564 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kp. Teureup, Jl. Raya Pasar Kemis
Also in 1 other case
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HANSUNG FIBER
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 564 B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pjs. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
SRI LESTARI PUJIASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-899/PJ./2010 tanggal 18 Oktober 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. HANSUNG FIBER, tempat kedudukan di Kampung Teureup, RT.08/RW.02 Desa Sukaharja, Pasar Kemis, Tangerang, Banten-15560
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2010 No. Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
LATAR BELAKANG
Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak pada Tahun 2008, KPP PMA Satu telah menerbitkan SKPLB PPN Nomor : 00258/407/07/052/08 tanggal 17 Juli 2008 untuk Masa Pajak Desember 2007 dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Jumlah Menurut | ||
Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) | |
| Dasar Pengenaan Pajak: | |||
| Ekspor | 7.030.041.034 | 7.030.041.034 | 0 |
| Penyerahan yang PPNnya dipungut Sendiri | 1.064.542.774 | 1.542.479.109 | 477.936.335 |
| Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut | 0 | 0 | 0 |
| Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | 70.269.682 | 70.269.682 | 0 |
| Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah seluruh penyerahan | 8.164.853.490 | 8.642.789.825 | 477.936.335 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 106.454.277 | 154.247.911 | 47.793.636 |
| Dikurangi: | |||
| PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama | 106.454.277 | 68.198.035 | (38.256.242) |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 598.115.919 | 598.115.919 | (573.845 ) |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 704.570.196 | 666.313.954 | (38.830.087) |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | (589.115.919) | (512.066.043) | 86.623.723 |
Bahwa atas SKPLB PPN tersebut Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan keberatan melalui Surat Nomor : 004/HF/TA-2007/H-2008 yang disampaikan tanggal 04 Agustus 2008;
Bahwa pada tanggal 08 April 2009 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor : KEP- 429/WPJ.07/BD.05/2009 yang isinya menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding diatas. Adapun rincian jumlah yang kurang bayar menurut Surat Keputusan Keberatan sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Menurut Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | (598.689.766) | (512.066.043) | 86.623.723 |
| Sanksi Bunga | 0 | 0 | 0 |
| Sanksi Kenaikan | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah PPN ymh (Lebih) dibayar | (598.689.766) | (512.066.043) | 86.623.723 |
URAIAN BANDING
Bahwa pihak Terbanding mempertahankan koreksi fiskal Terbanding dengan alasan masih terdapat koreksi sebagai berikut :
Bahwa atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding sebesar Rp.477.936.335,00 sehingga Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp. 154.247.911,00 sedangkan menurut Pemohon Bandong sebesar Rp. 1.064.542.774,00 sehingga Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp. 106.454.277,00, maka terjadi koreksi sebesar Rp.477.936.335,00;
Bahwa atas PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama menurut Terbanding sebesar Rp. 106.454.277,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 68.198.035,00 sehingga terjadi koreksi sebesar Rp. 38.256.242,00;
Bahwa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp. 598.115.919,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.598.689.764,00 sehingga terjadi koreksi sebesar Rp. 573.845,00;
Sanggahan Pemohon Banding:
Bahwa atas koreksi fiskal tersebut diatas Pemohon Banding tidak setuju dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 477.936.335,00 atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak benar, sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Faktur Pajak yang benar-benar diterbitkan untuk Masa Pajak Desember Tahun 2007 telah sesuai dengan bukti Faktur Pajak originalnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dihadapan Terbanding sebesar Rp. 1.064.542.774,00;
Bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui atas koreksi yang dilakukan sebesar Rp. 38.256.242,00 atas PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama, karena telah sesuai dengan SPT PPN Masa Pajak Desember 2007 sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan ke Terbanding lengkap dengan lampirannya;
Bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui atas koreksi yang dilakukan sebesar Rp. 573.845,00 atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, karena koreksi dilakuan dengan alasan tidak berhasil mengklarifikasi, maka Terbanding juga tidak dapat mengkoreksi hanya dengan alasan ini;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2010 No. Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-429/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 13 April 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 000258/407/07/052/08 tanggal 17 Juli 2008, atas nama : PT. Hansung Fiber, NPWP : 02.026.760.5-052.000, alamat : Kampung Teureup, RT.08/RW.02 Desa Sukaharja, Pasar Kemis, Tangerang, Banten-15560, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor Rp. 7.030.041.034,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp. 1.064.542.774,00
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp. 70.269.682,00
Jumlah DPP Rp. 8.164.853.490,00
Pajak Keluaran Rp. 106.454.277,00
Dikurangi :
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp. 106.454.277,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 598.115.919,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 704.570.196,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 598.115.919,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2010 No. Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 26 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2010 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-946/SP.51/AB/X/2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 09 Desember 2010.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang telah cacat hukum, karena telah dikirim kepada para pihak lebih dari jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24336/PP/M.XVII/ 16/2010 tanggal 25 Juni 2010 diucapkan pada tanggal 30 April 2010, dikirim berdasarkan Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.1279/ SP.23/2010 tanggal 22 Juli 2010, namun baru diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Nomor : 2010072900450003 tanggal 29 Juli 2010.
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010, dikirim oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dengan surat dikirim berdasarkan Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.1279/SP.23/2010 tanggal 22 Juli 2010, namun baru diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Nomor : 2010072900450003 tanggal 29 Juli 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 24 Juli 2010.
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah tanggal diterimanya salinan Putusan Pengadilan Pajak secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 29 Juli 2010 berdasarkan berdasarkan Tanda Terima Nomor : 2010072900450003 tanggal 29 Juli 2010, atau lewat 5 (lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Tentang Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sebesar Rp.477.936.335,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai serta tidak cermat dan teliti dalam memutus objek sengketa banding, sehingga membuat amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 mejadi tidak legkap dan menjadi lebih dari yang dituntut dalam Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp1.124.179.672,00.
Bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka IV Huruf A di atas, yang menjadi objek sengketa adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut yaitu atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sebesar Rp.477.936.335,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 29 Alinea ke-6:
"Bahwa berdasarkan hal di atas, Majelis berpendapat untuk memeriksa data yang diserahkan oleh Pemohon Banding;"
Halaman 31 Alinea ke-2 dan 3:
"Bahwa setelah Majelis meneliti data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.477.936.335,00;"
"Bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp.477.936.335,00 tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24336/ PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan :
Pasal 7 ayat (4)
"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi."
9. Bahwa Pasal 17 B Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) yang menyatakan :
Pasal 17
"Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
10. Bahwa Pasal 9 ayat (4) dan ayat (13) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM) yang menyatakan :
Pasal 9 ayat (4) dan (13) :
(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
(13) Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
11. Bahwa Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PER-122/PJ./2006), menyatakan :
Pasal 3
(1) Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian adalah :
a. Dalam hal penyerahan/perolehan/penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, yaitu Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian, termasuk dokumen-dokumen pendukung yaitu :
Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda dengan faktur penjualan/faktur pembelian;
Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan
Bukti penerimaan/pembayaran uang atas pembelian/penjualan barang/jasa.
b. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, yaitu:
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut;
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS;
Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.
c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, yaitu :
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway BUI (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list;
Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C;
Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang dieskpor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan
Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi.
d. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :
Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya; dan
Surat Setoran Pajak.
e. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disampaikan meliputi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen pada huruf a sampai dengan huruf d di atas yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak wajib disampaikan.
Dalam hal atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa-masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu dilakukan pemeriksaan, maka Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu wajib melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal 4
Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Surat Permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima.
Dalam hal permohonan pengembalian diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat pada saat penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding.
12. Bahwa Butir VI Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 Tanggal 22 Agustus 2006 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar (selanjutnya disebut SE-06/PJ.7/2006), menyatakan :
VI. Ketentuan Lain
4. Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM disusulkan setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima berakhir maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan.
13. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap dalam persidangan, sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan permohonan restitusi PPN melalui SPT PPN Masa Desember 2007 yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tanggal 20 Februari 2008.
Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan dengan nomor : PRIN-PSL-136/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk pemeriksaan SPT PPN Masa Desember 2007. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui KPP PMA satu juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui surat nomor Pemb-136/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 19 Maret 2008 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan surat permintaan bukti atau dokumen dengan surat nomor : S-113/WPJ.07/KP.0203/2008 tanggal 20 Februari 2008 yang intinya agar Wajib Pajak menyampaikan bukti-bukti dan dokumen yang dipersyaratkan untuk proses restitusi paling lambat tanggal 19 Maret 2008. Namun sampai dengan batas waktu tanggal 19 Maret 2008 Wajib Pajak tidak menyampaikan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam S-113/WPJ.07/ KP.0203/2008 tanggal 20 Februari 2008 dan telah dituangkan dalam Berita Acara tidak dapat dipenuhinya peminjaman buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 30 Juni 2008.
Bahwa selanjutnya, mengingat tidak adanya dokumen yang disampaikan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan surat pemberitahuan nomor : S-70/WPJ.07/KP.0200/2008 tanggal 03 Juni 2008 tentang Pemberitahuan Pemrosesan Berdasarkan Data atau Dokumen yang ada/diterima. Surat pemberitahuan nomor: S-70/WPJ.07/ KP.0200/2008 tanggal 3 Juni 2008 pada dasarnya merupakan pemberitahuan bahwa berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 ayat (5) dan ayat (7) PER-122/PJ/2006, maka atas permohonan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai Masa Pajak Desember 2007 akan diproses sesuai dengan data yang ada.
Bahwa atas surat-surat yang sudah disampaikan oleh Pemohon tersebut di atas baru direspon oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan dokumen (setelah surat pemberitahuan S-70/ WPJ.07/KP.0200/2008 tanggal 3 Juni 2008) sebagai berikut :
Pada tanggal 5 Juni 2008 berupa dokumen faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran serta SPT Masa PPN Masa Januari-Desember 2007, dan
Pada tanggal 17 Juni 2008 berupa dokumen PEB.
Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-122/PJ/2006 disebutkan "Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan" dan di ayat (7) disebutkan "Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding.
Bahwa hal tersebut juga dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar, dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau PPN dan PPn BM disusulkan setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan.
Bahwa perhitungan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.477.936.335,00 berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan berasal dari hasil ekualisasi dengan omzet PPh Badan untuk tahun pajak yang sama (2007) dengan perincian sebagai berikut:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut cfm
Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) Rp. 1.542.479.109,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut cfm
Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) Rp. 1.046.542.774,00
- Koreksi Rp. 477.936.335,00
Bahwa berdasarkan ekualisasi omzet PPh Badan dan total penyerahan cfm SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2007, diketahui bahwa :
Omzet cfm SPT PPh Badan
(Jan-Des 2007) Rp. 71.640.181.731,00
Omzet cfm SPT PPN
(Jan-Des 2007) Rp. 71.162.245.396,00
- Koreksi Rp. 477.936.335,00
Bahwa dengan demikian pemeriksaan sehubungan dengan permintaan restitusi ini telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perpajakan yang berlaku sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor: LHPPSL-460/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 15 Juli 2008.
Bahwa fakta yang terjadi Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada persidangan banding telah mempertimbangkan data-data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memutus sengketa atas koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.477.936.335,00.
14. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 20 Februari 2008 telah diproses oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM jo PER-122/PJ/2006 jo SE-06/PJ.7/2006.
Bahwa PER-122/PJ./2006 merupakan peraturan lebih lanjut dari Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang PPN dan PPn BM maupun Pasal 17 Undang-undang KUP. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PER-122/PJ./2006 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa dengan demikian, telah dipertimbangkannya bukti-bukti atau data-data yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada pemeriksaan yaitu pada persidangan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo telah bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM jo PER-122/PJ/2006 jo SE-06/PJ.7/2006 sehingga tidak memenuhi Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan memenuhi alasan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak.
15. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan memenuhi alasan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 huruf e Undang-undang
Pengadilan Pajak, sehingga dan Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 harus dibatalkan demi hukum.
C. Tentang Koreksi Pajak Masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 38.256.242,00
1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini.
2. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010.
3. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena ketidakcermatan serta ketidaktelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga memutus sengketa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp38.256.242,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 36 Alinea ke-2, 4 dan 5 :
"Bahwa berdasarkan hal di atas, Majelis berpendapat untuk memeriksa data yang diserahkan Pemohon Banding;"
"Bahwa setelah Majelis meneliti data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN yang disetor dimuka sebesar Rp. 38.256.242,00 merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;"
"Bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN yang disetor dimuka sebesar Rp. 38.256.242,00 tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), dan penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
7. Bahwa Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan :
Pasal 7 ayat (4)
"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi."
8. Bahwa Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) yang menyatakan :
Pasal 17
"Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang."
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (13) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM) yang menyatakan :
Pasal 9 ayat (2), ayat (4) dan (13) :
(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
(14) Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
10. Bahwa Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PER-122/PJ./2006), menyatakan :
Pasal 3
(1) Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian adalah :
a. Dalam hal penyerahan/perolehan/penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, yaitu Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian, termasuk dokumen-dokumen pendukung yaitu :
Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda dengan faktur penjualan/faktur pembelian;
Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan
Bukti penerimaan/pembayaran uang atas pembelian/penjualan barang/jasa.
b. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, yaitu :
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut;
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS;
3) Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK
c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, yaitu :
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway BUI (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list;
Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C;
Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang dieskpor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan
Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi.
d. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :
Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya; dan
Surat Setoran Pajak.
e. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disampaikan meliputi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen pada huruf a sampai dengan huruf d di atas yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak wajib disampaikan.
Dalam hal atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa-masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu dilakukan pemeriksaan, maka Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu wajib melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal 4
(1) Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Surat Permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima.
Dalam hal permohonan pengembalian diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat pada saat penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding.
11. Bahwa Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.05/2007 Tanggal 12 April 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 Tentang Modul Penerimaan Negara (selanjutnya disebut PerMenkeu Nomor 37/PMK.05/2007), menyatakan :
Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3)
Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank.
Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP).
12. Bahwa Butir VI Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 Tanggal 22 Agustus 2006 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar (selanjutnya disebut SE-06/PJ.7/2006), menyatakan :
VI. Ketentuan Lain
4. Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM disusulkan setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima berakhir maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan.
13. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap dalam persidangan, sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan permohonan restitusi PPN melalui SPT PPN Masa Desember 2007 yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tanggal 20 Februari 2008.
Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan dengan nomor : PRIN-PSL-136/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk pemeriksaan SPT PPN Masa Desember 2007. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui KPP PMA satu juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui surat nomor Pemb-136/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 19 Maret 2008 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan surat permintaan bukti atau dokumen dengan surat nomor : S-113/WPJ.07/KP.0203/2008 tanggal 20 Februari 2008 yang intinya agar Wajib Pajak menyampaikan bukti-bukti dan dokumen yang dipersyaratkan untuk proses restitusi paling lambat tanggal 19 Maret 2008. Namun sampai dengan batas waktu tanggal 19 Maret 2008 Wajib Pajak tidak menyampaikan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam S-113/WPJ.07/ KP.0203/2008 tanggal 20 Februari 2008 dan telah dituangkan dalam Berita Acara tidak dapat dipenuhinya peminjaman buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 30 Juni 2008.
Bahwa selanjutnya, mengingat tidak adanya dokumen yang disampaikan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan surat pemberitahuan nomor : S-70/WPJ.07/KP.0200/2008 tanggal 03 Juni 2008 tentang Pemberitahuan Pemrosesan Berdasarkan Data atau Dokumen yang ada/diterima. Surat pemberitahuan nomor: S-70/WPJ.07/ KP.0200/2008 tanggal 3 Juni 2008 pada dasarnya merupakan pemberitahuan bahwa berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 ayat (5) dan ayat (7) PER-122/PJ/2006, maka atas permohonan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai Masa Pajak Desember 2007 akan diproses sesuai dengan data yang ada.
Bahwa atas surat-surat yang sudah disampaikan oleh Pemohon tersebut di atas baru direspon oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan dokumen (setelah surat pemberitahuan S-70/ WPJ.07/KP.0200/2008 tanggal 3 Juni 2008) sebagai berikut :
Pada tanggal 5 Juni 2008 berupa dokumen faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran serta SPT Masa PPN Masa Januari-Desember 2007, dan
Pada tanggal 17 Juni 2008 berupa dokumen PEB.
13.6. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-122/PJ/2006 disebutkan "Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan" dan di ayat (7) disebutkan "Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding.
13.7. Bahwa hal tersebut juga dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar, dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau PPN dan PPn BM disusulkan setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan.
13.8. Bahwa oleh karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen sesuai PER-122/PJ/2006, dimana data yang diberikan hanya SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, dokumen PEB dan faktur pajak masukan dan keluaran saja, sedangkan atas Pajak Masukan yang berasal dari PPN yang disetor dimuka tidak dilengkapi dengan SSP sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi ke Bank Persepsi. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya dapat mengakui SSP PPN Dalam Negeri yang disetor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah ada di Modul Penerimaan Negara (MPN), atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPP) pada SIDJP saja, selisih atas SSP yang tidak ada pada MPN dikoreksi karena tidak dapat dilakukan konfirmasi ke Bank Persepsi.
13.9. Bahwa dengan demikian pemeriksaan sehubungan dengan permintaan restitusi ini telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perpajakan yang berlaku sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu nomor: LHPPSL-460/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 15 Juli 2008.
13.10. Bahwa fakta yang terjadi Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada persidangan banding telah mempertimbangkan data-data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memutus sengketa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 38.256.242,00.
14. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
14.1. Bahwa oleh karena pada saat pemeriksaan tidak ada dokumen yang dapat membuktikan bahwa atas Pajak Masukan yang berasal dari SSP PPN dibayar dimuka sebesar Rp. 38.256.242,00 telah tercatat sebagai penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) PerMenkeu Nomor 37/PMK.05/2007. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN dan PPn BM maka telah benar dan tepat koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding atas) Pajak Masukan sebesar Rp. 38.256.242,00 maka telah benar dan tepat koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding atas) Pajak Masukan sebesar Rp. 38.256.242,00.
14.2. Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 20 Pebruari 2008 telah diproses oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM jo PER-122/PJ/2006 jo SE-06/PJ.7/2006.
14.3. Bahwa telah benar bahwa PER-122/PJ./2006 merupakan peraturan lebih lanjut dari Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang PPN dan PPn BM serta Pasal 17 Undang-undang KUP. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PER-122/PJ./2006 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
14.4. Bahwa dengan demikian, telah dipertimbangkannya bukti-bukti atau data-data yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada pemeriksaan yaitu pada persidangan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo telah bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-undang PPN dan PPnBM jo PER-122/PJ/2006 jo SE-06/PJ.7/2006 sehingga tidak memenuhi Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan memenuhi alasan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak.
15. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan memenuhi alasan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga dan Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.24336/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-429/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007, Nomor : 00258/407/07/052/08 tanggal 17 Juli 2008, atas nama : PT. Hansung Fiber, NPWP : 02.026.760.5-052.000, alamat: Kampung Teureup, RT.08/ RW.02 Desa Sukaharja Pasar Kemis, Tangerang, Banten-15560, sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
1. Alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak membatalkan putusan.
2. Bahwa alasan butir B dan C juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-429/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 13 April 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 000258/407/07/052/08 tanggal 17 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Kembali sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 dihitung kembali menjadi kurang/(lebih) dibayar (Rp. 598.115.919,00) adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 02 Mei 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH, MH., dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
H. Yulius, SH, MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………............... Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754