Pidana Khusus / Korupsi
First Instance
District Court
96/PID.SUS/TPK/2014/PN.Bdg.
Putusan PN BANDUNG Nomor 96/PID.SUS/TPK/2014/PN.Bdg.
Case Information
Court: PN Bandung
Classification: Pidana Khusus / Korupsi
Outcome: ⚖️ Convicted (hukum)
Verdict date: 14 January 2015
Court Officials
Main Judge: JANVERSON SINAGA, S.H., M.H.
Judges: -Dr. Adriano, SH, MH.
-Rodjai S. Irawan, SH, MM,
Clerk: Hj. Erni Srimulyati, SH
Parties / Pihak
ENTIK MUSAKTI als SHAKTI als MUSAKTI
Decision / Putusan
-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan