1391 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1391 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Marsekal Suryadharma No. 1
Also in 10 other cases
- 2828 K/Pdt/2019 (29 October 2019) — Mahkamah Agung
- 67/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg (4 December 2019) — PN Serang
- 01 / G / 2014 / PHI. PN Dps (25 June 2014) — PN Denpasar
- 51/Pdt.G/2015/PN Sda (9 July 2015) — PN Sidoarjo
- 72/Pdt.G/2018/PN DPK (6 November 2018) — PN Depok
- 63 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (19 March 2015) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 1391 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT INDONESIA AIRASIA, berkedudukan di office Managemen Building Lantai 2 Soekarno-Hatta, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada DESTIVANO WIBOWO, S.H., LL.M., dan kawan-kawan, Advokat, berkantor di Menara Karya Lantai 7, Unit B & C, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2, Kuningan, Jakarta, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n:
HASTJARJO BOEDI WIBOWO, bertempat tinggal di Jalan Nila No. 3 B, RT 04, RW 01, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Negeri Tangerang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah seorang Dosen Desain Komunikasi Visual di Binus University Jakarta dan sering menjadi dosen tamu/pembicara di Jakarta;
Bahwa sehubungan dengan profesi Penggugat sebagai seorang Dosen, Penggugat diundang untuk menjadi pembicara tunggal Workshop Program Studi Desain Komunikasi Visual di Institut Seni Indonesia Yogayakarta yang bertajuk “Tantangan Globalisasi Terhadap Industri Kreatif Desain Komunikasi Visual” pada tanggal 12 Desember 2008 Pukul 09.00 WIB;
Bahwa untuk menghadiri acara tersebut maka pada tanggal 5 Desember 2008 Penggugat membeli 2 (dua) tiket pesawat AirAsia secara online melalui website yaitu untuk penerbangan dari Jakarta ke Yogyakarta tanggal 12 Desember 2008 Pukul 06.00 WIB dengan pesawat AirAsia QZ7340 dan untuk penerbangan dari Yogyakarta ke Jakarta tanggal 14 Desember 2008 Pukul 16.30 WIB dengan pesawat AirAsia QZ7345 yang pemesanannya dibayar oleh Penggugat dengan menggunakan kartu kredit visa dari Bank Citibank;
Bahwa setelah Penggugat melakukan pembelian tiket pesawat AirAsia secara online tersebut Penggugat kemudian mendapatkan status konfirmasi yang menyatakan bahwa Peggugat adalah penumpang Tergugat untuk jadwal penerbangan tersebut;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2008 Pukul 14.00 WIB tiba-tiba Tergugat melakukan pembatalan penerbangan secara sepihak melalui Short Message Service (SMS) kepada Penggugat tanpa ada alasan dan pemberitahuan terlebih dahulu dari Tergugat kepada Penggugat;
Isi SMS Tergugat sebagai berikut:
“AirAsia: Your Fligt QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 At 06.00 Moved To QZ7344 At 15.05. Info Call 021-50505088, Sorry for the Inconvenience Causes, Thank you. Sender: AirAsia”;
Terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia:
“AirAsia: Penerbangan Anda QZ7340 CGK-JOG 12DES08 pada pukul 06.00 WIB dipindahkan ke QZ7344 pada pukul 15.05 WIB. Intuk informasi hubungi ke 021-50505088, Maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Termikasih. Pengirim: AirAsia”;
Bahwa setelah Penggugat mendapat informasi melalui SMS yang menyatakan bahwa penerbangan Penggugat dibatalkan, Penggugat segera menghubungi call center Tergugat untuk menanyakan perihal pembatalan penerbangan tersebut, dan pegawai Tergugat hanya dapat menjelaskan bahwa pesawat AirAsia QZ7340 yang akan ditumpangi oleh Penggugat rusak tanpa ada penjelasan yang jelas;
Bahwa setelah Penggugat menghubungi call center Tergugat tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai pembatalan penerbangan tersebut, Penggugat kemudian meminta kepada Tergugat untuk mengganti penerbangan dengan pesawat lain pada hari dan waktu yang sama, namun Tergugat menyatakan tidak bersedia memberikan pertanggungjawaban kepada Penggugat;
Bahwa pemberitahun via SMS dari Tergugat kepada Penggugat mengenai pembatalan penerbangan yang dilakukan pada tanggal 11 Desember 2008 Pukul 14.08 WIB tanpa mengganti penerbangan Penggugat lain membuat Penggugat tidak tenang karena Penggugat harus mencari tiket pesawat pengganti, padahal pada tanggal 11 Desember 2008 Penggugat harus menghadiri rapat persiapan UAS ganjil 2008/2009 Jurusan Desain Komunikasi Visual yang bertempat di BINUS University, Jakarta pada Pukul 15.00 – 17.00 WIB. Setelah itu Penggugat juga harus menghadiri acara Member Recruitment and Gahering Night 2008 Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) pada pukul 18.00 WIB yang bertempat di 9clouds Menara Jasmsostek Lt. 9, Jl. Gatot Subroto No. 38 Jakarta;
Bahwa padatnya kegiatan pada tanggal 11 Desember 2008 membuat Penggugat kesulitan mencari tiket pesawat pengganti yang dapat membawa Penggugat sampai di Yogyakarta tepat waktu;
Bahwa Tergugat tidak memperhatikan kepentingan Penggugat sebagai calon pengguna jasa penerbangan hal ini dapat dilihat dari pegawai Tergugat yang menawarkan untuk mengembalikan uang pembelian tiket Penggugat, yang baru dapat diterima Penggugat dalam waktu 30 hari kerja sejak pemberitahuan dari Tergugat dan Tergugat memberi ultimatum bahwa keputusan tersebut sudah final dan mempersilahkan Penggugat untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila Penggugat tidak menerima keputusan tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat yang membatalkan penerbangan secara sepihak, menyebabkan Penggugat harus mencari tiket penerbangan lain. Dengan usaha yang menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran, akhirnya Penggugat berhasil mendapatkan tiket penerbangan lain yang berangkat pada pukul 07.50 dan tiba di Bandara Yogyakarta pukul 09.05 WIB sehingga Penggugat baru tiba di lokasi Workshop pukul 10.00 WIB, Dengan kata lain Penggugat terlambat selama 1 (satu) jam dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembicara tunggal di Institut Seni Indonesia Yogyakarta;
Bahwa Penggugat sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Tergugat, sehingga dalam perjalanan pulang pada tanggal 14 Desember 2008 Penggugat memutuskan menggunakan jasa kereta api eksekutif Argo Wilis pukul 13.26 dari Kutoarjo dengan tujuan Bandung;
Bahwa tindakan Tergugat yang membatalkan penerbangan secara sepihak jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut” dengan uraian sebagai berikut:
Tergugat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya;
Bahwa Tergugat selaku perusahaan angkutan udara telah tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan baik yaitu dengan tidak melaksanakan jadwal penerbangan yang telah ditentukannya sendiri dan telah dipublikasikan ke calon penumpang;
Bahwa sudah sepatutnya apabila Tergugat telah mencantumkan jadwal penerbangan pesawat pada pukul 06.00 WIB maka Tergugat sudah harus memastikan ketersediaan pesawat. Bahwa walaupun (quad non) tindakan Tergugat membatalkan penerbangan dapat ditoleransi, namun Tergugat masih memiliki waktu 16 jam untuk menyediakan pesawat pengganti tujuan Jakarta-Yogyakarta dengan jadwal penerbangan Pukul 06.00 WIB;
Bahwa upaya untuk mencari dan menyediakan pesawat pengganti tidak dilakukan oleh Tergugat dan hal ini membuktikan bahwa Tergugat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya;
Tergugat telah melanggar hak subjektif Penggugat sebagai calon penumpang;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pembatalan penerbangan secara sepihak telah melanggar hak subjektif Penggugat yang diberikan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Undang-Undang Penerbangan), yang mewajibkan perusahaan angkutan udara niaga mengangkut penumpang, setelah disepakati perjanjian pengangkutan (tiket penerbangan);
Bahwa sebagai calon penumpang Penggugat berhak atas pelayanan yang layak apabila terjadi pembatalan jadwal penerbangan secara sepihak Tergugat wajib mengupayakan untuk mengganti penerbangan Penggugat dengan penerbangan lain atau mengalihkan angkutan ke perusahaan angkutan udara lainnya pada hari dan waktu yang sama, namun hal ini tidak dilakukan oleh Tergugat;
Tergugat telah melanggar hukum positif;
Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Permenhub);
Bahwa Tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak mengalihkan Penggugat ke penerbangan lainnya ataupun dipindahkan ke perusahaan angkutan udara berjadwal lainnya dengan jadwal penerbangan pada tanggal 12 Desember 2008 pada pukul 06.00 WIB tujuan Yogyakarta;
Bahwa kelalaian Tergugat tersebut telah melanggar hukum positif yaitu Pasal 36 huruf d Permenhub yang menyatakan bahwa:
“Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya”;
Bahwa menurut Pasal 36 huruf e Permenhub konsekuensi terhadap pembatalan penerbangan adalah sebagai berikut:
“e. apabila dalam hal keterlambatan sebagaimana tercantum dalam huruf b dan c, serta pembatalan sebagaimana tercantum dalam huruf d, penumpang tidak mau terbang/menolak diterbangkan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan”;
Tergugat masih mencantumkan klausula baku pengalihan tanggung jawab yang bertentangan dan sudah dilarang oleh undang-undang;
Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan masih mencantumkan klausula baku pengalihan tanggungjawab pada syarat dan ketentuan di dalam tiket pesawat yang dikeluarkan Tergugat yang berisi:
“9. Indonesia AirAsia akan mengangkut penumpang dan bagasinya sesuai dengan tanggal dan waktu penerbangan yang telah dipesan oleh penumpang tetapi tidak menjamin ketepatan sepenuhnya. Indonesia AirAsia dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya;
Apabila terjadi keadaan di luar kemampuan yang menyebabkan terjadinya penundaan ataupun pembatalan penerbangan Indonesia AirAsia akan berusaha memindahkan penumpang ke penerbangan lainnya dan biaya-biaya tambahan yang timbul menjadi tanggungjawab penumpang sepenuhnya;
18. Setiap tarif, jadwal dan rute penerbangan adalah yang berlaku pada saat diumumkan, Indonesia AirAsia berhak untuk melakukan perubahan syarat-syarat dan ketentuan umum, tarif dan jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya”;
- Bahwa pencantuman klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berisi:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian apabila”:
a. Menyatakan pengalihan tangggungjawab pelaku usaha;
- Bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsekuensi terhadap pencantuman klausula baku mengenai pengalihan tanggungjawab seperti tersebut di atas adalah sebagai berikut:
“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”;
- Bahwa lebih lanjut dalam suatu putusan yang terkenal pada tanggal 31 Januari 1919, Hoge Raad Belanda memutuskan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan atau kelalaian yang:
melanggar hak orang lain, atau
bertentangan dengan kewajiban pelaku, atau melanggar
kesusilaan atau
kecermatan yang harus diperhatikan terhadap pribadi atau milik seseorang;
Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (“PP”);
- Bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajiban selaku perusahaan angkutan udara dengan memberikan pelayanan yang layak kepada Penggugat selaku pengguna jasa angkutan udara sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah yang menyatakan:
“Dalam hal terjadi keterlambatan demi penundaan dalam pengakutan karena kesalahan pengangkut, perusahaan angkutan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada penumpang atau memberikan ganti rugi atas kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang atau pemilik barang”;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Penggugat tidak bisa tepat waktu tiba di tempat acara, sehingga acara Penggugat tertunda selama 1 (satu) jam, dan selama di perjalanan Penggugat menjadi tidak tenang dan khawatir karena Penggugat takut dianggap sebagai orang yang tidak bertanggungjawab terhadap tugas yang telah dipercayakan kepada Penggugat, di mana kekhawatiran Penggugat tersebut mengakibatkan terganggunya persiapan dan konsentrasi Penggugat dalam melaksanakan tugas tersebut;
Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, maka sudah sepatutnya Tergugat diwajibkan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian materiil maupun immaterial dengan perincaian sebagai beirkut:
Kerugian Materiil:
Bahwa Penggugat tidak dapat menggunakan tiket pesawat tujuan Jakarta-Yogyakarta yang telah dibeli dari Tergugat sehingga Penggugat terpaksa membeli tiket penerbangan lain dan mengeluarkan biaya lagi untuk airport tax serta tiket kereta api eksekutif Argo Wilis, dengan perincian sebagai beirkut:
- Tiket Air Asia dari Jakarta ke Yogyakarta : Rp 397.900,-
- Tiket Lion Air dari Jakarta ke Yogyakarta : Rp 379.000,-
- Airport tax : Rp 30.000,-
- Tiket Kereta Api Eksekutif Argo Wilis : Rp 155.000,-
- Total Rp 961.900,- (sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
Bahwa jumlah ganti rugi yang diajukan Penggugat masih sesuai dengan PP Pasal 43 ayat 4 yang berisi:
“Ganti rugi untuk keterlambatan yang dialami oleh penumpang karena kesalahan pengangkut hanya diberikan untuk kerugian yang secara nyata diderita oleh calon penumpang sampai dengan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”;
Kerugian Immateriil:
Bahwa selain dari kerugian materil tersebut, Penggugat juga menderita kerugian imateril yaitu terganggunya reputasi Penggugat sebagai dosen maupun pembicara pada seminar-seminar dan tersitanya waktu dan pikiran Penggugat untuk mengurus perkara ini sehingga Penggugat tidak dapat bekerja dengan baik, yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah):
Bahwa Tergugat harus dan patut membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat kesalahan yang dilakukan Tergugat apalagi sudah terbukti kerugian tersebut diakibatkan oleh tindakan Tergugat yang telah tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai pengangkut terhadap calon penumpang;
Bahwa untuk melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan gugatan ini serta demi menghindari upaya-upaya Tergugat untuk mengalihkan aset-aset miliknya, sehingga gugatan ini menjadi sia-sia (ellusionir) dan menjamin pelaksanaan ganti rugi yang harus dilakukan Tergugat, maka sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang meletakkan sita jaminan/persamaan atas aset milik Tergugat yang jumlah dan letaknya akan Penggugat uraikan dalam Surat Permohonan Sita Jaminan/Persamaan tersendiri;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan bukti-bukti yang akurat, dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 180 (1) HIR, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat selaku calon penumpang dan oleh karenanya Tergugat harus mengganti kerugian yang nyata-nyata diderita Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada tiket pesawat yang berisi:
”9. Indonesia AirAsia akan mengangkut penumpang dan bagasinya sesuai dengan tanggal dan waktu penerbangan yang telah dipesan oleh penumpang tetapi tidak menjamin ketepatan sepenuhnya, Inonesia AirAsia dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya;
”10. Apabila terjadi keadaa di luar kemampuan yang menyebabkan terjadinya penundaan ataupun pembatalan penerbangan Indonesia AirAsia akan berusaha memindahkan penumpang ke penerbangan lainnya dan biaya-biaya tambahan yang timbul menjadi tanggung jawab penumpang sepenuhnya;
18. Setiap tarif, jadwal dan rute penerbangan adalah yang berlaku pada saat diumumkan Indonesia AirAsia berhak untuk tarif dan jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya;
Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 961.900,- (sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000 ,- (seratus juta rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo, akan tetapi merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dibuktikan dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Tergugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu di Jalan Panglima Polim Raya No. 105 B, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Bahwa alamat Tergugat tersebut dapat dibuktikan dari:
Anggaran Dasar Tergugat dan perubahan-perubahannya (bukti T.1);
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-19644 HT.01.01 TH 99, yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum Dan Perundang-undangan (bukti T.2);
Tanda Daftar Perusahaan No. 09.03.1.62.29927, yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan (bukti T.3); dan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 0192/1.824.1/2009, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Kramat Pela (bukti T.4);
Bahwa berdasarkan Pasal 133 juncto Pasal 136 Hukum Acara Perdata (“HIR”) dan Pasal 142 (1) R.Bg., Tergugat mohon kepada Majelis Hakim untuk terlebih dahulu memberikan putusan yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 305/Pdt.G/2009/PN.TNG, tanggal 4 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada tiket pesawat yang berisi:
- Indonesia AirAsia akan mengangkut penumpang dan bagasinya sesuai dengan tanggal dan waktu penerbangan yang telah dipesan oleh penumpang tetapi tidak menjamin ketepatan sepenuhnya, Indonesia AirAsia dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya;
- Apabila terjadi keadaan di luar kemampuan yang menyebabkan terjadinya penundaan ataupun pembatalan penerbangan Indonesia
AirAsia akan berusaha memindahkan penumpang ke penerbangan lainnya dan biaya-biaya tambahan yang timbul menjadi tanggung jawab penumpang sepenuhnya;
- Setiap tarif, jadwal dan rute penerbangan adalah yang berlaku pada saat diumumkan Indonesia AirAsia berhak untuk tarif dan jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya;
Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan putusannya Nomor 54/Pdt/2010/PT.BTN, tanggal 18 Oktober 2010;
Bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/ Pembanding pada tanggal 23 November 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Desember 2010, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 6 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 305/Pdt.G/2009/PN.TNG, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan mana kemudian disusul oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Desember 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding, yang pada tanggal 24 Februari 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya, yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya adalah:
Bahwa Pengadilan Tinggi Banten telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan di mana Pengadilan Tinggi Banten telah mengambil alih begitu saja pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanpa memberikan pertimbangan hukum yang cukup, tanpa menjabarkan dan tanpa mengkonfrontir secara argumentative (analisa juridis) pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga putusan tersebut merupakan putusan yang tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum acara, karena Pengadilan Negeri Tangerang telah melanggar Pasal 184 HIR dan Pasal 5 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, salah menerapkan hukum sehubungan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, salah menerapkan hukum sehubungan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah menerapkan hukum pembuktian tentang ganti rugi materil dan immaterial;
Bahwa dalam memberikan putusannya, judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) sangat berat sebelah, memihak, sama sekali tidak memperhatikan dan tidak mempertimbangkan alasan-alasan dan pembelaan Pemohon Kasasi karena Pengadilan Negeri Tangerang sama sekali tidak mempertimbangkan Surat Keterangan tertanggal 30 November 2009 (vide bukti T.6a) dan Maintenance Report I (vide bukti T.6b) yang membuktikan bahwa satu-satunya alasan dilakukannya penundaan waktu penerbangan oleh Pemohon Kasasi adalah semata-mata karena adanya kerusakan pada pesawat Pemohon Kasasi dengan registrasi PK-AWP, dimana kerusakan ini terjadi di luar kendali dan keinginan dari Pemohon Kasasi (overmacht/force majeure), dimana hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan dan keamanan para penumpang pesawat Pemohon Kasasi termasuk keselamatan dan keamanan Termohon Kasasi;
Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum sehubungan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa satu-satunya dasar (premis) pertimbangan dari judex facti bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) untuk menyatakan Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum semata-mata hanya didasarkan pada penundaan waktu penerbangan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berkesimpulan sendiri bahwa penundaan waktu penerbangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUIHPerdata;
Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum sehubungan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Bahwa alasan dan dasar penundaan penerbangan pesawat QZ7340 CKG-JOG 12 Desember 2008 pada pukul 06.00 WIB menjadi penerbangan QZ7344 tanggal 12 Desember 2008 pada pukul 15.05 WIB adalah karena keadaan memaksa (overmacht/force majeure) yaitu adanya kerusakan pada pesawat Pemohon Kasasi (vide T.6a dan bukti T.6b);
Bahwa sehubungan dengan penundaan penerbangan tersebut, pada tanggal 11 Desember 2008, Pemohon Kasasi dengan itikad baik telah memberitahukan mengenai penundaan penerbangan tersebut dan juga alasan dilakukannya penundaan penerbangan tersebut kepada Termohon Kasasi sebagaimana dibuktikan dengan pesan singkat (SMS) dari Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat dibuktikan bahwa Pemohon Kasasi sama sekali tidak mengalihkan tanggungjawabnya sehubungan dengan penundaan waktu penerbangan tersebut, dan karenanya Pemohon Kasasi sama sekali tidak melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf a dan ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen;
Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum tentang adanya kepentingan hukum Termohon Kasasi atas ganti rugi;
Dalam perkara a quo Termohon Kasasi tidak mempunyai kepentingan atas segala ganti rugi, sehingga tidak mempunyai dasar hukum untuk dikabulkan, karena dasar dilakukannya penundaan waktu penerbangan oleh Pemohon Kasasi adalah karena adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure) yaitu adanya kerusakan kaca jendela pesawat dengan registrasi PK-AWP, di mana kerusakan tersebut harus dilakukan tindakan perawatan/perbaikan yaitu berupa penggantian kaca jendela kokpit tersebut;
Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum pembuktian sehubungan dengan ganti rugi material karena tidak mempunyai dasar hukum dan oleh karena itu pertimbangan judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang), yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pengalihan waktu penerbangan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi telah menimbulkan kerugian material bagi Termohon Kasasi seharusnya dibatalkan;
Bahwa judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum pembuktian sehubungan dengan ganti rugi immaterial karena tidak mempunyai dasar hukum dan oleh karena itu pertimbangan judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang) yang mengabulkan ganti rugi immaterial semata-mata mendasarkan pada menghindarkan tindakan sewenang-wenang dari perusahaan penerbangan;
Bahwa di samping itu pertimbangan judex facti (Putusan Pengadilan Negeri Tangerang/Putusan Pengadilan Tinggi Banten) untuk mengabulkan ganti rugi imateriil yang semata-mata mendasarkan pada asumsi-asumsi belaka, perkiraan semata, hipotetis, tidak konkrit dan tidak didasarkan pada kerugian yang dialami secara nyata adalah salah dalam menerapkan hukum, karena tidak ternyata Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum maka permohonan ganti rugi kepada Pemohon Kasasi tidak mempunyai dasar hukum, oleh karena itu putusan tersebut seharusnya dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ke-1 sampai dengan ke-8:
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, oleh karena tidak ada ketentuan hukum yang melarang judex facti/Pengadilan Tinggi mengambilalih pertimbangan putusan Pengadilan Negeri yang dinilai sudah benar dan tepat dipertimbangkan sehingga dijadikan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri. Demikian pula berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan di dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ternyata Penggugat berhasil membuktikan perbuatan Tergugat yang tidak jadi mengangkut Penggugat menuju Yogyakarta menggunakan pesawat No. Penerbangan QZ7340 milik Tergugat dan tidak ada keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi pada peristiwa saat itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, lagi pula hal ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT INDONESIA AIRASIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT INDONESIA AIRASIA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 20 November 2012 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. dan Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Dr. H. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. dan H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota tersebut dan dibantu oleh Drs. Suhardi, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
ttd.
ttd. Dr. H. Abdurahman, S.H., M.H.
Dr. H. Sofyan Sitompul, S.H., M.H.
ttd.
H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.H.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti;
1. M e t e r a i ….. Rp 6.000,- ttd.
2. R e d a k s i …… Rp 5.000,- Drs. Suhardi, S.H.
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,-
Jumlah ……… Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003