211 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kp. Teureup, Jl. Raya Pasar Kemis
Also in 1 other case
DIREKTUR JENDERAl PAJAK vs PT. HANSUNG FIBER
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut .
PUTUSAN
Nomor 211 B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pjs. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
AYU ENDAH DAMASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-900/PJ./2010 tanggal 18 Oktober 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. HANSUNG FIBER, tempat kedudukan di Kampung Teureup, Jl. Raya Pasar Kemis, RT.08/RW.02 Desa Sukaharja, Pasar Kemis, Tangerang, Banten-15560
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2010 No. Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
LATAR BELAKANG
Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak pada Tahun 2008, KPP PMA Satu telah menerbitkan SKPKB PPN Nomor : 0107/207/07/052/08 tanggal 17 Juli 2008 untuk Masa Januari sampai dengan November Tahun Pajak 2007 dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Jumlah Menurut | ||
Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) | |
| Dasar Pengenaan Pajak: | |||
| Ekspor | 53.485.355.870 | 53.485.355.870 | 0 |
| Penyerahan yang PPNnya dipungut Sendiri | 8.534.807.639 | 8.534.807.639 | 0 |
| Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut | 0 | 0 | 0 |
| Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | 977.228.397 | 977.228.397 | 0 |
| Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah seluruh penyerahan | 62.997.391.906 | 62.997.391.906 | 0 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 853.480.738 | 853.480.738 | 0 |
| Dikurangi: | |||
| PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama | 853.700.629 | 609.148.498 | (244.552.131) |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 588.878.123 | 202.402.106 | (386.476.017 ) |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 1.442.578.752 | 811.550.604 | (631.028.148) |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | (589.098.014) | 41.930.134 | 631.028.148 |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 589.098.014 | 589.098.014 | 0 |
| Jumlah PPN kurang bayar | 0 | 631.028.148 | 631.028.148 |
| Sanksi Administrasi: | |||
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0 | 11.206.549 | 11.206.549 |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) | 0 | 599.898.844 | 599.898.844 |
| Total PPN Yang Masih Harus Dibayar | 0 | 1.242.133.541 | 1.242.133.541 |
Bahwa atas SKPKB PPN tersebut Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan keberatan melalui Surat Nomor : 003/HF/TA-2007/H-2008 yang disampaikan ke Terbanding pada tanggal 04 Agustus 2008;
Bahwa pada tanggal 08 April 2009 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor : KEP- 419/WPJ.07/BD.05/2009 yang isinya menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding diatas. Adapun rincian jumlah yang kurang bayar menurut Surat Keputusan Keberatan sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Menurut Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 0 | 631.028.148 | 631.028.148 |
| Sanksi Bunga | 0 | 11.206.549 | 11.206.549 |
| Sanksi Kenaikan | 0 | 599.898.844 | 599.898.844 |
| Jumlah PPN ymh (Lebih) dibayar | 0 | 1.242.133.541 | 1.242.133.541 |
URAIAN BANDING
Bahwa pihak Terbanding mempertahankan koreksi fiskal Terbanding dengan alasan masih terdapat koreksi sebesar Rp.631.028.148,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut :
Bahwa koreksi sebesar Rp. 244.552.131,00 adalah atas PPN disetor dimuka dengan alasan SSP lembar ke-2 tidak ada dalam master file Terbanding dan Pemohon Banding tidak memberikan SSP tersebut sehingga tidak dapat dikonfirmasi;
Bahwa koreksi sebesar Rp. 4.294.120,00 adalah atas Pajak Masukan berdasarkan klarifikasi dari KPP Penjual/Penerbit Faktur Pajak Masukan tersebut belum dilaporkan;
Bahwa koreksi sebesar Rp. 382.181.897,00 adalah atas Pajak Masukan Dalam Negeri dengan alasan belum ada jawaban klarifikasi dan Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus barang atau uang karena dokumen restitusi tidak lengkap;
Sanggahan Pemohon Banding:
Bahwa atas koreksi fiskal tersebut diatas Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa atas koreksi sebesar Rp. 244.552.131,00 Pemohon Banding tidak setuju, karena SSP telah Pemohon Banding sampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN lengkap dengan lampirannya termasuk SSP dan/atau SSPCP;
Bahwa koreksi sebesar Rp. 4.294.120,00 Pemohon Banding tidak setuju, karena secara prinsip Pemohon Banding adalah sebagai pihak pembeli dan mendapatkan faktur Pajak Masukan dari penjual, maka kewajiban untuk menyetor ke kas Negara adalah pihak penjual sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak, maka dengan ini seharusnya Terbanding tidak membebankan kewajiban penjual/penerbit faktur kepada Pemohon Banding dengan mengkoreksi Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan;
Bahwa atas koreksi sebesar Rp. 382.181.897,00 Pemohon Banding tidak setuju, karena koreksi dilakukan dengan alasan tidak berhasil mengklarifikasi. Jika Terbanding tidak berhasil melakukan klarifikasi kepada KPP penjual, maka Terbanding juga tidak dapat mengkoreksi hanya dengan alasan ini. Mengenai dokumen restitusi yang menurut Terbanding, Pemohon Banding belum melengkapi dokumen restitusi. Hal tersebut tidak benar, karena Pemohon Banding telah menyampaikan data-data atau dokumen, akan tetapi tidak diperhitungkan oleh Terbanding;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2010 No. Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 8 April 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor : 00107/207/07/052/08 tanggal 17 Juli 2008, atas nama : PT. Hansung Fiber, NPWP : 02.026.760.5-052.000, alamat : Kampung Teureup, RT.08/RW.02 Desa Sukaharja, Pasar Kemis, Tangerang, Banten-15560, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 62.997.391.906,00
Pajak Keluaran Rp. 853.480.738,00
Dikurangi :
1. PPN yang disetor dimuka Rp. 853.700.629,00
2. Pajak Masukan Rp. 588.878.123,00
Jumlah Rp. 1.442.578.752,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 589.098.014,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 589.098.014,00
Pajak yang kurang dibayar N I H I L
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2010 No. Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 26 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2010 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-945/SP.51/AB/X/2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 09 Desember 2010.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang telah cacat hukum, karena telah dikirim kepada para pihak lebih dari jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/ 16/2010 tanggal 25 Juni 2010 diucapkan pada tanggal 30 April 2010, dikirim berdasarkan Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.1279/ SP.23/2010 tanggal 22 Juli 2010, namun baru diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Nomor : 2010072900450004 tanggal 29 Juli 2010.
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010, dikirim oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dengan surat dikirim berdasarkan Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.1279/SP.23/2010 tanggal 22 Juli 2010, namun baru diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Nomor : 2010072900450004 tanggal 29 Juli 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 24 Juli 2010.
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah tanggal diterimanya salinan Putusan Pengadilan Pajak secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 29 Juli 2010 berdasarkan berdasarkan Tanda Terima Nomor : 2010072900450004 tanggal 29 Juli 2010, atau lewat 5 (lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.386.476.017,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010.
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah atas Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berupa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.386.476.017,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan bukti dan dokumen yang diminta dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti dan dokumen setelah melewati jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut dan sesuai Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ./2006, bukti dan dokumen tersebut tidak diperhitungkan dalam proses pemeriksaan, keberatan maupun banding.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 30 Alinea ke-4 sampai 6 :
"Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tidak mengatur apabila data tidak disampaikan pada proses pemeriksaan maka pada proses keberatan dan banding juga tidak boleh dipertimbangkan."
"Bahwa di dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur tentang apabila data tidak diserahkan pada pemeriksaan, maka proses keberatan data tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan, namun dalam hal ini undang-undang tidak mengatur bahwa apabila data diserahkan pada proses banding maka data tersebut tidak dapat dipertimbangkan."
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk memeriksa data yang diserahkan oleh Pemohon Banding."
Halaman 32 Alinea ke-1 dan 2 :
"Bahwa setelah Majelis meneliti data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.386.476.017,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan."
"Bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 386.476.017,00 tidak dapat dipertahankan."
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/ PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan :
Pasal 7 ayat (4)
"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi."
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) yang menyatakan :
"Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN) yang menyatakan :
Pasal 9 ayat (4) dan (13) :
(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
(13) Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PER-122/PJ./2006), menyatakan :
Pasal 3
(1) Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian adalah :
a. Dalam hal penyerahan/perolehan/penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, yaitu Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian, termasuk dokumen-dokumen pendukung yaitu :
Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda dengan faktur penjualan/faktur pembelian;
Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan
Bukti penerimaan/pembayaran uang atas pembelian/penjualan barang/jasa.
b. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, yaitu:
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut;
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS;
Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.
c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, yaitu :
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway BUI (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list;
Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C;
Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang dieskpor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan
Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi.
d. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :
Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya; dan
Surat Setoran Pajak.
e. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disampaikan meliputi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen pada huruf a sampai dengan huruf d di atas yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak wajib disampaikan.
Dalam hal atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa-masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu dilakukan pemeriksaan, maka Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu wajib melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal 4
Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Surat Permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima.
Dalam hal permohonan pengembalian diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat pada saat penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding.
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Butir VI Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 Tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar, menyatakan :
VI. Ketentuan Lain
4. Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM disusulkan setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima berakhir maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan.
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 beserta lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya disebut KEP-754/PJ./2001, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1:
"Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak"
Dalam Lampiran KEP-754/PJ./2001 dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa :
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.
13. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut :
13.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 386.476.017,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam PER-122/PJ/2006 tentang Jangka Waktu dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Bahwa data yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses pemeriksaan pajak hanya SPT Masa PPN Januari - November 2007, dokumen PEB, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran saja.
Bahwa kemudian Pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan data yang ada dengan cara melakukan klarifikasi Pajak Masukan. Dalam hal ini Pemeriksa tidak dapat melakukan uji arus uang sehingga Pemeriksa hanya mengakui Pajak Masukan yang klarifikasinya telah dijawab "Ada" dari KPP Penerbit/Penjual dan Faktur Pajak Masukan di bawah Rp. 500.000,00 yang tidak dilakukan klarifikasi sesuai KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001.
Bahwa dalam proses Keberatan, Penelaah telah menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan bahwa pemeriksaan sehubungan dengan permintaan restitusi telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perpajakan yang berlaku sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor : LHPPSL-460/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 15 Juli 2008.
Bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak, SPT PPN Masa Desember 2007, dan data yang ada pada saat proses keberatan dapat diketahui kronologis pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dilakukan sehubungan dengan permohonan restitusi yang diajukan PKP melalui SPT PPN Masa Desember 2007 yang dilaporkan ke KPP PMA Satu pada tanggal 20 Februari 2008.
b. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan permohonan restitusi PPN melalui SPT PPN Masa Desember 2007 yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tanggal 20 Februari 2008.
c. Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan dengan Nomor : PRIN-PSL-136/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk pemeriksaan SPT PPN Masa Desember 2007. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui KPP PMA satu juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui Surat Nomor : Pemb-136/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 19 Maret 2008 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
d. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah
menyampaikan surat permintaan bukti atau dokumen dengan Surat Nomor : S-113/WPJ.07/KP.0203/2008 tanggal 20 Februari 2008 yang intinya agar Wajib Pajak menyampaikan bukti-bukti dan dokumen yang dipersyaratkan untuk proses restitusi paling lambat tanggal 19 Maret 2008. Namun sampai dengan batas waktu tanggal 19 Maret 2008 Wajib Pajak tidak menyampaikan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam S-113/WPJ.07/KP.0203/2008 tanggal 20 Februari 2008 dan telah dituangkan dalam Berita Acara tidak dapat dipenuhinya peminjaman buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 30 juni 2008.
e. Bahwa selanjutnya, mengingat tidak adanya dokumen yang disampaikan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor :
S-70/WPJ.07/KP.0200/2008 tanggal 03 Juni 2008 tentang
Pemberitahuan Pemrosesan Berdasarkan Data atau Dokumen yang ada/diterima. Surat pemberitahuan Nomor : S-70/WPJ.07/ KP.0200/2008 tanggal 3 Juni 2008 pada dasarnya merupakan pemberitahuan bahwa berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ/2006, maka atas permohonan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 akan diproses sesuai dengan data yang ada.
f. Bahwa atas surat-surat yang sudah disampaikan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas baru direspon oleh Wajib Pajak (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan menyampaikan dokumen (setelah surat pemberitahuan S-70/WPJ.07/KP.0200/2008 tanggal 3 Juni 2008) sebagai berikut:
- Pada tanggal 5 Juni 2008 berupa dokumen faktur Pajak Masukan dan faktur pajak keluaran serta SPT Masa PPN Masa Januari-Desember 2007, dan
- Pada tanggal 17 Juni 2008 berupa dokumen PEB.
g. Bahwa dalam persidangan dapat diketahui Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan data setelah
diberitahu bahwa permohonan restitusi akan diproses berdasarkan data yang ada, sehingga dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan data namun telah lewat batas waktu yang telah ditentukan.
h. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-122/PJ/2006 disebutkan "Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan" dan di ayat (7) disebutkan "Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak
diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan,
maupun pada saat banding.
i. Bahwa hal tersebut juga dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar, dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau PPN dan PPn BM disusulkan setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan.
Bahwa dengan demikian pemeriksaan sehubungan dengan permintaan restitusi telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perpajakan yang berlaku, yaitu PER-122/PJ/2006, sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor LHPPSL-460/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 15 Juli 2008.
Di dalam persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tidak mengatur apabila data tidak disampaikan pada proses pemeriksaan maka pada proses keberatan dan banding juga tidak boleh dipertimbangkan.
Bahwa atas hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat untuk memeriksa data yang diserahkan dalam persidangan dan berdasarkan penelitian, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp. 386.476.017,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Bahwa dengan demikian, pendapat Majelis Hakim dengan mempertimbangkan data-data yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan dan keberatan, adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui dan diambil kesimpulan atas alasan Pengajuan Peninjauan Kembali secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa permohonan restitusi yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 20 Februari 2008 telah diproses oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ/2006 juncto Surat Edaran No: SE-06/PJ.7/2006.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ/2006 juncto Surat Edaran No: SE-06/PJ.7/2006 dapat diketahui bahwa data-data yang tidak diserahkan atau data yang disusulkan melewati batas waktu penyerahan dokumen yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses pemeriksaan restitusi, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian proses keberatan dan banding.
Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/ M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 halaman 30 Alinea ke-4 sampai dengan 6 sebagaimana telah diuraikan dalam Poin (4) di atas yang menyatakan bahwa :
"Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tidak mengatur apabila data tidak disampaikan pada proses pemeriksaan maka pada proses keberatan dan banding juga tidak boleh dipertimbangkan."
"Bahwa di dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur tentang apabila data tidak diserahkan pada pemeriksaan, maka proses keberatan data tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan, namun dalam hal ini Undang-undang tidak mengatur bahwa apabila data diserahkan pada proses banding maka data tersebut tidak dapat dipertimbangkan."
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk memeriksa data yang diserahkan oleh Pemohon Banding."
Adalah bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan :
"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi."
Bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 merupakan peraturan pelaksanaan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (13) UU PPN maupun Pasal 17 UU KUP. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 diakui keberadaannya oleh hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa, meneliti dan memutus sengketa banding atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010, yang telah mempertimbangkan bukti-bukti atau data-data yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada pemeriksaan yaitu pada persidangan banding dalam perkara a quo telah bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) UU PPN juncto. Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ/2006 juncto Surat Edaran Nomor : SE-06/PJ.7/2006.
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan UU Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan (Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan adalah Pasal 17 B ayat (1) UU KUP, Pasal 3 dan Pasal 4 Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006, Surat Edaran Nomor : SE-06/PJ.7/2006 dan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004).
15. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
C. Koreksi atas PPN Yang Disetor Dimuka sebesar Rp. 244.552.131,00
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah atas Koreksi PPN yang disetor dimuka sebesar Rp.244.552.131,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 37 Alinea ke-6 sampai 8
"Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tidak mengatur apabila data tidak disampaikan pada proses pemeriksaan maka pada proses keberatan dan banding juga tidak boleh dipertimbangkan."
"Bahwa di dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur tentang apabila data tidak diserahkan pada pemeriksaan, maka proses keberatan data tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan, namun dalam hal ini undang-undang tidak mengatur bahwa apabila data diserahkan pada proses banding maka data tersebut tidak dapat dipertimbangkan."
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk memeriksa data yang diserahkan oleh Pemohon Banding."
Halaman 38 Alinea ke-1 dan 2 :
"Bahwa setelah Majelis meneliti data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.244.552.131,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan."
"Bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 244.552.131,00 tidak dapat dipertahankan."
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/ PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
- Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan :
Pasal 7 ayat (4)
"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi."
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) yang menyatakan :
"Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN) yang menyatakan :
Pasal 9 ayat (4) dan (13) :
(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
(14) Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PER-122/PJ./2006), menyatakan :
Pasal 3
(1) Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian adalah :
a. Dalam hal penyerahan/perolehan/penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, yaitu Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian, termasuk dokumen-dokumen pendukung yaitu :
Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda dengan faktur penjualan/faktur pembelian;
Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan
Bukti penerimaan/pembayaran uang atas pembelian/penjualan barang/jasa.
b. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, yaitu :
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut;
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS;
3) Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK
c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, yaitu :
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway BUI (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list;
Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C;
Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang dieskpor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan
Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi.
d. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :
Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya; dan
Surat Setoran Pajak.
e. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disampaikan meliputi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen pada huruf a sampai dengan huruf d di atas yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak wajib disampaikan.
Dalam hal atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa-masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu dilakukan pemeriksaan, maka Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu wajib melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal 4
(1) Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Surat Permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima.
Dalam hal permohonan pengembalian diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat pada saat penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.05/2007 Tanggal 12 April 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 Tentang Modul Penerimaan Negara, menyatakan :
Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3)
Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank.
Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP).
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Butir VI Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 Tanggal 22 Agustus 2006 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar (selanjutnya disebut SE-06/PJ.7/2006), menyatakan :
VI. Ketentuan Lain
5. Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM disusulkan setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima berakhir maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan.
11. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi PPN yang disetor di muka sebesar Rp.244.552.131,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam PER-122/PJ/2006 tentang Jangka Waktu dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Bahwa oleh karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen sesuai PER-122/PJ/2006, dimana data yang diberikan hanya SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, dokumen PEB dan faktur Pajak Masukan dan keluaran saja, sedangkan atas Pajak Masukan yang berasal dari PPN yang disetor dimuka tidak dilengkapi dengan SSP sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi ke Bank Persepsi. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya dapat mengakui SSP PPN Dalam Negeri yang disetor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah ada di Modul Penerimaan Negara (MPN), atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPP) pada SIDJP saja, selisih atas SSP yang tidak ada pada MPN dikoreksi karena tidak dapat dilakukan konfirmasi ke Bank Persepsi.
Bahwa dalam proses Keberatan, Penelaah telah menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan bahwa pemeriksaan sehubungan dengan permintaan restitusi telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perpajakan yang berlaku sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor : LHPPSL-460/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 15 Juli 2008.
Bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak, SPT PPN Masa Desember 2007, dan data yang ada pada saat proses keberatan dapat diketahui kronologis pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dilakukan sehubungan dengan permohonan restitusi yang diajukan PKP melalui SPT PPN Masa Desember 2007 yang dilaporkan ke KPP PMA Satu pada tanggal 20 Februari 2008.
b. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan permohonan restitusi PPN melalui SPT PPN Masa Desember 2007 yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tanggal 20 Februari 2008.
c. Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan dengan Nomor : PRIN-PSL-136/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk pemeriksaan SPT PPN Masa Desember 2007. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui KPP PMA satu juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui Surat Nomor : Pemb-136/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 19 Maret 2008 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
d. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah
menyampaikan surat permintaan bukti atau dokumen dengan Surat Nomor : S-113/WPJ.07/KP.0203/2008 tanggal 20 Februari 2008 yang intinya agar Wajib Pajak menyampaikan bukti-bukti dan dokumen yang dipersyaratkan untuk proses restitusi paling lambat tanggal 19 Maret 2008. Namun sampai dengan batas waktu tanggal 19 Maret 2008 Wajib Pajak tidak menyampaikan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam S-113/WPJ.07/KP.0203/2008 tanggal 20 Februari 2008 dan telah dituangkan dalam Berita Acara tidak dapat dipenuhinya
peminjaman buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 30 juni 2008.
e. Bahwa selanjutnya, mengingat tidak adanya dokumen yang disampaikan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor
S-70/WPJ.07/KP.0200/2008 tanggal 03 Juni 2008 tentang
Pemberitahuan Pemrosesan Berdasarkan Data atau Dokumen yang ada/diterima. Surat Pemberitahuan Nomor : S-70/WPJ.07/ KP.0200/2008 tanggal 3 Juni 2008 pada dasarnya merupakan pemberitahuan bahwa berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ/2006, maka atas permohonan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 akan diproses sesuai dengan data yang ada.
f. Bahwa atas surat-surat yang sudah disampaikan oleh Pemohon tersebut di atas baru direspon oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan dokumen (setelah surat pemberitahuan S-70/ WPJ.07/KP.0200/2008 tanggal 3 Juni 2008) sebagai berikut:
- Pada tanggal 5 Juni 2008 berupa dokumen faktur Pajak Masukan dan faktur pajak keluaran serta SPT Masa PPN Masa Januari-Desember 2007, dan
- Pada tanggal 17 Juni 2008 berupa dokumen PEB.
g. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-122/PJ/2006 disebutkan "Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan" dan di ayat (7) disebutkan "Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak
diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan,
maupun pada saat banding.
h. Bahwa hal tersebut juga dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar, dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau PPN dan PPn BM disusulkan setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan.
Bahwa dengan demikian pemeriksaan sehubungan dengan permintaan restitusi telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perpajakan yang berlaku, yaitu PER-122/PJ/2006, sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor LHPPSL-460/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 15 Juli 2008.
Di dalam persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tidak mengatur apabila data tidak disampaikan pada proses pemeriksaan maka pada proses keberatan dan banding juga tidak boleh dipertimbangkan.
Bahwa atas hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat untuk memeriksa data yang diserahkan dalam persidangan dan berdasarkan penelitian, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp. 386.476.017,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Bahwa dengan demikian, pendapat Majelis Hakim dengan mempertimbangkan data-data yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan dan keberatan, adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui dan diambil kesimpulan atas alasan Pengajuan Peninjauan Kembali secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa oleh karena pada saat pemeriksaan tidak ada dokumen yang dapat membuktikan bahwa atas Pajak Masukan yang berasal dari SSP PPN dibayar dimuka sebesar Rp. 244.552.131,00 telah tercatat sebagai penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) PerMenkeu Nomor 37/PMK.05/2007, maka telah benar dan tepat koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding atas) Pajak Masukan yang disetor dimuka sebesar Rp. 244.552.131,00.
Bahwa permohonan restitusi yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 20 Februari 2008 telah diproses oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU PPN juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ/2006 juncto Surat Edaran No: SE-06/PJ.7/2006.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ/2006 juncto Surat Edaran No: SE-06/PJ.7/2006 dapat diketahui bahwa data-data yang tidak diserahkan atau data yang disusulkan melewati batas waktu penyerahan dokumen yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses pemeriksaan restitusi, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian proses keberatan dan banding.
Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/ M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 halaman 37 Alinea ke-6 sampai dengan 8 sebagaimana telah diuraikan dalam Poin (4) di atas yang menyatakan bahwa :
"Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tidak mengatur apabila data tidak disampaikan pada proses pemeriksaan maka pada proses keberatan dan banding juga tidak boleh dipertimbangkan."
"Bahwa di dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur tentang apabila data tidak diserahkan pada pemeriksaan, maka proses keberatan data tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan, namun dalam hal ini undang-undang tidak mengatur bahwa apabila data diserahkan pada proses banding maka data tersebut tidak dapat dipertimbangkan."
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk memeriksa data yang diserahkan oleh Pemohon Banding."
Adalah bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan :
"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi."
Bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 merupakan peraturan pelaksanaan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (13) UU PPN maupun Pasal 17 UU KUP. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 diakui keberadaannya oleh hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa, meneliti dan memutus sengketa banding atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010, yang telah mempertimbangkan bukti-bukti atau data-data yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) pada pemeriksaan yaitu pada persidangan banding dalam perkara a quo telah bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) UU PPN juncto. Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-122/PJ/2006 juncto Surat Edaran Nomor : SE-06/PJ.7/2006.
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan UU Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan (Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan adalah Pasal 17 B ayat (1) UU KUP, Pasal 3 dan Pasal 4 Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006, Surat Edaran Nomor : SE-06/ PJ.7/2006, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.05/2007 Tanggal 12 April 2007 dan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004).
13. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24335/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor : 00107/207/07/052/08 tanggal 17 Juli 2008, atas nama : PT. Hansung Fiber, NPWP : 02.026.760.5-052.000, alamat : Kampung Teureup, RT.08/RW.02, Desa Sukaharja, Pasar Kemis, Tangerang, Banten - 15560, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 dihitung kembali sebagaimana di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
1. Alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak membatalkan putusan.
2. Bahwa alasan butir B dan C tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 8 April 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor : 00107/207/07/052/08 tanggal 17 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar, karena data-data yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dalam proses banding, Pajak Pertambahan Nilai yang disetor dimuka sebesar Rp.244.522.131,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 02 Mei 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH, MHum., dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. H. Supandi, SH, MHum. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754