9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb
Putusan PN AMBON Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb
1. Nama lengkap : ABDUL JABAR RUMBOUW; 2. Tempat lahir : Kotasiri; 3. Umur/tanggal lahir : 44 tahun/07 Mei 1973; 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur; 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ABDUL JABAR RUMBOUW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL JABAR RUMBOUW dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah 200. 000. 000,-, (dua ratus juta rupiah). dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan `selama 3 (tiga) bulan 3. Menghukum terdakwa ABDUL JABAR RUMBOUW membayar uang penganti sejumlah Rp 344. 687. 579 ( tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan pulu tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Foto copy Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 152 Tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015 2014 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atan nama Abdul Jabar Rumbouw. 2. Asli Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Nomor : 01 Tahun 2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2015 atas nama Isra Kairoty. 3. Asli Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri Nomor : 140/02/Tahun 2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2016 atas nama Isra Kairoty. 4. Foto copy Otentikasi Dokumen Akhir Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Baian Timur TA 2015. 5. Foto Copy Otentikasi Laporan Realisasi Anggaran Alokasi Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur TA 2015. 6. Asli Laporan Penggunaan Dana Desa dan ADD Negeri Kotasiri semester/Tahap II. 7. Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alokasi Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016. 8. Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016. 9. Asli APB Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 10. Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 100. 000. 000 11. Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Tahap I Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 388. 602. 600000 12. Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Tahap II Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 259. 068. 400 13. Asli Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur TA 2016. 14. Asli bukti Kwitansi biaya Perjalanan Dinas. 15. Foto copy otentikasi bukti kwitansi Tahun 2016. 16. Asli buku rekening atas nama Desa Negeri Kotasiri. 17. Asli Surat Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700/ 126. Itkab.SBT/VI/2016 tanggal 18 Juni 2016 tentang Penyampaian Laporan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015. 18. Foto copy otentikasi SP2D Nomor : 02387/SP2D/2015 tanggal 02 September 2015 sebesar Rp. 115. 296. 400. 19. Foto copy otentikasi SP2D Nomor : 03662/SP2D/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sebesar Rp. 115. 296. 400. 20. Foto copy otentikasi SP2D Nomor : 04768/SP2D/2015 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 57. 648. 200. 21. Asli Buku kwitansi pertanggungjawaban keuangan dana Desa TA 2016. 22. Dokumen objektif data lapangan aksi damai Masyarakat Negeri Kotasiri Tahun Anggaran 2016. 23. 1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 16 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 11 Agustus 2015. Dan lampirannya. 24. 1 (satu) eksampler Foto Copy Dokumen Akhir Dana Desa Negeri Administratif Kotasirih Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015. 25. 1 (satu) eksampler Foto Copy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 18. a Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016. 26. 1 (satu) Eksampler foto copy Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 Tanggal 10 Nopember 2016. 27. 1 (satu) eksampler Foto copy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur No.10 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016. 28. 1 (satu) Eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (40%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram Bagian Timur TA 2015 29. 1 (satu) Eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap II (40%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab.Seram Bagian Timur TA 2015 30. 1 (satu) Eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap III (20%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab.Seram Bagian Timur TA 2015 31. 1 (satu) Eksampler Asli Dokumen Laporan Realisasi Anggaran ADD semester I dan ADD Tahap I Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram Bagian Timur TA 2015. 32. 1 (satu) Eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (60%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram BagianTimur TA 2016. 33. 1 (satu) Eksampler Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap II (40%) pada Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab.Seram Bagian Timur TA 2016. 34. 1 (satu) Eksampler Asli Dokumen Laporan Penggunaan Dana Desa & ADD Negeri Kotasirih Kecamatan Gorom Timur Kab. Seram Bagian Timur TA 2016. Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur. 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah).