14/Tipikor/2012/PN Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 14/Tipikor/2012/PN Jpr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-LUKAS MRA MRA, SH (Terdakwa) -ISMAIL NAHUMARURY, SH (Penuntut Umum)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pimair jaksa Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH. tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Examplar Foto Copy Daftar RKA Perubahan SKPD DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ; 2. 1 (satu) Examplar Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) SKPD DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ; 3. 1 (satu) Perjanjian Surat Kontrak Pembangunan Rumah Jabaran DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 m2 ; 4. 1 (satu) Examplar Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 5. 1 (satu) Examplar Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pengawas Perumahan DPRD Kabupaten Jayapura ; 6. 1 (satu) Examplar Foto Copy Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun Anggaran 2008 ; 7. 1 (satu) Examplar Foto Copy Engineers Estimate (EE) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun Anggaran 2008 ; 8. 1 (satu) Examplar Prestasi Nilai Bobot 100% (selesai) Pekerjaan Perumahan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ; 9. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran Biaya Perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (Pertama) pada kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 sebesar Rp72.850.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; 10. 2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, SH ; 11. 1 (satu) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Pemintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2008 Belanja Jasa Pihak Ketiga sebesar Rp72.850.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; 12. 2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran biaya perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (Pertama) ; 13. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS untuk keperluan Pembayaran biaya perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (pertama) ; 14. 1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran tagihan Angsuran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura ; 15. 1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Angsuran sebesar 100% pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST); 16. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 17. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 18. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 19. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Termijn) Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 20. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas atas Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) unit Rumah Jabatan Type 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 28 November 2008 ; 21. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran Biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Tahun 2008 sebesar Rp62.700.000,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ; 22. 2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, SH ; 23. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2008 Belanja Jasa Pihak ketiga sebesar Rp62.700.000,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah); 24. 2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk Pembayaran Biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 25. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 26. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 27. 1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran tagihan Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura ; 28. 1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Angsuran sebesar 100% Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST); 29. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 30. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 31. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pengawas Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 32. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Terjmin) Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 33. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan Type 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 28 November 2008 ; 34. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran Biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Tahun 2008 sebesar Rp2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) ; 35. 2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, SH tertanggal 30 Desember 2008 ; 36. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) rincian Rencana Pengguna Anggaran tahun 2008 Belanja Modal Konstruksi/Pembelian Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) ; 37. 2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ; 38. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ; 39. 1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran lunas 100% atas pekerjaan Pembangunan Perumahan Kabupaten Jayapura ; 40. 1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Pembayaran Lunas 100% atas Pekerjaan Pembangunan Rumahan DPRD Kabupaten Jayapura ; 41. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 42. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 43. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 44. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Terjmin) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ; 45. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 31 Desember 2008 ; 46. 1 (satu) Examplar Gambar Bangunan Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 m2 ; 47. 3 (tiga) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ; 48. 3 (tiga) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Nomor : 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura No. 60 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Tahun Anggaran 2008 ; 49. 2 (dua) Foto Copy Lembar Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Dewan Nomor : SK.821-15 Tanggal 04 Oktober 2007 An LUKAS MRA-MRA, SH ; 50. 1 (satu) Examplar Engineer’s Estimate Rekapitulasi Akhir Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ; 51. 1 (satu) Examplar Engineer’s Estimate Rekapitulasi Akhir Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ; 52. 1 (satu) Examplar Gambar Awal Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ; 53. 1 (satu) Examplar Gambar Akhir (Asbul Drawing) Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ; 54. 17 (Tujuh Belas) Lembar Foto copy Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ; 55. 1 (satu) Lembar Foto Copy Rekening Koran Giro Bank Papua Cab. Sentani No. Rek : 103 21.20.01.00285-3 An. GRACIA INDAH IEL, PT Alamat Jl. Kemiri Belakang Kantor Distrik Sentani ; 56. 1 (satu) Lembar Permintaan Tenaga Teknis dari Dekretaris DPRD Kabupaten Nomor : 700/164.A/2008, Tanggal 07 Agustus 2008 ; 57. 1 (satu) Lembar Permintaan Surat Penunjukan Tenaga Teknis Lapangan dari Kepala Dinas Cipta Karya Nomor : 600/623/20081, tanggal 13 Agustus 2008 Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain. 7. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa
P U T U S A N
Nomor: 14/TIPIKOR / 2012 / PN-JPR.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------
Nama Lengkap : LUKAS MRAMRA, SH. ; -----------------------------------------
Tempat Lahir : Nafri ; ------------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 52 Tahun / 15 Oktober 1959 ; -----------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jalan Sosial Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.-------
Agama : Kristen Protestan ; --------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS (Asisten III Bid. Administrasi Umum Kab.
Jayapura).-------------------------------------------------------------
Pendidikan : S.1 (Sarjana Hukum); ----------------------------------------------
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan : ------------------------------------------
Penyidik tidak dilakukan penahanan; ------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Februari 2012 s/d 27 Maret 2012 di RUTAN Polres Jayapura dan RUTAN Abepura ; ---------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 28 Maret 2012 s/d tanggal 26 April 2012;--------
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama sejak tanggal 19 April 2012 s/d tanggal 18 Mei 2012 dalam Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Abepura ; ---------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 19 Mei 2012 s/d tanggal 17 Juli 2012 dalam Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Abepura ; -------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 18 Juli 2012 s/d tanggal 16 Agustus 2012 Dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Abepura;-------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 17 Agustus 2012 s/d tanggal 15 September 2012 Dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Abepura;-------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum bernama PETRUS OHOITIMUR, SH, IWAN KURNIAWAN NIODE, SH, NATHALIA RUMYAAN, SH, DAVID. S. MATURBONGS, SH., JUNI WAHAYUNI, SH. dan AGUSTINO MAYOR, SH., para Advokat/Penasihat Hukum dan para Asisten Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat/Penasihat “PETRUS OHOITIMUR, S.H & REKAN”, beralamat di Jalan Tugu I No. 11 APO Bengkel Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 09/SK-PN/Pdn/PO/V/2012 tanggal 7 Mei 2012, telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor : W.30.UI/10/HK.02.04/2012 tanggal 09 Mei 2012; -----------------------------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor : 14 / Pen. Tipikor / 2012 / PN – JPR mengenai Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara dan berkas perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-13/T.1.10/Ft.1/04/2012 tanggal 19 April 2012 atas nama Terdakwa tersebut ; --------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat lainya yang berhubungan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ; --------------
Setelah mendengar Nota Keberatan ( Eksepsi ) dari Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum ; -----------------------------------------
Setelah mendengar Pendapat atau Tanggapan Penunutut Umum terhadap Nota Keberatan ( Eksepsi ) Penasihat Hukum Terdakwa ; ------------------------------------
Setelah membaca Berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Putusan Sela dari Majelis Hakim terhadap Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 20 Juni 2012;---------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan dan memeriksa alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG PERKARA : PDS- 07/JPR/Ft.1/03/2012 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada tanggal 05 September 2012 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair, oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:---------------------------------------
Menyatakan terdakwa LUKAS MRA-MRA, SH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUKAS MRA_MRA, SH berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Examplar Foto Copy Daftar RKA Perubahan SKPD DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) SKPD DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Perjanjian Surat Kontrak Pembangunan Rumah Jabaran DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 m2 ;
1 (satu) Examplar Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Examplar Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pengawas Perumahan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Engineers Estimate (EE) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Prestasi Nilai Bobot 100% (selesai) Pekerjaan Perumahan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran Biaya Perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (Pertama) pada kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 sebesar Rp72.850.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, SH ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Pemintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2008 Belanja Jasa Pihak Ketiga sebesar Rp72.850.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran biaya perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (Pertama) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS untuk keperluan Pembayaran biaya perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (pertama) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran tagihan Angsuran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Angsuran sebesar 100% pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Termijn) Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas atas Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) unit Rumah Jabatan Type 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 28 November 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran Biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Tahun 2008 sebesar Rp62.700.000,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, SH ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2008 Belanja Jasa Pihak ketiga sebesar Rp62.700.000,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk Pembayaran Biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran tagihan Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Angsuran sebesar 100% Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pengawas Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Terjmin) Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan Type 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 28 November 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran Biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Tahun 2008 sebesar Rp2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, SH tertanggal 30 Desember 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) rincian Rencana Pengguna Anggaran tahun 2008 Belanja Modal Konstruksi/Pembelian Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran lunas 100% atas pekerjaan Pembangunan Perumahan Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Pembayaran Lunas 100% atas Pekerjaan Pembangunan Rumahan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Terjmin) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 31 Desember 2008 ;
1 (satu) Examplar Gambar Bangunan Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 m2 ;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Nomor : 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura No. 60 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Tahun Anggaran 2008 ;
2 (dua) Foto Copy Lembar Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Dewan Nomor : SK.821-15 Tanggal 04 Oktober 2007 An LUKAS MRA-MRA, SH ;
1 (satu) Examplar Engineer’s Estimate Rekapitulasi Akhir Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Engineer’s Estimate Rekapitulasi Akhir Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Gambar Awal Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Gambar Akhir (Asbul Drawing) Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
17 (Tujuh Belas) Lembar Foto copy Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Rekening Koran Giro Bank Papua Cab. Sentani No. Rek : 103 21.20.01.00285-3 An. GRACIA INDAH IEL, PT Alamat Jl. Kemiri Belakang Kantor Distrik Sentani ;
1 (satu) Lembar Permintaan Tenaga Teknis dari Dekretaris DPRD Kabupaten Nomor : 700/164.A/2008, Tanggal 07 Agustus 2008 ;
1 (satu) Lembar Permintaan Surat Penunjukan Tenaga Teknis Lapangan dari Kepala Dinas Cipta Karya Nomor : 600/623/20081, tanggal 13 Agustus 2008 .
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada tanggal 05 November 2012 yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan bahwa fakta persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsure-unsur yang dimaksud dalam dakwaan primair yakni pasal 2 dan subsidair yakni pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Oleh karena itu memohon supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Membebaskan Terdakwa UKAS MRA MRA, SH dari dakwaan dan atau tuntutan hukum; atau ----------------------------------------------------------------------
Jika Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;------
Setelah mendengar Replik/Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada Tanggal 28 November 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dalam persidangan Tanggal 28 November 2012 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan semula;---------------------
Setelah membaca pula Berita Acara Persidangan perkara ini;-----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dihadapkan ke depan persidangan dan telah didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor: Reg.Perk : PDS-07/T.1.10/Ft.1/01/03/2012 tanggal 17 April 2012 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
Bahwa terdakwa LUKAS MRA MRA, SH. selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor : SK.821.2-15 Tanggal 14 Oktober 2007 Tentang Pengangkatan dalam Jabatab Struktural sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura bersama-sama Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI Selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu Tanggal 22 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2008 bertempat di DPRD Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu daerah yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, baik sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan pidana, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008 Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura memiliki Anggaran Belanja barang dan jasa untuk Program Peningkatan sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2008 Nomor 1.20.04.02.02.5.2, dengan rincian sebagai berikut :
Biaya Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD kabupaten Jayaputa Type 150 M2 sebesar Rp73.000.000,- ( Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah ).
Biaya Pengawasan Fisik Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp64.700.000,- ( Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ).
Biaya Pekerjaan Fisik Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ).
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut Saksi LUKAS MRA MRA, SH. sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura (dilakukan penuntutan terpisah) telah mengangkat dan membentuk Panitia Pelelangan Umum berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Saksi LUKAS MRA MRA, SH. selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum berupa Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura. Adapun nama-nama Panitia lelang tersebut adalah Drs. SIMON PATABANG, MM sebagai Ketua Panitia, SYUKUR, SE sebagai Anggota, MARNI BUOMONA sebagai Anggota, PIETER NOYA sebagai Anggota dan GERITH KERE, SE sebagai Anggota.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga telah mengangkat saksi LINA SURJANI, SH sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Nomor : 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Tahun Anggaran 2008.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, MM selaku Ketua Panitia membuat undangan pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 M2 tahun anggaran 2008 kepada saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI PT. GRACIA INDAH IEL, PT. ARGO TEKHNO IRIAN dan PT. DUTA ANANTHA dengan nomor Surat : 602.1/154 tanggal 29 Juli 2008.------
Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 para panitia yaitu saksi Drs. SIMON PATABANG selaku ketua panitia, saksi SYUKUR selaku Sekertaris, saksi PIETER NOYA selaku Anggota, Saksi GERITH KERE selaku Anggota, Saksi HERMAN KOSSY selaku Anggota telah hadir pada penjelasan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di sekertariat panitia kompleks perkantoran pemerintahan Kabupaten Jayapura yang mana seolah-olah hadir pada acara tersebut saksi ALBETH SAHAT SILALAHI selaku direktur PT. GRACIA INDAH IEL dan Ir. DIPO WIBOWO selaku direktur PT. ARGO TEKHNO IRIAN.-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari jumat tanggal 01 September 2008 saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, MM selaku ketua panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu saksi SYUKUR, saksi PIETER NOYA, saksi HERMAN KOSSY bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, saksi Ir. DIPO WIBOWO telah melakukan penjelasan pekerjaan pembangunan rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 yang berlokasi di distrik Sentani Berdasarkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor 602.1/160 tanggal 01 Agustus 2008 pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten jayapura type 150/344 m2;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi SIMON PATABANG, SE. selaku Ketua Panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu saksi SYUKUR, saksi PIETER NOYA, saksi HERMAN KOSSY bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, saksi Ir. DIPO WIBOWO seolah-olah telah hadir pada pembukaan penawaran pekerjaan, pekerjaan pembangunan rumah Jabatan DPR kabupaten Jayapura type 150/344 m2 pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 jam 13.00 WIT bertempat di Sekretariat Panitia Kompleks Pemerintahan Kabupaten Jayapura berdasarkan daftar hadir pembukaan penawaran.
Bahwa saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, MM selaku ketua panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu saksi SYUKUR, saksi PIETER NOYA, saksi HERMAN KOSSY, saksi GERITH KERE selaku anggota bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, Saksi Ir. DIPO WIBOWO seolah-olah pada hari selasa tanggal 05 September 2008 telah melakukan pembukaan Surat Penawaran bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI dan saksi Ir. DIPO WIBOWO berdasarkan Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran nomor : 602.1/161 tanggal 05 Agustus 2008 bertempat di Distrik Sentani Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2.
Bahwa panitia lelang tersebut diatas seolah-olah telah melakukan evaluasi pelelangan pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 yang hasilnya disaksikan oleh saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI dan saksi Ir. DIPO WIBOWO sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN
Alamat : Jl. Baru BTN No. 9 Kotaraja
NPWP : 01.326.725.2-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.717.222,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah ).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA
Alamat : Jl. Sosial No. 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah
NPWP : 01.769.097.5-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.863.040.725,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ).
Berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 602.1/162 tanggal 07 Agustus 2008 pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 M2 bertempat di Distrik Sentani.---------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Drs. SIMON PATABANG, SE selaku ketua panitia seolah-olah berdasarkan surat nomor : 602.113 tanggal 12 Agustus 2008 perihal Usul Penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 kepada terdakwa dalam hal ini selaku Sekertaris dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian mengeluarkan surat keputusan Nomor : 602.1/164 Tanggal 14 Agustus 2008 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN
Alamat : Jl. Baru BTN No. 9 Kotaraja
NPWP : 01.326.725.2-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.717.222,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah ).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA
Alamat : Jl. Sosial No. 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah
NPWP : 01.769.097.5-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.863.040.725,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ).
Bahwa kemudian ketua panitia Drs. SIMON PATABANG seolah-olah telah melakukan pengumuman pemenang lelang dengan surat nomor 602.1/165 tanggal 05 Agustus 2008 yang menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 tahun anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Bahwa terdakwa kemudian seolah-olah mengeluarkan surat keputusan Nomor : 602.1/166 tanggal 21 Agustus 2008 Tentang Penetapan Hasil pelelangan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku direktur PT. GRACIA INDAH IEL seolah-olah telah membuat Surat Perintah Mulai Kerja nomor 602.1/167 tanggal 19 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).-----------------------
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku direktur PT. GRACIA INDAH IEL seolah-olah telah membuat Surat Perjanjian Pemborongan ( Kontrak ) nomor 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan pengadaan paket pekerjaan 3 (tiga) unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura tersebut sesuai Pasal 9 Ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa Kuasa pengguna Anggaran harus :
Menyusun Perencanaan Barang dan Jasa.
Mengangkat Panitia Pengadaan barang dan jasa.
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
Menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Menyerahkan aset hasil Pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/ Panglima TNI/ Kepala Polri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/ Direksi BUMN/BUMD dengan Berita Acara Penyerahan.
Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/ jasa dimulai.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 Yang mana tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai berikut :
Menyusun RKA-SKPD.
Menyusun DPA-SKPD.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam atas anggaran yang ditetapkan.
Menandatangani SPM (Surat Perjanjian Membayar).
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
Mengelola barang milik daerah/ kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
Mengawasi pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekertaris daerah.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 10 Ayat (1) “Panitia wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah seolah-olah mengangkat dan membentuk Panitia Pelelangan Umum yang berdasarkan Surat Keputusan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura hanyalah untuk melengkapi perbuatan Terdakwa.-----------------------------------------------
Dan selanjutnya perbuatan terdakwa mengangkat saksi LINA SURJANI, SH sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan hanyalah formalitas belaka saja dari Terdakwa dimana seolah-olah saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, MM selaku Ketua panitia membenarkan dengan membuat undangan pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 M2 tahun anggaran 2008 kepada saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI PT. GRACIA INDAH IEL, PT. ARGO TEKHNI IRIAN dan PT. DUTA ANANTHA padahal undangan tersebut tidak pernah ada.------------------------------------------------------------------------------------------
Dimana pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 para panitia yaitu saksi Drs. SIMON PATABANG selaku Ketua Panitia, saksi SYUKUR selaku Sekertaris, saksi PIETER NOYA selaku Anggota, saksi GERITH KERE selaku Anggota, saksi HERMAN KOSSY selaku Anggota telah seolah-olah hadir pada penjelasan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di sekretariat panitia kompleks perkantoran pemerintahan Kabupaten Jayapura yang mana hadir pada acara tersebut saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dan Ir. DIPO WIBOWO selaku Direktur PT. ARGO TEKHNO IRIAN.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan nomor : 602.1/162 tanggal 07 Agustus 2008 pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di Distrik Sentani adalah tidak benar dan hanya formalitas.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Drs. SIMON PATABANG, SE selaku Ketua Panitia seolah-olah melakukan pengusulan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 kepada terdakwa yang menetapkan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI sebagai pemenang.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa pun mengeluarkan surat keputusan nomor : 602.1/164 Tanggal 14 Agustus 2008 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN
Alamat : Jl. Baru BTN No. 9 Kotaraja
NPWP : 01.326.725.2-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.717.222,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah ).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA
Alamat : Jl. Sosial No. 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah
NPWP : 01.769.097.5-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.863.040.725,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ).
Bahwa untuk membenarkan perbuatan terdakwa kemudian ketua panitia Drs. SIMON PATABANG seolah-olah telah melakukan pengumuman pemenang lelang dengan surat nomor 602.1/165 Tanggal 05 Agustus 2008 yang menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 tahun anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Bahwa terdakwa dengan tanpa rasa bersalah lalu mengeluarkan surat keputusan nomor : 602.1/166 Tanggal 21 Agustus 2008 Tentang Penetapan Hasil Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dengan merasa benar telah membuat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602.1/167 Tanggal 19 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara terdakwa bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
Bahwa kemudian saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL melaksanakan kegiatan proyek tersebut yang telah ditunjuk langsung oleh Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan proyek tersebut yang dilakukan oleh saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL tidak sesuai dengan rencana kerja yang ada di dalam paket Proyek Biaya Pekerjaan Fisik Pembangunan 3 (Tiga) unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
Akibat dari perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua, Negara Republik Indonesia telah mengalami kerugian berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura nomor : LHPKKN-782/PW26/5/2011 Tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp.959.437.090,03 (Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Rupiah koma Tiga Sen) dimana nilai kerugian Negara sebesar Rp.959.437.090,03 (Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Rupiah koma Tiga Sen) merupakan kerugian kemahalan harga sebesar Rp48.688.905,28 dan kurangnya volume pekerjaan sebesar Rp910.748.184,75.
----------Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa LUKAS MRA MRA, SH selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor: SK.821.2-15 Tanggal 14 Oktober 2007 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura bersama-sama Sdr. ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL (dilakukan penuntutan terpisah), Sdri. LINA SURJANI, SH selaku PPTK (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. HENDRA HARDJONO selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. BASTION, ST selaku Pengawas Tekhnik (dilakukan penuntutan terpisah) serta saksi Drs. SIMON PATABANG selaku Ketua Panitia (dilakukan penuntutan terpisah). Pada hari Rabu Tanggal 22 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2008 bertempat di DPRD Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu daerah yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, sebagai mereka, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008 Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura memiliki Anggaran Belanja barang dan jasa untuk Program Peningkatan sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2008 Nomor 1.20.04.02.02.5.2, dengan rincian sebagai berikut :
Biaya Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD kabupaten Jayaputa Type 150 M2 sebesar Rp73.000.000,- ( Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah ).
Biaya Pengawasan Fisik Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp64.700.000,- ( Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ).
Biaya Pekerjaan Fisik Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ).
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut Saksi LUKAS MRA MRA, SH. sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten jayapura (dilakukan penuntutan terpisah) telah mengangkat dan membentuk Panitia Pelelangan Umum berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Saksi LUKAS MRA MRA, SH. selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum berupa Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura. Adapun nama-nama Panitia lelang tersebut adalah Drs. SIMON PATABANG, MM sebagai Ketua Panitia, SYUKUR, SE sebagai Anggota, MARNI BUOMONA sebagai Anggota, PIETER NOYA sebagai Anggota dan GERITH KERE, SE sebagai Anggota.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga telah mengangkat saksi LINA SURJANI, SH sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Nomor : 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Tahun Anggaran 2008.-------------------------------------------------
Bahwa saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, MM selaku Ketua Panitia membuat undangan pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 M2 tahun anggaran 2008 kepada saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI PT. GRACIA INDAH IEL, PT. ARGO TEKHNO IRIAN dan PT. DUTA ANANTHA dengan nomor Surat : 602.1/154 tanggal 29 Juli 2008.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 para panitia yaitu saksi Drs. SIMON PATABANG selaku ketua panitia, saksi SYUKUR selaku Sekertaris, saksi PIETER NOYA selaku Anggota, Saksi GERITH KERE selaku Anggota, Saksi HERMAN KOSSY selaku Anggota telah hadir pada penjelasan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di sekertariat panitia kompleks perkantoran pemerintahan Kabupaten Jayapura yang mana seolah-olah hadir pada acara tersebut saksi ALBETH SAHAT SILALAHI selaku direktur PT. GRACIA INDAH IEL dan Ir. DIPO WIBOWO selaku direktur PT. ARGO TEKHNO IRIAN.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari jumat tanggal 01 September 2008 saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, MM selaku ketua panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu saksi SYUKUR, saksi PIETER NOYA, saksi HERMAN KOSSY bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, saksi Ir. DIPO WIBOWO telah melakukan penjelasan pekerjaan pembangunan rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 yang berlokasi di distrik Sentani Berdasarkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor 602.1/160 tanggal 01 Agustus 2008 pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten jayapura type 150/344 m2.
Bahwa saksi SIMON PATABANG, SE. selaku Ketua Panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu saksi SYUKUR, saksi PIETER NOYA, saksi HERMAN KOSSY bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, saksi Ir. DIPO WIBOWO seolah-olah telah hadir pada pembukaan penawaran pekerjaan, pekerjaan pembangunan rumah Jabatan DPR kabupaten Jayapura type 150/344 m2 pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 jam 13.00 WIT bertempat di Sekretariat Panitia Kompleks Pemerintahan Kabupaten Jayapura berdasarkan daftar hadir pembukaan penawaran.
Bahwa saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, MM selaku ketua panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu saksi SYUKUR, saksi PIETER NOYA, saksi HERMAN KOSSY, saksi GERITH KERE selaku anggota bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, Saksi Ir. DIPO WIBOWO seolah-olah pada hari selasa tanggal 05 September 2008 telah melakukan pembukaan Surat Penawaran bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI dan saksi Ir. DIPO WIBOWO berdasarkan Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran nomor : 602.1/161 tanggal 05 Agustus 2008 bertempat di Distrik Sentani Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2.
Bahwa panitia lelang tersebut diatas seolah-olah telah melakukan evaluasi pelelangan pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 yang hasilnya disaksikan oleh saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI dan saksi Ir. DIPO WIBOWO sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN
Alamat : Jl. Baru BTN No. 9 Kotaraja
NPWP : 01.326.725.2-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.717.222,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah ).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA
Alamat : Jl. Sosial No. 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah
NPWP : 01.769.097.5-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.863.040.725,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ).
Berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 602.1/162 tanggal 07 Agustus 2008 pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 M2 bertempat di Distrik Sentani.
Bahwa kemudian saksi Drs. SIMON PATABANG, SE selaku ketua panitia seolah-olah berdasarkan surat nomor : 602.113 tanggal 12 Agustus 2008 perihal Usul Penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 kepada terdakwa dalam hal ini selaku Sekertaris dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.
Bahwa terdakwa kemudian mengeluarkan surat keputusan Nomor : 602.1/164 Tanggal 14 Agustus 2008 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN
Alamat : Jl. Baru BTN No. 9 Kotaraja
NPWP : 01.326.725.2-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.717.222,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah ).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA
Alamat : Jl. Sosial No. 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah
NPWP : 01.769.097.5-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.863.040.725,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ).
Bahwa kemudian ketua panitia Drs. SIMON PATABANG seolah-olah telah melakukan pengumuman pemenang lelang dengan surat nomor 602.1/165 tanggal 05 Agustus 2008 yang menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 tahun anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Bahwa terdakwa kemudian seolah-olah mengeluarkan surat keputusan Nomor : 602.1/166 tanggal 21 Agustus 2008 Tentang Penetapan Hasil pelelangan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku direktur PT. GRACIA INDAH IEL seolah-olah telah membuat Surat Perintah Mulai Kerja nomor 602.1/167 tanggal 19 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku direktur PT. GRACIA INDAH IEL seolah-olah telah membuat Surat Perjanjian Pemborongan ( Kontrak ) nomor 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan pengadaan paket pekerjaan 3 (tiga) unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura tersebut sesuai Pasal 9 Ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa Kuasa pengguna Anggaran harus :
Menyusun Perencanaan Barang dan Jasa.
Mengangkat Panitia Pengadaan barang dan jasa.
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
Menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Menyerahkan aset hasil Pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/ Panglima TNI/ Kepala Polri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/ Direksi BUMN/BUMD dengan Berita Acara Penyerahan.
Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/ jasa dimulai.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 Yang mana tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai berikut :
Menyusun RKA-SKPD.
Menyusun DPA-SKPD.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam atas anggaran yang ditetapkan.
Menandatangani SPM (Surat Perjanjian Membayar).
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
Mengelola barang milik daerah/ kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
Mengawasi pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekertaris daerah.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 10 Ayat (1) “Panitia wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah seolah-olah mengangkat dan membentuk Panitia Pelelangan Umum yang berdasarkan Surat Keputusan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura hanyalah untuk melengkapi perbuatan Terdakwa.
Dan selanjutnya perbuatan terdakwa mengangkat saksi LINA SURJANI, SH sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan hanyalah formalitas belaka saja dari Terdakwa dimana seolah-olah saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, MM selaku Ketua panitia membenarkan dengan membuat undangan pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 M2 tahun anggaran 2008 kepada saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI PT. GRACIA INDAH IEL, PT. ARGO TEKHNI IRIAN dan PT. DUTA ANANTHA padahal undangan tersebut tidak pernah ada.
Dimana pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 para panitia yaitu saksi Drs. SIMON PATABANG selaku Ketua Panitia, saksi SYUKUR selaku Sekertaris, saksi PIETER NOYA selaku Anggota, saksi GERITH KERE selaku Anggota, saksi HERMAN KOSSY selaku Anggota telah seolah-olah hadir pada penjelasan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di sekretariat panitia kompleks perkantoran pemerintahan Kabupaten Jayapura yang mana hadir pada acara tersebut saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dan Ir. DIPO WIBOWO selaku Direktur PT. ARGO TEKHNO IRIAN.
Bahwa Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan nomor : 602.1/162 tanggal 07 Agustus 2008 pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di Distrik Sentani adalah tidak benar dan hanya formalitas.
Bahwa kemudian saksi Drs. SIMON PATABANG, SE selaku Ketua Panitia seolah-olah melakukan pengusulan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 kepada terdakwa yang menetapkan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI sebagai pemenang.
Bahwa kemudian terdakwa pun mengeluarkan surat keputusan nomor : 602.1/164 Tanggal 14 Agustus 2008 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN
Alamat : Jl. Baru BTN No. 9 Kotaraja
NPWP : 01.326.725.2-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.717.222,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah ).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA
Alamat : Jl. Sosial No. 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah
NPWP : 01.769.097.5-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.863.040.725,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ).
Bahwa untuk membenarkan perbuatan terdakwa kemudian ketua panitia Drs. SIMON PATABANG seolah-olah telah melakukan pengumuman pemenang lelang dengan surat nomor 602.1/165 Tanggal 05 Agustus 2008 yang menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 tahun anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Bahwa terdakwa dengan tanpa rasa bersalah lalu mengeluarkan surat keputusan nomor : 602.1/166 Tanggal 21 Agustus 2008 Tentang Penetapan Hasil Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ).
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dengan merasa benar telah membuat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602.1/167 Tanggal 19 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara terdakwa bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
Bahwa kemudian saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL melaksanakan kegiatan proyek tersebut yang telah ditunjuk langsung oleh Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan proyek tersebut yang dilakukan oleh saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL tidak sesuai dengan rencana kerja yang ada di dalam paket Proyek Biaya Pekerjaan Fisik Pembangunan 3 (Tiga) unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
Akibat dari perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua, Negara Republik Indonesia telah mengalami kerugian berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura nomor : LHPKKN-782/PW26/5/2011 Tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp.959.437.090,03 (Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Rupiah koma Tiga Sen) dimana nilai kerugian Negara sebesar Rp.959.437.090,03 (Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Rupiah koma Tiga Sen) merupakan kerugian kemahalan harga sebesar Rp48.688.905,28 dan kurangnya volume pekerjaan sebesar Rp910.748.184,75.
----------Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan (Eksepsi) dan atas keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada hari Rabu Tanggal 20 Juni 2012, yang amarnya berbunyi:
Menolak Keberatan (Eksepsi) Terdakwa LUKAS MRA MRA / Penasehat Hukum Terdakwa tersebut untuk seluruhnya ; --------------------------------------
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDS-07/T.1.10/Ft.1/01/03/2012 tanggal 17 April 2012 atas diri terdakwa tersebut adalah sah menurut hukum ; -------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa tersebut di persidangan Pengadilan Tipikor Jayapura;---
Menangguhkan biaya perkara ini sampai adanya Putusan Akhir ; -------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi dimuka sidang yang identitas dan keterangan selengkapnya tertuang dalam Berita Acara Persidangan dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:--------------
Saksi SIMON PATABANG
Saksi tahu diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pembangunan 3 ( tiga ) unit Rumah Jabatan DPRD Kab. Jayapura pada Tahun 200 Di Kampung Sereh Distrik Sentani Kab. Jayapura.
Yang mengerjakan PT. GRACIA INDAH IEL yang Direkturnya ALBERT. SAHAT. SILALAHI.
Pekerjaan tidak ada tender atau pelelangan, saya hanya membuat / melengkapi dokumen kontraknya saja.
Dokumen pelelangan semuanya sudah dilengkapi oleh rekanan dan panitia hanya tanda tangan saja.
Yang membuat dan melengkapi adalah stafnya rekanan ( Ibu. Lili ) Staf dari PT.GRACIA INDAH IEL, jadi saksi serta panitia pengadaan hanya tanda tangan dan saksipun tidak bertanya-tanya lagi karena rekanan berhubungan langsung-langsung ke Penguna Anggaran ( Pa. Lukas. Mra-Mra )
Saya tahu seakan-akan hanya melengkapi dokumen saja yang sudah dibuatkan semuanya dari PT. GRACIA INDAH IEL dan juiga yang mengantar dokumen-dokumen tersebut staf dari Perusahaan tersebut.
Tugas panitia sedikitnya saya tahu yaitu menyiapkan dokumen Pelelangan sampai dengan kelengkapannya hingga jadi kontrak.
Saksi tanda tangan Kontrak dan Kontrak tersebut itu yang buat staf dari Kontraktor PT. GRACIA INDAH I
Ia itu yang saksi tidak tahu dan saksi tidak laksanakan semuanya itu
Yang mengangkat saksi sebagai Ketua Panitia adalah SEKWAN (terdakwa).
Saksi PNS di Dinas Kab. Jayapura sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kab. Jayapura.
Sebenarnya tugas yang harus dikerjakan oleh Panitia, yang terdiri dari :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan pengadaan.
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri ( HPS )
Menyiapkan dokumen pengadaan
Mengumumkan pengadaan barang / jasa
Melakukan penilaian kwalifikasi penyedia barang / jasa
Melakukan efaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang, membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan;
Menanda tangani fakta integritas
Memberikan penjelasan lelang
Melakukan klarifikasi kepada penyedia barang / jasa ;
Melakukan negoisasi untuk pengadaan B/JP/JI dengan metode pemilihan langsung dan penunjukan langsung maupun pengadaan jasa konstruksi
Mencari informasi dalam rangka menyakini atau memastikan suatu bacan usaha tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun.
Tahapan-tahapan pelelangan tersebut tidak dilaksanakan dan tidak dikerjakan oleh panitia pengadaan
Semuanya saksi tidak tahu, karena rekanan sudah siapkan semua dokumennya.
Saksi hanya bawahan dan hanya mengikuti perintah dari atasan saja dan semuanya atasan saksi yang menyuruh rekanan yang menyiapkan semuanya itu
Saksi tidak lihat kontraknya dan juga bukan saksi dan Panitia yang buatkan tetapi kontrak itu ada.
Pengguna Anggarannya adalah Bpk. Lukas. Mra-Mra, SH
Proyek Pembangunan rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura ini mengunakan dana APBN Tahun 2008.
Kalau dari Inspektorat menyatakan pekerjaan belum tuntas namun pastinya pekerjaan apa yang belum tuntas / selesai saksi tidak tahu persis
Rumah tersebut belum ditempati sampai dengan hari ini ( karena lampu belum juga menyala ) alasanya kalau mau menyala tiang Listriknya harus ditambah baru bisa listrik masuk kerumah
Menurut saksi pekerjaan proyek tersebut melanggar KEPRESS, 80 Tahun 2003 yang intinya Panitia Pengadaan wajib dibentuk untuk semua Pengadaan dengan nilai diatas Rp.50.000.000,-
Dalam proses semua panitia tidak dilibatkan dalam kepanitian, karena Proyek Pembangunan rumah sudah berjalan beberapa bulan baru dibuatkan SK. Panitia Pengadaan jadi SK. Ini berlaku surut pada tanggal 1 April 2008.
Saksi tidak pernah lihat itu tugasnya dari konsultan pengawas kalau sesuai aturan saksi tugasnya sampai dengan dokumen saja, karena semua urusan rekanan langsung berhubungan dengan Penguna Anggaran ( PA ) Pa, Lukas Mra-Mra.
Saksi pernah tiba-tiba datang staf dari PT. GRACIA INDAH IEL sodorkan dokumen untuk panitia tanda tangan.
Pada awalnya saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek tersebut, Pa. Lukas. Mra-Mra setelah sudah berjalan baru tahu bahwa yang mengerjakan Proyek Pembangunan perumahan itu PT. GRACIA INDAH IEL yang Direkturnya ALBERT. SAHAT. SILALAHI, anak kandungnya Ibu. SUSANTI.
ALBERT SAHAT SILALAHI Direktur tidak pernah bertemu dan tidak pernah berikan dana kepada saksi.
Semua dokumen pengadaan dan kontrak dibuat oleh rekanan dan panitia hanya formalitas saja.
Pak SEKWAN tidak pernah bilang apa-apa, waktu Pa SEKWAN perintah lisan saksi sudah tidak buat dokumen lagi karena dokumen itu sudah ada dan lengkap saksi serta Panitia tinggal tanda tangan saja.
Saksi tidak pernah lihat SPK, saksi baru tahu setelah diperiksa bahwa Kontraktor mulai bekerja berdasarkan SPMK.
Saksi tidak pernah bertemu dengan, Terdakwa itu berhubungan langsung dengan Pak SEKWAN
Dalam pekerjaan tersebut kepada kontraktor sudah dibayarkan dananya 100%
Sudah dibayar karena ada Berita Acara penyelesaian pekerjaan dari konsultan pengawas.
Nilai proyek pembangunan rumah jabatan tersebut yang dibayarkan Rp.2.820.000.000,- ( dua milyard delapan ratus lebih )
2. Saksi MARNI. BOAMONA
Saksi pernah dengar ada proyek pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura dari SYUKUR ( saksi juga ) Sekretaris Panitia Proyek Pembangunan rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura Tahun 2008 yang mengantar dokumen yang mana nama saksi sebagai anggota panitia, jadi saksi langsung saja tanda tangan menurut teman saksi bahwa semua sudah tanda tangan sisa kau saja yang belum tanda tangan, saksi langsung tanda tangan.
Sdr. Syukur hanya bilang sisa kamu saja yang belum tanda tangan semua sudah jadi saksi tanda tangan saja saksi hanya bawahan jadi saksi hanya ikut perintah saja.
Saksi tidak baca lagi dokumen, saksi tanda tangan saja tentang isinya saksi tidak tahu
Terdakwa pada saat itu sebagai SEKWAN, DPRD Kab. Jayapura
Saksi tidak tahu sebelumnya bahwa saksi sebagai Panitia, setelah diantar dokumen dan saksi tanda tangan baru saksi tahu saksi juga sebagai Panitia
Saksi tidak tahu nilai proyek tersebut.
Saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan ditempatkan di Tata Usaha DPRD Kab. Jayapura.
Saya tidak pernah bekerja sebagai anggota panitia, saya hanya tahu bahwa saya juga termasuk anggota panitia di Proyek Pembanguna rumah jab. DPRD Kab. Jayapura, kemudian saat itu saya disodorkan untuk tanda tangan dokumen-d0kumen lelang yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Yang mebawa dokumen pelelangan untuk saksi tandatangani adalah sdr. SYUKUR sebagai sekretaris Panitia
Saksi GERITH KERE, SE
Saya sebagai bekerja di Dinas Pendapat Daerah Kabupaten Jayapura, dan dalam proyek tersebut saya sebagai anggota Panitia dan yang menunjuk saya adalah pak Lukas Mra-Mra ;
Saya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang maupun kegiatan lainnya yang berkaitan dengan proyek tersebut dan saya hanya menanda tangani dokumen saja, dan saya tahu sebagai anggota panitiapun diberitahu oleh Pak Simon Patabang
Saksi tidak tahu kenapa tidak ada kegiatan atau pelaksanaan lelang secara riil.
Yang menjadi pemenang lelang dalam proyek tersebut saksi juga tidak tahu.
Yang saya dengar bahwa pembagunan rumah jabatan DPRD tersebut sudah selesai.
Dokumen-dokumen tsb sudah disiapkan dan tinggal saya tanda tangani ;
Saya tidak tahu persis perusahaan mana yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Saya tidak tahu persis apakah pekerjaan tersebut diaudit BPKP atau tidak.
Semua Anggota Panitia sebanyak 5 (lima) orang dan kami tidak pernah bertemu muka dengan Anggota Panitia lainnya ;
Saya menandatangani dokumen pelelangan di Kantor saya di Dispenda dan yang membawa dokumen tersebut ke saya adalah staf sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura yang namanya saya tidak tahu;
Setahu saya dana tersebut bersumber dari dana APBD Tahun 2008 ;
Saya tanda tangani dokumen tersebut tanggal dan bulannya saya lupa tapi tahun 2008 ;
Saksi SYUKUR, SE.
Saksi tahu dihadirkan dalam persidangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pembangunan 3 ( tiga ) unit Rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura pada Tahun 2008.
Sakasi bekerja di DPRD di Kab. Jayapura sebagai staf DPRD sejak Tahun 1980 ;
Saksi dilibatkan dalam kepanitian Proyek Pembangunan 3 ( tiga ) unit Rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura
Susunan Panitianya sbb :
Simon Patabang sebagai Ketua Panitianya
Syukur, SE sebagai Sekretaris
Pieter Noya sebagai Anggota
Gerith. Kere sebagai Anggota
Herman. Kossy sebagai Anggota
Saksi membuat dokumen pelelangan, saksi bekerja dengan dasar SK. SEKWAN. DPRD Kab. Jayapura ;
PT. GRACIA INDAH IEL yang mengerjakan dan pekerjaan tersebut tidak dilakukan pelelangan secara terbuka
Yang buat dokumen Pelelangan Ketua Panitia Pa. Simon Patabang lalu saksi hanya tanda tangan dan saksi buat susunan jadwal sedangkan untuk HPS itu semua sudah ada di dalam dokumen dan saksi hanya kerja ganti-ganti tanggalnya saja ;
Saksi tidak tahu yang sebenarnya tapi kalau nama Perusahaan PT. GRACIA INDAH IEL milik Bu Susanti
Yang mengerjakan Pembangunan Rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura adalah PT. GRACIA INDAH IEL, dana untuk Pembangunan Rumah Jab. DPRD sebesar Rp.3.000.000.000,- ( tiga milyard rupiah ) dana tersebut bersumber dari dana APBD Kab. Jayapura
Pembangunan Rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura tersebut sudah dibayarkan 100% kepada PT. GRACIA INDAH IEL Direkturnya ALBERT. SAHAT. SILALAHI.
Saksi tidak membaca dokumen-dokumen pelelangan tapi saksi langsung menandatangani.
Nilai pekerjaan pembangunan rumah Dinas Jab. DPRD. Kab. Jayapura asalah senilai Rp.2.700.000.000,- ( dua milyard tujuh ratus lebih )
Setahu saya sudah di bayarkan dan ada terlampir foto-foto bangunan
Pekerjaan / Proyek pembangunan rumah Dinas Jab. DPRD Kab. Jayapura benar-benar tidak di tenderkan.
Panitia menandatangani dokumen pelelangan, namun masuk tidaknya berita acara tersebut didokumen Pelelangan saksi tidak perhatikan.
Dalam pekerjaan tersebut ada Konsultan perencanaan dan pengawas ada tapi saksi lupa.
Kalau untuk masalah Konsultan Perencanaan dan Pengawas memperoleh pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura saya tidak tahu setelah dokumen jadi baru saya tahu Konsultannya
Yang menyerahkan dokumen-dokumen pelelangan untuk saksi tandatangani adalah Ketua Panitia ( Pa. Simon Patabang ) dan Surat-surat yang saksi tanda tangan adalah, Annwijzing, Kontrak, dokumen Pelelangan;
Dokumen tersebut sudah dalam bentuk dijilid baru saksi tandatangani;
Benar bahwa saya pernah ke lapangan disuruh sama Ketua Panitia Lelang dan Pa Sekwan untuk melihat di lapangan;
Saksi tidak pernah mendengar ada atau tidak kekurangan volume Pembangunan Rumah Dinas Jab. DPRD Kab. Jayapura tersebut, karena pada tanggal 01 Januari 2009 saksi sudah pindah tugas;
Pada Pekerjaan / Proyek Pembangunan Rumah Dinas Anggota DPR Kab. Jayapura tersebut sebagai Pengguna Anggaran adalah Lukas Mra-Mra, SH ( terdakwa;
Pada tanggal 5 Agustus 2008 pernah ada pertemuan antara Panitia dan Rekanan untuk membicarakan Pekerjaan / Proyek Pembangunan Rumah Dinas Anggota DPR Kab. Jayapura;
Pada saat saya menanda tangani dokumen pelelangan saya melihat ada ada nama Perusahaan lainnya yang mengikuti Pelelangan, namun saya lupa nama perusahaan tersebut.
Dokumen saya tanda tangani setelah ada pertemuan antara anggota Panitia dengan rekanan ;
Tidak semua Panitia datang mengikuti pertemuan tersebut
Pertemuan tersebut tidak membicarakan annwijzing dan tidak juga membicarakan masalah penawaran, yang dibicarakan adalah masalah pekerjaan ;
Salah satu tugas sekretaris Panitia Pengadaan adalah membuat dokumen namun saksi tidak di libatkan untuk membuat dokumen Pelelangan tersebut ;
Bahwa sebelum saya turun dilapangan saya melihat gambar / bestek
5. Saksi HARNOLD SADA,ST.
Saksi tahu dihadirkan dalam persidangan nini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pembangunan 3 ( tiga ) unit Rumah Jabatan DPRD Kab. Jayapura pada Tahun 2008.
Saksi tahu pada Tahun 2008 ada Proyek Pembangunan 3 ( tiga ) unit rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura bertype 150/344 M2 yang lokasi bangunannya di Jalan Sereh Pos VII Sentani Kab. Jayapura
Yang mengerjakan Proyek pembangunan rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura adalah ALBERT. SAHAT. SILALAHI, selaku Direkturnya PT. GRACIA INDAH IEL.
Yang menjadi Konsultan Pengawas dan Perencanaan pada Pembangunan 3 ( tiga ) unit rumah Dinas Jab. DPRD Kab. Jayapura adalah adalah saya
Yang menghubungi saya adalah Meky Delon, untuk mengawasi Pembangunan rumah Jab, DPRD Kab. Jayapura yang yang berlokasi di jln sereh Post VII Sentani Kab. Jayapura;
Pak Delon suruh agar saya menghubungi Bu Susanti Manulang untuk membicarakan pekerjaan tersebut.
Bahwa semuanya saya yang buatkan dokumen dan laporan dibuat setiap hari dan ada juga laporan mingguan dan juga laporan Bulanan serta laporan terakhir.
Pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan schedule ;
Saksi tidak mengatur tentang perobahan gambar, itu urusannya pihak Kontraktor dan Ibu Susanti;
Saya tidak setiap hari turun lapangan tapi ada staf saya yang turun setiap hari dilapangan dan saya hanya mendapat laporan saja
Yang mengerjakan proyek tersebut PT. GRACIA INDAH IEL Direkturnya ALBERT SAHAT SILALAHI.
Pada awalnya saksi dihubungi oleh Ibu Susanti Manulang untuk pergi bersama-sama ke DPRD Kab. Jayapura untuk menjumpai Bpk. Jumadi Kamto, agar saksi ini diusulkan sebagai Konsultan Pengawas untuk Proyek pembangunan Rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura, sambil berjalan kurang lebih 3 ( tiga ) minggu saksi melengkapi surat / admisnitrasi sebagai konsultan Pengawas setelah 3 ( tiga ) minggu itu berjalan tiba-tiba dari DPRD mendapat kesalahan yang telah dibuat oleh kontraktor hasil gambar konsultan Perencana berbeda dengan gambar dari Jakarta, nah disitulah saksi ditawarkan untuk menjadi konsultan Perencana dan merubah Gambar dan RAB yang saksi buat dan dikonsultasikan kepada Sekwan Lukas Mra-Mra dan dari Dinas Pekerjaan Umum / Cipta Karya kab. Jayapura Bpk Pieter Noya, sambil saksi mengerjakan itu saksi melengkapi surat-surat / administrasinya.
Ada ketidaksesuaian dengan gambar, maka dilihat ada pekerjaan yang ditambah ada juga yang dikurangi seperti untuk luasannya sama dan ada gambar ruang yang besar ada juga ruang yang kecil jadi menurut saksi ada pekerjaan yang di kurangi dan ada juga pekerjaan yang ditambah seperti garasi awalnya ada diganti ruang tamu di perbesar dan pagar yang tadi tingginya satu meter di tambah menjadi dua meter.
Perubahan tambah kurang tersebut seharusnya dibuatkan RAB lagi, tetapi tidak dibuat;
Menurut saya sudah 100% sesuai gambar dan volume ;
Menurut saya ada kelebihan dana dalam pekerjaan ini, sehingga dana tersebut digunakan untuk perkerjaan tambahkan di taman dan listrik serta air PDAM
Kalau untuk Listrik sudah ada tinggal sambungan listrik yang masuk didalam rumah, kemudian untuk air tidak bisa karena debit air sangat kecil
Saksi tidak mengawasi pekerjaan tersebut sejak awal, saya datang pekerjaan sudah berjalan makanya saya hanya menyesuaikan.
Konsultan Perencana tugasnya mendesain rumah tinggal Dewan Jab. Dana yang dianggarkan sedangkan tugas utama dari konsultan Pengawas adalah mengawasi pekerjaan kontraktor dilapangan sesuai dengan spesifikasi dan gambar dan material bangunan yang sudah disetujui oleh pihak kontraktor
Untuk proses pelelangan umum pekerjaan tersebut saksi tidak tahu;
Kalau konsultan Perencana dibayar sebesar Rp.70.000.000,- ( tujuh puluh juta ) sedangkan konsultan Pengawas sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta ) itu belum termasuk PPN, yang bayarkan dari Sekretariat DPRD Kab. Jayapura
Pekerjaan listrik dan air yang belum selesai itu adalah tanggung jawab Kontraktor ;
Saya membuat Laporan pekerjaan tersebut selesai 100%;
Saya membuat laporan pekerjaan 100 % karena ada pekerjaan tambahan yang tidak ada addendumnya ;
Ada kontrak khusus Konsultan Pengawas dengan pihak Pemerintah Kabupaten Jayapura, yang tanda tangan SEKWAN dan Panitia serta pemilik Perusahaan Jasa Konsultan yang juga tanda tangan karena saya hanya mengunakan nama Perusahaan teman saya.
Seetelah selesai pekerjaan tersebut diserahkan kepada kuasa penguna anggaran
Saksi tidak tahu Proyek tersebut ada kerugian Negara;
Dari awal saksi tahunya Ibu Susanti Manulang yang mengerjakan proyek ini, karena memang Bu Susanti yang menghubungi saksi, setelah saksi melihat / membaca isi kontrak tersebut baru saksi tahu yang mengerjakan itu PT. GRACIA INDAH IEL direkturnya Pak Alberth Sahat Silalahi anaknya Bu. Susanti.
Saya tidak punya perusahaan Konsultan, saya hanya pinjam perusahaan dari teman berdasarkan kepercayaan saja ;
Saya pinjam perusahaan tidak dengan surat kuasa apapun, karena teman sehingga hanya saling percaya jadi diberikan begitu saja;
Yang menanda tangani surat-surat adalah pemilik Perusahaan yaitu PT. ADRITAMA PUTRA JAYA Pak Hendra Harjono;
Saksi membuat dan menandatangani berita acara perkembangan pekerjaan untuk dijadikan dasar mengajukan pencairan dana proyek ;
Saya tidak tahu awalnya siapa yang membuat gambar pekerjaan tersebut, setelah proyek itu berjalan baru saya tahu bahwa yang membuat gambar adalah teman saya ;
Ada terdapat perubahan gambar, apabila gambar berobah maka otomatis harga juga ikut berobah kemudian yang merobah gambar dari Jakarta ;
Yang buat HPS adalah Konsultan, setelah itu baru diserahkan ke PPTK kemudian disesuaikan dengan harga di pasaran setelah itu di konsultasikan ke Pekerjaan Umum lalu dibuatkan HPSnya.
Kalau dengan gambar awal pekerjaan sesuai dengan kontraknya, tetapi ada perobahan gambar yang dikerjakan oleh kontraktor ada pekerjaan yang belum selesai dan ada juga pekerjaan yang tidak terdapat di dalam Kontrak namun semuanya selesai 100% kalau dikaitkan dengan kontrak awal.
Pekerjaan sudah sesuai di kontrak karena type rumah tidak berbeda dan bedanya hanya komposisi ruangannya saja ;
Saksi yang buat laporannya bahwa pekerjaan sudah selesai 100%;
Nilai Proyek Pembangunan Rumah tersebut sekitar Dua milyard Sembilan ratus juta rupiah;
6. Saksi SUBHAN, SE.MM
Saat ini saya bekerja di Dinas DP2K, sebelumnya saya menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan pada Sekda Kabupaten Jayapura ;
Tugas saya adalah membantu Bupati dalam menyiapkan SP2D, menyiapkan sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran uang dan meneliti Pagu Anggaran.
Terdakwa dijadikan terdakwa karena proyek pembangunan 3 unit rumah dinas jabatan DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2008 ;
Saya tahu kasus tersebut karena ada pengaduan dari SKPD yaitu DPRD Kabupaten Jayapura tentang kasus ini, dan setelah saya cek di DPA ternyata ada proyek tersebut tahun 2008 ;
Anggaran yang tersedia sejumlah 3 miliard.
Saya pernah menerbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana) kepada pihak ke 3 yaitu kepada PT. Arditama sebagai konsultan perencana
Semua syarat diajukan oleh SKPD untuk penerbitan SP2D semuanya lengkap;
Saya terbitkan SP2D sebanyak 3 kali salah satunya adalah kepada PT. GRACIA INDAH IEL yang mengerjakan dan pekerjaan tersebut sebanyak 1 kali, dan pembayaran dilakukan 1 kali ;
Saya melihat ada berita acara penyelesaian pekerjaan 100 % dan berita acara penyerahan barang dari pihak ke- 3 kepada SKPD, sehingga saya pekerjaan tersebut saya bayar sekaligus ;
Yang mewakili SKPD adalah Sekwan yaitu Lukas Mra-Mra selaku pengguna anggaran ;
Yang mengajukan pencairan adalah Sekwan yaitu pak Lukas Mra-Mra ;
Saksi tidak tahu apakah pekerjaan pembangunan 3 unit rumah tersebut selesai ataukah tidak;
Setahu saya dokumen pelelangan ada, namun saya tidak tahu tentang kebenaran dokumen tersebut ;
Saksi tidak tahu apakah rumah tersebut selesai atau belum selesai yang jelas ada dokumen yang diajukan bahwa rumah tersebut sudah dikerjakan 100 % ;
Saksi tidak pernah diperiksa dari BPKP hanya diperiksa oleh Inspektorat saja dan hasilnya saya tidak tahu.
Saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa dan saya hanya menerima dokumen-dokumen tersebut staf SKPD bukan dari pengusaha atau pihak ketiga;
Pengajukan SPP diajukan oleh SKPD yaitu Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura, dan apabila apabila SPP tersebut tidak ditanda tangani oleh Sekwan permohonan ditolak ;
Apakah BA pekerjaan 100 % dan Berita Acara penyerahan barang diketahui oleh terdakwa;
Berita Acara tersebut harus diketahui oleh terdakwa sehingga bisa diproses pencairannya;
Nilai yang tercantum dalam Surat Perintah Membayar Uang (SPM) sebesar 2, 8 milyard ;
Saksi melihat kontraknya akan tetapi saya tidak teliti apakah pembayaran dilakukan secara bertahap atau sekaligus, saya tidak tahu, akan tetapi yang jelas bahwa ada berita acara penyelesaian pekerjaan 100 % dan tagihannya dilakukan sekaligus ;
7. Saksi BASTION, ST.
Saksi tahu dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pembangunan 3 ( tiga ) unit Rumah Jabatan DPRD Kab. Jayapura pada Tahun 2008.
Saksi bekerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Jayapura dan Jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Jayapura sejak Tahun 2011, sedangkan Tahun 2008 saya menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan gedung Dinas Cipta Karya Kab. Jayapura
Pada Tahun 2008 ada Proyek Pembangunan 3 (tiga ) unit rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura, saya tahu karena didatangi oleh Konsultan Ke Kantor saya untuk melegalisir gambar rumah tersebut dan Konsultan tersebut saya arahkan kepada Kepala Dinas Cipta Karya;
Lokasi Pembangunan Pembangunan 3 ( tiga ) unit rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura di Kampung sereh Pos VII Sentani dan saat itu saya sebagai Pengawas Tehnik Pembangunan rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura yang ditunjuk oleh Kabid. Tata bangunan Dinas Cipta Karya dalam hal ini Bapak. PIETER NOYA
Saksi melakukan pengawasan terhadap 3 ( tiga ) unit rumah Jab. DPRD Kab Jayapura berpedoman pada Kontrak dari pihak Kontraktor Untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pembangunan rumah tersebut.
Yang mengerjakan Proyek Pembangunan rumah tersebut PT. GRACIA INDAH IEL Direkturnya ALBERT SAHAT SILALAHI.
Saya turun kelapangan untuk melakukan pengawasan Proyek rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura sebanyak 4 ( emapat ) kali.
Saksi menandatangani Berita Acara dan pernyataan selesainya pekerjaan, pada saat saya tanda tangan berita acara pernyataan selesainya pekerjaan tersebut memang masih ada item-item yang belum diselsaikan yaitu pemasangan meteran dan Rabat.
Saat itu yang menyuruh saksi tanda tangan ada satu Ibu dan satu Bpk yang datang menyampaikan kepada saksi tolong tanda tangan berita acara pernyataan selesainya pekerjaan.
Saksi pada saat itu tidak langsung menandatangani, saksi bilang besok saja nanti kita turun ke lapangan bersama-sama untuk meninjau sejauh mana pekerjaan tersebut dinyatakan selesai baru saksi tanda tangan, setelah saksi turun ke lapangan kemudian saksi periksa masih ada juga tukang yang masih sedang bekerja namun menurut saksi pasti akan selesai, dan setelah itu saksipun tanda tangan berita acaranya.
Terdakwa adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut ;
Prosedur untuk mengawasi proyek pembangunan perumahan tersebut seharusnya Sekretariat DPRD Kab. Jayapura menyurati ke Dinas Cipta Karya untuk minta tenaga tehnis di lapangan kemudian saksi dipanggil oleh atasannya saksi Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Cipta Karya kemudian saksi ditunjuk sebagai salah satu tenaga tekhnik untuk kegiatan Proyek Perumahan tersebut jadi saksi ditunjuk langsung dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Jayapura melalui Kepala Bidangnya saksi.
Setelah 2 minggu ditunjuk baru saya turun kelapangan dan saat saya ke lokasi rumah tersebut sudah fondasi 1 rumah
Saksi mengawasi Selama 4 ( emapat ) Bulan.
Menurut saksi memasang listrik, air adalah kewajiban kontraktor ;
Ada penambahan pekerjaan selain dari apa yang ada dalam RAB, Pekerjaan tambahan ada akan tetapi tidak ada addendumnya ;
Setahu saksi bahwa memang masih ada beberapa pekerjaan yang belum selesai misalnya pemasangan listrik, PDAM karena yang mengajukan permohonan pemasangan adalah Pemda ;
Saksi tanda tangani Berita Acara penyelesaian pekerjaan 100% di kantor saya, tetapi saat itu saya katakana saya harus ke lokasi dulu baru saya tanda tangan, tapi mereka mengatakan bahwa yang lain sudah tanda tangan, bapak tanda tangan saja, akhirnya saya tanda tangan berita acara tersebut ;
8. Saksi ALBERT SAHAT SILALAHI
Saksi sebagai Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dan saya berkantor di Jayapura
Perusahaan itu milik saya sendiri dan sudah ada Akte Notarisnya
Saksi pernah ikut tender Pembangunan tiga unit rumah Jabatan DPRD Kab. Jayapura tersebut dikerjakan pada Tanggal 24 September 2008 dikerjakan di Kampung Sereh Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura
Yang menegrjakan Proyek Pembangunan tiga unit rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura tersebut adalah saya sendiri
Nama PT. GRACIA INDAH IEL dan bergerka dibidang Kontraktor Referansir, dan Pengadaan umum lainnya.
Nilai proyek tersebut sebesar Rp.2.862.217.000,00,- ( dua milyard delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh belas ribu rupiah )
Saksi memperoleh Pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura dengan cara saya mengikuti tender paket Pekerjaan.
Yang mengikuti pelelangan untuk Pembangunan tiga unit rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura Tahun Anggaran 2008, adalah saya sendiri dari. PT. GRACIA INDAH IEL, PT. ARGO TEKHNO IRIAN dan PT. DUTA ANANTA.
Saat itu tidak mengikuti tender / pelelangan tetapi yang mengikuti pelelangan tersebut staf kami dari PT. GRACIA INDAH IEL dan mereka mengatakan atau melaporkan kepada saya bahwa semua tahapan-tahapan dilaksanakan ;
Saksi mengerjakan Proyek tersebut selama 120 hari kalender
Dalam pengerjaan setiap bahan-bahan dipasang selalu meminta petunjuk dari konsultan pengawas ;
Lelang dilakukan hanya bersifat administrasi saja atau hanya formalitas saja ;
Pernah dilakukan audit oleh BPKP dan ditemui kerugian Negara sebesar Rp. 900.000.000,- karena perhitungannya berdasarkan kontrak, tidak dihitung riil dilapangan, dimana dilapangan terdapat pekerjaan tambahan ;
Saksi mengerjakan pekerjaan tersebut tidak berdasarkan kontrak, kami tidak ikut kontrak karena kami mengikuti kemauan Pengguna Anggaran dan Anggota Dewan yang menempati rumah tersebut ;
Pekerjaan tersebut saksi sudah menerima pembayaran, SPMnya hanya satu kali;
Yang menentukan pemenang lelang adalah Panitia Lelang ;
Setelah dibangun ada perubahan fisik bangunan dan volume karena ada pekerjaan tambal sulam ;
Kesepakatan antara kami dengan Pengguna Anggaran, apabila pekerjaan selesai 100 % akan dibayar lunas dan hal itu pun terdapat dalam SPMK ;
SPMK diterbitkan mendahului kontrak ;
Saksi mengerjakan pekerjaan tersebut sementara tidak sesuai dengan kontrak yang saksi tanda tangani, itu sudah merupakan resiko pekerjaan ;
Hanya BPKP saja yang melakukan audit, sementara BPK tidak melakukan audit ;
10. Keteragan Ahli TETENG KURNIA, SE
- Bahwa yang menjadi dasar Ahli melakukan audit dalam perkara Pembangunan rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura yaitu :
1.Surat Perintah Tugas dari Polres Jayapura.
2.Surat Perjanjian Kerja ( Kontrak ) Nomor. 602.1/168, tanggal 24
September 2008, dengan Paket Pekerjaan Pembangunan rumah jab.
DPRD kab. Jayapura Type 150/344 M2 yang dibuat oleh Konsultan
Perencana PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA
3.Standard harga barang Jasa Konstruksi dan Obat-Obatan untuk
Pengadaan Barang Pemerintah Kab. Jayapura Tahun 2008/2009
4.Mengukur Kuantitas hasil pekerjaan di lapangan;
-- Bahwa benar ahli pernah diminta untuk memeriksa/menginvestigasi 3(tiga ) buah rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura dan itu atas permintaan Polres Kab.Jayapura untuk melakukan investigasi;
- Bahwa dari hasil audit yang ahli temukan dilapangan yaitu tidak sesuai dengan gambar rencana dan specifikasi bahan sbb :
Dalam Kontrak tidak ditemukan Rencana Kerja dan Syarat.
Garasi dihilangakn dan dirubah menjadi ruang tamu
Pemakaian besi tulangan menyimpang jauh dari specifikasi bahan besi diameter 8 mm diganti dengan besi diameter 4.5 mm
Kuda-kuda yang seharusnya memakai kayu besi dalam pelaksanaannya dicampur dengan kayu matoa
Pondasi batu kali untuk rumah yang seharusnya dibuat dengan tinggi 115 cm, pada pelaksanaan dibuat dengan tinggi 60 cm
Sloff pondasi yang seharusnya berukuran 20/25 dalam pelaksanaannya dibuat dengan ukuran20/18.5
Plafon rumah yang seharusnya seluruhnya dibuat dengan Gipsum pada pelaksanaannya dialapangan dibuat dengan Gipsum dan tripleks 5 mm
Sambungan air yang belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya karena belum disambung dengan pipa induk dan ada beberapa item pekerjaan sambungan air yang belum dipasang.
Listrik belum disambung dengan sambungan PLN;
Pekerjaan residu Kuda-kuda dan Gording ternyata hanya dilakukan pada sebagai gording saja kuda-kuda tidak diresidu;
Kemudian langkah-langkah yang diambil dan dilihat oleh Saksi adalah :
Melakukan kajian terhadap Kontrak Kerja, yang meliputi Pasal-Pasal yang
Tercantum dalam Kontrak Kerja, RAP, Analisa Harga Satuan, dan harga
Bahan dan Upah.
Melakukan kajian terhadap Gambar Rencana
Melakukan Kajian terhadap Standar Harga Barang dan Jasa Konstruksi dan Obat-Obatan untuk Pengadaan barang Pemerintah Kab. Jayapura Tahun 2008 / 2009.
Melakukan pemeriksaan lapangan mengukur ulang hasil Pekerjaan yang di
lakukan oleh pelaksana dan melakukan pencatatan terhadap bahan-bahan yang di pakai dilapangan.
Melakukan perhitungan audit dengan membandingkan dan menghitung
antara rencana anggaran biaya yang diusulkan dalam Kontrak Kerja
dengan kondisi riil di lapanagn hal-hal yang diperhitungkan dalam audit
ini adalah RAB, Gambar Kerja, perhitungan Volume Riil fisik dilapangan
Standar harga barang dan Jasa Konstruksi dan Obat-obatan untuk
Pengadaan barang Pemerintah Kab. Jayapura Tahun 2008 / 2009
Keterangan resmi dari pelaksana pekerjaan
Hasil yang di kerjakan dengan biaya tidak sesuai ada juga kekurangan volume dan ada juga kekurangan pekerjaan yang tidak di kerjakan, pada hal itu sudah semua 100% sedangkan Listrik dan Air saja tidak ada;
Dalam Kontrak tidak sesuai dengan situasi di lapangan dimana kalau harga materiiil sudah ada ditentuhkan oleh pemerintah Kab. Jayapura dan itu tidak boleh melebihi dari harga yang ditentuhkan, jadi ada harga yang lebih tinggi dan ada juga yang dibawah harga satuan tidak boleh melebihi basicpress;
Nilai Kontraknya sebesar Rp.2.862.217.000,-(dua milyard delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
Di lapangan sepintas kelihatan sudah selesai, namun kalau dilihat secara teliti ternyata belum selesai 100%, karena ada yang belum dikerjakan yaitu contohnya Listrik dan air;
Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT. GRACIA INDAH IEL, Direkturnya Albert. Silalahi;
Saat ahli turun di lapangan untuk melakukan investigasi ada pihak lain yang hadir yaitu Ahli dan BPKP sedangkan Konsultan Perencanaan/ Pengawas dan Kontraktor tidak datang/hadir pada hal sudah dipanggil lewat Polres Jayapura;
Dalam melakukan audit berpedoman pada kontrak, jika sudah tidak sesuai dengan Kontrak maka proyek tersebut tidak benar;
Ahli mengunakan/menghitung dengan metode yaitu Meyakinkan bahwa Kontrak benar, meyakinkan pembayarannya sudah benar 100% volume dari lapangan (Inkindon) lapangan berupa realisasi fisik yang terpasang analisir bukti-bukti keterangan klafikasi dan opservasi informasi perhitungan, pembayaran dan relalisasi yang sebenarnya berupa kerugian Negara yang sebenarnya;
Sebelum turun ke lapangan ahli mempelejari dokumen kontrak,
dan kelapangan untuk mencocokan antara kondisi riil lapangan dengan gambar kontrak mengukur dimensi dimensi terhadap item pekerjaan yang dilaksanakan yang tercantum dalam kontrak, dan pada prinsipnya ahli mengacu pada Kontrak;
Dilapangan yang Saksi temukan adalah penyimpangan yang mana tidak sesuai seperti hasil bangunan tidak sesuai dengan gambar detail dan juga ada harga satuan rabat dan upah kerja yang nilainya lebih tinggi dari standar satuan bahan dan upah yang sudah ditentukan oleh Pemerintah kabupaten;
Setelah menghitung Volume dan harga satuan pekerjaan dan membuat tabel perhitungan anggaran biaya riil dan perhitungan kemudian ahli bandingkan dengan volume harga dengan kontrak, maka ada kelebihan pembayaran;
Nilai Proyek pembangunan 3(tiga) unit rumah Jab. DPRD. Kab.Jayapura adalah sebesar Rp.2.820.000.000,-(Dua Milayar, Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
Biaya terebut tidak termasuk untuk pembayaran Konsultan Perencanaan dan Pengawas itu hanya untuk Fisik saja;
Bahwa benar ada perubahan pada gambar yang awal dibuatkan oleh Konsultan Perencanaan lalu kemudian ada gambar dari Jakarta untuk DPRD Kab. Jayapura dan gambar itu yang seharusnya di pakai untuk Pembangunan Rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura namun gambar tersebut tidak sama, dan tidak juga dibuatkan adendumnya;
Dalam melakukan audit maka yang ditemukan adalah ternyata terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ada kelebihan pembayaran yang lebih besar dari pada fisik;
Audit dilakukan terhadap pembangunan 3 buah rumah DPRD dan ternyata tidak sesuai dengan gambar rencana serta specifikasi bahan didalam Kontrak tidak pula ditemukan rencana kerja dan syarat kerja macam garasi di hilangkan lalu dirubah jadi ruang tamu dan sambungan air belum bisa dimanfaatkan karena belum disambung dengan pipa Induk dan juga Listrik belum disambung dengan sambungan PLN;
Bahwa Ahli dalam melakukan audit mengunakan metode :
1.Meyakinkan bahwa telah terjadi Ikatan Kontrak yang tidak benar atas
Pekerjaan Pembangunan 3 ( tiga ) unit Rumah Jab. DPRD Tahun anggaran
Tahun 2008, di Sekretariat DPRD Kab. Jayapura kepada PT. GRACIA
INDAH IEL.
2.Meyakinkan bahwa telah dilakukan pembayaran 100% yang tidak benar
Atas Kontrak Pekerjaan Pembangunan 3 ( tiga ) unit Rumah Jabatan DPRD
Tahun Anggaran 2008 di Sekretariat DPRD Kab. Jayapura kepada PT.
GRACIA INDAH IEL.
3.Meyakinkan bahwa fisik 3 ( tiga ) unit Rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura
Telah didukung oleh laporan penghitung Volume fisik oleh ahli yang
Kompeten di bidang Konstruksi.
4.Mengidentifikasi mengumpulkan memverifikasi dan menganalisis bukti-
Bukti yang berhubungan dengan penghitungan kerugian keuangan Negara /
Daerah atas kasu penyimpangan yang diaudit.
5.Menganalisa keterangan-keterangan saksi-saksi yang terkait sesuai BAP
(Berita acara Pemeriksaan saksi-saksi di Penyidik Kepolisian),
6.Melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait kasus yang diaudit.
7.Menghitung besarnya kerugian Negara / Daerah dengan cara
Membandingkan antara jumlah pembayaran yang diterima oleh. PT.
GRACIA INDAH IEL, dengan laporan penghitungan volume fisik oleh
Ahli yang kompeten di Bidang Konstruksi,
Kemudian setelah Ahli mengaudit dokumen Proyek Pembangunan 3 ( tiga ) unit rumah Jab. DPRD Kab. Jayapura, di temukan besar kerugian Negara / Daerah adala yaitu terdapat Pembayaran yang tidak benar dan merugikan Negara / Daerah sebesar Rp.959.437.090.03 dan nilai Kerugian Negara sebesar Rp.959.437.090,03 itu meruapakan kemahalan Harga sebesar Rp.48.688.905,28,- Dan kurangnya volume pekerjaan sebesar Rp.959.437.090.03–Rp.48.688.905,28-Rp.910.748.184,75,-(Sembilan Ratus Sepuluh Juta,Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu, Seratus Empat puluh Delapan Rupiah, Tujuh Puluh Lima Sen);
Kesimpulan akhir adalah telah terjadi kelebihan pembayaran pada Kontraktor/rekanan Pelaksana Pekerjaan PT. GRACIA INDAH IEL sehingga merugikan keuangan Negara / Daerah sebesar Rp.959.437.090.03,-(Sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen);
Kekurangan Volume pekerjaan yang Ahli maksud adalah sesuai dengan perhitungan Ahli Konstruksi dari INKINDO Provinsi Papua kemudian dikaitkan dengan Kontrak yang ada dan realisasi pembayarannya;
Bahwa ada banyak, item-item yang tidak dikerjakan, terus Volume pekerjaan dan ada juga mark up dari harga standard dan juga sudah menyalahi aturan pekerjaan sudah dibangun baru kemudian dibuatkan Kontraknya diberlakukan mundur,
Bahwa kemahalan harga serta kekurangan Volume / fisik pekerjaan yang tidak terpasang adalah, untuk pekerjaan fisik nilainya Rp.910.748.184,75,- (Sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen ) dan untuk Kemahalan harga sebesar Rp.48.688.905.28,-(empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus lima rupiah dan duapuluh delapan sen);
Besar nilai pekerjaan Pembangunan fisik untuk 3(tiga) unit rumah Jabatan DPRD Kab.Jayapura adalah sebesar Rp.2.862.217.000,00,-(dua milyard delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa Kalau untuk Volume pekerjaan dihitung oleh Tenaga Teknis di Bidang Bangunan (ahli Kontruksi) yaitu dari INKINDO Papua;
Bahwa dalam KEPRESS 80 tidak ditentuhkan masalah keuntungan yang sebenarnya yang dialami oleh Pengusaha, tapi Prosedur Kontrak saja sudah tidak benar dan juga Volume pekerjaanNya juga tidak benar;
- Bahwa benar ahli tidak melihat dan memeriksa juga proses tendernya dimana secara formal tendernya tertulis dan ada, namun dibuat hanya sebagai formalistas saja. Sebagai contoh, Ada Panitia yang tidak tahu, bahwa dia menjadi Panitia, Pengawasan juga tidak ada sejak awal, nanti pekerjaan sudah jalan beberapa bulan baru ada, kemudian kerja dulu baru buat kontraknya, juga tidak di umumkan secara terbuka/umum;
- Bahwa benar semuanya ada seperti persyaratan-persyaratan penggumuman sampai dengan pemenangnya juga ada dibuatkan, tapi itu hanya untuk melengkapi sebagai formalitas saja tetapi riillnya tidak dilakukan;
- Bahwa benar yang menghitung volume pekerjaan dilapangan adalah dipercayakan kepada Saksi ahli dari Inkindo, jadi saya bukan yang langsung turun menghitung secara detail di lapangan;
- Bahwa saat itu yang ikut bersama-sama dengan saksi ahli dari Inkindo adalah teman satu tim;
- Bahwa ketika Saksi lakukan ferifikasi dan opservasi ulang dilapangan saksi tidak bertemu dengan Konsultan Pengawas, walaupun telah dikoordinasi dengan Konsultan Pengawas untuk turun di lapangan;
- Bahwa yang mendampingi saksi memang tidak ada disana/lapangan yang ada hanya saksi dengan saksi dari Inkindo, jadi Inkindo yang menunjukan;
- Bahwa benar saksi berkordinasi dengan saksi ahli dari Inkindo untuk mendapat kepastian kerugian Negara, setelah saksi opservasi dilapangan dua kali untuk mengetahui situasi / keadaan terakhir dilapangan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar Keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Jayapura sejak tanggal 8 November 2007;
Dalam kapasitasnya sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura Terdakwa juga selaku Pengguna Anggaran di DPRD Kabupaten Jayapura;
Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura sebagaimana DPA_ SKPD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 mendapat proyek Pembangunan 3 Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
Yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT. GRACIA INDAH IEL, Direkturnya adalah ALBERT SAHAT SILALAHI;
Pada awalnya terdakwa tidak tahu siapa yang menunjuk PT. GRACIA INDAH IEL, akan tetapi setelah proyek berjalan terdakwa diberitahukan bahwa perusahaan tersebut sudah ditunjuk oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, lalu terdakwa mengeluarkan Surat Penunjukan;
Dalam pekerjaan Pembangunan 3 Unit Rumah Jabatan DPRDKabupaten Jayapura Tahun 2008 di bentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Panitia Lelang);
Yang membentuk dan menunjuk Panitia Lelang adalah Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan terdakwa;
3 (tiga) unit rumah tersebut sudah selesai dikerjakan;
Terdakwa tahu ada audit dari BPK untuk pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) Unir Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura tersebut;
Hasil pemeriksaan BPK memerintahkan mengembalikan kerugian negara yang timbul tetapi terdakwa tidak tahu berapa kerugian negara tersebut;
Kalau hasil audit atau pemeriksaan dari BPKP dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp.959.437.090.03,-(Sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen);
Pada tanggal 30 Desember 2008 terdakwa pernah turun ke lapangan melihat fisik bangunan dan terdakwa melihat proyek tersebut selesai;
Dengan selesainya proyek tersebut ada Berita Acara Penyerahan Barang, setelah ada Berita Acara itu baru terdakwa melakukan pembayaran;
Terdakwa tidak pernah menunjuk Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan terdakwa tidak tahu siapa yang menunjuk mereka;
Terdakwa pernah menandatangani kontrak (perjanjian Pemborongan) dengan PT. Gracia Indah Iel, tetapi terdakwa lupa kapan ditandatangani kontrak tersebut;
Terdakwa menandatangani kontrak (perjanjian Pemborongan dengan PT> Gracia Indah Iel setelah pekerjaan proyek sedang berjalan;
Terdakwa menegaskan bahwa dokumen-dokumen pelelangan dan Berita Acara-Berita Acara yang dibuat dalam Pembangunan 3 (tiga) Unit RUmah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 dibuat sebagai formalitas saja, secara riil tidak pernah ada pelelangan;
Dokumen-dokumen tersebut dibuat formalitas saja untuk melakukan penagihan;
Sesungghunya dalam pekerjaan tersebut tidak ada pelelangan umum, tetapi dilakukan dengan penunjukan, namun administrasinya dibuat seolah-olah ada lelang;
Semua yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek tersebut dari awal sampai dengan pembayaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku;
Terdakwalah yang menandatangani SPM dan SPP untuk pembayaran Proyek Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2008 kepada PT. GRACIA INDAH IEL yang direkturnya ALBERT SAHAT SILALAHI;
Dalam SPM yang ditandatangani terdakwa, dana dicairkan sekaligus oleh ALBERT SAHAT SILALAHI;
Menimbang, bahwa dimuka sidang Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini dan dalam persidangan oleh Majelis Hakim telah ditunjukkan bukti-bukti tersebut baik kepada saksi-saksi maupun kepada Terdakwa sendiri, alat bukti surat dan barang bukti tersebut sebagaimana disebutkan dalam tuntutan diatas dan termuat dalam berkas perkara dan Berita Acara Persidangan terdiri dari bukti nomor 1 sampai dengan bukti nomor 57 selanjutnya akan dituangkan dalam amar putusan ini;--------
Menimbang untuk singkatnya uraian putusan ini, Majelis Hakim menunjuk pada Berita Acara Persidangan perkara ini, karenanya segala sesuatu yang termuat didalamnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pertimbangan dan putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Mejelis akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan perkara ini dari keterangan saksi-saksi, barang bukti surat, keterangan Terdakwa, petunjuk dan upaya bukti lainnya, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan tersebut dapat menjadi fakta hukum dan menjadi penilaian Majelis dalam menentukan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, dalam perkara ini Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu:-----------------------------------
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------
Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dalam dakwaan primair adalah: -------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koroporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyat rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rumusan dalam dakwaan primair diatas mengandung unsur-unsur perbuatan pidana sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur dakwaan primair tersebut;
1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” menurut Hukum Pidana Indonesia adalah subyek hukum siapa saja yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang menjadi recht persoon yang merupakan subject hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak (beekwaam) tidak di bawah curatele dan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau sakit jiwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa yang dapat menjadi petunjuk diperoleh fakta Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH adalah laki-laki dewasa, yang mempunyai pekerjaan tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor : SK.821.2-15 Tanggal 14 Oktober 2007 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura dan pada tahun 2008 Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH. selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH dalam persidangan menunjukkan sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani dan sepenuhnya mengetahui dan menyadari apa yang diperbuatnya, dipandang cakap sebagai subjek hukum, yang telah diperiksa identitasnya sesuai yang tercantum dalam Surat Dakwaan yang mampu dan mengerti mengenai hal yang didakwakan kepadanya, mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dalam persidangan Terdakwa membenarkan dan mengakui bahwa identitas subyek hukum Terdakwa yang dimaksud dalam perkara ini adalah dirinya. Dengan demikian unsur “setiap orang” yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi;--------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Dalam Penjelasan Umum terhadap Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa agar dapat menjangkau berbagai macam modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian sehingga meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiel.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan melawan hukum secara materiel berarti bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat-istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana;--------------
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 dengan memberikan pengertian melawan hukum dalam arti formil dan materiil, perbuatan melawan hukum dalam arti formil yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan dalam arti materiil meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;--------------------------------------
Menimbang, bahwa penjelasan perbuatan materiil dalam Pasal 2 Ayat (1) telah mengambil criteria perbuatan melawan hukum perdata yakni Pasal 1365 KUH Perdata, sedangkan dalam hukum pidana untuk menjamin perlindungan hukum warga negara diterjemahkan sebagai asas legalitas Pasal 1 Ayat 1 KUH Pidana sebagai asas yang universal, dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis yang telah lebih dahulu ada sebagai konsep perbuatan melawan hukum secara formil, oleh karena itu telah dilakukan uji materiil atas perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 Tanggal 24 Juli 2006 menyatakan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengikat;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan bukti Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2008, pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura terdapat Anggaran Belanja barang dan jasa untuk Program Peningkatan sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 Nomor 1.20.04.02.02.5.2,.---------------
Bahwa dalam DPA-SKPD dimaksud tercantum nama kegiatan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 dengan rincian sebagai berikut:
Biaya Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD kabupaten Jayapura sebesar Rp.73.000.000,- ( Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah ).
Biaya Pengawasan Fisik Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp.64.700.000,- ( Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ).
Biaya Pekerjaan Fisik Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp.2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah );---
Bahwa berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Nomor: 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum berupa Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura, terhadap pekerjaan fisik Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp.2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2008, sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura dan selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Terdakwa LUKAS MRA MRA telah mengangkat dan membentuk Panitia Pelelangan Umum dengan susunan kepanitiaan yaiatu Drs. SIMON PATABANG, MM sebagai Ketua Panitia, SYUKUR, SE sebagai Anggota, MARNI BUOMONA sebagai Anggota, PIETER NOYA sebagai Anggota dan GERITH KERE, SE sebagai Anggota;----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dr. Simon Patabang, MM, Marni Buomona, Gerith Kere, Syukur, SE, Albert Sahat Silalahi dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp.2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2008 tidak diadakan atau dilakukan pelelangan umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang telah dibentuk;----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Dr. Simon Patabang, MM, Marni Buomona, Gerith Kere, Syukur, SE, Albert Sahat Silalahi dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan ditemukan fakta dalam persidangan bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa kegiatan Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 (Panitia Lelang) membuat dan menandatangani semua dokumen administrasi pelelangan yaitu Berita Acara Aanwijing, Daftar Hadir Acara Pembukaan Penawaran Pelelangan, Berita Acara Pembukaan Sampul Penawaran beserta lampiran, Berita Acara Evaluasi/Klarifikasi Dokumen Penawaran, Berita Acara Penelitian, dan Pembuktian Klarifikasi dan Pakta Integritas;----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti sebagaimana tersebut diatas ditemukan fakta dalam persidangan bahwa dengan dokumen yang dibuat dan ditandatangani Panitia lelang sebagaimana tersebut selanjutnya dibuat Surat Usulan Calon Pemenang yang diajukan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura dan selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dengan Calon Pemenang yaitu Calon Pemenang I PT. GRACIA INDAH IEL, calon pemenang II PT. ARGO TEHNIK IRIAN dan calon Pemenang III PT. DUTA ANANTHA;--------------------------
Bahwa bahwa berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan berupa Surat Usulan Calon Pemenang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura dan selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura menetapkan pemenang lelang dan membuat Persetujuan/Penetapan Pemenang Lelang yang kemudian PT. GRACIA INDAH IEL ditetapkan sebagai pemenang lelang dan sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian dalam persidangan atas dasar dokumen pelelangan dan persetujuan penetapan pemenang lelang telah dibuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: : 602.1/167 tanggal 19 Agustus 2008 dan Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) antara Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura dan selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Sebagaimana bukti yang diajukan dalam persidangan berupa Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008;-------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta persidangan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi diatas serta keterangan Terdakwa sendiri yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka ditemukan fakta bahwa dalam Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 tersebut tidak dilakukan tahapan pelelangan umum oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dokumen pelelangan berupa Berita Acara Aanwijing, Daftar Hadir Acara Pembukaan Penawaran Pelelangan, Berita Acara Pembukaan Sampul Penawaran beserta lampiran, Berita Acara Evaluasi/Klarifikasi Dokumen Penawaran, Berita Acara Penelitian, dan Pembuktian Klarifikasi dan Pakta Integritas dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Panitia, sekretaris dan anggota sebagai kelengkapan berkas hanya formalitas semata-mata seolah-olah tahapan pelelangan telah dilakukan yang pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan;--
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa berdasarkan dokumen pelelangan yang dibuat formalitas yang pada kenyataannya tahapan pelelangan tidak pernah dilaksanakan secara riil, namun Terdakwa membuat atau menandatangani dokumen sebagai berikut: ----------------
Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: : 602.1/167 tanggal 19 Agustus 2008;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (termijn) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008;
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008;
Berita Acara Serah Terima Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; dan
Laporan Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Subhan, SE. MM, Bastion, ST, Albert Sahat Silalahi, Ahli Teteng Kurnia dan keterangan terdakwa sendiri dalam persidangan diperoleh fakta bahwa dengan dokumen pelelangan yang telah dibuat formalitas yang pada kenyataannya lelang tidak pernah dilakukan dan ditandatanganinya Kontrak, SPMK dan Berita Acara-Berita Acara sebagaimana diatas oleh Terdakwa, telah digunakan PT. GRACIA INDAH IEL untuk mengajukan penagihan atas pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008, atas penagihan yang diajukan tersebut telah dibayarkan sekaligus lunas oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura kepada PT. GRACIA INDAH IEL senilai Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang juga ditandatangani Terdakwa tentang Rincian Rencna Pengguna Anggaran Tahun 2008 Belanja Modal Konstuksi/Pembelian Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diatas diperoleh fakta hukum yaitu dengan dokumen pelelangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang dibuat formalitas dan secara riil tahapan pelelangan tidak dilaksanakan tersebut telah dibuat Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) antara Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Jayapura sebagaimana bukti yang diajukan dalam persidangan berupa Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa PT GRACIA INDAH IEL dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 dengan Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 adalah didasarkan pada dokumen pelelangan yang dibuat rekayasa dan fiktif yang dibuat semata-mata formalitas saja seolah-olah telah dilakukan tahapan pelelangan yang pada kenyataannya pelelangan umum tidak pernah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan tersebut;-
Menimbang, bahwa dalam KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 80 TAHUN 2003 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH disebutkan sebagai berikut:----------
Pasal 1 angka 8:
“Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa”;
Pasal 10 ayat (1):
“Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)” dan
Pasal 10 ayat (2):
“Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan”;
Pasal 17 Ayat (1):
“Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborong/jasa lainya, pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas Majelis Hakim berkeyakinan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 tidak pernah melaksanakan pelelangan atau pemilihan penyedia barang dan jasa, oleh karena itu perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum atau melawan hukum, yakni bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (1) KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 80 TAHUN 2003 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Menimbang, bahwa Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3) menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, dan Pasal 21 Ayat (1) disebutkan pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima”;------
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan :
Pasal 132 Ayat (1) menyatakan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD haruns didukung dengan bukti yang lengkap dan syah” Ayat (2) menyatakan “bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud” ;
Pasal 184 Ayat (2) menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud “;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 membuat dan menandatangani Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 dengan nilai konrtak Rp.2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah); membuat dan menandatanani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: : 602.1/167 tanggal 19 Agustus 2008; Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (termijn) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; Berita Acara Serah Terima Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; dan Laporan Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008, yang didasarkan pada dokumen pelelangan yang dibuat fiktif atau rekayasa sebagai kelengkapan formalitas penagihan dan atas penagihan tersebut telah dibayarkan sekaligus lunas oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada PT. GRACIA INDAH IEL senilai Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah), adalah bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 21 Ayat (1)Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 184 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebut diatas karenanya merupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian Unsur Secara Melawan Hukum dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ini mengandung adanya dua elemen yang bersifat alternatif. Dengan terpenuhinya salah satu saja dari dua elemen tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian memperkaya secara harfiah adalah menjadikan harta bertambah, sedangkan kaya menjadi banyak harta (uang dan sebagainya), yang selanjutnya dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang atau suatu badan belum kaya menjadi kaya, orang sudah kaya bertambah kaya (WJS Poerwadarminta, Kamus bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, 1983, Hlm. 453);------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah suatu korporasi dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 tahun 2001 adalah kondisi dimana tingkat kemampuan materiil secara riil menjadi meningkat atau bertambah nilainya yang dilakukan dengan jalan melawan hukum;---
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain“ tidak dijelaskan dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 tahun 2001, namun unsur ini dapat kita artikan secara harfiah atau memaknai secara gramatikal baik berdasarkan pemahaman Bahasa Indonesia masing-masing maupun berdasarkan terjemahan dari Kamus Bahasa Indonesia yakni sebagai: “melakukan suatu tindakan atau perbuatan memperkaya (menjadikan lebih kaya) diri sendiri atau orang lain“;-----
Menimbang, bahwa jika dihubungkan perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa dengan fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam unsur secara melawan hukum yang terbukti pada dakwaan primair diatas, maka terhadap elemen unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain”, berdasarkan fakta dipersidangan keterangan saksi-saksi yang dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa apakah Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH menjadi lebih kaya atau bertambah kekayaannya atau apakah ada orang lain selain Terdakwa yang menjadi lebih kaya, mengingat sebelumnya baik Terdakwa maupun orang lain selain Terdakwa yang terkait dalam perkara ini tidak dilakukan penghitungan/audit harta kekayaan masing-masing yang sekiranya dapat dipakai sebagai tolok ukur dalam memastikan bahwa apakah Terdakwa atau orang lain tersebut menjadi kaya dari sebelumnya atau seberapa banyak bertambah kekayaannya;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Subhan, SE. MM, Bastion, ST, Albert Sahat Silalahi, Ahli Teteng Kurnia dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan dihubungkan dengan bukti Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang juga ditandatangani Terdakwa tentang Rincian Rencana Pengguna Anggaran Tahun 2008 Belanja Modal Konstuksi/Pembelian Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) dan bukti Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa, diperoleh fakta bahwa PT. GRACIA INDAH IEL telah menerima pembayaran tagihan atas dokumen penagihan pembayaran lunas Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) untuk pembayaran pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta bahwa dibayarkan dan diterimanya pembayaran oleh PT. GRACIA INDAHA IEL sebagaimana dipertimbangkan diatas berkaitan erat dengan pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 yang didasarkan pada Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan diatas Mejelis Hakim berpendapat diajukannya penagihan dan telah dibayarkannya dana yang tersedia dalam DPA-SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 untuk kegiatan Pembangunan Perumahhan Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 tidak sesuai antara pelaksanaan prestasi pekerjaan dengan Kontrak (Perjanjian Pemborongan) yang telah dibuat sebagai pedoman;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dipertimbangkan diatas diperoleh fakta bahwa PT. GRACIA INDAH IEL telah menerima total Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) untuk pembayaran pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008;-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Albert Sahat Silalahi dan para saksi lainnya serta keterangan Terdakwa sendiri tidak terbukti dipersidangan Terdakwa LUKAS MRA MRA menerima atau diberikan uang atau apapun dari PT. GRACIA INDAH IEL yang telah menerima pembayaran atas tagihannya, dengan demikian tidaklah nyata terdapat penambahan kekayaan atas diri Terdakwa dalam hal tindakannya tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terlepas ada atau tidak kaitannya pembayaran yang dilakukan dan diterima oleh PT. GRACIA INDAH IEL dengan pelaksanaan pekerjaan yang semestinya berpedoman dokumen Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) yang telah dibuat, Majelis Hakim berpendapat tidak dapat mengukur bertambah kaya atau tidak PT. GRACIA INDAH IEL atau Direkturnya ALBERT SAHAT SILALAHI ;----
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta hukum diatas PT. GRACIA INDAH IEL sebagai unsur orang lain atau korporasi menjadi lebih kaya atau bertambah kaya, maka kriteria untuk menentukan memperkaya atau menjadi lebih kaya tidak diajukan fakta dan dasar penilaiannya oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak dapat dibuktikan, oleh karena itu berdasarkan fakta persidangan terhadap diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi selain Terdakwa tidak terbukti dan tidak diketahui apakah menjadi kaya atau menjadi tambah kaya;----------------------------
Dengan demikian maka unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi atau tidak terbukti;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga ini tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya dari dakwaan primair ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dari dakwaan primair maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pimair tersebut;---------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-----
Menimbang, bahwa Pasal 3 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dalam dakwaan subsidair rumusannya adalah:------------------------------------------------------------------------
Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa rumusan dalam dakwaan subsidair diatas mengandung unsur-unsur delik sebagai berikut:
Unsur “ Setiap Orang”;
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi”;
Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya”;
Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Unsur Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Ad.1.Unsur “ Setiap orang”
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang”, sebagaimana uraian pertimbangan hukum terhadap dakwaan primair yang telah terpenuhi diatas, maksud dari Jaksa Penuntut Umum atas unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair adalah sama. Oleh karena itu Majelis memandang, menunjuk dan mempertimbangkan pula pertimbangan yang sama terhadap hal yang telah dipertimbangkan dalam unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair, karenanya dianggap terulang dan dipandang sama serta diterapkan dalam dakwaan subsidair, dengan demikian mengenai unsur “setiap orang” yang dimaksud dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi”;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ini mengandung adanya tiga elemen yang bersifat alternatif, yaitu “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri”; “Dengan tujuan menguntungkan orang lain” dan “Dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi”. Dengan terpenuhinya salah satu saja dari tiga elemen tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud kata “dengan tujuan“ dalam rumusan unsur tersebut erat kaitannya dengan ada atau tidaknya kesengajaan atau maksud yang akan dicapai dari si pembuat (pelaku);--------------------------------------------------------------
Dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Tahun 2000, Hlm. 171, Prof.Mulyatno, S.H., menerangkan bahwa dalam teori tentang “kesengajaan” menurut Undang-Undang ada dua aliran yaitu :--------------------------
Teori kehendak (wilstheori)
Teori Pengetahuan
Menimbang, bahwa menurut Wilstheori, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan, sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam mengungkap adanya kesengajaan pelaku dalam tindak pidana lebih tepat diterapkan teori pengetahuan, karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi suatu pengetahuan yang dipengaruhi tingkat intelektual pelaku, sebab untuk menghindari sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang akibat sesuatu;----------------------------------------------------------------------------------
Adanya kesengajaan atau tidak, merupakan sikap batin dari pelaku, yang secara kasat mata hanya dapat dilihat dalam wujud perbuatan yang dilakukan, sehingga pelaku tindak pidana mengetahui akan maksud dan kehendaknya;-----------
Dalam teori kesengajaan atau opzet ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan/opzet (Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Karangan Prof. Satochid Kartanegara, SH. Halaman 304) yaitu:--------------------------------------------------------------
Opzet /sengaja sebagai tujuan
Opzet/sengaja dengan tujuan yang pasti atau merupakan keharusan
Dolus eventualis atau Opzet/sengaja dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinan.
Bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dirinya, orang lain atau suatu badan, tidak perlu benar-benar dikehendaki oleh pelaku, namun cukup bila pelaku sesuai dengan tingkat pengetahuan yang dimilikinya dapat mengetahui atau kemungkinan akan menguntungkan dirinya atau orang lain;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Subhan, SE. MM, Bastion, ST, Albert Sahat Silalahi, Ahli Teteng Kurnia dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan dihubungkan dengan bukti Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang juga ditandatangani Terdakwa tentang Rincian Rencana Pengguna Anggaran Tahun 2008 Belanja Modal Konstuksi/Pembelian Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) dan bukti Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa, diperoleh fakta bahwa PT. GRACIA INDAH IEL telah menerima pembayaran tagihan atas dokumen penagihan pembayaran lunas Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) untuk pembayaran pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta bahwa dibayarkan dan diterimanya pembayaran oleh PT. GRACIA INDAHA IEL sebagaimana dipertimbangkan diatas berkaitan erat dengan pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 yang didasarkan pada Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Albert Sahat Silalahi dan keterangan ahli Teteng Kurnia, SE ditemukan fakta dalam persidangan bahwa dari dana yang telah diterima oleh PT. GRACIA INDAH IEL sejumlah Rp.2.862.217.000,-(Dua Milyar, Delapan Ratus Enampuluh Dua Juta, Dua Ratus Tuju belas Ribu Rupiah), ternyata tidak dibelanjakan dengan benar sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.910.748.148.75,-(Sembilan Ratus Sepuluh Juta, Tuju Ratus Empat Puluh Delapan Ribu, Seratus Empat Puluh Delapan Rupian, Tuju Puluh Lima Sen), dan terdapat unsur kemahalan harga sebesar Rp.48.688.905.28,-(Empat Puluh Delapan Juta, Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Sembilan Ratus Lima Rupiah, Dua Puluh Delapan Sen), yang telah menyebabkan terjadi Kerugian Keuangan Negara in casu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura sebesar Rp.959.437.090.03,-(Sembilan Ratus Limapuluh Sembilan Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tuju Ribu, Sembilan Puluh Rupian, Tiga Sen) ;------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai jumlah uang yang diterima PT. GRACIA INDAH IEL dari Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura sejumlah total Rp.2.862.217.000,-(Dua Milyar, Delapan Ratus Enampuluh Dua Juta, Dua Ratus Tuju belas Ribu Rupiah), Albert Sahat Silalahi selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL tidak membantah, namun uang tersebut tidak digunakan oleh saksi Albert Sahat Silalahi seluruhnya untuk kepentingan pribadi melainkan telah digunakan untuk pekerjaan tersebut, dan juga membayar pajak, dan bahkan saksi Albert Sahat Silalahi telah mengembalikan ke Kas Daerah melalui Bank Papua uang sejumlah Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa PT. GRACIA INDAH IEL telah menerima uang sebagai dana Proyek pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) unit rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura type 150/344 M2, sebanyak 1(satu) kali lunas, dengan jumlah total Rp.2.862.217.000,-(Dua Milyar, Delapan Ratus Enampuluh Dua Juta, Dua Ratus Tuju belas Ribu Rupiah), namun dana yang telah diterima oleh PT. GRACIA INDAH IEL sejumlah tersebut, ternyata tidak dibelanjakan sesuai dengan benar, akibatnya terdapat kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan sehingga terdapat kelebihan pembayaran dalam bentuk nilai fisik pekerjaan sejumlah Rp.910.748.148.75,-(Sembilan Ratus Sepuluh Juta, Tuju Ratus Empat Puluh Delapan Ribu, Seratus Empat Puluh Delapan Rupiah, Tujuh Puluh Lima Sen), dan kemahalan harga sejumlah Rp.48.688.905.28.,-(Empat Puluh Delapan Juta, Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Sembilan Ratus Lima Rupiah, Dua Puluh Delapan Sen), sehingga kerugian Keuangan Negara yang secara riil terjadi adalah sebesar Rp.959.437.090.03,-(Sembilan Ratus Limapuluh Sembilan Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu, Sembilan Puluh Rupiah, Tiga Sen) ;--------
Menimbang, bahwa terungkap fakta dipersidangan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sendiri PT. GRACIA INDAH IEL melaksanakan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 tidak dilaksanakan pelelangan umum sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelelangan tidak pernah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang telah dibentuk, dokumen pelelangan dibuat rekayasa dan fiktif untuk memenuhi syarat formalitas semata, demikian pula Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) dibuat berdasarkan dokumen pelelangan yang direkayasa dan fiktif untuk tujuan dapat dilakukan penagihan atas pekerjaan yang diperoleh oleh PT. GRACIA INDAH IEL yang terbukti dipersidangan atas dokumen-dokumen pelelangan dan kontrak yang dibuat rekayasa tersebut telah dibayarkan Rp.2.862.217.000,-(Dua Milyar, Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta, Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Albert Sahat Silalahi dan para saksi lainnya serta keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan Terdakwa LUKAS MRA-MRA tidak menerima atau diberikan uang atau apapun dari PT. GRACIA INDAH IEL yang telah menerima pembayaran atas tagihannya, dengan demikian tidak nyata bukti adanya Terdakwa memperoleh untung atau tidak atas pembayaran yang diperoleh PT. GRACIA INDAH IEL dalam hal tindakannya tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta hukum diatas PT. GRACIA INDAH IEL sebagai unsur orang lain atau korporasi mendapatkan keuntungan dari total dana pembayaran yang telah diterimanya Majelis Hakim berpendapat bahwa sepanjang pembayaran yang diterima diperoleh dari mekanisme yang sah dalam memperoleh pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 hak dan keuntungan pelaksana pekerjaan tersebut kecuali terdapat selisih pembayaran yang benar-benar terbukti bukan merupakan haknya, berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa PT. GRACIA INDAH IEL dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) yang didasarkan pada dokumen pelelangan yang dibuat rekayasa dan fiktif yang dibuat semata-mata formalitas saja seolah-olah telah dilakukan tahapan pelelangan yang pada kenyataannya pelelangan umum tidak pernah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan tersebut dan demikian pula dalam hal diajukannya penagihan pembayaran tahun 2008 didasarkan pada dokumen pelelangan yang dibuat fiktif atau rekayasa sebagai kelengkapan formalitas penagihan dan atas penagihan tersebut telah dibayarkan sekaligus lunas padahal pada kenyataannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan terdapat kemahalan harga yang dibuat PT. GACIA INDAH IEL sebagaimana dipertimbangkan diatas;-------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan tingkat pengetahuan dan pemahaman intelektual Terdakwa sebagaimana pula diakui Terdakwa dalam persidangan bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH dan saksi Albert Sahat Silalahi selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL selaku Korporasi maupun Albert Sahat Silalahi sebagai Direkturnya, maka Majelis Hakim berpendapat tujuan menguntungkan orang lain atau suatu badan terbukti dikehendaki oleh Terdakwa bersama pihak yang mengajukan penagihan pembayaran dan dalam hal tersebut Terdakwa mengetahui kemungkinan akan menguntungkan dirinya atau orang lain atau korporasi yang menerima pembayaran dengan dokumen yang dibuatnya itu;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat dibuatnya dokumen-dokumen rekayasa dan fiktif sebagaimana dipertimbangkan diatas bertujuan untuk diperolehnya keuntungan oleh pihak yang menerima pembayaran dalam hal ini PT. GRACIA INDAH IEL, dengan demikian maka elemen unsur “dengan tujuan menguntungkan orang lain atau korporasi telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya elemen unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan orang lain atau korporasi ” sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka unsur ke- 2 dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum yaitu “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terbukti;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya”.
Menimbang bahwa unsur ini mengandung adanya 3 (tiga) elemen yang sifatnya alternatif. Dengan terpenuhinya salah satu saja dari tiga elemen tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan. Sedangkan dalam literatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasal dari bahasa Belanda yaitu Misbruiken Van Gevoegd, yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya “berlindung di bawah kekuasaan Hukum”, kata-kata “menyalahgunakan kewenangan” erat kaitannya dengan tugas dalam jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabatnya;--
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dr. Simon Patabang, MM, Marni Buomona, Gerith Kere, Syukur, SE, Albert Sahat Silalahi dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp.2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2008 tidak diadakan atau dilakukan pelelangan umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang telah dibentuk;----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Dr. Simon Patabang, MM, Marni Buomona, Gerith Kere, Syukur, SE, Albert Sahat Silalahi dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan ditemukan fakta dalam persidangan bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa kegiatan Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 (Panitia Lelang) membuat dan menandatangani semua dokumen administrasi pelelangan yaitu Berita Acara Aanwijing, Daftar Hadir Acara Pembukaan Penawaran Pelelangan, Berita Acara Pembukaan Sampul Penawaran beserta lampiran, Berita Acara Evaluasi/Klarifikasi Dokumen Penawaran, Berita Acara Penelitian, dan Pembuktian Klarifikasi dan Pakta Integritas;----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti sebagaimana tersebut diatas ditemukan fakta dalam persidangan bahwa dengan dokumen yang dibuat dan ditandatangani Panitia lelang sebagaimana tersebut selanjutnya dibuat Surat Usulan Calon Pemenang yang diajukan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura dan selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dengan Calon Pemenang yaitu Calon Pemenang I PT. GRACIA INDAH IEL, calon pemenang II PT. ARGO TEHNIK IRIAN dan calon Pemenang III PT. DUTA ANANTHA;--------------------------
Bahwa bahwa berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan berupa Surat Usulan Calon Pemenang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura dan selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura menetapkan pemenang lelang dan membuat Persetujuan/Penetapan Pemenang Lelang yang kemudian PT. GRACIA INDAH IEL ditetapkan sebagai pemenang lelang dan sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian dalam persidangan atas dasar dokumen pelelangan dan persetujuan penetapan pemenang lelang telah dibuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: : 602.1/167 tanggal 19 Agustus 2008 dan Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) antara Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura dan selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Sebagaimana bukti yang diajukan dalam persidangan berupa Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008;-------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta persidangan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi diatas serta keterangan Terdakwa sendiri yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka ditemukan fakta bahwa dalam Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 tersebut tidak dilakukan tahapan pelelangan umum oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dokumen pelelangan berupa Berita Acara Aanwijing, Daftar Hadir Acara Pembukaan Penawaran Pelelangan, Berita Acara Pembukaan Sampul Penawaran beserta lampiran, Berita Acara Evaluasi/Klarifikasi Dokumen Penawaran, Berita Acara Penelitian, dan Pembuktian Klarifikasi dan Pakta Integritas dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Panitia, sekretaris dan anggota sebagai kelengkapan berkas hanya formalitas semata-mata seolah-olah tahapan pelelangan telah dilakukan yang pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan;--
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa berdasarkan dokumen pelelangan yang dibuat formalitas yang pada kenyataannya tahapan pelelangan tidak pernah dilaksanakan secara riil, namun Terdakwa membuat atau menandatangani dokumen sebagai berikut: ----------------
Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: : 602.1/167 tanggal 19 Agustus 2008;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (termijn) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008;
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008;
Berita Acara Serah Terima Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; dan
Laporan Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Subhan, SE. MM, Bastion, ST, Albert Sahat Silalahi, Ahli Teteng Kurnia dan keterangan terdakwa sendiri dalam persidangan diperoleh fakta bahwa dengan dokumen pelelangan yang telah dibuat formalitas yang pada kenyataannya lelang tidak pernah dilakukan dan ditandatanganinya Kontrak, SPMK dan Berita Acara-Berita Acara sebagaimana diatas oleh Terdakwa, telah digunakan PT. GRACIA INDAH IEL untuk mengajukan penagihan atas pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008, atas penagihan yang diajukan tersebut telah dibayarkan sekaligus lunas oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura kepada PT. GRACIA INDAH IEL senilai Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang juga ditandatangani Terdakwa tentang Rincian Rencna Pengguna Anggaran Tahun 2008 Belanja Modal Konstuksi/Pembelian Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diatas diperoleh fakta hukum yaitu dengan dokumen pelelangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang dibuat formalitas dan secara riil tahapan pelelangan tidak dilaksanakan tersebut telah dibuat Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) antara Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Jayapura sebagaimana bukti yang diajukan dalam persidangan berupa Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa PT GRACIA INDAH IEL dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 dengan Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 adalah didasarkan pada dokumen pelelangan yang dibuat rekayasa dan fiktif yang dibuat semata-mata formalitas saja seolah-olah telah dilakukan tahapan pelelangan yang pada kenyataannya pelelangan umum tidak pernah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan tersebut;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 80 TAHUN 2003 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH disebutkan sebagai berikut:----------
Pasal 1 angka 8:
“Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa”;
Pasal 10 ayat (1):
“Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)” dan
Pasal 10 ayat (2):
“Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan”;
Pasal 17 Ayat (1):
“Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborong/jasa lainya, pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas Majelis Hakim berkeyakinan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 tidak pernah melaksanakan pelelangan atau pemilihan penyedia barang dan jasa, oleh karena itu perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum atau melawan hukum, yakni bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (1) KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 80 TAHUN 2003 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3) menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, dan Pasal 21 Ayat (1) disebutkan pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima”;--------
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan :
Pasal 132 Ayat (1) menyatakan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD haruns didukung dengan bukti yang lengkap dan syah” Ayat (2) menyatakan “bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud” ;
Pasal 184 Ayat (2) menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud “;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 membuat dan menandatangani Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 dengan nilai konrtak Rp.2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah); membuat dan menandatanani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: : 602.1/167 tanggal 19 Agustus 2008; Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (termijn) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; Berita Acara Serah Terima Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; dan Laporan Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008, yang didasarkan pada dokumen pelelangan yang dibuat fiktif atau rekayasa sebagai kelengkapan formalitas penagihan dan atas penagihan tersebut telah dibayarkan sekaligus lunas oleh Sekretarian DPRD Kabupaten Jayapura kepada PT. GRACIA INDAH IEL senilai Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah), adalah bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 21 Ayat (1)Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 184 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008 membuat atau menandatangani dokumen Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 dengan nilai konrtak Rp.2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah); membuat dan menandatanani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: : 602.1/167 tanggal 19 Agustus 2008; Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (termijn) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; Berita Acara Serah Terima Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008; dan Laporan Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008, yang didasarkan pada dokumen pelelangan yang dibuat fiktif atau rekayasa sebagai kelengkapan formalitas penagihan dan atas penagihan tersebut telah dibayarkan sekaligus lunas oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada PT. GRACIA INDAH IEL yang pada kenyataannya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat kekuarangan volume pekerjaan dan terdapat kemahalan harga yang dibuat, adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pembangunan RUmah DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 yang bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 21 Ayat (1)Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 184 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan atas perbuatan Terdakwa telah terpenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Pembangunan RUmah DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008;-------
Dengan terpenuhinya unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan” maka Unsur ke- 3 dakwaaan subsidair Jaksa Penuntut Umum” telah terbukti;----------------------------------
Ad.4. Unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum unsur-unsur terdahulu dan berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka telah diperoleh fakta bahwa PT. GRACIA INDAH IEL telah menerima pembayaran dana Proyek pekerjaan Pembangunan RUmah DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 yang berasal dari Sekretariat DPRD Kabaupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 sejumlah Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah), namun dana yang diterima oleh PT. GRACIA INDAH IEL sejumlah tersebut, diatas, ternyata telah tidak dibelanjakan dengan benar sesuai harga satuan dan volume pekerjaan yang dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan dan terdapat pula kemahalan harga yang dibuat;-------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH dan keterangan Ahli TETENG KURNIA,SE dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua, bahwa proyek pekerjaan Pembangunan RUmah DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 merupakan proyek pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 yang dibiayai dengan dana dari APBD sehingga dana tersebut merupakan dana negara;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli TETENG KURNIA, SE dan bukti berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: LHPKKN-782/PW26/5/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang merupakan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua terhadap pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura type 150/344 M2 telah ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.959.437.090.03,-(Sembilan Ratus Limapuluh Sembilan Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tuju Ribu, Sembilan Puluh Rupian, Tiga Sen);----------------------
Menimbang, bahwa atas ditemukannya kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut telah diperoleh fakta di persidangan bahwa Albert Sahat Silalahi sebagai Direktur PT.GRACIA INDAH IEL telah mengembalikan ke Kas Daerah Kab.Jayapura pada tanggal 31 Januari 2012 uang sejumlah Rp.50.000.000,-(Limapuluh juta rupiah) namun demikian kerugaian negara sebagaimana dimaksud diatas tetap timbul akibat diterimanya pembayaran oleh PT. GRACIA INDAH IEL;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa membuat, menandatangani dokumen-dokumen pelelangan rekayasa dan fiktif sebagaimana terbukti dalam unsur-unsur terdahulu tersebut telah mengakibatkan dibayarkannya uang negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk pembayaran yang tidak semestinya yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kerugian negara yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum baik dalam Dakwaan dan dalam Tuntutan sebagaimana dipertimbangkan diatas, dalam persidangan telah didasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan yakni bahwa kerugian negara tersebut didasarkan pada perhitungan dan perincian yang validitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPKK) dari lembaga pemeriksa yang berwenang dalam hal ini hasil audit investigasi dari BPKP yang didalamnya termuat analisis penggunaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis;---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim telah menilai dan mempertimbangkan pada unsur “Secara Melawan Hukum” dalam dakwaan primair dan unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya” pada dakwaan subsidair yaitu bahwa perbuatan Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen pelelangan rekayasa dan fiktif yang digunakan sebagai kelengkapan formalitas untuk diajukannya tagihan dalam kegiatan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun 2008, adalah terbukti sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum dan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya, adalah telah nyata dan terbukti menimbulkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Keerom, dengan demikian Unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana unsur ke-4 dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti;------------
Ad 5. Unsur Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap perbuatan Terdakwa dapat dihadapkan dengan unsur yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 dimana berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Terdakwa dapat dipidana dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa telah diperoleh fakta hukum dipersidangan sebagaimana unsur-unsur dakwaan yang telah terpenuhi diatas yaitu bahwa Terdakwa telah menandatangani surat-surat bukti dokumen rekayasa dan fiktif yang digunakan untuk melengkapi formalitas tagihan yang dilakukan oleh PT. GRACIA INDAH IEL yang kemudian terhadap tagihan tersebut telah dibayarkan, namun dalam persidangan terungkap fakta bahwa terhadap pembayaran tersebut Terdakwa tidak menerima imbalan atau pemberian dari hasil pembayaran yang di terima oleh PT. GRACIA INDAH IEL maupun dari pihak lain, pembayaran sebesar jumlah total Rp.2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) terbukti diterima dan dalam penguasaan dan digunakan oleh PT. GRACIA INDAH IEL yang direkturnya adalah ALBERT SAHAT SILALAHI selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Rumah DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara tersendiri, oleh karena itu atas kerugian negara yang timbul berdasarkan fakta persidangan Terdakwa tidak memperoleh pembayaran dan menikmati hasil pembayaran tersebut, dengan demikian meskipun perbuatan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terhadap Terdakwa tidak dapat dikenakan ketentuan pidana tambahan berupa pengganti kerugian negara berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum; -----------------------------
Ad. 5. UnsurPasal 55 ayat (1) ke-1 “Orang yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan atau Turut Turut serta Melakukan.”
Menimbang bahwa dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh R SUSILO dalam bukunya KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Penerbit Politea Bogor Cetak Ulang ketujuh Tahun 1983 halaman 72,73 menjelaskan sebagai berikut: “ Yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4(empat) macam, yang salah satunya adalah orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan, jadi kedua pelaku semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan.” Selanjutnya menurut R.Sugandhi,SH. dalam bukunya KUHP berikut penjelasannya, penerbit Usaha Nasional, cetakan pertama, Tahun 1980, halaman 68-70 berpendapat bahwa “ Yang dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana dapat dibagi menjadi 4 macam, yang salah satu diantaranya adalah “orang yang turut melakukan” dimana turut melakukan disini diartikan orang yang bersama-sama melakukan perbuatan yang dapat dipidana. Dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit harus ada dua orang, dan dalam tindakannya kedunya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi keduanya melakukan anasir tindak pidana itu--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur terdahulu berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa PT. GRACIA INDAH IEL dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 dengan Kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) Nomor: 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 dengan nilai konrtak Rp.2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) adalah didasarkan pada dokumen pelelangan yang dibuat rekayasa dan fiktif yang dibuat semata-mata formalitas saja seolah-olah telah dilakukan tahapan pelelangan yang pada kenyataannya pelelangan umum tidak pernah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan tersebut;-----
Menimbang, bahwa diperoleh dalam pertimbangan unsur-unsur terdahulu diperoleh fakta bahwa dengan dokumen pelelangan yang telah dibuat formalitas yang pada kenyataannya lelang tidak pernah dilakukan dan ditandatanganinya Kontrak, SPMK dan Berita Acara-Berita Acara sebagaimana diatas oleh Terdakwa, telah digunakan PT. GRACIA INDAH IEL untuk mengajukan penagihan atas pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008, atas penagihan yang diajukan tersebut telah dibayarkan sekaligus lunas oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura kepada PT. GRACIA INDAH IEL senilai Rp.2.862.300.000,- ( Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan SPM dan SP2D yang dibuata dan ditandatangani Terdakwa;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas terbukti bahwa Terdakwa dalam melakukan tindakan dan perbuatannya adalah untuk kepentingan PT. GRACIA INDAH IEL, perbuatan Terdakwa selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura dan juga selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pembangunan RUmah DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 terbukti dilakukan bersama-sama dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan RUmah DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 dan juga dilakukan atas kepentingan ALBERT SAHAT SILALAHI sebagai Direktur PT. GRACIA INDAH IEL, tindakan Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen fiktif untuk penagihan yang dilakukan oleh PT.GRACIA INDAH IEL juga berdasarkan dokumen Pelelangan yang fiktif oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tidak dilakukan sendiri melainkan rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan Ketua, Sekretaris dan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan RUmah DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 serta Direktur PT. GRACIA INDAH IEL yakni ALBERT SAHAT SILALAHI yang kesemuanya diperiksa dan diadili sebagai Terdakwa dlam perkara terpisah;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas telah ternyata Terdakwa turut serta atau bersama-sama melakukan perbuatan sebagaimana diuraian diatas, oleh karena itu unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 telah terbukti;----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila fakta-fakta hukum tersebut diatas dihubungkan satu sama lain, maka menurut Teori Pengetahuan (Voorstellingstheori), Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat atau keadaan yang merupakan delik dan sikapnya terhadap kemungkinan yang terjadi/timbul telah dipersiapkan, oleh karenanya mau tidak mau harus berani menanggung resikonya, karena tindakan atau perbuatan Terdakwa yang tidak sesuai dengan kewenanganya atau menyalahgunakan wewenangnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mempunyai sifat terlarang;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana uraian diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud diatas, maka Terdakwa haruslah dipidana dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini Terdakwa telah menjalani penahanan secara sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa dalam persidangan diajukan alat bukti dan barang bukti yang terdiri surat-surat dan dokumen bukti Nomor 1 sampai dengan bukti Nomor 57 yang disita secara sah sependapat dengan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya sebagaimana akan ditetapkan didalam amar putusan ini; --------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa Pegawai Negeri Sipil atau aparatur pemerintah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga;---
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;--------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya------------------
Memperhatikan dan mengingat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;----------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pimair jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH. tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; ------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Examplar Foto Copy Daftar RKA Perubahan SKPD DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) SKPD DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Perjanjian Surat Kontrak Pembangunan Rumah Jabaran DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 m2 ;
1 (satu) Examplar Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Examplar Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pengawas Perumahan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Engineers Estimate (EE) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Prestasi Nilai Bobot 100% (selesai) Pekerjaan Perumahan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran Biaya Perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (Pertama) pada kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 sebesar Rp72.850.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, SH ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Pemintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2008 Belanja Jasa Pihak Ketiga sebesar Rp72.850.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran biaya perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (Pertama) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS untuk keperluan Pembayaran biaya perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (pertama) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran tagihan Angsuran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Angsuran sebesar 100% pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST);
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Termijn) Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas atas Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) unit Rumah Jabatan Type 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 28 November 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran Biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Tahun 2008 sebesar Rp62.700.000,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, SH ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2008 Belanja Jasa Pihak ketiga sebesar Rp62.700.000,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk Pembayaran Biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran tagihan Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Angsuran sebesar 100% Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST);
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pengawas Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Terjmin) Pengawasan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan Type 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 28 November 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran Biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Tahun 2008 sebesar Rp2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, SH tertanggal 30 Desember 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) rincian Rencana Pengguna Anggaran tahun 2008 Belanja Modal Konstruksi/Pembelian Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp2.862.217.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran lunas 100% atas pekerjaan Pembangunan Perumahan Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Pembayaran Lunas 100% atas Pekerjaan Pembangunan Rumahan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Terjmin) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 31 Desember 2008 ;
1 (satu) Examplar Gambar Bangunan Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 m2 ;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Nomor : 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura No. 60 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Tahun Anggaran 2008 ;
2 (dua) Foto Copy Lembar Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Dewan Nomor : SK.821-15 Tanggal 04 Oktober 2007 An LUKAS MRA-MRA, SH ;
1 (satu) Examplar Engineer’s Estimate Rekapitulasi Akhir Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Engineer’s Estimate Rekapitulasi Akhir Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Gambar Awal Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Gambar Akhir (Asbul Drawing) Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
17 (Tujuh Belas) Lembar Foto copy Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Rekening Koran Giro Bank Papua Cab. Sentani No. Rek : 103 21.20.01.00285-3 An. GRACIA INDAH IEL, PT Alamat Jl. Kemiri Belakang Kantor Distrik Sentani ;
1 (satu) Lembar Permintaan Tenaga Teknis dari Dekretaris DPRD Kabupaten Nomor : 700/164.A/2008, Tanggal 07 Agustus 2008 ;
1 (satu) Lembar Permintaan Surat Penunjukan Tenaga Teknis Lapangan dari Kepala Dinas Cipta Karya Nomor : 600/623/20081, tanggal 13 Agustus 2008
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, pada hari Selasa Tanggal 08 Januari 2013 oleh kami HARIS MUNANDAR, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , BERNARD AKASIAN, S.H., dan SUWITO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dibantu oleh DAHLAN, S.E S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh A. HARRY, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA,
t.t.d.
BERNARD AKASIAN, S.H.,
t.t.d.
S U W I T O, S.H., M.H.
HAKIM KETUA ,
t.t.d.
HARIS MUNANDAR, S.H., M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
DAHLAN, SE. S.H.,
Salinan Putusan Sesuai Asli,
Panitera
DAHLAN, SE. S.H.,
NIP. 19651231 199003 1 034
M E N G E T A H U I :
Salinan Putusan Sela ini sesuai dengan asli,
-------------------- 04 April 2013 ; ------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura
Panitera,
MARTEN TENY PIETERSZ, S.Sos, SH.
NIP. 196603171991031001.