25/Pid.Sus/2014/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 25/Pid.Sus/2014/PT TTE
Other Participants (1)
MUSLIM MUSTAFA Alias MUSTAFA
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 104/ Pid.Sus/ 2014/ PN.TTE tanggal 29 Oktober 2014 yang dimintakan banding tersebut; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 25/Pid.Sus/2014/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUSLIM MUSTAFA Alias MUSTAFA
Tempat Lahir : Daruba
Umur/tgl. Lahir : 43 Tahun / 08 Februari 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Makugawene, Kel. Kayu Merah, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Anggota Polri
Terdakwa tidak ditahan;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca
Penetapan PLH Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 25/Pen.Pid.Sus/2014/PT.TTE tanggal 27 November 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara;
Berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 104/Pid.Sus/2014/PN. TTE tanggal 29 Oktober 2014 dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa, baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri dengan Saksi Kifli Mustafa Alias Jul (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak tidaknya dalam bulan Desember tahun 2013 yang bertempat di perairan tepatnya dibelakang Siantan / kama Kel. Mangga Dua Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate “ Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah ” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari saksi Sofyan Yusuf dan saksi Kirwan Umanahu yang merupakan Anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara menemukan KM Adi Perkasa yang di Nahkodai Oleh saksi Kifli Mustafa Alias Jul dengan muatan bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan premium yang ada di atas kapal tersebut.
Bahwa selanjutnya atas temuan tersebut para saksi yang merupakan anggota Polri dari satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan dokumen kapal maupun dokumen muatan yang berada diatas kapal KM Adi Perkasa tersebut dari hasil pemeriksaan tenyata Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 25 ton (2500 liter) dan premium sejumlah 800 liter dimana bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yang diangkut oleh KM Adi Perkasa yang nahkodanya saksi Kifli Mustafa Alias Jul adalah milik dan atas perimintaan terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa yang diperoleh dari kapal Tugboat sebanyak ± 7 ton (700 liter) jenis solar yang diambil / transfer berlokasi di 20 mil arah barat ternate atau sekurang kurangnya antara perairan ternate dan perairan pulau batang dua sedangkan yang ± 18 ton (1800 liter) dan Bahan Bakar Minyak jenis premium sejumlah 800 liter diambil dari tangki penampungan milik terdakwa yang berlokasi di APMS Siantan Kel. Mangga dua dimana Bahan bakar Minyak (BBM) tersebut berasal dari Depot Pertamina.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Premium dengan jumlah secara keseluruhan ± 25 Ton dan 800 liter yang berada diatas kapal KM Adi Perkasa yang di Nahkodai oleh saksi Kifli Mustafa, dimana bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sejumlah 18 Ton diperoleh dari sisa dukungan BMP rutin milik polrest Halteng dan 1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium milik Pol Air Pos Pol Weda yang sebelumnya telah diangkut dan diperjual belikan oleh terdakwa dengan menyuruh Saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa untuk menyalurkan/distribusikan ke bebarapa kapal linta / cargo, Ke Perusahan yang berada di pulau Gebe Kab. Halteng, perusahan yang berada di Desa Yeke Kab Halteng dan perusahan pasir besi yang berada di Loloda. .
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan premium dengan menggunakan KM Adi Perkasa, dimana kapal KM Adi Perkasa bukanlah kapal jenis pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) karena kapal KM Adi Perkasa dengan bobot 30 ton atau GT 30 No. 749 Mme adalah kapal angkutan barang / kargo dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa maupun saksi Kifli Mustafa akan tetapi terdakwa tetap menyuruh saksi Kifli Mustafa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium untuk melakukan Niaga/penjualan ke beberapa perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Halmahera Tengah dan perusahaan Pasir Besi yang berada di Loloda;
Bahwa pada saat petugas Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara Polda Maluku Utara melakukan operasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap KM Adi Perkasa milik terdakwa dengan Nahkodanya saksi Kifli Mustafa, setelah dilakukan interogasi ternyata kapal yang dinahkodai oleh saksi Kifli Mustafa tidak memiliki ijin dalam hal pengangkutan ataupun Niaga Bahan Bakar minyak sehingga kemudian saksi Kifli Mustafa diamankan oleh petugas dari Polda Maluku Utara.
Perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Kifli Mustafa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 55 Undang undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana. ---------------------------
------------------ A T A U ----------------------------------
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa, baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri dengan Saksi Kifli Mustafa Alias Jul (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak tidaknya dalam bulan Desember tahun 2013 yang bertempat di perairan tepatnya dibelakang siantan / kama Kel. Mangga Dua Kec. Kota Ternate selatan Kota Ternate atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri ternate “ Melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan ” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari saksi Sofyan Yusuf dan saksi Kirwan Umanahu yang merupakan Anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara menemukan KM Adi Perkasa milik terdakwa yang di nahkodai oleh saksi Kifli Mustafa alias Jul dengan muatan bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan premium yang ada di atas kapal tersebut.
Bahwa selanjutnya atas temuan tersebut para saksi yang merupakan anggota Polri dari satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan dokumen kapal maupun dokumen muatan yang berada diatas kapal KM Adi Perkasa tersebut dari hasil pemeriksaan tenyata Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 25 ton (2500 liter) dan premium sejumlah 800 liter dimana bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yang diangkut oleh KM Adi Perkasa dengan nahkodanya saksi Kifli Mustafa adalah milik dan atas perimintaan terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa yang diperoleh dari kapal Tugboat sebanyak ± 7 ton (700 liter) jenis solar yang diambil / transfer dari kapal Tugboat berlokasi di 20 mil arah Barat Ternate atau sekurang kurangnya antara perairan ternate dan perairan pulau Batang Dua sedangkan yang ± 18 ton (1800 liter) dan Bahan Bakar Minyak jenis premium sejumlah 800 liter diambil dari tangki penampungan milik terdakwa yang berlokasi di APMS Siantan Kel. Mangga dua dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut berasal dari Depot Pertamina.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium dengan jumlah secara keseluruhan ± 25 ton dan 800 liter yang berada di atas kapal KM Adi Perkasa yang dinahkodai oleh saksi Kifli Mustafa, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 18 ton diperoleh dari sisa dukungan BMP rutin milik Polres Halteng dan 1 ton bahan bakar Minyak (BBM) jenis premium milik Pol Air Pos Pol Weda yang sebelumnya telah diangkut dan diperjual belikan oleh terdakwa dengan menyuruh saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa untuk menyalurkan distribusikan ke beberapa kapal linta / cargo ke perusahaan yang berada di Pulau Gebe Kabupaten Halteng, perusahaan yang berada di Desa Yeke kabupaten Halteng dan perusahaan pasir besi yang berada di Loloda.
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium dengan menggunakan KM Adi Perkasa, dimana kapal KM Adi Perkasa bukanlah kapal jenis pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) karena kapal KM Adi Perkasa dengan bobot 30 ton atau GT 30 No.749 Mme adalah kapal angkutan barang/ kargo dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa maupun saksi Kifli Mustafa akan tetapi terdakwa tetap menyuruh saksi Kifli Mustafa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium untuk melakukan Niaga/penjualan ke beberapa perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Halmahera Tengah dan perusahaan Pasir Besi yang berada di Loloda;
Bahwa pada saat petugas Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara Polda Maluku Utara melakukan operasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap KM Adi Perkasa milik terdakwa dengan Nahkodanya saksi Kifli Mustafa, setelah dilakukan interogasi ternyata kapal yang dinahkodai saksi Kifli Mustafa tidak memiliki ijin Usaha pengangkutan sehingga kemudian saksi Kifli Mustafa diamankan oleh petugas dari Polda Maluku Utara.
Perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Kifli Mustafa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 53 huruf b Undang undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------
---------------------------------------- A t a u --------------------------------------
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa, baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri dengan Saksi Kifli Mustafa Alias Jul (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak tidaknya dalam bulan Desember tahun 2013 yang bertempat di perairan tepatnya dibelakang siantan / kama Kel. Mangga Dua Kec. Kota Ternate selatan Kota Ternate atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate “ melakukan niaga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha Niaga ” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari saksi Sofyan Yususf dan saksi Kirwan Umanahu yang merupakan Anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara menemukan KM Adi Perkasa yang di Nahkodai oleh saksi Kifli Mustafa Alias Jul dengan muatan bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan premium yang ada di atas kapal tersebut.
Bahwa selanjutnya atas temuan tersebut para saksi yang merupakan anggota Polri dari satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan dokumen kapal maupun dokumen muatan yang berada diatas kapal KM Adi Perkasa tersebut dari hasil pemeriksaan tenyata Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 25 ton (2500 liter) dan premium sejumlah 800 liter dimana bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yang diangkut oleh KM Adi Perkasa dengan nahkodanya saksi Kifli Mustafa adalah milik dan atas permintaan terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa yang diperoleh dari kapal Tugboat sebanyak ± 7 ton (700 liter) jenis solar yang diambil / transfer dari kapal Tugboat berlokasi di 20 mil arah Barat Ternate atau sekurang kurangnya antara perairan ternate dan perairan pulau Batang Dua sedangkan yang ± 18 ton (1800 liter) dan Bahan Bakar Minyak jenis premium sejumlah 800 liter diambil dari tangki penampungan milik terdakwa yang berlokasi di APMS Siantan Kel. Mangga dua dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut berasal dari Depot Pertamina.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium dengan jumlah secara keseluruhan ± 25 ton dan 800 liter yang berada di atas kapal KM Adi Perkasa yang dinahkodai oleh saksi Kifli Mustafa, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 18 ton diperoleh dari sisa dukungan BMP rutin milik Polres Halteng dan 1 ton bahan bakar Minyak (BBM) jenis premium milik Pol Air Pos Pol Weda yang sebelumnya telah diangkut dan diperjual belikan oleh terdakwa dengan menyuruh saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa untuk menyalurkan distribusikan ke beberapa kapal linta / cargo ke perusahaan yang berada di Pulau Gebe Kabupaten Halteng, perusahaan yang berada di Desa Yeke kabupaten Halteng dan perusahaan pasir besi yang berada di Loloda.
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Kifli Mustafa selaku Nahkoda KM Adi Perkasa mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium dengan menggunakan KM Adi Perkasa, dimana kapal KM Adi Perkasa bukanlah kapal jenis pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) karena kapal KM Adi Perkasa dengan bobot 30 ton atau GT 30 No.749 Mme adalah kapal angkutan barang/ kargo dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa maupun saksi Kifli Mustafa akan tetapi terdakwa tetap menyuruh saksi Kifli Mustafa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium untuk melakukan Niaga/penjualan ke beberapa perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Halmahera Tengah dan perusahaan Pasir Besi yang berada di Loloda;
Bahwa pada saat petugas Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara Polda Maluku Utara melakukan operasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap KM Adi Perkasa milik terdakwa dengan Nahkodanya saksi Kifli Mustafa, setelah dilakukan interogasi ternyata kapal yang dinahkodai saksi Kifli Mustafa tidak memiliki ijin Usaha Niaga bahan bakar minyak sehingga kemudian saksi Kifli Mustafa diamankan oleh petugas dari Polda Maluku Utara.
Perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Kifli Mustafa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 53 huruf d Undang undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut diatas terdakwa dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan saksi Kifli Mustafa Alias Jul melakukan pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pada dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muslim Mustafa Alias Mustafa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kapal motor KM Adi Perkasa GT 30 No.749/Mme dirampas untuk Negara;
1 (satu) bundel dokumen kapal terlampir dalam berkas perkara;
Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sejumlah 25 ton atau 25.000 liter dan BBM jenis Premium (bensin) sejumlah 800 liter yang telah dilakukan pelelangan dengan hasil lelang sejumlah 136.000.000,00 dirampas untuk Negara;
Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Majelis Hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUSLIM MUSTAFA Alias MUSTAFA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sejumlah Rp133.280.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah kapal motor KM Adi Perkasa GT 30 No.749/Mme;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) bundel dokumen kapal KM Adi Perkasa;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Ternate tersebut Penuntut Umum mengajukan banding pada tanggal 04 November 2014 (akta permintaan banding No. 13/akta.Pid/2014/PN.Tte tanggal 04 November 2014 dibuat Panitera Pengadilan Negeri Ternate);
Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ternate telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa dengan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding tanggal 13 November 2014 ;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Ternate telah memberi kesempatan untuk memeriksa berkas kepada Penuntut Umum dan Terdakwa dengan Relaas Pemberitahuan Memerikasa Berkas tertanggal 21 November 2014 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan surat Memori Banding ;
Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan telah memenuhi ketentuan Undang – Undang, karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca secara saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 104/Pid.Sus/2014/PN.Tte tanggal 29 Oktober 2014 berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa didakwa secara alternatif, dengan demikian Hakim wenang memilih dakwaan yang paling tepatsesuai dengan perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan keadaan – keadaan yang melingkupinya, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dakwaan kedua yang paling tepat sebagaimana diatur pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Th. 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Bahwa unsur-unsur dakwaan kedua tersebut diatas telah dipertimbangkan secara rinci oleh Hakim tingkat pertama dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan seluruh unsurnya, karena itu terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut. Selanjutnya pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini di tingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang dimohonkan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi pidana maka ia dibebani membayar biaya perkara di kedua Tingkat Pengadilan;
Mengingat ketentuan pasal 53 huruf b Undang - undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 104/ Pid.Sus/ 2014/ PN.TTE tanggal 29 Oktober 2014 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ternate pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 Oleh kami Dr. H. SUNARJO,SH.M.Hum selaku Ketua Majelis dengan Hakim-hakim anggota M.CH. SJAMTRI ENDI,SH dan HARTOMO,SH, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari JUM’AT tanggal 12 Desember 2014 Oleh Ketua Majelis dan Hakim-Hakim anggota tersebut diatas didampingi HASAN ,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ternate, tanpa kehadiran penuntut umum dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA
TTD TTD
M.CH. SJAMTRI ENDI,SH Dr. H. SUNARJO,SH.M.Hum
TTD
HARTOMO,SH PANITERA PENGGANTI
TTD
H A S A N, SH.
SALINAN RESMI INI SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
P A N I T E R A
( AGUNG RUMEKSO, SH.M.Hum )
NIP.19580819 198103 1 004