954 C/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 954 C/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kig Raya Barat Kavling G-1
Also in 11 other cases
- 712/C/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 955 B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 731/C/PK/PJK/2013 (6 February 2014) — Mahkamah Agung
- 711/C/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 954 B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 708/C/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
NO
PUTUSAN
Nomor 954/C/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INDU MANIS, diwakili oleh Gunawan, selaku Direktur, tempat kedudukan Kantor Pusat di Jalan KIG Raya Barat Kav. G-1, Randuagung, Kebomas, Gresik 61121, Kantor Cabang di Pergudangan Osowilangun Indah No. 36 Blok C 33-37, Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Sumarso, SH.,MH., Advokat, beralamat di Jalan Joyoboyo 27i, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. Budi Christiadi, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. Bayu Ajie Yudhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1058/PJ./ 2013 tanggal 11 Juni 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40106/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 17 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-391/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor 00078/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang/(Lebih) Dibayar | 67.150.018,00 | 0,00 | 67.150.018,00 |
| Sanksi Administrasi : | |||
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 32.232.009,00 | 0,00 | 32.232.009,00 |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPN yang masih harus dibayar | 99.382.027,00 | 0,00 | 99.382.027,00 |
Bahwa dengan ini izinkan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas surat keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi “yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang” sedangkan berdasarkan bukti dan data pada pembukuan Pemohon Banding pada masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi (udang beku) ke kantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan barang untuk di ekspor dengan tarif PPN sebesar 0 %;
Bahwa penyerahan barang ekspor dari lokasi langsung dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak sesuai dengan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Packing List, BL, Surat Jalan Container serta tanda terima barang di terminal peti kemas Tanjung Perak;
Bahwa belum ada sosialisasi bila ada perubahan undang-undang yang seyogyanya harus disosialisasikan mengenai sanksi, agar pasal-pasal tersebut diperhatikan oleh Pemohon Banding untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan Tanjung Perak Surabaya;
Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding harus melaporkan ekspor barang dengan menggunakan NPWP Cabang yaitu 02.011.039.1-612.001 dan dokumen ekspor harus menggunakan alamat kantor cabang sedangkan bahwa pihak pembeli negara penerima barang seperti di USA hanya mengakui induk perusahaan dan dengan alamat kantor pusat Gresik;
Bahwa sedangkan untuk pihak Bea Cukai juga mensyaratkan untuk memakai NPWP kantor pusat yaitu 02.011.039.1-612.000 bukan NPWP kantor cabang 02.011.039.1-612.001, dengan adanya perbedaan tersebut di atas, maka Pemohon Banding menggunakan alamat dan NPWP kantor pusat;
Bahwa atas bukti-bukti yang menjadi pendukung transaksi penyerahan barang tersebut di atas Terbanding tidak pernah meminta secara spesifik kepada Pemohon Banding;
Bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding dihitung hanya berdasarkan estimasi biaya selama setahun kemudian dibagi berdasarkan kuantum udang mentah yang masuk sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan tersebut tidak dapat menjadi dasar perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40106/ PP/M.VIII/16/2012 tanggal 17 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-391/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor 00078/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama: PT. Indu Manis, NPWP 02.011.039.1.604-001, beralamat Kantor Pusat di Jalan KIG Raya Barat Kav.G-1, Randuagung, Kebomas, Gresik 61121, Alamat Kantor Cabang: Pergudangan Osowilangun Indah No. 36 Blok C 33-37 Surabaya, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40106/PP/M.VIII/ 16/2012 tanggal 17 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1927/SP.52/AC/XII/2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 Mei 2013 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juni 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 18 Desember 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40106/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 17 September 2012 telah dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2012, dan Berita Acara Novum dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, karenanya Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. INDU MANIS tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. dan H. Yulius, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Ttd/H. Yulius, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya
1. Meterai ……...……....... Rp 5.000,00
2. Redaksi ………..……… Rp 6.000,00
3. Administrasi …............ Rp2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754