709/C/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709/C/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kig Raya Barat Kavling G-1
Also in 11 other cases
- 712/C/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 955 B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 731/C/PK/PJK/2013 (6 February 2014) — Mahkamah Agung
- 711/C/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 954 B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 708/C/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDU MANIS tersebut;
PUTUSAN
Nomor 709/C/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INDU MANIS, tempat kedudukan Jl. KIG Raya Barat Kav. G-1, Randuagung, Kebonmas, Gresik, dalam hal ini diwakili oleh Gunawan, selaku Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: Sumarso, S.H., M.H., Advokat – Kuasa Hukum Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 18 Oktober 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Bayu Ajie Yudhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1059/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40108/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 17 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-396/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00080/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Dikurangi (Rp) | Menjadi (RP) |
| PPN Kurang/(Lebih) Dibayar | 329.631.702,00 | 0,00 | 329.631.702,00 |
| Sanksi Administrasi : | |||
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 158.223.217,00 | 0,00 | 158.223.217,00 |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPN yang masih harus dibayar | 487.854.919,00 | 0,00 | 487.854.919,00 |
Bahwa dengan ini izinkan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas surat keputusan tersebutt dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi “yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang” sedangkan berdasarkan bukti dan data pada pembukuan Pemohon Banding pada Masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi (udang beku) ke kantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan barang untuk di ekspor dengan tarif PPN sebesar 0 %;
Bahwa penyerahan barang ekspor dari lokasi langsung dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak sesuai dengan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Packing List, BL, Surat Jalan Container serta tanda terima barang di terminal peti kemas Tanjung Perak;
Bahwa belum ada sosialisasi bila ada perubahan undang-undang yang seyogyanya harus disosialisasikan mengenai sanksi, agar pasal-pasal tersebut diperhatikan oleh Pemohon Banding untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan;
Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding harus melaporkan ekspor barang dengan menggunakan NPWP Cabang yaitu 02.011.039.1-612.001 dan dokumen ekspor harus menggunakan alamat kantor cabang sedangkan bahwa pihak pembeli negara penerima barang seperti di USA hanya mengakui induk perusahaan dan dengan alamat kantor pusat Gresik;
Bahwa sedangkan untuk pihak Bea Cukai juga mensyaratkan untuk memakai NPWP kantor pusat yaitu 02.011.039.1-612.000 bukan NPWP kantor cabang 02.011.039.1-612.001, dengan adanya perbedaan tersebut di atas, maka Pemohon Banding menggunakan alamat dan NPWP kantor pusat;
Bahwa atas bukti-bukti yang menjadi pendukung transaksi penyerahan barang tersebut di atas Terbanding tidak pernah meminta secara spesifik kepada Pemohon Banding;
Bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding dihitung hanya berdasarkan estimasi biaya selama setahun kemudian dibagi berdasarkan kuantum udang mentah yang masuk sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan tersebut tidak dapat menjadi dasar perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40108/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 17 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-396/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00080/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama : PT. Indu Manis, NPWP 02.011.039.1.604-001, beralamat Kantor Pusat di Jl. KIG Raya Barat Kav.G-1, Randuagung, Kebomas, Gresik 61121, Alamat Kantor Cabang : Pergudangan Osowilangun Indah No. 36 Blok C 33-37 Surabaya, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40108/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 17 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 3 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 17 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 Desember 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Desember 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 15 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40108/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17 September 2012, amarnya :
Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-396/WPJ.11/2012 tangal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 No. 00080/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama PT. INDU MANIS NPWP. 02.011.039.1.604-001, beralamat Kantor Pusat di Jl. KIG Raya Barat Kav. G-1 Randuagung Kebomas Gresik 61121, alamat Kantor Cabang : Pergudangan Osowilangun Indah No. 36 Blok C 33-37 Surabaya, tidak dapat diterima.
Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40108/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17 September 2012, telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2012, sedangkan permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan belum melampaui batas waktu sebagaimana yang ditentukan pasal 91 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Oleh karenanya secara hukum permohonan Peninjauan Kembali ini telah memenuhi persyaratan dan dapat diterima.
Bahwa permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ini didasarkan pada ketentuan pasal 91 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan pajak :
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu ;
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat 1 huruf b dan c.
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ; atau
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ini, didasarkan pada ketentuan pasal 91 ayat e, : “ Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak/Judex Facti atas tidak diterimanya permohonan banding adalah didasarkan pada ketentuan pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu :
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 35 , dalam hal banding diajukan terhadap jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% ( lima puluh prosen ) ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak/Judex Facti telah nyata-nyata pertimbangan hukum putusannya yang mengharuskan Pembanding/Pemohon Peninjauan Kembali membayar jumlah pajak yang terutang sebesar 50% adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, karena dalam ketentuan pasal 27 ayat ( 5 a ) Undang-Undang No. 28 tahun 2007, tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, dengan tegas menyebutkan :
“Dalam hal wajib pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat ( 3 a ) atau pasal 25 ayat ( 7 ) atas Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 ( satu ) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding “ ;
Selanjutnya dalam pasal 27 ayat ( 5 c ) Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan :
“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan” ;
Bahwa dengan demikian ketentuan 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 35 , dalam hal banding diajukan terhadap jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh prosen ) adalah tidak lagi menjadi persyaratan formal untuk mengajukan banding, karena pajak yang kurang bayar dalam SKPKB adalah belum merupakan pajak yang terutang, sebagaimana dimaksudkan oleh pasal 27 ayat (5 c) Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum tata cara Perpajakan;
Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, maka tidak ada keharusan bagi Pemohon Banding untuk membayar 50 % ( lima puluh prosen ) dari jumlah pajak yang terutang, mengingat jumlah pajak yang tertera dalam SKPKB itu sendiri belum menjadi pajak yang terutang.
Bahwa oleh karenanya permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali kepada Pengadilan Pajak telah memenuhi persyaratan formal, sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Agung dalam permohonan Peninjauan Kembali ini membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40108/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17 September 2012 dan selanjutnya agar Majelis Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini memerintahkan Judex Facti /majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan dengan memeriksa pokok perkara yang diajukan Banding oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-396/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00080/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, NPWP 02.011.039.1.604-001, tidak dapat diterima sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa pengajuan permohonan banding oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. INDU MANIS, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDU MANIS tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
ttd/.
H. Yulius, S.H., M.H.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00 ttd/.
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00 Jarno Budiyono, S.H.,
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.