342 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Bumi Surabaya Lt 3, Jl. Basuki Rachmad 124 - 128
Also in 12 other cases
- 331 B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
- 336 B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
- 338/B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
- 335/B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
- 340/B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
- 334/B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 342/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA, tempat kedudukan Jl. Basuki Rahmad 124-128 Lantai 5, Embong Kaliasin-Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Sri haryati, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada: Handriono, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 317/PS/IX/2012, Tanggal 14 September 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Bayu Ajie Yudhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1933/PJ./2012, Tanggal 20 Desember 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38837/PP/M.III/16/2012, Tanggal 22 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 tertanggal 17 Maret 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 21 Maret 2011, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 tersebut menetapkan menerima seluruhnya Keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 253K/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010;
Bahwa dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2008 Nomor: 00134/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010 masih terdapat perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dengan Terbanding;
Bahwa sesuai Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Nomor: BA-289/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, Pemohon Banding telah menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding atas koreksi yang tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 tertanggal 17 Maret 2011, pernyataan tidak setuju tersebut atas poin koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, terkait dengan (1) Penyerahan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor dan (2) Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding mengkoreksi Penyerahan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor menjadi Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena Penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%);
Bahwa berdasar uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 tertanggal 17 Maret 2011;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 yang menyatakan, menetapkan menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 253K/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010 tersebut guna mendapat kepastian hukum bahwa seluruh uraian penjelasan Pemohon Banding seperti tertuang dalam keberatan Pemohon Banding, telah disetujui, termasuk dalam persetujuan tersebut adalah atas Penyerahan Ekspor Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%, dengan demikian pernyataan Terbanding seperti tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 tersebut yang menyatakan, menetapkan menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 253K/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010 dapat diartikan secara tepat bahwa Terbanding menerima seluruh keberatan Pemohon Banding, termasuk pendapat Pemohon Banding atas Penyerahan Jasa ke pelanggan luar negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38837/PP/M.III/16/2012, Tanggal 22 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00134/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010, atas nama: PT. Power Systems Service Indonesia, NPWP: 01.677.440.8-631.000, beralamat di: Jl. Basuki Rahmad 124-128 Lantai 5, Embong Kaliasin – Surabaya.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38837/PP/M.III/16/2012, Tanggal 22 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 317/PS/IX/2012, Tanggal 14 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 September 2012
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38837/PP/M.III/16/2012 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juni 2012 tersebut, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dasar hukum terkait sengketa yang diajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka (5) :
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”.
Pasal 1 angka (6) :
“Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini”.
Pasal 1 angka (7) :
“Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”.
Pasal 4A ayat (1)
“Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 4A ayat (3)
“Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
jasa di bidang pelayanan sosial.
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
jasa di bidang keagamaan.
jasa di bidang pendidikan.
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
jasa di bidang tenaga kerja.
jasa di bidang perhotelan.
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum."
b. Bahwa di dalam Undang - Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 belum mengatur tentang ekspor jasa.
c. Bahwa didalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri Dan Jasa Telekomunikasi, dinyatakan, “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan :
Jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Repiblik Indonesia,
Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
Jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
Jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi
pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan hakim"
pengetahuan hakim”
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian den untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 22 alinea ke-7
“bahwa karena atas penyerahan jasa dimaksud tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Indonesia, maka Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan di luar negeri merupakan penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38837/PP/M.III/16/2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut. Amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ajukan dalam pembuktian di persidangan terkait nilai transaksi atas penyerahan jasa perbaikan mesin sebesar Rp 16.269.399,00 yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diakui sebagai penyerahan ekspor sehingga atas penyerahan ekspor tersebut terhutang PPN 0%.
5. Bahwa dalam UU PPN tahun 2000 memang belum diatur tentang penyerahan jasa kena pajak ke luar negeri, namun perlakuan setara atas transaksi ekspor dalam bentuk barang kena pajak telah ditetapkan sebesar 0% menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diterapkan atas permasalahan ini.
6. Bahwa dalam memahami Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri Dan Jasa Telekomunikasi Pasal 2 ayat (3) yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan yang digunakan sebagai acuan oleh Majelis Hakim dalam menetapkan Putusannya, baik pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maupun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengartikan dengan tidak tepat.
7. Bahwa terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri Dan Jasa Telekomunikasi Pasal 2 ayat (3) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyatakan di dalam sidang bahwa sejak semula Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui penyerahan jasa yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan adalah termasuk penyerahan ekspor dan oleh karenanya “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)” Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989.
8. Bahwa atas kalimat “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)” Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989, dalam halaman 23 paragraf 6 Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengartikan dengan tidak tepat sebagai penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
9. Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan mesin, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) telah menggunakan sparepart yang diperoleh baik melalui impor maupun pembelian lokal, dimana atas transaksi pembelian spare parts tersebut terkandung Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan sesuai mekanisme PPN yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui sebagai PPN masukan.
10. Bahwa saat mesin telah selesai diperbaiki, untuk pengiriman kembali mesin kepada pemilik mesin di luar negeri, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
11. Bahwa Konsep dasar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh badan baik swasta maupun badan Pemerintah dalam bentuk belanja barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran belanja negara. Sebagai pajak atas konsumsi, PPN harus bersifat netral, dimana netralitas Pajak PPN dibentuk oleh dua faktor, yaitu:
a. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa
b. Dalam pemungutannya, PPN menganut prinsip tempat tujuan.
12. Bahwa dalam prinsip tempat tujuan tersebut, adalah memberikan daya saing terhadap barang atau jasa yang dikonsumsi. Produk impor akan menanggung beban pajak yang sama dengan produksi dalam negeri. Dengan demikian, maka kompetisi antara produk impor dengan produk domestik tidak dipengaruhi oleh PPN. Sebaliknya, barang produksi dalam negeri yang akan diekspor tidak dikenakan PPN karena akan dikenakan PPN di negara tempat tujuan barang yaitu negara tempat produk ekspor tersebut akan dikonsumsi. Meskipun demikian, supaya daya saing produk ekspor Indonesia dengan produk domestik negara pengimpor tidak dipengaruhi oleh PPN Indonesia, masih diperlukan sarana lain berupa pengenaan PPN atas produk ekspor dengan tarif 0% (nol persen).
13. Bahwa makna pengenaan PPN 0% atas produk ekspor tidak sama dengan tidak dikenakan PPN. Apabila atas ekspor tidak dikenakan PPN, maka PPN yang sudah dibayar pada saat pembelian bahan, material, suku cadang dan lain sebagainya dalam kaitan dengan produk yang diekspor tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai kredit pajak, melainkan akan menjadi Beban dalam Harga Pokok Penjualan.
14. Bahwa pengenaan PPN atas produk ekspor dengan tarif 0% memberi dampak pada Harga Pokok Penjualan yang tidak dipengaruhi dengan PPN yang dibayar pada saat membeli bahan / barang untuk memproduksi barang yang diekspor tersebut karena PPN yang dibayar pada saat pembelian dapat dikreditkan sebagai kredit pajak. Dengan demikian Harga Pokok Penjualan atas produk yang dikonsumsi di luar negeri tidak terbebani dengan unsur PPN. Hal ini sejalan dengan uraian pada nomor 12 diatas.
15. Bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang tidak terutang PPN atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama bulan Nopember 2008 (dan bulan-bulan lainnya mulai bulan Januari 2008 hingga Desember 2008) mengakibatkan timbulnya penghitungan ulang atas PPN masukan yang telah dikreditkan,
16. Bahwa hasil penghitungan ulang tersebut telah mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pengembalian atas sebagian jumlah PPN Masukan yang telah dikreditkan (tampak pada SKPKB PPN masa Desember 2008).
17. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga tidak mengakui koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai penambahan pada Harga Pokok Penjualan, seperti tercermin pada hasil pemeriksaan atas PPh Badan.
18. Bahwa dengan demikian tampak pihak Termohon Peninjauan Kembali tidak konsisten dan tidak konsekuen terhadap koreksi yang dilakukannya atas PPN Masukan yang telah dikreditkan sebagai kredit pajak oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
19. Bahwa di dalam proses persidangan pada Pengadilan Pajak, pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyampaikan hasil pemeriksaan pajak atas nama Pemohon Peninjauan Kembali untuk tahun pajak 2007 dan tahun pajak 2002, yang mengakui penyerahan mesin yang telah selesai diperbaiki ke pemilik di luar negeri sebagai penyerahan ekspor yang terhutang PPN 0%.
20. Bahwa dalam tujuan pemeriksaan disebutkan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan hasil pemeriksaan yang membenarkan perlakuan atas transaksi penyerahan produk yang telah selesai diperbaiki kepemilik di luar negeri tersebut sebagai penyerahan ekspor yang terutang PPN 0%.
21. Bahwa atas sengketa ini Majelis menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 Nomor : 00134/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010, atas nama : PT. Power Systems Service Indonesia, NPWP: 01.677.440.8-631.000, beralamat di Jl. Basuki Rahmad 124-128 Lantai 5 Embong Kaliasin – Surabaya merupakan putusan yang nyata nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mencerminkan keadilan.
22. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan UU PPN dan Pasal 76, Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38837/PP/M.III/16/2012 yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juni 2012 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00134/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010 atas nama Pembanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar, dengan pertimbangan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp16.269.399,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp16.269.399,00 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
H. Yulius, S.H., M.H., Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.
Dr. H. Imam Sobechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd/.
Fitriamina, S.H., M.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai ………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.