334/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Bumi Surabaya Lt 3, Jl. Basuki Rachmad 124 - 128
Also in 12 other cases
- 331 B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
- 336 B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
- 338/B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
- 335/B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
- 340/B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
- 337 B/PK/PJK/2013 (16 January 2014) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 334/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA, tempat kedudukan Jl. Basuki Rahmad 124-128 Lantai 5, Embong Kaliasin, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Sri Haryati, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada: Handriono, beralamat di Jl. Wonorejo Permai Timur 2/3, Surabaya, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 318/PS/IX/2012, Tanggal 14 September 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Bayu Ajie Yudhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1932/PJ./2012, Tanggal 20 Desember 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38838/PP/M.III/16/2012, Tanggal 22 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-477/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 tertanggal 17 Maret 2011, surat tersebut Pemohon Banding terima tanggal 21 Maret 2011, berisi pernyataan menolak keberatan yang Pemohon Banding ajukan;
Bahwa Pemohon Banding telah menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, pernyataan tidak setuju tersebut atas poin koreksi atas penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, serta perhitungan kembali atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, ketidaktepatan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tampak pada perbedaan antara figure menurut Terbanding dan figure menurut Pemohon Banding dibawah ini:
Terbanding Pemohon Banding
Penyerahan jasa yang terutang PPN 0% - Rp.1.407.868.790,00
Penyerahan jasa yang tidak terutang PPN Rp.1.407.868.790,00 -
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 593.734.221,00 Rp. 593.734.221,00
Jumlah penyerahan seluruhnya Rp.2.001.603.011,00 Rp.2.001.603.011,00
Jumlah penyerahan yang terutang PPN Rp. 593.734.221,00 Rp.2.001.603.011,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 59.373.422,00 Rp. 59.373.422,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp. 306.254.852,00) (Rp. 306.254.852,00)
Pajak Masukan Lain-lain:
- Kompensasi kelebihan Masa November 2008 (Rp. 50.224.376,00) (Rp. 50.224.376,00)
- Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Rp.1.279.463.303,00 -
(hasil perhitungan kembali Pajak Masukan)
Jumlah Pajak Masukan Lain-lain Rp.1.229.238.927,00 (Rp. 50.224.376,00)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp. 982.357.497,00 (Rp. 297.105.806,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 297.105.806,00 Rp. 297.105.806,00
PPN yang kurang dibayar Rp.1.279.463.303,00 -
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 314.354.399,00 -
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp. 297.105.806,00 -
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp.1.890.923.508,00 -
Bahwa pada uraian di atas tampak bahwa atas sebagian penyerahan jasa, terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding. Terbanding berpendapat bahwa atas sebagian penyerahan jasa (berupa penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri) termasuk penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena Pajak Masukan yang dikreditkan tidak dapat dipilah secara jelas antara Pajak Masukan atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang sudah dikreditkan sebesar persentase dari perbandingan antara penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dibandingkan total penyerahan;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri tersebut termasuk penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, mengingat pemanfaatan jasa tersebut adalah di luar negeri, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%, dengan demikian menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan sebagai kredit pajak;
Bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar menurut Terbanding berdasar perhitungan di atas disebabkan adanya koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diperhitungkan/dikreditkan selama tahun 2008, penyebab koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikreditkan berdasar peneliti keberatan (Terbanding) adalah:
- Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.1.279.463.303,00
Bahwa berdasar penjelasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I seperti tertuang dalam Lampiran 2-3 Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Nomor: S-970/WPJ.11/2011 tanggal 13 April 2011, perhitungan Pajak Masukan yang diperhitungkan kembali adalah sebagai berikut:
Nilai penyerahan dalam Tahun Buku 2008 adalah Rp.37.716.500.943,00, terdiri atas:
(1) Penyerahan yang terutang PPN Rp.28.287.611.851,00
(2) Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp. 9.428.889.092,00
(3) Jumlah penyerahan Rp.37.716.500.943,00
Nilai Pajak Masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam Tahun Buku 2008 sebesar Rp.5.117.981.388,00;
Menurut Terbanding, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.1.279.463.303,00, rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
-
=
=
X
X
(2) Penyerahan yg
tidak terutang PPN
selama Tahun 2008Jumlah Pajak
Masukan yang
telah dikreditkan
selama Tahun
2008Pajak Masukan yang tidak
dapat dikreditkan(3) Jumlah
penyerahan selama
Tahun 20008Pajak Masukan yang tidak
dapat dikreditkan9.428.889.092,00 5.117.981.388,00 37.716.500.943,00
1.279.463.303,00
Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-477/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 tanggal 17 Maret 2011;
Bahwa berdasar uraian di atas tampak bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah:
Bahwa atas penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri, dimana menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%, sedangkan menurut Terbanding merupakan penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding mempertahankan pendapat Terbanding pada saat pemeriksaan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 yang menyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan jasa yang melekat pada dan atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean (di luar negeri) bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak, oleh karena itu, penyerahan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasar penjelasan Terbanding melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I seperti tertuang dalam Lampiran 2-3 Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Nomor: S-970/WPJ.11/2011 tanggal 13 April 2011, dasar hukum tidak diakuinya ekspor adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga mengatur bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen);
Bahwa dengan demikian, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A ayat (3) dikenal sebagai “negative list” pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, pada pasal tersebut diuraikan sebagai berikut:
Pasal 4A ayat (3)
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
jasa di bidang pelayanan sosial;
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi
jasa di bidang keagamaan;
jasa di bidang pendidikan;
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
jasa di bidang tenaga kerja;
jasa di bidang perhotelan;
jasa yang disediakan Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
Bahwa jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggannya, termasuk kepada pelanggan luar negeri, adalah jasa (perbaikan Mesin Gas turbin) yang tidak termasuk dalam “negative list” Pajak Pertambahan Nilai di atas, dengan demikian jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggannya selama tahun 2008 termasuk Penyerahan Jasa Kena Pajak;
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) huruf b yang digunakan oleh Terbanding seperti uraian di atas tampak sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat (3)
Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan:
Jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Republik Indonesia,
Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
Jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
Jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia;
Bahwa menurut Pemohon Banding, pernyataan Pasal 2 ayat (1) tersebut merupakan pernyataan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia, namun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara umum tidak terbatas pada batasan lingkup seperti terdapat pada Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas;
Bahwa demikian juga dengan pernyataan pada Pasal 2 ayat (3) huruf b, tidak dapat dilepaskan dari konteks yang terdapat pada pasal 2 ayat (1) karena dengan jelas disebutkan pada pembukaan Pasal 2 ayat (3) bahwa pasal 2 ayat (3) huruf b tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1);
Bahwa Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 menegaskan hal-hal yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia, sementara itu pada Pasal 2 ayat (1) yang menjadi acuan Pasal 2 ayat (3) huruf b menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia;
Bahwa menurut Pemohon Banding, pihak Terbanding telah salah mengartikan isi Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, sehingga Terbanding menyimpulkan “penyerahan jasa yang melekat pada dan atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean (di luar negeri) bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak”;
Bahwa berdasar petikan isi Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 seperti tertera di atas, tertera “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia”, pernyataan tersebut harus dibaca secara lengkap, tidak boleh dipenggal, Terbanding telah melakukan pemenggalan kata, sehingga kesimpulan yang dihasilkan juga berbeda. Dari uraian Terbanding di atas, tampak bahwa Terbanding telah memenggal frase tersebut menjadi “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak”, kemudian langsung dilanjutkan ke Pasal 2 ayat (3) huruf b, dalam bentuk gabungan, isi Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 berbunyi: “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak, di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penyerahan jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia”;
Bahwa sejak awal Pemohon Banding telah menyatakan bahwa penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa yang disengketakan tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (dari dalam daerah pabean Indonesia) kepada Pelanggan yang berada di luar daerah pabean Republik Indonesia;
Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum mengatur secara jelas tentang ekspor jasa, kondisi tersebut tidak dapat diartikan bahwa atas ekspor jasa tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum tidak diakuinya ekspor adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2);
Bahwa kesalahan yang sama kembali dilakukan oleh Terbanding, dimana Terbanding hanya mengambil sebagian kalimat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 1 angka 11, dalam rangkaian yang lengkap, kata pembuka pada Pasal 1 dilanjutkan dengan angka 11 terlihat sebagai berikut:
“Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”;
Bahwa sebagaimana telah diketahui, baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum mengatur secara jelas tentang ekspor jasa, dengan demikian pendefinisian yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum mengatur secara jelas tentang ekspor jasa pada Pasal 1 tentunya juga belum mengatur secara jelas pula perihal ekspor jasa, demikian juga pengaturan tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor jasa, juga belum diatur dalam Pasal 7, Pasal 7 ayat (2) hanya mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%;
Bahwa berdasar kelaziman, apabila atas suatu kondisi belum diatur secara jelas dalam Undang-undang ataupun peraturan-peraturan yang berada di bawahnya, maka atas kondisi tersebut dinilai berdasar kondisi yang serupa/sejenis/ menyerupai, yang sudah ada pengaturannya;
Bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Indonesia (di dalam Daerah Pabean) yang mana pemanfaatannya di luar negeri (di luar Daerah Pabean), secara substansi dapat dikategorikan sebagai penyerahan ekspor jasa;
Bahwa merujuk tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor barang kena pajak yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, seyogyanya besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor jasa juga ditetapkan sebesar 0%;
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 7 ayat (2) menyatakan sebagai berikut:
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas :
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
ekspor Jasa Kena Pajak;
Bahwa penegasan lebih lanjut tampak dalam Peraturan Menteri Kuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 15 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 2 dan Pasal 4 (khususnya Pasal 4 huruf b), yang berbunyi:
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak;
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen);
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian;
Pasal 4
Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
Jasa maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
Jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
Jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2;
Bahwa berdasar uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak kiranya mengabulkan seluruh permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-477/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 tanggal 17 Maret 2011;
Bahwa sebagai informasi tambahan, transaksi penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri tersebut terjadi hampir di sepanjang tahun 2008, tersebar di Masa Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, atas pengajuan keberatan yang Pemohon Banding ajukan untuk Masa Januari 2008 sampai dengan November 2008 telah mendapat jawaban Terbanding yang memutuskan, menetapkan menerima seluruh keberatan Pemohon Banding, dalam hal ini dapat diartikan bahwa atas seluruh hal yang Pemohon Banding uraikan menurut pendapat Pemohon Banding dalam Surat Keberatan, telah disetujui oleh Terbanding, termasuk di dalamnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% atas penyerahan jasa ke luar negeri yang Pemohon Banding lakukan selama Januari 2008 sampai dengan Desember 2008;
Bahwa berdasar uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-477/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 tertanggal 17 Maret 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38838/PP/M.III/16/2012, Tanggal 22 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-477/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00135/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010, atas nama: PT. Power Systems Service Indonesia, NPWP: 01.677.440.8-631.000, beralamat di: Jl. Basuki Rahmad 124-128 Lantai 5, Embong Kaliasin – Surabaya.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38838/PP/M.III/16/2012, Tanggal 22 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 318/PS/IX/2012, Tanggal 14 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 September 2012
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38838/PP/M.III/16/2012 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juni 2012 tersebut, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dasar hukum terkait sengketa yang diajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka (5) :
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”.
Pasal 1 angka (6) :
“Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini”.
Pasal 1 angka (7) :
“Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”.
Pasal 4A ayat (1)
“Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 4A ayat (3)
“Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
jasa di bidang pelayanan sosial.
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
jasa di bidang keagamaan.
jasa di bidang pendidikan.
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
jasa di bidang tenaga kerja.
jasa di bidang perhotelan.
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
b. Bahwa di dalam Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 belum mengatur tentang ekspor jasa.
c. Bahwa didalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri Dan Jasa Telekomunikasi, dinyatakan, “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan :
Jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Repiblik Indonesia,
Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
Jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
Jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan hakim”
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian den untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28 alinea ke-3
“bahwa karena atas penyerahan jasa dimaksud tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Indonesia, maka Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan di luar negeri merupakan penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38838/PP/M.III/16/2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut. Amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ajukan dalam pembuktian di persidangan terkait nilai transaksi atas penyerahan jasa perbaikan mesin sebesar Rp. 1.807.489.005,00 yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diakui sebagai penyerahan ekspor sehingga atas penyerahan ekspor tersebut terhutang PPN 0%.
5. Bahwa dalam UU PPN tahun 2000 memang belum diatur tentang penyerahan jasa kena pajak ke luar negeri, namun perlakuan setara atas transaksi ekspor dalam bentuk barang kena pajak telah ditetapkan sebesar 0% menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diterapkan atas permasalahan ini.
6. Bahwa dalam memahami Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri Dan Jasa Telekomunikasi Pasal 2 ayat (3) yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan yang digunakan sebagai acuan oleh Majelis Hakim dalam menetapkan Putusannya, baik pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maupun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengartikan dengan tidak tepat.
7. Bahwa terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri Dan Jasa Telekomunikasi Pasal 2 ayat (3) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyatakan di dalam sidang bahwa sejak semula Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui penyerahan jasa yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan adalah termasuk penyerahan ekspor dan oleh karenanya “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)” Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989.
8. Bahwa atas kalimat “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)” Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989, dalam halaman 23 paragraf 6 Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengartikan dengan tidak tepat sebagai penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
9. Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan mesin, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) telah menggunakan sparepart yang diperoleh baik melalui impor maupun pembelian lokal, dimana atas transaksi pembelian spare parts tersebut terkandung Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan sesuai mekanisme PPN yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui sebagai PPN masukan.
10. Bahwa saat mesin telah selesai diperbaiki, untuk pengiriman kembali mesin kepada pemilik mesin di luar negeri, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
11. Bahwa Konsep dasar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh badan baik swasta maupun badan Pemerintah dalam bentuk belanja barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran belanja negara. Sebagai pajak atas konsumsi, PPN harus bersifat netral, dimana netralitas Pajak PPN dibentuk oleh dua faktor, yaitu:
a. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa
b. Dalam pemungutannya, PPN menganut prinsip tempat tujuan.
12. Bahwa dalam prinsip tempat tujuan tersebut, adalah memberikan daya saing terhadap barang atau jasa yang dikonsumsi. Produk impor akan menanggung beban pajak yang sama dengan produksi dalam negeri. Dengan demikian, maka kompetisi antara produk impor dengan produk domestik tidak dipengaruhi oleh PPN. Sebaliknya, barang produksi dalam negeri yang akan diekspor tidak dikenakan PPN karena akan dikenakan PPN di negara tempat tujuan barang yaitu negara tempat produk ekspor tersebut akan dikonsumsi. Meskipun demikian, supaya daya saing produk ekspor Indonesia dengan produk domestik negara pengimpor tidak dipengaruhi oleh PPN Indonesia, masih diperlukan sarana lain berupa pengenaan PPN atas produk ekspor dengan tarif 0% (nol persen).
13. Bahwa makna pengenaan PPN 0% atas produk ekspor tidak sama dengan tidak dikenakan PPN. Apabila atas ekspor tidak dikenakan PPN, maka PPN yang sudah dibayar pada saat pembelian bahan, material, suku cadang dan lain sebagainya dalam kaitan dengan produk yang diekspor tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai kredit pajak, melainkan akan menjadi Beban dalam Harga Pokok Penjualan.
14. Bahwa pengenaan PPN atas produk ekspor dengan tarif 0% memberi dampak pada Harga Pokok Penjualan yang tidak dipengaruhi dengan PPN yang dibayar pada saat membeli bahan / barang untuk memproduksi barang yang diekspor tersebut karena PPN yang dibayar pada saat pembelian dapat dikreditkan sebagai kredit pajak. Dengan demikian Harga Pokok Penjualan atas produk yang dikonsumsi di luar negeri tidak terbebani dengan unsur PPN. Hal ini sejalan dengan uraian pada nomor 12 diatas.
15. Bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang tidak terutang PPN atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama bulan Desember 2008 (dan bulan-bulan sebelumnya mulai bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008) mengakibatkan timbulnya penghitungan ulang atas PPN masukan yang telah dikreditkan,
16. Bahwa hasil penghitungan ulang tersebut telah mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pengembalian atas sebagian jumlah PPN Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp. 1.279.463.303,00 (tampak pada SKPKB PPN masa Desember 2008).
17. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga tidak mengakui koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai penambahan pada Harga Pokok Penjualan, seperti tercermin pada hasil pemeriksaan atas PPh Badan.
18. Bahwa dengan demikian tampak pihak Termohon Peninjauan Kembali tidak konsisten dan tidak konsekuen terhadap koreksi yang dilakukannya atas PPN Masukan yang telah dikreditkan sebagai kredit pajak oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
19. Bahwa di dalam proses persidangan pada Pengadilan Pajak, pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyampaikan hasil pemeriksaan pajak atas nama Pemohon Peninjauan Kembali untuk tahun pajak 2007 dan tahun pajak 2002, yang mengakui penyerahan mesin yang telah selesai diperbaiki ke pemilik di luar negeri sebagai penyerahan ekspor yang terhutang PPN 0%.
20. Bahwa dalam tujuan pemeriksaan disebutkan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan hasil pemeriksaan yang membenarkan perlakuan atas transaksi penyerahan produk yang telah selesai diperbaiki kepemilik di luar negeri tersebut sebagai penyerahan ekspor yang terutang PPN 0%.
21. Bahwa dengan diakuinya penyerahan kepada pelanggan luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penyerahan ekspor yang terutang PPN 0% maka tidak diperlukan lagi penghitungan ulang atas PPN Masukan yang telah dikreditkan dan tidak timbul koreksi atas Harga Pokok Penjualan.
22. Bahwa dengan demikian sengketa atas koreksi atas jumlah pajak (pajak masukan) yang dapat diperhitungkan pada masa pajak Desember 2008 sebesar Rp. 1.279.463.303,00 telah terselesaikan karena seluruh PPN Masukan yang telah dikreditkan dapat diakui sebagai kredit pajak.
23. Bahwa atas sengketa ini Majelis menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-477/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00135/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010, atas nama : PT. Power Systems Service Indonesia, NPWP: 01.677.440.8-631.000, beralamat di Jl. Basuki Rahmad 124-128 Lantai 5 Embong Kaliasin–Surabaya merupakan putusan yang nyata nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mencerminkan keadilan.
24. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan UU PPN dan Pasal 76, Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38838/PP/M.III/16/2012 yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juni 2012 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-477/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00135/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010 atas nama Pembanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar, dengan pertimbangan bahwa koreksi Terbanding atas perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp(1.279.463.303,00) sebagai akibat adanya koreksi Terbanding atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. POWER SYSTEMS SERVICE INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/.Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., ttd/.Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 ttd/.Fitriamina, S.H., M.H.,
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.