultan, berkedudukan di Jakarta Selatan, Plaza Sentral Lt. 3 Jl. Jenderal Sudirman dan dalam hal ini TERGUGAT I dan II merupakan pengguna jasa dari Penggugat;
Bahwa berdasarkan Surat Kontrak No. TAP-0105/DBI/II/16 perihal “Tax Consultancy dan Tax Audit Assistance” antara PENGGUGAT sebagai Pemberi Jasa dan TERGUGAT I sebagai Pengguna Jasa yang ditandatangani oleh TERGUGAT III (OLIVER HENRI VIFFLANTZEFF sebagai Direktur) bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT I ;
Bahwa berdasarkan Surat Penawaran No. TAP-0106/DBI/II/16 perihal “Tax Consultancy dan Tax Audit Assistance” antara PENGGUGAT sebagai Pemberi Jasa dan TERGUGAT II sebagai Pengguna Jasa yang ditandatangani oleh TERGUGAT III (OLIVER HENRI VIFFLANTZEFF sebagai Chief Of Refresentative) bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT II;
Bahwa berdasarkan Pasal II huruf (a) dalam kontrak jasa perpajakan untuk tahun 2015 dan 2016 terdapat kelebihan kunjungan konsultan dari Kantor Penggugat sesuai dengan permintaan Tergugat I baik melalui telepon dan/atau melalui email yang harus dibayar oleh Para TERGUGAT ;
Bahwa untuk menagih hak dan kompensasi atas pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian/kontrak untuk tahun 2015 dan 2016, Penggugat mengirimkan Invoice/ Tagihan No. 018/DBI/I/2017 tertanggal 10 Januari 2017 untuk pembayaran kelebihan kunjungan konsultan (payment advantage visiting client “senior consultant/partner”) sebesar Rp. 222.108.800,- namun Para Tergugat menolak untuk melakukan Pembayaran dan mengembalikan invoice/tagihan asli kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan invoice nomor : No. 019/DBI/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017, Penggugat kembali mengirimkan tagihan kepada TERGUGAT sebesar Rp. 322.108.800,- (termasuk biaya penagihan) untuk pembayaran kelebihan kunjungan konsultan (senior consultant/partner) yang dilampirkan dengan bukti kunjungan konsultan/Partner (daily activities)
Bahwa berdasarkan Invoice No. : 0167/DBI/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017, Pengggugat juga melakukan penagihan untuk denda/penalti atas keterlambatan pembayaran Invoice No. 070/DBI/XII/2016 dan Invoice No. 071/DBI/XII/2016 sebesar Rp. 7.111.105,- untuk jasa perpajakan berdasarkan kontrak No. TAP-0105/DBI/II/16 dan No. TAP-0106/DBI/II/16, dimana seharusnya tagihan dimaksud sudah harus dibayarkan maksimal 14 hari sejak tanggal invoice;
Bahwa berdasarkan Surat Tergugat I tertanggal 11 Januari 2017 No.: Ref. CO-2017-01-11-05 yang ditandatangani oleh Sdr. Henny Widyastuti (Finance & Accounting Manager) perihal penolakan semua Penagihan atas jasa perpajakan Penggugat sejak timbulnya permasalahan ini mengindikasikan bahwa PARA TERGUGAT berusaha untuk menghindar dari segala kewajibannya;
Bahwa Penggugat juga mengirimkan tagihan No. :030/DBI/III/2017 tertanggal 24 Maret 2017 untuk payment advantage visiting client “senior consultant/partner” untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 (selama 5 tahun) sebagamana dituangkan dalam kontrak jasa perpajakan untuk tahun-tahun tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa guna mendapatkan kepastian dari PARA TERGUGAT tentang pelunasan pembayaran atas Jasa yang Penggugat berikan sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat juga sudah mengirimkan Somasi I, II, III kepada TERGUGAT I, yang pada prinsipnya Penggugat berniat menyelesaikan dengan kekeluargaan dan dengan itikad baik berniat untuk berdamai dengan PARA TERGUGAT;
Bahwa meskipun sudah berulangkali Penggugat mengirimkan undangan untuk mengadakan perdamaian secara musyawarah/kekeluargaan Para Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk penyelesaian permasalahan ini;
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang tidak mematuhi kontrak dan tidak mencerminkan itikad baik dalam kerjasama terhadap Penggugat, dapat dilihat dari bukti-bukti yang Penggugat ajukan dalam Gugatan ini, telah menimbulkan ketidakpastian bagi Penggugat tentang apa yang menjadi HAK-nya setelah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak dengan Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa atas perbuatan wanprestasi (ingkar janji) PARA TERGUGAT tersebut, Penggugat sangat dirugikan baik secara Materil maupun Immateril yang Penggugat rinci sebagai berikut :
a. Kerugian Materil :
1. Bahwa akibat perbuatan ingkar janji PARA TERGUGAT, Penggugat telah mengalami kerugian materil berupa kehilangan pendapatan usaha yaitu sebesar : Rp. 322.108.800,- + Rp. 500.000.000,- + Rp. 7.111.105 (Invoice Denda) = Rp. 829.219.905,-
2. Bahwa akibat perbuatan ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materil yaitu berupa biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat dalam pengurusan masalah ini, sebagai berikut :
a. Biaya surat menyurat, telepon dan transportasi,Rp. 250.000.000,-
b. Biaya konsultasi dan Telekomunikasi................Rp. 250.000.000,-
c. Conservatoir Beslag Acrual/Month @ Rp.5M... Rp.15.000.000.000
Jumlah (a. + b +c).......................... Rp.15.500.000.000,-
Jumlah Kerugian Materil (1+2) adalah :............ Rp.16.329.219.905,-
Kerugian Immateril
Bahwa karena PENGGUGAT tidak dapat mengembangkan perusahaannya/ terhambat usahanya karena telah mengeluarkan segala daya upaya dalam melaksanakan kepentingan Tergugat sebagaimana disebut dalam PERJANJIAN (KONTRAK); Penggugat kehilangan prospectus dalam usahanya dan sebagai Praktisi Pajak/Konsultan Pajak (Profesional) yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi untuk mempermudah pemeriksaan perkara ini, maka penggugat menentukan nilai dengan menuntut ganti rugi Immateril sebesar.Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);
Kerugian Materil dan immateril tersebut harus dibayar tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
MOHON SITA JAMINAN
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat ini tidak sia-sia (illusoir), maka Penggugat mohon agar diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat, baik berupa harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak seperti Kendaraan dan Tanah serta Bangunan Tergugat berikut inventaris diatasnya yang berada di Wilayah Hukum Propinsi DKI Jakarta atau ditempat lain yang berada di Wilayah Hukum Republik Indonesia ataupun di Luar Negeri.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Kami mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan U.P. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk mengeluarkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
MENGADILI
Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar tagihan-tagihan dan denda ditambah ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai sebesar :
Kerugian Materil sebesar Rp. 16.329.219.905,-
Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000.000,-
Menghukum Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai dengan Tergugat I mengembalikan seluruh hutang kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat II dan III untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya dari Tergugat ataupun perlawanan dari pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij voorad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan untuk itu setelah para pihak dipanggil secara patut dan sah menurut hukum, untuk Penggugat telah hadir di persidangan kuasanya bernama telah memberikan Kuasa Kepada : Joyada Siallagan SE, SH, MH., C.L.A, Sangap Jonatahanis, SH., C.L.A, Edward Sinambela, SH., C.L.A, Bistok Siallagan, SH., C.L.A, Doly P. Daely, S. Para Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum Joyada Siallagan & Partners (JSP LAW FIRM) beralamat di Plaza Sentral Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 Jakarta Selatan 12930, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 007/PDT-JSP/I/2017 tertanggal 6 Januari 2017; Sedangkan untuk Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III telah hadir di persidangan kuasanya Rusmaini Lenggogeni , Syahdan Zainoel Aziz, Maria Yudhitama Eka Dewi, Mahareksha S. Dillon para Advokat pada SSEK Legal Consultant beralamat di Mayapada Tower lantai 12 dan lantai 14 jalan Jend Sudirman Kav 28 Jakarta 12920, berdasarkan surat kuasa tertanggal 03 Mei 2017 ;
Menimbang, bahwa untuk Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sudah dipanggil secara sah masing-masing sesuai relas panggilan tertanggal 19 Mei 2017 , tanggal 25 April 2017, tidak hadir ia sendiri atau menyuruh wakilnya sehingga persidangan dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat, I,II, dan III ;
Menimbang, bahwa persidangan dalam tahap pembuktian dari Penggugat, selanjutnya Kuasa Hukum Tergugat I,II, III hadir dan memberi kesempatan kepada Kuasa Hukum Para Tergugat untuk mengajukan bukti ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil‑dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti‑bukti surat berupa photocopy telah dicocokkan dengan aslinya serta telah diberi meterai cukup sebagai berikut :
Foto kopi Surat Kontrak No. TAP-0105/DBI/II/16 Perihal Konsultasi Pajak dan Dampingan Audit Pajak tertanggal 2 Februari 2016, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-1;
Foto kopi Surat Penawaran No.TAP-0106/DBI/II/16, Perihal Konsultasi Pajak dan Dampingan Audit Pajak, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-2;
Foto kopi Invoice tagihan No. 018/DBI/I/2017 tertanggal 10 Januari 2017, untuk pembayaran kelebihan kunjungan konsultan, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-3;
Foto kopi Invoice No.019/DBI/I/2017 Tertanggal 12 Januari 2017, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-4;
Foto kopi Invoice denda keterlambatan No.0167/DBI/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-5;
Foto kopi Invoice tagihan No.030/DBI/III/2017, tertanggal 24 Maret 2017, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-6;
Foto kopi Rekap daily activities client dari Penggugat untuk tahun 2010 s/d tahun 2016, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-7;
Foto kopi Laporan Kunjungan konsultan (visiting client) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pejabat pada kantor Tergugat, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-8;
Foto kopi Surat kontrak No. TAP-0059/DBI/XII/14 Perihal Konsultasi Pajak dan dampingan Audit Pajak, tertanggal 03 Desember 2014, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-9;
Foto kopi Surat penawaran kontrak No.TAP -0058/DBI/XII/14 Perihal Konsultasi pajak dan dampingan Audit Pajak, tertanggal 04 Desember 2014, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-10;
Foto kopi Surat Teguran/Somasi I No. J026/HK.941/JSP-2017 Tanggal 27 Januari 2017, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-11;
Foto kopi Surat Somasi II No.J030/HK.941/JSP-2017, tertanggal 23 Februari 2017, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-12;
Foto kopi Surat Somasi III No.J042/HK.941/JSP-2017 tertanggal 24 Maret 2017, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-13;
Menimbang, bahwa Penggugat di persidangan menerangkan tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil‑dalil bantahannya, Tergugat I telah mengajukan bukti‑bukti surat berupa fotocopy telah dicocokkan dengan aslinya serta telah diberi meterai cukup sebagai berikut :
| Bukti T1 – 1 : | Foto copy Terjemahan Resmi ) dari Surat No.: TAP-0105/DBI/II/16 tertanggal 2 Februari 2016 perihal Bantuan Konsultasi Pajak dan Audit Pajak (Tax Consultancy and Tax Audit Assistance) ; |
| Bukti T1 – 2 : | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T1 – 2a) dari Surat No: CO-2016-11-23-180 tertanggal 24 November 2016 perihal Pernyataan Selesainya Kerjasama ; |
| Bukti T1 – 3 : | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T1 – 3a) Invoice Nomor 070/DBI/XII/2016 tertanggal 2 Desember 2016; |
| Bukti T1 – 4 : | Foto copy Terjemahan Resmi dari Bukti Pembayaran Invoice Nomor 070/DBI/XII/2016; |
| Bukti T1 – 5 : | Foto copy Surat No: J017/HK.941/JSP-2017 tertanggal 9 Januari 2017 dari Penggugat ke Tergugat I perihal Somasi I ; |
| Bukti T1 – 6 : | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T1 – 6a) Surat No: CO-2017-01-11-04 tertanggal 11 Januari 2017 perihal Tanggapan atas Surat No: J017/HK.941/JSP-2017 ; |
| Bukti T1 – 7 : | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T1 – 7a) Surat Nomor CO-2017-01-11-05 tertanggal 11 Januari 2017 beserta lampiran Invoice Nomor 018/DBI/I/2017 ; |
| Bukti T1 – 8 : | Foto copy Invoice Nomor 0167/DBI/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017 ; |
| Bukti T1 – 9 : | Foto copy Surat Nomor J018/HK.941/JSP-2017 tertanggal 12 Januari 2017 perihal Tanggapan Surat No. CO-2017-01-11-04 tanggal 11 Januari 2017 ; |
| Bukti T1 – 10 : | Foto copy Surat Nomor 001/DBI-MGI/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017 perihal Jawaban Surat No. CO-2017-01-11-04 beserta Lampiran Invoice Nomor 019/DBI/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017 ; |
| Bukti T1 – 11 : | Foto copy dan Terjemahan Resmi (Bukti T1 – 11a) Surat Nomor CO-2017-01-24-008 tertanggal 24 Januari 2017 perihal Tanggapan atas Surat DBI Nomor 001/DBI-MGI/I/2017 |
| Bukti T1 – 12 : | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T1 – 12a) Surat Nomor CO-2017-01-24-009 tertanggal 24 Januari 2017 perihal Tanggapan atas Surat Nomor J018/HK.941/JSP-2017 ; |
| Bukti T1 – 13 : | Foto copy Surat Nomor J066/HK.941/JSP-2016 tertanggal 17 Februari 2016 perihal Klarifikasi dan Penghentian Segala Bentuk Upaya Hukum Berdasarkan Surat Somasi Tertanggal 13 Januari 2016 ; |
| Bukti T1 – 14 : | Foto copy Surat Nomor J035/HK.941/JSP-2017 tertanggal 2 Maret 2017 perihal Jawaban atas Surat Tanggapan tanggal 28 Februari 2017 ; |
| Bukti T1 – 15 : | Foto copy Surat Nomor J042/HK.941/JSP-2017 tertanggal 24 Maret 2017 perihal Somasi III/Terkahir beserta Lampiran Invoice Nomor 030/DBI/III/2017 tertanggal 24 Maret 2017 dan draft Gugatan Wanprestasi ; |
| Bukti T1 – 16a : | Foto copy Rekapitulasi Jam Kedatangan Penggugat beserta Daftar Kehadiran Penggugat untuk tahun 2016 (Bukti T1 – 16b sampai dengan Bukti T1 – 16x) ; |
| Bukti T1 – 16b : | Daftar Hadir tertanggal 11 Februari 2015 ; |
| Bukti T1 – 16c : | Daftar Hadir tertanggal 15 Februari 2015 ; |
| Bukti T1 – 16d : | Daftar Hadir tertanggal 3 dan 4 Maret 2016 ; |
| Bukti T1 – 16e : | Daftar Hadir tertanggal 6 Januari 2016 ; |
| Bukti T1 – 16f : | Daftar Hadir tertanggal 1 April 2016 ; |
| Bukti T1 – 16g : | Daftar Hadir tertanggal 4 April 2016 ; |
| Bukti T1 – 16h : | Daftar Hadir tertanggal 3 Mei 2016 ; |
| Bukti T1 – 16i : | Daftar Hadir tertanggal 2 Mei 2016 ; |
| Bukti T1 – 16j : | Daftar Hadir tertanggal 6 Juni 2016 ; |
| Bukti T1 – 16k : | Daftar Hadir tertanggal 8 Juni 2016 ; |
| Bukti T1 – 16l : | Daftar Hadir tertanggal 2 Juni 2016 ; |
| Bukti T1 – 16m : | Daftar Hadir tertanggal 31 Juni 2016 ; |
| Bukti T1 – 16n : | Daftar Hadir tertanggal 7 Juli 2016 ; |
| Bukti T1 – 16o : | Daftar Hadir tertanggal 13 Juli 2016 ; |
| Bukti T1 – 16p : | Daftar Hadir tertanggal 9 Agustus 2016 ; |
| Bukti T1 – 16q : | Daftar Hadir tertanggal 5 Agustus 2016 ; |
| Bukti T1 – 16r : | Daftar Hadir tertanggal 10 Agustus 2016 ; |
| Bukti T1 – 16s : | Daftar Hadir tertanggal 6 Oktober 2016 ; |
| Bukti T1 – 16t : | Daftar Hadir tertanggal 7 Desember 2016 ; |
| Bukti T1 – 16u : | Daftar Hadir tertanggal 8 September 2016 ; |
| Bukti T1 – 16v : | Daftar Hadir tertanggal 8 September 2016 ; |
| Bukti T1 – 16w : | Daftar Hadir tertanggal 7 September 2016 ; |
| Bukti T1 – 16x : | Daftar Hadir tertanggal 7 November 2016 ; |
| Bukti T1 – 17 : | Invoice Penggugat kepada Tergugat I untuk bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2016; . |
| Bukti T1 – 17a : | Invoice Nomor 70/DBI/XII/2016 tertanggal 2 Desember 2016 (salinan) |
| Bukti T1 – 17b : | Invoice Nomor 68/DBI/XI/2016 tertanggal 1 November 2016 |
| Bukti T1 – 17c : | Invoice Nomor 60/DBI/X/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 |
| Bukti T1 – 17d : | Invoice Nomor 55/DBI/IX/2016 tertanggal 2 September 2016 |
| Bukti T1 – 17e : | Invoice Nomor 47/DBI/VIII/2016 tertanggal 2 Agustus 2016 |
| Bukti T1 – 17f : | Invoice Nomor 41/DBI/VII/2016 tertanggal 1 Juli 2016 |
| Bukti T1 – 17g : | Invoice Nomor 36/DBI/VI/2016 tertanggal 1 Juni 2016 |
| Bukti T1 – 17h : | Invoice Nomor 32/DBI/V/2016 tertanggal 1 Mei 2016 |
| Bukti T1 – 17i : | Invoice Nomor 26/DBI/IV/2016 tertanggal 1 April 2016 |
| Bukti T1 – 17j : | Invoice Nomor 20/DBI/III/2016 tertanggal 1 Maret 2016 |
| Bukti T1 – 17k : | Invoice Nomor 16/DBI/II/2016 tertanggal 4 Februari 2016 |
| Bukti T1 – 17l : | Invoice Nomor 73/DBI/XII/2015 tertanggal 1 Desember 2015. |
| Bukti T1 – 17m : | Invoice Nomor 68/DBI/XI/2015 tertanggal 5 November 2015. |
| Bukti T1 – 17o : | Invoice Nomor 58/DBI/X/2015 tertanggal 6 Oktober 2015 |
| Bukti T1 – 17p : | Invoice Nomor 58/DBI/IX/2015 tertanggal 1 September 2015 |
| Bukti T1 – 17q : | Invoice Nomor 53/DBI/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 |
| Bukti T1 – 17r : | Invoice Nomor 49/DBI/VII/2015 tertanggal 7 Juli 2015 |
| Bukti T1 – 17s : | Invoice Nomor 46/DBI/VI/2015 tertanggal 3 Juni 2015 |
| Bukti T1 – 17t : | Invoice Nomor 42/DBI/V/2015 tertanggal 22 Mei 2015 |
| Bukti T1 – 17u : | Invoice Nomor 34/DBI/IV/2015 tertanggal 1 April 2015 |
| Bukti T1 – 17v : | Invoice Nomor 29/DBI/III/2015 tertanggal 17 Maret 2015 |
| Bukti T1 – 17w : | Invoice Nomor 21/DBI/II/2015 tertanggal 18 Februari 2015 |
| Bukti T1 – 17x : | Invoice Nomor 13/DBI/I/2015 tertanggal 5 Januari 2015 |
| Bukti T1 – 18a : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17a yang dilakukan pada tanggal 6 Januari 2017. |
| Bukti T1 – 18b : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17b yang dilakukan pada tanggal 9 November 2016 |
| Bukti T1 – 18c : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17c yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2016 |
| Bukti T1 – 18d : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17d yang dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2016 |
| Bukti T1 – 18e : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17e yang dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2016 |
| Bukti T1 – 18f : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17f yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2016 |
| Bukti T1 – 18g : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17g yang dilakukan pada tanggal 1 Juli 2016 |
| Bukti T1 – 18h : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17h yang dilakukan pada tanggal 1 Juni 2016 |
| Bukti T1 – 18i : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17i yang dilakukan pada tanggal 8 April 2016 |
| Bukti T1 – 18j : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17j yang dilakukan pada tanggal 1 April 2016 |
| Bukti T1 – 18k : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17k yang dilakukan pada tanggal 15 Februari 2016 |
| Bukti T1 – 18l : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17l yang dilakukan pada tanggal 10 Desember 2015 |
| Bukti T1 – 18m : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17m yang dilakukan pada tanggal 13 November 2015 |
| Bukti T1 – 18o : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17o yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2015 |
| Bukti T1 – 18p : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17p yang dilakukan pada tanggal 10 September 2015 |
| Bukti T1 – 18q : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17q yang dilakukan pada |
| Tanggal 1 September 2015 . | |
| Bukti T1 – 18r : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17r yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2015 |
| Bukti T1 – 18s : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17s yang dilakukan pada tanggal 1 Juli 2015 |
| Bukti T1 – 18t : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17t |
| Bukti T1 – 18u : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17u yang dilakukan pada tanggal 13 April 2015 |
| Bukti T1 – 18v : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17v yang dilakukan pada tanggal 1 April 2015 |
| Bukti T1 – 18w : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17w yang dilakukan pada tanggal 18 Februari 2015 |
| Bukti T1 – 17x : | Bukti pembayaran Bukti T1 – 17x yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2015 |
| Bukti T1 – 19 : | Salinan Surat Tertanggal 18 April 2017 perihal Tanggapan Terhadap Surat-Surat Anda No. J035/HK.941/JSP-2017 dan No. J042/HK.941/JSP-2017 |
| Bukti T1 – 20 : | Salinan Surat Tertanggal 28 Februari 2017 perihal Tanggapan Terhadap Somasi No.J017/HK.941/JSP-2017, J025/HK.941/JSP/2017,J026/HK.941/JSP/2017, 29/HK.941/JSP/2017, dan J030/HK.941/JSP/2017 |
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil‑dalil bantahannya, Tergugat II , telah mengajukan bukti‑bukti surat berupa fotocopy telah dicocokkan dengan aslinya serta telah diberi meterai cukup sebagai berikut :
| Bukti T2 – 1 | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T2 – 1a) dari Surat No: TAP-0106/DBI/II/16 tertanggal 2 Februari 2016 perihal Bantuan Konsultasi Pajak dan Audit Pajak (Tax Consultancy and Tax Audit Assistance) ; |
| Bukti T2 – 2 | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T2 – 2a) dari Surat No: CO-2016-11-23-181 tertanggal 24 November 2016 perihal Permohonan Perpanjangan Kontrak ; |
| Bukti T2 – 3 | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T2 – 3a) Invoice Nomor 071/DBI/XII/2016 tertanggal 2 Desember 2016 ; |
| Bukti T2 – 4 | Foto copy Bukti Setoran untuk Pembayaran Invoice Nomor 071/DBI/XII/2016 ; |
| Bukti T2 – 5 | Foto copy Surat No : J017/HK.941/JSP-2017 tertanggal 9 Januari 2017 dari Penggugat ke Tergugat I perihal Somasi I |
| Bukti T2 – 6 | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T2 – 6a) Surat No: CO-2017-01-11-04 tertanggal 11 Januari 2017 perihal Tanggapan atas Surat No: J017/HK.941/JSP-2017 |
| Bukti T2 – 7 | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T2 – 7a) Surat Nomor CO-2017-01-11-05 tertanggal 11 Januari 2017 beserta lampiran Invoice Nomor 018/DBI/I/2017 ; |
| Bukti T2 – 8 | Foto copy Invoice Nomor 0167/DBI/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017 ; |
| Bukti T2 – 9 | Foto copy Surat Nomor J018/HK.941/JSP-2017 tertanggal 12 Januari 2017 perihal Tanggapan Surat No. CO-2017-01-11-04 tanggal 11 Januari 2017 ; |
| Bukti T2 – 10 | Asli Surat Nomor 001/DBI-MGI/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017 perihal Jawaban Surat No. CO-2017-01-11-04 beserta Lampiran Invoice Nomor 019/DBI/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017; |
| Bukti T2 – 11 | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T2 – 11a) Surat Nomor CO-2017-01-24-008 tertanggal 24 Januari 2017 perihal Tanggapan atas Surat DBI Nomor 001/DBI-MGI/I/2017 ; |
| Bukti T2 – 12 | Foto copy Terjemahan Resmi (Bukti T2 – 12a) Surat Nomor CO-2017-01-24-009 tertanggal 24 Januari 2017 perihal Tanggapan atas Surat Nomor J018/HK.941/JSP-2017 ; |
| Bukti T2 – 13 | Foto copy Surat Nomor J066/HK.941/JSP-2016 tertanggal 17 Februari 2016 perihal Klarifikasi dan Penghentian Segala Bentuk Upaya Hukum Berdasarkan Surat Somasi Tertanggal 13 Januari 2016 ; |
| Bukti T2 – 14 | Foto copy Surat Nomor J035/HK.941/JSP-2017 tertanggal 2 Maret 2017 perihal Jawaban atas Surat Tanggapan tanggal 28 Februari 2017 ; |
| Bukti T2 – 15 | Foto copy Surat Nomor J042/HK.941/JSP-2017 tertanggal 24 Maret 2017 perihal Somasi III/Terkahir beserta Lampiran Invoice Nomor 030/DBI/III/2017 tertanggal 24 Maret 2017 dan draft Gugatan Wanprestasi ; |
| Bukti T2 – 16a | Foto copy Rekapitulasi Jam Kedatangan Penggugat beserta Daftar Kehadiran Penggugat untuk tahun 2016 (Bukti T2 – 16b sampai dengan Bukti T2 – 16x) ; |
| Bukti T2 – 16b | Daftar Hadir tertanggal 11 Februari 2015 |
| Bukti T2 – 16c | Daftar Hadir tertanggal 15 Februari 2015 |
| Bukti T2 – 16d | Daftar Hadir tertanggal 3 dan 4 Maret 2016 |
| Bukti T2 – 16e | Daftar Hadir tertanggal 6 Januari 2016 |
| Bukti T2 – 16f | Daftar Hadir tertanggal 1 April 2016 |
| Bukti T2 – 16g | Daftar Hadir tertanggal 4 April 2016 |
| Bukti T2 – 16h | Daftar Hadir tertanggal 3 Mei 2016 |
| Bukti T2 – 16i | Daftar Hadir tertanggal 2 Mei 2016 |
| Bukti T2 – 16j | Daftar Hadir tertanggal 6 Juni 2016 |
| Bukti T2 – 16k | Daftar Hadir tertanggal 8 Juni 2016 |
| Bukti T2 – 16l | Daftar Hadir tertanggal 2 Juni 2016 |
| Bukti T2 –16m | Daftar Hadir tertanggal 31 Juni 2016 |
| Bukti T2 – 16n | Daftar Hadir tertanggal 7 Juli 2016 |
| Bukti T2 – 16o | Daftar Hadir tertanggal 13 Juli 2016 |
| Bukti T2 – 16p | Daftar Hadir tertanggal 9 Agustus 2016 |
| Bukti T2 – 16q | Daftar Hadir tertanggal 5 Agustus 2016 |
| Bukti T2 – 16r | Daftar Hadir tertanggal 10 Agustus 2016 |
| Bukti T2 – 16s | Daftar Hadir tertanggal 6 Oktober 2016 |
| Bukti T2 – 16t | Daftar Hadir tertanggal 7 Desember 2016 |
| Bukti T2 – 16u | Daftar Hadir tertanggal 8 September 2016 |
| Bukti T2 – 16v | Daftar Hadir tertanggal 8 September 2016 |
| Bukti T2 - 16w | Daftar Hadir tertanggal 7 September 2016 |
| Bukti T2 – 16x | Daftar Hadir tertanggal 7 November 2016 |
| Bukti T2 – 17a | Invoice Nomor 71/DBI/XII/2016 tertanggal 2 Desember 2016 |
| Bukti T2 – 17b | Invoice Nomor 69/DBI/XI/2016 tertanggal 1 November 2016 |
| Bukti T2 – 17c | Invoice Nomor 61/DBI/X/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 |
| Bukti T2 – 17d | Invoice Nomor 56/DBI/IX/2016 tertanggal 2 September 2016 |
| Bukti T2 – 17e | Invoice Nomor 48/DBI/VIII/2016 tertanggal 2 Agustus 2016 |
| Bukti T2 – 17f | Invoice Nomor 42/DBI/VII/2016 tertanggal 1 Juli 2016 |
| Bukti T2 – 17g | Invoice Nomor 37/DBI/VI/2016 tertanggal 1 Juni 2016 |
| Bukti T2 – 17h | Invoice Nomor 33/DBI/V/2016 tertanggal 1 Mei 2016 |
| Bukti T2 – 17i | Invoice Nomor 27/DBI/IV/2016 tertanggal 1 April 2016 |
| Bukti T2 – 17j | Invoice Nomor 21/DBI/III/2016 tertanggal 1 Maret 2016 |
| Bukti T2 – 17k | Invoice Nomor 17/DBI/II/2016 tertanggal 4 Februari 2016 |
| Bukti T2 – 17l | Invoice Nomor 74/DBI/XII/2015 tertanggal 1 Desember 2015 |
| Bukti T2 – 7m | Invoice Nomor 69/DBI/XI/2015 tertanggal 5 November 2015 |
| Bukti T2 – 17n | Invoice Nomor 59/DBI/X/2015 tertanggal 6 Oktober 2015 |
| Bukti T2 – 17o | Invoice Nomor 59/DBI/IX/2015 tertanggal 1 September 2015 |
| Bukti T2 – 17p | Invoice Nomor 54/DBI/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 17q | Invoice Nomor 50/DBI/VII/2015 tertanggal 7 Juli 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 17r | Invoice Nomor 45/DBI/VI/2015 tertanggal 3 Juni 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 17s | Invoice Nomor 41/DBI/V/2015 tertanggal 4 Mei 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 17t | Invoice Nomor 33/DBI/IV/2015 tertanggal 1 April 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 17u | Invoice Nomor 28/DBI/III/2015 tertanggal 17 Maret 2015 |
| Bukti T2 – 7v | Invoice Nomor 20/DBI/II/2015 tertanggal 18 Februari 2015; |
| Bukti T2 – 17w | Invoice Nomor 12/DBI/I/2015 tertanggal 5 Januari 2015; |
| Bukti T2 – 18a | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17a yang dilakukan pada tanggal 6 Januari 2017 |
| Bukti T2 – 18b | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17b sampai dengan Bukti T2 – 17f yang dilakukan pada tanggal 23 November 2016 |
| Bukti T2 – 18c | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17g dan Bukti T2 – 17h yang dilakukan pada tanggal 28 Juni 2016 |
| Bukti T2 – 18d | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17i sampai dengan Bukti T2 – 17p yang dilakukan pada tanggal 21 April 2016 |
| Bukti T2 – 18e | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17q yang dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2015 (salinan). |
| Bukti T2 – 18f | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17r yang dilakukan pada tanggal 14 Juli 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 18g | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17s yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 18h | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17t yang dilakukan pada tanggal 13 Mei 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 18i | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17u yang dilakukan pada tanggal 10 April 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 18j | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17v yang dilakukan pada tanggal 10 Maret 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 18k | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17w yang dilakukan pada tanggal 18 Februari 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 18l | Bukti pembayaran Bukti T2 – 17x yang dilakukan pada tanggal 13 Januari 2015 (salinan) |
| Bukti T2 – 19 | Salinan Surat Tertanggal 18 April 2017 perihal Tanggapan Terhadap Surat-Surat Anda No. J035/HK.941/JSP-2017 dan No. J042/HK.941/JSP-2017 |
| Bukti T2 – 20 | Salinan Surat Tertanggal 28 Februari 2017 perihal Tanggapan Terhadap Somasi No. J017/HK.941/JSP-2017, J025/HK.941/JSP/2017, J026/HK.941/JSP/2017, J029/HK.941/JSP/2017, dan J030/HK.941/JSP/2017 |
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil‑dalil bantahannya, Tergugat III , telah mengajukan bukti‑bukti surat berupa fotocopy telah dicocokkan dengan aslinya serta telah diberi meterai cukup sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat, persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat Tergugat I, Tergugat , II dan Tergugat III mengajukan Kesimpulan, masing- masing pada tanggal 18 Juli 2017 ;
Menimbang, para pihak yang bersengketa menyatakan tidak mengajukan hal‑hal lain dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana disebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak mengajukan jawaban untuk menyangkal dalil-dali gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat tidak disangkal oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat, maka menurut hukum Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-13 tanpa mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa Tergugat I telah mengajukan bukti surat bertanda T-I-1 sampai dengan T-I-20, Tergugat II bertanda T.2-1 sampai dengan T-2-20 dan Tergugat III bertanda T.3-1 sampai dengan T.3-7 tanpa mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat dengan mengemukakan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas, bergerak dibidang Jasa Konsultan, berkedudukan di Jakarta Selatan, Plaza Sentral Lt. 3 Jl. Jenderal Sudirman dan dalam hal ini TERGUGAT I dan II merupakan pengguna jasa dari Penggugat;
Bahwa berdasarkan Surat Kontrak No. TAP-0105/DBI/II/16 perihal “Tax Consultancy dan Tax Audit Assistance” antara PENGGUGAT sebagai Pemberi Jasa dan TERGUGAT I sebagai Pengguna Jasa yang ditandatangani oleh TERGUGAT III (OLIVER HENRI VIFFLANTZEFF sebagai Direktur) bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT I ;
Bahwa berdasarkan Surat Penawaran No. TAP-0106/DBI/II/16 perihal “Tax Consultancy dan Tax Audit Assistance” antara PENGGUGAT sebagai Pemberi Jasa dan TERGUGAT II sebagai Pengguna Jasa yang ditandatangani oleh TERGUGAT III (OLIVER HENRI VIFFLANTZEFF sebagai Chief Of Refresentative) bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT II;
Bahwa berdasarkan Pasal II huruf (a) dalam kontrak jasa perpajakan untuk tahun 2015 dan 2016 terdapat kelebihan kunjungan konsultan dari Kantor Penggugat sesuai dengan permintaan Tergugat I baik melalui telepon dan/atau melalui email yang harus dibayar oleh Para TERGUGAT ;
Bahwa untuk menagih hak dan kompensasi atas pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian/kontrak untuk tahun 2015 dan 2016, Penggugat mengirimkan Invoice/ Tagihan No. 018/DBI/I/2017 tertanggal 10 Januari 2017 untuk pembayaran kelebihan kunjungan konsultan (payment advantage visiting client “senior consultant/partner”) sebesar Rp. 222.108.800,- namun Para Tergugat menolak untuk melakukan Pembayaran dan mengembalikan invoice/tagihan asli kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan invoice nomor : No. 019/DBI/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017, Penggugat kembali mengirimkan tagihan kepada TERGUGAT sebesar Rp. 322.108.800,- (termasuk biaya penagihan) untuk pembayaran kelebihan kunjungan konsultan (senior consultant/partner) yang dilampirkan dengan bukti kunjungan konsultan/Partner (daily activities)
Bahwa berdasarkan Invoice No. : 0167/DBI/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017, Pengggugat juga melakukan penagihan untuk denda/penalti atas keterlambatan pembayaran Invoice No. 070/DBI/XII/2016 dan Invoice No. 071/DBI/XII/2016 sebesar Rp. 7.111.105,- untuk jasa perpajakan berdasarkan kontrak No. TAP-0105/DBI/II/16 dan No. TAP-0106/DBI/II/16, dimana seharusnya tagihan dimaksud sudah harus dibayarkan maksimal 14 hari sejak tanggal invoice;
Bahwa berdasarkan Surat Tergugat I tertanggal 11 Januari 2017 No.: Ref. CO-2017-01-11-05 yang ditandatangani oleh Sdr. Henny Widyastuti (Finance & Accounting Manager) perihal penolakan semua Penagihan atas jasa perpajakan Penggugat sejak timbulnya permasalahan ini mengindikasikan bahwa PARA TERGUGAT berusaha untuk menghindar dari segala kewajibannya;
Bahwa Penggugat juga mengirimkan tagihan No. :030/DBI/III/2017 tertanggal 24 Maret 2017 untuk payment advantage visiting client “senior consultant/partner” untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 (selama 5 tahun) sebagamana dituangkan dalam kontrak jasa perpajakan untuk tahun-tahun tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa guna mendapatkan kepastian dari PARA TERGUGAT tentang pelunasan pembayaran atas Jasa yang Penggugat berikan sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat juga sudah mengirimkan Somasi I, II, III kepada TERGUGAT I, yang pada prinsipnya Penggugat berniat menyelesaikan dengan kekeluargaan dan dengan itikad baik berniat untuk berdamai dengan PARA TERGUGAT;
Bahwa meskipun sudah berulangkali Penggugat mengirimkan undangan untuk mengadakan perdamaian secara musyawarah/kekeluargaan Para Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk penyelesaian permasalahan ini;
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang tidak mematuhi kontrak dan tidak mencerminkan itikad baik dalam kerjasama terhadap Penggugat, dapat dilihat dari bukti-bukti yang Penggugat ajukan dalam Gugatan ini, telah menimbulkan ketidakpastian bagi Penggugat tentang apa yang menjadi HAK-nya setelah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak dengan Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa atas perbuatan wanprestasi (ingkar janji) PARA TERGUGAT tersebut, Penggugat sangat dirugikan baik secara Materil maupun Immateril yang Penggugat rinci sebagai berikut :
a. Kerugian Materil :
1. Bahwa akibat perbuatan ingkar janji PARA TERGUGAT, Penggugat telah mengalami kerugian materil berupa kehilangan pendapatan usaha yaitu sebesar : Rp. 322.108.800,- + Rp. 500.000.000,- + Rp. 7.111.105 (Invoice Denda) = Rp. 829.219.905,-
2. Bahwa akibat perbuatan ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materil yaitu berupa biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat dalam pengurusan masalah ini, sebagai berikut :
a. Biaya surat menyurat, telepon dan transportasi,Rp. 250.000.000,-
b. Biaya konsultasi dan Telekomunikasi.................Rp. 250.000.000,-
c. Conservatoir Beslag Acrual/Month @ Rp.5M... Rp.15.000.000.000
Jumlah (a. + b +c).............................................Rp.15.500.000.000,-
Jumlah Kerugian Materil (1+2) adalah :............ Rp.16.329.219.905,-
Kerugian Immateril
Bahwa karena PENGGUGAT tidak dapat mengembangkan perusahaannya/ terhambat usahanya karena telah mengeluarkan segala daya upaya dalam melaksanakan kepentingan Tergugat sebagaimana disebut dalam PERJANJIAN (KONTRAK); Penggugat kehilangan prospectus dalam usahanya dan sebagai Praktisi Pajak/Konsultan Pajak (Profesional) yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi untuk mempermudah pemeriksaan perkara ini, maka penggugat menentukan nilai dengan menuntut ganti rugi Immateril sebesar.Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);
Kerugian Materil dan immateril tersebut harus dibayar tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) .
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Gugatan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak menyangkal dalil-dalil gugatan dengan mengajukan jawaban sehingga dengan demikian yang terkait dengan bukti-bukti yang diajukan baik oleh Penggugat maupun oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat, apakah benar Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan wanprestasi maka sebagaimana didalilkan dalam gugatan Penggugat, maka terlebih dahulu Majelis akan meneliti serta mempertimbangkan apakah benar telah terjadi Surat Kontrak No. TAP-0105/DBI/II/16 perihal “Tax Consultancy dan Tax Audit Assistance” antara PENGGUGAT sebagai Pemberi Jasa dan TERGUGAT I sebagai Pengguna Jasa yang ditandatangani oleh TERGUGAT III (OLIVER HENRI VIFFLANTZEFF sebagai Direktur) bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT I ;
Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok perkara, Majelis Hakim perlu terlebih dahulu meneliti apakah gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formil sebagai suatu gugatan, sehingga persidangan dapat dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa salah satu syarat formil syahnya suatu gugatan sehingga dapat diterima untuk diperiksa pokok perkaranya oleh Pengadilan adalah bahwa objek gugatannya yang menjadi ruang lingkup sengketa harus jelas, apabila tidak demikian maka gugatan tersebut mengandung cacat formil, obscuur libel, sehingga oleh Pengadilan gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa yang dimaksud dengan cacat formil, Obsccur Libel yaitu surat gugatan Penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga formulasi gugatan yang tidak jelas, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (Duidelijk) ;
Menimbang, bahwa apabila Majelis Hakim meneliti posita gugatan Penggugat, pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat adalah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang berberak dibidang jasa konsultan dan Tergugat I serta Tergugat II adalah merupakan pengguna jasa dari Penggugat tersebut ;
Bahwa hubungan hokum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dituangkan dalam 2 (dua) perjanjian yang berbeda, masing-masing Surat Kontrak No. TAP-0105/DBI/II/16 antara Penggugat dan Tergugat I dan Surat Kontrak No. TAP-0106/DBI/II/16 antara Penggugat dengan Tergugat II ;
Menimbang, bahwa sebagaimana posita gugatan Penggugat point 4 Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal II huruf (a) dalam kontrak Perpajakan untuk tahun 2015 dan 2016 terdapat kelebihan kunjungan Konsultasi dari Kantor Penggugat sesuai permintaan Tergugat I baik melalui telpon dan/atau melalui email yang harus dibayar oleh Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa dalam posita gugatannya Penggugat menyatakan bahwa oleh karena sampai saat ini baik Tergugat I maupun Tergugat II tidak melakukan pembayaran surat tagihan Penggugat, meskipun Penggugat telah memberikan surat tagihan dan somasi, maka dalam petitum gugatan ke 3 (tiga) Penggugat memohon agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa selain petitum ke 3 tersebut, Penggugat dalam petitum gugatannya point 4 memohon agar :
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar tagihan-tagihan dan denda ditambah ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai sebesar :
Kerugian Materil sebesar Rp. 16.329.219.905,-
Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000.000,-
Dan pada petitum gugatan point 5-nya memohon agar :
Menghukum Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai dengan Tergugat I mengembalikan seluruh hutang kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa apabila mencermati petitum gugatan Penggugat point 3 yang memohon agar Para Tergugat dinyatakan telah wanprestasi telah terdapat ketidak jelasan, karena dalam perkara aquo telah terdapat 2 pihak yang mengikatkan diri dengan Penggugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II karenanya dalam petitum gugatannya seyogyanya Penggugat mencantumkan perjanjian yang mana yang telah dilanggar oleh Tergugat I dan perjanjian yang mana yang telah dilanggar oleh Tergugat II ; sehingga Tergugat I dan Tergugat II dapat dinyatakan telah ingkar janji/wanprestasi ;
Menimbang, bahwa selain itu Penggugat dalam petitum gugatannya point 4 yang memohon agar Para tergugat dihukum untuk membayar tunggakan tunggakan denda yang ditambah kerugian kepada Penggugat dan pada petitum gugatan Penggugat point 5 yang memohon untuk menghukum Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan setiap hari keterlambatan sampai dengan Tergugat I mengembalikan seluruh hutangnya kepada penggugat, Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat point 4 dan 5 tersebut merupakan petitum gugatan yang tidak rinci dan tidak jelas ; (Vide Putusan Mahkamah Agung Nomor : 582 K/Sip/1973) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum gugatan Penggugat tidak rinci dan tidak jelas, sehingga tidak memenuhi syarat formil maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dibebankan kepada Pihak Penggugat ;
Mengingat HIR jo Peraturan per-Undang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp. 1.125.000,-(satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 oleh Kami CEPI ISKANDAR, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, NELSON SIANTURI, SH.,MH dan SUSWANTI, SH.,MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana dibacakan dalam sidang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh IIS ROHMAYATI, SH,MH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, dan Kuasa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
NELSON SIANTURI, SH.,MH
CEPI ISKANDAR, SH.MH.
SUSWANTI, SH.,MHum
PANITERA PENGGANTI,
IIS ROHMAYATI, SH.MH.
Biaya – Biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 1.000.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
B. Redaksi : Rp. 5.000,-
PNBP : Rp. 5.000,-
Jumlah : Rp. 1.125.000,-