409 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 409 K/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Prajurit Kko Usman No.89
Also in 26 other cases
- 6/Pdt.G/2018/PN Pgp (2 August 2018) — PN Pangkal Pinang
- 275 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (6 April 2017) — Mahkamah Agung
- 22/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp (18 August 2020) — PN Pangkal Pinang
- 71/G/2013/PTUN-JKT (22 October 2013) — PTUN Jakarta
- 126 PK/TUN/2016 (18 October 2016) — Mahkamah Agung
- 91/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn (16 August 2016) — PN Medan
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SWARNA NUSA SENTOSA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 409 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SWARNA NUSA SENTOSA, diwakili oleh Budiarto Karim, M.Sc., selaku Direktur, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 71 B-F, Medan dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Dr. ST. Laksanto Utomo, SH.,MH., 2. Lenny Nadriana, SH.,MH., 3. Ahmad Fajrin, SH.,MH., 4. Tommy MM. Hasibuan, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor LPSH-HILC Law Firm dan Litigation, beralamat di Komplek Bank Mandiri Nomor 23, Jalan H. Nawi Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 376/SK/LPSH-HILC-LF/VII/14, tanggal 03 Juli 2014;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;
melawan:
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Andjar Setiana, SH., Direktur Perkara Pertanahan;
Gembong Joko Wuryanto, SH.,M.Si., Kepala Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Martina Widiastuti, SH.,M.Kn., Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Tanah Terlantar;
Abgrid Pranowo, SH.,CN., Kepala Seksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah I;
Ignatius Ardi Susanto, SH., Kepala Seksi Perkara Perdata Wilayah I;
Reskah Hartati, SH., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Sri Dewi Marlina Putri, SH., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Andre Setiabudi Iskandar, SH., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Iman Malvina Yusuf Putra, SH., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Marcellinus Wiendarto, SH., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Dimas Tri Suryanto, A.Md., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah I;
Kesemuanya beralamat dan berkedudukan pada Badan Pertanahan Nasional RI, Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/SK/VI/2013, tanggal 27 Juni 2013;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. OBJEK SENGKETA:
Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat berupa:
"Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 60/PTT-HGU/BPN RI/2013 tanggal 11 April 2013, tentang Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa, terletak di Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung
Sangkar, dan Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (dahulu Kabupaten Bangka), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (dahulu Provinsi Sumatera Selatan)";
Keputusan Tergugat Konkrit, Individual dan Final;
Bahwa keputusan a quo yang diterbitkan oleh Tergugat, merupakan
Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum, sehingga memenuhi unsur Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu:
Konkrit : Surat Keputusan Tergugat (Objek Sengketa) berupa Keputusan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,
Nomor 60/PTT-HGU/BPN RI/2013 tertanggal 11 April 2013
tentang Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak
Guna Usaha Nomor 05/Bangka Atas Nama PT. Swarna Nusa
Sentosa, yang terletak di Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung
Sangkar, dan Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok,
Kabupaten Bangka Selatan (dahulu Kabupaten Bangka),
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (dahulu Provinsi Sumatera
Selatan) yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan bukti yang menimbulkan akibat hukum merugikan Penggugat secara nyata/ konkrit;
Individual : Selain merugikan Penggugat secara konkrit keputusan a quo
yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor
60/PTT-HGU/BPN RI/2013 tertanggal 11 April 2013 tentang
Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna
Usaha Nomor 05/Bangka atas nama PT. Swarna Nusa
Sentosa, yang terletak di Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung
Sangkar, dan Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok,
Kabupaten Bangka Selatan (dahulu Kabupaten Bangka),
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (dahulu Provinsi Sumatera
Selatan) adalah berkaitan langsung dengan proses pengerjaan
Land Clearing (pengembangan) hal mana dapat diketahui dari
kegiatan-kegiatan diIapangan;
Final : Juga surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat telah Final
sehingga menimbulkan akibat hukum kepada Penggugat
dimana hak-hak Penggugat atas tanah tersebut menjadi hilang;
II. PENGAJUAN GUGATAN DALAM TENGGANG WAKTU
Bahwa terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia, Nomor 60/PTT-HGU/BPN RI/2013 tertanggal 11 April 2013
tentang Penetapan Tanah terlantar yang berasal dari Hak Guna Usaha
Nomor 05/Bangka atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa, yang terletak di
Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung Sangkar, dan Tanjung Labu, Kecamatan
Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (dahulu Kabupaten Bangka),
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (dahulu Provinsi Sumatera Selatan) yang diterbitkan oleh Tergugat, Penggugat mengetahui secara pasti pada tanggal 29 April 2012 melalui surat yang dikirimkan Via Pos dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada Penggugat, sehingga Penggugat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 3 Mei 2013 masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari dan karenanya memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN);
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebutkan:
"Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara", oleh karenanya menurut hukum gugatan Penggugat ini dinyatakan dapat diterima.
III. KEPENTINGAN DIAJUKANNYA GUGATAN
Bahwa Penggugat merasa dirugikan atas Surat Keputusan Tergugat berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor 60/PTT-HGU/BPN RI/2013 tertanggal 11 April 2013 tentang Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa, yang terletak di Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung Sangkar, dan Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (dahulu Kabupaten Bangka), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (dahuIu Provinsi Sumatera Selatan).
Bahwa tanah yang kami miliki yang berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka seluas 8.119,25 Ha. telah ditanami seluas ± 5.000 Ha dan sisanya sampai saat ini dalam proses pengerjaan Land Clearing (pengembangan) hal mana dapat diketahui dari kegiatan-kegiatan di lapangan, sejak tahun 2011 sampai sekarang telah dibuka ± 1.200 Ha, sehingga total luas lahan perkebunan yang telah diselesaikan ± 6.200 Ha;
Dengan demikian bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
IV. DASAR DAN ALASAN GUGATAN
1. Bahwa Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa (Penggugat) seluas 8.119,25 Ha, yang terletak di Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung Sangkar, dan Tanjunq Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (dahulu Kabupaten Bangka), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dahulu Provinsi Sumatera Selatan);
2. Bahwa hingga saat ini, Penggugat telah menguasai dan mengusahai hampir keseluruhan lahan dalam wilayah Hak Guna Usaha tersebut, dimana lahan tersebut telah dikerjakan/dimanfaatkan sebagai Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka yang diperoleh oleh PT. Swarna Nusa Sentosa;
3. Bahwa sesuai dengan pertimbangan pada Surat Keputusan Tergugat Nomor 60/PPT-HGU/BPN RI/2013 tanggal 11 April 2013 huruf b, menyatakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan identifikasi dan penelitian pada tanggal 26 April 2011 sampai dengan 3 Mei 2011, yang dilanjutkan dengan Sidang Panitia C dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Identifikasi dan Penelitian Tanah Hak Guna Usaha yang terindikasi terlantar pada tanggal 10 Agustus 2011;
4. Bahwa perlu untuk diketahui Berita Acara Identifikasi dan Penelitian Tanah Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka yang terindikasi terlantar pada tanggal 10 Agustus 2011 yang menjadi dasar Penerbitan Surat Peringatan I oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sama sekaki tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar (PerKaBPN) yang menjadi dan merupakan dasar
kewenangan bagi Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang
menjadi Objek Sengketa di sini, sebagaimana dikutip dalam butir 11
Bagian Mengingat dari Surat Keputusan Tergugat yang menjadi objek sengketa tersebut;
5. Bahwa sesuai dengan format Lampiran 4 dari PerKaBPN, pembuatan
Berita Acara Identifikasi dan Penelitian Tanah Terlantar harus dihadiri oleh dan ditandatangani oleh Penggugat dan/atau Kuasa Penggugat,
sedangkan patut diketahui bahwa pembuatan Berita Acara tersebut tidak pernah dihadiri oleh Penggugat dan/atau Pihak yang diberikan Kuasa secara tertulis oleh Penggugat;
6. Bahwa tidak adanya Penggugat atau pihak yang diberikan kuasa oleh
Penggugat mengakibatkan hasil sidang Panitia C yang dituangkan dalam Berita Acara Identifikasi dan Penelitian Tanah Hak Guna Usaha tidak dapat mengidentifikasikan tanah terlantar yang sebenarnya;
7. Bahwa yang disebutkan sebagai tanah terlantar dalam Berita Acara
tersebut adalah sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada
dilapangan, oleh karena Penggugat sama sekali tidak pernah dilibatkan
dalam proses identifikasi dan penelitian tanah terlantar;
8. Bahwa dengan demikian Surat Peringatan I yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kanwil Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung adalah tidak sah oleh karena tidak sesuai dengan proses dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Tergugat dan karenanya berisikan keterangan yang tidak benar dan tidak tepat;
9. Bahwa berdasarkan pada Berita Acara yang tidak sah tersebut dikeluarkanlah Surat Usulan Penetapan Tanah Terlantar Nomor 1069/16-19-500/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
10. Bahwa Penggugat sangat terkejut dan heran terhadap pernyataan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Tergugat yang menyatakan lahan perkebunan PT. Swarna Nusa Sentosa ada yang ditelantarkan 3.000 Ha, dan sudah sewajarnya jika Penggugat mensomir Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membuktikannya, oleh karena selama proses identifikasi dan penelitian tanah terlantar oleh Team Identifikasi dan Penelitian, Penggugat ataupun pihak yang dikuasakan secara tertulis untuk mewakili Penggugat oleh Direksi yang berwenang dari kantor pusat sama sekali tidak ada dan tidak dilibatkan saat dilakukan identifikasi dan penelitian tersebut;
11. Bahwa sudah jelaslah dampak dari Surat Keputusan Tergugat Nomor 60/PTT-HGU/BPN RI/2013 tertanggal 11 April 2013 khususnya pada keputusan keempat poin 2, pada keputusan tersebut telah diakui seluas 8.119,25 Ha dan pada keputusan kelima poin 1 yang menyatakan bahwa terdapat 4.984,75 Ha bagian bidang tanah yang benar-benar dikuasai Penggugat, dalam hal ini Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, di mana pada dasarnya sebagian besar perkebunan PT. Swarna Nusa Sentosa telah ditanami Kelapa Sawit yang usianya sudah ada yang berumur 15 tahun;
12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, berdasarkan hukum pula kiranya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor 60/PTT-HGU/BPN RI/2013 tertanggal 11 ApriI 2013; oIeh karena:
a. Berita Acara Identifikasi dan Penelitian Tanah Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka yang Terindikasi Terlantar pada tanggal 10 Agustus 2011;
b. Surat Usulan Penetapan Tanah Terlantar Nomor 1069/16-19-500/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak didasarkan pada data-data yang akurat;
13. Bahwa selanjutnya menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor 60/ PTT-HGU/BPN RI/2013 tertanggal 11 April 2013 Tentang Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa, terletak di Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung Sangkar, dan Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Bangka), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (dahulu Provinsi Sumatera Selatan);
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 60/ PTT-HGU/BPN RI/2013 tertanggal 11 April 2013 Tentang Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa, terletak di Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung Sangkar, Dan Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (dahulu Kabupaten Bangka), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (dahulu Provinsi Sumatera Selatan);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil sebagai berikut:
A. Eksepsi tentang Diskualifikator.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha diberikan pengertian sebagai berikut:
"Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam
Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan".
Dari pengertian tersebut dapat dengan jelas diketahui beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa pemegang Hak Guna Usaha hanya memiliki hak untuk
mengusahakan tanah;Tanah yang diusahakan merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;
Tanah yang diusahakan dibatasi jangka waktunya;
Bentuk usahanya dapat berupa pertanian, perikanan atau peternakan;
Dengan demikian, PT. Swarna Nusa Sentosa ic. Penggugat bukanlah
pemilik tanah Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka, melainkan hanya
sebagai pihak yang diberikan hak untuk dan berkewajiban mengusahakan
tanah dimaksud, dan dalam gugatan a quo Penggugat tidak berkapasitas
sebagai pemilik. Sehingga pernyataan Penggugat dalam dasar gugatan
pada halaman 3 angka IV poin 1 yang menyatakan bahwa PT. Swarna
Nusa Sentosa adalah pemilik yang sah atas tanah dengan Hak Guna
Usaha Nomor 5/Bangka tersebut haruslah ditolak;
B. Eksepsi tentang Gugatan Kurang Pihak.
Bahwa terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia tanggal 11 April 2013 Nomor 60/PTT-HGU/BPN RI/2012, tentang Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna
Usaha Nomor 05/Bangka atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa, terletak
di Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung Sangkar, dan Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (dahulu Kabupaten Bangka), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (dahulu Provinsi Sumatera
Selatan), telah dilakukan sesuai dengan mekanisme Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar, dalam hal ini mengacu pada Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2010 tentang Tata Cara Penertiban Terlantar dan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Terlantar;
Sesuai ketentuan tersebut, maka lahirnya keputusan objek sengketa tidak
lepas dari peran Panitia C maupun Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa susunan keanggotaan Panitia C serta tugas dari Panitia C tersebut
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Terlantar;
Untuk objektifitas pemeriksaan perkara a quo, sangat beralasan dan
berdasar unsur dari Panitia C dan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Belitung ditarik sebagai pihak
dalam perkara a quo, karena ada beberapa dalil dari Penggugat yang
harus ditanggapi oleh Panitia C dan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun
ternyata kedua pihak yang berperan dalam terbitnya keputusan objek
sengketa tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo menyebabkan gugatan Penggugat kurang pihak, sehigga sangat berdasar dan beralasan apabila gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 71/G/2013/PTUN.JKT. tanggal 22 Oktober 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor 60/PTT-HGU/BPN RI/ 2013, tentang Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa, terletak di Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung Sangkar, dan Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (dahulu Kabupaten Bangka), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (dahulu Provinsi Sumatera Selatan) tanggal 11 April 2013;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 60/PTT-HGU/BPN RI/2013 tentang Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 05/Bangka atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa, terletak di Desa Penutuk, Kumbung, Tanjung Sangkar, dan Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (dahulu Kabupaten Bangka), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (dahulu Provinsi Sumatera Selatan) tanggal 11 April 2013;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 02/G/2014/PTTUN.JKT. tanggal 14 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan bading dari Tergugat/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 71/G/2013/PTUN.JKT. tanggal 22 Oktober 2013, dan dengan:
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat/Pembanding;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 24 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding/Penggugat dengan perantaraan kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 376/SK/LPSH-HILC-LF/VII/14, tanggal 03 Juli 2014, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 07 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 71/G/2013/PTUN-JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 07 Agustus 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, namun oleh pihak lawan tidak diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi);
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima atau menolak seluruh
pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena menurut Pemohon Kasasi apa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 71/G/2013/ PTUN.JKT., tanggal 22 Oktober 2013 sudah tepat dan benar;
2. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti pada halaman 8 alinea pertama dan ketiga yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selain dari uraian pertimbangan diatas Pengadilan Banding juga berpendapat bahwa keadaan ketidak hadiran maupun keikutsertaan Penggugat/Terbanding atau sebaliknya dalam proses penerbitan objek gugatan tidak akan merubah isi keputusan yang menjadi objek gugatan dan tidak akan mengakibatkan batalnya objek gugatan".
“Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pembuktian diatas Pengadilan
Banding berpendapat alasan gugatan tentang ketidakhadiran/keikutsertaan
Penggugat/Terbanding dalam proses penetapan tanah terlantar serta objek
gugatan tidak dilakukan dengan tepat dan akurat tidak dapat dibenarkan oleh karenanya putusan Pengadilan tentang pokok sengketa harus dibatalkan serta Pengadilan Banding mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding harus ditolak".
III. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta sebagaimana dikutip di atas keliru dan jelas-jelas
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
tidak sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan dari aspek
hukum administrasi Negara yang meliputi aspek kewenangan, prosedural dan substansial;
Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. Pasal 8 ayat (2) huruf (c) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar menyatakan:
c. Meminta keterangan dari Pemegang Hak dan pihak lain yang terkait, dan
Pemegang Hak dan pihak lain yang terkait tersebut harus memberi
keterangan atau menyampaikan data yang diperlukan;
Bahwa seharusnya Pemohon Kasasi hadir dalam pembuatan Berita Acara
Identifikasi dan Penelitian Tanah Terlantar dan Pemohon Kasasi ikut
menandatangani Berita Acara tetapi Termohon Kasasi tidak pernah
memberitahukan hal tersebut kepada Pemohon Kasasi.
IV. Bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 05 tanggal 20 Juli 2001, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2001 Nomor 02/Bangka/2001, luas 8.119,25 Ha atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa telah dilekatkan Hak Tanggungan kepada PT. Bank Niaga Tbk. Nomor 434/2008, tanggal 15 September 2008 sampai dengan sekarang (Bukti P-1 vide Surat tertanggal 10 Maret 2014 oleh PT. Bank Niaga, Tbk., kepada Termohon Kasasi).
Bahwa Pihak PT. Bank Niaga Tbk., sebagai pemegang hak tanggungan terhadap tanah Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 02/Bangka/2001, luas 8.119, 25 Ha atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa, tidak pernah diberitahu melalui surat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bangka Belitung untuk dimintai keterangan bahwa tanah tersebut terindikasi terlantar;
5. Bahwa Pemohon Kasasi sepakat dengan pertimbangan hukum Judex Facti
tingkat pertama yang menyatakan Termohon Kasasi telah melakukan
pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama larangan asas-asas kesewenang-wenangan dikarenakan Termohon Kasasi dalam mengeluarkan keputusannya tidak memperhatikan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti tingkat pertama pada halaman dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana yang tercantum dalam halaman 43 alinea pertama dan dua menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa apabila dihubungkan antara ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar juncto Pasal 8 ayat (2) huruf (c) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar dengan bukti P-1 berupa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 05 tanggal 20 Juli 2001, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2001 Nomor 02/Bangka/2001, luas 8.119,25 Ha atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa, diperoleh fakta hukum, bahwa sebelum melakukan identifikasi serta penyelidikan terhadap tanah Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 05 tanggal 20 Juli 2001, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2001, Nomor 02/Bangka/2001, luas 8.119,25 Ha atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa, yang diindikasikan terlantar, seharusnya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagai pemegang Hak serta PT. Bank Niaga Tbk
sebagai pemegang Hak Tanggungan, namun hal tersebut menurut Tergugat hanya diberitahukan kepada PT. Swarna Nusa Sentosa dan itupun dibantah dan tidak pernah mengakui menerima pemberitahuan tersebut, sehingga tidak terbukti pula telah memberitahukan kepada Penggugat, dan tidak pernah pula memberitahukan kepada PT. Bank Niaga, Tbk sebagai pemegang Hak Tanggungan (pihak terkait), sehingga proses penerbitan Objek Sengketa menjadi cacat prosedural;
“Menimbang, bahwa oleh karena penerbitan Objek Sengketa telah cacat
prosedural, maka Objek Sengketa harus dinyatakan batal serta mewajibkan
Tergugat untuk mencabutnya, sehingga sudah selayaknya gugatan
Penggugat dikabulkan seluruhnya";
Dengan demikian dasar alasan dari Judex Facti Tingkat Pertama tersebut
adalah telah tepat dan benar.
6. Berkaitan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, AAUPB dijabarkan dalam Penjelasan Pasal 53 ayat (2) yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 53:
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi;
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Selanjutnya penjelasannya berbunyi:
Ayat 2 Huruf b.
Yang dimaksud dengan "asas-asas umum pemerintahan yang baik" adalah eliputi asas:
Kepastian Hukum;
Tertib Penyelenggaraan Negara;
Keterbukaan;
Proporsionalitas;
Profesionalitas;
Akuntabilitas;
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Objek Sengketa diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik prosedural maupun substansial, dan Tergugat telah melakukan identifikasi, guna memenuhi asas kecermatan dan kepada Penggugat juga telah disampaikan Peringatan I, II dan III sehingga timbulnya Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
Bahwa alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. SWARNA NUSA SENTOSA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SWARNA NUSA SENTOSA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 November 2014, oleh H. Yulius, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN. dan Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd./ Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN. Ttd./ H. Yulius, SH.,MH.
Ttd./ Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum
Panitera Pengganti,
Ttd./ Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya:
Meterai ………......… Rp 6.000,00
Redaksi ……………. Rp 5.000,00
Administrasi ………. Rp 489.000,00
Jumlah ………………. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754