1424K/Pid.Sus/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1424K/Pid.Sus/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
MADE DWI HERY ANJAYA;
TOLAK
P U T U S A N
No. 1422 K/Pid.Sus/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
-
Nama : Mr. TRA NGOC ANH; Tempat lahir : Quang Ngai - Vietnam; Umur / tanggal lahir : 37 tahun; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Vietnam; Tempat tinggal : Phuoc Tinh Huyen Long Dien Tinh Ba Ria Vung Tau – Vietnam, sekarang berdomisili di Stasiun PSDKP Pontianak, Jalan Moh. Hatta, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat; Agama : Budha; Pekerjaan : Nelayan/Nakhoda Kapal KM. BV 0087 TS;
-
Terdakwa berada di luar tahanan;
Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak karena didakwa:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH selaku Nakhoda Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS bersama-sama dengan Mr. TRA VAN TOAN selaku Nakhoda Kapal Nelayan KM. BV 4707 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Oktober tahun 2012 sekitar jam 06.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2012, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) sesuai Global Position System (GPS) atau 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang bukti berupa KM. BV 0087 TS ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan Pontianak pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, peng-angkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH selaku Nakhoda Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS bersama-sama dengan Mr. TRA VAN TOAN selaku Nakhoda Kapal Nelayan KM. BV 4707 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat dari Pelabuhan Ba Ria Vung Tau Vietnam dengan berbendera Vietnam langsung menuju ke perairan Indonesia, dengan tujuan untuk menangkap ikan, dimana penangkapan ikan dilakukan dengan meng-gunakan alat penangkap ikan berupa jaring trawl, dengan spesifikasi panjang jaring (kantong dan badan jaring) 30 meter, lebar mulut jaring 20 meter dan panjang tali dari mulut jaring ke kapal 500 meter dan terdapat rantai besi yang diletakkan sepanjang tali ris bawah jaring pair trawl, dengan berat rantai besi lebih kurang 100 Kg. Kemudian jaring dilempar/dijatuhkan ke laut oleh Kapal Penangkap Ikan KM. BV 4707 TS dan salah satu ujung tali pada jaring trawl dilemparkan ke kapal bantu yang Terdakwa nakhodai, yaitu Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS, kemudian jaring trawl ditarik secara bersama-sama oleh Kapal Penangkap Ikan KM. BV 4707 TS dan Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS dengan menggunakan kecepatan yang sama selama kurang lebih 6 (enam) jam. Selanjutnya jaring ditarik/dinaikkan dan ikan diambil dan dikumpul-kan dan disimpan di palka kapal KM. BV 4707 TS, dimana dalam 1 (satu) hari dilakukan operasi penangkapan ikan sebanyak 2 (dua) kali dan setelah Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS yang dinakhodai oleh Terdakwa TRA NGOC ANH dan Kapal Penangkap Ikan KM. BV 4707 TS yang dinakhodai oleh TRA VAN TOAN selama 3 (tiga) hari berada di perairan Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan, datang KP. Hiu Macan 001 yang langsung menangkap kapal KM. BV 0087 TS yang dinakhodai Terdakwa TRA NGOC ANH pada posisi 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) sesuai Global Position System (GPS) atau 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut. Kemudian saksi RASDIANTO dan saksi EDUARDO DA COSTA FERNANDES yang merupakan ABK KP. Hiu Macan 001 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen maupun surat-surat kelengkapan kapal KM. BV 0087 TS serta izin sah lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang dimiliki oleh Terdakwa dan pada saat saksi RASDIANTO dan saksi EDUARDO DA COSTA FERNANDES melakukan pemeriksaan, ternyata Terdakwa sama sekali tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki dokumen-dokumen kapal Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI. Selanjutnya kapal KM. BV 0087 TS beserta Terdakwa dibawa oleh KP. Hiu Macan 001 ke Pangkalan PSDKP, yang kemudian diserahkan kepada PPNS Perikanan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH selaku Nakhoda Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS bersama-sama dengan Mr. TRA VAN TOAN selaku Nakhoda Kapal Nelayan KM. BV 4707 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Oktober tahun 2012 sekitar jam 06.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2012, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) sesuai Global Position System (GPS) atau 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang bukti berupa KM. BV 0087 TS ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan Pontianak pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan memiliki dan/atau mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki SIPI sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula ketika Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH selaku Nakhoda Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS bersama-sama dengan Mr. TRA VAN TOAN selaku Nakhoda Kapal Nelayan KM. BV 4707 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat dari Pelabuhan Ba Ria Vung Tau Vietnam dengan berbendera Vietnam langsung menuju ke perairan Indonesia, dengan tujuan untuk menangkap ikan, dimana penangkapan ikan dilakukan dengan meng-gunakan alat penangkap ikan berupa jaring trawl, dengan spesifikasi panjang jaring (kantong dan badan jaring) 30 meter, lebar mulut jaring 20 meter dan panjang tali dari mulut jaring ke kapal 500 meter dan terdapat rantai besi yang diletakkan sepanjang tali ris bawah jaring pair trawl, dengan berat rantai besi lebih kurang 100 Kg. Kemudian jaring dilempar/dijatuhkan ke laut oleh Kapal Penangkap Ikan KM. BV 4707 TS dan salah satu ujung tali pada jaring trawl dilemparkan ke kapal bantu yang Terdakwa nakhodai, yaitu Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS, kemudian jaring trawl ditarik secara bersama-sama oleh Kapal Penangkap Ikan KM. BV 4707 TS dan Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS dengan menggunakan kecepatan yang sama selama kurang lebih 6 (enam) jam. Selanjutnya jaring ditarik/dinaikkan dan ikan diambil dan dikumpul-kan dan disimpan di palka kapal KM. BV 4707 TS, dimana dalam 1 (satu) hari dilakukan operasi penangkapan ikan sebanyak 2 (dua) kali dan setelah Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS yang dinakhodai oleh Terdakwa TRA NGOC ANH dan Kapal Penangkap Ikan KM. BV 4707 TS yang dinakhodai oleh TRA VAN TOAN selama 3 (tiga) hari berada di perairan Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan, datang KP. Hiu Macan 001 yang langsung menangkap kapal KM. BV 0087 TS yang dinakhodai Terdakwa TRA NGOC ANH pada posisi 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) sesuai Global Position System (GPS) atau 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut. Kemudian saksi RASDIANTO dan saksi EDUARDO DA COSTA FERNANDES yang merupakan ABK KP. Hiu Macan 001 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen maupun surat-surat kelengkapan kapal KM. BV 0087 TS serta izin sah lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang dimiliki oleh Terdakwa dan pada saat saksi RASDIANTO dan saksi EDUARDO DA COSTA FERNANDES melakukan pemeriksaan, ternyata Terdakwa sama sekali tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki dokumen-dokumen kapal Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI. Selanjutnya kapal KM. BV 0087 TS beserta Terdakwa dibawa oleh KP. Hiu Macan 001 ke Pangkalan PSDKP, yang kemudian diserahkan kepada PPNS Perikanan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH selaku Nakhoda Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS bersama-sama dengan Mr. TRA VAN TOAN selaku Nakhoda Kapal Nelayan KM. BV 4707 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Oktober tahun 2012 sekitar jam 06.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2012, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) sesuai Global Position System (GPS) atau 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang bukti berupa KM. BV 0087 TS ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan Pontianak pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan telah memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH selaku Nakhoda Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS bersama-sama dengan Mr. TRA VAN TOAN selaku Nakhoda Kapal Nelayan KM. BV 4707 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat dari Pelabuhan Ba Ria Vung Tau Vietnam dengan berbendera Vietnam langsung menuju ke perairan Indonesia, dengan tujuan untuk menangkap ikan, dimana penangkapan ikan dilakukan dengan meng-gunakan alat penangkap ikan berupa jaring trawl, dengan spesifikasi panjang jaring (kantong dan badan jaring) 30 meter, lebar mulut jaring 20 meter dan panjang tali dari mulut jaring ke kapal 500 meter dan terdapat rantai besi yang diletakkan sepanjang tali ris bawah jaring pair trawl, dengan berat rantai besi lebih kurang 100 Kg. Kemudian jaring dilempar/dijatuhkan ke laut oleh Kapal Penangkap Ikan KM. BV 4707 TS dan salah satu ujung tali pada jaring trawl dilemparkan ke kapal bantu yang Terdakwa nakhodai, yaitu Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS, kemudian jaring trawl ditarik secara bersama-sama oleh Kapal Penangkap Ikan KM. BV 4707 TS dan Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS dengan menggunakan kecepatan yang sama selama kurang lebih 6 (enam) jam. Selanjutnya jaring ditarik/dinaikkan dan ikan diambil dan dikumpul-kan dan disimpan di palka kapal KM. BV 4707 TS, dimana dalam 1 (satu) hari dilakukan operasi penangkapan ikan sebanyak 2 (dua) kali dan setelah Kapal Penangkap Ikan KM. BV 0087 TS yang dinakhodai oleh Terdakwa TRA NGOC ANH dan Kapal Penangkap Ikan KM. BV 4707 TS yang dinakhodai oleh TRA VAN TOAN selama 3 (tiga) hari berada di perairan Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan, datang KP. Hiu Macan 001 yang langsung menangkap kapal KM. BV 0087 TS yang dinakhodai Terdakwa TRA NGOC ANH pada posisi 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) sesuai Global Position System (GPS) atau 05° 26’ 26” LU - 109° 53’ 94” BT (nol lima derajat dua puluh enam menit dua puluh enam detik Lintang Utara - seratus sembilan derajat lima puluh tiga menit sembilan puluh empat detik Bujur Timur) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut. Kemudian saksi RASDIANTO dan saksi EDUARDO DA COSTA FERNANDES yang merupakan ABK KP. Hiu Macan 001 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen maupun surat-surat kelengkapan kapal KM. BV 0087 TS serta izin sah lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang dimiliki oleh Terdakwa dan pada saat saksi RASDIANTO dan saksi EDUARDO DA COSTA FERNANDES melakukan pemeriksaan, ternyata Terdakwa sama sekali tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki dokumen-dokumen kapal Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI serta Terdakwa telah memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Selanjutnya kapal KM. BV 0087 TS beserta Terdakwa dibawa oleh KP. Hiu Macan 001 ke Pangkalan PSDKP, yang kemudian diserahkan kepada PPNS Perikanan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tanggal 30 April 2013 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan bersama tindak pidana perikanan, yaitu mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI tidak memiliki SIUP, sebagaimana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu dan melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI tidak memiliki SIPI sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kedua serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang, yakni jaring trawl, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI sebagaimana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH dengan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang hasil lelang 1 (satu) unit kapal perikanan KM. BV 0087 TS, termasuk alat komunikasi dan navigasi sebesar Rp. 60.760.000,- (enam puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak No. 02/Pid.Prkn/2013/PN.Ptk tanggal 30 April 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menguasai, membawa dan menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang hasil lelang 1 (satu) unit Kapal KM. BV 0087 TS sejumlah Rp. 60.760.000,- (enam puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak;
Dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 76/PID.SUS/2013/ PT.PTK tanggal 20 Juni 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menerima permintaan banding dari Jasa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak No. 02/Pid.Prkn/2013/PN.Ptk tanggal 30 April 2013 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 76/PID.SUS/2013/ PT.PTK Jo No. 02/Pid.Prkn/2013/PN.Ptk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2013, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 29 Juli 2013 dari Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 31 Juli 2013;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu-kan kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Juli 2013 dan Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 Juli 2013 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 31 Juli 2013, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Penuntut Umum/ Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH oleh Penuntut Umum didakwa dan dibuktikan dalam persidangan melanggar ketentuan Pasal 92 Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Ketiga Pasal 85 Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa pada tingkat pertama telah mengambil alih pertimbangan hukum dalam tuntutan pidana Penuntut Umum dan mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut di atas, yang berarti Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92 Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Ketiga Pasal 85 Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa bunyi Pasal 92 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah “Setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkatan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)”;
Dan bunyi Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah “Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)”;
Dan bunyi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)”;
Bahwa Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tidak mengatur secara terperinci mengenai jenis-jenis hukuman pokok, sehingga mengenai ketentuan hukuman pokok mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa hukuman pokok secara tegas diatur dalam Pasal 10 huruf a KUHP yang terdiri dari hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda;
Bahwa ternyata Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH hanya hukuman pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanpa disertai dengan adanya pidana pengganti, padahal secara limitatif dan tegas mengenai pidana pengganti yang melekat pada pidana denda sudah diatur dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP Jo Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Bahwa bunyi Pasal 30 ayat (2) KUHP adalah “Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan” dan bunyi Pasal 103 KUHP adalah “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”. Dengan demikian, terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak, yaitu berupa pidana denda saja tanpa disertai pidana pengganti atau hukuman pengganti, maka tidak ada suatu daya paksa yang mengharuskan Terdakwa membayar denda yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut;
Bahwa seharusnya Hakim Perikanan Pengadilan Negeri Pontianak yang telah menyatakan Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 93 ayat (2) dan Pasal 85 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tidak menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tanpa diikuti dengan adanya suatu pidana pengganti yang melekat pada pidana denda tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam memutus perkara atas nama Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH telah keliru dalam menjatuhkan amar putusan, yaitu dalam hal penjatuhan pidana denda saja;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 Jo Pasal 104 ayat (4) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 dan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 Jo Pasal 104 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 dan Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, dengan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tanpa disertai dengan pidana kurungan pengganti denda atau pidana subsidair;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan pengelolaan perikanan di ZEEI, melakukan penangkapan ikan dengan tidak memiliki SIUP dan SIPI serta menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberagaman sumber daya ikan adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah RI dengan pemerintah negara yang bersangkutan;
Bahwa sampai hari ini, Pemerintah RI dengan Pemerintah Vietnam tidak pernah melakukan perjanjian sebagaimana dimaksud, sehingga meskipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara kumulatif melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009;
Bahwa berkaitan dengan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan Terdakwa tidak dapat dijatuhkan pidana penjara, karena belum ada perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Vietnam mengenai masalah pelanggaran perikanan di ZEEI;
Bahwa sesuai ketentuan hukum perikanan, pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa hanyalah berupa pidana denda paling tinggi Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), namun dalam pelaksana-annya penjatuhan pidana denda tidak efektif menambah kas negara dan bahkan menimbulkan masalah hukum, sosial, politik dan keamanan;
Bahwa dengan tidak dijatuhkannya pidana penjara bagi pelaku asing yang melakukan tindak pidana perikanan di ZEEI dan ditambah tidak efektifnya penerapan sanksi denda guna memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara di bidang perikanan di ZEEI yang telah dijarah/dicuri secara tidak sah (illegal fishing) oleh pelaku asing tersebut dengan berlindung di balik kelemahan ketentuan hukum perikanan Pemerintah Indonesia dan diperburuk dengan tidak adanya upaya diplomasi Pemerintah Indonesia untuk melakukan perjanjian bilateral yang saling menguntungkan, agar hasil-hasil kekayaan laut Indonesia di ZEEI yang dicuri, baik secara perorangan maupun korporasi dan dibawa ke luar negeri oleh pelaku asing tersebut dapat dikembalikan ke Pemerintah Indonesia;
Bahwa kedudukan dan posisi Pemerintah RI sangat tidak menguntungkan, sangat membahayakan dan merugikan kepentingan hukum dan kepenting-an ekonomi nasional Bangsa Indonesia;
Bahwa lembaga peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung, berperan menjaga atau melindungi aset strategis bangsa guna kemaslahatan dan guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia;
Bahwa Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan berpendapat untuk mencegah agar negara-negara tertentu tidak memanfaatkan kelemah-an ketentuan Pasal 102 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 dan dengan adanya Pasal 73 ayat (3) Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS 1982) dan telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985, dibutuhkan penerapan yang lebih adil dan komprehensif dengan tidak mengorbankan kepentingan bangsa dan negara, sehingga ke depannya akan dapat dijadikan preseden hukum yang baik dalam melindungi dan menjaga kepentingan perikanan Bangsa Indonesia di wilayah perairan ZEE;
Bahwa dalam hubungan dengan perbuatan dan kesalahan tersebut, maka secara normatif ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP telah menentukan bahwa jika dijatuhkan pidana denda dan denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan. Ketentuan ini memberikan jalan keluar bagi Terpidana yang tidak mempunyai uang dan barang untuk dihadapkan pada pilihan membayar denda apabila sanggup atau menjalani kurungan sebagai pengganti pidana denda. Ketentuan ini memberikan solusi atas kebuntuan ketika Terdakwa tidak punya apa-apa dan tidak punya pilihan untuk menjalani kurungan. Tanpa ada pilihan bagi Terdakwa akan menimbulkan masalah hukum ketika Terdakwa tidak mau atau tidak sanggup membayar denda, apakah Terdakwa harus dikeluarkan begitu saja tanpa ada sanksi apapun yang dijalani atau apakah ada upaya hukum atau diplomasi antara negara untuk memaksa Terpidana asing membayar denda dengan cara memohon ke negaranya untuk menyita asetnya;
Bahwa masalah hukum berikutnya yaitu apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda, apakah dibiarkan atau dilepaskan begitu saja tanpa menjalani sanksi apapun. Terdakwa ketika hendak kembali ke negaranya, pihak imigrasi Indonesia tidak akan membiarkan Terdakwa untuk keluar dari Wilayah Indonesia, karena masih mempunyai kewajiban hukum membayar pidana denda yang merupakan hutang yang harus dibayar. Berhubung karena tidak mampu membayar denda, maka Terdakwa berarti masih bersangkut paut dengan masalah hukum, sehingga pihak imigrasi berhak dan berwenang untuk mencekal/melarang kembali ke negaranya;
Bahwa sebagai akibat dari permasalahan tersebut di atas, tentu akan menimbulkan lagi masalah baru, yaitu pembiayaan Terdakwa yang masih dalam wilayah penampungan oleh aparat penegak hukum. Terdakwa yang mengalami keadaan seperti tersebut tentu jumlahnya puluhan, bahkan ratusan orang, tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kemungkinan biaya yang dikeluarkan pemerintah akan lebih besar dibanding denda yang dijatuhkan, sehingga pemerintah akan menderita kerugian yang berlipat ganda. Belum lagi menyangkut kewibawaan hukum Indonesia, sosial maupun segi keamanan serta politik. Sering terjadi Terdakwa yang ditampung di tangsi menjalani hidupnya berbulan-bulan, bahkan bisa bertahun-tahun, hingga dapat menyamai atau melebihi masa seandainya Terdakwa dijatuhi pidana kurungan pengganti denda. Terdakwa yang tidak dijatuhi pidana kurungan pengganti denda mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Terdakwa, karena status hukum tidak jelas;
Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Perikanan maupun Konvensi PBB tentang Hukum Laut, tidak ada larangan bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda. Yang dilarang dalam Undang-Undang Perikanan maupun Konvensi PBB tentang Hukum Laut adalah penjatuhan pidana badan dan atau pidana penjara, sedangkan pidana kurungan atau kurungan pengganti pidana denda sama sekali tidak dilarang;
Bahwa lebih jelasnya, ketentuan Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 menentukan bahwa terhadap pelaku asing yang melakukan tindak pidana di ZEE, tidak dapat dijatuhkan pidana penjara dan pidana badan. Secara teoritis dan normatif tidaklah sama pengertian antara pidana badan dan penjara di satu sisi dengan pidana kurungan atau kurungan pengganti pidana denda di sisi lain. Pidana kurungan jangka waktunya singkat, yaitu paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan (vide Pasal 30 ayat (5) KUHP), sedangkan pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan lebih lama hingga seumur hidup (vide Pasal 12 ayat (1) KUHP), sedangkan untuk hukuman penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun (vide Pasal 12 ayat (3) KUHP). Hal itu mendasari secara filosofis pemikiran pembuat Undang-Undang Perikanan dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, sehingga pidana kurungan dan kurungan pengganti pidana denda tidak dilarang dijatuhkan oleh Hakim;
Bahwa berdasarkan fakta dan alasan pertimbangan tersebut, dari aspek sosiologis dan filosofis serta kepastian hukum, penjatuhan kurungan sebagai pengganti pidana denda jauh lebih baik dan bermartabat dan dapat menghindari masalah hukum yang lebih kompleks;
Bahwa alasan kasasi lainnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah pengadilan telah melam-paui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 76/PID.SUS/2013/PT.PTK tanggal 20 Juni 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak No. 02/Pid.Prkn/2013/PN.Ptk tanggal 30 April 2013 harus diperbaiki sekedar mengenai jumlah pidana denda dan pidana pengganti yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa lagipula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 Jo Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 dan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 Jo Pasal 104 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 dan Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 73 ayat (3) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 76/PID.SUS/2013/PT.PTK tanggal 20 Juni 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak No. 02/Pid.Prkn/2013/ PN.Ptk tanggal 30 April 2013 sekedar mengenai jumlah pidana denda dan pidana pengganti yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menguasai, membawa dan menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang hasil lelang 1 (satu) unit kapal KM. BV 0087 TS sejumlah Rp. 60.760.000,- (enam puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak;
Dirampas untuk negara;
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum., dan Sri Murwahyuni, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Surachmat, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd/ ttd/
Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum.Dr. Artidjo Alkostar, SH., LL.M.
ttd/
Sri Murwahyuni, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd/
Surachmat, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
ROKI PANJAITAN, SH.
NIP. 19590430 198512 1 001