1425 K/Pid.Sus/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1425 K/Pid.Sus/2014
Other Participants (1)
LUKAS MRA MRA, S.H
N.O
P U T U S A N
Nomor : 1425 K/Pid.Sus/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan se-bagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : LUKAS MRA MRA, S.H.
Tempat lahir : Nafri.
Umur/tanggal lahir : 52 tahun/15 Oktober 1959.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Sosial Distrik Sentani,
Kabupaten Jayapura.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : PNS (Asisten III Bid. Administrasi
Umum, Kabupaten Jayapura).
Terdakwa pernah ditahan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Februari 2012 sampai dengan 27 Maret 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Maret 2012 sampai dengan tanggal 26 April 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama sejak tanggal 19 April 2012 sampai dengan tanggal 18 Mei 2012 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2012 sampai dengan tanggal 17 Juli 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi sejak tanggal 18 Juli 2012 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 15 September 2012 ;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura tersebut karena didakwa :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, S.H. selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor : SK.821.2-15 Tanggal 14 Oktober 2007 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura bersama-sama Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI Selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu Tanggal 22 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2008 bertempat di DPRD Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu Daerah yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, baik sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan pidana, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2008 Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura memiliki Anggaran Belanja barang dan jasa untuk Program Peningkatan sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2008 Nomor 1.20.04.02.02.5.2, dengan rincian sebagai berikut :
Biaya Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah).
Biaya Pengawasan Fisik Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp64.700.000,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Biaya Pekerjaan Fisik Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp2.862.300.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut Saksi LUKAS MRA MRA, S.H. sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura
(dilakukan penuntutan terpisah) telah mengangkat dan membentuk Panitia Pelelangan Umum berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Saksi LUKAS MRA MRA, S.H. selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pele-langan Umum berupa Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura. Adapun nama-nama Panitia lelang tersebut adalah Drs. SIMON PATABANG, M.M sebagai Ketua Panitia, SYUKUR, SE sebagai Anggota, MARNI BUOMONA sebagai Anggota, PIETER NOYA sebagai Anggota dan GERITH KERE, SE sebagai Anggota.
Bahwa Terdakwa juga telah mengangkat Saksi LINA SURJANI, S.H. sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Nomor : 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Tahun Anggaran 2008.
Bahwa Saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, M.M selaku Ketua Panitia membuat undangan pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 M2 tahun anggaran 2008 kepada Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI PT. GRACIA INDAH IEL, PT. ARGO TEKHNO IRIAN dan PT. DUTA ANANTHA dengan nomor Surat : 602.1/154 tanggal 29 Juli 2008.
Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 para panitia yaitu Saksi Drs. SIMON PATABANG selaku ketua panitia, Saksi SYUKUR selaku Sekertaris, saksi PIETER NOYA selaku Anggota, Saksi GERITH KERE selaku Anggota, Saksi HERMAN KOSSY selaku Anggota telah hadir pada penjelasan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di sekertariat panitia kompleks perkantoran Pemerintahan Kabupaten Jayapura yang mana seolah-olah hadir pada acara tersebut Saksi ALBETH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dan Ir. DIPO WIBOWO selaku Direktur PT. ARGO TEKHNO IRIAN.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 September 2008 Saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, M.M selaku ketua panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu Saksi SYUKUR, Saksi PIETER NOYA, Saksi HERMAN KOSSY bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, Saksi Ir. DIPO WIBOWO telah melakukan penjelasan pekerjaan pembangunan rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 yang berlokasi di distrik Sentani.
Berdasarkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor 602.1/160 tanggal 01 Agustus 2008 pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 ;
Bahwa Saksi SIMON PATABANG, SE. selaku Ketua Panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu Saksi SYUKUR, Saksi PIETER NOYA, Saksi HERMAN KOSSY bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, Saksi Ir. DIPO WIBOWO seolah-olah telah hadir pada pembukaan penawaran pekerjaan, pekerjaan pembangunan rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2008 jam 13.00 WIT bertempat di Sekretariat Panitia Kompleks Pemerintahan Kabupaten Jayapura berdasarkan daftar hadir pembukaan penawaran.
Bahwa Saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, M.M selaku ketua panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu Saksi SYUKUR, Saksi PIETER NOYA, Saksi HERMAN KOSSY, Saksi GERITH KERE selaku anggota bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, Saksi Ir. DIPO WIBOWO seolah-olah pada hari selasa tanggal 05 September 2008 telah melakukan pembukaan Surat Penawaran bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI dan Saksi Ir. DIPO WIBOWO berdasarkan Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran Nomor : 602.1/161 tanggal 05 Agustus 2008 bertempat di Distrik Sentani Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2.
Bahwa panitia lelang tersebut di atas seolah-olah telah melakukan evaluasi pelelangan pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 yang hasilnya disaksikan oleh Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI dan Saksi Ir. DIPO WIBOWO sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL.
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik
Japsel.
NPWP : 02.282.005.4-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu
rupiah).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN.
Alamat : Jalan Baru BTN Nomor 9 Kotaraja.
NPWP : 01.326.725.2-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.717.222,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu
dua ratus dua puluh dua rupiah).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA.
Alamat : Jalan Sosial Nomor 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah.
NPWP : 01.769.097.5-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.863.040.725,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh tiga juta empat puluh ribu tujuh ratus
dua puluh lima rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 602.1/162 tanggal 07 Agustus 2008 pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 M2 bertempat di Distrik Sentani.
Bahwa kemudian Saksi Drs. SIMON PATABANG, SE selaku Ketua Panitia seolah-olah berdasarkan surat Nomor : 602.113 tanggal 12 Agustus 2008 perihal Usul Penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 kepada Terdakwa dalam hal ini selaku Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.
Bahwa Terdakwa kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 602.1/164 Tanggal 14 Agustus 2008 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL.
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik
Japsel.
NPWP : 02.282.005.4-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu
rupiah).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN.
Alamat : Jalan Baru BTN Nomor 9 Kotaraja.
NPWP : 01.326.725.2-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.717.222,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu
dua ratus dua puluh dua rupiah).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA.
Alamat : Jalan Sosial Nomor 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah.
NPWP : 01.769.097.5-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.863.040.725,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh tiga juta empat puluh ribu tujuh ratus
dua puluh lima rupiah).
Bahwa kemudian ketua panitia Drs. SIMON PATABANG seolah-olah telah melakukan pengumuman pemenang lelang dengan Surat Nomor 602.1/ 165 tanggal 05 Agustus 2008 yang menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 tahun anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL.
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik
Japsel.
NPWP : 02.282.005.4-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu
rupiah).
Bahwa Terdakwa kemudian seolah-olah mengeluarkan surat keputusan Nomor : 602.1/166 tanggal 21 Agustus 2008 Tentang Penetapan Hasil pelelangan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL.
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik
Japsel.
NPWP : 02.282.005.4-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000, (dua milyar delapan ratus enam
puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku direktur PT. GRACIA INDAH IEL seolah-olah telah membuat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602.1/167 tanggal 19 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862. 217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku direktur PT. GRACIA INDAH IEL seolah-olah telah membuat Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan pengadaan paket pekerjaan 3 (tiga) unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura tersebut sesuai Pasal 9 Ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa Kuasa pengguna Anggaran harus :
Menyusun Perencanaan Barang dan Jasa.
Mengangkat Panitia Pengadaan barang dan jasa.
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai pening-katan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
Menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia peng-adaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Menyerahkan aset hasil Pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/ Panglima TNI/ Kepala Polri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/ Direksi BUMN/BUMD dengan Berita Acara Penyerahan.
Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/jasa di-mulai.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 yang mana tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai berikut :
Menyusun RKA-SKPD.
Menyusun DPA-SKPD.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam atas anggaran yang ditetapkan.
Menandatangani SPM (Surat Perjanjian Membayar).
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
Mengelola barang milik daerah/ kekayaan daerah yang menjadi tanggung-jawab SKPD yang dipimpinnya.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
Mengawasi pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekertaris daerah.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah pada Pasal 10 Ayat (1) “Panitia wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah seolah-olah mengangkat dan membentuk Panitia Pelelangan Umum yang berdasarkan Surat Keputusan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura hanyalah untuk melengkapi perbuatan Terdakwa.
Dan selanjutnya perbuatan Terdakwa mengangkat Saksi LINA SURJANI, S.H. sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan hanyalah formalitas belaka saja dari Terdakwa di mana seolah-olah Saksi Drs.SIMON PATABANG, SE, M.M. selaku Ketua panitia membenarkan dengan membuat undangan pele-langan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 M2 tahun anggaran 2008 kepada Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI PT. GRACIA INDAH IEL, PT. ARGO TEKHNI IRIAN dan PT. DUTA ANANTHA padahal undangan tersebut tidak pernah ada.
Dimana pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2008 para panitia yaitu Saksi Drs. SIMON PATABANG selaku Ketua Panitia, Saksi SYUKUR selaku Sekertaris, Saksi PIETER NOYA selaku Anggota, Saksi GERITH KERE selaku Anggota, Saksi HERMAN KOSSY selaku Anggota telah seolah-olah hadir pada penjelasan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di sekretariat panitia kompleks perkantoran pemerintahan Kabupaten Jayapura yang mana hadir pada acara tersebut saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dan Ir. DIPO WIBOWO selaku Direktur PT. ARGO TEKHNO IRIAN.
Bahwa Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 602.1/162 tanggal 07 Agustus 2008 pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di Distrik Sentani adalah tidak benar dan hanya formalitas.
Bahwa kemudian Saksi Drs. SIMON PATABANG, SE selaku Ketua Panitia seolah-olah melakukan pengusulan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 kepada Terdakwa yang menetapkan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI sebagai pemenang.
Bahwa kemudian Terdakwa pun mengeluarkan surat keputusan Nomor : 602.1/164 Tanggal 14 Agustus 2008 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL.
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik
Japsel.
NPWP : 02.282.005.4-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu
rupiah).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN.
Alamat : Jalan Baru BTN Nomor 9 Kotaraja.
NPWP : 01.326.725.2-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.717.222,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu
dua ratus dua puluh dua rupiah).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA.
Alamat : Jalan Sosial Nomor 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah.
NPWP : 01.769.097.5-952.000
Harga Penawaran : Rp2.863.040.725,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh tiga juta empat puluh ribu tujuh ratus
dua puluh lima rupiah).
Bahwa untuk membenarkan perbuatan Terdakwa kemudian ketua panitia Drs. SIMON PATABANG seolah-olah telah melakukan pengumuman pemenang lelang dengan surat Nomor 602.1/165 Tanggal 05 Agustus 2008 yang menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 tahun anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam
puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa dengan tanpa rasa bersalah lalu mengeluarkan surat keputusan Nomor : 602.1/166 Tanggal 21 Agustus 2008 Tentang Penetapan Hasil Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam
puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dengan merasa benar telah membuat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602.1/167 Tanggal 19 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara Terdakwa bersama-sama dengan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT.GRACIA INDAH IEL untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa kemudian Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL melaksanakan kegiatan proyek tersebut yang telah ditunjuk langsung oleh Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan proyek tersebut yang dilakukan oleh Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL tidak sesuai dengan rencana kerja yang ada di dalam paket Proyek Biaya Pekerjaan Fisik Pembangunan 3 (Tiga) unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Akibat dari perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pem-bangunan Perwakilan Provinsi Papua, Negara Republik Indonesia telah meng-alami kerugian berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan 3 (Tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Nomor : LHPKKN-782/PW26/5/2011 Tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp959.437.090,03 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah koma tiga sen) dimana nilai kerugian Negara sebesar Rp959.437.090,03 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah koma tiga sen) merupakan kerugian kemahalan harga sebesar Rp48.688.905,28 dan kurangnya volume pekerjaan sebesar Rp910.748.184,75.
Atas perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa LUKAS MRA MRA, S.H. selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor : SK.821.2-15 Tanggal 14 Oktober 2007 Tentang Peng-angkatan dalam Jabatan Struktural sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura bersama-sama Sdr. ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL (dilakukan penuntutan terpisah), Sdri. LINA SURJANI, S.H. selaku PPTK (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. HENDRA HARDJONO selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. BASTION, ST selaku Pengawas Tekhnik (dilakukan penuntutan terpisah) serta saksi Drs. SIMON PATABANG selaku Ketua Panitia (dilakukan penuntutan terpisah). Pada hari Rabu Tanggal 22 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2008 bertempat di DPRD Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu daerah yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, sebagai mereka, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008 Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura memiliki Anggaran Belanja barang dan jasa untuk Program Peningkatan sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2008 Nomor 1.20.04.02.02.5.2, dengan rincian sebagai berikut :
Biaya Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD kabupaten Jayaputa Type 150 M2 sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah).
Biaya Pengawasan Fisik Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp64.700.000,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Biaya Pekerjaan Fisik Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp2.862.300.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut Saksi LUKAS MRA MRA, S.H. sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura (dilakukan penuntutan terpisah) telah mengangkat dan membentuk Panitia Pelelangan Umum berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Saksi LUKAS MRA MRA, S.H. selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum berupa Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura. Adapun nama-nama Panitia lelang tersebut adalah Drs. SIMON PATABANG, M.M sebagai Ketua Panitia, SYUKUR, SE sebagai Anggota, MARNI BUOMONA sebagai Anggota, PIETER NOYA sebagai Anggota dan GERITH KERE, SE sebagai Anggota.
Bahwa Terdakwa juga telah mengangkat Saksi LINA SURJANI, S.H. sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Nomor : 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Tahun Anggaran 2008.
Bahwa Saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, M.M selaku Ketua Panitia membuat undangan pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 M2 tahun anggaran 2008 kepada saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI PT. GRACIA INDAH IEL, PT. ARGO TEKHNO IRIAN dan PT. DUTA ANANTHA dengan Nomor Surat : 602.1/154 tanggal 29 Juli 2008.
Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 para panitia yaitu saksi Drs. SIMON PATABANG selaku ketua panitia, saksi SYUKUR selaku Sekertaris, saksi PIETER NOYA selaku Anggota, Saksi GERITH KERE selaku Anggota, Saksi HERMAN KOSSY selaku Anggota telah hadir pada penjelasan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di Sekertariat Panitia Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Jayapura yang mana seolah-olah hadir pada acara tersebut Saksi ALBETH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dan Ir. DIPO WIBOWO selaku direktur PT. ARGO TEKHNO IRIAN.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 September 2008 Saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, M.M selaku ketua panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu Saksi SYUKUR, Saksi PIETER NOYA, Saksi HERMAN KOSSY bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, Saksi Ir. DIPO WIBOWO telah melakukan penjelasan pekerjaan pembangunan rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 yang berlokasi di distrik Sentani Berdasarkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor 602.1/160 tanggal 01 Agustus 2008 pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2.
Bahwa saksi SIMON PATABANG, SE. selaku Ketua Panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu Saksi SYUKUR, Saksi PIETER NOYA, Saksi HERMAN KOSSY bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, Saksi Ir. DIPO WIBOWO seolah-olah telah hadir pada pembukaan penawaran pekerjaan, pekerjaan pembangunan rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 jam 13.00 WIT bertempat di Sekretariat Panitia Kompleks Pemerintahan Kabupaten Jayapura berdasarkan daftar hadir pembukaan penawaran.
Bahwa Saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, M.M selaku ketua panitia bersama-sama dengan panitia yang lainnya yaitu Saksi SYUKUR, Saksi PIETER NOYA, Saksi HERMAN KOSSY, Saksi GERITH KERE selaku anggota bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI, Saksi Ir. DIPO WIBOWO seolah-olah pada hari selasa tanggal 05 September 2008 telah melakukan pembukaan Surat Penawaran bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI dan Saksi Ir. DIPO WIBOWO berdasarkan Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran Nomor : 602.1/161 tanggal 05 Agustus 2008 bertempat di Distrik Sentani Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2.
Bahwa panitia lelang tersebut di atas seolah-olah telah melakukan evaluasi pelelangan pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2008 yang hasilnya disaksikan oleh Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI dan Saksi Ir. DIPO WIBOWO sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL.
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik
Japsel.
NPWP : 02.282.005.4-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu
rupiah).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN.
Alamat : Jalan Baru BTN Nomor 9 Kotaraja.
NPWP : 01.326.725.2-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.717.222,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu
dua ratus dua puluh dua rupiah).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA.
Alamat : Jalan Sosial Nomor 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah.
NPWP : 01.769.097.5-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.863.040.725,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh tiga juta empat puluh ribu tujuh ratus
dua puluh lima rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 602.1/162 tanggal 07 Agustus 2008 pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 M2 bertempat di Distrik Sentani.
Bahwa kemudian Saksi Drs. SIMON PATABANG, SE selaku ketua panitia seolah-olah berdasarkan Surat Nomor : 602.113 tanggal 12 Agustus 2008 perihal Usul Penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 kepada Terdakwa dalam hal ini selaku Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.
Bahwa Terdakwa kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 602.1/164 Tanggal 14 Agustus 2008 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL.
Alamat : Jl. Koti No. 50 Kel Numbey Distrik Japsel.
NPWP : 02.282.005.4-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas
ribu rupiah).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN.
Alamat : Jalan Baru BTN Nomor 9 Kotaraja.
NPWP : 01.326.725.2-952.000
Harga Penawaran : Rp2.862.717.222,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA.
Alamat : Jalan Sosial Nomor 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah.
NPWP : 01.769.097.5-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.863.040.725,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh tiga juta empat puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
Bahwa kemudian ketua panitia Drs. SIMON PATABANG seolah-olah telah melakukan pengumuman pemenang lelang dengan Surat Nomor 602.1/165 tanggal 05 Agustus 2008 yang menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 tahun anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam
puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa kemudian seolah-olah mengeluarkan surat keputusan Nomor : 602.1/166 tanggal 21 Agustus 2008 Tentang Penetapan Hasil pelelangan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik Japsel
NPWP : 02.282.005.4-952.000
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam
puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL seolah-olah telah membuat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602.1/167 tanggal 19 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862. 217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL seolah-olah telah membuat Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor 602.1/168 tanggal 22 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh pua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan pengadaan paket pekerjaan 3 (tiga) unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura tersebut sesuai Pasal 9 Ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa Kuasa pengguna Anggaran harus :
Menyusun Perencanaan Barang dan Jasa.
Mengangkat Panitia Pengadaan barang dan jasa.
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai pening-katan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
Menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Menyerahkan aset hasil Pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan Berita Acara Penyerahan.
Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/jasa di-mulai.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 yang mana tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai berikut :
Menyusun RKA-SKPD.
Menyusun DPA-SKPD.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam atas anggaran yang ditetapkan.
Menandatangani SPM (Surat Perjanjian Membayar).
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
Mengelola barang milik daerah/ kekayaan daerah yang menjadi tanggung-jawab SKPD yang dipimpinnya.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
Mengawasi pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekertaris daerah.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 10 Ayat (1) “Panitia wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (ima puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah seolah-olah mengangkat dan membentuk Panitia Pelelangan Umum yang berdasarkan Surat Keputusan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura hanyalah untuk melengkapi perbuatan Terdakwa.
Dan selanjutnya perbuatan Terdakwa mengangkat Saksi LINA SURJANI, SH sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan hanyalah formalitas belaka saja dari Terdakwa dimana seolah-olah Saksi Drs. SIMON PATABANG, SE, M.M. selaku Ketua panitia membenarkan dengan membuat undangan pele-langan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 M2 tahun anggaran 2008 kepada Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI PT. GRACIA INDAH IEL, PT. ARGO TEKHNI IRIAN dan PT. DUTA ANANTHA padahal undangan tersebut tidak pernah ada.
Dimana pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2008 para panitia yaitu Saksi Drs. SIMON PATABANG selaku Ketua Panitia, Saksi SYUKUR selaku Sekertaris, Saksi PIETER NOYA selaku Anggota, Saksi GERITH KERE selaku Anggota, Saksi HERMAN KOSSY selaku Anggota telah seolah-olah hadir pada pen-jelasan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di Sekretariat Panitia Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Jayapura yang mana hadir pada acara tersebut Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dan Ir. DIPO WIBOWO selaku Direktur PT. ARGO TEKHNO IRIAN.
Bahwa Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 602.1/162 tanggal 07 Agustus 2008 pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura type 150/344 m2 bertempat di Distrik Sentani adalah tidak benar dan hanya formalitas.
Bahwa kemudian Saksi Drs. SIMON PATABANG, SE selaku Ketua Panitia seolah-olah melakukan pengusulan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 kepada Terdakwa yang menetapkan saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI sebagai pemenang.
Bahwa kemudian Terdakwa pun mengeluarkan surat keputusan Nomor : 602.1/164 Tanggal 14 Agustus 2008 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Calon Pemenang I
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL.
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik
Japsel.
NPWP : 02.282.005.4-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu
rupiah).
Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. ARGO TEKNO IRIAN.
Alamat : Jalan Baru BTN Nomor 9 Kotaraja.
NPWP : 01.326.725.2-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.717.222,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu
dua ratus dua puluh dua rupiah).
Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. DUTA ANANTHA.
Alamat : Jalan Sosial Nomor 731 Hinekombe Distrik Sentani
Tengah.
NPWP : 01.769.097.5-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.863.040.725,00 (dua milyar delapan ratus
enam puluh tiga juta empat puluh ribu tujuh ratus
dua puluh lima rupiah).
Bahwa untuk membenarkan perbuatan Terdakwa kemudian Ketua Panitia Drs. SIMON PATABANG seolah-olah telah melakukan pengumuman pemenang lelang dengan Surat Nomor 602.1/165 Tanggal 05 Agustus 2008 yang menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan rumah jabatan DPRD Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 tahun anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL.
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik Japsel.
NPWP : 02.282.005.4-952.000.
Harga Penawaran : Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam
puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa dengan tanpa rasa bersalah lalu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 602.1/166 Tanggal 21 Agustus 2008 Tentang Penetapan Hasil Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 yang menetapkan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. GRACIA INDAH IEL
Alamat : Jalan Koti Nomor 50 Kelurahan Numbey Distrik Japsel.
NPWP : 02.282.005.4-952.000.
Harga Penawaran : Rp.2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam
puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah ).
Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL dengan merasa benar telah membuat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602.1/167 Tanggal 19 Agustus 2008 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan DPR Kabupaten Jayapura tipe 150/344 m2 Tahun Anggaran 2008 dengan nilai Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa kemudian Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL melaksanakan kegiatan proyek tersebut yang telah ditunjuk langsung oleh Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan proyek tersebut yang dilakukan oleh Saksi ALBERTH SAHAT SILALAHI selaku Direktur PT. GRACIA INDAH IEL tidak sesuai dengan rencana kerja yang ada di dalam paket Proyek Biaya Pekerjaan Fisik Pembangunan 3 (tiga) unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Akibat dari perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pem-bangunan Perwakilan Provinsi Papua, Negara Republik Indonesia telah meng-alami kerugian berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Nomor : LHPKKN-782/PW26/5/2011 Tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp959.437.090,03 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan uluh rupiah koma tiga sen) dimana nilai kerugian Negara sebesar Rp959.437.090,03 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah koma tiga sen) merupakan kerugian kemahalan harga sebesar Rp48.688.905,28 dan kurangnya volume pekerjaan sebesar Rp910.748.184,75.
Atas perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura tanggal 05 September 2012 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LUKAS MRA MRA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKAS MRA MRA, S.H. berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Examplar Foto Copy Daftar RKA Perubahan SKPD DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) SKPD DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Perjanjian Surat Kontrak Pembangunan Rumah Jabaran DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 m2 ;
1 (satu) Examplar Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 ( tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Examplar Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pengawas Perumahan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Engineers Estimate (EE) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Prestasi Nilai Bobot 100% (selesai) Pekerjaan Perumahan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Pem-bayaran Biaya Perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (Pertama) pada kegiatan Pem-bangunan Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 sebesar Rp72.850.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, S.H ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Pemintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2008 Belanja Jasa Pihak Ketiga sebesar Rp72.850.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran biaya perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (Pertama) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS untuk keperluan Pembayaran biaya perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (pertama) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran tagihan Angsuran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Angsuran sebesar 100% pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan peren-canaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Termijn) Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas atas Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) unit Rumah Jabatan Type 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 28 November 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) pem-bayaran Biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Tahun 2008 sebesar Rp62.700.000,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, S.H ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2008 Belanja Jasa Pihak ketiga sebesar Rp62.700.000,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk Pembayaran Biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran tagihan Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Angsuran sebesar 100% Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pengawas Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Terjmin) Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan Type 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 28 November 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) pem-bayaran Biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Tahun 2008 sebesar Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, S.H. tertanggal 30 Desember 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) rincian Rencana Pengguna Anggaran tahun 2008 Belanja Modal Konstruksi/Pembelian Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran lunas 100% atas pekerjaan Pembangunan Perumahan Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Pembayaran Lunas 100% atas Pekerjaan Pembangunan Rumahan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Terjmin) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 31 Desember 2008 ;
1 (satu) Examplar Gambar Bangunan Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 m2 ;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Nomor : 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelak-sana Tekhnis Kegiatan Tahun Anggaran 2008 ;
2 (dua) Foto Copy Lembar Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Dewan Nomor : SK.821-15 Tanggal 04 Oktober 2007 An LUKAS MRA-MRA, S.H. ;
1 (satu) Examplar Engineer’s Estimate Rekapitulasi Akhir Pem-bangunan 3 (tiga) Unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Engineer’s Estimate Rekapitulasi Akhir Pem-bangunan 3 (tiga) Unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Gambar Awal Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Gambar Akhir (Asbul Drawing) Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
17 (Tujuh Belas) Lembar Foto copy Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Rekening Koran Giro Bank Papua Cab. Sentani Nomor Rek : 103 21.20.01.00285-3 An. GRACIA INDAH IEL, PT Alamat Jalan Kemiri Belakang Kantor Distrik Sentani ;
1 (satu) Lembar Permintaan Tenaga Teknis dari Dekretaris DPRD Kabupaten Nomor : 700/164.A/2008, Tanggal 07 Agustus 2008 ;
1 (satu) Lembar Permintaan Surat Penunjukan Tenaga Teknis Lapangan dari Kepala Dinas Cipta Karya Nomor : 600/623/20081, tanggal 13 Agustus 2008 .
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 14/TIPIKOR/2012/PN-JPR. tanggal 23 Januari 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LUKAS MRA MRA, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan Terdakwa LUKAS MRA MRA, S.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa LUKAS MRA MRA, S.H. tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurang-kan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Examplar Foto Copy Daftar RKA Perubahan SKPD DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) SKPD DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Perjanjian Surat Kontrak Pembangunan Rumah Jabaran DPRD Kabupaten Jayapura Type 150/344 m2 ;
1 (satu) Examplar Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Examplar Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pengawas Perumahan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Foto Copy Engineers Estimate (EE) Pembangunan 3 ( Tiga ) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Examplar Prestasi Nilai Bobot 100% (selesai) Pekerjaan Perumahan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Pem-bayaran Biaya Perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (Pertama) pada kegiatan Pem-bangunan Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2008 sebesar Rp72.850.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, S.H ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Pemintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2008 Belanja Jasa Pihak Ketiga sebesar Rp72.850.000,00 (tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pembayaran biaya perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (Pertama) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS untuk keperluan Pembayaran biaya perencanaan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura Tahap 1 (pertama) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran tagihan Angsuran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Angsuran sebesar 100% pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST);
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan peren-canaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Peren-canaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Termijn) Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas atas Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) unit Rumah Jabatan Type 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 28 November 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) pem-bayaran Biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Tahun 2008 sebesar Rp62.700.000,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, S.H ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2008 Belanja Jasa Pihak ketiga sebesar Rp62.700.000,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk Pembayaran Biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran tagihan Angsuran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Angsuran sebesar 100% Pekerjaan Perencanaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 di Sentani Kabupaten Jayapura dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST);
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pengawas Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Terjmin) Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan Type 150 m2 DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 28 November 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) pem-bayaran Biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura pada kegiatan pembangunan Rumah Jabatan Tahun 2008 sebesar Rp2.862.217.000,00 (dua miliar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Penelitian kelengkapan Dokumen SPP oleh Sdri LINA SURJANI, S.H. tertanggal 30 Desember 2008 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) rincian Rencana Pengguna Anggaran tahun 2008 Belanja Modal Konstruksi/Pembelian Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp2.862.217.000,00 (dua milyar delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) untuk keperluan pembayaran biaya Pekerjaan Fisik 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi dari Direktur PT. ANDRITAMA PUTRA JAYA (HENDRA HARDJONO, ST) untuk pembayaran lunas 100% atas pekerjaan Pembangunan Perumahan Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan Pembayaran Lunas 100% atas Pekerjaan Pembangunan Rumahan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pem-bangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan selesainya Pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pem-bangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (Terjmin) Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 M2 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan Pembayaran Dana Triwulan IV Tagihan Lunas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Jabatan dan pagar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura kegiatan Pem-bangunan Rumah Jabatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura tertanggal 31 Desember 2008 ;
1 (satu) Examplar Gambar Bangunan Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura Type 150 m2 ;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor : 602.1/156 Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung Pembangunan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Nomor : 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura No. 60 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Tahun Anggaran 2008 ;
2 (dua) Foto Copy Lembar Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Dewan Nomor : SK.821-15 Tanggal 04 Oktober 2007 An LUKAS MRA-MRA, SH ;
1 (satu) Examplar Engineer’s Estimate Rekapitulasi Akhir Pem-bangunan 3 (tiga) Unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Engineer’s Estimate Rekapitulasi Akhir Pem-bangunan 3 (tiga) Unit Rumah Dinas DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Gambar Awal Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Examplar Gambar Akhir (Asbul Drawing) Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
17 (tujuh belas) Lembar Foto copy Pembangunan Rumah Jabatan DPRD Kabupaten Jayapura ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Rekening Koran Giro Bank Papua Cab. Sentani Nomor Rek : 103 21.20.01.00285-3 An. GRACIA INDAH IEL, PT Alamat Jalan Kemiri Belakang Kantor Distrik Sentani ;
1 (satu) Lembar Permintaan Tenaga Teknis dari Dekretaris DPRD Kabupaten Nomor : 700/164.A/2008, Tanggal 07 Agustus 2008 ;
1 (satu) Lembar Permintaan Surat Penunjukan Tenaga Teknis Lapangan dari Kepala Dinas Cipta Karya Nomor : 600/623/20081, tanggal 13 Agustus 2008 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibeban-kan kepada Terdakwa ;
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/TIPIKOR.BANDING/2013/PT.JPR tanggal 30 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari terdakwa LUKAS MRA MRA, S.H dan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 14//Tipikor/2012/PN.Jpr tanggal 23 Januari 2013 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat Banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 02/Akta. Tipikor/2013/PN-JPR yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang menerangkan, bahwa pada tanggal 02 Agustus 2013 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 29 Agustus 2013 dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 02 September 2013 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu-kan kepada Terdakwa pada tanggal 25 Juli 2013 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Agustus 2013 akan tetapi memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan perkara ter-sebut dalam tingkat kasasi baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 2 September 2013, jadi melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 248 (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), oleh karena itu hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur, dan dengan demikian permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka Pemohon Kasasi harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan per-undang-undangan lain yang ber-sangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : LUKAS MRA MRA, S.H. tersebut ;
Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 13 Mei 2015, oleh Dr.H.M. Zaharuddin Utama, S.H., M.M. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. Abdul Latief, S.H., M.Hum. dan H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Tety Siti Rochmat Setyawati, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.-
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
Prof.Dr. Abdul Latief, S.H., M.Hum.Dr.H.M. Zaharuddin Utama, S.H., M.M.
ttd.
H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Tety Siti Rochmat Setyawati, S.H., M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
ROKI PANJAITAN, S.H.
NIP.19590430 198512 1 001
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd/Prof.Dr. Abdul Latief, S.H., M.Hum. ttd.
ttd/H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. Dr.H.M. Zaharuddin Utama, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
ttd.
Tety Siti Rochmat Setyawati, SH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
SUNARYO, SH.MH.
NIP.040044338.