487 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Prajurit Kko Usman No.89
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ELMIYANTI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 487 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ELMIYANTI, bertempat tinggal di Dusun Malik baru Ds Kemingking RT 09 Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada; 1. Eka Sri Handayani, S.H., 2. M Jaka Zia Utama, S.Psi., 3. Imaran Hasan., 4. Ahmad Yani Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kepulauan Bangka Belitung ( PD FSP PP SPSI ) Jl. Yos Sudarso Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. SWARNA NUSA SENTOSA, beralamat di Jl. Prajurit KKO Usman No. 89 RT 02/RW 03 Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dalam Perkara ini diwakili oleh Budiarto Karim, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada 1. M. T. Sitorus, SH., selaku Legal Manager., 2. Sudirman Sinaga, SH,- selaku Legal Specialist., 3. Vipfhy Amalya, S.H selaku Legal Specialits., 4. Gomgom T M Siahaan, S.H., selaku Legal Staff., 5. Lambok Tambunan, S.H., selaku Legal Staff, kesemuanya berdomisili di. Jln. Jend. Gatot Subroto No. 71 B-F Medan, Sumatera Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat bekerja diperusahaan Tergugat sejak 1 Juni 1996 dengan melalui lamaran ke PT.Swarna Nusa Sentosa Estate Malik Baru ;
Bahwa Penggugat bekerja sebagai Administrasi Perawatan adalah pembuat berita acara pemeriksaan, surat perintah kerja untuk pekerja borongan, absensi karyawan BHL, distribusi pekerja BHL, permintaan dana akhir bulan, kelenderisasi untuk 1 tahun ;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2011 pengurus unit kerja beserta anggota Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan PT. Swarna Nusa Sentosa mengadakan rapat untuk melakukan mogok kerja pada tanggal 13 Juli 2011, mogok kerja dilakukan karena Perjanjian Bersama yang telah disepakati perusahaan dengan para pekerja/buruh tidak dilaksanakan oleh perusahaan PT.Swarna Nusa Sentosa ;
Bahwa rapat tersebut dilaksanakan dirumah Penggugat, Penggugat merupakan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan PT. Swarna Nusa Sentosa ;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2011 Penggugat menerima surat mutasi dan surat peringatan pertama yang diterima dalam 1(satu) amplop dan surat tersebut diantar oleh staf HRD PT. Swarna Nusa Sentosa pada malam hari ke rumah Penggugat;
Bahwa mutasi dilakukan tanpa alasan yang jelas dan mutasi dilakukan dengan jabatan yang sama sebagai Administrasi Perawatan sedangkan pendapatan dan fasilitas akan disesuaikan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan;
Bahwa jarak tempuh dari tempat Penggugat ke tempat mutasi berjarak + 210 km sedangkan surat yang diterima Penggugat pada malam hari dan keesokan harinya Penggugat sudah harus bekerja di estate lepar;
Bahwa Penggugat tidak dapat menerima mutasi tersebut karena tanpa alasan yang jelas, bukan untuk promosi jabatan dan surat mutasi diterima secara mendadak ;
Bahwa pada tanggal 01 Juli Penggugat tetap bekerja seperti biasanya di estate Malik Baru dengan melakukan aktifitas seperti biasanya dan masih diizinkan oleh Perusahaan masuk keruangan kerja Penggugat;
Bahwa surat peringatan 1 tertanggal 30 Juni 2011 dikarenakan Penggugat sering pulang lebih awal namun surat peringatan tersebut tanpa bukti yang jelas dan didalam surat peringatan tersebut tidak disebutkan tanggal berapa Penggugat sering pulang lebih awal tanpa persetujuan/izin dari Perusahaan;
Bahwa jam kerja di perusahaan Tergugat Senin sd/ Kamis pukul 07.30 sd/12.00 dan 13.00 s/d 16.00, Jumat pukul 07.30 s/d/ 11.00, Sabtu pukul 07.30 s/d 14.00 ;
Bahwa pada tanggal 07 Juli 2011 Penggugat menerima surat Keputusan tentang posisi Penggugat sebagai Administrasi Perawatan Estate Malik Baru diganti oleh Dedeh Kurnianisih sejak 02 juli 2011;
Bahwa pada tanggal 07 Juli 2011 Penggugat juga menerima surat peringatan tertulis kedua dengan kronologis kejadian Penggugat telah mangkir selama 1,2,3,4,5,6, dan 7 Juli 2011 ;
Bahwa Penggugat dari tanggal 01 Juli s/d 12 Juli tetap hadir untuk bekerja di estate Malik Baru dengan mengisi absen terlebih dahulu ;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2011 Penggugat menerima Surat Peringatan ke tiga dan surat Pemutusan Hubungan Kerja dari Perusahaan Tergugat;
Bahwa sejak tanggal 01 Juli s/d 12 Juli selama dikeluarkan Surat peringatan satu sampai surat peringatan ketiga Penggugat tidak pernah dipanggil oleh perusahaan Tergugat perihal ketidak hadiran Penggugat di tempat mutasi estate lepar ;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan karena Penggugat sejak tanggal 01 Juli 2012 s/d 12 Juli 2012 tidak pernah dipanggil oleh Pengusaha 2(dua) kali secara patut dan tertulis, pemutusan hubungan kerja tidak pernah dirundingkan dengan serikat pekerja/serikat buruh dan tanpa melalui penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa isi dari surat pemutusan hubungan kerja tersebut tidak jelas apakah merupakan pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri karena pengunduran diri bukan merupakan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa upah/gaji terakhir yang diterima Penggugat Rp.1.351.160 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan upah /gaji di terima pada tanggal 01 setiap bulannya ;
Bahwa UMSK tahun 2012 Rp.1.388.500.-( Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Bahwa cuti tahun 2011 belum diambil oleh Penggugat dan THR Penggugat tahun 2011 belum diterima oleh Penggugat;
Bahwa sejak tanggal 13 Juli 2011 Penggugat tidak lagi menerima upah/gaji dari Perusahaan Tergugat ;
Bahwa mengingat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat belum memenuhi ketentuan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang ketenagakerjaan maka batal demi hukum ;
Bahwa mengingat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat batal demi hukum maka Undang-Undang mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat dan membayar seluruh upah, keterlambatan upah, cuti yang belum diambil, THR tahun 2011 dan hak yang harus diterima Penggugat antara lain ;
Upah gaji bulan Juli s/d Desember 2011 = Rp. 8.106.960,-
Upah gaji bulan Januari s/d September 2012 = Rp.12.496.500,-
Keterlambatan upah Juli s/d Desember =
50% x 6 bln x 1.351.160,- = Rp 4.053.480.-
Keterlambatan upahJan s/d September =
50% x 9 bln x 1.388.500,- = Rp. 6.248.250,-
= Rp 30.905.190,-
Cuti tahunan yang belum diambil = 12 x 55.000,- = Rp. 660.000,-
THR tahun 2011 = Rp.13.351.160,-
Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat = Rp.32.916.350,-
Bahwa terhadap permasalahan ini telah diadakan upaya bipartit namun tidak ada titik temu sehingga permasalahan ini pun dilimpahkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Kab. Bangka Tengah sehingga dikeluarkanlah anjuran;
DASAR HUKUM
UU. NO 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3);
Peraturan Pemerintah RI No.8 Tahun 1981 Pasal 19 ayat (1) dan (2) ;
Permenaker No 04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan pasal 3 ayat 1 huruf (a);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Mengabulkan seluruh Gugatan Provisi ;
Memerintahkan Tergugat agar membayar upah, keterlambatan upah, cuti yang belum diambil, THR tahun 2011 serta seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi, sebagai berikut :
Upah gaji bulan Juli s/d Desember 2011 = Rp. 8.106.960,-
Upah gaji bulan Januari s/d September 2012 = Rp.12.496.500,-
Keterlambatan upah Juli s/d Desember =
50% x 6 bln x 1.351.160,- = Rp. 4.053.480,-
Keterlambatan upah Jan s/d September =
50% x 9 bln x 1.388.500, = Rp. 6.248.250,-
= Rp 30.905.190,-
Cuti tahunan yang belum diambil = 12 x 55.000,- = Rp. 660.000,-
THR tahun 2011 = Rp.13.351.160,-
Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat = Rp.32.916.350,-
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat ;
Menyatakan syah Hubungan Hukum Ketenagakerjaan antara Penggugat dengan Tergugat dengan terpenuhinya unsur adanya pemberi perintah, adanya pekerjaan, adanya upah dalam hubungan ini Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai Pengusaha ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Menolak Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh Tergugat, karena bertentangan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku;
Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara, atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberikan putusan Nomor 03/G/2012/PHI.Pkp, tanggal 28 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 1 Juli 2011 karena Penggugat didiskualifikasikan mengundurkan diri ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah sebesar 2(dua) bulan upah yaitu 2 x Rp. 1.351.160,- = Rp. 2.351.160.- ( Dua Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah)
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 28 Februari 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 April 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/Kas/PHI.G/2013/PN.PKP yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut pada tanggal 1 April 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 20 Mei 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 28 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
JUDEX FACTI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG DALAM PUTUSAN PHI NO. 03/ G/ 2012/PHI.PKP TELAH MELANGGAR KETENTUAN UNDANG - UNDANG :
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam penulisan halaman pertama alenia ketiga baris ke empat dan lima yang terulis "Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kepulauan Bangka Belitung (PD FSP NIBA SPSI)"yang seharusnya Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Prov. Kep. Bangka Belitung lengkapnya Pengurus Daerah Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Prov. Kep. Bangka Belitung (PD FSPPP - SPSI); (lampiran Surat kuasa dalam berkas perkara) ;
Bahwa Judex Facti telah mengaburkan pokok perkara dalam pertimbangan halaman 21 alenia ke 4 baris 1 sampai dengan baris 4 " bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa perkara aquo adalah perkara pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat karena Penggugat didiskualifikasikan mengundurkan diri", jelas terungkap dalam fakta persidangan secara tegas perusahaan menyatakan bahwa mutasi tersebut merupakan sangsi kepada Pemohon Kasasi yang semula Penggugat sebagai Pekerja, tidak jelas telah melakukan kesalahan ; (P-8)
Bahwa Judex Facti telah tegas dalam pertimbangan tentang mutasi halaman 21 alenia ke 5 dan halaman 22 alenia ke 2 serta terungkap dalam fakta persidangan, diterima oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat malam hari dan 2 ( Dua) surat dalam satu amplop tanpa tanda terima akan tetapi Judex Facti keliru dalam amar; (P 2)
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan atau menyinggung sama sekali Pemohon Kasasi semula Penggugat merupakan Pengurus Serikat Pekerja di Perusahaan Tergugat ;(P 9)
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan halaman 21 alenia ke 4 baris ke 7 tidak mempertimbangkan, bukti izin yang di berikan Termohon Kasasi semula Tergugat terhadap Pomohon Kasasi semula Penggugat; ( P - 10))
Pasal 28 Undang - Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Siapapun dilarang menghalang - halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh".
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam pertimbangan halaman 22 alenia ke 4 baris 3 dan baris 4 " sekalipun telah beberapa kali dilakukan pemanggilan " terungkap dalam persidangan tidak ada pemanggilan terhadap Pemohon Kasasi semula Penggugat akan tetapi sangsi yang di berikan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat berupa Surat Peringatan 1, 2, 3; (P 03,P - 04,P - 05)
Bahwa Judex Facti telah keliru ceroboh dalam pertimbangan halaman 22 alenia ke 5 " bahwa oleh karena dalam faktanya diketahui bahwa Penggugat sudah didiskualifikasikan mengundurkan diri sejak tanggal 1 Juli 2011 maka sejak saat itu pula Tergugat sudah tidak berkewajiban lagi untuk membayarkan hak atas upah dan hak - hak lain seperti THR, uang pesangon uang penghargaan masa kerja uang penggantian hak namun berhak mendapatkan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, sedangkan fakta yang terungkap dalam persidangan pada tanggal tersebut Pemohon Kasasi semula Penggugat masih bekerja; (P 03,P - 04,P - 05, P - 10)
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam penulisan amar Poin ke 3 dalam pokok perkara dimana tertulis angka hasil perkalian berbeda dengan hasil dalam tulisan hurup : "Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah sebesar 2 (dua) bulan upah yaitu 2 x Rp 1.351.160.- =-Rp. 2.351.160.-( Dua Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Tiga Ratus dua Puluh Rupiah ) " seharusnya angka dengan hurup tertulis Rp. 2.702.320,-( Dua Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah );
Bahwa Judex Facti telah keliru memutuskan amar pemberian uang pisah yang mana didalam pembuktian fakta dipersidangan tidak terungkap adanya bukti perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan keberatan kasasi
bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 1 April 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 28 Mei 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon di PHK dengan pengunduran diri tapi awal permasalahan karena Pemohon dimutasi dan karena Pekerja tidak bersedia dimutasi maka oleh karena dilaksanakan karena pekerja tidak melaksanankan perintah yang wajar dari Pengusaha;
Bahwa oleh Pemohon Kasasi tidak melaksanakan perintah maka di PHK sebagaimana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan berhak atas Pesangon 1 x Pasal 156 ayat (2), (3), (4);
Bahwa hak pesangon Pemohon adalah masa kerja 5 Tahun maka perhitungan pesangon adalah sebagai berikut:
Pesangon 6 x Rp1.351.160 = Rp 8.106.960
UPMK 2xRp1.351.160 = Rp 2.702.370+
= Rp10.809.280
Tunjangan & Perumahan 15% = Rp 1.625.392+
Jumlah = Rp12.424.572
( dua belas juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah )
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ELMIYANTI tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 03/G/2012/PHI.Pkp, tanggal 28 Februari 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ELMIYANTI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 03/G/2012/PHI.Pkp, tanggal 28 Februari 2013;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan PHK terhitung sejak tanggal 1 Juli 2011;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp12.424.572 (dua belas juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 oleh Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Buyung Marizal, S.H., M.H., dan Bernard, S.H., M.M., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd. Buyung Marizal, S.H., M.H ttd. Bernard, S.H., M.H. | ttd. Djafni Djamal, S.H., M.H Panitera Pengganti ttd. Fitriamina, S.H., M.H. |
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP: 19591207 198512 2 002