63 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Marsekal Suryadharma No. 1
Also in 10 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SAHAT HASUDUNGAN tersebut;
P U T U S A N
Nomor 63 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SAHAT HASUDUNGAN, warga negara Indonesia, beralamat di Jalan Tipar Raya Nomor 32 RT. 02 RW. 09, Radar AURI, Kelurahan Mekersari, Kecamatan Cimanggis, Depok, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bambang Suryantoro, S.H.,M.Kn., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Suryantoro & Rekan, berkantor di Kota Wisata Monaco Cluster W1 Nomor 46, Cibubur, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SKUK/BH-SR/IX/2014 tanggal 12 September 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. INDONESIA AIRASIA, beralamat di Terminal 3 Soekarno Hatta International Airport-Tangerang, diwakili oleh Sunu Widyatmoko, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Lukmanul Hakim, SH., 2. Emil Syam, SH., Para Advokat pada Law Office Lukmanul Hakim & Partners, beralamat di Jalan Kota Baru Nomor 15A, Roxy, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IAA/LEG/09-2014/018 tanggal 20 Oktober 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah karyawan tetap PT. Indonesia AirAsia yang berkedudukan di Office Management Building 2nd Floor Terminal 1 A Cengkareng dengan alas hak perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani para pihaknya (antara Tergugat dengan Penggugat) sehingga sah berlaku sebagaimana undang-undang bagi para pihaknya;
2. Bahwa Penggugat sejak menjadi karyawan dari perusahaan PT. Indonesia AirAsia melaksanakan tugas pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab;
3. Bahwa Penggugat mendapatkan penempatan tugas dari Tergugat di Denpasar Bali;
4. Bahwa Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat terhitung sejak tanggal 10 Januari 2012 sebagaimana perjanjian kerja dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
5. Bahwa dalam perjalanan waktu Tergugat diberikan tugas atau kegiatan tambahan selain tugas pokok sebagai Senior Flight Attendant, diantaranya sebagai MC (Master Ceremony), menyanyi dengan lagu yang diciptakan sendiri oleh Penggugat;
6. Bahwa pada tanggal 24 November 2012 melaksanakan tugas dengan penerbangan dari Bandara Perth menuju Denpasar Bali dengan Kode Penerbangan QZ 8411;
7. Bahwa saat setelah mendarat Penggugat menjalankan tugas seperti biasanya yakni membersihkan kabin dengan menyapu kemudian pada lajur tempat duduk penumpang yang sudah kosong tersebut ditemukan sebuah dompet berwarna hitam yang kemudian oleh Penggugat disimpan di saku yang nantinya setelah tugas membersihkan kabin sudah selesai maka barang tersebut akan diserahkan kepada petugas lain yang mempunyai tanggung jawab terhadap penemuan tersebut;
8. Bahwa Penggugat telah lupa tidak langsung menyerahkan barang temuan tersebut, yang akhirnya pada pemeriksaan petugas sekuriti barulah teringat dan akhirnya diserahkan;
9. Bahwa barang temuan oleh Penggugat tidak ada yang kurang dari isinya karena Penggugat tidak pernah memeriksa isinya kecuali hanya menyimpan sementara dalam sakunya yang tujuannya akan diserahkan kemudian kepada petugas lain yang bertanggung jawab untuk itu;
10. Bahwa atas kejadian tersebut yang sejujurnya Penggugat tidak ada niat buruk maupun negatif, namun oleh Tergugat dengan mendadak menghentikan tugas sebagai awak kabin dan jadwal terbangnya dihapuskan;
11. Bahwa keputusan Tergugat yang mendadak dan tanpa didahului dengan prosedur pemeriksaan dan melihat fakta-fakta yang ada sangatlah jelas merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum;
12. Bahwa atas keputusan yang telah dijatuhkan kepada Penggugat tentang penghapusan jadwal terbang, barulah pada tanggal 27 November 2012 Tergugat memanggil Penggugat untuk dilakukan klarifikasi serta investigasi yang bertempat di kantor Tergugat;
13. Bahwa dalam klarifikasi dan investigasi yang dilakukan oleh Tergugat melalui para staf managemen perusahaan tidaklah ditemukan fakta dan unsur kesengajaan yang menjurus kearah perbuatan yang dilarang apalagi unsur-unsur tindak pidana;
14. Bahwa seharusnya setelah langkah klarifikasi dan investigasi yang tidak menemukan unsur perbuatan yang melanggar peraturan-perundangan, maka semestinya Tergugat melakukan pembinaan kepada Tergugat agar pelaksanaan tugas kerja akan lebih baik;
15. Bahwa dengan memaksakan kehendak dan terlihat dari tidak pernah sedikitpun baik mendengarkan ataupun menerima keluhan dan sanggahan dari Penggugat, maka Tergugat secara sepihak dengan menjatuhkan skorsing kepada Penggungat terhitung mulai tanggal 29 April 2013 disertai dengan penutupan penghasilan/gaji, akses komunikasi dan akses kantor yang berakibat Penggugat tidak lagi bisa berkomunikasi apalagi datang ke kantor perusahaan;
16. Bahwa terjadi fakta tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 151 ayat (1) jo. Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga segala daya upaya Tergugat untuk maksud dan tujuan melakukan PHK terhadap Penggugat adalah batal demi hukum;
17. Bahwa setelah Tergugat menjatuhkan skorsing kepada Penggugat, Tergugat mengundang untuk melakukan perundingan dengan Penggugat yang pertama dilaksanakan pada tanggal 03 Mei 2013 dan yang kedua dilanjutkan pada tanggal 16 Mei 2013 yang hasilnya disepakati diadakan perundingan yang ketiga akan dilaksanakan tanggal 24 Mei 2013 setelah Tergugat memberikan tanggapan atas usulan Penggugat; Namun kesepakatan perundingan yang ketiga tersebut tidak terwujud dikarenakan Tergugat langsung mengajukan permohonan Mediasi kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang;
18. Bahwa Tergugat setelah mengajukan mediasi kepada Dinas Ketenaga-kerjaan Kota Tangerang, justru dari situ menjadi titik awal terjadinya pelanggaran hukum yang lain yakni dalam hal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI);
19. Bahwa pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang tentang PPHI yang dilakukan oleh Tergugat yang pertama tidak memberikan informasi yang sebenarnya poisisi dan kedudukan Penggugat yang sebenarnya, Kedua Tergugat sangat mendorong kerja Mediator agar melakukan hal-hal yang tidak patut secara hukum, antara lain dengan tidak melakukan pemanggilan terhadap Penggugat secara patut, sehingga Penggugat tidak dapat menggunakan hak hukumnya;
20. Bahwa terhadap proses hukum mediasi yang tidak sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku khususnya pemanggilan terhadap Penggugat yang tidak berpegang pada tatacara pemanggilan patut, maka pada tanggal 10 Juli 2013 Mediator Dinas ketegakerjaan Kota Tangerang mengeluarkan “ANJURAN” Nomor 567.2/3354-HI/2013;
21. Bahwa mengenai Anjuran dari mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang yang isi dari penjelasan dari Tergugat sama sekali tidak ada unsur kebenarannya; sehingga sangatlah perlu bagi Penggugat untuk melakukan langkah hukum (legal action) dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang yang mempunyai yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI;
22. Bahwa hak-hak Penggugat yang masih tertahan dan kewajiban yang belum dijalankan oleh Tergugat antara lain:
Uang kompensasi tidak terbang (yang seharusnya terbang) sejak skorsing tanggal 29 April 2013 sampai dengan gugatan diajukan adalah sebesar: 12 x (Rp7.200.000,00 + Rp1.800.000,00) = Rp108.000.000,00;
Uang Cuti tahun 2013 sebesar Rp4.480.000,00;
Uang kepulangan kembali dari Denpasar Bali ke Jakarta (biaya pindah orang + barang) sebesar Rp57.500.000,00;
Uang Asuransi selama 12 bulan sebesar Rp120.000.000,00;
Uang Konsesi terbang (e-Coupon Tiket): 8 x Rp350.000,00: Rp2.800.000,00;
Uang penghargaan penerimaan komplimen dari penumpang selama Penggugat bekerja terhitung sebanyak 90 buah: Rp19.350.000,00;
Uang honor diluar tugas kerja pokok (penugasan lainnya):
Menyanyi dengan kreatifitas dan cipta sendiri untuk WOWA sebesar Rp41.625.000,00;
Menyanyi untuk perayaan ulang tahun Bapak Pin Harris sebesar Rp6.000.000,00;
Menyanyi dan MC untuk perayaan Natal DPS-KUL-DPS pada 25 Desember 2011 sebesar Rp7.500.000,00;
Upah proses sejak penjatuhan skorsing sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pengusaha) adalah sebesar 24 x Rp4.000.000,00: Rp96.000.000,00;
Total keseluruhan: Rp463.225.000,00;
Transfer dari Tergugat yang dipaksakan untuk diterimakan melalui rekening sebesar Rp27.600.000,00;
Kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Tergugat sebesar Rp435.625.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah);
23. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, secara nyata Tergugat melakukan pelanggaran Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) melalaikan tanggung jawab melakukan pembayaran upah/gaji kepada pekerja yang dalam hal ini Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan PHK sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
24. Bahwa untuk menjamin hak hukum Penggugat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 khususnya Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) sepatutnya Penggugat mendapatkan putusan provisional yang memerintahkan kepada Tergugat untuk tetap menjalankan kewajiban membayar upah/gaji selama perkara belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); Oleh karenanya Penggugat mengajukan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mengabulkan permohonan provisional dalam perkara a quo;
25. Bahwa terhadap kewajiban Pengusaha dalam hal ini Tergugat sebagaimana diuraikan pada angka 22 diatas, layak dan patut dijatuhkan dwangsom sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas dikabulkannya gugatan a quo;
Berdasarkan uraian fakta-fakta dan dalil-dalil Penggugat tersebut diatas, sangatlah jelas bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut larangan pengusaha melakukan PHK terhadap pekerjanya dan melanggar hukum acara perdata sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan putusan provisi yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menjalankan kewajibannya untuk membayar upah/gaji kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut surat penjatuhan skorsing serta mempekerjakan kembali Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar hak Penggugat sebesar Rp435.625.000,00 (empar ratus tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang merupakan gaji berikut hak-hak lainnya;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atas setiap hari kelambatan apabila tidak menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Eksepsi tentang Kompetensi Relatif bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang mengadili perkara ini;
1. Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 19 Mei 2014 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, pada pokoknya secara tegas mendalilkan:
1.1. ”Penggugat adalah Karyawan PT. Indonesia Air Asia dengan jabatan Senior Flight Attendant dengan ID. IAA.122575 Perjanjian Kerja Nomor IAA/PD/PKWTT/2012/01/005 tanggal 10 Januari 2012... dst”;
1.2. “Penggugat mendapatkan penempatan tugas dari Tergugat di Denpasar Bali”;
1.3. Penggugat menuntut hak-hak Penggugat antara lain berupa ”Uang Kepulangan Kembali dari Denpasar Bali ke Jakarta (biaya pindah orang + barang) sebesar Rp57.500.000,00”;
2. Bahwa Perjanjian Kerja Nomor IAA/PD/PKWTT/2012/01/005 tanggal 10 Januari 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat dengan Penggugat secara jelas menyebutkan bahwa tempat bekerja Penggugat sebagai Senior Flight Attendant adalah di Denpasar Station (Hub Denpasar), hal tersebut sesuai dan sejalan dengan bunyi Pasal 1, tentang Masa Kerja yaitu:
Ayat (1):
Berdasarkan hasil evaluasi Pihak Pertama (PT. Indonesia Air Asia), maka Pihak Pertama menerima Pihak Kedua (Sahat Hasudungan) untuk bekerja ditempatnya sebagai Senior Flight Attendant di Denpasar Station pada departemen Flight Operations sejak tanggal 11 Januari 2012;
3. Bahwa Penggugat secara jelas dan tegas dalam surat gugatannya juga telah mengakui tempat bekerja terakhir Penggugat adalah di Denpasar-Bali, pekerjaan terakhir sebagai Senior Flight Attendant;
4. Bahwa Yurisdiksi pengadilan hubungan industrial berlaku asas lex specialist derogat lex generalis (ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum). Asas kekhususan pengadilan hubungan industrial tersebut diatur dalam Pasal 1 butir 17 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyebutkan:
Pasal 1 butir 17:
”Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial”;
Pasal 57:
”Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini”;
5. Bahwa terkait dengan gugatan perselisihan hubungan industrial, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Bab IV tentang Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, Bagian Kesatu tentang Penyelesaian oleh Hakim, paragraf I tentang Pengajuan Gugatan, Pasal 81, secara tegas menyebutkan:
”Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”;
Hal ini berarti bahwa yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berwenang untuk mengadili suatu gugatan perselisihan hubungan industrial terbatas pada wilayah tempat dimana pekerja/buruh bekerja bukan pada wilayah dimana Perusahaan bertempat tinggal/berdomisili;
Bahwa Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut telah mengatur secara khusus mengenai kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga dengan demikian terhadap gugatan Perkara Nomor 28/PHI.G/ 2014/PN.SRG yang diajukan oleh Penggugat menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengadili perkara a quo bukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka demi hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang harus menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 28/PHI.G/2014/PN.SRG;
II. Perkara dengan Subjek dan Objek yang sama tidak dapat diadili 2 (dua) kali.
1. Bahwa permasalahan yang menjadi substansi pokok gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah perselisihan hubungan industrial mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
2. Bahwa Penggugat selaku karyawan PT. Indonesia AirAsia telah dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja karena melanggar Peraturan Perusahaan yang berlaku di lingkungan kerja PT. Indonesia AirAsia;
3. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada dalil eksepsi poin I diatas, sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial mengenai Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan PT. Indonesia AirAsia adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali;
4. Bahwa sehubungan dengan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, PT. Indonesia AirAsia telah mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial mengenai Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Sahat Hasudungan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar-Bali yang terdaftar dibawah register perkara Nomor 01/PHI.G/2014/PN.DPS;
5. Bahwa terhadap perkara dengan register Nomor 01/PHI.G/2014/PN.DPS tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar-Bali telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya: ”Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat (PT. Indonesia Air Asia) dengan Tergugat (Sahat Hasudungan)”;
6. Bahwa Pasal 1917 KUHPerdata telah mengatur bahwa terhadap suatu perkara dengan Subjek hukum dan objek perkara yang sama tidak dapat diadili 2 (dua) kali oleh lembaga peradilan yang sama atau sejenis. Dengan demikian terhadap perkara yang diajukan oleh Penggugat terhadap PT. Indonesia AirAsia ic. Sdr. Dharmadi dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT. Indonesia AirAsia sebagai Tergugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dengan Register Perkara Nomor 28/PHI.G/2014/PN.SRG tidak dapat diadili lagi oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, karena telah diperiksa dan diadili serta telah pula dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar–Bali;
7. Bahwa demi memberikan kepastian hukum terhadap Putusan yang telah dijatuhkan terhadap Subjek dan Objek perkara yang sama dalam perkara ini, maka cukup alasan secara hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 28/PHI.G/2014/PN.SRG menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 28/PHI.G/2014/ PN.Srg. tanggal 02 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi relatif dapat diterima;
2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 28/PHI.G/2014/PN.Srg;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 28/PHI.G/2014/ PN.Srg. tanggal 02 September 2014 tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Penggugat dan Tergugat pada tanggal 02 September 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SKUK/BH-SR/IX/2014 tanggal 12 September 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Kasasi Nomor 28/Kas./PHI.G/2014/PN.Srg. yang dibuat oleh Panitera/ Sekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 29 September 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 27 Oktober 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra kasasi pada tanggal 03 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang Nomor 28/PHI.G/2014/PN.SRG tanggal 2 September 2014 tidak memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf d dan e;
2. Bahwa Judex Facti PHI Serang tidak memeriksa dan menilai alat bukti yang sangat esensial dan dijadikan alat bukti dasar dan syarat diajukannya gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI;
3. Bahwa Judex Facti PHI Serang hanya memeriksa bukti eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/Termohon Kasasi, padahal bukti tersebut yang diberi tanda T-5 (putusan verstek PHI Denpasar); padahal gugatan yang didasarkan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Tangerang Nomor 567.2/3354-HI/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang menentukan tempat/domisili hukum perselisihan antara Penggugat/Pemohon Kasasi melawan Tergugat/Termohon Kasasi di PHI Serang;
4. Bahwa gugatan yang diajukan Tergugat/Termohon Kasasi di PHI Denpasar sepatutnya dikenakan diskualifikasi karena secara formil tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, selebihnya karena Penggugat/Pemohon Kasasi sejak dijatuhkan Skorsing oleh Tergugat/Termohon Kasasi sudah tidak diperbolehkan bekerja, segala sarana komunikasi elektronik, personal telah ditutup dan sudah tidak mampu menghidupi secara sosial untuk berdomisili di Denpasar Bali, sehingga menempuh jalan pulang ke rumah atau tempat tinggal saudara/keluarga;
5. Bahwa dengan gugatan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon Kasasi di PHI Denpasar sangat bertentangan dengan syarat formil tetapi Judex Facti PHI Denpasar memaksakan kehendak dengan menjatuhkan putusan “Verstek”/tanpa kehadiran pihak Tergugat (Penggugat/Pemohon Kasasi di PHI Serang) dikarenakan sudah tidak diperbolehkan bekerja dan sudah tidak berdomisili di Denpasar serta komunikasi dengan perusahaan sudah diisolir/ditutup;
6. Bahwa syarat formil diajukannya gugatan perselisihan PHK sesuai ketentuan Pasal 83 nyata-nyata mengandung kekhilafan yang mengakibatkan kefatalan. Judex Facti PHI Denpasar seharusnya memeriksa terlebih dahulu Risalah Mediasi yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Provinsi Banten yang isinya telah menetapkan domisili hukum penyelesaian perselisihan a quo di PHI Serang. Dengan demikian sudah sepatutnya gugatan yang diajukan di PHI Denpasar tidak lolos dalam proses verifikasi data formilnya;
7. Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi mengajukan gugatan perselisihan PHK dalam perkara a quo telah lolos dalam verifikasi administrasi peradilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang PPHI;
8. Bahwa selanjutnya Judex Facti PHI Serang menyidangkan seluruh proses persidangan adalah sudah sepatutnya, namun dalam proses pemeriksaan perkara hanya memeriksa eksepsi kompentensi relatif yang diajukan oleh Tergugat dan tidak memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
9. Bahwa Judex Facti PHI Serang telah melakukan kekhilafan terhadap proses pemeriksaan perkara, hal tersebut dikarenakan tidak memeriksa pokok perkara yang seharusnya diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan eksepsi yang menyangkut kompetensi relatif;
10. Bahwa Judex Facti PHI Serang tidak memeriksa alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sama sekali, padahal alat bukti yang diberi tanda P-1 s/d P-22 telah diajukan dalam acara sidang pembuktian;
11. Bahwa Judex Facti PHI Denpasar dan Judex Facti PHI Serang terjadi perbedaan perlakuan dalam praktek pelaksanaan peradilan sebagaimana berikut:
Judex Facti PHI Denpasar:
Menerima pengajuan gugatan dengan hanya mendasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tanpa mencermati syarat formil yang ditentukan dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yakni risalah mediasi/Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Provinsi Banten Nomor 567.2/3354-HI/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang menetapkan domisili hukum penyelesaian perselisihan di PHI Serang;
Judex Facti PHI Serang:
Menerima pengajuan gugatan dengan memperhatikan syarat formil yang ditentukan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana disertai risalah mediasi/Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Provinsi Banten Nomor 567.2/3354-HI/2013 tanggal 10 Juli 2013, dengan hanya memeriksa perkara pada eksepsi kompetensi relatif tanpa memeriksa pokok perkara yang semestinya diperiksa bersama-sama dengan pokok perkara serta memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak;
Bahwa berdasarkan dua hal tersebut, menurut Penggugat/Pemohon Kasasi terjadi komplikasi hukum;
Bahwa manakala terjadi komplikasi hukum yang sangat esensial dalam penanganan untuk penyelesaian perkara di pengadilan, maka Mahkamah Agung sangat berwenang atau mempunyai kewenangan tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan-perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa terhadap kekhilafan kedua Judex Facti yakni PHI Denpasar dan PHI Serang sepatutnya Mahkamah Agung sesuai Pasal 50 ayat (2) jo. Pasal 51 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk membatalkan kedua putusan Judex Facti tersebut dengan mengadili sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama permohonan kasasi diterima tanggal 29 September 2014, Kontra Memori Kasasi diterima tanggal 03 November 2014, dihubungkan dengan Putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, ternyata Judex Facti tidak salah dan telah benar menerapkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap peristiwa hukumnya karena terbukti tempat Penggugat bekerja di Denpasar, lagi pula atas perkara yang sama juga sedang diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: SAHAT HASUDUNGAN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SAHAT HASUDUNGAN tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi dalam semua tingkat peradilan, dan ditingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015 oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. dan Dr. H. Fauzan, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota: K e t u a:
Ttd/Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Ttd/Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN.
Ttd/Dr. Fauzan, SH.,MH.
Panitera Pengganti:
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ………… Rp 6.000,00
R e d a k s i ……….. Rp 5.000,00
Administrasi kasasi Rp 489.000,00
Jumlah …………….. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP.: 19591207 1985 12 2 002