5/Pid.Sus/ 2013/ PN.Sgr.
Putusan PN SINGARAJA Nomor 5/Pid.Sus/ 2013/ PN.Sgr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Made Dwi Hery Anjaya
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Made Dwi Hery Anjaya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menelantarkan isteri dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat Akte Perkawinan atas nama Made Dwi Hery Anjaya dengan Ketut Devianti dikembalikan kepada terdakwa Made Dwi Hery Anjaya atau yang berhak; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp,. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ).
P U T U S A N
Nomor : 5/Pid.Sus/ 2013/ PN.Sgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
N a m a : Made Dwi Hery Anjaya;
Tempat lahir : Singaraja;
Umur tanggal lahir : 39 tahun/9 Desember 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Banjar Dinas Beji, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng
A g a m a : Hindu;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : S1 Ekonomi Managemen;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya bernama KETUT SUARTANA, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 januari 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 19/SK.Pid.B/2013/PN.SGR, tanggal 22 Januari 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut diatas
Setelah membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, tanggal 8 Januari 2013, Nomor : 05/B/2012 perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa Made Dwi Hery Anjaya;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja tertanggal 8 Januari 2013, nomor : 05/Pen.Pid/2013/PN.Sgr perihal penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Made Dwi Hery Anjaya;
Surat Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Singaraja tertanggal 15 Januari 2013 nomor: 05/Pen.Pid/2013/PN.Sgr perihal Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Made Dwi Hery Anjaya;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 7 Januari 2013 Register Perkara Nomor : PDM-307/SINGA/12/2012;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 14 Pebruari 2013 nomor : PDM-296 SINGA/12/2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Made Dwi Hery Anjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Istri dalam Lingkungan Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Made Dwi Hery Anjaya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
Barang bukti :
1 (satu) lembar Surat Akte Perkawinan atas nama Made Dwi Hery Anjaya dengan Ketut Devianti.
Dikembalikan kepada terdakwa Made Dwi Hery Anjaya atau yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan secara tertulis tertanggal14 Februari 2013 pada pokoknya sebagai berikut :
menyatakan hukum bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan orang lain dalam lingkup keluarganya sesuai dengan yang didakwakan kepadanya;
menyatakan hukum membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
menyatakan hukum mengembalikan hak dan martabat terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Made Dwi Hery Anjaya pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2012 sekira pukul 18.00 wita sampai dengan sekarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2012 atau sekitar waktu-waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Beji, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa antara terdakwa Made Dwi Hery Anjaya dengan saksi Ketut Devianti Natalia telah terikat tali perkawinan sejak tanggal 28 Nopember 2001 secara adat agama Hindu yang perkawinannya dilangsungkan di Banjar Dinas Beji, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kemudian dicatatkan di Badan Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng tanggal 09 April 2002 dengan akta perkawinan nomor 52/WNI/Bjr/2002;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban dipulangkan secara sepihak oleh keluarga terdakwa kerumah orang tuanya di Jalan Ahmad Yani No. 166 Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dengan sepengetahuan mertua yakni saksi Made Bawa, saksi Ni Ketut Pastini dan dengan diantar oleh saksi Made Darmawan, saksi Putu Sumarjaya dan saksi Pinandita Made Dua;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2012 ada pertemuan keluarga dari pihak terdakwa yang datang kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) orang termasuk mertua laki-laki korban yakni saksi Made Bawa dan dari pihak korban kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) orang dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi terdakwa tidak mau menerima saksi korban karena sudah tidak ada kecocokan antara terdakwa dengan saksi korbandan terdakwa menceraikan saksi korban serta berjanji akan mengurus Surat Permohonan Cerainya di Pengadilan selama 2 (dua) minggu sudah selesai dan selama dalam proses perceraian segala sesuatunya akan jadi tanggung jawab terdakwa selaku suami namun sampai sekarang surat cerai dari terdakwa tidak ada;
Bahwa sejak saksi korban berada di rumah orang tuanya di Jalan Ahmad Yani 166 Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng nafkah dan kebutuhan hidup sehari-hari saksi korban sampai sekarang diberikan oleh orang tuanya padahal semestinya terdakwa sebagai suami wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada saksi korban sebagai istri yang sah dari terdakwa, selama saksi korban dan terdakwa belum sah bercerai dan ada surat Putusan Perceraian dari Pengadilan, selanjutnya saksi korban Ketut Devianti Natalia melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Buleleng untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Perbuatan terdakwa Made Dwi Hery Anjaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Panuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut aturan agamanya masing-masing ;
1. KETUT DEVIANTI NATALIA, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dan Terdakwa masih ikatan suami istri yang kawin tanggal 28 Nopember 2001, di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dan sudah mempunyai akta perkawinan ; bahwa dalam perkawinan antara terdakwa dan saksi belum dikaruniai anak;
Bahwa sejak tanggal 13 Mei 2012 saksi telah ditelantarkan dan tidak dinafkahi oleh Terdakwa;
Bahwa sejak tanggal 13 Mei 2012, saksi tinggal di rumah orang tua saksi di Jln.A.Yani No.166 Singaraja karena saksi dipulangkan oleh keluarga terdakwa yaitu Made Darmawan, Putu Sumajaya dan Pinandita Made Dua, dari rumah Terdakwa ke rumah orang tua saksi ;
Bahwa di perjalanan saksi sempat tanya kepada ketiga orang yang mengantar saksi, ketiga orang tersebut tidak mau menjelaskan nanti sampai di Singaraja katanya akan dijelaskan, sampai di Singaraja baru saksi diberitahu bahwa saksi dititipkan dulu kepada orang tua saksi ;
Bahwa sejak dipulangkan yang menafkahi saksi adalah orang tua saksi ;
Bahwa Perceraian saksi dan terdakwa sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Singaraja, tetapi putusannya masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena saksi masih melakukan upaya hukum banding ;
Bahwa Saksi tidak tahu sebabnya kenapa saksi dipulangkan kerumah orang tua saksi ;
Bahwa Terdakwa yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, alasannya karena sudah tidak ada kecocokan antara Terdakwa dan saksi ;
Bahwa Saksi melaporkan Terdakwa ke Polisi 3 bulan setelah pertemuan tanggal 20 mei 2012, Saksi lapor Polisi karena Terdakwa janji akan ngurus perceraian 2 minggu sudah selesai tetapi kenyataannya tidak;
Bahwa waktu pertemuan tanggal 20 Mei 2012, Terdakwa hadir pada waktu itu Terdakwa bilang sudah ketidak ada cocokan dengan saksi dan saksi jawab waktu itu : “ Saksi setuju cerai “ ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantah keterangan saksi tersebut yang menyatakan bahwa Terdakwa mengurus perceraian 2 minggu selesai tidak benar, yang Terdakwa maksudkan dalam waktu 2 minggu perceraian sudah diajukan ke Pengadilan;
Atas bantahan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
2. MADE ASTIKA, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa permasalahannya Saksi mengerti yaitu sehubungan dengan anak saksi yang bernama Ketut Devianti Natalia telah ditelantarkan oleh Terdakwa ;
bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Ketut Devianti Natalia adalah Suami istri yang menikah di desa Munduk, tanggalnya saksi lupa tahun 2001 ;
bahwa Terdakwa menelantarkan anak saksi sejak anak saksi dipulangkan ke rumah saksi di Jln.A.Yani No.166 Singaraja tanggal 13 Mei 2012, pada waktu itu anak saksi diantar oleh Made Darmawan, Putu Sumajaya dan Pinandita Made Dua, setelah sampai di rumah saksi ketiga orang tersebut bilang mau nitip anak saksi atas perintah Terdakwa dan keluarganya ;
bahwa secara fisik saksi terima karena Ketut Devianti Natalia adalah anak saksi, tetapi kalau masalahnya tidak saksi terima ;
bahwa setelah dipulangkan tanggal 13 Mei 2012, pada tanggal 20 Mei 2012 ada pertemuan dirumah saksi di Jln. A.Yani No. 166 Singaraja, yang datang waktu itu Terdakwa, orang tua Terdakwa dan kakak misan Terdakwa, isi pertemuan ingin memulangkan anak saksi, sedangkan proses perceraiannya akan diselesaikan dalam waktu 2 minggu sudah beres ;
bahwa selama anak saksi tinggal di rumah saksi yang membiayai saksi sendiri ;
bahwa antara terdakwa dan anak saksi sudah ada putusan cerai di Pengadilan Negeri Singaraja tetapi anak saksi masih mengajukan banding;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantah keterangan saksi tersebut yang menyatakan bahwa Terdakwa mengurus perceraian 2 minggu selesai tidak benar, yang Terdakwa maksudkan dalam waktu 2 minggu perceraian sudah diajukan ke Pengadilan;
Atas bantahan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
3. MADE BAWA, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena Terdakwa menelantarkan istrinya yang bernama saksi Ketut Devianti Natalia ;
bahwa Terdakwa melangsungkan perkawinan dengan Ketut Devianti Natalia Di desa Munduk, tanggalnya saksi lupa tahun 2001, setelah Terdakwa dan saksi Ketut Devianti Natalia kawin meraka tinggal di rumah saksi di Desa Munduk ;
bahwa selama perkawinan Terdakwa dan saksi Ketut Devianti Natalia sering terjadi pertengkaran;
bahwa sekarang saksi Ketut Devianti Natalia sudah dikembalikan oleh Terdakwa ke rumah orang tuanya di Singaraja tanggal 13 Mei 2012, yang mengantar Ketua dadia Made Darmawan, Sekretaris Dadia Putu Sumejaya dan Penasehat dadia Made Dua ;
bahwa sebelum saksi Ketut Devianti Natalia dipulangkan ada pertemuan yang intinya mau memulangkan saksi Ketut Devianti Natalia atas permintaan Terdakwa ;
bahwa pada waktu dipulangkan tanggal 13 Mei 2012 saksi Ketut Devianti Natalia tidak membawa barang, tetapi pada tanggal 20 Mei 2012 ada pertemuan lagi di rumah orang tua saksi Ketut Devianti Natalia di Singaraja dan pada waktu itu dibawa barang-barang milik Ketut Devianti sebanyak 28 dus ;
bahwa sekarang ini barang-barang milik saksi Ketut Devianti Natalia masih ada di rumah, tetapi Terdakwa bilang kepada saksi kalau proses perceraiannya sudah selesai barang-barang milik Ketut Devianti Natalia akan dikembalikan ;
bahwa pada waktu pertemuan tanggal 20 Mei 2012 di rumah orang tua Ketut Devianti Natalia di Singaraja Terdakwa datang, waktu pertemuan itu saksi Ketut Devianti Natalia menyatakan “ sangat-sangat setuju Ketut Devianti Natalia diceraikan” ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya.
4. NI KETUT PASTINI, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena Terdakwa menelantarkan istrinya yang bernama Ketut Devianti Natalia ;
bahwa terdakwa melangsungkan perkawinan dengan saksi Ketut Devianti Natalia Di desa Munduk, tanggalnya saksi lupa tahun 2001 ;
bahwa setelah Terdakwa dan Ketut Devianti Natalia kawin meraka tinggal di rumah saksi di Desa Munduk ;
bahwa selama perkawinan Terdakwa dan saksi Ketut Devianti Natalia sering terjadi pertengkaran;
bahwa sekarang Ketut Devianti Natalia sudah dititipkan ke rumah orang tuanya di Singaraja tanggal 13 Mei 2012 ;
bahwa awalnya pada tanggal 13 Mei 2012 sekira jam 08.00 wita saksi menerima telpon dari anak saksi (Terdakwa) mengatakan bahwa Terdakwa mau cerai dengan istrinya Ketut Devianti Natalia, saksi terkejut sekali waktu itu lalu saksi menasehati Terdakwa : “ pikir-pikir dulu” namun Terdakwa menjawab : “ Ini sudah harga mati “ kemudian saksi minta pertimbangan dengan Ketua dadia Made Darmawan saksi bilang kepada Ketua dadia bahwa anak saksi mau cerai, kemudian Ketua dadia menelpon Terdakwa tetapi apa yang dibicarakan saksi tidak tahu, setelah itu Ketua dadia bilang kepada saksi : “Tut jangan dulu ketut ke Singaraja mengembalikan Lia (panggilan Ketut Devianti Natalia) biar keluarga dulu yang menangani masalah ini nanti saksi yang akan ke Singaraja biar tidak terkejut keluarga di Singaraja “ dan Ketua dadia juga berpesan agar Terdakwa jangan dikasi pulang dulu, setelah itu saksi disuruh pulang. Setelah itu ketua dadia memutuskan mengajak Lia pulang ke rumah orang tuanya tanggal 13 Mei 2012 ;
bahwa pada waktu saksi Ketut Devianti Natalia dipulangkan ke rumah orang tuanya tanggal 13 Mei 2012, saksi Ketut Devianti Natalia diterima oleh keluarganya;
bahwa yang mengantar Ketua dadia Made Darmawan, Sekretaris Dadia Putu Sumejaya dan Penasehat dadia Made Dua ;
bahwa setelah saksi Ketut Devianti Natalia dipulangkan tanggal 13 Mei 2012, pada tanggal 20 Mei 2012, pernah ada pertemuan lagi di rumah orang tua saksi Ketut Devianti Natalia di Singaraja, yang datang waktu itu Terdakwa, suami saksi Made Bawa, dan keluarga saksi, tetapi saksi tidak ikut karena saksi sakit ;
bahwa Saksi tahu dari suami saksi bahwa keputusan dari Singaraja bahwa pengembalian Ketut Devianti Natalia diterima dengan legowo oleh pihak keluarga besar Ketut Devianti Natalia dan disuruh secepatnya mengurus proses perceraian karena memiliki Akta Perkawinan ;
bahwa sekarang ini antara Terdakwa dengan Ketut Devianti Natalia sudah ada putusan cerai di Pengadilan, tetapi saksi Ketut Devianti Natalia masih banding ;
bahwa pada pertemuan tanggal 20 Mei 2012 di rumah orang tua saksi Ketut Devianti Natalia di Singaraja, barang-barang milik saksi Ketut Devianti Natalia sudah dibawa kurang lebih 28 dus ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya.
5. NYOMAN WIASTRAWAN, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena Terdakwa menelantarkan istrinya yang bernama Ketut Devianti Natalia ;
bahwa Terdakwa melangsungkan perkawinan dengan saksi Ketut Devianti Natalia Di desa Munduk, tanggalnya saksi lupa tahun 2001, mereka tidak punya anak;
bahwa sekarang saksi Ketut Devianti Natalia tinggal dirumah orang tuanya di Jln.Ahmad Yani No.166 Singaraja, karena Ketut Devianti Natalia dititipkan di rumah orang tuanya oleh perwakilan keluarga besar pada tanggal 13 Mei 2012, sekira jam 18.00 wita ;
bahwa sebelum Ketut Devianti dipulangkan pada tanggal 13 Mei 2012, Ibu dari Terdakwa ada minta petunjuk kepada Ketua dadia karena Terdakwa mau cerai dengan Ketut Devianti Natalia, kemudian masalah tersebut diambil alih oleh Ketua dadia, pada tanggal 13 Mei 2012 sekira jam 18.00 wita, Ketut Devianti Natalia diantar oleh Ketua dadia Made Darmawan, Sekretaris Dadia Putu Sumejaya dan Penasehat dadia Made Dua. Kemudian pada tanggal 20 Mei 2012 sekira jam 19.00 wita ada pertemuan lagi dari perwakilan Ketut Devianti Natalia dan keluarga dari Terdakwa, waktu itu saksi ikut hadir dan pada waktu pertemuan tersebut dari kedua belah pihak yaitu pihak Ketut Devianti Natalia dan Terdakwa sama-sama menyetujui untuk berpisah karena sudah tidak ada kecocokan lagi dan pada saat itu Ketut Devianti Natalia juga menyatakan sangat-sangat setuju cerai bahkan cincin kawinnya sudah dikembalikan oleh ketua dadia ;
bahwa Perceraiannya sudah diproses tetapi Ketut Devianti Natalia masih banding ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya;
6 I MADE PARWITA, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena Terdakwa menelantarkan istrinya yang bernama Ketut Devianti Natalia ;
bahwa Terdakwa melangsungkan perkawinan dengan Ketut Devianti Natalia Di desa Munduk, tanggalnya saksi lupa tahun 2001, mereka tidak punya anak; bahwa sekarang saksi Ketut Devianti Natalia tinggal dirumah orang tuanya di Jln. Ahmad Yani No. 166 Singaraja karena saksi Ketut Devianti Natalia dititipkan di rumah orang tuanya oleh perwakilan keluarga besar ;
bahwa saksi Ketut Devianti Natalia dititipkan ke rumah orang tuanya Tanggal 13 Mei 2012, sekira jam 18.00 wita karena menurut keterangan Terdakwa karena sudah tidak ada kecocokan dalam membina rumah tangga ;
bahwa sebelum saksi Ketut Devianti dipulangkan pada tanggal 13 Mei 2012, Ibu dari Terdakwa ada minta petunjuk kepada Ketua dadia karena Terdakwa mau cerai dengan saksi Ketut Devianti Natalia, kemudian masalah tersebut diambil alih oleh Ketua dadia, pada tanggal 13 Mei 2012 sekira jam 18.00 wita, saksi Ketut Devianti Natalia diantar oleh Ketua dadia Made Darmawan, Sekretaris Dadia Putu Sumejaya dan Penasehat dadia Made Dua. Kemudian pada tanggal 20 Mei 2012 sekira jam 19.00 wita ada pertemuan lagi saksi bersama pengurus dadia dan dihadiri oleh perwakilan dar saksi Ketut Devianti Natalia dan keluarga dari Terdakwa, dan pada saat itu membicarakan masalah pengembalian saksi Ketut Devianti Natalia, waktu itu ada pertanyaan kepada Terdakwa : “ Mengapa mengembalikan Ketut Devianti Natalia “ dijawab oleh Terdakwa : “ Karena sudah tidak ada kecocokan maka Terdakwa berniat untuk mengemabalikan Ketut Devianti Natalia ke rumah orang tuanya “, kemudian karena ada pernyataan dari Terdakwa, setelah Ketut Devianti Natalia ditanya, Ketut Devianti Natalia menjawab : “ Jika memang itu keinginan Terdakwa maka saksi juga menerima dengan sangat-sangat setuju keputusan Terdakwa tersebut “ , Kemudian karena kedua belah pihak sudah sama-sama setuju dan legowo maka dari pihak keluarga saksi Ketut Devianti Natalia berpesan agar proses perceraian di Pengadilan segera diurus karena mereka memiliki akta perkawinan ;
bahwa hasil pertemuan tanggal 20 Mei 2012 tersebut dibuatkan notulen;
bahwa Perceraiannya sudah diproses tetapi Ketut Devianti Natalia masih banding ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya;
7. KETUT ARIMAN, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena Terdakwa menelantarkan istrinya yang bernama Ketut Devianti Natalia ;
bahwa Terdakwa melangsungkan perkawinan dengan Ketut Devianti Natalia Di desa Munduk, tanggalnya saksi lupa tahun 2001, mereka tidak punya anak;
bahwa sekarang Ketut Devianti Natalia tinggal dirumah orang tuanya di Jln.Ahmad Yani No.166 Singaraja Karena Ketut Devianti Natalia dititipkan di rumah orang tuanya Tanggal 13 Mei 2012 ;
bahwa menurut keterangan ibu Terdakwa bahwa Terdakwa ingin mengembalikan Ketut Devianti Natalia itu saja masalah alasan dia tidak menjelaskan kepada saksi ;
bahwa awal kejadian sebelum Ketut Devianti dipulangkan pada tanggal 13 Mei 2012, Ibu dari Terdakwa ada minta petunjuk kepada Ketua dadia karena Terdakwa mau cerai dengan Ketut Devianti Natalia, kemudian masalah tersebut diambil alih oleh Ketua dadia, pada tanggal 13 Mei 2012 sekira jam 18.00 wita, Ketut Devianti Natalia diantar oleh Ketua dadia Made Darmawan, Sekretaris Dadia Putu Sumejaya dan Penasehat dadia Made Dua. Kemudian pada tanggal 20 Mei 2012 sekira jam 19.00 wita ada pertemuan lagi saksi bersama pengurus dadia dan dihadiri oleh perwakilan Ketut Devianti Natalia dan keluarga dari Terdakwa, dan pada saat itu membicarakan masalah pengembalian Ketut Devianti Natalia, waktu itu ada pertanyaan kepada Terdakwa : “ Mengapa mengembalikan Ketut Devianti Natalia “ dijawab oleh Terdakwa : “ Karena sudah tidak ada kecocokan maka Terdakwa berniat untuk mengembalikan Ketut Devianti Natalia ke rumah orang tuanya “, kemudian karena ada pernyataan dari Terdakwa, setelah Ketut Devianti Natalia ditanya, Ketut Devianti Natalia menjawab : “ Jika memang itu keinginan Terdakwa maka saksi juga menerima dengan sangat-sangat setuju keputusan Terdakwa tersebut “ , Kemudian karena kedua belah pihak sudah sama-sama setuju dan legowo maka dari pihak keluarga Ketut Devianti Natalia berpesan agar proses perceraian di Pengadilan segera diurus karena mereka mimiliki akta perkawinan ;
bahwa Perceraiannya sudah diproses tetapi Ketut Devianti Natalia masih banding ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya;
8. I MADE DARMAWAN, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Terdakwa melangsungkan perkawinan dengan saksi Ketut Devianti Natalia Di desa Munduk, tanggalnya saksi lupa tahun 2001, mereka tidak punya anak;
bahwa sekarang saksi Ketut Devianti Natalia tinggal dirumah orang tuanya di Jln.Ahmad Yani No.166 Singaraja Karena Ketut Devianti Natalia dititipkan di rumah orang tuanya Tanggal 13 Mei 2012 ;
Bahwa yang mengantar saksi selaku Ketua dadia, Sekretaris Dadia Putu Sumejaya dan Penasehat dadia Made Dua ;
Bahwa sebelum saksi Ketut Devianti dipulangkan pada tanggal 13 Mei 2012, Ibu dari Terdakwa datang kepada saksi selaku Ketua dadia yang mengatakan bahwa Terdakwa mau cerai dengan saksi Ketut Devianti Natalia, kemudian masalah tersebut diambil alih oleh Ketua dadia karena di dadia saksi ada kesepakatan kalau ada masalah suami istri dadia yang mengambil alih, selanjutnya diputuskan pada tanggal 13 Mei 2012 sekira jam 18.00 wita, saksi Ketut Devianti Natalia diantar oleh Ketua dadia Made Darmawan, Sekretaris Dadia Putu Sumejaya dan Penasehat dadia Made Dua. Kemudian pada tanggal 20 Mei 2012 sekira jam 19.00 wita ada pertemuan lagi saksi ikut hadir dan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh keluarga saksi Ketut Devianti Natalia kurang lebih 20 orang dan dari keluarga Terdakwa kurang lebih 7 orang, dan pada saat itu yang dibahas pihak Terdakwa mau nitip istrinya saksi Ketut Devianti Natalia di rumah orang tuanya saksi Ketut Devianti Natalia, dengan alasan sudah tidak ada kecocokan, pada saat itu saksi Ketut Devianti Natalia sempat ditanya dan saksi Ketut Devianti Natalia sempat bilang menuruti saja kemauan Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya;
9. PUTU SUMEJAYA, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Terdakwa melangsungkan perkawinan dengan saksi Ketut Devianti Natalia Di desa Munduk, tanggalnya saksi lupa tahun 2001, mereka tidak punya anak;
bahwa sekarang saksi Ketut Devianti Natalia tinggal dirumah orang tuanya di Jln.Ahmad Yani No.166 Singaraja Karena Ketut Devianti Natalia dititipkan di rumah orang tuanya Tanggal 13 Mei 2012 ;
bahwa yang mengantar Made Darmawan selaku Ketua dadia, saksi selaku Sekretaris Dadia dan Penasehat dadia Made Dua ;
bahwa pada tanggal 13 Mei 2012 sekira jam 10.00 wita, saksi ditelpun oleh Ketua dadia Made Darmawan disuruh kerumahnya, setelah saksi datang kerumah ketua dadia dirumah Ketua dadia sudah ada Ketut Pastini Ibu dari Terdakwa kemudian Ketua dadi bercerita masalah yang dihadapi oleh Ibu Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mau bertemu dengan istrinya saksi Ketut Devianti Natalia, dimana pada saat itu Terdakwa ada di Denpasar sedangkan istrinya saksi Ketut Devianti Natalia ada di Desa Munduk. Kesimpulan pada saat itu Ibu Terdakwa minta kepada Pengurus dadia untuk membantu jalan keluar, kemudian disepakti oleh Pengurus dadia agar Ketua dadia Made Darmawan dan saksi menemui orang tua saksi Ketut Devianti Natalia di Singaraja. Setelah sampai di Singaraja akhirnya pada saat itu sepakat untuk menitipkan saksi Ketut Devianti Natalia dirumah orang tuanya di Singaraja, namun orang tua saksi Ketut Devinati Natalia tidak mau datang ke desa Munduk dan meminta kepada saksi dan Made Darmawan untuk mengajak saksi Ketut Devianti Natalia ke Singaraja. Kemudian saksi dan Made Darmawan kembali ke Desa Munduk untuk menjemput saksi Ketut Devianti Natalia, sampai di desa Munduk ternyata sudah banyak orang dirumahnya Terdakwa, selanjutnya Made Darmawan menjelaskan kepada orang-orang yang ada dirumah Terdakwa mengenai kesimpulan pertemuan dengan orang tua saksi Ketut Devianti Natalia yang intinya orang tua saksi Ketut Devianti Natalia untuk sementara menerima saksi Ketut Devianti Natalia dititip dirumahnya untuk menenangkan suasana. Kemudian datang saksi Ketut Devianti dari pasar langsung saksi ajak pulang kerumahnya di Singaraja bersama dengan Made Darmawan dan Pinandita Made Dua tanpa memberikan penjelasan, sampai di rumah orang tuanya baru saksi Ketut Devianti Natalia diberi tahu oleh orang tuanya permasalahan yang sebenarnya. Setelah itu saksi pulang sehingga untuk permasalah selanjutnya saksi tidak tahu lagi ;
bahwa yang saksi lihat waktu itu Ketut Devianti Natalia hanya membawa dompet saja ;
bahwa pada waktu sidang perceraian antara Terdakwa dengan saksi Ketut Devianti Natalia, saksi ikut sebagai saksi tetapi saksi tidak tahu putusannya sampai dimana saksi tidak tahu ;
bahwa pada waktu itu orang tua saksi Ketut Devianti Natalia bilang kepada saksi : “Terima kasih telah mengantar anak saksi ke Singaraja “ ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya;
10. MADE DUA Als. PINANDITA MADE DUA dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Terdakwa melangsungkan perkawinan dengan Ketut Devianti Natalia Di desa Munduk, tanggalnya saksi lupa tahun 2001 Saksi hadir karena saksi yang muput upacaranya, mereka tidak punya anak;
bahwa sekarang saksi Ketut Devianti Natalia tinggal dirumah orang tuanya di Jln.Ahmad Yani No.166 Singaraja Karena Ketut Devianti Natalia dititipkan di rumah orang tuanya Tanggal 13 Mei 2012 ;
Yang mengantar Made Darmawan selaku Ketua dadia, saksi selaku Sekretaris Dadia dan Penasehat dadia Made Dua ;
Bahwa yang saksi tahu Made Darmawan selaku Ketua dadia minta nasihat kepada saksi karena saksi sebagai Penasihat dadia yaitu masalah Terdakwa mau menceraikan istrinya yang bernama Ketut Devianti Natalia sudah harga mati, kemudian saksi sarankan agar Ketua dadia bertemu dengan orang tua Ketut Devianti Natalia di Singaraja. Selanjutnya saran saksi ditindak lanjuti pada tanggal 13 Mei 2012, Ketua dadia Made Darmawan dan Sekretaris dadia Putu Sumajaya datang ke rumah Kadek Devianti Natalia di Singaraja, kemudian setelah datang dari Singaraja, Putu Sumajaya bilang kepada saksi Ketut Devianti Natalia disuruh ngajak ke Singaraja oleh orang tuanya, kemudian saksi Ketut Devianti Natalia diajak ke Singaraja oleh Made Darmawan Putu Sumejaya dan saksi juga ikut mendampingi, perkiraan saksi Ketut Devianti Natalia pasti dalam keadaan sedih, makanya saksi naik mobil yang mengantar Ketut Devianti Natalia di depan rumah saksi, tetapi setelah saksi lihat ternyata Ketut Devianti Natalia biasa-biasa saja. Sampai di Singaraja Ketua dadia Made Darmawan bilang kepada orang tua saksi Ketut Devianti Natalia, untuk sementara saksi Ketut Devianti Natalia dititipkan di rumah orang tuanya, setelah tahu Ketut Devianti Natalia dititipkan baru saksi Ketut Devianti Natalia menangis ;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2012 ada pertemuan lagi di rumah orang tua saksi Ketut Devianti Natalia di Singaraja ;
Bahwa yang datang waktu itu Terdakwa bersama ayah dan misannya, ketua dadia, saksi juga ikut hadir dari pihak laki-laki yang datang kurang lebih 7 orang sedangkan dari pihak saksi Ketut Devianti Natalia banyak orang ;
Bahwa pada pertemuan tanggal 20 Mei 2012, orang tua Terdakwa menyampaikan keinginan Terdakwa untuk menceraikan saksi Ketut Devianti Natalia, tetapi karena waktu itu saksi Ketut Devianti dianggap dititipkan makanya keluarga saksi Ketut Devinati Natalia menerima saksi Ketut Devianti Natalia dititipkan di rumah orang tuanya ;
Bahwa kesepakatan masalah perceraian dibicarakan secara kekeluargaan tetapi sahnya perceraian harus diselesaikan di Pengadilan ;
Bahwa menurut keterangan ayah dari saksi Ketut Devianti Natalia, sejak saksi Ketut Devianti Natalia dititipkan di rumah orang tuanya Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada Ketut Devianti Natalia ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan pada pertemuan tanggal 20 Mei 2012 saksi Ketut Devianti Natalia menangis, yang benar pada waktu itu saksi Ketut Devianti tidak menangis dan menyatakan sangat-sangat setuju diceraikan ;
Atas sangkalan tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa untuk memberikan putusan yang seobyektif mungkin Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi Ketut Devianti Natalia secara agama Hindu di Desa Munduk, tanggal 28 November 2001, dalam perkawinan tersebut tidak punya anak ;
Bahwa terdakwa menitipkan istri terdakwa kepada orang tuanya pada tanggal 13 Mei 2012 di Jln.Ahmad Yani No.166 Singaraja ,yang mengantar Ketua dadia Made Darmawan, Sekretaris dadia Putu Sumajaya dan Penasihat dadia Pinandita Made Dua, sedangkan terdakwa tidak ikut mengantar karena sedang ke Denpasar;
Bahwa saksi Ketut Devianti Natalia diantar oleh para dadia karena orang tua terdakwa menyerahkan permasalahan terdakwa kepada pengurus dadia ;
Bahwa Terdakwa menitipkan istri ke orang tuanya karena tidak ada kecocokan dan sering bertengkar ;
Bahwa orang tuanya saksi Ketut Devianti Natalia menerima dengan baik anaknya ;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2012 ada pertemuan di rumah orang tua istri terdakwa saksi Ketut Devianti Natalia di Jln. Ahmad Yani No. 166 Singaraja , yang hadir dari keluarga terdakwa kurang lebih 7 orang dan dari keluarga istri terdakwa kurang lebih 40 orang ;
Bahwa tujuan Terdakwa datang membahas ketidak cocokan Terdakwa dengan istri saksi Ketut Devianti Natalia, kemudian ditanggapi oleh orang tua istri terdakwa, oleh karena itu adalah masalah Terdakwa dengan saksi Ketut Devianti Natalia, kemudian orang tua istri menyerahkan kepada Terdakwa dan saksi Ketut Devianti Natalia, dan setelah saksi Ketut Devianti Natalia ditanya oleh orang tuanya, saksi Ketut Devianti Natalia menjawab “ sangat-sangat setuju diceraikan “ ;
Bahwa pada waktu pertemuan tanggal 20 Mei 2012 tidak ada membicarakan masalah nafkah, tetapi dalam pertemuan tersebut ada dibicarakan jangan ada tuntut menuntut karena masih satu keluarga dan ada pembicaraan dari penglingsir jangan ini dibesar-besarkan dan dijadikan alat keluarga menjadi pecah atas dasar itu dibuat kesepakatan berupa surat pernyataan di Kepala Desa dengan tujuan untuk dipakai mengurus perceraian di Pengadilan, tetapi karena surat pernyataan tersebut tidak ditanda tangani, kemudian Penasihat dadia Pandita Made Dua mengatakan tidak ada hubungan surat pernyataan tersebut dengan urusan di Pengadilan, kemudian atas dasar itu akhirnya terdakwa mengajukan gugatan perceraian terhadap saksi Ketut Devianti Natalia; bahwa Gugatan perceraian diajukan ke pengadilan Kurang lebih sekitar bulan Juli 2012, sedangkan Surat pernyataan dibuat setelah pertemuan tanggal 20 Mei 2012 ;
Bahwa pada waktu pertemuan tanggal 20 Mei 2012 Pengurus dadia semua hadir sedangkan dari desa diwakili oleh Bapak Ketut Ariman ;
Bahwa barang-barang saksi Ketut Devianti Natalia sudah terdakwa kembalikan 28 dus, barang-barang saksi Ketut Devianti Natalia yang belum terdakwa kembalikan yaitu botol parfum, sandal sama voucher ;
Bahwa saksi Ketut Devianti Natalia pernah datang meminta sisa barang-barang tetapi terdakwa bilang barang-barang tersebut akan dikembalikan setelah kasus perceraian selesai ;
Bahwa Terdakwa memberikan nafkah kepada saksi Ketut Devianti Natalia setiap bulan Rp. 250.000,- ;
Bahwa saksi Ketut Devianti Natalia tidak bekerja tetapi membantu terdakwa mengelola penginapan ;
Menimbang, bahwa selain para saksi tersebut Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini yaitu 1 (satu) lembar Surat Akte Perkawinan atas nama Made Dwi Hery Anjaya dengan Ketut Devianti;
Terhadap barang bukti tersebut para saksi dan terdakwa menyatakan mengenalnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk berita acara persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan segala sesuatunya yang terjadi dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam hubungannya satu sama lain terdapat saling bersesuaian dan saling terkait satu sama lain sehingga mengungkap fakta-fakta yang terbukti benarnya antara lain sebagai berikut:
bahwa benar antara terdakwa Made Dwi Hery Anjaya dengan saksi Ketut Devianti Natalia telah terikat tali perkawinan sejak tanggal 28 Nopember 2001 yang dilakukan secara adat agama Hindu yang perkawinannya dilangsungkan di Banjar Dinas Beji, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kemudian dicatatkan di Badan Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng tanggal 09 April 2002 dengan akta perkawinan nomor 52/WNI/Bjr/2002;
bahwa benar terdakwa pernah berceritera kepada ibunya tentang permasalahan rumah tangga terdakwa dengan saksi Ketut Devianti Natalia yang sudah tidak ada kecocokan lagi;
bahwa benar pada tanggal 13 Mei 2012 sekira jam 10.00 wita, Ketut Pastini Ibu dari Terdakwa datang kerumah Ketua dadia yaitu saksi Made Darmawan bercerita masalah yang dihadapi oleh Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mau bertemu dengan istrinya saksi Ketut Devianti Natalia, dimana pada saat itu Terdakwa ada di Denpasar sedangkan istrinya saksi Ketut Devianti Natalia ada di Desa Munduk;
Bahwa benar pada saat itu Ibu Terdakwa minta kepada Pengurus dadia untuk membantu jalan keluar, kemudian disepakati oleh Pengurus dadia agar Ketua dadia Made Darmawan dan saksi Putu Sumejaya menemui orang tua saksi Ketut Devianti Natalia di Singaraja. Setelah sampai di Singaraja akhirnya pada saat itu sepakat untuk menitipkan saksi Ketut Devianti Natalia dirumah orang tuanya di Singaraja, namun orang tua saksi Ketut Devinati Natalia tidak mau datang ke desa Munduk dan meminta kepada saksi Putu Sumejaya dan saksi Made Darmawan untuk mengajak saksi Ketut Devianti Natalia ke Singaraja. Kemudian saksi Putu Sumejaya dan saksi Made Darmawan kembali ke Desa Munduk untuk menjemput saksi Ketut Devianti Natalia;
Bahwa benar sampai di desa Munduk ternyata sudah banyak orang dirumahnya Terdakwa, selanjutnya saksi Made Darmawan menjelaskan kepada orang-orang yang ada dirumah Terdakwa mengenai kesimpulan pertemuan dengan orang tua saksi Ketut Devianti Natalia yang intinya orang tua saksi Ketut Devianti Natalia untuk sementara menerima saksi Ketut Devianti Natalia dititip dirumahnya untuk menenangkan suasana. Kemudian datang saksi Ketut Devianti dari pasar langsung saksi Putu Sumejaya mengajak pulang kerumahnya di Singaraja bersama dengan saksi Made Darmawan dan Pinandita Made Dua tanpa memberikan penjelasan, sampai di rumah orang tuanya baru saksi Ketut Devianti Natalia diberi tahu oleh orang tuanya permasalahan yang sebenarnya;
Bahwa benar pada tanggal 20 Mei 2012 ada pertemuan di rumah orang tua saksi Ketut Devianti Natalia di Jln. Ahmad Yani No. 166 Singaraja , yang hadir dari keluarga terdakwa kurang lebih 7 orang dan dari keluarga istri terdakwa kurang lebih 40 orang ;
Bahwa benar tujuan Terdakwa datang membahas ketidak cocokan Terdakwa dengan istri terdakwa yaitu saksi Ketut Devianti Natalia, kemudian ditanggapi oleh orang tua saksi Ketut Devianti Natalia, oleh karena itu adalah masalah Terdakwa dengan saksi Ketut Devianti Natalia, kemudian orang tua saksi Ketut Devianti Natalia menyerahkan kepada Terdakwa dan saksi Ketut Devianti Natalia, dan setelah saksi Ketut Devianti Natalia ditanya oleh orang tuanya, saksi Ketut Devianti Natalia menjawab “ sangat-sangat setuju diceraikan “ ;
Bahwa benar pada waktu pertemuan tanggal 20 Mei 2012 tidak ada membicarakan masalah nafkah, tetapi dalam pertemuan tersebut ada dibicarakan jangan ada tuntut menuntut karena masih satu keluarga dan ada pembicaraan dari penglingsir jangan ini dibesar-besarkan dan dijadikan alat keluarga menjadi pecah atas dasar itu dibuat kesepakatan berupa surat pernyataan di Kepala Desa dengan tujuan untuk dipakai mengurus perceraian di Pengadilan, tetapi karena surat pernyataan tersebut tidak ditanda tangani, kemudian Penasihat dadia Pandita Made Dua mengatakan tidak ada hubungan surat pernyataan tersebut dengan urusan di Pengadilan, kemudian atas dasar itu akhirnya terdakwa mengajukan gugatan perceraian terhadap saksi Ketut Devianti Natalia;
bahwa benar Gugatan perceraian diajukan ke pengadilan kurang lebih sekitar bulan Juli 2012, sekarang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Singaraja tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena saksi Ketut Devianti Natalia mengajukan banding;
Bahwa benar barang-barang saksi Ketut Devianti Natalia sudah terdakwa kembalikan sebanyak 28 dus, barang-barang saksi Ketut Devianti Natalia yang belum terdakwa kembalikan yaitu botol parfum, sandal sama voucher ;
Bahwa benar sejak saksi Ketut Devianti Natalia dipulangkan kerumah orang tuanya tanggal 13 Mei 2012 sampai dengan sekarang, terdakwa sudah tidak lagi memberikan nafkah kepada saksi Ketut Devianti Natalia sehingga untuk kebutuhan hidup sehari-hari ditanggung oleh orang tua saksi Ketut Devianti Natalia;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 49 huruf (a) Jo pasal 9 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
setiap orang;
menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga;
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang bersangkutan yang dalam perkara ini menunjuk pada orang;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan seperti tersebut diatas yang ternyata adalah sesuai dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, oleh karenanya maka diri terdakwalah yang dimaksud sebagai subyek/pelaku dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka tentang unsur barang siapa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, apabila perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan maka terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, demikian juga sebaliknya;
Ad. 2. Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga dalam UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi : a) suami, istri dan anak, b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan antara terdakwa Made Dwi Hery Anjaya dengan saksi Ketut Devianti Natalia telah terikat tali perkawinan sejak tanggal 28 Nopember 2001 secara adat agama Hindu yang perkawinannya dilangsungkan di Banjar Dinas Beji, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kemudian dicatatkan di Badan Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng tanggal 09 April 2002 dengan akta perkawinan nomor 52/WNI/Bjr/2002;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menelantarkan adalah meninggalkan tanpa peduli dengan kesejahteraan yang ditinggalkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada tanggal 13 Mei 2012 terdakwa telah mengembalikan istrinya yaitu saksi Ketut Devianti Natalia kepada orang tuanya, bahwa kejadiannya bermula dari terdakwa menceritakan kepada ibu terdakwa bahwa rumah tangganya dengan saksi Ketut Devianti Natalia sudah tidak ada kecocokan lagi dan bermaksud untuk bercerai. Kemudian Ibu Terdakwa minta kepada Pengurus dadia untuk membantu jalan keluar, kemudian disepakati oleh Pengurus dadia agar Ketua dadia Made Darmawan dan saksi Putu Sumejaya menemui orang tua saksi Ketut Devianti Natalia di Singaraja. Setelah sampai di Singaraja akhirnya pada saat itu sepakat untuk menitipkan saksi Ketut Devianti Natalia dirumah orang tuanya di Singaraja, namun orang tua saksi Ketut Devinati Natalia tidak mau datang ke desa Munduk dan meminta kepada saksi Putu Sumejaya dan saksi Made Darmawan untuk mengajak saksi Ketut Devianti Natalia ke Singaraja. Kemudian saksi Putu Sumejaya dan saksi Made Darmawan kembali ke Desa Munduk untuk menjemput saksi Ketut Devianti Natalia. Sampai di desa Munduk ternyata sudah banyak orang dirumahnya Terdakwa, selanjutnya saksi Made Darmawan menjelaskan kepada orang-orang yang ada dirumah Terdakwa mengenai kesimpulan pertemuan dengan orang tua saksi Ketut Devianti Natalia yang intinya orang tua saksi Ketut Devianti Natalia untuk sementara menerima saksi Ketut Devianti Natalia dititip dirumahnya untuk menenangkan suasana. Kemudian datang saksi Ketut Devianti dari pasar langsung saksi Putu Sumejaya mengajak pulang kerumahnya di Singaraja bersama dengan saksi Made Darmawan dan Pinandita Made Dua tanpa memberikan penjelasan, sampai di rumah orang tuanya baru saksi Ketut Devianti Natalia diberi tahu oleh orang tuanya permasalahan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa ternyata sejak saksi Ketut Devianti Natalia dititipkan dipulangkan kerumah orang tuanya tanggal 13 Mei 2012 terdakwa tidak memberi nafkah lahir batin kepada saksi Ketut Devianti Natalia yang secara hukum masih sebagai istrinya. Sehingga kehidupan sehari-hari saksi Ketut Devianti Natalia ditanggung oleh orang tuanya;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa mengemukakan dalam pembelaannya bahwa seorang suami baru bisa dikatakan menelantarkan istri apabila secara sadar hal itu dikehendakinya dan disatu pihak hal itu tidak dikehendaki oleh pihak lain sehingga jika seorang istri menyetujui perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain dalam hal ini suami maka tentu tidak dapat pihak lain itu dinyatakan telah menelantarkan dirinya. Bahwa dalam tuntutan perkara a quo saksi Ketut Devianti Natalia selaku istri dari terdakwa telah menyatakan sangat-sangat setuju dirinya diceraikan dan dikembalikan kepada orang tuanya sehingga jelas dalam hal ini terdakwa tidak dapat dituntut secara hukum telah menelantarkan istrinya;
Menimbang, bahwa mengenai alasan yang dikemukakan Penasehat Hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut, bahwa yang dimaksud menelantarkan dalam pasal 49 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidaklah dapat diartikan secara harfiah kata perkata, tetapi yang dimaksud menelantarkan dalam pasal 49 ayat (1) tersebut haruslah dikaitkan dengan pasal 9 ayat (1) yaitu kewajiban seseorang untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut berdasarkan hukum, persetujuan atau perjanjian. Bahwa kewajiban tersebut haruslah dilaksanakan dengan atau tanpa persetujuan dari orang tersebut, sehingga walaupun orang tersebut setuju untuk tidak dirawat, setuju untuk tidak dipelihara tidak dapat menghilangkan kewajiban si pelaku untuk memelihara dan merawat orang tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tidak berdasar hukum haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terbukti terdakwa sejak tanggal 13 Mei 2012 telah mengembalikan/memulangkan istrinya yaitu saksi Ketut Devianti Natalia kepada orang tuanya, dan selama saksi Ketut Devianti Natalia berada pada orang tuanya tersebut terdakwa tidak pernah memberikan nafkah sehingga terdakwa telah menelantarkan saksi Ketut Devianti Natalia, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa saksi Ketut Devianti Natalia adalah istri dari terdakwa yang menikah pada tanggal 28 Nopember 2001 secara adat agama Hindu yang perkawinannya dilangsungkan di Banjar Dinas Beji, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kemudian dicatatkan di Badan Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng tanggal 09 April 2002 dengan akta perkawinan nomor 52/WNI/Bjr/2002;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai suami terhadap istri yang dinikahi secara sah menurut adat agama Hindu dan hukum perkawinan di Indonesia salah satunya adalah memberi nafkah lahir maupun batin kepada istrinya yaitu saksi Ketut Devianti Natalia;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti apabila sejak saksi Ketut Devianti Natalia dipulangkan terdakwa ke rumah orang tuanya tanggal 13 Mei 2012 terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberi nafkah lahir maupun nafkah batin kepada istrinya saksi Ketut Devianti Natalia dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsure dari pasal 49 huruf (a) Jo pasal 9 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal pasal 49 huruf (a) Jo pasal 9 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa Made Dwi Hery Anjaya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal namun masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut, apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atau tidak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis selama pemeriksaan di persidangan dijumpai hal-hal sebagai berikut :
Tidak ada tanda-tanda terdakwa terganggu oleh penyakit tertentu;
Terdakwa menginsyafi hakekat perbuatannya;
Dapat menentukan kehendaknya apakah perbuatannya dilanjutkan atau tidak;
Terdakwa mengetahui ketercelaan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis berkesimpulan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada diri terdakwa tidak menimbulkan hal-hal yang dapat dipandang sebagai alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapuskan atau meniadakan pertanggungjawaban pidana dari terdakwa
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum dan dapat dipertanggungjawabkan oleh karena itu terdakwa haruslah dipidana
Menimbang, bahwa tentang barang bukti 1 (satu) lembar Surat Akte Perkawinan atas nama Made Dwi Hery Anjaya dengan Ketut Devianti adalah milik terdakwa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau yang berhak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan maka kini sampailah pada berapa hukuman (sentencing atau straftoemeting) yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek Yuridis yang telah dipertimbangkan diatas masih perlu dipertimbangkan pula tentang aspek lingkungan dan aspek adat Bali dimana terdakwa dan istrinya saksi Ketut Devianti Natalia tinggal dan dibesarkan ;
Menimbang, bahwa setelah berlakunya UU No.1/1974 tentang Perkawinan, baik perkawinan dan perceraian di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Tetapi, karena masalah perkawinan tidak dapat dilepaskan dari ketentuan adat kebiasaan masyarakat setempat dan agama yang dianut pasangan suami - istri yang akan kawin atau cerai, pelaksanaan perkawinan dan perceraian pun patut dilaksanakan sesuai dengan agama dan adat kebiasaan setempat.
Menimbang, bahwa berdasarkan aspek lingkungan dan aspek adat Bali ternyata perceraian sering dilakukan dengan permufakatan kedua belah pihak suami istri. Jika kedua pihak sudah mufakat untuk menghentikan perkawinannya, maka turut pula diselesaikan akibat-akibatnya terhadap anak-anak, harta perkawinan dan/atau petukon wadunya. Jikalau si suami dengan tindakan tertentu atau secara diam-diam mengembalikan istrinya pulang kerumah walinya, karena jemu atau sebab lainnya, perkawinan dihentikan tanpa hukuman bagi si suami (Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali, karangan Mr. Gde Panetje, halaman 80);
Menimbang, bahwa jika pasangan suami istri tidak cocok satu sama lainnya, proses perceraian biasanya dimulai dengan menyampaikan masalah ketidakcocokan itu kepada keluarga masing-masing dan sekalian menyampaikan niat untuk bercerai. Sesudah menyampaikan niat itu, istri biasanya tidak mau kembali ke rumah suaminya. Dia akan menetap di rumah orangtuanya atau keluarga dekat lainnya. Ini dikenal dengan istilah nyala (dalam ungkapan sekarang lebih dikenal dengan “pisah ranjang”). Langkah pertama yang diambil masing-masing keluarga setelah menerima pengaduan dari salah satu pasangan yang ingin bercerai adalah berusaha untuk mendamaikan dan membujuk suami istri yang bersangkutan untuk rukun kembali. Kalau mereka ngotot tidak mau rukun, tidak ada pilihan lain bagi keluarganya kecuali membawa masalah ini ke prajuru(perangkat pimpinan) desa. Berdasarkan pengaduan itu, prajuru desa akan memanggil pasangan suami istri yang ingin bercerai untuk datang ke balai desa pada waktu yang telah ditentukan. Di balai desa dan di hadapan prajuru desa, masing-masing pihak dimintai keterangan soal masalah yang mereka hadapi, termasuk niatnya untuk bercerai. Sesudah itu, prajuru desa akan mengarahkan kedua belah pihak untuk menghindari perceraian dan kembali hidup rukun sebagai suami istri. Kalau kedua belah pihak mengatakan tidak mungkin rujuk kembali, sidang akan ditunda beberapa hari atau beberapa minggu. Maksudnya, untuk memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri tersebut untuk berpikir secara lebih jernih. Kalau mereka bertahan pada niatnya untuk bercerai, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari keluarga masing-masing. Jika dalam pertemuan berikutnya bendesa (pucuk pimpinan prajuru) sampai pada kesimpulan mereka benar-benar bulat hati akan bercerai, perceraian akan disetujui, pasangan suami istri ini dianggap bercerai.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut pendapat majelis bahwa sejak tanggal 20 Mei 2012 terdakwa dengan saksi Ketut Devianti telah terjadi perceraian secara adat karena telah sama-sama menyetujui untuk bercerai namun belum sah bercerai menurut hukum positif yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa haruslah diberi tindakan dengan tujuan bukanlah merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha prevensi konstruktif dan motivatif bagi masa depan terdakwa sehingga tuntutan Penuntut Umum untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dirasa tidak adil bagi terdakwa sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana dengan menggunakan ketentuan pasal 14 a KUHP sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepada ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
Tidak ada;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang kesalahannya di persidangan
Terdakwa meyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah berusaha untuk memberi nafkah tetapi ditolak oleh keluarga saksi Ketut Devianti Natalia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam dictum putusan ini, adalah setimpal dengan perbuatan terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan pasal 49 huruf (a) Jo pasal 9 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Adat Bali, Undang–Undang No. 8 tahun 1981, serta peraturan – peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Made Dwi Hery Anjaya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menelantarkan isteri dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat Akte Perkawinan atas nama Made Dwi Hery Anjaya dengan Ketut Devianti dikembalikan kepada terdakwa Made Dwi Hery Anjaya atau yang berhak;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp,. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ).
Demikian kami putuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2013 yang dihadiri SRI HARIYANI, SH sebagai Ketua Majelis, Dra. SUSANTI ARSI WIBAWANI, S.H. M.H. dan I WAYAN EKA MARIARTA., S.H. M.Hum. masing-masing sebagai Anggota Majelis, putusan ini diucapkan pada hari ini Kamis tanggal 7 Maret 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi kedua Anggota Majelis, dengan dibantu oleh I KETUT SURYAWAN S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MADE ASTINI, SH. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Dra. SUSANTI A.W. SH.MH. SRI HARIYANI, SH.MH.
I WAYAN EKA MARIARTA, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti
I KETUT SURYAWAN, SH.