12/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 12/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
ABDUL JABAR RUMBOUW;
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Juli 2018 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb, yang dimohonkan banding tersebut Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U TU S A N
Nomor 12/PID.SUS-TPK /2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL JABAR RUMBOUW
Tempat lahir : Kotasiri
Umur/tanggal lahir : 44 tahun/7 Mei 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur
Kabupaten Seram Bagian Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Geser sejak tanggal 30 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 19 Desember 2017 ;
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Geser sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 27 Januari 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 28 Januari 2018 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018 ;
Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Geser sejak tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan tanggal 17 Maret 2018 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 12 April 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 13 April 2018 sampai dengan tanggal 11Juni 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tahap pertama sejak tanggal tanggal 12 Juni 2018 sampai dengan tanggal 11 Juli 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tahap kedua sejak tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018 ;
Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2018 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum Munir Kairoti, SH,.MH., Hasan Ohorella, SH., Adam Hadiba, SH., Andri Padang Putun,SH., Roza Trsina Nukuhehe, S.H.I., Ali Rumauw, SH., Hasim Tuny, SH., Advokat dan Penasihat Hukum pada Law Office Munir Kairoti, SH., MH., & Associates, beralamat di Kantor Gedung Asari, Lantai 1 Kompleks Mesjid Raya Al Fatah, Jalan Sultan Babullah Kota Ambon, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/ADV.MK/SKK/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 3 April 2018, dibawah register Nomor 328/2018 ;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Juli 2018, Nomor 9/Pid.Sus-TPK /2018/PN.Amb, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Di Geser tanggal 26 Februari 2018 No. Reg. Perk. : PDS-002/GSR/02/2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 152 Tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015 sebagai Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri, pada bulan September 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 dan pada bulan September 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam Tahun 2015, 2016 dan 2017 bertempat di Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah ”secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2015 Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh bantuan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 288.241.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 13 ayat (1) bahwa : Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.
Dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Pasal 6 ayat (1) bahwa Dana Desa yang diterima oleh Desa dialokasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar 20 % - 30 % digunakan untuk belanja operasional Pemerintahan Desa ;
Sebesar 70 % - 80 % untuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat ;
Bahwa mekanisme/tahapan penyaluran Dana Desa bantuan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari Kas Umum Negara (KUN) ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) kemudian ke rekening Kas Umum Desa atas nama Negeri Kotasiri pada Bank Maluku Cabang Bula dan masuk pada Nomor rekening 1122089842 ;
Bahwa untuk pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sebanyak 3 kali tahapan dengan mekanisme pencairan adalah Tahap I persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dimasukan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB Kabupaten Seram Bagian Timur untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sedangkan untuk pencairan dana Desa Tahap II dan III persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahap I dan II disertai dengan bukti dokumentasi pekerjaan kemudian diajukan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB selanjutnya dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur ;
Bahwa Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw yang diangkat sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Kotasiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 152 Tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015 kemudian mengangkat Saudara Isra Kairoty yang adalah isterinya sebagai Bendahara Desa pada Negeri Kotasiri ;
Bahwa Sesuai Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2015 terdiri kegiatan pembangunan 9 (sembilan) unit MCK dengan dana sebesar Rp. 288.241.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Anggaran (Rp) | Keterangan |
| I | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN NEGERI Pembangunan MCK 9 unit Rumah Tangga. Belanja Barang Dan Jasa
Belanja Modal Bahan Bangunan
| 288.241.000. 288.241.000. 37.500.000. 6.250.000. 3.736.000. 2.500.000. 6.022.600. 7.300.000. 9.600.000. 221.355.000. 221.355.000. 36.300.000. 6.300.000. 31.500.000. 10.260.000. 5.760.000. 31.500.000. 11.070.000. 6.300.000. 7.875.000. 10.080.000. 5.175.000. 15.300.000. 720.000. 2.070.000. 2.700.000. 900.000. 288.000. 180.000. 1.350.000. 792.000. 14.688.000. 6.075.000. 2.160.000. 1.152.000. 7.200.000. 1.260.000. 450.000. 2.250.000. | |
| Jumlah | 288.241.000. |
Bahwa Dana Desa TA 2015 Negeri Kotasiri masuk melalui Bank Maluku Cabang Bula pada rekening Nomor 1122089842 sebesar Rp. 288.241.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah), sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu :
1. Nomor 02387SP2D/2015 tanggal 02 September 2015 sebesar Rp. 115.296.400.- ;
2. Nomor 03662/SP2D/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sebesar Rp. 115.296.400.- ;
3. Nomor 0478/SP2D/2015 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 57.648.200.- ;
Bahwa Dana Desa Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2015 yang masuk pada rekening Desa Negeri Kotasiri tersebut Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw selaku Kepala Pemerintahan Negeri Kotasiri bersama dengan Saudara Isra Kairoty yang adalah isteri Terdakwa selaku bendahara Desa Negeri Kotasiri mencairkan dana Desa setiap tahapan yaitu :
1. Pada tanggal 02 September 2015 sebesar Rp. 40.000.000.
2. Pada tanggal 10 September 2015 sebesar Rp. 74.000.000.
3. Pada tanggal 16 Nopember 2015 sebesar Rp. 115.000.000.
4. Pada tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 57.600,000.
Total dana Desa TA 2015 Negeri Kotasiri yang dicairkan adalah sebesar Rp. 286.000.000. (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa Dana Desa Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2015 yang telah dicairkan tersebut kemudian Saudara Isra Kairoty selaku Bendahara Desa menyerahkan seluruh dana Desa kepada Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw untuk membelanjakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di Negeri Kotasiri ;
Bahwa dari dana Desa Negeri Kotasiri yang diterima oleh Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw ternyata pekerjaan pembangunan 9 (sembilan) unit MCK tidak dikerjakan sesuai isi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri Kotasiri dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana Desa Negeri Kotasiri Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw kemudian membuat kwitansi Pertanggungjawaban Keuangan yang jumlah dananya dibuat berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri ;
Bahwa dari dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang diterima/dicairkan oleh Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw yang dapat/bisa dipertanggungjawabkan dengan dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti dengan meminta keterangan dari pihak terkait maupun pemeriksaan fisik pekerjaan adalah sebagai berikut :
Biaya pengeluaran dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan 9 unit MCK berdasarkan perhitungan Ahli adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Material/Bahan Yang Dibelanjakan | Satuan | Volume (1 Unit) | Volume (8 Unit) | Harga Satuan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Kerikil | M3 | 1,06 | 8,51 | 300.000 | 2.871.180 |
| 2. | Batu | M3 | 3,40 | 27,22 | 300,000 | 9.185.400 |
| 3. | Bata | BH | 723,80 | 5,790.40 | 3,500 | 22.799.700 |
| 4. | Semen | SAK | 38,97 | 311,78 | 115,000 | 40.336.977 |
| 5. | Pasir | M3 | 6,96 | 55,67 | 150,000 | 9.393.732 |
| 6. | Besi 10 | STAP | 13,16 | 105,30 | 80,000 | 9.477.000 |
| 7. | Timbunan | M3 | 2,25 | 18,00 | 150,000 | 3.037.500 |
| 8 | Besi 8 | STAP | 5,22 | 41,80 | 40,00 | 1.880.820 |
| .9. | Paku campur | KG | 1,55 | 12,41 | 35,000 | 488.754 |
| 10. | Bendrat | KG | 1,52 | 12,17 | 35,000 | 479.115 |
| 11. | Kayu Klas III | M3 | 0,42 | 3,35 | 2,500,000 | 9.429.075 |
| 12. | Senk Gelombang | Lembar | 10,57 | 84,57 | 60,000 | 5.708.571 |
| 13. | Papan | M3 | 0,56 | 4,44 | 2,500,000 | 12.487.500 |
| 14. | Tehel 20 x 25 | DOS | 19,00 | 152,00 | 115,000 | 19.665.000 |
| 15. | Kloset | BH | 1,00 | 8,00 | 300,000 | 2.700.000 |
| 16. | Kusen 5 x 12 | M3 | 0,03 | 0,22 | 2,500,000 | 618.750 |
| 17. | Pintu | Unit | 1,00 | 8,00 | 750,000 | 6.750.000 |
| 18. | Tripleks | Lembar | 3,30 | 26,40 | 80,000 | 2.376.000 |
| 19. | Cat metrolite | KG | 6,00 | 48,00 | 25,000 | 1.350.000 |
| 20. | Pipa 4” | M1 | 1,5 | 12,00 | 80,000 | 1.080.000 |
| 21. | Pipa 2” | M1 | 2 | 16,00 | 60,000 | 1.080.000 |
| 22. | Pipa 5/6 | M1 | 6 | 48,00 | 25,000 | 1.350.000 |
| 23. | Kran | BH | 1 | 8,00 | 44,000 | 396.000 |
| 24. | Lampu Philips | BH | 1 | 8,00 | 50,000 | 450.000 |
| 25. | Engsel | BH | 2 | 16,00 | 64,000 | 1.152.000 |
| 26. | Grendel Pintu | BH | 1 | 8,00 | 53,000 | 477.000 |
| 27. | Kabel | M1 | 10 | 80,00 | 8,000 | 720.000 |
| Jumlah | 148.390.289 | |||||
Biaya pengeluaran lainnya :
- Biaya Perjalanan = Rp. 9.600.000.
- Upah kerja = Rp. 22.500.000.
- Pajak Ppn/Pph = Rp. 23.844.914.
Jumlah pengeluaran = Rp. 223.684.989.
Sehingga total biaya pengeluaran yang digunakan dari Dana Desa Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 223.684.989. (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Bahwa dari dana Desa yang diterima oleh Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw sebesar Rp. 286.000.000. (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah), terdapat selisih dana Desa TA 2015 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesarRp. 62.315.011 (enam puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu sebelas rupiah) ;
Bahwa kemudian pada Tahun 2016 memperoleh dana Desa bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.647.671.000. (enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan memperoleh bantuan Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 13 ayat (1) bahwa : Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok :
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa ;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa ;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
e. Belanja Tak Terduga.
Yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18.a Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) bahwa Dana Desa yang diterima oleh Desa diprioritaskan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat ;
Bahwa mekanisme/tahapan penyaluran Dana Desa bantuan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari Kas Umum Negara (KUN) ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) kemudian ke rekening Kas Umum Desa sedangkan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa bantuan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur dari Kas Umum Daerah (KUD) langsung ke rekening Desa dimana dana Desa dan Alokasi Dana Desa masuk pada nomor rekening yang sama atas nama Negeri Kotasiri pada Bank Maluku Cabang Bula Nomor rekening 1121090000;
Bahwa persyaratan administrasi untuk pencairan dana Desa Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sebanyak 2 kali tahapan yang mekanisme pencairan dananya sama yaitu Tahap I persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dimasukan ke Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sedangkan untuk pencairan dana Desa Tahap II persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahap I disertai dengan bukti dokumentasi pekerjaan kemudian diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan pembayaran kepada kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, sedangkan mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kepala Pemerintahan Negeri langsung mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur ;
Bahwa untuk memenuhi persyaratan administrasi penerimaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2016, Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) yang mana dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2016 terdiri dari pembelanjaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri, kegiatan Bidang Pembangunan, kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Mayarakat dengan dana sebesar Rp. 747.671.000. (tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Anggaran (Rp) | Keterangan |
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI Belanja Pegawai
Operasional Perkantoran Belanja Barang dan Jasa Alat Tulis Kantor (ATK) Benda POS Perjalanan Dinas KPN, Perangkat Negeri dan BPN ke Bula Penggandaan Dokumen Konsumsi Rapat Pakaian Dinas dan Atribut Belanja Modal Laptop Acer Aspire Print Canon Buble Jet i6500 Kamera Nikon D60 Lemari 2 Pintu Meja Biro Kursi Putar Generator Set 5 KW Solar Mesin potong rumput gendong kualitas baik Alat pembersih Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri Kegiatan Pembangunan MCK 8 unit Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton 200 M Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Kegiatan Pembangunan Tempat Jualan 15 unit Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Bidang Pembinaan Masyarakat Kegiatan PKK Belanja Modal Kegiatan Pemuda Belanja Modal Pembinaan Anak dan Remaja Belanja Modal Bidang Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan Kualitas Kesehatan masyarakat Belanja Barang dan Jasa Bantuan Modal Usaha Belanja Modal | 201.045.000 42.600.000 25.800.000 16.800.000 158.445.000 101.250.000 15.200.000 1.720.000 52.200.000 9.500.000 9.840.000 12.750.000 57.195.000 10.550.000 2.700.000 8.500.000 3.000.000 6.000.000 4.800.000 16.975.000 3.950.000 720.000 478.636.000 241.483.200 90.304.800 151.178.400 173.061.100 42.964.200 130.096.900 64.091.700 12.300.000 51.791.300 23.440.000 8.390.000 8.390.000 10.550.000 10.550.000 4.500.000 4.500.000 44.550.000 10.800.000 10.800.000 33.750.000 33.750.000 | |
| Jumlah | 747.671.000 |
- Bahwa kemudian Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw selaku Kepala Pemerintahan Negeri Kotasiri bersama dengan Saudara Isra Kaitory yang adalah isteri Terdakwa selaku bendahara Desa mengajukan Permintaan Pembayaran Dana Desa Negeri Kotasiri tahap I dan II Kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur dan setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya permintaan pembayaran tersebut diajukan Kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SPD2) yaitu :
1. Dana Tahap I Nomor 3054/SP2D/2016 tanggal 27 September 2016 sebesar Rp. 388.602.600.
2. Dana Tahap II Nomor 4452/SP2D/2016 tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 259.068.400.
- Bahwa dari dana Desa yang masuk pada rekening Desa Negeri Kotasiri pada Bank Maluku Cabang Bula Nomor Rekening 1121090000 sebesar Rp. 647.671.000. (enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu rupiah), selanjutnya Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw dan Saudara Isra Kairoty melakukan pencairan dana Desa yaitu :
1. Dana tahap I dicairkan pada tanggal 27 September 2016 sebesar Rp. 388.602.600,-
2. Dana Tahap II dicairkan pada tanggal tanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp. 259.068.400,-
Total dana Desa Tahap I dan II yang dicairkan adalah Rp. 647.671.000, (enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu rupiah).
Sedangkan Alokasi Dana Desa masuk ke rekening pada tanggal 05 Januari 2017 sebesar Rp. 100.000.000,-
Bahwa dari dana Desa dan Alokasi dana Desa yang dicairkan tersebut Saudara Isra Kairoty menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw untuk melakukan pembelanjaan dalam pelaksanaan kegiatan di Negeri Kotasiri ;
Bahwa dari dana Desa yang diterima/dicairkan oleh Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw yang dapat/bisa dipertanggungjawabkan dengan dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti dengan meminta keterangan dari pihak terkait maupun pemeriksaan fisik pekerjaan adalah sebagai berikut :
Biaya Pengeluaran dari Dana Desa :
Biaya pengeluaran dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan 8 (delapan) unit MCK berdasarkan perhitungan Ahli adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Material/Bahan Yang Dibelanjakan | Satuan | Volume (1 Unit) | Volume (8 Unit) | Harga Satuan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Kerikil | M3 | 1,06 | 8,51 | 300.000 | 2.871.180 |
| 2. | Batu | M3 | 3,40 | 27,22 | 300,000 | 9.185.400 |
| 3. | Bata | BH | 723,80 | 5,790.40 | 3,500 | 22.799.700 |
| 4. | Semen | SAK | 38,97 | 311,78 | 115,000 | 40.336.977 |
| 5. | Pasir | M3 | 6,96 | 55,67 | 150,000 | 9.393.732 |
| 6. | Besi 10 | STAP | 13,16 | 105,30 | 80,000 | 9.477.000 |
| 7. | Timbunan | M3 | 2,25 | 18,00 | 150,000 | 3.037.500 |
| 8 | Besi 8 | STAP | 5,22 | 41,80 | 40,00 | 1.880.820 |
| .9. | Paku campur | KG | 1,55 | 12,41 | 35,000 | 488.754 |
| 10. | Bendrat | KG | 1,52 | 12,17 | 35,000 | 479.115 |
| 11. | Kayu Klas III | M3 | 0,42 | 3,35 | 2,500,000 | 9.429.075 |
| 12. | Senk Gelombang | LEMBAR | 10,57 | 84,57 | 60,000 | 5.708.571 |
| 13. | Papan | M3 | 0,56 | 4,44 | 2,500,000 | 12.487.500 |
| 14. | Tehel 20 x 25 | DOS | 19,00 | 152,00 | 115,000 | 19.665.000 |
| 15. | Kloset | BH | 1,00 | 8,00 | 300,000 | 2.700.000 |
| 16. | Kusen 5 x 12 | M3 | 0,03 | 0,22 | 2,500,000 | 618.750 |
| 17. | Pintu | UNIT | 1,00 | 8,00 | 750,000 | 6.750.000 |
| 18. | Tripleks | LEMBAR | 3,30 | 26,40 | 80,000 | 2.376.000 |
| 19. | Cat metrolite | KG | 6,00 | 48,00 | 25,000 | 1.350.000 |
| 20. | Pipa 4” | M1 | 1,5 | 12,00 | 80,000 | 1.080.000 |
| 21. | Pipa 2” | M1 | 2 | 16,00 | 60,000 | 1.080.000 |
| 22. | Pipa 5/6 | M1 | 6 | 48,00 | 25,000 | 1.350.000 |
| 23. | Kran | BH | 1 | 8,00 | 44,000 | 396.000 |
| 24. | Lampu Philips | BH | 1 | 8,00 | 50,000 | 450.000 |
| 25. | Engsel | BH | 2 | 16,00 | 64,000 | 1.152.000 |
| 26. | Grendel Pintu | BH | 1 | 8,00 | 53,000 | 477.000 |
| 27. | Kabel | M1 | 10 | 80,00 | 8,000 | 720.000 |
| Jumlah | 148.390.289 | |||||
Biaya pengeluaran lainnya untuk pekerjaan 8 unit MCK yaitu :
Upah Kerja per unit @ Rp. 3,500.000. = Rp. 28.000.000.
Jumlah pengeluaran pembangunan 8 unit MCK = Rp. 176.390.289.
Biaya pengeluaran pembangunan 15 unit tempat jualan berdasarkan perhitungan Ahli yaitu :
| No | Uraian Material/Bahan Yang Dibelanjakan | Satuan | Volume (1 Unit) | Volume (15 Unit) | Harga Satuan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Batu | M3 | 0,32 | 4,75 | 300.000 | 1.425.600 |
| 2. | Semen | SAK | 1,71 | 25,67 | 115,000 | 2.951.820 |
| 3. | Pasir | M3 | 0,24 | 3,67 | 150,000 | 550.530 |
| 4. | Kerikil | M3 | 0,04 | 0,56 | 300,000 | 168.480 |
| 5. | Kayu Klas II | M3 | 0,31 | 4,60 | 2,500,000 | 11.497.500 |
| 6. | Senk Gelombang | LEMBAR | 5,04 | 75,63 | 60,000 | 4.537.815 |
| 7. | Papan | M3 | 0,05 | 0,76 | 2,500,000 | 1.898.438 |
| 8 | Paku Campur | KG | 0,80 | 12,00 | 35,000 | 420.000 |
| Jumlah | 23.450.183 | |||||
Biaya pengeluaran lainnya untuk pekerjaan 15 unit tempat jualan yaitu :
Upah Kerja per unit @ Rp. 750.000. = Rp. 11.250.000.
Jumlah pengeluaran pembangunan tempat
jualan = Rp. 34.700.183.
Biaya pengeluaran pembangunan jalan setapak panjang : 201,58 M berdasarkan perhitungan Ahli yaitu :
| No | Uraian Pekerjaan/Material Yang Digunakan | Satuan | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 6 | 7 |
| 1. | Semen 40 Kg | SAK | 171,14 | 115.000 | 19.681.263 |
| 2. | Pasir | M3 | 20,40 | 150,000 | 3.059.380 |
| 3. | Batu Kali/Karang | M3 | 67,73 | 300,000 | 20.319.264 |
| 4. | Kerikil | M3 | 18,24 | 300,000 | 5,.471.688 |
| 5. | Tanah Timbunan | M3 | 26,61 | 150,000 | 3.991.284 |
| Jumlah | 52.522.878 | ||||
Biaya pengeluaran lainnya untuk pekerjaan jalan setapak yaitu :
Upah Kerja = Rp. 30.000.000.
2 buah gerobak argo = Rp. 1.430.000.
Slang waterpass 36 meter = Rp. 316.000.
1 buah meter ukur 50 meter = Rp. 220.000.,
4 buah palu = Rp. 308.000.
20 buah sarung tangan = Rp. 550.000.
30 buah ember cor = Rp. 825.000.
Jumlah pengeluaran pembangunan jalan setapak = Rp. 85.893.878.
Biaya pengeluaran lainnya dari Dana Desa yaitu :
Benda Pos = Rp. 880.000.
Perjalanan Dinas = Rp. 43.500.000.
Laptop = Rp. 10.550.000.
Printer canon buble je 16500 = Rp. 2.700.000.
Kamera nikkon D60 bo + lensa 18-5mmmVR = Rp. 8.500.000.
Lemari 2 pintu = Rp. 3.000.000.
Meja biro = Rp. 1.200.000.
Kursi putar = Rp. 4.800.000.
Mesin potong rumput gendong kwalitas baik = Rp. 3.950.000.
1 (satu) buah papan poyek = Rp. 150.000.
Pajak =Rp. 27.184.082.
Jumlah = Rp.106.414.082.
Biaya yang dikeluarkan dari dana Desa secara keseluruhan yaitu :
1. Pembangunan MCK 8 unit = Rp. 176.390.289.
2. Pembangunan15 unit tempat jualan = Rp. 34.700.183.
3. Pembangunan jalan setapak = Rp. 85.893.878.
4. Biaya pengeluaran lainnya = Rp.106.414.082.
Jumlah pengeluaran dari dana Desa keseluruhan = Rp.403.398.432.
Biaya Pengeluaran dari Alokasi Dana Desa :
Penghasilan Tetap dan Tunjangan = Rp. 42.600.000.
Kegiatan PKK = Rp. 4.000.000.
Pembinaan anak dan remaja = Rp. 4.500.000.
Peningkatan Kualitas kesehatan masyarakat = Rp. 10.800.000.
Jumlah pengeluaran Alokasi Dana Desa = Rp. 61.900.000.
Sehingga Total pengeluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 403.398.432 (empat ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) dan Alokasi Dana Desa TA 2016 sebesar Rp. 61.900.000. (enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dari dana Desa yang diterima oleh Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw sebesar Rp. 647.671.000,- (enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu rupiah), ternyata yang dibelanjakan sebesar sebesar Rp. 403.398.432,- (empat ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) dan Alokasi dana Desa yang diterima sebesar Rp. 100.000.000. (seratusjuta rupiah) yang dibelanjakan hanya sebesar Rp. 61.900.000. (enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga masih terdapat selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi adalah:
Dana Desa TA 2016 : Rp. 244.272.568.
Alokasi Dana Desa : Rp. 38.100.000.
Bahwa dari dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 maupun Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Negeri Kotasiri yang dicairkan/diterima tersebut ternyata tidak dikerjakan sesuai dengan isi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Negeri Kotasiri, Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw selaku Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri juga tidak pernah transparan (terbuka) dan tidak pernah melibatkan aparatur Desa Negeri Kotasiri lainnya dalam kegiatan pengelolaan keuangan maupun dalam bentuk pertanggungjawaban keuangan dana Desa Negeri Kotasiri dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana Desa Negeri Kotasiri Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw juga kemudian membuat buku kwitansi Pertanggungjawaban Keuangan yang jumlah dananya dibuat berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri Kotasiri.sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1 )Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu ayat (1) : ”Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Pasal 3 ayat (2 huruf b), ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu : ”Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan : Menetapkan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPKD, Pasal 4 ayat (1, 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur perangkat Desa , terdiri dari :
Sekertaris Desa.
Kepala Seksi dan
Bendahar
Bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2015, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Negeri Kotasiri tidak dipergunakan sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDesa) mengakibatkan terjadinya penyimpangan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta diperuntukkan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya oleh Terdakwa sehingga merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian Negara atau perekonomian Negara adalah :
Dana Desa TA 2015 bantuan APBN = Rp. 62.315.011.
Dana Desa TA 2016 bantuan APBN = Rp.244.272.568.
Alokasi Dana Desa bantuan APBD = Rp. 38.100.000.
Jumlah = Rp. 344.687.579.
Sehingga total adanya kerugian keuangan negara dari dana Desa bantuan APBN TA 2015-2016 adalah sebesar Rp. 306.587.579. (tiga ratus enam juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD TA 2016 adalah sebesar Rp. 38.100.000 (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) sehingga total adanya kerugian keuangan Negara dari dana Desa bantuan APBN TA 2015-2016 dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD TA 2016 adalah sebesar Rp. 344.687.579.- (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 152 Tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015 sebagai Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri, pada bulan September 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 dan pada bulan September 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam Tahun 2015, 2016 dan 2017 bertempat di Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telahtelah ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 152 Tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015 telah diangkat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timuryang mempunyai tugas dan kewenangan adalah :
Membina, mengembangkan dan melestarikan adat istiadat setempat.
Melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Pemerintah Negeri.
Bahwa kemudian pada Tahun 2015 Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh bantuan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 288.241.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 13 ayat (1) bahwa : Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.
Dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Pasal 6 ayat (1) bahwa Dana Desa yang diterima oleh Desa dialokasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar 20 % - 30 % digunakan untuk belanja operasional Pemerintahan Desa ;
Sebesar 70 % - 80 % untuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat ;
Bahwa mekanisme/tahapan penyaluran Dana Desa bantuan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari Kas Umum Negara (KUN) ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) kemudian ke rekening Kas Umum Desa atas nama Negeri Kotasiri pada Bank Maluku Cabang Bula dan masuk pada Nomor rekening 1122089842 ;
Bahwa untuk pencairan dana desa Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sebanyak 3 kali tahapan dengan mekanisme pencairan adalah Tahap I persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dimasukan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB Kabupaten Seram Bagian Timur untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sedangkan untuk pencairan dana Desa Tahap II dan III persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahap I dan II disertai dengan bukti dokumentasi pekerjaan kemudian diajukan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB selanjutnya dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahwa Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw yang diangkat sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Kotasiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 152 Tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015 kemudian mengangkat Saudara Isra Kairoty yang adalah isterinya sebagai Bendahara Desa pada Negeri Kotasiri.
Bahwa sesuai Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2015 terdiri kegiatan pembangunan 9 (sembilan) unit MCK dengan dana sebesar Rp. 288.241.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Anggaran (Rp) | Keterangan |
| I | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN NEGERI Pembangunan MCK 9 unit Rumah Tangga. Belanja Barang Dan Jasa
Belanja Modal Bahan Bangunan
| 288.241.000. 288.241.000. 37.500.000. 6.250.000. 3.736.000. 2.500.000. 6.022.600. 7.300.000. 9.600.000. 221.355.000. 221.355.000. 36.300.000. 6.300.000. 31.500.000. 10.260.000. 5.760.000. 31.500.000. 11.070.000. 6.300.000. 7.875.000. 10.080.000. 5.175.000. 15.300.000. 720.000. 2.070.000. 2.700.000. 900.000. 288.000. 180.000. 1.350.000. 792.000. 14.688.000. 6.075.000. 2.160.000. 1.152.000. 7.200.000. 1.260.000. 450.000. 2.250.000. | |
| Jumlah | 288.241.000. |
- Bahwa Dana Desa TA 2015 Negeri Kotasiri masuk melalui Bank Maluku Cabang Bula pada rekening Nomor 1122089842 sebesar Rp. 288.241.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah), sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu :
1. Nomor 02387SP2D/2015 tanggal 02 September 2015 sebesar Rp. 115.296.400,-
2. Nomor 03662/SP2D/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sebesar Rp. 115.296.400,- ;
3. Nomor 0478/SP2D/2015 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 57.648.200,- ;
- Bahwa Dana Desa Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2015 yang masuk pada rekening Desa Negeri Kotasiri tersebut Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw selaku Kepala Pemerintahan Negeri Kotasiri bersama dengan Saudara Isra Kairoty yang adalah isteri Terdakwa selaku bendahara Desa Negeri Kotasiri mencairkan dana Desa setiap tahapan yaitu :
1. Pada tanggal 02 September 2015 sebesar Rp. 40.000.000.
2. Pada tanggal 10 September 2015 sebesar Rp. 74.000.000.
3. Pada tanggal 16 Nopember 2015 sebesar Rp. 115.000.000.
4. Pada tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 57.600.000.
Total dana Desa TA 2015 Negeri Kotasiri yang dicairkan adalah sebesar Rp. 286.000.000. (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah).
Bahwa Dana Desa Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2015 yang telah dicairkan tersebut kemudian Saudara Isra Kairoty selaku Bendahara Desa menyerahkan seluruh dana Desa kepada Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw untuk membelanjakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di Negeri Kotasiri.
Bahwa dari dana Desa Negeri Kotasiri yang diterima oleh Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw ternyata pekerjaan pembangunan 9 (sembilan) unit MCK tidak dikerjakan sesuai isi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri Kotasiri dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana Desa Negeri Kotasiri Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw kemudian membuat kwitansi Pertanggungjawaban Keuangan yang jumlah dananya dibuat berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri ;
Bahwa dari dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang diterima/dicairkan oleh Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw yang dapat/bisa dipertanggungjawabkan dengan dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti dengan meminta keterangan dari pihak terkait maupun pemeriksaan fisik pekerjaan adalah sebagai berikut :
Biaya pengeluaran dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan 9 unit MCK berdasarkan perhitungan Ahli adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Material/Bahan Yang Dibelanjakan | Satuan | Volume (1 Unit) | Volume (8 Unit) | Harga Satuan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Kerikil | M3 | 1,06 | 8,51 | 300.000 | 2.871.180 |
| 2. | Batu | M3 | 3,40 | 27,22 | 300,000 | 9.185.400 |
| 3. | Bata | BH | 723,80 | 5,790.40 | 3,500 | 22.799.700 |
| 4. | Semen | SAK | 38,97 | 311,78 | 115,000 | 40.336.977 |
| 5. | Pasir | M3 | 6,96 | 55,67 | 150,000 | 9.393.732 |
| 6. | Besi 10 | STAP | 13,16 | 105,30 | 80,000 | 9.477.000 |
| 7. | Timbunan | M3 | 2,25 | 18,00 | 150,000 | 3.037.500 |
| 8 | Besi 8 | STAP | 5,22 | 41,80 | 40,00 | 1.880.820 |
| .9. | Paku campur | KG | 1,55 | 12,41 | 35,000 | 488.754 |
| 10. | Bendrat | KG | 1,52 | 12,17 | 35,000 | 479.115 |
| 11. | Kayu Klas III | M3 | 0,42 | 3,35 | 2,500,000 | 9.429.075 |
| 12. | Senk Gelombang | LEMBAR | 10,57 | 84,57 | 60,000 | 5.708.571 |
| 13. | Papan | M3 | 0,56 | 4,44 | 2,500,000 | 12.487.500 |
| 14. | Tehel 20 x 25 | DOS | 19,00 | 152,00 | 115,000 | 19.665.000 |
| 15. | Kloset | BH | 1,00 | 8,00 | 300,000 | 2.700.000 |
| 16. | Kusen 5 x 12 | M3 | 0,03 | 0,22 | 2,500,000 | 618.750 |
| 17. | Pintu | UNIT | 1,00 | 8,00 | 750,000 | 6.750.000 |
| 18. | Tripleks | LEMBAR | 3,30 | 26,40 | 80,000 | 2.376.000 |
| 19. | Cat metrolite | KG | 6,00 | 48,00 | 25,000 | 1.350.000 |
| 20. | Pipa 4” | M1 | 1,5 | 12,00 | 80,000 | 1.080.000 |
| 21. | Pipa 2” | M1 | 2 | 16,00 | 60,000 | 1.080.000 |
| 22. | Pipa 5/6 | M1 | 6 | 48,00 | 25,000 | 1.350.000 |
| 23. | Kran | BH | 1 | 8,00 | 44,000 | 396.000 |
| 24. | Lampu Philips | BH | 1 | 8,00 | 50,000 | 450.000 |
| 25. | Engsel | BH | 2 | 16,00 | 64,000 | 1.152.000 |
| 26. | Grendel Pintu | BH | 1 | 8,00 | 53,000 | 477.000 |
| 27. | Kabel | M1 | 10 | 80,00 | 8,000 | 720.000 |
| Jumlah | 148.390.289 | |||||
Biaya pengeluaran lainnya :
Biaya Perjalanan = Rp. 9.600.000.
Upah kerja = Rp. 22.500.000.
Pajak Ppn/Pph = Rp. 23.844.914.
Jumlah pengeluaran = Rp. 223.684.989.
Sehingga total biaya pengeluaran yang digunakan dari Dana Desa Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 223.684.989. (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa dari dana Desa yang diterima oleh Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw sebesar Rp. 286.000.000. (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah), terdapat selisih dana Desa TA 2015 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 62.315.011 (enam puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu sebelas rupiah) ;
Bahwa kemudian pada tahun 2016 memperoleh dana Desa bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.647.671.000. (enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan memperoleh bantuan Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 13 ayat (1) bahwa : Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.
Yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18.a Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) bahwa Dana Desa yang diterima oleh Desa diprioritaskan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat ;
Bahwa mekanisme/tahapan penyaluran Dana Desa bantuan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari Kas Umum Negara (KUN) ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) kemudian ke rekening Kas Umum Desa sedangkan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa bantuan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur dari Kas Umum Daerah (KUD) langsung ke rekening Desa dimana dana Desa dan Alokasi Dana Desa masuk pada nomor rekening yang sama atas nama Negeri Kotasiri pada Bank Maluku Cabang Bula Nomor rekening 1121090000 ;
Bahwa persyaratan administrasi untuk pencairan dana Desa Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sebanyak 2 kali tahapan yang mekanisme pencairan dananya sama yaitu Tahap I persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dimasukan ke Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sedangkan untuk pencairan dana Desa Tahap II persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahap I disertai dengan bukti dokumentasi pekerjaan kemudian diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan pembayaran kepada kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, sedangkan mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kepala Pemerintahan Negeri langsung mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur ;
Bahwa untuk memenuhi persyaratan administrasi penerimaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2016, Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) yang mana dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2016 terdiri dari pembelanjaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri, kegiatan Bidang Pembangunan, kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Mayarakat dengan dana sebesar Rp. 747.671.000. (tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Anggaran (Rp) | Keterangan |
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI Belanja Pegawai
Operasional Perkantoran Belanja Barang dan Jasa Alat Tulis Kantor (ATK) Benda POS Perjalanan Dinas KPN, Perangkat Negeri dan BPN ke Bula Penggandaan Dokumen Konsumsi Rapat Pakaian Dinas dan Atribut Belanja Modal Laptop Acer Aspire Print Canon Buble Jet i6500 Kamera Nikon D60 Lemari 2 Pintu Meja Biro Kursi Putar Generator Set 5 KW Solar Mesin potong rumput gendong kualitas baik Alat pembersih Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri Kegiatan Pembangunan MCK 8 unit Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton 200 M Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Kegiatan Pembangunan Tempat Jualan 15 unit Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Bidang Pembinaan Masyarakat Kegiatan PKK Belanja Modal Kegiatan Pemuda Belanja Modal Pembinaan Anak dan Remaja Belanja Modal Bidang Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan Kualitas Kesehatan masyarakat Belanja Barang dan Jasa Bantuan Modal Usaha Belanja Modal | 201.045.000 42.600.000 25.800.000 16.800.000 158.445.000 101.250.000 15.200.000 1.720.000 52.200.000 9.500.000 9.840.000 12.750.000 57.195.000 10.550.000 2.700.000 8.500.000 3.000.000 6.000.000 4.800.000 16.975.000 3.950.000 720.000 478.636.000 241.483.200 90.304.800 151.178.400 173.061.100 42.964.200 130.096.900 64.091.700 12.300.000 51.791.300 23.440.000 8.390.000 8.390.000 10.550.000 10.550.000 4.500.000 4.500.000 44.550.000 10.800.000 10.800.000 33.750.000 33.750.000 | |
| Jumlah | 747.671.000 |
Bahwa kemudian Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw selaku Kepala Pemerintahan Negeri Kotasiri bersama dengan Saudara IsraKairoty yang adalah isteri Terdakwa selaku bendahara Desa mengajukan Permintaan Pembayaran Dana Desa Negeri Kotasiri tahap I dan II Kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur dan setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya permintaan pembayaran tersebut diajukan Kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SPD2) yaitu :
Dana Tahap I Nomor : 3054/SP2D/2016 tanggal 27 September 2016 sebesar Rp. 388.602.600.
Dana Tahap II Nomor : 4452/SP2D/2016 tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 259.068.400.
Bahwa dari dana Desa yang masuk pada rekening Desa Negeri Kotasiri pada Bank Maluku Cabang Bula Nomor Rekening 1121090000 sebesar Rp. 647.671.000. (enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu rupiah), selanjutnya Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw dan Saudara Isra Kairoty melakukan pencairan dana Desa yaitu :
Dana tahap I dicairkan pada tanggal 27 September 2016 sebesar Rp. 388.602.600 ,- ;
Dana Tahap II dicairkan pada tanggal tanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp. 259.068.400,- ;
Total dana Desa Tahap I dan II yang dicairkan adalah Rp. 647.671.000, (enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu rupiah).
Sedangkan Alokasi Dana Desa masuk ke rekening pada tanggal 05 Januari 2017 sebesar Rp. 100.000.000,- ;
Bahwa dari dana Desa dan Alokasi dana Desa yang dicairkan tersebut Saudara Isra Kairoty menyerahkan dana tersebut kepada Abdul Jabar Rumbouw untuk melakukan pembelanjaan dalam pelaksanaan kegiatan di Negeri Kotasiri ;
Bahwa dari dana Desa yang diterima/dicairkan oleh Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw yang dapat/bisa dipertanggungjawabkan dengan dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti dengan meminta keterangan dari pihak terkait maupun pemeriksaan fisik pekerjaan adalah sebagai berikut :
Biaya Pengeluaran dari Dana Desa :
Biaya pengeluaran dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan 8 (delapan) unit MCK berdasarkan perhitungan Ahli adalah sebagai berikut:
| No | Uraian Material/Bahan Yang Dibelanjakan | Satuan | Volume (1 Unit) | Volume (8 Unit) | Harga Satuan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Kerikil | M3 | 1,06 | 8,51 | 300.000 | 2.871.180 |
| 2. | Batu | M3 | 3,40 | 27,22 | 300,000 | 9.185.400 |
| 3. | Bata | BH | 723,80 | 5,790.40 | 3,500 | 22.799.700 |
| 4. | Semen | SAK | 38,97 | 311,78 | 115,000 | 40.336.977 |
| 5. | Pasir | M3 | 6,96 | 55,67 | 150,000 | 9.393.732 |
| 6. | Besi 10 | STAP | 13,16 | 105,30 | 80,000 | 9.477.000 |
| 7. | Timbunan | M3 | 2,25 | 18,00 | 150,000 | 3.037.500 |
| 8 | Besi 8 | STAP | 5,22 | 41,80 | 40,00 | 1.880.820 |
| .9. | Paku campur | KG | 1,55 | 12,41 | 35,000 | 488.754 |
| 10. | Bendrat | KG | 1,52 | 12,17 | 35,000 | 479.115 |
| 11. | Kayu Klas III | M3 | 0,42 | 3,35 | 2,500,000 | 9.429.075 |
| 12. | Senk Gelombang | LEMBAR | 10,57 | 84,57 | 60,000 | 5.708.571 |
| 13. | Papan | M3 | 0,56 | 4,44 | 2,500,000 | 12.487.500 |
| 14. | Tehel 20 x 25 | DOS | 19,00 | 152,00 | 115,000 | 19.665.000 |
| 15. | Kloset | BH | 1,00 | 8,00 | 300,000 | 2.700.000 |
| 16. | Kusen 5 x 12 | M3 | 0,03 | 0,22 | 2,500,000 | 618.750 |
| 17. | Pintu | UNIT | 1,00 | 8,00 | 750,000 | 6.750.000 |
| 18. | Tripleks | LEMBAR | 3,30 | 26,40 | 80,000 | 2.376.000 |
| 19. | Cat metrolite | KG | 6,00 | 48,00 | 25,000 | 1.350.000 |
| 20. | Pipa 4” | M1 | 1,5 | 12,00 | 80,000 | 1.080.000 |
| 21. | Pipa 2” | M1 | 2 | 16,00 | 60,000 | 1.080.000 |
| 22. | Pipa 5/6 | M1 | 6 | 48,00 | 25,000 | 1.350.000 |
| 23. | Kran | BH | 1 | 8,00 | 44,000 | 396.000 |
| 24. | Lampu Philips | BH | 1 | 8,00 | 50,000 | 450.000 |
| 25. | Engsel | BH | 2 | 16,00 | 64,000 | 1.152.000 |
| 26. | Grendel Pintu | BH | 1 | 8,00 | 53,000 | 477.000 |
| 27. | Kabel | M1 | 10 | 80,00 | 8,000 | 720.000 |
| Jumlah | 148.390,289 | |||||
Biaya pengeluaran lainnya untuk pekerjaan 8 unit MCK yaitu :
Upah Kerja per unit @ Rp. 3,500.000. = Rp. 28.000.000.
Jumlah pengeluaran pembangunan 8 unit MCK = Rp. 176.390.289.
Biaya pengeluaran pembangunan 15 unit tempat jualan berdasarkan perhitungan Ahli yaitu :
| No | Uraian Material/Bahan Yang Dibelanjakan | Satuan | Volume (1 Unit) | Volume (15 Unit) | Harga Satuan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. | Batu | M3 | 0,32 | 4,75 | 300.000 | 1.425.600 |
| 2. | Semen | SAK | 1,71 | 25,67 | 115,000 | 2.951.820 |
| 3. | Pasir | M3 | 0,24 | 3,67 | 150,000 | 550.530 |
| 4. | Kerikil | M3 | 0,04 | 0,56 | 300,000 | 168.480 |
| 5. | Kayu Klas II | M3 | 0,31 | 4,60 | 2,500,000 | 11.497.500 |
| 6. | Senk Gelombang | LEMBAR | 5,04 | 75,63 | 60,000 | 4.537.815 |
| 7. | Papan | M3 | 0,05 | 0,76 | 2,500,000 | 1.898.438 |
| 8 | Paku Campur | KG | 0,80 | 12,00 | 35,000 | 420.000 |
| Jumlah | 23.450.183 | |||||
Biaya pengeluaran lainnya untuk pekerjaan 15 unit tempat jualan yaitu :
Upah Kerja per unit @ Rp. 750.000. = Rp. 11.250.000.
Jumlah pengeluaran pembangunan tempat jualan = Rp. 34.700.183.
Biaya pengeluaran pembangunan Jalan setapak panjang : 201,58 M berdasarkan perhitungan Ahli yaitu :
| No | Uraian Pekerjaan/Material Yang Digunakan | Satuan | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 6 | 7 |
| 1. | Semen 40 Kg | SAK | 171,14 | 115.000 | 19.681.263 |
| 2. | Pasir | M3 | 20,40 | 150,000 | 3.059.380 |
| 3. | Batu Kali/Karang | M3 | 67,73 | 300,000 | 20.319.264 |
| 4. | Kerikil | M3 | 18,24 | 300,000 | 5.471.688 |
| 5. | Tanah Timbunan | M3 | 26,61 | 150,000 | 3.991.284 |
| Jumlah | 52.522.878 | ||||
Biaya pengeluaran lainnya untuk pekerjaan jalan setapak yaitu :
Upah Kerja = Rp. 30.000.000.
2 buah gerobak argo = Rp. 1.430.000.
Slang waterpass 36 meter = Rp. 316.000.
1 buah meter ukur 50 meter = Rp. 220.000.,
4 buah palu = Rp. 308.000.
20 buah sarung tangan = Rp. 550.000.
30 buah ember cor = Rp. 825.000.
Jumlah pengeluaran pembangunan jalan setapak = Rp. 85.893.878.-
Biaya pengeluaran lainnya dari Dana Desa yaitu :
Benda Pos = Rp. 880.000.
Perjalanan Dinas = Rp. 43.500.000.
Laptop = Rp. 10.550. 000.
Printer canon buble je 16500 = Rp. 2.700.000.
Kamera nikkon D60 bo + lensa 18-5mmmVR = Rp. 8.500.000.
Lemari 2 pintu = Rp. 3.000.000.
Meja biro = Rp. 1.200.000.
Kursi putar = Rp. 4.800.000.
Mesin potong rumput gendong kwalitas baik = Rp. 3.950.000.
1 (satu) buah papan poyek = Rp. 150.000.
Pajak = Rp. 27.184.082.
Jumlah = Rp. 106.414.082.
Biaya yang dikeluarkan dari dana Desa secara keseluruhan yaitu :
1. Pembangunan MCK 8 unit = Rp. 176.390.289.
2. Pembangunan15 unit tempat jualan = Rp. 34.700.183.
3. Pembangunan jalan setapak = Rp. 85.893.878.
4. Biaya pengeluaran lainnya = Rp. 106.414.082.
Jumlah pengeluaran dari dana Desa keseluruhan= Rp. 403.398.432.
Biaya Pengeluaran dari Alokasi Dana Desa :
Penghasilan Tetap dan Tunjangan = Rp. 42.600.000.
Kegiatan PKK = Rp. 4.000.000.
Pembinaan anak dan remaja = Rp. 4.500.000.
Peningkatan Kualitas kesehatan masyarakat = Rp. 10.800.000.
Jumlah pengeluaran Alokasi Dana Desa = Rp. 61.900.000.
Sehingga Total pengeluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 403.398.432 (empat ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) dan Alokasi Dana Desa TA 2016 sebesar Rp. 61.900.000. (enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa dari dana Desa yang diterima oleh Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw sebesar Rp. 647.671.000, (enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu rupiah), ternyata yang dibelanjakan sebesar sebesar Rp. 403.398.432 (empat ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) dan Alokasi dana Desa yang diterima sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) yang dibelanjakan hanya sebesar Rp. 61.900.000. (enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga masih terdapat selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi adalah:
Dana Desa TA 2016 : Rp. 244.272.568.
Alokasi Dana Desa : Rp. 38.00.000.
Bahwa dari dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 maupun Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Negeri Kotasiri yang dicairkan/diterima tersebut ternyata tidak dikerjakan sesuai dengan isi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Negeri Kotasiri, Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw selaku Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri juga tidak pernah transparan (terbuka) dan tidak pernah melibatkan aparatur Desa Negeri Kotasiri lainnya dalam kegiatan pengelolaan keuangan maupun dalam bentuk pertanggungjawaban keuangan dana Desa Negeri Kotasiri dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana Desa Negeri Kotasiri Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw juga kemudian membuat Buku kwitansi Pertanggungjawaban Keuangan yang jumlah dananya dibuat berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri Kotasiri.sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu ayat (1) : ”Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Pasal3 ayat (2 huruf b), ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu : ”Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan : Menetapkan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPKD, pasal 4 ayat (1, 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desayang berbunyi yaitu PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur perangkat Desa, terdiri dari:
Sekertaris Desa.
Kepala Seksi dan
Bendahara
Bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2015, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Negeri Kotasiri tidak dipergunakan sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDesa) mengakibatkan terjadinya penyimpangan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta diperuntukkan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya oleh terdakwa dimana merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dapat mengakibatkan kerugian Negara atau perekonomian Negaraadalah :
Dana Desa bantuan APBN TA 2015 = Rp. 62.315.011.
Dana Desa bantuan APBN TA 2016 = Rp.244.272.568.
Alokasi Dana Desa bantuan APBD TA 2016 = Rp. 38.100.000.
Jumlah = Rp. 344.687.579.
Sehingga total adanya kerugian keuangan negara dari dana Desa bantuan APBN TA 2015-2016 adalah sebesar Rp. 306.587.579. (tiga ratus enam juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD TA 2016 adalah sebesar Rp. 38.100.000 (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) sehingga total adanya kerugian keuangan Negara dari dana Desa bantuan APBN TA 2015-2016 dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD TA 2016 adalah sebesar Rp. 344.687.579. (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa Surat Tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Di Geser tanggal 4 Juli 2018 No. Reg. Perk. : PDS-007/GSR/12/2017, pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menghukum Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw oleh karenanya dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan;
Menghukum Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,-, (dua ratus juta rupiah). Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw membayar uang pengganti sebesar Rp. 344.687.579. (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah ), bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa :
Foto copy Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 152 Tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015 2014 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atan nama Abdul Jabar Rumbouw.
Asli Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Nomor 01 Tahun 2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2015 atas nama Isra Kairoty.
Asli Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Nomor 140/02/Tahun 2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2016 atas nama Isra Kairoty.
Foto copy Otentikasi Dokumen Akhir Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Baian Timur TA 2015.
Foto Copy Otentikasi Laporan Realisasi Anggaran Alokasi Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur TA 2015.
Asli Laporan Penggunaan Dana Desa dan ADD Negeri Kotasiri semester/Tahap II.
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alokasi Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.
Asli APB Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 100.000.000
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Tahap I Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 388.602.600000
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Tahap II Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 259.068.400
Asli Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur TA 2016.
Asli bukti kwitansi biaya Perjalanan Dinas.
Foto copy otentikasi bukti kwitansi Tahun 2016.
Asli buku rekening atas nama Desa Negeri Kotasiri.
Asli Surat Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 700/126.Itkab.SBT/VI/2016 tanggal 18 Juni 2016 tentang Penyampaian Laporan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015.
Foto copy otentikasi SP2D Nomor 02387/SP2D/2015 tanggal 02 September 2015 sebesar Rp. 115.296.400.
Foto copy otentikasi SP2D Nomor 03662/SP2D/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sebesar Rp. 115.296.400.
Foto copy otentikasi SP2D Nomor 04768/SP2D/2015 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 57.648.200.
Asli Buku kwitansi pertanggungjawaban keuangan dana Desa TA 2016.
Dokumen objektif data lapangan aksi damai Masyarakat Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 11 Agustus 2015. Dan lampirannya.
1 (satu) eksampler Foto Copy Dokumen Akhir Dana Desa Negeri Administratif Kotasirih Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) eksampler Foto Copy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016.
1 (satu) eksampler foto copy Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 Tanggal 10 Nopember 2016.
1 (satu) eksampler Foto copy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur No.10 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016.
1 (satu) eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (40%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram Bagian Timur TA 2015
1 (satu) eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap II (40%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab.Seram Bagian Timur TA 2015
1 (satu) eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap III (20%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab.Seram Bagian Timur TA 2015
1 (satu) eksampler Asli Dokumen Laporan Realisasi Anggaran ADD semester I dan ADD Tahap I Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram Bagian Timur TA 2015.
1 (satu) eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (60%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram BagianTimur TA 2016.
1 (satu) eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap II (40%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab.Seram Bagian Timur TA 2016.
1 (satu) eksampler Asli Dokumen Laporan Penggunaan Dana Desa & ADD Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram Bagian Timur TA 2016.
Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan Putusan tanggal 25 Juli 2018 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum Terdakwa Abdul Jabar Rumbouw membayar uang penganti sejumlah Rp 344.687.579 ( tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan pulu tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto copy Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 152 Tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015 2014 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atan nama Abdul Jabar Rumbouw.
Asli Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Nomor 01 Tahun 2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2015 atas nama Isra Kairoty.
Asli Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Nomor 140/02/Tahun 2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2016 atas nama Isra Kairoty.
Foto copy Otentikasi Dokumen Akhir Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Baian Timur TA 2015.
Foto Copy Otentikasi Laporan Realisasi Anggaran Alokasi Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur TA 2015.
Asli Laporan Penggunaan Dana Desa dan ADD Negeri Kotasiri semester/Tahap II.
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alokasi Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.
Asli APB Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 100.000.000
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Tahap I Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 388.602.600000
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Tahap II Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 259.068.400
Asli Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur TA 2016.
Asli bukti kwitansi biaya Perjalanan Dinas.
Foto copy otentikasi bukti kwitansi Tahun 2016.
Asli buku rekening atas nama Desa Negeri Kotasiri.
Asli Surat Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 700/126.Itkab.SBT/VI/2016 tanggal 18 Juni 2016 tentang Penyampaian Laporan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015.
Foto copy otentikasi SP2D Nomor 02387/SP2D/2015 tanggal 02 September 2015 sebesar Rp. 115.296.400.
Foto copy otentikasi SP2D Nomor 03662/SP2D/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sebesar Rp. 115.296.400.
Foto copy otentikasi SP2D Nomor 04768/SP2D/2015 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 57.648.200.
Asli Buku kwitansi pertanggungjawaban keuangan dana Desa TA 2016.
Dokumen objektif data lapangan aksi damai Masyarakat Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 11 Agustus 2015. Dan lampirannya.
1 (satu) eksampler Foto Copy Dokumen Akhir Dana Desa Negeri Administratif Kotasirih Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) eksampler Foto Copy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016.
1 (satu) eksampler foto copy Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 Tanggal 10 Nopember 2016.
1 (satu) eksampler Foto copy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur No.10 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016.
1 (satu) eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (40%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram Bagian Timur TA 2015
1 (satu) eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap II (40%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab.Seram Bagian Timur TA 2015
1 (satu) eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap III (20%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab.Seram Bagian Timur TA 2015
1 (satu) eksampler Asli Dokumen Laporan Realisasi Anggaran ADD semester I dan ADD Tahap I Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram Bagian Timur TA 2015.
1 (satu) eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (60%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram BagianTimur TA 2016.
1 (satu) eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap II (40%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab.Seram Bagian Timur TA 2016.
1 (satu) eksampler Asli Dokumen Laporan Penggunaan Dana Desa & ADD Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram Bagian Timur TA 2016.
Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan dalam perkara a quo, Terdakwa telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 Juli 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding No.12/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 31 Juli 2018, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 12/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum juga telah mengajukan permohonan upaya hukum banding terhadap putusan dalam perkara a quo dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 31 Juli 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding No.12.a/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 6 Agustus 2018, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 12.a/Akta Pid-TPK/2018/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding dan diterima dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, masing-masing dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 21 Agustus 2018, sebagaimana ternyata surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 12/Akta Pid-TPK/2018 /PN.Amb., dan terhadap Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 21 Agustus 2018, sebagaimana Surat Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 12/ Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb.,dan terhadap Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 24 Agustus 2018, sebagaimana ternyata surat Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 12.a/Akta Pid.Sus-TPK/2018 /PN.Amb, dan terhadap Kontra Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 28 Agustus 2018, sebagaimana Surat Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 12.a/ Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo, Jaksa/Penuntut Umum juga telah mengajukan Memori Banding dan diterima dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 24 Agustus 2018, sebagaimana ternyata surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 12.a/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb., dan terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 28 Agustus 2018, sebagaimana Surat Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 12.a/ Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb., dan terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masing-masing tertanggal 20 Agustus 2018 Nomor W27-U1/1457/HT.07/VIII/2018 kepada Penasihat Hukum Terdakwa, tertanggal 20 Agustus 2018 Nomor W27-U1/1458/HT.07/VIII/2018 kepada Jaksa/Penuntut Umum, untuk mempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2018, selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dalam Pasal 233 dan Pasal 234 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka permohonan upaya hukum banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara a quo, pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa telah memohon supaya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon No.9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb., tanggal 25 Juli 2018, dengan alasan/ keberatan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03/1970 tanggal 23 Nopember 1974 tentang Putusan Yang Harus Cukup Diberi Pertimbangan/Alasan, Putusan Majelis Hakim Judex Factie Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum secara lengkap terhadap fakta-fakta, yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum terhadap Dakwaan Subsidaritas yang mengangkat secara utuh surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagai pertimbangan hukumnya ;
Bahwa Putusan dalam perkara a quo harus dibatalkan (van rechtswege nietig), karena pertimbangan hukum dalam menilai bukti-bukti sangat merugikan Terdakwa. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 492 K/ Sip/ 1970 tanggal 16 Desember 1970, apabila Hakim kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan pertimbangan hukum yang kurang cukup (onvoldoende gemotiverd), maka putusannya adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan (vernietigbaar) ;
Bahwa pertimbangan hukum dalam menentukan dan menetapkan unsur secara melawan hukum halaman 165 sampai dengan halaman 170 tidak tepat dan tidak sesuai dengan rasa keadilan, karena perbuatan Terdakwa bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, akan tetapi merupakan perbuatan hukum administrasi. Dalam perbuatan hukum Terdakwa telah terbukti kepentingan umum (masyarakat Negeri Kotasiri) dapat terlayani, Terdakwa tidak menguntungkan dan memperkaya diri serta Negara tidak dirugikan ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama terhadap terpenuhinya unsur perbuatan berlanjut pada pertimbangan hukum halaman 164 sampai dengan halaman 170, merupakan pertimbangan hukum yang salah, keliru, khilaf dan tidak tepat menurut hukum serta rasa keadilan.
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata, dalam pertimbangan hukumnya terhadap unsur merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh Terdakwa telah penuhi. Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama hanya terpaku pada surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa/Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penasihat Hukum tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Banding menolak permohonan banding yang telah diajukan Terdakwa, dan memutus sesuai dengan surat tuntutan tanggal 4 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo, pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Banding menerima permohonan banding yang telah diajukan Jaksa/Penuntut Umum, dan memutus sesuai dengan surat tuntutan tanggal 4 Juli 2018
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Juli 2018 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa, Kontra Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum, Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta tidak salah menilai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Saksi a de charge yang diajukan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan, dan tidak salah dalam menerapkan hukumnya, sehingga pertimbangan hukumnya dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, keterangan Saksi a de charge yang diajukan Terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum di persidangan, yang satu dengan yang lainnya bersesuaian dan saling berhubungan, telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 152 Tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015, Terdakwa sebagai Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri ;
Bahwa Terdakwa telah mengangkat Saksi Isra Kairoty yang adalah istri Terdakwa sendiri sebagai Bendahara Desa pada Negeri Kotasiri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Nomor 01 Tahun 2015 tanggal 27 Juli 2015 dan Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Nomor 140/02/Tahun 2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Kotasiri atas nama Isra Kairoty ;
Bahwa benar pada tahun 2015 Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh bantuan Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 288.241.000. (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah, yang dipergunakan untuk kegiatan pembangunan 9 (sembilan) unit MCK ;
Bahwa Dana Desa TA 2015 Negeri Kotasiri masuk melalui Bank Maluku Cabang Bula pada rekening Nomor 1122089842 sebesar Rp. 288.241.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah), sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu :
Nomor 02387SP2D/2015 tanggal 02 September 2015 sebesar Rp. 115.296.400,-
Nomor 03662/SP2D/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sebesar Rp. 115.296.400,-
Nomor 0478/SP2D/2015 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 57.648.200.-
- Bahwa benar Dana Desa yang masuk pada rekening Desa Negeri Kotasiri tersebut, oleh Terdakwa bersama Saksi Isra Kairoty sebagai bendahara, kemdian telah dicairkan sebesar Rp. 286.000.000. (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah), dengan rincian :
a. Tanggal 02 September 2015 sebesar Rp. 40.000.000.-
b. Tanggal 10 September 2015 sebesar Rp. 74.000.000,-
c. Tanggal 16 Nopember 2015 sebesar Rp. 115.000.000.-
d. Tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 57.600.000.-
- Bahwa benar Dana Desa Negeri yang telah dicairkan tersebut, telah diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa oleh Saksi Isra Kairpty untuk membelanjakan kegiatan yang akan dilaksanakan di Negeri Kotasiri ;
- Bahwa benar Saksi Isra Kairoti tidak pernah menjalankan sebagai bendahara karena seluruh tugas diambil alih oleh Terdakwa ;
- Bahwa benar penggunaan Dana Desa tahun 2015 tersebut, dipergunakan untuk membangun 9 (sembilan) unit MCK dengan ukuran 2 x 2 ½ meter ;
- Bahwa benar biaya pembangunan 1 (satu) unit MCK tahun 2015 sebesar Rp. 2.500.000 ;
- Bahwa benar biaya pembangunan 9 (semboilan) unit MCK tahun 2015 adalah sebesar 9 x @ Rp. 2.500.000 = Rp. 22.500.000.- ;
- Bahwa benar biaya Pembayaran Pajak tahun 2015 adalah sebesar Rp. 23.844.914,- ;
- Bahwa benar biaya perjalanan adalah sebesar Rp. 9.600.000.- ;
- Bahwa benar untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana Desa Negeri Kotasiri, Terdakwa membuat kwitansi pertanggungjawaban keuangan yang jumlah dananya dibuat berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri, yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 223.684.989.- (duaratus duapuluh tiga juta enamratus delapanpuluh empat ribu sembilan ratus delapanpuluh sembilan rupiah) ;
- Bahwa benar Dana Desa Negeri Tahun Anggaran 2015 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 62.315.011 (enam puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu sebelas rupiah), yang diperoleh dari Anggaran Tahun 2015 Rp. 286.000.000 dikurangi jumlah pengeluaran Rp. 223.684.989 = Rp. 62.315.011 (enam puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu sebelas rupiah) ;’
- Bahwa benar pada tahun 2016 Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh Dana Desa bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 647.671.000 (enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan memperoleh Alokasi Dana Desa bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) ;
- Bahwa benar mekanisme/tahapan penyaluran Dana Desa bantuan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari Kas Umum Negara (KUN) ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) kemudian ke rekening Kas Umum Desa sedangkan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa bantuan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur dari Kas Umum Daerah (KUD) langsung ke rekening Desa dimana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa masuk pada nomor rekening yang sama atas nama Negeri Kotasiri pada Bank Maluku Cabang Bula Nomor Rekening 1121090000 ;
- Bahwa benar persyaratan administrasi untuk pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sebanyak 2 kali tahapan, mekanisme pencairan dananya sama, tahap I persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dimasukan ke Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, sedangkan untuk pencairan Dana Desa Tahap II persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahap I disertai dengan bukti dokumentasi pekerjaan kemudian diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan pembayaran kepada kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, sedangkan mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kepala Pemerintahan Negeri langsung mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur;
- Bahwa benar untuk memenuhi persyaratan administrasi penerimaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016, Terdakwa membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) yang mana dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2016 terdiri dari pembelanjaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri, kegiatan Bidang Pembangunan, kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Mayarakat dengan dana sebesar Rp. 747.671.000. (Tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) ;
- Bahwa benar Terdakwa bersama Saksi Isra Kairoty sebagai Bendahara Desa mengajukan Permintaan Pembayaran Dana Desa Negeri Kotasiri tahap I dan II Kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur dan setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya permintaan pembayaran tersebut diajukan Kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPD2) yaitu :
Dana Tahap I Nomor 3054/SP2D/2016 tanggal 27 September 2016 sebesar Rp. 388.602.600.- ;
Dana Tahap II Nomor 4452/SP2D/2016 tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 259.068.400.- ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa bersama Saksi Isra Kairoty telah mencairkan Dana Desa sebesar Rp. 647.671.000. (enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu rupiah) tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I dicairkan tanggal 27 September 2016 sebesar Rp. 388.602.600.-;
Tahap II dicairkan tanggal tanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp. 259.068.400,- ;
Bahwa benar Alokasi Dana Desa bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah), masuk ke rekening Desa Negeri Kotasiri tanggal 05 Januari 2017 ;
Bahwa benar Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 yang dicairkan tersebut, oleh Saksi Isra Kairoty diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa untuk melakukan pembelanjaan kegiatan di Negeri Kotasiri ;
Bahwa benar penggunaan Dana Desa Tahun 2016 digunakan untuk membangun 8 (delapan) unit MCK dengan ukuran 2 x 2 ½ meter, 15 (limabelas) unit tempat jualan ditambah modal usaha untuk 15 (limabelas) orang sebesar masing-masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan jalan setapak 200 meter ;
Bahwa benar ongkos kerja untuk 1 (satu) tempat jualan sebesar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan ada 15 (lima belas) unit tempat jualan x 750.000 = Rp. 11.250.000, kemudian jalan rabat beton sepanjang 200 (dua ratus) meter dengan upah kerja sebesar Rp. 30.000.000;
Bahwa benar tidak dibentuk Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (Tim PTPKD) dalam kegiatan pengelolaan keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ;
Bahwa benar Saksi Yunus Rumbouw di tahun 2016 pernah di beri uang oleh bendahara sebesar Rp. 5.000.000,- ;
Bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa tahun 2016 digunakan untuk pengadaan baju dinas untuk perangkat negeri sebanyak 7 (tujuh) buah (Sekertaris, Kaur Pemerintahan, kaur Pembangunan, Kaur Umum, Kepala Dusun Kotasiri), Pengadaan mesin rumput 1 (satu) unit, beli buku Ikra dan alquran, pengadaan 1 (satu) unit laptop, pengadaan 1 (satu) unit printer, 3 (tiga) meja kerja, kursi plastik sebanyak 50 (limapuluh) buah, belanja ATK, bayar gaji perangkat Negeri dan BPN, dan perjalanan dinas, foto copy dan penjilidan dokumen pelaporan ;
Bahwa benar MCK dibangun dirumah pribadi warga saja bukan ditempat umum sehingga yang dapat menggunakan MCK tersebut hanya warga yang dapat saja;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah melaksanakan rapat pertanggungjawaban keuangan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Tahun 2015-2016;
Bahwa benar Toko yang bernama Ukulua Tomalena Bula tidak ada/fiktif, dan segala pembelanjaan yang menggunakan Nota atas nama Toko Ukulua Tomalena Bula adalah palsu/fiktif dan pertanggungjawaban yang tidak benar, yang keseluruhan nota sejumlah Rp.25.730.000,- (duapuluh lima juta tujuh ratus tigapuluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar didalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBNegeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2015 dan 2016 terdapat Nota belanja pada Toko Gajah Mada Bula yang pemiliknya bernama Saksi Alimudin yang pembelanjaannya tidak sesuai dengan realnya, harga dan pertanggungjawaban yang tidak benar, sehingga jumlah pertanggungjawaban yang tidak benar berdasarkan nota tersebut adalah sebesar Rp. 38.880.800,- (tigapuluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa benar didalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBNeger Tahun 2016 Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 Nota Belanja dan Kwitansi atas nama Toko Alif Motor yang pemiliknya bernama Saksi Suharto, sebagai pembelanjaan fiktif dan pertanggungjawaban yang tidak benar, sehingga nota tanggal 2 Nopember 2016 untuk harga 1 (satu) unit generator 5kw solar Rp. 16.975.000 adalah nota fiktif dan pertanggungjawaban tidak benar ;
Bahwa benar didalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBNegeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016, terdapat Nota Belanja atas nama Toko Putri Salamun yang pemiliknya bernama Saksi Rina Rahman Tualeka, namun tidak pernah ada pembelanjaan pada toko tersebut , sehingga Nota Belanja tersebut harus dipandang sebagai pembelanjaan fiktif dan pertanggungjawaban yang tidak benar, yang keseluruhannya sejumlah Rp. 18.350.000,- (delapanbelas juta tigarutus limapuluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar didalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBNegeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016, terdapat Nota Belanja dan Kwitansi atas nama Toko Mebel Seram Group yang pemiliknya bernama Saksi Haryadi Kilbaren, jumlah pertanggungjawaban yang tidak benar sebesar Rp. 2.400.000.- (duajuta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar didalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBNegeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016, terdapat Nota Belanja dan Kwitansi atas nama Toko Hasni yang pemiliknya bernama Saksi La Abeng merupakan Nota Fiktif dan sebagai pertanggungjawaban yang tidak benar sejumlah Rp. 5.220.000.- (lima juta duaratus duapuluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar didalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBNegeri Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016, terdapat Nota Belanja dan Kwitansi atas nama Toko Cahaya Kataloka yang pemiliknya bernama Saksi Yuliana Wijaya sebagai pertanggungjawaban yang tidak benar, yang keseluruhannya sebesar Rp. 70.322.000.- (tujuh puluh juta tigaratus duapuluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa benar didalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBNegeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 Nota Belanja dan Kwitansi atas nama Toko Fitrah Digital Printing yang pemiliknya bernama Saksi Dimas Triyanto, terdapat selisih harga pembelanjaan yang keseluruhannya sejumlah Rp. 523.950.- (limaratus duapuluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa benar dari nota-nota pembelanjaan tahun 2015 dan tahun 2016 terdapat selisih harga belanja yang dinaikan atau di mark up dan belanja fiktif sebesar Rp. 178.401.750,- (seratus tujuhpuluh delapan juta empat ratus satu ribu tujuhratus limapuluh rupiah) ;
Bahwa benar penggunaan Dana Desa Tahun 2016 berdasarkan perhitungan Ahli keseluruhannya sejumlah Rp. 403.398.432,- (empat ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Bahwa benar berdasarkan perhitungan Ahli, biaya Pengeluaran Alokasi Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp. 100.000.000, adalah sejumlah Rp. 61.900.000.- (enampuluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga masih tersdapat selisih sebesar Rp. 38.100.000.- (tigapuluh delapan juta seratus ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah transparan (terbuka) dan tidak pernah melibatkan aparatur Desa Negeri Kotasiri lainnya dalam mengelola keuangan, pembelanjaan maupun dalam menyusun pertanggungjawaban keuangan Dana Desa Negeri Kotasiri, Terdakwa membuat nota belanja yang di mark up harganya dan nota belanja fiktif, yang kemudian dilampirkan didalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2015 serta Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 ;
Bahwa total adanya kerugian keuangan negara dari Dana Desa bantuan APBN Tahun Anggaran 2015-2016 adalah sebesar Rp. 306.587.579. (tiga ratus enam juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 38.100.000 (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah), sehingga total adanya kerugian keuangan Negara dari Dana Desa bantuan APBN Tahun Anggaran 2015-2016 dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 344.687.579. (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas, dapat dibuktikan menurut hukum bahwa Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan-pekerjaan untuk pelaksanaan Dana Desa bantuan APBN Tahun Anggaran 2015-2016 dan dan Alokasi Dana Desa Tahun 2016, akan tetapi didalam pelaksanaannya Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban tidak benar dengan cara membuat nota belanja yang di mark up harganya dan nota belanja fiktif, dan telah menunjuk istrinya sendiri yaitu Saksi Isra Kairoty sebagai Bendahara pada Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, menurut Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Banding sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah bertentangan dengan kewajiban hukum yang melekat pada diri Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa penyalahgunaan wewenang adalah merupakan salah satu bentuk dari perbuatan melawan hukum (species dari perbuatan melawan hukum), sehingga dengan demikian penyalahgunaan wewenang adalah juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum ;
Manimbang, bahwa terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa didalam Memori Bandingnya, Jaksa/Penuntut Umum didalam Memeorin Bandingnya dan Kontra Memori Bandingnya, menurut pendapat Majelis Hakim judex Factie Tingkat Banding, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Judex factie Tingkat Pertama secara benar, dan Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Banding berpendapat tidak menemukan hal-hal baru yang patut untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sehingga karenanya Putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama patut untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap Terdakwa dilakukan penahanan, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantas korupsi ;
Terdakwa telah menikmati Dana Desa bantuan APBN Tahun Anggaran 2015-2016 dan dan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp. 344.687.579. (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dan Terdakwa belum mengganti kerugian negara tersebut ;
Terdakwa sebagai Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri dalam perkara a quo tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak memberi keteladanan yang baik ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan akan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Juli 2018 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb, yang dimohonkan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari tanggal 2018, oleh Kami MOESTOFA, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan Dr. TUMPAL NAPITUPULU, SH, MHum, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, dan DWIJONO FS, SH., M.Hum Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 10 September 2018 Nomor 12/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari tanggal 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh PRIMA STELLA K,SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MJELIS,
Dr. TUMPAL NAPITUPULU, SH., M.Hum MOESTOFA, SH., MH
DWIJONO FS, SH., MHum
PANITERA PENGGANTI
PRIMA STELLA K, SH