104/Pid.Sus/2014/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSLIM MUSTOFA alias MUSTOFA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUSLIM MUSTAFA Alias MUSTAFA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang sejumlah Rp133.280.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah kapal motor KM Adi Perkasa GT 30 No.749/Mme; Dikembalikan kepada terdakwa; - 1 (satu) bundel dokumen kapal KM Adi Perkasa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN.Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUSLIM MUSTOFA Alias MUSTOFA
Tempat Lahir : Daruba
Umur/tgl. Lahir : 43 Tahun / 08 Februari 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Makugawene, Kel. Kayu Merah, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Anggota Polri
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Muhammad Konoras, S.H, M.H, Advokad beralamat di Jalan Baru, Kelurahan Tobona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN.Tte tanggal 28 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN.Tte tanggal 29 April 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 17 September 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan saksi Kifli Mustafa Alias Jul melakukan pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pada dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kapal motor KM Adi Perkasa GT 30 No.749/Mme dirampas untuk Negara;
1 (satu) bundel dokumen kapal terlampir dalam berkas perkara;
Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sejumlah 25 ton atau 25.000 liter dan BBM jenis Premium (bensin) sejumlah 800 liter yang telah dilakukan pelelangan dengan hasil lelang sejumlah 136.000.000,00 dirampas untuk Negara;
Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 24 September 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa a.n Muslim Mustafa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, terbukti melakukan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama Kifli Mustafa melakukan pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa Muslim Mustafa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Atau setidak –tidaknya membebaskan atau melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum;
Mengembalikan kemampuan, nama baik,harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Mohon putusan yang seadil-adilnya atau seringan-ringannya;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak nota pembelaan (pledoi) yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Kifli Mustafa;
Menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan tanggal 08 September 2014;
Setelah mendengar duplik Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustofa, baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri dengan Saksi Kifli Mustafa Alias Jul (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak tidaknya dalam bulan Desember tahun 2013 yang bertempat di perairan tepatnya dibelakang Siantan / kama Kel. Mangga Dua Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate “ Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah ” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari saksi Sofyan Yusuf dan saksi Kirwan Umanahu yang merupakan Anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara menemukan KM Adi Perkasa yang di Nahkodai Oleh saksi Kifli Mustafa Alias Jul dengan muatan bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan premium yang ada di atas kapal tersebut.
Bahwa selanjutnya atas temuan tersebut para saksi yang merupakan anggota Polri dari satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan dokumen kapal maupun dokumen muatan yang berada diatas kapal KM Adi Perkasa tersebut dari hasil pemeriksaan tenyata Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 25 ton (2500 liter) dan premium sejumlah 800 liter dimana bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yang diangkut oleh KM Adi Perkasa yang nahkodanya saksi Kifli Mustafa Alias Jul adalah milik dan atas perimintaan terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa yang diperoleh dari kapal Tugboat sebanyak ± 7 ton (700 liter) jenis solar yang diambil / transfer berlokasi di 20 mil arah barat ternate atau sekurang kurangnya antara perairan ternate dan perairan pulau batang dua sedangkan yang ± 18 ton (1800 liter) dan Bahan Bakar Minyak jenis premium sejumlah 800 liter diambil dari tangki penampungan milik terdakwa yang berlokasi di APMS Siantan Kel. Mangga dua dimana Bahan bakar Minyak (BBM) tersebut berasal dari Depot Pertamina.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Premium dengan jumlah secara keseluruhan ± 25 Ton dan 800 liter yang berada diatas kapal KM Adi Perkasa yang di Nahkodai oleh saksi Kifli Mustafa, dimana bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sejumlah 18 Ton diperoleh dari sisa dukungan BMP rutin milik polrest Halteng dan 1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium milik Pol Air Pos Pol Weda yang sebelumnya telah diangkut dan diperjual belikan oleh terdakwa dengan menyuruh Saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa untuk menyalurkan/distribusikan ke bebarapa kapal linta / cargo, Ke Perusahan yang berada di pulau Gebe Kab. Halteng, perusahan yang berada di Desa Yeke Kab Halteng dan perusahan pasir besi yang berada di Loloda. .
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan premium dengan menggunakan KM Adi Perkasa, dimana kapal KM Adi Perkasa bukanlah kapal jenis pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) karena kapal KM Adi Perkasa dengan bobot 30 ton atau GT 30 No. 749 Mme adalah kapal angkutan barang / kargo dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa maupun saksi Kifli Mustafa akan tetapi terdakwa tetap menyuruh saksi Kifli Mustafa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium untuk melakukan Niaga/penjualan ke beberapa perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Halmahera Tengah dan perusahaan Pasir Besi yang berada di Loloda;
Bahwa pada saat petugas Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara Polda Maluku Utara melakukan operasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap KM Adi Perkasa milik terdakwa dengan Nahkodanya saksi Kifli Mustafa, setelah dilakukan interogasi ternyata kapal yang dinahkodai oleh saksi Kifli Mustafa tidak memiliki ijin dalam hal pengangkutan ataupun Niaga Bahan Bakar minyak sehingga kemudian saksi Kifli Mustafa diamankan oleh petugas dari Polda Maluku Utara.
Perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Kifli Mustafa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 55 Undang undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana. ---------------------------
------------------ A T A U ----------------------------------
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Muslim Mustofa Alias Mustofa, baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri dengan Saksi Kifli Mustafa Alias Jul (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak tidaknya dalam bulan Desember tahun 2013 yang bertempat di perairan tepatnya dibelakang siantan / kama Kel. Mangga Dua Kec. Kota Ternate selatan Kota Ternate atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri ternate “ Melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan ” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari saksi Sofyan Yusuf dan saksi Kirwan Umanahu yang merupakan Anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara menemukan KM Adi Perkasa milik terdakwa yang di nahkodai oleh saksi Kifli Mustafa alias Jul dengan muatan bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan premium yang ada di atas kapal tersebut.
Bahwa selanjutnya atas temuan tersebut para saksi yang merupakan anggota Polri dari satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan dokumen kapal maupun dokumen muatan yang berada diatas kapal KM Adi Perkasa tersebut dari hasil pemeriksaan tenyata Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 25 ton (2500 liter) dan premium sejumlah 800 liter dimana bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yang diangkut oleh KM Adi Perkasa dengan nahkodanya saksi Kifli Mustafa adalah milik dan atas perimintaan terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa yang diperoleh dari kapal Tugboat sebanyak ± 7 ton (700 liter) jenis solar yang diambil / transfer dari kapal Tugboat berlokasi di 20 mil arah Barat Ternate atau sekurang kurangnya antara perairan ternate dan perairan pulau Batang Dua sedangkan yang ± 18 ton (1800 liter) dan Bahan Bakar Minyak jenis premium sejumlah 800 liter diambil dari tangki penampungan milik terdakwa yang berlokasi di APMS Siantan Kel. Mangga dua dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut berasal dari Depot Pertamina.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium dengan jumlah secara keseluruhan ± 25 ton dan 800 liter yang berada di atas kapal KM Adi Perkasa yang dinahkodai oleh saksi Kifli Mustafa, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 18 ton diperoleh dari sisa dukungan BMP rutin milik Polres Halteng dan 1 ton bahan bakar Minyak (BBM) jenis premium milik Pol Air Pos Pol Weda yang sebelumnya telah diangkut dan diperjual belikan oleh terdakwa dengan menyuruh saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa untuk menyalurkan distribusikan ke beberapa kapal linta / cargo ke perusahaan yang berada di Pulau Gebe Kabupaten Halteng, perusahaan yang berada di Desa Yeke kabupaten Halteng dan perusahaan pasir besi yang berada di Loloda.
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium dengan menggunakan KM Adi Perkasa, dimana kapal KM Adi Perkasa bukanlah kapal jenis pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) karena kapal KM Adi Perkasa dengan bobot 30 ton atau GT 30 No.749 Mme adalah kapal angkutan barang/ kargo dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa maupun saksi Kifli Mustafa akan tetapi terdakwa tetap menyuruh saksi Kifli Mustafa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium untuk melakukan Niaga/penjualan ke beberapa perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Halmahera Tengah dan perusahaan Pasir Besi yang berada di Loloda;
Bahwa pada saat petugas Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara Polda Maluku Utara melakukan operasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap KM Adi Perkasa milik terdakwa dengan Nahkodanya saksi Kifli Mustafa, setelah dilakukan interogasi ternyata kapal yang dinahkodai saksi Kifli Mustafa tidak memiliki ijin Usaha pengangkutan sehingga kemudian saksi Kifli Mustafa diamankan oleh petugas dari Polda Maluku Utara.
Perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Kifli Mustafa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 53 huruf b Undang undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------
---------------------------------------- A t a u --------------------------------------
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa Muslim Mustofa Alias Mustofa, baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri dengan Saksi Kifli Mustafa Alias Jul (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak tidaknya dalam bulan Desember tahun 2013 yang bertempat di perairan tepatnya dibelakang siantan / kama Kel. Mangga Dua Kec. Kota Ternate selatan Kota Ternate atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate “ melakukan niaga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha Niaga ” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari saksi Sofyan Yususf dan saksi Kirwan Umanahu yang merupakan Anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara menemukan KM Adi Perkasa yang di Nahkodai oleh saksi Kifli Mustafa Alias Jul dengan muatan bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan premium yang ada di atas kapal tersebut.
Bahwa selanjutnya atas temuan tersebut para saksi yang merupakan anggota Polri dari satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan dokumen kapal maupun dokumen muatan yang berada diatas kapal KM Adi Perkasa tersebut dari hasil pemeriksaan tenyata Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 25 ton (2500 liter) dan premium sejumlah 800 liter dimana bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yang diangkut oleh KM Adi Perkasa dengan nahkodanya saksi Kifli Mustafa adalah milik dan atas permintaan terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa yang diperoleh dari kapal Tugboat sebanyak ± 7 ton (700 liter) jenis solar yang diambil / transfer dari kapal Tugboat berlokasi di 20 mil arah Barat Ternate atau sekurang kurangnya antara perairan ternate dan perairan pulau Batang Dua sedangkan yang ± 18 ton (1800 liter) dan Bahan Bakar Minyak jenis premium sejumlah 800 liter diambil dari tangki penampungan milik terdakwa yang berlokasi di APMS Siantan Kel. Mangga dua dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut berasal dari Depot Pertamina.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium dengan jumlah secara keseluruhan ± 25 ton dan 800 liter yang berada di atas kapal KM Adi Perkasa yang dinahkodai oleh saksi Kifli Mustafa, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 18 ton diperoleh dari sisa dukungan BMP rutin milik Polres Halteng dan 1 ton bahan bakar Minyak (BBM) jenis premium milik Pol Air Pos Pol Weda yang sebelumnya telah diangkut dan diperjual belikan oleh terdakwa dengan menyuruh saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa untuk menyalurkan distribusikan ke beberapa kapal linta / cargo ke perusahaan yang berada di Pulau Gebe Kabupaten Halteng, perusahaan yang berada di Desa Yeke kabupaten Halteng dan perusahaan pasir besi yang berada di Loloda.
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium dengan menggunakan KM Adi Perkasa, dimana kapal KM Adi Perkasa bukanlah kapal jenis pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) karena kapal KM Adi Perkasa dengan bobot 30 ton atau GT 30 No.749 Mme adalah kapal angkutan barang/ kargo dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa maupun saksi Kifli Mustafa akan tetapi terdakwa tetap menyuruh saksi Kifli Mustafa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium untuk melakukan Niaga/penjualan ke beberapa perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Halmahera Tengah dan perusahaan Pasir Besi yang berada di Loloda;
Bahwa pada saat petugas Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara Polda Maluku Utara melakukan operasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap KM Adi Perkasa milik terdakwa dengan Nahkodanya saksi Kifli Mustafa, setelah dilakukan interogasi ternyata kapal yang dinahkodai saksi Kifli Mustafa tidak memiliki ijin Usaha Niaga bahan bakar minyak sehingga kemudian saksi Kifli Mustafa diamankan oleh petugas dari Polda Maluku Utara.
Perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Kifli Mustafa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 53 huruf d Undang undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Kirwan Umanahu Alias Kiron, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dimintai keterangannya sehubungan dengan masalah tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam17.30 Wit bertempat di depan perairan siantan di Kel. Mangga dua Kec. Kota Ternate Selatan Kodya Ternate ;
Bahwa Yang melakukan penangkapan yaitu saksi sendiri dari bagian Provost/Propam Polda Maluku Utara bersama dengan Tim Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara ;
Bahwa Kami mengetahui ada penyalahgunaan pengangkutan BBM berdasarkan laporan masyarakat dan kepemilikan BBM tersebut ada keterlibatan Anggota Polri ;
Bahwa peran terdakwa dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/niaga Bahan Bakar Minyak tersebut yaitu terdakwa sebagai pemilik kapal KM. Adi Perkasa yang memuat Bahan Bakar Minyak jenis Solar dan Premium tanpa dilengkapi Surat/Dokumen angkutan BBM ;
Bahwa BBM yang ditemukan diatas kapal KM. Adi Perkasa yaitu jenis Solar sebanyak 25 ton atau 25.000 liter dan jenis premium sebanyak 800 liter ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah ABK KM. Adi Perkasa karena pada saat kami melakukan penangkapan diatas kapal tidak ada Nahkoda maupun ABK diatas kapal ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik BBM yang berada diatas KM. Adi Perkasa tersebut namun menurut pengakuan terdakwa bahwa BBM tersebut kepunyaannya
Bahwa saksi tidak mengetahui BBM tersebut mau dibawa kemana ;
Bahwa Kalau dilihat Kapal KM. Adi Perkasa adalah Kapal penumpang namun saksi tidak mengetahui KM. Adi Perkasa itu kapal penumpang atau kapal untuk memuat barang karena saksi tidak melihat dokumen kapal tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah BBM jenis solar tersebut dipindahkan dari kapal lain atau memang sejak awal sudah dimuat di KM. Adi Perkasa karena saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan diatas KM. Adi Perkasa, sudah ada BBM jenis solar dan premium ;
Bahwa saksi tidak mengetahui diantara BBM yang ada diatas KM. Adi Perkasa adalah kepunyaan Polair Weda,
Bahwa saksi tidak mengetahui BBM tersebut dibeli dengan harga subsidi atau dengan harga industri ;
Bahwa KM. Adi Perkasa sedang berlabuh di laut saat dilakukan penangkapan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa BBM yang berada di atas KM Adi Perkasa sebagian milik Polres Halmahera Tengah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Terdakwa menerangkan bahwa ada keterangan saksi yang tidak benar dan jumlah BBM tidak benar dan atas pertanyaan Hakim Ketua terhadap tanggapan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Sofyan Yusuf Alias Opan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dimintai keterangannya sehubungan dengan masalah penyalahgunaan pengangkutan/niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam 17.30 Wit bertempat diatas kapal KM. Adi Perkasa di belakang perairan siantan di Kel. Mangga dua Kec. Kota Ternate Selatan;
Bahwa pada awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan Siantan dan kami diperintahkan untuk melakukan Penyelidikan dan ternyata kapal tersebut bernama KM. Adi Perkasa kemudian kami naik keatas kapal namun tidak ada orang didalam kapal baik Nahkoda maupun Anak Buah Kapal (ABK) kemudian kami mencari tahu dan informasi yang kami dapatkan bahwa KM. Adi Perkasa kepunyaan terdakwa Muslim Mustafa yang dinahkodai oleh saksi Kifli Mustafa;
Bahwa Yang naik ke KM. Adi Perkasa adalah saksi bersama Tim Penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipidter Polda Maluku Utara ;
Bahwa maksud dan tujuan kami naik ke KM. Adi Perkasa untuk melakukan penyelidikan diatas kapal tersebut dan setelah kami berada diatas KM. Adi Perkasa dan dilakukan penyelidikan dan ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 25 ton dan jenis premium sebanyak 800 liter dan kami akan memeriksa dokumen KM. Adi Perkasa dan dokumen pengangkutan dan dokumen Niaga Bahan Bakar Minyak namun tidak ada dokumennya ;
Bahwa pada saat kami berada diatas KM. Adi Perkasa tidak ada orang diatas kapal dan beberapa saat kemudian datang seseorang yang bernama Darwin dan kami menanyakannya dan ia mengaku bahwa ia adalah Anak Buah Kapal (ABK) KM. Adi Perkasa dan Darwin mengatakan bahwa KM. Adi Perkasa dan BBM yang berada diatas KM. Adi Perkasa kepunyaan terdakwa kemudian Darwin pergi katanya mau memberitahukan kepada saksi Kifli Mustafa sebagai Nahkoda KM. Adi Perkasa kemudian Darwin pergi dan tidak kembali lagi ke KM. Adi Perkasa;
Bahwa saksi menanyakan kepada Darwin bahwa KM. Adi Perkasa akan melanjutkan perjalanannya kemana dan Darwin mengatakan tidak mengetahui ;
Bahwa kami menemukan BBM jenis solar sebanyak 25 ton didalam tangki di palka dan jenis premium sebanyak 800 liter tersebut didalam palka KM. Adi Perkasa dan kami mencurigai bahwa BBM tersebut tidak mempunyai dokumen yang sah ;
Bahwa menurut keterangan dari darwin, untuk jenis solar sebagian diperoleh dari kapal tugboat dan sebagian lainnya berasal dari mobil tangki;
Bahwa Solar disimpan dalam Tangki di palka KM. Adi Perkasa yang terbuat dari besi yang sudah dirancang dan juga ada penutupnya berbentuk segi empat untuk memuat solar dan palka muatan solar dalam keadaan penuh sedangkan premium didalam drum plastik ;
Bahwa KM. Adi Perkasa adalah kapal kayu namun saksi tidak mengetahui KM. Adi Perkasa adalah kapal penumpang atau kapal muatan barang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Darwin bukan Anak Buah Kapal (ABK) KM. Adi Perkasa;
Saksi Djamaluddin Robo Alias Om Udin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan masalah dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu saksi sebagai sopir tangki pada PT Bunguran Kembang pernah melakukan pengangkutan BBM jenis premium milik Sdr. Muslim Mustafa dari Depot Pertamina ke lokasi APMS Siantan di Kel. Mangga dua Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah BBM tersebut kemudian diangkut oleh KM. Adi Perkasa;
Bahwa Terakhir saksi mengangkut BBM milik Sdr. Muslim Mustafa pada 30 Oktober 2013 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui BBM tersebut mau dibawa kemana;
Bahwa saksi pernah mengangkut BBM jenis premium milik Polair Weda atas permintaan Muslim Mustafa;
Bahwa saksi mengetahui BBM tersebut kepunyaan Polres. Weda/Polair.Weda karena pada faktur yang saya terima dari Depot Pertamina ada tercantum kepunyaan Polair. Weda sebanyak 800 liter ;
Bahwa BBM yang saksi angkut kemudian dimasukan kedalam drum sebanyak 4 drum yang telah disediakan ;
Bahwa setiap saksi mengangkut BBM jenis premium milik Sdr. Muslim Mustafa dari Depot Pertamina ada Nota angkutan yang diberikan oleh Depot Pertamina;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak tahu;
Saksi M Thoha Al Hadar, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Yang saya ketahui sehubungan dengan masalah angkutan BBM oleh Kapal kayu KM. Adi Perkasa milik Sdr. Muslim Mustafa yang mengangkut BBM jenis premium kepunyaan Polair. Weda sebanyak 800 liter ;
Bahwa KM Adi Perkasa telah beberapa kali mengangkut BBM jenis Premium kepunyaan Pol Air Pos Pol Weda;
Bahwa BBM yang sekarang diangkut oleh KM Adi Perkasa adalah jatah Polair. Weda untuk triwulan IV untuk bulan Oktober s/d bulan Desember 2013 ;
Bahwa setahu saksi bahwa KM. Adi Perkasa selain mengangkut BBM kepunyaan Polair. Weda juga KM. Adi Perkasa mengangkut BBM kepunyaan Polres. Halmahera Tengah di Weda ;
Bahwa saksi menitipkan jatah BBM jenis premium kepunyaan Polair. Weda kepada Sdr. Muslim Mustafa sebagai pemilik Kapal dan setiap diangkut dari Ternate ke Weda saksi tidak pernah membayar biaya angkut karena saksi sudah kenal baik dengan Sdr. Muslim Mustafa dan Polair Weda juga tidak mempunyai dana angkut BBM dari Ternate ke Weda ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Sdr. Muslim Mustafa sebagai pemilik KM. Adi Perkasa tentang biaya angkut BBM dari Ternate ke Weda namun Sdr. Muslim Mustafa mengatakan tidak usah dan beliau hanya membantu saja ;
Bahwa Polair. Weda mempunyai jatah BBM jenis premium setiap triwulan sebanyak 800 liter yang selalu diangkut oleh KM Adi Perkasa;
Bahwa alasan saksi untuk jatah BBM jenis premium kepunyaan Polair. Weda diangkut oleh KM. Adi Perkasa karena : saksi sudah kenal baik dengan pemilik KM. Adi Perkasa yaitu Sdr. Muslim Mustafa sebagai Anggota Polri di Weda, dan biaya angkut dari Depot Pertamina di Ternate ke Weda gratis dan tidak dianggarkan dalam anggaran Polair. Weda;
Bahwa jatah untuk Pola Air Pos pol Weda dalam satu tahun empat kali pemuatan, untuk jatah premium triwulan IV tahun 2013 tidak di suplai karena telah disita dan untuk mengatasi kekurangan premium, terpaksa dibeli eceran sesuai kebutuhan yang mendadak ;
Bahwa BBM jenis premium untuk jatah Polair Weda ada DO/Faktur dari Depot Pertamina ;
Bahwa BBM jenis premium jatah Polair. Weda adalah Industri bukan Subsidi ;
Bahwa di Ternate memang ada kapal khusus yang memuat BBM namun saya tidak mengetahui apakah kapal tersebut ada rute ke Weda atau tidak ;
Bahwa Untuk jatah BBM Polair Weda tidak bisa dibeli di Weda harus dicairkan di Depot Pertamina;
Bahwa setahu saksi bahwa KM. Adi Perkasa bukan Kapal angkut penumpang tetapi KM. Adi Perkasa jenis kapal muatan barang yang rutenya dari Ternate ke Weda ;
Bahwa Jatah BBM jenis premium untuk Pol Air Pos Pol Weda untuk triwulan IV tahun 2013 belum diterima ;
Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi benar;
Saksi Sani Syamsul Bahri Alias Ongen, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa setahu saksi terdakwa disidangkan karena terkait dengan penangkapan kapal;
Bahwa sehari-hari saksi berprofesi sebagai Sopir mobil Cold L.300 untuk usaha angkut barang yang diantaranya angkut bahan bakar minyak (BBM) ;
Bahwa saya pernah diminta tolong oleh Muslim Mustafa untuk mengangkut BBM jenis Solar yang diisi dalam provil segi empat sebanyak 5(lima) kali dengan jumlah seluruhnya + 5 Ton dan jenis Bensin yang diisi dalam drum sebanyak 1(satu) kali dengan jumlah + 800 liter, kemudian saya angkut dari APMS Siantan dan dibawa ke KM. Adi Perkasa yang sedang berlabuh di perairan Siantan, Kel. Mangga Dua Ternate;
Bahwa setiap pengangkutan BBM, yang menunggu saksi diatas kapal KM. Adi Perkasa adalah 2(dua) orang ABK yaitu Sdr. Udin dan Sdr. Il;
Bahwa pemilik BBM jenis Solar adalah Polres Halmahera Tengah, sedangkan BBM jenis Premium pemiliknya adalah Pol Air Halmahera Tengah, saksi tahu hal tersebut karena ada fakturnya;
Bahwa cara pemuatan BBM ke kapal KM. Adi Perkasa adalah dengan cara BBM jenis Solar yang diisi dalam profil disedot dengan pompa alkon ke tangki yang ada diatas kapal KM. Adi Perkasa, sedangkan BBM jenis Premium dituangkan dari drum dan diisi dalam jerigen lalu dibawa keatas kapal KM. Adi Perkasa dan dituangkan kedalam drum yang berada diatas kapal KM. Adi Perkasa;
Bahwa saksi mengangkut BBM tersebut ke kapal KM. Adi Perkasa sekitar jam 14.00 WIT;
Bahwa saksi tidak pernah mengambil BBM dari Pertamina, tapi hanya dari SPBU Siantan lalu dibawa ke kapal;
Bahwa BBM yang saya angkut dari SPBU Siantan ke kapal KM. Adi Perkasa untuk jenis Premium diisi dalam drum, sedangkan untuk jenis solar diisi dalam provil segi empat;
Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi benar;
Saksi Kifli Mustafa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai beikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan setelah diperiksa terdakwa membaca berita acara pemeriksaannya serta mengajukan keberatan, namun penyidik mengatakan nanti sampaikan saja dipersidangan;
Bahwa setahu saya terdakwa disidangkan karena terkait dengan pengangkutan BBM;
Bahwa pertama kali KM. Adi Perkasa mengangkut BBM sekitar tahun 2011 dan berakhir pada awal tahun 2013;
Bahwa Nahkoda KM. Adi Perkasa adalah saya;
Bahwa atas jasa pengangkutan BBM tersebut, Terdakwa tidak pernah pernah minta biayanya, karena Terdakwa hanya minta tolong;
Bahwa kapal KM. Adi Perkasa bukanlah kapal khusus untuk mengangkut BBM, karena kapal KM. Adi Perkasa terbuat dari kayu yang diperuntukan untuk mengangkut barang lain selain BBM (kapal kargo);
Bahwa sejak tahun 2011 sampai awal tahun 2013 KM. Adi Perkasa ada mempunyai ijin untuk mengangkut BBM yang surat ijinnya saya sengaja simpan dan tidak serahkan ke Penyidik dan akan saya serahkan ke Majelis Hakim di persidangan ini;
Bahwa waktu itu (tahun 2011 sampai awal tahun 2013) yang mengeluarkan ijin pengangkutan BBM kepada KM. Adi Perkasa adalah pihak Adpel (Syahbandar) Prov.Maluku Utara;
Bahwa sistim pemberlakuan ijin pengangkutan BBM waktu itu yaitu 1(satu) kali penerbitan berlaku untuk 3(tiga) bulan, kemudian berlaku untuk 1(satu) kali penerbitan yaitu 1(satu) bulan, lalu untuk 1(satu) kali pengantaran dan setelah itu tidak ada lagi;
Bahwa sejak bulan Pebruari 2013 kapal KM. Adi Perkasa tidak diberikan ijin lagi untuk mengangkut BBM;
Bahwa setahu saya sejak bulan Pebruari 2013 kapal KM. Adi Perkasa tidak diberi ijin lagi untuk angkut BBM, karena alasan pihak Adpel bahwa kapal kayu tidak diijinkan lagi untuk mengangkut BBM;
Bahwa sejak tahun 2011 sampai awal tahun 2013 kapal KM. Adi Perkasa diberi ijin untuk angkut BBM, karena waktu itu kapal yang khusus untuk mengangkut BBM hanya sedikit (terbatas) dibandingkan dengan luas perairan Maluku Utara, sehingga waktu itu selain KM. Adi Perkasa yang diberikan ijin untuk mengangkut BBM juga ada sekitar 5 (lima) kapal lain yang diberikan ijin untuk mengangkut BBM;
Bahwa yang menyuruh terdakwa mengangkut BBM keatas kapal KM. Adi Perkasa adalah saksi Muslim Mustafa;
Bahwa waktu kapal KM. Adi Perkasa masih diberi ijin untuk mengangkut BBM, saya pernah melakukan pengantaran BBM jenis solar ke beberapa tempat diantaranya ke beberapa kapal lintas/chargo, ke perusahaan Gebe, perusahaan Yeke dan perusahan pasir besi di Loloda, tapi itu hanya sekedar mengantar saja dan saya hanya memegang faktur BBM tersebut, karena menyangkut perijinan dan bongkar muat BBM tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang punya BBM tersebut;
Bahwa setelah kapal KM. Adi Perkasa tidak diberi ijin lagi untuk mengangkut BBM, terdakwa pernah mengangkut BBM milik Polres dan Polair Weda Halmahera Tengah , namun waktu itu saya hanya membantu mengangkut BBM saja;
Bahwa saya membantu mengangkut BBM milik Polres dan Polair Weda Halmahera Tengah pada tahun 2013 sebanyak 2(dua) kali yaitu yang pertama BBM jenis Premium sebanyak 2(dua) Ton dan Solar sebanyak 1(satu) Ton, dan yang kedua kalinya pada waktu ditangkap (Desember 2013) yaitu BBM jenis Premium sebanyak 800 liter milik Polair Weda dan BBM jenis Solar sebanyak 18 (delapan belas) Ton milik Polres Weda, sedangkan yang BBM jenis Solar sebanyak 7 (tujuh) Ton adalah milik KM. Adi Perkasa sebagai BBM operasional kapal ;
Bahwa yang menyuruh saya mengangkut BBM milik Polres dan Polair Weda tersebut adalah saksi Muslim Mustafa, karena Terdakwa adalah anggota Polisi Polres Weda yang ditugaskan ke Polda Maluku Utara sebagai perwakilan Polres Weda;
Bahwa selama ijin pengangkutan BBM masih berlaku, KM. Adi Perkasa hanya khusus mengangkut BBM saja dan tidak mengangkut barang lain, dan nanti setelah ijin pengangkutan BBM tidak diperpanjang lagi barulah KM. Adi Perkasa berfungsi sebagai kapal kargo dan pernah mengangkut Pipa ke Weda dan Buli Kab. Halmahera Tengah;
Bahwa jumlah ABK KM. Adi Perkasa adalah sebanyak 4(empat) orang dan digaji oleh Terdakwa dengan uang operasional kapal waktu KM. Adi Perkasa masih mempunyai ijin mengangkut BBM, namun setelah KM. Adi Perkasa tidak ada ijin mengangkut BBM, gaji saya selaku Nahkoda dan gaji ABK dibayar oleh Terdakwa menggunakan uang pribadinya;
Bahwa jumlah BBM jenis Solar yang digunakan untuk operasional KM. Adi Perkasa dari Ternate ke Weda setiap 1(satu) kali perjalanan pergi pulang (PP) + 3(tiga) Ton;
Bahwa KM. Adi Perkasa selama operasional menggunakan BBM Industri dan bukan BBM subsidi;
Bahwa diatas KM. Adi Perkasa terdapat 2(dua) buah tanki BBM jenis Solar dimana yang satu digunakan untuk BBM operasional dan yang satunya lagi digunakan untuk BBM yang akan diangkut;
Bahwa disamping 2(dua) buah tanki BBM jenis Solar, diatas KM. Adi Perkasa juga terdapat 4(empat) buah drum yang digunakan untuk mengisi BBM jenis Premium;
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk
Bahwa KM. Adi Perkasa saat mengangkut BBM tersebut tidak ada ijin dari kementerian yang berwenang, namun sejak tahun 2011 sampai awal tahun 2013 KM Adi Perkasa ada mempunyai ijin pengangkutan BBM yang dikeluarkan oleh Syahbadar;
Bahwa saat ditangkap posisi KM. Adi Perkasa sedang berlabuh di pelabuhan Siantan, Kel. Mangga Dua Ternate;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, didalam KM. Adi Perkasa terdapat BBM jenis Solar sebanyak 18(delapan belas) Ton milik Polres Weda Halmahera Tengah dan BBM jenis Solar sebanyak 7(tujuh) Ton milik KM. Adi Perkasa sebagai BBM operasional serta 800 (delapan ratus) liter BBM jenis Premium milik Polair Weda Halmahera Tengah;
Bahwa pada saat ditangkap, waktu itu KM. Adi Perkasa rencananya akan berangkat ke Weda Halmahera Tengah;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Udin Ibrahim Alias Udin, dibawah sumpah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Desember 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan tambahan tanggal 22 Februari 2014, masing-masing dibuat oleh Husmin Arif, saksi Sahril Salim Alias Ilos dibawah sumpah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh M Natsir Ali, S.H dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 10 Januari 2014, yang dibuat oleh Husmin Arif, dan saksi Lutfi Mahmud Alias Lut, tanpa sumpah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tanggal 6 Januari 2014 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 22 Februari 2014, masing-masing dibuat oleh Husmin Arif, serta saksi Rustam Djumati Alias Tam, tanpa sumpah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tanggal 13 Januari 2014 yang dibuat oleh Husmin Arif;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Asreza S.Si, M.T, dibawah sumpah yang dibacakan di persidangan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 16 Januari 2014 yang dibuat oleh M Natsir Alli, S.H;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa ahli tersebut telah bertindak sebagai saksi materiil dan telah bertindak sebagai ahli pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada waktu kejadian Terdakwa sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah dengan jabatan Kasubag Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polres Halmahera Tengah dan juga sebagai Perwakilan Polres Halmahera Tengah di Polda Maluku Utara dengan tugas untuk mengurus barang-barang/logistic milik Polres Halmahera Tengah;
BahwaTerdakwa mempunyai alat angkut bahan bakar minyak (BBM) yaitu kapal KM. Adi Perkasa;
Bahwa Nahkoda KM. Adi Perkasa adalah saksi Kifli Mustafa;
Bahwa kapal KM. Adi Perkasa bukanlah kapal khusus untuk mengangkut BBM, karena kapal KM. Adi Perkasa terbuat dari kayu yang diperuntukan untuk mengangkut barang lain selain BBM (kapal kargo);
Bahwa sejak tahun 2011 sampai awal tahun 2013 KM. Adi Perkasa mempunyai ijin untuk mengangkut BBM;
Bahwa waktu itu (tahun 2011 sampai awal tahun 2013) yang mengeluarkan ijin pengangkutan BBM kepada KM. Adi Perkasa adalah pihak Adpel (Syahbandar) Prov.Maluku Utara;
Bahwa sejak bulan Pebruari 2013 kapal KM. Adi Perkasa tidak diberikan ijin lagi untuk mengangkut BBM;
Bahwa sejak bulan Pebruari 2013 kapal KM. Adi Perkasa tidak lagi diberi izin untuk mengangkut BBM, karena alasan pihak Adpel bahwa kapal kayu tidak diijinkan lagi untuk mengangkut BBM;
Bahwa KM. Adi Perkasa ditangkap karena pada waktu itu KM. Adi Perkasa sudah tidak mempunyai surat ijin lagi untuk mengangkut BBM;
Bahwa penyebabnya sehingga Terdakwa selaku pemilik KM. Adi Perkasa tetap mengangkut BBM padahal ijin pengangkutan BBM KM. Adi Perkasa telah berakhir pada awal tahun 2013 adalah karena BBM tersebut adalah BBM operasional Polres dan Polair Halmahera Tengah, dan Terdakwa selaku anggota Polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah merasa terpanggil untuk mengangkut BBM operasional tersebut, sebab kalau tidak diangkut akan mengganggu tugas-tugas operasional Polres dan Polair Halmahera Tengah dalam melayani masyarakat, dan waktu itu Terdakwa berani melakukan pengakutan BBM tersebut karena Terdakwa berpikir sudah ada koordinasi dengan Polres dan Polair Weda;
Bahwa setelah ijin pengangkutan BBM KM. Adi Perkasa tersebut dicabut, Terdakwa pernah berinisiatif untuk mengangkut BBM tersebut menggunakan Kapal Ferry Sofifi, namun karena kapal Ferry merupakan alat transportasi umum sehingga memerlukan biaya yang sangat banyak, sementara biaya khusus untuk pengangkutan BBM tidak ada, sehingga akhirnya Terdakwa kembali menggunakan kapal milik Terdakwa untuk mengangkut BBM tersebut;
Bahwa saksi tidak menggunakan kapal khusus pengangkutan BBM, karena baik di Polda Maluku Utara maupun di semua Polres di Maluku Utara tidak disediakan biaya khusus untuk pengangkutan BBM mulai pengambilan BBM di Pertamina hingga pengangkutan ke Polres masing-masing, dan yang ada hanya biaya pengadaan BBM serta biaya pemeliharaan kendaraan;
Bahwa sebagai bawahan yang ditugaskan sebagai perwakilan Polres Halmahera Tengah di Polda Maluku Utara dengan tugas untuk mengurus logistik Polres Halmahera Tengah, sehingga Terdakwa harus melaksanakan perintah atasan untuk mengangkut BBM tersebut karena kalau tidak, Terdakwa akan ditegur atasan dan bisa dimutasi, dan untuk biaya pengangkutan BBM tersebut, Terdakwa gunakan uang Terdakwa sendiri;
Bahwa setiap SP3M keluar dari bagian logistik Polda Maluku Utara tidak disertai dengan biaya transportasi, sehingga Terdakwa harus menanggung sendiri biaya transportasi tersebut yang jumlahnya bisa mencapai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
Bahwa di Polres Halmahera Tengah juga tidak disediakan anggaran untuk biaya pengangkutan BBM tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan penjualan BBM ke pihak lain untuk menutupi biaya pengangkutan BBM tersebut;
Bahwa jumlah ABK KM. Adi Perkasa adalah sebanyak 4(empat) orang dan digaji oleh terdakwa selaku pemilik kapal;
Bahwa jumlah BBM jenis Solar yang digunakan untuk operasional KM. Adi Perkasa dari Ternate ke Weda setiap 1(satu) kali perjalanan pergi pulang (PP) + 3(tiga) Ton;
Bahwa KM. Adi Perkasa selama operasional menggunakan BBM Industri dan bukan BBM subsidi;
Bahwa diatas KM. Adi Perkasa terdapat 2(dua) buah tanki BBM jenis Solar dimana yang satu digunakan untuk BBM operasional dan yang satunya lagi digunakan untuk BBM yang akan diangkut;
Bahwa disamping 2(dua) buah tanki BBM jenis Solar, diatas KM. Adi Perkasa juga terdapat 4(empat) buah drum yang digunakan untuk mengisi BBM jenis Premium;
Bahwa KM. Adi Perkasa saat mengangkut BBM tersebut tidak ada ijin dari kementerian yang berwenang, namun sejak tahun 2011 sampai awal tahun 2013 KM Adi Perkasa ada mempunyai ijin pengangkutan BBM yang dikeluarkan oleh Syahbadar;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, didalam KM. Adi Perkasa terdapat BBM jenis Solar sebanyak 18(delapan belas) Ton milik Polres Weda Halmahera Tengah dan BBM jenis Solar sebanyak 7(tujuh) Ton milik KM. Adi Perkasa sebagai BBM operasional serta 800 (delapan ratus) liter BBM jenis Premium milik Polair Weda Halmahera Tengah;
Bahwa BBM yang ada dalam KM. Adi Perkasa waktu ditangkap selain merupakan BBM yang dikeluarkan berdasarkan SP3M Triwulan IV juga terdapat sisa BBM dari SP3M Triwulan sebelumnya yang disimpan di gudang Siantan, karena saksi mengangkut BBM ke Polres Weda berdasarkan kebutuhan Polres Weda per triwulan dan jika ada kelebihan maka saksi simpan di gudang Siantan sambil menunggu permintaan dari Polres Weda;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge) :
Saksi menguntungkan Tresna S. Jaya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bertugas di Polda Maluku Utara pada bagian Sarana dan Prasarana;
Bahwa dalam hal pengadaan BBM untuk keperluan operasional setiap Polres, dari pihak Polda mengeluarkan SP3M;
Bahwa SP3M tersebut diberikan kepada setiap perwakilan Polres yang ada di Polda Maluku Utara yang akan dipergunakan oleh setiap perwakilan Polres untuk mengambil BBM dari Depot Pertamina untuk jatah masing-masing Polres yang bersangkutan;
Bahwa untuk mengambil BBM dari Depot Pertamina dalam anggaran Polda Maluku Utara tidak menyediakan biaya angkut, sehingga untuk biaya angkutan diserahkan kepada Polres masing-masing;
Bahwa setahu saksi disetiap Polres tidak tersedia anggaran untuk biaya angkutan BBM;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kapal KM Adi Perkasa;
1 (satu) bundel dokumen Kapal KM Adi Perkasa;
Uang tunai hasil lelang BBM jenis Solar sebesar Rp129.360.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Uang tunai hasil lelang BBM jenis Premium sebesar Rp3.920.000,00 (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa KM. Adi Perkasa adalah Kapal Motor jenis kargo berbahan dasar kayu berbobot 30 ton atau GT 30 No.749 Mme, yang pada lambung kapal terdapat tangki sebagai alat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terbuat dari besi;
Bahwa pemilik kapal KM. Adi Perkasa adalah terdakwa, sedangkan Nahkodanya adalah saksi Kifli Mustafa;
Bahwa pada tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam 17.30 Wit, bertempat di Belakang Siantan/Kama Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, petugas kepolisian dari Polda Maluku Utara telah menahan KM. Adi Perkasa yang sedang berlabuh;
Bahwa setelah diadakan pemeriksaan terhadap muatan kapal, diatas KM Adi Perkasa ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 25 (dua puluh lima) ton atau 2.500 (dua ribu lima ratus) liter dan Bahan Bakar Minyak jenis Premium sebanyak 800 (delapan ratus) liter;
Bahwa BBM jenis premium sebanyak 800 (delapan ratus) liter dan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) ton terdiri dari 18 (delapan belas) ton diperoleh oleh terdakwa dari tangki penyimpanan APMS Siantan milik Terdakwa, sedangkan 7 (tujuh) ton BBM jenis solar diperoleh dari sebuah kapal Tugboat;
Bahwa BBM jenis solar sebanyak 18 (delapan belas) ton tersebut diperoleh dari sisa dukungan BMP rutin dan operasi mulai bulan Januari / TW I sampai bulan Desember TW II dan Operasi Mantap Praja I dan II dari Polisi Resort (Polres) Halmahera Tengah (Halteng), sedangkan solar sebanyak 7 (tujuh) ton adalah milik saksi Muslim Mustafa sebagai bahan bakar untuk operasional kapal KM. Adi Perkasa, sedangkan premium sebanyak 800 (delapan ratus) liter milik Pos Pol Air Weda;
Bahwa mekanisme pengambilan BBM dari Pertamina dan akhirnya sampai ke KM. Adi Perkasa adalah pihak Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3M, yang ditujukan kepada perwakilan Polres Halteng, kemudian berdasarkan SP3M tersebut, perwakilan Polres Halteng mengambil BBM dari depot Pertamina yang berada di daerah Jambula Ternate, untuk mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil tangki milik PT Malinda Lines dan PT Bunguran Kembang yang disewa oleh Terdakwa sebagai perwakilan Polres Halteng sebesar Rp80,00/liter (delapan puluh rupiah perliter);
Bahwa biaya angkutan dari depot Pertamina yang berada di daerah Jambula Ternate sampai ke KM. Adi Perkasa selanjutnya menuju ke Polres Halteng dan Pos Pol Air Weda, biaya angkutnya tidak tersedia baik dari Polda Maluku Utara maupun dari Polres Halteng dan Pos Pol Air Weda;
Bahwa tempat penyimpanan solar sebanyak 18 (delapan belas) ton tersimpan pada tangki penyimpanan, terpisah dengan tangki tempat penyimpanan solar sebanyak 7 (tujuh) ton dan premium sebanyak 800 (delapan ratus) liter tersimpan di dalam 4 (empat) buah drum, yang masing-masing berada di atas kapal KM. Adi Perkasa;
Bahwa KM. Adi Perkasa tidak dilengkapi izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang terurai dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat seluruhnya dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, untuk menghindari kesalahan mengenai orangnya, identitas terdakwa diperiksa dalam persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi Kirwan Umanahu dan saksi Kifli Mustafa serta keterangan Terdakwa sendiri, masing-masing menyatakan bahwa orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya adalah Terdakwa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2 Melakukan pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan / atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan / atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sofyan Yusuf Alias Opan dan saksi Kirwan Umanahu masing-masing menyatakan bahwa para saksi menemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 25 ton yang tersimpan pada tangki penampungan, dan BBM jenis premium sebanyak 800 liter yang tersimpan dalam 4 (empat) buah drum di atas kapal KM Adi Perkasa, hal tersebut sesuai dengan keterangan terdakwa dan saksi Kifli Mustafa bahwa ketika diamankan oleh petugas kepolisian Polda Maluku Utara, saat itu KM. Adi Perkasa sedang memuat BBM jenis Solar sebanyak 25 (dua puluh lima ton) dengan rincian 18 (delapan belas ton) milik Polres Halteng, dan 7 (tujuh) ton milik saksi Muslim Mustafa, dan 800 (delapan ratus) liter premium milik Pos Pol Air Weda, mengenai premium sebanyak 800 (delapan ratus) liter tersebut hal ini juga dinyatakan oleh saksi M Toha Al Hadar yang menyatakan bahwa premium sebanyak 800 (delapan ratus) liter berada pada KM Adi Perkasa karena saksi sebagai komandan Pos Pol Air Weda meminta tolong kepada Terdakwa agar mengangkut premium tersebut sebab akan dipergunakan untuk operasional dari Pos Pol Air Weda;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan bahwa BBM jenis solar sebanyak 18 ton tersebut berasal dari sisa BMP rutin mulai bulan Januari /TW I sampai bulan Desember/TW II dan sisa dari operasi mantap praja I dan II Polres Halteng, solar tersebut sampai berada di KM Adi Perkasa dimulai dari dikeluarkannya SP3M dari bagian Sarana dan prasarana (Sarpas) Polda Maluku Utara yang ditujukan kepada perwakilan Polres Halmahera Tengah, kemudian pihak perwakilan Polres Halmahera Tengah dengan berdasar pada SP3M tersebut mengambil BBM dari Depot Pertamina, kemudian dengan menyewa mobil tangki untuk mengangkut solar tersebut ke tempat penyimpanan di APMS Siantan, selanjutnya dari APMS Siantan diangkut lagi menuju ke KM Adi Perkasa. Keseluruhan pengangkutan mulai dari Depot Pertamina di Jambula sampai ke KM. Adi Perkasa selanjutnya ke Polres Halteng dan Pos Pol Air Weda tidak disertai dengan biaya angkut, sehingga biaya angkut ditanggung sendiri oleh Terdakwa. Keterangan saksi Terdakwa tersebut diperkuat oleh saksi menguntungkan Terdakwa yaitu Tresna S. Jaya yang menyatakan bahwa SP3M dan bukti pembayaran tunai yang dikeluarkan oleh Polda Maluku Utara untuk pengambilan BBM dari Pertamina, hanya untuk pengambilan BBM tanpa disertai dengan biaya angkutan, sehingga untuk biaya angkutannya sampai ke Polres masing-masing harus ditanggulangi oleh pihak Polres masing-masing, akan tetapi masing-masing Polres tidak tersedia dana untuk biaya angkutan tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut di atas yang diperkuat oleh keterangan Terdakwa, menunjukkan bahwa telah terjadi pemindahan minyak bumi dalam hal ini BBM jenis Solar sebanyak 18 (delapan belas) ton dan Premium sebanyak 800 (delapan ratus) liter dari tempat penampungan BBM di Depot Pertamina yang berada di Jambula ke tangki penyimpanan di APMS Siantan, selanjutnya dipindahkan ke atas kapal KM. Adi Perkasa yang sedang berlabuh di Perairan Siantan, yang sedianya BBM itu akan dibawa ke Polres Halmahera Tengah dan Pos Pol Air Weda;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa pada saat penangkapan, tidak seorangpun ABK yang berada di atas kapal, artinya bahwa kapal pada saat penangkapan berada pada posisi berlabuh atau tidak sedang melakukan pengangkutan, terdakwa tidak berada di atas kapal KM Adi Perkasa/tidak dalam aktifitas melakukan pengangkutan;
Menimbang, bahwa apakah kapal yang sedang berlabuh di perairan dan diatasnya terdapat muatan barang dapat dikatakan telah melakukan pengangkutan?
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran memberikan defenisi angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang/dan atau barang dengan menggunakan kapal;
Menimbang, bahwa berdasarkan defenisi angkutan tersebut dihubungkan dengan kata mengangkut yang juga berarti memuat, dapat dipahami bahwa pengangkutan meliputi pula kegiatan pemuatan yang dilakukan oleh kapal yang sedang berlabuh, sehingga bila makna pengangkutan dihubungkan dengan fakta bahwa KM. Adi Perkasa yang sedang berlabuh di perairan Siantan dan memuat BBM, walaupun belum bergerak ke tempat tujuannya, namun karena kapal KM Adi Perkasa telah memuat BBM jenis Solar sebanyak 18 (delapan belas) ton dan Premium sebanyak 800 (delapan ratus) liter, maka telah dapat dikategorikan bahwa Terdakwa dengan menggunakan KM. Adi Perkasa telah melakukan pengangkutan BBM;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi pengangkutan BBM yang dilakukan oleh terdakwa melalui KM. Adi Perkasa, maka untuk pengangkutan tersebut mutlak diperlukan adanya izin pengangkutan dari instansi yang berwenang, namun selama persidangan berlangsung terdakwa tidak dapat menunjukkan izin usaha pengangkutan BBM yang sah, maka dengan tidak adanya izin tersebut Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan pengangkutan bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3 Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa untuk mengangkut BBM jenis solar sebanyak 18 ton dan BBM jenis Premium sebanyak 800 liter, Terdakwa sebagai pemilik kapal memerintahkan saksi Kifli Mustafa untuk mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan KM Adi Perkasa ke Weda Kabupaten Halmahera Barat, hal tersebut diperkuat oleh keterangan saksi Kifli Mustafa yang menyatakan bahwa terdakwa menyuruh saksi sebagai nahkoda kapal KM Adi Perkasa untuk mengangkut BBM tersebut untuk dibawa ke Weda yang selanjutnya akan diantar ke Polres Halmahera Tengah dan Pos Pol Air Weda;
Menimbang, bahwa memperhatikan peran dari terdakwa dan saksi Kifli Mustafa tersebut, menunjukkan bahwa terdapat kerjasama yang erat antara terdakwa dengan saksi Kifli Mustafa, kerja sama tersebut dalam bentuk terdakwa sebagai pemilik kapal berperan memerintahkan kepada saksi Kifli Mustafa untuk mengantarkan BBM tersebut ke Polres Halmahera Tengah dan Pos Pol Air Weda, sementara saksi Kifli Mustafa berperan sebagai nahkoda kapal untuk mengangkut BBM tersebut ke Polres Halmahera Tengah dan Pos Pol Air Weda, dengan demikian unsur turut serta telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya jikapun mempertimbangkan dakwaan ketiga dari Penuntut Umum tentang Melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa Izin dengan memperhatikan jumlah solar sebanyak 18 (delapan belas) ton yang berada di atas KM Adi Perkasa selain 7 (tujuh) ton sebagai bahan bakar operasional, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa daya tampung penampungan yang berada di Polres Halteng hanya berkisar 2 ton, maka menjadi pertanyaan akan diapakan kelebihan solar sebanyak 16 (enam belas) ton tersebut?
Menimbang, bahwa patut diduga kuat bahwa kelebihan BBM tersebut akan diperjual belikan oleh terdakwa, namun dugaan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang dapat menunjukkan bahwa BBM tersebut akan diperjual belikan oleh Terdakwa, sebab dari alat bukti yang ada tidak ditemukan kemana lokasi BBM tersebut akan dijual oleh Terdakwa, siapa pembelinya, harganya berapa, serta cara pembayarannya bagaimana. Oleh karena alat bukti yang dapat menunjukkan bahwa BBM tersebut akan diperjual belikan, tidak memenuhi standar minimum pembuktian untuk menyatakan Terdakwa bersalah melakukan niaga bahan bakar minyak, maka mengenai niaga bahan bakar minyak dalam kasus ini menurut Majelis tidak terbukti pada diri Terdakwa, sehingga Majelis berpendapat bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Alternatif Kedua, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu ”Turut Serta Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan”
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum serta terungkap dalam persidangan bahwa BBM yang berada di atas kapal KM Adi Perkasa berupa solar sebanyak 18 ton bersumber dari sisa dukungan BMP rutin sisa dari operasi mantap praja I dan II Polres Halteng dan 800 liter premium dari Pos Pol Air Weda yang tidak tersedia anggaran atau biaya pengangkutannya namun kemudian diangkut tanpa surat izin usaha Pengangkutan, hal ini berarti bahwa kegiatan pengangkutan BBM yang dilakukan oleh terdakwa telah ikut membantu operasional dari Polres Halteng khususnya dalam mobilisasi aparat kepolisian Polres Halteng dalam mencegah maupun menangani kejadian-kejadian yang berpotensi ataupun telah terjadi tindak pidana dalam wilayah hukum Polres Halmahera Tengah, hal ini berarti bahwa kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh terdakwa melalui KM Adi Perkasa telah ikut menunjang fungsi Kepolisian khususnya Polres Halmahera Tengah sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa ikut memberikan kemudahan kepada Polres Halmahera Tengah dalam mengupayakan sampainya BBM untuk keperluan operasional Polres Halmahera Tengah dan Pos Pol Air Weda, namun karena pengangkutan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin pengangkutan BBM, sehingga perbuatan tersebut tetap merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, maka pemberian kemudahan oleh terdakwa tersebut menurut Majelis tidak dapat dijadikan alasan penghapusan pidana sebab terdakwa mengetahui bahwa untuk melakukan pengangkutan BBM harus dilengkapi dengan surat izin pengangkutan, namun pemberian bantuan tersebut merupakan suatu hal yang dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp3.920.000,00 (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil bersih lelang BBM jenis premium sebanyak 800 (delapan ratus) liter dan uang sebesar Rp129.360.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil bersih lelang BBM jenis solar sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) liter sehingga berjumlah Rp133.280.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), oleh karena telah melalui proses pelelangan oleh lembaga lelang yang berwenang, maka barang bukti tersebut patut untuk dinyatakan di rampas untuk negara,
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa kapal KM Adi Perkasa yang telah dimodifikasi untuk pengangkutan BBM, berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Kifli Mustafa bahwa kapal KM Adi Perkasa sengaja dimodifikasi untuk pengangkutan BBM sebab pada awalnya yaitu sekitar tahun 2011, kapal KM Adi Perkasa memiliki izin untuk mengangkut BBM yang diterbitkan oleh Syahbandar, izin tersebut pada awal diterbitkan berlaku untuk selama 3 (tiga) bulan, kemudian berlaku untuk selama 1(satu) bulan, kemudian tidak diterbitkan lagi, hal tersebut diperkuat oleh adanya Sertifikat Pengangkutan Minyak Bumi yang diberikan kepada KM Adi Perkasa yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Adpel Kelas II Ternate tanggal 08 April 2011 yang berlaku sampai dengan tanggal 07 Mei 2011, yang dilengkapi dengan catatan bahwa Sertifikat tersebut merupakan dispensasi mengingat kurangnya kapal tangki di Maluku Utara, selain itu dalam perkara ini bahwa distribusi BBM yang dilakukan oleh terdakwa melalui KM Adi perkasa dilakukan terhadap daerah terpencil yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai, sehingga perlu diimbangi dengan upaya-upaya pengangkutan yang masih bersifat tradisional, sehingga cukup adil apabila barang bukti berupa kapal KM Adi Pekasa tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa satu bundel dokumen kapal KM Adi Perkasa tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUSLIM MUSTAFA Alias MUSTAFA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sejumlah Rp133.280.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah kapal motor KM Adi Perkasa GT 30 No.749/Mme;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) bundel dokumen kapal KM Adi Perkasa;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014, oleh Lukman Bachmid, S.H, sebagai Hakim Ketua, Esther Siregar, S.H dan Lukman Akhmad, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ikbal Daud, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ternate, serta dihadiri oleh Abdul Rahman, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Esther Siregar, S.H Lukman Bachmid, S.H
ttd
Lukman Akhmad, S.H
Panitera Pengganti,
ttd
Ikbal Daud, S.H