934 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 934 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Semarang-Demak Km 17 Desa Wonokerto
Also in 11 other cases
- 41/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg (14 December 2017) — PN Semarang
- 933 B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 935/B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 40/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg (2 March 2021) — PN Semarang
- 43/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg (16 March 2021) — PN Semarang
- 893 K/Pdt.Sus-PHI/2021 (30 July 2021) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 934/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. NUSANTARA BUILDING INDUSTRIES, beralamat di Jalan Raya Semarang Demak KM. 17, Wonokerto, Demak, diwakili ABUDARIN, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Drs. HARIYASIN, Ak., SH., BKP, beralamat di Jl. Serai No. 49 RT. 36, Simp. Gatot Subroto VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
RIZA ALMANFALUTHI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1369/PJ./2013 tanggal 21 Juni 2013.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2012 No. Put. 39912/PP/M.XI/99/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa sehubungan telah diterbitkannya Surat Tergugat Nomor KEP-1975/ WPJ.10/2011 tertanggal 27 Oktober 2011 yang Penggugat terima tanggal 29 Oktober 2011. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau”
Bahwa untuk itu Penggugat mengajukan Gugatan sebagai upaya hukum terhadap suatu keputusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa segi formal:
1. Bahwa STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00205/107/08/511/10 tertanggal 9 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh KPP Madya Semarang;
2. Bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP PPN dengan Surat Nomor 039/NBI/V/2011 tertanggal 24 Mei 2011 yang diterima oleh KPP Madya Semarang tanggal 26 Mei 2011;
3. Bahwa Penggugat menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian, Pengurangan atau Pembatalan STP dan Permintaan Tanggapan dari Tergugat Nomor S-5010/WPJ.10/2011 tertanggal 11 Oktober 2011;
4. Bahwa Penggugat memberikan Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Penelitian, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor 082/NBI/X/2011 tertanggal 17 Oktober 2011;
5. Bahwa Penggugat menerima Surat Keputusan dari Tergugat Nomor KEP-1975/ WPJ.10/2011 tertanggal 27 Oktober 2011 yang isinya menolak permohonan Penggugat;
Bahwa segi material:
Bahwa dengan perhitungan jumlah pajak yang terutang:
Menurut Tergugat:
Sanksi Administrasi:
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP : Rp674.488.866,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar : Rp674.488.866,00
Menurut Penggugat:
Sanksi Administrasi:
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP : Rp0,00 (nihil);
Bahwa alasan permohonan gugatan :
1. Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan tanpa adanya Pembahasan Akhir Hasil Penelitian dengan Penggugat, dan Penggugat sama sekali tidak pernah dipanggil untuk membahas dan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian;
2. Bahwa terdapat kesalahan / kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pada bagian konsideran "Mengingat" angka 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1975/WPJ.10/2011 tertanggal 27 Oktober 2011, yaitu:
Bahwa tertulis:
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2000;”
bahwa seharusnya:
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;”
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2012 No. Put. 39912/PP/M.XI/99/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1975/WPJ.10/2011 tanggal 27 Oktober 2011, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00205/107/08/511/10 tanggal 9 Agustus 2010, atas nama: PT Nusantara Building Industries, NPWP 01.070.987.1-511.000, alamat: Jalan Raya Semarang Demak KM. 17, Wonokerto, Demak.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2012 No. Put. 39912/PP/M.XI/99/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 September 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Desember 2012, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Desember 2012.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 02 Juli 2013.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Uraian Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Pendapat Majelis:
Bahwa menurut Majelis memang tidak mengharuskan Termohon Peninjauan Kembali (d/h.Tergugat) untuk mengundang Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dikarenakan :
Keputusan Penghapusan atau Pengurangan sanksi yang diajukan gugatan oleh Penggugat merupakan keputusan yang kedua, atas permohonan kedua kalinya dari Penggugat;
Sebelum diterbitkannya Keputusan Tergugat yang pertama, Tergugat telah memberitahukan hasil penelitian dan mengundang Penggugat untuk menghadiri pembahasan akhir melalui surat Nomor S-810/WPJ.10/2011 tanggal 10 Maret 2011;
Menurut Tergugat karena permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi Penggugat yang kedua pada dasarnya tidak terdapat hal-hal yang baru tidak dibandingkan dengan permohonannya yang pertama maka Tergugat merasatidak perlu melakukan pembahasan akhir, namun cukup diberikan kesempatan memberikan tanggapan secara tertulis, sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ.07/2007 jo. Lampiran III Angka 6.5.1 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007.
Bahwa menurut Majelis Keputusan Tergugat telahsesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dikarenakan untuk Tahun Pajak 2008 diberlakukan :
Konsideran angka 1, menggunakan Pasal 36 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Konsideran angka 1, menggunakan Pasal 36 Ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Konsideran angka 2, menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, karena penelitian atas SKPKB Pajak PenghasilanTahun Pajak 2008. Sedangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mulai berlaku sejak 1 Januari 2009.
Uraian atau Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali :
Mengenai Ketidak harusanTermohon Peninjauan Kembali (d/h Tergugat) untuk mengundang PemohonPeninjauan Kembali (d/h Penggugat) dalam Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi, Pemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat) berpendapat bahwa :
Bahwa Pemberitahuan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat)melalui surat Nomor S-810/ WPJ.10/2011 tanggal 10 Maret 2011 perihal surat Pemberitahuan Hasil PenelitianPengurangan atau Pembatalan, Permintaan Tanggapan, dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir atas Surat Tagihan Pajak Nomor ST-13/WPJ.10/2011 tanggal 3 Januari
2011, merupakan surat Pemberitahuan Hasil Penelitian atas Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(d/h.Penggugat) atas pengajuan permohonan yang kedua yaitu surat Nomor 92/NBI/X/2011 tanggal 13Oktober 2010. Dan setiap Permohonan yang diajukan memiliki hak yang sama untuk tetap diundang melakukan pembahasan akhir, dikarenakan meskipun permohonan yang diajukan memiliki perihal yang sama, akan tetapi memiliki perbedaan kompensitas yang berbeda, sebab dasar pengajuan surat Nomor 039/NBI/V/2011 tanggal 24 Mei 2011, berdasarkan ketentuan angka 1 sebagaimana tersebut dalam surat Nomor S-1352/WPJ.10/2011 tanggal 11 April 2011, perihal Pemberitahuan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak.
Sehingga, dalam hal ini surat Nomor S-810/WPJ.10/2011 tanggal 10 Maret 2011, yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h Tergugat) sebagaisurat pemberitahuan hasil penelitian, permintaan tanggapan dan undangan menghadiri pembahasan akhiratassurat 92/NBI/X/2011 tanggal 13Oktober 2010, perihal PermohonanPembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00205/107/08/511/10 tanggal 9 Agustus 2010, adalah TIDAK TEPAT.
Bahwa dikarenakan surat pemberitahuan hasil penelitian, permintaan tanggapan dan undangan menghadiri pembahasan akhir atas permohonan yang diajukan pertama TIDAK TEPAT, mak dalam hal ini penerbitan surat Keputusan DJP Nomor KEP-1975/ WPJ.10/2011 tanggal 27 Oktober 2011, tanpa undangan untuk pembahasan akhir adalah CACAT HUKUM.
Bahwa berkenaan dengan dasar hukumyang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (d/h Tergugat) mengenai ketidak harusan untuk mengundangPemohon Peninjauan Kembali (d/Penggugat) dalam Pembahasan Akhi Hasil Penelitian sebagai berikut :
Berdasarkan Peratuan DJP Nomor PER-1/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007, sebagaimana tersebut didalam Pasal 15 ayat (2), Termohon Peninjauan Kembali (d/h Tergugat) tidak menyebutkan secara lengkap dan menyeluruh mengenai bunyi dari ketentuan tersebut yakni mengenai prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi. Sehingga interpretasi ketentuan tersebut menjadi kabur dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 yakni sebagai berikut :
Wajib Pajak dapat dipanggil untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dan wajib menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan;
Berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk ditanggapi;
Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan/ atau dapat menghadiri undangan pembahasan akhir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
Hasil pembahasan akhir akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak pada pembahasan akhir atau dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
Dalam hal Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan akhir, Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akan dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas bahwa mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri pembahasan akhir merupakan suatu keharusan, karena hasil
pembahasan akhir merupakan dasar penerbitan suatu keputusan.
Sehingga, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak ada keharusan untuk mengundang Penggugat jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 jo. Pasal 84 huruf (h), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa pada penjelasan sebelumnya bahwa Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat)telah mengakuisengaja tidak memberikan hak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) untuk diundang dan melakukan Pembahasan akhir, dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah pula mengabaikan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d jo. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tentang Pengakuan para pihak;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (d/h.Penggugat) menegaskan Penerbitan surat Keputusan DJP Nomor KEP-1975/WPJ.10/2011 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor adalah “CACAT HUKUM”.
Berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007, sebagaimana tersebut didalam Lampiran III Angka 6.5.2, Termohon Peninjauan Kembali (d/h Tergugat) tidak menyebutkan secara lengkap dan menyeluruh mengenai bunyi dari ketentuan tersebut yakni mengenai prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Sehingga intrepretasi ketentuan tersebut menjadi kabur dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa disebutkan dalam Lampiran III Angka 6 perihal Prosedur Penyelesaian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yakni sebagai berikut :
Pembahasan Sengketa Perpajakan
Peneliti melalui pejabat serendah-rendahnya setingkat eselon III dapat memanggil Wajib Pajak dan atau Pemeriksa atau pihak lain yang
bersangkutan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang terjadi dengan menggunakan formulir pada Lampiran V.21 dan V.22;
Setelah melakukan pembahasan sengketa perpajakan, Peneliti membuatBerita Acara Pembahasan Sengketa dengan menggunakan formulir pada lampiran V.23;
Pembuatan Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
Peneliti membuat Kertas Kerja Penelitan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang membuat hasil penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan menggunakan formulir pada Lampiran V.24;
Kertas kerja penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akan menjadi dasar pembuatan Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi;
Kertas Kerja Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan atau Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi harus mencantumkan analisis pengurangan atau penghapusan sanksi adminstrasi,dasar hukum, dasar perhitungan serta buku/catatan/dokumen yang digunakan dalam proses penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, alasan dan kesimpulan Peneliti;
Peneliti membuat Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dengan menggunakan formulir pada Lampiran V.25
Pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Pembahasan Akhir.
Peneliti mengirimkanSurat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk ditanggapi dan dapat mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri pembahasan akhir dengan menggunakan formulir pada Lampiran V.26., V.27., dan V.28;
Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 6.5.1 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir;
Peneliti setelah meneliti tanggapan tertulis Wajib Pajak dapat melakukan pembahasan akhir;
Wajib Pajak dapat diberi kesempatan menghadiri undangan pembahasan akhir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permintaan tanggapan dan undangan menghadiri pembahasan akhir;
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas bahwa mengundang Wajib Pajak untuk pembahasan akhir merupakan suatu keharusan, karena hasil pembahasan akhir merupakan dasar penerbitan suatu keputusan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menerima pemberitahuan hasil penelitian, memberikan tanggapan tertulis dan menghadiri Pembahasan Akhir merupakan suatu
keharusan dan hak mutlak yang wajib diberikan oleh Negara (dalam hal ini diwakili oleh Termohon Peninjauan Kembali; d/h. Tergugat) kepada Wajib Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali; d/h. Penggugat) terlepas dari apapun alasan dan permasalahannya, mengingatnya pentingnya hasil Pembahasan Akhir tersebut sebagai dasar penerbitan surat Keputusan.
Sehingga, dikarenakan penerbitan surat Keputusan DJP Nomor KEP-1975/WPJ.10/2011 tanggal 27 Oktober 2011, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ.07/2007 jo. Surat Edaran DJP Nomor SE-02/WPJ.07/2007, maka penerbitan surat Keputusan tersebut “BATAL DEMI HUKUM”.
Mengenai konsideran pada Surat Keputusan untuk Tahun Pajak 2008;
Konsideran angka 1, Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat)menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pemohon berpendapat :
Bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP menjadi undang-undang, yang berlaku sejak tanggal 25 Maret 2009;
Bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak memuat mengenai perubahan ketentuan KUP, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Melainkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan pelaksanaan Pasal 37A KUP, yang bersifat spesifikasi;
Bahwa Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, diatur secara detail dan menyeluruh dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang berlaku hingga saat ini sebagai dasar hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
Bahwa dalam hal ini, penggunaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dalam permasalahan ini dengan konsep yuridis “sebagaimana diubah terakhir dengan” hanya bersifat media
informatif dari segi bahasa ketatanegaraan yang pada dasarnya tidak memiliki hubungan kausalitas dengan pokok sengketa.
Bahwa penerapan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, merupakan konsep yuridis yang salah, dikarenakan ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 bukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Sehingga, dalam hal ini ketidak telitian dan kurangnya pemahaman Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) dalam penerapan konsideran tersebut mengakibatkan kekaburan hukum.Akan tetapi apabila dilakukan secara kontinueitas unsur kepastian hukum menjadi hilang dan berakibat konsideran yang diterapkan tersebut menjadi “CACAT HUKUM”.
Konsideran angka 1, Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) menggunakan penerapan Pasal 36 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, Pemohon berpendapat :
Bahwa sebagaimana dasar hukum penerapan dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 bukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Sehingga, dalam hal ini ketidak telitian dan kurangnya pemahaman Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat)dalam penerapan konsideran tersebut mengakibatkan kekaburan hukum.Namun, apabila dilakukan secara kontinueitas unsur kepastian hukum menjadi hilang dan berakibat konsideran yang diterapkan tersebut menjadi “CACAT HUKUM”.
Konsideran angka 2, Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat)menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Pemohon berpendapat :
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) dalam hal ini terdapat kesalahan cetak dalam redaksi salinan Putusan Pengadilan pajak sebagaimana tersebut dalam paragrap 8 (alinea terakhir) yang menyebutkan bahwa Undang-undang yang menjadi dasar hukum obyek sengketa adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, padahal diketahui yang menjadi sengketa atas surat Keputusan DJP Nomor 1975/WPJ.10/2010 tanggal 09 Agustus 2010 adalah tentang Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali memberikan pandangan hukum mengenai konsideran berkenaan dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (d/h.Tergugat)tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai dasar hukum dalam konsep yuridis “sebagaimana diubah terakhir dengan” dikarenakan Undang-undang tersebut baru berlaku sejak 1 April 2010, sehingga dianggap tidak memiliki hubungan kausalitas dengan pokok sengketa. Namun, perlu diketahui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku sejak 25 Maret 2009, dan Undang-undang tersebut digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) sebagai dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, padahal diketahui konsep yuridis yang dipergunakan Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat) adalah sama yakni “sebagaimana diubah terakhir dengan”.
Sehingga, mengingat pentingnya kedudukan konsideran (landasan yuridis) sebagai dasar hukum dalam suatu keputusan, maka dalam hal ini Pemohon berkeyakinan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat)“inkonsistensi” dalam memahami penerapan konsep yuridis dalam konsideran sebagai dasar hukum penerbitan surat Keputusan. Oleh karena itu, penerbitan suratKeputusan DJP Nomor KEP-1975/WPJ.10/2011 dan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.39912/PP/M.XI/99/2012 adalah “CACAT HUKUM”.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1975/WPJ.10/2011 tanggal 27 Oktober 2011, tentang
Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00205/107/08/511/10 tanggal 9 Agustus 2010, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa keputusan Tergugat yang menjadi objek sengketa yaitu Nomor KEP-1975/WPJ.10/2011 Tanggal 27 Oktober 2011 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP PPN Barang dan Jasa Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 atas nama Penggugat berdasarkan pengajuan Penggugat adalah merupakan keputusan kedua atas permohonan kedua kalinya. Sebelum Tergugat menerbitkan keputusan yang pertama telah diberitahukan hasil penelitian dan mengundang Penggugat untuk menghadiri pembahasan akhir melalui surat Nomor S-510/WPJ.10/2011 tanggal 10 Maret 2011 (Pelaksanaan maksimal yang termuat dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nom. PER-01/PJ.07/2007 dan Lampiran III Angka 6.5.1 SE Dirjen pajak No. SE.02/PJ.07/2007). Ditentukan bahwa kepada Wajib Pajak akan dikirim Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk ditanggapi dan dapat mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri pembahasan akhir. Namun untuk permohonan kedua kalinya Tergugat merasa tidak perlu lagi melaksanakan proses tersebut, apalagi mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri pembahasan akhir bukanlah suatu kewajiban.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Nusantara Building Industries tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. NUSANTARA BUILDING INDUSTRIES tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 19 Maret 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………..................... Rp. 6.000,-
R e d a k s i …………....................... Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754