922 / Pid.Sus / 2010 / PN-Jr
Putusan PN JEMBER Nomor 922 / Pid.Sus / 2010 / PN-Jr
ABDUS SALIM
- Menyatakan keberatan Penasihat Hukum terdakwa ditolak - Menyatakan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat(2) huruf a dan b KUHAP - Melanjutkan pemeriksaan sidang perkara pidana Nomor : 259/Pid.B/2011/PN.Jr atas nama terdakwa BINTORO JAYADI - Menetapkan biaya perkara ditangguhkan dalam putusan akhir perkara ini
P U T U S A N S E L A
Nomor 922 / Pid.Sus / 2010 / PN-Jr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember , yang memeriksa dan mengadili perkara –perkara pidana khusus pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur?Tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan / Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | ABDUS SALIM Bondowoso 39 Tahun/ 07 Agustus 1971 Laki-laki Idonesia Desa Kalianyar RT/RW 15/03 Kecamatan Tamanan, Kab. Bondowoso. Islam Pengasuh Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso. |
Terdakwa ditahan (Tahanan Kota) oleh :
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jember sejak tanggal 20 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 08 September 2010 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember sejak tanggal 09 September 2010 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2010 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 04 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 03 Desember 2010 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Para Penasehat Hukumnya
RULLY S.TITAHELEUW, SH. dan MOHAMAD NURIL, SH. Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat/berkantor di Jl. Let Jend S Parman IV/135 Jember dan Jl. Madura No.93 Jember berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 08 Nopember 2010 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember tanggal 11 Nopember 2010 Nomor : 81/Pendaf/PIDANA/2010 ;
PENGADILAN NEGERI JEMBER ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar surat dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa ;
Telah mendengar Tanggapan dari Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menimbang ,bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaannya nomor register perkara PDS -12 /JMBER /11/2010 tertanggal 03 Nopember 2010 yang dibacakan dipersidangan tanggal 16 Nopember 2010 sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ABDUS SALIM, selaku Ketua Panitia dalam Pelatihan Menjahit dan pertukangan Karang taruna Senyum di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti antara bulan Agustus sampai dengan bulan Desember dalam tahun 2008, atau setida-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2008, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2008, bertempat di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kewenangan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember untuk mengadili perkara ini, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang, dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ABDUS SALIM, adalah Pengasuh Majelis Dzikir Thoriqoh di Bondowoso sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang, pada saat dilakukan pengajian dirumahnya telah kedatangan KHAIRUL FAJAR (Sudah dilakukan penyidikan dalam perkara tersendiri), yang bermaksud untuk menyampaikan program-program Partai PKNU, dan dalam kesempatan tersebut KHAIRUL FAJAR menyarankan kepada terdakwa untuk membentuk Karang taruna dengan alasan agar mendapatkan bantuan secara Cuma-Cuma dari Partai PKNU yaitu berupa bantuan untuk pelatihan Menjahit dan pertukangan, dan membentuk kepengurusan Karang Taruna, yang kemudian KHAIRUL FAJAR memberikan nama KARANG TARUNA SENYUM, dan terdakwa ditunjuk sebagai Ketuanya dan selanjutnya meminta nama-narna anggota Pengajian Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso.
Bahwa selanjutnya atas permintaan KHAIRUL FAJAR, terdakwa memberikan daftar nama-nama anggota Pengajian Malelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso yang diasuhnya yang kemudian setelah dicatat oleh KHAIRUL FAJAR kemudian dibawanya pulang,dan selang 15 (Lima belas) hari kemudian KHOIRUL FAJAR datang kerumah terdakwa membawa Proposal tentang permohonan bantuan Pelatihan Menjahit dan pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur yang telah jadi dan telah tercantum nama-nama susunan Pengurus panitia Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten jember, yaitu :
Penasehat : KEPALA DESA
Ketua : ABDUSSALIM
Sekretaris : RIYANTO
Bendahara : NURIYA
Seksi-seksi :
Seksi Humas : 1. BASRI
2. ADAM.
Seksi Usaha : 1. YA'KUP
2. P. BARUPI
Seksi Umum : 1. H. RAZAKI
2. YULIANA
Setelah menerima Proposal tentang permohonan bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur terdakwa ABDUSSALIM, kemudian membawa Proposal tersebut ke Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, dan setelah menjelaskan bahwa Proposal tersebut diajukan untuk mendapatkan bantuan Pelatihan menjahit dan Pertukangan bagi Masyarakat Pocangan kemudian ditanda tangani oleh Kepala Desa Pocangan kemudian terdakwa juga menanda tangani Proposal tentang Permohonan bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan, yang selanjutnya oleh terdakwa Proposal tersebut diserahkan kepada KHAIRUL FAJAR dirumah terdakwa, dan sekira 20 (dua puluh) hari kemudian KHAIRUL FAJAR, S.Sos datang kembali kerumah terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah), untuk membuka nomor Rekening di Bank Jatim Bondowoso, dan kemudian dengan diantar oleh KHAIRUL FAJAR, S.Sos. terdakwa membuka rekening dengan Nomor . 0312282135 atas nama Ketua Karang Taruna Senyum /A.SALIM, yang selanjutnya buku Rekening tersebut diserahkan kepada KHAIRUL FAJAR, S.Sos. dan selanjutnya terdakwa ABDUSSALIM pulang kerumahnya,
Bahwa 10 (sepuluh) hari kemudian pada jam setengah dua belas malam, terdakwa ABDUSSALIM, sewaktu dirumahnya telah menanda tangani kwitansi kosong yang disodorkan oleh KHAIRUL FAJAR, S.Sos. yang menyampaikan bahwa kwitansi tersebut sebagai pendamping dari proposal pengajuan Proposal Pengajuan Program P2SEM supaya cepat cair,
Yang kemudian sekira 2(dua) bulan kemudian setelah menanda tangani Kwitansi kosong tersebut terdakwa ABDUSSALIM telah menerima 2 (dua) buah mesin jahit, 1(satu) set engkol, dan uang sebesar Rp. 1.050.000,-(Satu juta lima puluh ribu rupiah), dari KHAIRUL FAJAR,S.Sos, yang selanjutnya oleh terdakwa diserahkan kepada Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono kabupaten jember ,dan kemudian dari uang yang telah diterima tersebut oleh Kepala desa Pocangan telah dilaksanakan Pelatihan Menjahit selama 2 hari sedangkan untuk Pelatihan Pertukangan belum dilaksanakan,
Bahwa Proposal yang telah ditanda tangani oleh terdakwa memuat nama-nama susunan Kepanitiaan Pelatihan menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember yang membuat adalah KHAIRUL FAJAR,S.Sos,(Dalam berkas perkara tersendiri), tersebut diatas adalah fiktif/palsu karena tidak ada satupun anggota Panitia yang dilibatkan dan anggota Panitia sendiri tidak mengetahui kalau namanya dicantumkan dalam susunan Kepanitiaan Pelatihan menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, dan terdakwa juga mengetahui bahwa dalam Proposal tersebut belum ada stempelnya.
Bahwa di dalam proposal yang diajukan terdakwa ABDUSSALIM mengajukan permohonan dana sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), susunan Organisasi pelaksana kegiatan, serta jadwal pelaksanaan kegiatan kemudian Proposal tersebut dikirim kepada Gubernur Jawa Timur dengan tembusan Kepala Bapemas Propinsi Jawa Timur di Surabaya, dan kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Jawa Timur di Surabaya.
Bahwa setelah proposal tersebut disetujui oleh Gubernur jawa Timur sekitar bulan Oktober tahun 2008 dikuatkan dengan naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang dibuat pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh Dr.H.SOENYONO, SH.M.si. (Kepala BAPEMAS Propinsi Jawa Timur) yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Jawa Timur dengan terdakwa ABDUSSALIM, yang bertindak untuk dan atas nama Ketua Karang Taruna Senyum Panitia Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember.
Bahwa dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM) yang diajukan oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah), telah cair dan tidak langsung diterima oleh terdakwa ABDUSSALIM, karena telah dipotong oleh PUJIARTO ( Orang Propinsi) sehingga terdakwa menerima uang tersebut dari KHAIRUL FAJAR.S.Sos. sebesar Rp. 1.050.000,-(Satu juta lima puluh ribu rupiah), 2(dua) buah mesin jahit dan 1(satu) set engkol,
Sehingga dengan tindakan terdakwa tersebut Negara Cq. Pemerintah Propinsi Jawa Timur telah memperkaya orang lain yakni Pujiarto dan KHAIRUL FAJAR sebesar Rp. 198.950..000,- (Seratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ABDUS SALIM, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair diatas, selaku Ketua Panitia dalam Pelatihan Menjahit dan pertukangan Karang taruna Senyum di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ABDUS SALIM, adalah Pengasuh Majelis Dzikir Thoriqoh di Bondowoso sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang, pada saat dilakukan pengajian dirumahnya telah kedatangan KHAIRUL FAJAR (Sudah dilakukan penyidikan dalam perkara tersendiri), yang bermaksud untuk menyampaikan program-program Partai PKNU, dan dalam kesempatan tersebut KHAIRUL FAJAR menyarankan kepada terdakwa untuk membentuk Karang taruna dengan alasan agar mendapatkan bantuan secara Cuma-Cuma dari Partai PKNU yaitu berupa bantuan untuk pelatihan Menjahit dan pertukangan, dan membentuk kepengurusan Karang Taruna, yang kemudian KHAIRUL FAJAR memberikan nama KARANG TARUNA SENYUM, dan terdakwa ditunjuk sebagai Ketuanya dan selanjutnya meminta nama-narna anggota Pengajian Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso.
Bahwa selanjutnya atas permintaan KHAIRUL FAJAR, terdakwa memberikan daftar nama-nama anggota Pengajian Malelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso yang diasuhnya yang kemudian setelah dicatat oleh KHAIRUL FAJAR kemudian dibawanya pulang,dan selang 15 (Lima belas) hari kemudian KHOIRUL FAJAR datang kerumah terdakwa membawa Proposal tentang permohonan bantuan Pelatihan Menjahit dan pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur yang telah jadi dan telah tercantum nama-nama susunan Pengurus panitia Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten jember, yaitu :
Penasehat : KEPALA DESA
Ketua : ABDUSSALIM
Sekretaris : RIYANTO
Bendahara : NURIYA
Seksi-seksi :
Seksi Humas : 1. BASRI
2. ADAM.
Seksi Usaha : 1. YA'KUP
2. P. BARUPI
Seksi Umum : 1. H. RAZAKI
2. YULIANA
Setelah menerima Proposal tentang permohonan bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur terdakwa ABDUSSALIM, kemudian membawa Proposal tersebut ke Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, dan setelah menjelaskan bahwa Proposal tersebut diajukan untuk mendapatkan bantuan Pelatihan menjahit dan Pertukangan bagi Masyarakat Pocangan kemudian ditanda tangani oleh Kepala Desa Pocangan kemudian terdakwa juga menanda tangani Proposal tentang Permohonan bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan, yang selanjutnya oleh terdakwa Proposal tersebut diserahkan kepada KHAIRUL FAJAR dirumah terdakwa, dan sekira 20 (dua puluh) hari kemudian KHAIRUL FAJAR, S.Sos datang kembali kerumah terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah), untuk membuka nomor Rekening di Bank Jatim Bondowoso, dan kemudian dengan diantar oleh KHAIRUL FAJAR, S.Sos. terdakwa membuka rekening dengan Nomor . 0312282135 atas nama Ketua Karang Taruna Senyum /A.SALIM, yang selanjutnya buku Rekening tersebut diserahkan kepada KHAIRUL FAJAR, S.Sos. dan selanjutnya terdakwa ABDUSSALIM pulang kerumahnya,
Bahwa 10 (sepuluh) hari kemudian pada jam setengah dua belas malam, terdakwa ABDUSSALIM, sewaktu dirumahnya telah menanda tangani kwitansi kosong yang disodorkan oleh KHAIRUL FAJAR, S.Sos. yang menyampaikan bahwa kwitansi tersebut sebagai pendamping dari proposal pengajuan Proposal Pengajuan Program P2SEM supaya cepat cair,
Yang kemudian sekira 2 (dua) bulan kemudian setelah menanda tangani Kwitansi kosong tersebut terdakwa ABDUSSALIM telah menerima 2 (dua) buah mesin jahit, 1(satu) set engkol, dan uang sebesar Rp. 1.050.000,-(Satu juta lima puluh ribu rupiah), dari KHAIRUL FAJAR,S.Sos, yang selanjutnya oleh terdakwa diserahkan kepada Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember ,dan kemudian dari uang yang telah diterima tersebut oleh Kepala desa Pocangan telah dilaksanakan Pelatihan Menjahit selama 2 hari sedangkan untuk Pelatihan Pertukangan belum dilaksanakan,
Bahwa Proposal yang telah ditanda tangani oleh terdakwa memuat nama-nama susunan Kepanitiaan Pelatihan menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember yang membuat adalah KHAIRUL FAJAR,S.Sos,(Dalam berkas perkara tersendiri), tersebut diatas adalah fiktif/palsu karena tidak ada satupun anggota Panitia yang dilibatkan dan anggota Panitia sendiri tidak mengetahui kalau namanya dicantumkan dalam susunan Kepanitiaan Pelatihan menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, dan terdakwa juga mengetahui bahwa dalam Proposal tersebut belum ada stempelnya.
Bahwa di dalam proposal yang diajukan terdakwa ABDUSSALIM mengajukan permohonan dana sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah), dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), susunan Organisasi pelaksana kegiatan, serta jadwal pelaksanaan kegiatan kemudian Proposal tersebut dikirim kepada Gubernur Jawa Timur dengan tembusan Kepala Bapemas Propinsi Jawa Timur di Surabaya, dan kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Jawa Timur di Surabaya.
Bahwa setelah proposal tersebut disetujui oleh Gubernur jawa Timur sekitar bulan Oktober tahun 2008 dikuatkan dengan naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang dibuat pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh Dr.H.SOENYONO, SH.M.si. (Kepala BAPEMAS Propinsi Jawa Timur) yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Jawa Timur dengan terdakwa ABDUSSALIM, yang bertindak untuk dan atas nama Ketua Karang Taruna Senyum Panitia Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember.
Bahwa dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM) yang diajukan oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah), telah cair dan tidak langsung diterima oleh terdakwa ABDUSSALIM, karena telah dipotong oleh PUJIARTO ( Orang Propinsi) sehingga terdakwa menerima uang tersebut dari KHAIRUL FAJAR.S.Sos. sebesar Rp. 1.050.000,-(Satu juta lima puluh ribu rupiah), 2(dua) buah mesin jahit dan 1(satu) set engkol,
Sehingga dengan tindakan terdakwa tersebut Negara Cq. Pemerintah Propinsi Jawa Timur telah memperkaya orang lain yakni Pujiarto dan KHAIRUL FAJAR sebesar Rp. 198.950.000,- (Seratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ABDUSSALIM, selaku selaku Ketua Panitia dalam Pelatihan Menjahit dan pertukangan Karang taruna Senyum di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember. pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu primair diatas yang diberi tugas menjalankan suatu jahatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ABDUS SALIM, adalah Pengasuh Majelis Dzikir Thoriqoh di Bondowoso sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang, pada saat dilakukan pengajian dirumahnya telah kedatangan KHAIRUL FAJAR (Sudah dilakukan penyidikan dalam perkara tersendiri), yang bermaksud untuk menyampaikan program-program Partai PKNU, dan dalam kesempatan tersebut KHAIRUL FAJAR menyarankan kepada terdakwa untuk membentuk Karang taruna dengan alasan agar mendapatkan bantuan secara Cuma-Cuma dari Partai PKNU yaitu berupa bantuan untuk pelatihan Menjahit dan pertukangan, dan membentuk kepengurusan Karang Taruna, yang kemudian KHAIRUL FAJAR memberikan nama KARANG TARUNA SENYUM, dan terdakwa ditunjuk sebagai Ketuanya dan selanjutnya meminta nama-narna anggota Pengajian Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso.
Bahwa selanjutnya atas permintaan KHAIRUL FAJAR, terdakwa memberikan daftar nama-nama anggota Pengajian Malelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso yang diasuhnya yang kemudian setelah dicatat oleh KHAIRUL FAJAR kemudian dibawanya pulang,dan selang 15 (Lima belas) hari kemudian KHOIRUL FAJAR datang kerumah terdakwa membawa Proposal tentang permohonan bantuan Pelatihan Menjahit dan pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur yang telah jadi dan telah tercantum nama-nama susunan Pengurus panitia Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten jember, yaitu :
Penasehat : KEPALA DESA
Ketua : ABDUSSALIM
Sekretaris : RIYANTO
Bendahara : NURIYA
Seksi-seksi :
Seksi Humas : 1. BASRI
2. ADAM.
Seksi Usaha : 1. YA'KUP
2. P. BARUPI
Seksi Umum : 1. H. RAZAKI
2. YULIANA
Setelah menerima Proposal tentang permohonan bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur terdakwa ABDUSSALIM, kemudian membawa Proposal tersebut ke Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, dan setelah menjelaskan bahwa Proposal tersebut diajukan untuk mendapatkan bantuan Pelatihan menjahit dan Pertukangan bagi Masyarakat Pocangan kemudian ditanda tangani oleh Kepala Desa Pocangan kemudian terdakwa juga menanda tangani Proposal tentang Permohonan bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan, yang selanjutnya oleh terdakwa Proposal tersebut diserahkan kepada KHAIRUL FAJAR dirumah terdakwa,
Bahwa Proposal yang telah ditanda tangani oleh terdakwa memuat nama-nama susunan Kepanitiaan Pelatihan menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember yang membuat adalah KHAIRUL FAJAR,S.Sos,(Dalam berkas perkara tersendiri), tersebut diatas adalah fiktif/palsu karena tidak ada satupun anggota Panitia yang dilibatkan dan anggota Panitia sendiri tidak mengetahui kalau namanya dicantumkan dalam susunan Kepanitiaan Pelatihan menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, dan terdakwa juga mengetahui bahwa dalam Proposal tersebut belum ada stempelnya.
Bahwa terdakwa ABDUSSALIM, dalam mengajukan proposal Pefatihan Menjahit dan Pertukangan di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember tersebut telah memalsukan bukti-bukti berupa antara lain :
Proposal pengajuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 yang mana dalam susunan keanggotaan kepanitiaan tersebut tidak pernah diikut sertakan dalam hal pelaksanaan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Di desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember dan terdakwa mengetahui bahwa nama-nama yang dimasukkan kedalam Proposal pengajuan tersebut diambil dari nama-nama anggota Pengajian Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso yang diasuhnya.
Menanda tangani halaman pengesahan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).pada tahun 2008, yang diketahui oleh Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember,
Menanda tangani Surat Nomor : 01/KT-PM/VIII/2008, tanggal 6 Agustus 2008, perihal usulan Lokasi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008, yang diketahui oleh Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono kabupaten Jember,
Menanda tangani Surat Nomor : 02/KT-PM/VIII/lll/2008, tanggal 7 Oktober 2008, perihal Permohonan Pencairan Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, yang diketahui oleh Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono kabupaten Jember.
Bahwa di dalam proposal yang diajukan terdakwa ABDUSSALIM mengajukan permohonan dana sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah), dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), susunan Organisasi pelaksana kegiatan, serta jadwal pelaksanaan kegiatan kemudian Proposal tersebut dikirim kepada Gubernur Jawa Timur dengan tembusan Kepala Bapemas Propinsi Jawa Timur di Surabaya, dan kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Jawa Timur di Surabaya.
Bahwa dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM) yang diajukan oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah), telah cair dan tidak langsung diterima oleh terdakwa ABDUSSALIM, karena telah dipotong oleh PUJIARTO ( Orang Propinsi) sehingga terdakwa menerima uang tersebut dari KHAIRUL FAJAR.S.Sos. sebesar Rp. 1.050.000,-(Satu juta lima puluh ribu rupiah), 2(dua) buah mesin jahit dan 1(satu) set engkol,
Sehingga dengan tindakan terdakwa tersebut Negara Cq. Pemerintah Propinsi Jawa Timur telah memperkaya orang lain yakni Pujiarto dan KHAIRUL FAJAR sebesar Rp. 198.950.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 UU. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang , bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ,Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan eksepsinya yang dibacakan dipersidangan tanggal 23 Nopember 2010 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
RELATIVE COMPETENTIE PENGADILAN UNTUK MEMERIKSA, MENGADIL DAN MEMUTUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA APBD TAHUN ANGGAMN 2OO8 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR YANG DITUDUHAN KEPADA ABDUS SALIM ADA PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Dengan pertimbangan bahwa proposal kegiatan pelatihan menjahit dan pertukangan yang diadakan oleh karang taruna Senyum Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember di buat di Kabupaten Jember Kepada Gubernur Jawa Timur di Kantornya di Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, setelah itu pada tanggal 13 Oktober 2008 disetujui dan dikabulkan Gubernur Jawa Timur dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/375/KPTS/013/2008 tentang Lembaga penerimaan bantuan hibah P2SEM tahun anggaran 2008 dan diterbitkannya ,SPP, SPM No. LS/0607522/1200313/2008 tanggal 10 Nopember 2008 SP2D No.LS /0015406/2008 tanggal 11 Nopember 2008 kepada Bendahara Umum Biro Keuangan Sekdaprov, JaTim untuk kegiatan pelatihan menjahit dan pertukangan yang diadakan oleh Karang Taruna Senyum Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember senilai dengan RAB pada Proposal yakni sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa akibat adanya proposal (alat) sehingga berakibat timbulnya kerugian Negara (UU No.1/2004) adalah berkurangnya APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2008 adalah terjadi di Jalan Pahlawan 110 Surabaya (kedudukan / domisili hokum Gubernur Jawa Timur Pemegang Rekening Kas APBD PemProv Jatim CQ Biro Keuangan Sekdaprov Jatim).
Terhadap locus delicte dalam tindak pidana khusus Incasu Korupsi unsur yang utama adalah kerugian keuangan Negara berdasarkan pasal 84 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 1 angka 7 UU No.1/2004 serta pandapat Para ahli pidana sebagaimana diuraikan dalam Eksepsi , maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa , memutus dan mengadili adanya dugaan korupsi atas dana hibah dari APBD Pemerintah Propensi Jawa Timur Tahun anggaran 2008 yang didakwakan kepada terdakwa atau dengan kata lain Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini
PERKARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN (HIBAH P2SEM) DARI PEMBERI HIBAH (NEGARA C.q. PEMPROV. JATIM ) KE PENERIMA HIBAH (Karang Taruna Senyum Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember) APAKAH MENIMBULKAN KERUGIAN DISALAH SATU PIHAK ATAU TIDAK, MERUPAKAN HUBUNGAN KEPERDATAAN YANG TUNDUK KEPADA NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) vide Pasal 1338 jo Pasal 1966 S/D Pasal 1675 KUH PERDATA DAN KOMPETENSI ABSOLUT HAKIM PEMERIKSA PERKARA PERDATA.
Dalam hal ini pelanggaran-pelanggaran atas klausul Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah seharusnya diselesaikan dengan mekanisme keperdataan (apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah/Proposal/RAB) .
Bahwa tidak melaksanakan klausul dalam perjanjian (NPHD) dikategorikan sebagai perbuatan cidera janji atau wanprestasi, bukan sebagai Pidana Korupsi ;
DAKWAAN KESATU : PRIMAIR PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 1999 JO.UNDANG.UNDANG NO. 20 TAHUN 2OO1, SUBSIDAIR PASAL 3 UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 1999 JO UNDANG UNDANG NO.20 TAHUN 2001, ATAU KEDUA : PASAL I AYAT UNDANG UNDANG NO.31 TAHUN 1999 JO.UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2OO TERHADAP TERDAKWA ABDUS SALIM merupakan tuduhan EROR IN PERSONA.
Dalam hal ini terhadap tuduhan korupsi sehingga menimbulkan keuangan Negara Oleh Jaksa Penuntut Umum , berdasarkan UU Perbendaharaan Negera dan UU Keuangan Negara seharusnya ditunjukan kepada :
Bendahara Umum Daerah ;
Kepala Biro Administrasi Pembangunan SEKDAPROV Jawa Timur selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan PP.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Gubernur Jawa Timur ;
Namun oleh Jaksa Penuntut Umum justru ditujukan kepada Terdakwa adalah Error In Subject ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa ABDUS SALIM;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang memeriksa dan mengadili dugaan pidana korupsi bantuan hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2008 yang di duga dilakukan oleh Terdakwa ABDUS SALIM :
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember Nomor Register. PDS-12/JMBER/10/2010 tanggat 03 Nopember 2010 yang dibacakan tanggal 16 Nopember 2010 adalah Batal Demi Hukum,atau dinyatakan Batal, atau setidak-tidaknya dakwaan tersebut Tidak Dapat Diterima ;
Menetapkan bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan dan ditanggung oleh Negara;
Menimbang, bahwa atas keberatan /Eksepsi tersebut, Penuntut Umum mengajukan Jawaban terhadap Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 30 Nopember 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Mengenai keberatan pertama, saudara Penasehat Hukum sudah menjawab sendiri keberatan yang diajukannya, karena dalam uraian keberatan pada halaman 4” bahwa proposal kegiatan pelatihan menjahit dan pertukangan yang diadakan oleh Karang Taruna Senyum Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember dibuat di Kabupaten Jember.., untuk kegiatan pelatihan menjahit dan pertukangan yang diadakan oleh Karang Taruna Senyum Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember ” dan berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHP disebutkan Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Selanjutnya mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHP bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil berada di Kabupaten Jember, demikian juga tersangka sehingga menurut kami Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Jember berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Tahun anggaran 2008 Pemerintah Propensi Jawa Timur yang dilakukan terdakwa Abdus Salim.
Mengenai keberatan kedua, kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa dalam pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terbut terdapat kecurangan yang masuk dalam ranah hokum pidana, oleh karena terdakwa berkewajiban melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal/RAB serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun terdakwa mengabaikan ketentuan yang seharusnya ia lakukan, selanjutnya untuk membuktikan perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan haruslah dibuktikan dalam persidangan yang bukan merupakan wewenang dalam tingkat eksepsi lagi.
Mengenai keberatan ketiga, kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat dakwaan terhadap terdakwa sudah tepat, dimana terdakwa selaku pihak yang bertanggung jawab dengan dasar bahwa terdakwa sebagai Ketua Karang Taruna Senyum Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember juga yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dimana salah satu klausulnya menyebutkan bahwa pihak penerima wajib melaksanakan dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan dengan membuat dan menyampaikan pertanggung jawaban penggunaan dana beserta foto copy bukti transaksi kepada pemberi hibah sehingga dengan demikian Jaksa Penuntut Umum sudah tepat mengajukan terdakwa ke muka persidangan. Berdasarkan hal-hal tersebut Jaksa Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Penasehat Hukum untuk seluruhnya ;
Melanjutkan pemeriksaan atas perkara ini dan mengadilinya ;
Menimbang ,bahwa oleh karena adanya keberatan yang diajukan oleh Para Penasehat Hukum terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum ,sedangkan penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya atas keberatan tersebut ,maka menurut ketentuan pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ,merupakan keharusan Majelis mempertimbangkan keberatan tersebut untuk mengambil keputusan ;
Menimbang ,bahwa oleh karenanya Majelis mempertimbangkan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut sebagai berikut :
Bahwa menyangkut tentang keberatan pertama mengenai Relative Competensie Pengadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus dengan tindak pidana Korupsi dana APBD Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Jawa Timur yang dituduhkan kepada ABDUS SALIM ada pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan kata lain bukan wewenang mengadili pada Pengadilan Negeri Jember sebagaimana uraian pertimbangan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa diatas, Majelis berpendapat bahwa sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa terdakwa ABDUS SALIM selaku Ketua Panitia dalam pelatihan menjahit dan pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember dalam bantuan program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2 SEM) dimana proposal kegiatan pelatihan menjahit dan pertukangan tersebut di buat di Kabupaten Jember, demikian juga saksi-saksi dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum berada sebagian besar di Kabupaten Jember maka dengan demikian sesuai Pasal 84 ayat(1) KUHP dan pasal 84 ayat(2) KUHP, yang berwenang mengadili perkara dengan tindak pidana Korupsi dana APBD Tahun 2008 Pemerintah Propensi Jawa Timur yang dilakukan oleh terdakwa ABDUS SALIM adalah Pengadilan Negeri Jember.
Bahwa menyangkut keberatan kedua tentang perkara pelaksanaan penggunaan dana bantuan (Hibah P2 SEM) yaitu pelaksanaan Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang semuannya mengarah pada hubungan keperdataan (hibah) dianggap sebagai” pidana korupsi” yang seharusnya diselesaikan dengan mekanisme keperdataan, Majelis berpendapat bahwa menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanan NPHD oleh terdakwa dan hal ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam hal kerugian keuangan Negara, apakah kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme keperdataan, sesuai pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP menyangkut syarat meteriel dalam dakwaan maka dakwaan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan ;
Bahwa menyangkut keberatan ketiga yaitu mengenai pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terrdakwa ABDUS SALIM adalah ERROR IN PESONA, bukan kepada diri terdakwa akan tetapi seharusnya ditujukan kepada :
Bendahara Umum Daerah ;
Kepala Biro Administrasi Pembangunan SEKDAPROV Jawa Timur selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan PP 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Gubernur Jawa Timur ;
Majelis dalam hal ini berpendapat bahwa sesuai pasal 84 KUHP dan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa ikut menanda tangani proposal tentang permohonan bantuan pelatihan menjahit dan pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur dan sebagai Ketua Karang Taruna Senyum Desa Pocangan, Kecamatan Sukowowno Kabupaten Jember juga menandatangani Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) , dimana dalam salah satu klausulnya menyebutkan bahwa pihak penerima wajib melaksanakan dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan dengan demikian terdakwa dapat diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini, dengan demikian keberatan tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang ,bahwa oleh karena keberatan/Eksepsi yang dikemukakan Para Penasehat Hukum Terdakwa tidak beralasan menurut hukum ,sedangkan Majelis telah mempelajari syarat formil dan materiil surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum ,ternyata telah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf a ,b KUHAP , maka eksepsi Para Penasehat Hukum Terdakwa tersebut harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang ,bahwa oleh karena eksepsi Para Penasehat Hukum Terdakwa ditolak ,maka sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2 KUHAP pemeriksaan perkara nomor 922 /Pid.B/2010/PN-Jr harus dilanjutkan ;
Menimbang ,bahwa oleh karena putusan yang dijatuhkan Majelis merupakan putusan sela , maka mengenai ongkos perkara akan ditetapkan dalam putusan akhir ;
Mengingat Pasal 143 ayat (2) huruf a,b ,Pasal 156 KUHAP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menolak eksepsi dari Para Penasihat hukum terdakwa ;
Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 922/Pid.B/2010/PN.Jr ;
Mengguhkan ongkos perkara sampai putusan akhir ;
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal : 09 Desember 2010, oleh kami MADE SUKERENI, SH.MH. sebagai Ketua Majelis , KRISTIJAN P. DJATI, SH. MANGAPUL,SH. ,masing-masing sebagai Hakim anggota ,Putusan Tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA Tanggal 14 Desember 2010 oleh Ketua Majelis ,dan Hakim- Hakim Anggota tersebut, didampingi PARMAN , SH Panitera Pengganti , dihadiri HAFILUDIN, SH Penuntut Umum ,Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa .
Hakim – Hakim anggota Ketua Majelis
1. KRISTIJAN. P. DJATI, SH MADE SUKERENI, SH.MH
2. MANGAPUL, SH
Panitera Pengganti
Parman ,SH
P U T U S A N S E L A
Nomor 259 / Pid.B / 2011 / PN-Jr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember , yang memeriksa dan mengadili perkara –perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur?Tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan / Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | BINTORO JAYADI ; Jember ; 54 Tahun/ 07 Juni 1956 ; Laki-laki ; Idonesia ; Jl. Majapahit Blok P. No.19, RT 02/RW 03, Sempusari, Kec. Kaliwates, Kab. Jember ; Kristen ; Swasta ; SMP ; |
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama : H.R. SOEHARDJO, SH & REKAN, yang berkantor di Jl. Letjen S. Parman No. 102 Jember ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar dan memperhatikan keberatan yang diajukan oleh Panasehat Hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut ;
Menimbang ,bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa BINTARO JAYADI pada tanggal 25 September 2008 setidak-tidaknya dalam tahun 2008, dirumah terdakwa Jl. Mojopahit Blok P. No. 19 RT/RW 2/3 Sempusari kaliwates,Jember setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja membantu melakukan kejahatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awal mulanya saksi FENNY YUNITA al. DAEMOY al. FEN FEN (istri dari terdakwa) menelpon saksi BUDI WIJAYA ingin membeli mobil sedan Timor milik saksi BUDI WIJAYA dengan harga yang disepakati yaitu Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) dan akan dibayar dengan BG dari pelanggan-pelanggannya karena saksi FENNY YUNITA al. DAEMOY al. FEN FEN mempunyai usaha/bisnis ikan dan lain-lain kemudian mobil sedan Timor warna putih tahun 1997 No.Pol P-672-E dikirimkan oleh saksi BUDI WIJAYA yang diantarjan oleh saksi SUWANTO (sopir) dan saksi LAMBAT PURWANTO yang menemani untuk menyerahkan mobil tersebut ke alamat terdakwa di JL.Mojopahit Blok P No.19 RT/RW2/3 Sempusari Kaliwates Jember beserta BPKB,STNK asli dan 2 kunci kontak dan diterima oleh terdakwa pada tanggal 25 September 2008 dan dibuatkan tanda terima dengan meminta bantuan saksi FENNY YUNITA al. DAEMOY al. FEN FEN untuk menuliskan dan ditanda tangani oleh saksi FENNY YUNITA al. DAEMOY al. FEN FEN sendiri,setelah saksi SUWANTO dan saksi LAMBAT PURWANTO selesai menyerahkan mobil tersebut yang diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa membawa mobil untuk dijual kepada Sdr.A FUK dengan harga Rp. 38.000.000 dan dibayar secara tunai Rp. 8.000.000 dan yang Rp. 30.000.000 dibayar dengan BG yang jatuh tempo tanggal 29 september 2008.Setelah BG dari sdr.A FUK jatuh tempo dan dicairkan oleh saksi SUWANTO dan saksi LAMBAT PURWANTO selesai menyerahkan mobil tersebut yang diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa membawa mobil untuk dijual kepada Sdr.A FUK dengan harga Rp. 38.000.000 dan dibayar secara tunai Rp. 8.000.000 dan yang Rp. 30.000.000 dibayar dengan BG yang jatuh tempo tanggal 29 september 2008.Setelah BG dari sdr.A FUK jatuh tempo dan dicairkan oleh terdakwa.Dimasukkan ke rekening terdakwa di BCA No.0240054086 untuk pembayaran mobil Timor tersebut kepada saksi BUDI WIJAYA terdakwa menggunakan BG yang dipinjam dari saksi NYIAUW CHIAN YIN dan No.Rekening BCA dari BCA KCU Jember an,NYIAUW CHIAN YIN kemudian terdakwa meminta bantuan FENNY YUNITA al. DAEMOY al. FEN FEN untuk menulis nilai nominal dan tanggal pada BG Bank BCA No.YA 068548 yang sudah ada tanda tangan dari saksi NYIAUW CHIAN YIN kemudian BG No. YA 068548 dengan nilai nominal Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) dikirim kepada saksi SUSILINDAWATI dengan alamat saksi BUDI WIJAYA Jl. Kentaman No. 23 E Krutut Taman Sari Jakarta Barat dan setelah tiga kali dikliringkan yaitu tanggal 12 maret 2009,tanggal 16 maret 2009 dan tanggal 23 maret 2009 ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan saldo tidak cukup dan pada bulan April 2009 rekening BCA No. 024-3158289 AN.NYIAUW CHIAUW YIN telah ditutup oleh Bank.
Akibat perbuatan terdakwa,saksi BUDI WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) setidak-tidaknya lebih dari Rp.250 selanjutnya kejadiaan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ;
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa BINTARO JAYADI pada tanggal 25 September 2008 setidak-tidaknya dalam tahun 2008,di rumah terdakwa JL.mojopahit Blok P No.19 RT/RW 2/3 Sempusari Kaliwates Jember setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember,dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa uang sebesar Rp. 38.000.000 setidak-tidaknya lebih Rp. 250 yang seluruhnya atau sebagiannya,tersebut kepunyaan saksi BUDI WIJAYA setidak-tidaknya kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam,tanganya bukan karena kejahatan,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awal mulanya saksi FENNY YUNITA al. DAEMOY al. FEN FEN (Istri dari terdakwa) menelepon saksi BUDI WIJAYA ingin membeli mobil sedan Timor milik saksi BUDI WIJAYA dengan harga yang disepakati yaitu Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) dan akan dibayar dengan BG dari pelanggan-pelanggannya karena saksi FENNY YUNITA al. DAEMOY al. FEN FEN mempunyai usaha/bisnis ikan dan lain-lain kemudian mobil sedan Timor warna putih 1997 No.Pol P-672-E dikirimkan oleh saksi BUDI WIJAYA yang diantarkan oleh saksi SUWANTO (sopir) dan di Jl. Mojopahit Blok P No.19 RT/RW 2/3 Sempusari Kaliwates Jemver beserta BPKB,STNK asli dan 2 kunci kontak dan diterima oleh terdakwa pada tanggal 25 september 2008 dan dibuatkan tanda terima dengan meminta bantuan saksi FENNY YUNITA al. DAEMOY al. FEN FEN sendiri,setelah saksi SUWANTO dan saksi LAMBAT PURWANTO selesai menyerahkan mobil tersebut yang diterima terdakwa,kemudian terdakwa membawa mobil tersebut untuk dijual kepada sdr A. FUK dengan harga Rp. 38.000.000 dan dibayar secara tunai Rp. 8.000.000 dan yang Rp. 30.000.000 dibayar dengan BG yang jatuh tempo tanggal 29 september 2008.Setelah BG dari sdr A. FUK jatuh tempo dan dicairkan oleh terdakwa.Dimasukkan ke rekening terdakwa di BCA No.0240054086 untuk pembayaran mobil Timor tersebut kepada saksi BUDI WIJAYA terdakwa menggunakan BG yang dipinjam dari saksi NYIAUW CHIAN YIN dan No.rekening BCA dari BCA KCU JEMBER an.NYIUAW CHIAN YIN kemudian terdakwa meminta bantuan FENNY YUNITA al.DAEMOY al. FEN FEN untuk menulis nominal pada tanggal BG Bank BCA No.YA saksi SUWANTO dan saksi LAMBAT PURWANTO selesai menyerahkan mobil tersebut yang diterima oleh terdakwa,kemudian terdakwa membawa mobil untuk dijual kepada Sdr.A FUK dengan harga Rp. 38.000.000 dan dibayar secara tunai Rp. 8.000.000 dan yang Rp. 30.000.000 dibayar dengan BG yang jatuh tempo tanggal 29 september 2008.Setelah BG dari sdr.A FUK jatuh tempo dan dicairkan oleh terdakwa.Dimasukkan ke rekening terdakwa di BCA No.0240054086 untuk pembayaran mobil Timor tersebut kepada saksi BUDI WIJAYA terdakwa menggunakan BG yang dipinjam dari saksi NYIAUW CHIAN YIN dan No.Rekening BCA dari BCA KCU Jember an,NYIAUW CHIAN YIN kemudian terdakwa meminta bantuan FENNY YUNITA al. DAEMOY al. FEN FEN untuk menulis nilai nominal dan tanggal pada BG Bank BCA No.YA 068548 yang sudah ada tanda tangan dari saksi NYIAUW CHIAN YIN kemudian BG No. YA 068548 dengan nilai nominal Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) dikirim kepada saksi SUSILINDAWATI dengan alamat saksi BUDI WIJAYA Jl. Kentaman No. 23 E Krutut Taman Sari Jakarta Barat dan setelah tiga kali dikliringkan yaitu tanggal 12 maret 2009,tanggal 16 maret 2009 dan tanggal 23 maret 2009 ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan saldo tidak cukup dan pada bulan April 2009 rekening BCA No. 024-3158289 AN.NYIAUW CHIAUW YIN telah ditutup oleh Bank.
Akibat perbuatan terdakwa,saksi BUDI WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) setidak-tidaknya lebih dari Rp.250 selanjutnya kejadiaan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP .
Menimbang , bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan keberetan tertanggal 30 Maret 2011 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut dibawah ini :
Bahwa, peristiwa kejadian ini adalah, pada awal bulan September 2008, Terdakwa mendapat telepon dari Saksi SUSILINDAWATI yang saat itu berada dirumah anaknya di Jakarta menyuruh terdakawa menjualkan mobilnya, yang hasilnya dapat dipinjam terdakwa memang biasa/sering pinjam uang kepada SUSILINDAWATI untuk usaha dagang dengan bunga 5 – 6 % setiap bulan untuk itu Terdakwa menyetujuinya.
Bahwa, atas dasar persetujuan tersebut SUSILINDAWATI menyuruh saksi SUWANTO untuk menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa dan dengan ditemani Saksi LAMBAT PURWANTO mobil diantar kerumah Terdakwa di Jember, kemudian mobil terdakwa dijual ke Show Room Saksi SURYA BUDI KUSUMA alias AFUK seharga Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
Bahwa, seperti biasa pada tanggal 8 Oktober 2008 Terdakwa mengirim BG BCA No. YA 068548 senilai Rp. 39.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) mundur tertanggal 29 Nopember 2008 (mundur 2 bulan), kepada SUSILINDAWATI dialamat anaknya (saksi BUDI WIJAYA di Jakrta) melalui jasa pengiriman barang/surat, sebagai jaminan hutang Terdakwa kepada Saksi SUSILINDAWATI.
Bahwa, awal bulan Desember 2008 SUSILINDAWATI datang dirumah Terdakwa di Jember untuk memperhitungkan bunga dan minta pengganti BG yang tidak dicairkan dengan BG mundur lainnya, kemudian Terdakwa menyerahkan BG BRI No.757167 senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan perhitungan yang Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) uang pinjaman dari penjualan mobil Timor ditambah uang pinjaman dengan BG No. YC 904979 tertanggal 22 Nopember 2008 (hutang lain Terdakwa kepada SUSILINDAWATI) sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), jumlah semua Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
Namun BG No.904979 senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan BG No. YA 068548 sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) yang sudah ditukar dengan BG BRI No.757167 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) belum diserahkan kembali kepada Terdakwa, menurut keterangan SUSILINDAWATI BG-BG tersebut masih ketinggalan dirumahnya Situbondo dan akan segera dikirimkan kepada Terdakwa.
Bahwa, BG BCA No. YA 068548 sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) seharusnya dikembalikan karena sudah diganti dengan BG BRI No. 757167 senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) namun ternyata tidak dikembalikan, malahan diserahkan kepada anaknya saksi BUDI WIJAYA, dan oleh saksi BUDI WIJAYA pada tanggal 7 Mei 2009 Terdakwa dilaporkan telah menipu saksi BUDI WIJAYA kepada Kepolisian Sektor Metro Politan Tamansari Resort Metro Politan Jakarta Barat. Padahal seharusnya BG tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, karena sudah diganti dengan BG lain, apalagi jangka waktu pencairan sudah melebihi 90 hari dari tanggal jatuh tempo BG. Pun pula antara Terdakwa dan Saksi BUDI WIJAYA tidak kenal, mana mungkin mengadakan hubungan hukum.
Bahwa, dari seluruh fakta – fakta seperti tersebut diatas, jelas dan tegas permasalahan ini adalah masalah perdata murni, sebab perkara ini adalah mengenai wan-prestasi tentang hutang piutang uang, yang seharusnya diselesaikan dan diatur dalam Hukum Acara Perdata.
Berdasarkan alasan-alasan seperti tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Menimbang ,bahwa untuk mempersingkat uraian putusan sela ini, selengkapnya tentang keberatan yang diajukan oleh Panaehat Hukum Terdakwa dan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang terdakwa ditunjuk sebagaimana telahtermuat dalamberita acara pemeriksaan sidang perkara ini dan semuannya telah dipertimbangkan dan termasuk bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa mengenai keberatan yang diajukan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Majelis berpendapat bahwa :
Bahwa surat dakwaan batal demi hukum apabila tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, yaitu uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan ;
Dalam praktek syarat-syarat yang bertalian dengan formalitas (tanggal, tanda tangan dan identitas lengkap terdakwa), disebut syarat formal. Sedangkan syarat yang bertalian dengan isi/materi dakwaan (uraian tentang tindak pidana yang didakwakan dan waktu serta tempat tindak pidana dilakukan) disebut syarat material.
Menimbang, bahwa mengenai pengertian cermat, jelas, dan lengkap (menurut A. Soetomo 1989 : 10-11) adalah sebagai berikut : Dalam menyusun surat dakwaan, kecermatan diperlukan dalam mengutarakan unsure-unsur perbuatan pidana yang ditentukan undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan dilanjutkan dengan mengemukakan fakta-fakta perbuatan yang didakwakan sesuai dengan unsur-unsur dari pasal yang dilanggar tersebut. Surat dakwaan memang harus jelas, untuk memudahkan terdakwa mengerti tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya, dengan demikian memudahkan baginya untuk mengadakan pembelaan terhadap dakwaan tersebut untuk dirinya. Di dalam menyusun surat dakwaan, dikatakan lengkap kalau uraian perbuatan yang didakwakan menjadi bulat, artinya hal-hal yang relevan sesuai dengan unsur-unsur pasal yang bersangkutan tidak ada yang ketinggalan, tidak ada yang tercecer ;
Menimbang, bahwa dari keberatan yang diajukan penasihat hukum yang pada pokoknya peristiwa atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum bukan perkara pidana akan tetapi adalah perkara perdata ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang demikian, Majelis berpendapat perlu pembuktian terlebih dahulu untuk membuktikan apakah perkara ini masuk ranah perkara pidana atau ranah perkara perdata, sehingga cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk Ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh syarat-syarat surat dakwaan sebagaimana termaktub dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP telah terpenuhi dalam penyusunan surat dakwaan perkara aquo sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum diatas cukuplah beralasan bagi Majelis untuk menyatakan keberatan Pansihat Hukum terdakwa untuk ;
Menimbanh, bahwa oleh karena keberatan dari Panasihat Hukum terdakwa ditolak, maka persidangan perkara ini akan tetap dilanjutkan.
Menimbang, bahwa karena persidangan perkara ini dilanjutkan, maka mengenai biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir.
Memperhatikan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan pasal 156 ayat (1) KUHAP serta pasal-pasal lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
- Menyatakan keberatan Penasihat Hukum terdakwa ditolak ;
- Menyatakan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat(2) huruf a dan b KUHAP ;
- Melanjutkan pemeriksaan sidang perkara pidana Nomor : 259/Pid.B/2011/PN.Jr atas nama terdakwa BINTORO JAYADI ;
- Menetapkan biaya perkara ditangguhkan dalam putusan akhir perkara ini ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada hari : KAMIS, tanggal 14 April 2011 yang terdiri dari PRIO UTOMO, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, KRISTIJAN P. DJATI, SH dan HASANUR RACHMAN, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari : KAMIS, tanggal : 21 April 2011 yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oeh Hakim – Hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh PARMAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh WILHELMINA.M, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
Hakim – Hakim anggota Ketua Majelis
1. KRISTIJAN P. DJATI ,SH PRIO UTOMO, SH
2. H. HASANUR RACHMAN , SH.MHum.
Panitera Pengganti
PARMAN ,SH