5/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 5/TIPIKOR/2015/PT.BDG
ENTIK MUSAKTI
• Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Nomor:96 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN. Bdg tanggal 14 Januari 2015,sekedar mengenai jumlah pidana uang pengganti dan rumusan kalimat pidana uang pengganti pada amar putusan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa ENTIK MUSAKTI als. SHAKTI als. MUSAKTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2. 043. 500. 000 (Dua Miliar empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Dalam hal Terpidana lain yang terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini, telah membayar uang pengganti baik bersumber dari hasil penjualan harta benda Terdakwa atau pembayaran langsung, maka jumlah total uang yang telah dibayarkan akan diperhitungkan secara proporsional sebagai pengurangan terhadap pengganti pidana uang pengganti 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan 6. Menetapkan barang bukti berupa:
P U T U S A N
Nomor: 5 / TIPIKOR / 2015 / PT. BDG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ENTIK MUSAKTI Als. SHAKTI Als. MUSAKTI; -
Tempat lahir : Bandung ; -----------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir: 34 Tahun/ 20Agustus 1980 ( identitas KTP ) 35 Tahun / 10 Agustus 1979 (identitas pasport) 37 Tahun / 6 Desember 1977 (identitas buku nikah dan KTP Tahun 2006) ; ----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -----------------------------------------------------
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia ; -------------------------------------
Tempat tinggal:JalanHolis No.131 Rt.003 -Rw.009Kecamatan Babakan Ciparay Bandung. jalan Terusan Holis No.431 Kel.Babakan Kec. Babakan Ciparay. jalan Sharon Raya Barat No.5 RT.005 / 006 Cipamokolan Rancasari Bandung (alamat paspor). Jalan Babakan irigasi No.482 RT.05 RW.03 Babakan Tarogong Bojongloa Kaler ( KTP lama ) ; ----------------------------------------------
Agama : Islam ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : swasta ; -------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 30 April 2014 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014; -----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Juni 2014; ---------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 29 Juni 2014 sampai dengan tanggal 27Agustus 2014; ---------------------------------------------------------------------
Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 14 September 2014 ; -----------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 15September 2014 sampai dengan tanggal 14Oktober 2014; -------------------------------------------------------------------
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bndung sejak tanggal 30September 2014 sampai dengan tanggal 29Oktober 2014 ; ---------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 30Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28Desember 2014; ------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan ke-I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015; -------------------------------------
Perpanjangan penahanan ke-II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 28Januari 2015 sampai dengan tanggal 26 Februari 2015; ----------------------------------
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 21Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Februari 2015; -------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 20Februari 2015 sampai dengan tanggal 20April 2015; --------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum : WIENARNO DJATI, SH.MH., WILSON TAMBUNAN, SH. dan IYUS SUMANTRI, SH., kesemuanya Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum WIENARNO DJATI, SH.MH. & PARTNERS, beralamat kantor di Metro Indah Mal Blok D-30, Jl. Soekarno Hatta Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Oktober 2014;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT : ------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 14Januari 2015Nomor: 96 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN. Bdg dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ; ---------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 September 2014 No. Reg. Perk : PDS - 12 / SUS / 08 / 2014 Terdakwa di Dakwa dengan Dakwaan sebagai berikut :
D a k w a a n
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa, ENTIK MUSAKTI als SHAKTI als MUSAKTI, bertindak untuk dirinya sendiri atau selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALIANSI WIRA USAHA MUDA, Ketua FORUM CINTA ANAK JALANAN dan Bendahara IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL, berdasarkan dokumen pendirian dan pendaftaran LSM di kantor Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah kota Bandung, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan :
DESTRIA WACHYU ADIWIJAYA ALS ADES (telah meninggal dunia sesuai surat keterangan Lurah Ciateul No.18/KM/Ctl-IV tanggal 23 April 2014) yang juga tercatat sebagai Sekretaris LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN,
HERRY NURHAYAT, SE, Msi selaku Kepala DPKAD kota Bandung tahun 2012 s/d 2013 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/Kep.254-BKD/2012 tanggal 10 April 2012 dan selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.264-DPKAD/2012 tanggal 13 April 2012 dan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.262-DPKAD/2012 tanggal 12 April 2012 (terdakwa dalam perkara yang sama pada berkas perkara terpisah)
pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Nopember dan Desember tahun 2011 sampai dengan Desember tahun 2012 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 dan 2012, bertempat di kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung, Jalan Wastukencana nomor : 2 Bandung atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, terdapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 435.930.606.304,00 (empat ratus tiga puluh lima milyar sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus enam ribu tiga ratus empat rupiah), dari jumlah tersebut Pemerintah Kota Bandung kemudian merealisasikan penyalurannya sebesar Rp. 408.328.642.999 (empat ratus delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) kepada 2.026 (dua ribu dua puluh enam ) Penerima;
Bahwa tata cara permohonan dan penyaluran dana hibah diatur oleh Permendagri nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Walikota Bandung Nomor : 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang antara lain sebagai berikut.
Pasal 9 ayat (4)Paragraf 2, Persyaratan Perwal Nomor : 891 Tahun 2011jo pasal 7 ayat (2)Permendagri nomor : 32 Tahun 2011 menyebutkan :
Belanja Hibah kepada Masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit :
memiliki kepengurusan yang jelas
telah terdaftar paling kurang 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintahan Daerah.
memiliki sekretariat dan / atau alamat tetap dan jelas dan
mempertimbangkan kinerja pengelolaan Belanja Hibah sebelumnya, akumulasi Belanja Hibah yang pernah diterima dan / atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan.
Pasal 10 ayat (1) Perwal Nomor : 891 Tahun 2011disebutkan :
Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan mengajukan permohonan tertulis belanja hibah kepada Walikota Bandung.
Pasal 10 ayat (2) huruf d Perwal Nomor : 891 Tahun 2011disebutkan :
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 11 Perwal Nomor : 891 Tahun 2011,
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) paling sedikit dilengkapi dokumen :
a. Proposal yang paling sedikit memuat :
latar belakang ;
maksud dan tujuan,
rincian rencana kegiatan ; dan
jadwal kegiatan dan rencana penggunaan belanja
surat keterangan tanggungjawab : dan
Dalam hal permohonan diajukan oleh organisasi kemasyarakatan,selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan persyaratan administrasi dan untuk tujuan penggunaan bangunan / fisik dilengkapi dengan dokumen teknis.
Pasal 16, Bagian Ketujuh : Pelaksanaan : Paragraf 1 Umum : Perwal Nomor : 891 Tahun 2011
Pelaksanaan anggaran Belanja Hibah berupa uang berdasarkan pada DPA-PPKD
Paragraf : 2 NPHD, Pasal 17
Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD, yang ditandatangani bersama oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dan Penerma hibah.
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Penjabaran APBD dan DPA
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
Pemberi dan Penerima Belanja Hibah
Jumlah dan tujuan pemberian Belanja Hibah
Besaran / rincian penggunaan Belanja Hibah yang akan diterima
Hak dan Kewajiban
Tata cara pencairan / penyerahan Belanja Hibah
Tata cara pelaporan hibah
Pembuatan NPHD dilakukan oleh :
Kepala DPKAD selaku PPKD untuk hibah berupa uang
Kepala DPKAD dan Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggungjawab atas substansi NPHD
Pasal 23 Bagian kedelapan, Penggunaan, Perwal Nomor : 891 Tahun 2011,
Penerima Belanja Hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan / atau Perubahan NPHD
Penerima Belanja Hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterimanya kepada pihak lain
Pasal 19, Permendagri nomor : 32 Tahun 2011
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya
Pertanggungjawaban Penerima hibah meliputi
Laporan penggunaan hibah.
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang / jasa bagi penerima hibah berupa barang / jasa.
Bahwa untuk mendapatkan dana hibah tahun anggaran 2012,terdakwa ENTIK MUSAKTI bersama-sama dengan DESTRIA WACHYU mengajukan permohonan Hibah dengan mengatas namakan isteri, orang tua, mertua, teman-teman dan orang yang dikenalnya yang seolah-olah tergabung dalam sebuah LSM atau Organisasi yang berdiri tahun 2008 dengan jumlah permohonan hibah sebanyak 39 Pemohon yang terdiri dari 38 LSM dan 1 (satu) Koperasi. Ketiga puluh sembilan pemohon yang dibuat oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU baik jumlah uang yang dimohon maupun jumlah organisasinya seluruhnya diakomodir sebagai Penerima hibah tahun 2012 yang tertampung dalam Anggaran DPA Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tahun 2012.
HERRY NURHAYAT selaku Pejabat yang ditunjuk sebagai Pemberi hibah mewakili Walikota dan diberi wewenang untuk menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah dan Surat Perintah Membayar tanpa pernah meneliti kebenaran dari pihak penerima yang telah tertera pada DPKAD/DPA dan tanpa pernah bertatap muka dengan penenadatangan NPHD selaku pihak penerima, menandatangani NPHD dan mengeluarkan Surat Perintah membayar kepada Penerima tersebut. Adapun perbuatan terdakwa ENTIK MUSAKTI bersama DESTRIA WACHYU dan HERRY NURHAYATsebagaimana tersebut diatas secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut :
Dalam hal Penyaluran dana hibah kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALIANSI WIRAUSAHA MUDA
Pada tahun 2011, terdakwa ENTIK MUSAKTIselaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALIANSI WIRA USAHA MUDA mengajukan permohonan bantuan dana Hibah kepada Pemerintah Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2012, permohonan tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian. Dari hasil evaluasi tersebut LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (Nihil) karena LSM tersebut tidak ditemukan pada alamat dimaksud (surat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian kepada Walikota Bandung nomor : 518/1159-Diskoperindag/2011 tanggal 23 Desember 2011), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA, ENTIK MUSAKTI / JL.Terusan Holis No.431 mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Untuk mencairkan dana tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA yang seolah-olah LSM tersebut telah berdiri pada tahun 2008 berdasarkan foto copy akta notaris DIASTUTI nomor : 11 tanggal 13 Maret 2008 (akte asli tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 222 /BPM/2008 tanggal 14 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA tidak pernah teregistrasi sebagai LSM dalam buku register pendaftaran ormas dan LSM pada tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Pada foto copy akte nomor : 11 tanggal 13 Maret 2008, oleh notaris DIASTUTI, disebutkan susunan pengurus LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA yang antara lain sebagai berikut :
Ketua` : ENTIK MUSAKTI
Sekretaris : TITIN SOLEHAH (isteri ENTIK MUSAKTI)
Bendahara : INDRA KURNIADI (sekretaris Ikatan Pemuda Intelektual)
dengan alamat Sekretariat di kota Bandung
Untuk menguatkan bahwa seolah-olah LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA berdiri tahun 2008, terdakwa ENTIK MUSAKTI mengajukan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar dengan surat permohonan tanggal 18 April 2012 dengan melampirkan berkas pendirian dan foto copy keterangan telah terdaftar pada tahun 2008. Terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian memasang banner (spanduk) bertuliskan nama alamat LSM di rumah tempat tinggalnya sehingga pada saat petugas Kesbang Linmas melakukan penelitian lapangan terlihat seolah-olah LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA memiliki sekretariat yang tetap, terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Baru Nomor : 105/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA.
Terdakwa ENTIK MUSAKTI, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALIANSI WIRA USAHA MUDA menandatangani permohonan pencairan belanja hibah dengan surat tanpa tanggal, bulan April 2012 kepada Pemkot Bandung sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)dengan peruntukan Seminar Usaha Bagi Enterpreneur Muda yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 bertempat di Gedung PGRI jalan Babakan Ciparay dan membuka rekening di Bank Jawa Barat Cabang Taman Sari Bandung nomor rekening : 0020996412100 tanggal 15 Juni 2012.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2012, terdakwa ENTIK MUSAKTI selaku Penerima Hibah, menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang yang isinya :
PIHAK KEDUA menggunakan belanja hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai Rencana Penggunaan Hibah / Proposal.
Terdakwa ENTIK MUSAKTI selaku pihak kedua dilarang mengalihkan belanja hibah yang diterimanya kepada pihak lain
Pada bulan April 2012, terdakwa ENTIK MUSAKTI menandatangani Surat Pernyataan yang isinya menyatakan bertanggungjawab penuh baik formil maupun materiil atas penggunaan belanja hibah yang diterima dan akan menggunakan belanja hibah dengan rencana penggunaan proposal.
Bahwa Dinas Koperasi dan UKM tetap tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA baik atas permintaan pada tingkat penganggaran maupun pada saat pencairan.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap kebenaran keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0342/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 8 Agustus 2012 yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0342/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 9 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor :957/732/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA nomor rekening : 0020996412100, kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI tanpa didampingi oleh Sekretaris dan Bendaharanya mengambil dana hibah yang telah masuk ke rekening LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA di Bank Jabar sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara keseluruhan.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI ternyata tidak melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana mestinya, namun menyerahkan tanggungjawab kepada DESTRIA WACHYU ADIWIJAYA yang sama sekali di luar struktur LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA. Sedangkan DESTRIA WACHYU ADIWIJAYA kemudian meminta saksi Yanyan Herdiyan, (Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer) untuk melaksanakan acara seminar dengan cara memberikan uang kepadanya sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya konsumsi, sertifikat dan seminar kit sebanyak 100 (seratus) orang peserta dan honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian mengelola acara tersebut dengan mengundang pembicara dan mengumpulkan guru honorer sebagai peserta seminar di Hotel Bumi Asih Soekarno Hatta Bandung pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2013. Acara tersebut kemudian didokumentasikan oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU ADIWIJAYA seolah-olah menjadi acara seminar yang dilaksanakan oleh LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA sendiri.
Walaupun tidak melaksanakan acara tersebut sebagaimana mestinya, terdakwa ENTIK MUSAKTI selaku Ketua LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA tetap menandatangani surat nomor : 15/AWM/2013 tanggal 28 Januari 2013 perihal Laporan Dana Hibah kepada Walikota Bandung yang seolah-olah acara tersebut dilaksanakan sendiri olehnya, dalam laporan hibah tersebut dilaporkan penggunaan dana hibah dengan perincian sebagai berikut :
| 1 | Kesekretariatan ............... | Rp | 5.250.000 |
| 2 | Biaya proses perizinan ............. | Rp | 3.500.000 |
| 3 | Cetak undangan @ Rp. 5.000,- x 500 .......... | Rp | 2.500.000 |
| 4 | Publikasi .......................... | Rp | 5.500.000 |
| 5 | Dokumentasi .......................... | Rp | 4.500.000 |
| 6 | Sewa infokus .......................... | Rp | 500.000 |
| 7 | Foto copy perbanyakan materi .................. | Rp | 60.000 |
| 8 | Narasumber @ Rp. 3.000.000 x 3 | Rp | 9.000.000 |
| 9 | Moderator @ Rp. 2.500.000,- x 2 | Rp | 5.000.000 |
| 10 | Konsumsi narasumber + MC @ Rp. 100.000,- x 5 | Rp | 500.000 |
| 11 | Seminar kit @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| 12 | ATK dan Goodybag peserta @ Rp. 25.000,- x 500 | Rp | 12.500.000 |
| 13 | Seragam + topi peserta seminar @ Rp. 90.000,- x 500 | Rp | 45.000.000 |
| 14 | ID Card peserta @ Rp. 12.000,- x 500 | Rp | 6.000.000 |
| 15 | Sertifikat @ Rp. 15.000,- x 500 | Rp | 7.500.000 |
| 16 | Seragam panitia @ Rp. 90.000,- x 30 | Rp | 2.700.000 |
| 17 | ID Card Panitia @ Rp. 12.000,- x 30 | Rp | 360.000 |
| 18 | Konsumsi peserta dan panitia (makan siang dan coffe break) paket @ Rp. 95.000 x 540 = Rp. 51.300.000 (Ppn 10% x 51.300.000) | Rp | 56.440.000 |
| 19 | Hadiah / Doorprize | Rp | 8.000.000 |
| 20 | Merchandise / souvenir | Rp | 5.000.000 |
| 21 | Transportasi Narasumber | Rp | 1.700.000 |
| 22 | Transportasi panitia | Rp | 5.000.000 |
| 23 | Uang saku peserta @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| 24 | Honorarium panitia @ Rp. 350.000 x 30 | Rp | 10.500.000 |
| 25 | Honor petugas keamanan | Rp | 3.500.000 |
| 26 | Honor petugas kesehatan P3K | Rp | 1.500.000 |
| 27 | Dekorasi | Rp | 1.500.000 |
| 28 | Sewa soundsystem | Rp | 6.500.000 |
| 29 | Music hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Total | Rp | 250.010.000 | |
| Tertulis dalam laporan pertanggungjawaban LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA total Anggaran Rp. 250.000.000 | |||
Bahwa laporan keuangan yang ditandatangani oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI tidak sesuai sebagaimana yang terjadi karena sebagian transaksi yang tertera dalam Laporan Keuangan tersebut dibuat berdasarkan transaksi dan kwitansi yang tidak real dan sebagian lagi tidak ada kegiatannya (fiktif). Berdasarkan catatan keuangan Managemen Hotel Bumi Asih transaksi real dari seluruh kegiatan pada acara Forum Guru Honorer hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 tersebut adalah sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 242.000.000 (dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Aliansi Wira Usaha Muda | Rp | 250.000.000 |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.500.000 |
| Jumlah | Rp | 243.500.000 |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORUM CINTA ANAK JALANAN
Bahwa saksi Dedi Kristiantotidak pernah menjadi pengurus LSM apalagi mengajukan permohonan dana hibah ke Pemkot Bandung, namun Dinas Sosial Pemkot Bandung melakukan evaluasi dan verifikasi atas permohonan LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN / DEDI KRISTIANTO dengan rekomendasi tidak memberikan dana hibah kepada LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN / Dedi Kristianto (nihil) karena alamat LSM tersebut tidak diketahui, (sesuai surat Dinas sosial Nomor : 062/218-Dmsos tanggal 21 Desember 2011) namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN DEDI KRISTIANTO / Jalan Kiara Condong RT.04 /07 mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama lain yaitu SHAKTI dan indentitas lain KTP nomor : 3273112008800008, beralamat di Jalan BKR nomor : 188 Kelurahan Ciateul Kecamatan Regol Kota Bandung dan DESTRIA WACHYU membuat dokumen pendirian LSM Forum Cinta Anak Jalanan dengan alamat lain yaitu Jalan BKR 188 RT 04 RW 05 Bandung yang seolah-olah LSM tersebut telah berdiri pada tahun 2008 berdasarkan foto copy akta notaris DIASTUTI Nomor : 27 tanggal 22 Januari 2008 (akte asli tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 226 /BPM/2008 tanggal 15 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN tidak pernah teregistrasi sebagai LSM dalam buku register pendaftaran ormas dan LSM pada tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Pada foto copy akte nomor : 27 tanggal 22 Januari 2008 disebutkan susunan pengurus LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN yang antara lain sebagai berikut :
Ketua` : SHAKTI
Sekretaris : DESTRIA WACHYU ADIWIJAYA
Bendahara : IMAM ABDULLAH
dengan alamat Sekretariat di kota Bandung
Untuk menguatkan bahwa seolah-olah LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN berdiri tahun 2008, terdakwaENTIK MUSAKTI dengan nama SHAKTI dan DESTRIA WACHYU membawa dokumen pendirian dan foto copy Surat Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tanggal 24 April 2012 ke Pemkot Bandung, DESTRIA WACHYU mempersiapkan banner (spanduk) di tempat yang akan disurvey oleh Petugas Kesbang Linmas dan dari hasil penelitian, terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapat Surat Keterangan Terdaftar Baru Nomor : 91/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN.
Seiring dengan pengurusan SKT, terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTI, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORUM CINTA ANAK JALANAN menandatangani permohonan pencairan belanja hibah dengan surat tanggal 11 April 2012 kepada Pemkot Bandung sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)dan Surat Pernyataan yang isinya menyatakan bertanggungjawab penuh baik formil maupun materiil atas penggunaan belanja hibah yang diterima dan akan menggunakan belanja hibah dengan rencana penggunaan proposal. Terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTI kemudian membuka rekening di Bank Jawa Barat KCP Pemkot BandungJalan Wastukencana tanggal 12 Juni 2012, nomor rekening. 0020940069100
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Juni 2012, terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTIselaku Penerima Hibah menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang yang isinya :
terdakwa SHAKTI Pihak Kedua akan menggunakan belanja hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai Rencana Penggunaan Hibah / Proposal.
terdakwa SHAKTI selaku pihak kedua dilarang mengalihkan belanja hibah yang diterima kepada pihak lain
Bahwa untuk menutupi perbedaan antara nama yang tercantum dalam DPA SKPD DPKAD dengan nama Ketua LSM pada saat pencairan, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membuat Surat Pernyataan tanggal 5 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DEDY KRISTIYANTO, padahal saksi DEDY KRISTIYANTO tidak pernah tahu menahu mengenai LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN. Anggaran Hibah yang tercantum atas nama dirinya apalagi menandatangani Surat Pernyataan yang berkaitan dengan bantuan hibah atas nama dirinya.
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN antara DPA yang menyebut nama DEDY KRISTIYANTO dengan pemohon pencairan hibah SHAKTI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas DPKAD dan Penandatangan SPM tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi DEDY KRISTIYANTO untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0238/1.20.06.01/LS/LS/HB/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 991/0238/1.20.06.01/LS/LS/HB/2012 tanggal 29 Juni 2012, yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKADHERRY NURHAYAT, Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 957/0753/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN nomor rekening : 0020940069100 pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah),
Kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTI bersama DESTRIA WACHYU selaku Sekretaris mengambil dana hibah yang telah masuk ke rekening LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN di Bank Jabar sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara cash.
Setelah dana hibah dicairkan kepada LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN, Sekretaris Daerah Kota Bandung baru menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012 perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Sosial untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa berdasarkan Surat permintaan Sekda Kota Bandung tersebut, Dinas Sosial kemudian melakukan evaluasi ulang terhadap LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN, Pada evaluasi ulang tersebut Dinas Sosial Pemkot Bandung mengeluarkan surat nomor : 062/1715-Dmsos tanggal 14 Agustus 2012,yang memberikan rekomendasi kepada LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN / Dedi Kristianto untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) padahal dana hibah tersebut telah dicairkan tanggal 29 Juni 2012 kepada SHAKTI (terdakwa ENTIK MUSAKTI) sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2012, terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTIkemudian membuat dan menandatangani Laporan Penggunaan Dana Hibah yang melaporkan pelaksanaan kegiatan seminar bagi anak jalanan pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 di rumah makan Bale Gazeebo Jalan Surapati Bandung dengan jumlah peserta sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh orang), dengan rincian penggunaan dana sebagai berikut :
| Sekretariatan | Rp | 5.000.000 |
| Sewa tempat | Rp | 15.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 4.000.000 |
| Infocus & layar | Rp | 2.000.000 |
| Konsumsi @ Rp. 40.000,- x 350 x 2 makan | Rp | 28.000.000 |
| ATK @ Rp. 20.000,- x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Sertifikat @ Rp. 10.000,- | Rp | 3.500.000 |
| Merchandise & doorprize | Rp | 5.000.000 |
| Pakaian seragam peserta @ Rp. 75.000,- x 350 | Rp | 26.250.000 |
| Akomodasi peserta | Rp | 7.000.000 |
| Biaya narasumber | Rp | 5.000.000 |
| Biaya transportasi | Rp | 5.000.000 |
| Honor panitia | Rp | 10.000.000 |
| Biaya kesehatan | Rp | 1.500.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 1.000.000 |
| Biaya perizinan dan keamanan | Rp | 7.500.000 |
| Hiburan | Rp | 5.000.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 4.000.000 |
| Jumlah | Rp. | 151.250.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggung jawaban LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN Rp149.250.000 | ||
Namun dalam kenyataannya kegiatan tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan (fiktif), terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membuat laporan dengan menggunakan foto-foto kegiatan seminar dari LSM Forum Pemerhati Sosial dan LSM Generasi Muda Aktif di rumah makan Bale Gazebo yang seolah-olah menjadi kegiatan LSM Forum Cinta Anak Jalanan sebagai lampiran laporan pertanggungjawaban keuangan dana Hibah dari Pemkot Bandung.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM Forum Cinta Anak Jalanan, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung telah dirugikan sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL
Bahwa pada tahun 2011, terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan janji dapat memberikan proyek kepada saksi SATRIO JATMIKO berhasil mengajak saksi SATRIO JATMIKO untuk mendirikan LSM dan meminjam Kartu Tanda Pengenal (KTP) miliknya. Kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI meminta saksi SATRIO JATMIKO menandatangani permohonan bantuan dana hibah TA 2012 dan setelah ditandatangani permohonan tersebut disampaikan ke Pemkot Bandung. Permohonan hibah dengan mengatasnamakan LSM Ikatan Pemuda Intelektual kemudian dianalisis dan dievaluasi oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga dengan hasil bahwa LSM Ikatan Pemuda Intelektualtidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena pada saat permohonan bantuan hibah tidak melampirkan proposal (surat Dispora nomor : 900/1671-Dispora tanggal 29 Nopember 2011), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahLSM Ikatan Pemuda Intelektual Satrio Jatmiko / JL.Gatot Subroto RT 04/05 mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Untuk dapat mencairkan dana hibah tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTIdengan mempergunakan indentitas saksi SATRIO JATMIKO dan indentitas dirinya dengan nama SHAKTI membuat dokumen pendirian LSM Ikatan Pemuda Intelektual. Dalam dokumen pendirian seolah-olah LSM Ikatan Pemuda Intelektual telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte nomor : 12 tanggal 13 Maret 2008 yang dibuat oleh DIASTUTI (asli tidak ada dan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 246/BPM/2008 tanggal 22 Agustus 2008 (asli surat tidak ada)sedangkan LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan susunan pengurus maupun pendiri LSM Ikatan Pemuda Intelektual yang antara lain sebagai berikut :
Ketua : SATRIO JATMIKO
Sekretaris : INDRA KURNIADI (Bendahara aliansi wirausaha muda)
Bendahara : SHAKTI (terdakwa ENTIK MUSAKTI / ketua Aliansi Wirausaha Muda / Ketua LSM Forum Cinta Anak Jalanan)
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM yang dibuatnya, Surat Keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tanggal 25 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi SATRIO JATMIKO ke kantor Kesbang Linmas. Atas permohonan tersebutterdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 108/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL
Masih dengan janji untuk mendapatkan proyek di Pemkot Bandung, terdakwa ENTIK MUSAKTI meminta saksi SATRIO JATMIKO menandatangani berkas-berkassedangkan saksi SATRIO JATMIKO, tanpa membacanya terlebih dahulu menandatangani saja setiap berkas-berkas yang disodorkan oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI. Adapun berkas-berkas tersebut adalah berkas untuk pencairan dana hibah tahun 2012, yaitu Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 tertanggal 10 April 2012 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan peruntukan seminar kecanduan teknologi pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 di Function Hall All Fatma Jalan BKR. Saksi Satrio Jatmiko juga diminta oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI untuk membuka rekening di Bank Jabar Taman Sari atas nama LSM Ikatan Pemuda Intelektual dan hal tersebut direalisasikan pada tanggal 06 Agustus 2012 dengan rekening nomor : 0021950920100 dengan nama LSM Ikatan Pemuda Intelektual atas nama SATRIO JATMIKO dan SHAKTI. Kemudian menandatangani Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa uang tanggal 15 Agustus 2012 dan kwitansi tanda penerimaan dana Hibah tanggal 12 September 2012,
Setelah penandatanganan berkas tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI tidak pernah datang menemui saksi SATRIO JATMIKO dan menjadi susah ditemui (menghilang), sedangkan proyek yang dijanjikan terdakwa ENTIK MUSAKTI kepada saksi SATRIO JATMIKO tidak pernah terealisasi.
Oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI, berkas-berkas yang ditandatangani oleh saksi SATRIO JATMIKO diajukan ke Pemerintah Kota Bandung untuk mecairkan dana Hibah yang terdapat dalam DPA DPKAD yang seolah-olah dana hibah tersebut akan digunakan untuk membiayai seminar Kecanduan Teknologi bertema “Latah Teknologi“ pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 bertempat di Function Hall All Fatma jalan BKR dengan jumlah peserta sebanyak 350 orang.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0754/1.20.06.01/jLS/HB/2012 tanggal 12 September 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0754/1.20.06.01/jLS/HB/2012 tanggal 17 September 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. Atas dasar SPP dan SPM, Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 957/1089/1.2.06.01/BTL/2012 tanggal 18 September 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM Ikatan Pemuda Intelektual sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Setelah dana hibah cair ke rekening LSM Ikatan Pemuda Intelektual, uang tersebut kemudian diambil oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTI selaku Bendahara.
Bahwa kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI, menyampaikan laporan penggunaan dana hibah dari LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL kepada Walikota Bandung yang seolah-olah ditanda tangani oleh saksi SATRIO JATMKO selaku Ketua tertanggal 12 Januari 2013. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa dana hibah kepada LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk melaksanakan acara seminar “KECANDUAN TEKNOLOGI-LATAH TEKNOLOGI” di rumah makan The Dcos’t Seafood Jalan Sukajadi pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 5.000.000 |
| Sewa Tempat | Rp | 10.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 2.000.000 |
| Dekorasi & Infokus | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi @ Rp. 35.000 x 350 x 2 mkn | Rp | 26.500.000 |
| Biaya Nara Sumber | Rp | 9.000.000 |
| Pakaian seragam peserta @ Rp. 75.000 x 350 | Rp | 24.500.000 |
| ATK @ Rp.50.000,- x 350 | Rp | 17.500.000 |
| Merchandise & Doorprize | Rp | 3.500.000 |
| Honor Panitia | Rp | 10.000.000 |
| Biaya Kebersihan | Rp | 2.000.000 |
| Biaya Transportasi | Rp | 3.000.000 |
| Biaya Kesehatan | Rp | 1.500.000 |
| Biaya Perizinan dan keamanan | Rp | 7.500.000 |
| Hiburan | Rp | 7.500.000 |
| Sewa Sound System | Rp | 6.000.000 |
| J u m l a h | Rp | 150.000.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggung jawaban LSM IKATAN PEMUDA INTELEKUTAL TOTAL ANGGARANRp. 149.250.000 | ||
Bahwa saksi Satrio Jatmiko selaku Ketua tidak pernah menghadiri acara seminar di rumah makan D cost Seafood Sukajadi, demikian pula berdasarkan catatan rumah makan Dcost tidak membenarkan ada acara seminar pada hari senin tanggal 10 Desember 2012 atau seminar lain yang dilaksanakan oleh LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL.
Dengan demikian laporan penggunaan dana hibah yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi Satrio Jatmiko adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif)sedangkan foto-foto yang terdapat laporan tersebut adalah foto-foto dari acara LSM Gerakan Pemuda Kreatif di rumah makan D’Cost Seafood pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah Pemkot Bandung kepada Ikatan Pemuda Intelektual, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada Laskar Pemuda Islam
Berdasarkan surat Kepala Bagian Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasyarakatan tanggal 21 Nopember 2011, LASKAR PEMUDA ISLAM tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah, karena pada saat dievaluasi oleh Bagian Kesra dan Kemasyarakatan, LSM LASKAR PEMUDA ISLAM tidak ada akta pendirian dan bukti pendukungnya namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, LSM LASKAR PEMUDA ISLAM Gang Haji Kurdi RT.10/01 Bandung AJI KURNIAWAN mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI meminjam KTP supir pribadinya saksi DENI DERLANSYAH dan oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU indentitas saksi DENI DERLANSYAH dan indentitas terdakwa ENTIK MUSAKTI digunakan untuk pembuatan dokumen pendirian LSM LASKAR PEMUDA ISLAM. Dalam dokumen tersebut LSM LASKAR PEMUDA ISLAM seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris DIASTUTI nomor : 09 tanggal 10 Nopember 2008 (aslinya tidak ada dan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 283/BPM/2008 tanggal 26 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM LASKAR PEMUDA ISLAM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Pada foto copy akte nomor : 09 tanggal 10 Nopember 2008 pasal 17 yang dibuat oleh DIASTUTI disebutkan susunan pengurus Laskar Pemuda Islam yang antara lain sebagai berikut :
Ketua : DENI DERLANSYAH
Sekretaris : ENTIK MUSAKTI
Bendahara : SATRIO JATMIKO
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawadokumen pendirian LSM yang dibuatnya, Surat Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 23 April 2012 yang seolah-olah ditanda tangani oleh DENI DERLANSYAH dan ENTIK MUSAKTI (terdakwa sebagai Sekretaris) ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) atas nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 102/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM LASKAR PEMUDA ISLAM.
Bahwa pada bulan Agustus 2012, Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012 perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Pada lampiran surat Sekda tersebut LSM LASKAR PEMUDA ISLAM termasuk dalam daftar LSM yang diminta untuk dilakukan evaluasi ulang, sehingga pada bulan Okotber 2012 Bagian Kesra dan Kemasyarakatan kembali melakukan evaluasi ulang terhadap LSM Laskar Pemuda Islam.Dari hasil evaluasi tersebut Bagian Kesra dan Kemasyarkatan mengeluarkan rekomendasi bahwa seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap, namun dengan catatan sebagai berikut
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk (pribadi)
Pemilik rumah tidak merasa rumahnya dijadikan sekretariat
Pengurus RT dan RW tidak mengetahui keberadaan sekretariat tersebut.
Atas permintaan terdakwa ENTIK MUSAKTI, dengan alasan untuk mengumpulkan uang pemberian dari terdakwa ENTIK MUSAKTI, saksi DENI DERLANSYAH membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Pembantu Sumber Sari tanggal 18 Oktober 2012 dengan nomor rekening 0023049945100 dengan nama LSM LASKAR PEMUDA ISLAM (LPI) atas nama DENI DERLANSYAH & ENTIK MUSAKTI, kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikanNota Perjanjian Belanja Hibah Daerahtertanggal 19 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana Hibah tertanggal 24 Oktober 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh DENI DERLANSYAH ke Dinas DPKAD kota Bandung.
Bahwa karena dalam DPA, LSM LASKAR PEMUDA ISLAM tertulis atas nama AJI KURNIAWAN, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan Penyerahan dan tanggungjawab dana hibah dari AJI KURNIAWAN kepada DENI DERLANSYAH tertanggal 5 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh AJI KURNIAWAN kepada kantor DPKAD Pemkot Bandung
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM LASKAR PEMUDA ISLAM antara DPA yang menyebut nama AJI KURNIAWAN dengan pemohon pencairan hibah DENI DERLANSYAH, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi AJI KURNIAWAN untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/1080/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 24Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor: 931/1080/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 957/01528/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 02 Nopember 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah kota Bandung ke rekening LSM Laskar Pemuda Islam sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Bahwa berdasarkan catatan Dinas Pengelolaan Keuangaan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bandung LSM Laskar Pemuda Islam sampai dengan saat ini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, sehingga tidak diperoleh bukti-bukti bahwa LSM Laskar Pemuda Islam telah melaksanakan kegiatan sebagaimana peruntukan dari pemberian dana hibah tersebut.
Dengan demikian dalam penyaluran dana hibah kepada LASKAR PEMUDA ISLAM, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada GERAKAN PEMUDA KREATIF
Pada tahun 2011 DESTRIA WACHYU meminta foto copy KTP saksi DENI KUSTIAWAN. Beberapa saat setelah peminjaman, saksi DENI KUSTIAWAN baru mengetahui maksud dari penggunaan foto copy KTP adalah untuk menempatkan dirinya sebagai pengurus LSM, walaupun saksi DENI KUSTIAWAN menolak untuk dijadikan Ketua LSM karena kesibukan sehari-hari mencari nafkah untuk keluarga, namun DESTRIA WACHYU tetap membuatkan permohonan dana hibah kepada Walikota Bandung sebesar Rp. 180.000.000,- yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DENI KUSTIAWAN dan ADANG S, masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF Jalan Babakan Priangan RT.02 / RW.05 dengan surat nomor : 020/GPK/XI/2011 tanggal 24 Nopember 2011 dengan melampirkan proposal kegiatan seminar sehari dengan judul pengembangan teknologi untuk generasi muda yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 15 April 2012 bertempat di Function Hall Alifa Jalan BKR.
Permohonan tersebut kemudian disurvey dan dievaluasi oleh Dinas
Pemuda dan Olah Raga, dan dari hasil evaluasi tersebut LSM GERAKAN PEMUDA KREATIFdirekomendasi untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) (surat Dispora nomor : 900/1760/Dispora/2011 tanggal 14 Desember 2011), namun dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF Jalan Babakan Priangan RT.02/RW.05 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
Untuk memenuhi persyaratan pencairan dana hibah TA 2012, DESTRIA WACHYUmeminta foto copy KTP saksi JR MULYAWAN AFANDI (orang tua kandungnya) dan selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM GERAKAN PEMUDA KREATIFdengan mempergunakan identitassaksi JR MULYAWAN AFANDI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Bahwa dalam dokumen tersebut seolah-olah LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF telah didirikan pada tahun 2008 sesuai dengan foto copy akte pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Haji Mauluddin Achmad dengan akta pendirian nomor : 02 tanggal 04 Juni 2008 (asli tidak ada dan tidak dibenarkan oleh notaris) dan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 286/BPM/2008 tanggal 14 Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung
Bahwa dalam foto copy akte pendirian LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF yang seolah-olah didirikan sejak tahun 2008, disebutkan susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua : JR MULIAWAN AFANDI
Sekretaris : ADANG SUDRAJAT
Bendahara : DEWI H
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tanggal 24 April 2012 yang ditanda tangani oleh saksi JR MULYAWAN AFANDI dan ADANGSUDRAJAT ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 75/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama GERAKAN PEMUDA KREATIF
Bahwa atas permintaan DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI saksi JR MULYAWAN AFANDI menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertera tanggal April 2012, dan sekaligus menanda tangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah pada hari Senin tanggal 25 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 27 Juni 2012. yang kemudian ditindak lanjuti dengan membuka rekening pada Bank Jabar KCP OTISTA Bandung tanggal 18 Juni 2012 dengan nomor rekening 0021030864100 dengan nama LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF atas nama MULIAWAN.
Bahwa karena dalam DPA alokasi dana hibah kepada LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF tidak menunjuk ke atas nama seseorang melainkan menunjuk ke alamat sekretariat yaitu Jalan Babakan Priangan RT.02/RW.05, maka DESTRIA WACHYU membuat alamat lain dari Sekretariat LSM GERAKAN PEMUDA KRETIF yaitu Jalan BKR nomor : 188. Walaupun terdapat perbedaan alamat dari LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF yang semula Jalan Babakan Priangan RT.02/RW.05 menjadi Jalan BKR nomor 188, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran/Kepala DPKAD dan Penandatangan SPM, tanpa pernah meneliti kebenaran dari perbedaan alamat tersebut tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0210/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 27 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 991/0210/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 27 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D)nomor : 957/0472/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
Setelah dana hibah cair ke rekening LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF, saksi JR MULYAWAN AFANDI diberitahu oleh DESTRIA WACHYU dan diminta datang ke Bankuntuk mencairkan dana hibah tersebut. Pada saat tiba di Bank untuk mengambil uang, saksi JR MULYAWAN AFANDI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI dan setelah uang diperoleh dari teller langsung diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI sebesar Rp. 173,000.000 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) diberikan kepada saksi JR MULYAWAN AFANDI dengan maksud untuk memobilasasi peserta.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu, saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan, kemudian melaksanakan acara seminar bertempat di rumah makan D’Cost Seafood Jalan Sukajadi No. 197 pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012.
Pada saat pelaksanaan acara saksi JR MULYAWAN AFANDI atas permintaan Destria Wachyu datang menghadiri seminar di rumah makan D,Cost Sukajadi dan memberikan kata sambutannya serta didokumentasikan seolah-olah acara tersebut dilaksanakan oleh LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF sendiri.
Atas permintaan DESTRIA WACHYU, saksi JR MULYAWAN AFANDI kemudian menandatangani Laporan Penggunaan dana hibah untuk Seminar Kepemudaan Dalam Rangka Menumbuhkan Kepercayaan Terhadap Bangsa dan Negara di rumah makan D’Cost Seafood Jalan Sukajadi No. 197 pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 3.000.000 |
| Sewa gedung @ Rp. 12.500.000 | Rp | 12.500.000 |
| Soundsystem @ Rp. 6.000.000 | Rp | 6.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 7.500.000 |
| Publikasi | Rp | 4.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 3.500.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| ID Card @ Rp. 15.000 x 300 | Rp | 4.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000 x 300 x 2 makan | Rp | 30.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 60.000 x 4 x 2 mkn | Rp | 480.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 60.000 x 250 | Rp | 15.000.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Transportasi | Rp | 12.000.000 |
| Sertifikat | Rp | 10.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 4 | Rp | 10.000.000 |
| Moderator | Rp | 4.000.000 |
| Music hiburan | Rp | 7.750.000 |
| Perizinan | Rp | 3.470.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Keamanan | Rp | 2.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 180.000.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM Gerakan Pemuda Kreatif, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 174.000.000 (seratus tuuh puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Gerakan Pemuda Kreatif | Rp | 180.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 174.000.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepadaFORUM WANITA TERAMPIL
Pada akhir tahun 2011, DESTRIA WACHYU meminta KTP saksi SELSA HANAWULAN yang merupakan istrinya serta menandatangani proposal permintaan dana hibah ke Pemkot Bandung untuk Tahun Anggaran 2012. Permintaan dana Hibah tersebut kemudian dievaluasi oleh dua satuan kerja yaitu Badan Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, berdasarkan evaluasi dari kedua Satuan kerja tersebut, FORUM WANITA TERAMPIL tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (Nihil) karena alamatnya tidak jelas dan nama ketuanya tidak terdaftar pada data kependudukan setempat (sesuai surat Dinas Koperasi nomor : 518/1159-Diskoperindag/2011 tanggal 23 Desember 2011 dan surat Badan Pemberdayaan Perempuan Nomor : 978/1042-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011). Namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 terdapat alokasi dana hibah untuk FORUM WANITA TERAMPIL sebesar Rp.231.155.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Untuk dapat memenuhi persyaratan pencairan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM WANITA TERAMPIL dengan mempergunakan identitas saksi SELSA HANAWULAN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM WANITA TERAMPIL seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad TuryanaNomor : 26 tanggal 23 Oktober 2008 (aslinya tidak adadan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 225/BPM/2008 tanggal 14 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM WANITA TERAMPIL sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM WANITA TERAMPIL sebagai berikut :
Ketua : SELSA HANAWULAN RACHMAWATI
Sekretaris : YANA SUMARNA
Bendahara : ABDUL RAHMAN
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan Terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi Selsa Hanawulan dan Yana Sumarna ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 106/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM WANITA TERAMPIL;
Seiring dengan proses perpanjangan SKT, saksi SELSA HANAWULAN diminta oleh suaminya DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah atas nama FORUM WANITA TERAMPIL kepada Walikota Bandung tertanggal 10 April 2012 untuk acara Pelatihan Sumber Daya Wanita Dalam Rangka Meningkatkan Kreatifitas dan Membuka Peluang Usaha pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 29-30 September 2012 di Wisma Istana Mandiri Jalan Moch.Toha;
Berdasarkan rapat di Pemkot Bandung, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana diminta untuk melakukan evaluasi kembali terhadap LSM Forum Wanita Terampil. Dari hasil evaluasi ulang terhadap FORUM WANITA TERAMPIL dengan nama pimpinan SELSA HANAWULAN, dikeluarkan rekomendasi no. 800/486-BPPKB-2012 tanggal 21 Mei 2012 dengan keterangan bahwa persyaratan administrasi telah terpenuhi, namun tidak memberikan rekomendasi tentang jumlah dana hibah yang akan diberikan kepada Forum Wanita Terampil.
Kemudian saksi SELSA HANAWULAN atas permintaan DESTRIA WACHYU membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 05 Juni 2012 dengan nomor rekening :0020849215100 dengan nama FORUM WANITA TERAMPIL atas nama SELSA HANAWULAN RACHMAWATI- ABDUL ROHMAN.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi ke rumah saksi SELSA HANAWULAN dan meminta saksi SELSA HANAWULAN untuk menandatanganinya dan setelah ditandatangani NPHD tersebut diberi tanggal Kamis, 7 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 8 Juni 2012.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap kebenaran keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM FORUM WANITA TERAMPIL yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi SELSA HANAWULAN RACHMAWATI, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0211 /1.20.06.01/LS/ HB/2012 tanggal 27 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/0211/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 dan dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 957/750/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUM WANITA TERAMPIL sebesar Rp. 231.155.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah)
Bahwa kemudian Destria Wahyu meminta saksi SELSA HANAWULAN untuk datang ke Bank Jabar cabang Naripan untuk melakukan pencairan, setelah tiba di Bank Jawa Barat saksi SELSA HANAWULAN diminta untuk menandatangani slip penarikan uang yang telah disiapkan oleh Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti, sedangkan saksi Abdul Rohman selaku Bendahara LSM pada saat itu tidak datang, namun slip penarikan yang dipersiapkan untuk ditandatangani oleh saksi SELSA HANAWULAN telah terlebih dahulu ditandatangani oleh saksi Abdul Rohman serta KTP Asli milik saksi Abdul Rahman juga telah dipegang oleh Destria Wachyu, lalu saksi SELSA HANAWULAN menarik / mencairkan uang sebesar Rp. 231.150.000 ,- (dua ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang diterima kemudian diminta dan diserahkan kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti di parkiran Bank Jabar Cabang Naripan atau tepatnya dimobil Honda City milik terdakwa Entik Musakti. Keesokan harinya Destria Wachyu memberikan uang kepada saksi SELSA HANAWULAN sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai bonus untuk penarikan uang tersebut.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerja sama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan, kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Senin tanggal 22Oktober 2012 di rumah makan Ngacaprak.
Bahwa saksi SELSA HANAWULAN bersama keluarga datang ke rumah makan Bale Gazebo dan di tempat tersebut saksi SELSA HANAWULAN hanya duduk makan sebagai tamu dan tidak ada diminta untuk memberikan kata sambutan.
Bahwa saksi SELSA HANAWULAN kemudian menandatangani Laporan Penggunaan Bantuan Dana kepada Walikota Bandung dengan lampiran laporan pelaksanakaan acara seminar Pengembangan Budaya Bangsa, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2012 pukul 09.00 bertempat di rumah makan Ngacaprak, dengan rincian biaya sebagai berikut
| Kesekretariatan | Rp | 3.000.000 |
| Sewa gedung @ Rp. 12.500.000 | Rp | 12.500.000 |
| Soundsystem @ Rp. 6.000.000 | Rp | 6.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 6.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.000.000 |
| Persuratan | Rp | 3.700.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 5.000.000 |
| Hiburan | Rp | 7.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 60.000 x 300 x 2 makan | Rp | 36.000.000 |
| Konsumsi Narasumber + Moderator @ Rp. 60.000 x 7 x 2 makan | Rp | 840.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 x 2 | Rp | 14.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 70.000 x 300 | Rp | 21.000.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Transportasi | Rp | 10.000.000 |
| Sertifikat | Rp | 10.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x x 5 | Rp | 12.500.000 |
| Moderator | Rp | 2.000.000 |
| ID Card @ Rp. 17.500 x 300 | Rp | 5.250.000 |
| Perizinan | Rp | 7.765.000 |
| Kebersihan | Rp | 5.000.000 |
| Keamanan | Rp | 5.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 5.300.000 |
| Honorarium panitia | Rp | 10.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 231.155.000 |
Berdasarkan catatan Managemen Rumah Makan Ngacaprak tidak ada acara pada tanggal 23 Oktober 2012 di rumah makan Ngacaprak, namun berdasarkan tanggal foto spanduk yang dijadikan lampiran laporan, realisasi kegiatan Forum Wanita Terampil sebenarnya adalah hari Senin tanggal 22 Oktober 2012, sedangkan pencantuman laporan yang seolah-olah tanggal 23 Oktober 2012, agar tidak bersamaan dengan laporan kegiatan LSM IKATAN PEDULI WANITA yang menyebutkan tanggal 22 Oktober 2012
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada FORUM WANITA TERAMPIL, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 231.155.000 ,- ( dua ratustiga puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidaknya Rp. 225.155.000 (dua ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Forum Wanita Terampil | Rp | 231. 155.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 225.155.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM IKATAN PEDULI WANITA
Bahwa saksi JUNINGSIH tidak pernah menjadi pengurus LSM apalagi mengajukan permohonan hibah ke Pemkot Bandung, namun Dinas Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan hibah LSM IKATAN PEDULI WANITA yang mengatasnamakan saksi JUNINGSIH dan berdasarkan evaluasi tersebut Dinas Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tidak memberikan rekomendasi terhadap LSM IKATAN PEDULI WANITA untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena berdasarkan hasil survey tidak diketemukan alamat LSM IKATAN PEDULI WANITA atas nama Juningsih (sesuai surat dinas DPPKBNomor : 978/1042-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011),namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. Nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM IKATAN PEDULI WANITA JUNINGSIH / JL Sukamulya RT.04/09 Bandung tetap mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat pencairan dana tersebut Destria Wahyu kemudian mendatangi saksi DEWI HENDRAYATI di rumahnya dan menawarkan untuk pembuatan LSM atas namanya dengan meminta foto copy KTP, serta meminta saksi DEWI HENDRAYATI untuk membuat surat pengantar pembuatan LSM kepada RT/RW dan kelurahan setempat.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM IKATAN PEDULI WANITA dengan mempergunakan indentitas saksi DEWI HENDRAYATI dan indentitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM IKATAN PEDULI WANITA seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti nomor : 37 tanggal 9 Oktober 2008 (aslinya tidak ada dan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 245/BPM/2008 tanggal 21 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM IKATAN PEDULI WANITA sebenarnya tidak pernah terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte pendirian LSM IKATAN PEDULI WANITA yang seolah-olah berdiri tahun 2008 disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi sebagai berikut :
Ketua : Nyonya DEWI HENDRAYATI
Sekretaris : Nyonya SELSA HANAWULAN RACHMAWATI (Ketua FORWATA)
Bendahara : VIA APRILIANI
Dengan alamat di Gang Aji Kurdi 1/15 RT 010 RW 001
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi DEWI HENDRAYATI ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 83/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM IKATAN PEDULI WANITA.
Destria Wachyu kemudian meminta saksi DEWI HENDRAYATI selaku Ketua LSM IKATAN PEDULI WANITA untuk menandatangani permohonan pencairan belanja hibah dengan surat tanpa tanggal, bulan April 2012 kepada Pemkot Bandung sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan peruntukan seminar Pemberdayaan Wanita pada hari Sabtu tanggal 22 September 2012 bertempat di AULA Kedai AWC Jalan Soekarno Hatta.
Berdasarkan permintaan dari Kepala DPKAD Kota Bandung H.HERRY NURHAYATNo : 978/669-DPKAD tanggal 23 Mei 2012, Badan Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melakukan evaluasi ulang terhadap LSM Ikatan Peduli Wanita dengan nama pimpinan Dewi Hendrayati, dan mengeluarkan rekomendasi No. 800/847-BPPKB-2012 tanggal 31 Mei 2012 dengan hasil survey bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, namun tidak memberikan rekomendasi nilai nominal dari jumlah dana hibah yang akan diberikan.
Setelah ada rekomendasi, DESTRIA WACHYU meminta saksi DEWI HENDRAYATI untuk membuka rekening di Bank Jawa Barat KCP Pemkot Bandung jalan Wastukencana tanggal 05 Juni 2012, nomor rekening 0020848502100 dengan nama IKATAN PEDULI WANITA atas nama DEWI HENDRAYATI dan SELSA HANAWULAN.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU mendatangi rumah saksi Dewi Hendrayati dan menyampaikan kwitansi untuk ditandatangani dan setelah ditandatangani diberi tanggal 08 Juni 2012 (pada saat ditandatangani kwitansinya masih kosong) sedangkan Nota Perjanjian Hibah Daerah tertanggal, Kamis, 07 Juni 2012 tidak ditandatangani oleh saksi DEWI HENDRAYATI, namun DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan NPHD tersebut ke DPKAD Pemkot Bandung seolah-olah ditandatangani oleh saksi DEWI HENDRAYATI
Bahwa karena dalam DPA DPKAD alokasi dana hibah untuk LSM IKATAN PEDULI WANITA tertulis atas nama JUNINGSIH, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggung jawab dari JUNINGSIH kepada DEWI HENDRAYATI tertanggal 4 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh saksi JUNINGSIH, padahal saksi JUNINGSIH sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM IKATAN PEDULI WANITA antara DPA yang menyebut nama JUNINGSIH dengan pemohon pencairan hibah DEWI HENDRAYATI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi JUNINGSIH untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertanda tangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung memproses permohonan tersebut.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0130/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 8 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0130/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 8 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0398/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juni 2012, kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM IKATAN PEDULI WANITA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Setelah dana masuk ke rekening LSM IKATAN PEDULI WANITA di BJB KCP Pemkot Bandung,Saksi DEWI HENDRAYATI selaku Ketua dan saksi SELSA HANAWULAN selaku Bendahara, diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke BJB KCP Pemkot Bandung, di tempat tersebut Saksi DEWI HENDRAYATI selaku Ketua dan saksi SELSA HANAWULAN selaku Bendahara mencairkan dana hibah dengan menandatangani slip penarikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), uang tersebut kemudian langsung diberikan kepada Destria Wahyu dan terdakwa Entik Musakti. Bahwa satu minggu setelah pencairan DESTRIA WACHYU mendatangi saksi dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,-
Bahwa Saksi DEWI HENDRAYATI kemudian diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke rumah makan Ngacaprak, di tempat tersebut Saksi DEWI HENDRAYATI disuruh berdiri sambil memegang mikrophone dan difhoto seolah-olah sedang memberikan kata sambutan sebagai pelaksana acara.
Bahwa saksi DEWI HENDRAYATI kemudian menandatangani Laporan Bantuan dana hibah kepada LSM IKATAN PEDULI WANITA dari Pemkot Bandung yang disodorkan oleh DESTRIA WACHYU, untuk pelaksanaan acara seminar Cantik Pintar Bertalenta, pada hari Senin tanggal 22Oktober 2012 di rumah makan Ngacaprak, dengan perincian biaya sebagai berikut :
|
Berdasarkan catatan rumah makan Ngacaprak bahwa pada tanggal 22 Oktober 2012, tidak ada kegiatan dari LSMIKATAN PEDULI WANITA. Namun terdapat acara Forum Komunikasi Guru Honorer dengan jumlah transaksi sebesar Rp. 1.475.000,-
Bahwa berdasarkan foto spanduk (banner) seminar yang dijadikan lampiran laporan, terlihat bahwa acara seminar yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2012 adalah acara seminar dari LSM FORUM WANITA TERAMPIL dan bukan LSM IKATAN PEDULI WANITA, sehingga LSM IKATAN PEDULI WANITA sebenarnya tidak melaksanakan kegiatan apa pun dan laporan kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif)
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM IKATAN PEDULI WANITA, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP
Destria Wachyu menawarkan kepada saksi OTTO ABDURACHMAN (mertuanya) untuk menjadi Ketua LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP dan meminta saksi OTTO ABDURACHMAN menyerahkan foto copy KTP miliknya kepada DESTRIA WACHYU. Selanjutnya saksi OTTO ABDURACHMANyang seolah-olah sebagai Ketua LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani permohonan bantuan Hibah Tahun Anggaran 2012 kepada Walikota Bandung.
Permohonan Hibah tersebut kemudian diverifikasi dan dievaluasi oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) dan BPLH tidak merekomendasi nilai nominal dana hibah kepada LSMFORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP. Bahwa kemudian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP, OTTO ABDURRAHMAN / JL. Jurang No.39 RT.03/05 mendapatkan dana hibah sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat pencairan dana tersebut, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP dengan mempergunakan indentitas saksi OTTO ABDURACHMAN dan indentitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 28 tanggal 22 Agustus 2008 (aslinya tidak adadan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 230/BPM/2008 tanggal 19 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP, sebagai berikut :
Ketua : OTTO ABDURRAHMAN
Sekretaris : ADI NUGRAHA
Bendahara : DEVI APRILIYANTI
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan Terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi OTTO ABDURACHMAN ke kantor Kesbang Linmas, DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 93/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP.
Untukmendapatkan dana hibah yang telah teralokasi untuk LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP dalam DPA DPKAD Pemkot Bandung TA 2012, saksi OTTO ABDURACHMAN atas permintaan DESTRIA WACHYU menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 14 April 2012 untuk acara Seminar Pelestarian Lingkungan Hidup yang akan dilaksanakan pada tanggal 07Oktober 2012 di Puri Cipaganti Jalan Cipaganti Bandung dan kemudian membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 07 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020849215100 dengan nama FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP atas nama OTTO ABDURACHMAN.
Bahwa atas permintaan rekomendasi yang ditandatangani oleh saksi Otto Abdurrahman tanggal 10 Mei 2012, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) menyampaikan surat kepada Walikota Bandung dan Sekda kota Bandung no surat : 978/457-BPLH tanggal 4 Juni 2012 perihal Hasil Evaluasi permohonan Belanja Hibah TA 2012, dengan tidak memberikan rekomendasi kepada FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP (nihil).
Namun demikian saksi OTTO ABDURACHMAN tetap diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke kantor Pemkot Bandung untuk menandatangani surat-surat permohonan dan surat-surat lain yang berkaitan dengan Hibah. Pada saat saksi OTTO ABDURRAHMAN berada di kantor Pemkot Bandung, DESTRIA WACHYU memperkenalkan terdakwa ENTIK MUSAKTI kepada saksi OTTO ABDURACHMAN yang pada saat itu mengaku sebagai Pegawai Pemkot Bandung.
Pada saat saksi OTTO ABDURACHMAN berada di rumah, ia didatangi oleh DESTRIA WACHYU dan di rumahnya tersebut saksi OTTO ABDURACHMAN diminta untuk dan kemudian menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah yang kemudian diberi tanggal, Kamis 7 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 11 Juni 2012.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap kebenaran keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi OTTO ABDURACHMAN, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0133/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0133/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 957/0417/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah kota Bandung ke rekening LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Masih pada bulan Juni 2012, saksi OTTO ABDURACHMAN kembali ditelepon oleh DESTRIA WACHYU dan diberitahu bahwa dana Hibah telah cair dan diminta datang ke Bank BJB Cabang Wastu Kencana, di tempat tersebut saksi OTTO ABDURACHMAN telah ditunggu terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU, saksi kemudian menandatangani slip penarikan dana yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYU dan kemudian melakukan penarikan dana sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut kemudian diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI. Setelah 3 (tiga) hari dari pencairan uang saksi OTTO ABDURACHMAN kembali diminta datang ke Pemkot Bandung dan di tempat tersebut saksi OTTO ABDURACHMAN diberi uang oleh DESTRIA WACHYU sebesar Rp. 8.000.000 sebagai uang terima kasih.
Selanjutnya saksi OTTO ABDURACHMAN atas nama Ketua Forum Kajian Lingkungan Hidup kembali diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani laporan bantuan penggunaan dana Hibah tanggal 03 Januari 2013 kepada Walikota Bandung yang pada surat tersebut dilampirkan laporan penggunaan dana Hibah untuk Seminar Pelestarian Lingkungan Hidup di Gedung PGRI Jalan Caringin Bandung pada tanggal 9Oktober 2012sebesar Rp. Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| ATK Panitia | Rp | 4.500.000 |
| Kartu undangan @ Rp. 10.000 x 500 | Rp | 5.000.000 |
| Biaya sewa tempat | Rp | 10.000.000 |
| Dekorasi tempat seminar | Rp | 5.000.000 |
| Biaya narasumber @ Rp. 3.000.000 x 3 | Rp | 9.000.000 |
| Biaya moderator @ Rp. 1.000.000 x 2 | Rp | 2.000.000 |
| Kaos peserta @ Rp. 80.000 x 500 | Rp | 40.000.000 |
| Kaos panitia @ Rp. 85.000 x 30 | Rp | 2.550.000 |
| Modul materi seminar @ Rp. 35.000 x 500 (peserta) | Rp | 17.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000 x 500 orang | Rp | 25.000.000 |
| Konsumsi panitia + narasumber @ Rp. 40.000 x 30 orang | Rp | 1.200.000 |
| Snack (makanan ringan) @ Rp. 20.000 x 550 | Rp | 11.000.000 |
| ATK + Goodybag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 13.750.000 |
| ID Card (peserta + panitia) @ Rp. 20.000 x 550 | Rp | 11.000.000 |
| Serrtifikat @ Rp. 20.000 x 500 | Rp | 10.000.000 |
| Plakat @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| Publikasi (pamphlet, spanduk, baligho, iklan, X-Banner) | Rp | 6.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Infocus + layar | Rp | 3.500.000 |
| Laptop/PC | Rp | 4.500.000 |
| Transportasi | Rp | 3.000.000 |
| Komunikasi | Rp | 2.500.000 |
| Honor panitia @ Rp. 300.000 x 25 | Rp | 7.500.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| Biaya perizinan | Rp | 8.000.000 |
| Biaya petugas kebersihan tambahan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya keamanan tambahan | Rp | 3.500.000 |
| Hiburan | Rp | 11.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 250.000.000 |
Berdasarkan catatan Managemen Pengelola Gedung PGRI Jalan Caringin Bandungtidak tercatat ada acara apapun di Gedung PGRI pada tanggal 9 Oktober 2012, sehingga acara yang dilaporkan dalam Laporan Pertanggung jawaban adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif).
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung telah dirugikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima pulluh juta rupiah)
Dalam hal Penyaluran dana hibah kepada LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN.
Destria Wachyu mendatangi rumah saksi INDRA HARYADI dan menawarkan kepada yang bersangkutan untuk pembuatan LSM atas namanya dan meminta foto copy KTP, serta meminta saksi INDRA HARYADI untuk membuat surat pengantar pembuatan LSM kepada RT/RW dan kelurahan setempat. Selanjutnya saksi INDRA HARYADI yang seolah-olah Ketua LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani permohonan bantuan Hibah untuk Tahun Anggaran 2012 kepada Walikota Bandung.
Permohonan Hibah tersebut kemudian diverifikasi dan dievaluasi oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) dengan hasil bahwa BPLH tidak merekomendasi nilai nominal dana hibah terhadap LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN,namun dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN mendapatkan dana hibah sebesar Rp 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
Untuk kepentingan pencairan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN dengan mempergunakan indentitas saksi INDRA HARYADI dan indentitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Haji Mauluddin Achmad Turyana Diastuti nomor : 09 tanggal 13 Pebruari 2008 (aslinya tidak adadan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaptar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 285/BPM/2008 tanggal 14Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN, sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008, di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte pendirian LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN yang dibuat seolah-olah tahun 2008, disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN, sebagai berikut :
Ketua : INDRA HARYADI
Sekretaris : NENENG NURHAYAT
Bendahara : PATARDIAN TAMBUNDAN (Bendahara forum pemerhati sosial)
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 20 April 2012 yang ditanda tangani oleh saksi INDRA HARYADI ke kantor Kesbang Linmas. Destria Wachyu kemudian mempersiap banner (spanduk) di rumah yang dijadikan Sekretariat, sehingga pada saat disurvey oleh staf Kesbang Linmas terlihat keberadaan kantor LSM tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 76/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN.
Selanjutnya saksi INDRA HARYADI atas permintaan DESTRIA WACHYU menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk acara Seminar Pengelolaan Lingkungan Melalui Strategi Pendekatan Produksi Bersih pada hari sabtu tanggal 06 Oktober 2012 bertempat di Wisma PGRI Jalan Telaga Bodas. Saksi INDRA HARYADI juga diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 06 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020854170100 dengan nama LSM IPL / INDRA HARYADI-NENENGH
Oleh DESTRIA WACHYU, saksi INDRA HARYADI diminta untuk datang ke kantor Pemkot Bandung dan bertempat di halaman parkir gedung Pemkot Bandung DESTRIA WACHYU membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi kosong kepada saksi INDRA HARYADI dan memintanya untuk menandatangani, setelah ditandatangani kemudian diberitanggal Selasa, 26 Juni 2012 dan kwitansi tertanggal 28 Juni 2012.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Permohonan rekomendasi yang ditandatangani oleh saksi INDRA HARYADI tertanggal 08 Mei 2012 kepada Kepala BPLH Bandung dan atas surat tersebut BPLH kembali tidak memberikan rekomendasi kepada LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN untuk menerima hibah (nihil) sesuai surat BPLH kepada Walikota Bandung Nomor : 978/402 BPLH tanggal 23 Mei 2012.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap kebenaran keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD, HERRY NURHAYAT dan saksi INDRA HARYADI, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0219/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0219/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0475/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN sebesar Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
Setelah dana cair ke rekening LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN, saksi INDRA HARYADI dihubungi oleh Destria Wachyu untuk melakukan pencairan di Bank Jawa Barat Naripan Bandung, saksi INDRA HARYADI mencairkan uang dengan menandatangani slip penarikan bersama Neneng selaku Bendahara yang baru dikenalnya, setelah uang tersebut diambil dari Bank, uang tersebut langsung diminta oleh dan diserahkan kepada Destria Wahyu dengan disaksikan oleh Neneng H selaku Bendahara dengan alasan untuk acara kegiatan LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN. Setelah satu minggu saksi INDRA HARYADI diminta datang ke rumah Destria Wachyu dan saksi INDRA HARYADI diberi uang sebesar Rp. 2.500.000 untuk keperluan operasional.
Selanjutnya saksi INDRA HARYADI ditelephone dan diminta datang oleh Destria wachyu ke acara di Wisma PGRI Jalan Caringin, di tempat tersebut saksi INDRA HARYADI diminta secara formalitas untuk memberikan presentasi atau pengenalan diri sebagai Ketua LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN
Saksi INDRA HARYADI kemudian diminta oleh Destra Wachyu untuk menandatangani Laporan Penggunaan Bantuan kepada Walikota Bandung sebesar Rp.185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah), Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk pelaksanaan acara seminar Pengelolaan Lingkungan Melalui Strategi Pendekatan Produksi Air Bersih, pada hari Senin tanggal 08Oktober 2012 bertempat di Wisma PGRI Jalan Caringin dengan perincian sebagai berikut :
| Konsolidasi (rapat kepanitiaan, rapat persiapan kegiatan) | RRp | 4.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 orang x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.750.000 |
| Pembelian ATK | Rp | 4.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000 x 300 orang x 2 makan | Rp | 30.000.000 |
| Konsumsi narasumber 5 orang + moderator 2 orang @ Rp. 50.000 x 7 orang x 2 makan | Rp | 700.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 orang | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 60.000 x 300 | Rp | 18.000.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Akomodasi (transportasi peserta) | Rp | 2.500.000 |
| Sertifikat Rp. 25.000 x 300 | Rp | 7.500.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Pembicara @ Rp. 2.500.000 x 5 | Rp | 12.500.000 |
| Moderator @ Rp. 1.000.000 x 2 orang | Rp | 2.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 16.000.000 |
| Infocus + computer | Rp | 6.500.000 |
| Sound system | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Publikasi (pamphlet, baligho, spanduk, iklan) | Rp | 5.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 3.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 4.000.000 |
| Perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Petugas kebersihan tambahan | Rp | 3.000.000 |
| Petugas keamanan tambahan | Rp | 3.000.000 |
| Hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 184.750.000 |
Bahwa berdasarkan catatan Pengelola Gedung PGRI, tidak ada pemakaian gedung pada hari Senin tanggal 08Oktober 2012, sehingga acara yang dilaporkan dalam laporan LSM Ikatan Peduli Lingkungan adalah acara yang tidak ada (fiktif)
Bahwa dalampenyaluran dana hibah kepada LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp.185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
Dalam hal Penyaluran dana hibah kepada FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan surat dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), PATARDIAN TAMBUNAN (pemohon awal) direkomendasi untuk mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung TA 2012 kota Bandung, LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Gang Eme Atas RT 10/04 mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp. 246.700.000 (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU meminta saksi ROMADONI untuk menyerahkan KTP miliknya dan membuka rekening atas nama LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP dan sebagai imbalannya DESTRIA WACHYU akan memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 500.000,- kepada saksi ROMADONI. Saksi ROMADONI yang terdesak kebutuhan uang kemudian menyerahkan foto copy KTP miliknya kepada DESTRIA WACHYU.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP dengan mempergunakan indentitas saksi ROMADONI dan indentitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP yang dibuat seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana Nomor : 03 tanggal 05 Desember 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 278/BPM/2008 tanggal 24 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP sebagai berikut :
Ketua : ROMADONI
Sekretaris : FITRI RIZKI RATU MUNTAHA Y
Bendahara : EGI YANUARDI
Dengan alamat di Jalan kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 27 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ROMADONI dan EGI YANUARDI ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 110/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP.
Seiring dengan pengurusan perpanjangan SKT, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 12 April 2012 sebesar Rp. 246.700.000 (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ROMADONI.
Sebagaimana permintaan DESTRIA WACHYU, saksi ROMADONI membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 03 Juli 2012 dengan nomor rekening 0021386601100 dengan nama LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, ROMADHONI – EGI YANUARDI, buku tabungan dari rekening tersebut kemudian diambil oleh DESTRIA WACHYU.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan surat permohonan rekomendasi yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ROMADONI tertanggal 09 Mei 2012 kepada Kepala BPLH Bandung (pemohon telah berganti dari PATARDIAN / Forum Pemerhati Lingkungan Hidup menjadi ROMADONI/Forum Kelestarian Lingkungan Hidup) dan atas surat tersebut BPLH tidak memberikan rekomendasi kepada LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN (nihil) karena RAB tidak jelas dan rinci dan nama LSM pemohon tidak sesuai dengan Perwal No.110/2012, sebagaimana surat BPLH kepada Walikota Bandung Nomor : 978/528 BPLH tanggal 28 Juni 2012.
Walaupun saksi ROMADONI merasa tidak pernah menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah, namun terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal, Selasa 03 Juli 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 05 Juli 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ROMADONI kepada Dinas DPKAD Kota Bandung padahal yang bersangkutan tidak pernah menandatangani berkas-berkas tersebut.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0269/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 05 Juli 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0269/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Juli 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0610/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juli 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP sebesar Rp. 246.700.000 (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
Setelah dana hibah cair ke rekening LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, saksi diminta datang untuk mengambil uang ke Bank BJB Cabang Naripan di tempat tersebut saksi ROMADONI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI. Oleh DESTRIA WACHYU saksi ROMADONI diminta untuk menandatangani slip penarikan dan kemudian dimasukan ke dalam buku tabungan yang jumlahnya tidak diketahui oleh saksi ROMADONI. Selanjutnya ketika uang tersebut diserahkan oleh teller kepada saksi ROMADONI, uang tersebut langsung diambil oleh DESTRIA WACHYU dan dimasukan ke dalam tas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tiga minggu setelah pencairan saksi ROMADONI diminta datang ke Pasir Koja dan saksi ROMADONI diberi uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Selanjutnya terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Laporan Bantuan dana FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP kepada Kepala DPKAD Kota Bandung yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ROMADONI. Dalam laporan disebutkan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk melaksanakan acara seminar penyuluhan dan bakti sosial pengolahan sampah dan penataan lingkungan di rumah makan AWC Soekarno Hatta pada hari Minggu tanggal 14Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut :
Kesekretariatan Persuratan | Rp. Rp. | 5.500.000 3.750.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 x x 300 x 2 makan | Rp | 33.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 50.000 x 7 x 2 mkn | Rp | 840.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Pakaian peserta @ Rp. 70.000 x 300 | Rp | 22.500.000 |
Seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 Akomodasi Peserta | Rp Rp | 2.250.000 7.500.000 |
| Goody Bag | Rp | 7.500.000 |
| Sertifikat @ Rp. 25.000 x 300 | Rp | 7.500.000 |
| Merchandise | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.000.000 x 5 | Rp | 7.500.000 |
| Moderator | Rp | 2.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Id Card 15.000 350 | Rp | 5.250.000 |
| Infocus | Rp | 5.000.000 |
| Soundsystem | Rp | 7.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000 |
| Publikasi | Rp | 8.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.500.000 |
| Biaya Bakti Sosial | Rp | 19.360.000 |
| Perizinan | Rp | 5.250.000 |
| Kebersihan | Rp | 4.000.000 |
| Kesehatan | Rp | 4.000.000 |
| Keamanan | Rp | 5.000.000 |
| Alat komunikasi (HT 10 unit) | Rp | 3.000.000 |
| Hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Honor panitia @ Rp. 300.000,- x 30 | Rp | 9.000.000 |
| Jumlah | Rp | 241.700.000 |
Bahwa pada tahun 2012 tidak ada order dan pelayanan makanan dan tempatdalam jumlah besar di Rumah Makan AWC sebagaimana yang tertera dalam laporan LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, demikian pula saksi ROMADONI tidak membenarkan adanya acara tersebut, sehingga laporan penggunaan dana sebagaimana disajikan dalam laporan LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif)
Walaupun dalam Laporan pertanggungjawaban disebutkan penggunaan dana bantuan hibah sebesar Rp. 241.700.000, namun saksi ROMADONI selaku Ketua LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, tidak dapat menunjukan kelebihan dana hibah tersebut,
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 246.700.000 (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Dalam hal Penyaluran dana hibah kepada LSM Gerakan Peduli Pendidikan
Pada tahun 2011 saksi DESTRIA WACHYU menawarkan uang kepada saksi DEDI HIDAYAT dengan mengatakan “ mau uang enggak ?“ dansaksi DEDI HIDAYAT menjawab “ mau “. DESTRIA WACHYU kemudian meminta foto copy KTP milik saksi DEDI HIDAYAT serta memintanya untuk menandatangani permohonan dana hibah kepada Walikota Bandung sebagai Ketua LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN dengan dilampirkan proposal;
Permohonan tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan berdasarkan evaluasi tersebut LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai surat Dinas Pendidikan Nomor : 900 /7537/Sekrt/2011 tanggal 21 Desember 2011, namun dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 223.750.000 (dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk memenuhi persyaratan pencairan hibah tersebut Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN dengan mempergunakan identitas saksi DEDI HIDAYAT dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen pendirian LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana Nomor : 05 tanggal 10Juli 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 272/BPM/2008 tanggal 22 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasiLSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN sebagai berikut :
Ketua : DEDI HIDAYAT
Sekretaris : DEWI HENDRAYATI
Bendahara : DEVI APRILIYANTI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, Surat Keterangan Terdaftar tahun 2008, surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 26 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi DEDI HIDAYAT ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 84/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN
Seiring dengan permohonan perpanjangan SKT, Destria Wachyu meminta saksi DEDI HIDAYAT selaku Ketua LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN untuk menandatangani Surat Pernyataan dan permohonan pencairan belanja hibah tertanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 223.750.000 (dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk acara Seminar Pendidikan Dalam Rangka Membangun Karatkter Bangsa pada tanggal 27-28 Oktober 2012 bertempat di Balai Sartika Jalan Suryalaya Buah Batu Bandung
Saksi DEDI HIDAYAT kemudian membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 19 Juni 2012 dengan nomor rekening 0021057975100 dengan nama LSM Gerakan Peduli Pendidikan atas nama DEDI HIDAYAT dan DEVI APRIYANTI, buku rekening tersebut kemudian diserahkan saksi DEDI HIDAYAT kepada DESTRIA WACHYU,
Kemudian bertempat di pelataran tangga halaman kantor Pemkot Bandung saksi DEDI HIDAYAT diminta DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan setelah ditandatangani diberi tanggal Selasa, 26 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 28 Juni 2012.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0222/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0222/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0479/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN sebesar Rp. 223.750.000 (dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Selanjutnya saksi DEDI HIDAYAT diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke Bank BJB Wastu Kencana untuk mengambil dana yang telah cair, setelah saksi DEDI HIDAYAT mengambil uang dari teler dan keluar dari Bank, saksi telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan dua orang temannya yang salah satunya adalah terdakwa ENTIK MUSAKTI. Uang tersebut kemudian diambil oleh DESTRIA WACHYU dan diserahkan kepada terdakwa ENTIK MUSAKTI. Tiga hari setelah pencairan saksi DEDI HIDAYAT dihubungi oleh DESTRIA WACHYU untuk bertemu di Bandung Super Mall (BSM) di tempat tersebut saksi DEDI HIDAYAT diberi amplop yang isinya berupa uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), Saksi DEDI HIDAYAT sempat bertanya kepada ADES apakah uang ini aman dan dijawab oleh DESTRIA WACHYU “ aman “;
Saksi DEDI HIDAYAT kemudian dihubungi oleh DESTRIA WACHYU dan diminta datang ke rumah makan AWC Soekarno Hatta untuk memberikan kata sambutan pada acara seminar yang dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH)
Dua hari setelah acara, saksi DEDI HIDAYAT bertemu dengan DESTRIA WACHYU di rumah makan Mac Donald Buah Batu dan di tempat tersebut saksi DEDI HIDAYAT menandatangani Laporan Seminar Pendidikan Dalam Rangka Membangun Karakter Bangsa bertempat di kedai AWC Jalan Soekarno Hatta Bandung pada tanggal 30 September 2012 dengan rincian penggunaan biaya sebagai berikut:
| Sewa gedung @ Rp. 12.500.000 | Rp | 12.500.000 |
| Kesekertariatan | Rp | 5.500.000 |
| Sound system @ Rp. 6.000.000 | Rp | 6.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 6.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.000.000 |
| Cetak Kartu Undangan | Rp | 7.500.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Biaya Konsolidasi Persiapan | Rp | 4.500.000 |
| Konsumsi Panitia @Rp. 70.000 x 30 x 2 makan | Rp | 4.200.000 |
| Transportasi panitia | Rp | 2.595.000 |
| Konsumsi Peserta @ Rp. 70.000 x 250 x 2 makan | Rp | 35.000.000 |
| Konsumsi Narasumber @ Rp. 70.000 x 7 x 2 makan | Rp | 980.000 |
| Snack @Rp. 20.000 x 300 | Rp | 6.000.000 |
| Baju Seragam Peserta @ Rp. 70.000 x 250 | Rp | 17.500.000 |
| Baju Seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| ID Card @ Rp. 10.000 x 300 | Rp | 3.000.000 |
| Infocus | Rp | 3.500.000 |
| Akomodasi | Rp | 10.000.000 |
| Sertifikat | Rp | 10.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 5 | Rp | 12.500.000 |
| Moderator @ Rp. 2.000.000 x 2 | Rp | 4.000.000 |
| Honor Panitia | Rp | 7.250.000 |
| Perizinan | Rp | 6.925.000 |
| Kebersihan | Rp | 5.000.000 |
| Keamanan | Rp | 5.000.000 |
| Alat Komunikasi | Rp | 4.000.000 |
| Hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 223.750.000 |
Berdasarkan catatan Managemen Rumah Makan AWC tidak pernah ada kegiatan seminar LSM dalam jumlah pembayaran yang diatas Rp. 1.000.000,- pada tahun 2012, sehingga laporan yang ditandatangani oleh saksi DEDI HIDAYAT adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif);
Bahwadalam penyaluran dana hibah tahun 2012 kepada LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 223.750.000 (dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada Gerakan Pemuda Peduli Umat
Pada sekitar bulan Nopember/Desember tahun 2011, saksi IRWAN KURNIAWAN didatangi oleh Destria Wachyu yang menawarkan kepadanya untuk jadi Ketua LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT, saksi IRWAN KURNIAWAN yang seolah-olah Ketua LSM diminta oleh Destria Wachyu untuk menandatangani surat dan proposal pengajuan hibah tahun anggaran 2012, proposal tersebut kemudian disurvey dan dianalisis oleh Dinas Pendidikan, berdasarkan hasil survey dan analisis tersebut, Dinas Pendidikan merekomendasi LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT mendapatkan dana hibah tahun 2012 hanya sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) (sesuai surat rekomendasi Nomor : 900 /7537/Sekrt/2011 tanggal 21 Desember 2011), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp.225.450.000. (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Dalam upaya pencairan dana hibah yang telah teralokasi dalam DPA DPKAD Pemkot Bandung tahun 2012 untuk LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT,Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT dengan mempergunakan identitas saksi IRWAN KURNIAWAN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMATselolah-olah telah berdiri tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana Nomor : 05 tanggal 06 Maret 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas berdasarkan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 275/BPM/2008 tanggal 23 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM GERAKANPEMUDA PEDULI UMAT sebagai berikut :
Ketua : IRWAN KURNIAWAN
Sekretaris : AHMAD SAHID
Bendahara : ANDRI SURYADI (pada tahun 2008 umur ybs belum genap 15 tahun)
Dengan alamat dikota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi IRWAN KURNIAWAN dan AHMAD SAHID ke kantor Kesbang Linmas, namun permohonan perpanjangan SKT tersebut belum sempat diproses di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Seiring dengan pengurusan / pembuatan SKT baru untuk tahun 2012, Destria Wachyu meminta saksi IRWAN KURNIAWAN menandatangani berkas-berkas Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 09 April 2012, untuk pelaksanaan kegiatan Seminar Metode Pengajaran Agama Sejak Usia Dini Kepada Anak-anak Remaja Agar Tercipta Generasi Islamidan kemudian membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 01 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020856017100 dengan nama Gerakan Pemuda Peduli Umat atas nama IRWAN KURNIAWAN – ANDRI SURYADI;
Pada saat saksi IRWAN KURNIAWAN sedang berada di rumah, DESTRIA WACHYU datang membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) dan kwitansi, setelah ditandatangani oleh saksi IRWAN KURNIAWAN baru kemudian NPHD diberi tanggal Senin, 25 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 27 Juni 2012;
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0216/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 27 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/1046/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0478/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT sebesar Rp. 225.450.000. (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Pada tanggal 29 Juni 2012 Destria Wachyu meminta saksi IRWAN KURNIAWAN untuk datang ke Bank Jawa Barat Pusat di Jalan Naripan untuk keperluan pencairan dana hibah sebesar Rp. 225.450.000,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dana hibah diterima secara utuh, dana tersebut diserahkan seluruhnya kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti diluar Bank Jabar, setelah selang waktu 2 (dua) hari dari pencairan, Destria Wachyu memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada saksi IRWAN KURNIAWAN.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan, kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 di rumah makan Bumbu Desa yang dihadiri kurang lebih 100 peserta dari Guru Honorer. Karena pada saat itu pembicara seminar membawa peserta lain di luar guru honorer, Destria Wachyu memberikan tambahan biaya kepada saksi Yanyan Herdiyan, sebesar Rp. 2.000.000,- sehingga dana yang diterima saksi Yanyan Herdiyan, seluruhnya sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)
Selanjutnya saksi IRWAN KURNIAWAN diminta datang oleh Destria Wachyu untuk menghadiri acara seminar“ metode pengajaran agama sejak usia dini kepada anak-anak dan remaja agar tercipta generasi Islami “ di rumah makan Bumbu Desa jalan Laswi Bandung. Saksi IRWAN KURNIAWAN diminta untuk memberikan kata sambutan dan menandatangani sertifikat yang telah dipersiapkan yang seolah-olah acara tersebut diselenggarakan oleh saksi IRWAN KURNIAWAN sendiri padahal acara tersebut dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Guru Honorer
Selanjutnya saksi IRWAN KURNIAWAN diminta oleh Destria wahyu untuk menandatangani Laporan Penggunaan dana hibah kepada Walikota Bandung untuk LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT yang dipergunakan untuk acara seminar“metode pengajaran agama sejak usia dini kepada anak-anak dan remaja agar tercipta generasi Islami“ di rumah makan Bumbu Desa Jalan Laswi Bandung pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012, dengan rincian penggunaan dana sebagai berikut :
| Sewa Gedung | Rp. | 17.500.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 5.000.000 |
| Goddy bag + alat tulis @ Rp. 55.000,- x 300 | Rp | 16.500.000 |
| Seragam peserta + panitia @ Rp. 75.000,- x 350 | Rp | 26.250.000 |
| Kartu undangan @ Rp. 11.500,- x 300 | Rp | 3.450.000 |
| Infokus | Rp | 5.500.000 |
| ATK | Rp | 4.500.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000,- x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Moderator | Rp | 1.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000,- x 300 x 2 makan | Rp | 30.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000,- x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Snack @ Rp. 20.000,- x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Dokimentasi | Rp | 6.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 5.500.000 |
| ID Card @ Rp. 15.000,- x 350 | Rp | 5.250.000 |
| Akomodasi peserta @ Rp. 40.000,- x 300 | Rp | 12.000.000 |
| Akomodasi panitia | Rp | 10.000.000 |
| Sertifikat 300 x @ Rp. 10.000,- | Rp | 3.000.000 |
| Merchandise (plakat) 300 x 20.000,- | Rp | 6.000.000 |
| Persuratan | Rp | 5.500.000 |
| Hiburan | Rp | 12.000.000 |
| Sound system | Rp | 5.500.000 |
| Kesehatan (obat-obatan + tim medis) | Rp | 2.000.000 |
| Perijinan | Rp | 7.500.000 |
| Keamanan | Rp | 2.500.000 |
| Petugas kebersihan | Rp | 2.500.000 |
| Honor panitia | Rp | 7.500.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 225.450.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM Gerakan Pemuda Peduli Umat, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 225.450.000 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 217.450.000,- (dua ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Gerakan Pemuda Peduli Umat | Rp | 225. 450.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 8.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 217.450.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM
Berdasarkan surat Kepala Bagian Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasyarakatan tanggal 21 Nopember 2011,LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah (Nihil), karena pada saat dievaluasi oleh Bagian Kesra dan Kemasyarakatan LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM sebagai pemohon belum dapat melampirkan proposal, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM, SUDAJAT / JL. Pasirluyu RT 02/04 Bandung mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat pencairan dana hibah Tahun 2012, Destria Wahyu menawarkan saksi DEDI ROHAENDI untuk menjadi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat dan atas kesediaannya saksi DEDI ROHAENDI menyerahkan KTP miliknya kepada DESTRIA WACHYU.
Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM dengan mempergunakan identitassaksi DEDI ROHAENDI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen pendirian tersebut LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM dibuat seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris DIASTUTI Nomor : 06 tanggal 10 Juli 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : nomor : 220/BPM/2008 tanggal 12 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM sebagai berikut :
Ketua : DEDI ROHAENDI
Sekretaris : ABDUL ROHMAN
Bendahara : VIA APRILIANI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat`Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi DEDI ROHAENDI ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut.Dari hasl survey Terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 107/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM;
Atas permintaanDESTRIA WACHYU, saksi DEDI ROHAENDI menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan tertanggal 20 April 2012 untuk pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung, dan membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020908548100 dengan nama ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM atas nama DEDI ROHAENDI –VIA APRILIANI
Selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi kepada Dinas DPKAD Kota Bandungtertanggal, Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tertanggal 18 Oktober 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DEDI ROHAENDI.
Bahwa pada bulan Agustus 2012, Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012 perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM tidak termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang, sehingga Kabag Kesra tidak melakukan evaluasi ulang terhadap LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM.
Bahwa karena ada perbedaan antara nama dalam DPA DPKAD dengan nama Ketua LSM pada saat pencairan, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Surat Pernyataan kepada DPKAD Pemkot Bandung yang seolah-olah ditandatangani oleh SUDRAJAT tertanggal 9 Mei 2012, yang isinya memberikan hak dan tanggungjawab kepada saksi DEDI ROHAENDI untuk mencairkan dan menggunakan dana hibah tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM antara DPA yang menyebut nama SUDAJAT dengan pemohon pencairan hibah DEDI ROHAENDI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi SUDRAJAT untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan pencairan tersebut,
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi DEDI ROHAENDI, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1046/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1046/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 957/01422/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18 Oktober 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Pada tanggal 18 Oktober 2012, saksi DEDI ROHAENDI ditelepon oleh DESTRIA WACHYU dan diminta untuk datang ke Bank Jabar Cabang Naripan untuk melakukan penarikan seluruh dana yang masuk secara tunai yaitu sebesar Rp 250.000.000,-setibanya di Bank saksi DEDI ROHAENDI telah ditunggui oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU, setelah saksi DEDI ROHAENDI mengambil dan menerima uang dari teller saksi DEDI ROHAENDI dengan kawalan DESTRIA WACHYU mengantarkan dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa ENTIK MUSAKTI yang pada saat itu sedang menungggu di mobil yang parkir di luar Bank.
Setelah 3 (tiga) hari dari waktu pengambilan uang tersebut saksi DEDI ROHAENDI diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke rumahnya dan saksi DEDI ROHAENDI diberi uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi DEDI ROHAENDI juga diminta datang ke RM Makan Bandung Indah Kopo untuk pelaksanaan acara yang saksi DEDI ROHAENDI sendiri tidak ketahui, di tempat tersebut oleh DESTRIA WACHYU, saksi DEDI ROHAENDI hanya diminta untuk memperkenalkan diri dan setelah itu saksi DEDI ROHAENDI meninggalkan tempat acara;
Saksi DEDI ROHAENDI kemudian menandatangani berkas-berkas Laporan Penggunaan Dana Hibah yang disodorkan oleh DESTRIA WACHYU, yang melaporkan penggunaan dana hibahyang diterima LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM untuk acara Seminar dan Pelatihan Pembinaan Generasi Muda pada hari Sabtu tanggal 9 Pebruari 2013 di RM BANDUNG INDAH – KOPO sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian penggunaan dana sebagai berikut :
| 01 | Sewa Gedung | Rp | 13.000.000 |
| 02 | Narasumber @ Rp. 3.000.000 x 4 | Rp | 12.000.000 |
| 03 | Kesekretariatan | Rp | 4.000.000 |
| 04 | Moderator + MC | Rp | 2.500.000 |
| 05 | Dekorasi | Rp | 2.500.000 |
| 06 | Sewa soundsystem | Rp | 6.000.000 |
| 07 | Music hiburan | Rp | 8.000.000 |
| 08 | Konsumsi peserta @ Rp. 40.000,- x 500 x 2 | Rp | 40.000.000 |
| 09 | Konsumsi Narasumber + MC @ Rp. 50.000,- x 5 x 2 | Rp | 500.000 |
| 10 | Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| 11 | Buku materi seminar @ Rp. 30.000,- x 500 | Rp | 15.000.000 |
| 12 | Hadiah / doorprize | Rp | 8.000.000 |
| 13 | Kelengkapan peserta @ Rp. 90.000,- x 500 | Rp | 45.000.000 |
| 14 | Baju panitia @ Rp. 85.000,- x 30 | Rp | 2.550.000 |
| 15 | ATK & goodybag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| 16 | ID Card peserta @ Rp. 12.000,- x 500 | Rp | 6.000.000 |
| 17 | ID Card panitia @ Rp. 12.000,- x 30 | Rp | 360.000 |
| 18 | Sertifikat @ Rp. 15.000,- x 500 | Rp | 7.500.000 |
| 19 | Cetak undangan @ Rp. 5000,- x 500 | Rp | 2.500.000 |
| 20 | Merchandise / souvenir | Rp | 3.890.000 |
| 21 | Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| 22 | Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| 23 | Biaya proses perizinan | Rp | 5.000.000 |
| 24 | Transportasi | Rp | 3.000.000 |
| 25 | Honorarium panitia @ Rp. 250.000,- x 30 | Rp | 7.500.000 |
| 26 | Biaya kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| 27 | Uang saku peserta @ Rp. 30.000,- x 500 | Rp | 15.000.000 |
| 28 | Biaya petugas keamanan | Rp | 3.500.000 |
| 29 | Biaya petugas kesehatan P3K | Rp | 4.000.000 |
| Jumlah | Rp | 250.300.000 | |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggungjawaban Total Anggaran Rp. 248.300.000,- | |||
Bahwa berdasarkan catatan reservasi dan penjualan di RM Bandung Indah Kopo tidak pernah ada acara apapun pada hari Sabtu tanggal 9 Pebruari 2013, sehingga acara yang dihadiri oleh Saksi DEDI ROHAENDI bukanlah acara dari LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM;
Bahwa walaupun dana hibah yang dipergunakan dalam laporan hanya sebesar Rp.248.300.000,-namun sisa dari dana hibah tersebut tidak tersimpan dalam Kas LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM
Berdasarkan surat dari Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor 900/1671-Dispora tanggal 29 Nopember 2011 LSM Pemuda Pemudi Islam (Devi Aprilayanti) tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena pada saat permohonan bantuan hibah tidak melampirkan proposal, sedangkan berdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011, LSMPEMUDA PEMUDI ISLAM direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung TA 2012 terhadap LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM Gg Kujang RT.05/07 Bandung DEVI APRILIYANTI, dialokasikan dana hibah sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU mendekati saksi DEDDY ROEKWENDI dan menawarkannya untuk menjadi Ketua LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM dan meminta data-datanya berupa foto copy KTP milik saksi DEDDY ROEKWENDI. DESTRIA WACHYUmenjanjikan kepada saksi DEDDY ROEKWENDI untuk melakukan pengurusan segala sesuatunya terhadap kegiatan LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM.
Oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, saksi DEDDY ROEKWENDI ditempatkan sebagai Ketua LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM yang baru untuk menggantikan ketua lama,HANDY WAHYUDIN sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 05/SK.KHUSUS/PPI/12/2011 tanggal 26 Desember 2011 yang seolah-olah ditandatangani oleh Handy Wahyudin selaku Pembina. (Ketua sebelumnya yang tercantum dalam akta pendirian)
Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTItelah membuat dokumen pendirian LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM yang seolah-olah telah didirikan tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 12 tanggal 30 Agustus 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 288/BPM/2008 tanggal 15 Oktober 2008 (asli surat tidak ada)
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM sebagai berikut :
Ketua : HANDY WAHYUDIN
Sekretaris : YUYUN
Bendahara : NINDA LATHIFA
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008, Surat Keputusan Pergantian Pengurus dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 20 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh Saksi DEDDY ROEKWENDI dan YUYUN ke kantor Kesbang Linmas, DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 80/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM
Seiring dengan pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) DESTRIA WACHYU meminta saksi DEDDY ROEKWENDI selaku Ketua LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 02 April 2012 sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) dan membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 26 Juni 2012 dengan nomor rekening 0021248355100 dengan nama DEDI ROEKWENDY – NINDA LATIFAH.
Pada saat berada di sebuah warung kelontong di daerah Kurdi, saksi DEDDY ROEKWENDI didatangi oleh DESTRIA WACHYU dengan membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) dan kwitansi dan meminta saksi DEDDY ROEKWENDI untuk menandatangani dan setelah ditandatangani NPHD tersebut diberi tanggal Selasa 26 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 28 Juni 2012.
Bahwa pada bulan Agustus 2012 Sekretaris Daerah kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk;
Dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM tidak termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang, sehingga Kabag Kesra tidak melakukan evaluasi ulang terhadap LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM.
Karena dalam penjabaran DPA yang tertulis adalah nama DEVI APRILIYANTI, maka agar dapat dicarikan ke nama pemohon pencairan saksi DEDDY ROEKWENDI, Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan Surat Pernyataan dan Penyerahan tanggungjawab tanggal 30 Juli 2012 dari DEVI APRILIYANTI kepada DEDDY ROEKWENDI yang seolah-olah ditandatangani oleh DEVI APRILIYANTI kepada DEDDY ROEKWENDI.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM antara DPA yang menyebut nama Devi Aprilayanti dengan pemohon pencairan hibah DEDDY ROEKWENDI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan Devi Aprilayanti untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut,
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM. yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi DEDDY ROEKWENDI Kwitansi dan Surat Pernyataan;
Berdasarkan kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0357/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0357/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0757/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012, kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
Bahwa setelah dana hibah cair saksi DEDDY ROEKWENDI diminta datang ke Bank Jawa Barat Jalan Naripan. Saat tiba di Bank saksi DEDDY ROEKWENDI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU yang telah mempersiapkan buku tabungan dan slip penarikan, setelah saksi DEDDY ROEKWENDI menerima uang dana hibah dari teller uang tersebut langsung diminta dan diambil oleh DESTRIA WACHYU dengan alasan untuk pelaksanaan acara LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM dan saksi DEDDY ROEKWENDI hanya diminta untuk menunggu berita selanjutnya.
Setelah 2 (dua) minggu dari waktu pencairan uang tersebutsaksi DEDDY ROEKWENDI dihubungi oleh DESTRIA WACHYU untuk bertemu di pinggir jalan di sekitar Kurdi, pada saat bertemu saksi DEDDY ROEKWENDI diberi uang oleh DESTRIA WACHYU sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
Bahwa saksi DEDDY ROEKWENDIoleh DESTRIA WACHYU diminta datang pada acara di rumah makan Bumbu Desa, namun saksi tidak dapat hadir karena sedang dalam keadaan sakit.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan laporan yang seolah olah ditandatangani oleh saksi DEDDY ROEKWENDI selaku Ketua LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM tertanggal Januari 2013. Dalam laporan kepada Kepala DPKAD tersebut disebutkan bahwa dana hibah yang diterima dipergunakan untuk membiayai acara Seminar Kepemudaan Dalam Rangka Menumbuhkan Kepercayaan Terhadap Bangsa dan Negara di rumah makan Bumbu Desa Jalan Laswi pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
| Sewa Gedung | Rp. | 10.000.000 |
| Narasumber | Rp. | 8.000.000 |
| Konsumsi (Peserta+Panitia) | Rp. | 36.000.000 |
| Infocus | Rp. | `5.000.000 |
| ID Card & Kaos (Peserta+Panitia) | Rp. | 22.500.000 |
| Plakat | Rp. | 18.750.000 |
| Merchandise | Rp. | 12.500.000 |
| Undangan & Sertifikat | Rp. | 10.500.000 |
| Moderator | Rp. | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp. | 4.000.000 |
| Publikasi | Rp. | 6.000.000 |
| Perizinan | Rp. | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp. | 4.000.000 |
| Transportasi | Rp. | 5.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp. | 4.500.000 |
| Keamanan | Rp. | 2.750.000 |
| Hiburan | Rp. | 5.000.000 |
| Kebersihan | Rp. | 2.000.000 |
| Jumlah | Rp. | 164.500.000 |
| Dalam LPJ tertulis Total Anggaran Rp. 165.000.000 | ||
Berdasarkan catatan RM Bumbu Desa Laswi, pada tanggal 15 Desember 2012 tidak ada acara seminar di rumah makan tersebut, demikian pula dengan foto-foto yang terlampir dalam laporan tersebut adalah acara seminar yang dilaksanakan dan dihadiri oleh Forum Guru Honorer Kota Bandung pada acara LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT tanggal 13 Desember 2012,
Dengan demikian laporan yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DEDDY ROEKWENDI selaku Ketua LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif);
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM, Negara dalam hal ini Pemkot Bandug telah mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM
Pada tahun 2011, Saksi Biki Robiki dijanjikan oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan meminta foto copy KTP miliknya. Terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian meminta Biki Robiki untuk menadatangani permohonan hibah atas nama FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM. Permohonan tersebut kemudian dievaluasi oleh Bagian Kesra dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM, Jalan Astana Anyar No.59/22D tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (Nihil) (sesuai surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasyarakatan tanggal 21 Nopember 2011) dengan alasan pengajuan hibah tidak ditandatangani oleh Ketuanya, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerahmaupun perubahannya LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM JL. Astana Anyar No.59/22 D Biki Robiki dialokasikan dana hibah sebesarRp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
Untuk kepentingan pencairan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAMdengan mempergunakan identitas saksi DENI KUSTIAWAN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 14 tanggal 25 April 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 225/BPM/2008 tanggal 14 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM sebagai berikut :
Ketua : DENI KUSTIAWAN
Sekretaris : ABDUL ROHMAN
Bendahara : NIA KURNIAWATI
Denganalamat di kota Bandung jalan Babakan Priangan IV Nomor 132 /203 B RT 009 RW.001 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Regol
Bahwa karena DENI KUSTIAWAN adalah pemohon hibah untuk dan atas nama LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF dan telah mendapatkan dana hibah berdasarkan DPA DPKAD SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, atas nama LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF Jalan Babakan Priangan RT.02 / RW.05, dan saksi DENI KUSTIAWAN menolak untuk beraktifitas pada kegiatan LSM, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian membuat dokumen pergantian pengurus yang seolah-olah ditandatangani oleh DENI KUSTIAWAN tertanggal 22 Desember 2011 dengan SAEFUDDIN sebagai Ketua dan BIKI ROBIKI sebagai Wakil Ketua. Bahwa masuknya saksi SAEFUDDIN menjadi Ketua FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM atas permintaan dari saksi ABDUL RAHMAN, untuk itu saksi ABDUL RAHMAN meminta foto copy dari SAEFUDDIN dan menyerahkannya kepada DESTRIA WACHYU.
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008, surat keputusan pergantian pengurus dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tanggal 20 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi Saepudin dan Abdul Rohmanke kantor Kesbang Linmas. Saksi Abdul Rohman kemudian mempersiapkan banner (spanduk) atas nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 89/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM;
Seiring dengan pengurusan SKT, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikanSurat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi SAEFUDDIN tertanggal 11 Mei 2012 sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembukaan rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tertanggal 08 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020899263100 dengan nama FORUM PEMUDA-PEMUDI ISLAM
Bahwa pada bulan Agustus 2012, Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk;
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat danMasyarakat, LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang. Berdasarkan hasil survey dan evaluasi terhadap LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM, Kabag Kesra mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan sebagai berikut :
Segala administrasi yang disyaratkan telah lengkap
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk
Pemilik rumah tidak merasa rumahnya dijadikan sekretariat.
Pengurus RT dan RW tidak mengetahui keberadaan sekretariat tersebut.
Terjadi perubahan alamat pada saat permohonan awal (jalan Astanaanyar) dengan permohonan kedua untuk pencairan (jalan Cikawao dalam).
Saksi Saefuddin kemudian diminta datang ke kantor Pemkot Bandung dan dihalaman parkir kantor Pemkot saksi SAEFUDDIN diminta menandatangani berkas-berkas termasuk Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 18 Oktober 2012 kepada Dinas DPKAD Pemkot Bandung
Karena pada DPA DPKAD tertera nama penerima hibah atas nama D BIKI ROBIKI, Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan Surat Pernyataan dan Tanggungjawab dari D.BIKI ROBIKI kepada SAEFUDDIN tertanggal 23 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi D BIKI ROBIKI;
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM antara DPA yang menyebut nama D BIKI ROBIKI dengan pemohon pencairan hibah SAEFUDDIN, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi D BIKI ROBIKI untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi SAEFUDDIN, Kwitansi dan Surat Pernyataan;
Atas kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1044/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang kemudian diikuti denganSurat Perintah Membayar Nomor : 931/1044/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 957/01530/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 2 Nopember
2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUMPEMUDA PEMUDI ISLAM sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
Setelah dana hibah dicairkan ke rekening LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM, saksi SAEFUDDIN kemudian dihububungi oleh saksi ABDUL RAHMAN dan diminta datang ke Bank Jabar Cabang Naripan. Di tempat tersebut saksi SAEFUDDIN telah ditunggu oleh saksi ABDUL RAHMAN dan teman-temannya. Saksi SAEFUDDIN kemudian diminta untuk mencairkan dana hibah dengan slip penarikan yang telah dipersiapkan dan setelah dana hibah diterima dari Bank sebesar Rp. 40.000.000 uang tersebut kemudian diminta dan diserahkan kepada saksi ABDUL RAHMAN dengan alasan untuk keperluan kegiatan. Satu minggu setelah pencairan saksi SAEFUDDIN ditelepon oleh saksi ABDUL RAHMAN dan bertempat di Circle K Buah Batu saksi SAEFUDDIN diberi uang oleh saksi ABDUL RAHMAN sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Laporan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2012 kepada Walikota Bandung yang seolah-olah ditantangani oleh saksi SAEFUDDIN. Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk pelaksanaan Seminar Kepemudaan dan Persatuan Umat di Masjid Jami Al Ikhlas tanggal 15 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut :
| KESEKRETARIATAN | Rp. | 2.500.000 |
| KARTU UNDANGAN @10.000 X 150 | Rp. | 1.500.000 |
| ATK | Rp. | 950.000 |
| BACKDROP (4X2M) @375.000 X 4 | Rp. | `1.500.000 |
| DOKUMENTASI FOTO | Rp. | 750.000 |
| PUBLIKASI | Rp. | 2.000.000 |
| KONSUMSI PESERTA | Rp. | 3.000.000 |
| KONSUMSI PANITIA | Rp. | 600.000 |
| SNACK | Rp. | 2.000.000 |
| KONSUMSI PENCERAMAH | Rp. | 50.000 |
| BAJU SERAGAM PANITIA | Rp. | 1.500.000 |
| PENCERAMAH | Rp. | 2.000.000 |
| PERIZINAN | Rp. | 2.000.000 |
| SEWA SOUNDSYSTEM | Rp. | 3.500.000 |
| DEKORASI | Rp. | 550.000 |
| BAKTI SOSIAL | Rp. | 8.000.000 |
| CINDEREAMATA | Rp. | 3.600.000 |
KEAMANAN KEBERSIHAN | Rp. Rp. | 2.000.000 2.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 40.000.000 |
Bahwa seminar Kepemudaan dan Persatuan Umat di Masjid Jami Al Ikhlas tanggal 15 Januari 2013 tidak dibenarkan oleh saksi SAEFUDDIN, sedangkan foto-foto yang tertera di Masjid Jami Al Ikhlas bukan foto-foto seminar melainkan foto pengajian biasa, dengan demikian laporan kegiatan FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif)
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM Aliansi Pemuda IslamKota Bandung
Berdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011, LSM Aliansi Pemuda Islam tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah karena berdasarkan hasil survey menyimpulkan bahwa alamat pemohon tidak jelas, demikian pula dengan hasil evaluasi Dinas Pemuda dan Olah Raga ALIANSI PEMUDA ISLAM tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah (nihil) (sesuai surat rekomendasi Nomor : 900/1671-Dispora tanggal 29 Nopember 2011), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung TA 2012 terdapat alokasi dana hibah kepada Aliansi Pemuda Islam Gang H.Kurdi I/XII 42 Bandung sebesar Rp. 233.350.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk mencairkan dana tersebut, Destria Wachyu yang kebetulan bertemu dengan saksi SIGIT RENALDY di Batagor RIRI mengajak saksi SIGIT RENALDY untuk turut serta membuat kegiatan acara seminar dan meminta bantuan saksi SIGIT RENALDY untuk mengurus izin dari RT/RW , Kecamatan dan Kelurahan, setelah itu Destria Wachyu meminta KTP saksi SIGIT RENALDY.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM dengan mempergunakan identitas saksi SIGIT RENALDYdan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 berdasarkan foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 04 tanggal 06 Maret 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas berdasarkan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 270/BPM/2008 tanggal 22 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM sebagai berikut :
Ketua : SIGIT RENALDY
Sekretaris : AJI KURNIAWAN
Bendahara : DEDI HIDAYAT
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan SKT tanggal 20 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi SIGIT RENALDY dan AJI KURNIAWAN ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 87/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM
Seiring dengan proses perpanjangan SKT, Destria Wachyu meminta saksi SIGIT RENALDY untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp. 233.350.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012 perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM tidak termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang, sehingga Kabag Kesra tidak melakukan evaluasi ulang terhadap LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM.
Bahwa saksi SIGIT RENALDY kemudian melakukan pembukaan rekening pada Bank Jabar Cabang Pemkot Bandung tanggal 02 Oktober 2012 dengan nomor rekening 0022775936100 dengan nama ALIANSI PEMUDA ISLAM.Selanjutnya saksi SIGIT RENALDY diminta datang ke kantor Pemkot Bandung. Dan di halaman kantor Pemkot Bandung saksi SIGIT RENALDY diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) dan kwitansi yang dibawanya dan setelah ditandatangani NPHD tersebut diberi tanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanggal 18 Oktober 2012.
Atas dasar dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran DPKAD kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi SIGIT RENALDY, Kwitansi dan Surat Pernyataan;
Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1047/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1047/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18Oktober 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/01421/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18 Oktober 2012, kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM sebesar Rp. 233.350.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Setelah dana cair ke rekening LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM, Destria Wachyu menghubungi saksi SIGIT RENALDY untuk datang ke bank Jabar Cabang Naripan untuk melakukan pencairan. Saksi SIGIT RENALDY diminta untuk menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti yang telah tertera tandatangan Bendahara Dedi Hidayat yang pada saat itu tidak datang beserta KTP Asli milik saksi Dedi Hidayat, lalu saksi SIGIT RENALDY menarik / mencairkan uang sebesar Rp. 233.350.000 ,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), lalu uang tersebut oleh saksi SIGIT RENALDY diberikan kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti di parkiran Bank Jabar, keesokan harinya saksi SIGIT RENALDY diminta datang oleh Destria Wachyu ke sekitaran pemkot dan saksi SIGIT RENALDY diberi uang oleh Destria Wachyu sejumlah Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima ratus ribu rupiah )
Selanjutnya saksi SIGIT RENALDY diminta oleh Destria Wachyu untuk menandatangani Laporan Bantuan dana hibah kepada Walikota Bandung perihal penggunaan dana hibah yang diterima LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM dari Pemkot Bandung. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa bantuan dana hibah sebesar sebesar Rp. 233.350.000 ,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dipergunakan untuk melaksanakan acara seminar Gerakan Islam Mandiri dan Bakti Sosial Pembersihan Lingkungan di AWC, pada hari tanggal 20 Oktober 2012 dengan rincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 4.500.000,- |
| Pembuatan kartu undangan @ Rp. 7.500 x 500 buah | Rp | 3.750.000,- |
| ATK | Rp | 4.500.000,- |
| Konsolidasi | Rp | 7.500.000,- |
| Konsumsi Panitia @ Rp. 55.000 X 20 X 2 makan | Rp | 3.300.000,- |
| Honor Panitia @ Rp. 300.000 X 30 | 9.000.000,- | |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 X 300 X 2 makan | Rp | 33.000.000,- |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 55.000 x 4 x 2 makan | Rp | 440.000,- |
| Snack @ Rp. 25.000 x 350 | Rp | 8.750.000,- |
| Baju seragam peserta @ Rp. 75.000 x 300 | Rp | 22.500.000,- |
| Baju seragam panitia @ Rp. 75.000 x 30 | Rp | 2.250.000,- |
| Transportasi panitia | Rp | 7.500.000,- |
| ID Card Peserta @ Rp. 10.000 x 300 | Rp | 3.000.000,- |
| ID Card Panitia @ Rp. 10.000 x 30 | Rp | 300.000,- |
| Sertifikat @ Rp. 25.000 x 300 | Rp | 7.500.000,- |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000,- |
| Pembicara @ Rp. 2.500.000 x 2 | Rp | 5.000.000,- |
| Moderator @ Rp. 2.000.000 x 2 | Rp | 4.000.000,- |
| Hadiah / doorproze | Rp | 5.000.000,- |
| Sewa gedung @ Rp. 10.000.000,- | Rp | 10.000.000,- |
| Biaya bakti social (peralatan & konsumsi) | Rp | 17.500.000,- |
| Infocus | Rp | 5.000.000,- |
| Soundsystem | Rp | 5.500.000,- |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000,- |
| Publikasi | Rp | 7.500.000,- |
| Dekorasi | Rp | 6.500.000,- |
| Perizinan | Rp | 5.500.000,- |
| Kebersihan | Rp | 5.000.000,- |
| Keamanan | Rp | 5.000.000,- |
| Alat komunikasi | Rp | 4.000.000,- |
| Hiburan | Rp | 7.500.000,- |
| jumlah | Rp | 231.290.000,- |
Bahwa saksi SIGIT RINALDI tidak pernah menghadiri acara seminar Gerakan Islam Mandiri dan Bakti Sosial Pembersihan Lingkungan di AWC pada tanggal 20 Oktober 2012 dan dari catatan rumah makan AWC selama tahun 2012 tidak ada acara yang beromzet besar kecuali acara rombongan motor besar (Moge) dari Jakarta sejumlah 50 orang, sehingga laporan penggunaan dana hibah yang ditandatangani oleh SIGIT RENALDY atas permintaan Destria Wachyu adalah laporan berdasarkan kegiatan yang tidak ada (fiktif)
Bahwa dalam penyaluran dana hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 233.350.000 ,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI
Berdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011 LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI, Jalan Margajaya 1 tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena pada saat dievaluasi oleh Bagian Kesra dan Kemasyarakatan, LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI sebagai pemohon belum dapat melampirkan proposal, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI, RIZAL / JL MARGAJAYA 1 mendapat alokasi dana hibahsebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat pencairan dana tersebut Destria Wachyu kemudian mendatangi rumah saksi SUSI HELITANINGSIH dan menjanjikan kepada saksi SUSI HELITANINGSIH dan anak-anaknya untuk pelaksanaan beberapa kegiatan termasuk kegiatan Tablig Akbar di lingkungan rumah (RW) tempat tinggal saksi SUSI HELITANINGSIH.Sebagai syarat untuk mendapatkan dana hibah saksi SUSI HELITANINGSIH diminta untuk memberikan foto copy KTP kepada DESTRIA WACHYU.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI dengan mempergunakan identitassaksi SUSI HELITANINGSIH dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 berdasarkan foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 36 tanggal 5Maret 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas berdasarkan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 214/BPM/2008 tanggal 08 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI sebagai berikut:
Ketua : SUSI HELITANINGSIH
Sekretaris : VIA APRILIANI
Bendahara : NIA YUNIARTI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 25 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi SUSI HELITANINGSIH ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian memasang banner (spanduk) di depan rumah yang dijadikan tempat yang akan disurvey untuk keperluan survey dan dokumentasi. Kemudian atas permohonan tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 99/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan berkas permohonan pencairan dana atas nama LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi SUSI HELITANINGSIH ke Dinas DPKAD kota Bandung tertanggal 08 Mei 2012 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kemudian saksi SUSI HELITANINGSIH diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Buah Batu tanggal 02 Oktober 2012 dengan nomor rekening 0022774468100 dengan nama LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI dan buku tabungan tersebut kemudian diambil oleh DESTRIA WACHYU
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 18 Oktober 2012, yang seolah-olah telah ditandatangani oleh saksi SUSI HELITANINGSIH ke Dinas DPKAD Pemkot Bandung
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk;
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang. Berdasarkan hasil survey dan evaluasi terhadap LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI, Kabag Kesra mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan sebagai berikut :
Segala administrasi yang disyaratkan telah lengkap
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk
Pemiik rumah tidak merasa rumahnya dijadikan sekretariat.
Pengurus RT dan RW tidak mengetahui keberadaan sekretariat tersebut.
Terjadi perbedaan alamat dari pemohon pertama yaitu di jalan Margajaya 1 dengan permohonan pada saat pencairan menjadi Gg H.Kurdi RT. 10/01 Bandung.
Bahwa karena dalama DPA DPKAD alokasi dana hibah kepada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI tertulis atas nama RIZAL, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari RIZAL kepada SUSI HELITANINGSIH tertanggal 11 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh saksi RIZAL, padahal saksi RIZAL sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI antara DPA yang menyebut nama RIZAL dengan pemohon pencairan hibah SUSI HELITANINGSIH, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi RIZAL untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh SUSI HELITANINGSIH yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi SUSI HELITANINGSIH, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandungmenerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1043/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1043/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD HERRY NURHAYAT. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/01420/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18Oktober 2012, kepada Bank Jabar
untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Setelah dana hibah cair DESTRIA WACHYU datang ke rumah saksi SUSI HELITANINGSIH dan meminta saksi SUSI HELITANINGSIH datang ke Bank Jabar Braga untuk pencarian dana. Oleh petugas Bankdana hibah tersebut dimasukan dalam amplop cokelat besar dan dihekter tanpa dihitung oleh saksi SUSI HELITANINGSIH terlebih dahulu. Pada saat keluar dari Bank, saksi SUSI HELITANINGSIH telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU. Karena merasa tidak berhak atas uang tersebut, saksi SUSI HELITANINGSIH tidak keberatan ketika uang tersebut diambil oleh DESTRIA WACHYU dan dimasukan ke dalam mobil. DESTRIA WACHYU berkata kepada saksi SUSI HELITANINGSIH “terima kasih bu, nanti dikabar-kabari“. Sekitar 10 hari setelah pencairan dana di Bank, saksi SUSI HELITANINGSIH didatangi ADES dan diberi uang sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara Tablig Akbar dan Sunatan Massal di Gedung Indonesia Menggugat
Kenyataannya acara tablig akbar yang dijanjikan oleh DESTRIA WACHYU di kampungnya tidak terjadi, saksi SUSI HELITANINGSIH hanya diundang pada acara pengajian biasa dengan jumlah peserta hanya 30 sampai dengan 40 orang, ditambah sunatan massal dan hiburan di Gedung Indonesia Menggugat;
Terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian membuat laporan seolah-olah ditandatangani oleh saksi SUSI HELITANINGSIH mengenai Laporan Bantuan dana kepada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI untuk pelaksanaan acara seminar Tablig Akbar dan Sunatan Massal di Gedung Indonesia Menggugat, pada tanggal 22 Desember 2012, dengan rincian biaya sebagai berikut
| Pembuatan proposal dan persuratan | Rp | 1.500.000 |
| ATK | Rp | 2.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 2.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 | Rp | 1.500.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 200.000,- x 30 | Rp | 6.000.000 |
| ID Card Panitia @ Rp. 10.000 x 30 | Rp | 300.000 |
| Kemeja panitia @ Rp. 80.000 x 30 | Rp | 2.400.000 |
| Narasumber @ Rp. 1.500.000 x 2 | Rp | 3.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 35.000 x 400 x 2 makan | Rp | 28.000.000 |
| Konsumsi narasumber @ Rp. 50.000 x 4 | Rp | 200.000 |
| Snack / coffe break @ Rp. 20.000 x 500 | Rp | 10.000.000 |
| Tumpeng & roti sunat | Rp | 4.000.000 |
| Kemeja peserta @ Rp. 80.000 x 400 | Rp | 32.000.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 10.000 x 400 | Rp | 4.000.000 |
| Akomodasi (transportasi) | Rp | 5.000.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 400 | Rp | 6.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 25.000 x 400 | Rp | 10.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 40.000 x 400 | Rp | 16.000.000 |
| Santunan peserta sunat | Rp | 2.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 12.000.000 |
| Infocus | Rp | 2.500.000 |
| Soundsystem | Rp | 7.500.000 |
| Alat peraga | Rp | 3.000.000 |
| Dekorasi & stage | Rp | 6.500.000 |
| Peralatan sunat | Rp | 1.600.000 |
| Perizinan | Rp | 4.000.000 |
| Publikasi | Rp | 4.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.000.000 |
| Kebersihan | Rp | 2.000.000 |
| Keamanan | Rp | 3.000.000 |
| Tim dokter & suster sunat | Rp | 5.000.000 |
| Komunikasi | Rp | 1.500.000 |
| Hiburan | Rp | 6.500.000 |
| Total Anggaran | Rp | 200.000.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 192.000.000 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI ................................................................ | Rp | 200.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH........... | Rp | 8.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 192.000.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM
Bahwa walaupun tanpa ada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merekomendasikan LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM untuk mendapatkan dana hibah, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdapat alokasi dana hibah untuk LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM, ACHMAD RAMADHAN / Gg. H.Kurdi RT.10 /01 mendapat alokasi dana hibahsebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut Destria Wachyu meminta KTP temannya saksiDADAN KAMALUDDIN yang kemudian menggunakan identitasnya dan identitas orang lain yang diketahui dari beberapa foto copy KTP untuk pembuatan dokumen pendirian LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM. Dalam dokumen tersebut LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris DIASTUTI nomor : 02 tanggal 6 Pebruari 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 375/BPM/2008 tanggal 16Nopember 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM sebagai berikut :
Ketua : Tuan DADAN KAMALUDDIN
Sekretaris : Tuan NURJAD HUSNA
Bendahara : Tuan IRWAN KURNIAWAN
Dengan alamat di Jalan Haji Samsuddin nomor : 52
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumenpendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 25 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi DADAN KAMALUDDIN - NURJAD HUSNA ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 103/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membawa surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2012 dan Surat Pernyataan Tanggungjawab tertanggal 16 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DADAN KAMALUDDIN kepada Walikota Bandung.
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk;
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM yang pada permohonan awal tidak termasuk sebagai LSM yang disurvey dan dievaluasi oleh Kabag Kesra ternyata dimasukan dalam daftar pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang. Berdasarkan hasil survey dan evaluasi terhadap LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM, Kabag Kesra mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan sebagai berikut :
Segala administrasi yang disyaratkan telah lengkap
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk
Pemiik rumah tidak merasa rumahnya dijadikan sekretariat.
Pengurus RT dan RW tidak mengetahui keberadaan sekretariat tersebut.
Bahwa saksi DADAN KAMALUDDIN atas permintaan DESTRIA WACHYU membuka rekening di Bank Jabar KCP Pemkot Bandung dan saksi DADAN KAMALUDDIN kemudian membuka rekening di Bank Jabar dengan nomor : 0022785621100 atas nama LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 18 Oktober 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DADAN KAMALUDDIN kepada Dinas DPKAD Kota Bandung.
Untuk mengantisipasi perbedaan antara nama pada DPA dengan nama permohonan pencairan, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat Surat Penyerahan dan tanggungjawab dan Pernyataan kepada DADAN KAMALUDDIN yang seolah-olah ditandatangani oleh Achmad Ramadhan tertanggal 10 Mei 2012, padahal Achmad Ramadhan tidak pernah tercatat sebagai pengurus dalam akta pendirian maupun perubahan LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM. antara DPA yang menyebut nama Achmad Ramadhan dengan pemohon pencairan hibah DADAN KAMALUDDIN, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi Achmad Ramadhan untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut;
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi DADAN KAMALUDDIN, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Berdasarkan kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/1045/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18
Oktober 2012, yang kemudian diikuti denganSurat Perintah Membayar nomor : 931/1045/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)danSurat Perintah Pencairan Dana Nomor : 957/01426/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18Oktober 2012, kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM
Setelah dana hibah cair ke rekening LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM, saksi DADAN KAMALUDDIN dihubungi oleh Destria Wachyu / Ades untuk datang ke bank BJB Naripan untuk melakukan pencairan, saksi DADAN KAMALUDDIN diminta untuk menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh Destria Wachyu, lalu saksi DADAN KAMALUDDIN menarik / mencairkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan oleh saksi DADAN KAMALUDDIN uang tersebut diserahkan kepada Destria Wachyu di parkiran bank BJB, setelah tiga hari saksi DADAN KAMALUDDIN diminta datang ke warung Pecel lele Jalan Soekarno Hatta dan oleh Destria Wachyu saksi DADAN KAMALUDDIN diberi uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan acara seminar pada hariSelasa tanggal 5 Pebruari 2013
Bahwa pada saat acara tersebut dilaksanakan saksi DADAN KAMALUDDIN diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke tempat acara, namun saksi DADAN KAMALUDDIN tidak dapat menghadiri acara tersebut karena tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Laporan Bantuan Dana LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM kepada Kepala DPKAD yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DADAN KAMALUDDIN untuk pelaksanaan acara seminar Tentang Fungsi Pendidikan Agama Sejak Usia Dini, di RM. Bandung Indah Kopo, pada hari selasa tanggal 05 Februari 2013, dengan rincian biaya sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 5.475.000 |
| Sewa sound system & peralatan | Rp | 5.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 1.000.000 |
| Narasumber @Rp. 2.500.000 x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi Peserta @ Rp. 45.000 X 450 | Rp | 20.250.000 |
| Konsumsi narasumber | Rp | 500.000 |
Konsumsi Panitia 45.000 x35 Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp Rp | 1.575.000 7.500.000 |
| Sewa tempat | Rp | 10.000.000 |
| Moderator / MC 2 orang | Rp | 10.000.000 |
| Kaos + topi peserta @ 80.000 x 450 | Rp | 36.000.000 |
| Kaos panitia @ Rp. 80.000 x 35 | Rp | 2.800.000 |
| ATK peserta @ Rp. 20.000 x 450 | Rp | 9.000.000 |
| Doorprize + games | Rp | 6.500.000 |
| Perijinan | Rp | 4.500.000 |
| Keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| Akomodasi Panitia | Rp | 5.000.000 |
| Kesehatan | Rp | 3.500.000 |
| Hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 3.500.000 |
| Uang saku peserta@ Rp. 30.000 x 450 | Rp | 13.500.000 |
| Honor Panitia@ Rp. 300.000 x 35 | Rp | 10.500.000 |
| Sertifikat & Souvenir@ Rp. 20.000 x 450 | Rp | 9.000.000 |
| Buku panduan seminar@ Rp. 17.500 x 450 | Rp | 7.875.000 |
| Total | Rp | 204.475.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggungjawaban Rp. 198.475.000 | ||
Bahwa dalam Laporan pertanggungjawaban tertulis sebesar Rp. 198.475.000, namun sisa dana sebesar Rp. 1.525.000,- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), tidak dapat diperlihatkan olehsaksi DADAN KAMALUDDIN karena seluruh dana hibah tersebut telah diambil dan diserahkan seluruhnya kepada DESTRIA WACHYU.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM | Rp | 200.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 194.000.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepadaLSM GENERASI MUSLIM BANDUNG
Pada akhir tahun 2011, saksi AHMAD SAHID diajak oleh Destria Wachyu untuk turut gabung ke dalam suatu LSM bernama Generasi Muslim Bandung, Destria Wachyu kemudian meminta fotokopi KTP saksi AHMAD SAHID dengan alasan untuk mendaftarkan nama saksi AHMAD SAHID menjadi Ketua LSM Generasi Muslim Bandung. Saksi AHMAD SAHID kemudian diminta olehDestria Wachyuuntuk menandatangani berkas permohonan bantuan dana hibah kepada Walikota Bandung dengan atas nama LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG;
Walaupun terhadap LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG tidak ada Satuan Kerja yang merekomendasi untukmendapatkan dana hibah, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG, AHMAD SAID / JL. H.Syamsuddin no.25 C RT 04/05 mendapat alokasi dana hibahsebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),
Untuk memenuhi persyaratan dalam mencairkan dana hibah tersebut, Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan identitas saksi AHMAD SAHID dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP membuat dokumen pendirian LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG. Dalam dokumen tersebut LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008, sesuai foto copy akte Notaris DIASTUTI nomor : 15 tanggal 8 Mei 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 242/BPM/2008 tanggal 21 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG sebagai berikut :
Ketua : Tuan AHMAD SAHIDI
Sekretaris : Tuan ANDRI SURYADI
Bendahara : Tuan NENENG NURHAYAT
Dengan alamat di Jalan Haji Samsuddin nomor : 52
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi AHMAD SAHIDI dan ANDRI SURYADI ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) atas nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 82/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG
Seiring dengan pengurusan SKT, saksi AHMAD SAHID atas permintaan dari DESTRIA WACHYU menandatangani proposal permohonan pencairan dana kepada Walikota Bandung tertanggal 21April 2012 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), saksi AHMAD SAHID kemudian diminta untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung dengan nomor rekening 0022865382100 dengan nama GENERASI MUSLIM BANDUNG atas nama AHMAD SAHID, buku tabungan tersebut kemudian diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG yang pada saat permohonan awal tidak dilakukan survey dan evaluasi oleh Satuan Kerja manapun, namun ternyata dimasukan dalam daftar pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang oleh Bagian Kesra. Berdasarkan hasil survey dan evaluasi terhadap LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG, Kabag Kesra mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan sebagai berikut :
Segalaadministrasi yang disyaratkan telah lengkap
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk
Pemiik rumah tidak merasa rumahnya dijadikan sekretariat.
Pengurus RT dan RW tidak mengetahui keberadaan sekretariat tersebut.
Pada bulan Oktober, saksi AHMAD SAHID diminta DESTRIA WACHYU untuk datang ke rumahnya dan bertempat di rumah DESTRIA WACHYU, saksi AHMAD SAID menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) dan kwitansi yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYUtertanggal Senin,15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 17 Oktober 2012.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi AHMAD SAHID, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Berdasarkan kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas,Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1032/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 17Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1032/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas
DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :957/01412/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18Oktober 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening GENERASI MUSLIM BANDUNG sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),
Setelah uang masuk ke rekening LSMGENERASI MUSLIM BANDUNG, Destria Wachyu memberitahukan kepada saksi AHMAD SAHID bahwa uang telah cair dan harus segera diambil. Saksi AHMAD SAHIDmengambil uang tersebut ke Bank Jabar Cabang Naripan dan setelah uang diambil oleh saksi AHMAD SAHID, uang tersebut diminta dan diambil oleh Destria Wachyu. Sore hari pada saat saksi AHMAD SAHID dirumah, Destria Wachyu menelepon dan meminta saksi AHMAD SAHID untuk datang ke rumahnya, selanjutnya saksi AHMAD SAHID diberi amplop berisi uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Selanjutnya saksi AHMAD SAHID ditelepon dan diminta datang ke rumah Destria Wachyu. Di rumah Destria Wachyu, saksi diminta dan dipinjamkan pakaian yang rapih dan kemudian difoto seolah-olah sedang berdiri dihadapan peserta pada sebuah acara seminar.
Selanjutnya saksi AHMAD SAHID diminta untuk menandatangani Laporan Bantuan dana dari Pemkot Bandung kepada LSM Generasi Muslim Bandung kepada Walikota Bandung, dalam laporan tersebut disampaikan bahwa dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang dipergunakan untuk melaksanakan acara seminarPemuda Islam Cinta Damai, pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2013 bertempat di Rumah Makan Bandung Indah Kopo dengan rincian sebagai berikut :
| ATK Panitia | Rp | 3.000.000 |
| Kartu undangan 400 lembar x @ Rp. 7.500 | Rp | 3.000.000 |
| Buku kwitansi | Rp | 250.000 |
| ID Card peserta 400 x @ Rp. 15.000 | Rp | 6.000.000 |
| ID Card Panitia 25 x @ Rp. 15.000 | Rp | 375.000 |
| Kaos panitia 25 x @ Rp. 75.000 | Rp | 1.875.000 |
| Percetakan materi 400 exp x @ Rp. 35.000 | Rp | 14.000.000 |
| Nara sumber 3 x @ Rp. 2.500.000 | Rp | 7.500.000 |
| Moderator 2 x @ Rp. 2.000.000 | Rp | 4.000.000 |
| Kaos peserta 400 x @ Rp. 75.000 | Rp | 30.000.000 |
| Merchandise | Rp | 8.000.000 |
| Sertifikat Rp. 15.000 x 400 | Rp | 6.000.000 |
| ATK peserta 400 x Rp. 20.000 | Rp | 8.000.000 |
| Spanduk 10 x @ Rp. 250.000 | Rp | 2.500.000 |
| Baligho 2 x @ Rp. 500.000 | Rp | 1.000.000 |
| Backdrop 2 x @ Rp. 500.000 | Rp | 1.000.000 |
| Poster 500 x @. 5.000 | Rp | 2.500.000 |
| Pamphlet 300 x @ Rp. 3.000 | Rp | 900.000 |
| Ex-banner 2 x @ Rp. 200.000 | Rp | 400.000 |
| In-banner 2 x @ Rp. 200.000 | Rp | 400.000 |
| Stiker 500 x Rp. 5.000 | Rp | 2.500.000 |
| Dokumentasi + cetak foto | Rp | 4.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 1.750.000 |
| Perizinan | Rp | 3.500.000 |
| Keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Kesehatan + P3K + sewa mobil ambulance | Rp | 2.500.000 |
| Transportasi panitia 2 x @ Rp. 350.000 | Rp | 8.750.000 |
| Akomodasi narasumber | Rp | 3.750.000 |
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 4.500.000 |
| Media player + infocus | Rp | 5.500.000 |
| Music hiburan | Rp | 9.000.000 |
| Konsumsi peserta 400 x @ Rp. 30.000 x 2 makan | Rp | 24.000.000 |
| Konsumsi panitia + narasumber 30 x @ Rp. 30.000 x 2 mkn | Rp | 1.800.000 |
| Coffe break 450 x @ Rp. 20.000 | Rp | 9.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 198.250.000 |
Berdasarkan catatan Managemen Rumah Makan Bandung Indah Kopo, bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2013, tidak ada acara besar seperti seminar di rumah makan tersebut, sehingga laporan yang ditandatangani oleh saksi AHMAD SAHID atas permintaan DESTRIA WACHYU adalah laporan kegiatan yang tidak ada (fiktif).
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM Generasi Muslim Bandung, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada KELOMPOK REMAJA MANDIRI
Pada akhir tahun 2011, saksi DADAN KAMALUDDIN (Penerima hibah tahun 2012 atas nama LSM Komite Aksi Pemuda Muslim ) diminta oleh Destria Wachyu untuk berpartisipasi dalam beberapa kegiatan di masyarakat dan meminta foto copy KTP miliknya selanjutnya saksi DADAN KAMALUDDIN dan DEDI HIDAYAT masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani permohonan bantuan hibah kepada Walikota Bandung dengan surat nomor : 08/KRM/XI/2011 tertanggal Nopember 2011 dengan lampiran proposal kegiatan selama 2 hari pada tanggal 7-8 April 2012 bertempat di Wisma Istana Mekar Mandiri dengan anggaran biaya sebesar Rp. 170.000.0000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa proposal tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga dan dari evaluasi tersebut LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRIdirekomendasi untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah), namun dalam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2012, LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI mendapat dana hibah sebesar Rp. 170.000.0000 (seratus tujuh puluh juta rupiah)
Untuk dapat mencairkan dana hibah tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU dengan identitas orang lain berupa foto copy KTP yang dimiliknya kemudian membuat LSMKelompok Remaja Mandiri. Dalam dokumen tersebut dibuat seolah-olah LSMKelompok Remaja Mandiri telah didirikan pada tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 07 tanggal 12 Pebruari 2008(aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 257/BPM/2008 tanggal 27
Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSMKelompok Remaja Mandiri sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemerintah Kota Bandung;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM Kelompok Remaja Mandiri sebagai berikut :
Ketua : SANDI LUKMAN (padahal pemohon hibah atas nama DADAN KAMALUDDIN)
Sekretaris : IRWAN
Bendahara : YUYUN
Dengan alamat Jalan Gudang Selatan, RT 003 RW.05 Kelurahan Merdeka Kecamatan Sumur Bandung.
Bahwa karena saksi SANDI LUKMAN tidak tahu menahu tentang penempatan dirinya sebagai Ketua LSM Kelompok Remaja Mandiri, DESTRIA WACHYU melalui saksi ABDURRAHMAN dan saksi YUDI MULYADI menawarkan bantuan kepada Saksi MUNI WIDAYANTI untuk pinjaman uang dan meminta foto copy KTPmiliknya serta membuka rekening di Bank BJB Wastu Kencana. Selanjutnya saksi MUNI WIDAYANTI membuka rekening di KCP Pemkot Bandung Wastu Kencana tanggal 01 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020907967100 dengan nama KELOMPOK REMAJA MANDIRI atas nama MUNI WIDAYANTI- IRWAN dan menyerahkan foto copy KTP kepada ABDURRAHMAN dan difoto di dalam rumah sambil memegang mikrophone dengan berlatar belakang piala penghargaan.
Identitas saksi MUNI WIDAYANTI kemudian dipergunakan oleh DESTRIA WACHYU sebagai Ketua LSM Kelompok Remaja Mandiri yang baru menggantikan pengurusnya yang lama (SANDI LUKMAN), padahal saksi MUNI WIDAYANTI sendiri tidak pernah tahu dan menyadari kalau dirinya telah dijadikan Ketua LSM.
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008, surat keputusan pergantian pengurus dansurat permohonan perpanjangan SKT tanggal 18 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi MUNI WIDAYANTI -IRWAN ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 77/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM Kelompok Remaja Mandiri
Terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WAHYU menyampaikan surat permohonan pencairan dana kepada Walikota Bandung dan surat pernyataan yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi MUNI WIDAYANTI selaku Ketua LSM Kelompok Remaja Mandiri tertanggal April 2012 dan menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal, Senin, 25 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 27 Juni 2012, yang juga seolah –olah ditandatangani oleh Saksi MUNI WIDAYANTI.
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0211/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 27Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 991/0211/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM, Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 957/0473/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah)
Berdasarkan slip penarikan yang seolah-olah ditandatangani oleh MUNI WIDAYANTI dan IRWAN, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU melakukan penarikan dana hibah atas nama LSM Kelompok Remaja Mandiri.
Bahwa kemudian Terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Laporan Penerimaan dana hibah yang diterima oleh LSM Kelompok Remaja Mandiri kepada Kepala DPKAD Pemkot Bandung. Dalam laporan tersebut dirinci mengenai penggunaan dana hibah untuk Pelaksanaan Seminar “Menciptakan Generasi Bangsa Indonesia yang sehat jasmani dan rohani“ di rumah makan Bale Gazeboo Jalan Surapati pada tanggal 12 Nopember 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh Saksi MUNI WIDAYANTI tertanggal Januari 2013 dengan perincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp. | 4.750.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 5.000.000 |
| Infokus dan layar | Rp | 2.000.000 |
| Goody bag peserta @ Rp. 35.000,- x 300 | Rp | 10.500.000 |
| Biaya Narasumber @ Rp. 1.500.000,- x 5 | Rp | 7.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 x 300 x 2 | Rp | 33.000.000 |
| Merchandise | Rp | 2.750.000 |
| Coffe breaks @ Rp. 20.000 x 350 x 2 | Rp | 14.000.000 |
| Kaos peserta @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Kaos panitia @ Rp. 75.000 x 25 | Rp | 1.875.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 300 | Rp | 4.500.000 |
| Biaya gedung | Rp | 10.000.000 |
| Biaya transportasi | Rp | 5.600.000 |
| Akomodasi | Rp | 10.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000,- x 25 x 2 | Rp | 2.500.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 200.000,- x 25 | Rp | 5.000.000 |
| Hiburan music | Rp | 10.000.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.000.000 |
| Biaya perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Biaya keamanan | Rp | 4.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 2.500.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 169.975.000,- |
Bahwa berdasarkan catatan Managemen Rumah Bale Gazebo pada tanggal 12 Nopember 2012 tidak ada penyelenggaraan seminar di rumah makan tersebut sedangkan saksi MUNI WIDAYANTI sendiri tidak pernah menghadiri acara seminar yang dilaksanakan oleh LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI di rumah makan Bale Gazebo, demikian pula dengan foto-foto yang dilampirkan dalam laporan LSM Kelompok Remaja Mandiri adalah foto-foto kegiatan seminar Forum Pemerhati Sosial dan LSM GENERASI MUDA AKTIF di rumah makan Bale Gazebo serta foto dirinya di rumah, sehingga kegiatan yang dilaporkan seolah-olah ditandatangani oleh saksi MUNI WIDAYANTI selaku ketua LSM Kelompok Remaja Mandiri adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif).
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM KelompokRemaja Mandiri, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) .-
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI
Berdasarkan rekomendasi dari kantor Kesbang Linmas Nomor : 978/2410-BKPPM tanggal22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh saksi H.AZIS RACHMAN / Sekretaris Kesbang Linmas, LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang dimohonkan LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI dan kemudian tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU meminta foto copy KTP milik saksi IRWAN dengan tujuan untuk pembuatan proposal permohonan dana hibah kepada Pemkot Bandung sehubungan dengan adanya alokasi dana hibah dari Pemkot kepada sejumlah LSM di Kota Bandung dan DESTRIA WACHYU berniat membuat LSM agar dapat mengajukan dana hibah pada tahun 2012 dan meminta saksi IRWAN untuk menjadi Ketua LSM.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI dengan mempergunakan identitassaksi IRWAN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP dan dalam dokumen tersebut LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 berdasarkan foto copy akte Notaris DIASTUTI Nomor : 17 tanggal 14 April 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris), namun LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- pada kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Pada foto copy akte Nomor : 17 tanggal 14 April 2008 pasal 17 yang dibuat oleh DIASTUTI disebutkan susunan pengurus LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI yang antara lain sebagai berikut :
Ketua : IRWAN
Sekretaris : NINDYA LATHIFA
Bendahara : VIA APRILIANI
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh IRWAN-NINDYA LATHIFA dan berkas pendirian LSM ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Walaupun tanpa Surat Keterangan terdaftar pada tahun 2008, terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 74/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI.
Seiring dengan pengurusan perpanjangan SKT, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung atas nama KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI tertanggal April 2012 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan oleh DESTRIA WACHYU, saksi IRWAN diminta untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020908238100 dengan nama KELOMPOK TRANPARANSI DEMOKRASI atas nama IRWAN.
Selanjutnya saksi IRWAN diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke kantor Pemkot dan di halaman parkir kantor Pemkot serta di ruang tunggu, saksi IRWAN diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani berkas-berkas yang diantaranya Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tertanggal selasa, 03 Juli 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 05 Juli 2012.
Atas dasar dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0267/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 05 Juli 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0267/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0609/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juli 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Selanjutnya saksi IRWAN diberitahu oleh DESTRIA WACHYU bahwa dana hibah telah cair ke rekening KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI dan dengan diantar oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, saksi IRWAN pergi ke Bank Jabar Cabang Naripan, saksi IRWAN diminta untuk mencairkan seluruh dana hibah yang berada di rekening KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI. Setelah uang diambil dari Bank, uang tersebut diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan alasan untuk keperluan acara KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI. Setelah 2 (dua) minggu dari pencairan dana hibah, saksi IRWAN diberi uang oleh DESTRIA WACHYU sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu saksi tidak mengetahui kegiatan KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian menyampaikan Laporan Penggunaan dana hibah yang seolah-olah ditandatangani oleh IRWAN kepada kepada Walikota Bandung sebesar Rp. 250.000.000,- yang diperuntukan guna acara “Seminar SDM dalam pembentukan karakter kepemimpinan yang kuat“ di rumah makan AWC Jalan Soekarno Hatta tanggal 16 Oktober 2012. Bahwa dana yang dihabiskan untuk acara tersebut adalah sebesar Rp. 247.430.000, (dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.000.000 x 4 | Rp | 8.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.000.000 |
| Moderator / MC Rp. 1.500.000,- x 2 | Rp | 3.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 35.000 x 500 x 2 | Rp | 35.000.000 |
| Konsumsi panitia + Narasumber + MC @ Rp. 35.000 x 36 x 2 | Rp | 2.520.000 |
| Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Buku materi seminar @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| Hadiah / Doorprise | Rp | 8.000.000 |
| Seragam + topi peserta seminar @ Rp. 90.000 x 500 | Rp | 45.000.000 |
| Seragam panitia @ Rp. 85.000 x 30 | Rp | 2.550.000 |
| ATK & Goody bag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 12.000 x 500 | Rp | 6.000.000 |
| ID Card panitia @ Rp. 12.000 x 30 | Rp | 360.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Cetak undangan @ Rp. 5.000 x 500 | Rp | 2.500.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 7.500.000 |
| Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Biaya proses perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi panitia | Rp | 5.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| Biaya petugas keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya kesehatan + P3K | Rp | 1.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 5.000.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 6.000.000 |
| Music hiburan | Rp | 8.000.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 300.000 x 30 | Rp | 9.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 247.430.000 |
Bahwa berdasarkan catatan rumah makan AWC acara “Seminar SDM dalam pembentukan karakter kepemimpinan yang kuat“ di rumah makan AWC Jalan Soekarno Hatta tanggal 16 Oktober 2012 yang dibuat atas nama KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI sebenarnya tidak pernah dilaksanakan, dan hal tersebut juga dibenarkan oleh IRWAN yang secara administratif menjabat sebagai Ketua, sehingga Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Dalam hal penyaluran dana hibah kepadaLSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI
Bahwa berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Nomor : 900/3049-Dinkes tanggal 21 Desember 2011, Hadi Rahayu, LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah (nihil) karena tidak sesuai dengan tupoksi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI, HADI RAHAYU / JL. Sukamulya Rt.04/09 mendapat dana hibah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU meminta foto copy KTP saksi ADANG SUDRAJAT dan identitas saksi ADANG SUDRAJAT serta identitas orang lain yang diketahui oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI dari pengumpulan foto copy KTP, dipergunakan untuk pembuatan dokumen pendirian LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI
Dalam dokumen tersebut LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI seolah-olah didirikan sejak tahun 2008, sesuai foto copy akte Nomor 23 tanggal 19 Juli 2008 oleh Notaris DIASTUTI, SH. (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaptar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 253/BPM/2008 tanggal 26 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI sebagai berikut:
Ketua : ADANG SUDRAJAT
Sekretaris : CHINTYA PUSPITA DEWI
Bendahara : C WARYATI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 25 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ADANG SUDRAJAT ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 98/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI
Seiring dengan pengurusan SKT, saksi ADANG SUDRAJAT atas permintaan dari DESTRIA WACHYU menandatangani proposal permohonan pencairan dana hibahkepada Walikota Bandung tertanggal 13 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), kemudian membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020863552100 dengan nama KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI atas nama ADANG SUDRAJAT, buku tabungan tersebut kemudian diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
Bahwa karena dalam DPA alokasi dana hibah untuk LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI tertulis atas nama HADI RAHAYU / JL. Sukamulya Rt.04/09, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian membuat Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari HADI RAHAYU kepada Adang Sudrajat tertanggal 17 Juli 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh saksi HADI RAHAYU padahal saksi HADI RAHAYU sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui ada menerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Kemudian saksi ADANG SUDRAJAT diminta olehDESTRIA WACHYU untuk datang ke Pemkot Bandung dan di kantor tersebut DESTRIA WACHYU membawaNota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) dan kwitansi untuk ditandatangani oleh saksi ADANG SUDRAJAT dan setelah ditandatangani diberi tanggal Senin, 30 Juli 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 08 Agustus 2012.
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI antara DPA yang menyebut nama HADI RAHAYU dengan pemohon pencairan hibah ADANG SUDRAJAT, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi HADI RAHAYU untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERI NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991 / 0328 / 1.20.06.01 / LS / HB / 2012 tanggal 08 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0328/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 09 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :957/0754/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Setelah uang cair ke rekening LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI, saksi ADANG SUDRAJAT diminta DESTRIA WACHYU untuk datang ke Bank, namun setelah uang tersebut ditarik dari Bank langsung diminta oleh dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU yang katanya akan melaksanakan acara tersebut sedangkan saksi ADANG SUDRAJAT diberi uang terima kasih sebesar Rp. 2.500.000. Saksi ADANG SUDRAJAT kemudian diminta datang ke sebuah acara untuk memberikan kata sambutan dan perkenalan.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat laporan penggunaan dana hibah kepada LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ADANG SUDRAJAT. Laporan tersebut berisikan penggunaan dana hibah kepada LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI yang dipergunakan untuk acara seminar “Manfaat Tanaman Herbal” di rumah makan Kampong Modern, Metro Indah Mall Soekarno Hatta, pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 dengan perincian biaya sebagai berikut :
| Sewa tempat | Rp | 13.000.000 |
| Nara sumber @ Rp. 2.000.000 x 4 | Rp | 8.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.000.000 |
| Moderator / MC | Rp | 1.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 35.000 x 500 x 2 | Rp | 35.000.000 |
| Konsumsi narasumber + MC @ Rp. 50.000 x 5 x 2 | Rp | 500.000 |
| Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Buku materi seminar @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| Hadiah / doorprise | Rp | 8.000.000 |
| Seragam + topi peserta seminar @ Rp. 90.000 x 500 | Rp | 45.000.000 |
| Seragam panitia @ Rp. 85.000 x 30 | Rp | 2.550.000 |
| ATK dan goodybag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 12.000 x 500 | Rp | 6.000.000 |
| ID Card Panitia @ Rp. 12.000 x 30 | Rp | 360.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Cetak undangan @ Rp. 5.000 x 500 | Rp | 2.500.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 3.890.000 |
| Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Biaya proses perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi | Rp | 5.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 40.000 x 500 | Rp | 20.000.000 |
| Biaya petugas keamanan | Rp | 1.500.000 |
| Biaya petugas kesehatan P3K | Rp | 1.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 7.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 1.700.000 |
| Sewa sound system | Rp | 6.000.000 |
| Music hiburan | Rp | 8.000.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 250.000 x 30 | Rp | 7.500.000 |
| Jumlah | Rp | 249.000.000 |
| Tertulis dalam Laporan pertanggung jawaban Total Anggaran Rp. 250.000.000 | ||
Bahwa berdasarkan data penjualan Managemen Kampoeng Modern pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012, tidak ada acara seminar, pada hari itu karena ada kegiatan Workshop One Day Blackberry dengan penjualan Rp. 5.100.000. Bahwa acara kegiatan seminar LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI sebenarnya telah digabungkan atau dilaksanakan secara bersamaan dengan acara seminar LSM FORUM ENTREPENEUR KOTA BANDUNG yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 sedangkan dalam laporan yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ADANG SUDRAJAT, pelaksanaan acara seminar LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI adalah acara yang berdiri sendiri, waktu tersendiri dan dengan pendanaan sendiri.
Bahwa dokumentasi foto-foto yang dijadikan bahan laporan kegiatan seminar LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI adalah foto-foto acara kegiatan LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG
Sedangkan uangyang diterima oleh YANYAN HERDIAN untuk biaya acara pelaksanaan seminar untuk LSM FORUM ENTERPEUNER KOTA BANDUNG dan KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI secara keseluruhan dari DESTRIA WACHYU adalah sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
Dengan demikian dalam penyaluran dana hibah TA 2012 kepada LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung telah dirugikan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL
Pada akhir tahun 2011, Destria Wahyu bertemu dengan saksi YASBIH di pinggir jalan samsudin Moh Ramdan Bandung dan merencanakan untuk membuat acara seminar, Destria Wachyu kemudian meminta foto copy KTP saksi YASBIH dan memintanya untuk membuat surat pengantar pembuatan LSM kepada RT/RW dari kelurahan setempat. lalu sebulan kemudian Destria Wahyu kembali datang ke rumah saksi YASBIH sambil membawa proposal permohonan bantuan dana hibah kepada Walikota Bandung. Permohonan tersebut kemudian disurvey dan dianalisis oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan berdasarkan survey tersebut LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) sesuai surat rekomendasi nomor : 978/1042-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011, namundalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA, YASBIH Jl Gg H.Kurdi 32 RT.10 /01, tetap teralokasi untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 212.550.000,- (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk melengkapi syarat pencairan dana hibah tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI dan Destria Wachyu dengan menggunakan identitas YASBIH dan orang lain yang diketahuinya dari KTP yang dikumpulkannya, membuat dokumen pendirian LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIALKELUARGA BERENCANA. Dalam dokumen pendirian tersebut LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 06 tanggal 11 Maret 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 264/BPM/2008 tanggal 28 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas pada kantor Kesbang Linmas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM LINGKUNG KESWADAYAAN KELUARGA BERENCANA sebagai berikut:
Ketua : YASBIH
Sekretaris : LEONICA NURUL FAUZIAH
Bendahara : BONTI (Saudara Laki YASBIH dan Ketua LSM ...)
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 25 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi YASBIH dan BONTI ke kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman, staf kantor Kesbang Linmas melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 94/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA
Seiring dengan pengurusan SKT, saksi YASBIH atas nama Ketua LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA juga menandatangani surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 sebesar Rp. 212.550.000 tertanggal 3 April 2012 dan surat Pernyataan tanpa tanggal April 2012, dengan peruntukan seminar dalam hal pandangan agama tentang Keluarga Berencana (KB) pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 bertempat di Wisma PGRI Jalan Telaga Bodas,
Berdasarkan permintaan dari Kepala DPKAD Pemkot Bandung dengan surat nomor : 978/669-DPKAD tanggal 23 Mei 2012, Badan Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melakukan evaluasi ulang terhadap LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL dan KB dengan nama pimpinan YASBIH, kemudian mengeluarkan surat rekomendasi No. 800/485-BPPKB-2012 tanggal 31 Mei 2012 dengan hasil survey bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi tanpa merekomendasi nilai nominal yang seharusnya diterima LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL dan KB.
Destria Wachyu kemudian meminta Saksi YASBIH membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012, nomor rekening 0020911271100 dengan nama LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA atas nama YASBIH-BONTI, kemudian buku tabungan tersebut diambil oleh Destria Wahyu.
Selanjutnyasaksi YASBIH diminta datang oleh Destria Wachyu ke kantor Pemkot Bandung dan bertempat di halaman parkir kantor Pemkot Bandung tersebut saksi YASBIH menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah yang kemudian diberi tanggal 15 Juni 2012dan kwitansi kosong yang menjadi bukti tanda terima dana hibah tertanggal 19 Juni 2012.
Atas dasar dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0161/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 19 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0161/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 21 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0447/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 21 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA sebesar Rp. 212.550.000,- (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Setelah dana hibah cair, Destria Wahyu meminta saksi YASBIH untuk datang ke Bank Jawa Barat Kantor Cabang Pembantu Pemkot Bandung dengan tanda tangan Bonti yang telah tertera pada formulir penarikan uang tersebut Saksi YASBIH kemudian menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh Destria Wahyu, sedangkan tanda tangan saksi Bonti (Bendahara) yang pada saat itu tidak datang telah tertera pada slip penarikan tersebut dilengkapi dengan asli KTP saksi Bonti, lalu saksi YASBIH menarik/mencairkan uang sebesar Rp. 212.550.000 ,- (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut diambil dari teller saksi YASBIH menyerahkannya kepada Destria Wahyu dan terdakwa Entik Musakti di parkiran Bank Jabar KCP Pemkot, keesokan harinya Destria Wahyu meminta saksi YASBIH datang ke rumahnya di daerah Gg H Aksan Moh Toha Bandung dan memberikan uang kepada saksi YASBIH sejumlah Rp. 2.500.000 ,- ( dua Juta Lima ratus Rupiah) sebagai uang pegangan.
Selanjutnya saksi YASBIH di telephone oleh Destria wahyu untuk datang ke sebuah acara dan diminta untuk melakukan persentasi atau pengenalan dan difoto seolah-olah saksi YASBIH selaku Ketua LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL-KELUARGA BERENCANA yang mengadakan acara tersebut;
Selanjutnya saksi YASBIH atas permintaan Destria Wahyu menandatangani laporan penggunaan dana hibah kepada LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL dan KB yang dipergunakan untuk acara seminar Pandangan Agama Tentang Keluarga Berencana dan Bakti Sosial pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 bertempat di Gedung Futsal Cosmo Hall Jalan Moh Tohasebesar Rp. 212.550.000,- (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian laporan sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 4.750.000 |
| Persuratan | Rp | 3.750.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Rapat-rapat | Rp | 4.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 45.000 x 300 x 2 makan | Rp | 27.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 50.000 x 4 x 2 mkn | Rp | 400.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 55.000 x 300 | Rp | 16.500.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Akomodasi (transportasi) peserta | Rp | 9.500.000 |
| Sertifikat @ Rp. 25.000 x 300 | Rp | 7.500.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Pembicara @ Rp. 2.500.000 x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Moderator | Rp | 4.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 9.500.000 |
| Infocus | Rp | 4.750.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.500.000 |
| Sewa kursi @ Rp. 15.000 x 350 | Rp | 5.250.000 |
| Perizinan | Rp | 7.500.000 |
| Kebersihan | Rp | 5.000.000 |
| Keamanan | Rp | 5.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 4.350.000 |
| Bakti social Rp. 25.000 x 400 | Rp | 10.000.000 |
| Hiburan | Rp | 7.500.000 |
| Honor panitia | Rp | 5.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 212.550.000 |
Bahwa berdasarkan Managemen Gedung Futsal Cosmo Hall Jalan Moh Toha tidak ada acara seminar dari LSM pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012, sedangkan foto-foto dalam laporan pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh saksi YASBIH adalah acara Karang Taruna yang dilaksanakan di gedung tersebut. Dengan demikian kegiatan yang dilaporkan pada Laporan Pertanggungjawaban tersebut adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif).
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung mengalami kerugian sebesar Rp. 212.550.000,- (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM ANTI NARKOBA
Berdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011, dan surat dinas Kesehatan nomor : 900/3049-Dinkes tanggal 21 Desember 2011, FORUM ANTI NARKOBA tidak di rekomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena alamat organisasi tersebut tidak jelas, namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 maupun DPA Perubahan padaDinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM FORUM ANTI NARKOBA / Jl Cicukang RT.01/08 Bandung tetap mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah)
Untuk dapat mencairkan dana tersebut Destria Wahyu dan terdakwa Entik Musakti menemui saksi ZHOEVENA (pekerja Foto Copy di kantor Pemkot Bandung) dan menawarkan untuk membuat acara seminar Narkoba, saksi ZHOEVENA diminta untuk menyerahkan foto copy KTP dan membuat surat pengantar pendirian LSM kepada RT/RW dan kelurahan setempat.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM ANTI NARKOBA dengan mempergunakan identitas saksi ZHOEVENA dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen pendirian tersebut LSM FORUM ANTI NARKOBA seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 23 tanggal 12 Mei 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaptar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 290/BPM/2008 tanggal 07 Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM ANTI NARKOBA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM ANTI NARKOBAsebagai berikut :
Ketua : ZHOEVENA
Sekretaris : UDUNG SUKARSA
Bendahara : SIGIT RENALDY
Dengan alamat di Jalan Cicukang RT 001 RW.009 Kelurahan Cisaranten Binhar Kecamatan Arcamanik
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 20 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi ZHOEVENA-UDUNG SUKARSA dan berkas pendirian LSM ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman, staf Kesbang Linmas melakukan survey, yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 82/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM FORUM ANTI NARKOBA.
Seiring dengan surat pengurusan perpanjangan SKT, Destria Wahyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI mendatangi saksi ZHOEVENAdi tempat fotokopi Pemkot dan memintanya untuk menandatangani permohonan pencairan dana hibah atas nama LSM Forum Anti Narkoba kepada Pemkot Bandung tertanggal 19 April 2012 sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kemudian saksi ZHOEVENA diminta untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 08 Juni 2012 dengan nomor rekening 002089421100 dengan nama LSM FORUM ANTI NARKOBA atas nama ZHOVENA.
Kemudian saksi ZHOEVENA diminta untuk menandatangani kwitansi tanda terima dana hibah yang masih kosong dan kemudian diberi tanggal 02 Agustus 2012, sedangkan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah yang diberi tanggal Rabu, 1 Agustus 2012 tidak ditandatangani oleh saksi ZHOEVENA, namun terlampir sebagai bagian dokumen yang disampaikan oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ZHOEVENA.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0347/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 08 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0347/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0780/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUM ANTI NARKOBA sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah)
Setelah dana hibah masuk ke rekening LSM FORUM ANTI NARKOBA, saksi ZHOEVENA dihubungi oleh Destria Wachyu untuk melakukan pencairan dana hibah di Bank Jawa Barat Balai Kota Bandung, saksi ZHOEVENA mencairkan uang dengan menandatangani slip penarikan bersama Sigit Renaldi sebagai Bendahara yang tidak pernah saksi ZHOEVENA kenal sebelumnya. Uang yang dicairkan sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) diserahkan saksi ZHOEVENA kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti dengan alasan akan dipergunakan untuk pengaturan acara LSM tersebut dan saksi ZHOEVENA akan mendapatkan bagian dari kelebihan penggunaan uang tersebut, tiga bulan setelah pencairan saksi ZHOEVENA disuruh ke rumah makan Ngacaprak untuk memberikan sambutan pada kegiatan LSM FORUM ANTI NARKOBA lalu saksi ZHOEVENA diberi uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya penggantian pengurusan dan uang transport,
Bahwa saksi ZHOEVENA diminta oleh Destria Wahyu untuk menandatangani Laporan Bantuan dana Forum Anti Narkoba melaksanakan acara seminar Berantas Dan Perangi Narkoba, pada hari Sabtu tanggal 24 November 2012 bertempat di Rumah Makan Ngacaprak Jl. Soekarno Hatta sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian penggunaan biaya sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 2.500.000 |
| Sewa geedung @ Rp. 15.000.000 | Rp | 15.000.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.000.000 |
| Hiburan (Dance + Band) | Rp | 7.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 3.500.000 |
| Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 4.000.000 |
| Infocus + layar | Rp | 2.000.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Honor Panitia | Rp | 4.000.000 |
| Konsolidasi | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 55.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.300.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 x 300 x 2 makan | Rp | 33.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 60.000 x 5 x 2 makan | Rp | 600.000 |
| Sanck (coffe break) Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 75.000 x 300 | Rp | 22.500.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Akomodasi (transportasi peserta) | Rp | 12.000.000 |
| Sertifikat @ Rp. 35.000 x 300 | Rp | 10.500.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 3 | Rp | 7.500.000 |
| Moderator | Rp | 3.000.000 |
| Perijinan | Rp | 4.800.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Keamanan | Rp | 2.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 189.500.000 |
Bahwa walaupun dalam laporan dana hibah yang dipergunakan untuk acara seminar tersebut sebesar Rp. 189.500.000 (seratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau masih ada sisa Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), namun sisa uang tersebut tidak ada dalam kas LSM FORUM ANTI NARKOBA;
Bahwa berdasarkan catatan Managemen rumah makan Ngacaprak pada tanggal 24 Nopember 2012 tidak ada acara (event) seminar di rumah makan tersebut, sehingga kegiatan yang dilaporkan pada buku laporan adalah kegiatan yangtidak ada (fiktiF).
Bahwa dalam penyaluran hibah kepada LSM FORUM ANTI NARKOBA tersebut, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepadaALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA
Walaupun FENNY CAHAYANTI tidak merasa menjadi pengurus LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA dan tidak pernah mengajukan permohonan hibah ke Pemkot Bandung, namun permohonan hibah atas nama LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBAFENNY CAHAYANTI dievaluasi oleh Bagian Kesra danberdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011, LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena pada saat dievaluasi oleh Bagian Kesra dan Kemasyarakatan LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA sebagai pemohon belum dapat melampirkan proposal, namun dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA FENNY CAHAYANTI / JL. Kota Baru RT.02/04 Bandung tetap mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat pencairan dana tersebut, Destria Wahyu kemudian mendatangi saksi BONTI dan menawarkan pelaksanaan acara atau kegiatan di lingkungan (RW) rumahnya karena ada alokasi dana sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah), Saksi BONTI yang menyetujui kegiatan tersebut kemudian meminjamkan KTP nya kepada DESTRIA WACHYU guna mendapatkan dana tersebut.
Dengan mempergunakan identitas saksi BONTI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSMALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA. Dalam dokumen tersebut LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 16 tanggal 22 Pebruari 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 215/BPM/2008 tanggal 11 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA sebagai berikut :
Ketua : BONTI
Sekretaris : YASBIH (adik Ketua, ..)
Bendahara : LINA HERLINA
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 20 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi BONTI ke kantor Kesbang Linmas, DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman, staf Kesbang Linmas melakukan survey, yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Berdasarkan survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 101/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA.
Seiring dengan hal tersebut, Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian mengajukan permohonan pencairan belanja hibah dengan surat permohonan dan pernyataan yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi BONTI atas nama Ketua LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA tertanggal 10 Mei 2012 kepada Pemkot Bandung sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA tidak termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang, sehingga Kabag Kesra tidak melakukan evaluasi ulang terhadap LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA.
Bahwa kemudian saksi BONTI juga diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 15 Oktober 2012 dengan nomor rekening : 0020983558100 dengan nama LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA atas nama BONTI dan YASBIH. Selanjutnya terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 18 Oktober 2012ke Dinas DPKAD Kota Bandung yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi BONTI.
Bahwa karena dalam DPA DPKAD alokasi dana hibah untuk LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA tertulis atas nama FENNY CAHAYANTI, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari FENNY CAHAYANTI kepada BONTI tertanggal 07 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh saksi FENNY CAHAYANTI, padahal saksi FENNY CAHAYANTI sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA antara DPA yang menyebut nama FENNY CAHAYANTI dengan pemohon pencairan hibah yang bernama BONTI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi FENNY CAHAYANTI untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut;
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1048/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1048/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM, Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/01423/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18 Oktober 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Pada saat pencairan saksi BONTI ditelepon dan diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke Bank Jabar Cabang Naripan, di tempat tersebut saksi BONTI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan diminta untuk menandatangani slip penarikan dan menuggu untuk panggilan. Pada saat berhadapan dengan teller saksi BONTI terkejut karena jumlah uang yang diterimanya terlalu banyak. saksi BONTI kemudian mengambil uang tersebut tanpa dihitung jumlahnya terlebih dahulu dan pada saat uang sudah di tangan saksi BONTI, uang tersebut langsung diminta dan diambil oleh DESTRIA WACHYU.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan, menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan, kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2012 di rumah makan Ngacaprak.
Bahwa saksi BONTI kemudian diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke rumah makan Ngacaprak yang saksi tidak ketahui acara, dari mana maupun siapa pesertanya, pada acara di tempat tersebut saksi diminta untuk memberikan kata sambutan. Setelah 3 (tiga) hari dari pelaksanaan acara, DESTRIA WACHYU memberikan uang kepada saksi BONTI sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Laporan Bantuan dana atas nama LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA kepada Walikota Bandung yang seolah-olah laporan tersebut ditandatangani oleh saksi BONTI untuk acara pelaksanaan seminar Pendidikan Remaja dengan tema Narkoba dan Alkohol Penghancur Bangsa di rumah makan Ngacaprak pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2012, dalam laporan tersebut dibuat perincian penggunaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sebagai berikut :
| Sewa Gedung | Rp. | 11.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 6.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Moderator | Rp | 2.000.000 |
| Infocus dan Laptop | Rp | 6.500.000 |
| Konsumsi @ Rp. 35.000 x 400 X 2 makan | Rp | 28.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 35.000 x 25 x 2 makan | Rp | 1.750.000 |
| Coffe break @ Rp. 15.000 x 450 | Rp | 6.750.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 75.000 x 400 | Rp | 30.000.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 75.000 x 25 | Rp | 1.875.000 |
| ID Card Peserta dan Panitia @ Rp. 10.000 x 450 | Rp | 4.500.000 |
| Topi peserta dan panitia @ Rp. 20.000 x 450 | Rp | 9.000.000 |
| Akomodasi panitia | Rp | 7.000.000 |
| Biaya proses perijinan | Rp | 5.000.000 |
| Biaya publikasi | Rp | 6.000.000 |
| Biaya dekorasi | Rp | 3.000.000 |
| Buku panduan @ Rp. 17.500 x 400 | Rp | 7.000.000 |
| Sertifikat @ Rp. 10.000 x 450 | Rp | 4.500.000 |
| Goodybag + ATK peserta @ Rp. 25.000 x 400 | Rp | 10.000.000 |
| Memorabilia (Plakat) @ Rp. 35.000 x 400 | Rp | 14.000.000 |
| Honor panitia | Rp | 8.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya kesehatan | Rp | 1.000.000 |
| Hiburan + soundsystem | Rp | 10.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.125.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 200.000.000 |
Bahwa berdasarkan Catatan Managemen rumah makan Ngacaprak pada tanggal 21 Nopember 2012, dibayarkan oleh saksi YETTI / FKGH adalah sebesar Rp. 2.493.700 (dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Aliansi Muslim Anti Narkoba | Rp | 200.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 194.000.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI
Pada tahun 2011, Destria Wachyu meminjam KTP milik saksi CECEH WARYATI, tanpa diketahui mengenai maksudnya, selanjutnya Destria Wachyu membuat surat permohonan bantuan hibah yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi CECEH WARYATI selaku Ketua LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI, permohonan hibah tersebut kemudian diteruskan untuk disurvey dan dievaluasi oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dari hasil Survey Badan Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tidak memberikan rekomendsi kepada LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena berdasarkan survey saksi CECEH WARYATI tidak merasa menjadi Ketua LSM sedangkan RT / RW setempat tidak mengenal keberadaan LSM tersebut (sesuai surat nomor : 978/1042-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011)namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerahkota Bandung Tahun Anggaran 2012, LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI / CECEH WARYATI/ Jl H.Syamsuddin no. 25 C RT 04/05 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat administrasi pencairan dana hibah, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI dengan mempergunakan identitassaksi CECEH WARYATI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Pada dokumen tersebut LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI dibuat seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai dengan foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 10 tanggal 09 Juni 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 248/BPM/2008 tanggal 22 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI sebagai berikut :
Ketua : CECEH WARYATI
Sekretaris : IRWAN KURNIAWAN (anak Ceceh Waryati )
Bendahara : DEWI HENDRAYATI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 23 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi Ceceh Waryatike kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan baner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 96/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI;
Seiring dengan pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tersebut, Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat surat permohonan pencairan dana hibah TA 2012 dan surat pernyataan yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi CECEH WARYATI selaku Ketua LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI sebesar Rp. 231.155.000 (dua ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) tertanggal 12 April 2012, dengan peruntukan Pelatihan Kepemimpinan Perempuan pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 bertempat di Wisma Istana Mekar Mandiri Jalan Mochammad Toha Bandung;
Berdasarkan permintaan dari Kepala DPKAD Kota Bandung H.HERRY NURHAYAT No : 978/669-DPKAD tanggal 23 Mei 2012, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melakukan evaluasi ulang terhadap KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI dengan nama pimpinan CECEH WARYATI, dan mengeluarkan rekomendasi No. 800/488-BPPKB-2012 tanggal 31 Mei 2012 dengan hasil survey bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, tanpa merekomendasikan berapa nilai nominal hibah yang seharusnya diterima oleh KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI
Saksi CECEH WARYATI kemudian diminta oleh Destria Wachyu untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 06 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020863153100 dengan nama KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI atas nama CECEH WARYATI dan IRWAN KURNIAWAN
Destria Wachyu dengan membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) mendatangi saksi CECEH WARYATI dirumahnya dan meminta saksi CECEH WARYATI untuk menandatanganinya dan setelah ditandatangani diberi tanggal Kamis, 07 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana Hibah tertanggal, 8 Juni 2012.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0129/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 8 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0129/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 8 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor ; 957/0396/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Setelah dana masuk ke rekening LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI, Destria Wachyu memintasaksi CECEH WARYATI untuk mengambil uang ke Bank, selanjutnya saksi CECEH WARYATI pergi ke Bank dengan ditemani oleh Destria Wachyu.Setelah saksi CECEH WARYATI menerima uang dari teller dan belum sempat dihitung ulang, seluruh uang tersebut diminta dan diambil oleh Destria Wachyu, setelah empat hari dari waktu pengambilan uang, Destria Wachyu mendatangi Saksi CECEH WARYATI dan menyerahkan uang di dalam amplop dengan mengatakan “ini buat ibu“ yang isinya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara.
Bahwa Saksi CECEH WARYATI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk datang ke rumah makan Ngacaprak, di tempat tersebut Saksi CECEH WARYATI disuruh berdiri sambil memegang microphone dan kemudian difoto seolah sedang memberikan kata sambutan pada acara LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI;
Selanjutnya Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat Laporan Bantuan dana hibah atas nama LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI yang seolah-olah ditandatangani oleh Saksi CECEH WARYATI. Pada laporan tersebut disampaikan bahwa dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dipergunakan untuk melaksanakan acara seminar pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2012, bertempat di rumah makan Ngacaprak dengan rincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 5.000.000 |
| Sewa Gedung | Rp | 13.500.000 |
| Nara Sumber @ Rp. 2.500.000,- x 3 orang | Rp | 7.500.000 |
| Moderator | Rp | 2.500.000 |
| ATK peserta @ Rp. 20.000 x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Kaos peserta @ Rp. 75.000 x 400 | Rp | 30.000.000 |
| Kaos panitia @ Rp. 75.000 x 20 | Rp | 1.500.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 8.500 x 400 | Rp | 3.400.000 |
| ID Card Panitia @ Rp. 8.500 x 20 | Rp | 170.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 25.000 x 400 x 2 makan | Rp | 20.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 25.000 x 20 x 2 makan | Rp | 1.000.000 |
| Konsumsi narasumber @ Rp. 25.000 x 3 x 2 | Rp | 1.50.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 450 | Rp | 9.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Perizinan | Rp | 5.280.000 |
| Buku panduan @ Rp. 30.000 x 400 | Rp | 12.000.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 400 | Rp | 6.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 30.000 x 400 | Rp | 12.000.000 |
| Transportasi Narasumber | Rp | 1.500.000 |
| Transportasi Panitia | Rp | 8.000.000 |
| Honor Panitia 20 x Rp. 200.000 | Rp | 4.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 5.000.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 7.500.000 |
| Hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Infocus | Rp | 3.500.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 2.500.000 |
| Biaya petugas kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya keamanan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya kesehatan dan P3K | Rp | 5.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 200.000.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 194.000.000 (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Rp | 200.000.000 |
| Rp. | 6.000.000 |
| Rp. | 194.000.000 |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA
Berdasarkan surat dari dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : 556/475-Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011 Forum Pecinta Budaya Sunda (VICKY MOHAMAD R) direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA (VICKY MOHAMAD R) mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU melalui saksi ABDUL RAHMAN menawarkan kepada saksi YUDI MULYADI untuk menjadi Ketua LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA, saksi YUDI MULYADI menerima tawaran tersebut karena dapat dikombinasikan dengan kesenian Rapet Gendang yang ada di lingkungannya, saksi YUDI MULYADI kemudian menyerahkan foto copy KTP kepada saksi ABDUL RAHMAN dan selanjutnya diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA dengan mempergunakan identitas saksi YUDI MULYADI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen pendirian dibuat seolah-olah LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti nomor : 21 tanggal 16 Mei 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaptar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 235/BPM/2008 tanggal 20 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas di kantor Kesbang Linmas Pemkot BandungTahun 2008,
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA sebagai berikut :
Ketua : tuan YUDI MULYADI
Sekretaris : tuan SIGIT RENALDY
Bendahara : nona CHINTYA PUSPITA DEWI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi YUDI MULYADI ke kantor Kesbang Linmas. saksi YUDI MULYADI kemudian mendapat kunjungan dari kantor Pemerintah Kota Bandung dan membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah Ketua LSM dan tempat tinggalnya adalah kantor/Sekretariat LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 92/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012
Seiring dengan pengurusan SKT, saksi YUDI MULYADI selaku ketua LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA diminta oleh ABDUL RAHMAN untuk menandatangani Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal April 2012 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan pada tanggal 19 Juni 2012 untuk menampung dana hibah saksi YUDI MULYADI membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung dengan nomor rekening 0020898720100 dengan nama LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA atas nama YUDI MULYADI dan SIGIT RINALDI.
Saksi YUDI MULYADI kemudian diminta datang oleh DESTRIA WACHYU, ke Pemkot Bandung dan menandatangani berkas-berkas dan kwitansi tertanggal 05 Juli 2012, akan tetapi tidak pernah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah, namun demikian Nota Perjanjiah Hibah Daerah atas namanya tertanggal Selasa. 03 Juli 2012 yang seolah-olah ditandatangani saksi YUDI MULYADI terlampir sebagai berkas pencairan dana hibah atas nama LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA;
Bahwa karena dalam DPA DPKAD alokasi dana hibah untuk LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA tertulis atas nama VICKY MOHAMAD R, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggung jawab dari VICKY MOHAMAD R kepada YUDI MULYADI tertanggal 09 Juli 2012 yang seolah-olah ditanda tangangani oleh saksi VICKY MOHAMAD R, padahal saksi VICKY MOHAMAD R sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA antara DPA yang menyebut nama VICKY MOHAMAD R dengan pemohon pencairan hibah YUDI MULYADI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi VICKY MOHAMAD R untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertanda tangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut;
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0268/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 05 Juli 2012 yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0268/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0611/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juli 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah kota Bandung ke rekening LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA atas nama YUDI MULYADIsebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi YUDI MULYADI diberitahu oleh saksi ABDUL RAHMAN bahwa dana hibah atas nama FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA telah cair dan diminta datang ke Bank Jabar Asia Afrika. Saksi YUDI MULYADI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU di Bank Jabar dan mempersiapkan slip penarikan untuknya. Bahwa setelah saksi YUDI MULYADI mengambil uang tersebut dari meja teller, DESTRIA WACHYU langsung mengambil uang tersebut dan memasukannya ke dalam tas dan mengatakan kepada saksi YUDI MULYADI untuk menunggu kabar selanjutnya. Pada saat keluar dari Bank saksi juga melihat terdakwa ENTIK MUSAKTI yang menunggu dengan mobil jenis minibus;
Satu bulan setelah pencairan saksi YUDI MULYADI diberi uang oleh saksi ABDUL RAHMAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian disuruh datang ke acara yang saksi YUDI MULYADI tidak ketahui, di tempat tersebut saksi disuruh untuk duduk sambil memegang mikrophone di depan banner / spanduk yang baru saja dipasang dan kemudian difoto (dokumentasi);
Selanjutnya saksi YUDI MULYADI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Laporan Penggunaan Bantuan dana Hibah kepada LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA untuk pelaksanaan acara seminar Pengembangan Budaya Bangsa, pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 bertempat di rumah makan Ngacaprak, dengan rincian penggunaan biaya sebagai berikut
| Sewa gedung | Rp. | 12.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.000.000 x 3 | Rp | 6.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.000.000 |
| Moderator / MC | Rp | 1.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 30.000 x 400 x 2 | Rp | 24.000.000 |
| Konsumsi Narasumber + MC @ Rp. 50.000 x 4 x 2 | Rp | 400.000 |
| Snack @ Rp. 15.000 x 450 | Rp. | 6.750.000 |
| Buku materi seminar @ Rp. 30.000 x 400 | Rp | 12.000.000 |
| Hadiah / doorprize | Rp | 4.000.000 |
| Kaos seragam + topi peserta seminar @ Rp. 85.000 x 400 | Rp | 34.000.000 |
| Kaos seragam panitia @ Rp. 85.000 x 20 | Rp | 1.700.000 |
| Akomodasi peserta @ Rp. 25.000 x 400 | Rp | 10.000.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 10.000 x 400 | Rp. | 4.000.000 |
| ID Card panitia @ Rp. 10.000 x 20 | Rp | 200.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 400 | Rp | 6.000.000 |
| Cetak undangan @ Rp. 4.000 x 400 | Rp | 1.600.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 4.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 3.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 2.500.000 |
| Infocus + layar | Rp | 2.250.000 |
| Biaya proses perijinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi | Rp | 5.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 2.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 25.000 x 400 | Rp. | 10.000.000 |
| Biaya petugas keamanan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya petugas kesehatan P3K | Rp | 1.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 5.500.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 7.000.000 |
| Hiburan | Rp | 9.500.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 250.000 x 20 | Rp | 5.000.000 |
| J u m l a h | Rp | 198.400.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggung jawaban total anggaran Rp. 199.400.000 | ||
Bahwa berdasarkan catatan Managemen rumah makan Ngacaprak pada tanggal 26 Desember 2012 tidak ada acara (event) seminar di rumah makan tersebut sehingga kegiatan yang dilaporkan pada laporan tersebut adalah tidak ada (fiktif);
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM FORUM ANAK SENI
Berdasarkan surat dari dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor : 556/475-Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011, LSM FORUM ANAK SENI (DONNI SUSANTO) direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 maupun DPA Perubahan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM FORUM ANAK SENI DONI SUSANTO / Jl Pelindung Hewan No.98/95 Bandung, mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Untuk mencairkan dana hibah tersebut Destria Wachyu mengajak saksi LIRA MEGAVIANTARI yang kebetulan bertemu pada undangan perkawinan, untuk membuat kegiatan / acara seminar dan meminta foto copy KTP milik saksi LIRA MEGAVIANTARI.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM FORUM ANAK SENI dengan mempergunakan identitas saksi LIRA MEGAVIANTARI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM ANAK SENI seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 05 tanggal 25 September 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 225/BPM/2008 tanggal 14 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM ANAK SENI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM ANAK SENI sebagai berikut :
Ketua : LIRA MEGAVIANTARI
Sekretaris : BAYU PURVIANTORO
Bendahara : SIGIT RENALDY
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi Lira Megaviantari dan Sekretaris B.Purviantoro membawa berkas tersebut ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 97/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012
Seiring dengan pengurusan perpanjangan SKT, DESTRIA WACHYU meminta saksi LIRA MEGAVIANTARI untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 7 Mei 2012 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tertanggal 25 Oktober 2012 dengan nomor rekening : 0023183781100 dengan nama LSM FORUM ANAK SENI atas nama LIRA MEGAVIANTARI dan SIGIT RINALDI, buku tabungan tersebut kemudian diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
DESTRIA WACHYU juga meminta saksi LIRA MEGAVIANTARI untuk datang ke Pemkot Bandung dan di halaman kantor Pemkot Bandung saksi LIRA MEGAVIANTARI diminta untuk menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerahyang kemudian diberi tanggal, Kamis, 25 Oktober 2012dan kwitansi tanda terima dana hibah yang masih kosong yang kemudian diberi tanggal 29 Oktober 2012.
Bahwa karena dalam DPA DPKAD alokasi dana hibah untuk LSM FORUM ANAK SENI tertulis atas nama DONI SUSANTO, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggung jawab dari DONI SUSANTO kepada saksi LIRA MEGAVIANTARI tertanggal 5 Mei 2012 yang seolah-olah ditanda tangangani oleh saksi DONI SUSANTO, padahal saksi DONI SUSANTO sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM FORUM ANAK SENI antara DPA yang menyebut nama DONI SUSANTO dengan pemohon pencairan hibah LIRA MEGAVIANTARI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi DONI SUSANTO untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1096/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 29 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1096/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/01712/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 19 Nopember 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUM ANAK SENI sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Setelah dana cair ke rekening LSM FORUM ANAK SENI, saksi LIRA MEGAVIANTARI dihubungi oleh Destria Wachyu untuk melakukan pencairan di Bank Jawa Barat Naripan Bandung, setelah di Bank saksi LIRA MEGAVIANTARI menandatangani slip penarikan uang yang telah disiapkan oleh Destria Wachyu sedangkan Bendahara Sigit Renaldi tidak datang, namun KTP Asli Sigit Renaldi dan tanda tangannyasudah tertera pada slip penarikan, lalu saksi LIRA MEGAVIANTARI menarik/mencairkan uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), lalu uang tersebut diminta dan diberikan kepada Destia Wachyu dan temannya yang saksi LIRA MEGAVIANTARI tidak ketahui namanya parkiran Bank Jabar Naripan, lalu seminggu kemudian Destria Wachyu ngajak ketemu di Mall BIP dan memberikan uang kepada saksi LIRA MEGAVIANTARI sejumlah Rp. 5.000.000 ,- (lima Juta Rupiah);
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara pelatihan tari jaipongan untuk Guru TK yang kemudian dilaksanakan pada hariSabtu tanggal 26Januari 2013 di rumah makan Kampung Modern Metro Indah Mall.
Selanjutnya saksi LIRA MEGAVIANTARI ditelephone dan diminta datang oleh Destria Wachyu untuk datang ke acara di Metro Indah Mall, Jln Soekarno Hatta Bandung, di tempat tersebut saksi LIRA MEGAVIANTARI diminta berdiri dan difoto seolah-olah sedang melakukan presentasi atau pengenalan diri secara formalitas sebagai Ketua LSM FORUM ANAK SENI .
Bahwa kemudian saksi LIRA MEGAVIANTARI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Laporan Bantuan dana LSM FORUM ANAK SENI kepada Walikota Bandung sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dalam laporan disampaikan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk pelaksanaan acara seminar Pengkajian Budaya Seni Sunda di rumah makan Kampong Modern, Metro Indah Mall Soekarno Hatta, pada hari Sabtu tanggal 26Januari 2013 dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
| ATK + goodybag @ 25000 X 400 | Rp | 10.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 5.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 2 orang | Rp | 5.000.000 |
| Moderator | Rp | 2.000.000 |
| Kaos peserta @ Rp. 75.000 x 400 | Rp | 30.000.000 |
| Kaos panitia @ Rp. 75.000 x 20 | Rp | 1.500.000 |
| ID Card Peserta @ Rp. 10.000 x 400 | Rp | 4.000.000 |
| ID Card Panitia Inti + Pendukung @ Rp. 10.000 x 40 | Rp | 400.000 |
| Sertifikat @ Rp. 20.000 x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 x 400 | Rp | 22.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 75.000 x 20 | Rp | 1.500.000 |
| Konsumsi narasumber + MC @ Rp. 75.000 x 4 | Rp | 300.000 |
| Sanck @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000 |
| Publikasi | Rp | 6.500.000 |
| Perizinan | Rp | 5.200.000 |
| Transportasi panitia | Rp | 5.500.000 |
| Merchandise | Rp | 8.000.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 4.750.000 |
| Infocus + layar | Rp | 4.500.000 |
| Biaya petugas kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya keamanan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya kesehatan dan P3K | Rp | 1.500.000 |
| Hiburan | Rp | 8.000.000 |
| Walkie talkie 10 unit | Rp | 4.500.000 |
| Buku panduan @ Rp. 20.000 x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 35.000 x 400 | Rp | 14.000.000 |
| Honor panitia inti @ Rp. 350.000 x 20 | Rp | 7.000.000 |
| Honor panitia pendukung @ Rp. 200.000 x 10 | Rp | 2.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 198.150.000 |
Bahwa berdasarkan catatan Rumah makan Kampung Metro Indah mall, transaksi yang terjadi pada saat pelatihan tari jaipongan adalah sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah.)
Walaupun dalam Laporan Pertanggungjawaban jumlah dana yang dipergunakan sebesar Rp. 198.150.000 atau masih ada sisa dana sebesar Rp. 1.850.000.000,namun saksi LIRA MEGAVIANTARI selaku Ketua Forum Anak Seni tidak dapat menunjukan sisa kas dari penggunaan dana hibah tersebut karena seluruh uangnya telah diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM Forum Anak Seni, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 194.000.000 (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Rp | 200.000.000 |
| Rp. | 6.000.000 |
| Rp. | 194.000.000 |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI INSAN SENI
Bahwa saksi NIA SUNIARTI tidak pernah merasa menjadi penurus LSM dan memohon dana hibah ke Pemkot Bandung, akan tetapi permohonan hibah LSM ALIANSI INSAN SENI (NIA SUNIARTI) dievaluasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan berdasarkan surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor : 556/475-Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011 LSM ALIANSI INSAN SENI (NIA SUNIARTI) direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), namun berdasarkanDokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM ALIANSI INSAN SENI, NIA SUNIARTI / Jl Moch Toha No.176 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Untuk dapat mencarikan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU yang sering bermain ke rumah YASBIH (tetangga saksi IMAM ABDULLAH) menawarkan kepada saksi IMAM ABDULLAH sejumlah dana untuk acara kegiatan di daerah H KURDI, selanjutnya saksi IMAM ABDULLAH menyerahkan foto copy KTP kepada DESTRIA WACHYU melalui saksi YASBIH;
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI INSAN SENI dengan mempergunakan identitassaksi IMAM ABDULLAHdan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Pada dokumen pendirian tersebut, LSM ALIANSI INSAN SENI seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 7 tanggal 11 Pebruari 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor :210/BPM/2008 tanggal 08 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI INSAN SENI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI INSAN SENI sebagai berikut :
Ketua : IMAM ABDULLAH
Sekretaris : NIA KURNIAWATI
Bendahara : LAONICA NURUL FAUZIAH
Dengan alamat di kota Bandung Gang Aji Kurdi 1/15 RT.010 RW.001
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 19 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi IMAM ABDULLAHdan berkas pendirian LSM ke kantor Kesbang Linmas. Destria Wachyu kemudian membuatbanner (spanduk) nama LSM untuk ditempelkan di depan rumah yang menjadi tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat pemeriksaan oleh petugas Kesbang Linmas LSM ALIANSI INSAN SENI, dapat terlihat jelas keberadaannya.Dari hasil permohonan dan pemeriksaan tersebut, Terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 88/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama ALIANSI INSAN SENI
Destria Wachyu kemudian meminta saksi IMAM ABDULLAH selaku Ketua LSM ALIANSI INSAN SENI untuk menandatangani permohonan pencairan belanja hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 05 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) disertai dengan Surat Pernyataan. Untuk menampung dana hibah tersebut saksi IMAM ABDULLAH membuka rekening pada Bank Jabar Jalan Mohammad Toha Bandung tanggal 26 Juni 2012 dengan nomor rekening 0021249289100 dengan nama IMAM ABDULLAH – BAYU PURWANTORO, buku tabungan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
Selanjutnya saksi IMAM ABDULLAH diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke kantor Pemkot Bandung dan bertempat di halaman parkir Pemkot Bandung, saksi IMAM ABDULLAH menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi yang NPHD nya kemudian diberi tanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 18 Oktober 2012.
Bahwa karena dalam DPA DPKAD alokasi dana hibah untuk LSM ALIANSI INSAN SENI tertulis atas nama NIA SUNIARTI, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari NIA SUNIARTI kepada IMAM ABDULLAH tertanggal 5 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi NIA SUNIARTI, padahal saksi NIA SUNIARTI sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM ALIANSI INSAN SENI antara DPA yang menyebut nama NIA SUNIARTI dengan pemohon pencairan hibah IMAM ABDULLAH, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi NIA SUNIARTI untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1042/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1042/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0414/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18 Oktober 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI INSAN SENI sebesar Rp. 250.000.000 (duaratus lima puluh juta rupiah);
Pada akhir Oktober, saksi IMAM ABDULLAH ditelepon oleh saksi YASBIH dan diminta datang ke Bank BJB di Naripan, di tempat tersebut saksi IMAM ABDULLAH dikenalkan dengan DESTRIA WACHYU. Karena pencairan tidak dapat dilakukan pada hari itu, maka keesokan harinyasaksi IMAM ABDULLAH kembali ke Bank tersebut dan setelah menunggu selama 1 jam, saksi IMAM ABDULLAH baru dapat bertemu dengan DESTRIA WACHYU. Selanjutnyasaksi IMAM ABDULLAHmenandatangani slip penarikan yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYU dan setelah uang diambil dari meja teller, uang tersebut langsung diminta dan diambil oleh DESTRIA WACHYU dan kemudian dimasukan ke dalam tas. Setelah satu minggu dari waktu pencairan, DESTRIA WACHYU mendatangi saksi IMAM ABDULLAH dan memberikannya uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
Saksi IMAM ABDULLAH diminta hadir pada acara pelatihan tari jaipongan di Kampung Metro Indah Mall Soekarno Hatta dan di tempat tersebut saksi IMAM ABDULLAH difoto dalam posisi berdiri sambil memegang mikrophone seolah-olah sedang memberikan kata sambutan.
Selanjutnya terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikanLaporan Penggunaan Bantuan dana hibah LSM ALIANSI INSAN SENI kepada Walikota Bandung yang seolah-olah ditanda tangani oleh saksi IMAM ABDULLAH, dengan peruntukan acara seminar Pengembangan Seni dan Budaya di rumah makan Kampong Modern, Metro Indah Mall Soekarno Hatta, pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013, dengan rincian penggunaan biaya sebagai berikut :
| Sewa tempat | Rp | 9.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 3.000.000,- x 4 | Rp | 12.000.000 |
| Kesekrretariatan | Rp | 4.000.000 |
| Moderator / MC | Rp | 2.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 40.000,- x 350 x 2 kali | Rp | 28.000.000 |
| Konsumsi narasumber + MC @ Rp. 50.000,- x 5 | Rp | 250.000 |
| Snack @ Rp. 20.000,- x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Buku materi seminar @ Rp. 30.000,- x 400 | Rp | 12.000.000 |
| Hadiah / doorprize | Rp | 10.000.000 |
| Seragam + topi peserta seminar @ Rp. 90.000,- x 400 | Rp | 36.000.000 |
| Seragam panitia @ Rp. 85.000,- x 30 | Rp | 2.550.000 |
| ATK dan goddy bag peserta @ Rp. 30.000,- x 350 | Rp | 10. 500.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 15.000,- x 350 | Rp | 5.250.000 |
| ID Card panitia @ Rp. 15.000,- x 30 | Rp | 450.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000,- x 350 | Rp | 5.250.000 |
| Cetak undangan @ Rp. 7.500 x 350 | Rp | 2.625.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 8.750.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Biaya proses perijinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi | Rp | 6.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 40.000,- x 350 | Rp | 14.000.000 |
| Biaya petugas keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya petugas kesehatan P3K | Rp | 4.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 7.500.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 7.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 6.000.000 |
| Sewa panggung | Rp | 6.175.000 |
| Music hiburan | Rp | 11.000.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 300.000 x 30 | Rp | 9.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 249.300.000 |
Berdasarkan catatan Managemen Rumah makan Kampoeng Modern Metro Indah Mall pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013, tidak ada acara kegiatan seminar atau pelatihan tari jaipongan. Pelatihan tari jaipongan telah dilaksanakan oleh Forum Guru Honorer pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013.
Bahwa foto-foto yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban LSM ALIANSI INSAN SENI adalah foto pada kegiatan tari jaipongan yang juga dijadikan lampiran Laporan Forum Anak Seni. Dengan demikian kegiatan yang dilaporkan oleh LSM ALIANSI INSAN SENI adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif).
Bahwa dalam penyaluran hibah kepada LSM ALIANSI INSAN SENI, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
30) Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI SENI MANDIRI
Pada akhir tahun 2011, Destria Wachyu mengajak temannya bermain futsal saksi ABDUL ROHMAN untuk mendirikan LSM ALIANSI SENI MANDIRI dan meminta saksi ABDUL ROHMAN untuk menyerahkan foto copy KTP dan pengurusan surat rekomendasi pendirian LSM dari RT, RW. Destria Wachyu kemudian meminta saksi ABDUL ROHMAN selaku Ketua untuk menadatangani proposal pengajuan dana Hibah atas nama LSM ALIANSI SENI MANDIRI kepada Pemkot Bandung,
Proposal dimaksud kemudian disurvey dan dianalisis oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang hasilnya LSM ALIANSI SENI MANDIRI (ABDUL ROHMAN) direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) sesuai surat rekomendasi nomor : 556/475-Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011. Pada saat yang bersamaan LSM ALIANSI SENI MANDIRI juga disurvey dan dianalisis oleh Bagian Kesra dan Kemasyarakatan dengan kesimpulan tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (Nihil) karena berdasarkan hasil survey disimpulkan bahwa alamat pemohon tidak jelas (surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011) namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012,Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM ALIANSI SENI MANDIRI Jl Karees Timur No.138 /121 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 228.000.000 (duaratus dua puluh delapan juta rupiah)
Untuk melengkapi syarat pencairan dana hibah tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI dan Destria Wachyu membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI SENI MANDIRI dengan mempergunakan identitas saksi ABDUL ROHMAN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM ALIANSI SENI MANDIRI seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana Nomor : 11 tanggal 13 September 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 280/BPM/2008 tanggal 25 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI SENI MANDIRI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas pada kantor Kesbang Linmas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI SENI MANDIRI sebagai berikut :
Ketua : ABDUL ROHMAN
Sekretaris : NIA KURNIAWATI
Bendahara : NIA YUNIARTI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa berkas pendirian LSM dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi ABDUL ROHMAN dan NIA KURNIAWATI ke kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman, staf kantor Kesbang Linmas melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 73/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 01 Juni 2012 atas nama LSM ALIANSI SENI MANDIRI.
Seiring dengan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbang Linmas saksiABDUL ROHMAN menanda tangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 228.000.000 (duaratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk tabligh akbar dan festifal Nasyid Islami pada tanggal 29-30 September 2012 bertempat di Function Hall Ali Pama Jalan BKR. Untuk menampung dana hibah tersebut saksi ABDUL ROHMAN atas permintaan DESTRIA WACHYU membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020915161100 dengan nama ABDUL ROHMAN – BAYU PURWANTORO, buku tabungan tersebut kemudian diserahkan kepada Destria Wachyu.
Selanjutnya bertempat di halaman Pemkot Bandung saksi ABDUL ROHMAN menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansiyang dibawa oleh DESTRIA WACHYU dan kemudian NPHD tersebut diberi tanggal Selasa, 07 Agustus 2012 dan kwitansi tanda terima diberi tanggal 10 Agustus 2012.
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM ALIANSI SENI MANDIRI tidak termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang, sehingga terhadap LSM ALIANSI SENI MANDIRIKabag Kesra tidak melakukan evaluasi ulang.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM ALIANSI SENI MANDIRI yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi ABDUL ROHMAN Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar dokumen diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0355/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931 / 0355 / 1.20.06.01 / LS / HB / 2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0750/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI SENI MANDIRI sebesar Rp. 228.000.000 (duaratus dua puluh delapan juta rupiah)
Setelah dana cair, saksi ABDUL ROHMAN kemudian ditelepon oleh Destria Wachyu untuk melakukan pencairan uang di Bank Jawa Barat jalan Naripan, pada saat itu saksi ABDUL ROHMAN telah ditunggu oleh Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti. Destria Wachyu kemudian memberikan buku Bank tersebut dan slip penarikan kepada saksi ABDUL ROHMAN, lalu saksi ABDUL ROHMAN pergi ke teller Bank dan mengambil/mencairkan uang sebanyak Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), karena diminta oleh Destria Wachyu selanjutnya saksi ABDUL ROHMAN dan Bayu Purviantoro (sebagai Bendahara) menyerahkan uang tersebut kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti diluar pintu Bank Jawa Barat Jalan Naripan, dengan alasan uang tersebut akan digunakan sebagai uang kegiatan LSM ALIANSI SENI MANDIRI sebesar Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), Setelah tiga hari kemudian saksi ABDUL ROHMAN dihubungi oleh Destria Wachyu untuk datang kerumahnya kemudian Destria Wachyu memberikan uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan pengajian/tabligh yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara tablig dan pengajian. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan acara pengajian pada tanggal 29Oktober 2012 di Gedung Indonesia Menggugat.
Selanjutnya saksi ABDUL ROHMAN ditelepon dan diminta datang pada acara pengajian dan tabligh di gedung Indonesia Menggugat, di tempat tersebut saksi ABDUL ROHMAN difoto dalam posisi berdiri sambil memegang mikrophone seolah-olah memberikan kata sambutan.
Selanjutnya saksi ABDUL ROHMAN menandatangani Laporan Bantuan dana dan laporan pertanggung jawaban penggunaan uang Hibah yang diperoleh LSM ALIANSI SENI MANDIRI dari Pemkot Bandung kepada Walikota Bandung sebesar Rp. 228.000.000 (duaratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk acara pelaksanaan acara Tablig Akbar dan festival nasid Islam di Gedung Indonesia Menggugat, pada tanggal 29Oktober 2012, dengan rincian sebagai berikut :
| Sewa gedung | Rp | 11.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 5.500.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 6.000.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.000.000 |
| Kartu undangan @ Rp. 10.000,- x 350 | Rp | 3.500.000 |
| Persuratan | Rp | 3.700.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 9.500.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 60.000,- x 30 x 2 makan | Rp | 3.600.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 60.000,- x 350 x 2 makan | Rp | 42.000.000 |
| Konsumsi penceramah [email protected] makan | Rp | 840.000 |
| Sanck @ Rp. 20.000,- x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 70.000,- x 350 | Rp | 24.500.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000,- x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Transportasi | Rp | 7.500.000 |
| Piala dan hadiah | Rp | 20.000.000 |
| Hiburan | Rp | 4.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000,- x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Penceramah @ Rp. 2.500.000,- x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Moderator | Rp | 4.000.000 |
| Sewa kursi @ Rp. 15.000,- x 350 | Rp | 5.250.000 |
| Perizinan | Rp | 6.500.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.500.000 |
| Keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Kesehatan | Rp | 1.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 4.800.000 |
| Honor panitia | Rp | 6.000.000 |
| Jumlah | Rp | 228.490.000 |
| Tertulis dalam laporan pertanggungjawaban Rp. 228.000.000 | ||
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI SENI MANDIRI, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 228.000.000 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Aliansi Seni Mandiri | Rp | 228.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 222.000.000,- |
31). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM GEMA SENI ISLAM
Berdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011, LSMGEMA SENI ISLAM tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena pada saat dievaluasi oleh bagian Kesra dan Kemasyarakatan LSM GEMA SENI ISLAM sebagai pemohon belum dapat melampirkan proposal, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung LSM GEMA SENI ISLAM, IHSANUL ARKAN JL. Setia Budi Komp. UPI mendapat alokasi dana hibahsebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU mengajak saksi NENENG NURHAYAT untuk bergabung ke organisasi LSM GEMA SENI ISLAM yang diketahui saksi NENENG NURHAYAT telah ada sebelumnya. DESTRIA WACHYU meminta KTP milik saksi NENENG NURHAYAT dengan alasan untuk kepentingan proposal permohonan dana hibah dan memasukan saksi NENENG NURHAYAT ke dalam struktur organisasi LSM GEMA SENI ISLAM dengan posisi Ketua. DESTRIA WACHYU menjelaskan acara yang akan dilaksanakan oleh LSM GEMA SENI ISLAM dan meminta saksi NENENG NURHAYAT untuk mengurus ke RT dan RW.
Oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, identitas saksi NENENG NURHAYAT dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP dipergunakan untuk membuat dokumen pendirian LSM GEMA SENI ISLAM. Dalam dokumen tersebut LSM GEMA SENI ISLAM dibuat seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008, sesuai foto copy akte Notaris Diastutinomor : 41 tanggal 06 Nopember 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 225/BPM/2008 tanggal 14 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GEMA SENI ISLAM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM GEMA SENI ISLAM sebagai berikut :
Ketua : NENENG NURHAYAT
Sekretaris : YANTI SUPRIADINI
Bendahara : DEDI HIDAYAT
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian dan foto copy pendaftaran tahun 2008 serta surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi Neneng Nurhayati dan Yanti Supriadini ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 100/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM GEMA SENI ISLAM
Seiring dengan pengurusan SKT, DESTRIA WACHYU mengajak saksi NENENG NURHAYAT ke kantor Pemkot Bandung, dan saksi NENENG NURHAYAT diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 04 Mei 2012 sebesar Rp. 250.000.000 (duaratus lima puluh juta rupiah) untuk Tablig akbar dan festival Nasyid Islami di GSG PT INTI jalan Mochamad Toha. Kemudian saksi diminta untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 06 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020855746100 dengan nama NENENG NURHAYAT –DEDI HIDAYAT,namun buku tabungan tersebut kemudian diminta oleh DESTRIA WACHYU.
Destria Wachyu kemudian menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi NENENG NURHAYAT yang kemudian diberi tanggal Senin,15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 17 Oktober 2012.
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM GEMA SENI ISLAM termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang. Berdasarkan hasil survey dan evaluasi terhadap LSM GEMA SENI ISLAM, Kabag Kesra mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan sebagai berikut :
Segala administrasi yang disyaratkan telah lengkap
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk (pribadi)
Pemiik rumah tidak mengenal Nama pemohon sebagaimana tercantum dalam proposal dan tidak mengetahui jika rumahnya dijadikan sekretariat.
Menurut keterangan RT dan RW, setelah dicek lapangan ditemukan bahwa nama tersebut tidak berdomisili (bukan penduduk sebgaimana tercantum dalam proposal) dan tidak mengetahui keberadaan Sekretariat tersebut.
Karena dalam DPA SKPD tertulis hibah kepada LSM GEMA SENI ISLAM tertulis atas nama IHSANUL ARKAN, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membawa Surat Pernyataan yang seolah-olah ditandatangani oleh IHSANUL ARKAN tertanggal 22 Mei 2012 ke Pemkot Bandung, sehingga pencairan dana hibah atas nama LSM GEMA SENI ISLAM dialihkan kepada saksi NENENG NURHAYAT
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM GEMA SENI ISLAM antara DPA yang menyebut nama IHSANUL ARKAN dengan pemohon pencairan hibah NENENG NURHAYAT, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan IHSANUL ARKAN untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM GEMA SENI ISLAM yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksiNENENG NURHAYAT, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung tetap menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1033/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 17 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1033/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD dan atas dasar SPP dan SPM, Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/01413/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18 Oktober 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM GEMA SENI ISLAM sebesar Rp. 250.000.000 (duaratus lima puluh juta rupiah)
Setelah dana cair ke rekening LSM GEMA SENI ISLAM, saksi NENENG NURHAYAT diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke Bank Jabar Cabang Naripan untuk mengambil dana hibah tersebut. Atas permintaan dari DESTRIA WACHYU, dana hibah tersebut kemudian ditarik secara keseluruhan oleh saksi NENENG NURHAYAT dan setelah diambil dari Bank uang tersebut kemudian diminta dan diambil oleh DESTRIA WACHYU. Beberapa hari kemudian saksi NENENG NURHAYAT diminta datang ke rumah DESTRIA WACHYU dan diberi uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya saksi NENENG NURHAYAT diminta untuk menandatangani Laporan Bantuandana hibah LSM GEMA SENI ISLAM kepada Kepala DPKAD Kota Bandung, dalam laporan tersebut dilaporkan bahwa dana hibah untuk LSM GEMA SENI ISLAM dipergunakan untuk melaksanakan acara Tablig Akbar dan festival nasyid di Gedung Indonesia Menggugat, pada hari Minggu tanggal 23Desember 2012 dengan perincian dana sebagai berikut :
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 3.000.000 x 2 | Rp | 6.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.000.000 |
| Moderator / MC | Rp | 2.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000 x 500 x 2 | Rp | 50.000.000 |
| Konsumsi narasumber + MC @ Rp. 50.000 x 5 x 2 | Rp | 500.000 |
| Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Buku materi seminar @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| Hadiah / Doorprize | Rp | 10.000.000 |
| Seragam + topi peserta seminar @ Rp. 90.000 x 500 | Rp | 45.000.000 |
| Seragam panitia @ Rp. 90.000 x 30 | Rp | 2.700.000 |
| ATK & Goodybag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 12.000 x 500 | Rp | 6.000.000 |
| ID Card panitia @ Rp. 12.000 x 30 | Rp | 360.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Cetak undangan @ Rp. 5.000 x 500 | Rp | 2.500.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 6.240.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Biaya proses perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi | Rp | 4.700.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| Biaya petugas keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 2.500.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 6.000.000 |
| Music hiburan | Rp | 8.000.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 250.000 x 30 | Rp | 7.500.000 |
| J u m l a h | Rp | 253.000.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggungjawaban total Anggaran Rp. 250.000.000 | ||
Berdasarkan catatan Pengelola Gedung Indonesia Menggugat tidak ada kegiatan tabligh akbar dan festival nasyid pada hari Minggu tanggal 23Desember 2012 di Gedung Indonesia Menggugat sedangkan foto-foto yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh saksi NENENG NURHAYAT adalah foto-foto pada acara Aliansi Islam Cinta Damai dan Aliansi Seni Mandiri, dengan demikian kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif)
Bahwa dalam penyaluran hibah kepada LSM GEMA SENI ISLAM, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
32). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYALOKAL
Pada akhir tahun 2011, DESTRIA WACHYU meminta saksi EGI YANUARDI untuk menjadi Ketua LSM dan saksi EGI YANUARDI diminta untuk menyerahkan foto copy KTP kepadanya, menandatangani surat permohonan dan proposal, dan ketika menandatangani surat permohonan tersebut saksi EGI YANUARDIbaru mengetahui bahwa ia telah menjadi Ketua LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL.
Permohonan dan proposal tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan hasil dari evaluasi dan verifikasi tersebut LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (sesuai dengan surat Disbudpar nomor : 556/475-Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011), namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Egi Yanuardi Ketua PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL Kota Bandung Gg Kujang II RT.01 RW.07 Jl H.Samsuddin No.73 Bandung, mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 215.550.000 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, identitas saksi EGI YANUARDI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. dipergunakan untuk membuat dokumen pendirian LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL. Dalam dokumen tersebut, LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL dibuat seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 09 tanggal 16 Januari 2012 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 261/BPM/2008 tanggal 21 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas kantor Kesbang Linmas Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL sebagai berikut :
Ketua : EGI YANUARDI
Sekretaris : INDRA HARYADI
Bendahara : YANYAN YUDIANA
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian dan surat keterangan terdaftar tahun 2008 serta surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 26 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi EGI YANUARDI ke kantor Kesbang Linmas. Selanjutnya terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 78/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL.
Seiring dengan pengurusan SKT, saksi EGI YANUARDI selaku Ketua LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL atas permintaan dari DESTRIA WACHYU, menandatangani surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 tertanggal 10 April 2012 sebesar Rp. 215.550.000 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan surat pernyataan tanpa tanggal 10 April 2012, dengan peruntukan Seminar Pengembangan Budaya pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 bertempat Gedung Mekar Mandiri Jalan Mohammad Toha. Saksi EGI YANUARDI kemudian diminta untuk membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Taman Sari tanggal 07 Juni 2012 nomor rekening 0020885378100 dengan nama PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL atas nama EGI YANUARDI dan YANYAN YUDIANA.
Kemudian saksi EGI YANUARDI diminta datang ke kantor Pemkot Bandung dan di halaman parkir kantor Pemkot Bandung, saksi EGI YANUARDI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal Selasa, 26 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 28 Juni 2012.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0218/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/0218/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/02572/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 28 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL sebesar Rp. 215.550.000 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 29 Juni 2012, saksi EGI YANUARDI diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke kantor Bank Jabar Cabang Wastu Kencana, di tempat tersebut saksi EGI YANUARDI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan setelah saksi EGI YANUARDI mengambil uang dari teller, uang tersebut langsung diminta dan diambil oleh DESTRIA WACHYU dan dimasukan ke dalam tas miliknya, Setelah itu saksi EGI YANUARDI kemudian meninggalkan Bank, sedangkan DESTRIA WACHYU tetap menunggu di Bank dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menunggu di parkiran mobil pada halaman Bank tersebut. Setelah satu minggu dari pencairan dana hibah, DESTRIA WACHYU memberikan uang kepada saksi EGI YANUARDI sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan, menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentinganpelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan, kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 di rumah makan Ngacaprak yang dihadiri kurang lebih 100 peserta dari Guru Honorer. DESTRIA WACHYU meminta saksi EGI YANUARDI untuk datang ke acara seminar Pengembangan Budaya Bangsa, pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 bertempat di rumah makan Ngacaprak, Selanjutnya saksi EGI YANUARDI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Laporan penggunaan Bantuan dana LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL untuk pelaksanaan acara seminar Pengembangan Budaya Bangsa pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 bertempat di rumah makan Ngacaprak, dengan perincian biaya sebagai berikut: | ||
| Kesekretariatan | Rp | 6.750.000 |
| Persuratan dan undangan | Rp | 3.750.000 |
| ATK Peserta | Rp | 7.500.000 |
| Kepanitiaan | ||
| Rapat-rapat | Rp | 5.500.000 |
| Konsumsi Panitia @ Rp. 50.000 X 30 X 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Peserta dan Pembicara | ||
| Konsumsi Peserta @Rp. 45.000 X 300 X 2 makan | Rp | 27.000.000 |
| Konsumsi nara sumber + moderator @ Rp. 50.000 X 7 X 2 makan | Rp | 700.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 X 350 = | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 55.000 X 300 | Rp | 16.500.000 |
| Baju seragam Panitia 60.000 X 30 | Rp | 1.800.000 |
| Akomadsi (transportasi) | Rp | 7.500.000 |
| Sertifikat @ Rp. 25.000 X 300 | Rp | 7.500.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 X 300 | Rp | 15.000.000 |
| Pembicara @ Rp 3.000.000 X 2 | Rp | 6.000.000 |
| Moderator @ Rp. 1.500.000 X 2 | Rp | 3.000.000 |
| Logistik | ||
| Sewa gedung | Rp | 15.000.000 |
| Infocus | Rp | 4.500.000 |
| Sound system | Rp | 6.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.500.000 |
| Honor Panitia | Rp | 5.250.000 |
| Support | ||
| Perizinan | Rp | 7.500.000 |
| Kesehatan (Tim Medis+obat-obatan+sewa ambulan) | Rp | 6.500.000 |
| Kebersihan | Rp | 5.000.000 |
| Keamanan | Rp | 5.000.000 |
| Alat Komunikasi | Rp | 4.300.000 |
| Lain-lain | ||
| Hiburan | Rp | 12.500.000 |
| Total Anggaran | Rp | 215.550.000 |
Berdasarkan catatan Managemen RM Ngacaprak transaksi real dalam acara seminar di rumah Ngacaprak tanggal 27 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 1.994.950,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 215.550.000 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 209.550.000 (dua ratus sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Rp | 215.550.000 |
| Rp. | 6.000.000 |
| Rp. | 209.550.000 |
33).Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM GERAKAN MUDA MADANI
Pada sekitar akhir tahun 2011 saksi BAYU PURVIANTORO ditawari oleh Destria Wachyu untuk masuk dalam struktur organisasi LSM GERAKAN MUDA MADANI, saksi BAYU PURVIANTORO diminta masuk dalam struktur untuk kepentinganpengajuan proposal atas nama LSM Gerakan Muda Madani untuk mendapat dana hibah dari Pemkot Bandung tahun 2012. Untuk itu saksi BAYU PURVIANTORO menyerahkan foto copy KTP miliknya kepadaDestria Wachyu sebagai syarat pembuatan proposal kegiatan yang akan diajukan ke Pemkot Bandung.
Bahwa proposal tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga, dari evaluasi tersebut LSMGERAKAN MUDA MADANI direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 50.000.000 (surat Dispora nomor : 900/1760/Dispora/2011 tanggal 14 Desember 2011) namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM GERAKAN MUDA MADANI JL Pagarsih Gg. Pesantren No. 178 /88 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 208.800.000 (dua ratus delapan juga delapan ratus ribu rupiah);
Untuk memenuhi persyaratan pencairan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM GERAKAN MUDA MADANI dengan mempergunakan identitassaksi BAYU PURVIANTORO dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM GERAKAN MUDA MADANI seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana Nomor : 20 tanggal 17 Nopember 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 277/BPM/2008 tanggal 23September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GERAKAN MUDA MADANI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemerintah Kota Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM GERAKAN MUDA MADANI sebagai berikut :
Ketua : BAYU PURVIANTORO
Sekretaris : RIDHA GINANJAR (GIRI)
Bendahara : LIRA MEGAVIANTARI (adik Saksi BAYU PURVIANTORO, )
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian dan foto copy surat pendaftaran tahun 2008 serta surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 26 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi BAYU PURVIANTORO dan RIDHA GINANJAR (GIRI) ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 86/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM GERAKAN MUDA MADANI
Seiring dengan pengurusan perpanjangan SKT, Destria Wachyu meminta Saksi BAYU PURVIANTORO selaku Ketua LSM GERAKAN MUDA MADANI untuk menandatangani surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 sebesar Rp. 208.800.000 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 4 April 2012 dan surat pernyataan tanggungjawab sebagai penerima hibah dan dilanjutkan dengan membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Otista tanggal 07 Juni 2012 nomor rekening 0021907308100 dengan nama LSM GERAKAN MUDA MADANI/BAYU P-LIRA;
Selanjutnya DESTRIA WACHYU meminta saksi BAYU PURVIANTORO untuk datang ke kantor Pemkot Bandung dan bertempat di pelataran parkir kantor tersebut saksi BAYU PURVIANTORO diminta menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah kemudian diberi tanggal Selasa, 8 Agustus 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 10 Agustus 2012.
Bahwa berdasarkan dokumen tersebut diatas Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0356/ 1.20.06.01/ LS/HB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0218/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 10Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0752/ 0.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM GERAKAN MUDA MADANI sebesar Rp. 208.800.000 (dua ratus delapan juga delapan ratus ribu rupiah)
Setelah rekening cair Saksi BAYU PURVIANTORO diberitahu oleh Destria Wachyu dan diminta datang ke Bank Jawa Barat Cabang Naripan untuk melakukan penarikan dana dan telah ditunggu oleh Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI. Setelah dana hibah ditarik, uang tersebut diminta dan diserahkan kepada Destria Wachyu dengan alasan akan dipergunakan untuk acara LSM GERAKAN MUDA MADANI dan selanjutnya saksi BAYU PURVIANTORO diminta untuk menunggu kabar. Setelah 3 (tiga) hari saksi BAYU PURVIANTORO dihubungi Destria Wachyu untuk datang ke kantor Pemkot Bandung dan dihalaman kantor tersebut saksi BAYU PURVIANTORO diberi uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Kemudian saksi BAYU PURVIANTORO diminta datang pada acara LSM GERAKAN MUDA MADANI yaitu acara seminar di rumah makan Sari Sunda Soekarno Hatta. Di tempat tersebut saksi difoto oleh Destria Wachyu sambil memegang mikrophone dan seolah-olah memperkenal diri.
Selanjutnya saksi BAYU PURVIANTORO menandatangani Laporan Penggunaan dana hibah kepada Walikota Bandung tanpa tanggal Januari 2013 perihal penggunaan dana hibah dari Pemkot Bandung kepada LSM GERAKAN MUDA MADANI sebesar Rp. 208.800.000 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk acara seminar Kepemudaan Dalam Rangka Menumbuhkan Kepercayaan Terhadap Bangsa dan Negara di rumah makan Sari Sunda Soekarno Hatta pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2012, dengan rincian penggunaan hibah sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp. | 5.000.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 x x 300 x 2 makan | Rp | 33.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 50.000 x 7 x 2 mkn | Rp | 700.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Pakaian peserta @ Rp. 70.000 x 300 | Rp | 21.000.000 |
| Seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Booklet @ Rp. 20.000 x 300 | Rp | 6.000.000 |
| Transportasi 10 hari | Rp | 7.500.000 |
| Sertifikat @ Rp. 25.000 x 300 | Rp | 7.500.000 |
| Goodybag @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.000.000 x 5 | Rp | 10.000.000 |
| Moderator | Rp | 2.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Infocus | Rp | 4.000.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 3.500.000 |
| ID Card @ Rp. 15.000 x 350 | Rp | 5.250.000 |
| Perizinan | Rp | 7.550.000 |
| Kebersihan | Rp | 1.000.000 |
| Keamanan | Rp | 4.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 4.000.000 |
| Hiburan | Rp | 7.500.000 |
| Honor panitia | Rp | 10.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 208.800.000 |
Berdasarkan catatan Managemen rumah makan Sari Sunda pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012, tidak ada kegiatan seminar yang dilaksanakan oleh LSM GERAKAN MUDA MADANI.
Dengan demikian laporan penggunaan dana hibah yang ditandatangani oleh saksi BAYU PURVIANTORO adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif) sedangkan foto-foto yang terdapat laporan tersebut adalah foto-foto dari acara LSM GERAKAN MUDA MADANI di rumah makan Sari Sunda Soekarno Hatta pada tanggal 19 Desember 2012;
Bahwa dalam penyaluran dana hibah Pemkot Bandung kepada LSM GERAKAN MUDA MADANI, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 208.800.000 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
34). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM GENERASI MUDA AKTIF
Bahwa pada akhir tahun 2011, DESTRIA WACHYU menemui temannya saksi BUNBUN BUNYAMIN temannya pada saat sekolah di SMAN 11 Bandung dan menanyakan apakah BUNBUN BUNYAMIN masih memiliki KTP Kota Bandung, DESTRIA WACHYU kemudian meminta KTP milik saksi BUNBUN BUNYAMIN dengan alasan untuk melaksanakan beberapa kegiatan. Selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat permohonan hibah atas nama LSM GENERASI MUDA AKTIF ke Pemkot Bandung. Permohonan tersebut kemudian diverifikasi dan dievaluasi oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemkot Bandung dan berdasarkan hasil survey tersebut, LSM GENERASI MUDA AKTIF direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) (surat Dispora nomor : 900/1760/Dispora/2011 tanggal 14 Desember 2011), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM Pemkot Bandung Tahun 2012 LSM GENERASI MUDA AKTIF Jl.HA SAMSUDDIN RT.04/04 BUBUN BUNYAMIN mendapat dana hibah sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM GENERASI MUDA AKTIF dengan mempergunakan identitas saksi BUNBUN BUNYAMIN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Pada dokumen tersebut LSM GENERASI MUDA AKTIF dibuat seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 15 tanggal 08 Oktober 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 256/BPM/2008 tanggal 27 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GENERASI MUDA AKTIF sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM GENERASI MUDA AKTIF sebagai berikut :
Ketua : BUBUN BUNYAMIN
Sekretaris : YANYAN YUDIANA
Bendahara : E RATNA PURANA
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian dan foto copy pendaftaran tahun 2008 serta surat permohonan perpanjangan tanggal 20 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi BUBUN BUNYAMIN dan YAYAN YUDIANA ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 79/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM GENERASI MUDA AKTIF.
Seiring dengan pengurusan perpanjangan SKT, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membawa Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 12 April 2012 sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi BUNBUN BUNYAMIN.
DESTRIA WACHYU kemudian meminta saksi BUNBUN BUNYAMIN untuk membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Buah Batu tanggal 18 Juni 2012 nomor rekening : 0021021441100 dengan nama LSM GENERASI MUDA AKTIF dan setelah rekening dibuka, buku tabungannya diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU;
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 27 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 29 Juni 2012 yang seolah-olah ditandatangani saksi BUNBUN BUNYAMIN kepada Dinas DPKAD Kota Bandung, padahal saksi BUNBUN BUNYMAIN tidak pernah menadatangani NPHD dan kwitansi tersebut.
Atas dasar dokumen diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0239/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 29 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/0239/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0471/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah kota Bandung ke rekening LSM GENERASI MUDA AKTIF sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Setelah dana cair saksi BUNBUN BUNYAMIN dihubungi oleh DESTRIA WACHYU dan diminta datang ke Bank Jabar Cabang Taman Sari dan menandatangani slip penarikan dana yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYU sebesar Rp. 175.000.000,- dan setelah dana diambil dari teller Bank, uang tersebut diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU dan setelah satu minggu dari pencairan, saksi BUBUN BUNYAMIN dihubungi oleh DESTRIA WACHYU untuk bertemu di Mall Paris Van Java dan di tempat tersebut saksi BUNBUN BUNYAMIN diberi uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan acara seminar pada hari sabtu tanggal 17 Nopember 2012 di rumah makan Bale Gazebo jalan Surapati Bandung yang dihadiri kurang lebih 100 peserta dari Guru Honorer.
Bahwa saksi BUNBUN BUNYAMIN kemudian diminta datang ke rumah makan Bale Gazebo Jalan Surapati Bandung untuk menghadiri acara seminar yang seolah-olah dilaksanakan oleh LSM GENERASI MUDA AKTIF. Di tempat tersebut saksi BUNBUN BUNYAMIN mengikuti acara selama 15 (lima belas) menit untuk difoto dalam posisi berdiri sambil memegang mikrophone;
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan laporan penggunaan dana hibah dari LSM GENERASI MUDA AKTIF kepada Kepala DKPAD Pemkot Bandung tertanggal Januari 2013 yang seolah-olah ditanda tangani oleh saksi BUNBUN BUNYAMIN. Dalam laporan disebutkan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk acara Seminar Kepemudaan Dalam Rangka Merancang Masa Depan Yang Lebih Baik di rumah makan Bale Gazeebo Jalan Surapati No. 49 Bandung tanggal 13 Nopember 2012, dengan perincian sebagai berikut :
| Kop Surat 2 rim + amplop | Rp | 300.000 |
| ATK | Rp | 3.250.000 |
| Pengadaan Proposal20 buah @ Rp. 50.000 | Rp | 1.000.000 |
| Undangan 400 lembar @ Rp. 7.500 | Rp | 3.000.000 |
| Kwitansi | Rp | 100.000 |
| ID Card 350 x @ Rp. 17.500 | Rp | 6.125.000 |
| ID Card Panitia 30 x @ Rp. 17.500 | Rp | 525.000 |
| Kaos Panitia @ Rp. 75.000 x 30 | Rp | 2.250.000 |
| Stiker 400 buah x @ Rp. 10.000 | Rp | 4.000.000 |
| Pencetakan materi 400 eks @ Rp. 37.500 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber 2 x @ Rp. 2.500.000 | Rp | 5.000.000 |
| Kaos peserta 350 x @ Rp. 65.000 | Rp | 22.750.000 |
| Merchandise | Rp | 7.500.000 |
| Doorprize | Rp | 8.000.000 |
| Spanduk 10 buah x @ Rp. 150.000 | Rp | 1.500.000 |
| Poster 500 x @ Rp. 5.000 | Rp | 2.500.000 |
| Pamflet 300 x @ Rp. 3.000 | Rp | 900.000 |
| Dokumentasi + cuci cetak | Rp | 3.750.000 |
| Backdrop | Rp | 1.500.000 |
| Iklan | Rp | 1.950.000 |
| Keamanan | Rp | 3.000.000 |
| Perijinan | Rp | 4.500.000 |
| Akomodasi Panitia @ Rp. 250.000 x 30 | Rp | 7.500.000 |
| Akomodasi peserta | Rp | 1.250.000 |
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.850.000 |
| Infocus + big screen | Rp | 7.500.000 |
| Hiburan | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 40.000 x 350 x 2 makan | Rp | 28.000.000 |
| Konsumsi panitia + narasumber @ Rp. 50.000 x 35 x 2 makan | Rp | 3.500.000 |
| Coffe break @ Rp. 17.500 x 400 | Rp | 7.000.000 |
| J u m l a h | Rp | 174.000.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggungjawaban total Anggaran Rp. 175.000.000 | ||
Bahwa pelaksanaan seminar LSM GENERASI MUDA AKTIF sebenarnya adalah pada hari sabtu tanggal 17 Nopember 2012, sedangkan dalam laporan dibuat seolah-olah acara LSM GENERASI MUDA AKTIF dilaksanakan pada tanggal 13 Nopember 2012, karena pada tanggal 17 Nopember 2012 dijadikan sebagai tanggal laporan pelaksanaan kegiatan LSM FORUM PECINTA ANAK JALANAN di rumah makan yang sama.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah dari Pemkot Bandung kepada LSM GENERASI MUDA AKTIF, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 169.000.000 (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Generasi Muda Aktif | Rp. | 175.000.000,- |
| Dikurangi biaya sebenarnya (real) pelaksanaan seminar oleh FKGH | Rp. | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp. | 169.000.000,- |
35). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM PEMUDA PILAR BANGSA
Pada akhir tahun 2011, DESTRIA WACHYU menemui saksi YANTI SUPRIADINI, wanita yang baru dikenalnya di event Yamaha dan menawarkannya untuk menjadi Ketua LSM Pemuda Pilar Bangsa dengan tujuan untuk menerima dana Hibah dari Pemkot Bandung dan meminta data-datanya berupa foto copy KTP. Kepada saksi YANTI SUPRIADINI. DESTRIA WACHYU menjelaskan bahwa LSM Pemuda Pilar Bangsa telah ada sebelumnya sedangkan saksi YANTI SUPRIADINI hanya diminta untuk masuk dalam struktur Kepunguruan LSM tersebut.
Kemudian DESTRIA WACHYU meminta saksi YANTI SUPRIADINI selaku Ketua dan IRSA MAULANA selaku Sekretaris LSM Pemuda Pilar Bangsa untuk menandatangani permohonan bantuan hibah kepada Pemkot Bandung tertanggal 24 Nopember 2014 dengan lampiran proposal pelaksanaan kegiatan seminar selama 2 (dua) hari tanggal 5-6 Mei 2012 bertempat di Aula Gedung Inti Jalan Mohammad Toha dengan biaya sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
Bahwa proposal tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga, dari evaluasi tersebut LSM PEMUDA PILAR BANGSA direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 5.000.000,- (surat Dispora nomor : 900/1760/Dispora/2011 tanggal 14 Desember 2011) namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM PEMUDA PILAR BANGSA Jl BBK Tarogong RT.05/08 Bandung mendapatkan dana hibah sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
Untuk dapat mencairkan dana hibah tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membuat dokumen pendirian LSM PEMUDA PILAR BANGSA dengan mempergunakan identitas saksi YANTI SUPRIADINI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM PEMUDA PILAR BANGSA seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008, sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 14 tanggal 18 Januari 2008 (aslinya tidak ada dan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 289/BPM/2008 tanggal 16 Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM PEMUDA PILAR BANGSA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemerintah Kota Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM PEMUDA PILAR BANGSA sebagai berikut :
Ketua : Nyonya YANTI SUPRIADINI
Sekretaris : Tuan IRWAN KURNIAWAN (tidak sesuai dengan sekretaris pada surat pemohon)
Bendahara : Tuan ABDUL ROHMAN
Dengan alamat di Jalan Babakan Tarogong RT.005 RW.04 Kel. Babakan Tarogong Kec.Bojong Loa Kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tertanggal 25 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi YANTI SUPRIADINI dan IRWAN KURNIAWAN ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 81/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM PEMUDA PILAR BANGSA.
Seiring dengan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) saksi YANTI SUPRIADINI selaku Ketua LSM PEMUDA PILAR BANGSA menandatangani surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) tertanggal 11 April 2012 dan surat Pernyataan tanggungjawab penggunaan dana hibah. Kemudian saksi YANTI SUPRIADINI membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Buah Batu tanggal 18 Juni 2012 nomor rekening 0020979951100 dengan nama PEMUDA PILAR BANGSA atas nama YANTI SUPRIADINI – IRWAN KURNIAWAN;
Bahwa pada saat saksi YANTI SUPRIADINI sedang berada di rumah, DESTRIA WACHYU datang dengan membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi dan meminta saksi YANTI SUPRIADINI untuk menandatanganinya, setelah ditandatangani kemudian NPHD tersebut diberi tanggal Senin, 25 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 27 Juni 2012.
Bahwa berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran DPKAD Pemkot Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0239/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 29 Juni 2012, yang kemudian diikuti denganSurat Perintah Membayar Nomor : 991/0239/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0474/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM PEMUDA PILAR BANGSA sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah)
Setelah dana hibah cair, saksi YANTI SUPRIADINI diberitahu oleh DESTRIA WACHYU dan diminta datang ke Bank Jabar Cabang Naripan. Saksi YANTI SUPRIADINI dengan ditemani saksi IRWAN kemudian mengambil uang dana hibah dari Bank dan setelah uang diperoleh, DESTRIA WACHYU langsung meminta dan mengambil uang tersebut dengan alasan untuk acara dan kegiatan LSM PEMUDA PILAR BANGSA. Setelah dua hari dari waktu pencairan dana hibah, DESTRIA WACHYU menemui saksi YANTI SUPRIADINI dan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang kemudian dipergunakan oleh saksi YANTI SUPRIADINI untuk keperluan sehari-hari.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan, menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu, saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 di rumah makan Sari Sunda yang dihadiri kurang lebih 100 peserta dari Guru Honorer.
Kemudian DESTRIA WACHYU meminta saksi YANTI SUPRIADINI datang ke RM Sari Sunda karena ada kegiatan LSM Pemuda Pilar Bangsa, di tempat tersebut saksi YANTI SUPRIADINI diminta memberikan kata sambutan sebagai Ketua LSM dan difoto.
Selanjutnya saksi YANTI SUPRIADINI diminta untuk menandatangani Laporan kepada Walikota Bandung tentang Penggunaan Dana Hibah yang disalurkan kepada LSM PEMUDA PILAR BANGSA sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang digunakan untuk acara seminar Kepemudaan Dalam Rangka Menumbuhkan Kepercayaan Terhadap Bangsa dan Negara di rumah makan Sari Sunda Soekarno Hatta pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, dengan rincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp. | 5.000.000 |
| Sewa gedung @ Rp. 8.000.000 | Rp | 8.000.000 |
| Soundsystem @ Rp. 4.000.000 | Rp | 4.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 3.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 4.000.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Rapat-rapat | Rp | 1.500.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 4.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000 x 300 x 2 makan | Rp | 30.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 60.000 x 7 x2 makan | Rp | 840.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 60.000,- x 350 | Rp | 18.000.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000,- x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Akomodasi (transportasi) | Rp | 12.000.000 |
| ID Card @ Rp. 10.000,- x 350 | Rp | 3.500.000 |
| Sertifikat | Rp | 10.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000,- x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 5 | Rp | 12.500.000 |
| Moderator | Rp | 4.000.000 |
| Infocus | Rp | 5.250.000 |
| Perizinan | Rp | 2.110.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Keamanan | Rp | 2.000.000 |
| Hiburan | Rp | 9.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 180.000.000 |
Bahwa biaya konsumsi dan tempat yang diterima oleh rumah makan Sari Sunda dalam rangka pelaksanaan acara tersebut adalah sebesar Rp. 3.150.000.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya dipergunakan untuk biaya kelengkapan seminar blok note, sertifikat dan honor pembicara.
Bahwadalam penyaluran dana hibah kepada LSM PEMUDA PILAR BANGSA, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Pemuda Pilar Bangsa | Rp | 180. 000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 174.000.000,- |
36). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM KESEHATAN BANGSA
Walaupun M.Afriandi tidak pernah menjadi pengurus LSM apalagi mengajukan permohonan dana hibah ke Pemkot Bandung, namun Dinas Kesehatan melakukan evaluasi dan analisis terhadap permohonan hibah LSM FORUM KESEHATAN BANGSA atas nama M Afriandi. Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis tersebut Dinas Kesehatan mengeluarkan surat Nomor : 900/3049-Dinkes tanggal 21 Desember 2011 dengan rekomendasi bahwa LSM FORUM KESEHATAN BANGSA / M.Afriandi Jalan Antapani tidak diberikan dana hibah (nihil) karena tidak ada proposal, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM FORUM KESEHATAN BANGSA M.Afriandi / jalan Antapani RT 02/02 mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU meminta saksi RIDHA GINANJAR, SE untuk gabung dalam sebuah organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat dan meminta saksi RIDHA GINANJAR, SE menyerahkan foto copy KTP miliknya dan satu minggu kemudian saksi RIDHA GINANJAR,SE dikabari oleh DESTRIA WACHYU bahwa akta notaris untuk pembuatan LSM telah selesai dan nama saksi RIDHA GINANJAR, SE telah masuk dalam akta notaris tersebut.
Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM KESEHATAN BANGSA dengan mempergunakan identitas saksi RIDHA GINANJAR,SE dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Pada dokumenpendirian, LSM FORUM KESEHATAN BANGSA dibuat seolah-olahtelah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 03 tanggal 5 Agustus 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 233/BPM/2008 tanggal 19 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM KESEHATAN BANGSA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM KESEHATAN BANGSA sebagai berikut :
Ketua : RIDA GINANJAR (GIRI)
Sekretaris : BUBUN BUNYAMIN
Bendahara : IRWAN KURNIAWAN
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi RIDHA GINANJAR, SE dan BUBUN BUNYAMIN ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 85/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012.
Destria Wachyu kemudian meminta saksi RIDHA GINANJAR, SE selaku ketua LSM FORUM KESEHATAN BANGSA untuk menandatangani permohonan pencairan belanja hibah dengan surat tertanggal 9 bulan April 2012 kepada Pemkot Bandung sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Tamansari tanggal 19 Juni 2012 nomor rekening 0021049311100 dengan nama FORUM KESEHATAN BANGSA atas nama RIDHA – IRWAN.
Bahwa karena dalam DPA alokasi dana hibah untuk LSM FORUM KESEHATAN BANGSA tertulis atas nama M.Afriandi /Jjalan Antapani RT 02/02, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari M.Afriandi kepada Ridha Ginanjar tertanggal 20 Juli 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh M.Afriandi, padahal M.Afriandi sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui ada menerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Bahwa Saksi RIDHA GINANJAR, SE kemudian diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke Pemkot Bandung dan dihalaman kantor Pemkot Bandung saksi RIDHA GINANJAR, SE menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah yang diberi tanggal Senin, 30 Juli 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah yang diberi tanggal 01 Agustus 2012.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM FORUM KESEHATAN BANGSA antara DPA yang menyebut nama M.Afriandi dengan pemohon pencairan hibah RIDHA GINANJAR, SE, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi M.Afriandi untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0350/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 08 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/0350/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 09 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0751/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening FORUM KESEHATAN BANGSA sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Setelah dana hibah cair,saksi RIDHA GINANJAR, SE dikabari oleh DESTRIA WACHYU dan diminta untuk datang ke Bank Jabar Cabang Naripan. Setibanya di Bank, saksi RIDHA GINANJAR, SE telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan diarahkan untuk mengambil seluruh dana hibah dari rekening. Setelah dana hibah diambil oleh saksi RIDHA GINANJAR,SE, uang tersebut langsung diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu, saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan seminar Kesehatan Masalah Balita Gizi Buruk di rumah makan Kampong Modern, Metro Indah Mall Soekarno Hatta.
Bahwa pada bulan Nopember 2012 Destria Wachyu menelpon Saksi RIDHA GINANJAR, SE untuk datang ke acara di Kampoeng Modern Priangan MTC, Soekarno Hatta tanggal 29 November 2012, untuk mengikuti acara Forum Kesehatan Bangsa. Di tempat tersebut DESTRIA WACHYU meminta saksi RIDHA GINANJAR, SE untuk difoto dengan berdiri dan berakting seolah-olah saksi RIDHA GINANJAR, SE sedang berbicara di depan forum, padahal sebenarnya saksi RIDHA GINANJAR, SE tidak sedang berbicara di depan forum. DESTRIA WACHYU kemudian meminta saksi RIDHA GINANJAR, SE untuk menandatangani sertifikat forum kesehatan bangsa yang akan dibagikan kepada para peserta;
Selanjutnya saksi RIDHA GINANJAR, SE menandatangani Laporan penggunaan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung yang disalurkan kepada LSM FORUM KESEHATAN BANGSA sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk acara seminar Kesehatan Masalah Balita Gizi Buruk di rumah makan Kampong Modern, Metro Indah Mall Soekarno Hatta, pada hari Kamis tanggal 29Nopember 2012 dengan perincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 4.750.000 |
| Sewa Gedung | Rp | 12.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Sewa Soundsystem | Rp | 5.000.000 |
| In Focus | Rp | 5.000.000 |
| ATK Panitia | Rp | 3.500.000 |
| ATK Peserta 500 x @ Rp. 20.000,- | Rp | 10.000.000 |
| ID Card Peserta + Panitia (550 x @ Rp. 15.000) | Rp | 8.250.000 |
| Pakaian Seragam Peserta 500 x @ Rp. 80.000 | Rp | 40.000.000 |
| Pakaian Seragam Panitia 25 x @ Rp. 80.000 | Rp | 2.000.000 |
| Konsumsi (Panitia + Peserta + Nara Sumber) 550 x @ Rp. 30.000 | Rp | 16.500.000 |
| Snack 550 x @ Rp. 15.000 | Rp | 8.250.000 |
| Sertifikat 500 x @ Rp. 15.000 | Rp | 7.500.000 |
| Percetakan Materi 550 x @ Rp. 20.000 | Rp | 11.000.000 |
| Cenderamata 550 x @ Rp. 35.000 | Rp | 19.250.000 |
| Dokumentasi + Cuci Cetak | Rp | 3.000.000 |
| Honor Narasumber + Moderator 4 + Rp. 3.000.000 | Rp | 12.000.000 |
| Honor Panitia 25 x @ Rp. 250.000 | Rp | 6.250.000 |
| Uang saku Peserta 500 x @ Rp. 10.000 | Rp | 5.000.000 |
| Biaya Transportasi Panitia 25 x @ Rp. 200.000 | Rp | 5.000.000 |
| Biaya Perizinan | Rp | 3.750.000 |
| Biaya Petugas Keamanan | Rp | 2.500.000 |
| Biaya Petugas Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya Kesehatan | Rp | 1.500.000 |
| Jumlah | Rp | 200.000.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM FORUM KESEHATAN BANGSANegara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp, 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM FORUM KESEHATAN BANGSA | Rp | 200.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 194.000.000,- |
37). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM PEMERHATI SOSIAL
Berdasarkan surat dari Dinas Sosial Pemkot Bandung Nomor : 062/218-Dmsos tanggal 21 Desember 2011 LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah (Nihil) karena alamat LSM tidak diketahui, namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15
Pebruari 2012LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL, Jalan Mohammad Toha Blk No.176 RT.01 RW.03 mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 237.135.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU menemui saksi USEP SOLIHIN di tempat permainan futsal jalan Asia Afrika dan menawarkan saksi USEP SOLIHIN untuk melaksanakan acara seminar atau pelatihan dan meminta saksi USEP SOLIHIN untuk menyerahkan foto copy KTP nya kepada DESTRIA WACHYU.
Terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian membuat dokumen pendirian LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL dengan menggunakan identitas saksi USEP SOLIHIN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut seolah-olah LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 12 tanggal 16 Juni 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 289/BPM/2008 tanggal 16 Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemerintah Kota Bandung;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL sebagai berikut :
Ketua : USEP SOLIHIN
Sekretaris : JUNINGSIH
Bendahara : PATARDIAN TAMBUNAN (Bendahara Ikatan Peduli Lingkungan)
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa berkas dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi USEP SOLIHIN dan JUNINGSIH ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 9O/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL
Seiring dengan pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) saksi USEP SOLIHIN diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 sebesar Rp. 237.135.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan surat Pernyataan tanggungjawab tertanggal 12 April 2012 atas nama Ketua LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL. Kemudian membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Pembantu Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012 nomor rekening 00210916656100 dengan nama FORUM PEMERHATI SOSIAL.
Saksi USEP SOLIHIN juga diminta datang ke kantor Pemkot Bandung dan bertempat di Saung Pos dekat parkiran kantor Pemkot, saksi USEP SOLIHIN diminta untuk menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi kosong yang dibawa oleh DESTRIA WACHYU dan setelah ditanda tangani NPHD diberi tanggal Senin, 30 Juli 2012 dan kwitansi menjadi kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 01 Agustus 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0220/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0220/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0477/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening FORUM PEMERHATI SOSIAL sebesar Rp. 237.135.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Setelah dana cair saksi USEP SOLIHIN diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk datang ke bank BJB KCP Pemkot Bandung untuk melakukan pencairan, saksi USEP SOLIHIN mencairkan dana hibah dengan menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti sedangkan Patardian Tambunan selaku Bendahara LSM tidak datang namun KTP Asli Patardian Tambunan dan tanda tangannya sudah tertera pada formulir penarikan uang,lalu saksi USEP SOLIHIN menarik/mencairkan uang sebesar Rp. 237.135.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah), lalu uang tersebut saksi USEP SOLIHIN berikan kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti di parkiran bank BJB, lalu empat hari kemudian saksi USEP SOLIHIN diminta datang oleh Destria Wachyu ke Foodcourt Merdeka dengan diberi uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah).
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 di rumah makan Bale Gazebo Jalan Surapati Bandung yang dihadiri kurang lebih 100 peserta dari Guru Honorer.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU meminta saksi USEP SOLIHIN untuk datang pada acara Seminar Dalam Hal Penanggulangan Masalah Sosial di rumah makan Bale Gazebo Bandung pada hari Rabu tanggal 14 November 2012, memberikan kata sambutan dan menandatangani sertifikat yang telah dibuat dan dipersiapkan Destria Wachyu;
Selanjutnyasaksi USEP SOLIHIN menandatangani Laporan penggunaan dana hibah yang diterima LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL kepada Walikota Bandung melalui DPKAD dengan peruntukan Biaya Pelaksanaan seminar metode pengajaran agama sejak usia dini kepada anak-anak dan remaja agar tercipta generasi Islami di rumah makan Bale Gazebo Bandung pada hari Rabutanggal 14 Nopember 2012 sebagaimana terlampir dalam laporan bantuan dana tanggal 14 Nopember 2012 dengan perincian sebagai berikut
| Sewa Gedung | Rp. | 12.500.000 |
| Narasumber @ Rp. 3.000.000 x 5 orang | Rp | 15.000.000 |
| Moderator @ Rp. 1.500.000 x 2 orang | Rp | 3.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 60.000 x 350 x 2 makan | Rp | 42.000.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Soundsystem + Genset | Rp | 15.000.000 |
| Media cetak @ Rp. 2.500.000 x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 5.500.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.500.000 |
| Perizinan | Rp | 9.135.000 |
| Keamanan + kebersihan | Rp | 5.000.000 |
| Baju peserta + panitia @ Rp. 80.000 x 400 | Rp | 32.000.000 |
| Transaportasi panitia @ Rp. 600.000 x 10 hari | Rp | 6.000.000 |
| Hiburan | Rp | 12.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 100.000 x 350 | Rp | 35.000.000 |
| Plakat @ Rp. 30.000 x 350 | Rp | 10.500.000 |
| Honorarium | Rp | 7.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 237.135.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah dari Pemkot Bandung kepada FORUM PEMERHATI SOSIAL, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 237.135.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 231.135.000 dengan rincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada Forum Pemerhati Sosial | Rp. | 237.135.000,- |
| Dikurangi biaya sebenarnya (real) pelaksanaan seminar oleh FKGH | Rp. | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp. | 231.135.000,- |
38). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM ENTERPREUNER KOTA BANDUNG
Walaupun saksi DENISWARA BUDIMAN tidak merasa menjadi Pengurus LSM apalagi mengajukan permohonan dana hibah ke Pemkot Bandung, namun permohonan yang mengatasnamakan FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DENISWARA BUDIMAN dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Pemkot Bandung dan berdasarkan hasil evaluasi Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (Nihil) karena LSM tersebut tidak ditemukan pada alamat dimaksud (surat Diskop UKM dan Perindustrian Nomor : 518/1159-Diskoperindag/2011 tanggal 23 Desember 2011),namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG, DENISWARA BUDIMAN / JL. Ahmad Yani RT.01 /04 mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Untuk mencairkan dana hibah yang dialokasikan kepada LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG tahun anggaran 2012, DESTRIA WACHYU menawarkan kepada saksi YANYAN YUDIANA (teman bermain futsal) untuk mendirikan kelembagaan guna mengajukan proposal ke Pemkot Bandung. Untuk keperluan tersebut saksi YANYAN YUDIANA menyerahkan foto copy KTP kepada DESTRIA WACHYU, .
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG dengan mempergunakan identitas saksi YANYAN YUDIANA dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008, sesuai foto copy akte Notaris Diastuti nomor : 22 tanggal 17 September 2008 (aslinya tidak ada dan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 289/BPM/2008 tanggal 16 Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM ENTERPREWNER KOTA BANDUNG sebagai berikut :
Ketua : YANYAN YUDIANA
Sekretaris : EGI YANUARDI
Bendahara : LINA HERLINA
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 19 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi YAYAN YUDIANA dan EGI YANUARDI ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 95/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG;
Bahwa selanjutnya terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Surat Pernyataan tanggungjawab yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi YANYAN YUDIANA selaku Ketua LSM FORUM ENTERPRENER KOTA tertanggal 02 April 2012. DESTRIA WACHYU kemudian meminta saksi YANYAN YUDIANA untuk membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Taman Sari tanggal 07 Juni 2012 nomor rekening 0020885483100 dengan nama FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG atas nama YANYAN YUDIANA – EGIE YANUARDI setelah rekening dibuka, buku rekening tabungan diminta oleh dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU;
Bahwa kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU, menyampaikan Nota Perjanjian Hibah Daerah yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi YANYAN YUDIANA tertanggal Senin, 30 Juli 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 01 Agustus 2012.
Bahwa karena dalam DPA alokasi dana hibah untuk LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG tertulis atas nama DENISWARA BUDIMAN / JL. Ahmad Yani RT.01 /04, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membuat Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari DENISWARA BUDIMAN kepada YANYAN YUDIANA tertanggal 05 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh saksi DENISWARA BUDIMAN padahal saksi DENISWARA BUDIMAN sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui ada menerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG antara DPA yang menyebut nama DENISWARA BUDIMAN dengan pemohon pencairan hibah YANYAN YUDIANA, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi DENISWARA BUDIMAN untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehinggaBendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0349/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 08 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/0349/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 10 Agustus 2012yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0753/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSMFORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Setelahdana cair, saksi YANYAN YUDIANA diberitahu dan diminta datang oleh DESTRIA WACHYU dan dengan ditemani olehnya, saksi YANYAN YUDIANA datang ke Bank Jawa Barat Jalan Wastukencana, selanjutnya menandatangani form penarikan tunai sebesar Rp. 250.000.000,- yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYU, Setelah uang diambil dari teller sejumlah Rp. 250.000.000,- uang tersebut langsung diminta oleh dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU dengan dalih untuk pelaksanaan acara LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG.
Satu minggu setelah pencairan, saksi YANYAN YUDIANA dihubungi oleh DESTRIA WACHYU untuk bertemu di depan Polsek Cigereleng karena ada yang akan dibicarakan. Selanjutnya DESTRIA WACHYU memberikan uang kepada saksi YANYAN YUDIANA sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan biaya telefon dan operasional, selanjutnya saksi YANYAN YUDIANA diminta untuk menunggu kabar karena program dan kegiatan masih pada tahap penyusunan.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara 2 (dua) orang yaitu pembicara berwirausaha (topik seminar LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG) dan manfaat tanaman herbal (topik seminar LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI)
Selanjutnya saksi YANYAN YUDIANA diminta datang ke acara di Kampoeng Modern Priangan, MTC/MIM Jalan Soekarno Hatta Bandung, di tempat tersebut saksi YANYAN YUDIANA diminta untuk memperkenalkan diri dan difoto sambil memegang mikrophone.
Bahwa selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan Laporan Bantuan Penggunaan dana hibah kepada Walikota Bandung yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi YANYAN YUDIANA tertanggal Januari 2012. Pada laporan tersebut disampaikan bahwa dana hibah yang diterima oleh LSM FORUM ENTERPRENEUR KOTA BANDUNG digunakan untuk pelaksanaan acara seminar Kepemudaan Dalam Rangka Sukses Berwirausaha di Kampoeng Modern Priangan MTC/MIM Jalan. Soekarno Hatta pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
| Sewa Gedung | Rp. | 13.000.000 |
| Narasumber | Rp | 6.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 5.090.000 |
| Moderator | Rp | 2.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 60.000 x 500 | Rp | 30.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 560.000 x 5 | Rp | 300.000 |
| Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Buku materi seminar | Rp | 15.000.000 |
| Hadiah / Doorprise | Rp | 8.000.000 |
| Seragam Peserta @ Rp. 90.000 x 500 | Rp | 45.000.000 |
| Seragam Panitia @ Rp. 85.000 x 30 | Rp | 2.550.000 |
| ATK & goodybag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| ID Card Peserta | Rp | 6.000.000 |
| ID Card Panitia | Rp | 360.000 |
| Sertifikat | Rp | 7.500.000 |
| Cetak Undangan | Rp | 2.500.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 10.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Biaya Proses Perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi Panitia | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi Narasumber | Rp | 1.700.000 |
| Biaya Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Uang saku peserta | Rp | 15.000.000 |
| Biaya Petugas Keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya Petugas Kesehatan | Rp | 3.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 7.500.000 |
| Sewa Soundsystem | Rp | 6.000.000 |
Musik Hiburan Honorarium Panitia | Rp Rp | 9.000.000 7.500.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 250.000.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM FORUM ENTERPENER KOTA BANDUNG, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp, 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 244.000.000,- (dua ratus empat puluh empat juta rupiah) rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Forum Enterpreneur | Rp | 250.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 244.000.000,- |
39). Dalam hal Penyaluran dana Hibah kepada Koperasi Persatuan Wanita Kota Bandung (PERWABAN)
Bahwa KOPERASI PERWABAN adalah Koperasi yang didirikan pada tahun 1977 oleh Ny. Hj. RH. Wahyu, Ny. Hj. Watman, Ny. Emma Wugandi, Ny. Martini Toto, dan Ny. Tati Kosasih dan secara resmi telah terdaftar di Departemen Koperasi Propinsi Jawa Barat pada tanggal 08 Agustus 1978. --
Pada sekitar pertengahan tahun 1992, saksi E. RATNA PURANA bergabung menjadi anggota Koperasi Perwaban dan pada tanggal 08 September 1992 terjadi perubahan susunan kepengurusan yang disahkan oleh Departemen Koperasi Propinsi Jawa Barat dengan Nomor: 6782/BH/DK-10/1 pada tanggal 28 April 1993;
Kemudian pada tahun 1999 telah dibuat akta perubahan dan disahkan oleh Departemen Koperasi dan PPK Popinsi Jawa Barat dengan Nomor: 6782/BH/PAD/KWK.10/II/1999 tanggal 23 Februari 1999. Pada perubahan terakhir saksi E. RATNA PURANA diangkat sebagai Sekretaris Koperasi, namun sejak tahun 2008 Koperasi PERWABAN sudah tidak aktif dan tidak ada lagi susunan pengurusnya;
Pada akhir tahun 2011, terdakwa Entik Musakti dan Destria Wachyu meminjam akta pendirian koperasi berikut dengan perubahannya kepada saksi E. RATNA PURANA, tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya. Kemudian saksi E. RATNA PURANA diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani dokumen dan surat-surat. Saksi E. RATNA PURANA kemudian menandatangani surat tersebut tanpa membaca isi surat dan dokumen tersebut terlebih dahulu. Bahwa surat yang ditandatangani oleh saksi E. RATNA PURANA adalah proposal beserta permohonan dana hibah kepada Walikota Bandung dan pada surat permohonan tersebut saksi E. RATNA PURANA seolah-olah adalah Ketua Koperasi PERWABAN
Surat permohonan hibah Koperasi Perwaban tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan dari hasil evaluasi tersebut Koperasi PERWABAN Jalan BKR No.118 RT.04/05 Bandung tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah (nihil), karena berdasarkan catatan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Koperasi Perwaban adalah Koperasi yang sudah tidak aktif (tidak ada kegiatan maupun laporan kegiatannya) (surat kadis Koperasi Nomor : 518/1159-Diskoperindag/2011 tanggal 23 Desember 2011) namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung TA 2012, Koperasi PERWABAN mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
Bahwa untuk mencairkan dana hibah tersebut saksi E RATNA PURANA atas permintaan DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menandatangani Permohohan Pencairan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2012 dengan rincian penggunaan dana sebesar Rp. 400.000.000 dan Surat Pernyataan Tanggungjawab permohonan belanja Hibah tertanggal April 2012;
Saksi E Ratna Purana juga diajak oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU ke Bank Jabar Cabang Wastukencana dan membuka rekening pada Bank Jabar tertanggal 13 Juni 2012 dengan nomor rekening : 00209053391100;
Bahwa DESTRIA WACHYU juga menemui saksi E Ratna Purana di rumahnya dan memintanya untuk menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang yang kemudian diberi tanggal 9 Agustus 2012 dan kwitansi yang kemudian diberi tanggal 13 Agustus 2012
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh Koperasi Perwaban yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi E Ratna Purana, Kwitansi dan Surat Pernyataan;
Atas kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran kemudian mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 991/0398/1.20.06.01/LD/HB/2012 tanggal 13 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar No SPM : 931/0398/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0779/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening Koperasi Perwaban sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
Setelah dana hibah cair ke rekening Koperasi Perwaban, saksi E. RATNA PURANA diminta oleh Destria Wachyu untuk datang ke Bank Jabar dan saksi E. RATNA PURANA kemudian pergi ke Bank Jabar BantenJalan Naripan bersama suami saksi. Pada saat yang bersamaan DESTRIA WACHYU juga datang ke Bank Jabar Naripan dengan diantar oleh saksi IRWAN KURNIAWAN. Setibanya di Bank, saksi E. RATNA PURANA dan DESTRIA WACHYU telah ditunggu oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI. Bahwa saksi E. RATNA PURANA kemudian menandatangani slip penarikan dana hibah sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI. Pada saat saksi E. RATNA PURANA menghadap ke teller untuk mengambil uang saksi E. RATNA PURANA ditemani oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, dan pada saat bagian teller menyerahkan uang tersebut kepada saksi E. RATNA PURANA, terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian meminta dan mengambil uang tersebut dan memasukan ke dalam tas ransel yang telah dipersiapkannnya;
Bahwa beberapa saat setelah pencairan saksi E. RATNA PURANA diberi uang oleh DESTRIA WACHYU sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk perbaikan rumah tanpa menjelaskan mengenai sumber uang tersebut.
Bahwa berdasarkan catatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Koperasi Perwaban tidak membuat laporan pertanggungjawaban terhadap dana hibah yang diterimanya, sehingga penggunaan dana hibah tersebut telah dipergunakan tidak sesuai dengan permohonan maupun Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Bahwa dalam penyaluran dana hibah tahun 2012 oleh Pemerintah Kota Bandung kepada Koperasi Perwaban, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
Bahwa dana hibah dari para Ketua LSM fiktif, yang pada saat pengambilannya ke Bank Jabar hanya dilakukan oleh DESTRIA WACHYU tanpa disertai terdakwa ENTIK MUSAKTI, kemudian oleh DESTRIA WACHYU dipak dalam kardus dan diserahkan kepada terdakwa ENTIK MUSAKTI di Bandung Super Mall. Sebagai bukti dari penyerahan tersebut DESTRIA WACHYU melakukan dokumentasi perekaman audio/suara dari pembicaraan yang terjadi pada saat itu dengan menggunakan handphone, sedangkan saksi IRWAN KURNIAWAN mengambil dokumentasi visual/gambar terhadap kejadian yang terjadi pada saat penyerahan uang tersebut dengan menggunakan handphone. Adapun jumlah uang yang diserahkan oleh DESTRIA WACHYU kepada terdakwa ENTIK MUSAKTI pada saat itu adalah sebesar Rp. 1.780.000.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU telah bertentangan dengan Pasal 19, Permendagri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 11, Pasal 16, pasal 23 Peraturan Walikota Bandung Nomor : 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ENTIK MUSAKTI, DESTRIA WACHYU dan HERRY NURHAYAT, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung mengalami kerugian sebesar Rp. 8.122.440.000 (delapan milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
| 1. | Hibah untuk LSM ALIANSI WIRAUSAHA MUDA | Rp | 250.000.000 |
| 2. | Hibah untuk LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN | Rp | 150.000.000 |
| 3. | Hibah untuk LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL | Rp | 150.000.000 |
| 4. | Hibah untuk LSM LASKAR PEMUDA ISLAM | Rp | 75.000.000 |
| 5. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF | Rp | 180.000.000 |
| 6. | Hibah untuk LSM FORUM WANITA TERAMPIL | Rp | 231.155.000 |
| 7. | Hibah untuk LSM IKATAN PEDULI WANITA | Rp | 200.000.000 |
| 8. | Hibah untuk LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP | Rp | 250.000.000 |
| 9. | Hibah untuk LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN | Rp | 185.000.000 |
| 10. | Hibah untuk LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP | Rp | 246.700.000 |
| 11. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN | Rp | 223.750.000 |
| 12. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT | Rp | 225.450.000 |
| 13. | Hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 250.000.000 |
| 14. | Hbah untuk LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 165.000.000 |
| 15. | Hibah untuk LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 40.000.000 |
| 16. | Hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM | Rp | 233.350.000 |
| 17. | Hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM CINTA DAMAI | Rp | 200.000.000 |
| 18. | Hibah untuk LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM | Rp | 200.000.000 |
| 19. | Hibah untuk LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG | Rp | 200.000.000 |
| 20. | Hibah untuk LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI | Rp | 170.000.000 |
| 21. | Hibah untuk LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI | Rp | 250.000.000 |
| 22. | Hibah untuk LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI | Rp | 250.000.000 |
| 23. | Hibah untuk LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA | Rp | 212.550.000 |
| 24. | Hibah untuk LSM FORUM ANTI NARKOBA | Rp | 190.000.000 |
| 25. | Hibah untuk LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA | Rp | 200.000.000 |
| 26. | Hibah untuk LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI | Rp | 200.000.000 |
| 27. | Hibah untuk LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA | Rp | 200.000.000 |
| 28. | Hibah untuk LSM FORUM ANAK SENI | Rp | 200.000.000 |
| 29. | Hibah untuk LSM ALIANSI INSAN SENI | Rp | 250.000.000 |
| 30. | Hibah untuk LSM ALIANSI SENI MANDIRI | Rp | 228.000.000 |
| 31. | Hibah untuk LSM GEMA SENI ISLAM | Rp | 250.000.000 |
| 32. | Hibah untuk LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL | Rp | 215.550.000 |
| 33. | Hibah untuk LSM GERAKAN MUDA MADANI | Rp | 208.800.000 |
| 34. | Hibah untuk LSM GENERASI MUDA AKTIF | Rp | 175.000.000 |
| 35. | Hibah untuk LSM PEMUDA PILAR BANGSA | Rp | 180.000.000 |
| 36. | Hibah untuk LSM FORUM KESEHATAN BANGSA | Rp | 200.000.000 |
| 37. | Hibah untuk LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL | Rp | 237.135.000 |
| 38. | Hibah untuk LSM FORUM ENTERPREUNEUR KOTA BANDUNG | Rp | 250.000.000 |
| 39. | Hibah untuk LSM KOPERASI PERSATUAN WANITA BANDUNG SELATAN | Rp | 400.000.000 |
| Jumlah | Rp | 8.122.440.000 | |
Atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 8.021.940.000(delapan milyar dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) sesuai dengan hasil perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : SR-808/PW10/5/2014 tanggal 9 September 2014, dengan perincian sebagai berikut:
| 1. | Hibah untuk LSM ALIANSI WIRAUSAHA MUDA | Rp | 243.500.000 |
| 2. | Hibah untuk LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN | Rp | 150.000.000 |
| 3. | Hibah untuk LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL | Rp | 150.000.000 |
| 4. | Hibah untuk LSM LASKAR PEMUDA ISLAM | Rp | 75.000.000 |
| 5. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF | Rp | 174.000.000 |
| 6. | Hibah untuk LSM FORUM WANITA TERAMPIL | Rp | 225.155.000 |
| 7. | Hibah untuk LSM IKATAN PEDULI WANITA | Rp | 200.000.000 |
| 8. | Hibah untuk LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP | Rp | 250.000.000 |
| 9. | Hibah untuk LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN | Rp | 185.000.000 |
| 10. | Hibah untuk LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP | Rp | 246.700.000 |
| 11. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN | Rp | 223.750.000 |
| 12. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT | Rp | 217.450.000 |
| 13. | Hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 250.000.000 |
| 14. | Hibah untuk LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 165.000.000 |
| 15. | Hibah untuk LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 40.000.000 |
| 16. | Hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM | Rp | 233.350.000 |
| 17. | Hibah untuk LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI | Rp | 192.000.000 |
| 18. | Hibah untuk LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM | Rp | 194.000.000 |
| 19. | Hibah untuk LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG | Rp | 200.000.000 |
| 20. | Hibah untuk LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI | Rp | 170.000.000 |
| 21. | Hibah untuk LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI | Rp | 250.000.000 |
| 22. | Hibah untuk LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI | Rp | 250.000.000 |
| 23. | Hibah untuk LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA | Rp | 212.550.000 |
| 24. | Hibah untuk LSM FORUM ANTI NARKOBA | Rp | 190.000.000 |
| 25. | Hibah untuk LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA | Rp | 194.000.000 |
| 26. | Hibah untuk LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI | Rp | 194.000.000 |
| 27. | Hibah untuk LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA | Rp | 200.000.000 |
| 28. | Hibah untuk LSM FORUM ANAK SENI | Rp | 194.000.000 |
| 29. | Hibah untuk LSM ALIANSI INSAN SENI | Rp | 250.000.000 |
| 30. | Hibah untuk LSM ALIANSI SENI MANDIRI | Rp | 222.000.000 |
| 31. | Hibah untuk LSM GEMA SENI ISLAM | Rp | 250.000.000 |
| 32. | Hibah untuk LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL | Rp | 209.550.000 |
| 33. | Hibah untuk LSM GERAKAN MUDA MADANI | Rp | 208.800.000 |
| 34. | Hibah untuk LSM GENERAPSI MUDA AKTIF | Rp | 169.000.000 |
| 35. | Hibah untuk LSM PEMUDA PILAR BANGSA | Rp | 174.000.000 |
| 36. | Hibah untuk LSM FORUM KESEHATAN BANGSA | Rp | 194.000.000 |
| 37. | Hibah untuk LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL | Rp | 231.135.000 |
| 38. | Hibah untuk LSM FORUM ENTERPREUNEUR KOTA BANDUNG | Rp | 244.000.000 |
| 39. | Hibah untuk LSM KOPERASI PERSATUAN WANITA BANDUNG SELATAN | Rp | 400.000.000 |
| Jumlah | Rp | 8.021.940.000 | |
Memperkaya orang lain sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| 01 | Diberikan kepadasaksi JR MULYAWAN AFANDI | Rp. | 7.000.000,- |
| 02 | Diberikan kepadasaksi SELSA HANAWULAN | Rp. | 8.000.000,= |
| 03 | Diberikan kepada saksi DEWI HENDRAYATI | Rp. | 2.500.000,- |
| 04 | Diberikan kepada saksi OTTO ABDURACHMAN | Rp. | 8.000.000,- |
| 05 | Diberikan kepada saksi INDRA HARYADI | Rp. | 2.500.000,- |
| 06 | Diberikan kepada saksi ROMADONI | Rp. | 2.500.000,- |
| 07 | Diberikan kepada saksi DEDI HIDAYAT | Rp. | 3.000.000,- |
| 08 | Diberikan kepada saksi IRWAN KURNIAWAN | Rp. | 8.000.000,- |
| 09 | Diberikan kepada saksi DEDI ROHAENDI | Rp. | 2.500.000,- |
| 10. | Diberikan kepada saksi DEDDY ROEKWENDI | Rp. | 2.000.000,- |
| 11. | Diberikan kepada saksi SAEFUDDIN | Rp. | 500.000,- |
| 12. | Diberikan kepada saksi SIGIT RENALDY | Rp. | 4.500.000,- |
| 13. | Diberikan kepada saksi SUSI HELITANINGSIH | Rp. | 2.500.000,- |
| 14. | Diberikan kepada saksi DADAN KAMALUDDIN | Rp. | 2.500.000,- |
| 15. | Diberikan kepada saksi AHMAD SAHID | Rp. | 4.000.000,- |
| 16. | Diberikan kepada saksi IRWAN | Rp. | 2.500.000,- |
| 17. | Diberikan kepada saksi ADANG SUDRAJAT | Rp. | 2.500.000,- |
| 18 | Diberikan kepada saksi YASBIH | Rp. | 2.500.000,- |
| 19 | Diberikan kepada saksi ZHOEVENA | Rp. | 2.500.000,- |
| 20 | Diberikan kepada saksi BONTI | Rp. | 2.500.000,- |
| 21 | Diberikan kepada saksi CECEH WARYATI | Rp. | 2.500.000,- |
| 22 | Diberikan kepada saksi YUDI MULYADI | Rp. | 2.500.000,- |
| 23 | Diberikan kepada saksi LIRA MEGAVIANTARI | Rp. | 5.000.000,- |
| 24 | Diberikan kepada saksi IMAM ABDULLAH | Rp. | 5.000.000,- |
| 25 | Diberikan kepada saksi ABDUL ROHMAN | Rp. | 2.500.000,- |
| 26 | Diberikan kepada saksi NENENG NURHAYAT | Rp. | 2.500.000,- |
| 27 | Diberikan kepada saksi EGI YANUARDI | Rp. | 2.500.000,- |
| 28 | Diberikan kepada saksi BAYU PURVIANTORO | Rp. | 5.000,000,- |
| 29 | Diberikan kepada saksi BUNBUN BUNYAMIN | Rp. | 2.500.000,- |
| 30 | Diberikan kepada saksi YANTI SUPRIADINI | Rp. | 5.000.000,- |
| 31 | Diberikan kepada saksi RIDHA GINANJAR, SE | Rp. | 2.500.000,- |
| 32 | Diberikan kepada saksi USEP SOLIHIN | Rp. | 3.500.000,- |
| 33 | Diberikan kepada saksi YANYAN YUDIANA | Rp. | 2.500.000,- |
| 34 | Diberikan kepada saksi E. RATNA PURANA | Rp. | 5.000.000,- |
| Jumlah | Rp. | 121.000.000,- |
Memperkaya diri sendiri (terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU) sebesar Rp. 8.001.440.000,- (delapan milyar satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Rp | 8.122.440.000,- |
| Rp | 121.000.000,- |
| J u m l a h ................. | Rp | 8.001.440.000,- |
Atau setidaknya sebesar Rp. 7.900.440.000,- (tujuh milyar sembilan ratus juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut
| Rp | 8.021.940.000,- |
| Rp | 121.500.000,- |
| Jumlah | Rp | 7.900.440.000,- |
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa, ENTIK MUSAKTI als SHAKTI als MUSAKTI, bertindak untuk dirinya sendiri atau selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALIANSI WIRA USAHA MUDA, Ketua FORUM CINTA ANAK JALANAN dan Bendahara IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL, berdasarkan dokumen pendirian dan pendaftaran LSM di kantor Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah kota Bandung, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan
DESTRIA WACHYU ADIWIJAYA ALS ADES (telah meninggal dunia sesuai surat keterangan Lurah Ciateul No.18/KM/Ctl-IV tanggal 23 April 2014) yang juga tercatat sebagai Sekretaris LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN,
HERRY NURHAYAT, SE, Msi selaku Kepala DPKAD kota Bandung tahun 2012 s/d 2013 yang diangkat berdasarakan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/Kep.254-BKD/2012 tanggal 10 April 2012 dan selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/Kep.264-DPKAD/2012 tanggal 13 April 2012 dan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 954/ Kep.262-DPKAD/2012 tanggal 12 April 2012 (terdakwa dalam perkara yang sama pada berkas perkara terpisah)
pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Nopember dan Desember tahun 2011 sampai dengan Desember tahun 2012 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 sampai dengan tahub 2012, bertempat di kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung, Jalan Wastukencana Nomor : 2 Bandung atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya “sebagai orang yangmelakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan foto copy akte notaris (padahal asli akte tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) telah menempatkan dirinya seolah-olah selaku :
Ketua LSM ALIANSI WIRAUSAHA MUDA ( foto copy akta notaris DIASTUTI Nomor : 11 tanggal 13 Maret 2008)
Ketua FORUM CINTA ANAK JALANAN (foto copy akta notaris DIASTUTI Nomor : 27 tanggal 22 Januari 2008 )
Sekretaris Laskar Pemuda Islam (foto copy akte notaris DIASTUTI Nomor : 09 tanggal 10 Nopember 2008)
Bendahara Ikatan Pemuda Intelektual (foto copy akte nomor : 12 tanggal 13 Maret 2008 yang dibuat oleh DIASTUTI)
yang berwenang mewakili lembaga tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan karenanya dapat melakukan segala tindakan yang mengikat lembaga dengan pihak sebaliknya.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU yang kenal dengan sejumlah Pejabat di Pemkot Bandung serta mengetahui seluk beluk pencarian dan penyaluran dana hibah tahun 2012 yang anggarannya ditampung pada DPA DPKAD Kota Bandung mengajukan permohonan dana hibah dan pencairan dana hibah dengan menggunakan LSM fiktif yang tertera atas namanya sendiri sebagaimana tersebut diatas maupun nama orang lain yang dikenalnya dengan cara yang sama dengan LSM yang tercantum atas namanya.
Bahwa selanjutnya HERRY NURHAYAT selaku Kepala DPKAD yang memiliki tugas dan tanggungjawab :
Melaksanakan penyaluran dana hibah sesuai dengan APBD dan DPA (Perwal Nomor : 891 Tahun 2011 Pasal 17 ayat (2))
Bertanggungjawab terhadap pembuatan NPHD dan substansi dari NPHD untuk pemberian hibah berupa uang (Pasal 17 Perwal 891 Tahun 2011 ayat (4) dan (5));
Selaku Pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani NPHD secara bersama dengan Penerima Hibah;
Kewajiban untuk menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih (Pasal 18 ayat (1) UU Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara)
Namun HERRY NURHAYAT dengan sengaja telah mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya dengan melakukan tindakan sebagai berikut :
menyalurkan dana hibah tidak sesuai dengan nama dan alamat sebagaimana yang telah tertera pada APBD, PAPBD, Perwal dan DPA DPKAD Kota Bandung.
tidak menandatangani NPHD secara bersama dengan penerima hibah sehingga sebagian penerima hibah tidak mengakui tanda tangannya pada NPHD, dan NPHD yang dijadikan dasar pembayaran adalah NPHD palsu dan tidak benar serta berakibat kepada penyaluran dana Hibah kepada Penerima yang tidak jelas orangnya.
bahwa yang bersangkutan juga telah diingatkan dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda, Asisten dan SKPD tanggal 24 Juli 2012 tentang banyaknya masalah dalam penyaluran dana hibah dan kewajiban untuk melakukan evaluasi kembali oleh SKPD dan saran untuk mengirim kembali surat via pos tercatat kepada LSM untuk diketahui mengenai kebenaran alamat dan kedudukan LSM tersebut, namun hal tersebut diabaikan oleh HERRY NURHAYAT;
mengenyampingkan rekomendasi SKPD yang kedua yang tetap tidak memberikan rekomendasi kepada sejumlah LSM Penerima Hibah untuk menerima hibah berupa uang;
Atas pengabaian tersebut telah memberikan kemudahan terhadap terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU untuk membuat beberapa dokumen LSM fiktif yang menerangkan seolah-olah LSM penerima hibah tersebut benar-benar ada dan telah berdiri sejak tahun 2008, padahal seluruh LSM yang dijadikan pemohon Penerima hibah oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU serta yang diberikan dana hibah oleh HERRY NURHAYAT adalah LSM fiktif atau tidak ada.
Adapun perbuatan terdakwa ENTIK MUSAKTI secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, terdapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 435.930.606.304,00 (empat ratus tiga puluh lima milyar sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus enam ribu tiga ratus empat rupiah), dari jumlah tersebut Pemerintah Kota Bandung kemudian merealisasikan penyalurannya sebesar Rp. 408.328.642.999 (empat ratus delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) kepada 2.026 (dua ribu dua puluh enam ) Penerima;
Bahwa untuk mendapatkan dana hibah tahun anggaran 2012, terdakwa ENTIK MUSAKTI bersama-sama dengan DESTRIA WACHYU mengajukan permohonan Hibah dengan mengatas namakan isteri, orang tua, mertua, teman-teman dan orang yang dikenalnya yang seolah-olah tergabung dalam sebuah LSM atau Organisasiyang berdiri tahun 2008 dengan jumlah permohonan hibah sebanyak 39 Pemohon yang terdiri dari 38 LSM dan 1 (satu) Koperasi. Ketiga puluh sembilan pemohon yang dibuat oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU baik jumlah uang yang dimohon maupun jumlah organisasinya seluruhnya di akomodir sebagai Penerima hibah tahun 2012 yang tertampung dalam Anggaran DPA Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tahun 2012.
HERRY NURHAYAT selaku Pejabat yang ditunjuk sebagai Pemberi hibah mewakili Walikota dan diberi wewenang untuk menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah dan Surat Perintah Membayar tanpa pernah meneliti kebenaran dari pihak penerima yang telah tertera pada DPA DPKAD dan tanpa pernah bertetap muka dengan penenadatangan NPHD selaku pihak penerima, menandatangani NPHD dan mengeluarkan Surat Perintah membayar kepada Penerima tersebut. Adapun perbuatan terdakwa ENTIK MUSAKTI bersama DESTRIA WACHYU dan HERRY NURHAYATsebagaimana tersebut diatas secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut :
Dalam hal Penyaluran dana hibah kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALIANSI WIRAUSAHA MUDA
Pada tahun 2011, terdakwa ENTIK MUSAKTIselaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALIANSI WIRA USAHA MUDA mengajukan permohonan bantuan dana Hibah kepada Pemerintah Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2012, permohonan tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian. Dari hasil evaluasi tersebut LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (Nihil) karena LSM tersebut tidak ditemukan pada alamat dimaksud (surat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian kepada Walikota Bandung nomor : 518/1159-Diskoperindag/2011 tanggal 23 Desember 2011), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA, ENTIK MUSAKTI / JL.Terusan Holis No.431 mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Untuk mencairkan dana tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA yang seolah-olah LSM tersebut telah berdiri pada tahun 2008 berdasarkan foto copy akta notaris DIASTUTI nomor : 11 tanggal 13 Maret 2008 (akte asli tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 222 /BPM/2008 tanggal 14 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA tidak pernah teregistrasi sebagai LSM dalam buku register pendaftaran ormas dan LSM pada tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Pada foto copy akte nomor : 11 tanggal 13 Maret 2008, oleh notaris DIASTUTI, disebutkan susunan pengurus LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA yang antara lain sebagai berikut :
Ketua` : ENTIK MUSAKTI
Sekretaris : TITIN SOLEHAH (isteri ENTIK MUSAKTI)
Bendahara : INDRA KURNIADI (sekretaris Ikatan Pemuda Intelektual)
dengan alamat Sekretariat di kota Bandung
Untuk menguatkan bahwa seolah-olah LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA berdiri tahun 2008, terdakwa ENTIK MUSAKTI mengajukan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar dengan surat permohonan tanggal 18 April 2012 dengan melampirkan berkas pendirian dan foto copy keterangan telah terdaftar pada tahun 2008. Terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian memasang banner (spanduk) bertuliskan nama alamat LSM di rumah tempat tinggalnya sehingga pada saat petugas Kesbang Linmas melakukan penelitian lapangan terlihat seolah-olah LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA memiliki sekretariat yang tetap, terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Baru Nomor : 105/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA.
Terdakwa ENTIK MUSAKTI, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALIANSI WIRA USAHA MUDA menandatangani permohonan pencairan belanja hibah dengan surat tanpa tanggal, bulan April 2012 kepada Pemkot Bandung sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)dengan peruntukan Seminar Usaha Bagi Enterpreneur Muda yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 bertempat di Gedung PGRI jalan Babakan Ciparay dan membuka rekening di Bank Jawa Barat Cabang Taman Sari Bandung nomor rekening : 0020996412100 tanggal 15 Juni 2012.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2012, terdakwa ENTIK MUSAKTI selaku Penerima Hibah, menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang yang isinya :
PIHAK KEDUA menggunakan belanja hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai Rencana Penggunaan Hibah / Proposal.
Terdakwa ENTIK MUSAKTI selaku pihak kedua dilarang mengalihkan belanja hibah yang diterimanya kepada pihak lain
Pada bulan April 2012, terdakwa ENTIK MUSAKTI menandatangani Surat Pernyataan yang isinya menyatakan bertanggungjawab penuh baik formil maupun materiil atas penggunaan belanja hibah yang diterima dan akan menggunakan belanja hibah dengan rencana penggunaan proposal.
Bahwa Dinas Koperasi dan UKM tetap tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA baik atas permintaan pada tingkat penganggaran maupun pada saat pencairan.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap kebenaran keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0342/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 8 Agustus 2012 yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0342/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 9 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor :957/732/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA nomor rekening : 0020996412100, kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI tanpa didampingi oleh Sekretaris dan Bendaharanya mengambil dana hibah yang telah masuk ke rekening LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA di Bank Jabar sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara keseluruhan.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI ternyata tidak melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana mestinya, namun menyerahkan tanggungjawab kepada DESTRIA WACHYU ADIWIJAYA yang sama sekali di luar struktur LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA. Sedangkan DESTRIA WACHYU ADIWIJAYA kemudian meminta saksi Yanyan Herdiyan, (Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer) untuk melaksanakan acara seminar dengan cara memberikan uang kepadanya sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya konsumsi, sertifikat dan seminar kit sebanyak 100 (seratus) orang peserta dan honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian mengelola acara tersebut dengan mengundang pembicara dan mengumpulkan guru honorer sebagai peserta seminar di Hotel Bumi Asih Soekarno Hatta Bandung pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2013. Acara tersebut kemudian didokumentasikan oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU ADIWIJAYA seolah-olah menjadi acara seminar yang dilaksanakan oleh LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA sendiri.
Walaupun tidak melaksanakan acara tersebut sebagaimana mestinya, terdakwa ENTIK MUSAKTI selaku Ketua LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA tetap menandatangani surat nomor : 15/AWM/2013 tanggal 28 Januari 2013 perihal Laporan Dana Hibah kepada Walikota Bandung yang seolah-olah acara tersebut dilaksanakan sendiri olehnya, dalam laporan hibah tersebut dilaporkan penggunaan dana hibah dengan perincian sebagai berikut :
| 1 | Kesekretariatan ............... | Rp | 5.250.000 |
| 2 | Biaya proses perizinan ............. | Rp | 3.500.000 |
| 3 | Cetak undangan @ Rp. 5.000,- x 500 .......... | Rp | 2.500.000 |
| 4 | Publikasi .......................... | Rp | 5.500.000 |
| 5 | Dokumentasi .......................... | Rp | 4.500.000 |
| 6 | Sewa infokus .......................... | Rp | 500.000 |
| 7 | Foto copy perbanyakan materi .................. | Rp | 60.000 |
| 8 | Narasumber @ Rp. 3.000.000 x 3 | Rp | 9.000.000 |
| 9 | Moderator @ Rp. 2.500.000,- x 2 | Rp | 5.000.000 |
| 10 | Konsumsi narasumber + MC @ Rp. 100.000,- x 5 | Rp | 500.000 |
| 11 | Seminar kit @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| 12 | ATK dan Goodybag peserta @ Rp. 25.000,- x 500 | Rp | 12.500.000 |
| 13 | Seragam + topi peserta seminar @ Rp. 90.000,- x 500 | Rp | 45.000.000 |
| 14 | ID Card peserta @ Rp. 12.000,- x 500 | Rp | 6.000.000 |
| 15 | Sertifikat @ Rp. 15.000,- x 500 | Rp | 7.500.000 |
| 16 | Seragam panitia @ Rp. 90.000,- x 30 | Rp | 2.700.000 |
| 17 | ID Card Panitia @ Rp. 12.000,- x 30 | Rp | 360.000 |
| 18 | Konsumsi peserta dan panitia (makan siang dan coffe break) paket @ Rp. 95.000 x 540 = Rp. 51.300.000 (Ppn 10% x 51.300.000) | Rp | 56.440.000 |
| 19 | Hadiah / Doorprize | Rp | 8.000.000 |
| 20 | Merchandise / souvenir | Rp | 5.000.000 |
| 21 | Transportasi Narasumber | Rp | 1.700.000 |
| 22 | Transportasi panitia | Rp | 5.000.000 |
| 23 | Uang saku peserta @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| 24 | Honorarium panitia @ Rp. 350.000 x 30 | Rp | 10.500.000 |
| 25 | Honor petugas keamanan | Rp | 3.500.000 |
| 26 | Honor petugas kesehatan P3K | Rp | 1.500.000 |
| 27 | Dekorasi | Rp | 1.500.000 |
| 28 | Sewa soundsystem | Rp | 6.500.000 |
| 29 | Music hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Total | Rp | 250.010.000 | |
| Tertulis dalam laporan pertanggungjawaban LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA total Anggaran Rp. 250.000.000 | |||
Bahwa laporan keuangan yang ditandatangani oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI tidak sesuai sebagaimana yang terjadi karena sebagian transaksi yang tertera dalam Laporan Keuangan tersebut dibuat berdasarkan transaksi dan kwitansi yang tidak real dan sebagian lagi tidak ada kegiatannya (fiktif). Berdasarkan catatan keuangan Managemen Hotel Bumi Asih transaksi real dari seluruh kegiatan pada acara Forum Guru Honorer hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 tersebut adalah sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI WIRA USAHA MUDA, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 242.000.000 (dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Aliansi Wira Usaha Muda | Rp | 250.000.000 |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.500.000 |
| Jumlah | Rp | 243.500.000 |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORUM CINTA ANAK JALANAN
Bahwa saksi Dedi Kristiantotidak pernah menjadi pengurus LSM apalagi mengajukan permohonan dana hibah ke Pemkot Bandung, namun Dinas Sosial Pemkot Bandung melakukan evaluasi dan verifikasi atas permohonan LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN / DEDI KRISTIANTO dengan rekomendasi tidak memberikan dana hibah kepada LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN / Dedi Kristianto (nihil) karena alamat LSM tersebut tidak diketahui, (sesuai surat Dinas sosial Nomor : 062/218-Dmsos tanggal 21 Desember 2011) namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN DEDI KRISTIANTO / Jalan Kiara Condong RT.04 /07 mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Untuk mencairkan dana hibah tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama lain yaitu SHAKTI dan indentitas lain KTP nomor : 3273112008800008, beralamat di Jalan BKR nomor : 188 Kelurahan Ciateul Kecamatan Regol Kota Bandung dan DESTRIA WACHYU membuat dokumen pendirian LSM Forum Cinta Anak Jalanan dengan alamat lain yaitu Jalan BKR 188 RT 04 RW 05 Bandung yang seolah-olah LSM tersebut telah berdiri pada tahun 2008 berdasarkan foto copy akta notaris DIASTUTI Nomor : 27 tanggal 22 Januari 2008 (akte asli tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 226 /BPM/2008 tanggal 15 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN tidak pernah teregistrasi sebagai LSM dalam buku register pendaftaran ormas dan LSM pada tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Pada foto copy akte nomor : 27 tanggal 22 Januari 2008 disebutkan susunan pengurus LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN yang antara lain sebagai berikut :
Ketua` : SHAKTI
Sekretaris : DESTRIA WACHYU ADIWIJAYA
Bendahara : IMAM ABDULLAH
dengan alamat Sekretariat di kota Bandung
Untuk menguatkan bahwa seolah-olah LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN berdiri tahun 2008, terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan nama SHAKTI dan DESTRIA WACHYU membawa dokumen pendirian dan foto copy Surat Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tanggal 24 April 2012 ke Pemkot Bandung, DESTRIA WACHYU mempersiapkan banner (spanduk) di tempat yang akan disurvey oleh Petugas Kesbang Linmas dan dari hasil penelitian, terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapat Surat Keterangan Terdaftar Baru Nomor : 91/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN.
Seiring dengan pengurusan SKT, terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTI, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORUM CINTA ANAK JALANAN menandatangani permohonan pencairan belanja hibah dengan surat tanggal 11 April 2012 kepada Pemkot Bandung sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)dan Surat Pernyataan yang isinya menyatakan bertanggungjawab penuh baik formil maupun materiil atas penggunaan belanja hibah yang diterima dan akan menggunakan belanja hibah dengan rencana penggunaan proposal. Terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTI kemudian membuka rekening di Bank Jawa Barat KCP Pemkot BandungJalan Wastukencana tanggal 12 Juni 2012, nomor rekening. 0020940069100
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Juni 2012, terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTIselaku Penerima Hibah menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang yang isinya :
terdakwa SHAKTI Pihak Kedua akan menggunakan belanja hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai Rencana Penggunaan Hibah / Proposal.
terdakwa SHAKTI selaku pihak kedua dilarang mengalihkan belanja hibah yang diterima kepada pihak lain
Bahwa untuk menutupi perbedaan antara nama yang tercantum dalam DPA SKPD DPKAD dengan nama Ketua LSM pada saat pencairan, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membuat Surat Pernyataan tanggal 5 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DEDY KRISTIYANTO, padahal saksi DEDY KRISTIYANTO tidak pernah tahu menahu mengenai LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN. Anggaran Hibah yang tercantum atas nama dirinya apalagi menandatangani Surat Pernyataan yang berkaitan dengan bantuan hibah atas nama dirinya.
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN antara DPA yang menyebut nama DEDY KRISTIYANTO dengan pemohon pencairan hibah SHAKTI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas DPKAD dan Penandatangan SPM tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi DEDY KRISTIYANTO untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991 / 0238 / 1.20.06.01 / LS / LS / HB / 2012 tanggal 29 Juni 2012 yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 991/0238/1.20.06.01/LS/LS/HB/2012 tanggal 29 Juni 2012, yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKADHERRY NURHAYAT, Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 957/0753/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN nomor rekening : 0020940069100 pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah),
Kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTI bersama DESTRIA WACHYU selaku Sekretaris mengambil dana hibah yang telah masuk ke rekening LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN di Bank Jabar sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara cash.
Setelah dana hibah dicairkan kepada LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN, Sekretaris Daerah Kota Bandung baru menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012 perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Sosial untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa berdasarkan Surat permintaan Sekda Kota Bandung tersebut, Dinas Sosial kemudian melakukan evaluasi ulang terhadap LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN, Pada evaluasi ulang tersebut Dinas Sosial Pemkot Bandung mengeluarkan surat nomor : 062/1715-Dmsos tanggal 14 Agustus 2012,yang memberikan rekomendasi kepada LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN / Dedi Kristianto untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) padahal dana hibah tersebut telah dicairkan tanggal 29 Juni 2012 kepada SHAKTI (terdakwa ENTIK MUSAKTI) sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2012, terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTIkemudian membuat dan menandatangani Laporan Penggunaan Dana Hibah yang melaporkan pelaksanaan kegiatan seminar bagi anak jalanan pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 di rumah makan Bale Gazeebo Jalan Surapati Bandung dengan jumlah peserta sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh orang), dengan rincian penggunaan dana sebagai berikut :
| Sekretariatan | Rp | 5.000.000 |
| Sewa tempat | Rp | 15.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 4.000.000 |
| Infocus & layar | Rp | 2.000.000 |
| Konsumsi @ Rp. 40.000,- x 350 x 2 makan | Rp | 28.000.000 |
| ATK @ Rp. 20.000,- x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Sertifikat @ Rp. 10.000,- | Rp | 3.500.000 |
| Merchandise & doorprize | Rp | 5.000.000 |
| Pakaian seragam peserta @ Rp. 75.000,- x 350 | Rp | 26.250.000 |
| Akomodasi peserta | Rp | 7.000.000 |
| Biaya narasumber | Rp | 5.000.000 |
| Biaya transportasi | Rp | 5.000.000 |
| Honor panitia | Rp | 10.000.000 |
| Biaya kesehatan | Rp | 1.500.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 1.000.000 |
| Biaya perizinan dan keamanan | Rp | 7.500.000 |
| Hiburan | Rp | 5.000.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 4.000.000 |
| Jumlah | Rp. | 151.250.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggung jawaban LSM FORUM CINTA ANAK JALANANRp149.250.000 | ||
Namun dalam kenyataannya kegiatan tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan (fiktif), terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membuat laporan dengan menggunakan foto-foto kegiatan seminar dari LSM Forum Pemerhati Sosial dan LSM Generasi Muda Aktif di rumah makan Bale Gazebo yang seolah-olah menjadi kegiatan LSM Forum Cinta Anak Jalanan sebagai lampiran laporan pertanggungjawaban keuangan dana Hibah dari Pemkot Bandung.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM Forum Cinta Anak Jalanan, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung telah dirugikan sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL
Bahwa pada tahun 2011, terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan janji dapat memberikan proyek kepada saksi SATRIO JATMIKO berhasil mengajak saksi SATRIO JATMIKO untuk mendirikan LSM dan meminjam Kartu Tanda Pengenal (KTP) miliknya. Kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI meminta saksi SATRIO JATMIKO menandatangani permohonan bantuan dana hibah TA 2012 dan setelah ditandatangani permohonan tersebut disampaikan ke Pemkot Bandung. Permohonan hibah dengan mengatasnamakan LSM Ikatan Pemuda Intelektual kemudian dianalisis dan dievaluasi oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga dengan hasil bahwa LSM Ikatan Pemuda Intelektualtidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena pada saat permohonan bantuan hibah tidak melampirkan proposal (surat Dispora nomor : 900/1671-Dispora tanggal 29 Nopember 2011), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahLSM Ikatan Pemuda Intelektual Satrio Jatmiko / JL.Gatot Subroto RT 04/05 mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Untuk dapat mencairkan dana hibah tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTIdengan mempergunakan indentitas saksi SATRIO JATMIKO dan indentitas dirinya dengan nama SHAKTI membuat dokumen pendirian LSM Ikatan Pemuda Intelektual. Dalam dokumen pendirian seolah-olah LSM Ikatan Pemuda Intelektual telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte nomor : 12 tanggal 13 Maret 2008 yang dibuat oleh DIASTUTI (asli tidak ada dan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 246/BPM/2008 tanggal 22 Agustus 2008 (asli surat tidak ada)sedangkan LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan susunan pengurus maupun pendiri LSM Ikatan Pemuda Intelektual yang antara lain sebagai berikut :
Ketua : SATRIO JATMIKO
Sekretaris : INDRA KURNIADI (Bendahara aliansi wirausaha muda)
Bendahara : SHAKTI (terdakwa ENTIK MUSAKTI / ketua Aliansi Wirausaha Muda / Ketua LSM Forum Cinta Anak Jalanan)
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM yang dibuatnya, Surat Keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tanggal 25 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi SATRIO JATMIKO ke kantor Kesbang Linmas. Atas permohonan tersebutterdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 108/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL
Masih dengan janji untuk mendapatkan proyek di Pemkot Bandung, terdakwa ENTIK MUSAKTI meminta saksi SATRIO JATMIKO menandatangani berkas-berkassedangkan saksi SATRIO JATMIKO, tanpa membacanya terlebih dahulu menandatangani saja setiap berkas-berkas yang disodorkan oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI. Adapun berkas-berkas tersebut adalah berkas untuk pencairan dana hibah tahun 2012, yaitu Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 tertanggal 10 April 2012 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan peruntukan seminar kecanduan teknologi pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 di Function Hall All Fatma Jalan BKR. Saksi Satrio Jatmiko juga diminta oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI untuk membuka rekening di Bank Jabar Taman Sari atas nama LSM Ikatan Pemuda Intelektual dan hal tersebut direalisasikan pada tanggal 06 Agustus 2012 dengan rekening nomor : 0021950920100 dengan nama LSM Ikatan Pemuda Intelektual atas nama SATRIO JATMIKO dan SHAKTI. Kemudian menandatangani Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) berupa uang tanggal 15 Agustus 2012 dan kwitansi tanda penerimaan dana Hibah tanggal 12 September 2012,
Setelah penandatanganan berkas tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI tidak pernah datang menemui saksi SATRIO JATMIKO dan menjadi susah ditemui (menghilang), sedangkan proyek yang dijanjikan terdakwa ENTIK MUSAKTI kepada saksi SATRIO JATMIKO tidak pernah terealisasi.
Oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI, berkas-berkas yang ditandatangani oleh saksi SATRIO JATMIKO diajukan ke Pemerintah Kota Bandung untuk mecairkan dana Hibah yang terdapat dalam DPA DPKAD yang seolah-olah dana hibah tersebut akan digunakan untuk membiayai seminar Kecanduan Teknologi bertema “Latah Teknologi“ pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 bertempat di Function Hall All Fatma jalan BKR dengan jumlah peserta sebanyak 350 orang.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0754/1.20.06.01/Jls/HB/2012 tanggal 12 September 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0754/1.20.06.01/jLS/HB/2012 tanggal 17 September 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. Atas dasar SPP dan SPM, Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 957/1089/1.2.06.01/BTL/2012 tanggal 18 September 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM Ikatan Pemuda Intelektual sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Setelah dana hibah cair ke rekening LSM Ikatan Pemuda Intelektual, uang tersebut kemudian diambil oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan nama SHAKTI selaku Bendahara.
Bahwa kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI, menyampaikan laporan penggunaan dana hibah dari LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL kepada Walikota Bandung yang seolah-olah ditanda tangani oleh saksi SATRIO JATMKO selaku Ketua tertanggal 12 Januari 2013. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa dana hibah kepada LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk melaksanakan acara seminar “KECANDUAN TEKNOLOGI-LATAH TEKNOLOGI” di rumah makan The Dcos’t Seafood Jalan Sukajadi pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 5.000.000 |
| Sewa Tempat | Rp | 10.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 2.000.000 |
| Dekorasi & Infokus | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi @ Rp. 35.000 x 350 x 2 mkn | Rp | 26.500.000 |
| Biaya Nara Sumber | Rp | 9.000.000 |
| Pakaian seragam peserta @ Rp. 75.000 x 350 | Rp | 24.500.000 |
| ATK @ Rp.50.000,- x 350 | Rp | 17.500.000 |
| Merchandise & Doorprize | Rp | 3.500.000 |
| Honor Panitia | Rp | 10.000.000 |
| Biaya Kebersihan | Rp | 2.000.000 |
| Biaya Transportasi | Rp | 3.000.000 |
| Biaya Kesehatan | Rp | 1.500.000 |
| Biaya Perizinan dan keamanan | Rp | 7.500.000 |
| Hiburan | Rp | 7.500.000 |
| Sewa Sound System | Rp | 6.000.000 |
| J u m l a h | Rp | 150.000.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggung jawaban LSM IKATAN PEMUDA INTELEKUTAL TOTAL ANGGARANRp. 149.250.000 | ||
Bahwa saksi Satrio Jatmiko selaku Ketua tidak pernah menghadiri acara seminar di rumah makan D cost Seafood Sukajadi, demikian pula berdasarkan catatan rumah makan Dcost tidak membenarkan ada acara seminar pada hari senin tanggal 10 Desember 2012 atau seminar lain yang dilaksanakan oleh LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL.
Dengan demikian laporan penggunaan dana hibah yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi Satrio Jatmiko adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif)sedangkan foto-foto yang terdapat laporan tersebut adalah foto-foto dari acara LSM Gerakan Pemuda Kreatif di rumah makan D’Cost Seafood pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah Pemkot Bandung kepada Ikatan Pemuda Intelektual, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada Laskar Pemuda Islam
Berdasarkan surat Kepala Bagian Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasyarakatan tanggal 21 Nopember 2011, LASKAR PEMUDA ISLAM tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah, karena pada saat dievaluasi oleh Bagian Kesra dan Kemasyarakatan, LSM LASKAR PEMUDA ISLAM tidak ada akta pendirian dan bukti pendukungnya namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, LSM LASKAR PEMUDA ISLAM Gang Haji Kurdi RT.10/01 Bandung AJI KURNIAWAN mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI meminjam KTP supir pribadinya saksi DENI DERLANSYAH dan oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU indentitas saksi DENI DERLANSYAH dan indentitas terdakwa ENTIK MUSAKTI digunakan untuk pembuatan dokumen pendirian LSM LASKAR PEMUDA ISLAM. Dalam dokumen tersebut LSM LASKAR PEMUDA ISLAM seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris DIASTUTI nomor : 09 tanggal 10 Nopember 2008 (aslinya tidak ada dan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 283/BPM/2008 tanggal 26 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM LASKAR PEMUDA ISLAM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Pada foto copy akte nomor : 09 tanggal 10 Nopember 2008 pasal 17 yang dibuat oleh DIASTUTI disebutkan susunan pengurus Laskar Pemuda Islam yang antara lain sebagai berikut :
Ketua : DENI DERLANSYAH
Sekretaris : ENTIK MUSAKTI
Bendahara : SATRIO JATMIKO
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawadokumen pendirian LSM yang dibuatnya, Surat Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 23 April 2012 yang seolah-olah ditanda tangani oleh DENI DERLANSYAH dan ENTIK MUSAKTI (terdakwa sebagai Sekretaris) ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) atas nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 102/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM LASKAR PEMUDA ISLAM.
Bahwa pada bulan Agustus 2012, Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012 perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Pada lampiran surat Sekda tersebut LSM LASKAR PEMUDA ISLAM termasuk dalam daftar LSM yang diminta untuk dilakukan evaluasi ulang, sehingga pada bulan Okotber 2012 Bagian Kesra dan Kemasyarakatan kembali melakukan evaluasi ulang terhadap LSM Laskar Pemuda Islam.Dari hasil evaluasi tersebut Bagian Kesra dan Kemasyarkatan mengeluarkan rekomendasi bahwa seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap, namun dengan catatan sebagai berikut
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk (pribadi)
Pemilik rumah tidak merasa rumahnya dijadikan sekretariat
Pengurus RT dan RW tidak mengetahui keberadaan sekretariat tersebut.
Atas permintaan terdakwa ENTIK MUSAKTI, dengan alasan untuk mengumpulkan uang pemberian dari terdakwa ENTIK MUSAKTI, saksi DENI DERLANSYAH membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Pembantu Sumber Sari tanggal 18 Oktober 2012 dengan nomor rekening 0023049945100 dengan nama LSM LASKAR PEMUDA ISLAM (LPI) atas nama DENI DERLANSYAH & ENTIK MUSAKTI, kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikanNota Perjanjian Belanja Hibah Daerahtertanggal 19 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana Hibah tertanggal 24 Oktober 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh DENI DERLANSYAH ke Dinas DPKAD kota Bandung.
Bahwa karena dalam DPA, LSM LASKAR PEMUDA ISLAM tertulis atas nama AJI KURNIAWAN, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan Penyerahan dan tanggungjawab dana hibah dari AJI KURNIAWAN kepada DENI DERLANSYAH tertanggal 5 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh AJI KURNIAWAN kepada kantor DPKAD Pemkot Bandung
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM LASKAR PEMUDA ISLAM antara DPA yang menyebut nama AJI KURNIAWAN dengan pemohon pencairan hibah DENI DERLANSYAH, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi AJI KURNIAWAN untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/1080/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 24Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor: 931/1080/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 957/01528/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 02 Nopember 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah kota Bandung ke rekening LSM Laskar Pemuda Islam sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Bahwa berdasarkan catatan Dinas Pengelolaan Keuangaan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bandung LSM Laskar Pemuda Islam sampai dengan saat ini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, sehingga tidak diperoleh bukti-bukti bahwa LSM Laskar Pemuda Islam telah melaksanakan kegiatan sebagaimana peruntukan dari pemberian dana hibah tersebut.
Dengan demikian dalam penyaluran dana hibah kepada LASKAR PEMUDA ISLAM, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada GERAKAN PEMUDA KREATIF
Pada tahun 2011 DESTRIA WACHYU meminta foto copy KTP saksi DENI KUSTIAWAN. Beberapa saat setelah peminjaman, saksi DENI KUSTIAWAN baru mengetahui maksud dari penggunaan foto copy KTP adalah untuk menempatkan dirinya sebagai pengurus LSM, walaupun saksi DENI KUSTIAWAN menolak untuk dijadikan Ketua LSM karena kesibukan sehari-hari mencari nafkah untuk keluarga, namun DESTRIA WACHYU tetap membuatkan permohonan dana hibah kepada Walikota Bandung sebesar Rp. 180.000.000,- yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DENI KUSTIAWAN dan ADANG S, masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF Jalan Babakan Priangan RT.02 / RW.05 dengan surat nomor : 020/GPK/XI/2011 tanggal 24 Nopember 2011 dengan melampirkan proposal kegiatan seminar sehari dengan judul pengembangan teknologi untuk generasi muda yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 15 April 2012 bertempat di Function Hall Alifa Jalan BKR.
Permohonan tersebut kemudian disurvey dan dievaluasi oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga, dan dari hasil evaluasi tersebut LSM GERAKAN PEMUDA KREATIFdirekomendasi untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) (surat Dispora nomor : 900/1760/Dispora/2011 tanggal 14 Desember 2011), namun dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF Jalan Babakan Priangan RT.02/RW.05 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
Untuk memenuhi persyaratan pencairan dana hibah TA 2012, DESTRIA WACHYU meminta foto copy KTP saksi JR MULYAWAN AFANDI (orang tua kandungnya) dan selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF dengan mempergunakan identitas saksi JR MULYAWAN AFANDI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Bahwa dalam dokumen tersebut seolah-olah LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF telah didirikan pada tahun 2008 sesuai dengan foto copy akte pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Haji Mauluddin Achmad dengan akta pendirian nomor : 02 tanggal 04 Juni 2008 (asli tidak ada dan tidak dibenarkan oleh notaris) dan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 286/BPM/2008 tanggal 14 Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung
Bahwa dalam foto copy akte pendirian LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF yang seolah-olah didirikan sejak tahun 2008, disebutkan susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua : JR MULIAWAN AFANDI
Sekretaris : ADANG SUDRAJAT
Bendahara : DEWI H
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tanggal 24 April 2012 yang ditanda tangani oleh saksi JR MULYAWAN AFANDI dan ADANGSUDRAJAT ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 75/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama GERAKAN PEMUDA KREATIF
Bahwa atas permintaan DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI saksi JR MULYAWAN AFANDI menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertera tanggal April 2012, dan sekaligus menanda tangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah pada hari Senin tanggal 25 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 27 Juni 2012. yang kemudian ditindak lanjuti dengan membuka rekening pada Bank Jabar KCP OTISTA Bandung tanggal 18 Juni 2012 dengan nomor rekening 0021030864100 dengan nama LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF atas nama MULIAWAN.
Bahwa karena dalam DPA alokasi dana hibah kepada LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF tidak menunjuk ke atas nama seseorang melainkan menunjuk ke alamat sekretariat yaitu Jalan Babakan Priangan RT.02/RW.05, maka DESTRIA WACHYU membuat alamat lain dari Sekretariat LSM GERAKAN PEMUDA KRETIF yaitu Jalan BKR nomor : 188. Walaupun terdapat perbedaan alamat dari LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF yang semula Jalan Babakan Priangan RT.02/RW.05 menjadi Jalan BKR nomor 188, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran/Kepala DPKAD dan Penandatangan SPM, tanpa pernah meneliti kebenaran dari perbedaan alamat tersebut tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0210/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 27 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 991/0210/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 27 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D)nomor : 957/0472/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
Setelah dana hibah cair ke rekening LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF, saksi JR MULYAWAN AFANDI diberitahu oleh DESTRIA WACHYU dan diminta datang ke Bankuntuk mencairkan dana hibah tersebut. Pada saat tiba di Bank untuk mengambil uang, saksi JR MULYAWAN AFANDI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI dan setelah uang diperoleh dari teller langsung diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI sebesar Rp. 173,000.000 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) diberikan kepada saksi JR MULYAWAN AFANDI dengan maksud untuk memobilasasi peserta.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu, saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan, kemudian melaksanakan acara seminar bertempat di rumah makan D’Cost Seafood Jalan Sukajadi No. 197 pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012.
Pada saat pelaksanaan acara saksi JR MULYAWAN AFANDI atas permintaan Destria Wachyu datang menghadiri seminar di rumah makan D,Cost Sukajadi dan memberikan kata sambutannya serta didokumentasikan seolah-olah acara tersebut dilaksanakan oleh LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF sendiri.
Atas permintaan DESTRIA WACHYU, saksi JR MULYAWAN AFANDI kemudian menandatangani Laporan Penggunaan dana hibah untuk Seminar Kepemudaan Dalam Rangka Menumbuhkan Kepercayaan Terhadap Bangsa dan Negara di rumah makan D’Cost Seafood Jalan Sukajadi No. 197 pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 3.000.000 |
| Sewa gedung @ Rp. 12.500.000 | Rp | 12.500.000 |
| Soundsystem @ Rp. 6.000.000 | Rp | 6.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 7.500.000 |
| Publikasi | Rp | 4.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 3.500.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| ID Card @ Rp. 15.000 x 300 | Rp | 4.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000 x 300 x 2 makan | Rp | 30.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 60.000 x 4 x 2 mkn | Rp | 480.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 60.000 x 250 | Rp | 15.000.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Transportasi | Rp | 12.000.000 |
| Sertifikat | Rp | 10.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 4 | Rp | 10.000.000 |
| Moderator | Rp | 4.000.000 |
| Music hiburan | Rp | 7.750.000 |
| Perizinan | Rp | 3.470.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Keamanan | Rp | 2.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 180.000.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM Gerakan Pemuda Kreatif, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 174.000.000 (seratus tuuh puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Gerakan Pemuda Kreatif | Rp | 180.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 174.000.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepadaFORUM WANITA TERAMPIL
Pada akhir tahun 2011, DESTRIA WACHYU meminta KTP saksi SELSA HANAWULAN yang merupakan istrinya serta menandatangani proposal permintaan dana hibah ke Pemkot Bandung untuk Tahun Anggaran 2012. Permintaan dana Hibah tersebut kemudian dievaluasi oleh dua satuan kerja yaitu Badan Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, berdasarkan evaluasi dari kedua Satuan kerja tersebut, FORUM WANITA TERAMPIL tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (Nihil) karena alamatnya tidak jelas dan nama ketuanya tidak terdaftar pada data kependudukan setempat (sesuai surat Dinas Koperasi nomor : 518/1159-Diskoperindag/2011 tanggal 23 Desember 2011 dan surat Badan Pemberdayaan Perempuan Nomor : 978/1042-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011). Namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 terdapat alokasi dana hibah untuk FORUM WANITA TERAMPIL sebesar Rp.231.155.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Untuk dapat memenuhi persyaratan pencairan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM WANITA TERAMPIL dengan mempergunakan identitas saksi SELSA HANAWULAN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM WANITA TERAMPIL seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad TuryanaNomor : 26 tanggal 23 Oktober 2008 (aslinya tidak adadan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 225/BPM/2008 tanggal 14 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM WANITA TERAMPIL sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM WANITA TERAMPIL sebagai berikut :
Ketua : SELSA HANAWULAN RACHMAWATI
Sekretaris : YANA SUMARNA
Bendahara : ABDUL RAHMAN
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan Terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi Selsa Hanawulan dan Yana Sumarna ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 106/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM WANITA TERAMPIL;
Seiring dengan proses perpanjangan SKT, saksi SELSA HANAWULAN diminta oleh suaminya DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah atas nama FORUM WANITA TERAMPIL kepada Walikota Bandung tertanggal 10 April 2012 untuk acara Pelatihan Sumber Daya Wanita Dalam Rangka Meningkatkan Kreatifitas dan Membuka Peluang Usaha pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 29-30 September 2012 di Wisma Istana Mandiri Jalan Moch.Toha;
Berdasarkan rapat di Pemkot Bandung, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana diminta untuk melakukan evaluasi kembali terhadap LSM Forum Wanita Terampil. Dari hasil evaluasi ulang terhadap FORUM WANITA TERAMPIL dengan nama pimpinan SELSA HANAWULAN, dikeluarkan rekomendasi no. 800/486-BPPKB-2012 tanggal 21 Mei 2012 dengan keterangan bahwa persyaratan administrasi telah terpenuhi, namun tidak memberikan rekomendasi tentang jumlah dana hibah yang akan diberikan kepada Forum Wanita Terampil.
Kemudian saksi SELSA HANAWULAN atas permintaan DESTRIA WACHYU membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 05 Juni 2012 dengan nomor rekening :0020849215100 dengan nama FORUM WANITA TERAMPIL atas nama SELSA HANAWULAN RACHMAWATI- ABDUL ROHMAN.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi ke rumah saksi SELSA HANAWULAN dan meminta saksi SELSA HANAWULAN untuk menandatanganinya dan setelah ditandatangani NPHD tersebut diberi tanggal Kamis, 7 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 8 Juni 2012.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap kebenaran keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM FORUM WANITA TERAMPIL yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi SELSA HANAWULAN RACHMAWATI, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0211 /1.20.06.01/LS/ HB/2012 tanggal 27 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/0211/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 dan dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 957/750/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUM WANITA TERAMPIL sebesar Rp. 231.155.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah)
Bahwa kemudian Destria Wahyu meminta saksi SELSA HANAWULAN untuk datang ke Bank Jabar cabang Naripan untuk melakukan pencairan, setelah tiba di Bank Jawa Barat saksi SELSA HANAWULAN diminta untuk menandatangani slip penarikan uang yang telah disiapkan oleh Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti, sedangkan saksi Abdul Rohman selaku Bendahara LSM pada saat itu tidak datang, namun slip penarikan yang dipersiapkan untuk ditandatangani oleh saksi SELSA HANAWULAN telah terlebih dahulu ditandatangani oleh saksi Abdul Rohman serta KTP Asli milik saksi Abdul Rahman juga telah dipegang oleh Destria Wachyu, lalu saksi SELSA HANAWULAN menarik / mencairkan uang sebesar Rp. 231.150.000 ,- (dua ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang diterima kemudian diminta dan diserahkan kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti di parkiran Bank Jabar Cabang Naripan atau tepatnya dimobil Honda City milik terdakwa Entik Musakti. Keesokan harinya Destria Wachyu memberikan uang kepada saksi SELSA HANAWULAN sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai bonus untuk penarikan uang tersebut.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerja sama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan, kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Senin tanggal 22Oktober 2012 di rumah makan Ngacaprak.
Bahwa saksi SELSA HANAWULAN bersama keluarga datang ke rumah makan Bale Gazebo dan di tempat tersebut saksi SELSA HANAWULAN hanya duduk makan sebagai tamu dan tidak ada diminta untuk memberikan kata sambutan.
Bahwa saksi SELSA HANAWULAN kemudian menandatangani Laporan Penggunaan Bantuan Dana kepada Walikota Bandung dengan lampiran laporan pelaksanakaan acara seminar Pengembangan Budaya Bangsa, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2012 pukul 09.00 bertempat di rumah makan Ngacaprak, dengan rincian biaya sebagai berikut
| Kesekretariatan | Rp | 3.000.000 |
| Sewa gedung @ Rp. 12.500.000 | Rp | 12.500.000 |
| Soundsystem @ Rp. 6.000.000 | Rp | 6.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 6.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.000.000 |
| Persuratan | Rp | 3.700.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 5.000.000 |
| Hiburan | Rp | 7.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 60.000 x 300 x 2 makan | Rp | 36.000.000 |
| Konsumsi Narasumber + Moderator @ Rp. 60.000 x 7 x 2 makan | Rp | 840.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 x 2 | Rp | 14.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 70.000 x 300 | Rp | 21.000.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Transportasi | Rp | 10.000.000 |
| Sertifikat | Rp | 10.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x x 5 | Rp | 12.500.000 |
| Moderator | Rp | 2.000.000 |
| ID Card @ Rp. 17.500 x 300 | Rp | 5.250.000 |
| Perizinan | Rp | 7.765.000 |
| Kebersihan | Rp | 5.000.000 |
| Keamanan | Rp | 5.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 5.300.000 |
| Honorarium panitia | Rp | 10.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 231.155.000 |
Berdasarkan catatan Managemen Rumah Makan Ngacaprak tidak ada acara pada tanggal 23 Oktober 2012 di rumah makan Ngacaprak, namun berdasarkan tanggal foto spanduk yang dijadikan lampiran laporan, realisasi kegiatan Forum Wanita Terampil sebenarnya adalah hari Senin tanggal 22 Oktober 2012, sedangkan pencantuman laporan yang seolah-olah tanggal 23 Oktober 2012, agar tidak bersamaan dengan laporan kegiatan LSM IKATAN PEDULI WANITA yang menyebutkan tanggal 22 Oktober 2012
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada FORUM WANITA TERAMPIL, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 231.155.000 ,- ( dua ratustiga puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidaknya Rp. 225.155.000 (dua ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Forum Wanita Terampil | Rp | 231. 155.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 225.155.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM IKATAN PEDULI WANITA
Bahwa saksi JUNINGSIH tidak pernah menjadi pengurus LSM apalagi mengajukan permohonan hibah ke Pemkot Bandung, namun Dinas Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan hibah LSM IKATAN PEDULI WANITA yang mengatasnamakan saksi JUNINGSIH dan berdasarkan evaluasi tersebut Dinas Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tidak memberikan rekomendasi terhadap LSM IKATAN PEDULI WANITA untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena berdasarkan hasil survey tidak diketemukan alamat LSM IKATAN PEDULI WANITA atas nama Juningsih (sesuai surat dinas DPPKBNomor : 978/1042-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. Nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM IKATAN PEDULI WANITA JUNINGSIH / JL Sukamulya RT.04/09 Bandung tetap mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat pencairan dana tersebut Destria Wahyu kemudian mendatangi saksi DEWI HENDRAYATI di rumahnya dan menawarkan untuk pembuatan LSM atas namanya dengan meminta foto copy KTP, serta meminta saksi DEWI HENDRAYATI untuk membuat surat pengantar pembuatan LSM kepada RT/RW dan kelurahan setempat.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM IKATAN PEDULI WANITA dengan mempergunakan indentitas saksi DEWI HENDRAYATI dan indentitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM IKATAN PEDULI WANITA seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti nomor : 37 tanggal 9 Oktober 2008 (aslinya tidak ada dan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 245/BPM/2008 tanggal 21 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM IKATAN PEDULI WANITA sebenarnya tidak pernah terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte pendirian LSM IKATAN PEDULI WANITA yang seolah-olah berdiri tahun 2008 disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi sebagai berikut :
Ketua : Nyonya DEWI HENDRAYATI
Sekretaris : Nyonya SELSA HANAWULAN RACHMAWATI (Ketua FORWATA)
Bendahara : VIA APRILIANI
Dengan alamat di Gang Aji Kurdi 1/15 RT 010 RW 001
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi DEWI HENDRAYATI ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 83/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM IKATAN PEDULI WANITA.
Destria Wachyu kemudian meminta saksi DEWI HENDRAYATI selaku Ketua LSM IKATAN PEDULI WANITA untuk menandatangani permohonan pencairan belanja hibah dengan surat tanpa tanggal, bulan April 2012 kepada Pemkot Bandung sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan peruntukan seminar Pemberdayaan Wanita pada hari Sabtu tanggal 22 September 2012 bertempat di AULA Kedai AWC Jalan Soekarno Hatta.
Berdasarkan permintaan dari Kepala DPKAD Kota Bandung H.HERRY NURHAYATNo : 978/669-DPKAD tanggal 23 Mei 2012, Badan Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melakukan evaluasi ulang terhadap LSM Ikatan Peduli Wanita dengan nama pimpinan Dewi Hendrayati, dan mengeluarkan rekomendasi No. 800/847-BPPKB-2012 tanggal 31 Mei 2012 dengan hasil survey bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, namun tidak memberikan rekomendasi nilai nominal dari jumlah dana hibah yang akan diberikan.
Setelah ada rekomendasi, DESTRIA WACHYU meminta saksi DEWI HENDRAYATI untuk membuka rekening di Bank Jawa Barat KCP Pemkot Bandung jalan Wastukencana tanggal 05 Juni 2012, nomor rekening 0020848502100 dengan nama IKATAN PEDULI WANITA atas nama DEWI HENDRAYATI dan SELSA HANAWULAN.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU mendatangi rumah saksi Dewi Hendrayati dan menyampaikan kwitansi untuk ditandatangani dan setelah ditandatangani diberi tanggal 08 Juni 2012 (pada saat ditandatangani kwitansinya masih kosong) sedangkan Nota Perjanjian Hibah Daerah tertanggal, Kamis, 07 Juni 2012 tidak ditandatangani oleh saksi DEWI HENDRAYATI, namun DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan NPHD tersebut ke DPKAD Pemkot Bandung seolah-olah ditandatangani oleh saksi DEWI HENDRAYATI
Bahwa karena dalam DPA DPKAD alokasi dana hibah untuk LSM IKATAN PEDULI WANITA tertulis atas nama JUNINGSIH, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggung jawab dari JUNINGSIH kepada DEWI HENDRAYATI tertanggal 4 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh saksi JUNINGSIH, padahal saksi JUNINGSIH sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM IKATAN PEDULI WANITA antara DPA yang menyebut nama JUNINGSIH dengan pemohon pencairan hibah DEWI HENDRAYATI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi JUNINGSIH untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertanda tangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung memproses permohonan tersebut.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0130/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 8 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0130/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 8 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0398/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juni 2012, kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM IKATAN PEDULI WANITA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Setelah dana masuk ke rekening LSM IKATAN PEDULI WANITA di BJB KCP Pemkot Bandung,Saksi DEWI HENDRAYATI selaku Ketua dan saksi SELSA HANAWULAN selaku Bendahara, diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke BJB KCP Pemkot Bandung, di tempat tersebut Saksi DEWI HENDRAYATI selaku Ketua dan saksi SELSA HANAWULAN selaku Bendahara mencairkan dana hibah dengan menandatangani slip penarikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), uang tersebut kemudian langsung diberikan kepada Destria Wahyu dan terdakwa Entik Musakti. Bahwa satu minggu setelah pencairan DESTRIA WACHYU mendatangi saksi dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,-
Bahwa Saksi DEWI HENDRAYATI kemudian diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke rumah makan Ngacaprak, di tempat tersebut Saksi DEWI HENDRAYATI disuruh berdiri sambil memegang mikrophone dan difhoto seolah-olah sedang memberikan kata sambutan sebagai pelaksana acara.
Bahwa saksi DEWI HENDRAYATI kemudian menandatangani Laporan Bantuan dana hibah kepada LSM IKATAN PEDULI WANITA dari Pemkot Bandung yang disodorkan oleh DESTRIA WACHYU, untuk pelaksanaan acara seminar Cantik Pintar Bertalenta, pada hari Senin tanggal 22Oktober 2012 di rumah makan Ngacaprak, dengan perincian biaya sebagai berikut :
|
Berdasarkan catatan rumah makan Ngacaprak bahwa pada tanggal 22 Oktober 2012, tidak ada kegiatan dari LSMIKATAN PEDULI WANITA. Namun terdapat acara Forum Komunikasi Guru Honorer dengan jumlah transaksi sebesar Rp. 1.475.000,-
Bahwa berdasarkan foto spanduk (banner) seminar yang dijadikan lampiran laporan, terlihat bahwa acara seminar yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2012 adalah acara seminar dari LSM FORUM WANITA TERAMPIL dan bukan LSM IKATAN PEDULI WANITA, sehingga LSM IKATAN PEDULI WANITA sebenarnya tidak melaksanakan kegiatan apa pun dan laporan kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif)
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM IKATAN PEDULI WANITA, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP
Destria Wachyu menawarkan kepada saksi OTTO ABDURACHMAN (mertuanya) untuk menjadi Ketua LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP dan meminta saksi OTTO ABDURACHMAN menyerahkan foto copy KTP miliknya kepada DESTRIA WACHYU. Selanjutnya saksi OTTO ABDURACHMANyang seolah-olah sebagai Ketua LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani permohonan bantuan Hibah Tahun Anggaran 2012 kepada Walikota Bandung.
Permohonan Hibah tersebut kemudian diverifikasi dan dievaluasi oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) dan BPLH tidak merekomendasi nilai nominal dana hibah kepada LSMFORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP. Bahwa kemudian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP, OTTO ABDURRAHMAN / JL. Jurang No.39 RT.03/05 mendapatkan dana hibah sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat pencairan dana tersebut, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP dengan mempergunakan indentitas saksi OTTO ABDURACHMAN dan indentitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 28 tanggal 22 Agustus 2008 (aslinya tidak adadan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 230/BPM/2008 tanggal 19 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP, sebagai berikut :
Ketua : OTTO ABDURRAHMAN
Sekretaris : ADI NUGRAHA
Bendahara : DEVI APRILIYANTI
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan Terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi OTTO ABDURACHMAN ke kantor Kesbang Linmas, DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 93/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP.
Untukmendapatkan dana hibah yang telah teralokasi untuk LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP dalam DPA DPKAD Pemkot Bandung TA 2012, saksi OTTO ABDURACHMAN atas permintaan DESTRIA WACHYU menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 14 April 2012 untuk acara Seminar Pelestarian Lingkungan Hidup yang akan dilaksanakan pada tanggal 07Oktober 2012 di Puri Cipaganti Jalan Cipaganti Bandung dan kemudian membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 07 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020849215100 dengan nama FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP atas nama OTTO ABDURACHMAN.
Bahwa atas permintaan rekomendasi yang ditandatangani oleh saksi Otto Abdurrahman tanggal 10 Mei 2012, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) menyampaikan surat kepada Walikota Bandung dan Sekda kota Bandung no surat : 978/457-BPLH tanggal 4 Juni 2012 perihal Hasil Evaluasi permohonan Belanja Hibah TA 2012, dengan tidak memberikan rekomendasi kepada FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP (nihil).
Namun demikian saksi OTTO ABDURACHMAN tetap diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke kantor Pemkot Bandung untuk menandatangani surat-surat permohonan dan surat-surat lain yang berkaitan dengan Hibah. Pada saat saksi OTTO ABDURRAHMAN berada di kantor Pemkot Bandung, DESTRIA WACHYU memperkenalkan terdakwa ENTIK MUSAKTI kepada saksi OTTO ABDURACHMAN yang pada saat itu mengaku sebagai Pegawai Pemkot Bandung.
Pada saat saksi OTTO ABDURACHMAN berada di rumah, ia didatangi oleh DESTRIA WACHYU dan di rumahnya tersebut saksi OTTO ABDURACHMAN diminta untuk dan kemudian menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah yang kemudian diberi tanggal, Kamis 7 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 11 Juni 2012.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap kebenaran keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi OTTO ABDURACHMAN, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0133/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0133/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 957/0417/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah kota Bandung ke rekening LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Masih pada bulan Juni 2012, saksi OTTO ABDURACHMAN kembali ditelepon oleh DESTRIA WACHYU dan diberitahu bahwa dana Hibah telah cair dan diminta datang ke Bank BJB Cabang Wastu Kencana, di tempat tersebut saksi OTTO ABDURACHMAN telah ditunggu terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU, saksi kemudian menandatangani slip penarikan dana yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYU dan kemudian melakukan penarikan dana sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut kemudian diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI. Setelah 3 (tiga) hari dari pencairan uang saksi OTTO ABDURACHMAN kembali diminta datang ke Pemkot Bandung dan di tempat tersebut saksi OTTO ABDURACHMAN diberi uang oleh DESTRIA WACHYU sebesar Rp. 8.000.000 sebagai uang terima kasih.
Selanjutnya saksi OTTO ABDURACHMAN atas nama Ketua Forum Kajian Lingkungan Hidup kembali diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani laporan bantuan penggunaan dana Hibah tanggal 03 Januari 2013 kepada Walikota Bandung yang pada surat tersebut dilampirkan laporan penggunaan dana Hibah untuk Seminar Pelestarian Lingkungan Hidup di Gedung PGRI Jalan Caringin Bandung pada tanggal 9Oktober 2012sebesar Rp. Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| ATK Panitia | Rp | 4.500.000 |
| Kartu undangan @ Rp. 10.000 x 500 | Rp | 5.000.000 |
| Biaya sewa tempat | Rp | 10.000.000 |
| Dekorasi tempat seminar | Rp | 5.000.000 |
| Biaya narasumber @ Rp. 3.000.000 x 3 | Rp | 9.000.000 |
| Biaya moderator @ Rp. 1.000.000 x 2 | Rp | 2.000.000 |
| Kaos peserta @ Rp. 80.000 x 500 | Rp | 40.000.000 |
| Kaos panitia @ Rp. 85.000 x 30 | Rp | 2.550.000 |
| Modul materi seminar @ Rp. 35.000 x 500 (peserta) | Rp | 17.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000 x 500 orang | Rp | 25.000.000 |
| Konsumsi panitia + narasumber @ Rp. 40.000 x 30 orang | Rp | 1.200.000 |
| Snack (makanan ringan) @ Rp. 20.000 x 550 | Rp | 11.000.000 |
| ATK + Goodybag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 13.750.000 |
| ID Card (peserta + panitia) @ Rp. 20.000 x 550 | Rp | 11.000.000 |
| Serrtifikat @ Rp. 20.000 x 500 | Rp | 10.000.000 |
| Plakat @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| Publikasi (pamphlet, spanduk, baligho, iklan, X-Banner) | Rp | 6.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Infocus + layar | Rp | 3.500.000 |
| Laptop/PC | Rp | 4.500.000 |
| Transportasi | Rp | 3.000.000 |
| Komunikasi | Rp | 2.500.000 |
| Honor panitia @ Rp. 300.000 x 25 | Rp | 7.500.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| Biaya perizinan | Rp | 8.000.000 |
| Biaya petugas kebersihan tambahan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya keamanan tambahan | Rp | 3.500.000 |
| Hiburan | Rp | 11.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 250.000.000 |
Berdasarkan catatan Managemen Pengelola Gedung PGRI Jalan Caringin Bandungtidak tercatat ada acara apapun di Gedung PGRI pada tanggal 9 Oktober 2012, sehingga acara yang dilaporkan dalam Laporan Pertanggung jawaban adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif).
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung telah dirugikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima pulluh juta rupiah)
Dalam hal Penyaluran dana hibah kepada LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN.
Destria Wachyu mendatangi rumah saksi INDRA HARYADI dan menawarkan kepada yang bersangkutan untuk pembuatan LSM atas namanya dan meminta foto copy KTP, serta meminta saksi INDRA HARYADI untuk membuat surat pengantar pembuatan LSM kepada RT/RW dan kelurahan setempat. Selanjutnya saksi INDRA HARYADI yang seolah-olah Ketua LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani permohonan bantuan Hibah untuk Tahun Anggaran 2012 kepada Walikota Bandung.
Permohonan Hibah tersebut kemudian diverifikasi dan dievaluasi oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) dengan hasil bahwa BPLH tidak merekomendasi nilai nominal dana hibah terhadap LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN,namun dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN mendapatkan dana hibah sebesar Rp 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
Untuk kepentingan pencairan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN dengan mempergunakan indentitas saksi INDRA HARYADI dan indentitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Haji Mauluddin Achmad Turyana Diastuti nomor : 09 tanggal 13 Pebruari 2008 (aslinya tidak adadan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaptar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 285/BPM/2008 tanggal 14Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN, sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008, di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte pendirian LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN yang dibuat seolah-olah tahun 2008, disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN, sebagai berikut :
Ketua : INDRA HARYADI
Sekretaris : NENENG NURHAYAT
Bendahara : PATARDIAN TAMBUNDAN (Bendahara forum pemerhati sosial)
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 20 April 2012 yang ditanda tangani oleh saksi INDRA HARYADI ke kantor Kesbang Linmas. Destria Wachyu kemudian mempersiap banner (spanduk) di rumah yang dijadikan Sekretariat, sehingga pada saat disurvey oleh staf Kesbang Linmas terlihat keberadaan kantor LSM tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 76/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN.
Selanjutnya saksi INDRA HARYADI atas permintaan DESTRIA WACHYU menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk acara Seminar Pengelolaan Lingkungan Melalui Strategi Pendekatan Produksi Bersih pada hari sabtu tanggal 06 Oktober 2012 bertempat di Wisma PGRI Jalan Telaga Bodas. Saksi INDRA HARYADI juga diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 06 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020854170100 dengan nama LSM IPL / INDRA HARYADI-NENENGH
Oleh DESTRIA WACHYU, saksi INDRA HARYADI diminta untuk datang ke kantor Pemkot Bandung dan bertempat di halaman parkir gedung Pemkot Bandung DESTRIA WACHYU membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi kosong kepada saksi INDRA HARYADI dan memintanya untuk menandatangani, setelah ditandatangani kemudian diberitanggal Selasa, 26 Juni 2012 dan kwitansi tertanggal 28 Juni 2012.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Permohonan rekomendasi yang ditandatangani oleh saksi INDRA HARYADI tertanggal 08 Mei 2012 kepada Kepala BPLH Bandung dan atas surat tersebut BPLH kembali tidak memberikan rekomendasi kepada LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN untuk menerima hibah (nihil) sesuai surat BPLH kepada Walikota Bandung Nomor : 978/402 BPLH tanggal 23 Mei 2012.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap kebenaran keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD, HERRY NURHAYAT dan saksi INDRA HARYADI, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0219/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0219/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0475/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN sebesar Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
Setelah dana cair ke rekening LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN, saksi INDRA HARYADI dihubungi oleh Destria Wachyu untuk melakukan pencairan di Bank Jawa Barat Naripan Bandung, saksi INDRA HARYADI mencairkan uang dengan menandatangani slip penarikan bersama Neneng selaku Bendahara yang baru dikenalnya, setelah uang tersebut diambil dari Bank, uang tersebut langsung diminta oleh dan diserahkan kepada Destria Wahyu dengan disaksikan oleh Neneng H selaku Bendahara dengan alasan untuk acara kegiatan LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN. Setelah satu minggu saksi INDRA HARYADI diminta datang ke rumah Destria Wachyu dan saksi INDRA HARYADI diberi uang sebesar Rp. 2.500.000 untuk keperluan operasional.
Selanjutnya saksi INDRA HARYADI ditelephone dan diminta datang oleh Destria wachyu ke acara di Wisma PGRI Jalan Caringin, di tempat tersebut saksi INDRA HARYADI diminta secara formalitas untuk memberikan presentasi atau pengenalan diri sebagai Ketua LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN
Saksi INDRA HARYADI kemudian diminta oleh Destra Wachyu untuk menandatangani Laporan Penggunaan Bantuan kepada Walikota Bandung sebesar Rp.185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah), Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk pelaksanaan acara seminar Pengelolaan Lingkungan Melalui Strategi Pendekatan Produksi Air Bersih, pada hari Senin tanggal 08Oktober 2012 bertempat di Wisma PGRI Jalan Caringin dengan perincian sebagai berikut :
| Konsolidasi (rapat kepanitiaan, rapat persiapan kegiatan) | RRp | 4.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 orang x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.750.000 |
| Pembelian ATK | Rp | 4.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000 x 300 orang x 2 makan | Rp | 30.000.000 |
| Konsumsi narasumber 5 orang + moderator 2 orang @ Rp. 50.000 x 7 orang x 2 makan | Rp | 700.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 orang | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 60.000 x 300 | Rp | 18.000.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Akomodasi (transportasi peserta) | Rp | 2.500.000 |
| Sertifikat Rp. 25.000 x 300 | Rp | 7.500.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Pembicara @ Rp. 2.500.000 x 5 | Rp | 12.500.000 |
| Moderator @ Rp. 1.000.000 x 2 orang | Rp | 2.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 16.000.000 |
| Infocus + computer | Rp | 6.500.000 |
| Sound system | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Publikasi (pamphlet, baligho, spanduk, iklan) | Rp | 5.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 3.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 4.000.000 |
| Perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Petugas kebersihan tambahan | Rp | 3.000.000 |
| Petugas keamanan tambahan | Rp | 3.000.000 |
| Hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 184.750.000 |
Bahwa berdasarkan catatan Pengelola Gedung PGRI, tidak ada pemakaian gedung pada hari Senin tanggal 08Oktober 2012, sehingga acara yang dilaporkan dalam laporan LSM Ikatan Peduli Lingkungan adalah acara yang tidak ada (fiktif)
Bahwa dalampenyaluran dana hibah kepada LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp.185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
Dalam hal Penyaluran dana hibah kepada FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan surat dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), PATARDIAN TAMBUNAN (pemohon awal) direkomendasi untuk mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung TA 2012 kota Bandung, LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Gang Eme Atas RT 10/04 mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp. 246.700.000 (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU meminta saksi ROMADONI untuk menyerahkan KTP miliknya dan membuka rekening atas nama LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP dan sebagai imbalannya DESTRIA WACHYU akan memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 500.000,- kepada saksi ROMADONI. Saksi ROMADONI yang terdesak kebutuhan uang kemudian menyerahkan foto copy KTP miliknya kepada DESTRIA WACHYU.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP dengan mempergunakan indentitas saksi ROMADONI dan indentitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP yang dibuat seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana Nomor : 03 tanggal 05 Desember 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 278/BPM/2008 tanggal 24 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP sebagai berikut :
Ketua : ROMADONI
Sekretaris : FITRI RIZKI RATU MUNTAHA Y
Bendahara : EGI YANUARDI
Dengan alamat di Jalan kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 27 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ROMADONI dan EGI YANUARDI ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 110/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP.
Seiring dengan pengurusan perpanjangan SKT, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 12 April 2012 sebesar Rp. 246.700.000 (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ROMADONI.
Sebagaimana permintaan DESTRIA WACHYU, saksi ROMADONI membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 03 Juli 2012 dengan nomor rekening 0021386601100 dengan nama LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, ROMADHONI – EGI YANUARDI, buku tabungan dari rekening tersebut kemudian diambil oleh DESTRIA WACHYU.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan surat permohonan rekomendasi yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ROMADONI tertanggal 09 Mei 2012 kepada Kepala BPLH Bandung (pemohon telah berganti dari PATARDIAN / Forum Pemerhati Lingkungan Hidup menjadi ROMADONI/Forum Kelestarian Lingkungan Hidup) dan atas surat tersebut BPLH tidak memberikan rekomendasi kepada LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN (nihil) karena RAB tidak jelas dan rinci dan nama LSM pemohon tidak sesuai dengan Perwal No.110/2012, sebagaimana surat BPLH kepada Walikota Bandung Nomor : 978/528 BPLH tanggal 28 Juni 2012.
Walaupun saksi ROMADONI merasa tidak pernah menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah, namun terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal, Selasa 03 Juli 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 05 Juli 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ROMADONI kepada Dinas DPKAD Kota Bandung padahal yang bersangkutan tidak pernah menandatangani berkas-berkas tersebut.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0269/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 05 Juli 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0269/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Juli 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0610/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juli 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP sebesar Rp. 246.700.000 (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
Setelah dana hibah cair ke rekening LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, saksi diminta datang untuk mengambil uang ke Bank BJB Cabang Naripan di tempat tersebut saksi ROMADONI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI. Oleh DESTRIA WACHYU saksi ROMADONI diminta untuk menandatangani slip penarikan dan kemudian dimasukan ke dalam buku tabungan yang jumlahnya tidak diketahui oleh saksi ROMADONI. Selanjutnya ketika uang tersebut diserahkan oleh teller kepada saksi ROMADONI, uang tersebut langsung diambil oleh DESTRIA WACHYU dan dimasukan ke dalam tas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tiga minggu setelah pencairan saksi ROMADONI diminta datang ke Pasir Koja dan saksi ROMADONI diberi uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Selanjutnya terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Laporan Bantuan dana FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP kepada Kepala DPKAD Kota Bandung yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ROMADONI. Dalam laporan disebutkan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk melaksanakan acara seminar penyuluhan dan bakti sosial pengolahan sampah dan penataan lingkungan di rumah makan AWC Soekarno Hatta pada hari Minggu tanggal 14Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut :
Kesekretariatan Persuratan | Rp. Rp. | 5.500.000 3.750.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 x x 300 x 2 makan | Rp | 33.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 50.000 x 7 x 2 mkn | Rp | 840.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Pakaian peserta @ Rp. 70.000 x 300 | Rp | 22.500.000 |
Seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 Akomodasi Peserta | Rp Rp | 2.250.000 7.500.000 |
| Goody Bag | Rp | 7.500.000 |
| Sertifikat @ Rp. 25.000 x 300 | Rp | 7.500.000 |
| Merchandise | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.000.000 x 5 | Rp | 7.500.000 |
| Moderator | Rp | 2.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Id Card 15.000 350 | Rp | 5.250.000 |
| Infocus | Rp | 5.000.000 |
| Soundsystem | Rp | 7.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000 |
| Publikasi | Rp | 8.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.500.000 |
| Biaya Bakti Sosial | Rp | 19.360.000 |
| Perizinan | Rp | 5.250.000 |
| Kebersihan | Rp | 4.000.000 |
| Kesehatan | Rp | 4.000.000 |
| Keamanan | Rp | 5.000.000 |
| Alat komunikasi (HT 10 unit) | Rp | 3.000.000 |
| Hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Honor panitia @ Rp. 300.000,- x 30 | Rp | 9.000.000 |
| Jumlah | Rp | 241.700.000 |
Bahwa pada tahun 2012 tidak ada order dan pelayanan makanan dan tempatdalam jumlah besar di Rumah Makan AWC sebagaimana yang tertera dalam laporan LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, demikian pula saksi ROMADONI tidak membenarkan adanya acara tersebut, sehingga laporan penggunaan dana sebagaimana disajikan dalam laporan LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif)
Walaupun dalam Laporan pertanggungjawaban disebutkan penggunaan dana bantuan hibah sebesar Rp. 241.700.000, namun saksi ROMADONI selaku Ketua LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, tidak dapat menunjukan kelebihan dana hibah tersebut,
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 246.700.000 (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Dalam hal Penyaluran dana hibah kepada LSM Gerakan Peduli Pendidikan
Pada tahun 2011 saksi DESTRIA WACHYU menawarkan uang kepada saksi DEDI HIDAYAT dengan mengatakan “ mau uang enggak ?“ dansaksi DEDI HIDAYAT menjawab “ mau “. DESTRIA WACHYU kemudian meminta foto copy KTP milik saksi DEDI HIDAYAT serta memintanya untuk menandatangani permohonan dana hibah kepada Walikota Bandung sebagai Ketua LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN dengan dilampirkan proposal;
Permohonan tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan berdasarkan evaluasi tersebut LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai surat Dinas Pendidikan Nomor : 900 /7537/Sekrt/2011 tanggal 21 Desember 2011, namun dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 223.750.000 (dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk memenuhi persyaratan pencairan hibah tersebut Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN dengan mempergunakan identitas saksi DEDI HIDAYAT dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen pendirian LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana Nomor : 05 tanggal 10Juli 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 272/BPM/2008 tanggal 22 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasiLSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN sebagai berikut :
Ketua : DEDI HIDAYAT
Sekretaris : DEWI HENDRAYATI
Bendahara : DEVI APRILIYANTI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, Surat Keterangan Terdaftar tahun 2008, surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 26 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi DEDI HIDAYAT ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 84/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN.
Seiring dengan permohonan perpanjangan SKT, Destria Wachyu meminta saksi DEDI HIDAYAT selaku Ketua LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN untuk menandatangani Surat Pernyataan dan permohonan pencairan belanja hibah tertanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 223.750.000 (dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk acara Seminar Pendidikan Dalam Rangka Membangun Karatkter Bangsa pada tanggal 27-28 Oktober 2012 bertempat di Balai Sartika Jalan Suryalaya Buah Batu Bandung
Saksi DEDI HIDAYAT kemudian membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 19 Juni 2012 dengan nomor rekening 0021057975100 dengan nama LSM Gerakan Peduli Pendidikan atas nama DEDI HIDAYAT dan DEVI APRIYANTI, buku rekening tersebut kemudian diserahkan saksi DEDI HIDAYAT kepada DESTRIA WACHYU,
Kemudian bertempat di pelataran tangga halaman kantor Pemkot Bandung saksi DEDI HIDAYAT diminta DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan setelah ditandatangani diberi tanggal Selasa, 26 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 28 Juni 2012.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0222/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 931/0222/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0479/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN sebesar Rp. 223.750.000 (dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Selanjutnya saksi DEDI HIDAYAT diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke Bank BJB Wastu Kencana untuk mengambil dana yang telah cair, setelah saksi DEDI HIDAYAT mengambil uang dari teler dan keluar dari Bank, saksi telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan dua orang temannya yang salah satunya adalah terdakwa ENTIK MUSAKTI. Uang tersebut kemudian diambil oleh DESTRIA WACHYU dan diserahkan kepada terdakwa ENTIK MUSAKTI. Tiga hari setelah pencairan saksi DEDI HIDAYAT dihubungi oleh DESTRIA WACHYU untuk bertemu di Bandung Super Mall (BSM) di tempat tersebut saksi DEDI HIDAYAT diberi amplop yang isinya berupa uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), Saksi DEDI HIDAYAT sempat bertanya kepada ADES apakah uang ini aman dan dijawab oleh DESTRIA WACHYU “ aman “;
Saksi DEDI HIDAYAT kemudian dihubungi oleh DESTRIA WACHYU dan diminta datang ke rumah makan AWC Soekarno Hatta untuk memberikan kata sambutan pada acara seminar yang dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH)
Dua hari setelah acara, saksi DEDI HIDAYAT bertemu dengan DESTRIA WACHYU di rumah makan Mac Donald Buah Batu dan di tempat tersebut saksi DEDI HIDAYAT menandatangani Laporan Seminar Pendidikan Dalam Rangka Membangun Karakter Bangsa bertempat di kedai AWC Jalan Soekarno Hatta Bandung pada tanggal 30 September 2012 dengan rincian penggunaan biaya sebagai berikut:
| Sewa gedung @ Rp. 12.500.000 | Rp | 12.500.000 |
| Kesekertariatan | Rp | 5.500.000 |
| Sound system @ Rp. 6.000.000 | Rp | 6.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 6.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.000.000 |
| Cetak Kartu Undangan | Rp | 7.500.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Biaya Konsolidasi Persiapan | Rp | 4.500.000 |
| Konsumsi Panitia @Rp. 70.000 x 30 x 2 makan | Rp | 4.200.000 |
| Transportasi panitia | Rp | 2.595.000 |
| Konsumsi Peserta @ Rp. 70.000 x 250 x 2 makan | Rp | 35.000.000 |
| Konsumsi Narasumber @ Rp. 70.000 x 7 x 2 makan | Rp | 980.000 |
| Snack @Rp. 20.000 x 300 | Rp | 6.000.000 |
| Baju Seragam Peserta @ Rp. 70.000 x 250 | Rp | 17.500.000 |
| Baju Seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| ID Card @ Rp. 10.000 x 300 | Rp | 3.000.000 |
| Infocus | Rp | 3.500.000 |
| Akomodasi | Rp | 10.000.000 |
| Sertifikat | Rp | 10.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 5 | Rp | 12.500.000 |
| Moderator @ Rp. 2.000.000 x 2 | Rp | 4.000.000 |
| Honor Panitia | Rp | 7.250.000 |
| Perizinan | Rp | 6.925.000 |
| Kebersihan | Rp | 5.000.000 |
| Keamanan | Rp | 5.000.000 |
| Alat Komunikasi | Rp | 4.000.000 |
| Hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 223.750.000 |
Berdasarkan catatan Managemen Rumah Makan AWC tidak pernah ada kegiatan seminar LSM dalam jumlah pembayaran yang diatas Rp. 1.000.000,- pada tahun 2012, sehingga laporan yang ditandatangani oleh saksi DEDI HIDAYAT adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif);
Bahwadalam penyaluran dana hibah tahun 2012 kepada LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 223.750.000 (dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada Gerakan Pemuda Peduli Umat
Pada sekitar bulan Nopember/Desember tahun 2011, saksi IRWAN KURNIAWAN didatangi oleh Destria Wachyu yang menawarkan kepadanya untuk jadi Ketua LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT, saksi IRWAN KURNIAWAN yang seolah-olah Ketua LSM diminta oleh Destria Wachyu untuk menandatangani surat dan proposal pengajuan hibah tahun anggaran 2012, proposal tersebut kemudian disurvey dan dianalisis oleh Dinas Pendidikan, berdasarkan hasil survey dan analisis tersebut, Dinas Pendidikan merekomendasi LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT mendapatkan dana hibah tahun 2012 hanya sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) (sesuai surat rekomendasi Nomor : 900 /7537/Sekrt/2011 tanggal 21 Desember 2011), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp.225.450.000. (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Dalam upaya pencairan dana hibah yang telah teralokasi dalam DPA DPKAD Pemkot Bandung tahun 2012 untuk LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT,Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT dengan mempergunakan identitas saksi IRWAN KURNIAWAN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMATselolah-olah telah berdiri tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana Nomor : 05 tanggal 06 Maret 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas berdasarkan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 275/BPM/2008 tanggal 23 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM GERAKANPEMUDA PEDULI UMAT sebagai berikut :
Ketua : IRWAN KURNIAWAN
Sekretaris : AHMAD SAHID
Bendahara : ANDRI SURYADI (pada tahun 2008 umur ybs belum genap 15 tahun)
Dengan alamat dikota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi IRWAN KURNIAWAN dan AHMAD SAHID ke kantor Kesbang Linmas, namun permohonan perpanjangan SKT tersebut belum sempat diproses di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Seiring dengan pengurusan / pembuatan SKT baru untuk tahun 2012, Destria Wachyu meminta saksi IRWAN KURNIAWAN menandatangani berkas-berkas Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 09 April 2012, untuk pelaksanaan kegiatan Seminar Metode Pengajaran Agama Sejak Usia Dini Kepada Anak-anak Remaja Agar Tercipta Generasi Islamidan kemudian membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 01 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020856017100 dengan nama Gerakan Pemuda Peduli Umat atas nama IRWAN KURNIAWAN – ANDRI SURYADI;
Pada saat saksi IRWAN KURNIAWAN sedang berada di rumah, DESTRIA WACHYU datang membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) dan kwitansi, setelah ditandatangani oleh saksi IRWAN KURNIAWAN baru kemudian NPHD diberi tanggal Senin, 25 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 27 Juni 2012;
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0216/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 27 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/1046/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0478/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT sebesar Rp. 225.450.000. (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Pada tanggal 29 Juni 2012 Destria Wachyu meminta saksi IRWAN KURNIAWAN untuk datang ke Bank Jawa Barat Pusat di Jalan Naripan untuk keperluan pencairan dana hibah sebesar Rp. 225.450.000,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dana hibah diterima secara utuh, dana tersebut diserahkan seluruhnya kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti diluar Bank Jabar, setelah selang waktu 2 (dua) hari dari pencairan, Destria Wachyu memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada saksi IRWAN KURNIAWAN.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan, kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 di rumah makan Bumbu Desa yang dihadiri kurang lebih 100 peserta dari Guru Honorer. Karena pada saat itu pembicara seminar membawa peserta lain di luar guru honorer, Destria Wachyu memberikan tambahan biaya kepada saksi Yanyan Herdiyan, sebesar Rp. 2.000.000,- sehingga dana yang diterima saksi Yanyan Herdiyan, seluruhnya sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)
Selanjutnya saksi IRWAN KURNIAWAN diminta datang oleh Destria Wachyu untuk menghadiri acara seminar“ metode pengajaran agama sejak usia dini kepada anak-anak dan remaja agar tercipta generasi Islami “ di rumah makan Bumbu Desa jalan Laswi Bandung. Saksi IRWAN KURNIAWAN diminta untuk memberikan kata sambutan dan menandatangani sertifikat yang telah dipersiapkan yang seolah-olah acara tersebut diselenggarakan oleh saksi IRWAN KURNIAWAN sendiri padahal acara tersebut dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Guru Honorer
Selanjutnya saksi IRWAN KURNIAWAN diminta oleh Destria wahyu untuk menandatangani Laporan Penggunaan dana hibah kepada Walikota Bandung untuk LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT yang dipergunakan untuk acara seminar“metode pengajaran agama sejak usia dini kepada anak-anak dan remaja agar tercipta generasi Islami“ di rumah makan Bumbu Desa Jalan Laswi Bandung pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012, dengan rincian penggunaan dana sebagai berikut :
| Sewa Gedung | Rp. | 17.500.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 5.000.000 |
| Goddy bag + alat tulis @ Rp. 55.000,- x 300 | Rp | 16.500.000 |
| Seragam peserta + panitia @ Rp. 75.000,- x 350 | Rp | 26.250.000 |
| Kartu undangan @ Rp. 11.500,- x 300 | Rp | 3.450.000 |
| Infokus | Rp | 5.500.000 |
| ATK | Rp | 4.500.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000,- x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Moderator | Rp | 1.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000,- x 300 x 2 makan | Rp | 30.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000,- x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Snack @ Rp. 20.000,- x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Dokimentasi | Rp | 6.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 5.500.000 |
| ID Card @ Rp. 15.000,- x 350 | Rp | 5.250.000 |
| Akomodasi peserta @ Rp. 40.000,- x 300 | Rp | 12.000.000 |
| Akomodasi panitia | Rp | 10.000.000 |
| Sertifikat 300 x @ Rp. 10.000,- | Rp | 3.000.000 |
| Merchandise (plakat) 300 x 20.000,- | Rp | 6.000.000 |
| Persuratan | Rp | 5.500.000 |
| Hiburan | Rp | 12.000.000 |
| Sound system | Rp | 5.500.000 |
| Kesehatan (obat-obatan + tim medis) | Rp | 2.000.000 |
| Perijinan | Rp | 7.500.000 |
| Keamanan | Rp | 2.500.000 |
| Petugas kebersihan | Rp | 2.500.000 |
| Honor panitia | Rp | 7.500.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 225.450.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM Gerakan Pemuda Peduli Umat, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 225.450.000 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 217.450.000,- (dua ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Gerakan Pemuda Peduli Umat | Rp | 225. 450.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 8.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 217.450.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM
Berdasarkan surat Kepala Bagian Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasyarakatan tanggal 21 Nopember 2011,LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah (Nihil), karena pada saat dievaluasi oleh Bagian Kesra dan Kemasyarakatan LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM sebagai pemohon belum dapat melampirkan proposal, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM, SUDAJAT / JL. Pasirluyu RT 02/04 Bandung mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat pencairan dana hibah Tahun 2012, Destria Wahyu menawarkan saksi DEDI ROHAENDI untuk menjadi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat dan atas kesediaannya saksi DEDI ROHAENDI menyerahkan KTP miliknya kepada DESTRIA WACHYU.
Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM dengan mempergunakan identitassaksi DEDI ROHAENDI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen pendirian tersebut LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM dibuat seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris DIASTUTI Nomor : 06 tanggal 10 Juli 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : nomor : 220/BPM/2008 tanggal 12 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM sebagai berikut :
Ketua : DEDI ROHAENDI
Sekretaris : ABDUL ROHMAN
Bendahara : VIA APRILIANI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat`Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi DEDI ROHAENDI ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut.Dari hasl survey Terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 107/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM;
Atas permintaanDESTRIA WACHYU, saksi DEDI ROHAENDI menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan tertanggal 20 April 2012 untuk pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung, dan membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020908548100 dengan nama ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM atas nama DEDI ROHAENDI –VIA APRILIANI
Selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi kepada Dinas DPKAD Kota Bandungtertanggal, Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tertanggal 18 Oktober 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DEDI ROHAENDI.
Bahwa pada bulan Agustus 2012, Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012 perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM tidak termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang, sehingga Kabag Kesra tidak melakukan evaluasi ulang terhadap LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM.
Bahwa karena ada perbedaan antara nama dalam DPA DPKAD dengan nama Ketua LSM pada saat pencairan, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Surat Pernyataan kepada DPKAD Pemkot Bandung yang seolah-olah ditandatangani oleh SUDRAJAT tertanggal 9 Mei 2012, yang isinya memberikan hak dan tanggungjawab kepada saksi DEDI ROHAENDI untuk mencairkan dan menggunakan dana hibah tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM antara DPA yang menyebut nama SUDAJAT dengan pemohon pencairan hibah DEDI ROHAENDI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi SUDRAJAT untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan pencairan tersebut,
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi DEDI ROHAENDI, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1046/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1046/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 957/01422/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18 Oktober 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Pada tanggal 18 Oktober 2012, saksi DEDI ROHAENDI ditelepon oleh DESTRIA WACHYU dan diminta untuk datang ke Bank Jabar Cabang Naripan untuk melakukan penarikan seluruh dana yang masuk secara tunai yaitu sebesar Rp.250.000.000,- setibanya di Bank saksi DEDI ROHAENDI telah ditunggui oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU, setelah saksi DEDI ROHAENDI mengambil dan menerima uang dari teller saksi DEDI ROHAENDI dengan kawalan DESTRIA WACHYU mengantarkan dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa ENTIK MUSAKTI yang pada saat itu sedang menungggu di mobil yang parkir di luar Bank.
Setelah 3 (tiga) hari dari waktu pengambilan uang tersebut saksi DEDI ROHAENDI diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke rumahnya dan saksi DEDI ROHAENDI diberi uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi DEDI ROHAENDI juga diminta datang ke RM Makan Bandung Indah Kopo untuk pelaksanaan acara yang saksi DEDI ROHAENDI sendiri tidak ketahui, di tempat tersebut oleh DESTRIA WACHYU, saksi DEDI ROHAENDI hanya diminta untuk memperkenalkan diri dan setelah itu saksi DEDI ROHAENDI meninggalkan tempat acara;
Saksi DEDI ROHAENDI kemudian menandatangani berkas-berkas Laporan Penggunaan Dana Hibah yang disodorkan oleh DESTRIA WACHYU, yang melaporkan penggunaan dana hibahyang diterima LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM untuk acara Seminar dan Pelatihan Pembinaan Generasi Muda pada hari Sabtu tanggal 9 Pebruari 2013 di RM BANDUNG INDAH – KOPO sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian penggunaan dana sebagai berikut :
| 01 | Sewa Gedung | Rp | 13.000.000 |
| 02 | Narasumber @ Rp. 3.000.000 x 4 | Rp | 12.000.000 |
| 03 | Kesekretariatan | Rp | 4.000.000 |
| 04 | Moderator + MC | Rp | 2.500.000 |
| 05 | Dekorasi | Rp | 2.500.000 |
| 06 | Sewa soundsystem | Rp | 6.000.000 |
| 07 | Music hiburan | Rp | 8.000.000 |
| 08 | Konsumsi peserta @ Rp. 40.000,- x 500 x 2 | Rp | 40.000.000 |
| 09 | Konsumsi Narasumber + MC @ Rp. 50.000,- x 5 x 2 | Rp | 500.000 |
| 10 | Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| 11 | Buku materi seminar @ Rp. 30.000,- x 500 | Rp | 15.000.000 |
| 12 | Hadiah / doorprize | Rp | 8.000.000 |
| 13 | Kelengkapan peserta @ Rp. 90.000,- x 500 | Rp | 45.000.000 |
| 14 | Baju panitia @ Rp. 85.000,- x 30 | Rp | 2.550.000 |
| 15 | ATK & goodybag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| 16 | ID Card peserta @ Rp. 12.000,- x 500 | Rp | 6.000.000 |
| 17 | ID Card panitia @ Rp. 12.000,- x 30 | Rp | 360.000 |
| 18 | Sertifikat @ Rp. 15.000,- x 500 | Rp | 7.500.000 |
| 19 | Cetak undangan @ Rp. 5000,- x 500 | Rp | 2.500.000 |
| 20 | Merchandise / souvenir | Rp | 3.890.000 |
| 21 | Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| 22 | Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| 23 | Biaya proses perizinan | Rp | 5.000.000 |
| 24 | Transportasi | Rp | 3.000.000 |
| 25 | Honorarium panitia @ Rp. 250.000,- x 30 | Rp | 7.500.000 |
| 26 | Biaya kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| 27 | Uang saku peserta @ Rp. 30.000,- x 500 | Rp | 15.000.000 |
| 28 | Biaya petugas keamanan | Rp | 3.500.000 |
| 29 | Biaya petugas kesehatan P3K | Rp | 4.000.000 |
| Jumlah | Rp | 250.300.000 | |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggungjawaban Total Anggaran Rp. 248.300.000,- | |||
Bahwa berdasarkan catatan reservasi dan penjualan di RM Bandung Indah Kopo tidak pernah ada acara apapun pada hari Sabtu tanggal 9 Pebruari 2013, sehingga acara yang dihadiri oleh Saksi DEDI ROHAENDI bukanlah acara dari LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM;
Bahwa walaupun dana hibah yang dipergunakan dalam laporan hanya sebesar Rp.248.300.000,-namun sisa dari dana hibah tersebut tidak tersimpan dalam Kas LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM
Berdasarkan surat dari Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor 900/1671-Dispora tanggal 29 Nopember 2011 LSM Pemuda Pemudi Islam (Devi Aprilayanti) tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena pada saat permohonan bantuan hibah tidak melampirkan proposal, sedangkan berdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011, LSMPEMUDA PEMUDI ISLAM direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung TA 2012 terhadap LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM Gg Kujang RT.05/07 Bandung DEVI APRILIYANTI, dialokasikan dana hibah sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU mendekati saksi DEDDY ROEKWENDI dan menawarkannya untuk menjadi Ketua LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM dan meminta data-datanya berupa foto copy KTP milik saksi DEDDY ROEKWENDI. DESTRIA WACHYUmenjanjikan kepada saksi DEDDY ROEKWENDI untuk melakukan pengurusan segala sesuatunya terhadap kegiatan LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM.
Oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, saksi DEDDY ROEKWENDI ditempatkan sebagai Ketua LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM yang baru untuk menggantikan ketua lama,HANDY WAHYUDIN sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 05/SK.KHUSUS/PPI/12/2011 tanggal 26 Desember 2011 yang seolah-olah ditandatangani oleh Handy Wahyudin selaku Pembina. (Ketua sebelumnya yang tercantum dalam akta pendirian)
Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTItelah membuat dokumen pendirian LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM yang seolah-olah telah didirikan tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 12 tanggal 30 Agustus 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 288/BPM/2008 tanggal 15 Oktober 2008 (asli surat tidak ada)
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM sebagai berikut :
Ketua : HANDY WAHYUDIN
Sekretaris : YUYUN
Bendahara : NINDA LATHIFA
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008, Surat Keputusan Pergantian Pengurus dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 20 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh Saksi DEDDY ROEKWENDI dan YUYUN ke kantor Kesbang Linmas, DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 80/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM.
Seiring dengan pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) DESTRIA WACHYU meminta saksi DEDDY ROEKWENDI selaku Ketua LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 02 April 2012 sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) dan membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 26 Juni 2012 dengan nomor rekening 0021248355100 dengan nama DEDI ROEKWENDY – NINDA LATIFAH.
Pada saat berada di sebuah warung kelontong di daerah Kurdi, saksi DEDDY ROEKWENDI didatangi oleh DESTRIA WACHYU dengan membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) dan kwitansi dan meminta saksi DEDDY ROEKWENDI untuk menandatangani dan setelah ditandatangani NPHD tersebut diberi tanggal Selasa 26 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 28 Juni 2012.
Bahwa pada bulan Agustus 2012 Sekretaris Daerah kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk;
Dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM tidak termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang, sehingga Kabag Kesra tidak melakukan evaluasi ulang terhadap LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM.
Karena dalam penjabaran DPA yang tertulis adalah nama DEVI APRILIYANTI, maka agar dapat dicarikan ke nama pemohon pencairan saksi DEDDY ROEKWENDI, Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan Surat Pernyataan dan Penyerahan tanggungjawab tanggal 30 Juli 2012 dari DEVI APRILIYANTI kepada DEDDY ROEKWENDI yang seolah-olah ditandatangani oleh DEVI APRILIYANTI kepada DEDDY ROEKWENDI.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM antara DPA yang menyebut nama Devi Aprilayanti dengan pemohon pencairan hibah DEDDY ROEKWENDI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan Devi Aprilayanti untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut,
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM. yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi DEDDY ROEKWENDI Kwitansi dan Surat Pernyataan;
Berdasarkan kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0357/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0357/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0757/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012, kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
Bahwa setelah dana hibah cair saksi DEDDY ROEKWENDI diminta datang ke Bank Jawa Barat Jalan Naripan. Saat tiba di Bank saksi DEDDY ROEKWENDI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU yang telah mempersiapkan buku tabungan dan slip penarikan, setelah saksi DEDDY ROEKWENDI menerima uang dana hibah dari teller uang tersebut langsung diminta dan diambil oleh DESTRIA WACHYU dengan alasan untuk pelaksanaan acara LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM dan saksi DEDDY ROEKWENDI hanya diminta untuk menunggu berita selanjutnya.
Setelah 2 (dua) minggu dari waktu pencairan uang tersebutsaksi DEDDY ROEKWENDI dihubungi oleh DESTRIA WACHYU untuk bertemu di pinggir jalan di sekitar Kurdi, pada saat bertemu saksi DEDDY ROEKWENDI diberi uang oleh DESTRIA WACHYU sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
Bahwa saksi DEDDY ROEKWENDIoleh DESTRIA WACHYU diminta datang pada acara di rumah makan Bumbu Desa, namun saksi tidak dapat hadir karena sedang dalam keadaan sakit.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan laporan yang seolah olah ditandatangani oleh saksi DEDDY ROEKWENDI selaku Ketua LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM tertanggal Januari 2013. Dalam laporan kepada Kepala DPKAD tersebut disebutkan bahwa dana hibah yang diterima dipergunakan untuk membiayai acara Seminar Kepemudaan Dalam Rangka Menumbuhkan Kepercayaan Terhadap Bangsa dan Negara di rumah makan Bumbu Desa Jalan Laswi pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
| Sewa Gedung | Rp. | 10.000.000 |
| Narasumber | Rp. | 8.000.000 |
| Konsumsi (Peserta+Panitia) | Rp. | 36.000.000 |
| Infocus | Rp. | `5.000.000 |
| ID Card & Kaos (Peserta+Panitia) | Rp. | 22.500.000 |
| Plakat | Rp. | 18.750.000 |
| Merchandise | Rp. | 12.500.000 |
| Undangan & Sertifikat | Rp. | 10.500.000 |
| Moderator | Rp. | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp. | 4.000.000 |
| Publikasi | Rp. | 6.000.000 |
| Perizinan | Rp. | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp. | 4.000.000 |
| Transportasi | Rp. | 5.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp. | 4.500.000 |
| Keamanan | Rp. | 2.750.000 |
| Hiburan | Rp. | 5.000.000 |
| Kebersihan | Rp. | 2.000.000 |
| Jumlah | Rp. | 164.500.000 |
| Dalam LPJ tertulis Total Anggaran Rp. 165.000.000 | ||
Berdasarkan catatan RM Bumbu Desa Laswi, pada tanggal 15 Desember 2012 tidak ada acara seminar di rumah makan tersebut, demikian pula dengan foto-foto yang terlampir dalam laporan tersebut adalah acara seminar yang dilaksanakan dan dihadiri oleh Forum Guru Honorer Kota Bandung pada acara LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT tanggal 13 Desember 2012,
Dengan demikian laporan yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DEDDY ROEKWENDI selaku Ketua LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif);
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM, Negara dalam hal ini Pemkot Bandug telah mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM
Pada tahun 2011, Saksi Biki Robiki dijanjikan oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan meminta foto copy KTP miliknya. Terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian meminta Biki Robiki untuk menadatangani permohonan hibah atas nama FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM. Permohonan tersebut kemudian dievaluasi oleh Bagian Kesra dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM, Jalan Astana Anyar No.59/22D tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (Nihil) (sesuai surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasyarakatan tanggal 21 Nopember 2011) dengan alasan pengajuan hibah tidak ditandatangani oleh Ketuanya, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerahmaupun perubahannya LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM JL. Astana Anyar No.59/22 D Biki Robiki dialokasikan dana hibah sebesarRp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
Untuk kepentingan pencairan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAMdengan mempergunakan identitas saksi DENI KUSTIAWAN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 14 tanggal 25 April 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 225/BPM/2008 tanggal 14 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM sebagai berikut :
Ketua : DENI KUSTIAWAN
Sekretaris : ABDUL ROHMAN
Bendahara : NIA KURNIAWATI
Denganalamat di kota Bandung jalan Babakan Priangan IV Nomor 132 /203 B RT 009 RW.001 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Regol
Bahwa karena DENI KUSTIAWAN adalah pemohon hibah untuk dan atas nama LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF dan telah mendapatkan dana hibah berdasarkan DPA DPKAD SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, atas nama LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF Jalan Babakan Priangan RT.02 / RW.05, dan saksi DENI KUSTIAWAN menolak untuk beraktifitas pada kegiatan LSM, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian membuat dokumen pergantian pengurus yang seolah-olah ditandatangani oleh DENI KUSTIAWAN tertanggal 22 Desember 2011 dengan SAEFUDDIN sebagai Ketua dan BIKI ROBIKI sebagai Wakil Ketua. Bahwa masuknya saksi SAEFUDDIN menjadi Ketua FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM atas permintaan dari saksi ABDUL RAHMAN, untuk itu saksi ABDUL RAHMAN meminta foto copy dari SAEFUDDIN dan menyerahkannya kepada DESTRIA WACHYU.
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008, surat keputusan pergantian pengurus dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tanggal 20 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi Saepudin dan Abdul Rohmanke kantor Kesbang Linmas. Saksi Abdul Rohman kemudian mempersiapkan banner (spanduk) atas nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 89/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM;
Seiring dengan pengurusan SKT, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikanSurat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi SAEFUDDIN tertanggal 11 Mei 2012 sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembukaan rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tertanggal 08 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020899263100 dengan nama FORUM PEMUDA-PEMUDI ISLAM
Bahwa pada bulan Agustus 2012, Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk;
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat danMasyarakat, LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang. Berdasarkan hasil survey dan evaluasi terhadap LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM, Kabag Kesra mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan sebagai berikut :
Segala administrasi yang disyaratkan telah lengkap
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk
Pemilik rumah tidak merasa rumahnya dijadikan sekretariat.
Pengurus RT dan RW tidak mengetahui keberadaan sekretariat tersebut.
Terjadi perubahan alamat pada saat permohonan awal (jalan Astanaanyar) dengan permohonan kedua untuk pencairan (jalan Cikawao dalam).
Saksi Saefuddin kemudian diminta datang ke kantor Pemkot Bandung dan dihalaman parkir kantor Pemkot saksi SAEFUDDIN diminta menandatangani berkas-berkas termasuk Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 18 Oktober 2012 kepada Dinas DPKAD Pemkot Bandung
Karena pada DPA DPKAD tertera nama penerima hibah atas nama D BIKI ROBIKI, Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan Surat Pernyataan dan Tanggungjawab dari D.BIKI ROBIKI kepada SAEFUDDIN tertanggal 23 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi D BIKI ROBIKI;
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM antara DPA yang menyebut nama D BIKI ROBIKI dengan pemohon pencairan hibah SAEFUDDIN, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi D BIKI ROBIKI untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi SAEFUDDIN, Kwitansi dan Surat Pernyataan;
Atas kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1044/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang kemudian diikuti denganSurat Perintah Membayar Nomor : 931/1044/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 957/01530/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 2 Nopember 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUMPEMUDA PEMUDI ISLAM sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
Setelah dana hibah dicairkan ke rekening LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM, saksi SAEFUDDIN kemudian dihububungi oleh saksi ABDUL RAHMAN dan diminta datang ke Bank Jabar Cabang Naripan. Di tempat tersebut saksi SAEFUDDIN telah ditunggu oleh saksi ABDUL RAHMAN dan teman-temannya. Saksi SAEFUDDIN kemudian diminta untuk mencairkan dana hibah dengan slip penarikan yang telah dipersiapkan dan setelah dana hibah diterima dari Bank sebesar Rp. 40.000.000 uang tersebut kemudian diminta dan diserahkan kepada saksi ABDUL RAHMAN dengan alasan untuk keperluan kegiatan. Satu minggu setelah pencairan saksi SAEFUDDIN ditelepon oleh saksi ABDUL RAHMAN dan bertempat di Circle K Buah Batu saksi SAEFUDDIN diberi uang oleh saksi ABDUL RAHMAN sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Laporan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2012 kepada Walikota Bandung yang seolah-olah ditantangani oleh saksi SAEFUDDIN. Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk pelaksanaan Seminar Kepemudaan dan Persatuan Umat di Masjid Jami Al Ikhlas tanggal 15 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut :
| KESEKRETARIATAN | Rp. | 2.500.000 |
| KARTU UNDANGAN @10.000 X 150 | Rp. | 1.500.000 |
| ATK | Rp. | 950.000 |
| BACKDROP (4X2M) @375.000 X 4 | Rp. | `1.500.000 |
| DOKUMENTASI FOTO | Rp. | 750.000 |
| PUBLIKASI | Rp. | 2.000.000 |
| KONSUMSI PESERTA | Rp. | 3.000.000 |
| KONSUMSI PANITIA | Rp. | 600.000 |
| SNACK | Rp. | 2.000.000 |
| KONSUMSI PENCERAMAH | Rp. | 50.000 |
| BAJU SERAGAM PANITIA | Rp. | 1.500.000 |
| PENCERAMAH | Rp. | 2.000.000 |
| PERIZINAN | Rp. | 2.000.000 |
| SEWA SOUNDSYSTEM | Rp. | 3.500.000 |
| DEKORASI | Rp. | 550.000 |
| BAKTI SOSIAL | Rp. | 8.000.000 |
| CINDEREAMATA | Rp. | 3.600.000 |
KEAMANAN KEBERSIHAN | Rp. Rp. | 2.000.000 2.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 40.000.000 |
Bahwa seminar Kepemudaan dan Persatuan Umat di Masjid Jami Al Ikhlas tanggal 15 Januari 2013 tidak dibenarkan oleh saksi SAEFUDDIN, sedangkan foto-foto yang tertera di Masjid Jami Al Ikhlas bukan foto-foto seminar melainkan foto pengajian biasa, dengan demikian laporan kegiatan FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif)
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM Aliansi Pemuda IslamKota Bandung
Berdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011, LSM Aliansi Pemuda Islam tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah karena berdasarkan hasil survey menyimpulkan bahwa alamat pemohon tidak jelas, demikian pula dengan hasil evaluasi Dinas Pemuda dan Olah Raga ALIANSI PEMUDA ISLAM tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah (nihil) (sesuai surat rekomendasi Nomor : 900/1671-Dispora tanggal 29 Nopember 2011), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung TA 2012 terdapat alokasi dana hibah kepada Aliansi Pemuda Islam Gang H.Kurdi I/XII 42 Bandung sebesar Rp. 233.350.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk mencairkan dana tersebut, Destria Wachyu yang kebetulan bertemu dengan saksi SIGIT RENALDY di Batagor RIRI mengajak saksi SIGIT RENALDY untuk turut serta membuat kegiatan acara seminar dan meminta bantuan saksi SIGIT RENALDY untuk mengurus izin dari RT/RW , Kecamatan dan Kelurahan, setelah itu Destria Wachyu meminta KTP saksi SIGIT RENALDY.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM dengan mempergunakan identitas saksi SIGIT RENALDYdan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 berdasarkan foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 04 tanggal 06 Maret 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas berdasarkan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 270/BPM/2008 tanggal 22 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM sebagai berikut :
Ketua : SIGIT RENALDY
Sekretaris : AJI KURNIAWAN
Bendahara : DEDI HIDAYAT
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan SKT tanggal 20 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi SIGIT RENALDY dan AJI KURNIAWAN ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 87/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM
Seiring dengan proses perpanjangan SKT, Destria Wachyu meminta saksi SIGIT RENALDY untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp. 233.350.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012 perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM tidak termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang, sehingga Kabag Kesra tidak melakukan evaluasi ulang terhadap LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM.
Bahwa saksi SIGIT RENALDY kemudian melakukan pembukaan rekening pada Bank Jabar Cabang Pemkot Bandung tanggal 02 Oktober 2012 dengan nomor rekening 0022775936100 dengan nama ALIANSI PEMUDA ISLAM.Selanjutnya saksi SIGIT RENALDY diminta datang ke kantor Pemkot Bandung. Dan di halaman kantor Pemkot Bandung saksi SIGIT RENALDY diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) dan kwitansi yang dibawanya dan setelah ditandatangani NPHD tersebut diberi tanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanggal 18 Oktober 2012.
Atas dasar dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran DPKAD kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi SIGIT RENALDY, Kwitansi dan Surat Pernyataan;
Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1047/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1047/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18Oktober 2012 dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/01421/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18 Oktober 2012, kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM sebesar Rp. 233.350.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Setelah dana cair ke rekening LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM, Destria Wachyu menghubungi saksi SIGIT RENALDY untuk datang ke bank Jabar Cabang Naripan untuk melakukan pencairan. Saksi SIGIT RENALDY diminta untuk menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti yang telah tertera tandatangan Bendahara Dedi Hidayat yang pada saat itu tidak datang beserta KTP Asli milik saksi Dedi Hidayat, lalu saksi SIGIT RENALDY menarik / mencairkan uang sebesar Rp. 233.350.000 ,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), lalu uang tersebut oleh saksi SIGIT RENALDY diberikan kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti di parkiran Bank Jabar, keesokan harinya saksi SIGIT RENALDY diminta datang oleh Destria Wachyu ke sekitaran pemkot dan saksi SIGIT RENALDY diberi uang oleh Destria Wachyu sejumlah Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima ratus ribu rupiah )
Selanjutnya saksi SIGIT RENALDY diminta oleh Destria Wachyu untuk menandatangani Laporan Bantuan dana hibah kepada Walikota Bandung perihal penggunaan dana hibah yang diterima LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM dari Pemkot Bandung. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa bantuan dana hibah sebesar sebesar Rp. 233.350.000 ,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dipergunakan untuk melaksanakan acara seminar Gerakan Islam Mandiri dan Bakti Sosial Pembersihan Lingkungan di AWC, pada hari tanggal 20 Oktober 2012 dengan rincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 4.500.000,- |
| Pembuatan kartu undangan @ Rp. 7.500 x 500 buah | Rp | 3.750.000,- |
| ATK | Rp | 4.500.000,- |
| Konsolidasi | Rp | 7.500.000,- |
| Konsumsi Panitia @ Rp. 55.000 X 20 X 2 makan | Rp | 3.300.000,- |
| Honor Panitia @ Rp. 300.000 X 30 | 9.000.000,- | |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 X 300 X 2 makan | Rp | 33.000.000,- |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 55.000 x 4 x 2 makan | Rp | 440.000,- |
| Snack @ Rp. 25.000 x 350 | Rp | 8.750.000,- |
| Baju seragam peserta @ Rp. 75.000 x 300 | Rp | 22.500.000,- |
| Baju seragam panitia @ Rp. 75.000 x 30 | Rp | 2.250.000,- |
| Transportasi panitia | Rp | 7.500.000,- |
| ID Card Peserta @ Rp. 10.000 x 300 | Rp | 3.000.000,- |
| ID Card Panitia @ Rp. 10.000 x 30 | Rp | 300.000,- |
| Sertifikat @ Rp. 25.000 x 300 | Rp | 7.500.000,- |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000,- |
| Pembicara @ Rp. 2.500.000 x 2 | Rp | 5.000.000,- |
| Moderator @ Rp. 2.000.000 x 2 | Rp | 4.000.000,- |
| Hadiah / doorproze | Rp | 5.000.000,- |
| Sewa gedung @ Rp. 10.000.000,- | Rp | 10.000.000,- |
| Biaya bakti social (peralatan & konsumsi) | Rp | 17.500.000,- |
| Infocus | Rp | 5.000.000,- |
| Soundsystem | Rp | 5.500.000,- |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000,- |
| Publikasi | Rp | 7.500.000,- |
| Dekorasi | Rp | 6.500.000,- |
| Perizinan | Rp | 5.500.000,- |
| Kebersihan | Rp | 5.000.000,- |
| Keamanan | Rp | 5.000.000,- |
| Alat komunikasi | Rp | 4.000.000,- |
| Hiburan | Rp | 7.500.000,- |
| jumlah | Rp | 231.290.000,- |
Bahwa saksi SIGIT RINALDI tidak pernah menghadiri acara seminar Gerakan Islam Mandiri dan Bakti Sosial Pembersihan Lingkungan di AWC pada tanggal 20 Oktober 2012 dan dari catatan rumah makan AWC selama tahun 2012 tidak ada acara yang beromzet besar kecuali acara rombongan motor besar (Moge) dari Jakarta sejumlah 50 orang, sehingga laporan penggunaan dana hibah yang ditandatangani oleh SIGIT RENALDY atas permintaan Destria Wachyu adalah laporan berdasarkan kegiatan yang tidak ada (fiktif)
Bahwa dalam penyaluran dana hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 233.350.000 ,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI
Berdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011 LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI, Jalan Margajaya 1 tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena pada saat dievaluasi oleh Bagian Kesra dan Kemasyarakatan, LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI sebagai pemohon belum dapat melampirkan proposal, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI, RIZAL / JL MARGAJAYA 1 mendapat alokasi dana hibahsebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat pencairan dana tersebut Destria Wachyu kemudian mendatangi rumah saksi SUSI HELITANINGSIH dan menjanjikan kepada saksi SUSI HELITANINGSIH dan anak-anaknya untuk pelaksanaan beberapa kegiatan termasuk kegiatan Tablig Akbar di lingkungan rumah (RW) tempat tinggal saksi SUSI HELITANINGSIH.Sebagai syarat untuk mendapatkan dana hibah saksi SUSI HELITANINGSIH diminta untuk memberikan foto copy KTP kepada DESTRIA WACHYU.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI dengan mempergunakan identitassaksi SUSI HELITANINGSIH dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 berdasarkan foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 36 tanggal 5Maret 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas berdasarkan foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 214/BPM/2008 tanggal 08 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI sebagai berikut :
Ketua : SUSI HELITANINGSIH
Sekretaris : VIA APRILIANI
Bendahara : NIA YUNIARTI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 25 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi SUSI HELITANINGSIH ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian memasang banner (spanduk) di depan rumah yang dijadikan tempat yang akan disurvey untuk keperluan survey dan dokumentasi. Kemudian atas permohonan tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 99/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan berkas permohonan pencairan dana atas nama LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi SUSI HELITANINGSIH ke Dinas DPKAD kota Bandung tertanggal 08 Mei 2012 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kemudian saksi SUSI HELITANINGSIH diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Buah Batu tanggal 02 Oktober 2012 dengan nomor rekening 0022774468100 dengan nama LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI dan buku tabungan tersebut kemudian diambil oleh DESTRIA WACHYU
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 18 Oktober 2012, yang seolah-olah telah ditandatangani oleh saksi SUSI HELITANINGSIH ke Dinas DPKAD Pemkot Bandung
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk;
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang. Berdasarkan hasil survey dan evaluasi terhadap LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI, Kabag Kesra mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan sebagai berikut :
Segala administrasi yang disyaratkan telah lengkap
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk
Pemiik rumah tidak merasa rumahnya dijadikan sekretariat.
Pengurus RT dan RW tidak mengetahui keberadaan sekretariat tersebut.
Terjadi perbedaan alamat dari pemohon pertama yaitu di jalan Margajaya 1 dengan permohonan pada saat pencairan menjadi Gg H.Kurdi RT. 10/01 Bandung.
Bahwa karena dalama DPA DPKAD alokasi dana hibah kepada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI tertulis atas nama RIZAL, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari RIZAL kepada SUSI HELITANINGSIH tertanggal 11 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh saksi RIZAL, padahal saksi RIZAL sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI antara DPA yang menyebut nama RIZAL dengan pemohon pencairan hibah SUSI HELITANINGSIH, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi RIZAL untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh SUSI HELITANINGSIH yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi SUSI HELITANINGSIH, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandungmenerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1043/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1043/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD HERRY NURHAYAT. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/01420/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18Oktober 2012, kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Setelah dana hibah cair DESTRIA WACHYU datang ke rumah saksi SUSI HELITANINGSIH dan meminta saksi SUSI HELITANINGSIH datang ke Bank Jabar Braga untuk pencarian dana. Oleh petugas Bankdana hibah tersebut dimasukan dalam amplop cokelat besar dan dihekter tanpa dihitung oleh saksi SUSI HELITANINGSIH terlebih dahulu. Pada saat keluar dari Bank, saksi SUSI HELITANINGSIH telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU. Karena merasa tidak berhak atas uang tersebut, saksi SUSI HELITANINGSIH tidak keberatan ketika uang tersebut diambil oleh DESTRIA WACHYU dan dimasukan ke dalam mobil. DESTRIA WACHYU berkata kepada saksi SUSI HELITANINGSIH “terima kasih bu, nanti dikabar-kabari“. Sekitar 10 hari setelah pencairan dana di Bank, saksi SUSI HELITANINGSIH didatangi ADES dan diberi uang sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara Tablig Akbar dan Sunatan Massal di Gedung Indonesia Menggugat
Kenyataannya acara tablig akbar yang dijanjikan oleh DESTRIA WACHYU di kampungnya tidak terjadi, saksi SUSI HELITANINGSIH hanya diundang pada acara pengajian biasa dengan jumlah peserta hanya 30 sampai dengan 40 orang, ditambah sunatan massal dan hiburan di Gedung Indonesia Menggugat;
Terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian membuat laporan seolah-olah ditandatangani oleh saksi SUSI HELITANINGSIH mengenai Laporan Bantuan dana kepada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI untuk pelaksanaan acara seminar Tablig Akbar dan Sunatan Massal di Gedung Indonesia Menggugat, pada tanggal 22 Desember 2012, dengan rincian biaya sebagai berikut
| Pembuatan proposal dan persuratan | Rp | 1.500.000 |
| ATK | Rp | 2.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 2.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 | Rp | 1.500.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 200.000,- x 30 | Rp | 6.000.000 |
| ID Card Panitia @ Rp. 10.000 x 30 | Rp | 300.000 |
| Kemeja panitia @ Rp. 80.000 x 30 | Rp | 2.400.000 |
| Narasumber @ Rp. 1.500.000 x 2 | Rp | 3.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 35.000 x 400 x 2 makan | Rp | 28.000.000 |
| Konsumsi narasumber @ Rp. 50.000 x 4 | Rp | 200.000 |
| Snack / coffe break @ Rp. 20.000 x 500 | Rp | 10.000.000 |
| Tumpeng & roti sunat | Rp | 4.000.000 |
| Kemeja peserta @ Rp. 80.000 x 400 | Rp | 32.000.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 10.000 x 400 | Rp | 4.000.000 |
| Akomodasi (transportasi) | Rp | 5.000.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 400 | Rp | 6.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 25.000 x 400 | Rp | 10.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 40.000 x 400 | Rp | 16.000.000 |
| Santunan peserta sunat | Rp | 2.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 12.000.000 |
| Infocus | Rp | 2.500.000 |
| Soundsystem | Rp | 7.500.000 |
| Alat peraga | Rp | 3.000.000 |
| Dekorasi & stage | Rp | 6.500.000 |
| Peralatan sunat | Rp | 1.600.000 |
| Perizinan | Rp | 4.000.000 |
| Publikasi | Rp | 4.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.000.000 |
| Kebersihan | Rp | 2.000.000 |
| Keamanan | Rp | 3.000.000 |
| Tim dokter & suster sunat | Rp | 5.000.000 |
| Komunikasi | Rp | 1.500.000 |
| Hiburan | Rp | 6.500.000 |
| Total Anggaran | Rp | 200.000.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 192.000.000 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI ................................................................ | Rp | 200.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH........... | Rp | 8.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 192.000.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM
Bahwa walaupun tanpa ada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merekomendasikan LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM untuk mendapatkan dana hibah, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdapat alokasi dana hibah untuk LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM, ACHMAD RAMADHAN / Gg. H.Kurdi RT.10 /01 mendapat alokasi dana hibahsebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Untuk mencairkan dana hibah tersebut Destria Wachyu meminta KTP temannya saksiDADAN KAMALUDDIN yang kemudian menggunakan identitasnya dan identitas orang lain yang diketahui dari beberapa foto copy KTP untuk pembuatan dokumen pendirian LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM. Dalam dokumen tersebut LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris DIASTUTI nomor : 02 tanggal 6 Pebruari 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 375/BPM/2008 tanggal 16Nopember 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM sebagai berikut :
Ketua : Tuan DADAN KAMALUDDIN
Sekretaris : Tuan NURJAD HUSNA
Bendahara : Tuan IRWAN KURNIAWAN
Dengan alamat di Jalan Haji Samsuddin nomor : 52
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumenpendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 25 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi DADAN KAMALUDDIN - NURJAD HUSNA ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 103/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membawa surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2012 dan Surat Pernyataan Tanggungjawab tertanggal 16 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DADAN KAMALUDDIN kepada Walikota Bandung.
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk;
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM yang pada permohonan awal tidak termasuk sebagai LSM yang disurvey dan dievaluasi oleh Kabag Kesra ternyata dimasukan dalam daftar pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang. Berdasarkan hasil survey dan evaluasi terhadap LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM, Kabag Kesra mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan sebagai berikut :
Segala administrasi yang disyaratkan telah lengkap
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk
Pemiik rumah tidak merasa rumahnya dijadikan sekretariat.
Pengurus RT dan RW tidak mengetahui keberadaan sekretariat tersebut.
Bahwa saksi DADAN KAMALUDDIN atas permintaan DESTRIA WACHYU membuka rekening di Bank Jabar KCP Pemkot Bandung dan saksi DADAN KAMALUDDIN kemudian membuka rekening di Bank Jabar dengan nomor : 0022785621100 atas nama LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 18 Oktober 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DADAN KAMALUDDIN kepada Dinas DPKAD Kota Bandung.
Untuk mengantisipasi perbedaan antara nama pada DPA dengan nama permohonan pencairan, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat Surat Penyerahan dan tanggungjawab dan Pernyataan kepada DADAN KAMALUDDIN yang seolah-olah ditandatangani oleh Achmad Ramadhan tertanggal 10 Mei 2012, padahal Achmad Ramadhan tidak pernah tercatat sebagai pengurus dalam akta pendirian maupun perubahan LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM. antara DPA yang menyebut nama Achmad Ramadhan dengan pemohon pencairan hibah DADAN KAMALUDDIN, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi Achmad Ramadhan untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut;
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi DADAN KAMALUDDIN, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Berdasarkan kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/1045/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang kemudian diikuti denganSurat Perintah Membayar nomor : 931/1045/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)danSurat Perintah Pencairan Dana Nomor : 957/01426/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18Oktober 2012, kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM
Setelah dana hibah cair ke rekening LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM, saksi DADAN KAMALUDDIN dihubungi oleh Destria Wachyu / Ades untuk datang ke bank BJB Naripan untuk melakukan pencairan, saksi DADAN KAMALUDDIN diminta untuk menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh Destria Wachyu, lalu saksi DADAN KAMALUDDIN menarik / mencairkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan oleh saksi DADAN KAMALUDDIN uang tersebut diserahkan kepada Destria Wachyu di parkiran bank BJB, setelah tiga hari saksi DADAN KAMALUDDIN diminta datang ke warung Pecel lele Jalan Soekarno Hatta dan oleh Destria Wachyu saksi DADAN KAMALUDDIN diberi uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan acara seminar pada hariSelasa tanggal 5 Pebruari 2013
Bahwa pada saat acara tersebut dilaksanakan saksi DADAN KAMALUDDIN diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke tempat acara, namun saksi DADAN KAMALUDDIN tidak dapat menghadiri acara tersebut karena tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.
Bahwa terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Laporan Bantuan Dana LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM kepada Kepala DPKAD yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DADAN KAMALUDDIN untuk pelaksanaan acara seminar Tentang Fungsi Pendidikan Agama Sejak Usia Dini, di RM. Bandung Indah Kopo, pada hari selasa tanggal 05 Februari 2013, dengan rincian biaya sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 5.475.000 |
| Sewa sound system & peralatan | Rp | 5.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 1.000.000 |
| Narasumber @Rp. 2.500.000 x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi Peserta @ Rp. 45.000 X 450 | Rp | 20.250.000 |
| Konsumsi narasumber | Rp | 500.000 |
Konsumsi Panitia 45.000 x35 Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp Rp | 1.575.000 7.500.000 |
| Sewa tempat | Rp | 10.000.000 |
| Moderator / MC 2 orang | Rp | 10.000.000 |
| Kaos + topi peserta @ 80.000 x 450 | Rp | 36.000.000 |
| Kaos panitia @ Rp. 80.000 x 35 | Rp | 2.800.000 |
| ATK peserta @ Rp. 20.000 x 450 | Rp | 9.000.000 |
| Doorprize + games | Rp | 6.500.000 |
| Perijinan | Rp | 4.500.000 |
| Keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| Akomodasi Panitia | Rp | 5.000.000 |
| Kesehatan | Rp | 3.500.000 |
| Hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 3.500.000 |
| Uang saku peserta@ Rp. 30.000 x 450 | Rp | 13.500.000 |
| Honor Panitia@ Rp. 300.000 x 35 | Rp | 10.500.000 |
| Sertifikat & Souvenir@ Rp. 20.000 x 450 | Rp | 9.000.000 |
| Buku panduan seminar@ Rp. 17.500 x 450 | Rp | 7.875.000 |
| Total | Rp | 204.475.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggungjawaban Rp. 198.475.000 | ||
Bahwa dalam Laporan pertanggungjawaban tertulis sebesar Rp. 198.475.000, namun sisa dana sebesar Rp. 1.525.000,- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), tidak dapat diperlihatkan olehsaksi DADAN KAMALUDDIN karena seluruh dana hibah tersebut telah diambil dan diserahkan seluruhnya kepada DESTRIA WACHYU.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM | Rp | 200.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 194.000.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepadaLSM GENERASI MUSLIM BANDUNG
Pada akhir tahun 2011, saksi AHMAD SAHID diajak oleh Destria Wachyu untuk turut gabung ke dalam suatu LSM bernama Generasi Muslim Bandung, Destria Wachyu kemudian meminta fotokopi KTP saksi AHMAD SAHID dengan alasan untuk mendaftarkan nama saksi AHMAD SAHID menjadi Ketua LSM Generasi Muslim Bandung. Saksi AHMAD SAHID kemudian diminta olehDestria Wachyuuntuk menandatangani berkas permohonan bantuan dana hibah kepada Walikota Bandung dengan atas nama LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG;
Walaupun terhadap LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG tidak ada Satuan Kerja yang merekomendasi untukmendapatkan dana hibah, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG, AHMAD SAID / JL. H.Syamsuddin no.25 C RT 04/05 mendapat alokasi dana hibahsebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),
Untuk memenuhi persyaratan dalam mencairkan dana hibah tersebut, Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan menggunakan identitas saksi AHMAD SAHID dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP membuat dokumen pendirian LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG. Dalam dokumen tersebut LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008, sesuai foto copy akte Notaris DIASTUTI nomor : 15 tanggal 8 Mei 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 242/BPM/2008 tanggal 21 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG sebagai berikut :
Ketua : Tuan AHMAD SAHIDI
Sekretaris : Tuan ANDRI SURYADI
Bendahara : Tuan NENENG NURHAYAT
Dengan alamat di Jalan Haji Samsuddin nomor : 52
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi AHMAD SAHIDI dan ANDRI SURYADI ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) atas nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 82/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG
Seiring dengan pengurusan SKT, saksi AHMAD SAHID atas permintaan dari DESTRIA WACHYU menandatangani proposal permohonan pencairan dana kepada Walikota Bandung tertanggal 21April 2012 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), saksi AHMAD SAHID kemudian diminta untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung dengan nomor rekening 0022865382100 dengan nama GENERASI MUSLIM BANDUNG atas nama AHMAD SAHID, buku tabungan tersebut kemudian diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG yang pada saat permohonan awal tidak dilakukan survey dan evaluasi oleh Satuan Kerja manapun, namun ternyata dimasukan dalam daftar pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang oleh Bagian Kesra. Berdasarkan hasil survey dan evaluasi terhadap LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG, Kabag Kesra mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan sebagai berikut :
Segalaadministrasi yang disyaratkan telah lengkap
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk
Pemiik rumah tidak merasa rumahnya dijadikan sekretariat.
Pengurus RT dan RW tidak mengetahui keberadaan sekretariat tersebut.
Pada bulan Oktober, saksi AHMAD SAHID diminta DESTRIA WACHYU untuk datang ke rumahnya dan bertempat di rumah DESTRIA WACHYU, saksi AHMAD SAID menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) dan kwitansi yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYUtertanggal Senin,15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 17 Oktober 2012.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi AHMAD SAHID, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Berdasarkan kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas,Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1032/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 17Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1032/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :957/01412/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18Oktober 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening GENERASI MUSLIM BANDUNG sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),
Setelah uang masuk ke rekening LSMGENERASI MUSLIM BANDUNG, Destria Wachyu memberitahukan kepada saksi AHMAD SAHID bahwa uang telah cair dan harus segera diambil. Saksi AHMAD SAHIDmengambil uang tersebut ke Bank Jabar Cabang Naripan dan setelah uang diambil oleh saksi AHMAD SAHID, uang tersebut diminta dan diambil oleh Destria Wachyu. Sore hari pada saat saksi AHMAD SAHID dirumah, Destria Wachyu menelepon dan meminta saksi AHMAD SAHID untuk datang ke rumahnya, selanjutnya saksi AHMAD SAHID diberi amplop berisi uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Selanjutnya saksi AHMAD SAHID ditelepon dan diminta datang ke rumah Destria Wachyu. Di rumah Destria Wachyu, saksi diminta dan dipinjamkan pakaian yang rapih dan kemudian difoto seolah-olah sedang berdiri dihadapan peserta pada sebuah acara seminar.
Selanjutnya saksi AHMAD SAHID diminta untuk menandatangani Laporan Bantuan dana dari Pemkot Bandung kepada LSM Generasi Muslim Bandung kepada Walikota Bandung, dalam laporan tersebut disampaikan bahwa dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang dipergunakan untuk melaksanakan acara seminarPemuda Islam Cinta Damai, pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2013 bertempat di Rumah Makan Bandung Indah Kopo dengan rincian sebagai berikut :
| ATK Panitia | Rp | 3.000.000 |
| Kartu undangan 400 lembar x @ Rp. 7.500 | Rp | 3.000.000 |
| Buku kwitansi | Rp | 250.000 |
| ID Card peserta 400 x @ Rp. 15.000 | Rp | 6.000.000 |
| ID Card Panitia 25 x @ Rp. 15.000 | Rp | 375.000 |
| Kaos panitia 25 x @ Rp. 75.000 | Rp | 1.875.000 |
| Percetakan materi 400 exp x @ Rp. 35.000 | Rp | 14.000.000 |
| Nara sumber 3 x @ Rp. 2.500.000 | Rp | 7.500.000 |
| Moderator 2 x @ Rp. 2.000.000 | Rp | 4.000.000 |
| Kaos peserta 400 x @ Rp. 75.000 | Rp | 30.000.000 |
| Merchandise | Rp | 8.000.000 |
| Sertifikat Rp. 15.000 x 400 | Rp | 6.000.000 |
| ATK peserta 400 x Rp. 20.000 | Rp | 8.000.000 |
| Spanduk 10 x @ Rp. 250.000 | Rp | 2.500.000 |
| Baligho 2 x @ Rp. 500.000 | Rp | 1.000.000 |
| Backdrop 2 x @ Rp. 500.000 | Rp | 1.000.000 |
| Poster 500 x @. 5.000 | Rp | 2.500.000 |
| Pamphlet 300 x @ Rp. 3.000 | Rp | 900.000 |
| Ex-banner 2 x @ Rp. 200.000 | Rp | 400.000 |
| In-banner 2 x @ Rp. 200.000 | Rp | 400.000 |
| Stiker 500 x Rp. 5.000 | Rp | 2.500.000 |
| Dokumentasi + cetak foto | Rp | 4.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 1.750.000 |
| Perizinan | Rp | 3.500.000 |
| Keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Kesehatan + P3K + sewa mobil ambulance | Rp | 2.500.000 |
| Transportasi panitia 2 x @ Rp. 350.000 | Rp | 8.750.000 |
| Akomodasi narasumber | Rp | 3.750.000 |
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 4.500.000 |
| Media player + infocus | Rp | 5.500.000 |
| Music hiburan | Rp | 9.000.000 |
| Konsumsi peserta 400 x @ Rp. 30.000 x 2 makan | Rp | 24.000.000 |
| Konsumsi panitia + narasumber 30 x @ Rp. 30.000 x 2 mkn | Rp | 1.800.000 |
| Coffe break 450 x @ Rp. 20.000 | Rp | 9.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 198.250.000 |
Berdasarkan catatan Managemen Rumah Makan Bandung Indah Kopo, bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2013, tidak ada acara besar seperti seminar di rumah makan tersebut, sehingga laporan yang ditandatangani oleh saksi AHMAD SAHID atas permintaan DESTRIA WACHYU adalah laporan kegiatan yang tidak ada (fiktif).
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM Generasi Muslim Bandung, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada KELOMPOK REMAJA MANDIRI
Pada akhir tahun 2011, saksi DADAN KAMALUDDIN (Penerima hibah tahun 2012 atas nama LSM Komite Aksi Pemuda Muslim ) diminta oleh Destria Wachyu untuk berpartisipasi dalam beberapa kegiatan di masyarakat dan meminta foto copy KTP miliknya selanjutnya saksi DADAN KAMALUDDIN dan DEDI HIDAYAT masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani permohonan bantuan hibah kepada Walikota Bandung dengan surat nomor : 08/KRM/XI/2011 tertanggal Nopember 2011 dengan lampiran proposal kegiatan selama 2 hari pada tanggal 7-8 April 2012 bertempat di Wisma Istana Mekar Mandiri dengan anggaran biaya sebesar Rp. 170.000.0000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa proposal tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga dan dari evaluasi tersebut LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRIdirekomendasi untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah), namun dalam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2012, LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI mendapat dana hibah sebesar Rp. 170.000.0000 (seratus tujuh puluh juta rupiah)
Untuk dapat mencairkan dana hibah tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU dengan identitas orang lain berupa foto copy KTP yang dimiliknya kemudian membuat LSMKelompok Remaja Mandiri. Dalam dokumen tersebut dibuat seolah-olah LSMKelompok Remaja Mandiri telah didirikan pada tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 07 tanggal 12 Pebruari 2008(aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 257/BPM/2008 tanggal 27 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSMKelompok Remaja Mandiri sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemerintah Kota Bandung;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM Kelompok Remaja Mandiri sebagai berikut :
Ketua : SANDI LUKMAN (padahal pemohon hibah atas nama DADAN KAMALUDDIN)
Sekretaris : IRWAN
Bendahara : YUYUN
Dengan alamat Jalan Gudang Selatan, RT 003 RW.05 Kelurahan Merdeka Kecamatan Sumur Bandung.
Bahwa karena saksi SANDI LUKMAN tidak tahu menahu tentang penempatan dirinya sebagai Ketua LSM Kelompok Remaja Mandiri, DESTRIA WACHYU melalui saksi ABDURRAHMAN dan saksi YUDI MULYADI menawarkan bantuan kepada Saksi MUNI WIDAYANTI untuk pinjaman uang dan meminta foto copy KTPmiliknya serta membuka rekening di Bank BJB Wastu Kencana. Selanjutnya saksi MUNI WIDAYANTI membuka rekening di KCP Pemkot Bandung Wastu Kencana tanggal 01 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020907967100 dengan nama KELOMPOK REMAJA MANDIRI atas nama MUNI WIDAYANTI- IRWAN dan menyerahkan foto copy KTP kepada ABDURRAHMAN dan difoto di dalam rumah sambil memegang mikrophone dengan berlatar belakang piala penghargaan.
Identitas saksi MUNI WIDAYANTI kemudian dipergunakan oleh DESTRIA WACHYU sebagai Ketua LSM Kelompok Remaja Mandiri yang baru menggantikan pengurusnya yang lama (SANDI LUKMAN), padahal saksi MUNI WIDAYANTI sendiri tidak pernah tahu dan menyadari kalau dirinya telah dijadikan Ketua LSM.
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008, surat keputusan pergantian pengurus dansurat permohonan perpanjangan SKT tanggal 18 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi MUNI WIDAYANTI -IRWAN ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 77/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM Kelompok Remaja Mandiri
Terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WAHYU menyampaikan surat permohonan pencairan dana kepada Walikota Bandung dan surat pernyataan yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi MUNI WIDAYANTI selaku Ketua LSM Kelompok Remaja Mandiri tertanggal April 2012 dan menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal, Senin, 25 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 27 Juni 2012, yang juga seolah –olah ditandatangani oleh Saksi MUNI WIDAYANTI.
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 991/0211/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 27Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar nomor : 991/0211/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM, Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 957/0473/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah)
Berdasarkan slip penarikan yang seolah-olah ditandatangani oleh MUNI WIDAYANTI dan IRWAN, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU melakukan penarikan dana hibah atas nama LSM Kelompok Remaja Mandiri.
Bahwa kemudian Terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Laporan Penerimaan dana hibah yang diterima oleh LSM Kelompok Remaja Mandiri kepada Kepala DPKAD Pemkot Bandung. Dalam laporan tersebut dirinci mengenai penggunaan dana hibah untuk Pelaksanaan Seminar “Menciptakan Generasi Bangsa Indonesia yang sehat jasmani dan rohani“ di rumah makan Bale Gazeboo Jalan Surapati pada tanggal 12 Nopember 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh Saksi MUNI WIDAYANTI tertanggal Januari 2013 dengan perincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp. | 4.750.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 5.000.000 |
| Infokus dan layar | Rp | 2.000.000 |
| Goody bag peserta @ Rp. 35.000,- x 300 | Rp | 10.500.000 |
| Biaya Narasumber @ Rp. 1.500.000,- x 5 | Rp | 7.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 x 300 x 2 | Rp | 33.000.000 |
| Merchandise | Rp | 2.750.000 |
| Coffe breaks @ Rp. 20.000 x 350 x 2 | Rp | 14.000.000 |
| Kaos peserta @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Kaos panitia @ Rp. 75.000 x 25 | Rp | 1.875.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 300 | Rp | 4.500.000 |
| Biaya gedung | Rp | 10.000.000 |
| Biaya transportasi | Rp | 5.600.000 |
| Akomodasi | Rp | 10.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000,- x 25 x 2 | Rp | 2.500.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 200.000,- x 25 | Rp | 5.000.000 |
| Hiburan music | Rp | 10.000.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.000.000 |
| Biaya perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Biaya keamanan | Rp | 4.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 2.500.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 169.975.000,- |
Bahwa berdasarkan catatan Managemen Rumah Bale Gazebo pada tanggal 12 Nopember 2012 tidak ada penyelenggaraan seminar di rumah makan tersebut sedangkan saksi MUNI WIDAYANTI sendiri tidak pernah menghadiri acara seminar yang dilaksanakan oleh LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI di rumah makan Bale Gazebo, demikian pula dengan foto-foto yang dilampirkan dalam laporan LSM Kelompok Remaja Mandiri adalah foto-foto kegiatan seminar Forum Pemerhati Sosial dan LSM GENERASI MUDA AKTIF di rumah makan Bale Gazebo serta foto dirinya di rumah, sehingga kegiatan yang dilaporkan seolah-olah ditandatangani oleh saksi MUNI WIDAYANTI selaku ketua LSM Kelompok Remaja Mandiri adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif).
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM KelompokRemaja Mandiri, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) .-
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI
Berdasarkan rekomendasi dari kantor Kesbang Linmas Nomor : 978/2410-BKPPM tanggal22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh saksi H.AZIS RACHMAN / Sekretaris Kesbang Linmas, LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang dimohonkan LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI dan kemudian tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU meminta foto copy KTP milik saksi IRWAN dengan tujuan untuk pembuatan proposal permohonan dana hibah kepada Pemkot Bandung sehubungan dengan adanya alokasi dana hibah dari Pemkot kepada sejumlah LSM di Kota Bandung dan DESTRIA WACHYU berniat membuat LSM agar dapat mengajukan dana hibah pada tahun 2012 dan meminta saksi IRWAN untuk menjadi Ketua LSM.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI dengan mempergunakan identitassaksi IRWAN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP dan dalam dokumen tersebut LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 berdasarkan foto copy akte Notaris DIASTUTI Nomor : 17 tanggal 14 April 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris), namun LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- pada kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Pada foto copy akte Nomor : 17 tanggal 14 April 2008 pasal 17 yang dibuat oleh DIASTUTI disebutkan susunan pengurus LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI yang antara lain sebagai berikut :
Ketua : IRWAN
Sekretaris : NINDYA LATHIFA
Bendahara : VIA APRILIANI
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh IRWAN-NINDYA LATHIFA dan berkas pendirian LSM ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Walaupun tanpa Surat Keterangan terdaftar pada tahun 2008, terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 74/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI.
Seiring dengan pengurusan perpanjangan SKT, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung atas nama KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI tertanggal April 2012 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan oleh DESTRIA WACHYU, saksi IRWAN diminta untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020908238100 dengan nama KELOMPOK TRANPARANSI DEMOKRASI atas nama IRWAN.
Selanjutnya saksi IRWAN diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke kantor Pemkot dan di halaman parkir kantor Pemkot serta di ruang tunggu, saksi IRWAN diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani berkas-berkas yang diantaranya Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tertanggal selasa, 03 Juli 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 05 Juli 2012.
Atas dasar dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0267/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 05 Juli 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0267/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0609/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juli 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Selanjutnya saksi IRWAN diberitahu oleh DESTRIA WACHYU bahwa dana hibah telah cair ke rekening KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI dan dengan diantar oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, saksi IRWAN pergi ke Bank Jabar Cabang Naripan, saksi IRWAN diminta untuk mencairkan seluruh dana hibah yang berada di rekening KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI. Setelah uang diambil dari Bank, uang tersebut diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan alasan untuk keperluan acara KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI. Setelah 2 (dua) minggu dari pencairan dana hibah, saksi IRWAN diberi uang oleh DESTRIA WACHYU sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu saksi tidak mengetahui kegiatan KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian menyampaikan Laporan Penggunaan dana hibah yang seolah-olah ditandatangani oleh IRWAN kepada kepada Walikota Bandung sebesar Rp. 250.000.000,- yang diperuntukan guna acara “Seminar SDM dalam pembentukan karakter kepemimpinan yang kuat“ di rumah makan AWC Jalan Soekarno Hatta tanggal 16 Oktober 2012. Bahwa dana yang dihabiskan untuk acara tersebut adalah sebesar Rp. 247.430.000, (dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.000.000 x 4 | Rp | 8.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.000.000 |
| Moderator / MC Rp. 1.500.000,- x 2 | Rp | 3.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 35.000 x 500 x 2 | Rp | 35.000.000 |
| Konsumsi panitia + Narasumber + MC @ Rp. 35.000 x 36 x 2 | Rp | 2.520.000 |
| Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Buku materi seminar @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| Hadiah / Doorprise | Rp | 8.000.000 |
| Seragam + topi peserta seminar @ Rp. 90.000 x 500 | Rp | 45.000.000 |
| Seragam panitia @ Rp. 85.000 x 30 | Rp | 2.550.000 |
| ATK & Goody bag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 12.000 x 500 | Rp | 6.000.000 |
| ID Card panitia @ Rp. 12.000 x 30 | Rp | 360.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Cetak undangan @ Rp. 5.000 x 500 | Rp | 2.500.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 7.500.000 |
| Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Biaya proses perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi panitia | Rp | 5.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| Biaya petugas keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya kesehatan + P3K | Rp | 1.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 5.000.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 6.000.000 |
| Music hiburan | Rp | 8.000.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 300.000 x 30 | Rp | 9.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 247.430.000 |
Bahwa berdasarkan catatan rumah makan AWC acara “Seminar SDM dalam pembentukan karakter kepemimpinan yang kuat“ di rumah makan AWC Jalan Soekarno Hatta tanggal 16 Oktober 2012 yang dibuat atas nama KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI sebenarnya tidak pernah dilaksanakan, dan hal tersebut juga dibenarkan oleh IRWAN yang secara administratif menjabat sebagai Ketua, sehingga Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Dalam hal penyaluran dana hibah kepadaLSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI
Bahwa berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Nomor : 900/3049-Dinkes tanggal 21 Desember 2011, Hadi Rahayu, LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah (nihil) karena tidak sesuai dengan tupoksi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI, HADI RAHAYU / JL. Sukamulya Rt.04/09 mendapat dana hibah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU meminta foto copy KTP saksi ADANG SUDRAJAT dan identitas saksi ADANG SUDRAJAT serta identitas orang lain yang diketahui oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI dari pengumpulan foto copy KTP, dipergunakan untuk pembuatan dokumen pendirian LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI
Dalam dokumen tersebut LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI seolah-olah didirikan sejak tahun 2008, sesuai foto copy akte Nomor 23 tanggal 19 Juli 2008 oleh Notaris DIASTUTI, SH. (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaptar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 253/BPM/2008 tanggal 26 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI sebagai berikut:
Ketua : ADANG SUDRAJAT
Sekretaris : CHINTYA PUSPITA DEWI
Bendahara : C WARYATI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dansurat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 25 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ADANG SUDRAJAT ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 98/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI
Seiring dengan pengurusan SKT, saksi ADANG SUDRAJAT atas permintaan dari DESTRIA WACHYU menandatangani proposal permohonan pencairan dana hibahkepada Walikota Bandung tertanggal 13 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), kemudian membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020863552100 dengan nama KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI atas nama ADANG SUDRAJAT, buku tabungan tersebut kemudian diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
Bahwa karena dalam DPA alokasi dana hibah untuk LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI tertulis atas nama HADI RAHAYU / JL. Sukamulya Rt.04/09, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian membuat Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari HADI RAHAYU kepada Adang Sudrajat tertanggal 17 Juli 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh saksi HADI RAHAYU padahal saksi HADI RAHAYU sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui ada menerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Kemudian saksi ADANG SUDRAJAT diminta olehDESTRIA WACHYU untuk datang ke Pemkot Bandung dan di kantor tersebut DESTRIA WACHYU membawaNota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) dan kwitansi untuk ditandatangani oleh saksi ADANG SUDRAJAT dan setelah ditandatangani diberi tanggal Senin, 30 Juli 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 08 Agustus 2012.
Walaupun terdapat perbedaan antara nama penerima pada LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI antara DPA yang menyebut nama HADI RAHAYU dengan pemohon pencairan hibah ADANG SUDRAJAT, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi HADI RAHAYU untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERI NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0328/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 08Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0328/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 09 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :957/0754/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Setelah uang cair ke rekening LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI, saksi ADANG SUDRAJAT diminta DESTRIA WACHYU untuk datang ke Bank, namun setelah uang tersebut ditarik dari Bank langsung diminta oleh dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU yang katanya akan melaksanakan acara tersebut sedangkan saksi ADANG SUDRAJAT diberi uang terima kasih sebesar Rp. 2.500.000. Saksi ADANG SUDRAJAT kemudian diminta datang ke sebuah acara untuk memberikan kata sambutan dan perkenalan.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat laporan penggunaan dana hibah kepada LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ADANG SUDRAJAT. Laporan tersebut berisikan penggunaan dana hibah kepada LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI yang dipergunakan untuk acara seminar “Manfaat Tanaman Herbal” di rumah makan Kampong Modern, Metro Indah Mall Soekarno Hatta, pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 dengan perincian biaya sebagai berikut :
| Sewa tempat | Rp | 13.000.000 |
| Nara sumber @ Rp. 2.000.000 x 4 | Rp | 8.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.000.000 |
| Moderator / MC | Rp | 1.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 35.000 x 500 x 2 | Rp | 35.000.000 |
| Konsumsi narasumber + MC @ Rp. 50.000 x 5 x 2 | Rp | 500.000 |
| Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Buku materi seminar @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| Hadiah / doorprise | Rp | 8.000.000 |
| Seragam + topi peserta seminar @ Rp. 90.000 x 500 | Rp | 45.000.000 |
| Seragam panitia @ Rp. 85.000 x 30 | Rp | 2.550.000 |
| ATK dan goodybag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 12.000 x 500 | Rp | 6.000.000 |
| ID Card Panitia @ Rp. 12.000 x 30 | Rp | 360.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Cetak undangan @ Rp. 5.000 x 500 | Rp | 2.500.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 3.890.000 |
| Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Biaya proses perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi | Rp | 5.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 40.000 x 500 | Rp | 20.000.000 |
| Biaya petugas keamanan | Rp | 1.500.000 |
| Biaya petugas kesehatan P3K | Rp | 1.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 7.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 1.700.000 |
| Sewa sound system | Rp | 6.000.000 |
| Music hiburan | Rp | 8.000.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 250.000 x 30 | Rp | 7.500.000 |
| Jumlah | Rp | 249.000.000 |
| Tertulis dalam Laporan pertanggung jawaban Total Anggaran Rp. 250.000.000 | ||
Bahwa berdasarkan data penjualan Managemen Kampoeng Modern pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012, tidak ada acara seminar, pada hari itu karena ada kegiatan Workshop One Day Blackberry dengan penjualan Rp. 5.100.000. Bahwa acara kegiatan seminar LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI sebenarnya telah digabungkan atau dilaksanakan secara bersamaan dengan acara seminar LSM FORUM ENTREPENEUR KOTA BANDUNG yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 sedangkan dalam laporan yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ADANG SUDRAJAT, pelaksanaan acara seminar LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI adalah acara yang berdiri sendiri, waktu tersendiri dan dengan pendanaan sendiri.
Bahwa dokumentasi foto-foto yang dijadikan bahan laporan kegiatan seminar LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI adalah foto-foto acara kegiatan LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG
Sedangkan uangyang diterima oleh YANYAN HERDIAN untuk biaya acara pelaksanaan seminar untuk LSM FORUM ENTERPEUNER KOTA BANDUNG dan KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI secara keseluruhan dari DESTRIA WACHYU adalah sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
Dengan demikian dalam penyaluran dana hibah TA 2012 kepada LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung telah dirugikan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL
Pada akhir tahun 2011, Destria Wahyu bertemu dengan saksi YASBIH di pinggir jalan samsudin Moh Ramdan Bandung dan merencanakan untuk membuat acara seminar, Destria Wachyu kemudian meminta foto copy KTP saksi YASBIH dan memintanya untuk membuat surat pengantar pembuatan LSM kepada RT/RW dari kelurahan setempat. lalu sebulan kemudian Destria Wahyu kembali datang ke rumah saksi YASBIH sambil membawa proposal permohonan bantuan dana hibah kepada Walikota Bandung. Permohonan tersebut kemudian disurvey dan dianalisis oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan berdasarkan survey tersebut LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) sesuai surat rekomendasi nomor : 978/1042-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011, namundalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA, YASBIH Jl Gg H.Kurdi 32 RT.10 /01, tetap teralokasi untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 212.550.000,- (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk melengkapi syarat pencairan dana hibah tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI dan Destria Wachyu dengan menggunakan identitas YASBIH dan orang lain yang diketahuinya dari KTP yang dikumpulkannya, membuat dokumen pendirian LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIALKELUARGA BERENCANA. Dalam dokumen pendirian tersebut LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 06 tanggal 11 Maret 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 264/BPM/2008 tanggal 28 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas pada kantor Kesbang Linmas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM LINGKUNG KESWADAYAAN KELUARGA BERENCANA sebagai berikut:
Ketua : YASBIH
Sekretaris : LEONICA NURUL FAUZIAH
Bendahara : BONTI (Saudara Laki YASBIH dan Ketua LSM ...)
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 25 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi YASBIH dan BONTI ke kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman, staf kantor Kesbang Linmas melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 94/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA
Seiring dengan pengurusan SKT, saksi YASBIH atas nama Ketua LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA juga menandatangani surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 sebesar Rp. 212.550.000 tertanggal 3 April 2012 dan surat Pernyataan tanpa tanggal April 2012, dengan peruntukan seminar dalam hal pandangan agama tentang Keluarga Berencana (KB) pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 bertempat di Wisma PGRI Jalan Telaga Bodas,
Berdasarkan permintaan dari Kepala DPKAD Pemkot Bandung dengan surat nomor : 978/669-DPKAD tanggal 23 Mei 2012, Badan Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melakukan evaluasi ulang terhadap LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL dan KB dengan nama pimpinan YASBIH, kemudian mengeluarkan surat rekomendasi No. 800/485-BPPKB-2012 tanggal 31 Mei 2012 dengan hasil survey bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi tanpa merekomendasi nilai nominal yang seharusnya diterima LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL dan KB.
Destria Wachyu kemudian meminta Saksi YASBIH membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012, nomor rekening 0020911271100 dengan nama LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA atas nama YASBIH-BONTI, kemudian buku tabungan tersebut diambil oleh Destria Wahyu.
Selanjutnyasaksi YASBIH diminta datang oleh Destria Wachyu ke kantor Pemkot Bandung dan bertempat di halaman parkir kantor Pemkot Bandung tersebut saksi YASBIH menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah yang kemudian diberi tanggal 15 Juni 2012dan kwitansi kosong yang menjadi bukti tanda terima dana hibah tertanggal 19 Juni 2012.
Atas dasar dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0161/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 19 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0161/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 21 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0447/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 21 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA sebesar Rp. 212.550.000,- (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Setelah dana hibah cair, Destria Wahyu meminta saksi YASBIH untuk datang ke Bank Jawa Barat Kantor Cabang Pembantu Pemkot Bandung dengan tanda tangan Bonti yang telah tertera pada formulir penarikan uang tersebut Saksi YASBIH kemudian menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh Destria Wahyu, sedangkan tanda tangan saksi Bonti (Bendahara) yang pada saat itu tidak datang telah tertera pada slip penarikan tersebut dilengkapi dengan asli KTP saksi Bonti, lalu saksi YASBIH menarik/mencairkan uang sebesar Rp. 212.550.000 ,- (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut diambil dari teller saksi YASBIH menyerahkannya kepada Destria Wahyu dan terdakwa Entik Musakti di parkiran Bank Jabar KCP Pemkot, keesokan harinya Destria Wahyu meminta saksi YASBIH datang ke rumahnya di daerah Gg H Aksan Moh Toha Bandung dan memberikan uang kepada saksi YASBIH sejumlah Rp. 2.500.000 ,- ( dua Juta Lima ratus Rupiah) sebagai uang pegangan.
Selanjutnya saksi YASBIH di telephone oleh Destria wahyu untuk datang ke sebuah acara dan diminta untuk melakukan persentasi atau pengenalan dan difoto seolah-olah saksi YASBIH selaku Ketua LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL-KELUARGA BERENCANA yang mengadakan acara tersebut;
Selanjutnya saksi YASBIH atas permintaan Destria Wahyu menandatangani laporan penggunaan dana hibah kepada LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL dan KB yang dipergunakan untuk acara seminar Pandangan Agama Tentang Keluarga Berencana dan Bakti Sosial pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 bertempat di Gedung Futsal Cosmo Hall Jalan Moh Tohasebesar Rp. 212.550.000,- (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian laporan sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 4.750.000 |
| Persuratan | Rp | 3.750.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Rapat-rapat | Rp | 4.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 45.000 x 300 x 2 makan | Rp | 27.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 50.000 x 4 x 2 mkn | Rp | 400.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 55.000 x 300 | Rp | 16.500.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Akomodasi (transportasi) peserta | Rp | 9.500.000 |
| Sertifikat @ Rp. 25.000 x 300 | Rp | 7.500.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Pembicara @ Rp. 2.500.000 x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Moderator | Rp | 4.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 9.500.000 |
| Infocus | Rp | 4.750.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.500.000 |
| Sewa kursi @ Rp. 15.000 x 350 | Rp | 5.250.000 |
| Perizinan | Rp | 7.500.000 |
| Kebersihan | Rp | 5.000.000 |
| Keamanan | Rp | 5.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 4.350.000 |
| Bakti social Rp. 25.000 x 400 | Rp | 10.000.000 |
| Hiburan | Rp | 7.500.000 |
| Honor panitia | Rp | 5.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 212.550.000 |
Bahwa berdasarkan Managemen Gedung Futsal Cosmo Hall Jalan Moh Toha tidak ada acara seminar dari LSM pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012, sedangkan foto-foto dalam laporan pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh saksi YASBIH adalah acara Karang Taruna yang dilaksanakan di gedung tersebut. Dengan demikian kegiatan yang dilaporkan pada Laporan Pertanggungjawaban tersebut adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif).
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung mengalami kerugian sebesar Rp. 212.550.000,- (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM ANTI NARKOBA
Berdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011, dan surat dinas Kesehatan nomor : 900/3049-Dinkes tanggal 21 Desember 2011, FORUM ANTI NARKOBA tidak di rekomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena alamat organisasi tersebut tidak jelas, namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 maupun DPA Perubahan padaDinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM FORUM ANTI NARKOBA / Jl Cicukang RT.01/08 Bandung tetap mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah)
Untuk dapat mencairkan dana tersebut Destria Wahyu dan terdakwa Entik Musakti menemui saksi ZHOEVENA (pekerja Foto Copy di kantor Pemkot Bandung) dan menawarkan untuk membuat acara seminar Narkoba, saksi ZHOEVENA diminta untuk menyerahkan foto copy KTP dan membuat surat pengantar pendirian LSM kepada RT/RW dan kelurahan setempat.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM ANTI NARKOBA dengan mempergunakan identitas saksi ZHOEVENA dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen pendirian tersebut LSM FORUM ANTI NARKOBA seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 23 tanggal 12 Mei 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaptar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 290/BPM/2008 tanggal 07 Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM ANTI NARKOBA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM ANTI NARKOBAsebagai berikut :
Ketua : ZHOEVENA
Sekretaris : UDUNG SUKARSA
Bendahara : SIGIT RENALDY
Dengan alamat di Jalan Cicukang RT 001 RW.009 Kelurahan Cisaranten Binhar Kecamatan Arcamanik
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 20 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi ZHOEVENA-UDUNG SUKARSA dan berkas pendirian LSM ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman, staf Kesbang Linmas melakukan survey, yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 82/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM FORUM ANTI NARKOBA.
Seiring dengan surat pengurusan perpanjangan SKT, Destria Wahyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI mendatangi saksi ZHOEVENAdi tempat fotokopi Pemkot dan memintanya untuk menandatangani permohonan pencairan dana hibah atas nama LSM Forum Anti Narkoba kepada Pemkot Bandung tertanggal 19 April 2012 sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kemudian saksi ZHOEVENA diminta untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 08 Juni 2012 dengan nomor rekening 002089421100 dengan nama LSM FORUM ANTI NARKOBA atas nama ZHOVENA.
Kemudian saksi ZHOEVENA diminta untuk menandatangani kwitansi tanda terima dana hibah yang masih kosong dan kemudian diberi tanggal 02 Agustus 2012, sedangkan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah yang diberi tanggal Rabu, 1 Agustus 2012 tidak ditandatangani oleh saksi ZHOEVENA, namun terlampir sebagai bagian dokumen yang disampaikan oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi ZHOEVENA.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0347/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 08 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0347/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0780/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUM ANTI NARKOBA sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah)
Setelah dana hibah masuk ke rekening LSM FORUM ANTI NARKOBA, saksi ZHOEVENA dihubungi oleh Destria Wachyu untuk melakukan pencairan dana hibah di Bank Jawa Barat Balai Kota Bandung, saksi ZHOEVENA mencairkan uang dengan menandatangani slip penarikan bersama Sigit Renaldi sebagai Bendahara yang tidak pernah saksi ZHOEVENA kenal sebelumnya. Uang yang dicairkan sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) diserahkan saksi ZHOEVENA kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti dengan alasan akan dipergunakan untuk pengaturan acara LSM tersebut dan saksi ZHOEVENA akan mendapatkan bagian dari kelebihan penggunaan uang tersebut, tiga bulan setelah pencairan saksi ZHOEVENA disuruh ke rumah makan Ngacaprak untuk memberikan sambutan pada kegiatan LSM FORUM ANTI NARKOBA lalu saksi ZHOEVENA diberi uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya penggantian pengurusan dan uang transport,
Bahwa saksi ZHOEVENA diminta oleh Destria Wahyu untuk menandatangani Laporan Bantuan dana Forum Anti Narkoba melaksanakan acara seminar Berantas Dan Perangi Narkoba, pada hari Sabtu tanggal 24 November 2012 bertempat di Rumah Makan Ngacaprak Jl. Soekarno Hatta sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian penggunaan biaya sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 2.500.000 |
| Sewa geedung @ Rp. 15.000.000 | Rp | 15.000.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.000.000 |
| Hiburan (Dance + Band) | Rp | 7.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 3.500.000 |
| Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 4.000.000 |
| Infocus + layar | Rp | 2.000.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Honor Panitia | Rp | 4.000.000 |
| Konsolidasi | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 55.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.300.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 x 300 x 2 makan | Rp | 33.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 60.000 x 5 x 2 makan | Rp | 600.000 |
| Sanck (coffe break) Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 75.000 x 300 | Rp | 22.500.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Akomodasi (transportasi peserta) | Rp | 12.000.000 |
| Sertifikat @ Rp. 35.000 x 300 | Rp | 10.500.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 3 | Rp | 7.500.000 |
| Moderator | Rp | 3.000.000 |
| Perijinan | Rp | 4.800.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Keamanan | Rp | 2.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 189.500.000 |
Bahwa walaupun dalam laporan dana hibah yang dipergunakan untuk acara seminar tersebut sebesar Rp. 189.500.000 (seratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau masih ada sisa Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), namun sisa uang tersebut tidak ada dalam kas LSM FORUM ANTI NARKOBA;
Bahwa berdasarkan catatan Managemen rumah makan Ngacaprak pada tanggal 24 Nopember 2012 tidak ada acara (event) seminar di rumah makan tersebut, sehingga kegiatan yang dilaporkan pada buku laporan adalah kegiatan yangtidak ada (fiktiF).
Bahwa dalam penyaluran hibah kepada LSM FORUM ANTI NARKOBA tersebut, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah)
Dalam hal penyaluran dana hibah kepadaALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA
Walaupun FENNY CAHAYANTI tidak merasa menjadi pengurus LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA dan tidak pernah mengajukan permohonan hibah ke Pemkot Bandung, namun permohonan hibah atas nama LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBAFENNY CAHAYANTI dievaluasi oleh Bagian Kesra danberdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011, LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena pada saat dievaluasi oleh Bagian Kesra dan Kemasyarakatan LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA sebagai pemohon belum dapat melampirkan proposal, namun dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA FENNY CAHAYANTI / JL. Kota Baru RT.02/04 Bandung tetap mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat pencairan dana tersebut, Destria Wahyu kemudian mendatangi saksi BONTI dan menawarkan pelaksanaan acara atau kegiatan di lingkungan (RW) rumahnya karena ada alokasi dana sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah), Saksi BONTI yang menyetujui kegiatan tersebut kemudian meminjamkan KTP nya kepada DESTRIA WACHYU guna mendapatkan dana tersebut.
Dengan mempergunakan identitas saksi BONTI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSMALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA. Dalam dokumen tersebut LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 16 tanggal 22 Pebruari 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 215/BPM/2008 tanggal 11 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA sebagai berikut :
Ketua : BONTI
Sekretaris : YASBIH (adik Ketua, ..)
Bendahara : LINA HERLINA
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 20 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi BONTI ke kantor Kesbang Linmas, DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman, staf Kesbang Linmas melakukan survey, yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Berdasarkan survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 101/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA.
Seiring dengan hal tersebut, Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian mengajukan permohonan pencairan belanja hibah dengan surat permohonan dan pernyataan yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi BONTI atas nama Ketua LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA tertanggal 10 Mei 2012 kepada Pemkot Bandung sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA tidak termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang, sehingga Kabag Kesra tidak melakukan evaluasi ulang terhadap LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA.
Bahwa kemudian saksi BONTI juga diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 15 Oktober 2012 dengan nomor rekening : 0020983558100 dengan nama LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA atas nama BONTI dan YASBIH. Selanjutnya terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 18 Oktober 2012ke Dinas DPKAD Kota Bandung yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi BONTI.
Bahwa karena dalam DPA DPKAD alokasi dana hibah untuk LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA tertulis atas nama FENNY CAHAYANTI, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari FENNY CAHAYANTI kepada BONTI tertanggal 07 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh saksi FENNY CAHAYANTI, padahal saksi FENNY CAHAYANTI sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA antara DPA yang menyebut nama FENNY CAHAYANTI dengan pemohon pencairan hibah yang bernama BONTI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi FENNY CAHAYANTI untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut;
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1048/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1048/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM, Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/01423/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18 Oktober 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Pada saat pencairan saksi BONTI ditelepon dan diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke Bank Jabar Cabang Naripan, di tempat tersebut saksi BONTI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan diminta untuk menandatangani slip penarikan dan menuggu untuk panggilan. Pada saat berhadapan dengan teller saksi BONTI terkejut karena jumlah uang yang diterimanya terlalu banyak. saksi BONTI kemudian mengambil uang tersebut tanpa dihitung jumlahnya terlebih dahulu dan pada saat uang sudah di tangan saksi BONTI, uang tersebut langsung diminta dan diambil oleh DESTRIA WACHYU.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan, menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan, kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2012 di rumah makan Ngacaprak.
Bahwa saksi BONTI kemudian diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke rumah makan Ngacaprak yang saksi tidak ketahui acara, dari mana maupun siapa pesertanya, pada acara di tempat tersebut saksi diminta untuk memberikan kata sambutan. Setelah 3 (tiga) hari dari pelaksanaan acara, DESTRIA WACHYU memberikan uang kepada saksi BONTI sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Laporan Bantuan dana atas nama LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA kepada Walikota Bandung yang seolah-olah laporan tersebut ditandatangani oleh saksi BONTI untuk acara pelaksanaan seminar Pendidikan Remaja dengan tema Narkoba dan Alkohol Penghancur Bangsa di rumah makan Ngacaprak pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2012, dalam laporan tersebut dibuat perincian penggunaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sebagai berikut :
| Sewa Gedung | Rp. | 11.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 6.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Moderator | Rp | 2.000.000 |
| Infocus dan Laptop | Rp | 6.500.000 |
| Konsumsi @ Rp. 35.000 x 400 X 2 makan | Rp | 28.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 35.000 x 25 x 2 makan | Rp | 1.750.000 |
| Coffe break @ Rp. 15.000 x 450 | Rp | 6.750.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 75.000 x 400 | Rp | 30.000.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 75.000 x 25 | Rp | 1.875.000 |
| ID Card Peserta dan Panitia @ Rp. 10.000 x 450 | Rp | 4.500.000 |
| Topi peserta dan panitia @ Rp. 20.000 x 450 | Rp | 9.000.000 |
| Akomodasi panitia | Rp | 7.000.000 |
| Biaya proses perijinan | Rp | 5.000.000 |
| Biaya publikasi | Rp | 6.000.000 |
| Biaya dekorasi | Rp | 3.000.000 |
| Buku panduan @ Rp. 17.500 x 400 | Rp | 7.000.000 |
| Sertifikat @ Rp. 10.000 x 450 | Rp | 4.500.000 |
| Goodybag + ATK peserta @ Rp. 25.000 x 400 | Rp | 10.000.000 |
| Memorabilia (Plakat) @ Rp. 35.000 x 400 | Rp | 14.000.000 |
| Honor panitia | Rp | 8.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya kesehatan | Rp | 1.000.000 |
| Hiburan + soundsystem | Rp | 10.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.125.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 200.000.000 |
Bahwa berdasarkan Catatan Managemen rumah makan Ngacaprak pada tanggal 21 Nopember 2012, dibayarkan oleh saksi YETTI / FKGH adalah sebesar Rp. 2.493.700 (dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Aliansi Muslim Anti Narkoba | Rp | 200.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 194.000.000,- |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI
Pada tahun 2011, Destria Wachyu meminjam KTP milik saksi CECEH WARYATI, tanpa diketahui mengenai maksudnya, selanjutnya Destria Wachyu membuat surat permohonan bantuan hibah yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi CECEH WARYATI selaku Ketua LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI, permohonan hibah tersebut kemudian diteruskan untuk disurvey dan dievaluasi oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dari hasil Survey Badan Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tidak memberikan rekomendsi kepada LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena berdasarkan survey saksi CECEH WARYATI tidak merasa menjadi Ketua LSM sedangkan RT / RW setempat tidak mengenal keberadaan LSM tersebut (sesuai surat nomor : 978/1042-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011)namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerahkota Bandung Tahun Anggaran 2012, LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI / CECEH WARYATI/ Jl H.Syamsuddin no. 25 C RT 04/05 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Untuk memenuhi syarat administrasi pencairan dana hibah, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI dengan mempergunakan identitassaksi CECEH WARYATI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Pada dokumen tersebut LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI dibuat seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai dengan foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 10 tanggal 09 Juni 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 248/BPM/2008 tanggal 22 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008,- di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI sebagai berikut :
Ketua : CECEH WARYATI
Sekretaris : IRWAN KURNIAWAN (anak Ceceh Waryati )
Bendahara : DEWI HENDRAYATI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 23 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi Ceceh Waryatike kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan baner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 96/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI;
Seiring dengan pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tersebut, Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat surat permohonan pencairan dana hibah TA 2012 dan surat pernyataan yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi CECEH WARYATI selaku Ketua LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI sebesar Rp. 231.155.000 (dua ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) tertanggal 12 April 2012, dengan peruntukan Pelatihan Kepemimpinan Perempuan pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 bertempat di Wisma Istana Mekar Mandiri Jalan Mochammad Toha Bandung;
Berdasarkan permintaan dari Kepala DPKAD Kota Bandung H.HERRY NURHAYAT No : 978/669-DPKAD tanggal 23 Mei 2012, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melakukan evaluasi ulang terhadap KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI dengan nama pimpinan CECEH WARYATI, dan mengeluarkan rekomendasi No. 800/488-BPPKB-2012 tanggal 31 Mei 2012 dengan hasil survey bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, tanpa merekomendasikan berapa nilai nominal hibah yang seharusnya diterima oleh KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI
Saksi CECEH WARYATI kemudian diminta oleh Destria Wachyu untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 06 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020863153100 dengan nama KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI atas nama CECEH WARYATI dan IRWAN KURNIAWAN
Destria Wachyu dengan membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) mendatangi saksi CECEH WARYATI dirumahnya dan meminta saksi CECEH WARYATI untuk menandatanganinya dan setelah ditandatangani diberi tanggal Kamis, 07 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana Hibah tertanggal, 8 Juni 2012.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0129/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 8 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0129/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 8 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor ; 957/0396/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Setelah dana masuk ke rekening LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI, Destria Wachyu memintasaksi CECEH WARYATI untuk mengambil uang ke Bank, selanjutnya saksi CECEH WARYATI pergi ke Bank dengan ditemani oleh Destria Wachyu.Setelah saksi CECEH WARYATI menerima uang dari teller dan belum sempat dihitung ulang, seluruh uang tersebut diminta dan diambil oleh Destria Wachyu, setelah empat hari dari waktu pengambilan uang, Destria Wachyu mendatangi Saksi CECEH WARYATI dan menyerahkan uang di dalam amplop dengan mengatakan “ini buat ibu“ yang isinya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara.
Bahwa Saksi CECEH WARYATI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk datang ke rumah makan Ngacaprak, di tempat tersebut Saksi CECEH WARYATI disuruh berdiri sambil memegang microphone dan kemudian difoto seolah sedang memberikan kata sambutan pada acara LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI;
Selanjutnya Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat Laporan Bantuan dana hibah atas nama LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI yang seolah-olah ditandatangani oleh Saksi CECEH WARYATI. Pada laporan tersebut disampaikan bahwa dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dipergunakan untuk melaksanakan acara seminar pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2012, bertempat di rumah makan Ngacaprak dengan rincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 5.000.000 |
| Sewa Gedung | Rp | 13.500.000 |
| Nara Sumber @ Rp. 2.500.000,- x 3 orang | Rp | 7.500.000 |
| Moderator | Rp | 2.500.000 |
| ATK peserta @ Rp. 20.000 x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Kaos peserta @ Rp. 75.000 x 400 | Rp | 30.000.000 |
| Kaos panitia @ Rp. 75.000 x 20 | Rp | 1.500.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 8.500 x 400 | Rp | 3.400.000 |
| ID Card Panitia @ Rp. 8.500 x 20 | Rp | 170.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 25.000 x 400 x 2 makan | Rp | 20.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 25.000 x 20 x 2 makan | Rp | 1.000.000 |
| Konsumsi narasumber @ Rp. 25.000 x 3 x 2 | Rp | 1.50.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 450 | Rp | 9.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Perizinan | Rp | 5.280.000 |
| Buku panduan @ Rp. 30.000 x 400 | Rp | 12.000.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 400 | Rp | 6.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 30.000 x 400 | Rp | 12.000.000 |
| Transportasi Narasumber | Rp | 1.500.000 |
| Transportasi Panitia | Rp | 8.000.000 |
| Honor Panitia 20 x Rp. 200.000 | Rp | 4.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 5.000.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 7.500.000 |
| Hiburan | Rp | 10.000.000 |
| Infocus | Rp | 3.500.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 2.500.000 |
| Biaya petugas kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya keamanan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya kesehatan dan P3K | Rp | 5.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 200.000.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 194.000.000 (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Rp | 200.000.000 |
| Rp. | 6.000.000 |
| Rp. | 194.000.000 |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA
Berdasarkan surat dari dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : 556/475-Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011 Forum Pecinta Budaya Sunda (VICKY MOHAMAD R) direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA (VICKY MOHAMAD R) mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU melalui saksi ABDUL RAHMAN menawarkan kepada saksi YUDI MULYADI untuk menjadi Ketua LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA, saksi YUDI MULYADI menerima tawaran tersebut karena dapat dikombinasikan dengan kesenian Rapet Gendang yang ada di lingkungannya, saksi YUDI MULYADI kemudian menyerahkan foto copy KTP kepada saksi ABDUL RAHMAN dan selanjutnya diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA dengan mempergunakan identitas saksi YUDI MULYADI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen pendirian dibuat seolah-olah LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti nomor : 21 tanggal 16 Mei 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaptar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 235/BPM/2008 tanggal 20 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas di kantor Kesbang Linmas Pemkot BandungTahun 2008,
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA sebagai berikut :
Ketua : tuan YUDI MULYADI
Sekretaris : tuan SIGIT RENALDY
Bendahara : nona CHINTYA PUSPITA DEWI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi YUDI MULYADI ke kantor Kesbang Linmas. saksi YUDI MULYADI kemudian mendapat kunjungan dari kantor Pemerintah Kota Bandung dan membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah Ketua LSM dan tempat tinggalnya adalah kantor/Sekretariat LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 92/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012
Seiring dengan pengurusan SKT, saksi YUDI MULYADI selaku ketua LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA diminta oleh ABDUL RAHMAN untuk menandatangani Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal April 2012 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan pada tanggal 19 Juni 2012 untuk menampung dana hibah saksi YUDI MULYADI membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung dengan nomor rekening 0020898720100 dengan nama LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA atas nama YUDI MULYADI dan SIGIT RINALDI.
Saksi YUDI MULYADI kemudian diminta datang oleh DESTRIA WACHYU, ke Pemkot Bandung dan menandatangani berkas-berkas dan kwitansi tertanggal 05 Juli 2012, akan tetapi tidak pernah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah, namun demikian Nota Perjanjiah Hibah Daerah atas namanya tertanggal Selasa. 03 Juli 2012 yang seolah-olah ditandatangani saksi YUDI MULYADI terlampir sebagai berkas pencairan dana hibah atas nama LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA;
Bahwa karena dalam DPA DPKAD alokasi dana hibah untuk LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA tertulis atas nama VICKY MOHAMAD R, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggung jawab dari VICKY MOHAMAD R kepada YUDI MULYADI tertanggal 09 Juli 2012 yang seolah-olah ditanda tangangani oleh saksi VICKY MOHAMAD R, padahal saksi VICKY MOHAMAD R sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA antara DPA yang menyebut nama VICKY MOHAMAD R dengan pemohon pencairan hibah YUDI MULYADI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi VICKY MOHAMAD R untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertanda tangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut;
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0268/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 05 Juli 2012 yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0268/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0611/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 11 Juli 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah kota Bandung ke rekening LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA atas nama YUDI MULYADIsebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi YUDI MULYADI diberitahu oleh saksi ABDUL RAHMAN bahwa dana hibah atas nama FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA telah cair dan diminta datang ke Bank Jabar Asia Afrika. Saksi YUDI MULYADI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU di Bank Jabar dan mempersiapkan slip penarikan untuknya. Bahwa setelah saksi YUDI MULYADI mengambil uang tersebut dari meja teller, DESTRIA WACHYU langsung mengambil uang tersebut dan memasukannya ke dalam tas dan mengatakan kepada saksi YUDI MULYADI untuk menunggu kabar selanjutnya. Pada saat keluar dari Bank saksi juga melihat terdakwa ENTIK MUSAKTI yang menunggu dengan mobil jenis minibus;
Satu bulan setelah pencairan saksi YUDI MULYADI diberi uang oleh saksi ABDUL RAHMAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian disuruh datang ke acara yang saksi YUDI MULYADI tidak ketahui, di tempat tersebut saksi disuruh untuk duduk sambil memegang mikrophone di depan banner / spanduk yang baru saja dipasang dan kemudian difoto (dokumentasi);
Selanjutnya saksi YUDI MULYADI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Laporan Penggunaan Bantuan dana Hibah kepada LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA untuk pelaksanaan acara seminar Pengembangan Budaya Bangsa, pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 bertempat di rumah makan Ngacaprak, dengan rincian penggunaan biaya sebagai berikut
| Sewa gedung | Rp. | 12.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.000.000 x 3 | Rp | 6.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.000.000 |
| Moderator / MC | Rp | 1.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 30.000 x 400 x 2 | Rp | 24.000.000 |
| Konsumsi Narasumber + MC @ Rp. 50.000 x 4 x 2 | Rp | 400.000 |
| Snack @ Rp. 15.000 x 450 | Rp. | 6.750.000 |
| Buku materi seminar @ Rp. 30.000 x 400 | Rp | 12.000.000 |
| Hadiah / doorprize | Rp | 4.000.000 |
| Kaos seragam + topi peserta seminar @ Rp. 85.000 x 400 | Rp | 34.000.000 |
| Kaos seragam panitia @ Rp. 85.000 x 20 | Rp | 1.700.000 |
| Akomodasi peserta @ Rp. 25.000 x 400 | Rp | 10.000.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 10.000 x 400 | Rp. | 4.000.000 |
| ID Card panitia @ Rp. 10.000 x 20 | Rp | 200.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x 400 | Rp | 6.000.000 |
| Cetak undangan @ Rp. 4.000 x 400 | Rp | 1.600.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 4.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 3.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 2.500.000 |
| Infocus + layar | Rp | 2.250.000 |
| Biaya proses perijinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi | Rp | 5.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 2.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 25.000 x 400 | Rp. | 10.000.000 |
| Biaya petugas keamanan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya petugas kesehatan P3K | Rp | 1.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 5.500.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 7.000.000 |
| Hiburan | Rp | 9.500.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 250.000 x 20 | Rp | 5.000.000 |
| J u m l a h | Rp | 198.400.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggung jawaban total anggaran Rp. 199.400.000 | ||
Bahwa berdasarkan catatan Managemen rumah makan Ngacaprak pada tanggal 26 Desember 2012 tidak ada acara (event) seminar di rumah makan tersebut sehingga kegiatan yang dilaporkan pada laporan tersebut adalah tidak ada (fiktif);
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM FORUM ANAK SENI
Berdasarkan surat dari dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor : 556/475-Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011, LSM FORUM ANAK SENI (DONNI SUSANTO) direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 maupun DPA Perubahan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM FORUM ANAK SENI DONI SUSANTO / Jl Pelindung Hewan No.98/95 Bandung, mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Untuk mencairkan dana hibah tersebut Destria Wachyu mengajak saksi LIRA MEGAVIANTARI yang kebetulan bertemu pada undangan perkawinan, untuk membuat kegiatan / acara seminar dan meminta foto copy KTP milik saksi LIRA MEGAVIANTARI.
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM FORUM ANAK SENI dengan mempergunakan identitas saksi LIRA MEGAVIANTARI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM ANAK SENI seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 05 tanggal 25 September 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 225/BPM/2008 tanggal 14 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM ANAK SENI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM ANAK SENI sebagai berikut :
Ketua : LIRA MEGAVIANTARI
Sekretaris : BAYU PURVIANTORO
Bendahara : SIGIT RENALDY
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian yang dibuatnya, foto copy surat keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi Lira Megaviantari dan Sekretaris B.Purviantoro membawa berkas tersebut ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 97/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012
Seiring dengan pengurusan perpanjangan SKT, DESTRIA WACHYU meminta saksi LIRA MEGAVIANTARI untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 7 Mei 2012 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tertanggal 25 Oktober 2012 dengan nomor rekening : 0023183781100 dengan nama LSM FORUM ANAK SENI atas nama LIRA MEGAVIANTARI dan SIGIT RINALDI, buku tabungan tersebut kemudian diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
DESTRIA WACHYU juga meminta saksi LIRA MEGAVIANTARI untuk datang ke Pemkot Bandung dan di halaman kantor Pemkot Bandung saksi LIRA MEGAVIANTARI diminta untuk menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerahyang kemudian diberi tanggal, Kamis, 25 Oktober 2012dan kwitansi tanda terima dana hibah yang masih kosong yang kemudian diberi tanggal 29 Oktober 2012.
Bahwa karena dalam DPA DPKAD alokasi dana hibah untuk LSM FORUM ANAK SENI tertulis atas nama DONI SUSANTO, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggung jawab dari DONI SUSANTO kepada saksi LIRA MEGAVIANTARI tertanggal 5 Mei 2012 yang seolah-olah ditanda tangangani oleh saksi DONI SUSANTO, padahal saksi DONI SUSANTO sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM FORUM ANAK SENI antara DPA yang menyebut nama DONI SUSANTO dengan pemohon pencairan hibah LIRA MEGAVIANTARI, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi DONI SUSANTO untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1096/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 29 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1096/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 11 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/01712/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 19 Nopember 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM FORUM ANAK SENI sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Setelah dana cair ke rekening LSM FORUM ANAK SENI, saksi LIRA MEGAVIANTARI dihubungi oleh Destria Wachyu untuk melakukan pencairan di Bank Jawa Barat Naripan Bandung, setelah di Bank saksi LIRA MEGAVIANTARI menandatangani slip penarikan uang yang telah disiapkan oleh Destria Wachyu sedangkan Bendahara Sigit Renaldi tidak datang, namun KTP Asli Sigit Renaldi dan tanda tangannyasudah tertera pada slip penarikan, lalu saksi LIRA MEGAVIANTARI menarik/mencairkan uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), lalu uang tersebut diminta dan diberikan kepada Destia Wachyu dan temannya yang saksi LIRA MEGAVIANTARI tidak ketahui namanya parkiran Bank Jabar Naripan, lalu seminggu kemudian Destria Wachyu ngajak ketemu di Mall BIP dan memberikan uang kepada saksi LIRA MEGAVIANTARI sejumlah Rp. 5.000.000 ,- (lima Juta Rupiah);
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara pelatihan tari jaipongan untuk Guru TK yang kemudian dilaksanakan pada hariSabtu tanggal 26Januari 2013 di rumah makan Kampung Modern Metro Indah Mall.
Selanjutnya saksi LIRA MEGAVIANTARI ditelephone dan diminta datang oleh Destria Wachyu untuk datang ke acara di Metro Indah Mall, Jln Soekarno Hatta Bandung, di tempat tersebut saksi LIRA MEGAVIANTARI diminta berdiri dan difoto seolah-olah sedang melakukan presentasi atau pengenalan diri secara formalitas sebagai Ketua LSM FORUM ANAK SENI .
Bahwa kemudian saksi LIRA MEGAVIANTARI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Laporan Bantuan dana LSM FORUM ANAK SENI kepada Walikota Bandung sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dalam laporan disampaikan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk pelaksanaan acara seminar Pengkajian Budaya Seni Sunda di rumah makan Kampong Modern, Metro Indah Mall Soekarno Hatta, pada hari Sabtu tanggal 26Januari 2013 dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
| ATK + goodybag @ 25000 X 400 | Rp | 10.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 5.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 2 orang | Rp | 5.000.000 |
| Moderator | Rp | 2.000.000 |
| Kaos peserta @ Rp. 75.000 x 400 | Rp | 30.000.000 |
| Kaos panitia @ Rp. 75.000 x 20 | Rp | 1.500.000 |
| ID Card Peserta @ Rp. 10.000 x 400 | Rp | 4.000.000 |
| ID Card Panitia Inti + Pendukung @ Rp. 10.000 x 40 | Rp | 400.000 |
| Sertifikat @ Rp. 20.000 x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 x 400 | Rp | 22.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 75.000 x 20 | Rp | 1.500.000 |
| Konsumsi narasumber + MC @ Rp. 75.000 x 4 | Rp | 300.000 |
| Sanck @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000 |
| Publikasi | Rp | 6.500.000 |
| Perizinan | Rp | 5.200.000 |
| Transportasi panitia | Rp | 5.500.000 |
| Merchandise | Rp | 8.000.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 4.750.000 |
| Infocus + layar | Rp | 4.500.000 |
| Biaya petugas kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya keamanan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya kesehatan dan P3K | Rp | 1.500.000 |
| Hiburan | Rp | 8.000.000 |
| Walkie talkie 10 unit | Rp | 4.500.000 |
| Buku panduan @ Rp. 20.000 x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 35.000 x 400 | Rp | 14.000.000 |
| Honor panitia inti @ Rp. 350.000 x 20 | Rp | 7.000.000 |
| Honor panitia pendukung @ Rp. 200.000 x 10 | Rp | 2.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 198.150.000 |
Bahwa berdasarkan catatan Rumah makan Kampung Metro Indah mall, transaksi yang terjadi pada saat pelatihan tari jaipongan adalah sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah.)
Walaupun dalam Laporan Pertanggungjawaban jumlah dana yang dipergunakan sebesar Rp. 198.150.000 atau masih ada sisa dana sebesar Rp. 1.850.000.000,namun saksi LIRA MEGAVIANTARI selaku Ketua Forum Anak Seni tidak dapat menunjukan sisa kas dari penggunaan dana hibah tersebut karena seluruh uangnya telah diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM Forum Anak Seni, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 194.000.000 (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Rp | 200.000.000 |
| Rp. | 6.000.000 |
| Rp. | 194.000.000 |
Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI INSAN SENI
Bahwa saksi NIA SUNIARTI tidak pernah merasa menjadi penurus LSM dan memohon dana hibah ke Pemkot Bandung, akan tetapi permohonan hibah LSM ALIANSI INSAN SENI (NIA SUNIARTI) dievaluasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan berdasarkan surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor : 556/475-Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011 LSM ALIANSI INSAN SENI (NIA SUNIARTI) direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), namun berdasarkanDokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM ALIANSI INSAN SENI, NIA SUNIARTI / Jl Moch Toha No.176 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Untuk dapat mencarikan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU yang sering bermain ke rumah YASBIH (tetangga saksi IMAM ABDULLAH) menawarkan kepada saksi IMAM ABDULLAH sejumlah dana untuk acara kegiatan di daerah H KURDI, selanjutnya saksi IMAM ABDULLAH menyerahkan foto copy KTP kepada DESTRIA WACHYU melalui saksi YASBIH;
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI INSAN SENI dengan mempergunakan identitassaksi IMAM ABDULLAHdan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Pada dokumen pendirian tersebut, LSM ALIANSI INSAN SENI seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 7 tanggal 11 Pebruari 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor :210/BPM/2008 tanggal 08 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI INSAN SENI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI INSAN SENI sebagai berikut :
Ketua : IMAM ABDULLAH
Sekretaris : NIA KURNIAWATI
Bendahara : LAONICA NURUL FAUZIAH
Dengan alamat di kota Bandung Gang Aji Kurdi 1/15 RT.010 RW.001
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 19 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi IMAM ABDULLAHdan berkas pendirian LSM ke kantor Kesbang Linmas. Destria Wachyu kemudian membuatbanner (spanduk) nama LSM untuk ditempelkan di depan rumah yang menjadi tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat pemeriksaan oleh petugas Kesbang Linmas LSM ALIANSI INSAN SENI, dapat terlihat jelas keberadaannya.Dari hasil permohonan dan pemeriksaan tersebut, Terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 88/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama ALIANSI INSAN SENI
Destria Wachyu kemudian meminta saksi IMAM ABDULLAH selaku Ketua LSM ALIANSI INSAN SENI untuk menandatangani permohonan pencairan belanja hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 05 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) disertai dengan Surat Pernyataan. Untuk menampung dana hibah tersebut saksi IMAM ABDULLAH membuka rekening pada Bank Jabar Jalan Mohammad Toha Bandung tanggal 26 Juni 2012 dengan nomor rekening 0021249289100 dengan nama IMAM ABDULLAH – BAYU PURWANTORO, buku tabungan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
Selanjutnya saksi IMAM ABDULLAH diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke kantor Pemkot Bandung dan bertempat di halaman parkir Pemkot Bandung, saksi IMAM ABDULLAH menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi yang NPHD nya kemudian diberi tanggal Senin, 15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tanggal 18 Oktober 2012.
Bahwa karena dalam DPA DPKAD alokasi dana hibah untuk LSM ALIANSI INSAN SENI tertulis atas nama NIA SUNIARTI, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari NIA SUNIARTI kepada IMAM ABDULLAH tertanggal 5 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi NIA SUNIARTI, padahal saksi NIA SUNIARTI sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui namanya tercantum sebagai penerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM ALIANSI INSAN SENI antara DPA yang menyebut nama NIA SUNIARTI dengan pemohon pencairan hibah IMAM ABDULLAH, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi NIA SUNIARTI untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tandaterima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1042/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1042/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0414/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18 Oktober 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI INSAN SENI sebesar Rp. 250.000.000 (duaratus lima puluh juta rupiah);
Pada akhir Oktober, saksi IMAM ABDULLAH ditelepon oleh saksi YASBIH dan diminta datang ke Bank BJB di Naripan, di tempat tersebut saksi IMAM ABDULLAH dikenalkan dengan DESTRIA WACHYU. Karena pencairan tidak dapat dilakukan pada hari itu, maka keesokan harinyasaksi IMAM ABDULLAH kembali ke Bank tersebut dan setelah menunggu selama 1 jam, saksi IMAM ABDULLAH baru dapat bertemu dengan DESTRIA WACHYU. Selanjutnyasaksi IMAM ABDULLAHmenandatangani slip penarikan yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYU dan setelah uang diambil dari meja teller, uang tersebut langsung diminta dan diambil oleh DESTRIA WACHYU dan kemudian dimasukan ke dalam tas. Setelah satu minggu dari waktu pencairan, DESTRIA WACHYU mendatangi saksi IMAM ABDULLAH dan memberikannya uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
Saksi IMAM ABDULLAH diminta hadir pada acara pelatihan tari jaipongan di Kampung Metro Indah Mall Soekarno Hatta dan di tempat tersebut saksi IMAM ABDULLAH difoto dalam posisi berdiri sambil memegang mikrophone seolah-olah sedang memberikan kata sambutan.
Selanjutnya terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikanLaporan Penggunaan Bantuan dana hibah LSM ALIANSI INSAN SENI kepada Walikota Bandung yang seolah-olah ditanda tangani oleh saksi IMAM ABDULLAH, dengan peruntukan acara seminar Pengembangan Seni dan Budaya di rumah makan Kampong Modern, Metro Indah Mall Soekarno Hatta, pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013, dengan rincian penggunaan biaya sebagai berikut :
| Sewa tempat | Rp | 9.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 3.000.000,- x 4 | Rp | 12.000.000 |
| Kesekrretariatan | Rp | 4.000.000 |
| Moderator / MC | Rp | 2.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 40.000,- x 350 x 2 kali | Rp | 28.000.000 |
| Konsumsi narasumber + MC @ Rp. 50.000,- x 5 | Rp | 250.000 |
| Snack @ Rp. 20.000,- x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Buku materi seminar @ Rp. 30.000,- x 400 | Rp | 12.000.000 |
| Hadiah / doorprize | Rp | 10.000.000 |
| Seragam + topi peserta seminar @ Rp. 90.000,- x 400 | Rp | 36.000.000 |
| Seragam panitia @ Rp. 85.000,- x 30 | Rp | 2.550.000 |
| ATK dan goddy bag peserta @ Rp. 30.000,- x 350 | Rp | 10. 500.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 15.000,- x 350 | Rp | 5.250.000 |
| ID Card panitia @ Rp. 15.000,- x 30 | Rp | 450.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000,- x 350 | Rp | 5.250.000 |
| Cetak undangan @ Rp. 7.500 x 350 | Rp | 2.625.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 8.750.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Biaya proses perijinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi | Rp | 6.000.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 40.000,- x 350 | Rp | 14.000.000 |
| Biaya petugas keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya petugas kesehatan P3K | Rp | 4.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 7.500.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 7.500.000 |
| Komunikasi | Rp | 6.000.000 |
| Sewa panggung | Rp | 6.175.000 |
| Music hiburan | Rp | 11.000.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 300.000 x 30 | Rp | 9.000.000 |
| Total Anggaran | Rp | 249.300.000 |
Berdasarkan catatan Managemen Rumah makan Kampoeng Modern Metro Indah Mall pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013, tidak ada acara kegiatan seminar atau pelatihan tari jaipongan. Pelatihan tari jaipongan telah dilaksanakan oleh Forum Guru Honorer pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013.
Bahwa foto-foto yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban LSM ALIANSI INSAN SENI adalah foto pada kegiatan tari jaipongan yang juga dijadikan lampiran Laporan Forum Anak Seni. Dengan demikian kegiatan yang dilaporkan oleh LSM ALIANSI INSAN SENI adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif).
Bahwa dalam penyaluran hibah kepada LSM ALIANSI INSAN SENI, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
30) Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI SENI MANDIRI
Pada akhir tahun 2011, Destria Wachyu mengajak temannya bermain futsal saksi ABDUL ROHMAN untuk mendirikan LSM ALIANSI SENI MANDIRI dan meminta saksi ABDUL ROHMAN untuk menyerahkan foto copy KTP dan pengurusan surat rekomendasi pendirian LSM dari RT, RW. Destria Wachyu kemudian meminta saksi ABDUL ROHMAN selaku Ketua untuk menadatangani proposal pengajuan dana Hibah atas nama LSM ALIANSI SENI MANDIRI kepada Pemkot Bandung,
Proposal dimaksud kemudian disurvey dan dianalisis oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang hasilnya LSM ALIANSI SENI MANDIRI (ABDUL ROHMAN) direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) sesuai surat rekomendasi nomor : 556/475-Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011. Pada saat yang bersamaan LSM ALIANSI SENI MANDIRI juga disurvey dan dianalisis oleh Bagian Kesra dan Kemasyarakatan dengan kesimpulan tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (Nihil) karena berdasarkan hasil survey disimpulkan bahwa alamat pemohon tidak jelas (surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011) namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012,Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM ALIANSI SENI MANDIRI Jl Karees Timur No.138 /121 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 228.000.000 (duaratus dua puluh delapan juta rupiah)
Untuk melengkapi syarat pencairan dana hibah tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI dan Destria Wachyu membuat dokumen pendirian LSM ALIANSI SENI MANDIRI dengan mempergunakan identitas saksi ABDUL ROHMAN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM ALIANSI SENI MANDIRI seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana Nomor : 11 tanggal 13 September 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 280/BPM/2008 tanggal 25 September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM ALIANSI SENI MANDIRI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas pada kantor Kesbang Linmas Tahun 2008,-
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM ALIANSI SENI MANDIRI sebagai berikut :
Ketua : ABDUL ROHMAN
Sekretaris : NIA KURNIAWATI
Bendahara : NIA YUNIARTI
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut, terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa berkas pendirian LSM dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi ABDUL ROHMAN dan NIA KURNIAWATI ke kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman, staf kantor Kesbang Linmas melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 73/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 01 Juni 2012 atas nama LSM ALIANSI SENI MANDIRI.
Seiring dengan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbang Linmas saksiABDUL ROHMAN menanda tangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 228.000.000 (duaratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk tabligh akbar dan festifal Nasyid Islami pada tanggal 29-30 September 2012 bertempat di Function Hall Ali Pama Jalan BKR. Untuk menampung dana hibah tersebut saksi ABDUL ROHMAN atas permintaan DESTRIA WACHYU membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020915161100 dengan nama ABDUL ROHMAN – BAYU PURWANTORO, buku tabungan tersebut kemudian diserahkan kepada Destria Wachyu.
Selanjutnya bertempat di halaman Pemkot Bandung saksi ABDUL ROHMAN menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansiyang dibawa oleh DESTRIA WACHYU dan kemudian NPHD tersebut diberi tanggal Selasa, 07 Agustus 2012 dan kwitansi tanda terima diberi tanggal 10 Agustus 2012.
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD termasuk Kabag Kesra dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM ALIANSI SENI MANDIRI tidak termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang, sehingga terhadap LSM ALIANSI SENI MANDIRIKabag Kesra tidak melakukan evaluasi ulang.
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM ALIANSI SENI MANDIRI yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi ABDUL ROHMAN Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar dokumen diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0355/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931 / 0355 / 1.20.06.01 / LS / HB / 2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0750/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM ALIANSI SENI MANDIRI sebesar Rp. 228.000.000 (duaratus dua puluh delapan juta rupiah)
Setelah dana cair, saksi ABDUL ROHMAN kemudian ditelepon oleh Destria Wachyu untuk melakukan pencairan uang di Bank Jawa Barat jalan Naripan, pada saat itu saksi ABDUL ROHMAN telah ditunggu oleh Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti. Destria Wachyu kemudian memberikan buku Bank tersebut dan slip penarikan kepada saksi ABDUL ROHMAN, lalu saksi ABDUL ROHMAN pergi ke teller Bank dan mengambil/mencairkan uang sebanyak Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), karena diminta oleh Destria Wachyu selanjutnya saksi ABDUL ROHMAN dan Bayu Purviantoro (sebagai Bendahara) menyerahkan uang tersebut kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti diluar pintu Bank Jawa Barat Jalan Naripan, dengan alasan uang tersebut akan digunakan sebagai uang kegiatan LSM ALIANSI SENI MANDIRI sebesar Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), Setelah tiga hari kemudian saksi ABDUL ROHMAN dihubungi oleh Destria Wachyu untuk datang kerumahnya kemudian Destria Wachyu memberikan uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan pengajian/tabligh yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara tablig dan pengajian. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan acara pengajian pada tanggal 29Oktober 2012 di Gedung Indonesia Menggugat.
Selanjutnya saksi ABDUL ROHMAN ditelepon dan diminta datang pada acara pengajian dan tabligh di gedung Indonesia Menggugat, di tempat tersebut saksi ABDUL ROHMAN difoto dalam posisi berdiri sambil memegang mikrophone seolah-olah memberikan kata sambutan.
Selanjutnya saksi ABDUL ROHMAN menandatangani Laporan Bantuan dana dan laporan pertanggung jawaban penggunaan uang Hibah yang diperoleh LSM ALIANSI SENI MANDIRI dari Pemkot Bandung kepada Walikota Bandung sebesar Rp. 228.000.000 (duaratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk acara pelaksanaan acara Tablig Akbar dan festival nasid Islam di Gedung Indonesia Menggugat, pada tanggal 29Oktober 2012, dengan rincian sebagai berikut :
| Sewa gedung | Rp | 11.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 5.500.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 6.000.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.000.000 |
| Kartu undangan @ Rp. 10.000,- x 350 | Rp | 3.500.000 |
| Persuratan | Rp | 3.700.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 9.500.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 60.000,- x 30 x 2 makan | Rp | 3.600.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 60.000,- x 350 x 2 makan | Rp | 42.000.000 |
| Konsumsi penceramah [email protected] makan | Rp | 840.000 |
| Sanck @ Rp. 20.000,- x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 70.000,- x 350 | Rp | 24.500.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000,- x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Transportasi | Rp | 7.500.000 |
| Piala dan hadiah | Rp | 20.000.000 |
| Hiburan | Rp | 4.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000,- x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Penceramah @ Rp. 2.500.000,- x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Moderator | Rp | 4.000.000 |
| Sewa kursi @ Rp. 15.000,- x 350 | Rp | 5.250.000 |
| Perizinan | Rp | 6.500.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.500.000 |
| Keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Kesehatan | Rp | 1.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 4.800.000 |
| Honor panitia | Rp | 6.000.000 |
| Jumlah | Rp | 228.490.000 |
| Tertulis dalam laporan pertanggungjawaban Rp. 228.000.000 | ||
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM ALIANSI SENI MANDIRI, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 228.000.000 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Aliansi Seni Mandiri | Rp | 228.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 222.000.000,- |
31). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM GEMA SENI ISLAM
Berdasarkan surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra & Kemasy tanggal 21 Nopember 2011, LSMGEMA SENI ISLAM tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (nihil) karena pada saat dievaluasi oleh bagian Kesra dan Kemasyarakatan LSM GEMA SENI ISLAM sebagai pemohon belum dapat melampirkan proposal, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung LSM GEMA SENI ISLAM, IHSANUL ARKAN JL. Setia Budi Komp. UPI mendapat alokasi dana hibahsebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU mengajak saksi NENENG NURHAYAT untuk bergabung ke organisasi LSM GEMA SENI ISLAM yang diketahui saksi NENENG NURHAYAT telah ada sebelumnya. DESTRIA WACHYU meminta KTP milik saksi NENENG NURHAYAT dengan alasan untuk kepentingan proposal permohonan dana hibah dan memasukan saksi NENENG NURHAYAT ke dalam struktur organisasi LSM GEMA SENI ISLAM dengan posisi Ketua. DESTRIA WACHYU menjelaskan acara yang akan dilaksanakan oleh LSM GEMA SENI ISLAM dan meminta saksi NENENG NURHAYAT untuk mengurus ke RT dan RW.
Oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, identitas saksi NENENG NURHAYAT dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP dipergunakan untuk membuat dokumen pendirian LSM GEMA SENI ISLAM. Dalam dokumen tersebut LSM GEMA SENI ISLAM dibuat seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008, sesuai foto copy akte Notaris Diastutinomor : 41 tanggal 06 Nopember 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 225/BPM/2008 tanggal 14 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GEMA SENI ISLAM sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM GEMA SENI ISLAM sebagai berikut :
Ketua : NENENG NURHAYAT
Sekretaris : YANTI SUPRIADINI
Bendahara : DEDI HIDAYAT
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian dan foto copy pendaftaran tahun 2008 serta surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi Neneng Nurhayati dan Yanti Supriadini ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 100/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM GEMA SENI ISLAM.
Seiring dengan pengurusan SKT, DESTRIA WACHYU mengajak saksi NENENG NURHAYAT ke kantor Pemkot Bandung, dan saksi NENENG NURHAYAT diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 04 Mei 2012 sebesar Rp. 250.000.000 (duaratus lima puluh juta rupiah) untuk Tablig akbar dan festival Nasyid Islami di GSG PT INTI jalan Mochamad Toha. Kemudian saksi diminta untuk membuka rekening pada Bank Jabar KCP Pemkot Bandung tanggal 06 Juni 2012 dengan nomor rekening 0020855746100 dengan nama NENENG NURHAYAT –DEDI HIDAYAT,namun buku tabungan tersebut kemudian diminta oleh DESTRIA WACHYU.
Destria Wachyu kemudian menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi NENENG NURHAYAT yang kemudian diberi tanggal Senin,15 Oktober 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 17 Oktober 2012.
Bahwa pada bulan Agustus Sekretaris Daerah Kota Bandung menyampaikan surat nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 9 Agustus 2012, perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012 yang meminta 21 SKPD untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proposal hibah yang masuk.
Bahwa dalam daftar lampiran surat Sekda kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat, LSM GEMA SENI ISLAM termasuk dalam pemohon yang akan dilakukan evaluasi ulang. Berdasarkan hasil survey dan evaluasi terhadap LSM GEMA SENI ISLAM, Kabag Kesra mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan sebagai berikut :
Segala administrasi yang disyaratkan telah lengkap
Hasil survey tidak ditemukan sekretariat tetapi rumah penduduk (pribadi)
Pemiik rumah tidak mengenal Nama pemohon sebagaimana tercantum dalam proposal dan tidak mengetahui jika rumahnya dijadikan sekretariat.
Menurut keterangan RT dan RW, setelah dicek lapangan ditemukan bahwa nama tersebut tidak berdomisili (bukan penduduk sebgaimana tercantum dalam proposal) dan tidak mengetahui keberadaan Sekretariat tersebut.
Karena dalam DPA SKPD tertulis hibah kepada LSM GEMA SENI ISLAM tertulis atas nama IHSANUL ARKAN, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membawa Surat Pernyataan yang seolah-olah ditandatangani oleh IHSANUL ARKAN tertanggal 22 Mei 2012 ke Pemkot Bandung, sehingga pencairan dana hibah atas nama LSM GEMA SENI ISLAM dialihkan kepada saksi NENENG NURHAYAT
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM GEMA SENI ISLAM antara DPA yang menyebut nama IHSANUL ARKAN dengan pemohon pencairan hibah NENENG NURHAYAT, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan IHSANUL ARKAN untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh LSM GEMA SENI ISLAM yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksiNENENG NURHAYAT, Kwitansi dan Surat Pernyataan.
Atas dasar dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung tetap menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/1033/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 17 Oktober 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/1033/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD dan atas dasar SPP dan SPM, Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/01413/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 18 Oktober 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM GEMA SENI ISLAM sebesar Rp. 250.000.000 (duaratus lima puluh juta rupiah)
Setelah dana cair ke rekening LSM GEMA SENI ISLAM, saksi NENENG NURHAYAT diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke Bank Jabar Cabang Naripan untuk mengambil dana hibah tersebut. Atas permintaan dari DESTRIA WACHYU, dana hibah tersebut kemudian ditarik secara keseluruhan oleh saksi NENENG NURHAYAT dan setelah diambil dari Bank uang tersebut kemudian diminta dan diambil oleh DESTRIA WACHYU. Beberapa hari kemudian saksi NENENG NURHAYAT diminta datang ke rumah DESTRIA WACHYU dan diberi uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya saksi NENENG NURHAYAT diminta untuk menandatangani Laporan Bantuandana hibah LSM GEMA SENI ISLAM kepada Kepala DPKAD Kota Bandung, dalam laporan tersebut dilaporkan bahwa dana hibah untuk LSM GEMA SENI ISLAM dipergunakan untuk melaksanakan acara Tablig Akbar dan festival nasyid di Gedung Indonesia Menggugat, pada hari Minggu tanggal 23Desember 2012 dengan perincian dana sebagai berikut :
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 3.000.000 x 2 | Rp | 6.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.000.000 |
| Moderator / MC | Rp | 2.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000 x 500 x 2 | Rp | 50.000.000 |
| Konsumsi narasumber + MC @ Rp. 50.000 x 5 x 2 | Rp | 500.000 |
| Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Buku materi seminar @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| Hadiah / Doorprize | Rp | 10.000.000 |
| Seragam + topi peserta seminar @ Rp. 90.000 x 500 | Rp | 45.000.000 |
| Seragam panitia @ Rp. 90.000 x 30 | Rp | 2.700.000 |
| ATK & Goodybag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| ID Card peserta @ Rp. 12.000 x 500 | Rp | 6.000.000 |
| ID Card panitia @ Rp. 12.000 x 30 | Rp | 360.000 |
| Sertifikat @ Rp. 15.000 x x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Cetak undangan @ Rp. 5.000 x 500 | Rp | 2.500.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 6.240.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Biaya proses perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi | Rp | 4.700.000 |
| Biaya kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Uang saku peserta @ Rp. 30.000 x 500 | Rp | 15.000.000 |
| Biaya petugas keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 2.500.000 |
| Sewa soundsystem | Rp | 6.000.000 |
| Music hiburan | Rp | 8.000.000 |
| Honorarium panitia @ Rp. 250.000 x 30 | Rp | 7.500.000 |
| J u m l a h | Rp | 253.000.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggungjawaban total Anggaran Rp. 250.000.000 | ||
Berdasarkan catatan Pengelola Gedung Indonesia Menggugat tidak ada kegiatan tabligh akbar dan festival nasyid pada hari Minggu tanggal 23Desember 2012 di Gedung Indonesia Menggugat sedangkan foto-foto yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh saksi NENENG NURHAYAT adalah foto-foto pada acara Aliansi Islam Cinta Damai dan Aliansi Seni Mandiri, dengan demikian kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan yang tidak ada (fiktif)
Bahwa dalam penyaluran hibah kepada LSM GEMA SENI ISLAM, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
32). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYALOKAL
Pada akhir tahun 2011, DESTRIA WACHYU meminta saksi EGI YANUARDI untuk menjadi Ketua LSM dan saksi EGI YANUARDI diminta untuk menyerahkan foto copy KTP kepadanya, menandatangani surat permohonan dan proposal, dan ketika menandatangani surat permohonan tersebut saksi EGI YANUARDIbaru mengetahui bahwa ia telah menjadi Ketua LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL.
Permohonan dan proposal tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan hasil dari evaluasi dan verifikasi tersebut LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah tahun 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (sesuai dengan surat Disbudpar nomor : 556/475-Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011), namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Egi Yanuardi Ketua PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL Kota Bandung Gg Kujang II RT.01 RW.07 Jl H.Samsuddin No.73 Bandung, mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 215.550.000 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, identitas saksi EGI YANUARDI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. dipergunakan untuk membuat dokumen pendirian LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL. Dalam dokumen tersebut, LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL dibuat seolah–olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 09 tanggal 16 Januari 2012 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 261/BPM/2008 tanggal 21 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas kantor Kesbang Linmas Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL sebagai berikut :
Ketua : EGI YANUARDI
Sekretaris : INDRA HARYADI
Bendahara : YANYAN YUDIANA
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI, membawa dokumen pendirian dan surat keterangan terdaftar tahun 2008 serta surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 26 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi EGI YANUARDI ke kantor Kesbang Linmas. Selanjutnya terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 78/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL.
Seiring dengan pengurusan SKT, saksi EGI YANUARDI selaku Ketua LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL atas permintaan dari DESTRIA WACHYU, menandatangani surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 tertanggal 10 April 2012 sebesar Rp. 215.550.000 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan surat pernyataan tanpa tanggal 10 April 2012, dengan peruntukan Seminar Pengembangan Budaya pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 bertempat Gedung Mekar Mandiri Jalan Mohammad Toha. Saksi EGI YANUARDI kemudian diminta untuk membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Taman Sari tanggal 07 Juni 2012 nomor rekening 0020885378100 dengan nama PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL atas nama EGI YANUARDI dan YANYAN YUDIANA.
Kemudian saksi EGI YANUARDI diminta datang ke kantor Pemkot Bandung dan di halaman parkir kantor Pemkot Bandung, saksi EGI YANUARDI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah tertanggal Selasa, 26 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 28 Juni 2012.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0218/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/0218/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/02572/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 28 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL sebesar Rp. 215.550.000 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 29 Juni 2012, saksi EGI YANUARDI diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke kantor Bank Jabar Cabang Wastu Kencana, di tempat tersebut saksi EGI YANUARDI telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan setelah saksi EGI YANUARDI mengambil uang dari teller, uang tersebut langsung diminta dan diambil oleh DESTRIA WACHYU dan dimasukan ke dalam tas miliknya, Setelah itu saksi EGI YANUARDI kemudian meninggalkan Bank, sedangkan DESTRIA WACHYU tetap menunggu di Bank dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menunggu di parkiran mobil pada halaman Bank tersebut. Setelah satu minggu dari pencairan dana hibah, DESTRIA WACHYU memberikan uang kepada saksi EGI YANUARDI sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan, menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentinganpelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan, kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 di rumah makan Ngacaprak yang dihadiri kurang lebih 100 peserta dari Guru Honorer. DESTRIA WACHYU meminta saksi EGI YANUARDI untuk datang ke acara seminar Pengembangan Budaya Bangsa, pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 bertempat di rumah makan Ngacaprak, Selanjutnya saksi EGI YANUARDI diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani Laporan penggunaan Bantuan dana LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL untuk pelaksanaan acara seminar Pengembangan Budaya Bangsa pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 bertempat di rumah makan Ngacaprak, dengan perincian biaya sebagai berikut: | ||
| Kesekretariatan | Rp | 6.750.000 |
| Persuratan dan undangan | Rp | 3.750.000 |
| ATK Peserta | Rp | 7.500.000 |
| Kepanitiaan | ||
| Rapat-rapat | Rp | 5.500.000 |
| Konsumsi Panitia @ Rp. 50.000 X 30 X 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Peserta dan Pembicara | ||
| Konsumsi Peserta @Rp. 45.000 X 300 X 2 makan | Rp | 27.000.000 |
| Konsumsi nara sumber + moderator @ Rp. 50.000 X 7 X 2 makan | Rp | 700.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 X 350 = | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 55.000 X 300 | Rp | 16.500.000 |
| Baju seragam Panitia 60.000 X 30 | Rp | 1.800.000 |
| Akomadsi (transportasi) | Rp | 7.500.000 |
| Sertifikat @ Rp. 25.000 X 300 | Rp | 7.500.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000 X 300 | Rp | 15.000.000 |
| Pembicara @ Rp 3.000.000 X 2 | Rp | 6.000.000 |
| Moderator @ Rp. 1.500.000 X 2 | Rp | 3.000.000 |
| Logistik | ||
| Sewa gedung | Rp | 15.000.000 |
| Infocus | Rp | 4.500.000 |
| Sound system | Rp | 6.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 6.500.000 |
| Honor Panitia | Rp | 5.250.000 |
| Support | ||
| Perizinan | Rp | 7.500.000 |
| Kesehatan (Tim Medis+obat-obatan+sewa ambulan) | Rp | 6.500.000 |
| Kebersihan | Rp | 5.000.000 |
| Keamanan | Rp | 5.000.000 |
| Alat Komunikasi | Rp | 4.300.000 |
| Lain-lain | ||
| Hiburan | Rp | 12.500.000 |
| Total Anggaran | Rp | 215.550.000 |
Berdasarkan catatan Managemen RM Ngacaprak transaksi real dalam acara seminar di rumah Ngacaprak tanggal 27 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 1.994.950,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL, Negara dalam hal ini Pemerintah kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 215.550.000 (dua ratus lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 209.550.000 (dua ratus sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Rp | 215.550.000 |
| Rp. | 6.000.000 |
| Rp. | 209.550.000 |
33).Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM GERAKAN MUDA MADANI
Pada sekitar akhir tahun 2011 saksi BAYU PURVIANTORO ditawari oleh Destria Wachyu untuk masuk dalam struktur organisasi LSM GERAKAN MUDA MADANI, saksi BAYU PURVIANTORO diminta masuk dalam struktur untuk kepentinganpengajuan proposal atas nama LSM Gerakan Muda Madani untuk mendapat dana hibah dari Pemkot Bandung tahun 2012. Untuk itu saksi BAYU PURVIANTORO menyerahkan foto copy KTP miliknya kepadaDestria Wachyu sebagai syarat pembuatan proposal kegiatan yang akan diajukan ke Pemkot Bandung.
Bahwa proposal tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga, dari evaluasi tersebut LSMGERAKAN MUDA MADANI direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 50.000.000 (surat Dispora nomor : 900/1760/Dispora/2011 tanggal 14 Desember 2011) namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM GERAKAN MUDA MADANI JL Pagarsih Gg. Pesantren No. 178 /88 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 208.800.000 (dua ratus delapan juga delapan ratus ribu rupiah);
Untuk memenuhi persyaratan pencairan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM GERAKAN MUDA MADANI dengan mempergunakan identitassaksi BAYU PURVIANTORO dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM GERAKAN MUDA MADANI seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana Nomor : 20 tanggal 17 Nopember 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 277/BPM/2008 tanggal 23September 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GERAKAN MUDA MADANI sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemerintah Kota Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM GERAKAN MUDA MADANI sebagai berikut :
Ketua : BAYU PURVIANTORO
Sekretaris : RIDHA GINANJAR (GIRI)
Bendahara : LIRA MEGAVIANTARI (adik Saksi BAYU PURVIANTORO, )
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian dan foto copy surat pendaftaran tahun 2008 serta surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 26 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi BAYU PURVIANTORO dan RIDHA GINANJAR (GIRI) ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 86/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 06 Juni 2012 atas nama LSM GERAKAN MUDA MADANI
Seiring dengan pengurusan perpanjangan SKT, Destria Wachyu meminta Saksi BAYU PURVIANTORO selaku Ketua LSM GERAKAN MUDA MADANI untuk menandatangani surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 sebesar Rp. 208.800.000 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 4 April 2012 dan surat pernyataan tanggungjawab sebagai penerima hibah dan dilanjutkan dengan membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Otista tanggal 07 Juni 2012 nomor rekening 0021907308100 dengan nama LSM GERAKAN MUDA MADANI/BAYU P-LIRA;
Selanjutnya DESTRIA WACHYU meminta saksi BAYU PURVIANTORO untuk datang ke kantor Pemkot Bandung dan bertempat di pelataran parkir kantor tersebut saksi BAYU PURVIANTORO diminta menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah kemudian diberi tanggal Selasa, 8 Agustus 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 10 Agustus 2012.
Bahwa berdasarkan dokumen tersebut diatas Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0356/ 1.20.06.01/ LS/HB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0218/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 10Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0752/ 0.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM GERAKAN MUDA MADANI sebesar Rp. 208.800.000 (dua ratus delapan juga delapan ratus ribu rupiah)
Setelah rekening cair Saksi BAYU PURVIANTORO diberitahu oleh Destria Wachyu dan diminta datang ke Bank Jawa Barat Cabang Naripan untuk melakukan penarikan dana dan telah ditunggu oleh Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI. Setelah dana hibah ditarik, uang tersebut diminta dan diserahkan kepada Destria Wachyu dengan alasan akan dipergunakan untuk acara LSM GERAKAN MUDA MADANI dan selanjutnya saksi BAYU PURVIANTORO diminta untuk menunggu kabar. Setelah 3 (tiga) hari saksi BAYU PURVIANTORO dihubungi Destria Wachyu untuk datang ke kantor Pemkot Bandung dan dihalaman kantor tersebut saksi BAYU PURVIANTORO diberi uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Kemudian saksi BAYU PURVIANTORO diminta datang pada acara LSM GERAKAN MUDA MADANI yaitu acara seminar di rumah makan Sari Sunda Soekarno Hatta. Di tempat tersebut saksi difoto oleh Destria Wachyu sambil memegang mikrophone dan seolah-olah memperkenal diri.
Selanjutnya saksi BAYU PURVIANTORO menandatangani Laporan Penggunaan dana hibah kepada Walikota Bandung tanpa tanggal Januari 2013 perihal penggunaan dana hibah dari Pemkot Bandung kepada LSM GERAKAN MUDA MADANI sebesar Rp. 208.800.000 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk acara seminar Kepemudaan Dalam Rangka Menumbuhkan Kepercayaan Terhadap Bangsa dan Negara di rumah makan Sari Sunda Soekarno Hatta pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2012, dengan rincian penggunaan hibah sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp. | 5.000.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Konsolidasi | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 6.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 55.000 x x 300 x 2 makan | Rp | 33.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 50.000 x 7 x 2 mkn | Rp | 700.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Pakaian peserta @ Rp. 70.000 x 300 | Rp | 21.000.000 |
| Seragam panitia @ Rp. 60.000 x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Booklet @ Rp. 20.000 x 300 | Rp | 6.000.000 |
| Transportasi 10 hari | Rp | 7.500.000 |
| Sertifikat @ Rp. 25.000 x 300 | Rp | 7.500.000 |
| Goodybag @ Rp. 50.000 x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.000.000 x 5 | Rp | 10.000.000 |
| Moderator | Rp | 2.000.000 |
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Infocus | Rp | 4.000.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 3.500.000 |
| ID Card @ Rp. 15.000 x 350 | Rp | 5.250.000 |
| Perizinan | Rp | 7.550.000 |
| Kebersihan | Rp | 1.000.000 |
| Keamanan | Rp | 4.000.000 |
| Alat komunikasi | Rp | 4.000.000 |
| Hiburan | Rp | 7.500.000 |
| Honor panitia | Rp | 10.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 208.800.000 |
Berdasarkan catatan Managemen rumah makan Sari Sunda pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012, tidak ada kegiatan seminar yang dilaksanakan oleh LSM GERAKAN MUDA MADANI.
Dengan demikian laporan penggunaan dana hibah yang ditandatangani oleh saksi BAYU PURVIANTORO adalah laporan dari kegiatan yang tidak ada (fiktif) sedangkan foto-foto yang terdapat laporan tersebut adalah foto-foto dari acara LSM GERAKAN MUDA MADANI di rumah makan Sari Sunda Soekarno Hatta pada tanggal 19 Desember 2012;
Bahwa dalam penyaluran dana hibah Pemkot Bandung kepada LSM GERAKAN MUDA MADANI, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 208.800.000 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
34). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM GENERASI MUDA AKTIF
Bahwa pada akhir tahun 2011, DESTRIA WACHYU menemui temannya saksi BUNBUN BUNYAMIN temannya pada saat sekolah di SMAN 11 Bandung dan menanyakan apakah BUNBUN BUNYAMIN masih memiliki KTP Kota Bandung, DESTRIA WACHYU kemudian meminta KTP milik saksi BUNBUN BUNYAMIN dengan alasan untuk melaksanakan beberapa kegiatan. Selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat permohonan hibah atas nama LSM GENERASI MUDA AKTIF ke Pemkot Bandung. Permohonan tersebut kemudian diverifikasi dan dievaluasi oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemkot Bandung dan berdasarkan hasil survey tersebut, LSM GENERASI MUDA AKTIF direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) (surat Dispora nomor : 900/1760/Dispora/2011 tanggal 14 Desember 2011), namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM Pemkot Bandung Tahun 2012 LSM GENERASI MUDA AKTIF Jl.HA SAMSUDDIN RT.04/04 BUBUN BUNYAMIN mendapat dana hibah sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut, DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM GENERASI MUDA AKTIF dengan mempergunakan identitas saksi BUNBUN BUNYAMIN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Pada dokumen tersebut LSM GENERASI MUDA AKTIF dibuat seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 15 tanggal 08 Oktober 2008 (aslinya tidak adadan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 256/BPM/2008 tanggal 27 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM GENERASI MUDA AKTIF sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM GENERASI MUDA AKTIF sebagai berikut :
Ketua : BUBUN BUNYAMIN
Sekretaris : YANYAN YUDIANA
Bendahara : E RATNA PURANA
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian dan foto copy pendaftaran tahun 2008 serta surat permohonan perpanjangan tanggal 20 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi BUBUN BUNYAMIN dan YAYAN YUDIANA ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 79/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM GENERASI MUDA AKTIF.
Seiring dengan pengurusan perpanjangan SKT, terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membawa Surat Pernyataan dan Surat Permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung tertanggal 12 April 2012 sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi BUNBUN BUNYAMIN.
DESTRIA WACHYU kemudian meminta saksi BUNBUN BUNYAMIN untuk membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Buah Batu tanggal 18 Juni 2012 nomor rekening : 0021021441100 dengan nama LSM GENERASI MUDA AKTIF dan setelah rekening dibuka, buku tabungannya diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU;
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian menyampaikan Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 27 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 29 Juni 2012 yang seolah-olah ditandatangani saksi BUNBUN BUNYAMIN kepada Dinas DPKAD Kota Bandung, padahal saksi BUNBUN BUNYMAIN tidak pernah menadatangani NPHD dan kwitansi tersebut.
Atas dasar dokumen diatas Bendahara Pengeluaran pada Dinas DPKAD Kota Bandung menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0239/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 29 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/0239/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0471/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah kota Bandung ke rekening LSM GENERASI MUDA AKTIF sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Setelah dana cair saksi BUNBUN BUNYAMIN dihubungi oleh DESTRIA WACHYU dan diminta datang ke Bank Jabar Cabang Taman Sari dan menandatangani slip penarikan dana yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYU sebesar Rp. 175.000.000,- dan setelah dana diambil dari teller Bank, uang tersebut diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU dan setelah satu minggu dari pencairan, saksi BUBUN BUNYAMIN dihubungi oleh DESTRIA WACHYU untuk bertemu di Mall Paris Van Java dan di tempat tersebut saksi BUNBUN BUNYAMIN diberi uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan acara seminar pada hari sabtu tanggal 17 Nopember 2012 di rumah makan Bale Gazebo jalan Surapati Bandung yang dihadiri kurang lebih 100 peserta dari Guru Honorer.
Bahwa saksi BUNBUN BUNYAMIN kemudian diminta datang ke rumah makan Bale Gazebo Jalan Surapati Bandung untuk menghadiri acara seminar yang seolah-olah dilaksanakan oleh LSM GENERASI MUDA AKTIF. Di tempat tersebut saksi BUNBUN BUNYAMIN mengikuti acara selama 15 (lima belas) menit untuk difoto dalam posisi berdiri sambil memegang mikrophone;
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan laporan penggunaan dana hibah dari LSM GENERASI MUDA AKTIF kepada Kepala DKPAD Pemkot Bandung tertanggal Januari 2013 yang seolah-olah ditanda tangani oleh saksi BUNBUN BUNYAMIN. Dalam laporan disebutkan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk acara Seminar Kepemudaan Dalam Rangka Merancang Masa Depan Yang Lebih Baik di rumah makan Bale Gazeebo Jalan Surapati No. 49 Bandung tanggal 13 Nopember 2012, dengan perincian sebagai berikut :
| Kop Surat 2 rim + amplop | Rp | 300.000 |
| ATK | Rp | 3.250.000 |
| Pengadaan Proposal20 buah @ Rp. 50.000 | Rp | 1.000.000 |
| Undangan 400 lembar @ Rp. 7.500 | Rp | 3.000.000 |
| Kwitansi | Rp | 100.000 |
| ID Card 350 x @ Rp. 17.500 | Rp | 6.125.000 |
| ID Card Panitia 30 x @ Rp. 17.500 | Rp | 525.000 |
| Kaos Panitia @ Rp. 75.000 x 30 | Rp | 2.250.000 |
| Stiker 400 buah x @ Rp. 10.000 | Rp | 4.000.000 |
| Pencetakan materi 400 eks @ Rp. 37.500 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber 2 x @ Rp. 2.500.000 | Rp | 5.000.000 |
| Kaos peserta 350 x @ Rp. 65.000 | Rp | 22.750.000 |
| Merchandise | Rp | 7.500.000 |
| Doorprize | Rp | 8.000.000 |
| Spanduk 10 buah x @ Rp. 150.000 | Rp | 1.500.000 |
| Poster 500 x @ Rp. 5.000 | Rp | 2.500.000 |
| Pamflet 300 x @ Rp. 3.000 | Rp | 900.000 |
| Dokumentasi + cuci cetak | Rp | 3.750.000 |
| Backdrop | Rp | 1.500.000 |
| Iklan | Rp | 1.950.000 |
| Keamanan | Rp | 3.000.000 |
| Perijinan | Rp | 4.500.000 |
| Akomodasi Panitia @ Rp. 250.000 x 30 | Rp | 7.500.000 |
| Akomodasi peserta | Rp | 1.250.000 |
| Sewa gedung | Rp | 10.000.000 |
| Soundsystem | Rp | 5.850.000 |
| Infocus + big screen | Rp | 7.500.000 |
| Hiburan | Rp | 5.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 40.000 x 350 x 2 makan | Rp | 28.000.000 |
| Konsumsi panitia + narasumber @ Rp. 50.000 x 35 x 2 makan | Rp | 3.500.000 |
| Coffe break @ Rp. 17.500 x 400 | Rp | 7.000.000 |
| J u m l a h | Rp | 174.000.000 |
| Tertulis dalam Laporan Pertanggungjawaban total Anggaran Rp. 175.000.000 | ||
Bahwa pelaksanaan seminar LSM GENERASI MUDA AKTIF sebenarnya adalah pada hari sabtu tanggal 17 Nopember 2012, sedangkan dalam laporan dibuat seolah-olah acara LSM GENERASI MUDA AKTIF dilaksanakan pada tanggal 13 Nopember 2012, karena pada tanggal 17 Nopember 2012 dijadikan sebagai tanggal laporan pelaksanaan kegiatan LSM FORUM PECINTA ANAK JALANAN di rumah makan yang sama.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah dari Pemkot Bandung kepada LSM GENERASI MUDA AKTIF, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 169.000.000 (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Generasi Muda Aktif | Rp. | 175.000.000,- |
| Dikurangi biaya sebenarnya (real) pelaksanaan seminar oleh FKGH | Rp. | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp. | 169.000.000,- |
35). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada LSM PEMUDA PILAR BANGSA
Pada akhir tahun 2011, DESTRIA WACHYU menemui saksi YANTI SUPRIADINI, wanita yang baru dikenalnya di event Yamaha dan menawarkannya untuk menjadi Ketua LSM Pemuda Pilar Bangsa dengan tujuan untuk menerima dana Hibah dari Pemkot Bandung dan meminta data-datanya berupa foto copy KTP. Kepada saksi YANTI SUPRIADINI. DESTRIA WACHYU menjelaskan bahwa LSM Pemuda Pilar Bangsa telah ada sebelumnya sedangkan saksi YANTI SUPRIADINI hanya diminta untuk masuk dalam struktur Kepunguruan LSM tersebut.
Kemudian DESTRIA WACHYU meminta saksi YANTI SUPRIADINI selaku Ketua dan IRSA MAULANA selaku Sekretaris LSM Pemuda Pilar Bangsa untuk menandatangani permohonan bantuan hibah kepada Pemkot Bandung tertanggal 24 Nopember 2014 dengan lampiran proposal pelaksanaan kegiatan seminar selama 2 (dua) hari tanggal 5-6 Mei 2012 bertempat di Aula Gedung Inti Jalan Mohammad Toha dengan biaya sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
Bahwa proposal tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga, dari evaluasi tersebut LSM PEMUDA PILAR BANGSA direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah sebesar Rp. 5.000.000,- (surat Dispora nomor : 900/1760/Dispora/2011 tanggal 14 Desember 2011) namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM PEMUDA PILAR BANGSA Jl BBK Tarogong RT.05/08 Bandung mendapatkan dana hibah sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
Untuk dapat mencairkan dana hibah tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membuat dokumen pendirian LSM PEMUDA PILAR BANGSA dengan mempergunakan identitas saksi YANTI SUPRIADINI dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM PEMUDA PILAR BANGSA seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008, sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 14 tanggal 18 Januari 2008 (aslinya tidak ada dan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 289/BPM/2008 tanggal 16 Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM PEMUDA PILAR BANGSA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemerintah Kota Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM PEMUDA PILAR BANGSA sebagai berikut :
Ketua : Nyonya YANTI SUPRIADINI
Sekretaris : Tuan IRWAN KURNIAWAN (tidak sesuai dengan sekretaris pada surat pemohon)
Bendahara : Tuan ABDUL ROHMAN
Dengan alamat di Jalan Babakan Tarogong RT.005 RW.04 Kel. Babakan Tarogong Kec.Bojong Loa Kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tertanggal 25 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi YANTI SUPRIADINI dan IRWAN KURNIAWAN ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 81/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 04 Juni 2012 atas nama LSM PEMUDA PILAR BANGSA.
Seiring dengan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) saksi YANTI SUPRIADINI selaku Ketua LSM PEMUDA PILAR BANGSA menandatangani surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) tertanggal 11 April 2012 dan surat Pernyataan tanggungjawab penggunaan dana hibah. Kemudian saksi YANTI SUPRIADINI membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Buah Batu tanggal 18 Juni 2012 nomor rekening 0020979951100 dengan nama PEMUDA PILAR BANGSA atas nama YANTI SUPRIADINI – IRWAN KURNIAWAN;
Bahwa pada saat saksi YANTI SUPRIADINI sedang berada di rumah, DESTRIA WACHYU datang dengan membawa Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi dan meminta saksi YANTI SUPRIADINI untuk menandatanganinya, setelah ditandatangani kemudian NPHD tersebut diberi tanggal Senin, 25 Juni 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 27 Juni 2012.
Bahwa berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas Bendahara Pengeluaran DPKAD Pemkot Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0239/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 29 Juni 2012, yang kemudian diikuti denganSurat Perintah Membayar Nomor : 991/0239/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0474/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSM PEMUDA PILAR BANGSA sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah)
Setelah dana hibah cair, saksi YANTI SUPRIADINI diberitahu oleh DESTRIA WACHYU dan diminta datang ke Bank Jabar Cabang Naripan. Saksi YANTI SUPRIADINI dengan ditemani saksi IRWAN kemudian mengambil uang dana hibah dari Bank dan setelah uang diperoleh, DESTRIA WACHYU langsung meminta dan mengambil uang tersebut dengan alasan untuk acara dan kegiatan LSM PEMUDA PILAR BANGSA. Setelah dua hari dari waktu pencairan dana hibah, DESTRIA WACHYU menemui saksi YANTI SUPRIADINI dan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang kemudian dipergunakan oleh saksi YANTI SUPRIADINI untuk keperluan sehari-hari.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan, menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu, saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 di rumah makan Sari Sunda yang dihadiri kurang lebih 100 peserta dari Guru Honorer.
Kemudian DESTRIA WACHYU meminta saksi YANTI SUPRIADINI datang ke RM Sari Sunda karena ada kegiatan LSM Pemuda Pilar Bangsa, di tempat tersebut saksi YANTI SUPRIADINI diminta memberikan kata sambutan sebagai Ketua LSM dan difoto.
Selanjutnya saksi YANTI SUPRIADINI diminta untuk menandatangani Laporan kepada Walikota Bandung tentang Penggunaan Dana Hibah yang disalurkan kepada LSM PEMUDA PILAR BANGSA sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang digunakan untuk acara seminar Kepemudaan Dalam Rangka Menumbuhkan Kepercayaan Terhadap Bangsa dan Negara di rumah makan Sari Sunda Soekarno Hatta pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, dengan rincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp. | 5.000.000 |
| Sewa gedung @ Rp. 8.000.000 | Rp | 8.000.000 |
| Soundsystem @ Rp. 4.000.000 | Rp | 4.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 3.500.000 |
| Publikasi | Rp | 7.500.000 |
| Dekorasi | Rp | 4.000.000 |
| ATK | Rp | 3.500.000 |
| Rapat-rapat | Rp | 1.500.000 |
| Konsumsi panitia @ Rp. 50.000 x 30 x 2 makan | Rp | 3.000.000 |
| Akomodasi | Rp | 4.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 50.000 x 300 x 2 makan | Rp | 30.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 60.000 x 7 x2 makan | Rp | 840.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 350 | Rp | 7.000.000 |
| Baju seragam peserta @ Rp. 60.000,- x 350 | Rp | 18.000.000 |
| Baju seragam panitia @ Rp. 60.000,- x 30 | Rp | 1.800.000 |
| Akomodasi (transportasi) | Rp | 12.000.000 |
| ID Card @ Rp. 10.000,- x 350 | Rp | 3.500.000 |
| Sertifikat | Rp | 10.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 50.000,- x 300 | Rp | 15.000.000 |
| Narasumber @ Rp. 2.500.000 x 5 | Rp | 12.500.000 |
| Moderator | Rp | 4.000.000 |
| Infocus | Rp | 5.250.000 |
| Perizinan | Rp | 2.110.000 |
| Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Keamanan | Rp | 2.000.000 |
| Hiburan | Rp | 9.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 180.000.000 |
Bahwa biaya konsumsi dan tempat yang diterima oleh rumah makan Sari Sunda dalam rangka pelaksanaan acara tersebut adalah sebesar Rp. 3.150.000.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya dipergunakan untuk biaya kelengkapan seminar blok note, sertifikat dan honor pembicara.
Bahwadalam penyaluran dana hibah kepada LSM PEMUDA PILAR BANGSA, Negara dalam hal ini Pemkot Bandung dirugikan sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Pemuda Pilar Bangsa | Rp | 180. 000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 174.000.000,- |
36). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM KESEHATAN BANGSA
Walaupun M.Afriandi tidak pernah menjadi pengurus LSM apalagi mengajukan permohonan dana hibah ke Pemkot Bandung, namun Dinas Kesehatan melakukan evaluasi dan analisis terhadap permohonan hibah LSM FORUM KESEHATAN BANGSA atas nama M Afriandi. Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis tersebut Dinas Kesehatan mengeluarkan surat Nomor : 900/3049-Dinkes tanggal 21 Desember 2011 dengan rekomendasi bahwa LSM FORUM KESEHATAN BANGSA / M.Afriandi Jalan Antapani tidak diberikan dana hibah (nihil) karena tidak ada proposal, namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah LSM FORUM KESEHATAN BANGSA M.Afriandi / jalan Antapani RT 02/02 mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU memintasaksi RIDHA GINANJAR, SE untuk gabung dalam sebuah organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat dan meminta saksi RIDHA GINANJAR, SE menyerahkan foto copy KTP miliknya dan satu minggu kemudian saksi RIDHA GINANJAR,SE dikabari oleh DESTRIA WACHYU bahwa akta notaris untuk pembuatan LSM telah selesai dan nama saksi RIDHA GINANJAR, SE telah masuk dalam akta notaris tersebut.
Destria Wachyu dan terdakwa ENTIK MUSAKTI membuat dokumen pendirian LSM FORUM KESEHATAN BANGSA dengan mempergunakan identitas saksi RIDHA GINANJAR,SE dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Pada dokumenpendirian, LSM FORUM KESEHATAN BANGSA dibuat seolah-olahtelah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Diastuti Nomor : 03 tanggal 5 Agustus 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 233/BPM/2008 tanggal 19 Agustus 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM KESEHATAN BANGSA sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemkot Bandung.
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM KESEHATAN BANGSA sebagai berikut :
Ketua : RIDA GINANJAR (GIRI)
Sekretaris : BUBUN BUNYAMIN
Bendahara : IRWAN KURNIAWAN
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi RIDHA GINANJAR, SE dan BUBUN BUNYAMIN ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 85/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012.
Destria Wachyu kemudian meminta saksi RIDHA GINANJAR, SE selaku ketua LSM FORUM KESEHATAN BANGSA untuk menandatangani permohonan pencairan belanja hibah dengan surat tertanggal 9 bulan April 2012 kepada Pemkot Bandung sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Tamansari tanggal 19 Juni 2012 nomor rekening 0021049311100 dengan nama FORUM KESEHATAN BANGSA atas nama RIDHA – IRWAN.
Bahwa karena dalam DPA alokasi dana hibah untuk LSM FORUM KESEHATAN BANGSA tertulis atas nama M.Afriandi /Jjalan Antapani RT 02/02, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari M.Afriandi kepada Ridha Ginanjar tertanggal 20 Juli 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh M.Afriandi, padahal M.Afriandi sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui ada menerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Bahwa Saksi RIDHA GINANJAR, SE kemudian diminta datang oleh DESTRIA WACHYU ke Pemkot Bandung dan dihalaman kantor Pemkot Bandung saksi RIDHA GINANJAR, SE menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah yang diberi tanggal Senin, 30 Juli 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah yang diberi tanggal 01 Agustus 2012.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM FORUM KESEHATAN BANGSA antara DPA yang menyebut nama M.Afriandi dengan pemohon pencairan hibah RIDHA GINANJAR, SE, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran, tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi M.Afriandi untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehingga Bendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0350/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 08 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/0350/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 09 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0751/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening FORUM KESEHATAN BANGSA sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Setelah dana hibah cair,saksi RIDHA GINANJAR, SE dikabari oleh DESTRIA WACHYU dan diminta untuk datang ke Bank Jabar Cabang Naripan. Setibanya di Bank, saksi RIDHA GINANJAR, SE telah ditunggu oleh DESTRIA WACHYU dan diarahkan untuk mengambil seluruh dana hibah dari rekening. Setelah dana hibah diambil oleh saksi RIDHA GINANJAR,SE, uang tersebut langsung diminta dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu, saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitiaan termasuk honor pembicara. saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan seminar Kesehatan Masalah Balita Gizi Buruk di rumah makan Kampong Modern, Metro Indah Mall Soekarno Hatta.
Bahwa pada bulan Nopember 2012 Destria Wachyu menelpon Saksi RIDHA GINANJAR, SE untuk datang ke acara di Kampoeng Modern Priangan MTC, Soekarno Hatta tanggal 29 November 2012, untuk mengikuti acara Forum Kesehatan Bangsa. Di tempat tersebut DESTRIA WACHYU meminta saksi RIDHA GINANJAR, SE untuk difoto dengan berdiri dan berakting seolah-olah saksi RIDHA GINANJAR, SE sedang berbicara di depan forum, padahal sebenarnya saksi RIDHA GINANJAR, SE tidak sedang berbicara di depan forum. DESTRIA WACHYU kemudian meminta saksi RIDHA GINANJAR, SE untuk menandatangani sertifikat forum kesehatan bangsa yang akan dibagikan kepada para peserta;
Selanjutnya saksi RIDHA GINANJAR, SE menandatangani Laporan penggunaan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung yang disalurkan kepada LSM FORUM KESEHATAN BANGSA sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dana hibah tersebut dipergunakan untuk acara seminar Kesehatan Masalah Balita Gizi Buruk di rumah makan Kampong Modern, Metro Indah Mall Soekarno Hatta, pada hari Kamis tanggal 29Nopember 2012 dengan perincian sebagai berikut :
| Kesekretariatan | Rp | 4.750.000 |
| Sewa Gedung | Rp | 12.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Sewa Soundsystem | Rp | 5.000.000 |
| In Focus | Rp | 5.000.000 |
| ATK Panitia | Rp | 3.500.000 |
| ATK Peserta 500 x @ Rp. 20.000,- | Rp | 10.000.000 |
| ID Card Peserta + Panitia (550 x @ Rp. 15.000) | Rp | 8.250.000 |
| Pakaian Seragam Peserta 500 x @ Rp. 80.000 | Rp | 40.000.000 |
| Pakaian Seragam Panitia 25 x @ Rp. 80.000 | Rp | 2.000.000 |
| Konsumsi (Panitia + Peserta + Nara Sumber) 550 x @ Rp. 30.000 | Rp | 16.500.000 |
| Snack 550 x @ Rp. 15.000 | Rp | 8.250.000 |
| Sertifikat 500 x @ Rp. 15.000 | Rp | 7.500.000 |
| Percetakan Materi 550 x @ Rp. 20.000 | Rp | 11.000.000 |
| Cenderamata 550 x @ Rp. 35.000 | Rp | 19.250.000 |
| Dokumentasi + Cuci Cetak | Rp | 3.000.000 |
| Honor Narasumber + Moderator 4 + Rp. 3.000.000 | Rp | 12.000.000 |
| Honor Panitia 25 x @ Rp. 250.000 | Rp | 6.250.000 |
| Uang saku Peserta 500 x @ Rp. 10.000 | Rp | 5.000.000 |
| Biaya Transportasi Panitia 25 x @ Rp. 200.000 | Rp | 5.000.000 |
| Biaya Perizinan | Rp | 3.750.000 |
| Biaya Petugas Keamanan | Rp | 2.500.000 |
| Biaya Petugas Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Biaya Kesehatan | Rp | 1.500.000 |
| Jumlah | Rp | 200.000.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM FORUM KESEHATAN BANGSANegara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp, 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau setidaknya sebesar Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM FORUM KESEHATAN BANGSA | Rp | 200.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 194.000.000,- |
37). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM PEMERHATI SOSIAL
Berdasarkan surat dari Dinas Sosial Pemkot Bandung Nomor : 062/218-Dmsos tanggal 21 Desember 2011 LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah (Nihil) karena alamat LSM tidak diketahui, namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL, Jalan Mohammad Toha Blk No.176 RT.01 RW.03 mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 237.135.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Untuk mencairkan dana hibah tersebut DESTRIA WACHYU menemui saksi USEP SOLIHIN di tempat permainan futsal jalan Asia Afrika dan menawarkan saksi USEP SOLIHIN untuk melaksanakan acara seminar atau pelatihan dan meminta saksi USEP SOLIHIN untuk menyerahkan foto copy KTP nya kepada DESTRIA WACHYU.
Terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU kemudian membuat dokumen pendirian LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL dengan menggunakan identitas saksi USEP SOLIHIN dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut seolah-olah LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL telah didirikan sejak tahun 2008 sesuai foto copy akte Notaris Haji Mauluddin Achmad Turyana nomor : 12 tanggal 16 Juni 2008 (aslinya tidak ada dan tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 289/BPM/2008 tanggal 16 Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008 di kantor Kesbang Linmas Pemerintah Kota Bandung;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL sebagai berikut :
Ketua : USEP SOLIHIN
Sekretaris : JUNINGSIH
Bendahara : PATARDIAN TAMBUNAN (Bendahara Ikatan Peduli Lingkungan)
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa berkas dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh Saksi USEP SOLIHIN dan JUNINGSIH ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey, sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 9O/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL
Seiring dengan pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) saksi USEP SOLIHIN diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 sebesar Rp. 237.135.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan surat Pernyataan tanggungjawab tertanggal 12 April 2012 atas nama Ketua LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL. Kemudian membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Pembantu Pemkot Bandung tanggal 11 Juni 2012 nomor rekening 00210916656100 dengan nama FORUM PEMERHATI SOSIAL.
Saksi USEP SOLIHIN juga diminta datang ke kantor Pemkot Bandung dan bertempat di Saung Pos dekat parkiran kantor Pemkot, saksi USEP SOLIHIN diminta untuk menandatangani Nota Perjanjian Belanja Hibah Daerah dan kwitansi kosong yang dibawa oleh DESTRIA WACHYU dan setelah ditanda tangani NPHD diberi tanggal Senin, 30 Juli 2012 dan kwitansi menjadi kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 01 Agustus 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0220/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 931/0220/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD. dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0477/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 29 Juni 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening FORUM PEMERHATI SOSIAL sebesar Rp. 237.135.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Setelah dana cair saksi USEP SOLIHIN diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk datang ke bank BJB KCP Pemkot Bandung untuk melakukan pencairan, saksi USEP SOLIHIN mencairkan dana hibah dengan menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti sedangkan Patardian Tambunan selaku Bendahara LSM tidak datang namun KTP Asli Patardian Tambunan dan tanda tangannya sudah tertera pada formulir penarikan uang,lalu saksi USEP SOLIHIN menarik/mencairkan uang sebesar Rp. 237.135.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah), lalu uang tersebut saksi USEP SOLIHIN berikan kepada Destria Wachyu dan terdakwa Entik Musakti di parkiran bank BJB, lalu empat hari kemudian saksi USEP SOLIHIN diminta datang oleh Destria Wachyu ke Foodcourt Merdeka dengan diberi uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah).
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pelaksanaan kepentingan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara. Saksi Yanyan Herdiyan kemudian melaksanakan acara seminar pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 di rumah makan Bale Gazebo Jalan Surapati Bandung yang dihadiri kurang lebih 100 peserta dari Guru Honorer.
Selanjutnya DESTRIA WACHYU meminta saksi USEP SOLIHIN untuk datang pada acara Seminar Dalam Hal Penanggulangan Masalah Sosial di rumah makan Bale Gazebo Bandung pada hari Rabu tanggal 14 November 2012, memberikan kata sambutan dan menandatangani sertifikat yang telah dibuat dan dipersiapkan Destria Wachyu;
Selanjutnyasaksi USEP SOLIHIN menandatangani Laporan penggunaan dana hibah yang diterima LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL kepada Walikota Bandung melalui DPKAD dengan peruntukan Biaya Pelaksanaan seminar metode pengajaran agama sejak usia dini kepada anak-anak dan remaja agar tercipta generasi Islami di rumah makan Bale Gazebo Bandung pada hari Rabutanggal 14 Nopember 2012 sebagaimana terlampir dalam laporan bantuan dana tanggal 14 Nopember 2012 dengan perincian sebagai berikut
| Sewa Gedung | Rp. | 12.500.000 |
| Narasumber @ Rp. 3.000.000 x 5 orang | Rp | 15.000.000 |
| Moderator @ Rp. 1.500.000 x 2 orang | Rp | 3.000.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 60.000 x 350 x 2 makan | Rp | 42.000.000 |
| Snack @ Rp. 20.000 x 400 | Rp | 8.000.000 |
| Soundsystem + Genset | Rp | 15.000.000 |
| Media cetak @ Rp. 2.500.000 x 2 | Rp | 5.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.000.000 |
| Dokumentasi | Rp | 5.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 5.500.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 4.500.000 |
| Perizinan | Rp | 9.135.000 |
| Keamanan + kebersihan | Rp | 5.000.000 |
| Baju peserta + panitia @ Rp. 80.000 x 400 | Rp | 32.000.000 |
| Transaportasi panitia @ Rp. 600.000 x 10 hari | Rp | 6.000.000 |
| Hiburan | Rp | 12.000.000 |
| Merchandise @ Rp. 100.000 x 350 | Rp | 35.000.000 |
| Plakat @ Rp. 30.000 x 350 | Rp | 10.500.000 |
| Honorarium | Rp | 7.000.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 237.135.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah dari Pemkot Bandung kepada FORUM PEMERHATI SOSIAL, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 237.135.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 231.135.000 dengan rincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada Forum Pemerhati Sosial | Rp. | 237.135.000,- |
| Dikurangi biaya sebenarnya (real) pelaksanaan seminar oleh FKGH | Rp. | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp. | 231.135.000,- |
38). Dalam hal penyaluran dana hibah kepada FORUM ENTERPREUNER KOTA BANDUNG
Walaupun saksi DENISWARA BUDIMAN tidak merasa menjadi Pengurus LSM apalagi mengajukan permohonan dana hibah ke Pemkot Bandung, namun permohonan yang mengatasnamakan FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi DENISWARA BUDIMAN dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Pemkot Bandung dan berdasarkan hasil evaluasi Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana Hibah (Nihil) karena LSM tersebut tidak ditemukan pada alamat dimaksud (surat Diskop UKM dan Perindustrian Nomor : 518/1159-Diskoperindag/2011 tanggal 23 Desember 2011),namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor : DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG, DENISWARA BUDIMAN / JL. Ahmad Yani RT.01 /04 mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Untuk mencairkan dana hibah yang dialokasikan kepada LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG tahun anggaran 2012, DESTRIA WACHYU menawarkan kepada saksi YANYAN YUDIANA (teman bermain futsal) untuk mendirikan kelembagaan guna mengajukan proposal ke Pemkot Bandung. Untuk keperluan tersebut saksi YANYAN YUDIANA menyerahkan foto copy KTP kepada DESTRIA WACHYU, .
DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian membuat dokumen pendirian LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG dengan mempergunakan identitas saksi YANYAN YUDIANA dan identitas orang lain yang diketahuinya dari foto copy KTP. Dalam dokumen tersebut LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG seolah-olah telah didirikan sejak tahun 2008, sesuai foto copy akte Notaris Diastuti nomor : 22 tanggal 17 September 2008 (aslinya tidak ada dan foto copy akte tidak dibenarkan oleh Notaris) dan telah terdaftar di Kesbang Linmas sesuai foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 289/BPM/2008 tanggal 16 Oktober 2008 (asli surat tidak ada) sedangkan LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG sebenarnya tidak terdaftar pada buku register LSM dan Ormas Tahun 2008;
Dalam foto copy akte notaris disebutkan struktur pendiri dan kepengurusan organisasi LSM FORUM ENTERPREWNER KOTA BANDUNG sebagai berikut :
Ketua : YANYAN YUDIANA
Sekretaris : EGI YANUARDI
Bendahara : LINA HERLINA
Dengan alamat di kota Bandung
Untuk lebih menguatkan data-data tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI membawa dokumen pendirian LSM, foto copy Keterangan terdaftar tahun 2008 dan surat permohonan perpanjangan SKT tanggal 19 April 2012 yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi YAYAN YUDIANA dan EGI YANUARDI ke kantor Kesbang Linmas. DESTRIA WACHYU kemudian mempersiapkan banner (spanduk) nama LSM di tempat yang akan disurvey sehingga pada saat saksi Syamsul Iman melakukan survey yang bersangkutan melihat keberadaan kantor LSM tersebut. Atas survey tersebut terdakwa ENTIK MUSAKTI mendapatkan asli Surat Keterangan Terdaftar nomor : 95/LSM-DU/BKPPM/2012 tanggal 05 Juni 2012 atas nama LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG;
Bahwa selanjutnya terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU menyampaikan surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah TA 2012 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Surat Pernyataan tanggungjawab yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi YANYAN YUDIANA selaku Ketua LSM FORUM ENTERPRENER KOTA tertanggal 02 April 2012. DESTRIA WACHYU kemudian meminta saksi YANYAN YUDIANA untuk membuka rekening pada Bank Jabar Cabang Taman Sari tanggal 07 Juni 2012 nomor rekening 0020885483100 dengan nama FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG atas nama YANYAN YUDIANA – EGIE YANUARDI setelah rekening dibuka, buku rekening tabungan diminta oleh dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU;
Bahwa kemudian terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU, menyampaikan Nota Perjanjian Hibah Daerah yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi YANYAN YUDIANA tertanggal Senin, 30 Juli 2012 dan kwitansi tanda terima dana hibah tertanggal 01 Agustus 2012.
Bahwa karena dalam DPA alokasi dana hibah untuk LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG tertulis atas nama DENISWARA BUDIMAN / JL. Ahmad Yani RT.01 /04, maka terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU membuat Surat Pernyataan penyerahan hak dan tanggungjawab dari DENISWARA BUDIMAN kepada YANYAN YUDIANA tertanggal 05 Mei 2012 yang seolah-olah ditandatangangani oleh saksi DENISWARA BUDIMAN padahal saksi DENISWARA BUDIMAN sendiri tidak pernah mengajukan permohonan hibah, mengetahui ada menerima hibah, apalagi menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Walaupun terdapat perbedaan nama penerima pada LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG antara DPA yang menyebut nama DENISWARA BUDIMAN dengan pemohon pencairan hibah YANYAN YUDIANA, HERRY NURHAYAT selaku Pengguna Anggaran tanpa pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan saksi DENISWARA BUDIMAN untuk meneliti kebenaran Surat Pernyataan yang bertandatangan atas namanya, tetap meminta Bendahara untuk memproses permohonan tersebut, sehinggaBendahara Pengeluaran Pemkot pada Dinas DPKAD Kota Bandung mengajukan permintaan pembayaran untuk hibah tersebut.
Atas dasar kelengkapan dokumen berupa NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT, Surat Pernyataan dan kwitansi tanda terima, Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 991/0349/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 08 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 991/0349/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 10 Agustus 2012yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0753/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012 kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening LSMFORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Setelahdana cair, saksi YANYAN YUDIANA diberitahu dan diminta datang oleh DESTRIA WACHYU dan dengan ditemani olehnya, saksi YANYAN YUDIANA datang ke Bank Jawa Barat Jalan Wastukencana, selanjutnya menandatangani form penarikan tunai sebesar Rp. 250.000.000,- yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYU, Setelah uang diambil dari teller sejumlah Rp. 250.000.000,- uang tersebut langsung diminta oleh dan diserahkan kepada DESTRIA WACHYU dengan dalih untuk pelaksanaan acara LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG.
Satu minggu setelah pencairan, saksi YANYAN YUDIANA dihubungi oleh DESTRIA WACHYU untuk bertemu di depan Polsek Cigereleng karena ada yang akan dibicarakan. Selanjutnya DESTRIA WACHYU memberikan uang kepada saksi YANYAN YUDIANA sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan biaya telefon dan operasional, selanjutnya saksi YANYAN YUDIANA diminta untuk menunggu kabar karena program dan kegiatan masih pada tahap penyusunan.
Destria Wachyu kemudian menjumpai saksi Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) di Gedung Indonesia Menggugat dan membicarakan kerjasama pelaksanaan kegiatan seminar yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan FKGH, saksi Yanyan Herdiyan menyetujui pelaksanaan acara tersebut dan oleh Destria Wachyu saksi Yanyan Herdiyan, diberi uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk kepentingan pelaksanaan acara seminar seperti perlengkapan seminar, biaya konsumsi, kepanitaan termasuk honor pembicara 2 (dua) orang yaitu pembicara berwirausaha (topik seminar LSM FORUM ENTERPRENER KOTA BANDUNG) dan manfaat tanaman herbal (topik seminar LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI)
Selanjutnya saksi YANYAN YUDIANA diminta datang ke acara di Kampoeng Modern Priangan, MTC/MIM Jalan Soekarno Hatta Bandung, di tempat tersebut saksi YANYAN YUDIANA diminta untuk memperkenalkan diri dan difoto sambil memegang mikrophone.
Bahwa selanjutnya DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menyampaikan Laporan Bantuan Penggunaan dana hibah kepada Walikota Bandung yang seolah-olah ditandatangani oleh saksi YANYAN YUDIANA tertanggal Januari 2012. Pada laporan tersebut disampaikan bahwa dana hibah yang diterima oleh LSM FORUM ENTERPRENEUR KOTA BANDUNG digunakan untuk pelaksanaan acara seminar Kepemudaan Dalam Rangka Sukses Berwirausaha di Kampoeng Modern Priangan MTC/MIM Jalan. Soekarno Hatta pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
| Sewa Gedung | Rp. | 13.000.000 |
| Narasumber | Rp | 6.000.000 |
| Kesekretariatan | Rp | 5.090.000 |
| Moderator | Rp | 2.500.000 |
| Konsumsi peserta @ Rp. 60.000 x 500 | Rp | 30.000.000 |
| Konsumsi narasumber + moderator @ Rp. 560.000 x 5 | Rp | 300.000 |
| Snack @ Rp. 15.000 x 500 | Rp | 7.500.000 |
| Buku materi seminar | Rp | 15.000.000 |
| Hadiah / Doorprise | Rp | 8.000.000 |
| Seragam Peserta @ Rp. 90.000 x 500 | Rp | 45.000.000 |
| Seragam Panitia @ Rp. 85.000 x 30 | Rp | 2.550.000 |
| ATK & goodybag peserta @ Rp. 25.000 x 500 | Rp | 12.500.000 |
| ID Card Peserta | Rp | 6.000.000 |
| ID Card Panitia | Rp | 360.000 |
| Sertifikat | Rp | 7.500.000 |
| Cetak Undangan | Rp | 2.500.000 |
| Merchandise / souvenir | Rp | 10.000.000 |
| Publikasi | Rp | 5.500.000 |
| Dokumentasi | Rp | 4.500.000 |
| Biaya Proses Perizinan | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi Panitia | Rp | 5.000.000 |
| Transportasi Narasumber | Rp | 1.700.000 |
| Biaya Kebersihan | Rp | 3.000.000 |
| Uang saku peserta | Rp | 15.000.000 |
| Biaya Petugas Keamanan | Rp | 3.500.000 |
| Biaya Petugas Kesehatan | Rp | 3.000.000 |
| Dekorasi | Rp | 7.500.000 |
| Sewa Soundsystem | Rp | 6.000.000 |
Musik Hiburan Honorarium Panitia | Rp Rp | 9.000.000 7.500.000 |
| TOTAL ANGGARAN | Rp | 250.000.000 |
Bahwa dalam penyaluran dana hibah kepada LSM FORUM ENTERPENER KOTA BANDUNG, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp, 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)atau setidaknya sebesar Rp. 244.000.000,- (dua ratus empat puluh empat juta rupiah) rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Dana hibah yang disalurkan kepada LSM Forum Enterpreneur | Rp | 250.000.000,- |
| Dikurangi biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH | Rp | 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp | 244.000.000,- |
39). Dalam hal Penyaluran dana Hibah kepada Koperasi Persatuan Wanita Kota Bandung (PERWABAN)
Bahwa KOPERASI PERWABAN adalah Koperasi yang didirikan pada tahun 1977 oleh Ny. Hj. RH. Wahyu, Ny. Hj. Watman, Ny. Emma Wugandi, Ny. Martini Toto, dan Ny. Tati Kosasih dan secara resmi telah terdaftar di Departemen Koperasi Propinsi Jawa Barat pada tanggal 08 Agustus 1978. --
Pada sekitar pertengahan tahun 1992, saksi E. RATNA PURANA bergabung menjadi anggota Koperasi Perwaban dan pada tanggal 08 September 1992 terjadi perubahan susunan kepengurusan yang disahkan oleh Departemen Koperasi Propinsi Jawa Barat dengan Nomor: 6782/BH/DK-10/1 pada tanggal 28 April 1993;
Kemudian pada tahun 1999 telah dibuat akta perubahan dan disahkan oleh Departemen Koperasi dan PPK Popinsi Jawa Barat dengan Nomor: 6782/BH/PAD/KWK.10/II/1999 tanggal 23 Februari 1999. Pada perubahan terakhir saksi E. RATNA PURANA diangkat sebagai Sekretaris Koperasi, namun sejak tahun 2008 Koperasi PERWABAN sudah tidak aktif dan tidak ada lagi susunan pengurusnya;
Pada akhir tahun 2011, terdakwa Entik Musakti dan Destria Wachyu meminjam akta pendirian koperasi berikut dengan perubahannya kepada saksi E. RATNA PURANA, tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya. Kemudian saksi E. RATNA PURANA diminta oleh DESTRIA WACHYU untuk menandatangani dokumen dan surat-surat. Saksi E. RATNA PURANA kemudian menandatangani surat tersebut tanpa membaca isi surat dan dokumen tersebut terlebih dahulu. Bahwa surat yang ditandatangani oleh saksi E. RATNA PURANA adalah proposal beserta permohonan dana hibah kepada Walikota Bandung dan pada surat permohonan tersebut saksi E. RATNA PURANA seolah-olah adalah Ketua Koperasi PERWABAN
Surat permohonan hibah Koperasi Perwaban tersebut kemudian dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan dari hasil evaluasi tersebut Koperasi PERWABAN Jalan BKR No.118 RT.04/05 Bandung tidak direkomendasi untuk mendapatkan dana hibah (nihil), karena berdasarkan catatan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Koperasi Perwaban adalah Koperasi yang sudah tidak aktif (tidak ada kegiatan maupun laporan kegiatannya) (surat kadis Koperasi Nomor : 518/1159-Diskoperindag/2011 tanggal 23 Desember 2011) namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD nomor DPA SKPD 1.20.06.00.5.1. nomor rekening : 5.1.4.05.01 tanggal 15 Pebruari 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung TA 2012, Koperasi PERWABAN mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
Bahwa untuk mencairkan dana hibah tersebut saksi E RATNA PURANA atas permintaan DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI menandatangani Permohohan Pencairan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2012 dengan rincian penggunaan dana sebesar Rp. 400.000.000 dan Surat Pernyataan Tanggungjawab permohonan belanja Hibah tertanggal April 2012;
Saksi E Ratna Purana juga diajak oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU ke Bank Jabar Cabang Wastukencana dan membuka rekening pada Bank Jabar tertanggal 13 Juni 2012 dengan nomor rekening : 00209053391100;
Bahwa DESTRIA WACHYU juga menemui saksi E Ratna Purana di rumahnya dan memintanya untuk menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang yang kemudian diberi tanggal 9 Agustus 2012 dan kwitansi yang kemudian diberi tanggal 13 Agustus 2012
Bendahara Pengeluaran DPKAD Kota Bandung yang tidak pernah terlibat dan diikutkan dalam rapat-rapat pada persoalan penganggaran maupun pencairan dana hibah serta tidak mengetahui adanya upaya pengecekan kebenaran ulang terhadap keberadaan LSM, memproses permohonan pencairan dana hibah yang diajukan oleh Koperasi Perwaban yang masuk melalui Sekretariat DPKAD dan telah melampirkan NPHD yang telah ditandatangani oleh Kepala DPKAD HERRY NURHAYAT dan saksi E Ratna Purana, Kwitansi dan Surat Pernyataan;
Atas kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut diatas, Bendahara Pengeluaran kemudian mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 991/0398/1.20.06.01/LD/HB/2012 tanggal 13 Agustus 2012, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Membayar No SPM : 931/0398/1.20.06.01/LS/HB/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas DPKAD dan atas dasar SPP dan SPM Kuasa Bendahara Umum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957/0779/1.20.06.01/BTL/2012 tanggal 13 Agustus 2012kepada Bank Jabar untuk mencairkan dana Hibah dari Pemerintah Kota Bandung ke rekening Koperasi Perwaban sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
Setelah dana hibah cair ke rekening Koperasi Perwaban, saksi E. RATNA PURANA diminta oleh Destria Wachyu untuk datang ke Bank Jabar dan saksi E. RATNA PURANA kemudian pergi ke Bank Jabar BantenJalan Naripan bersama suami saksi. Pada saat yang bersamaan DESTRIA WACHYU juga datang ke Bank Jabar Naripan dengan diantar oleh saksi IRWAN KURNIAWAN. Setibanya di Bank, saksi E. RATNA PURANA dan DESTRIA WACHYU telah ditunggu oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI. Bahwa saksi E. RATNA PURANA kemudian menandatangani slip penarikan dana hibah sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang telah dipersiapkan oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI. Pada saat saksi E. RATNA PURANA menghadap ke teller untuk mengambil uang saksi E. RATNA PURANA ditemani oleh DESTRIA WACHYU dan terdakwa ENTIK MUSAKTI, dan pada saat bagian teller menyerahkan uang tersebut kepada saksi E. RATNA PURANA, terdakwa ENTIK MUSAKTI kemudian meminta dan mengambil uang tersebut dan memasukan ke dalam tas ransel yang telah dipersiapkannnya;
Bahwa beberapa saat setelah pencairan saksi E. RATNA PURANA diberi uang oleh DESTRIA WACHYU sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk perbaikan rumah tanpa menjelaskan mengenai sumber uang tersebut.
Bahwa berdasarkan catatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Koperasi Perwaban tidak membuat laporan pertanggungjawaban terhadap dana hibah yang diterimanya, sehingga penggunaan dana hibah tersebut telah dipergunakan tidak sesuai dengan permohonan maupun Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Bahwa dalam penyaluran dana hibah tahun 2012 oleh Pemerintah Kota Bandung kepada Koperasi Perwaban, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dirugikan sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
Bahwa dana hibah dari para Ketua LSM fiktif, yang pada saat pengambilannya ke Bank Jabar hanya dilakukan oleh DESTRIA WACHYU tanpa disertai terdakwa ENTIK MUSAKTI, kemudian oleh DESTRIA WACHYU dipak dalam kardus dan diserahkan kepada terdakwa ENTIK MUSAKTI di Bandung Super Mall. Sebagai bukti dari penyerahan tersebut DESTRIA WACHYU melakukan dokumentasi perekaman audio/suara dari pembicaraan yang terjadi pada saat itu dengan menggunakan handphone, sedangkan saksi IRWAN KURNIAWAN mengambil dokumentasi visual/gambar terhadap kejadian yang terjadi pada saat penyerahan uang tersebut dengan menggunakan handphone. Adapun jumlah uang yang diserahkan oleh DESTRIA WACHYU kepada terdakwa ENTIK MUSAKTI pada saat itu adalah sebesar Rp. 1.780.000.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa ENTIK MUSAKTI dan DESTRIA WACHYU telah bertentangan dengan Pasal 19, Permendagri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23 Peraturan Walikota Bandung Nomor : 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ENTIK MUSAKTI, DESTRIA WACHYU dan HERRY NURHAYAT, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung mengalami kerugian sebesar Rp. 8.122.440.000 (delapan milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
| 1. | Hibah untuk LSM ALIANSI WIRAUSAHA MUDA | Rp | 250.000.000 |
| 2. | Hibah untuk LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN | Rp | 150.000.000 |
| 3. | Hibah untuk LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL | Rp | 150.000.000 |
| 4. | Hibah untuk LSM LASKAR PEMUDA ISLAM | Rp | 75.000.000 |
| 5. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF | Rp | 180.000.000 |
| 6. | Hibah untuk LSM FORUM WANITA TERAMPIL | Rp | 231.155.000 |
| 7. | Hibah untuk LSM IKATAN PEDULI WANITA | Rp | 200.000.000 |
| 8. | Hibah untuk LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP | Rp | 250.000.000 |
| 9. | Hibah untuk LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN | Rp | 185.000.000 |
| 10. | Hibah untuk LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP | Rp | 246.700.000 |
| 11. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN | Rp | 223.750.000 |
| 12. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT | Rp | 225.450.000 |
| 13. | Hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 250.000.000 |
| 14. | Hbah untuk LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 165.000.000 |
| 15. | Hibah untuk LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 40.000.000 |
| 16. | Hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM | Rp | 233.350.000 |
| 17. | Hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM CINTA DAMAI | Rp | 200.000.000 |
| 18. | Hibah untuk LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM | Rp | 200.000.000 |
| 19. | Hibah untuk LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG | Rp | 200.000.000 |
| 20. | Hibah untuk LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI | Rp | 170.000.000 |
| 21. | Hibah untuk LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI | Rp | 250.000.000 |
| 22. | Hibah untuk LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI | Rp | 250.000.000 |
| 23. | Hibah untuk LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA | Rp | 212.550.000 |
| 24. | Hibah untuk LSM FORUM ANTI NARKOBA | Rp | 190.000.000 |
| 25. | Hibah untuk LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA | Rp | 200.000.000 |
| 26. | Hibah untuk LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI | Rp | 200.000.000 |
| 27. | Hibah untuk LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA | Rp | 200.000.000 |
| 28. | Hibah untuk LSM FORUM ANAK SENI | Rp | 200.000.000 |
| 29. | Hibah untuk LSM ALIANSI INSAN SENI | Rp | 250.000.000 |
| 30. | Hibah untuk LSM ALIANSI SENI MANDIRI | Rp | 228.000.000 |
| 31. | Hibah untuk LSM GEMA SENI ISLAM | Rp | 250.000.000 |
| 32. | Hibah untuk LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL | Rp | 215.550.000 |
| 33. | Hibah untuk LSM GERAKAN MUDA MADANI | Rp | 208.800.000 |
| 34. | Hibah untuk LSM GENERASI MUDA AKTIF | Rp | 175.000.000 |
| 35. | Hibah untuk LSM PEMUDA PILAR BANGSA | Rp | 180.000.000 |
| 36. | Hibah untuk LSM FORUM KESEHATAN BANGSA | Rp | 200.000.000 |
| 37. | Hibah untuk LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL | Rp | 237.135.000 |
| 38. | Hibah untuk LSM FORUM ENTERPREUNEUR KOTA BANDUNG | Rp | 250.000.000 |
| 39. | Hibah untuk LSM KOPERASI PERSATUAN WANITA BANDUNG SELATAN | Rp | 400.000.000 |
| Jumlah | Rp | 8.122.440.000 | |
Atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 8.021.940.000(delapan milyar dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) sesuai dengan hasil perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : SR-808/PW10/5/2014 tanggal 9 September 2014, dengan perincian sebagai berikut:
| 1. | Hibah untuk LSM ALIANSI WIRAUSAHA MUDA | Rp | 243.500.000 |
| 2. | Hibah untuk LSM FORUM CINTA ANAK JALANAN | Rp | 150.000.000 |
| 3. | Hibah untuk LSM IKATAN PEMUDA INTELEKTUAL | Rp | 150.000.000 |
| 4. | Hibah untuk LSM LASKAR PEMUDA ISLAM | Rp | 75.000.000 |
| 5. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEMUDA KREATIF | Rp | 174.000.000 |
| 6. | Hibah untuk LSM FORUM WANITA TERAMPIL | Rp | 225.155.000 |
| 7. | Hibah untuk LSM IKATAN PEDULI WANITA | Rp | 200.000.000 |
| 8. | Hibah untuk LSM FORUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP | Rp | 250.000.000 |
| 9. | Hibah untuk LSM IKATAN PEDULI LINGKUNGAN | Rp | 185.000.000 |
| 10. | Hibah untuk LSM FORUM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP | Rp | 246.700.000 |
| 11. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEDULI PENDIDIKAN | Rp | 223.750.000 |
| 12. | Hibah untuk LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI UMAT | Rp | 217.450.000 |
| 13. | Hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 250.000.000 |
| 14. | Hibah untuk LSM PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 165.000.000 |
| 15. | Hibah untuk LSM FORUM PEMUDA PEMUDI ISLAM | Rp | 40.000.000 |
| 16. | Hibah untuk LSM ALIANSI PEMUDA ISLAM | Rp | 233.350.000 |
| 17. | Hibah untuk LSM ALIANSI ISLAM CINTA DAMAI | Rp | 192.000.000 |
| 18. | Hibah untuk LSM KOMITE AKSI PEMUDA MUSLIM | Rp | 194.000.000 |
| 19. | Hibah untuk LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG | Rp | 200.000.000 |
| 20. | Hibah untuk LSM KELOMPOK REMAJA MANDIRI | Rp | 170.000.000 |
| 21. | Hibah untuk LSM KELOMPOK TRANSPARANSI DEMOKRASI | Rp | 250.000.000 |
| 22. | Hibah untuk LSM KLINIK WIRAUSAHA MANDIRI | Rp | 250.000.000 |
| 23. | Hibah untuk LSM LINGKUNG KESWADAYAAN SOSIAL KELUARGA BERENCANA | Rp | 212.550.000 |
| 24. | Hibah untuk LSM FORUM ANTI NARKOBA | Rp | 190.000.000 |
| 25. | Hibah untuk LSM ALIANSI MUSLIM ANTI NARKOBA | Rp | 194.000.000 |
| 26. | Hibah untuk LSM KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI | Rp | 194.000.000 |
| 27. | Hibah untuk LSM FORUM PECINTA BUDAYA SUNDA | Rp | 200.000.000 |
| 28. | Hibah untuk LSM FORUM ANAK SENI | Rp | 194.000.000 |
| 29. | Hibah untuk LSM ALIANSI INSAN SENI | Rp | 250.000.000 |
| 30. | Hibah untuk LSM ALIANSI SENI MANDIRI | Rp | 222.000.000 |
| 31. | Hibah untuk LSM GEMA SENI ISLAM | Rp | 250.000.000 |
| 32. | Hibah untuk LSM PAGUYUBAN PEMERHATI BUDAYA LOKAL | Rp | 209.550.000 |
| 33. | Hibah untuk LSM GERAKAN MUDA MADANI | Rp | 208.800.000 |
| 34. | Hibah untuk LSM GENERAPSI MUDA AKTIF | Rp | 169.000.000 |
| 35. | Hibah untuk LSM PEMUDA PILAR BANGSA | Rp | 174.000.000 |
| 36. | Hibah untuk LSM FORUM KESEHATAN BANGSA | Rp | 194.000.000 |
| 37. | Hibah untuk LSM FORUM PEMERHATI SOSIAL | Rp | 231.135.000 |
| 38. | Hibah untuk LSM FORUM ENTERPREUNEUR KOTA BANDUNG | Rp | 244.000.000 |
| 39. | Hibah untuk LSM KOPERASI PERSATUAN WANITA BANDUNG SELATAN | Rp | 400.000.000 |
| Jumlah | Rp | 8.021.940.000 | |
Menguntungkan orang lain sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| 01 | Diberikan kepadasaksi JR MULYAWAN AFANDI | Rp. | 7.000.000,- |
| 02 | Diberikan kepadasaksi SELSA HANAWULAN | Rp. | 8.000.000,= |
| 03 | Diberikan kepada saksi DEWI HENDRAYATI | Rp. | 2.500.000,- |
| 04 | Diberikan kepada saksi OTTO ABDURACHMAN | Rp. | 8.000.000,- |
| 05 | Diberikan kepada saksi INDRA HARYADI | Rp. | 2.500.000,- |
| 06 | Diberikan kepada saksi ROMADONI | Rp. | 2.500.000,- |
| 07 | Diberikan kepada saksi DEDI HIDAYAT | Rp. | 3.000.000,- |
| 08 | Diberikan kepada saksi IRWAN KURNIAWAN | Rp. | 8.000.000,- |
| 09 | Diberikan kepada saksi DEDI ROHAENDI | Rp. | 2.500.000,- |
| 10. | Diberikan kepada saksi DEDDY ROEKWENDI | Rp. | 2.000.000,- |
| 11. | Diberikan kepada saksi SAEFUDDIN | Rp. | 500.000,- |
| 12. | Diberikan kepada saksi SIGIT RENALDY | Rp. | 4.500.000,- |
| 13. | Diberikan kepada saksi SUSI HELITANINGSIH | Rp. | 2.500.000,- |
| 14. | Diberikan kepada saksi DADAN KAMALUDDIN | Rp. | 2.500.000,- |
| 15. | Diberikan kepada saksi AHMAD SAHID | Rp. | 4.000.000,- |
| 16. | Diberikan kepada saksi IRWAN | Rp. | 2.500.000,- |
| 17. | Diberikan kepada saksi ADANG SUDRAJAT | Rp. | 2.500.000,- |
| 18 | Diberikan kepada saksi YASBIH | Rp. | 2.500.000,- |
| 19 | Diberikan kepada saksi ZHOEVENA | Rp. | 2.500.000,- |
| 20 | Diberikan kepada saksi BONTI | Rp. | 2.500.000,- |
| 21 | Diberikan kepada saksi CECEH WARYATI | Rp. | 2.500.000,- |
| 22 | Diberikan kepada saksi YUDI MULYADI | Rp. | 2.500.000,- |
| 23 | Diberikan kepada saksi LIRA MEGAVIANTARI | Rp. | 5.000.000,- |
| 24 | Diberikan kepada saksi IMAM ABDULLAH | Rp. | 5.000.000,- |
| 25 | Diberikan kepada saksi ABDUL ROHMAN | Rp. | 2.500.000,- |
| 26 | Diberikan kepada saksi NENENG NURHAYAT | Rp. | 2.500.000,- |
| 27 | Diberikan kepada saksi EGI YANUARDI | Rp. | 2.500.000,- |
| 28 | Diberikan kepada saksi BAYU PURVIANTORO | Rp. | 5.000,000,- |
| 29 | Diberikan kepada saksi BUNBUN BUNYAMIN | Rp. | 2.500.000,- |
| 30 | Diberikan kepada saksi YANTI SUPRIADINI | Rp. | 5.000.000,- |
| 31 | Diberikan kepada saksi RIDHA GINANJAR, SE | Rp. | 2.500.000,- |
| 32 | Diberikan kepada saksi USEP SOLIHIN | Rp. | 3.500.000,- |
| 33 | Diberikan kepada saksi YANYAN YUDIANA | Rp. | 2.500.000,- |
| 34 | Diberikan kepada saksi E. RATNA PURANA | Rp. | 5.000.000,- |
| Jumlah | Rp. | 121.000.000,- |
Menguntungkan diri sendirisebesar Rp. 8.001.440.000,- (delapan milyar satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| Rp | 8.122.440.000,- |
| Rp | 121.000.000,- |
| J u m l a h ................. | Rp | 8.001.440.000,- |
Atau setidaknya sebesar Rp. 7.900.440.000,- (tujuh milyar sembilan ratus juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Rp | 8.021.940.000,- |
| Rp | 121.500.000,- |
| Jumlah | Rp | 7.900.440.000,- |
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 04Desember 2014 No. Reg. Perk; PDS - 12 / SUS / 08 / 2014telah menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus :
Menyatakan terdakwa ENTIK MUSAKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENTIK MUSAKTI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa ENTIK MUSAKTI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.900.440.000,- (tujuh milyar sembilan ratus juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan agar pidana penjara subsidiair uang pengganti yang akan dijalani oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI diperhitungkan secara prosentase dengan pengembalian kerugian negara baik yang dibayar sendiri secara sukarela oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI, diperoleh dari pelelangan harta kekayaan miliknya oleh Negara, dibayar oleh pihak lain yang berkaitan dengan aliran dana hibah atau pun yang menjadi tanggungjawab pihak lain sebagai terpidana berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
NO. JENIS BARANG BUKTI 1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Ikatan Peduli Wanita
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Aliansi Pemuda Islam Cinta Damai
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Gerakan Peduli Pendidikan
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Aliansi Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Laskar Pemuda Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Aliansi Muslim Anti Narkoba
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Gema Seni Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Forum Kelestarian Lingkungan Hidup
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Forum Pencinta Anak Jalanan
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Ikatan Pemuda Intelektual
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Anak Seni
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Klinik Wirausaha Mandiri
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Gerakan Muda Madani
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Aliansi Insan Seni
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Kelompok Perempuan Mandiri
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Anti Narkoba Kota Bandung
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Wanita Terampil
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Aliansi Wirausaha Muda
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Komite Aksi Pemuda Muslim
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Enterpreneur Kota Bandung
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Lingkung Keswadayaan Sosial Keluarga Berencana
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Kajian Lingkungan Hidup
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Pemerhati Sosial
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Pecinta Budaya Sunda
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Generasi Muslim Bandung
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Pemuda Pilar Bangsa
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Generasi Muda Aktif
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Paguyuban Pemerhati Budaya Sunda
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Kelompok Remaja Mandiri
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Ikatan Peduli Lingkungan
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Gerakan Pemuda Kreatif
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Kelompok Transparansi Demokrasi
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Aliansi Seni Mandiri
1 (satu) buku Induk Daftar LSM tahun 2008 dari Kesbanglinmas
1 (satu) buku Induk Daftar Ormas tahun 2008 dari Kesbanglinmas
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dari Pemkot Bandung tahun 2012 beserta SPM dan SP2D An. LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG 1 (satu) buah laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dari Pemkot Bandung tahun 2012 beserta SPM dan SP2D an. LSM Generasi Muslim Bandung 1 bundel SPP LS khusus belanja hibah an. Forum Anti Narkoba
1 bundel proposal SPP LS an. Aliansi Insan Seni
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Pemuda Pemudi Islam
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gema Seni Islam
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Aliansi Pemuda Pemudi Islam
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Ikatan Peduli Lingkungan
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Pemuda Kreatif
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Aliansi Muslim Anti Narkoba
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Anak Seni
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Pecinta Budaya Sunda
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Kelompok Transparansi Demokrasi
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gerakan Peduli Pendidikan
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Pguyuban Pemerhati Budaya Lokal
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gerakan Pemuda Kreatif
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Lingkung Keswadayaan Sosial KB
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Kajian Lingkungan Hidup
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Ikata Peduli Umat
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Kelompok Perempuan Mandiri
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Wanita Terampil
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Ikatan Pemuda Intelektual
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Cinta Anak Jalanan
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Kelompok Remaja Mandiri
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Aliansi WiraUsaha Muda
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Ikatan Peduli Wanita
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Gerakan Pemuda Kreatif
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Lingkung Keswadayaan Sosial KB
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Aliansi Muslim Anti Narkoba
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Paguyuban Pemerhati Budaya Lokal
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Kelompok Perempuan Mandiri
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Kelompok Transparansi Demokrasi
1 bunel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Forum Anti Narkoba
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Forum Kajian Lingkungan Hidup
1 bunel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Komite Aksi Pemuda Muslim
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Ikatan Peduli Lingdkungan
1 bunel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Forum Pecinta Budaya Sunda
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Aliansi Seni Mandiri
1 bundel Daftar Normatif Calon Penerima Belanja Hibah Tahun 2012
1 bundel buku Kas Umum Bendahara pengeluaran periode Januari s/d Desember 2012
1 bundel permohonan bantuan dana operasional pembinaan rekomendasi Kota Bandung
1 bundel rekomendasi permohonan bantuan dana kegiatan sarana dan prasarana perguruan pencak silat Bandung tgl 19 September 2011
1 bundel pengalihan pendistribusian proposal dan pemberian rekomendasi No. 978/1422-DPKAD tgl 12 Oktober 2012
1 bundel hasil pertimbangan belanja bantuan social 2012
1 bundel rekap proposal belanja bantuan social
1 bundel laporan realisasi keuangan dan asset Pemkot tahun 2012
3 bundel Daftar Normatif calon penerima belanja hibah tahun 2012
1 bundel rapat paripurna tentang Bansos tahun 2012 tanggal 8 Februari 2012
Surat Keputusan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bandung Nomor : 978/1043-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011, Perihal Pengembalian Data Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 beserta lampiran.
Surat Keputusan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bandung Nomor : 978/1042-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011, Perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 beserta lampiran.
Permohonan Nomor : 110 tahun 2012 tanggal 14 Pebruari 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada BPPKB Nomor : 978/669-DPKAD tanggal 23 Mei 2012 perihal Bahan Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos pada APBD TA. 2012.
Surat Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 09 Agustus 2012 kepada Kepala SKPD perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD TA. 2012.
Notulen rapat koordinasi tanggal 24 Juli 2012 dengan acara pembahasan Bantuan Keuangan berupa Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Data hasil survei terhadap permohonan Bantuan Dana Hibah Forum Wanita Terampil tanggal 30 November 2011 oleh Neti Supriyani.
Data hasil survei terhadap pemohon Bantuan Dana Hibah tanggal 30 November 2011 perihal Kelompok Perempuan Mandiri.
Surat Perintah Nomor : 800/499-BPPKB/2012 tanggal 24 Mei 2012 kepada Dra. Hj. Popong W. Nuraeni, M. M.Pd.
Rekomendasi Nomor : 800/847-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Ikatan Peduli Wanita.
Rekomendasi Nomor : 800/488-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Kelompok Remaja Mandiri
Rekomendasi Nomor : 800/485-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Lingkung Keswadayaan Sosial.
Rekomendasi Nomor : 800/486-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Forum Wanita Terampil.
Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Gerakan Pemuda Kreatif
Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Pemuda Pilar Bangsa
Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Generasi Muda Aktif
Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Kelompok Remaja Mandiri
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Hibah tahun 2012 LSM Gerakan Muda Madani
Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung kepada Walikota Bandung d/m Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor : 900/1760/Dispor/2011 tanggal 14 Desember 2011 perihal Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012
Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga kepada Walikota Bandung Nomor : 900/1671-Dispora tanggal 29 November 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 978/1534.1/DPKAD tanggal 21 November 2011 perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Permohonan Bantuan Dana dan Proposal tanggal 24 November 2011 dari Gerakan Pemuda Kreatif atas nama Deni Kustiawan.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Kelompok Remaja Mandiri atas nama Dadan Komaluddin.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Generasi Muda Aktif atas nama Bubun Bunyamin.
Surat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 518/1159-Diskoprindag/2011 tgl 23 Desember 2011 kepada Walikota Bandung perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah Bansos TA 2012 Asli 1 (satu) buah PASPOR REPUBLIK INDONESIA Nomor : A 6301448 An. MUSAKTI
Asli Surat Kuasa penyerahan tanggung jawab pengurusan LSM Ikatan Pemuda Intelektual dari Satrio Jatmiko kapada Musakti tanggal 12 Desember 2013
Melakukan Penyitaan berupa 1 (satu) buah Handphone Melakukan Penyitaan berupa 1 (satu) buah HP Blackberry Amstrong warna hitam No IMEI : 352659051573381 No Pin : 29FCD825 1 (satu) Laptop advance warna silver
1 (satu) handphone Iphone Apple 4G warna putih
1 (satu) blackberry Curve warna putih
1 (satu) Handphone Mito warna hitam
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0020979951100. 1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Kelompok Remaja Mandiri 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0020854170100 an. LSM Ikatan Peduli Lingkungan
1 (satu) buah Cap / Stempel Ikatan Peduli Lingkungan
1 (satu) buah Cap/ stempel Paguyuban Pemerhati Budaya Lokal 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0021049311100 an. Forum Kesehatan Bangsa
1 (satu) buah Cap/ stempel Forum Kesehatan Bangsa
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0020915161100 an. Aliansi Seni Mandiri
1 (satu) buah Cap / stempel Aliansi Seni Mandiri
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no rek. 0020908548100 an. Aliansi Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) buah Cap / Stempel Aliansi Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no rek. 0020908238100 an. Kelompok Transparansi Demokrasi
1 (satu) buah Cap/ stempel Kelompok Transparansi Demokrasi
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (bjb) no rek. 0020856017100 an. Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 (satu) buah Cap/ stempel Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (bjb) no rek. 0020979951100 an. Pemuda Pilar Bangsa
1 (satu) buah Cap/ stempel Pemuda Pilar Bangsa
4 (empat) lembar Berita Acara Agenda Kegiatan Gedung Indonesia Menggugat tahun 2012 Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Nomor : 556/Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011, perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah TA 2012 kepada Walikota Bandung melalui Ketua TAPD Kota Bandung. Surat Kepala BKBPPM tanggal 22 Desember 2011 Nomor : 978/2410-BKPPM Perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 Surat dari Kadis Sosial Nomor : 562/218-Dinsos tanggal 21 Desember 2011 kepada Walikota Bandung Perihal : Hasil Evaluasi Permohonan Bantuan Hibah.
Surat dari Kadis Sosial Nomor : 062/1715-Dinsos tanggal 14 Agustus 2012 perihal Belanja Evaluasi Permohonan Hibah TA. 2012 (Hasil Evaluasi Ulang)
Surat dari Forum Pemerhati Sosial USEP SOLIHIN Nomor : 009/FPS/XI/2011 tanggal 15 Nopember 2011 perihal Permohonan Bantuan Dana
Surat dari Forum Cinta Anak Jalanan SHAKTI Nomor : 08/FCAJ/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 Perihal Permohonan Bantuan Dana
Proposal Pelatihan Keterampilan Bagi Anak Jalanan
Surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra.X.Kemasyarakatan tanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah TA 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada Bagian Kesra Nomor : 978/1697-DPKAD tanggal 6 Desember 2011 Perihal Bahan Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos TA 2012 serta lampirannya
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas tanggal 16 Oktober 2012 perihal Rekomendasi kepada Forum Pemuda Pemudi Islam
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Aliansi Islam Cinta Damai
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda Islam
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda Muslim
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam
Surat Kepala DPKAD kepada BPLH Nomor : 978/1518-DPKAD tanggal 18 Nopember 2011 perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Surat kepada BPLH (Badan Penyuluhan Lingkungan Nomor : 978/948.1-BPLH tanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA 2012
Surat Kepala DPKAD kepada Kepala BPLH Nomor : 978/1734-DPKAD tanggal 09-12-2013 perihal Bahan Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos TA. 2012
Surat kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor : 978/1148-BPLHtanggal 13 Desember 2011 perihal hasil evaluasi permohonan belanja hibah TA 2012
Surat dari Forum Kelestarian Lingkungan Hidup Romadhoni perihal Permohonan Surat Rekomendasi tanggal 09 Mei 2012 kepada BPLH Kota Bandung
Surat Kepala BPLH Kota Bandung Nomor : 978/528-BPLH tanggal 28 Juni 2012 kepada Walikota Bandung melalui Sekda Kota Bandung perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA.2012 atas nama pemohon Romadhoni Forum Kelestarian Lingkungan Hidup
Permohonan surat rekomendasi kepada BPLH Kota Bandung dari Ikatan Peduli Lingkungan An. Indra Haryadi Nomor : 09/IPL/V/2012 tanggal 08 Mei 2012
Surat Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor : 978/402-BPLH tanggal 23 Mei 2012 Perihal : Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 An. Ikatan Peduli Lingkungan , INDRA HARYADI
Permohonan Surak Rekomendasi kepada Kepala BPLH Kota Bandung dari Forum Kajian Lingkungan Hidup An. Oto Abdurahman tanggal 10 Mei 2012
Surat Kepala BPLH Kepada Walikota Bandung / Sekda Kota Bandung Nomor : 978/457-BPL tanggal 04 Juni 2012 perihal : Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 An. Oto Abdurahman, Forum Kajian Lingkungan Hidup
3 (tiga) lembar rekap pemesanan order tanggal 22 Oktober 2012, 6 Nopember 2012 dan tanggal 21 Nopember 2012 di Rumah Makan Ngacaprak Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung kepada Walikota Bandung d/m Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor : 900/1760/Dispor/2011 tanggal 14 Desember 2011 perihal Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012
Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga kepada Walikota Bandung Nomor : 900/1671-Dispora tanggal 29 November 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 978/1534.1/DPKAD tanggal 21 November 2011 perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Permohonan Bantuan Dana dan Proposal tanggal 24 November 2011 dari Gerakan Pemuda Kreatif atas nama Deni Kustiawan.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Kelompok Remaja Mandiri atas nama Dadan Komaluddin.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Generasi Muda Aktif atas nama Bubun Bunyamin.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020979951100 An. Pemuda Pilar Bangsa dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Yanti Supriadini dan Irwan Kurniawan
1 (satu) buah Cap Pemuda Pilar Bangsa
1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020856017100 An. Gerakan Pemuda Peduli Umat dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Irwan Kurniawan dan Andri Suryadi.
1 (satu) buah Cap Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020915161100 An. Aliansi Seni Mandiri dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Abdul Rohman dan Bayu Purviantoro.
1 (satu) buah Cap Aliansi Seni Mandiri
1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Forum Anak Seni 1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Gerakan Muda Madani 1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Gerakan Peduli Pendidikan 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020898720100 An. LSM Forum Pecinta Budaya Sunda dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Yudi Mulyadi – Sigit Renaldi.
1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Fforum Pecinta Budaya Sunda
Asli buku nikah istri seri : BE No. 827/30/IX/2004 tanggal 07 September 2004
Asli Surat Perintah Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan bulan Januari 2014 No. SPPT : 32.020.003.001-0092.0 An. AA SAPUTRA.
Asli rekening pembayaran listrik bulan Agustus 2014 No. Meter : 32000225592 No. ID Pelanggan : 535759751601
Dipergunakan dalam perkara HERY NURHAYAT, SE.,.Msi
Menetapkan agar Terdakwa ENTIK MUSAKTI tetap dalam tahanan;
Memerintah agar Terdakwa ENTIK MUSAKTI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 14Januari 2015 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ENTIK MUSAKTI als. SHAKTI als. MUSAKTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.405.000.000,- (dua milyar empat ratus lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
NO. JENIS BARANG BUKTI 1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Ikatan Peduli Wanita
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Aliansi Pemuda Islam Cinta Damai
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Gerakan Peduli Pendidikan
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Aliansi Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Laskar Pemuda Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Aliansi Muslim Anti Narkoba
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Gema Seni Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Forum Kelestarian Lingkungan Hidup
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Forum Pencinta Anak Jalanan
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Ikatan Pemuda Intelektual
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Anak Seni
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Klinik Wirausaha Mandiri
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Gerakan Muda Madani
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Aliansi Insan Seni
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Kelompok Perempuan Mandiri
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Anti Narkoba Kota Bandung
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Wanita Terampil
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Aliansi Wirausaha Muda
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Komite Aksi Pemuda Muslim
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Enterpreneur Kota Bandung
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Lingkung Keswadayaan Sosial Keluarga Berencana
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Kajian Lingkungan Hidup
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Pemerhati Sosial
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Pecinta Budaya Sunda
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Generasi Muslim Bandung
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Pemuda Pilar Bangsa
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Generasi Muda Aktif
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Paguyuban Pemerhati Budaya Sunda
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Kelompok Remaja Mandiri
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Ikatan Peduli Lingkungan
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Gerakan Pemuda Kreatif
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Kelompok Transparansi Demokrasi
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Aliansi Seni Mandiri
1 (satu) buku Induk Daftar LSM tahun 2008 dari Kesbanglinmas
1 (satu) buku Induk Daftar Ormas tahun 2008 dari Kesbanglinmas
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dari Pemkot Bandung tahun 2012 beserta SPM dan SP2D An. LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG 1 (satu) buah laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dari Pemkot Bandung tahun 2012 beserta SPM dan SP2D an. LSM Generasi Muslim Bandung 1 bundel SPP LS khusus belanja hibah an. Forum Anti Narkoba
1 bundel proposal SPP LS an. Aliansi Insan Seni
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Pemuda Pemudi Islam
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gema Seni Islam
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Aliansi Pemuda Pemudi Islam
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Ikatan Peduli Lingkungan
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Pemuda Kreatif
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Aliansi Muslim Anti Narkoba
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Anak Seni
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Pecinta Budaya Sunda
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Kelompok Transparansi Demokrasi
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gerakan Peduli Pendidikan
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Pguyuban Pemerhati Budaya Lokal
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gerakan Pemuda Kreatif
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Lingkung Keswadayaan Sosial KB
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Kajian Lingkungan Hidup
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Ikata Peduli Umat
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Kelompok Perempuan Mandiri
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Wanita Terampil
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Ikatan Pemuda Intelektual
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Cinta Anak Jalanan
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Kelompok Remaja Mandiri
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Aliansi WiraUsaha Muda
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Ikatan Peduli Wanita
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Gerakan Pemuda Kreatif
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Lingkung Keswadayaan Sosial KB
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Aliansi Muslim Anti Narkoba
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Paguyuban Pemerhati Budaya Lokal
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Kelompok Perempuan Mandiri
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Kelompok Transparansi Demokrasi
1 bunel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Forum Anti Narkoba
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Forum Kajian Lingkungan Hidup
1 bunel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Komite Aksi Pemuda Muslim
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Ikatan Peduli Lingdkungan
1 bunel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Forum Pecinta Budaya Sunda
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Aliansi Seni Mandiri
1 bundel Daftar Normatif Calon Penerima Belanja Hibah Tahun 2012
1 bundel buku Kas Umum Bendahara pengeluaran periode Januari s/d Desember 2012
1 bundel permohonan bantuan dana operasional pembinaan rekomendasi Kota Bandung
1 bundel rekomendasi permohonan bantuan dana kegiatan sarana dan prasarana perguruan pencak silat Bandung tgl 19 September 2011
1 bundel pengalihan pendistribusian proposal dan pemberian rekomendasi No. 978/1422-DPKAD tgl 12 Oktober 2012
1 bundel hasil pertimbangan belanja bantuan social 2012
1 bundel rekap proposal belanja bantuan social
1 bundel laporan realisasi keuangan dan asset Pemkot tahun 2012
3 bundel Daftar Normatif calon penerima belanja hibah tahun 2012
1 bundel rapat paripurna tentang Bansos tahun 2012 tanggal 8 Februari 2012
Surat Keputusan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bandung Nomor : 978/1043-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011, Perihal Pengembalian Data Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 beserta lampiran.
Surat Keputusan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bandung Nomor : 978/1042-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011, Perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 beserta lampiran.
Permohonan Nomor : 110 tahun 2012 tanggal 14 Pebruari 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada BPPKB Nomor : 978/669-DPKAD tanggal 23 Mei 2012 perihal Bahan Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos pada APBD TA. 2012.
Surat Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 09 Agustus 2012 kepada Kepala SKPD perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD TA. 2012.
Notulen rapat koordinasi tanggal 24 Juli 2012 dengan acara pembahasan Bantuan Keuangan berupa Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Data hasil survei terhadap permohonan Bantuan Dana Hibah Forum Wanita Terampil tanggal 30 November 2011 oleh Neti Supriyani.
Data hasil survei terhadap pemohon Bantuan Dana Hibah tanggal 30 November 2011 perihal Kelompok Perempuan Mandiri.
Surat Perintah Nomor : 800/499-BPPKB/2012 tanggal 24 Mei 2012 kepada Dra. Hj. Popong W. Nuraeni, M. M.Pd.
Rekomendasi Nomor : 800/847-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Ikatan Peduli Wanita.
Rekomendasi Nomor : 800/488-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Kelompok Remaja Mandiri
Rekomendasi Nomor : 800/485-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Lingkung Keswadayaan Sosial.
Rekomendasi Nomor : 800/486-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Forum Wanita Terampil.
Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Gerakan Pemuda Kreatif
Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Pemuda Pilar Bangsa
Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Generasi Muda Aktif
Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Kelompok Remaja Mandiri
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Hibah tahun 2012 LSM Gerakan Muda Madani
Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung kepada Walikota Bandung d/m Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor : 900/1760/Dispor/2011 tanggal 14 Desember 2011 perihal Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012
Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga kepada Walikota Bandung Nomor : 900/1671-Dispora tanggal 29 November 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 978/1534.1/DPKAD tanggal 21 November 2011 perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Permohonan Bantuan Dana dan Proposal tanggal 24 November 2011 dari Gerakan Pemuda Kreatif atas nama Deni Kustiawan.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Kelompok Remaja Mandiri atas nama Dadan Komaluddin.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Generasi Muda Aktif atas nama Bubun Bunyamin.
Surat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 518/1159-Diskoprindag/2011 tgl 23 Desember 2011 kepada Walikota Bandung perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah Bansos TA 2012 Asli 1 (satu) buah PASPOR REPUBLIK INDONESIA Nomor : A 6301448 An. MUSAKTI
Asli Surat Kuasa penyerahan tanggung jawab pengurusan LSM Ikatan Pemuda Intelektual dari Satrio Jatmiko kapada Musakti tanggal 12 Desember 2013
Melakukan Penyitaan berupa 1 (satu) buah Handphone Melakukan Penyitaan berupa 1 (satu) buah HP Blackberry Amstrong warna hitam No IMEI : 352659051573381 No Pin : 29FCD825 1 (satu) Laptop advance warna silver
1 (satu) handphone Iphone Apple 4G warna putih
1 (satu) blackberry Curve warna putih
1 (satu) Handphone Mito warna hitam
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0020979951100. 1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Kelompok Remaja Mandiri 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0020854170100 an. LSM Ikatan Peduli Lingkungan
1 (satu) buah Cap / Stempel Ikatan Peduli Lingkungan
1 (satu) buah Cap/ stempel Paguyuban Pemerhati Budaya Lokal 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0021049311100 an. Forum Kesehatan Bangsa
1 (satu) buah Cap/ stempel Forum Kesehatan Bangsa
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0020915161100 an. Aliansi Seni Mandiri
1 (satu) buah Cap / stempel Aliansi Seni Mandiri
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no rek. 0020908548100 an. Aliansi Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) buah Cap / Stempel Aliansi Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no rek. 0020908238100 an. Kelompok Transparansi Demokrasi
1 (satu) buah Cap/ stempel Kelompok Transparansi Demokrasi
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (bjb) no rek. 0020856017100 an. Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 (satu) buah Cap/ stempel Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (bjb) no rek. 0020979951100 an. Pemuda Pilar Bangsa
1 (satu) buah Cap/ stempel Pemuda Pilar Bangsa
4 (empat) lembar Berita Acara Agenda Kegiatan Gedung Indonesia Menggugat tahun 2012 Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Nomor : 556/Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011, perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah TA 2012 kepada Walikota Bandung melalui Ketua TAPD Kota Bandung. Surat Kepala BKBPPM tanggal 22 Desember 2011 Nomor : 978/2410-BKPPM Perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 Surat dari Kadis Sosial Nomor : 562/218-Dinsos tanggal 21 Desember 2011 kepada Walikota Bandung Perihal : Hasil Evaluasi Permohonan Bantuan Hibah.
Surat dari Kadis Sosial Nomor : 062/1715-Dinsos tanggal 14 Agustus 2012 perihal Belanja Evaluasi Permohonan Hibah TA. 2012 (Hasil Evaluasi Ulang)
Surat dari Forum Pemerhati Sosial USEP SOLIHIN Nomor : 009/FPS/XI/2011 tanggal 15 Nopember 2011 perihal Permohonan Bantuan Dana
Surat dari Forum Cinta Anak Jalanan SHAKTI Nomor : 08/FCAJ/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 Perihal Permohonan Bantuan Dana
Proposal Pelatihan Keterampilan Bagi Anak Jalanan
Surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra.X.Kemasyarakatan tanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah TA 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada Bagian Kesra Nomor : 978/1697-DPKAD tanggal 6 Desember 2011 Perihal Bahan Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos TA 2012 serta lampirannya
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas tanggal 16 Oktober 2012 perihal Rekomendasi kepada Forum Pemuda Pemudi Islam
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Aliansi Islam Cinta Damai
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda Islam
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda Muslim
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam
Surat Kepala DPKAD kepada BPLH Nomor : 978/1518-DPKAD tanggal 18 Nopember 2011 perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Surat kepada BPLH (Badan Penyuluhan Lingkungan Nomor : 978/948.1-BPLH tanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA 2012
Surat Kepala DPKAD kepada Kepala BPLH Nomor : 978/1734-DPKAD tanggal 09-12-2013 perihal Bahan Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos TA. 2012
Surat kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor : 978/1148-BPLHtanggal 13 Desember 2011 perihal hasil evaluasi permohonan belanja hibah TA 2012
Surat dari Forum Kelestarian Lingkungan Hidup Romadhoni perihal Permohonan Surat Rekomendasi tanggal 09 Mei 2012 kepada BPLH Kota Bandung
Surat Kepala BPLH Kota Bandung Nomor : 978/528-BPLH tanggal 28 Juni 2012 kepada Walikota Bandung melalui Sekda Kota Bandung perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA.2012 atas nama pemohon Romadhoni Forum Kelestarian Lingkungan Hidup
Permohonan surat rekomendasi kepada BPLH Kota Bandung dari Ikatan Peduli Lingkungan An. Indra Haryadi Nomor : 09/IPL/V/2012 tanggal 08 Mei 2012
Surat Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor : 978/402-BPLH tanggal 23 Mei 2012 Perihal : Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 An. Ikatan Peduli Lingkungan , INDRA HARYADI
Permohonan Surak Rekomendasi kepada Kepala BPLH Kota Bandung dari Forum Kajian Lingkungan Hidup An. Oto Abdurahman tanggal 10 Mei 2012
Surat Kepala BPLH Kepada Walikota Bandung / Sekda Kota Bandung Nomor : 978/457-BPL tanggal 04 Juni 2012 perihal : Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 An. Oto Abdurahman, Forum Kajian Lingkungan Hidup
3 (tiga) lembar rekap pemesanan order tanggal 22 Oktober 2012, 6 Nopember 2012 dan tanggal 21 Nopember 2012 di Rumah Makan Ngacaprak Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung kepada Walikota Bandung d/m Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor : 900/1760/Dispor/2011 tanggal 14 Desember 2011 perihal Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012
Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga kepada Walikota Bandung Nomor : 900/1671-Dispora tanggal 29 November 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 978/1534.1/DPKAD tanggal 21 November 2011 perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Permohonan Bantuan Dana dan Proposal tanggal 24 November 2011 dari Gerakan Pemuda Kreatif atas nama Deni Kustiawan.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Kelompok Remaja Mandiri atas nama Dadan Komaluddin.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Generasi Muda Aktif atas nama Bubun Bunyamin.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020979951100 An. Pemuda Pilar Bangsa dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Yanti Supriadini dan Irwan Kurniawan
1 (satu) buah Cap Pemuda Pilar Bangsa
1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020856017100 An. Gerakan Pemuda Peduli Umat dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Irwan Kurniawan dan Andri Suryadi.
1 (satu) buah Cap Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020915161100 An. Aliansi Seni Mandiri dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Abdul Rohman dan Bayu Purviantoro.
1 (satu) buah Cap Aliansi Seni Mandiri
1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Forum Anak Seni 1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Gerakan Muda Madani 1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Gerakan Peduli Pendidikan 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020898720100 An. LSM Forum Pecinta Budaya Sunda dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Yudi Mulyadi – Sigit Renaldi.
1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Fforum Pecinta Budaya Sunda
Asli buku nikah istri seri : BE No. 827/30/IX/2004 tanggal 07 September 2004
Asli Surat Perintah Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan bulan Januari 2014 No. SPPT : 32.020.003.001-0092.0 An. AA SAPUTRA.
Asli rekening pembayaran listrik bulan Agustus 2014 No. Meter : 32000225592 No. ID Pelanggan : 535759751601
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Herry Nurhayat;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan permintaan banding masing-masing pada tanggal 21 Januari 2015, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 21 Januari 2015 dengan seksama ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa telah menyerahkan memori banding yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung masing-masing pada tanggal 06Februari 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 06Februari 2015 ; -------------------------------
Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum Terdakwa dalam perkara Nomor: 96 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN. Bdg ini, tidak menyerahkan kontra memori banding; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding, telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 16 Februari 2015 ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berkas Perkara yang bersangkutan, Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor:96 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN. Bdg tanggal 14 Januari 2015, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memori banding dari Kuasa Hukum Terdakwa yang dimintakan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana telah terurai dalam putusannya sudah tepat dan benar, kecuali mengenai pidana uang pengganti dan rumusan kalimat pidana uang pengganti pada amar putusan dengan pertimbangan sebagaimana dibawah ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pidana uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 18 ayat (1) huruf b yang disebutkan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dimuka persidangan dan berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dimuka persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat jumlah uang yang diperoleh terdakwa Entik Musakti adalah sbb:
Penyerahan uang oleh Destria Wahyu kepada terdakwa Entik Musakti sebesar Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Wira Usaha Muda sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikurang biaya pelaksanaan seminar sebenarnya oleh FKGH sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang diperoleh terdakwa Entik Musakti dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Wira Usaha Muda sebesar Rp243.500.000,- (Dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang dengan demikian total kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa Entik Musakti adalah Rp.1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) ditambah dengan Rp 243.500.000,- (Dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp 2.043.500.000 (Dua Miliar empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Kuasa Hukum telah mengajukan memori banding,berdasarkan fakta-fakta hukum yang menjadi keberatan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat hukum Terdakwa, Majelis hakim pengadilan tinggiberpendapat tidak menemukan adanya hal-hal baru yang dapat mengenyampingkan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan Tingkat Pertama, oleh karenanya keberatan-keberatan dalam memori Banding tersebut patut untuk ditolak ; ---------------------
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertamatidak melakukan pertimbangan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada angka 4 yaitu sebagai berikut :
“Menetapkan agar pidana penjara subsidiair uang pengganti yang akan dijalani oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI diperhitungkan secara prosentase dengan pengembalian kerugian negara baik yang dibayar sendiri secara sukarela oleh terdakwa ENTIK MUSAKTI, diperoleh dari pelelangan harta kekayaan miliknya oleh Negara, dibayar oleh pihak lain yang berkaitan dengan aliran dana hibah atau pun yang menjadi tanggungjawab pihak lain sebagai terpidana berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap”
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam amar putusan tersebut perlu ditambahkan rumusan kalimat dalam hal Terpidana lainnya yang terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi telah membayar uang pengganti baik bersumber dari hasil penjualan harta benda Terdakwa atau pembayaran langsung, maka jumlah total uang yang telah dibayarkan akan diperhitungkan secara proporsional sebagai faktor angka pengurangan terhadap lamanya pengganti pidana uang pengganti, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tidak adil apabila terpidana dikemudian hari telah / sanggup membayar uang pengganti sebagian akan tetapi tidak mencukupi seluruh jumlah uang pengganti yang harus dibayar yaitu sebesar Rp 2.043.500.000 (Dua Miliar empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), tetap dipidana dengan pengganti pidana uang pengganti secara penuh selama 4 (empat) tahun ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa agar mendorong Terpidana untuk membayar uang pengganti secara maksimal membayar pidana uang pengganti dengan maksud memulihkan keuangan Negara, dengan ditambahkannya kalimat tersebut maka tercipta keadilan bagi terdakwa yang akan menerima pengurangan pidana penjara atas pengganti pidana uang pengganti secara proporsional atas pembayaran yang telah dilakukan sebagian atau seluruhnya ; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor:96 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN. Bdg tanggal 14 Januari 2015 perlu diperbaiki sekedar mengenai besarnya pidana uang pengganti dan rumusan kalimat pidana uang pengganti pada amar putusan sebagaimana amar putusan di bawah ini ; ------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam Tahanan dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, oleh karenanya diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan (sesuai pasal 193 ayat (2) KUHAP) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam pemeriksaan berada dalam tahanan sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana, maka kepada Terdakwa haruslah pula dibebani untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan (sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP) ; -----
Memperhatikan,Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Nomor:96 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN. Bdg tanggal 14 Januari 2015,sekedar mengenai jumlah pidana uang pengganti dan rumusan kalimat pidana uang pengganti pada amar putusan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ENTIK MUSAKTI als. SHAKTI als. MUSAKTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer ; ---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.043.500.000 (Dua Miliar empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Dalam hal Terpidana lain yang terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini, telah membayar uang pengganti baik bersumber dari hasil penjualan harta benda Terdakwa atau pembayaran langsung, maka jumlah total uang yang telah dibayarkan akan diperhitungkan secara proporsional sebagai pengurangan terhadap pengganti pidana uang pengganti ; ------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------
Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan ; -------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
-
NO. JENIS BARANG BUKTI 1 1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Ikatan Peduli Wanita
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Aliansi Pemuda Islam Cinta Damai
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Gerakan Peduli Pendidikan
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Aliansi Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Laskar Pemuda Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Aliansi Muslim Anti Narkoba
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Gema Seni Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Forum Kelestarian Lingkungan Hidup
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Forum Pencinta Anak Jalanan
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS An. LSM Ikatan Pemuda Intelektual
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Anak Seni
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Klinik Wirausaha Mandiri
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Gerakan Muda Madani
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Aliansi Insan Seni
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Kelompok Perempuan Mandiri
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Anti Narkoba Kota Bandung
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Wanita Terampil
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Aliansi Wirausaha Muda
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Komite Aksi Pemuda Muslim
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Enterpreneur Kota Bandung
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Lingkung Keswadayaan Sosial Keluarga Berencana
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Kajian Lingkungan Hidup
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Pemerhati Sosial
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Pecinta Budaya Sunda
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Forum Generasi Muslim Bandung
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Pemuda Pilar Bangsa
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Generasi Muda Aktif
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Paguyuban Pemerhati Budaya Sunda
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Kelompok Remaja Mandiri
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Ikatan Peduli Lingkungan
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Gerakan Pemuda Kreatif
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Kelompok Transparansi Demokrasi
1 (satu) bundel berkas dari KESBANGLINMAS AN. LSM Aliansi Seni Mandiri
2 1 (satu) buku Induk Daftar LSM tahun 2008 dari Kesbanglinmas
1 (satu) buku Induk Daftar Ormas tahun 2008 dari Kesbanglinmas
3 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dari Pemkot Bandung tahun 2012 beserta SPM dan SP2D An. LSM GENERASI MUSLIM BANDUNG 4 1 (satu) buah laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dari Pemkot Bandung tahun 2012 beserta SPM dan SP2D an. LSM Generasi Muslim Bandung 5 1 bundel SPP LS khusus belanja hibah an. Forum Anti Narkoba
1 bundel proposal SPP LS an. Aliansi Insan Seni
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Pemuda Pemudi Islam
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gema Seni Islam
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Aliansi Pemuda Pemudi Islam
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Ikatan Peduli Lingkungan
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Pemuda Kreatif
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Aliansi Muslim Anti Narkoba
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Anak Seni
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Pecinta Budaya Sunda
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Kelompok Transparansi Demokrasi
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gerakan Peduli Pendidikan
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Pguyuban Pemerhati Budaya Lokal
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gerakan Pemuda Kreatif
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Lingkung Keswadayaan Sosial KB
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Kajian Lingkungan Hidup
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Ikata Peduli Umat
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Kelompok Perempuan Mandiri
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Wanita Terampil
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Ikatan Pemuda Intelektual
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Forum Cinta Anak Jalanan
1 bundel proposal & bukti pembayaran an. Kelompok Remaja Mandiri
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Aliansi WiraUsaha Muda
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Ikatan Peduli Wanita
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Gerakan Pemuda Kreatif
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Lingkung Keswadayaan Sosial KB
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Aliansi Muslim Anti Narkoba
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Paguyuban Pemerhati Budaya Lokal
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Kelompok Perempuan Mandiri
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Kelompok Transparansi Demokrasi
1 bunel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Forum Anti Narkoba
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Forum Kajian Lingkungan Hidup
1 bunel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Komite Aksi Pemuda Muslim
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Ikatan Peduli Lingdkungan
1 bunel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Forum Pecinta Budaya Sunda
1 bundel Laporan Dana Hibah tahun 2012 an. Aliansi Seni Mandiri
1 bundel Daftar Normatif Calon Penerima Belanja Hibah Tahun 2012
1 bundel buku Kas Umum Bendahara pengeluaran periode Januari s/d Desember 2012
1 bundel permohonan bantuan dana operasional pembinaan rekomendasi Kota Bandung
1 bundel rekomendasi permohonan bantuan dana kegiatan sarana dan prasarana perguruan pencak silat Bandung tgl 19 September 2011
1 bundel pengalihan pendistribusian proposal dan pemberian rekomendasi No. 978/1422-DPKAD tgl 12 Oktober 2012
1 bundel hasil pertimbangan belanja bantuan social 2012
1 bundel rekap proposal belanja bantuan social
1 bundel laporan realisasi keuangan dan asset Pemkot tahun 2012
3 bundel Daftar Normatif calon penerima belanja hibah tahun 2012
1 bundel rapat paripurna tentang Bansos tahun 2012 tanggal 8 Februari 2012
6 Surat Keputusan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bandung Nomor : 978/1043-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011, Perihal Pengembalian Data Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 beserta lampiran.
Surat Keputusan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bandung Nomor : 978/1042-BPPKB/2011 tanggal 14 Desember 2011, Perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 beserta lampiran.
Permohonan Nomor : 110 tahun 2012 tanggal 14 Pebruari 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada BPPKB Nomor : 978/669-DPKAD tanggal 23 Mei 2012 perihal Bahan Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos pada APBD TA. 2012.
Surat Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor : 903/1733-DPKAD tanggal 09 Agustus 2012 kepada Kepala SKPD perihal Pelaksanaan Evaluasi terhadap proposal berdasarkan penjabaran APBD TA. 2012.
Notulen rapat koordinasi tanggal 24 Juli 2012 dengan acara pembahasan Bantuan Keuangan berupa Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Data hasil survei terhadap permohonan Bantuan Dana Hibah Forum Wanita Terampil tanggal 30 November 2011 oleh Neti Supriyani.
Data hasil survei terhadap pemohon Bantuan Dana Hibah tanggal 30 November 2011 perihal Kelompok Perempuan Mandiri.
Surat Perintah Nomor : 800/499-BPPKB/2012 tanggal 24 Mei 2012 kepada Dra. Hj. Popong W. Nuraeni, M. M.Pd.
Rekomendasi Nomor : 800/847-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Ikatan Peduli Wanita.
Rekomendasi Nomor : 800/488-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Kelompok Remaja Mandiri
Rekomendasi Nomor : 800/485-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Lingkung Keswadayaan Sosial.
Rekomendasi Nomor : 800/486-BPPKB 2012 tanggal 31 Mei 2012 terhadap LSM Forum Wanita Terampil.
7 Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Gerakan Pemuda Kreatif
Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Pemuda Pilar Bangsa
Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Generasi Muda Aktif
Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Walikota Bandung dari LSM. Kelompok Remaja Mandiri
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Hibah tahun 2012 LSM Gerakan Muda Madani
8 Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung kepada Walikota Bandung d/m Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor : 900/1760/Dispor/2011 tanggal 14 Desember 2011 perihal Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012
Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga kepada Walikota Bandung Nomor : 900/1671-Dispora tanggal 29 November 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 978/1534.1/DPKAD tanggal 21 November 2011 perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Permohonan Bantuan Dana dan Proposal tanggal 24 November 2011 dari Gerakan Pemuda Kreatif atas nama Deni Kustiawan.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Kelompok Remaja Mandiri atas nama Dadan Komaluddin.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Generasi Muda Aktif atas nama Bubun Bunyamin.
9 Surat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 518/1159-Diskoprindag/2011 tgl 23 Desember 2011 kepada Walikota Bandung perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah Bansos TA 2012 10 Asli 1 (satu) buah PASPOR REPUBLIK INDONESIA Nomor : A 6301448 An. MUSAKTI
Asli Surat Kuasa penyerahan tanggung jawab pengurusan LSM Ikatan Pemuda Intelektual dari Satrio Jatmiko kapada Musakti tanggal 12 Desember 2013
11 Melakukan Penyitaan berupa 1 (satu) buah Handphone 12 Melakukan Penyitaan berupa 1 (satu) buah HP Blackberry Amstrong warna hitam No IMEI : 352659051573381 No Pin : 29FCD825 13 1 (satu) Laptop advance warna silver
1 (satu) handphone Iphone Apple 4G warna putih
1 (satu) blackberry Curve warna putih
1 (satu) Handphone Mito warna hitam
14 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0020979951100. 15 (satu) buah Cap / Stempel LSM Kelompok Remaja Mandiri
16 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0020854170100 an. LSM Ikatan Peduli Lingkungan
1 (satu) buah Cap / Stempel Ikatan Peduli Lingkungan
17 (satu) buah Cap/ stempel Paguyuban Pemerhati Budaya Lokal
18 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0021049311100 an. Forum Kesehatan Bangsa
1 (satu) buah Cap/ stempel Forum Kesehatan Bangsa
19 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no. rek 0020915161100 an. Aliansi Seni Mandiri
1 (satu) buah Cap / stempel Aliansi Seni Mandiri
20 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no rek. 0020908548100 an. Aliansi Pemuda Pemudi Islam
1 (satu) buah Cap / Stempel Aliansi Pemuda Pemudi Islam
21 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (BJB) no rek. 0020908238100 an. Kelompok Transparansi Demokrasi
1 (satu) buah Cap/ stempel Kelompok Transparansi Demokrasi
22 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (bjb) no rek. 0020856017100 an. Gerakan Pemuda Peduli Umat
1 (satu) buah Cap/ stempel Gerakan Pemuda Peduli Umat
23 1 (satu) buku tabungan bank Jabar Banten (bjb) no rek. 0020979951100 an. Pemuda Pilar Bangsa
1 (satu) buah Cap/ stempel Pemuda Pilar Bangsa
24 4 (empat) lembar Berita Acara Agenda Kegiatan Gedung Indonesia Menggugat tahun 2012 25 Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Nomor : 556/Disbudpar tanggal 30 Nopember 2011, perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah TA 2012 kepada Walikota Bandung melalui Ketua TAPD Kota Bandung. 26 Surat Kepala BKBPPM tanggal 22 Desember 2011 Nomor : 978/2410-BKPPM Perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 27 Surat dari Kadis Sosial Nomor : 562/218-Dinsos tanggal 21 Desember 2011 kepada Walikota Bandung Perihal : Hasil Evaluasi Permohonan Bantuan Hibah.
Surat dari Kadis Sosial Nomor : 062/1715-Dinsos tanggal 14 Agustus 2012 perihal Belanja Evaluasi Permohonan Hibah TA. 2012 (Hasil Evaluasi Ulang)
Surat dari Forum Pemerhati Sosial USEP SOLIHIN Nomor : 009/FPS/XI/2011 tanggal 15 Nopember 2011 perihal Permohonan Bantuan Dana
Surat dari Forum Cinta Anak Jalanan SHAKTI Nomor : 08/FCAJ/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 Perihal Permohonan Bantuan Dana
Proposal Pelatihan Keterampilan Bagi Anak Jalanan
28 Surat Kabag Kesra Nomor : 978.4/1852-Kesra.X.Kemasyarakatan tanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah TA 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada Bagian Kesra Nomor : 978/1697-DPKAD tanggal 6 Desember 2011 Perihal Bahan Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos TA 2012 serta lampirannya
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas tanggal 16 Oktober 2012 perihal Rekomendasi kepada Forum Pemuda Pemudi Islam
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Aliansi Islam Cinta Damai
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Laskar Pemuda Islam
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Komite Aksi Pemuda Muslim
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) perihal Rekomendasi kepada Generasi Muslim Bandung.
Rekomendasi Nomor 978.4/-Kesra & Kemas (tanpa tanggal) 2012 perihal Rekomendasi kepada Gema Seni Islam
29 Surat Kepala DPKAD kepada BPLH Nomor : 978/1518-DPKAD tanggal 18 Nopember 2011 perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Surat kepada BPLH (Badan Penyuluhan Lingkungan Nomor : 978/948.1-BPLH tanggal 21 Nopember 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA 2012
Surat Kepala DPKAD kepada Kepala BPLH Nomor : 978/1734-DPKAD tanggal 09-12-2013 perihal Bahan Evaluasi Belanja Hibah dan Bansos TA. 2012
Surat kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor : 978/1148-BPLHtanggal 13 Desember 2011 perihal hasil evaluasi permohonan belanja hibah TA 2012
Surat dari Forum Kelestarian Lingkungan Hidup Romadhoni perihal Permohonan Surat Rekomendasi tanggal 09 Mei 2012 kepada BPLH Kota Bandung
Surat Kepala BPLH Kota Bandung Nomor : 978/528-BPLH tanggal 28 Juni 2012 kepada Walikota Bandung melalui Sekda Kota Bandung perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA.2012 atas nama pemohon Romadhoni Forum Kelestarian Lingkungan Hidup
Permohonan surat rekomendasi kepada BPLH Kota Bandung dari Ikatan Peduli Lingkungan An. Indra Haryadi Nomor : 09/IPL/V/2012 tanggal 08 Mei 2012
Surat Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor : 978/402-BPLH tanggal 23 Mei 2012 Perihal : Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 An. Ikatan Peduli Lingkungan , INDRA HARYADI
Permohonan Surak Rekomendasi kepada Kepala BPLH Kota Bandung dari Forum Kajian Lingkungan Hidup An. Oto Abdurahman tanggal 10 Mei 2012
Surat Kepala BPLH Kepada Walikota Bandung / Sekda Kota Bandung Nomor : 978/457-BPL tanggal 04 Juni 2012 perihal : Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012 An. Oto Abdurahman, Forum Kajian Lingkungan Hidup
30 3 (tiga) lembar rekap pemesanan order tanggal 22 Oktober 2012, 6 Nopember 2012 dan tanggal 21 Nopember 2012 di Rumah Makan Ngacaprak 31 Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung kepada Walikota Bandung d/m Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor : 900/1760/Dispor/2011 tanggal 14 Desember 2011 perihal Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012
Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga kepada Walikota Bandung Nomor : 900/1671-Dispora tanggal 29 November 2011 perihal Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah TA. 2012.
Surat Kepala DPKAD kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 978/1534.1/DPKAD tanggal 21 November 2011 perihal Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Permohonan Bantuan Dana dan Proposal tanggal 24 November 2011 dari Gerakan Pemuda Kreatif atas nama Deni Kustiawan.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Kelompok Remaja Mandiri atas nama Dadan Komaluddin.
Permohonan Bantuan Dana, November 2011 serta proposal dari LSM Generasi Muda Aktif atas nama Bubun Bunyamin.
32 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam 33 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020979951100 An. Pemuda Pilar Bangsa dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Yanti Supriadini dan Irwan Kurniawan
1 (satu) buah Cap Pemuda Pilar Bangsa
34 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020856017100 An. Gerakan Pemuda Peduli Umat dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Irwan Kurniawan dan Andri Suryadi.
1 (satu) buah Cap Gerakan Pemuda Peduli Umat
35 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020915161100 An. Aliansi Seni Mandiri dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Abdul Rohman dan Bayu Purviantoro.
1 (satu) buah Cap Aliansi Seni Mandiri
36 1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Forum Anak Seni 37 1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Gerakan Muda Madani 38 1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Gerakan Peduli Pendidikan 39 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) Nomor Rekening 0020898720100 An. LSM Forum Pecinta Budaya Sunda dengan nama tertera di buku tabungan yaitu Yudi Mulyadi – Sigit Renaldi.
1 (satu) buah Cap / Stempel LSM Fforum Pecinta Budaya Sunda
40 Asli buku nikah istri seri : BE No. 827/30/IX/2004 tanggal 07 September 2004
Asli Surat Perintah Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan bulan Januari 2014 No. SPPT : 32.020.003.001-0092.0 An. AA SAPUTRA.
Asli rekening pembayaran listrik bulan Agustus 2014 No. Meter : 32000225592 No. ID Pelanggan : 535759751601
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Herry Nurhayat;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat Peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung pada hari KAMIS tanggal 26MARET 2015 oleh kami H. SUKARMAN SITEPU, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, Hi.SANWARI HA, S.H., M.H., Hakim Tinggidan Dr. Ir. H. FONTIAN MUNZIL, S.H., M.H., M.E., CFP Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 23 Februari 2015 Nomor : 5 / PEN / TIPIKOR / 2015 / PT. BDG. untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding. Putusan mana diucapkan pada hari SELASAtanggal 31 MARET 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - hakim Anggota tersebut dan dibantu DEDE SOBARI, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
Hi.SANWARI HA, S.H., M.H H. SUKARMAN SITEPU, S.H., M.Hum
Dr. Ir. H. FONTIAN MUNZIL, S.H., M.H., M.E., CFP
PANITERA PENGGANTI
DEDE SOBARI, S.H., M.H