935/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 935/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Semarang-Demak Km 17 Desa Wonokerto
Also in 11 other cases
- 41/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg (14 December 2017) — PN Semarang
- 933 B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 934 B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 40/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg (2 March 2021) — PN Semarang
- 43/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg (16 March 2021) — PN Semarang
- 893 K/Pdt.Sus-PHI/2021 (30 July 2021) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 935/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. NUSANTARA BUILDING INDUSTRIES, tempat kedudukan di Jalan Raya Semarang Demak, KM 17, Ds. Wonokerto, Demak, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Drs. Hariyasin, Ak., S.H., BKP, beralamat di Jl. Serai No. 49 RT.36, Simp. Gatot Subroto VIII Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, pekerjaan Direktur Keberatan dan banding, Direktorat Jenderal Pajak.
Budi Christiadi, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Heru Marhanto Utomo, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Riza Almanfaluthi, pekerjaan Penelaah Keberatan, Subbdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 1370/PJ./2013, tanggal 21 Juni 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.39911/PP/M.XI/99/2012, tanggal 30 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
| Bahwa sehubungan telah diterbitkannya Surat Tergugat Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011 tertanggal 27 Oktober 2011 yang Penggugat terima tanggal 29 Oktober 2011. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu: |
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau;” |
| Bahwa untuk itu Penggugat mengajukan Gugatan sebagai upaya hukum terhadap suatu keputusan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| Segi formal: |
| 1. bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00338/207/08/511/10 tertanggal 9 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh KPP Madya Semarang; |
| 2. bahwa Penggugat mengajukan surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN dengan surat Nomor 40/NBI/V/2011 tertanggal 24 Mei 2011 yang diterima oleh KPP Madya Semarang tanggal 26 Mei 2011; |
| 3. bahwa Penggugat menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Permintaan Tanggapan dari Tergugat Nomor S-5011/WPJ.10/2011 tertanggal 11 Oktober 2011; |
| 4. bahwa Penggugat memberikan Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Penelitian, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor 081/NBI/X/2011 tertanggal 17 Oktober 2011; |
| 5. bahwa Penggugat menerima Surat Keputusan dari Tergugat Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011 tertanggal 27 Oktober 2011 yang isinya Menolak permohonan Penggugat; |
| Segi Material |
| bahwa dengan perhitungan Jumlah Pajak yang terutang: |
| Menurut Tergugat: |
-
PPN yang kurang dibayar : Rp 3.372.444.328,00 Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
: Rp 1.348.977.731,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar : Rp 4.721.422.059,00
| Menurut Penggugat : | |||
| Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) | : | Rp | 0,00 (NIHIL); |
| Alasan Permohonan Gugatan | |||
| 1. bahwa pembayaran pajak yang kurang bayar (pokok pajak) yang telah disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan telah diterbitkan SKPKB, telah Penggugat penuhi melalui Surat Setoran Pajak (SSP) pada tanggal: | |||
| - 02 September 2010 sebesar | Rp | 277.838.300,00 |
| - 30 September 2010 sebesar | Rp | 3.056.221.525,00 |
| Total sebesar | Rp | 3.372.444.328,00 |
| bahwa dari dalam surat dari KPP Madya Semarang Nomor S-247/WPJ.10/ KP.1003/2010 tertanggal 7 September 2010 angka 2 dan 5 menyebutkan |
| “2. Setiap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak vang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, SKPKB atau SKPKB Tambahan; |
| 5. Saudara masih dapat mengajukan kembali surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sepanjang telah melunasi PPN Barang dan Jasa yang tetutang dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00338/207/08/511/10 tertanggal 9 Agustus 2010;” |
| 2. bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan tanpa adanya Pembahasan Akhir Hasil Penelitian dengan Penggugat, dan Penggugat sama sekali tidak pernah dipanggil untuk membahas dan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian; |
| 3. bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pada bagian konsideran "Mengingat" angka 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011 tertanggal 27 Oktober 2011, yaitu: |
| Tertulis: |
| “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2000;” |
| Seharusnya: |
| “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.” |
| Kesimpulan: |
| - bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah dipanggil untuk membahas dan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian dan tanpa adanya Pembahasan Akhir Hasil Penelitian; |
| - bahwa sesuai dengan format pada subbagian konsiderans point 1 dan 2, Tergugat tidak konsisten dalam menetapkan serta menerapkan dasar hukum yang digunakan. Sehingga Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum; |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.39911/PP/M.XI/99/2012, Tanggal 30 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011 tanggal 27 Oktober 2011, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Tahun Pajak 2008 Nomor 00338/207/08/511/10 tanggal 9 Agustus 2010, atas nama: PT Nusantara Building Industries, NPWP 01.070.987.1-511.000, alamat: Jalan Raya Semarang Demak KM. 17, Wonokerto, Demak.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.39911/PP/M.XI/99/2012, tanggal 30 Agustus 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 September 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 04 Desember 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Desember 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
Pasal 91 huruf (e), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 6 huruf (e), Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwaPermohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan :
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa pasal 92 ayat(3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”
Bahwa putusan Pengadilan PajakNomor : Put.39910/PP/M.XI/99/2012, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 30 Agustus 2012 dan diterbitkan tanggal 18 September 2012, atas nama PT. Nusantara Building Indutries, dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat pada tanggal 24 September 2012.
Bahwa pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39911/PP/M.XI/99/2012, tanggal 26 Nopember 2012 masih dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa pasal 2 ayat (1), Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Bahwa pasal 3, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali diajukan secara tertulis oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti-bukti
Bahwa pasal 4 ayat (1), Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) telah dibayar lunas.
Bahwa dengan demikian pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39911/PP/M.XI/99/2012, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 30 Agustus 2012 dan diterbitkan tanggal 18 September 2012 memenuhi ketentuan dan/atau prosedur pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Duduk Permasalahan
Dalam hal ini, perkenankanlah Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) menerangkan terlebih dahulu duduk permasalahan (kronologis sengketa perpajakan) yang berkenaan dengan penerbitan KEP-1976/WPJ.10/2011 tanggal 27 Oktober 2011, sebagai berikut :
Bahwa Termohon telah menerbitkan surat Nomor 00338/207/08/511/10 tertanggal 09 Agustus 2010, perihal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB)Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008(bukti P-1);
Bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor 00338/207/08/511/10 tanggal 09 Agustus 2010, Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) mengajukan surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yang dalam hal ini telah diajukan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu masing-masing dengan surat Nomor 77/NBI/IX/2010 tanggal 03 September 2010, surat Nomor 89/NBI/IX/2010 tanggal 13 Oktober 2010dan surat Nomor 040/NBI/V/2011 tanggal 24 Mei 2011;
Bahwa surat Nomor 77/NBI/IX/2010, tanggal 03 September 2010, perihal permohonan Penghapusan Bunga merupakan permohonan pertama (bukti P-2); oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) ditanggapi dengan diterbitkannya surat Nomor S-247/WPJ.10/KP.1003/2010 tanggal 07 September 2010 perihal Pemberitahuan surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi tidak memenuhi syarat formal (bukti P-3). Dikarenakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal, maka permohonan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat).
Namun, Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) menyatakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 5 dalam suratnya tersebut diatas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat) dapat mengajukan kembali permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi, sepanjang telah melunasi PPh yang terutang dalam SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00338/207/08/511/10 tanggal 09 Agustus 2010;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat) kemudian mengajukan surat Nomor 89/NBI/X/2010 tanggal 13Oktober 2010, perihal permohonan Pengurangan atau Penghapusan adalah permohonan kedua (bukti P-4);yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) ditanggapi dengan diterbitkannya surat Nomor S-00264/WPJ.10/KP.1003/2010 tanggal 20 Oktober 2010, perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi memenuhi persyaratan formal (bukti P-5). Selain itu,dikirimkan pula surat Nomor S-1158/WPJ.10/2010 tanggal 10 Nopember 2010, perihal Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian(bukti P-6);dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) berkas buku/catatan/dokumen tersebut diserahkan pada tanggal 24 Nopember 2010;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap buku/catatan/dokumen yang telah dipinjamkan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) memberikan kesimpulan dengan menerbitkan surat Nomor S-257/WPJ.10/2011 tanggal 25 Januari 2011, perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Permintaan Tanggapan (bukti P-7). Dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) telah ditanggapi dengan mengirimkan suratNomor SK/001/I/HLP-HK/2011 tanggal 29 Januari 2011, perihal Tanggapan atas surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan dan Permintaan Tanggapan (bukti P-8). Namun, dalam hal ini setelah permintaan tanggapan tersebut, Pemohon tidak diundang oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) untuk melakukan Pembahasan Akhir;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) atas surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan dan Permintaan Tanggapan, Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) menerbitkan surat Keputusan Nomor KEP-332/WPJ.10/2011 tanggal 03 Maret 2011 perihal Keputusan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 merupakan Keputusan Pertama atas permohonan kedua (bukti P-9); dan selain itu pula Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) mengirimkan surat Nomor S-723/WPJ.10/2011 tanggal 03 Maret 2011, perihal Pemberitahuan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak(bukti P-10);
BahwaTermohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) dalam surat Nomor S-723/WPJ.10/2011 tanggal 03 Maret 2011, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 1 menyatakan apabila Pemohon bermaksud mengajukan upaya hukum selanjutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, Pemohon dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 1 (satu) kali lagi kepada Direktur Jenderal Pajak dengan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) mengajukan surat Nomor 040/NBI/V/2011 tanggal 24 Mei 2011, perihal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi adalah permohonan ketiga (bukti P-11); yang kemudian ditanggapi oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) dengan diterbitkannya surat Nomor S-00192/WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 01 Juni 2011, perihal Pemberitahuan surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal (bukti P-12). Selain itu pula, Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) mengirimkan surat Nomor S-4823/WPJ.10/2011 tanggal 29 September 2011, perihal Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian (bukti P-13). Dan atas dasar surat Nomor S-4823/WPJ.10/2011 tanggal 29 September 2011, dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) berkas buku/catatan/dokumen penjelasan dan atau pembuktian tersebut diserahkan pada tanggal 04 Oktober 2011.
Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) terhadap data/dokumen penjelasan dan atau pembuktianyang telah diserahkan,Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat)menerbitkan suratNomor S-5011/WPJ.10/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Permintaan Tanggapan (bukti P-14);yang kemudian ditanggapi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat) dengan mengajukan surat Nomor 081/NBI/XI/2011 tanggal 17 Oktober 2011, perihal Tanggapan atas surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi (bukti P-15). Namun, dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) tidak lagi mengundang Pemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat) untuk menghadiri dan melakukan Pembahasan Akhir berkenaan dengan hasil penelitian Termohon dan tanggapan yang telah Pemohon sampaikan;
Bahwa kesimpulan Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat)atas penelitian terhadap surat Nomor 041/NBI/V/2011 tanggal 24 Mei 2011, perihal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00338/207/08/511/10 tanggal 09 Agustus, dan surat Nomor 081/NBI/XI/2011 tanggal 17 Oktober 2011, perihal Tanggapan atas surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi. Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) menerbitkan surat Keputusan Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011 tanggal 27 Oktober 2011 perihal Keputusan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN, yang isinya menolak permohonan pengurangan atau penghapusan yang diajukan oleh Pemohon (bukti P-16);
Bahwa atas diterbitkannya surat Keputusan Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011 tanggal 27 Oktober 2011, perihal Keputusan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPh, Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) merasa bahwa Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang dan Bab III Lampiran 6 perihal khususnya Lampiran 6.4., Surat Edaran DJP Nomor SE-02/PJ.07/2007 tentang;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) mengajukan surat Nomor 91/NBI/XI/2011 tanggal 21 Nopember 2011, yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada 23 Nopember 2011, perihal Gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011 (bukti P-17);
Bahwa atas gugatan yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali (d/h.Penggugat), Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) memberikan tanggapan melalui surat Nomor S-6387/WPJ.10/2011 tanggal 29 Desember 2011, perihal Tanggapan atas Gugatan (bukti P-18);
Bahwa atas Tanggapan Termohon tersebut, kemudian Pemohon mengajukan surat Nomor SKKS/002/IV/HLP-GT/2012 tanggal 30 April 2012, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada 30 April 2012, perihal Bantahan atas Gugatan (bukti P-19);
Bahwa oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon menerima surat undangan Nomor Und.170/SP/Pg.22/2012 tanggal 11 Mei 2012, perihal Undangan Sidang (bukti P-20);
Bahwa adapun fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) menerima dan mengakui surat Nomor 91/NBI/XI/2011 tanggal 21 Nopember 2011, perihal Gugatan atas KEP-1976/WPJ.10/2011 sebagai obyek gugatan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) juga mengakui sengaja tidak mengundang Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) dalam Pembahasan Akhir, dengan alasan dikarenakan menurut Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) mengundang dan melakukan Pembahasan Akhirbukan merupakan suatu keharusan;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) konsideran yang digunakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa setelah meneliti dan mempelajari penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat) dan Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat), Majelis berkesimpulan sebagaimana tersebut dalam salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put. 39911/PP/M.XI/99/2012, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 30 Agustus 2012 dan diterbitkan tanggal 18 September 2012 (bukti P-21); keputusan Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat), dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa memang tidak diharuskan Termohon (d/h. Tergugat) untuk mengundang Pemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat) dalam Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Nomor 00338/207/08/511/10 tanggal 9 Agustus 2010, apalagi permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat) adalah merupakan permohonan kedua yang permasalahannya telah diketahui oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat), dan Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) telah pernah memberitahukan hasil peneliitian dan mengundang Pemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat) untuk menghadiri pembahasan akhir melalui surat NomorS-810/WPJ.10/2011 tanggal 10 Mei 2011 (bukti P-22);
Bahwa untuk Tahun Pajak 2008 yang berlaku adalah :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Uraian Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Uraian Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Pendapat Majelis:
Bahwa menurut Majelis memang tidak mengharuskan Termohon Peninjauan Kembali (d/h.Tergugat) untuk mengundang Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dikarenakan :
Keputusan Penghapusan atau Pengurangan sanksi yang diajukan gugatan oleh Penggugat merupakan keputusan yang kedua, atas permohonan kedua kalinya dari Penggugat;
Sebelum diterbitkannya Keputusan Tergugat yang pertama, Tergugat telah memberitahukan hasil penelitian dan mengundang Penggugat untuk menghadiri pembahasan akhir melalui surat Nomor S-810/WPJ.10/2011 tanggal 10 Maret 2011;
Menurut Tergugat karena permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi Penggugat yang kedua pada dasarnya tidak terdapat hal-hal yang baru tidak dibandingkan dengan permohonannya yang pertama maka Tergugat merasa tidak perlu melakukan pembahasan akhir, namun cukup diberikan kesempatan memberikan tanggapan secara tertulis, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ.07/2007 jo. Lampiran III Angka 6.5.1 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007.
Bahwa menurut Majelis Keputusan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dikarenakan untuk Tahun Pajak 2008 diberlakukan :
Konsideran angka 1, menggunakan Pasal 36 Ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Konsideran angka 1, menggunakan Pasal 36 Ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
Konsideran angka 2, menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, karena penelitian atas SKPKB Pajak PenghasilanTahun Pajak 2008. Sedangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, mulai berlaku sejak 1 April 2010.
Uraian atau Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali :
Mengenai Ketidak harusanTermohon Peninjauan Kembali (d/h Tergugat) untuk mengundang PemohonPeninjauan Kembali (d/h Penggugat) dalam Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi, Pemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat) berpendapat bahwa :
Bahwa Pemberitahuan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) melalui surat Nomor S-810/WPJ.10/2011 tanggal 10 Maret 2011 perihal surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan, Permintaan Tanggapan, dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir atas Surat Tagihan Pajak Nomor ST-13/WPJ.10/2011 tanggal 3 Januari 2011, bukan merupakan surat Pemberitahuan Hasil Penelitian atas Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) yaitu Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00338/207/08/511/10 tanggal 9 Agustus 2010.
Sehingga, dalam hal ini surat Nomor S-810/WPJ.10/2011 tanggal 10 Maret 2011, yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h Tergugat) sebagai surat pemberitahuan hasil penelitian, permintaan tanggapan dan undangan menghadiri pembahasan akhir atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00338/207/08/511/10, adalah TIDAK TEPAT.
Bahwa dikarenakan surat pemberitahuan hasil penelitian, permintaan tanggapan dan undangan menghadiri pembahasan akhir atas permohonan yang diajukan pertama TIDAK TEPAT, mak dalam hal ini penerbitan surat Keputusan DJP Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011 tanggal 27 Oktober 2011, tanpa pemberitahuan hasil penelitian, permintaan tanggapan dan undangan untuk pembahasan akhir adalah CACAT HUKUM.
Bahwa berkenaan dengan dasar hukum yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (d/h Tergugat) mengenai ketidak harusan untuk mengundang Pemohon Peninjauan Kembali (d/Penggugat) dalam Pembahasan Akhi Hasil Penelitian sebagai berikut :
Berdasarkan Peratuan DJP Nomor PER-1/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007, sebagaimana tersebut didalam Pasal 15 ayat (2), Termohon Peninjauan Kembali (d/h Tergugat) tidak menyebutkan secara lengkap dan menyeluruh mengenai bunyi dari ketentuan tersebut yakni mengenai prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Sehingga interpretasi ketentuan tersebut menjadi kabur dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 yakni sebagai berikut :
Wajib Pajak dapat dipanggil untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dan wajib menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan;
Berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk ditanggapi;
Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan/atau dapat menghadiri undangan pembahasan akhir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
Hasil pembahasan akhir akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak pada pembahasan akhir atau dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
Dalam hal Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan akhir, Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akan dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas bahwa mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri pembahasan akhir merupakan suatu keharusan, karena hasil pembahasan akhir merupakan dasar penerbitan suatu keputusan.
Sehingga, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak ada keharusan untuk mengundang Penggugat jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 jo. Pasal 84 huruf (h), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa pada penjelasan sebelumnya bahwa Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) telah mengakui sengaja tidak memberikan hak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) untuk diundang dan melakukan Pembahasan akhir, dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah pula mengabaikan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d jo. Pasal 74 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tentang Pengakuan para pihak;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) menegaskan Penerbitan surat Keputusan DJP Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor adalah “CACAT HUKUM”.
Berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007, sebagaimana tersebut didalam Lampiran III Angka 6.5.2, Termohon Peninjauan Kembali (d/h Tergugat) tidak menyebutkan secara lengkap dan menyeluruh mengenai bunyi dari ketentuan tersebut yakni mengenai prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Sehingga intrepretasi ketentuan tersebut menjadi kabur dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa disebutkan dalam Lampiran III Angka 6 perihal Prosedur Penyelesaian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yakni sebagai berikut :
Pembahasan Sengketa Perpajakan
Peneliti melalui pejabat serendah-rendahnya setingkat eselon III dapat memanggil Wajib Pajak dan atau Pemeriksa atau pihak lain yang bersangkutan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang terjadi dengan menggunakan formulir pada Lampiran V.21 dan V.22;
Setelah melakukan pembahasan sengketa perpajakan, Peneliti membuat Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan menggunakan formulir pada lampiran V.23;
Pembuatan Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
Peneliti membuat Kertas Kerja Penelitan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang membuat hasil penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan menggunakan formulir pada Lampiran V.24;
Kertas kerja penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akan menjadi dasar pembuatan Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi;
Kertas Kerja Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan atau Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi harus mencantumkan analisis pengurangan atau penghapusan sanksi adminstrasi,dasar hukum, dasar perhitungan serta buku/catatan/dokumen yang digunakan dalam proses penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, alasan dan kesimpulan Peneliti;
Peneliti membuat Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menggunakan formulir pada Lampiran V.25
Pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Pembahasan Akhir.
Peneliti mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk ditanggapi dan dapat mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri pembahasan akhir dengan menggunakan formulir pada Lampiran V.26., V.27., dan V.28;
Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 6.5.1 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Permintaan Tanggapan danUndangan Menghadiri Pembahasan Akhir;
Peneliti setelah meneliti tanggapan tertulis Wajib Pajak dapat melakukan pembahasan akhir;
Wajib Pajak dapat diberi kesempatan menghadiri undangan pembahasan akhir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permintaan tanggapan dan undangan menghadiri pembahasan akhir;
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas bahwa mengundang Wajib Pajak untuk pembahasan akhir merupakan suatu keharusan, karena hasil pembahasan akhir merupakan dasar penerbitan suatu keputusan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menerima pemberitahuan hasil penelitian, memberikan tanggapan tertulis dan menghadiri Pembahasan Akhir merupakan suatu keharusan dan hak mutlak yang wajib diberikan oleh Negara (dalam hal ini diwakili oleh Termohon Peninjauan Kembali; d/h. Tergugat) kepada Wajib Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali; d/h. Penggugat) terlepas dari apapun alasan dan permasalahannya, mengingatnya pentingnya hasil Pembahasan Akhir tersebut sebagai dasar penerbitan surat Keputusan.
Sehingga, dikarenakan penerbitan surat Keputusan DJP Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011 tanggal 27 Oktober 2011, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ.07/2007 jo. Surat Edaran DJP Nomor SE-02/WPJ.07/2007, maka penerbitan surat Keputusan tersebut “BATAL DEMI HUKUM”.
Mengenai konsideran pada Surat Keputusan untuk Tahun Pajak 2008;
Konsideran angka 1, Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat)menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pemohon berpendapat :
Bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan ke empat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP menjadi undang-undang, yang berlaku sejak tanggal 25 Maret 2009;
Bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak memuat mengenai perubahan ketentuan KUP, sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Melainkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan pelaksanaan Pasal 37A KUP, yang bersifat spesifikasi;
Bahwa Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, diatur secara detail dan menyeluruh dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yang berlaku hingga saat ini sebagai dasar hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
Bahwa dalam hal ini, penggunaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dalam permasalahan ini dengan konsep yuridis “sebagaimana diubah terakhir dengan” hanya bersifat media informatif dari segi bahasa ketatanegaraan yang pada dasarnya tidak memiliki hubungan kausalitas dengan pokok sengketa.
Bahwa penerapan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, merupakan konsep yuridis yang salah, dikarenakan ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 bukan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Sehingga, dalam hal ini ketidak telitian dan kurangnya pemahaman Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) dalam penerapan konsideran tersebut mengakibatkan kekaburan hukum. Akan tetapi apabila dilakukan secara kontinueitas unsur kepastian hukum menjadi hilang dan berakibat konsideran yang diterapkan tersebut menjadi “CACAT HUKUM”.
Konsideran angka 1, Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) menggunakan penerapan Pasal 36 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, Pemohon berpendapat :
Bahwa sebagaimana dasar hukum penerapan dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 bukan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Sehingga, dalam hal ini ketidak telitian dan kurangnya pemahaman Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat)dalam penerapan konsideran tersebut mengakibatkan kekaburan hukum.Namun, apabila dilakukan secara kontinueitas unsur kepastian hukum menjadi hilang dan berakibat konsideran yang diterapkan tersebut menjadi “CACAT HUKUM”.
Konsideran angka 2, Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, Pemohon berpendapat :
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) dalam hal ini terdapat kesalahan cetak dalam redaksi salinan Putusan Pengadilan pajak sebagaimana tersebut dalam paragrap 2 (alinea kedua) halaman 19 yang menyebutkan bahwa Undang-undang yang menjadi dasar hukum obyek sengketa adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, padahal diketahui yang menjadi sengketa atas surat Keputusan DJP Nomor 1976/WPJ.10/2010 tanggal 09 Agustus 2010 adalah tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) tidak menggunakan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagai dasar hukum dalam konsep yuridis “sebagaimana diubah terakhir dengan” dikarenakan Undang-undang tersebut baru berlaku sejak 1 April 2010, sehingga dianggap tidak memiliki hubungan kausalitas dengan pokok sengketa. Namun, perlu diketahui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku sejak 25 Maret 2009, dan Undang-undang tersebut digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) sebagai dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, padahal diketahui konsep yuridis yang dipergunakan Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) adalah sama yakni “sebagaimana diubah terakhir dengan”.
Sehingga, mengingat pentingnya kedudukan konsideran (landasan yuridis) sebagai dasar hukum dalam suatu keputusan, maka dalam hal ini Pemohon berkeyakinan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) “inkonsistensi” dalam memahami penerapan konsep yuridis dalam konsideran sebagai dasar hukum penerbitan surat Keputusan. Oleh karena itu, penerbitan surat Keputusan DJP Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39911/PP/M.XI/99/2012 adalah “CACAT HUKUM”.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Tergugat yang menjadi objek sengketa yaitu Nomor KEP-1976/WPJ.10/2011, tanggal 27 Oktober 2011 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Tahun Pajak 2008 atas nama Penggugat berdasarkan atas pengajuan Penggugat adalah merupakan keputusan kedua atas permohonan kedua kalinya. Sebelum Tergugat menerbitkan keputusan yang pertama telah diberitahukan hasil penelitian dan mengundang Penggugat untuk menghadiri pembahasan akhir melalui surat Nomor S-810/WPJ.10/2011 tanggal 10 Maret 2011. (Pelaksanaan maksimal yang termuat dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 dan Lampiran III Angka 6.5.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007). Ditentukan bahwa kepada Wajib Pajak akan dikirim Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk ditanggapi dan dapat mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri pembahasan akhir. Namun untuk permohonan kedua kalinya Tergugat merasa tidak perlu lagi melakukan proses tersebut, apalagi mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri pembahasan akhir bukanlah suatu kewajiban.
Alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. NUSANTARA BUILDING INDUSTRIES, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. NUSANTARA BUILDING INDUSTRIES tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.H., S.IP., M. Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/ Dr. Irfan Fachrudin, S.H.,CN ttd/ Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd/ H. Yulius, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/ Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i Rp 6.000,00
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah : Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, SH.
NIP : 220 000 754